| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0852964576323000 | Rp 609,566,490 | 80 | 100 | - | |
| 0965995053323000 | Rp 616,687,140 | 75.86 | 95.63 | - | |
| 0022334502323000 | - | - | - | - | |
| 0966520686322000 | - | - | - | - | |
| 0805022373541000 | - | - | - | - | |
CV Geo Art Science | 07*0**1****42**0 | - | - | - | - |
| 0315392357542000 | - | - | - | - | |
| 0022652663541000 | - | - | - | - | |
| 0910218965542000 | - | - | - | - | |
| 0630561876323000 | - | - | - | Calon Penyedia tidak memenuhi ambang batas >70 yang dipersyaratkan di dalam Dokumen Kualifikasi | |
| 0022040836322000 | - | - | - | - | |
| 0705497428541000 | - | - | - | - | |
| 0957836307323000 | - | - | - | - | |
| 0761739440323000 | - | - | - | - | |
| 0031982853323000 | - | - | - | - | |
| 0840761274322000 | - | - | - | - | |
| 0025768292322000 | - | - | - | - | |
Oimori Meci | 05*1**7****21**0 | - | - | - | - |
| 0947484424323000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Jl. Jend. A. Yani, Kp. Baru, Kota Agung Timur 35384
KABUPATEN TANGGAMUS
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
(TERM OF REFERENCE)
PEKERJAAN :
BELANJA JASA KONSULTANSI
UPDATING REVISI RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW)
TAHUN 2024-2044
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
(TERM OF REFERENCE)
PEKERJAAN:
BELANJA JASA KONSULTANSI
UPDATING REVISI RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW)
TAHUN 2024-2044
Pemerintah Daerah : Pemerintah Kabupaten Tanggamus
Program : Program Penyelenggaraan Penataan Ruang
Hasil (Outcome) : Tersusunnya Dokumen Revisi Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Tanggamus, Draft Naskah Akademik
Serta Draft Rancangan Peraturan Daerah RTRW
Kabupaten Tanggamus
Kegiatan : Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan
Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) Kabupaten
Unit Eselon II : Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Indikator Kinerja Kegiatan : Tersedianya Dokumen Updating Revisi Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2024-2044
Jenis Keluaran (Output) : Dokumen/Buku
Volume Keluaran (Output) : 1 (satu) Dokumen
I. LATAR BELAKANG
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanggamus 2024–2044 memiliki peran
penting dalam pembangunan Kabupaten Tanggamus. RTRW merupakan pedoman dalam
penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana
Pembangunan JangkaMenengah Daerah (RPJMD), pemanfaatan ruang dan pengendalian
pemanfaatan ruang, mewujudkan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan
perkembangan antar wilayah. Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten
Tanggamus Tahun 2011–2031 telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah pada Tahun 2011
melalui Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Tanggamus
Tahun 2011–2031 dan sudah dijadikan acuan bagi Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan
masyarakat umum dalam pengembangan wilayah Kabupaten Tanggamus. Sehubungan
dengan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten
Tanggamus Tahun 2011–2031, dimana dalam rentang waktu tahun 2011 sampai Tahun
2031, ada beberapa hal yang terjadi sehingga membutuhkan revisi terhadap Rencana Tata
Ruang Wilayah.
Dalam updating revisi RTRW perlu melihat hasil proses peninjauan kembali dan revisi
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanggamus Tahun 2011–2031 yang sebelumnya
telah dilakukan, dengan melihat kesesuaian antara rencana tata ruang dan kebutuhan
pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika
internal, serta pelaksanaan pemanfaatan ruang melalui kajian, evaluasi dan penilaian
terhadap rencana tata ruang dan penerapannya. Selain itu dengan telah diundangkannya
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi Lampung Tahun 2023-2043, tentu saja Pemerintah Kabupaten harus
melakukan penyesuaian terhadap substansi teknis yang ada dalam perda tersebut dan
disesuaikan dengan kondisi di Kabupaten Tanggamus.
