Pembangunan Gedung Mer-C Upr

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10027116000
Date: 23 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Work Unit: Universitas Palangka Raya
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 68,700,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 33,700,000,000
Winner (Pemenang): Trijaya Labda, Kso Lihat Anggota
NPWP: 00*1**5****04**0
RUP Code: 53268163
Work Location: Kampus Tunjung Nyaho Jalan Yos Sudarso - Palangka Raya (Kota)
Participants: 77
Applicants
Trijaya Labda, Kso Lihat Anggota
00*1**5****04**0Rp 29,993,000,000
0739155141618000Rp 31,597,904,344
PT Paramitra Multi Prakasa Lihat Anggota
00*3**8****34**0-
CV Arcon
0314663840525000-
0410870430831000-
0745697821722000-
0031980758831000-
0313108771432000-
0752409847124000-
CV Mandawe
00*8**1****15**0-
0012014189441000-
0013220157009000-
0946009628443000-
0730019692214000-
Anugrah Emditi
00*5**0****45**0-
Nayra Nusa Raya
07*4**0****01**0-
0767141575506000-
Setia Berkarya
05*3**5****22**0-
0032903619101000-
0844426080421000-
0317563237429000-
0721678480908000-
0942469800122000-
0963801477322000-
0753129303009000-
0032587636322000-
0317076057609000-
PT Epithu Logica Sembada
09*5**4****15**0-
0736964206805000-
0019175645407000-
0024550360713000-
0944519164615000-
CV Adie Jaya Perkasa
06*7**3****21**0-
PT Bryan Bimantara Lestari
09*5**0****15**0-
0030312441027000-
0719540841952000-
0801980855321000-
0906122403009000-
0833753734421000-
0910062348027000-
0014680458609000-
0013218458008000-
CV Kagungan Abadi Pratama
03*4**1****23**0-
0750192643723000-
0903524700804000-
Tata Elektrikal Instrumen
07*0**5****23**0-
CV Bahtera Amaris Kencana
09*0**2****21**0-
0810343756305000-
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0-
0031503170042000-
0027483502008000-
0026461913117000-
0012407995445000-
0425413234401000-
CV Amartya Jaya
00*6**2****27**0-
PT Sinar Inti Persada
00*6**5****19**0-
0032814857008000-
Arepa Nastakom Madani
08*5**1****77**0-
0017514597321000-
PT Lestari Gigih Jagadraya
10*1**1****30**4-
0831830807823000-
PT Vika Cipta Mulia
00*8**3****01**0-
0025466913942000-
Oracle Meutuah Tech
09*8**5****02**0-
0211477294429000-
CV Rancareka Arsindo
09*2**4****22**0-
0961246840009000-
0030342026722000-
0024135105641000-
PT Tugu Lilin Prakarsa
09*0**5****09**0-
0013041801027000-
CV Anugrah Lima Bintang
06*9**5****49**0-
0966688053805000-
0012173084627000-
CV Janur
0020642948445000-
0012169256422000-
0013169297003000-
Attachment
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                         RKSS                                            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
            RENCANA    KERJA,   SYARAT    & SPESIFIKASI                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      PEKERJAAN                                                          
      Pembangunan Gedung MER-C                                           
                                                                         
      LOKASI                                                             
                                                                         
      Palangka Raya                                                      
                                                                         
      UNIVERSITAS  PALANGKA    RAYA                                      
      Alamat: Kampus UPR Tunjung Nyaho, Jalan Yos Sudarso                
      Palangka Raya 73111, Telp (0536) 3221722 Kalimantan Tengah         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                           DAFTAR  ISI                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 DAFTAR ISI ......................................................................................................................... 2
 1  BAB 1 INFORMASI UMUM ............................................................................................ 1
                                                                         
  1.1  DAFTAR INFORMASI PEKERJAAN UMUM ........................................................... 1
  1.2  SYARAT KUALIFIKASI PERUSAHAAN PENYEDIA ............................................... 1
                                                                         
  1.3  SYARAT PENYEDIAAN PERSONIL KONTRAKTOR ............................................. 1
    1.3.1 Daftar Personil.................................................................................................. 1
                                                                         
    1.3.2 Uraian Personil ................................................................................................. 3
  1.4  SYARAT PERALATAN ............................................................................................ 4
                                                                         
    1.4.1 Daftar Peralatan Utama .................................................................................... 4
    1.4.2 Daftar Peralatan Pendukung ............................................................................ 4
                                                                         
    1.4.3 Ketentuan Alat .................................................................................................. 5
  1.5  SYARAT MATERIAL DAN BAHAN ......................................................................... 6
                                                                         
    1.5.1 Data Umum ...................................................................................................... 6
    1.5.2 Daftar Surat Dukungan Vendor ........................................................................ 6
                                                                         
    1.5.3 Daftar Simak Spesifikasi Material ..................................................................... 6
    1.5.1 Sub Kontraktor ............................................................................................... 14
                                                                         
  1.6  KETENTUAN DAN TATA TERTIB ........................................................................ 14
    1.6.1 Masa Tender .................................................................................................. 14
                                                                         
    1.6.2 Masa Pra Kontrak ........................................................................................... 15
    1.6.3 Persiapan Pelaksanaan.................................................................................. 15
                                                                         
    1.6.4 Pelaksanaan Pekerjaan.................................................................................. 16
 2  BAB 2 PERSYARATAN TEKNIS UMUM ..................................................................... 17
                                                                         
  2.1  LINGKUP PEKERJAAN ........................................................................................ 17
  2.2  REFERENSI .......................................................................................................... 18
                                                                         
  2.3  JENIS DAN MUTU BAHAN ................................................................................... 20
    2.3.1 Baru/ Bekas. ................................................................................................... 20
                                                                         
    2.3.2 Tanda Pengenal. ............................................................................................ 20
    2.3.3 Merk Dagang dan Kesetaraan. ....................................................................... 20
                                                                       2 
    2.3.4 Penggantian (Substitusi). ............................................................................... 20
    2.3.5 Persetujuan Bahan. ........................................................................................ 21
                                                                         
    2.3.6 Contoh Bahan/ Produk. .................................................................................. 21
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    2.3.7 Penyimpanan Bahan. ..................................................................................... 22
                                                                         
  2.4  PELAKSANAAN .................................................................................................... 23
    2.4.1 Persiapan Pelaksanaan.................................................................................. 23
                                                                         
    2.4.2 Gambar Kerja (Shop Drawing). ...................................................................... 23
    2.4.3 Ijin Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan. ............................................................ 24
                                                                         
    2.4.4 Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up). ....................................... 24
    2.4.5 Kualitas Pekerjaan. ........................................................................................ 24
                                                                         
    2.4.6 Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan. ..................................................... 24
  2.5  PENJELASAN RKS DAN GAMBAR ...................................................................... 25
                                                                         
  2.6  KEAMANAN DAN PENJAGAAN ........................................................................... 25
  2.7  LAPORAN MINGGUAN DAN HARIAN .................................................................. 26
                                                                         
  2.8  JAMINAN KESELAMATAN TENAGA KERJA ....................................................... 26
  2.9  PERALATAN ......................................................................................................... 27
                                                                         
  2.10 SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN ......................... 29
  2.11 PENGUJIAN HASIL PEKERJAAN ........................................................................ 29
                                                                         
  2.12 PENUTUPAN HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN ............................................ 29
  2.13 PEKERJAAN TIDAK BAIK .................................................................................... 30
                                                                         
  2.14 PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG ................................................................. 30
  2.15 PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN ................................................................. 30
                                                                         
    2.15.1 Dokumen Terlaksana. .................................................................................... 30
    2.15.2 Penyerahan .................................................................................................... 31
                                                                         
 3  BAB 3 PEKERJAAN PERSIAPAN ............................................................................... 31
  3.1  PEKERJAAN PERSIAPAN .................................................................................... 31
                                                                         
    3.1.1 Direksi Keet (Bangunan Sementara). ............................................................. 31
    3.1.2 Kantor dan Gudang Kontraktor. ...................................................................... 32
                                                                         
    3.1.3 Sarana Kerja. ................................................................................................. 32
    3.1.4 Pengaturan Jam Kerja dan Pengerahan Tenaga Kerja. ................................. 33
                                                                         
    3.1.5 Perlindungan Terhadap Bangunan/Sarana Yang Ada. ................................... 33
    3.1.6 Pembersihan dan Penebangan Pohon-Pohonan. .......................................... 33
                                                                         
    3.1.7 Penjagaan, Pemagaran Sementara, dan Papan Nama. ................................. 33
    3.1.8 Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja ............................. 34
                                                                       3 
    3.1.9 Drainase Tapak. ............................................................................................. 34
    3.1.10 Mengadakan Pengukuran dan Pemasangan Bowplank. ................................ 34
                                                                         
  3.2  HEALTH AND SAFETY ENVIRONTMENT (HSE) ................................................. 36
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    3.2.1 Lingkup Pekerjaan .......................................................................................... 36
                                                                         
    3.2.2 Standard dan Persyaratan. ............................................................................. 36
    3.2.3 Akses, Pagar Pengaman Proyek, Barrier, Perlindungan pada bangunan yang
    sudah ada dan lingkungan sekitar. ............................................................................... 36
                                                                         
    3.2.4 Kebersihan harian, Pembersihan lokasi proyek, pembuangan sisa material
    keluar lokasi Proyek. .................................................................................................... 37
    3.2.5 Keselamatan dan Kesehatan Kerja ................................................................ 38
                                                                         
  3.3  PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN ...................................... 42
    3.3.1 Lingkup Pekerjaan. ......................................................................................... 42
                                                                         
    3.3.2 Pelaksanaan .................................................................................................. 43
                                                                         
    3.3.3 Hasil Bongkaran ............................................................................................. 43
 4  BAB 4 PEKERJAAN TANAH ....................................................................................... 44
                                                                         
  4.1  PEKERJAAN GALIAN TANAH .............................................................................. 44
    4.1.1 Lingkup Pekerjaan .......................................................................................... 44
                                                                         
    4.1.2 Syarat-Syarat Pelaksanaan ............................................................................ 44
  4.2  PEKERJAAN URUGAN PASIR PADAT ................................................................ 45
                                                                         
    4.2.1 Lingkup Pekerjaan .......................................................................................... 45
    4.2.2 Persyaratan Bahan ......................................................................................... 45
                                                                         
    4.2.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan ............................................................................ 46
  4.3  PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN ......................................................... 46
                                                                         
    4.3.1 Lingkup Pekerjaan .......................................................................................... 46
    4.3.2 Persyaratan Bahan ......................................................................................... 46
                                                                         
    4.3.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan ............................................................................ 47
  4.4  PEKERJAAN URUGAN SIRTU ............................................................................. 48
                                                                         
    4.4.1 Lingkup Pekerjaan .......................................................................................... 48
    4.4.2 Persyaratan Bahan ......................................................................................... 48
                                                                         
    4.4.3 Persyaratan Bahan ......................................................................................... 48
    4.4.4 Persyaratan Pelaksanaan .............................................................................. 49
                                                                         
 5  BAB 5 PEKERJAAN STRUKTUR ................................................................................ 54
  5.1  PEKERJAAN PONDASI TIANG PANCANG .......................................................... 54
                                                                         
    5.1.1 Lingkup Pekerjaan .......................................................................................... 54
    5.1.2 Pekerjaan yang Berhubungan ........................................................................ 54 4
                                                                         
    5.1.3 Standard dan Persyaratan Bahan .................................................................. 54
    5.1.4 Persyaratan pelaksanaan ............................................................................... 55
                                                                         
  5.2  PEKERJAAN BETON STRUKTUR ....................................................................... 58
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    5.2.1 Pekerjaan Bekisting / acuan ........................................................................... 58
                                                                         
    5.2.2 Pekerjaan Beton Bertulang ........................................................................... 62
  5.3  PEKERJAAN GROUTING DAN REPAIR BETON ................................................. 76
                                                                         
    5.3.1 Lingkup Pekerjaan .......................................................................................... 76
    5.3.2 Pekerjaan Yang Berhubungan ....................................................................... 76
                                                                         
    5.3.3 Pekerjaan Grouting ........................................................................................ 76
    5.3.4 Pekerjaan Repair Beton Struktur .................................................................... 76
                                                                         
    5.3.5 Pekerjaan Screed ........................................................................................... 79
  5.4  PEKERJAAN KONSTRUKSI RANGKA BAJA ....................................................... 79
                                                                         
    5.4.1 Lingkup Pekerjaan .......................................................................................... 79
    5.4.2 Standar Yang Dipakai .................................................................................... 80
                                                                         
    5.4.3 Persyaratan Bahan ......................................................................................... 80
    5.4.4 Pengujian Bahan ............................................................................................ 81
                                                                         
    5.4.5 Syarat-Syarat Pelaksanaan ............................................................................ 81
  5.5  PEKERJAAN WATER PROOFING ....................................................................... 84
                                                                         
    5.5.1 Lingkup Pekerjaan .......................................................................................... 84
    5.5.2 Persyaratan Bahan ......................................................................................... 84
                                                                         
    5.5.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan ............................................................................ 85
  5.6  PEKERJAAN FLOOR HARDENER .......................... Error! Bookmark not defined.
                                                                         
    5.6.1 Lingkup Pekerjaan ............................................. Error! Bookmark not defined.
    5.6.2 Persyaratan Bahan ............................................ Error! Bookmark not defined.
                                                                         
    5.6.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan ............................... Error! Bookmark not defined.
 6  BAB 6 PEKERJAAN ARSITEKTUR ............................................................................. 86
                                                                         
  6.1  PEKERJAAN PASANGAN ORNAMEN NON STRUKTURAL ................................ 86
    6.1.1 Lingkup Pekerjaan .......................................................................................... 86
                                                                         
    6.1.2 Persyaratan Bahan ......................................................................................... 86
    6.1.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan ............................................................................ 86
                                                                         
  6.2  PEKERJAAN PASANGAN BATA RINGAN ........................................................... 88
    6.2.1 Lingkup Pekerjaan .......................................................................................... 88
                                                                         
    6.2.2 Pekerjaan yang Berhubungan ........................................................................ 88
    6.2.3 Bahan Produk................................................................................................. 88
                                                                       5 
    6.2.4 Pelaksanaan .................................................................................................. 88
  6.3  PEKERJAAN PARTISI GYPSUM .......................................................................... 89
                                                                         
    6.3.1 Lingkup Pekerjaan .......................................................................................... 89
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    6.3.2 Persyaratan Bahan ......................................................................................... 89
                                                                         
    6.3.3 Persyaratan Pelaksanaan .............................................................................. 89
  6.4  PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN SEMEN ................................................. 90
                                                                         
    6.4.1 Lingkup Pekerjaan .......................................................................................... 90
    6.4.2 Persyaratan Bahan ......................................................................................... 90
                                                                         
    6.4.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan ............................................................................ 90
  6.5  PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU, JENDELA DAN KACA ............................... 92
                                                                         
    6.5.1 Pekerjaan Kusen Aluminium .......................................................................... 92
    6.5.2 Pekerjaan Daun Pintu .................................................................................... 94
                                                                         
    6.5.3 Pekerjaan Kusen dan Daun Pintu Kayu Solid ................................................. 94
    6.5.4 Pekerjaan Kaca .............................................................................................. 96
                                                                         
    6.5.5 Pekerjaan Kunci-Engsel-Penggantung (Hardwares) ...................................... 97
  6.6  PEKERJAAN PASANGAN KERAMIK LANTAI DAN DINDING ............................. 99
                                                                         
    6.6.1 Lingkup Pekerjaan .......................................................................................... 99
    6.6.2 Pekerjaan Yang Berhubungan ....................................................................... 99
                                                                         
    6.6.3 Standar Dan Persyaratan ............................................................................... 99
    6.6.4 Pekerjaan Pasangan Keramik Dinding ........................................................... 99
                                                                         
    6.6.5 Pekerjaan Pasangan Keramik Lantai ........................................................... 101
    6.6.6 Persediaan Untuk Perawatan ....................................................................... 102
                                                                         
  6.7  PEKERJAAN PASANGAN HOMOGENOUS TILE .............................................. 102
    6.7.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................ 102
                                                                         
    6.7.2 Pekerjaan Yang Berhubungan ..................................................................... 102
    6.7.3 Standard Dan Persyaratan ........................................................................... 103
                                                                         
    6.7.4 Persyaratan Bahan ....................................................................................... 103
    6.7.5 Persyaratan Pelaksanaan ............................................................................ 103
                                                                         
    6.7.6 Persediaan Untuk Perawatan ....................................................................... 104
  6.8  PEKERJAAN PASANGAN GRANIT LANTAI DAN DINDINGError! Bookmark not   
  defined.                                                               
                                                                         
    6.8.1 Lingkup Pekerjaan ............................................. Error! Bookmark not defined.
    6.8.2 Persyaratan Bahan ............................................ Error! Bookmark not defined.
                                                                         
    6.8.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan ............................... Error! Bookmark not defined.
                                                                       6 
  6.9  PEKERJAAN STAINLESS STEEL ...................................................................... 104
    6.9.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................ 104
    6.9.2 Standard dan Persyaratan ............................................................................ 104
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    6.9.3 Persyaratan Bahan ....................................................................................... 104
                                                                         
    6.9.4 Persyaratan Pelaksanaan ............................................................................ 105
  6.10 PEKERJAAN PLAFOND GYPSUM BOARD ............ Error! Bookmark not defined.
                                                                         
    6.10.1 Lingkup Pekerjaan ............................................. Error! Bookmark not defined.
    6.10.2 Pekerjaan yang Berhubungan ........................... Error! Bookmark not defined.
                                                                         
    6.10.3 Standard dan Persyaratan ................................. Error! Bookmark not defined.
    6.10.4 Persyaratan Bahan ............................................ Error! Bookmark not defined.
                                                                         
    6.10.5 Persyaratan Pelaksanaan ................................. Error! Bookmark not defined.
  6.11 PEKERJAAN PLAFOND KALSIBOARD ................... Error! Bookmark not defined.
                                                                         
    6.11.1 Lingkup Pekerjaan ............................................. Error! Bookmark not defined.
    6.11.2 Pekerjaan yang Berhubungan ........................... Error! Bookmark not defined.
                                                                         
    6.11.3 Standard dan Persyaratan ................................. Error! Bookmark not defined.
    6.11.4 Persyaratan Bahan ............................................ Error! Bookmark not defined.
                                                                         
    6.11.5 Persyaratan Pelaksanaan ................................. Error! Bookmark not defined.
  6.12 PEKERJAAN PLAFOND PVC ............................................................................. 106
                                                                         
    6.12.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................ 106
    6.12.2 Persyaratan Bahan ....................................................................................... 106
                                                                         
    6.12.3 Persyaratan Pelaksanaan ............................................................................ 106
  6.13 PEKERJAAN PENGECATAN .............................................................................. 107
                                                                         
    6.13.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................ 107
    6.13.2 Pengecatan Dinding Dan Plafond ................................................................. 107
                                                                         
    6.13.3 Pengecatan Kayu Dengan Melamine Lacquer ............................................. 108
    6.13.4 Pengecatan Besi Dan Kayu Dengan Semi Duco .......................................... 109
                                                                         
    6.13.5 Persediaan Untuk Perawatan ....................................................................... 110
  6.14 PEKERJAAN PENUTUP ATAP DAK BETON ..................................................... 110
                                                                         
    6.14.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................ 110
    6.14.2 Pekerjaan yang Berhubungan ...................................................................... 110
                                                                         
    6.14.3 Persyaratan Bahan ....................................................................................... 110
    6.14.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan .......................................................................... 110
                                                                         
  6.15 PEKERJAAN LISPLANG GRC ............................................................................ 111
    6.15.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................ 111
                                                                       7 
    6.15.2 Persyaratan Bahan ....................................................................................... 111
    6.15.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan .......................................................................... 111
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  6.16 PEKERJAAN  PASANGAN  DINDING  ALUMINIUM COMPOSITE  PANEL          
  (EKSTERIOR) ................................................................................................................ 111
                                                                         
    6.16.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................ 111
    6.16.2 Standar dan Persyaratan .............................................................................. 112
                                                                         
    6.16.3 Persyaratan Bahan ....................................................................................... 112
    6.16.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan .......................................................................... 113
                                                                         
    6.16.5 Syarat Kualitas ............................................................................................. 113
 7  BAB 7 PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL DAN PLUMBING........................... 113
                                                                         
  7.1  PEKERJAAN TATA UDARA ................................................................................ 113
    7.1.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................ 113
                                                                         
    7.1.2 Standard dan Persyaratan ............................................................................ 114
    7.1.3 Persyaratan Bahan ....................................................................................... 114
                                                                         
    7.1.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan .......................................................................... 115
    7.1.5 Air Conditioner Split Unit ................................... Error! Bookmark not defined.
                                                                         
    7.1.6 FAN ................................................................... Error! Bookmark not defined.
    7.1.7 Pekerjaan Pemipaan ......................................... Error! Bookmark not defined.
                                                                         
    7.1.8 Pekerjaan Isolasi ............................................... Error! Bookmark not defined.
    7.1.9 Pekerjaan Lain-lain ............................................ Error! Bookmark not defined.
                                                                         
    7.1.10 Pengecatan ....................................................... Error! Bookmark not defined.
    7.1.11 Pengujian Pekerjaan ......................................... Error! Bookmark not defined.
                                                                         
  7.2  PEKERJAAN SANITAIR ...................................................................................... 117
    7.2.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................ 117
                                                                         
    7.2.1 Pekerjaan yang Berhubungan ...................................................................... 117
    7.2.2 Persyaratan Bahan ....................................................................................... 118
                                                                         
    7.2.3 Persyaratan Pelaksanaan ............................................................................ 118
  7.3  PEKERJAAN PLUMBING ................................................................................... 120
                                                                         
    7.3.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................ 120
    7.3.2 Pekerjaan yang Berhubungan ...................................................................... 120
                                                                         
    7.3.3 Standard dan Persyaratan ............................................................................ 120
    7.3.4 Persyaratan Bahan ....................................................................................... 123
                                                                         
    7.3.5 Persyaratan Pelaksanaan Umum ................................................................. 125
                                                                       8 
    7.3.6 Pekerjaan Instalasi Air Bersih ....................................................................... 129
    7.3.7 Pekerjaan Instalasi Air Bekas ....................................................................... 131
    7.3.8 Pekerjaan Instalasi Air Kotor ........................................................................ 132
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    7.3.9 Pekerjaan Instalasi Air Hujan ....................................................................... 134
                                                                         
    7.3.10 Sistem Pengolahan Air Limbah .................................................................... 135
  7.4  PEKERJAAN INSTALASI KELISTRIKAN ............................................................ 136
                                                                         
    7.4.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................ 136
    7.4.2 Standar yang Dipakai ................................................................................... 136
                                                                         
    7.4.3 Persyaratan Bahan ....................................................................................... 137
    7.4.4 Spesifikasi Bahan dan Peralatan .................................................................. 138
                                                                         
    7.4.5 Syarat-Syarat Pelaksanaan .......................................................................... 141
    7.4.6 Pengujian Pekerjaan .................................................................................... 142
                                                                         
    7.4.7 Penyerahan, Pemeliharaan dan Jaminan ..................................................... 142
    7.4.8 Rekomendasi Produk. .................................................................................. 143
                                                                         
