Pengadaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor Teknis, Pagar Tembok Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang Ta. 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10023226000
Date: 10 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Work Unit: Pas12 Lapas Kelas I Tangerang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 619,613,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 614,080,472
Winner (Pemenang): PT Bumi Madani
NPWP: 031783004015000
RUP Code: 57707547
Work Location: Jl. Veteran No.2. Babakan. Kota Tangerang - Tangerang (Kota)
Participants: 30
Applicants
Reason
0031783004015000Rp 608,923,68995.88-
PT Fatek Engineering Consultant
06*5**8****31**1Rp 613,131,25585.7-
0433778198422000Rp 614,029,68995.24-
0862484714031000--Peserta tidak memenuhi ambang batas penilaian pada persyaratan kualifikasi teknis
0760587576424000--Peserta tidak memenuhi ambang batas penilaian pada persyaratan kualifikasi teknis
0030515597801000--Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0014647531542000--Peserta tidak memenuhi ambang batas penilaian pada persyaratan kualifikasi teknis
0025544578422000--Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0632625984445000--Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0862339090422000---
0011309440423000--Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0032664674323000--Peserta tidak memenuhi ambang batas penilaian pada persyaratan kualifikasi teknis
0748991874322000--Peserta tidak memenuhi ambang batas penilaian pada persyaratan kualifikasi teknis
0032005415015000---
0016128183626000--Tidak memenuhi nilai ambang batas penilaian evaluasi kualifikasi
0932769201822000---
0936437631015000---
0026171074008000---
0316649987216000---
0763862778401000---
PT Ensargus Indra Utama
02*0**0****01**0---
0944836097315000---
0811408145434000---
Sangklat Matas Pratomo
06*9**9****03**0---
0012407995445000---
0033103508311000---
CV Pugaida Permai
02*9**5****54**0---
0018103812015000---
0959043316541000---
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0---
Attachment
KEMENTERIAN  IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN  REPUBLIK INDONESIA           
                                                                         
                     KANTOR WILAYAH BANTEN                               
          LEMBAGA  PEMASYARAKATAN   KELAS I TANGERANG                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
             URAIAN     SINGKAT     PEKERJAAN                            
                                                                         
                                                                         
       PENGADAAN  JASA KONSULTANSI MANAJEMEN  KONSTRUKSI                 
PEMBANGUNAN   BLOK HUNIAN, GEDUNG KANTOR  TEKNIS, GEDUNG SARANA          
   PENGOLAHAN  LIMBAH, PAGAR TEMBOK BELAKANG  BLOK HUNIAN DAN            
                                                                         
                      PAGAR PEMBATAS  AREA                               
PADA LEMBAGA  PEMASYARAKATAN   KELAS I TANGERANG - BANTEN T.A 2025       
                                                                         
                                                                         
                 Nomor : WP.12.PAS.PAS.1-PB.02.01-006                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                    TAHUN   ANGGARAN    2025                             
                        Uraian Pendahuluan                               
                                                                         
1. Latar Belakang                 Lembaga  Pemasyarakatan Kelas I        
                          Tangerang merupakan salah satu Unit Pelaksana  
                          Teknis (UPT) di bawah  Direktorat Jenderal     
                          Pemasyarakatan, dan secara vertikal bertanggung
                          jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian 
                          Hukum  dan  Hak  Asasi Manusia. Lembaga        
                          Pemasyarakatan Kelas I  Tangerang sendiri      
                          dibangun sejak tahun 1977 dan diresmikan pada  
                          tanggal 6 Desember 1982. Luas tanah keseluruhan
                          5  Ha, sampai dengan tahun 2021 Lembaga        
                          Pemasyarakatan Kelas I  Tangerang sudah        
                          mencapai usia bangunan 44 tahun dan sudah tidak
                          sesuai dengan pola bangunan Unit Pelaksana     
                                                                         
                          Teknis (UPT) Pemasyarakatan.                   
                                  Kapasitas hunian sebelumnya 600 orang  
                          dengan isi 1.500 orang lebih, sehingga mengalami
                          over kapasitas. Jumlah petugas di Lembaga      
                          Pemasyarakatan Kelas I Tangerang sebanyak 204  
                          orang, dengan jumlah petugas pengamanan        
                          sebanyak 46 orang yang terbagi dalam 4 regu    
                          dengan perbandingan 1:6 (satu petugas mengawasi
                          46  Narapidana). Pengawasan terhadap Warga     
                                                                         
                          Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan kondisi     
                          petugas dan bangunan saat ini cukup sulit untuk
                          dilaksanakan sehingga berpotensi gangguan      
                          keamanan    ketertiban dalam    Lembaga        
                          Pemasyarakatan itu sendiri.                    
                                  Oleh     karenanya,     Lembaga        
                          Pemasyarakatan Kelas I Tangerang membutuhkan   
                          Jasa konsultan Manajemen Konstruksi sebagai    
                          quality control untuk menjaga kualitas dan hasil
                          perencanaan / perancangan Pembangunan Blok     
                          Hunian, Gedung Kantor Teknis, Gedung Sarana    
                          Pengolahan Limbah, Pagar Tembok Belakang Blok  
                          Hunian Dan Pagar Pembatas Area Pada Lembaga    
                          Pemasyarakatan Kelas I Tangerang.              
                                                                         