Secara umum beberapa hal yang menjadi isu strategis dalam updating RTRW Kabupaten
Tanggamus ini yaitu :
a. Perda RTRW Kabupaten Tanggamus Tahun 2024–2044 harus sejalan dengan materi
teknis dan peta sehingga tercapai sinkronisasi atau kesesuaian isi Perda RTRW
Kabupaten Tanggamus Nomor 16 Tahun 2011 dengan muatan isi materi teknis dan peta
RTRW Kabupaten Tanggamus.
b. Dalam menyusun updating revisi RTRW Kabupaten Tanggamus mengacu kepada
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor
11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, Dan
Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten,
Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang.
c. Data yang digunakan dalam penyusunan updating Revisi RTRW Kabupaten Tanggamus
merupakan data termutakhir yang sesuai dengan isi substansi RTRW.
1. Isi substansi RTRW Kabupaten Tanggamus harus mengacu pada peraturan-peraturan
lain terkait penyusunan RTRW Kabupaten termasuk Peraturan Daerah Provinsi
Lampung Nomor 14 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Lampung Tahun 2023-2043;
2. Kebijakan sektoral yang belum tercantum dalam RTRW;
3. Penyesuaian pola ruang RTRW dengan hasil delineasi LP2B (Lahan Pangan Pertanian
Berkelanjutan) yang telah ditetapkan oleh Gubernur;
4. Memperhatikan kewenangan provinsi yang bertambah dari UU 23/2014;
5. Melakukan penyempurnaan dan pemutakhiran rencana RTRW Kabupaten
Tanggamus terhadap dinamika pembangunan dan perubahan kebijakan yang
berdampak pada perubahan struktur ruang dan pola ruang Kabupaten Tanggamus ke
depannya;
6. Melakukan penyempurnaan kedalaman isi dari Substansi Materi Teknis dan Data
Geospasial RTRW Kabupaten Tanggamus. Penyempurnaan dilakukan dengan
menyesuaikan atau mensinkronkan antar substansi materi teknis, perpetaan dan
substansi peraturan daerah, terutama terkait rencana peruntukan alokasi ruang,
luasan dan lainnya yang belum sesuai;
7. Penyesuaian perubahan batas wilayah daerah Kabupaten Tanggamus yang telah
ditetapkan dengan Undang-undang;
8. Melakukan perbaikan dan penyempurnaan peta dasar yang digunakan; dan
9. Melakukan pengolahan peta citra setelit menjadi peta RTRW yang sesuai dengan
kaidah teknis perpetaan yang memuat sistem referensi geometris, kaidah geospatial
dan kaidah kartografis untuk peta skala 1:25.000, yang dikoordinasikan dengan
lembaga yang berwenang Badan Informasi Geospatial (BIG) serta lembaga terkait
lainnya.
Mempertimbangkan dan memperhatikan hal tersebut di atas, Pemerintah Kabupaten
Tanggamus pada Tahun 2024 akan melaksanakan kegiatan Updating Revisi RTRW
Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 – 2044 dalam rangka penyempurnaan Peninjauan
Kembali dan Revisi RTRW Kabupaten Tanggamus Tahun 2011–2031 untuk percepatan
pembangunan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat serta dinamika
perkembangan Kabupaten Tanggamus.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari penyusunan Updating Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten
Tanggamus Tahun 2024 -2044 adalah penyempurnaan terhadap materi teknis revisi RTRW
sebagai dasar untuk memperoleh persetujuan substansi ke Kementerian ATR BPN.
Tujuan dari kegiatan ini adalah :
1. Pemenuhan persyaratan dalam proses legislasi Perda (Perda) RTRW Kabupaten
Tanggamus Tahun 2024 - 2044;
2. Memastikan muatan dan sistimatika penyajian dokumen RTRW Kabupaten Tanggamus
sesuai dengan ketentuan dalam pedoman penyusunan RTRW yang telah ditetapkan yaitu
Permen ATR BPN No. 11 Tahun 2021;
3. Penyesuaian muatan Raperda RTRW Kabupaten Tanggamus;
4. Mendorong persetujuan substansi dari Kementerian ATR BPN yang selanjutnya dapat
dilakukan proses lanjutan dalam rangka legislasi Perda RTRW tersebut.