  7.5  PEKERJAAN PENANGKAL PETIR RADIUS ...................................................... 144
    7.5.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................ 144
                                                                         
    7.5.2 Standar yang Dipakai ................................................................................... 144
    7.5.3 Uraian Sistem Kerja Penangkal Petir ........................................................... 144
                                                                         
    7.5.4 Ketentuan Bahan dan Peralatan .................................................................. 144
    7.5.5 Persyaratan Teknik Pemasangan Peralatan ................................................ 145
                                                                         
    7.5.6 Pengujian Pekerjaan .................................................................................... 145
 8  BAB 8 PENUTUP ...................................................................................................... 146
                                                                         
  8.1  PENYERAHAN PEKERJAAN DAN PERBEDAAN PERNYATAAN DOKUMEN .. 146      
  8.2  KETENTUAN SANKSI TEKNIS ........................................................................... 147
                                                                         
  8.3  DOKUMEN PELAKSANAAN ............................................................................... 148
  8.4  UMUR EKONOMIS GEDUNG ............................................................................. 148
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                               BAB 1                                     
                            1                                            
                           INFORMASI UMUM                                
                                                                         
 1.1 DAFTAR INFORMASI PEKERJAAN UMUM                                     
     Informasi umum terkait pekerjaan ini antara lain:                   
                                                                         
     SATKER / SOPD        : Universitas Palangka Raya                    
     PEKERJAAN            : Pembangunan Gedung MER-C                     
     LOKASI               : Palangka Raya                                
                                                                         
     JENIS KONSTRUKSI     : Beton Bertulang                              
                                                                         
                                                                         
 1.2 SYARAT KUALIFIKASI PERUSAHAAN PENYEDIA                              
     Izin Usaha:                                                         
     • Kualifikasi : NON-KECIL                                           
     • SBU    : BG006 KBLI 41016 Tahun 2020 atau BG007 Tahun 2015        
                                                                         
     (SBU harus sudah digitalisasi elektronik sesuai SE Menteri PUPR 06/SE/M/2019)
     • SIUJK  : Jasa Konstruksi yang masih berlaku                       
                                                                         
     • NIB    : Nomor Induk Berusaha                                     
     • ISO & K3 : Memiliki ISO-9001, ISO-14001, OHSAS 18001:2007 dan SMK3
                                                                         
                                                                         
     Syarat Lainnya                                                      
     • Tidak Masuk dalam Daftar Hitam                                    
     • Memiliki Surat Keterangan Dukungan dari Bank minimal 10% dari nilai HPS
                                                                         
     • Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir                     
     • Tidak Pailit, Dalam Pengawasan Pengadilan, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
     • Memiliki pengalaman pekerjaan bangunan gedung komersial dalam kurun waktu 4 (empat)
                                                                         
       tahun terakhir dalam lingkup pemerintah dan atau swasta           
     • Memiliki KD minimal sebesar 3 x Npt yang lebih besar dari nilai paket pekerjaan
                                                                         
                                                                         
 1.3 SYARAT PENYEDIAAN PERSONIL KONTRAKTOR                               
     1.3.1 Daftar Personil                                               
        Kontraktor wajib meyediakan personil sesuai dengan tabel persyaratan yang tercantum di
      bawah ini:                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     No      Jenis Personil Jumlah Syarat Kualifikasi, SKA Pengalaman Pendidikan
                                 dan SKT harus sudah                     
                                 digitalisasi sesuai surat               
                                 edaran menteri PUPR                     
                                 06/SE/M/2019)                           
                                                                         
     A. TENAGA MANAJERIAL                                                
     1       Manajer      1 orang SKK Ahli  Madya 4 tahun  S1 Teknik     
             Pelaksana/Proyek    Manajemen                 Sipil         
                                 Konstruksi (Jenjang                     
                                                                         
                                 8)                                      
     2       Manajer      1 orang SKK     Manager 4 tahun  S1 Teknik     
             Lapangan            Lapangan Pelaksana                      
             Pelaksana           Pekerjaan Mekanikal                     
             Pekerjaan           (Jenjang 6)                             
                                                                         
             Mekanikal                                                   
     3       Manajer      1 orang                 4 tahun  S1            
             Keuangan                                      Akuntansi     
                                                                         
     4       Ahli K3 Konstruksi 1 orang SKK Ahli Muda K3 3 tahun S1 Teknik
             K3                  Konstruksi                              
                                 (Jenjang 7)                             
     B. TENAGA TEKNIS                                                    
     1       Ahli Arsitektur 1 orang Minimal SKA Ahli 2 tahun S1 Teknik  
                                 Arsitektur Muda           Arsitektur    
                                                                         
     2       Ahli   Teknik 1 orang Minimal Ahli Teknik 3 tahun S1 Teknik 
             Plumbing dan        Plambing dan Pompa        Mesin         
             Pompa Mekanik       Mekanik Muda                            
     3       Ahli Manajemen 1 orang Minimal SKA Ahli Sistem 2 tahun S1 Teknik
             Mutu                Manajemen Mutu Muda       Sipil         
                                                                         
     4       Pelaksana    1 orang minimal SKK Pelaksana 3 tahun D3 Teknik
             Lapangan            Bangunan Gedung /         Sipil / SMK   
                                 Pekerjaan Gedung –        Bangunan      
                                 Kelas I                                 
     C. TENAGA PENDUKUNG                                                 
                                                                         
     1       Juru     Ukur 1 orang Minilamal SKK Juru Ukur 2 tahun SMA / SMK
             Bangunan            Bangunan / Survey         / sederajat   
                                 Pemetaan                                
                                                                         
     2       Juru     Ukur 1 orang Minimal SKK Juru Ukur 2 tahun SMA / SMK
             Kuantitas  /        Kuantitas Bangunan        / sederajat   
             Estimator           Gedung                                  
                                                                       2 
     3       Juru Gambar / 1 orang Minimal SKK Juru 2 Tahun SMA / SMK    
             Draftsman           Gambar / Draftsman        / sederajat   
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     4       Administrasi 1 orang Tidak ada syarat khusus - SMA / SMK    
                                                           / sederajat   
                                                                         
     1.3.2 Uraian Personil                                               
        a. Tenaga Manajerial                                             
          1. Manajer Pelaksana/Proyek : adalah Penanggung Jawab Teknis Utama yang
            ditunjuk sebagai ketua tim pelaksana lapangan oleh pihak kontraktor, merupakan
            tenaga tetap perusahaan minimal selama 4 tahun terakhir (dibuktikan dengan bukti
            kontrak kerja, riwayat bekerja di perusahaan, dan bukti lain seperti administrasi gaji
            rutin, referensi kerja dari pengguna jasa yang valid), menunjukan bukti curiculum vitae
            apabila diperlukan serta dapat dihubungi dan dihadirkan setiap saat jika PPK atau
            konsultan pengawas memerlukannya.                            
          2. Manajer Mekanikal: adalah Tenaga Ahli khusus dibidang mekanikal yakni perpipaan
            dan pompa mekanik untuk pekerjaan Gedung bertingkat tidak sederhana yang
            ditunjuk oleh pihak kontraktor, merupakan tenaga tetap perusahaan minimal selama
            4 tahun terakhir (dibuktikan dengan bukti kontrak kerja, riwayat bekerja di
            perusahaan, dan bukti lain seperti administrasi gaji rutin, referensi kerja dari
            pengguna jasa yang valid) minimal memiliki pengalaman terlibat sebagai tenaga
            Mekanikal dalam pekerjaan pembangunan gedung bertingkat (menunjukan bukti
            curiculum vitae apabila diperlukan).                         
          3. Ahli K3 Konstruksi K3 : adalah Penanggung Jawab Utama perihal Keamanan,
            Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang ditunjuk sebagai pengelola K3 oleh pihak
            kontraktor, merupakan tenaga tetap perusahaan (dapat dibuktikan melalui bukti
            kontrak kerja, riwayat bekerja di perusahaan, dan bukti lain seperti administrasi gaji
            rutin).                                                      
                                                                         
        b. Tenaga Ahli                                                   
                                                                         
          1. Ahli Arsitektur: adalah Penanggung Jawab Utama Pekerjaan Arsitektural, Interior,
            dan Lansekap yang ditunjuk sebagai pengelola Arsitektur oleh pihak kontraktor,
            merupakan tenaga tetap perusahaan (dapat dibuktikan melalui bukti kontrak kerja,
            riwayat bekerja di perusahaan, dan bukti lain seperti administrasi gaji rutin).
          2. Ahli Teknik Plambing dan Pompa Mekanik: adalah Penanggung Jawab Utama
            Pekerjaan Plambing dan Pompa yang ditunjuk oleh pihak kontraktor, merupakan
            tenaga tetap perusahaan (dapat dibuktikan melalui bukti kontrak kerja, riwayat
            bekerja di perusahaan, dan bukti lain seperti administrasi gaji rutin).
          3. Ahli Manajemen Mutu: adalah Penanggung Jawab Utama dalam hal kontrol kualitas
            pekerjaan, termasuk hasil pengujian laboratorium / pengujian lapangan dalam
            pekerjaan yang ditunjuk oleh pihak kontraktor, merupakan tenaga tetap perusahaan
            (dapat dibuktikan melalui bukti kontrak kerja, riwayat bekerja di perusahaan, dan bukti
            lain seperti administrasi gaji rutin).                       
          4. Pelaksana Lapangan: adalah Penanggung Jawab Utama dalam hal eksekusi
            seluruh item pekerjaan di lapangan yang bertugas memerintah dan mengendalikan
            kelompok pekerja / mandor, dan wajib berada setiap saat selama pekerjaan
            berlangsung yang ditunjuk oleh pihak kontraktor, merupakan tenaga tetap
            perusahaan (dapat dibuktikan melalui bukti kontrak kerja, riwayat bekerja di
            perusahaan, dan bukti lain seperti administrasi gaji rutin). 
                                                                       3 
        c. Tenaga Pendukung                                              
          1. Juru Ukur Bangunan / Surveyor : adalah petugas khusus dalam mengoperasikan
            peralatan teodolith/total station dan waterpass, saat pekerjaan pemancangan dan
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
            pembuatan pondasi, struktur dan pekerjaan marking ruangan berlangsung, wajib
            memiliki SKK Juru Ukur Bangunan / Surveyor dan hadir serta melaksanakan tugas
            nya pada tahap-tahap tersebut dan pada saat lain diperlukan  
          2. Juru Ukur Kuantitas / Estimator : adalah petugas khusus yang melakukan kalkulasi
            / perhitungan volume pekerjaan setiap saat guna pembuatan backup data pekerjaan
            dan perhitungan volume tambah kurang (CCO), wajib memiliki SKK Juru Ukur
            Kuantitas dan hadir serta melaksanakan tugas nya pada tahap-tahap tersebut dan
            pada saat lain diperlukan                                    
          3. Juru Gambar / Draftsman : adalah personil yang melakukan pembuatan gambar-
            gambar kerja, berupa shop drawings dan as-built drawings, wajib memiliki SKK Juru
            Gambar / Draftsman dan hadir serta melaksanakan tugas nya pada tahap-tahap
            tersebut dan pada saat lain diperlukan                       
          4. Administrasi : adalah seorang administrator proyek, wajib berpengalaman
            memahami segala seluk beluk pola pencairan keuangan pemerintah.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 1.4 SYARAT PERALATAN                                                    
     1.4.1 Daftar Peralatan Utama                                        
                                                                         
                                                                         
     No  Nama Alat       Jumlah    Tipe / Spesifikasi / Keterangan       
                                   Kapasitas                             
     1   Batching Plant    1 Unit  40 m3/ Jam, Jarak Bisa diganti dengan 
                                   BP harus terjangkau dukungan vendor   
                                   dari lokasi pekerjaan beton ready mix 
                                   (maks. 40 km)  setempat.              
     2   Concrete Pump     1 Unit  Panjang   boom Bisa diganti dengan    
                                   minimal 40m    dukungan penyedia      
                                                  tsb.                   
     3   Alat Crane / Mobile 1 Unit Kap. Minimal 25 ton, Bisa diganti dengan
         Crane                     panjang   boom dukungan  dari         
                                   minimal 48m    penyedia alat tsb.     
                                                  Alat  digunakan        
                                                  selama durasi proyek   
     4   Excavator         2 Unit  140 HP         Alat  digunakan        
                                                  selama durasi proyek   
     5   Dump Truck        3 Unit  5 m3           Alat  digunakan        
                                                  selama durasi proyek   
     6   Bar Bender        1 Unit  D19, Power 2200 w Alat digunakan      
                                                  selama durasi proyek   
     1.4.2 Daftar Peralatan Pendukung                                    
     No  Nama Alat       Jumlah    Tipe / Spesifikasi / Keterangan       
                                   Kapasitas                             
     1   Concrete Mixer (Molen) 4 Unit 0,6 m3                            
     2   Genset            1 Unit  KW / 10 KVA   Silent (lingkungan      
                                                 kampus)               4 
     3   Concrete Vibrator 4 Unit  6 HP                                  
     4   Pompa Air         2 Unit  25 ltr/menit                          
     5   Alat        ukur  2 Unit                Wajib ada lengkap       
         elevasi/Waterpas                        dengan  operator        
                                                 setiap saat             
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     6   Alat ukur Teodolit tipe 1 Unit          Wajib ada lengkap       
         Total Station (TS)                      dengan  operator        
                                                 setiap saat             
     7   Mobil Pick Up     2 Unit  1 m3                                  
     8   Alat Pemotong besi 2 Unit               Disesuaikan dengan      
         manual                                  jumlah grup pekerja     
     9   Mesin   Pemotong  6 Buah                Disesuaikan dengan      
         Keramik                                 jumlah grup pekerja     
     10  Scaffolding      1.000 Set                                      
     11  Bar cutter        4 Unit  41 mm / 7 KW                          
     12  Alat pertukangan umum 1 Ls Sesuai dengan Disesuaikan dengan     
                                   jenis pekerjaan jumlah grup pekerja   
     13  Alat K3 standar    1 Ls   Sesuai  dengan Sesuai dengan          
                                   uraian pada form ketentuan RK3        
                                   RK3                                   
                                                                         
     1.4.3 Ketentuan Alat                                                
    Dalam hal penyediaan alat, penyedia wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut :
    1. Alat dalam kondisi baik, dan harus dapat berfungsi dengan maksimal dalam proses
       pelaksanaan. Dalam hal peralatan memerlukan tenaga operator khusus atau diwajibkan
       memiliki sertifikasi keahlian khusus, dapat dilihat dalam kebutuhan personil;
    2. Alat diprioritaskan milik sendiri, tetapi masih diperbolehkan untuk memakai alat sewa.
    3. Jika menggunakan alat dengan dukungan dari pihak lain (vendor), khusus untuk batching
       plant beton, calon penyedia wajib menyertakan dukungan dari vendor ready mix minimal 1
       (satu) vendor, untuk menjamin ketersediaan produksi beton selama pekerjaan struktur, dan
       untuk alat truck mixer ready mix, minimal dukungan sejumlah 4 unit truck.
    4. Penyedia wajib menyiapkan bukti kepemilikan / bukti sewa alat, dalam hal pada saat tender,
       apabila Poka Pemilihan meminta klarifikasi atau pembuktian alat, penyedia harus dapat
       menunjukkan alat tersebut dan dapat membuktikan kebenaran status peralatan tersebut;
    5. Saat pelaksanaan di lapangan, penyedia wajib melaksanakan pekerjaan menggunakan alat
       yang telah ditawarkan sesuai jenis pekerjaannya. PPK atau yang mewakili dan konsultan
       pengawas berhak untuk meminta pekerjaan dihentikan, apabila ternyata pelaksanaan tidak
       memakai alat sesuai standar yang telah disepakati atau menggunakan alat dengan kondisi
       dibawah standar dalam daftar peralatan minimum                    
    6. Apabila terjadi kerusakan alat, dan pekerjaan masih belum selesai penyedia harus
       melaporkan kepada PPK (melalui Koordinator/Direksi Lapangan atau konsultan pengawas)
       terkait penggantian alat. Kerusakan alat merupakan tanggung jawab penyedia
    7. Alat yang baru (pengganti alat rusak) harus memenuhi standar peralatan minimum yang
       dipersyaratkan sejak awal.                                        
    8. Dalam hal penyedia ingin menggunakan alat yang memiliki spesifikasi / performa lebih baik
       guna mempercepat progres pekerjaan, dapat / diperbolehkan sepanjang diyakini tidak
       menimbulkan dampak negatif terhadap pelaksanaan dan tidak ada permintaan penambahan
       biaya;                                                            
    9. Dengan dipersyaratkannya scaffolding, maka dalam pekerjaan bekisting plat lantai tidak
       diperbolehkan menawar atau mengerjakan menggunakan perancah dari kayu, kecuali untuk
       item pekerjaan beton yang menggunakan analisa standar (perancah kayu);
                                                                       5 
    10. Penyedia diminta untuk menyediakan peralatan pancang yang sesuai, dengan kedalaman
       rencana tanah keras berada pada elevasi -9,00m;                   
    11. Penyedia diminta untuk menyediakan peralatan crane yang sesuai, dengan ketinggian lantai
       tertinggi bangunan berada pada elevasi +27.00 m                   
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    12. Dalam hal ada bagian pekerjaan yang dilakukan oleh Sub-Kontraktor, maka penyedia wajib
       melampirkan kontrak kerja dengan sub-kontraktor tersebut, jika tidak ada pemberitahuan,
       maka dianggap kontraktor mengerjakan sendiri seluruh pekerjaan tersebut.
                                                                         
                                                                         
 1.5 SYARAT MATERIAL DAN BAHAN                                           
     1.5.1 Data Umum                                                     
    ▪ Tipe Bangunan   : Bangunan gedung bertingkat 3 lantai, klasifikasi “tidak sederhana”
    ▪ Peruntukan bangunan : Bangunan Pusat Pendidikan                    
    ▪ Luas lantai (A+B) : Kurang Lebih 3.496 m2                          
    ▪ Struktur pondasi : Foot plat 2,20 x 2,20 x 0,50cm d 19mm, mutu fc-21
    ▪ Struktur utama  : Portal beton bertulang, mutu fc-21               
    ▪ Dinding         : Bata ringan, plaster dan aci (semen instan)      
    ▪ Kulit luar (khusus) : ACP Polos, ACP Cutting, Kisi kisi hollow, GRC
    ▪ Lantai          : Keramik dan Granito fabrikasi                    
    ▪ Pintu jendela   : Alumunium kaca                                   
    ▪ Railing         : Stainless Steel                                  
    ▪ Instalasi Plumbing : Pipa galvanis, PPR, BS, PVC                   
    ▪ Instalasi Arus Kuat : Kelistrikan 3-Phase, Penyalur Petir, AC      
    ▪ Instalasi Fire Fighting : Fire Alarm                               
    ▪ Instalasi Arus Lemah : -                                           
    ▪ Instalasi Lainya : Biofilter                                       
    ▪ Infrasttuktur Pendukung : R. Genset, GWT, Gudang Limbah B3 Sementara, IPAL
     1.5.2 Daftar Surat Dukungan Vendor                                  
        Calon penyedia diwajibkan melampirkan surat dukungan alat dan bahan yang diterbitkan
      oleh vendor / distributor resmi, kecuali memiliki alat tersebut (milik sendiri) harus dapat
      dibuktikan keabsahannya.                                           
                                                                         
                                                                         
       No Jenis Surat Dukungan      Keterangan                           
       1  Beton Ready Mix mutu fc-21 Jarak angkut ke lokasi proyek maksimal 20
                                    km, minimal dukungan dari 2 vendor dalam
                                    radius yang disyaratkan              
       2  Pompa beton (concrete pump) Pipa / boom minimal 40m            
       3  Mobile Crane              Kapasitas minimal 25 ton, panjang boom
                                    minimal 48m                          
       4  Panel ACP (Almunium Composite Panel ACP dan rangka nya, dukungan untuk
          Panel)                    luasan pemasangan sesuai gambar      
       5  Lift cargo                Dari vendor resmi sesuai merk dan    
                                    spesifikasi yang ditawarkan          
     1.5.3 Daftar Simak Spesifikasi Material                             
                                                                         
                                                                         
      No.    Pekerjaan     Spesifikasi Material Keterangan/Merk Produk   
          PEKERJAAN                                                      
          UMUM                                                           
            Semen       Semen / Portland Cement Ex. Holcim, Gresik, Tiga Roda,
                                                                       6 
                        (PC)                Conch, Kalimantan, setara    
                        Semen Instan (Mortar) Ex. MU, Prime Mortar, Bostik
            Pasir        Pasir Pasangan     Ex. Lokal                    
            Timbunan    Tanah Urugan, Sirtu Ex. Lokal                    
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      No.    Pekerjaan     Spesifikasi Material Keterangan/Merk Produk   
            Bekisting   Multipleks 12mm lapis film                       
                                                                         