                                  Pengadaan    Jasa     Konsultansi      
                          Perencanaan Konstruksi yang kompeten sangat    
                          dibutuhkan sehingga output yang dihasilkan dapat
                          mewujudkan bangunan gedung yang representatif, 
                          yang mampu  menghasilkan karya perencanaan     
                          teknis yang memadai dan layak diterima menurut 
                          kaidah, norma serta tata laku profesional. Kerangka
                          Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Jasa Konsultan
                          Manajemen Konstruksi perlu disiapkan secara    
                          matang sehingga mampu mendorong perwujudan     
                          karya  perencanaan yang   sesuai dengan        
                                                                         
                          kepentingan proyek.                            
2. Maksud dan Tujuan      A. Maksud                                      
                          1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan    
                            petunjuk bagi konsultan Manajemen Konstruksi 
                            yang memuat masukan, azas, kriteria dan proses
                            keluaran yang dipenuhi dan diperhatikan serta
                            diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas 
                            Manajemen Konstruksi.                        
                          2. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan   
                            Manajemen  Konstruksi dapat melaksanakan     
                            tanggung  jawabnya dengan  baik untuk        
                            menghasilkan keluaran yang optimal.          
                          3. Mengelola fungsi manajemen atau mengatur    
                            pelaksanaan pembangunan sedemikian rupa      
                            sehingga diperoleh hasil optimal sesuai dengan
                            persyaratan (spesifikasi).                   
                                                                         
                          4. Memberikan masukan dan atau keputusan dalam 
                            penyempurnaan desain sampai proyek selesai.  
                          5. Sebagai koordinator pengelolaan pelaksanaan 
                            dan melaksanakan fungsi pengendalian serta   
                            pengawasan.                                  
                          B. Tujuan                                      
                            Untuk mendapatkan hasil akhir pembangunan    
                            dengan mutu yang maksimal, hemat biaya, hemat
                            waktu dan tertib administrasi.               
                                                                         
3. Sasaran                1. Terlaksananya serta terwujudnya hasil Blok  
                            Hunian, Gedung  Kantor  Teknis, Sarana       
                            Pengolahan Limbah Dan Pagar Pembatas Area    
                            Tahun     2025     sesuai     dokumen        
                            perencanaan/perancangan;                     
                          2. Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat
                            waktu;                                       
                          3. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan    
                                                                         
                            anggaran kegiatan;                           
                          4. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan     
                            spesifikasi teknis yang tepat jumlah dan mutu
                            sesuai yang dipersyaratkan.                  
4. Lokasi Pekerjaan       Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang       
                          Jl. Veteran No. 2 Babakan Kota Tangerang       
5. Sumber Pendanaan       Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan:  
                                                                         
                          APBN/DIPA Lembaga  Pemasyarakatan Kelas I      
                          Tangerang Tahun Anggaran 2025 dengan Pagu      
                          Anggaran sebesar Rp. 619.613.000,- (Enam Ratus 
                          Sembilan Belas Juta Enam Ratus Tiga Belas Ribu 
                          Rupiah)                                        
                                                                         
6. Nama dan Organisasi Pejabat Nama Pejabat Pembuat Komitmen: HERI ANANTO
  Pembuat Komitmen                                                       
                          Satuan Kerja: LEMBAGA PEMASYARAKATAN           
                          KELAS I TANGERANG                              
                          Data Penunjang                                 
7. Data Dasar             A. Untuk  melaksanakan tugasnya Konsultan      
                             Manajemen Konstruksi harus mencari informasi
                             yang dibutuhkan selain dari informasi yang  
                             diberikan oleh Pengguna Jasa  maupun        
                             Konsultan Perencana  termasuk melalui       
                             Kerangka Acuan Kerja ini.                   
                          B. Konsultan Manajemen  Konstruksi harus       
                             memeriksa kebenaran informasi yang digunakan
                             dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal
                             dari Instansi terkait, Konsultan Perencana  
                             maupun yang dicari sendiri. Kesalahan/kelalaian
                             pekerjaan Manajemen Konstruksi sebagai akibat
                             dari kesalahan informasi menjadi tanggung   
                             jawab konsultan Manajemen Konstruksi.       
                                                                         
8. Standar Teknis         Memuat Standar Teknis berupa:                  
                          a. [Peraturan terkait Bangunan Negara Pada     
                            Permen PUPR]                                 
                          b. [Kepmen Standarisasi Bangunan Lapas dan     
                            Rutan]                                       
                          c. [Peraturan Terkait Remunerasi Tenaga Ahli]  
9. Studi-Studi Terdahulu  Studi - studi terdahulu yang dianggap relevan. 
                                                                         
10. Referensi Hukum       1. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 Tentang    
                            Jasa Konstruksi;                             
                          2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021    
                            Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah  
                            Nomor  22 tahun 2020 Tentang Peraturan       
                            Pelaksanaan Undang Undang Nomor 2 Tahun      
                            2017 Tentang Jasa Konstruksi;                
                          3. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021      
                            Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden    
                            Nomor 16  Tahun 2018 Tentang Pengadaan       
                            Barang/Jasa Pemerintah;                      
                          4. Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018  
                            Tentang Pembangunan  Bangunan  Gedung        
                            Negara;                                      
                          5. Keputusan   Menteri   PUPR     Nomor        
                            524/KPTS/M/2022 Tentang Besaran Remunerasi   
                            Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang 
                                                                         
