| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0031783004015000 | Rp 608,923,689 | 95.88 | - | |
PT Fatek Engineering Consultant | 06*5**8****31**1 | Rp 613,131,255 | 85.7 | - |
| 0433778198422000 | Rp 614,029,689 | 95.24 | - | |
| 0862484714031000 | - | - | Peserta tidak memenuhi ambang batas penilaian pada persyaratan kualifikasi teknis | |
| 0760587576424000 | - | - | Peserta tidak memenuhi ambang batas penilaian pada persyaratan kualifikasi teknis | |
| 0030515597801000 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0014647531542000 | - | - | Peserta tidak memenuhi ambang batas penilaian pada persyaratan kualifikasi teknis | |
| 0025544578422000 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0632625984445000 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0862339090422000 | - | - | - | |
| 0011309440423000 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0032664674323000 | - | - | Peserta tidak memenuhi ambang batas penilaian pada persyaratan kualifikasi teknis | |
| 0748991874322000 | - | - | Peserta tidak memenuhi ambang batas penilaian pada persyaratan kualifikasi teknis | |
| 0032005415015000 | - | - | - | |
| 0016128183626000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas penilaian evaluasi kualifikasi | |
| 0932769201822000 | - | - | - | |
| 0936437631015000 | - | - | - | |
| 0026171074008000 | - | - | - | |
| 0316649987216000 | - | - | - | |
| 0763862778401000 | - | - | - | |
PT Ensargus Indra Utama | 02*0**0****01**0 | - | - | - |
| 0944836097315000 | - | - | - | |
| 0811408145434000 | - | - | - | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - |
| 0012407995445000 | - | - | - | |
| 0033103508311000 | - | - | - | |
CV Pugaida Permai | 02*9**5****54**0 | - | - | - |
| 0018103812015000 | - | - | - | |
| 0959043316541000 | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - |
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH BANTEN
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I TANGERANG
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN JASA KONSULTANSI MANAJEMEN KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN BLOK HUNIAN, GEDUNG KANTOR TEKNIS, GEDUNG SARANA
PENGOLAHAN LIMBAH, PAGAR TEMBOK BELAKANG BLOK HUNIAN DAN
PAGAR PEMBATAS AREA
PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I TANGERANG - BANTEN T.A 2025
Nomor : WP.12.PAS.PAS.1-PB.02.01-006
TAHUN ANGGARAN 2025
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Lembaga Pemasyarakatan Kelas I
Tangerang merupakan salah satu Unit Pelaksana
Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan, dan secara vertikal bertanggung
jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia. Lembaga
Pemasyarakatan Kelas I Tangerang sendiri
dibangun sejak tahun 1977 dan diresmikan pada
tanggal 6 Desember 1982. Luas tanah keseluruhan
5 Ha, sampai dengan tahun 2021 Lembaga
Pemasyarakatan Kelas I Tangerang sudah
mencapai usia bangunan 44 tahun dan sudah tidak
sesuai dengan pola bangunan Unit Pelaksana
Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
Kapasitas hunian sebelumnya 600 orang
dengan isi 1.500 orang lebih, sehingga mengalami
over kapasitas. Jumlah petugas di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas I Tangerang sebanyak 204
orang, dengan jumlah petugas pengamanan
sebanyak 46 orang yang terbagi dalam 4 regu
dengan perbandingan 1:6 (satu petugas mengawasi
46 Narapidana). Pengawasan terhadap Warga
Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan kondisi
petugas dan bangunan saat ini cukup sulit untuk
dilaksanakan sehingga berpotensi gangguan
keamanan ketertiban dalam Lembaga
Pemasyarakatan itu sendiri.
Oleh karenanya, Lembaga
Pemasyarakatan Kelas I Tangerang membutuhkan
Jasa konsultan Manajemen Konstruksi sebagai
quality control untuk menjaga kualitas dan hasil
perencanaan / perancangan Pembangunan Blok
Hunian, Gedung Kantor Teknis, Gedung Sarana
Pengolahan Limbah, Pagar Tembok Belakang Blok
Hunian Dan Pagar Pembatas Area Pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas I Tangerang.