                        Rangka kayu meranti                              
          PEKERJAAN                                                      
      1                                                                  
          STRUKTUR                                                       
      1.1 Pekerjaan pondasi                                              
                        Dimensi 220 x 220 x 50 mm Harus didahului mix design
            Pondasi Foot                                                 
                        dengan mutu fc 21 tulangan dan uji bahan.        
            Plat                                                         
                        ø 19,                                            
          Pekerjaan beton                                                
      1.2                                                                
          struktur                                                       
                                            Harus didahului mix design   
            Beton site mix Mutu beton fc-21                              
                                            dan uji bahan                
                        -Besi Ulir D19 U40 (Pondasi,                     
                        Tul Utama. Balok, Kolom,                         
                        Streap Beam, Sloof)                              
                                            Ex. Krakatau Steel, Hanil Jaya
                        -Besi Polos ø 10 U24 (Plat                       
            Besi beton                      Steel, Master Steel, Bhirawa,
                        lantai, Tul. Pengisi Sloof,                      
                                            Setara                       
                        Kolom, Balok)                                    
                        -Besi Polos ø12 U24 (Kolom                       
                        Praktis, Balok Latei)                            
      1.3 Pekerjaan beton                                                
          non struktur                                                   
                        Mutu beton fc 15 (Kolom                          
                                            Harus didahului mix design   
            Beton       praktis, balok latei, rabatan                    
                                            dan uji bahan                
                        lain sesuai gambar)                              
      1.4 Pekerjaan                                                      
          konstruksi baja                                                
                        Baja yang berstandart SNI                        
                        (memenuhi mutu BJ-37) Ex. Krakatau Steel, Gunung 
            Baja WF     Baut A325, angkur dan Garuda, Hanil Jaya Steel,  
                        sejenisnya mengacu pada setara                   
                        SNI baja struktur                                
      1.5 Pekerjaan                                                      
          konstruksi                                                     
          Rangka baja ringan                                             
                        Galvalume yang berstandar Ex. Smarttrust, Globaltrust,
            Baja Ringan                                                  
                        SNI                 Jaindo, Mulcindo, setara     
      1.6 Pekerjaan                                                      
          waterproofing                                                  
                        Acrylic Polimer Gel+Fiber                        
            Plat Atap Beton                 Ex. Masterguard, Sika, setara
                        Reinforcement                                    
            Kamar Mandi, Acrylic Polimer Gel+Fiber                       
                                            Ex. Masterguard, Sika, setara
            Toilet      Reinforcement                                    
                                                                       7 
                        5kg / m2 warna natural non                       
      1.7 Floor Hardener                    Ex. Fosroc, Sika, setara     
                        oxidizing metallic                               
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      No.    Pekerjaan     Spesifikasi Material Keterangan/Merk Produk   
          PEKERJAAN                                                      
      2                                                                  
          ARSITEKTUR                                                     
      2.1 Pekerjaan                                                      
          pasangan non                                                   
          struktural                                                     
                        Aluminium, Hollow, Stainless Ex Alexindo, Alutama, Indal,
            Louvers/Kisi-Kisi                                            
                        Steel               Setara                       
            Ornament                        Ex Alustar, Alucobond, Seven,
                        Cutting ACP                                      
            Dayak                           Jiyu, Setara                 
          Pekerjaan                                                      
      2.2                                                                
          pasangan bata                                                  
                        Bata ringan, dengan ukuran                       
                                            Ex. Citicon, Blesscon, Axel, 
                        standard yang terdapat di                        
            Bata Ringan                     Grand Elephant, Bricon,      
                        pasaran                                          
                                            Focon, setara                
                        10 x20x 60 cm                                    
      2.3 Pekerjaan                                                      
          plesteran dan acian                                            
          semen                                                          
                        Tipe Plesteran :                                 
                        -Plesteran dapat                                 
                        menggunakan plester                              
                        Premium atau menggunakan                         
                        Finish Plester dengan tebal                      
                        aplikasi + 5-8 mm                                
                        Disesuaikan dengan                               
                        spesifikasi pabrikan yang                        
                        dipakai dan jenis pilihan                        
                        plester             Ex. Holcim, Gresik, Tiga Roda,
            Plesteran                                                    
                        -Untuk dinding luar/area Conch, Kalimantan, setara
                        kedap air atau aplikasi pada                     
                        permukaan beton terlebih                         
                        dahulu di lapisi dengan                          
                        bonding agent/larutan kedap                      
                        air.                                             
                        -Perekat dinding keramik                         
                        menggunakan mortar untuk                         
                        keramik dinding dengan tebal                     
                        aplikasi+ 3mm                                    
                        Acian diatas plester dan                         
                        beton menggunakan jenis                          
                                            Ex. MU, Prime Mortar, Bostik,
            Acian       MU-200 dengan tebal                              
                                            setara                       
                        aplikasi 1,5 mm dengan daya                      
                        sebar ± 20 m²/40 kg                              
                        Pasir Pasangan      Ex. Lokal                    
                                                                       8 
      2.4 Pekerjaan kusen,                                               
          pintu, jendela dan                                             
          kaca                                                           
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      No.    Pekerjaan     Spesifikasi Material Keterangan/Merk Produk   
            Frame                                                        
                        Uk 3", 4” tebal 1,2 mm Ex Alexindo, Alkan, Indal,
            aluminium Pintu                                              
                        Powder Coating      setara                       
            & jendela                                                    
            Kusen Solid Uk 4” tebal 1,2 mm Powder Ex Alexindo, Alkan, Indal,
            pintu       Coating             setara                       
            Daun pintu  Pintu Board WPC, Lapis Ex. Duma, Angzdoor, Tulus,
                        HDF, Honeyomb       kaka                         
      2.5 Pekerjaan kunci                                                
          dan penggantung                                                
            Hardware pintu Engsel Pintu, Handle + Ex. Dekson, Solid, Griff,
                        Kunci, Grendel Tanam, Bosini, Yale, Sanro, setara
                                            Ex. Dekson, Toto, Paloma,    
                        Window Hook                                      
                                            Dolomite, Sun, setara        
                                            Ex. Dekson, Dolomite, East,  
                        Door Stopper                                     
                                            Allwin, setara               
                                            Ex. Dorma, Griff, Geze       
                         Door Closer                                     
                                            Rolland, setara              
                        Smart Key           Ex. Solid SDL 1011 BL        
      2.6 Pekerjaan kaca                                                 
                        Kaca bening, kaca rayban,                        
                                            Ex. Asahimas, Mulia, setara  
                        Kaca Oneway                                      
                        Kaca Tempered       Ex. Asahimas, Mulia, setara  
      2.7 Pekerjaan Penutup                                              
          Lantai dan dinding                                             
            Pasangan    Keramik 60x60, polished Ex Roman, Platinum, setara
            Keramik Dinding                                              
                         Border Keramik Dinding                          
                                            Ex Roman, Platinum, setara   
            motif/warna                                                  
                        10x60 polished                                   
            Pekerjaan                                                    
            Lantai Granit tile Granit Tile 30 x 30, 60 x 60, Ex Granito, Niro Granite,
            /Homogenuos Polished            setara                       
            Tile                                                         
            Pekerjaan                                                    
            Keramik lantai Keramik lantai Uk.30 x 30,                    
                                            Ex Roman, Platinum, setara   
            Motif Kasar 60x60 , unpolished                               
            /Warna                                                       
            Pekerjaan                                                    
            Keramik Lantai Plint Lantai     Ex Roman, Platinum, setara   
            motif/warna                                                  
            Pekerjaan                                                    
            Keramik Lantai Step Nosing Tangga Ex Roman, Platinum, setara 
            motif/warna                                                  
                                            Ex. Aluontop, Alustar,       
            Pemasangan                      Alucotec, Seven, Aluclad, Jiyu
                                                                       9 
            Aluminium   ACP PVDF            (harus dikerjakan oleh       
            composit panel                  applicator berlisensi        
                                            perusahaan)                  
      2.8 Pekerjaan plafond                                              
          dan ornamen                                                    
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      No.    Pekerjaan     Spesifikasi Material Keterangan/Merk Produk   
                        Rangka Plafond sistem Metal Ex. Knauf, Kalsiboard, Jaya
            Rangka Plafond                                               
                        Furring 0,455mm     Board, Mulcindo, setara      
            Plafond area                                                 
                        Plafond PVC 7 mm    Ex. Shunda, setara           
            kering                                                       
            Plafond area                                                 
                        Plafond PVC 7 mm    Ex. Shunda, setara           
            basah                                                        
      2.9 Pekerjaan                                                      
          pengecatan                                                     
            Interior                        Ex. Nippon, Maxillite, Jotun,
                        Cat Tembok Interior                              
                                            Mowilex, setara              
                                            Ex. Nippon, Maxillite, Jotun,
                        Cat Plafond interior                             
                                            Mowilex, setara              
                                            Ex. Propan, Fosroc, Sika,    
                        Cat Epoxy                                        
                                            setara                       
            Eksterior                       Ex. Nippon Weatherbond,      
                        Cat Tembok Eksterior Jotashield, Dulux           
                                            Weathershield, setara        
                                            Ex. Nippon Weatherbond,      
                        Cat Plafond eksterior Jotun Jotashield, Dulux    
                                            Weathershield, setara        
                                            Ex. Propan, Fosroc, Sika,    
                        Cat Epoxy                                        
                                            setara                       
      2.10 Pekerjaan listplank                                           
                                            Ex. Kalsiboard, Elephant,    
                        Listplank GRC 9mm                                
                                            Jayaboard, setara            
      2.11 Pekerjaan Partisi                                             
          Partisi Permanent Rangka Profil C Stud 4,5mm Ex. Taso, Setara  
                                            Ex. Knauf, Kalsiboard, Jaya  
                        Gypsumboard 9 mm                                 
                                            Board, setara                
                        Frame Alumunium Uk 3", 4”                        
                                            Ex Alexindo, Alkan, Indal,   
                        tebal 1,2 mm Powder                              
                                            setara                       
                        Coating                                          
                        Sandwich Panel EPS 50 mm Ex. Bradeco , Sanwa, setara
                        Kaca bening, kaca rayban,                        
                                            Ex. Asahimas, Mulia, setara  
                        Kaca Embun                                       
                        Rockwool            Ex. Rockwool, ABR, Setara    
      2.12 Pekerjaan Sanitair                                            
                                            Ex. TOTO,American standard,  
                        Kran Air Standart                                
                                            setara                       
                                            Ex. TOTO,American standard,  
                        Kran Air Tangkai Panjang                         
                                            setara                       
                                            Ex. TOTO,American standard,  
                        Wastafel Gantung                                 
                                            setara                       
                                                                       10
                        Kaca Cermin Wastafel Ex. TOTO,American standard, 
                        Gantung             setara                       
                                            Ex. TOTO,American standard,  
                        Toilet Paper Holder                              
                                            setara                       
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      No.    Pekerjaan     Spesifikasi Material Keterangan/Merk Produk   
                                            Ex. TOTO,American standard,  
                        Floor drain                                      
                                            setara                       
                                            Ex. TOTO,American standard,  
                        Closet Duduk                                     
                                            setara                       
                                            Ex. TOTO,American standard¸  
                        Jet Washer                                       
                                            setara                       
                                            Ex. TOTO,American standard,  
                        Closet Jongkok                                   
                                            setara                       
                                            Ex. TOTO,American standard,  
                        Floor drain + asesories                          
                                            setara                       
          Pekerjaan                                                      
      2.13                                                               
          Lansekap                                                       
            Hardscape                                                    
                                            Ex.Conblock, Focon, USP,     
                        Pekerjaan paving & kansteen                      
                                            Calvary, setara              
                        Pekerjaan patterned Ex.Conblock, Focon, USP,     
                        concrete            Calvary, setara              
          PEKERJAAN                                                      
          MEKANIKAL                                                      
      3                                                                  
          ELEKTRIKAL DAN                                                 
          PLUMBING                                                       
      3.1 Pekerjaan sanitasi,                                            
          drainase dan                                                   
          perpipaan                                                      
                                             Ex. Rucika standart /vinilon/
             pipa air bersih Pipa air bersih PVC AW                      
                                             Maspion, setara             
                                             Ex. Rucika standart/ vinilon/
            pipa air bekas PVC Class AW (S 12.5)                         
                                             Maspion, setara             
                                             Ex. Rucika standart/ vinilon/
            pipa air kotor PVC Class AW (S 16)                           
                                             Maspion, setara             
                                             Ex. Rucika standart/ vinilon/
             pipa air hujan PVC Class AW                                 
                                             Maspion, setara             
             Sambungan    Lebih kecil dia 50                             
             pipa        menggunakan Solevent Ex. Wavin, Trilliun, Pralon
                         Cement                                          
                         Lebih besar dia 50                              
                         menggunakan Rubber-ring Ex. Wavin, Trilliun, Pralon
                         and Spigot                                      
                                             Ex. Toyo, Kitazawa, Onda    
             Valve       Cast iron, Broze                                
                                             setara                      
             Booster pump Jenis Pompa Booster Ex. CNP, Ebara, Grundfos   
             package     Pump                setara                      
             Pompa       Type : Centrifugal End Ex. CNP, Ebara, Grundfos 
             Transfer    Suction             setara                    11
                          Bahan Plastik PE atau                          
             Roof Tank                       Ex, Profil Tank, JKM, setara
                         Stainless Steel Anti Lumut                      
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      No.    Pekerjaan     Spesifikasi Material Keterangan/Merk Produk   
             Septic Tank                     Ex JKM, Brother, Lokal      
                        Bio Filter atau buatan Lokal.                    
                                                                         
      3.2  Pekerjaan instalasi                                           
           listrik                                                       
             MDP, SDP,                      Simetri, Panelindo Mas, Lokal,
                         ( Panel Tegangan Rendah)                        
             LOAD PANEL                     setara                       
             Seluruh     MCB, MCCB          Schnaider, ABB, Hager, setara
             Perlengkapan                                                
                         Shot Circuit, Eath Foult o/u                    
                                            SEG, MG, Hager, setara       
             Panel                                                       
                         voltage protecyion                              
                                            Socomec, Telemecanique,      
                         Fuse                                            
                                            setara                       
                         Selector Switch A-O-M K & N atau setara         
                         Kwh Meter          Fuji, Siemen, setara         
                         Conductor, Push Button, Telemecanique atau setara,
                         Pilot              setara                       
                        Amper, Volt, Frex, Watt GAE, Siemen, setara      
            Kabel NYY,                      Supreme, Kabelindo, Kabel    
            NYM, NYFGBY                     Metal, Voksel, Jumbo, setara 
                                            Com, Vektor, AROS, Eaton     
            UPS         Ni Cadnium                                       
                                            Powerware, YPS, ICA, setara  
                                            Inter Rack, Lion Tray, Citra,
            Kabel Tray  Finish Galvanis                                  
                                            setara                       
            Conduit, Tee                                                 
            Doos, Cross Hight Impact        Clipsal, EGA, Elpro, setara  
            Doos, dll                                                    
                                            Trakindo,Schneider, BD,      
            Trafo                                                        
                                            setara                       
                        Alternator Leroysomer, CAT, Deutz, Perkin, Cummins
            Genset                                                       
                        Stamford            setara                       
      3.3 Pekerjaan tata                                                 
          cahaya                                                         
                        Plat 0,6 mm Zinc Coated Ex Philips, SAKA, Artolite, In
            Rumah Lampu                                                  
                        White paint         Lite, setara                 
                        Untuk Lampu Jenis jenis Ex Philips, SAKA, Artolite,
            Balk TLD                                                     
                        Outbow              setara                       
                        dilengkapi dg Reflector                          
                        Standart                                         
                        Standart IP20 komplit karet Ex Philips, SAKA, Artolite, In
            TL-D                                                         
                        packing             Lite, Panasonik setara       
                        Standart IP20 komplit karet Ex Philips, SAKA, Artolite,
            Down Light                                                   
                        packing             setara                       
                        Standart IP54 komplit karet Ex Philips, SAKA, Artolite,
            Baret TLE                                                    
                        packing             setara                     12
                                            Ex Philips, SAKA, Artolite,  
             Exit       Plastic acrilyc                                  
                                            setara                       
            Lampu       LED, TL             Ex Philips, Osram, setara    
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      No.    Pekerjaan     Spesifikasi Material Keterangan/Merk Produk   
            Saklar Dan Stop                                              
                        Multi color         Clipsal , Panasonic, setara  
            Kontak+penutup                                               
            Kabel NYY,                      Supreme, Kabelindo, Kabel    
            NYM, NYFGBY                     Metal, Voksel, Jumbo, setara 
      3.4 Pekerjaan                                                      
          penangkal petir                                                
                                            Ex Pulstar, Guardian, Kurn,  
            Penangkal Petir Sistem Elektro Statik                        
                                            setara                       
      3.5 Pekerjaan lift cargo                                           
                        Passengger Lift/MRL Kap.                         
                                            Ex.Mitsuindoelevator, setara 
                        13 Orang/1000 Kg                                 
      3.6 Pekerjaan IPAL                                                 
            Tabung                                                       
                                            Fiber glass Ex soka mandiri, 
            anaerobic biofilter Ukuran Sesuai perhitungan                
                                            Toyo                         
            & equalisasi                                                 
                                            Fiber glass Ex soka mandiri, 
            Aerobic biofilter Ukuran Sesuai perhitungan                  
                                            Toyo                         
                        Ukuran Sesuai perhitungan Fiber glass Ex soka mandiri,
            Clear tank                                                   
                                            Toyo                         
                        Ukuran sesuai perhitungan                        
                        Media pasir silica, system Fiber glass Ex soka mandiri,
            Sand filter                                                  
                        manual back ash, tekanan Toyo                    
                        maks. 2 bar                                      
                        Ukuran sesuai perhitungan                        
                        Media Carbon Active, system Fiber glass Ex soka mandiri,
            Carbon filter                                                
                        manual back ash, tekanan Toyo                    
                        maks. 2 bar                                      
                                            Fiber glass Ex soka mandiri, 
            Tangki klorin Ukuran Sesuai perhitungan                      
                                            Toyo                         
                        Power 1/2hp (0.37kw), 1                          
            Ring blower                     Ex Mapcato, Showfou          
                        phase                                            
            Dosing pump Power 12 VOLT       Ex LIGO                      
            Pompa equalisasi Power 0,5hp (0,37kw), I pase Ex Mapcato, Showfou
            Clear tank  Power 0,5hp (0,37kw), I pase Ex Mapcato, Showfou 
            Panel kontrol Indoor            Standard PLN                 
      3.7 Instalasi Fire Alarm                                           
                                            Notifier, Simplex, Hooseki,  
          MCFA          Addressable 1 Loop  Unipos, Honeywell, Protector,
                                            Secutron, setara             
                                            Notifier, Simplex, Hooseki,  
          Terminal Box                      Unipos, Honeywell, Protector,
                                            Secutron, setara             
                        - Monitor Module                               13
                        - Manual Call Point Module Notifier, Simplex, Hooseki,
          Addressable                                                    
                        - Input Module (Waterflow) Unipos, Honeywell, Protector,
          Modules                                                        
                        - Output Module (Wet Secutron, setara            
                        Output)                                          
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      No.    Pekerjaan     Spesifikasi Material Keterangan/Merk Produk   
                        - Short Circuit Isolator                         
                        Module                                           
                                                                         
                                            Notifier, Simplex, Hooseki,  
          Detektor      - ROR (Rate-of-Rise)                             
                                            Unipos, Honeywell, Protector,
          Konvensional  Detector                                         
                                            Secutron, setara             
                                            Notifier, Simplex, Hooseki,  
          Alarm Bell                        Unipos, Honeywell, Protector,
                                            Secutron, setara             
                                            Notifier, Simplex, Hooseki,  
          Indicator Lamp                    Unipos, Honeywell, Protector,
                                            Secutron, setara             
                                            Kabel Instalasi :            
                        - FRC Shielded 2 Pair Supreme, Kabel Metal,      
                        - FRC 3x2,5 mm2     Kabelindo, Tranka, setara    
                        - FRC 2x2,5 mm2                                  
          Kabel Instalasi                                                
                        - FRC 2x1,5 mm2     Kabel Instalasi Tahan Api :  
                        - NYA 10 mm2        Pyrotec FRMI 110'C, Prysmian 
                        - NYA 1,5 mm2       FP300MI (Pirelli), Radox FRMI
                                            110'C, setara                
          Pipa Conduit                      Clipsal, Ega, Pralon, Boss,  
                        PVC High Impact                                  
          Instalasi                         setara                       
          Cable Mark                        Legrand, 3M, setara          
                                  1.5.1 Sub Kontraktor                   
           Calon penyedia diwajibkan memakai sub kontraktor untuk pekerjaan-pekerjaan yang
      bersifat khusus, diantaranya pekerjaan yang memiliki resiko tinggi, menuntut kepresisian,
      mengandung hak paten khusus atau sejenisnya. Contoh pekerjaan yang wajib menggunakan
      sub-kontraktor adalah :                                            
      1. Pekerjaan instalasi IPAL                                        
      2. Pekerjaan pemasangan lift cargo. dll                            
 1.6 KETENTUAN DAN TATA TERTIB                                           
     1.6.1 Masa Tender                                                   
        a. Penyedia wajib menawarkan personil sesuai dengan standard persyaratan yang diminta
          dalam dokumen ini;                                             
        b. Apabila ada keberatan, disampaikan pada saat pemberian penjelasan (aanwijzing) dan
          memberikan alasan yang jelas terkait keberatan tersebut;       
        c. Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKK) Wajib Diupload
          Dengan Bukti Identitas (KTP) dan ijazah apabila latar belakang pendidikan
          dipersyaratkan, dan khusus untuk tenaga ahli yang memiliki pengalaman 5 tahun atau
          lebih wajib menyertakan referensi kerja dari pengguna jasa. SKA dan SKK harus sudah
          digitalisasi sesuai edaran menteri PUPR no. 06/SE/M/2019       
        d. Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan
                                                                       14
          Kerja (SKK) yang diterbitkan dalam kurun waktu sejak pengumuman tender dimulai dan
          seterusnya akan digugurkan, terkecuali apabila merupakan perpanjangan, maka wajib
          dibuktikan dengan mengupload sertifikat yang lama sebagai bukti pendukung; SBU
          harus sudah digitalisasi sesuai edaran menteri PUPR no. 06/SE/M/2019
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        e. Penyedia harus dapat menghadirkan atau minimal membuktikan kebenaran terkait
          penugasan dan kebenaran personil, baik itu saat klarifikasi atau pembuktian kualifikasi,
          apabila UKPBJ meminta;                                         
        f. Ketidakmampuan untuk menyediakan / menghadirkan / membuktikan (apabila diminta)
          personil sesuai syarat yang sudah tertera akan membuat penawaran penyedia
          digugurkan secara teknis atau kualifikasi.                     
                                                                         
     1.6.2 Masa Pra Kontrak                                              
        a. Penyedia yang telah ditunjuk sebagai pelaksana / pemenang tender segera
          mempersiapkan data penugasan personil;                         
                                                                         
        b. Project Manager diwajibkan untuk hadir mendampingi penyedia pada saat
          penandatanganan kontrak, dimana yang bersangkutan akan dimasukkan namanya ke
          dalam SSKK sebagai penanggung jawab teknis dari penyedia;      
        c. Yang berhak untuk menandatangani adalah yang bertandatangan dalam surat
          penawaran atau memiliki hak lebih tinggi dalam akta perusahaan, tidak boleh diwakilkan
          oleh pihak yang tidak memiliki hak untuk menandatangani kontrak;
        d. Penyedia juga dapat diminta untuk menghadirkan tenaga ahli lain apabila dipandang
          perlu bagi PPK untuk membuktikan kebenaran penawaran personil yang diajukan
          penyedia;                                                      
        e. Penyedia tidak diperbolehkan mengajukan pergantian personil sebelum
          penandatanganan kontrak. Personil yang ada sebelum penandatanganan kontrak harus
          tetap sesuai dengan penawaran;                                 
        f. PPK dapat menolak tanda tangan kontrak / menolak hasil tender bila ketentuan diatas
          tidak dapat dipenuhi penyedia;                                 
        g. Apabila hasil tender ditolak maka sesuai ketentuan, PPK mengembalikan hasil tender
          kepada UKPBJ untuk dilakukan evaluasi ulang atau bahkan tender ulang;
                                                                         