Sasaran kegiatan ini adalah:
1. Termutakhirnya Materi Teknis yang sesuai dengan kondisi faktual;
2. Termutakhirnya rencana struktur ruang dan rencana pola ruang yang sesuai dengan
strategi pengembangan wilayah dan dinamika perkembangan Kabupaten Tanggamus;
3. Termutakhirnya arahan pemanfaatan ruang di Kabupaten Tanggamus;
4. Termutakhirnya arahan pengendalian pemanfaatan ruang pengembangan Kabupaten
Tanggamus yang sesuai dengan struktur ruang dan pola ruang;
5. Melakukan legalisasi peta berbasis geospasial yang telah sesuai dengan standar
peraturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat;
6. Tersusunnya Naskah Akademik, Rancangan Peraturan Daerah serta Materi Teknis
RTRW Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 - 2044.
III. DASAR HUKUM
Dasar hukum dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah:
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4723);
3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4739);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Tahun 2007
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4746);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara
Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4851);
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4959);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4966);
8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas Angkutan Jalan (Lembaran
Negara Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara
Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5052);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5059);
11. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5068);
12. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5168);
13. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587, sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir denganUU
Nomor 9 Tahun 2015(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4385);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan
Air Minum (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4490);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi (Lembaran Negara Tahun
2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4624);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun
2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4655);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kabupaten (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4737);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4833);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
(Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4858);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran Negara
Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4859);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara
Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara 5070);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan;
26. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Masyarakat
Dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5160);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian
Lingkungan Hidup Strategis;
28. Keputusan Presiden RI Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
29. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1990 tentang Penggunaan
Tanah bagi Kawasan Industri;
30. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata Cara
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
31. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan
Nasional di Bidang Pertanahan;
32. Keputusan Presiden RI Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di
Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan;
33. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Koordinasi
Penataan Ruang Nasional;
34. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera.
35. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis
Analisis Fisik dan Lingkungan, Ekonomi, serta Sosial Budaya dalam Penyusunan Tata
Ruang;
36. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Kriteria
Teknis Kawasan Budaya;
37. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2007 tentang Pedoman
Penataan Ruang Bencana Longsor;
38. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan
Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan;
39. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/Per/M.Kominfo/3/2006
tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
40. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri
Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18
Tahun 2009, Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07 Tahun 2009, Nomor 19/PER/M.
Kominfo/03/2009, Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan
Bersama Menara Telekomunikasi;
41. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman
Penentuan Daya Dukung Lingkungan Hidup Dalam Penataan Ruang Wilayah;
42. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian,
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
43. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 69 Tahun 2017
tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
44. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017 tentang Pedoman Koordinasi
Penataan Ruang Daerah;
45. Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali,
Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi,
Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang;
46. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian
Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota Serta Peta Rencana
Detail Tata Ruang Kabupaten/ Kota;
47. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor
17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 573);
48. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian
Pemanfaatan Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1853);
49. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi Lampung Tahun 2023-2043;
50. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 16 Tahun 2011 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Tanggamus tahun 2011-2031;
IV. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
a. Ruang Lingkup Wilayah
Lingkup wilayah kegiatan Updating Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Kabupaten Tanggamus Tahun 2024-2044 berada diwilayah Kabupaten Tanggamus.
b. Ruang Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan updating Revisi RTRW ini meliputi:
1. Penyempurnaan Laporan Fakta dan Analisis serta Laporan Rencana RTRW yang
dibahas dalam Rapat FPR Kabupaten Tanggamus untuk membahas kembali
materi RTRW dan Ranperda hasil revisi, meliputi:
a. Rumusan Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang;
b. Rencana Struktur Ruang, meliputi rencana pusat-pusat pelayanan
permukiman, dan rencana jaringan prasarana wilayah;
c. Rencana Pola Ruang meliputi rencana kawasan lindung dan budidaya;
d. Rencana Kawasan strategis Kabupaten;
e. Rencana Pemanfaatan Ruang meliputi program dan kegiatan pemanfaatan
ruang;
f. Rencana Pengendalian Pemanfaatan Ruang meliputi arahan peraturan zonasi,
sanksi dan lain-lain.