Pengadaan Jasa Konsultansi
Perencanaan Konstruksi yang kompeten sangat
dibutuhkan sehingga output yang dihasilkan dapat
mewujudkan bangunan gedung yang representatif,
yang mampu menghasilkan karya perencanaan
teknis yang memadai dan layak diterima menurut
kaidah, norma serta tata laku profesional. Kerangka
Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Jasa Konsultan
Manajemen Konstruksi perlu disiapkan secara
matang sehingga mampu mendorong perwujudan
karya perencanaan yang sesuai dengan
kepentingan proyek.
2. Maksud dan Tujuan A. Maksud
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan
petunjuk bagi konsultan Manajemen Konstruksi
yang memuat masukan, azas, kriteria dan proses
keluaran yang dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
Manajemen Konstruksi.
2. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan
Manajemen Konstruksi dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang optimal.
3. Mengelola fungsi manajemen atau mengatur
pelaksanaan pembangunan sedemikian rupa
sehingga diperoleh hasil optimal sesuai dengan
persyaratan (spesifikasi).
4. Memberikan masukan dan atau keputusan dalam
penyempurnaan desain sampai proyek selesai.
5. Sebagai koordinator pengelolaan pelaksanaan
dan melaksanakan fungsi pengendalian serta
pengawasan.
B. Tujuan
Untuk mendapatkan hasil akhir pembangunan
dengan mutu yang maksimal, hemat biaya, hemat
waktu dan tertib administrasi.
3. Sasaran 1. Terlaksananya serta terwujudnya hasil Blok
Hunian, Gedung Kantor Teknis, Sarana
Pengolahan Limbah Dan Pagar Pembatas Area
Tahun 2025 sesuai dokumen
perencanaan/perancangan;
2. Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat
waktu;
3. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan
anggaran kegiatan;
4. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan
spesifikasi teknis yang tepat jumlah dan mutu
sesuai yang dipersyaratkan.
4. Lokasi Pekerjaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang
Jl. Veteran No. 2 Babakan Kota Tangerang
5. Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan:
APBN/DIPA Lembaga Pemasyarakatan Kelas I
Tangerang Tahun Anggaran 2025 dengan Pagu
Anggaran sebesar Rp. 619.613.000,- (Enam Ratus
Sembilan Belas Juta Enam Ratus Tiga Belas Ribu
Rupiah)
6. Nama dan Organisasi Pejabat Nama Pejabat Pembuat Komitmen: HERI ANANTO
Pembuat Komitmen
Satuan Kerja: LEMBAGA PEMASYARAKATAN
KELAS I TANGERANG
Data Penunjang
7. Data Dasar A. Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan
Manajemen Konstruksi harus mencari informasi
yang dibutuhkan selain dari informasi yang
diberikan oleh Pengguna Jasa maupun
Konsultan Perencana termasuk melalui
Kerangka Acuan Kerja ini.
B. Konsultan Manajemen Konstruksi harus
memeriksa kebenaran informasi yang digunakan
dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal
dari Instansi terkait, Konsultan Perencana
maupun yang dicari sendiri. Kesalahan/kelalaian
pekerjaan Manajemen Konstruksi sebagai akibat
dari kesalahan informasi menjadi tanggung
jawab konsultan Manajemen Konstruksi.
8. Standar Teknis Memuat Standar Teknis berupa:
a. [Peraturan terkait Bangunan Negara Pada
Permen PUPR]
b. [Kepmen Standarisasi Bangunan Lapas dan
Rutan]
c. [Peraturan Terkait Remunerasi Tenaga Ahli]
9. Studi-Studi Terdahulu Studi - studi terdahulu yang dianggap relevan.
10. Referensi Hukum 1. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 Tentang
Jasa Konstruksi;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 22 tahun 2020 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang Undang Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Jasa Konstruksi;
3. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
4. Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018
Tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
5. Keputusan Menteri PUPR Nomor
524/KPTS/M/2022 Tentang Besaran Remunerasi
Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang
Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi;
6. Keputusan INKINDO Nomor 46/SK.DPN/XII/2023
Tentang Pedoman Standar Minimal Remunerasi
Biaya Personil (Billing Rate) dan Biaya Langsung
(Direct Cost) untuk badan usaha jasa konsultansi
tahun 2024.