     1.6.3 Persiapan Pelaksanaan                                         
        a. Setelah tanda tangan kontrak dan SPMK diberikan, penyedia wajib mengelola tenaga
          yang ditugaskan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya di lapangan;
        b. Paling lambat 14 hari kalender setelah SPMK penyedia wajib melakukan gelar personil
          atau minimal menghadirkan project manager, site manager dan pelaksana harian untuk
          melakukan pengukuran awal, rapat direksi awal, penjelasan struktur organisasi proyek
          dan hal lain yang perlu dibahas dengan PPK beserta jajarannya; 
        c. Apabila ternyata setelah kontrak ditandatangani ada personil yang tidak dapat
          ditugaskan, penyedia wajib mengganti dengan personil baru dengan syarat teknis yang
          sama atau yang lebih baik dari penawaran awal;                 
        d. Pergantian diatas, tidak boleh dilakukan pada site manager yang namanya sudah tertera
          dalam kontrak, site manager baru bisa diganti pada saat pekerjaan berjalan, apabila PPK
          meminta atau dikarenakan kondisi yang mengharuskan site manager diganti;
        e. Proses pergantian personil, harus disertai bukti berkas administratif berupa Surat
          Penugasan Baru atau Surat Pergantian Personil;                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     1.6.4 Pelaksanaan Pekerjaan                                         
        a. Seluruh personil melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing
          sebagaimana tertera dalam uraian tugas dan tanggung jawab sebagaimana tercantum
          diatas, serta struktur organisasi proyek;                      
        b. Dalam melaksanakan tugas tanggung jawabnya, seluruh personil di pantau oleh
          konsultan pengawas;                                            
        c. Konsultan pengawas berhak untuk mempertanyakan, menegur atau mengingatkan
          apabila personil pelaksana tidak melaksanakan tugas tanggung jawabnya sesuai
          dengan ketentuan di atas;                                      
        d. Selain konsultan pengawas, pihak yang mewakili PPK atau pengelola teknis juga dapat
                                                                         
          memberikan teguran atau mengingatkan personil pelaksana apabila ditemukan
          penyimpangan dari tugas tanggung jawabnya;                     
        e. Jika direksi teknis melakukan teguran tertulis, maka kontraktor wajib menjawabnya
          secara tertulis disertai bukti-bukti dan alasan teknis yang sesuai
        f. Direksi teknis berhak menolak material dan metode pelaksanaan yang tidak sesuai dan
          kontraktor wajib memperbaiki dan atau mengganti bagian-bagian pekerjaan yang
          dinyatakan tidak sesuai oleh direksi teknis.                   
        g. Setiap minggu akan diadakan rapat evaluasi bersama di lapangan untuk membahas
          perkembangan proses pekerjaan dan sebagainya. Kontraktor wajib menghadirkan
          personil minimal Site Manager saat rapat lapangan tersebut.    
        h. Project manager tidak diwajibkan untuk selalu berada dilapangan, akan tetapi diwajibkan
          untuk hadir pada saat :                                        
          ➢   Rapat Rutin (bulanan) Direksi Pekerjaan;                   
          ➢   Diminta untuk hadir oleh PPK atau Pengguna Anggaran;       
          ➢   Pengajuan / request untuk pekerjaan tertentu yang disepakati kemudian;
          ➢   Pengajuan adendum pekerjaan;                               
          ➢   Serah terima pekerjaan (PHO);                              
          ➢   Dalam hal yang bersangkutan tidak dapat hadir, wajib memberitahukan secara
              lisan maupun tertulis, dan hanya boleh diwakilkan atau diganti oleh site manager;
          ➢   Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan diberikan sanksi;  
        i. Site manager dan pelaksana harian diupayakan untuk selalu berada dilapangan pada
          setiap saat ada kegiatan;                                      
        j. Pekerjaan yang merupakan pekerjaan Mekanikal Elektrikal wajib menghadirkan tenaga
          ahli Mekanikal Elektrikal dalam pelaksanaan, pekerjaan tidak boleh dilanjutkan apabila
          tidak ada tenaga Mekanikal Elektrikal;                         
        k. Penerapan K3 wajib diimplementasikan dilokasi pekerjaan, rambu, aturan tertulis,
          banner terkait K3 konstruksi harus terpasang di sekitar lokasi pekerjaan;
        l. Pekerjaan tertentu yang proses memulainya memerlukan ijin khusus oleh PPK
          sebagaimana tercantum dalam SSKK harus dilaporkan lebih dahulu, dan apabila PPK
          tidak dapat menghadiri proses tersebut, maka pihak kontraktor wajib menghadirkan
          pihak konsultan pengawas;                                      
        m. Pihak kontraktor bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban lingkungan
          dilokasi pekerjaan. Apabila diperlukan, pihak kontraktor dapat menugaskan petugas
          keamanan untuk menjaga kelangsungan lokasi pekerjaan dalam kondisi yang aman;
        n. Pihak kontraktor wajib membersihkan kotoran-kotoran akibat tumpahan material di jalan
          umum yang diakibatkan oleh kebiatan pembangunan ini. Selain itu, untuk pengangkutan 16
          alat / material khusus dari pelabuhan, semisal truk container maka kontraktor wajib
          mendapatkan izin dari otoritas setempat sebelum pengangkutan dilakukan.
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        o. Segala resiko yang timbul akibat pekerjaan yang dilakukan merupakan tanggung jawab
          kontraktor, termasuk terjadinya kerusakan jalan / jembatan / kabel listrik / telepon / pipa
          PDAM yang timbul akibat kegiatan pembangunan dan pengangkutan. 
        p. Kontraktor wajib mengikutsertakan seluruh personel ahli, staff lapangan dan pekerja
          dalam program perlindungan kecelakaan kerja dari BPJS ketenagakerjaan
                                                                         
                               BAB 2                                     
                            2                                            
                      PERSYARATAN TEKNIS UMUM                            
                                                                         
 2.1 LINGKUP PEKERJAAN                                                   
    1. Persyaratan Teknis umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara umum
      berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini bisa diterapkan untuk
      Pembangunan Gedung MER-C Universitas Palangka Raya, Kalimantan Tengah yang meliputi
      :                                                                  
        A. Pekerjaan persiapan                                           
        I  pekerjaan pendahuluan                                         
                                                                         
        B. Pekerjaan lansekap                                            
        I. Pekerjaan tanah                                               
        Ii. Pekerjaan beton dan aspal                                    
        Iii. Pekerjaan finishing                                         
        Iv. Pekerjaan listrik                                            
                                                                         
        C. Pekerjaan lantai 1                                            
        I  pekerjaan tanah lantai 1                                      
        Ii pekerjaan struktur lantai 1                                   
        Iii pekerjaan dinding lantai 1                                   
        Iv pekerjaan pintu jendela lantai 1                              
        V  pekerjaan finishing lantai 1                                  
        Vi. Pekerjaan listrik lantai 1                                   
        Vii. Pekerjaan sanitasi lantai 1                                 
        Viii. Pekerjaan tata udara lantai 1                              
        Ix. Pekerjaan penanggulangan dan pencegahan bahaya kebakaran lantai 1
        X. Pekerjaan kabel tray lantai 1                                 
                                                                         
        D. Pekerjaan lantai 2                                            
        I  pekerjaan struktur lantai 2                                   
        Ii pekerjaan dinding lantai 2                                    
        Iii pekerjaan pintu jendela lantai 2                             
        Iv pekerjaan finishing lantai 2                                  
        V. Pekerjaan listrik lantai 2                                    
        Vi. Pekerjaan sanitasi lantai 2                                  
        Vii. Pekerjaan penanggulangan dan pencegahan bahaya kebakaran lantai 2
        Viii. Pekerjaan kabel tray                                       
                                                                         
                                                                       17
        E. Pekerjaan lantai 3                                            
        I  pekerjaan struktur lantai 3                                   
        Ii pekerjaan dinding lantai 3                                    
        Iii pekerjaan pintu jendela lantai 3                             
        Iv pekerjaan finishing lantai 3                                  
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        V. Pekerjaan listrik lantai 3                                    
        Vi. Pekerjaan sanitasi lantai 3                                  
        Vii. Pekerjaan sistem tata suara lantai 3                        
        Viii. Pekerjaan penanggulangan dan pencegahan bahaya kebakaran lantai 3
        Ix. Pekerjaan kabel tray                                         
                                                                         
        F. Pekerjaan atap                                                
        I  pekerjaan rangka atap                                         
        Ii. Pekerjaan penangkal petir                                    
                                                                         
        G. Bangunan penunjang lainnya                                    
        I. Pekerjaan bangunan penunjang                                  
                                                                         
                                                                         
      Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapat disesuaikan/ dilihat dan
      tercantum pada Bill Of Quantity (BQ) dan BQ bersifat tidak mengikat.
    2. Kecuali disebutkan secara khusus dalam dokumen-dokumen dimaksud berikut, lingkup
      pekerjaan yang termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
         1) Pengadaan tenaga kerja.                                      
         2) Pengadaan bahan/ material.                                   
         3) Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup pekerjaan
            yang ditugaskan.                                             
         4) Koordinasi dengan Kontraktor/ pekerja lain yang berhubungan dengan pekerjaan
            pada bagian pekerjaan yang ditugaskan.                       
         5) Penjagaan kebersihan, kerapian dan keamanan area kerja.      
         6) Pembuatan gambar pelaksanaan(as build drawing).              
    3. Persyaratan Teknis Umum ini menjadi satu kesatuan dengan Persyaratan Teknis
      Pelaksanaan Pekerjaan dan secara bersama-sama merupakan persyaratan dari segi teknis
      bagi seluruh pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu atau lebih dari dokumen-
      dokumen berikut ini :                                              
         1) Gambar-gambar pelelangan/ pelaksanaan termasuk perubahannya, 
         2) Persyaratan teknis umum/ pelaksanaan pekerjaan/ bahan,       
         3) Rincian volume pekerjaan/ rincian penawaran,                 
         4) Dokumen-dokumen pelelangan/ pelaksanaan yang lain.           
    4. Dalam hal dimana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum ini, yang tidak dapat
      diterapkan pada bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan diatas, maka bagian
      dari Persyaratan Teknis Umum tersebut dengan sendirinya dianggap tidak berlaku.
                                                                         
 2.2 REFERENSI                                                           
    1. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan-
      persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan Normalisasi Indonesia (NI), Standar
      Industri Indonesia (SII) dan Peraturan-peraturan Nasional maupun Peraturan-peraturan
      setempat lainnya yang berlaku atau jenis-jenis pekerjaan yang bersangkutan antara lain :
          -  NI (1983) Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (SKBI.1.3.55.1987)
          -  NI 3 (1970) Peraturan Umum Untuk Bahan Bangunan Di Indonesia
          -  NI 5Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia                     
          -  NI 8Peraturan Semen Portland Indonesia                    18
          -  Peraturan Plumbing Indonesia                                
          -  Peraturan Umum Instalasi Listrik                            
          -  Standart Industri Indonesia (SII)                           
          -  Standard Nasional Indonesia (SNI)                           
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
          -  SNI 8135-2015 Plumbing untuk Bangunan Gedung                
          -  RSNI T-12-2002 Pekerjaan Persiapan                          
          -  SNI 2835-2008 Pekerjaan Tanah                               
          -  SNI 2836-2008 Pekerjaan Pondasi                             
          -  SNI 7394-2008 Pekerjaan Beton                               
          -  SNI 6897-2008 Pekerjaan Dinding dan Plesteran               
          -  SNI 2837-2008 Pekerjaan Plesteran dan Finishing             
          -  Pt-T-30-2000-C Pekerjaan Kunci dan Kaca                     
          -  SNI 7395-2008 Pekerjaan Penutup Lantai dan Dinding          
          -  SNI 2839-2008 Pekerjaan Langit-langit                       
          -  SNI 7393-2008 Pekerjaan Besi dan Aluminium                  
          -  RSNI T 15 2002 Pekerjaan Sanitasi                           
          -  Pt T 38 2000 Pekerjaan Pengecatan                           
          -  ASTM, JIS dan lain sebagainya yang dianggap berhubungan dengan bagian-bagian
             pekerjaan ini.                                              
          -  Tata cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SK SNI T-15-1991-
                                                                         
             03).                                                        
          -  Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung 1983.
          -  Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur Tembok
             Bertulang untuk Gedung 1983.                                
          -  Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)-NI-3.
          -  Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 (NI-8).            
          -  Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81).             
          -  Mutu dan Cara Uji Agregat Beton (SII 0052-80).              
          -  Baja Tulangan Beton (SII 0136-84).                          
          -  Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran
             pada Bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.53.1987 UDC:699.81:624.04).
          -  Dan peraturan teknis lainnya yang dikeluarkan oleh instansi berwenang di Kota
             Palangka Raya                                               
                                                                         
      Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standart- standart yang disebut
      diatas, maupun standart-standart Nasional lainnya, maka diberlakukan standart-standart
      Internasional yang berlaku atau pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya berlaku
      standart-standart Persyaratan Teknis dari Negara-negara asal bahan/ pekerjaan yang
      bersangkutan dan dari produk yang ditentukan pabrik pembuatnya.    
                                                                         
    2. Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak diatur dalam
      Persyaratan Teknis Umum/ Khususnya maupun salah satu dari ketentuan yang disebutkan
      diatas, maka atas bagian pekerjaan tersebut Kontraktor harus mengajukan salah satu dari
      persyaratan-persyaratan berikut ini guna disepakati oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
      Konstruksi/ Pengawas untuk dipakai sebagai patokan persyaratan teknis :
      1) Standart/norma/kode/pedoman yang bisa diterapkan pada bagian pekerjaan bersangkutan
        yang diterbitkan oleh Instansi/ Institusi/ Assosiasi Profesi/ Assosiasi Produsen/
        Lembaga Pengujian atau Badan-badan lain yang berwenang/berkepentingan atau Badan-
        badan yang bersifat Internasional ataupun Nasional dari Negara lain, sejauh bahwa atau
        hal tersebut diperoleh persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ 19
        Pengawas.                                                        
      2) Brosur teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari Lembaga Pengujian
        yang diakui secara Nasional/ Internasional.                      
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 2.3 JENIS DAN MUTU BAHAN                                                
     2.3.1 Baru/ Bekas.                                                  
    Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan dalam/ untuk
    pekerjaan ini harus merupakan bahan yang baru, penggunaan bahan bekas dalam komponen
    kecil maupun besar sama sekali tidak diperbolehkan/ dilarang digunakan.
                                                                         
                                                                         
     2.3.2 Tanda Pengenal.                                               
        1. Dalam hal dimana pabrik/ produsen bahan mengeluarkan tanda pengenal untuk
          produk bahan yang dihasilkannya, baik berupa cap/ merk dagang pengenal pabrik/
          produsen ataupun sebagai pengenal kwalitas/ kelas/ kapasitas, maka semua bahan
          dari pabrik/ produsen bersangkutan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus
          mengandung tanda pengenal tersebut.                            
        2. Khusus untuk bahan pekerjaan instalasi (daya, penerangan, komunikasi, alarm,
          plumbing dan lain-lain) kecuali ditetapkan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
          Konstruksi/ Pengawas, bahan sejenis dengan fungsi yang berbeda harus diberi tanda
          pengenal yang berbeda pula. Tanda pengenal ini dapat berupa warna atau tanda lain
          yang harus sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Dalam hal ini harus
          dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
                                                                         
     2.3.3 Merk Dagang dan Kesetaraan.                                   
        1. Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan/ produk didalam persyaratan teknis,
          secara umum harus dimengerti sebagai keharusan memakai produk tersebut.
        2. Bilamana Produk yang dimaksudkan tidak ditemukan dipasaran maka Kontraktor dapat
          mengajukan usulan material dengan kualitas setara.             
        3. Kecuali secara khusus dipersyaratkan lain, maka penggunaan bahan/ produk lain yang
          dapat dibuktikan mempunyai kualitas penampilan yang setara dengan bahan/produk
          yang memakai merk dagang yang disebutkan dapat diterima apabila sebelumnya telah
          diperoleh persetujuan tertulis dari Direksi Pengawas atas ijin dari pemberi tugas tentang
          kesetaraan tersebut.                                           
        4. Penggunaan bahan/ produk yang disetujui Direksi Pengawas sebagai "setara” tidak
          dianggap sebagai perubahan pekerjaan dan karenanya perbedaan harga dengan
          bahan produk yang disebutkan merk dagangnya akan diabaikan.    
        5. Sejauh bisa memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, penggunaan produksi dalam
          negeri lebih diutamakan.                                       
                                                                         
     2.3.4 Penggantian (Substitusi).                                     
        1. Kontraktor/ Supplier bisa mengajukan usulan untuk menggantikan sesuatu bahan/
          produk dengan sesuatu bahan/ produk lain dengan penampilan yang setaraf dengan
          yang dipersyaratkan bilamana produk yang disyaratkan dalam RKS tidak ditemukan
          dipasaran.                                                     
        2. Dalam persetujuan atau sesuatu penggantian (substitusi), perbedaan harga yang
          ada dengan bahan/ produk yang dipersyaratkan akan diperhitungkan sebagai
          perubahan pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut :         
          a. Dalam hal dimana penggantian disebabkan karena kegagalan Kontraktor/ Supplier
            untuk mendapatkan bahan/ produk seperti yang dipersyaratkan, maka perubahan
                                                                       20
            pekerjaan yang bersifat biaya tambah dianggap tidak ada.     
          b. Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Direksi Direksi/ Konsultan
            Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebagai masukan (input) baru yang
            menyangkut nilai-nilai tambah, maka perubahan pekerjaan mengakibatkan biaya
            tambah dapat diperkenankan.                                  
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     2.3.5 Persetujuan Bahan.                                            
        1. Untuk menghindarkan penolakan bahan dilapangan, dianjurkan dengan sangat agar
          sebelum sesuatu bahan/ produk akan dibeli/ dipesan/ diprodusir, terlebih dahulu
          dimintakan persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
          atau kesesuaian dari bahan/ produk tersebut pada persyaratan teknis, yang mana akan
          diberikan dalam bentuk tertulis yang dilampirkan pada contoh/ brosur dari bahan/
          produk yang bersangkutan untuk diserahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
          Konstruksi/ Pengawas Lapangan.                                 
        2. Penolakan bahan dilapangan karena diabaikannya prosedur diatas sepenuhnya
                                                                         
          merupakan tanggung jawab Kontraktor/ Supplier, dan tidak dapat diberikan
          pertimbangan keringanan apapun.                                
        3. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh/ brosur seperti tersebut diatas
          tidak melepaskan tanggung jawab Kontraktor/ Supplier dari kewajibannya dalam
          perjanjian kerja ini  untuk  mengadakan  bahan/  produk        
          yang sesuaidengan persyaratannya, serta tidak merupakan jaminan akan
          diterima/ disetujuinyaseluruh bahan/ produk tersebut dilapangan, sejauh dapat
          dibuktikan bahwa tidak seluruh bahan/ produk yang digunakan sesuai dengan
          contoh brosur yang telah disetujui.                            
                                                                         
     2.3.6 Contoh Bahan/ Produk.                                         
    Pada waktu memintakan persetujuan atau bahan/ produk kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
    Konstruksi/ Pengawas harus disertakan contoh dari bahan/ produk tersebut dengan ketentuan
    sebagai berikut:                                                     
    1. Jumlah contoh:                                                    
      a. Untuk bahan/ produk bila tidak dapat diberikan sesuatu sertifikat pengujian yang dapat
        disetujui/ diterima oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sehingga
        oleh karenanya perlu diadakan pengujian, maka kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
        Konstruksi/ Pengawas harus diserahkan sejumlah bahan produk sesuai dengan
        persyaratan yang ditetapkan dalam standart prosedur pengujian, untuk dijadikan benda uji
        guna diserahkan pada Badan/ Lembaga Penguji yang ditunjuk oleh Direksi/ Konsultan
        Manajemen Konstruksi/ Pengawas.                                  
      b. Untuk bahan/ produk yang dapat ditunjukkan sertifikat pengujian agar dapat disetujui/
        diterima oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, kepada Direksi/
        Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus diserahkan3 (tiga) buah contoh
        yang masing-masing disertai dengan salinan sertifikat pegujian yang bersangkutan.
                                                                         
    2. Contoh yang disetujui.                                            
      a. Dari contoh yang diserahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
        atau contoh yang telah memperoleh persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen
        Konstruksi/ Pengawas harus dibuat suatu keterangan tertulis mengenai persetujuannya
        dan disamping itu oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus
        dipasangkan tanda pengenal persetujuannya pada 3 (tiga) buah contoh yang
        semuanya akan dipegang oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
        Bila dikehendaki, kontraktor/ supplier dapat meminta sejumlah set tambahan dari contoh
        berikut tanda pengenal persetujuan dan surat keterangan persetujuan untuk kepentingan 21
        dokumentasi sendiri.                                             
        Dalam hal demikian jumlah contoh yang harus diserahkan kepada Direksi/ Konsultan
        Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus ditambah seperlunya sesuai dengan kebutuhan
        tambahan tersebut.                                               
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      b. Pada waktu Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sudah tidak lagi
        membutuhkan contoh yang disetujui tersebut untuk pemeriksaan bahan produk bagi
        pekerjaan, Kontraktor berhak meminta kembali contoh tersebut.    
                                                                         
    3. Waktu persetujuan contoh                                          
      a. Adalah tanggung jawab dari Kontraktor/ supplier untuk mengajukan contoh
        pada waktunya, sedemikian sehingga pemberian persetujuan atas contoh tersebut tidak
        akan menyebabkan keterlambatan pada jadwal pengadaan bahan.      
      b. Untuk bahan/ produk yang persyaratannya tidak dikaitkan dengan kesetarafan pada
        suatu merk dagang tertentu, keputusan atau contoh akan diberikan oleh Direksi/
        Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam waktu tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari
        kerja.                                                           
      c. Dalam hal dimana persetujuan tersebut akan melibatkan keputusan tambahan
        diluar persyaratan teknis (seperti penentuan model, warna, dll.), maka keseluruhan
        keputusan akan diberikan dalam waktu tidak lebih dari 21 (dua puluh satu) hari kerja.
      d. Untuk bahan produk yang masih harus dibuktikan kesetarafannya dengan sesuatu
                                                                         
        merk dagang yang disebutkan, keputusan atau contoh akan diberikan oleh Direksi/
        Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari
        kerja sejak dilengkapanya pembuktian kesetarafan.                
      e. Untuk bahan/ produk yang bersifat pengganti (substitusi), keputusan persetujuan
        akan diberikan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam jangka
        waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya dengan lengkap seluruh bahan-
        bahan pertimbangan.                                              
      f. Untuk bahan/ produk yang bersifat peralatan/ perlengkapan ataupun produk lain yang
        karena sifat/ jumlah/ harga penadaannya tidak memungkinkan untuk 
        diberikan contoh dalam bentuk bahan/ produk jadi permintaan persetujuan bisa
        diajukan berdasarkan brosur dari produk tersebut, yang mana harus dilengkapi dengan:
         - Spesifikasi teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrik/ produsen
         - Surat-surat seperlunya dari agen/ importir, sesuai keagenan, surat jaminan suku
           cadang dan jasa purna penjualan (after sales service) dan lain-lain.
         - Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian (finishing) dan lain-lain.
         - Sertifikat pengujian, penetapan kelas dan dokumen-dokumen lain sesuai petunjuk
           Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.            
      g. Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan diatas, keputusan atau contoh dari
        bahan/ produk yang diajukan belum diperoleh tanpa pemberitahuan tertulis apapun dari
        Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, maka dengan sendirinya
        dianggap bahwa contoh yang diajukan telah disetujui oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
        Konstruksi/ Pengawas.                                            
                                                                         
     2.3.7 Penyimpanan Bahan.                                            
        1. Persetujuan atas sesuatu bahan/ produk harusdiartikan sebagai perijinan untuk
          memasukkan bahan/ produk tersebut dengan tetap berada dalam kondisi layak untuk
          dipakai.                                                       
          Apabila selama waktu itu ternyata bahwa bahan/ produk menjadi tidak lagi layak untuk
          pakai dalam pekerjaan, maka Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
          berhak untuk memerintahkan agar:                             22
          a. Bahan/Produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali menjadi layak untuk
            dipakai.                                                     
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
          b. Dalam hal dimana perbaikan tidak lagi mungkin untuk dilakukan,
            maka bahan/produk tersebut agar segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dalam
            waktu 2 x 24 jam untuk diganti dengan bahan/ produk yang memenuhi persyaratan.
        2. Untuk bahan/ produk yang mempunyai umur pemakaian yang tertentu, maka kegiatan
          penyimpanannya harus dikelompokkan menurut umur pemakaian bahan/ produk
          tersebut yang mana harus dinyatakan dengan tanda pengenal dengan ketentuan
          sebagai berikut :                                              
          a. Terbuat dari kaleng, kertas karton, atau material yang tidak akan rusak selama
            penggunaan ini                                               
          b. Berukuran minimal 40 x 60 cm                                
          c. Huruf berukuran minimum 10 cm dengan warna merah            
          d. Diletakkan ditempat yang mudah terlihat                     
        3. Penyusunan bahan/ produk sejenis selama penyimpanan harus diatur sedemikian
          rupa, sehingga bahan yang terlebih dulu masuk akan pula terlebih dulu dikeluarkan untuk
          dipergunakan dalam pekerjaan.                                  
                                                                         