                            Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi  
                            Konstruksi;                                  
                          6. Keputusan INKINDO Nomor 46/SK.DPN/XII/2023  
                            Tentang Pedoman Standar Minimal Remunerasi   
                            Biaya Personil (Billing Rate) dan Biaya Langsung
                            (Direct Cost) untuk badan usaha jasa konsultansi
                            tahun 2024.                                  
                           Ruang Lingkup                                 
11. Lingkup Pekerjaan     Kegiatan Manajemen Konstruksi Pembangunan Blok 
                          Hunian, Gedung Kantor Teknis, Sarana Pengolahan
                          Limbah dan Pagar Pembatas Area Tahun 2025 Pada 
                          Lembaga  Pemasyarakatan Kelas I Tangerang,     
                          meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian 
                          sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib
                          administrasi dalam pembangunan bangunan gedung 
                          negara, mulai dari tahap persiapan, tahap riviu
                          dokumen   perencanaan, tahap pelaksanaan       
                          konstruksi sampai dengan masa pemeliharaan.    
                          Berpedoman  pada  ketentuan yang berlaku       
                          berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No 16 Tahun
                          2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor   
                          28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dan      
                          menyesuaikan dengan keluaran yang dibutuhkan   
                                                                         
                          Pengguna   Jasa   dalam   penyelenggaraan      
                          pembangunan  BGN, maka  lingkup pekerjaan      
                          Manajemen Konstruksi terdiri atas:             
                                                                         
                          1) Tahap Riviu Dokumen Perencanaan:            
                            a. mengevaluasi program pelaksanaan kegiatan 
                               perencanaan yang dibuat oleh penyedia jasa
                               perencanaan konstruksi, yang meliputi     
                               program penyediaan dan penggunaan sumber  
                               daya, strategi dan pentahapan penyusunan  
                               dokumen lelang.                           
                            b. memberikan    konsultansi  kegiatan       
                               perencanaan, yang meliputi penelitian dan 
                               pemeriksaan hasil perencanaan dari sudut  
                               efisiensi sumber daya dan biaya, serta    
                               kemungkinan keterlaksanaan konstruksi.    
                                                                         
                            c. mengendalikan program  perencanaan,       
                               melalui kegiatan evaluasi program terhadap
                               hasil perencanaan, perubahan-perubahan    
                               lingkungan, penyimpangan teknis dan       
                               administrasi atas persoalan yang timbul, serta
                               pengusulan koreksi program.               
                            d. melakukan koordinasi dengan pihak-pihak   
                               yang terlibat pada tahap perencanaan.     
                            e. menyusun  laporan  bulanan kegiatan       
                               konsultansi manajemen konstruksi tahap    
                               perencanaan, merumuskan evaluasi status   
                               dan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.
                            f. meneliti kelengkapan dokumen perencanaan. 
                            g. membuat laporan reviu desain pada setiap  
                               tahapan penyusunan rencana teknis sebagai 
                               acuan persetujuan pengguna jasa.          
                                                                         
                            h. meneliti dokumen pelelangan, menyusun     
                               program pelaksanaan pelelangan bersama    
                               penyedia jasa perencanaan konstruksi, dan 
                               ikut memberikan penjelasan pekerjaan pada 
                               waktu pelelangan, serta membantu kegiatan 
                               unit layanan pengadaan barang dan jasa atau
                               kelompok kerja unit layanan pengadaan     
                               barang dan jasa atau pejabat pengadaan.   
                            i. menyusun laporan dan berita acara dalam   
                               rangka kemajuan pekerjaan dan pembayaran  
                               angsuran pekerjaan perencanaan.           
                            j. mengadakan dan  memimpin rapat-rapat      
                               koordinasi perencanaan, menyusun laporan  
                               hasil rapat koordinasi, dan membuat laporan
                               kemajuan pekerjaan manajemen konstruksi.  
                                                                         
                          2) Tahap Pelelangan                            
                            a. membantu  pengelola kegiatan dalam        
                               mempersiapkan dan Menyusun program        
                               pelaksanaan pelelangan pekerjaan konstruksi
                                                                         
                               fisik.                                    
                            b. membantu unit layanan pengadaan barang    
                               dan jasa atau kelompok kerja unit layanan 
                               pengadaan barang dan jasa atau pejabat    
                               pengadaan    dalam    penyebarluasan      
                               pengumuman pelelangan, baik melalui papan 
                               pengumuman, media cetak, maupun media     
                               elektronik.                               
                            c. membantu unit layanan pengadaan barang    
                               dan jasa atau kelompok kerja unit layanan 
                               pengadaan barang dan jasa atau pejabat    
                               pengadaan melakukan prakualifikasi calon  
                               peserta pelelangan (apabila pelelangan    
                               dilakukan melalui prakualifikasi).        
                            d. membantu memberikan penjelasan pekerjaan  
                               pada waktu rapat penjelasan pekerjaan.    
                                                                         
                            e. membantu unit layanan pengadaan barang    
                               dan jasa atau kelompok kerja unit layanan 
                               pengadaan barang dan jasa atau pejabat    
                               pengadaan  dalam   menyusun  harga        
                               perhitungan sendiri (HPS) atau owner’s    
                               estimate (OE) pekerjaan konstruksi fisik. 
                            f. membantu  melakukan pembukaan  dan        
                               evaluasi terhadap penawaran yang masuk.   
                            g. membantu menyiapkan draft surat perjanjian
                               pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik.   
                            h. menyusun laporan kegiatan pelelangan.     
                                                                         
                          3) Tahap Pelaksanaan                           
                            a. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan 
                               pekerjaan konstruksi yang disusun oleh    
                               penyedia jasa pekerjaan konstruksi, yang  
                               meliputi program- program pencapaian      
                                                                         