Ruang Lingkup
11. Lingkup Pekerjaan Kegiatan Manajemen Konstruksi Pembangunan Blok
Hunian, Gedung Kantor Teknis, Sarana Pengolahan
Limbah dan Pagar Pembatas Area Tahun 2025 Pada
Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang,
meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian
sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib
administrasi dalam pembangunan bangunan gedung
negara, mulai dari tahap persiapan, tahap riviu
dokumen perencanaan, tahap pelaksanaan
konstruksi sampai dengan masa pemeliharaan.
Berpedoman pada ketentuan yang berlaku
berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No 16 Tahun
2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dan
menyesuaikan dengan keluaran yang dibutuhkan
Pengguna Jasa dalam penyelenggaraan
pembangunan BGN, maka lingkup pekerjaan
Manajemen Konstruksi terdiri atas:
1) Tahap Riviu Dokumen Perencanaan:
a. mengevaluasi program pelaksanaan kegiatan
perencanaan yang dibuat oleh penyedia jasa
perencanaan konstruksi, yang meliputi
program penyediaan dan penggunaan sumber
daya, strategi dan pentahapan penyusunan
dokumen lelang.
b. memberikan konsultansi kegiatan
perencanaan, yang meliputi penelitian dan
pemeriksaan hasil perencanaan dari sudut
efisiensi sumber daya dan biaya, serta
kemungkinan keterlaksanaan konstruksi.
c. mengendalikan program perencanaan,
melalui kegiatan evaluasi program terhadap
hasil perencanaan, perubahan-perubahan
lingkungan, penyimpangan teknis dan
administrasi atas persoalan yang timbul, serta
pengusulan koreksi program.
d. melakukan koordinasi dengan pihak-pihak
yang terlibat pada tahap perencanaan.
e. menyusun laporan bulanan kegiatan
konsultansi manajemen konstruksi tahap
perencanaan, merumuskan evaluasi status
dan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.
f. meneliti kelengkapan dokumen perencanaan.
g. membuat laporan reviu desain pada setiap
tahapan penyusunan rencana teknis sebagai
acuan persetujuan pengguna jasa.
h. meneliti dokumen pelelangan, menyusun
program pelaksanaan pelelangan bersama
penyedia jasa perencanaan konstruksi, dan
ikut memberikan penjelasan pekerjaan pada
waktu pelelangan, serta membantu kegiatan
unit layanan pengadaan barang dan jasa atau
kelompok kerja unit layanan pengadaan
barang dan jasa atau pejabat pengadaan.
i. menyusun laporan dan berita acara dalam
rangka kemajuan pekerjaan dan pembayaran
angsuran pekerjaan perencanaan.
j. mengadakan dan memimpin rapat-rapat
koordinasi perencanaan, menyusun laporan
hasil rapat koordinasi, dan membuat laporan
kemajuan pekerjaan manajemen konstruksi.
2) Tahap Pelelangan
a. membantu pengelola kegiatan dalam
mempersiapkan dan Menyusun program
pelaksanaan pelelangan pekerjaan konstruksi
fisik.
b. membantu unit layanan pengadaan barang
dan jasa atau kelompok kerja unit layanan
pengadaan barang dan jasa atau pejabat
pengadaan dalam penyebarluasan
pengumuman pelelangan, baik melalui papan
pengumuman, media cetak, maupun media
elektronik.
c. membantu unit layanan pengadaan barang
dan jasa atau kelompok kerja unit layanan
pengadaan barang dan jasa atau pejabat
pengadaan melakukan prakualifikasi calon
peserta pelelangan (apabila pelelangan
dilakukan melalui prakualifikasi).
d. membantu memberikan penjelasan pekerjaan
pada waktu rapat penjelasan pekerjaan.
e. membantu unit layanan pengadaan barang
dan jasa atau kelompok kerja unit layanan
pengadaan barang dan jasa atau pejabat
pengadaan dalam menyusun harga
perhitungan sendiri (HPS) atau owner’s
estimate (OE) pekerjaan konstruksi fisik.
f. membantu melakukan pembukaan dan
evaluasi terhadap penawaran yang masuk.
g. membantu menyiapkan draft surat perjanjian
pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik.
h. menyusun laporan kegiatan pelelangan.