                                                                         
 2.4 PELAKSANAAN                                                         
     2.4.1 Persiapan Pelaksanaan                                         
        1. Dalam waktu 14 hari sejak ditanda-tanganinya Surat Perintah Kerja (SPK) oleh kedua
          belah pihak, Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
          Konstruksi/ Pengawas sebuah "Network Plan” mengenai seluruh kegiatan yang
          perlu dilakukan untuk melaksanakan pekerjaan ini dalam diagram yang
          menyatakan pula urutan logis serta kaitan/hubungan antara seluruh kegiatan-
          kegiatan tersebut, antara lain:                                
           1) Kegiatan-kegiatan Kontraktor untuk/selama masa pengadaan/ pembelian serta
             waktu pengiriman/pengangkutan dari :                        
              a. Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan/
                 pembantu.                                               
              b. Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan.             
           2) Kegiatan-kegiatan Kontraktor untuk/selama waktu fabrikasi, pemasangan dan
             pembangunan.                                                
           3) Kegiatan pembuatan gambar-gambar kerja.                    
           4) Kegiatan permintaan persetujuan atas bahan serta gambar kerja maupun rencana
             kerja.                                                      
           5) Penyampaian harga borongan dari masing-masing kegiatan tersebut.
           6) Penyampaian jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.        
        2. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas akan memeriksa rencana kerja
          Kontraktor dan memberikan tanggapan atas hal tersebut dalam waktu 2 (dua) minggu.
        3. Kontraktor harus memasukkan kembali perbaikan atau rencana kerja apabilaDireksi/
          Konsultan  Manajemen    Konstruksi/ Pengawas    meminta        
          diadakannya perbaikan/ penyempurnaan atas rencana kerja tersebut paling lambat 4
          (empat) hari sebelum dimulainya waktu pelaksanaan.             
        4. Kontraktor tidak dibenarkan memulai sesuatu pelaksanaan atau pekerjaan sebelum
          adanya persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas terhadap
          rencana kerja tersebut, yang dituangkan dalam bentuk Ijin tahapan pelaksanaan
          pekerjaan (tertulis).                                        23
                                                                         
     2.4.2 Gambar Kerja (Shop Drawing).                                  
        1. Untuk bagian-bagian pekerjaan dimana gambar pelaksanaan (Construction Drawing)
          belum cukup memberikan petunjuk mengenai cara untuk mencapai keadaan
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
          pelaksanaan, Kontraktor wajib untuk mempersiapkan gambar kerja yang secara
          terperinci akan memperlihatkan cara pelaksanaan tersebut.      
        2. Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Direksi/
          Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.                      
        3. Gambar kerjaharus diajukan dalam rangkap 3 (tiga)kepadaDireksi/ Konsultan
          Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.  
        4. Pengajuan gambar kerja tersebut diserahkan untuk disetujui oleh Direksi/ Konsultan
          Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebelum pemesanan bahan atau    
          pelaksanaan pekerjaan dimulai.                                 
                                                                         
     2.4.3 Ijin Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan.                           
                                                                         
    Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan diajukan secara tertulis oleh kontraktor kepada Direksi/
    Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebelum memulai pekerjaan, dengan dilampiri
    gambar kerja yang sudah disetujui.                                   
    Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan yang telah disetujui tersebut, selanjutnya dipergunakan
    sebagai pedoman bagi Kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan.        
                                                                         
     2.4.4 Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up).               
    Bila tahapan pekerjaan tersebut membutuhkan tersedianya contoh tampilan pekerjaan / bahan
    atau dikehendaki oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, maka Kontraktor
    wajib menyediakan Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up) atas beban Kontraktor
    sebelum tahapan pekerjaan dimulai.                                   
                                                                         
     2.4.5 Kualitas Pekerjaan.                                           
    Material, proses serta hasil pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi/peraturan/kaidah yang
    telah ditetapkan.                                                    
                                                                         
     2.4.6 Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan.                        
        1. Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dengan bagian pekerjaan yang lain
          yang mana akan secara visual menghalangi Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
          Pengawas untuk memeriksa bagian pekerjaan yang terdahulu, Kontraktor wajib
          melaporkan secara tertulis kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
          Pengawas mengenai rencananya untuk melaksanakan bagian pekerjaan yang akan
          menutupi bagian pekerjaan tersebut, sedemikian rupa sehingga Direksi/ Konsultan
          Manajemen Konstruksi/ Pengawas berkesempatan secara wajar melakukan
          pemeriksaan pada bagian yang bersangkutan untuk dapat disetujui
          kelanjutan pengerjaannya.                                      
        2. Kelalaian Kontraktor untuk menyampaikan laporan diatas, memberikan hak kepada
          Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk dibelakang hari menuntut
          pembongkaran kembali bagian pekerjaan yang menutupi tersebut, guna memeriksa
          hasil pekerjaan yang terdahulu yang mana akibatnya sepenuhnya akan ditanggung oleh
          Kontraktor.                                                    
        3. Dalam hal dimana laporan telah disampaikan dan Direksi/Konsultan Manajemen
          Konstruksi/ Pengawas tidak mengambil langkah langkah untuk menyelesaikan
          pemeriksaan yang dimaksudkan, maka setelah lewat dari 2 (dua) hari kerja sejak
                                                                       24
          laporan disampaikan, Kontraktor berhak melanjutkan pelaksanaan pekerjaan dan
          menganggap bahwa Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas telah
          menyetujui bagian pekerjaan yang ditutup tersebut.             
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        4. Pemeriksaan dan persetujuan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
          Pengawas atau suatu pekerjaan tidak melepaskan Kontraktor dari kewajibannya
          untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Surat Perjanjian Kontraktor (SPP).
        5. Walapun telah diperiksa dan disetujui, kepada Kontraktor masih dapat diperintahkan
          untuk membongkar bagian pekerjaan yang menutupi bagian pekerjaan lain guna
          pemeriksaan bagian pekerjaan yang tertutupi.                   
                                                                         
 2.5 PENJELASAN RKS DAN GAMBAR                                           
     1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dan gambar detail maka gambar detail yang
       diikuti.                                                          
                                                                         
     2. Bila pada gambar terdapat perbedaan antara skala dan ukuran maka ukuran dengan angka
       dalam gambar yang diikuti.                                        
     3. Bila terdapat perbedaan ukuran, jumlah serta bahan-bahan yang diperlukan, maka RKS yang
       diikuti.                                                          
     4. Bila Kontraktor meragukan perbedaan antara gambar-gambar yang ada dengan RKS, baik
       tentang mutu bahan maupun konstruksi, maka Kontraktor wajib bertanya kepada Pengawas
       secara tertulis.                                                  
     5. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus meneliti kembali semua dokumen yang
       ada untuk disesuaikan dengan Berita Acara Rapat Penjelasan (Aanwijzing).
     6. Kekeliruan pelaksanaan akibat kelalaian hal-hal diatas menjadi tanggung jawab Kontraktor
                                                                         
 2.6 KEAMANAN DAN PENJAGAAN                                              
     1. Untuk keamanan, Kontraktor diwajibkan mengadakan penjagaan dan pengamanan,
       bukan saja terhadap pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keselamatan
       penduduk sekitar, keamanan, kebersihan bangunan-bangunan, jalan-jalan, dan sarana
       prasarana lainnya yang telah ada terhadap pelaksanaan pekerjaan ini.
     2. Kontraktor berkewajiban menyelamatkan/ menjaga bangunan yang telah ada/ berada di
       sekitar lokasi, apabila bangunan yang telah ada mengalami kerusakan akibat pekerjaan ini,
       maka Kontraktor berkewajiban untuk memperbaiki/membetulkan sebagaimana mestinya.
     3. Kontraktor harus menyediakan penerangan yang cukup dilapangan, terutama pada waktu
       lembur, jika Kontraktor menggunakan aliran listrik dari bangunan/ komplek, diwajibkan bagi
       Kontraktor untuk memasang meter sendiri untuk menetapkan sewa listrik yang dipakai.
     4. Kontraktor harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran serta debu yang ditimbulkan
       akibat pelaksanaan pekerjaan agar tidak mengurangi kebersihan dan keindahan bangunan-
       bangunan ataupun prasarana yang telah ada/ berada di sekitar lokasi.
     5. Segala operasi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan
       sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan/ kerusakan terhadap ketentraman
       dan kepemilikan penduduk sekitarmaupun infrastruktur yang digunakan, baik merupakan
       kepemilikan perorangan atau umum, milik Pemberi Tugas ataupun milik pihak lain. Maka
       Kontraktor harus membebaskan Pemberi Tugas dari segala tuntutan ganti rugi sehubungan
       dengan hal tersebut diatas.                                       
     6. Kontraktor harus bertanggung jawab dengan mengganti atau memperbaiki kerusakan-
       kerusakan pada jalan, jembatan maupun infrastruktur lainnya sebagai akibat dari lalu lalang
       peralatan ataupun kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut bahan-bahan/
       material guna keperluan proyek.                                   
     7. Kontraktor harus bertanggung jawab dengan memperbaiki kerusakan- 25
       kerusakan pada kepemilikan penduduk sekitar lokasi pekerjaan sebagai akibat dari
       operasional pelaksanaan pekerjaan.                                
     8. Apabila Kontraktor memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin berat atau unit-unit alat
       berat lainnya dari bagian-bagian pekerjaan, melalui jalan raya, jembatan maupun
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
       infrastruktur lainnya yang dimungkinkan akan mengakibatkan kerusakan dan seandainya
       Kontraktor akan membuat perkuatan-perkuatan atas infrastruktur tersebut, maka hal tersebut
       harus terlebih dahulu diberitahukan kepada Pemberi Tugas dan Intansi yang berwenang
       dan biaya yang ditimbulkan untuk perkuatan tersebut menjadi tanggungan Kontraktor.
                                                                         
 2.7 LAPORAN MINGGUAN DAN HARIAN                                         
     1. Selambat-lambatnya pada setiap akhir minggu dalam masa dimana pelaksanaan pekerjaan
       berlangsung, Kontraktor wajib untuk menyerahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
       Konstruksi/ Pengawas suatu rencana mingguan yang berisi rencana pelaksanaan dari
       berbagai bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam minggu berikutnya.
                                                                         
     2. Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari setiap bulan, Kontraktor wajib menyerahkan
       kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas suatu rencana bulanan yang
       menggambarkan dalam garis besarnya, berbagai rencana pelaksanaan dari berbagai
       bagian pekerjaan yang direncanakan untuk dilaksanakan dalam bulan berikutnya.
     3. Kelalaian Kontraktor untuk menyusun dan menyerahkan rencana mingguan maupun bulanan
       dinilai samadengan kelalaian dalam melaksanakan perintah Direksi/ Konsultan Manajemen
       Konstruksi/ Pengawas dalam pelaksanaan pekerjaan.                 
     4. Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru, Kontraktor diwajibkan untuk
       memberitahu Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas mengenai hal tersebut
       paling sedikit 2 x 24 jam sebelumnya.                             
                                                                         
       Kontraktor membuat laporan bulanan/harian tentang kemajuan pelaksanaan pekerjaan,
     Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan tersebut minimal menyampaikan mengenai semua
     keterangan yang berhubungan dengan kejadianselama satu bulan pelaksanaan pekerjaan yang
     mencakup mengenai:                                                  
       1. Jumlah semua tenaga kerja yang digunakan dalam bulan ini.      
       2. Uraian kemajuan pekerjaan pada akhir bulan.                    
       3. Semua bahan/barang perlengkapan yang telah masuk dan diterima di tempat pekerjaan.
       4. Keadaan cuaca.                                                 
       5. Kunjungan semua tamu yang berkaitan dengan proyek.             
       6. Kunjungan tamu-tamu lain.                                      
       7. Kejadian khusus.                                               
       8. Foto-foto berwarna ukuran kartu post sesuai petunjuk Direksi.  
       9. Pengesahan Pimpinan Proyek.                                    
                                                                         
 2.8 JAMINAN KESELAMATAN TENAGA KERJA                                    
     1. Kontraktor harus menjamin keselamatan kerja pekerja sesuai dengan yang ditentukan dalam
       Peraturan Ketenagakerjaan atau persyaratan yang diwajibkan untuk setiap bidang pekerjaan.
     2. Kontraktor harus senantiasa menyediakan air minum dan air bersih ditempat pekerjaan untuk
       para pekerjanya, serta air untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan selama masa pelaksanaan
       dengan menggunakan/menyambung pipa air yang telah ada dengan meteran air tersendiri
       (guna perhitungan pembayaran pemakaian air) atau air sumur yang bersih/jernih dan tawar.
       Bila kondisi air yang disediakan meragukan Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi/
       Pengawas, maka air tersebut harus diperiksakan pada laboratorium dan Kontraktor harus
       menyediakan ketersediaan air penggantinya.                        
     3. Apabila terjadi kecelakaan pada pekerja Kontraktor saat pelaksanaan, maka Kontraktor harus 26
       segera mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban dengan biaya pengobatan
       dan lain-lain menjadi tanggung jawab Kontraktor. Kejadian tersebut harus segera dilaporkan
       pada Serikat Tenaga Kerja dan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     4. Di lokasi pekerjaan harus selalu disediakan kotak obat-obatan untuk pertolongan pertama
       yang selalu tersedia setiap saat dan berada di Direksi keet.      
                                                                         
 2.9 PERALATAN                                                           
           Peralatan pada proyek Gedung MER-C (SBSN 2025) diantaranya termasuk
     kepemilikan oleh kontraktor tersendiri, tapi untuk alat – alat berat kebanyakan dengan sewa
     karena biaya akan lebih murah. Peralatan pada proyek akan diuraikan dibawah ini.
     1. Alat-alat Berat                                                  
       a. Backhoe/Excavator                                              
           Backhoe merupakan suatu alat yang digunakan untuk pekerjaan tanah khususnya
                                                                         
         galian. Backhoe termasuk dalam jenis kendaraan excavator , karena badannya dapat
         berputar 360o. Keuntungan dari penggunaan Backhoe adalah dapat melakukan pekerjaan
         penggalian dengan lebih cepat dan lebih efisien. Kinrja Backhoe biasanya di kombinasikan
         dengan Dump Truck pada saat galian tanah. Pada proyek ini digunakan Backhoe dengan
         tipe Crawler (rantai), yang mempunyai tenaga 100 HP dengan mengguanakan bahan
         bakar solar.                                                    
       b. Concrete Pump Truk                                             
         Merupakan alat untuk memompa beton ready mix dari mixer truck ke lokasi pengecoran.
         Penggunaan concrete pump truck ini untuk meningkatkan kecepatan dan efisiensi waktu
         pengecoran. Alat ini digunakan untuk pengecoran kolom, balok dan plat lantai.
         Alat ini terdiri atas beberapa bagian, yaitu alat utama berupa mesin pompa yang dilengkapi
         dengan tenaga penggerak berupa mesin diesel, sejumlah pipa berdiameter 15 cm serta
         nenerapa alat tambahan berupa klem penyambung pipa-pipa tersebut. Penggunaan
         mesin pompa kecil masih efisien untuk ketinggian 4-5 lantai, selebihnya menggunakan
         tower crane. Dan untuk pompa besar dapat menjangkau lebih dari itu, dan biasa
         digunakan di lantai 15 ke atas agar efisiensi biaya berkaitan dengan harga borongan
         sewanya.                                                        
       c. Mobile Crane                                                   
         Mobile crane diperlukan terutama sebagai pengangkut vetikal bahan-bahan untuk
         pekerjaan struktur, seperti besi beton, bekisting, beton cor, pengangkutan material/bekas,
         dan material lainnya. Penggunaan mobile crane tersebut juga harus memperhitungkan
         beban maksimal yang mampu diangkatnya. Dalam proyek ini digunakan 1unit mobile
         crane dengan beban maksimal yang dapat diangkut 2 ton dan ketinggian boom minimal
         48m. Operator MC harus siap untuk mengakomodasi perintah pengangkutan dari mandor
         atau pengawas di daerah jangkauannya.                           
       d. Concrete Mixer Truck                                           
         Merupakan truck pembawa beton readymix dari batching plant menuju lokasi proyek.
         Kapasitas truk mixer ini bervariasi, dalam proyek ini digunakan kapasitas maksimal 7 m3
         sekali angkut. Jarak tempuh dari batching plant ke lokasi proyek maksimal adalah 20 km
         untuk kondisi lalu lintas di sekitar kota Palangka Raya         
       e. Dump Truk                                                      
         Dump Truck merupakan suatu alat yang dipergunakan untuk memindahkan suatu material
         hasil galian dari satu lokasi ke lokasi proyek yang telah ditetapkan. Pada saat membawa
         material hasil galian, bagian belakang dump truck ditutup dengan terpal dengan tujuan
         agar material tidak terjatuh dijalan raya dan debunya tidak menggangu pengguna jalan
         lain.                                                         27
                                                                         
     2. Alat-alat Survey                                                 
       a. Theodolith                                                     
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
         Theodolith merupakan alat bantu dalam proyek untuk menentukan as bangunan dan titik-
         titik as kolom pada tiap-tiap lantai agar bangunan yang dibuat tidak miring. Alat ini
         dipergunakan juga untuk menentukan elevasi tanah dan elevasi tanah galian timbunan.
         Cara operasionalnya adalah dengan mengatur nuvo dan unting-unting di bawah
         theodolith. Kemudian menetapkan salah satu titik sebagai acuan. Setelah itu, menembak
         titik-titik yang lain dengan patokan titik awal yang ditetapkan tadi.
       b. Waterpass                                                      
         Waterpass adalah alat yang digunakan untuk menetukan elevasi / peil lantai, balok, lain –
         lain yang membutuhkan elvasi. Alat ini sanagt berguna untuk mengecek ketebalan lantai
         saat pengecoran, sehingga lantai yang dihasilkan dapat datar. Selain itu, waterpass juga
         dapat digunakan untuk pengecekan bekisting pada kolom.          
       c. Sipatan (Marker)                                               
         Sipatan merupakan alat yang digunakan untuk memberi tanda setelah pengukuran untuk
         marking setelah dilakukan. Bahan untuk sipatan ini adalah tinta yang seing disebut tinta
         Cina. Tinta ini dapat bertahan dalam waktu yang lama dan tidak mudah hilang atau luntur.
                                                                         
                                                                         
     3. Alat-alat Fabrikasi                                              
       a. Bar Bender                                                     
         Bar bender Merupakan alat yang digunakan untuk membengkokkan tulangan berdiameter
         besar, seperti pada pembengkokan tulangan sengkang, pembengkokan pada
         sambungan/overlap tulangan kolom, juga pada tulangan balok, plat, dan dinding geser.
         Bar bender dan bar cutter haruslah ada dalam suatu proyek besar karena untuk memenuhi
         kebutuhan pembesian baik itu precast atau pasang di tempat      
       b. Bar Cutter                                                     
         Baja tulangan dipesan dengan ukuran-ukuran panjang standart. Untuk keperluan tulangan
         yang pendek, maka perlu dilakukan pemotongan terhadap tulangan yang ada. Untuk itu
         diperlukan suatu alat pemotong tulangan, yaitu gunting tulangan yang dioperasikan secara
         manual dengan menggunakan tenaga manusia                        
         Bar cutter merupakan alat pemotong besi tulangan sesuai ukuran yang diinginkan.
         Menurut tenaga penggeraknya, bar cutter ada 2 jenis :           
         1) Bar Cutter manual                                            
           Bar Cutter manual adalah alat pemotong baja beton menggunakan penggerak tenaga
         manusia dengan kapasitas maksimum diameter 16 mm.               
         2) Bar Cutter listrik                                           
           Keuntungan dari Bar Cutter listrik dibandingkan Bar Cutter manual adalah Bar Cutter
         listrik dapat memotong besi tulangan dengan diameter besar dengan mutu baja cukup
         tinggi disamping dapat mempersingkat waktu pengerjaan. Kemampuannya memotong
         dapat dilakukan sekaligus seperti tulangan diameter 10 mm dapat dilakukan pemotongan
         6 buah sekaligus, 4 buah tulangan diameter 16 mm, 2 buah tulangan diameter 19 mm, 1
         buah tulangan diameter 25 mm                                    
                                                                         
     4. Alat-alat Pelaksanaan Pengecoran                                 
       a. Vibrator                                                       
         Pada pengecoran beton dibutuhkan kepadatan yang utuh sehingga tidak terdapat rongga
         dalam adukan beton, karena rongga tersebut dapat mengurangi mutu dan kekuatan beton.
         Dalam pelaksanaan pengecoran dibutuhkan vibrator yang fungsinya untuk memadatkan 28
         adukan beton pada saat setelah pengecoran. Vibrator merupakan alat penggetar mekanik
         yang digunakan untuk menggetarkan adukan beton yang belum mengeras agar
         menghilangkan rongga-rongga udara, sehingga beton menjadi lebih padat. Cara
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
         operasionalnya dengan cara memasukkan selang penggetar ke dalam adukan beton yang
         telah dituang ke dalam bekisting                                
         Yang perlu diperhatikan dalam penggunaan alat ini adalah :      
         • Ujung belalai vibrator dimasukkan dalam adukan beton dengna posisi vertikal
         • Ujung vibrator diusahakan untuk tidak mengenai tulangan baja. 
         • Penggetaran dilakukan sekitas 10-15 detik untuk datu posisi titik.
         • Penggetaran dilakukan selapis demi selapis untuk mendapatkan pemadatan yang
         diinginkan.                                                     
         • Ujung vibrator dicabut perlahan-lahan secara perlahan-lahan dari adukan sehingga
         bekasnya dapat meutup kembali.                                  
       b. Concrete Mixer                                                 
         Concrete Mixer atau yang sering disebut molen berguna untuk mencampur dan mengaduk
         material beton agar lebih homogen. Adanya sirip – sirip pada bagian dalam drum,
         memungkinkan teraduknya material dari adukan beton secara merata pada waktu
         berputar. Alat ini digunakan khusus untuk volume pekerjaan yang relatif kecil dan non
         struktural seperti pembuatan lantai kerja, pmasangan batako, plesteran dan lain – lain.
                                                                         
         Drum pengaduk mempunyai dua macam kecepatan gerak, yaiti gerak untuk mengatur
         posisi drum dan gerak untuk mencampur adukan                    
       c. Trowel                                                         
         Trowel adalah alat yang digunakan untuk menghaluskan permukaan beton pada plat lantai
         yang menggunakan floor hardener pada lapisan permukaannya. Permukaan beton yang
         telah ditaburi flour hardener diratakan dengan ruskam, kemudian trowel digunakan untuk
         menghaluskan permukaan tersebut                                 
                                                                         
                                                                         
 2.10 SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN                      
     1. Kontraktor harus selalu memegang teguh disiplin kerja, dan tidak memperkerjakan tenaga
       kerja yang tidak sesuai atau tidak mempunyai keahlian dalam tugas yang diserahkan
       kepadanya.                                                        
     2. Kontraktorwajib menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang
       disediakan menurut kontrak dalam keadaan baru dan bahwa semua pekerjaan berkualitas
       baik. Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar dapat ditolak/ tidak diterima oleh
       Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.                
                                                                         