                               sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan  
                               sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan
                               dan  perlengkapan, bahan  bangunan,       
                               informasi, dana, program Kesehatan dan    
                               keselamatan kerja (K3).                   
                            b. Mengendalikan  program  pelaksanaan       
                               pekerjaan konstruksi, yang meliputi program
                               pengendalian sumber daya, pengendalian    
                               biaya, pengendalian waktu, pengendalian   
                               sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil
                               konstruksi, pengendalian  perubahan       
                               pekerjaan, pengendalian tertib administrasi,
                               pengendalian keselamatan kerja.           
                            c. Melakukan evaluasi program terhadap       
                               penyimpangan teknis dan manajerial yang   
                               timbul, usulan koreksi program dan tindakan
                               turun tangan, serta melakukan koreksi teknis
                               bila terjadi penyimpangan.                
                            d. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak   
                                                                         
                               yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan 
                               konstruksi.                               
                            e. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri
                               atas:                                     
                               i. Memeriksa dan mempelajari dokumen      
                                 untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi  
                                 yang  akan  dijadikan dasar dalam       
                                 pengawasan pekerjaan di lapangan.       
                               ii. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan  
                                 dan   metode   pelaksanaan, serta       
                                 mengawasi ketepatan waktu, dan biaya    
                                 pekerjaan konstruksi.                   
                               iii. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan      
                                 konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
                                 laju pencapaian volume atau realisasi fisik
                              iv. Pengawasan  Penyelenggaraan dan        
                                                                         
                                 Penerapan    Sistem    Manajemen        
                                 Keselamatan Konstruksi (SMKK).          
                               v. Mengumpulkan data dan informasi di     
                                 lapangan untuk memecahkan persoalan     
                                 yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.
                              vi. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan  
                                 secara  berkala, membuat  laporan       
                                 mingguan  dan   bulanan pekerjaan       
                                 manajemen konstruksi, dengan masukan    
                                 hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian,
                                 mingguan  dan   bulanan pekerjaan       
                                 konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia
                                 jasa pelaksanaan konstruksi.            
                              vii. Menyusun laporan dan berita acara dalam
                                 rangka  kemajuan  pekerjaan  dan        
                                 pembayaran   angsuran   pekerjaan       
                                 pelaksanaan konstruksi.                 
                                                                         
                              viii. Meneliti gambar-gambar   untuk       
                                 pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan
                                 oleh penyedia jasa pekerjaan konstruksi.
                              ix. Meneliti gambar-gambar yang sesuai     
                                 dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
                                 Drawing) sebelum serah terima I.        
                               x. Menyusun daftar cacat atau kerusakan   
                                 sebelum serah terima I, dan mengawasi   
                                 perbaikannya pada masa pemeliharaan.    
                              xi. Bersama-sama dengan penyedia jasa      
                                 perencanaan  konstruksi menyusun        
                                 petunjuk pemeliharaan dan penggunaan    
                                 bangunan gedung.                        
                              xii. Menyusun berita acara persetujuan     
                                 kemajuan  pekerjaan, serah terima       
                                 pertama, berita acara pemeliharaan      
                                 pekerjaan dan serah terima kedua        
                                 pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan
                                 untuk pembayaran angsuran pekerjaan     
                                                                         
                                 konstruksi.                             
                              xiii. Melakukan pemeriksaan dan menyatakan 
                                 kelaikan fungsi bangunan  gedung        
                                 terbangun sesuai dengan PBG.            
                              xiv. Membantu pengelola kegiatan dalam     
                                 menyusun Dokumen  Pendaftaran dan       
                                 Membantu  pengelola kegiatan dalam      
                                 penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat
                                 Layak Fungsi (SLF) dari Pemerintah      
                                 Kabupaten atau Kota setempat.           
                                                                         
                            f. Menyusun   laporan  akhir pekerjaan       
                               manajemen konstruksi.                     
                            g. Menyusun  laporan masa  pemeliharaan      
                               konstruksi sampai dengan serah terima ke II
                               (FHO)                                     
                                                                         
                                                                         
                          4) Tahap Masa Pemeliharaan (Pasca Konstruksi)  
                            a. Melakukan pengawasan   pada   masa        
                              pemeliharaan Bangunan Gedung               
                            b. Menyusun laporan masa   pemeliharaan      
                              konstruksi Bangunan Gedung Konsultan       
                              Manajemen    konstruksi melaksanakan       
                              kewajibannya sesuai dengan lingkup pekerjaan
                              Manajemen Konstruksi tersebut di atas, lingkup
                              pekerjaan dapat tidak dilaksanakan apabila 
                              telah diatur tersendiri dalam ketentuan    
                              peraturan perundangan-undangan lain yang   
                              masih berlaku.                             
12. Keluaran              Keluaran yang diminta dari konsultan manajemen 
                          konstruksi berdasarkan kerangka acuan kerja ini
                          adalah:                                        
                          A. Koordinasi, pengendalian dan pengawasan     
                            terhadap pekerjaan yang dilaksanakan oleh    
                            konsultan perencana dan pelaksana konstruksi 
                            yang menyangkut kuantitas, kualitas, biaya dan
                            waktu  serta kelengkapan dan kelancaran      
                            administrasi ketepatan pekerjaan yang efisien,
                            sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan    
                            kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen    
                            Pelaksanaan, serta dapat diterima dengan baik
                            oleh Pengguna Jasa.                          
                                                                         