3) Tahap Pelaksanaan
a. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi yang disusun oleh
penyedia jasa pekerjaan konstruksi, yang
meliputi program- program pencapaian
sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan
sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan
dan perlengkapan, bahan bangunan,
informasi, dana, program Kesehatan dan
keselamatan kerja (K3).
b. Mengendalikan program pelaksanaan
pekerjaan konstruksi, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian
biaya, pengendalian waktu, pengendalian
sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil
konstruksi, pengendalian perubahan
pekerjaan, pengendalian tertib administrasi,
pengendalian keselamatan kerja.
c. Melakukan evaluasi program terhadap
penyimpangan teknis dan manajerial yang
timbul, usulan koreksi program dan tindakan
turun tangan, serta melakukan koreksi teknis
bila terjadi penyimpangan.
d. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak
yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan
konstruksi.
e. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri
atas:
i. Memeriksa dan mempelajari dokumen
untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi
yang akan dijadikan dasar dalam
pengawasan pekerjaan di lapangan.
ii. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan
dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
pekerjaan konstruksi.
iii. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
laju pencapaian volume atau realisasi fisik
iv. Pengawasan Penyelenggaraan dan
Penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK).
v. Mengumpulkan data dan informasi di
lapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.
vi. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan
secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan
manajemen konstruksi, dengan masukan
hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian,
mingguan dan bulanan pekerjaan
konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia
jasa pelaksanaan konstruksi.
vii. Menyusun laporan dan berita acara dalam
rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan
pelaksanaan konstruksi.
viii. Meneliti gambar-gambar untuk
pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan
oleh penyedia jasa pekerjaan konstruksi.
ix. Meneliti gambar-gambar yang sesuai
dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
Drawing) sebelum serah terima I.
x. Menyusun daftar cacat atau kerusakan
sebelum serah terima I, dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan.
xi. Bersama-sama dengan penyedia jasa
perencanaan konstruksi menyusun
petunjuk pemeliharaan dan penggunaan
bangunan gedung.
xii. Menyusun berita acara persetujuan
kemajuan pekerjaan, serah terima
pertama, berita acara pemeliharaan
pekerjaan dan serah terima kedua
pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan
untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi.
xiii. Melakukan pemeriksaan dan menyatakan
kelaikan fungsi bangunan gedung
terbangun sesuai dengan PBG.
xiv. Membantu pengelola kegiatan dalam
menyusun Dokumen Pendaftaran dan
Membantu pengelola kegiatan dalam
penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat
Layak Fungsi (SLF) dari Pemerintah
Kabupaten atau Kota setempat.
f. Menyusun laporan akhir pekerjaan
manajemen konstruksi.
g. Menyusun laporan masa pemeliharaan
konstruksi sampai dengan serah terima ke II
(FHO)
4) Tahap Masa Pemeliharaan (Pasca Konstruksi)
a. Melakukan pengawasan pada masa
pemeliharaan Bangunan Gedung
b. Menyusun laporan masa pemeliharaan
konstruksi Bangunan Gedung Konsultan
Manajemen konstruksi melaksanakan
kewajibannya sesuai dengan lingkup pekerjaan
Manajemen Konstruksi tersebut di atas, lingkup
pekerjaan dapat tidak dilaksanakan apabila
telah diatur tersendiri dalam ketentuan
peraturan perundangan-undangan lain yang
masih berlaku.
