| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0852964576323000 | Rp 761,213,691 | 91.23 | - | |
| 0957836307323000 | - | - | - | |
| 0749691168322000 | - | - | Tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang disyaratkan | |
| 0965995053323000 | - | - | - | |
| 0015555477429000 | - | - | peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0022398564651000 | - | - | peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0315392357542000 | - | - | peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0853336790404000 | - | - | Peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0532146446323000 | - | - | - | |
| 0032664849323000 | - | - | - | |
| 0018249177323000 | - | - | - | |
| 0860394212323000 | - | - | - | |
| 0026454926322000 | - | - | - | |
| 0210752861424000 | - | - | peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0022334502323000 | - | - | - | |
| 0027790963423000 | - | 80.25 | unsur proposal teknis tidak memenuhi ambang batas | |
| 0031929227322000 | - | - | Kuasa Direktur tidak membuktikan diri sebagai Tenaga Tetap Perusahaan | |
| 0802508283429000 | - | - | peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
PT Armudi Pradana Konsultan Cab. Bandung | 0731144473423001 | - | - | - |
| 0702831264429000 | - | - | peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0011188190429000 | - | - | peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
PT Geoinfotech Indonesia | 01*5**5****05**0 | - | - | peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi |
| 0947484424323000 | - | - | - | |
| 0016916140429000 | - | - | - | |
| 0030039119101000 | - | - | - | |
| 0019915909323000 | - | - | - | |
Fadira Perdana | 08*8**7****57**0 | - | - | - |
| 0025959156643000 | - | - | - | |
| 0015428790017000 | - | - | - | |
| 0017868985701000 | - | - | - | |
| 0014761548831000 | - | - | - | |
| 0802459040322000 | - | - | - |
Uraian Singkat
Pekerjaan
Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) WP Kalianda
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang Penggunaan lahan dan penutup lahan merupakan penunjang bagi
terapan strategis, politik dan dasar bagi perencanaan wilayah baik
pada skala lokal, regional maupun global. Perubahan penggunaan
lahan adalah bertambahnya suatu penggunaan lahan dari satu sisi
penggunaan ke penggunaan yang lainnya diikuti dengan
berkurangnya tipe penggunaan lahan yang lain dari suatu waktu
ke waktu berikutnya, atau berubahnya fungsi suatu lahan pada
kurun waktu yang berbeda.
Pengembangan kawasan merupakan salah satu upaya dalam
rangka pembangunan wilayah atau daerah dan sumber daya
(alam, manusia, buatan dan teknologi) secara optimal, efisien, dan
efektif. Pengembangan kawasan ini dilakukan dengan cara
menggerakkan kegiatan ekonomi dan mengakumulasikan berbagai
kegiatan investasi yang dapat menjadi pemicu (trigger) bagi
kegiatan pembangunan yang berkelanjutan, yang keseluruhannya
diwadahi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah maupun Kawasan.
Apabila pembangunan wilayah dilakukan dengan melampaui daya
dukung wilayah tersebut akan mengalami kerusakan secara
ekologis sehingga prinsip pembangunan berkelanjutan tidak akan
terwujud. Pembangunan sektor industri bagi Indonesia merupakan
hal yang harus dilakukan, mengingat jumlah angkatan kerja
banyak, yang tidak mungkin dapat diatasi hanya pada sektor
pertanian. Dengan industri, tenaga kerja akan banyak terserap
baik secara langsung maupun tidak langsung. Dengan
pembangunan industri, dapat terbuka bidang-bidang usaha
lainnya seperti berbagai kegiatan dalam sektor jasa.
Salah satu aspek penting dalam pembangunan kawasan adalah
pembangunan industri. Industri menjadi katalis dalam
penggerakan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Namun,
penting untuk memperhatikan bahwa pembangunan industri
harus sejalan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
Jika pembangunan industri melebihi kapasitas lingkungan, akan
mengakibatkan kerusakan ekologis yang berpotensi merusak
keberlanjutan wilayah tersebut. Oleh karena itu, perencanaan tata
ruang wilayah dan kawasan yang mempertimbangkan
pembangunan industri dengan bijaksana sangatlah penting untuk
menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan
pelestarian lingkungan.
Sejalan dengan itu, pentingnya adanya kajian perubahan tutupan
lahan untuk industri di Kabupaten Lampung Selatan juga tidak
dapat diabaikan. Kajian ini akan membantu dalam memahami
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
dampak langsung dari pembangunan industri terhadap
lingkungan dan memungkinkan adopsi langkah-langkah yang
sesuai untuk menjaga keberlanjutan dan keselarasan antara
pertumbuhan industri dengan pelestarian lingkungan. Dengan
demikian, kajian perubahan tutupan lahan ini menjadi langkah
penting dalam mendukung perencanaan dan pengelolaan kawasan
industri yang berkelanjutan dan berdampak positif bagi
masyarakat Kabupaten Lampung Selatan RDTR ini dijadikan dasar
dalam perencanaan tata ruang, pelaksanaan pemanfaatan ruang
dan pengendalian pemanfaatan ruang. Penjabaran RDTR ini ke
dalam rencana distribusi pemanfaatan ruang dan bangunan serta
bukan bangunan pada kawasan perkotaan maupun kawasan
fungsional Kota dengan kata lain RDTR mempunyai fungsi untuk
mengatur dan menata kegiatan fungsional yang direncanakan oleh
perencanaan ruang diatasnya dalam mewujudkan ruang yang
serasi, seimbang, aman, nyaman dan produktif.
2. Maksud dan Tujuan Maksud dari pekerjaan ini adalah untuk menyusun rencana secara
terperinci tentang tata ruang wilayah WP Kalianda yang
dilengkapi dengan peraturan zonasinya.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan rancangan
produk hukum daerah yang mengatur penggunaan ruang secara
efektif dan terperinci guna mencapai keseimbangan dalam
pembangunan wilayah sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam Rencana Tata Ruang.
3. Sasaran Sasaran yang ingin dicapai dalam penyusunannya adalah
Tersusunnya rancangan peraturan kepala daerah RDTR WP
Kalianda
4. Lokasi Pekerjaan Lokasi Kegiatan adalah di Kabupaten Lampung Selatan dengan
Lokasi pekerjaan di Kecamatan Kalianda.
5. Sumber Pendanaan Pagu anggaran Rp. 970.000.000,- dan pekerjaan ini dibiayai dari
sumber pendanaan: APBD Kabupaten Lampung Selatan pada DPA
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun 2025.
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen: AMIGUNADA PUTRA, S.T.
Organisasi Pejabat
Satuan Kerja: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Pembuat Komitmen