                          Dokumen   yang  dihasilkan selama proses       
                          Manajemen Konstruksi minimal sebagai berikut:  
                                                                         
                          1. Program kerja/ program mutu, alokasi tenaga dan
                            konsepsi pekerjaan Manajemen Konstruksi      
                          2. Laporan Reviu Perencanaan                   
                          3. Laporan Pelaksanaan Pelelangan Penyedia Jasa
                            Pekerjaan Konstruksi                         
                          4. Buku harian yang memuat semua kejadian,     
                            pernyataan/petunjuk yang penting dari Konsultan
                            MK  dan Direksi yang dapat mempengaruhi      
                            pelaksanaan   pekerjaan,   menimbulkan       
                            konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian
                            pekerjaan dan tidak terpenuhinya persyaratan 
                            teknis.                                      
                          5. Laporan harian berisi keterangan tentang tenaga,
                            bahan yang datang diterima atau ditolak, alat–alat
                            yang digunakan, pekerjaan yang dilaksanakan, 
                            waktu pengerjaan, keadaan cuaca, hambatan dan
                                                                         
                            cara mengatasinya dan prestasi kerja Penyedia
                            Jasa Pekerjaan Konstruksi.                   
                          6. Laporan mingguan sebagai resume laporan     
                            harian dan laporan bulanan sebagai resume    
                            laporan mingguan.                            
                          7. Berita acara kemajuan pekerjaan untuk       
                            pembayaran angsuran.                         
                          8. Surat perintah perubahan pekerjaan, berita acara
                            tambah kurang.                               
                          9. Berita acara penyerahan pertama pekerjaan   
                            pelaksanaan konstruksi.                      
                          10. Berita acara pernyataan selesainya pekerjaan
                             pelaksanaan konstruksi.                     
                          11. Berita acara penyerahan kedua pekerjaan    
                             pelaksanaan konstruksi.                     
                          12. Laporan rapat koordinasi di lapangan (site 
                             Meeting)                                    
                                                                         
                          13. Memeriksa gambar kerja Terperinci (Shop    
                             Drawing) Bar chart dan S Curve serta Net work
                             Planning yang dibuat oleh Penyedia Jasa     
                             Pekerjaan Konstruksi.                       
                          14. Laporan penerapan Sistem  Manajemen        
                             Keselamatan Konstruksi (SMKK).              
                          15. Memeriksa gambar-gambar sesuai dengan      
                             pelaksanaan pekerjaan (as built drawing).   
                          16. Laporan Masa Pemeliharaan Konstruksi.      
                          17. Dan lain – lain yang dianggap perlu untuk  
                             dilaporkan.                                 
                                                                         
                          B. Konsultan Manajemen Konstruksi diminta      
                            menghasilkan keluaran yang lengkap sesuai    
                            dengan  kebutuhan kegiatan satuan kerja.     
                            Kelancaran pelaksanaan kegiatan satuan kerja 
                            yang berhubungan dengan pekerjaan Konsultan  
                            Manajemen  Konstruksi sepenuhnya menjadi     
                                                                         
                            tanggung  jawab  Konsultan  Manajemen        
                            Konstruksi.                                  
13. Peralatan, Material, Personil Akses masuk ke lokasi pekerjaan        
   dan Fasilitas dari PPK                                                
14. Peralatan dan Material dari 1. Penyediaan data dan fasilitas penunjang oleh
   Penyedia Jasa Konsultansi pengguna jasa:                              
                            a. KAK Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi.  
                            b. Fasilitas lain dari Pengguna Jasa yang dapat
                                                                         
                               digunakan oleh Penyedia Jasa  pada        
                               prinsipnya tidak tersedia, atau lebih lanjut jika
                               memungkinkan  dapat  diusulkan oleh       
                               Penyedia Jasa.                            
                          2. Penyediaan fasilitas penunjang oleh penyedia
                            jasa:                                        
                            a. Penyediaan jasa harus menyediakan dan     
                               memelihara semua fasilitas dan peralatan  
                               yang  dipergunakan untuk kelancaran       
                               pelaksanaan pekerjaan pekerjaannya. Segala
                               fasilitas dan peralatan yang dipergunakan 
                               harus ditetapkan tentang prosedur pengadaan
                               nya.                                      
                            b. Alih pengetahuan. Apabila dipandang perlu 
                               oleh Pengguna Jasa, maka Penyediaan Jasa  
                               harus mengadakan pelatihan, kursus singkat,
                                                                         
                               diskusi dan seminar terkait dengan subtansi
                               pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih   
                               pengetahuan kepada staff yang terkait dengan
                               pelaksanaan kegiatan.                     
                                                                         
15. Lingkup    Kewenangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 
   Penyedia Jasa          2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-     
                          Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan    
                          Gedung:                                        
                                                                         
                          a. pengawasan pada tahap perencanaan teknis;   
                          b. pengawasan persiapan konstruksi;            
                          c. pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi     
                            sampai dengan serah terima pertama (provisional
                            hand over) pekerjaan konstruksi; dan         
                          d. pengawasan tahap Pemeliharaan pekerjaan     
                            konstruksi sampai dengan serah terima akhir (final
                            hand over) pekerjaan konstruksi.             
16. Jangka Waktu Penyelesaian 10 (sepuluh) bulan atau 300 (tiga ratus) hari
   Pekerjaan              kalender terdiri dari:                         
                                                                         