2. Penyempurnaan Materi Teknis dan Ranperda RTRW Kabupaten Tanggamus
pasca pembahasan FPR;
3. Updating Peta Dasar yang direkomendasi oleh BIG serta Updating Peta Rencana
dan Peta Tematik;
5. Rapat pembahasan dengan Provinsi Lampung untuk sinkronisasi muatan RTRW
Kabupaten Tanggamus dengan RTRW Provinsi Lampung;
6. Perbaikan Materi Teknis RTRW Kabupaten Tanggamus pasca rapat dengan pihak
Provinsi dan pengajuan Rekom Gubernur;
7. Pengajuan Ranperda dan Materi Revisi RTRW Kabupaten Tanggamus ke
Kementerian ATR BPN;
8. Memperbaiki Materi Teknis RTRW dan Ranperda pasca evaluasi di tingkat
kementerian;
9. Pengajuan hasil perbaikan ke kementerian untuk selanjutnya di bahas pada
tahapan lintas sektoral di Kementerian;
10. Perbaikan materi hasil dari pembahasan lintas sektoral di kementerian;
11. Pengajuan Raperda RTRW Kabupaten Tanggamus untuk selanjutnya diusulkan
dan dibahas bersama antara Gubernur, Bupati dan DPRD;
12. Pelaksanaan kegiatan sebagai persyaratan perda RTRW sesuai Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia No 11 Tahun 2021.
V. RENCANA KERJA
1. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan ini adalah selama 8 (delapan) bulan
2. TENAGA AHLI DAN TENAGA PENDUKUNG
Untuk melaksanakan kegiatan “Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten
Tanggamus Tahun” diperlukan tenaga ahli dengan kualifikasi sebagai berikut:
A. Tenaga Ahli
1. Ketua Tim (Team Leader) - 1 (satu) orang;
Ketua Tim disyaratkan adalah minimal Sarjana Strata Dua (S-2) Perencanaan
Wilayah dan Kota lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta
yang disamakan baik dari dalam dan luar negeri, berpengalaman dalam pelaksanaan
pekerjaan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dibidangnya. Ketua Tim wajib
memiliki Bukti Keahlian (SKA/SKK) dibidangnya, dengan tugas utama adalah:
a. Mengkoordinasi dan mengarahkan seluruh Tim dalam melaksanakan
tugasnya masing-masing dari tahap persiapan sampai selesainya seluruh
pekerjaan;
b. Mendiskusikan penjadwalan, pelaksanaan pekerjaan serta penyelesaian
masalah yang timbul selama proses pelaksanaan pekerjaan;
c. Mengkoordinir semua anggota tim dalam penyelesaian pekerjaan serta
menghubungi instansi lain yang terkait dengan pekerjaan tersebut;
d. Mempunyai inisiatif, inovatif, tanggung jawab dan profesionalisme dalam
menyelesaikan hasil rancangan team;
e. Mempunyai tanggung jawab langsung atas penyusunan dan terjaminnya
penyampaian seluruh laporan;
f. Bekerjasama dengan personil lainnya baik dalam penentuan suatu hasil analisis
yang membutuhkan multi-disiplin;
g. Memberikan petunjuk teknis kepada team terhadap hal-hal yang berkaitan
dengan pekerjaan.
2. Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota, 1 (satu) orang selaku Anggota Tim;
Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota disyaratkan adalah minimal Sarjana Strata Satu
(S-1) Perencanaan Wilayah dan Kota / Planologi lulusan Perguruan Tinggi Negeri
atau Perguruan Tinggi Swasta, berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dibidangnya. Tenaga Ahli ini wajib memiliki
Bukti Keahlian (SKA/SKK) dibidangnya, dengan tugas utamanya adalah membantu
Ketua Tim dan berkoordinasi dengan TA lainnya dalam melakukan kajian dan
analisis data Rencana Tata Ruang dan Wilayah serta melakukan asistensi ke pihak-
pihak terkait.
3. Ahli SIG - 1 (satu) orang selaku Anggota Tim;
Ahli SIG/Geodesi disyaratkan adalah minimal Sarjana Strata Satu (S-1)
Geografi/Geomatika/Geodesi lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan
Tinggi Swasta, berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya
2 (dua) tahun dibidangnya. Tenaga Ahli ini wajib memiliki Bukti Keahlian
(SKA/SKK) dibidangnya, dengan tugas utamanya adalah membantu Ketua Tim
dalam pengolahan data spasial dan melakukan asistensi ke pihak-pihak terkait.
4. Ahli Hukum dan Kebijakan Publik - 1 (satu) orang selaku Anggota Tim;
Ahli Hukum adalah minimal Sarjana Strata Satu (S-1) Ilmu Hukum lulusan
Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta, berpengalaman dalam
pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun dibidangnya. Tenaga
Ahli ini wajib memiliki bukti referensi kerja dibidangnya, dengan tugas
utamanya adalah membantu Ketua Tim yang menyangkut dengan penyusnan
naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah.
b. Tenaga Sub Profesional dan Pendukung
Tenaga sub profesional dan pendukung kegiatan penyusunan Updating Revisi RTRW
Kabupaten Tanggamus antara lain:
1. Surveyor, 3 (tiga) orang selaku Tenaga Pendukung/Sub Profesional
Memiliki latar belakang kelulusan minimal Diploma-3 (D-3) Semua Jurusan. Tugas
Utamanya adalah membantu Ketua Tim dan Tenaga lainnya dalam melaksanakan
survey dan pengumpulan data.
4. Administrasi, 2 (dua) orang selaku Tenaga Pendukung
Memiliki latar belakang kelulusan SMU/SMK/MA. Tugas Utamanya adalah
membantu Ketua Tim dan Tenaga lainnya dalam pengadministrasian, serta
penyusunan progres dan laporan pelaksanaan pekerjaan.
VI. KELUARAN HASIL (OUT PUT)
Hasil pekerjaan konsultan akan disampaikan kepada pemberi tugas berupa laporan
pelaksanaan pekerjaan ini meliputi:
1. Laporan Pendahuluan
Merupakan laporan pertama yang harus diserahkan sebagai tanggapan dan
pengembangan Kerangka acuan kerja (KAK). Laporan ini memuat antara lain:
a. Penjabaran maksud kerja dan tujuan pekerjaan
b. Gambaran umum wilayah perencanaan;
c. Kesesuaian produk RTRW sebelumnya dengan kondisi dan kebijakan saat ini;
d. Hasil kajian awal berupa kebijakan terkait wilayah perencanaan, isu strategis, potensi
dan permasalahan awal wilayah perencanaan, serta gagasan awal pengembangan
wilayah perencanaan;
e. Metodologi pendekatan pelaksanaan pekerjaan yang akan digunakan;
f. Rencana kerja pelaksanaan penyusunan RTRW Kabupaten; dan
g. Peta-peta yang dibutuhkan.
2. Laporan Antara (Interim Report)
Merupakan laporan yang memuat updating terhadap Laporan Fakta dan Analisis serta
Laporan Rencana RTRW selain itu berisi Draft Naskah Akademik dan Ranperda RTRW
Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 – 2044.
3. Laporan Akhir (Final Report)
Laporan ini merupakan perbaikan dan penyempurnaan dari Laporan setelah melalui
serangkaian pembahasan dan perubahan dengan seluruh stakeholder serta merupakan
perumusan seluruh hasil kajian.