 2.11 PENGUJIAN HASIL PEKERJAAN                                          
     1. Dalam pengajuan penawaran, Kontraktor harus memperhitungkan semua biaya pengujian,
       pemeriksaan berbagai bahan dan hasil pekerjaan, Kontraktor tetap bertanggung jawab atas
       biaya-biaya pengiriman yang tidak memenuhi syarat-syarat (penolakan bahan) yang
       dikehendaki oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
     2. Kecuali dipersyaratkan lain, maka semua pekerjaan akan diuji dengan cara dan Tolok Ukur
       Pengujian yang dipersyaratkan dan ditetapkan dalam Persyaratan Teknis.
     3. Kecuali dipersyaratkan lain, maka Badan/ Lembaga yang akan melakukan Pengujian dipilih
       atas persetujuan kedua pihak.                                     
     4. Semua Biaya Pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi beban Kontraktor.
                                                                         
 2.12 PENUTUPAN HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN                            29
     1. Sebelum menutup suatu Bagian Pekerjaan dengan Bagian Pekerjaan yang lain, sehingga
       secara visual menghalangi Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk
       memeriksa bagian pekerjaan yang terdahulu, maka Kontraktor wajib melaporkan secara
       tertulis kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawasmengenai rencananya
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
       untuk melaksanakan bagian pekerjaan yang pertama tersebut, sehingga Direksi/ Konsultan
       Manajemen Konstruksi/ Pengawas berkesempatan secara wajar melakukan pemeriksaan
       pada bagian yang bersangkutan untuk dapat disetujui kelanjutan pekerjaannya.
     2. Kelalaian Kontraktor untuk menyampaikan laporan tertulis diatas, memberikan hak kepada
       Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk memerintahkan pembongkaran
       kembali bagian pekerjaan yang menutupi tersebut, guna pemeriksaan Pekerjaan yang
       terdahulu dengan resiko pembongkaran dan pemasangannya kembali menjadi tanggung
       jawab Kontraktor.                                                 
     3. Apabila laporan tertulis telah disampaikan (dibuktikan dengan tanda terima dari pihak Direksi/
       Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas) dan Direksi/ Konsultan Manajemen
       Konstruksi/ Pengawas tidak mengambil langkah untuk menyelesaikan pemeriksaan tersebut
       dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak laporan disampaikan, maka Kontraktor berhak
       melanjutkan pelaksanaan pekerjaan serta menganggap Direksi/ Konsultan Manajemen
       Konstruksi/ Pengawas telah menyetujui bagian pekerjaan yang ditutup tersebut.
     4. Pemeriksaan dan persetujuan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
       Pengawasterhadap suatu pekerjaan, tidak melepaskan Kontraktor dari kewajibannya untuk
                                                                         
       melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan atau Kontrak
       Pekerjaan.                                                        
                                                                         
 2.13 PEKERJAAN TIDAK BAIK                                               
     1. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawasberhak mengeluarkan instruksi agar
       Kontraktor membongkar pekerjaan apa saja yang telah ditutup / diselesaikan untuk diperiksa,
       atau mengatur untuk mengadakan pengujian bahan atau pekerjaan, baik pekerjaan yang
       sudah maupun yang belum dilaksanakan. Biaya untuk pekerjaan dan sebagainya menjadi
       beban Kontraktor untuk disesuaikan dengan kontrak.                
     2. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawasdiperbolehkan (secara adil)
       mengeluarkan perintah yang menghendaki pemecatan tenaga kerja dari pekerjaan.
                                                                         
 2.14 PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG                                        
     1. Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rincian pekerjaan yang diterimanya
       dan gambar detail yang telah disahkan Direksi, melaksanakan secara keseluruhan atau
       dalam bagian-bagian menurut semua persyaratan teknis untuk mendapatkan pekerjaan yang
       baik. Kontraktor selanjutnya wajib pula tanpa tambahan biaya mengerjakan segala sesuatu
       demi kesempurnaan pekerjaan atau memakai bahan yang tepat, walaupun satu dan lain hal
       tidak dicantumkan dengan jelas dalam gambar dan bestek.           
     2. Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau persetujuan tertulis
       dari Direksi. Selanjutnya perhitungan penambahan pengurangan pekerjaan dilakukan atas
       dasar harga yang disetujui oleh kedua belah pihak, jika tidak tercantum dalam daftar harga
       upah dan satuan pekerjaan.                                        
     3. Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tanpa ijin tertulis Direksi adalah tidak sah dan
       menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.                     
                                                                         
 2.15 PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN                                        
     2.15.1 Dokumen Terlaksana.                                          
          1. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan, Kontraktor wajib menyusun Dokumen
                                                                       30
            Terlaksana yang terdiri dari :                               
            a. Gambar-gambar terlaksana (as build drawings).             
            b. Spesifikasi Teknis Terlaksana dari pekerjaan sebagaimana yang telah
              dilaksanakannya.                                           
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
          2. Penyusunan Dokumen Terlaksana dikecualikan untuk pekerjaan tersebut dibawah
            ini:                                                         
            a. Ornamental.                                               
            b. Pertamanan.                                               
            c. Finishing Arsitektur.                                     
            d. Pekerjaan Persiapan.                                      
            e. Supply bahan, Perlengkapan dan Peralatan kerja.           
          3. Dokumen Terlaksana dapat disusun berdasarkan :              
            a. Dokumen Pelaksanaan.                                      
            b. Gambar Perubahan Pelaksanaan.                             
            c. Perubahan Spesifikasi Teknis.                             
            d. Brosur Teknis yang telah diberi tanda pengenal khusus sesuai petunjuk Direksi
              Pengawas.                                                  
          4. Dokumen Terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi Pengawas.
            a. Khususnya untuk pekerjaan-pekerjaan dengan sistem jaringan bersaluran banyak
              yang secara operasional membutuhkan identifikasi yang bersifat lokatif, Dokumen
                                                                         
              Terlaksana ini harus dilengkapi dengan Daftar Instalasi / Peralatan / Perlengkapan
              yang mengidentifikasikan lokasi dari masing-masing barang tersebut.
            b. Kecuali dengan izin khusus dari Direksi Pengawas, Kontraktor harus membuat
              Dokumen Terlaksana hanya untuk diserahkan kepada Direksi Pengawas.
              Kontraktor tidak dibenarkan membuat / menyimpan salinan ataupun copy dari
              Dokumen Terlaksana tanpa izin dari Direksi Pengawas.       
                                                                         
     2.15.2 Penyerahan                                                   
    Pada waktu Penyerahan Pekerjaan, Kontraktor wajib menyerahkan :      
      1. 2 (dua) set Dokumen Terlaksana.                                 
      2. Untuk peralatan / perlengkapan :                                
        a. 2 (dua) set Pedoman Operasi (Operation Manual) dan Pedoman Pemeliharaan
          (Maintenance Manual).                                          
        b. Suku Cadang sesuai yang dipersyaratkan.                       
      3. Untuk berbagai macam kunci :                                    
        a. Semua kunci orsinil.                                          
        b. Minimum 1 (satu) kunci duplikat.                              
        c. Dilakukan pewarnaan / penomoran pada kunci                    
      4. Dokumen-dokumen Resmi (seperti Surat Izin Tanda Pembayaran Cukai, Surat Fiskal Pajak
        dan lain-lain).                                                  
      5. Segala macam Surat Jaminan sesuai yang dipersyaratkan.          
      6. Surat pernyataan Pelunasan sesuai Petunjuk Direksi Pengawas.    
                                                                         
                               BAB 3                                     
                            3                                            
                        PEKERJAAN PERSIAPAN                              
 3.1 PEKERJAAN PERSIAPAN                                                 
     3.1.1 Direksi Keet (Bangunan Sementara).                            
        1. Direksi keet walau tidak disebutkan dalam penawaran sudah menjadi kewajiban bagi
                                                                       31
          kontraktor untuk menyediakannya.                               
        2. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor diharuskan menyediakan
          dan menyiapkan ruang atau bangunan sementara berukuran 3,00 x 7,00 m untuk ruang
          rapat dan 3,00 x 4,00 m untuk ruang Direksi. Bangunan Sementara ini harus dilengkapi
          dengan Toilet/ WC dan kamar mandi (dilengkapi dengan bak air, closet, Septictank &
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
          Sumur peresap) yang khusus dimanfaatkan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
          Konstruksi/ Pengawas.                                          
        3. Kelengkapan Direksi Keet. Sebagai kelengkapan Direksi Keet guna penyelesaian
          Administrasi dilapangan, maka sebelum pelaksanaan pekerjaan ini dimulai Kontraktor
          harus terlebih dahulu melengkapi peralatan peralatan antara lain :
           a. 1 (satu) soft board menempel didinding 2x1,20x2,40 m2      
           b. 1 (satu) buah meja rapat (sederhana) ukuran 1,20x4,80 m2   
           c. 12 (dua belas) buah kursi duduk ruang rapat                
           d. 1 (satu) white board (1,20 x 2,40 m2) dan peralatannya     
           e. 1(satu) rak/almari buku (sederhana)                        
           f. 1 (satu) meja kerja/tulis dan kursi                        
           g. 1 (satu) set kelengkapan PPPK (P3K)                        
           h. 1 (satu) tabung Pemadam Api                                
           i. 10 (sepuluh) buah helm                                     
           j. Sarana dan prasarana listrik, telepon dan komunikasi.      
        4. Alat-alat yang harus senantiasa tersedia di proyek untuk setiap saat dapat digunakan
                                                                         
          oleh Direksi Lapangan adalah :                                 
           a. 1 (satu) buah kamera (Camera Digital)                      
           b. 1 (satu) buah alat ukur Schuitmaat                         
           c. 1 (satu) buah alat ukur optik (theodolith/ waterpass)      
           d. 1 (satu) buah personal computer dan printer                
        5. Di dalam direksi keet minimal harus dilengkapi dengan :       
           a. Gambar kerja baik itu gambar perencanaan ataupun shop drawing
           b. Buku direksi yang berisi laporan atau catatan atau permintaan dari pihak Direksi
              ataupun Kontraktor                                         
           c. Kotak P3K sebagai sarana untuk Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
        Selesai pelaksanaan proyek ini (Serah Terima ke I) semua Peralatan/ kelengkapan
        tersebut dalam ayat ini menjadi milik Kontraktor                 
                                                                         
     3.1.2 Kantor dan Gudang Kontraktor.                                 
    Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Kontraktor dapat membuat kantor kontraktor, barak-barak
    untuk pekerja atau gudang tempat penyimpanan bahan (Boukeet), yang sebelumnya telah
    mendapat persetujuan dari pihak Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
    berkenaan dengan konstruksi atau penempatannya.                      
    Semua Boukeet perlengkapan Kontraktor dan sebagainya, pada waktu pekerjaan berakhir
    (serah terima kedua) harus dibongkar.                                
                                                                         
     3.1.3 Sarana Kerja.                                                 
        1. Kontraktor wajib memasukkan identifikasi tempat kerja bagi semua pekerjaan yang
          dilakukan diluar lapangan sebelum pemasangan peralatan yang dimiliki serta jadwal
          kerja.                                                         
        2. Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi
          persyaratan kerja sehingga memudahkan dan melancarkan kerja dilapangan.
        3. Penyediaan tempat penyimpanan bahan/ material dilapangan harus aman dari segala
          kerusakan hilang dan hal-hal dasar yang mengganggu pekerjaan lain yang sedang
          berjalan.                                                    32
        4. Untuk menghindari kemacetan dan gangguan lain terhadap akses jalan yang timbul
          akibat operasional pekerjaan, Kontraktor diharuskan menyediakan lahan untuk
          penyimpanan bahan/ material selama pelaksanaan pekerjaan.      
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     3.1.4 Pengaturan Jam Kerja dan Pengerahan Tenaga Kerja.             
        1. Kontraktor harus dapat mengatur sedemikian rupa dalam hal pengerahan tenaga kerja,
          pengaturan jam kerja maupun penempatan bahan hendaknya di konsultasikan terlebih
          dahulu dengan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas lapangan.
          Khususnya dalam pengerahan tenaga kerja dan pengaturan jam kerja dalam
          pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan perburuhan yang berlaku.
        2. Kecuali ditentukan lain, Kontraktor harus menyediakan akomodasi dan fasilitas-fasilitas
          lain yang dianggap perlu misalnya (air minum, toilet yang memenuhi syarat-syarat
          kesehatan dan fasilitas kesehatan lainnya seperti penyediaan perlengkapan PPPK
          yang cukup serta pencegahan penyakit menular.)                 
                                                                         
        3. Kontraktor harus membatasi daerah operasinya disekitar tempat pekerjaan dan harus
          mencegah sedemikian rupa supaya para pekerjanya tidak melanggar wilayah
          bangunan-bangunan lain yang berdekatan, dan Kontraktor harus melarang
          siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan.  
        4. Kontraktor diwajibkan memberi tahu tentang identitas pekerja yang melakukan aktivitas
          di lokasi tersebut kepada user yang bersangkutan.              
                                                                         
     3.1.5 Perlindungan Terhadap Bangunan/Sarana Yang Ada.               
        1. Segala kerusakan yang timbul pada bangunan/konstruksi dan peralatan sekitarnya
          menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk memperbaikinya, bila kerusakan tersebut
          jelas akibat pelaksanaan pekerjaan.                            
        2. Kontraktor diwajibkan mengidentifikasikan keadaan bangunan ataupun prasarana lain di
          sekitar lokasi sebelum memulai pekerjaan.                      
        3. Selama pekerjaan berlangsung Kontraktor harus selalu menjaga kondisi jalan dan
          sarana prasarana disekitar lokasi pekerjaan, hal tersebut menjadi tanggung jawab
          Kontraktor terhadap kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan
          ini.                                                           
        4. Kontraktor wajib mengamankan sekaligus melaporkan/ menyerahkan kepada pihak
          yang berwenang bila nantinya menemukan benda-benda bersejarah  
                                                                         
     3.1.6 Pembersihan dan Penebangan Pohon-Pohonan.                     
        1. Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak, akar-akar pohon.
        2. Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan rata.
        3. Kontraktor tidak boleh membasmi, menebang atau merusak pohon-pohon atau pagar,
          kecuali bila telah ditentukan lain atau sebelumnya diberi tanda pada gambar-gambar
          yang menandakan bahwa pohon-pohon dan pagar harur disingkirkan. Jika ada sesuatu
          hal yang mengharuskan Kontraktor untuk melakukan penebangan, maka ia harus
          mendapat ijin dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
                                                                         
     3.1.7 Penjagaan, Pemagaran Sementara, dan Papan Nama.               
        1. Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap
          pekerjaannya yang dianggap penting selama pelaksanaan, dan sekaligus
          menempatkan petugas keamanan untuk mengatur sirkulasi/ arus kendaraan keluar/
          masuk proyek.                                                  
        2. Sebelum Kontraktor mulai melaksanakan pekerjaannya, maka Kontraktor diwajibkan
                                                                       33
          terlebih dahulu memberi pagar pengaman pada sekeliling site pekerjaaan yang akan
          dilakukan.                                                     
        3. Pembuatan pagar pengaman dibuat jauh dari lokasi pekerjaan,sehingga tidak
          mengganggu pelaksanaan pekerjaan yang sedang dilakukan, serta tempat penimbunan
          bahan-bahan dan dibuat sedemikian rupa, sehingga dapat bertahan/kuat sampai
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
          pekerjaan selesai dan tampak dari luar dapat menunjang estetika atas kawasan yang
          ada.                                                           
        4. Syarat pagar pengaman :                                       
           a. Pagar dari seng gelombang finish cat berpola sesuai dengan pengarahan
              Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dengan ketinggian minimal
              180 cm.                                                    
           b. Tiang dolken minimum berdiameter 10 cm, jarak pemasangan minimal 180 cm,
              bagian yang masuk pondasi minimum 40 cm.                   
           c. Rangka kayu Borneo ukuran 4 x 6 cm, dengan pemasangan 4 jalur menurut
              tinggi pagar.                                              
           d. Pondasi cor beton setempat minimum penampang diameter 30cm dalam 50 cm
              dari permukaan tanah setempat. Beton dengan adukan 1:3:5.  
           e. Pada pagar pengaman hendaknya diberi tanda atau petunjuk mengenai
              keberadaan pekerjaan tersebut                              
           f. Pagar diengkapi dengan pembuatan pintu akses dari bahan yang sama.
        5. Selesai proyek semua bahan pagar adalah milik Kontraktor, untuk hal tersebut didalam
                                                                         
          penyusunan penawaran hendaknya telah dipertimbangkan.          
        6. Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan memasang papan nama Proyek
          yang dibuat dan dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana dan ketentuan yang
          telah ditetapkan atas beban Kontraktor.                        
                                                                         
     3.1.8 Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja       
        1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan menggunakan/
          menyambung pipa air yang telah ada dengan meteran air tersendiri (guna perhitungan
          pembayaran pemakaian air oleh Kontraktor) atau air sumur yang bersih/jernih dan tawar
          dengan membuat sumur pompa di tapak proyek atau disuplai dari luar lokasi
          pekerjaan. Air harus bersih, bebas dari debu, bebas dari lumpur, minyak dan bahan-
          bahan kimia lainnya yang merusak.Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan
          persetujuan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas. 
        2. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
          sementara PLN setempat selama masa pembangunan, atau penggunaan diesel untuk
          pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas
          persetujuan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas. Daya listrik juga
          disediakan untuk suplai kantor Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
          Lapangan.                                                      
        3. Segala biaya yang ditimbulkan atas pemakaian daya listrik dan air di atas adalah
          beban Kontraktor.                                              
                                                                         
     3.1.9 Drainase Tapak.                                               
        1. Dengan mempertimbangkan keadaan topografi/kontur tanah yang ada di tapak,
          Kontraktor wajib membuat saluran sementara yang berfungsi untuk pembuangan air
          yang ada.                                                      
        2. Arah aliran ditujukan ke daerah/permukaan yang terendah yang ada di tapak atau
          ke saluran yang sudah ada di lingkungan daerah pembangunan.    
        3. Pembuatan saluran sementara harus sesuai petunjuk dan persetujuan Direksi/
          Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.                    34
                                                                         
     3.1.10 Mengadakan Pengukuran dan Pemasangan Bowplank.               
        1. Pengukuran Tapak Kembali.                                     
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
          a. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi
            pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian
            tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera
            kebenarannya.                                                
          b. Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang
            sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
            Konstruksi/ Pengawas untuk dimintakan keputusannya.          
          c. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
            waterpass/Theodolite yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
          d. Kontraktor harus menyediakan Theodolith/waterpass beserta petugas yang
            melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Direksi/ Konsultan Manajemen
            Konstruksi/ Pengawas pelaksanaan proyek.                     
          e. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas Segitiga
            Phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh
            Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.           
          f. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
                                                                         
                                                                         
        2. Tugu Patokan Dasar (Bench Mark)                               
          a. Letak dan jumlah tugu patokan dasar ditentukan oleh Direksi.
          b. Tugu patokan dasar dibuat dari beton berpenampang sekurang-kurangnya 20 x 20
            cm, tertancap kuat kedalam tanah sedalam 1 meter dengann bagian yang menonjol
            diatas muka tanah secukupnya untuk memudahkan pengukuran selanjutnya dan
            sekurang-kurangnya setinggi 40 cm diatas tanah . Tugu patokan dasar harus
            dilengkapi dengan titik ukur dari bahan logam dan diangkurkan ke beton.
          c. Tugu patokan dasar dibuat permanen , tidak bias diubah , diberi tanda yang jelas dan
            dijaga keutuhannya sampai ada instruksi tertulis dari Direksi/ Konsultan Manajemen
            Konstruksi/ Pengawas untuk membongkarnya.                    
          d. Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan kontraktor
          e. Pada setiap tugu patok dasar harus tertera dengan jelas kode koordinat dan
            ketinggian (elevasi) nya.                                    
                                                                         
        3. Pengukuran dan Titik Peil (0.00) Bangunan.                    
          Kontraktor harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan dengan
          letak/kedudukan bangunan terhadap titik patok/pedoman yang telah ditentukan, siku
          bangunan maupun datar (waterpas) dan tegak lurus bangunan harus ditentukan
          dengan memakai alat waterpas instrument/ theodolith. Hal tersebut dilaksanakan untuk
          mendapatkan tegel, langit-langit dan sebagainya dengan hasil yang baik dan siku.
          Untuk mendapatkan titik peil harap disesuaikan dengan notasi-notasi yang tercantum
          pada gambar rencana (Lay Out), dan bila terjadi penyimpangan atau tidak sesuainya
          antara kondisi lapangan dan gambar Lay Out, Kontraktor harus melapor pada Direksi/
          Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.                      
                                                                         
        4. Pemasangan Bouplank.                                          
          a. Kontraktor bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan bouplank/
            pengukuran pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian, dan benchmark yang
            diberikan Direksi secara tertulis, serta bertanggung jawab atau ketinggian, posisi, 35
            dimensi, serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta pengadaan peralatan,
            tenaga kerja yang diperlukan.                                
          b. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan dalam
            hal tersebut diatas, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor serta
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
            wajib memperbaiki kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila kesalahan
            tersebut disebabkan terdapat referensi tertulis dari Direksi/ Konsultan Manajemen
            Konstruksi/ Pengawas.                                        
          c. Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Direksi atau wakilnya tidak
            menyebabkan tanggung jawab Kontraktor menjadi berkurang.Kontraktor wajib
            melindungi semua benchmark, dan lain-lain atau seluruh referensi dan realisasi
            yang perlu pada pengukuran pekerjaan ini.                    
                                                                         
        5. Bahan dan Pelaksanaan Bouplank                                
          a. Tiang bowplank menggunakan kayu kruing ukuran 5/7 dipasang setiap jarak
            2,00 m', sedangkan papan bouplank ukuran 2/20 cm dari kayu meranti diketam
            halus dan lurus bagian atasnya dan dipasang datar (waterpas).
          b. Pemasangan bowplank harus sekeliling bangunan dengan jarak 2,00 m1 dari as tepi
            bangunan dengan patok-patok yang kuat, bouplank tidak boleh dilepas/dibongkar
            dan harus tetap berdiri tegak pada tempatnya sehingga dapat dimanfaatkan
            hingga pekerjaan mencapai tahapan trasram tembok bawah.      
                                                                         
                                                                         
 3.2 HEALTH AND SAFETY ENVIRONTMENT (HSE)                                
     3.2.1 Lingkup Pekerjaan                                             
        1. Menyediakan tenaga kerja , bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu lainnya untuk
          melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam RKS ini dengan hasil yang baik dan
          sempurna.                                                      
        2. Harga pekerjaan ini termasuk dalam skope pekerjaan persiapan, bilamana tidak
          tercantum pada item pekerjaan maka pekerjaan ini tetap merupakan kewajiban yang
          harus dilaksanakan.                                            
        3. Indikator keberhasilan adalah Pelaksanaan proyek berjalan dengan tertib, aman dan
          tidak ada kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan proyek.  
                                                                         