                                                                         
                           a. Tahap riviu dokumen perencanaan selama 1   
                             (satu) bulan atau 30 (tiga puluh) hari kalender.
                           b. Tahap Pelelangan /Pemilihan Penyedia Jasa  
                             Pekerjaan Konstruksi selama 1 (satu) bulan atau
                             30 (tiga puluh) hari kalender               
                           c. Tahap Pelaksanaan selama 8 (delapan) bulan 
                             atau 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender
                             sampai  dengan  serah terima pertama        
                             (provisional hand over) pekerjaan konstruksi.
                                                                         
                          Konsultan manajemen konstruksi berkewajiban    
                          untuk melakukan masa Pemeliharaan konstruksi   
                          selama 6 (enam) Bulan atau 180 (seratus delapan
                          puluh) Hari Kalender/ Mengikuti masa pemeliharaan
                          Konstruksi sampai dengan serah terima akhir (final
                                                                         
                          hand over) pekerjaan konstruksi.               
                                                                         
17. Personel               No.  Posisi Tenaga Ahli  Kualifikasi          
                                  dan Jumlah                             
                           1.  Team Leader     Berpendidikan             
                               1 orang         minimal    Sarjana        
                                               Teknik  Sipil (S1),       
                                               memiliki  Sertifikat      
                                               Kompetensi Keahlian       
                                               Konstruksi Ahli Madya     
                                               Bidang    Keahlian        
                                               Manajemen                 
                                               Konstruksi Jenjang 8,     
                                               Pengalaman minimal        
                                               5 tahun                   
                                                                         
                           2.  Ahli Struktur   Berpendidikan             
                               1 orang         minimal    Sarjana        
                                               Teknik  Sipil (S1),       
                                               memiliki  Sertifikat      
                                               Kompetensi Keahlian       
                                               Ahli Madya  Teknik        
                                               Bangunan   Gedung         
                                               Jenjang        8,         
                                               berpengalaman             
                                               minimal 3 tahun           
                           3.  Ahli Arsitektur Berpendidikan             
                               1 orang         minimal    Sarjana        
                                               Teknik Arsitektur (S1),   
                                               memiliki  Sertifikat      
                                               Kompetensi Keahlian       
                                               Ahli Madya  Arsitek       
                                               Jenjang        8,         
                                               berpengalaman             
                                               minimal 3 tahun           
                           4.  Ahli Mekanikal  Berpendidikan             
                               1 orang         minimal    Sarjana        
                                               Teknik Mesin (S1),        
                                               memiliki  Sertifikat      
                                               Kompetensi Keahlian       
                                               Ahli Madya  Bidang        
                                               Keahlian    Teknik        
                                               Mekanikal Jenjang 8,      
                                               berpengalaman             
                                                                         
                                               minimal 3 tahun           
                           5   Ahli Elektrikal Berpendidikan             
                               1 orang         minimal    Sarjana        
                                               Teknik Elektro (S1),      
                                               memiliki  Sertifikat      
                                               Kompetensi Keahlian       
                                               Ahli Madya Elektrikal     
                                               Konstruksi Bangunan       
                                               Gedung  Jenjang 8,        
                                               berpengalaman             
                                               minimal 3 tahun           
                           6   Ahli K3 Konstruksi Berpendidikan          
                               1 orang         minimal Sarjana Sipil     
                                               (S1),      memiliki       
                                               Sertifikat Kompetensi     
                                                                         
                                               Keahlian Ahli Madya       
                                               K3 Konstruksi Jenjang     
                                               8,   berpengalaman        
                                               minimal 3 tahun           
                           Semua Personil Tenaga Ahli harus merupakan    
                           lulusan perguruan tinggi negeri atau perguruan
                           tinggi swasta yang telah diakreditasi, atau   
                           perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi,
                           disertai dengan pindaian ijazah asli atau legalisir
                           serta lampiran SKK berbentuk elektronik dan   
                           dilengkapi dengan Curiculum Vitae (pengalaman 
                           tenaga ahli dilengkapi dengan  pindaian       
                           referensi/kontrak dari pengguna jasa) dan Surat
                           pernyataan kesediaan untuk ditugaskan. Apabila
                           tenaga ahli yang diusulkan adalah tenaga ahli 
                           tetap, disertai pindaian Bukti potong/lapor pajak
                                                                         
                           PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1.     
                          Tenaga Pendukung:                              
                           No.   Posisi Tenaga                           
                                                    Kualifikasi          
                                  Pendukung                              
                           1.  Operator Komputer Berpendidikan minimal D3
                               1 orang        Semua       Jurusan,       
                                              berpengalaman minimal 3    
                                              tahun di bidangnya         
                           Sesuai dengan ketentuan, maka Tenaga Pendukung
                           diatas harus menyertakan pindaian ijazah asli atau
                           legalisir, KTP dan NPWP.                      
                                                                         
18. Jadwal Tahapan                                                       
   Pelaksanaan Pekerjaan                                                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             Laporan                                     
                                                                         
19. Laporan Pendahuluan dan Laporan pendahuluan paling sedikit memuat hal-hal
   Reviu                  sebagai berikut:                               
                          a. Pemahaman terhadap ligkup layanan konsultansi
                            selama masa kontrak;                         
                          b. Rencana kerja dan pengorganisasian pekerjaan;
                          c. Jadwal pelaskanaan dan penugasan tenaga ahli
                          d. Program mutu; dan                           
                          e. Ringkasan kemajuan pelaksanaan pengawasan   
                            (jika sudah ada)                             
                                                                         