12. Keluaran Keluaran yang diminta dari konsultan manajemen
konstruksi berdasarkan kerangka acuan kerja ini
adalah:
A. Koordinasi, pengendalian dan pengawasan
terhadap pekerjaan yang dilaksanakan oleh
konsultan perencana dan pelaksana konstruksi
yang menyangkut kuantitas, kualitas, biaya dan
waktu serta kelengkapan dan kelancaran
administrasi ketepatan pekerjaan yang efisien,
sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan
kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen
Pelaksanaan, serta dapat diterima dengan baik
oleh Pengguna Jasa.
Dokumen yang dihasilkan selama proses
Manajemen Konstruksi minimal sebagai berikut:
1. Program kerja/ program mutu, alokasi tenaga dan
konsepsi pekerjaan Manajemen Konstruksi
2. Laporan Reviu Perencanaan
3. Laporan Pelaksanaan Pelelangan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi
4. Buku harian yang memuat semua kejadian,
pernyataan/petunjuk yang penting dari Konsultan
MK dan Direksi yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan
konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian
pekerjaan dan tidak terpenuhinya persyaratan
teknis.
5. Laporan harian berisi keterangan tentang tenaga,
bahan yang datang diterima atau ditolak, alat–alat
yang digunakan, pekerjaan yang dilaksanakan,
waktu pengerjaan, keadaan cuaca, hambatan dan
cara mengatasinya dan prestasi kerja Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi.
6. Laporan mingguan sebagai resume laporan
harian dan laporan bulanan sebagai resume
laporan mingguan.
7. Berita acara kemajuan pekerjaan untuk
pembayaran angsuran.
8. Surat perintah perubahan pekerjaan, berita acara
tambah kurang.
9. Berita acara penyerahan pertama pekerjaan
pelaksanaan konstruksi.
10. Berita acara pernyataan selesainya pekerjaan
pelaksanaan konstruksi.
11. Berita acara penyerahan kedua pekerjaan
pelaksanaan konstruksi.
12. Laporan rapat koordinasi di lapangan (site
Meeting)
13. Memeriksa gambar kerja Terperinci (Shop
Drawing) Bar chart dan S Curve serta Net work
Planning yang dibuat oleh Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi.
14. Laporan penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK).
15. Memeriksa gambar-gambar sesuai dengan
pelaksanaan pekerjaan (as built drawing).
16. Laporan Masa Pemeliharaan Konstruksi.
17. Dan lain – lain yang dianggap perlu untuk
dilaporkan.
B. Konsultan Manajemen Konstruksi diminta
menghasilkan keluaran yang lengkap sesuai
dengan kebutuhan kegiatan satuan kerja.
Kelancaran pelaksanaan kegiatan satuan kerja
yang berhubungan dengan pekerjaan Konsultan
Manajemen Konstruksi sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Konsultan Manajemen
Konstruksi.
13. Peralatan, Material, Personil Akses masuk ke lokasi pekerjaan
dan Fasilitas dari PPK
14. Peralatan dan Material dari 1. Penyediaan data dan fasilitas penunjang oleh
Penyedia Jasa Konsultansi pengguna jasa:
a. KAK Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi.
b. Fasilitas lain dari Pengguna Jasa yang dapat
digunakan oleh Penyedia Jasa pada
prinsipnya tidak tersedia, atau lebih lanjut jika
memungkinkan dapat diusulkan oleh
Penyedia Jasa.
2. Penyediaan fasilitas penunjang oleh penyedia
jasa:
a. Penyediaan jasa harus menyediakan dan
memelihara semua fasilitas dan peralatan
yang dipergunakan untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan pekerjaannya. Segala
fasilitas dan peralatan yang dipergunakan
harus ditetapkan tentang prosedur pengadaan
nya.
b. Alih pengetahuan. Apabila dipandang perlu
oleh Pengguna Jasa, maka Penyediaan Jasa
harus mengadakan pelatihan, kursus singkat,
diskusi dan seminar terkait dengan subtansi
pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih
pengetahuan kepada staff yang terkait dengan
pelaksanaan kegiatan.