     3.2.2 Standard dan Persyaratan.                                     
        Standard dan persyaratan yang berlaku mengikuti:                 
        1. Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;   
        2. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/ KPTS/1998 tentang Persyaratan
          Teknis Bangunan Gedung;                                        
        3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per. 01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan
          Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan;                      
        4. Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No. Kep.
          174/MEN/1986, dan No. 104/KPTS/1986 tentang K3 Pada Tempat Kegiatan Konstruksi;
        5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 09/PRT/M/2008 tentang Pedoman SMK3
          Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum;                              
                                                                         
     3.2.3 Akses, Pagar Pengaman Proyek, Barrier, Perlindungan pada bangunan yang sudah
          ada dan lingkungan sekitar.                                    
        1) Akses Keluar Masuk Proyek                                     
          a. Akses kerja adalah area kantor proyek, area pabrikasi, area yang dikerjakan dan
            akses/jalur yang menghubungkan ketiga-tiganya. Direncanakan dan disiapkan
                                                                       36
            terlebih dulu sebelum digunakan.                             
          b. Tersedia pintu masuk dan pintu keluar, baik untuk rutin dan darurat di kantor proyek
            serta terjaga dengan baik.                                   
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
          c. Ada batas atau tanda peringatan atau pagar yang memberi tanda area kerja kantor
            proyek, pabrikasi area kerja lapangan dan jalur/akses penghubung terhadap area
            umum masyarakat                                              
          d. Jalan dan jalur lintas pekerja diberi batas dan pengaman serta tanda peringatan yang
            jelas, terutama yang bersinggungan dengan Pekerja Konstruksi dan atau masyarakat
            umum                                                         
        2) Pagar Pengaman Proyek, Barier, Barikade.                      
          Jatuh dari ketinggian adalah penyebab utama kasus terbunuh didalam konstruksi.
          Kontraktor harus membuat setiap usaha/pekerjaan yang dilakukan jauh dari kejadian
          tersebut.                                                      
          Sebagai persyaratan umum, ketika bekerja di lokasi yang lebih tinggi dari 2 meter,
          perlindungan dari kejadian jatuh harus disediakan. Sisi terbuka atau tepi tempat kerja
          atau jalan harus dibarikade dengan bahan yang dapat menahan kekuatan lahiriah 100kg,
          papan pijakan kaki dan jaring pengaman harus disediakan juga.  
          Pipa tubular adalah satu-satunya bahan yang diperbolehkan untuk digunakan sebagai
          barikade dan pagar. Perimeter ditutup dengan signage peringatan di atasnya.
                                                                         
                                                                         
        3) Perlindungan Pada Bangunan Sudah Ada dan Lingkungan Sekitar.  
          Kontraktor bertanggung jawab atas pelaksanaan perlindungan terhadap Pihak Ketiga
          dan pengawasan keamanan dalam hubungannya dengan pekerjaan.    
          Kontraktor akan menyediakan perlindungan seperlunya untuk mencegah terjadinya
          kerusakan atau kehilangan dari :                               
          a. Semua pekerjaan dan orang yang mungkin berkepentingan dalam pekerjaan.
          b. Semua pekerjaan dan bahan-bahan serta alat perlengkapan yang harus ditempatkan
            dengan aman dibawah pengawasan Kontraktor atau salah satu Sub Kontraktor.
          c. Harta benda ditapak pekerjaan atau yang berbatasan dengan pekerjaan.
          d. Semua harta benda milik orang lain atau Pihak ketiga disekitar lokasi pekerjaan.
                                                                         
     Kontraktor harus mematuhi semua hukum, peraturan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku
     mengenai keamanan orang, harta benda dan melindungi dari kerusakan, cidera atau kehilangan.
     Kontraktor diharuskan memperbaiki dan mengganti kerugian, apabila ternyata lalai terhadap
     kewajiban yang disebutkan diatas.                                   
                                                                         
     3.2.4 Kebersihan harian, Pembersihan lokasi proyek, pembuangan sisa material keluar
          lokasi Proyek.                                                 
    Kontraktor harus, menjamin bahwa akan diberikan perhatian yang penuh terhadap kebersihan
    proyek dari hari kehari, pengendalian kebersihan lingkungan dan pengaruhnya lingkungan dan
    bahwa semua penyediaan sarana dan prasarana untuk pencegahan yang berhubungan dengan
    polusi lingkungan dan perlindungan lahan serta lintasan air disekitarnya dengan memperhatikan:
     a. Bahan, material yang berserakan harus dirapihkan baik sebelum, selama kerja dan setelah
       jam kerja.                                                        
     b. Alat kerja, perkakas lainnya yang digunakan tidak boleh merintangi dan membahayakan
       akses kerja dan disimpan setelah selesai jam kerja.               
     c. Tempat sampah sesuai jenis sampah dan volume yang terjadi, selalu dibersihkan dan
       dikumpulkan serta siap diangkut keluar proyek.                    
     d. Sampah tidak boleh dibiarkan menumpuk, harus ada jadual dan pembersihan yang rutin 37
     e. Tempat Kerja yang licin karena air, minyak, atau zat lainnya harus segera dibersihkan
     f. Semua orang wajib menyingkirkan paku yang berserakan, kawat/besi menonjol, potongan
       logam yang tajam, semuanya yang dapat membahayakan.               
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     g. Untuk mencegah polusi debu selama musim kering, Kontraktor harus melakukan penyiraman
       secara teratur kepada jalan angkutan tanah atau jalan angkutan kerilkil dan harus menutupi
       truk angkutan dengan terpal.                                      
     h. Jumlah bahan/material yang tersedia di lapangan untuk digunakan hari ini tidak berlebihan,
       agar tidak mengganggu dan membahayakan akses kerja (selebihnya dikembalikan ke
       gudang umum).                                                     
     i. Material sisa, bahan bongkaran dan sampah secara rutin dibawa keluar lokasi proyek dengan
       persetujuan Direksi Pengawas.                                     
                                                                         
     3.2.5 Keselamatan dan Kesehatan Kerja                               
                                                                         
     1) Pengendalian Resiko                                              
          Potensi Bahaya adalah sesuatu yang berpotensi untuk terjadinya insiden yang berakibat
          pada kerugian.                                                 
          Risiko adalah kombinasi dan konsekuensi suatu kejadian yang berbahaya dan peluang
          terjadinya kejadian tersebut.                                  
          Jenis- jenis kecelakaan yang sering terjadi pada proyek konstruksi adalah sebagai
          berikut :                                                      
          a. Jatuh                                                       
          b. Tertimpa benda jatuh                                        
          c. Menginjak, terantuk, dan terbentur                          
          d. Terjepit dan terperangkap                                   
          e. Kontak suhu tinggi/terbakar                                 
          f. Kontak aliran listrik                                       
          g. Kontak dengan bahan berbahaya (Kimia/Radiasi)               
                                                                         
          Untuk itu Kontraktor wajib melakukan Rencana Pemantauan Keselamatan dengan
          melakukan hal-hal sebagai berikut:                             
          a. Mempersiapkan rencana kerja dengan metode kerja dan rencana cara berkerja yang
            memperhatikan :                                              
            • Resiko-resiko yang mungkin timbul dari setiap jenis pekerjaan yang akan
              dilaksanakan.                                              
            • Perhatikan jenis-jenis kecelakaan yang sering terjadi pada kegiatan tersebut.
            • Adanya alat-alat konstruksi yang bergerak.                 
            • Untuk lokasi-lokasi kritis atau tindakan yang akan menimbulkan bahaya bagi
              pekerja maka Kontraktor wajib menyediakan seorang petugas yang membantu
              mengingatkan Pekerja saat melakukan pekerjaannya.          
          b. Kontraktor wajib menyediakan peralatan safety yang sesuai dengan jenis dan lokasi
            pekerjaan yang akan dilaksanakan.                            
          c. Bilamana terdapat pekerjaan yang akan menimbulkan percikan api atau sumber api
            maka Kontraktor wajib menyediakan petugas siaga dengan Pemadam Api Portable.
          d. Form Rencana Pematauan Keselamatan wajib diserahkan dan ditanda tangani oleh
            Direksi Pengawas sebelum pekerjaan yang bersangkutan dilaksanakan.
                                                                         
          Pekerjaan yang memerlukan Rencana Pemantauan Keselamatan dan ijin kerja dari
          Direksi Pengawas:                                              
                                                                       38
          a. Bekerja diruang terbatas (conned area), sempit, gorong-gorong
          b. Bekerja terkait dengan pemeliharaan, pembersihan, bersinggungan langsung dengan
            jalan raya yang sedang digunakan                             
          c. Menggunakan bahan kimia berbahaya                           
          d. Menggunakan bahan mudah terbakar                            
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
          e. Menggunakan bahan mudah meledak                             
          f. Bekerja berhubungan dengan listrik                          
          g. Bekerja dengan cara menyelam                                
          h. Pasang, bongkar, pindah perancah (scaffolding)              
          i. Memindahkan barang/benda berat                              
          j. Pekerjaan pembongkaran                                      
          k. Bekerja diluar jam kerja normal tanpa pengawas              
          l. Penggalian lebih dari 2 (dua) meter                         
          m. Bekerja di ketinggian                                       
                                                                         
     2) Fasilitas Pekerja                                                
          a. Bedeng pekerja                                              
            Kontraktor wajib menyediakan bedeng pekerja di luar lokasi proyek untu tempat tidur,
            istirahat, tempat ganti pakaian dan penyimpanan pakaian yang aman. Ukuran bedeng
            yang cukup nyaman bagi Pekerja dilengkapi dengan MCK dan Tempat memasak
            yang aman.                                                   
                                                                         
          b. Air minum                                                   
            Tersedia air minum untuk pekerja yang memenuhi standard kesehatan.
          c. Air bersih dan MCK                                          
            Ada tersedia bak air bersih dengan ukuran cukup untuk cuci tangan demi menjaga
            kebersihan dan sejumlah Toilet yang memadai bagi jumlah pekerja yang ada.
          d. Tempat memasak, Kantin Pekerja.                             
            Tempat memasak dan kantin pekerja berada diluar lokasi proyek. tIdak diijinkan
            memasak dilokasi Proyek Konstruksi.                          
          e. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.                        
            Setiap aktivitas/ proses pekerjaan yang dilakukan di tempat kerja mengandung resiko
            untuk terjadinya kecelakaan kerja (ringan sampai dengan berat), berbagai upaya
            pencegahan dilakukan supaya kecelakaan tidak terjadi. Selain itu, keterampilan
            melakukan tindakan pertolongan pertama tetap diperlukan untuk menghadapi
            kemungkinan terjadinya kecelakaan. Oleh karena itu di setiap tempat kerja harus
            memiliki petugas P3K (First Aid), atau setidaknya setiap karyawan memiliki
            keterampilan dalam melakukan pertolongan pertama ketika terjadi kecelakaan kerja
            maupun kegawatan medic.                                      
                                                                         
     3) Alat Pelindung Diri                                              
       Kontraktor wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para Pekerja maupun Tamu
       yang dating ke lokasi proyek dengan menyediakan Peralatan keselamatan kerja yang
       berfungsi untuk mencegah dan melindungi Pekerja maupun pengunjung proyek dari
       kemungkinan mendapatkan kecelakaan kerja.                         
       APD utama yang wajib disediakan adalah Helm pelindung dan Safety shoes sedangkan APD
       lain disediakan sesuai jenis pekerjaan yang dilaksanakan.         
       Macam-macam dan jenis APD dapat berupa:                           
       a. Helmet: Topi/Pelindung kepala Melindungi dari kejatuhan benda, benturan benda keras,
         diterpa panas dan hujan                                         
       b. Safety Shoes: Pelindung kaki Melindungi kaki dari benda tajam, tersandung benda keras,
         tekanan dan pukulan, lantai yang basah, lincir dan berlumpur, disesuaikan dengan jenis 39
         bahayanya                                                       
       c. Safety Glasses: Kaca mata/Kedok Las Melindungi dari sinar las, silau, partikel
         beterbangan, serbuk terpental, radiasi, cipratan cairan berbahaya
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
       d. Earplug: Pelindung telinga/Earmuff Melindungi dari suara yang menyakitkan terlalu lama,
         dengan batas kebisingan diatas 85 db.                           
       e. Masker Mulut/hidung/oksigen : Melindungi dari pekerjaan yang menggunakan
         bahan/serbuk kimia, udara terkontaminasi, debu, asap, kadar oksigen kurang.
       f. Sarung Tangan/karet/kulit/kain/plastic : Melindungi tangan dari bahan kimia yang korosif,
         benda tajam/kasar, menjaga kebersihan bahan, tersengat listrik. 
       g. Safety belt/ harness : Melindungi dari bahaya jatuh dari ketinggian kerja diatas 2 meter
         dan sekeliling bangunan.                                        
       h. Rompi Pelindung dengan Scotchlight : untuk membatu visibilitas pengguna disaat malam
         ataupun di tempat gelap.                                        
       i. Jaket pelampung Melindungi dari bahaya jatuh keair, tenggelam, tidak dapat berenang
       Seluruh peralatan APD yang digunakan memenuhi standard SNI.       
       Selama bekerja Pekerja wajib menggunakan baju kerja yang sesuai, baju dengan lengan dan
       celana panjang.                                                   
                                                                         
     4) Rambu-rambu dan Tanda bahaya                                     
                                                                         
       Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 adalah sebuah media visual berupa gambar
       piktogram untuk ditempatkan di area pabrik yang memuat pesan-pesan agar setiap Pekerja
       selalu memperhatikan aspek-aspek kesehatan dan keselamatan kerja. 
       Fungsi Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 adalah.           
       a. Untuk mengetahui larangan atau memenuhi perintah/ permintaan, peringatan atau untuk
         memberi informasi                                               
       b. Mencegah kecelakaan (mengisyaratkan terhadap suatu bahaya)     
       c. Mengindikasikan lokasi perlengkapan keselamatan dan pemadam kebakaran
       d. Memberi arahan dan petunjuk tentang prosedur keadaan darurat.  
       Kontraktor wajib menyediakan Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 secukupnya
       untuk hal-hal tersebut diatas.                                    
                                                                         
     5) Pengoperasian Alat Berat/Mekanis.                                
       Peralatan berat mekanis umumnya seperti : excavator, motor grader, bulldozer, wheel loader,
       vibro roller, pneumatic tire roller, dump truck, Beton Molen, Concrete Pump dll.
       Kotraktor wajib menyediakan dan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
       a. Kelaikan Peralatan Berat Mekanis, ada inspeksi dan dinyatakan oleh Mekanik/petugas
         yang kompeten serta alat dijalankan operator mempunyai kompetensi (SIO) yang masih
         berlaku                                                         
       b. Setiap persiapan pengoperasian alat harus dilakukan uji coba tanpa beban lebih dulu,
         yang menyangkut keselamatan: rem, gigi, kemudi, kaca spion, gerakan lengan, alarm dan
         tanda mundur,lampu sein jika semuanya baik maka boleh beroperas 
       c. Jika bekerja pada jalur lintas dimana ada pengguna jalan lain maka Operator harus
         bekerja/bergerak searah (tidak berlawanan) supaya tidak terperanjat, kaget, tidak dapat
         menduga gerakan tersebut.                                       
       d. Jika bekerja pada lokasi yang terdapat kegiatan lain maka operator wajib dibantu 2
         petugas yang memberikan aba-aba bantuan dan pemerhati kegiatan sekeliling nya.
       e. Saat selesai operasi, posisi alat harus aman: gigi netral, bucket diturunkan, ruang kabin
         dan panel dalam keadaan tertutup, mesin dalam keadaan mati, parkir ditempat yang
         ditentukan. (dalam jarak aman dari pengguna jalan dan kegiatan di lingkungan) 40
       f. Terpasang tanda peringatan untuk tidak boleh istirahat didalam dan disekitar alat baik bagi
         operator atau pekerja lainnya.                                  
       g. Kontraktor tidak boleh menggunakan kendaraan-kendaraan yang memancarkan suara
         sangat keras (gaduh), dan di dalam daerah pemukiman suatu sarigan kegaduhan harus
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
         dipasang serta dipelihara selalu dalam kondisi baik pada semua peralatan dengan motor,
         di bawah pengendalian Kontraktor.                               
       h. Kontraktor harus juga menghindari penggunaan peralatan berat yang berisik dalam
         daerah-daerah tertentu sampai larut malam atau dalam daerah-daerah rawan seperti
         dekat Pemukiman, Perkantoran dan lain-lain.                     
                                                                         
     6) Pencegahan Kebakaran                                             
       Kebakaran merupakan kejadian yang dapat menimbulkan kerugian pada jiwa, peralatan
       produksi, proses produksi dan pencemaran lingkungan kerja.        
       Khususnya pada kejadian kebakaran yang besar dapat melumpuhkan bahkan menghentikan
       proses konstruksi, sehingga ini memberikan kerugian yang sangat besar.
       Untuk mencegah hal ini Kontraktor wajib melakukan upaya-upaya penanggulangan
       kebakaran.                                                        
       a. Pengendalian setiap bentuk energi;                             
       b. Penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam kebakaran dan sarana evakuasi
       c. Pengendalian penyebaran asap, panas dan gas;                   
                                                                         
       d. Pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja;     
       e. Penyelenggaraan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala;
       f. Memiliki buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran, bagi tempat kerja
          yang mempekerjakan lebih dari 50 (lima puluh) orang tenaga kerja dan atau tempat
          kerja yang berpotensi bahaya kebakaran sedang dan berat.       
       Kontraktor wajib melatih pekerjanya dalam upaya yang pengendalian setiap bentuk energi :
       a. Melakukan identifikasi semua sumber energi yang ada di tempat kerja/ perusahaan baik
          berupa peralatan, bahan, proses, cara kerja dan lingkungan yang dapat menimbulkan
          timbulnya proses kebakaran (pemanasan, percikan api, nyala api atau ledakan);
       b. Melakukan penilaian dan pengendalian resiko bahaya kebakaran berdasarkan peraturan
          perundangan atau standar teknis yang berlaku.                  
       Pada Lokasi proyek tidak diijinkan sama sekali untuk Merokok.     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     7) Asuransi                                                         
       1. Construction’s All Risk (CAR)                                  
          a. Bilamana diminta maka Kontraktor Atas nama Pemilik, Kontraktor diwajibkan
             mengansurasikan pekerjaan terhadap semua risiko (Construction’s all risk atau
             Erection all risk) termasuk Third-Party Liability (TPL). Yaitu kehilangan dan
             kerusakan akibat kebakaran, petir, ledakan, taufan, banjir, pecahnya tangki air atau
             pipa, gempa bumi, kejatuhan benda terbang, huru hara serta kecelakaan-
             kecelakaan robohnya bangunan akibat kesalahan teknis.       
          b. Besarnya nilai yang harus ditanggung adalah sebesar nilai borongan pekerjaan
             meliputi semua pekerjaan yang telah dilaksanakan, bahan-bahan bangunan dan
             perlengkapan bangunan yang belum terpasang yang direncanakan untuk pekerjaan
             tersebut, tetapi tidak termasuk peralatan-peralatan, milik Kontraktor atau Sub
             Kontraktor.                                                 
          c. Besarnya nilai pertanggungan Third Party Liability (TPL) senilai
             Rp........................................................  
             (................................................................................).
                                                                         
             Pengasuransian itu harus oleh Perusahaan Asuransi yang disetujui Pemilik.
          d. Polis asuransi diserahkan kepada pemilik dan berlaku selama berlakunya Surat
             perjanjian Kontraktoran termasuk perpanjangan waktu yangmungkin diberikan.
          e. Atas penggantian dari klaim yang tergantung asuransi, Kontraktor harus segera
             memperbaiki pekerjaan yang rusak, mengganti atau memperbaiki semua pekerjaan
             yang rusak atau hilang, membersihkan segala puing yang ada dan menyelesaikan
             pekerjaan sampai selesai menurut surat Perjanjian Pekerjaa Konstruksi. Dalam hal
             demikian Kontraktor hanya berhak menerima penggantian biaya sejumlah yang
             diganti oleh asuransi.                                      
       2. Asuransi Pekerja Konstruksi                                    
          Kontraktor diwajibkan untuk mengansuransikan personil lapangan termasuk personil
          Sub Kontraktor terhadap bahaya kecelakaan dan keehatan yang mungkin terjadi selama
          waktu pelaksanaan Konstruksi.                                  
          Asuransi untuk personil Kontraktor harus dapat digabung dalam satu paket polis
          asuransi ASTEK/ BPJS/ Atau jenis asuransi lainnya.             
                                                                         
 3.3 PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN                              
     3.3.1 Lingkup Pekerjaan.                                            
        1. Bagian ini meliputi pekerjaan pembongkaran bangunan existing seperti yang tampak
           pada daerah pembangunan. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pembongkaran
           yang ditunjukkan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, serta
           pengamanan atas jaringan-jaringan listrik dan lain-lain bila ada.Pengamanan barang
           hasil bongkaran bangunan existing (yang masih dimanfaatkan atau bernilai
           )merupakan tanggung jawab Kontraktor sebelum diserahkan kepada Pihak yang
           berwenang Sedangkan untuk material yang tidak dapat dimaanfaatkan atau tidak
           bernilai, maka Kontraktor wajib melaksanakan pembersihan dan pengangkutan bahan-
           bahan bongkaran tersebut keluar dari lapangan pekerjaan.      
        2. Kecuali ditentukan lain oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
           (tertulis), maka Kontraktor diwajibkan melaksanakan pembersihan dan pengangkutan
           bahan- bahan bongkaran keluar dari lapangan pekerjaan.      42
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     3.3.2 Pelaksanaan                                                   
        1. Sebelum memulai, Kontraktor harus mengumpulkan semua data mengenai kondisi-
           kondisi yang ada disekitar lapangan pembangunan serta gambar-gambar dan
           izin-izin yang diperlukan untuk bekerja.                      
        2. Kontraktor juga harus mengajukan rencana, lokasi dan sistem pelaksanaan
           pembongkaran kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, untuk
           disetujui.                                                    
        3. Terhadap semua sarana-sarana listrik maupun yang ada lainnya harus dilakukan
           tindakan-tindakan pengamanan guna menjaga keutuhan fungsinya serta tidak akan
           mengganggu kelancaran pemakaian yang ada dan mengadakan tindakan-tindakan
                                                                         
           yang perlu guna menanggulangi hal ini tanpa membebani Pemberi Tugas.
        4. Pelaksanaan pembongkaran dan pembersihan harus diatur sedemikian rupa sehingga
           tidak akan menimbulkan pencemaran lingkungan dan kerusakan. Semua kerugian
           pihak lain yang timbul karenanya akan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
        5. Semua sarana yang dapat dipakai lagi dan/atau ditambah/dikurangi harus terpasang
           kembali sesuai dengan standar serta petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi/
           Pengawas, hingga dapat berfungsi dengan baik. Keadaan sesudah selesai harus rapih
           dan bersih serta siap untuk pekerjaan selanjutnya. Penggunaan bahan peledak untuk
           pekerjaan pembongkaran tidak diizinkan.                       
                                                                         