4. Album Peta
Album Peta yang terdiri dari peta-peta yang telah disyaratkan pada Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor 17/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian
Peta yang disajikan dengan skala minimal 1:25.000 dalam format A3 yang dilengkapi
dengan data peta digital yang memenuhi ketentuan system informasi geografis (GIS) yang
dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Peta-peta yang mencakup sekurang-kurangnya:
1) Peta Profil Tata Ruang Wilayah Kabupaten
a) Peta Orientasi
b) Peta Batas Adminstrasi
c) Peta Guna Lahan Eksisting
d) Peta Rawan Bencana
e) Peta Kependudukan
f) Peta-peta profil tata ruang lainnya yang dirasa perlu untuk ditampilkan dalam
album peta.
2) Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
a) Peta Rencana Struktur Ruang:
- Peta sistem pusat permukiman
- Peta sistem jaringan prasarana
b) Peta Rencana Pola Ruang
- Peta pola ruang kawasan lindung
- Peta pola ruang kawasan budidaya
c) Peta Kawasan Strategis Kabupaten
d) Peta-peta rencana tata ruang lainnya yang dirasa perlu untuk ditampilkan
Album peta ukuran A3 dengan tingkat ketelitian skala minimal 1:25.000.
5. Laporan Naskah Akademis Serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Revisi RTRW
Kabupaten Tanggamus
Laporan Naskah Akademis serta Rancangan Peraturan Daerah Tentang RTRW Kabupaten
Tanggamus Tahun 2024 – 2044 dilengkapi dengan yang Materi Teknis.
6. Softcopy
Hardisk yang berisi softcopy seluruh produk (seluruh laporan dalam bentuk word dan pdf dan
peta dalam bentuk .shp dan pdf).
VII. JADWAL PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Tanggamus dilaksanakan selama 8 (delapan) bulan, dimulai sejak penerbitan Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK) oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan/atau Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan.
Tabel. 1 Tahapan Kegiatan dan Jadwal Pelaksanaan
BULAN KE
No Kegiatan
1 2 3 4 5 6 7 8
1 Persiapan dan Administrasi
2 Inventarisasi dan Pengumpulan Data
3 Updating Fakta Analisis dan Materi Teknis Revisi RTRW
4 Pembahasan Hasil Updating Data Revisi RTRW
5 Validasi Peta Dasar
6 Peta Tematik dan Peta Rencana
7 Updating Naskah Akademik dan draft Ranperda RTRW
8 Asistensi RTRW Kabupaten Tanggamus ke Provinsi
9 Proses Pesetujuan Substansi
- Persiapan lintas sektor
- Pembahasan lintas sektor
- Pengajuan Penerbitatan surat persetujuan substansi
10 Pengajuan Ranperda RTRW Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 –
2044
VIII. PEMBIAYAAN
Biaya Kegiatan ini bersumber pada kegiatan Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) dan Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) Kabupaten, Daftar Pelaksanaan
Anggaran (DPA) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Tanggamus
Tahun 2024, kode rekening 1.03.121.03.12.2.011.03.12.2.01.00055.1.02.02.08.0015
Sebesar Rp. 618.201.900,- (Enam Ratus Delapan Belas Juta Dua Ratus Satu Ribu
Sembilan Ratus Rupiah)
IX. HAL-HAL LAIN
a. Produksi Dalam Negeri
Semua kegiatan berdasarkan Kerangka Acuan kerja (KAK) ini harus dilakukan di
dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
b. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan
dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil Pejabat Pembuat
Komitmen/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
X. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini disusun sebagai pedoman dan landasan dalam
penyusunan dokumen “Revisi Dokumen RTRW Kabupaten Tanggamus”.
Pejabat Pembuat Komitmen
\
DWI ANDY SETIAWAN, S.T., M.T.
NIP. 19750710 200003 1 001