15. Lingkup Kewenangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 16 Tahun
Penyedia Jasa 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung:
a. pengawasan pada tahap perencanaan teknis;
b. pengawasan persiapan konstruksi;
c. pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi
sampai dengan serah terima pertama (provisional
hand over) pekerjaan konstruksi; dan
d. pengawasan tahap Pemeliharaan pekerjaan
konstruksi sampai dengan serah terima akhir (final
hand over) pekerjaan konstruksi.
16. Jangka Waktu Penyelesaian 10 (sepuluh) bulan atau 300 (tiga ratus) hari
Pekerjaan kalender terdiri dari:
a. Tahap riviu dokumen perencanaan selama 1
(satu) bulan atau 30 (tiga puluh) hari kalender.
b. Tahap Pelelangan /Pemilihan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi selama 1 (satu) bulan atau
30 (tiga puluh) hari kalender
c. Tahap Pelaksanaan selama 8 (delapan) bulan
atau 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender
sampai dengan serah terima pertama
(provisional hand over) pekerjaan konstruksi.
Konsultan manajemen konstruksi berkewajiban
untuk melakukan masa Pemeliharaan konstruksi
selama 6 (enam) Bulan atau 180 (seratus delapan
puluh) Hari Kalender/ Mengikuti masa pemeliharaan
Konstruksi sampai dengan serah terima akhir (final
hand over) pekerjaan konstruksi.
17. Personel No. Posisi Tenaga Ahli Kualifikasi
dan Jumlah
1. Team Leader Berpendidikan
1 orang minimal Sarjana
Teknik Sipil (S1),
memiliki Sertifikat
Kompetensi Keahlian
Konstruksi Ahli Madya
Bidang Keahlian
Manajemen
Konstruksi Jenjang 8,
Pengalaman minimal
5 tahun
2. Ahli Struktur Berpendidikan
1 orang minimal Sarjana
Teknik Sipil (S1),
memiliki Sertifikat
Kompetensi Keahlian
Ahli Madya Teknik
Bangunan Gedung
Jenjang 8,
berpengalaman
minimal 3 tahun
3. Ahli Arsitektur Berpendidikan
1 orang minimal Sarjana
Teknik Arsitektur (S1),
memiliki Sertifikat
Kompetensi Keahlian
Ahli Madya Arsitek
Jenjang 8,
berpengalaman
minimal 3 tahun
4. Ahli Mekanikal Berpendidikan
1 orang minimal Sarjana
Teknik Mesin (S1),
memiliki Sertifikat
Kompetensi Keahlian
Ahli Madya Bidang
Keahlian Teknik
Mekanikal Jenjang 8,
berpengalaman
minimal 3 tahun
5 Ahli Elektrikal Berpendidikan
1 orang minimal Sarjana
Teknik Elektro (S1),
memiliki Sertifikat
Kompetensi Keahlian
Ahli Madya Elektrikal
Konstruksi Bangunan
Gedung Jenjang 8,
berpengalaman
minimal 3 tahun
6 Ahli K3 Konstruksi Berpendidikan
1 orang minimal Sarjana Sipil
(S1), memiliki
Sertifikat Kompetensi
Keahlian Ahli Madya
K3 Konstruksi Jenjang
8, berpengalaman
minimal 3 tahun
Semua Personil Tenaga Ahli harus merupakan
lulusan perguruan tinggi negeri atau perguruan
tinggi swasta yang telah diakreditasi, atau
perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi,
disertai dengan pindaian ijazah asli atau legalisir
serta lampiran SKK berbentuk elektronik dan
dilengkapi dengan Curiculum Vitae (pengalaman
tenaga ahli dilengkapi dengan pindaian
referensi/kontrak dari pengguna jasa) dan Surat
pernyataan kesediaan untuk ditugaskan. Apabila
tenaga ahli yang diusulkan adalah tenaga ahli
tetap, disertai pindaian Bukti potong/lapor pajak
PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1.
Tenaga Pendukung:
No. Posisi Tenaga
Kualifikasi
Pendukung
1. Operator Komputer Berpendidikan minimal D3
1 orang Semua Jurusan,
berpengalaman minimal 3
tahun di bidangnya
Sesuai dengan ketentuan, maka Tenaga Pendukung
diatas harus menyertakan pindaian ijazah asli atau
legalisir, KTP dan NPWP.