                          f. Laporan Reviu Desain                        
                          g. Laporan reviu Desain, paling sedikit memuat hal-
                            hal sebagai berikut:                         
                               Hasil reviu desain terhadap dokumen       
                               perencanaan sesuai lingkup pekerjaan Jasa 
                               Konsultansi Manajemen Konstruksi;         
                               Hasil pemeriksaan dokumen pemilihan       
                               Penyedia Jasa  Pekerjaan Konstruksi,      
                               menyusun program pelaksanaan pemilihan    
                               Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi        
                               Laporan hasil rapat-rapat koordinasi pada 
                               saat riviu perencanaan teknis             
                          Laporan pendahuluan harus diserahkan selambat- 
                          lambatnya 7 hari kalender sejak tanggal SPMK, dan
                                                                         
                          Laporan Reviu Perencanaan harus diserahkan     
                                                                         
                          selambat-lambatnya 30 hari kalender sejak tanggal
                          SPMK                                           
20. Laporan Pemilihan Penyedia Laporan Pemilihan Penyedia Jasa Pekerjaan 
                          Konstruksi, berisikan Laporan rapat-rapat      
                          koordinasi dan dokumen-dokumen yang berkaitan  
                          dengan proses pemilihan penyedia jasa pekerjaan
                          konstruksi mulai dari tahap penyusunan dokumen 
                          persiapan pemilihan pekerjaan konstruksi sampai
                          dengan selesainya proses pemilihan penyedia    
                          pekerjaan konstruksi.                          
21. Laporan Pengawasan    Laporan  pengawasan  terdiri dari laporan      
                          pengawasan terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan
                          konstruksi dan laporan pelaksanaan pengawasan. 
                                                                         
                          A. Laporan  Pengawasan   terhadap  Hasil       
                            Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Laporan     
                            pengawasan  terhadap hasil pelaksanaan       
                            pekerjaan konstruksi meliputi laporan mingguan.
                            Laporan Mingguan paling sedikit memuat hal-hal
                            sebagai berikut:                             
                            1. Capaian pekerjaan fisik, ringkasan status 
                               capaian   pekerjaan  fisik  dengan        
                               membandingkan  capaian  di  minggu        
                               sebelumnya, capaian pada minggu berjalan  
                               serta target capaian di minggu berikutnya;
                            2. Foto dokumentasi;                         
                                                                         
                            3. Ringkasan status kondisi keuangan Penyedia
                               Jasa   Pekerjaan  Konstruksi, status      
                               pembayaran dari Pengguna;                 
                            4. Perubahan kontrak dan perubahan pekerjaan;
                            5. Masalah dan  kendala yang  dihadapi;      
                               termasuk     statusnya,    tindakan       
                               penanggulangan yang telah dilakukan dan   
                               rencana tindakan selanjutnya;             
                            6. Hambatan dan kendala yang berpotensi      
                               terjadi di bulan berikutnya, beserta rencana
                               pencegahan atau penanggulangan yang akan  
                               dilakukan;                                
                            7. Status persetujuan atas usulan dan        
                               permohonan dokumen;                       
                            8. Daftar dan status persetujuan dokumen yang
                               yang harus ditindak lanjuti;              
                                                                         
                            9. Ringkasan hasil pelaksanaan kegiatan      
                               pekerjaan (daftar pelaksanaan kegiatan    
                               pemeriksaan beserta hasil dan status      
                               persetujuannya);                          
                            10. Ringkasan aktivitas dan hasil pengendalian
                               Keselamatan Konstruksi, termasuk kejadian 
                               kecelakaan kerja, catatan tentang kejadian
                               nyaris terjadi kecelakaan kerja (nearmiss 
                               record), dan lain-lain;                   
                            11. Kendala yang dihadapi, tindakan yang telah
                               dan akan dilakukan serta dukungan yang    
                               dibutuhkan untuk tujuan kelancaran proyek.
                          B. Laporan Pelaksanaan Pengawasan              
                            1. Laporan pelaksanaan pengawasan disusun    
                               dalam hal pengawasan pekerjaan dilakukan  
                               oleh Penyedia Jasa  Konsultansi dan       
                               diserahkan setiap bulan.                  
                                                                         
                            2. Laporan pelaksanaan pengawasan meliputi   
                               laporan bulanan dan laporan akhir.        
                            3. Laporan Bulanan                           
                          Laporan bulanan paling sedikit memuat hal-hal  
                          sebagai berikut:                               
                            I. Ringkasan    pelaksanaan   kegiatan       
                               pengawasan pekerjaan (daftar pelaksanaan  
                               kegiatan pemeriksaan beserta hasil dan status
                               persetujuannya);                          
                           II. Laporan sumber daya manusia tim Penyedia  
                               Jasa Konsultansi (personil, time sheet, dll);
                           III. Daftar dan status persetujuan yang       
                               dikeluarkan oleh Penyedia Jasa Konsultansi;
                          IV.  Daftar dan status instruksi yang dikeluarkan
                               Penyedia Jasa Konsultansi kepada Penyedia 
                               Jasa Pekerjaan Konstruksi;                
                           V.  Daftar dan status persetujuan dokumen yang
                               harus ditindaklanjuti oleh Pengguna Jasa; 
                          VI.  Kendala yang dihadapi Penyedia Jasa       
                                                                         
                               Konsultansi, tindakan yang telah dan akan 
                               dilakukan serta dukungan yang dibutuhkan; 
                          VII. Penyerahan laporan bulanan sesuai dengan  
                               yang tercantum dalam kontrak.             
                                                                         
