Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (Rdtr) Wp Kalianda

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10023134000
Date: 9 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lampung Selatan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 970,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 769,621,109
Winner (Pemenang): CV Kalila Cipta Konsultan
NPWP: 852964576323000
RUP Code: 58362329
Work Location: Lampung Selatan - Lampung Selatan (Kab.)
Participants: 32
Applicants
Reason
0852964576323000Rp 761,213,69191.23-
0957836307323000---
0749691168322000--Tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang disyaratkan
0965995053323000---
0015555477429000--peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0022398564651000--peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0315392357542000--peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0853336790404000--Peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0532146446323000---
0032664849323000---
0018249177323000---
0860394212323000---
0026454926322000---
0210752861424000--peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0022334502323000---
0027790963423000-80.25unsur proposal teknis tidak memenuhi ambang batas
0031929227322000--Kuasa Direktur tidak membuktikan diri sebagai Tenaga Tetap Perusahaan
0802508283429000--peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
PT Armudi Pradana Konsultan Cab. Bandung
0731144473423001---
0702831264429000--peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0011188190429000--peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
PT Geoinfotech Indonesia
01*5**5****05**0--peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0947484424323000---
0016916140429000---
0030039119101000---
0019915909323000---
Fadira Perdana
08*8**7****57**0---
0025959156643000---
0015428790017000---
0017868985701000---
0014761548831000---
0802459040322000---
Attachment
Uraian Singkat                               
                             Pekerjaan                                  
           Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) WP Kalianda      
                                                                        
                          Uraian Pendahuluan1                           
                                                                        
                                                                        
1. Latar Belakang  Penggunaan lahan dan penutup lahan merupakan penunjang bagi
                   terapan strategis, politik dan dasar bagi perencanaan wilayah baik
                   pada skala lokal, regional maupun global. Perubahan penggunaan
                   lahan adalah bertambahnya suatu penggunaan lahan dari satu sisi
                   penggunaan ke penggunaan yang lainnya diikuti dengan 
                   berkurangnya tipe penggunaan lahan yang lain dari suatu waktu
                   ke waktu berikutnya, atau berubahnya fungsi suatu lahan pada
                   kurun waktu yang berbeda.                            
                                                                        
                   Pengembangan kawasan merupakan salah satu upaya dalam
                   rangka pembangunan wilayah atau daerah dan sumber daya
                   (alam, manusia, buatan dan teknologi) secara optimal, efisien, dan
                   efektif. Pengembangan kawasan ini dilakukan dengan cara
                   menggerakkan kegiatan ekonomi dan mengakumulasikan berbagai
                   kegiatan investasi yang dapat menjadi pemicu (trigger) bagi
                   kegiatan pembangunan yang berkelanjutan, yang keseluruhannya
                   diwadahi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah maupun Kawasan.
                   Apabila pembangunan wilayah dilakukan dengan melampaui daya
                   dukung wilayah tersebut akan mengalami kerusakan secara
                   ekologis sehingga prinsip pembangunan berkelanjutan tidak akan
                   terwujud. Pembangunan sektor industri bagi Indonesia merupakan
                   hal yang harus dilakukan, mengingat jumlah angkatan kerja
                   banyak, yang tidak mungkin dapat diatasi hanya pada sektor
                   pertanian. Dengan industri, tenaga kerja akan banyak terserap
                   baik secara langsung maupun tidak langsung. Dengan   
                   pembangunan industri, dapat terbuka bidang-bidang usaha
                   lainnya seperti berbagai kegiatan dalam sektor jasa. 
                                                                        
                   Salah satu aspek penting dalam pembangunan kawasan adalah
                   pembangunan industri. Industri menjadi katalis dalam 
                   penggerakan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Namun,
                   penting untuk memperhatikan bahwa pembangunan industri
                   harus sejalan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
                   Jika pembangunan industri melebihi kapasitas lingkungan, akan
                   mengakibatkan kerusakan ekologis yang berpotensi merusak
                   keberlanjutan wilayah tersebut. Oleh karena itu, perencanaan tata
                   ruang wilayah dan kawasan yang mempertimbangkan      
                   pembangunan industri dengan bijaksana sangatlah penting untuk
                   menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan  
                   pelestarian lingkungan.                              
                   Sejalan dengan itu, pentingnya adanya kajian perubahan tutupan
                   lahan untuk industri di Kabupaten Lampung Selatan juga tidak
                   dapat diabaikan. Kajian ini akan membantu dalam memahami
                                                                        
                                                                        
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
                   dampak langsung dari pembangunan industri terhadap   
                   lingkungan dan memungkinkan adopsi langkah-langkah yang
                   sesuai untuk menjaga keberlanjutan dan keselarasan antara
                   pertumbuhan industri dengan pelestarian lingkungan. Dengan
                   demikian, kajian perubahan tutupan lahan ini menjadi langkah
                   penting dalam mendukung perencanaan dan pengelolaan kawasan
                   industri yang berkelanjutan dan berdampak positif bagi
                   masyarakat Kabupaten Lampung Selatan RDTR ini dijadikan dasar
                   dalam perencanaan tata ruang, pelaksanaan pemanfaatan ruang
                   dan pengendalian pemanfaatan ruang. Penjabaran RDTR ini ke
                   dalam rencana distribusi pemanfaatan ruang dan bangunan serta
                   bukan bangunan pada kawasan perkotaan maupun kawasan 
                   fungsional Kota dengan kata lain RDTR mempunyai fungsi untuk
                   mengatur dan menata kegiatan fungsional yang direncanakan oleh
                   perencanaan ruang diatasnya dalam mewujudkan ruang yang
                   serasi, seimbang, aman, nyaman dan produktif.        
                                                                        
2. Maksud dan Tujuan Maksud dari pekerjaan ini adalah untuk menyusun rencana secara
                   terperinci tentang tata ruang wilayah WP Kalianda yang
                   dilengkapi dengan peraturan zonasinya.               
                                                                        
                   Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan rancangan
                   produk hukum daerah yang mengatur penggunaan ruang secara
                   efektif dan terperinci guna mencapai keseimbangan dalam
                   pembangunan wilayah sesuai dengan ketentuan yang tercantum
                   dalam Rencana Tata Ruang.                            
                                                                        
3. Sasaran         Sasaran yang ingin dicapai dalam penyusunannya adalah
                   Tersusunnya rancangan peraturan kepala daerah RDTR WP
                   Kalianda                                             
                                                                        
                                                                        
4. Lokasi Pekerjaan Lokasi Kegiatan adalah di Kabupaten Lampung Selatan dengan
                   Lokasi pekerjaan di Kecamatan Kalianda.              
5. Sumber Pendanaan Pagu anggaran Rp. 970.000.000,- dan pekerjaan ini dibiayai dari
                   sumber pendanaan: APBD Kabupaten Lampung Selatan pada DPA
                   Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun 2025.  
                                                                        
6. Nama dan        Nama Pejabat Pembuat Komitmen: AMIGUNADA PUTRA, S.T. 
   Organisasi Pejabat                                                   
                   Satuan Kerja: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
   Pembuat Komitmen