18. Jadwal Tahapan
Pelaksanaan Pekerjaan
Laporan
19. Laporan Pendahuluan dan Laporan pendahuluan paling sedikit memuat hal-hal
Reviu sebagai berikut:
a. Pemahaman terhadap ligkup layanan konsultansi
selama masa kontrak;
b. Rencana kerja dan pengorganisasian pekerjaan;
c. Jadwal pelaskanaan dan penugasan tenaga ahli
d. Program mutu; dan
e. Ringkasan kemajuan pelaksanaan pengawasan
(jika sudah ada)
f. Laporan Reviu Desain
g. Laporan reviu Desain, paling sedikit memuat hal-
hal sebagai berikut:
Hasil reviu desain terhadap dokumen
perencanaan sesuai lingkup pekerjaan Jasa
Konsultansi Manajemen Konstruksi;
Hasil pemeriksaan dokumen pemilihan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi,
menyusun program pelaksanaan pemilihan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
Laporan hasil rapat-rapat koordinasi pada
saat riviu perencanaan teknis
Laporan pendahuluan harus diserahkan selambat-
lambatnya 7 hari kalender sejak tanggal SPMK, dan
Laporan Reviu Perencanaan harus diserahkan
selambat-lambatnya 30 hari kalender sejak tanggal
SPMK
20. Laporan Pemilihan Penyedia Laporan Pemilihan Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi, berisikan Laporan rapat-rapat
koordinasi dan dokumen-dokumen yang berkaitan
dengan proses pemilihan penyedia jasa pekerjaan
konstruksi mulai dari tahap penyusunan dokumen
persiapan pemilihan pekerjaan konstruksi sampai
dengan selesainya proses pemilihan penyedia
pekerjaan konstruksi.
21. Laporan Pengawasan Laporan pengawasan terdiri dari laporan
pengawasan terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dan laporan pelaksanaan pengawasan.
A. Laporan Pengawasan terhadap Hasil
Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Laporan
pengawasan terhadap hasil pelaksanaan
pekerjaan konstruksi meliputi laporan mingguan.
Laporan Mingguan paling sedikit memuat hal-hal
sebagai berikut:
1. Capaian pekerjaan fisik, ringkasan status
capaian pekerjaan fisik dengan
membandingkan capaian di minggu
sebelumnya, capaian pada minggu berjalan
serta target capaian di minggu berikutnya;
2. Foto dokumentasi;
3. Ringkasan status kondisi keuangan Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi, status
pembayaran dari Pengguna;
4. Perubahan kontrak dan perubahan pekerjaan;
5. Masalah dan kendala yang dihadapi;
termasuk statusnya, tindakan
penanggulangan yang telah dilakukan dan
rencana tindakan selanjutnya;
6. Hambatan dan kendala yang berpotensi
terjadi di bulan berikutnya, beserta rencana
pencegahan atau penanggulangan yang akan
dilakukan;
7. Status persetujuan atas usulan dan
permohonan dokumen;
8. Daftar dan status persetujuan dokumen yang
yang harus ditindak lanjuti;
9. Ringkasan hasil pelaksanaan kegiatan
pekerjaan (daftar pelaksanaan kegiatan
pemeriksaan beserta hasil dan status
persetujuannya);
10. Ringkasan aktivitas dan hasil pengendalian
Keselamatan Konstruksi, termasuk kejadian
kecelakaan kerja, catatan tentang kejadian
nyaris terjadi kecelakaan kerja (nearmiss
record), dan lain-lain;
11. Kendala yang dihadapi, tindakan yang telah
dan akan dilakukan serta dukungan yang
dibutuhkan untuk tujuan kelancaran proyek.
B. Laporan Pelaksanaan Pengawasan
1. Laporan pelaksanaan pengawasan disusun
dalam hal pengawasan pekerjaan dilakukan
oleh Penyedia Jasa Konsultansi dan
diserahkan setiap bulan.