22. Laporan Akhir         Laporan Akhir                                  
                          1. Laporan akhir harus mencakup seluruh layanan
                            dalam masa  kontrak Konsultan Manajemen      
                            Konstruksi yang paling sedikit memuat hal-hal
                            sebagai berikut:                             
                            a. Rencana kerja awal untuk selama periode   
                               Tahap  Perencanaan, Tahap Pemilihan       
                               Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dan    
                               Tahap Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;   
                            b. Rencana kerja yang dimutakhirkan selama   
                               periode pelaksanaan sesuai Kontrak;       
                                                                         
                            c. Realisasi  pelaksanaan   Manajemen        
                               Konstruksi;                               
                            d. Jadwal dan  realisasi pelaksanaan dan     
                               penggunaan tenaga ahli selama masa periode
                               pelaksanaan sesuai Kontrak; dan           
                            e. Evaluasi pelaksanaan pekerjaan manajemen  
                               konstruksi secara menyeluruh dan saran    
                               kepada Pengguna Jasa.                     
                            f. Laporan penerapan Sistem Manajemen        
                               Keselamatan Konstruksi (SMKK).            
                          2. Penyampaian laporan akhir diserahkan dengan 
                            melampirkan salinan seluruh keluaran yang    
                            dipersyaratkan dalam kontrak serta salinan   
                            dokumentasi lainnya yang dipandang penting.  
                          3. Penyerahan laporan akhir sesuai dengan yang 
                            tercantum dalam kontrak.                     
                                                                         
                          Laporan Masa Pemeliharaan                      
                          1. Laporan masa pemeliharaan harus mencakup    
                            seluruh layanan dalam masa pemeliharan kontrak
                            Konsultan Manajemen Konstruksi yang paling   
                            sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:      
                            a. Jadwal dan  realisasi pelaksanaan dan     
                               penggunaan tenaga ahli selama masa periode
                               pemeliharaan sesuai Kontrak; dan          
                            b. Evaluasi pelaksanaan masa pemeliharaan    
                               pekerjaan manajemen konstruksi secara     
                               menyeluruh dan saran kepada Pengguna      
                               Jasa.                                     
                          2. Penyampaian laporan akhir masa pemeliharaan 
                            diserahkan dengan melampirkan salinan seluruh
                            keluaran yang dipersyaratkan dalam kontrak serta
                            salinan dokumentasi lainnya yang dipandang   
                            penting.                                     
                                                                         
                                                                         
                            Hal-Hal Lain                                 
                                                                         
23. Produksi Dalam Negeri Semua kegiatan Jasa Konsultansi berdasarkan KAK
                          ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
                          Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK
                          dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi    
                          dalam negeri.                                  
                                                                         
24. Persyaratan Kerja Sama Jika kerjasama dengan Penyedia Jasa Konsultansi
                          lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa
                          konsultansi ini maka persyaratan berikut harus 
                          dipatuhi:                                      
                          boleh ada kerjasama dengan penyedia jasa       
                          konsultansi lain atau kerja sama operasi (KSO) 
                          dengan ketentuan sebagai berikut:              
                                                                         
                          Kualifikasi Menengah dengan Kualifikasi Menengah;
                          atau                                           
                          Kualifikasi Menengah dengan Kualifikasi Kecil. 
                                                                         
25. Pedoman Pengumpulan Data Pengumpulan data lapangan harus memenuhi    
   Lapangan               persyaratan berikut:                           
                                                                         
                          a. Atas izin tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak
26. Alih Pengetahuan      Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi     
                          berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan  
                          dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan   
                          kepada personel satuan kerja PPK seperti tersebut
                          pada ruang lingkup pekerjaan.                  
                                                                         
                                                                         
                                          Tangerang, 02 Januari 2025     
                                           Pejabat Pembuat Komitmen      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                               HERI ANANTO               
                                           NIP 198206162007031003
Tenders also won by PT Bumi Madani
Authority
19 July 2016Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung Civil Work New Building (Cwnb)Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiRp 14,471,494,000
19 July 2016Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung Pascasarjana (Lanjutan)Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiRp 13,155,835,000
16 March 2018Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Renovasi Ruang Auditorium, Selasar Rawat Inap Dan Lobby Rawat InapKementerian KesehatanRp 6,128,171,000
27 April 2017Pembangunan Dan Renovasi Gedung Dan BangunanKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 4,708,000,000
13 February 2016Pengembangan Situs Promosi Pariwisata Untuk Pasar WismanUnit Layanan Pengadaan Kementerian PariwisataRp 2,500,000,000
25 March 2022Jasa Konsultansi Perencanaan Renovasi Ruang Kerja Gedung Utama Kementerian Sekretariat NegaraKementerian Sekretariat NegaraRp 2,419,270,000
21 February 2023Penyusunan Ded Pembangunan Gedung Kantor Rumah Aman (Safe House)Kab. BogorRp 2,154,065,000
29 March 2018Pengadaan Jasa Konsultan Perencanaan Teknis Renovasi Ramp Gedung Nusa Indah Dan Workshop IpsrsKementerian KesehatanRp 2,003,268,000
18 July 2025Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Lapas Medium Sekuriti Di Nusakambangan - Jawa Tengah Pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2025Kementerian Imigrasi dan PemasyarakatanRp 1,528,542,000
23 April 2015Pengembangan Sistem Informasi Transportasi Perkotaan (Urban Transport Information Center/Utic) (Lelang Tidak Mengikat)Ditjen Phb DaratRp 1,500,000,000