2. Laporan pelaksanaan pengawasan meliputi
laporan bulanan dan laporan akhir.
3. Laporan Bulanan
Laporan bulanan paling sedikit memuat hal-hal
sebagai berikut:
I. Ringkasan pelaksanaan kegiatan
pengawasan pekerjaan (daftar pelaksanaan
kegiatan pemeriksaan beserta hasil dan status
persetujuannya);
II. Laporan sumber daya manusia tim Penyedia
Jasa Konsultansi (personil, time sheet, dll);
III. Daftar dan status persetujuan yang
dikeluarkan oleh Penyedia Jasa Konsultansi;
IV. Daftar dan status instruksi yang dikeluarkan
Penyedia Jasa Konsultansi kepada Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi;
V. Daftar dan status persetujuan dokumen yang
harus ditindaklanjuti oleh Pengguna Jasa;
VI. Kendala yang dihadapi Penyedia Jasa
Konsultansi, tindakan yang telah dan akan
dilakukan serta dukungan yang dibutuhkan;
VII. Penyerahan laporan bulanan sesuai dengan
yang tercantum dalam kontrak.
22. Laporan Akhir Laporan Akhir
1. Laporan akhir harus mencakup seluruh layanan
dalam masa kontrak Konsultan Manajemen
Konstruksi yang paling sedikit memuat hal-hal
sebagai berikut:
a. Rencana kerja awal untuk selama periode
Tahap Perencanaan, Tahap Pemilihan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dan
Tahap Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;
b. Rencana kerja yang dimutakhirkan selama
periode pelaksanaan sesuai Kontrak;
c. Realisasi pelaksanaan Manajemen
Konstruksi;
d. Jadwal dan realisasi pelaksanaan dan
penggunaan tenaga ahli selama masa periode
pelaksanaan sesuai Kontrak; dan
e. Evaluasi pelaksanaan pekerjaan manajemen
konstruksi secara menyeluruh dan saran
kepada Pengguna Jasa.
f. Laporan penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK).
2. Penyampaian laporan akhir diserahkan dengan
melampirkan salinan seluruh keluaran yang
dipersyaratkan dalam kontrak serta salinan
dokumentasi lainnya yang dipandang penting.
3. Penyerahan laporan akhir sesuai dengan yang
tercantum dalam kontrak.
Laporan Masa Pemeliharaan
1. Laporan masa pemeliharaan harus mencakup
seluruh layanan dalam masa pemeliharan kontrak
Konsultan Manajemen Konstruksi yang paling
sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Jadwal dan realisasi pelaksanaan dan
penggunaan tenaga ahli selama masa periode
pemeliharaan sesuai Kontrak; dan
b. Evaluasi pelaksanaan masa pemeliharaan
pekerjaan manajemen konstruksi secara
menyeluruh dan saran kepada Pengguna
Jasa.
2. Penyampaian laporan akhir masa pemeliharaan
diserahkan dengan melampirkan salinan seluruh
keluaran yang dipersyaratkan dalam kontrak serta
salinan dokumentasi lainnya yang dipandang
penting.
Hal-Hal Lain
23. Produksi Dalam Negeri Semua kegiatan Jasa Konsultansi berdasarkan KAK
ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi
dalam negeri.
24. Persyaratan Kerja Sama Jika kerjasama dengan Penyedia Jasa Konsultansi
lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa
konsultansi ini maka persyaratan berikut harus
dipatuhi:
boleh ada kerjasama dengan penyedia jasa
konsultansi lain atau kerja sama operasi (KSO)
dengan ketentuan sebagai berikut:
Kualifikasi Menengah dengan Kualifikasi Menengah;
atau
Kualifikasi Menengah dengan Kualifikasi Kecil.
25. Pedoman Pengumpulan Data Pengumpulan data lapangan harus memenuhi
Lapangan persyaratan berikut:
a. Atas izin tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak
26. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi
berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan
dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
kepada personel satuan kerja PPK seperti tersebut
pada ruang lingkup pekerjaan.
Tangerang, 02 Januari 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
HERI ANANTO
NIP 198206162007031003