     3.3.3 Hasil Bongkaran                                               
        1. Semua bahan hasil bongkaran adalah milik Pemberi Tugas dan akan dimanfaatkan
           kembali sesuai petunjuk/seijin Direksi yang nantinya dapat diperhitungkan sebagai
           kopensasi biaya pembongkaran/pemasangan, atau pekerjaan tambahan lainnya,
           untuk hal tersebut bahan hasil bongkaran yang berharga harus ditata supaya mudah
           didata, sedang untuk bahan tidak berharga harus segera dibuang dan dikeluarkan
           dari lokasi pekerjaan sesuai arahan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
           Pengawas (tertulis).                                          
        2. Semua bahan hasil bongkaran dari elemen yang paling kecil maupun elemen besar
           yang nantinya akan dipasang kembali, keseluruhannya harus didata sesuai
           persetujuan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                               BAB 4                                     
                            4                                            
                          PEKERJAAN TANAH                                
 4.1 PEKERJAAN GALIAN TANAH                                              
                                                                         
     4.1.1 Lingkup Pekerjaan                                             
      1. Tenaga Kerja , Bahan dan Alat                                   
         Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja , bahan-bahan dan alat-alat bantu yang
         diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai
         dengan spesifikasi ini.                                         
      2. Galian Tanah Pondasi                                            
         Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk pile cap, balok pondasi dan struktur lainnya yang
         terletak didalam atau diatas tanah , seperti tercantum didalam gambar rencana atau
         sesuai kebutuha. Kontraktor agar pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan lancar, benar
         dan aman.                                                       
      3. Pembersihan Akar Tanaman dan Bekas Akar Pohon.                  
         Akar tanaman dan bekas akar pohon yang terdapat didalam tanah dapat membusuk dan
         menjadi material organik yang dapat mempengaruhi kekuatan tanah. Pada seluruh lokasi
         proyek dimana tanah berfungsi sebagai pendukung bangunan khususnya pendukung
         lantai terbawah, maka akar tanaman dan sisa akar pohon harus digali dan dibuang hingga
         bersih. Lubang bekas galian tersebut harus diisi dengan material urugan yang memenuhi
         syarat.                                                         
      4. Pohon-Pohon Pada Lahan Proyek.                                  
         Sebagian pohon pada proyek ini harus dipertahankan . Kontraktor wajib mempelajari hal
         ini dengan teliti sehingga tidak melakukan penebangan pohon tanpa koordinasi dengan
         Direksi Pengawas. Pohon yang terletak pada bangunan yang akan dibangun dapat
         ditebang.                                                       
                                                                         
     4.1.2 Syarat-Syarat Pelaksanaan                                     
      1. Level Galian                                                    
         Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum didalam gambar
         rencana. Kontraktor harus mengetahui dengan pasti hubungan antara level bangunan
         terhadap level muka tanah asli dan jika hal tersebut belum jelas harus segera didiskusikan
         hal ini dengan Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebelum galian dilaksanakan.
         Kesalahan yang dilakukan akibat hal ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
      2. Jaringan Utilitas.                                              
         Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan lain-lain, maka
         Kontraktor harus secepatnya memberitahukan hal ini kepada Direksi/ Konsultan
         Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian . Kontraktor
         bertanggung jawab atas segala kerusakan akibat kelalaiannya dalam mengamankan
         jaringan utilitas ini. Jaringan utilitas aktif yang ditemukan dibawah tanah dan terletak
         didalam lokasi pekerjaan harus dipindahkan ke suatu tempat yang disetujui oleh Direksi
         Pengawas atas tanggungan Kontraktor.                            
      3. Galian Yang Tidak Sesuai                                        
         Jika galian dilakukan melebihi kedalaman yang telah ditentukan , maka kontraktor harus
         mengisi/ mengurug kembali kembali galian tersebut dengan bahan urugan yang
                                                                       44
         memenuhi syarat dan harus dipadatkan dengan cara yang memenuhi sayarat, atau galian
         tersebut dapat diisi dengan material lain seperti adukan beton. 
      4. Urugan Kembali                                                  
         Pengurugan kembali bekas galian harus dilakukan sesuai dengan yang disyaratkan pada
         bab mengenai pekerjaan urugan dan pemadatan. Pekerjaan pengisian kembali ini hanya
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
         boleh dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan mendapat persetujuan tertulis dari
         Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.                       
      5. Pemadatan Dasar Galian                                          
         Dasar galian harus rata dan bebas dari akar-akar tanaman atau bahan-bahan organis
         lainnya. Selanjutnya dasar galian harus dipadatkan sesuai dengan persyaratan yang
         berlaku.                                                        
      6. Air Pada Galian                                                 
         Kontraktor harus mengantisipasi air yang terdapat pada dasar galian dan wajib
         menyediakan pompa air atau pompa lumpur dengan kapasitas yang memadai untuk
         menghindari genangan air dan lumpur pada dasar galian. Kontraktor harus merencanakan
         secara benar, kemana air tanah harus dialirkan , sehingga tidak terjadi genangan air/ banjir
         pada lokasi disekitar proyek. Didalam lokasi galian harus dibuat drainase yang baik agar
         aliran air dapat dikendalikan selama pekerjaan berlangsung.     
      7. Struktur Pengaman Galian dan Pelindung Galian                   
         Jika galian yang harus dilakukan ternyata cukup dalam , maka kontraktor harus membuat
         pengaman galian sedemikan rupa sehingga tidak terjadi kelongsoran pada tepi galian.
                                                                         
         Galian terbuka hanya diijinkan jika diperoleh kemiringan lebih besar 1:2 (vertikal :
         horisontal). Sisi galian harus dilindungi dengan adukan beton terpasang., maka galian
         tersebut harus dilindungi dengan material kedap air seperti lembaran terpal/ kanvas
         sehingga sisi galian tersebut selalu terlindung dari hujan maupun sinar matahari.
      8. Perlindungan Benda yang Dijumpai                                
         Kontraktor harus melindungi atau menyelamatkan benda-benda yang yang dilindungi
         selama pekerjaan galian terpasang. Kecuali disetujui untuk dipindahkan, benda-benda
         tersebut harus tetap berada di tempatnya dan kerusakan yang terjadi akibat kelalaian
         kontraktor harus diperbaiki/ diganti oleh kontraktor.           
      9. Urutan Galian Pada Level Berbeda                                
         Jika kedalaman galian berbeda satu dengan lainnya , maka galian harus dimulai pada
         bagian yang lebih dalam dahulu dan seterusnya.                  
                                                                         
 4.2 PEKERJAAN URUGAN PASIR PADAT                                        
     4.2.1 Lingkup Pekerjaan                                             
      1. Tenaga Kerja, Bahan dan Alat                                    
         Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu yang
         diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai
         dengan spesifikasi.                                             
      2. Lokasi Pekerjaan                                                
         Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan diatas dasar galian tanah, dibawah lapisan lantai
         kerja dan digunakan untuk semua struktur beton yang berhubungan dengan tanah seperti
         pile cup, balok pondasi dan pekerjaan beton lain yang berhubungan langsung dengan
         tanah.                                                          
      3. Pembersihan Akar Tanaman dan Sisa Galian.                       
         Jika dibawah dasar galian dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka dasar galian
         tersebut harus dibersihkan dari hal tersebut diatas, dan bekas galian tersebut harus diisi
         dengan material urugan yang memenuhi syarat.                    
                                                                         
     4.2.2 Persyaratan Bahan                                           45
      1. Bahan Urugan Pasir Padat                                        
         Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras, bebas dari
         lumpur, tanah lempung dan organis. Bahan ini harusmendapat persetujuan tertulis dari
         Direksi Pengawas.                                               
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      2. Air Kerja.                                                      
         Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak , asam alkali dan bahan-
         bahan organis lainnya, serta dapat diminum . Sebelum digunakan air harus diperiksa di
         laboratorium pemeriksaan bahan yang sah. Jika hasil uji ternyata tidak memenuhi syarat,
         maka kontraktor wajib mencari air kerja yang memenuhi syarat.   
                                                                         
     4.2.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan                                     
      1. Tebal Pasir Urug.                                               
         Jika tidak tercantum dalam gambar kerja , maka dibawah lantai kerja harus diberi lapisan
         pasir urug tebal 10 cm padat. Pemadatan harus dilaksanakan sehingga dapat menerima
                                                                         
         beban yang bekerja.                                             
      2. Cara Pemadatan                                                  
         Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya dipadatkan dengan alat
         pemadat yang disetujui Direksi Pengawas. Pemadatan dilakukan hingga mencapai tidak
         kurang dari 98 % dari kepadatan optimum laboratorium . Pemadatan harus dilakukan pada
         kondisi galian yang memadai agar dapat menghasilkan kepadatan yang baik. Kondisi
         galian tersebut harus dipertahankan sampai pekerjaan pemadatan selesai dilakukan.
         Pemadatan harus diulang kembali jika keadaan tersebut diatas tidak terpenuhi.
      3. Air Pada Lokasi Pemadatan                                       
         Jika air tanah ternyata menggenangi lokasi pemadatan, maka kontraktor wajib
         menyediakan pompa dan dasar galian harus kering sebelum pasir urug diletakkan .
         Kontraktor harus membuat rencana yang benar , agar air tanah dapat dialirkan kelokasi
         yang lebih rendah dari dasar galian., misalnya dengan membuat sumpit pada tempat
         tertentu.                                                       
      4. Tanah di Sekitar Pasir Urug                                     
         Kontraktor harus menjaga agar tanah disekitar lokasi tidak tercampur dengan pasir urug .
         Jika pasir urug tercampur dengan tanah lainnya , maka konttraktor wajib mengganti pasir
         urug tersebut dengan bahan lainnya yang bersih.                 
      5. Persetujuan                                                     
         Pekerjaan selanjutnya dapat dikerjakan, bilamana pekerjaan urugan tersebut sudah
         mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
                                                                         
 4.3 PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN                                      
     4.3.1 Lingkup Pekerjaan                                             
      1. Tenaga Kerja , Bahan dan Alat                                   
         Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja , bahan-bahan dan alat-alt bantu yang
         diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai
         dengan spesifikasi.                                             
      2. Lokasi Pekerjaan                                                
         Pekerjaan ini pada lokasi seperti yang tercantum pada gambar rencana, dengan elevasi
         seperti tertera di dalam peta kountur.                          
      3. Pembersihan Akar Tanaman dan Sisa Galian                        
         Jika dijumpai akar tanaman atau tanah organis , maka lokasi tersebut harus dibersihkan
         dari hal tersebut diatas, dan bekas galian tersebut harus diisi dengan material urugan yang
         memenuhi syarat.                                                
                                                                       46
     4.3.2 Persyaratan Bahan                                             
      1. Bahan Bekas Galian di Dalam Lokasi Proyek                       
         Tanah bekas galian dapat dipertimbangkan untuk digunakan jika memenuhi syarat untuk
         digunakan. Tanah tersebut harus bebas dari lumpur dan bahan organis lainnya.
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      2. Bahan Urugan Dari Luar Lokasi Proyek                            
         Jika tanah urug harus didatangkan dari luar, maka tanah urug tersebut harus memenuhi
         syarat sebagai berikut :                                        
         a. Memiliki koifisien permeabilitas dari 10-7 cm/ detik         
         b. Mengandung minimal 20 % partikel lanau dan lempung dan bebas tanah organis ,
            kotoran dan batuan berukuran lebih dari 50 mm dan mengandung kurang dari 10 %
            partikel gravel.                                             
         c. Mempunyai Indeks Plastis (PI) lebih dari 10 % bahan yang mempunyai PI lebih dari
            10 % akan sulit dipadatkan.                                  
         d. Gumpalan-gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut harus dalam
            kondisi lepas agar mudah dipadatkan.                         
      3. Bahan Urugan yang Tidak Memenuhi Syarat                         
         Semua bahan urugan yang tidak memadai harus dikeluarkan dari lokasi proyek dan diganti
         dengan bahan yang memenuhi syarat.                              
                                                                         
     4.3.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan                                     
                                                                         
      1. Cara Pengurugan dan Pemadatan                                   
         Pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal tiap lapisan 20cm dan
         pemadatan dilakukan sampai mencapai kepadatan maximum pada kadar air optimum
         yang ditentukan didalam gambar rencana. Pemadatan urugan dilakukan dengan memakai
         alat pemadat yang disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.Jika tidak
         tercantum dalam gambar rencana , maka pemadatan harus dilakukan sampai mecapai
         derajat kepadatan 98 %.                                         
      2. Pemasangan Patok.                                               
         Pada lokasi urugan harus diberi patok-patok, ketinggian sesuai dengan ketinggian
         rencana. Untuk daerah-daerah dengan ketinggian tertentu, dibuat patok dengan warna
         tertentu pula.                                                  
      3. Sistim Drainase                                                 
         Pada daerah yang basah , kontraktor harus membuat saluran sementara sedemikian rupa
         sehingga lokasi tersebut dapat dikeringkan. Pengeringan dilakukan dengan bantuan
         pompa air. Sistim drainase yang direncanakan harus disetujui oleh Direksi/ Pengawas.
         Dan sistim drainase tersebut harus selalu dijaga selama pekerjaan berlangsung agar
         dapat berfungsi secara efektif untuk menanggulangi air yang ada.
      4. Kotoran dan Lumpur dan Bahan Organik                            
         Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran, sampah dan material
         sejenis. Pengurugan tidak dapat dilakukan jika kotoran tersebut belum dikeluarkan dari
         lokasi pekerjaan.                                               
      5. Uji Kepadatan Optimum di Laboratorium                           
         Uji kepadatan optimum harus mengikuti ketentuan ASTM.D-1557 atau AASHTO. Hasil uji
         ini digunakan untuk menentukan cara pemadatan di lapangan . uji yang dilakukan antara
         lain :                                                          
            -  “Density of soil inplace by sand-cone method” AASHTO.T.191
            -  “Density of soil inplace by driven cylinder method” AASHTO.T204
            -  “Density of soil inplace by the rubber ballon method” AASHTO.T205
      6. Kepadatan Lapisan dan Uji Lapangan                              
         Untuk bahan yang sama, setiap lapis tanah yang sudah dipadatkan harus diuji di lapangan, 47
         yaitu 1 (satu) buah test untuk tiap 500 m2, yaitu dengan sistim “Field Density Test”. Jika
         urugan cukup tebal maka dengan hasil kepadatannya harus memenuhi ketentuan-
         ketentuan sebagai berikut :                                     
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
         a. Untuk lapisan yang letaknya lebih dalam dari 50 cm dari permukaan rencana , maka
            berat jenis kering tanah padat lapangan harus mencapai minimal 60 % dari berat jenis
            kering laboratorium yang dihitung dengan Standard Proctor Test.
         b. Untuk lapisan 50 cm dari permukaan rencana kepadatannya harus minimal 98 % dari
            Standard Proctor Test                                        
      7. Toleransi Kerataan                                              
         Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan pengurugan + 50 mm
         terhadap kerataan yang ditentukan.                              
      8. Level Akhir                                                     
         Hasil test dilapangan harus tertulis dan diketahui oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
         Konstruksi/ Pengawas. Semua hasil-hasil pekerjaan harus diperiksa kembali terhadap
         patok-patok referensi untuk mengetahui sampai dimana kedudukan permukaan tanah
         tersebut.                                                       
      9. Perlindungan Hasil Pemadatan                                    
         Bagian permukaan yang yang telah dinyatakan padat harus dipertahankan, dijaga dan
         dilindungi agar jangan sampai rusak akibat pengaruh luar misalnya basah oleh air hujan,
                                                                         
         panas matahari dan sebagainya perlindungan dapat dilakungan dengan menutupi
         permukaan dengan plastik. Pekerjaan pemadatan dianggap cukup, setelah hasil test
         memenuhi syarat dan mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Manajemen
         Konstruksi/ Pengawas.                                           
      10. Pemadatan Kembali                                              
         Setiap lapisan harus dikerjakan sesuai dengan kepadatan yang dibutuhkan dan diperiksa
         melalui pengujian lapangan yang memadai, sebelum dimulai lapisan berikutnya . Bilamana
         bahan tersebut tidak mencapai kepadatan yang dikehendaki, lapisan tersebut harus
         diulangi kembali pekerjaannya atau diganti, dengan cara-cara pelaksanaan yang telah
         ditentukan, guna mendapatkan kepadatan yang dibutuhkan. Jadual pengujian harus
         diajukan oleh Kontraktor kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
                                                                         
 4.4 PEKERJAAN URUGAN SIRTU                                              
     4.4.1 Lingkup Pekerjaan                                             
      1. Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan,penghamparan dan pemadatan tanah,
        sirtu atau bahan bebutir yang disetujui untuk pembuatan urugan, untuk penimbunan
        kembali galian dan untuk urugan umum yang diperlukan untuk membentuk dimensi urugan
        sesuai dengan garis ,kelandaian, dan elevasi penampang melintang yang disyaratkan atau
        disetujui.                                                       
      2. Urugan yang dicakup dalam hal ini,yaitu urugan biasa dan urugan pilihan.
      3. Urugan pilihan akan digunakan sebagai lapis perbaikan tanah dasar (improve sub grade)
        untuk meningkatkan daya dukung tanah dasar.                      
      4. Pekerjaan ini juga mencakup urugan secara manual atau mekanis, dikerjakan sesuai
        dengan Spesifikasi ini dan sangat mendekati garis dan ketinggian yang ditujukan dalam
        gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pengawas      
                                                                         
     4.4.2 Persyaratan Bahan                                             
      Standard dan persyaratan perkerjaan urugan sirtu wajib memenuhi:   
      • Standar Nasional Indonesia (SNI)                                 
                                                                       48
      • SNI 03-1742-1989 : Metoda Pengujian kepadatan ringan untuk tanah 
      • SNI 03-1744- 1989: Metoda Pengujian CBR Laboratorium             
      • SNI 03-Z828-1992 : Metoda pengujian kepadatan lapangan dengan alat konus pasir.
     4.4.3 Persyaratan Bahan                                             
      1. Standard Bahan Sirtu                                            
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        a. Agregat pasir memenuhi persyaratan di bawah ini :             
          • Agregat pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras dengan indikasi
           kekerasan                                                     
          • Butir-butir agregat halus harus bersifat kekal               
          • Agregat pasir tidak boleh mengandung zat-zat yang dapat merusak beton, seperti
           zat-zat yang reaktif alkali                                   
        b. Agregat lempung memenuhi persyaratan di bawah ini :           
                                                                         
          • Agregat halus tidak boleh mengandung bahan-bahan organis terlalu banyak
          • Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 % (ditentukan terhadap
           berat kering)                                                 
        c. Agregat batuan memenuhi persyaratan di bawah ini :            
          • Ukuran maksimum, ft2    : 75 (ASTM C615-80)                  
            −  Densitas lbs/ ft2    : (ASTM C-97)                        
            −  Rendah               : 150                                
            −  Minimal diinginkan   : 160                                
            −  Tinggi                    : 190                           
          • Penyerapan air % berat  :(ASTM C-121) (ASTM C-97)            
           −   Rendah                    : 0,02                          
            −  Minimal diinginkan   : 0,40                               
            −  Kuat tekan, ksi      : (ASTM C-170)                       
            −  Minimal diinginkan   : 90                                 
            −  Tinggi                    : 52                            
          • Kuat tarik, ksi         : (ASTM C-99)                        
                                                                         
            −  Minimal diinginkan   : 1,5                                
            −  Tinggi               : 5,5                                
            −  Rendah                    : 2                             
            −  Tinggi               : 10                                 
            −  Ketahanan Abrasi          : tidak diinginkan (ASTM C-241) 
                                                                         
      2. Sirtu Pilihan yang digunakan adalah Sirtu Pilihan yang itdak mengandung lumpur dan
        ukuran butiran kerikil antara 1 cm s/d 4 cm.                     
      3. Material yang digunakan harus memenuhi persyaratan sirtu kelas B.
      4. Seluruh material harus bersih dari kotoran organic dan mineral. 
      5. Kontraktor wajib menjelaskan asal usul bahan sirtu.             
      6. Ketentuan Kepadatan untuk tanah,Sirtu                           
          • Lapisan Tanah ,Sirtu yang lebih dari 30 cm dibawah elevasi permukaan harus
           dipadatkan dalam dalam lapisan - lapisan urugan dengan ketebalan maksimum 30 cm
           dan tidak boleh kurang dari 10 cm, kepadatan level terakhir mencapai 60 % dari
           kepadatan kering maksimum atau sesuai yang di jelaskan oleh Perencana.
          • Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis urugan yang dipadatkan sesuai
           dengan SNI 03-2828-1992 dan bila hasil setiap pengujian menunjukan kepadatan
           kurang yang disyaratkan , maka Kontraktor harus memperbaiki pekerjaan ini.
           Pengujian harus dilakukan pada kedalaman penuh pada lokasi yang diperintahkan oleh
           Direksi Pengawas, tetapi tidak boleh berselang lebih dari 50 m untuk setiap lebar
           hamparan.                                                   49
                                                                         
     4.4.4 Persyaratan Pelaksanaan                                       
      1. Persiapan                                                       
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        a. Paling lambat 3 hari sebelum pekerjaan dimulai untuk setiap urugan awal yang akan
          dilaksanakan, Kontraktor harus :                               
          • Menyerahkan Gambar hasil penampang melintang dasar urugan yang menunjukan
            permukaan yang telah dipersiapkan untuk penghamparan urugan kepada Direksi
            Pengawas.                                                    
          • Menyerahkan hasil pengujian kepadatan dasar urugan yang membuktikan bahwa
            pemadatan pada permukaan yang telah memenuhi persyaratan.    
        b. Kontraktor harus menyerahkan hal – hal berikut ini kepada. Direksi Pengawas paling
          lambat 14 hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk penggunaan pertama kalinya
          sebagai bahan urugan.                                          
                                                                         
          • Dua contoh masing-masing 50 kg untuk setiap jenis bahan,satu contoh harus
            disimpan oleh Direksi Pengawas untuk rujukan selama perioda kontrak.
          • Pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan untuk bahan
            urugan,bersama-sama dengan hasil pengujian laboratorium yang menunjukan sifat
            sifat bahan tersebut memenuhi ketentuan yang disyaratkan.    
        c. Kontraktor harus menjamin bahwa pekerjaan harus dijaga tetap kering segera sebelum
          dan selama pekerjaan pekerjaan penghamparan dan pemadatan,dan selama
          pelaksanaan urugan haurs mempunyai lereng melintang yang cukup untuk membantu
          drainase badan jalan dari setiap curahan air hujan dan juga harus menjamin pekerjaan
          akhir mempunyai Metoda Kerja drainase yang baik. Bilamana memungkinkan air yang
          berasal dari tempatkerja ,harus dibuang kedalam sistim drainase permanen.
        d. Kontraktor harus selalu menyediakan pasokan air yang cukup untuk pengendalian kadar
          air urugan selama noprasi penghaparan dan pemadatan.           
        e. Perbaikan Terhadap Urugan yang tidak memenuhi ketentuan /tidak stabil.
          • Urugan akhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang disyaratkan atau
            disetujui atau toleransi permukaan yang disyaratkan harus diperbaiki dengan
            menggemburkan permukaanya dan membuang atau menambah bahan   
            sebagaimana yang diperlukan dan dilanjutkan dengan pembentukan dan pemadatan
            kembali.                                                     
          • Lapis hamparan urugan yang terlalu kering untuk dipadatkan,dalam hal batas-batas
            kadar airnya yang disyratkan, harus diperbaiki dengan menggaruk bahan
            tersebut,dilanjutkan dengan penyemprotan air secukupnya,dan dicampur seluruhnya
            dengan mengunakan Motor Ggreader atau peralatan lian yang disetujui.
          • Urugan yang telah padat dan memenuhi ketentuan yang disyratkan dalam Spesifikasi
            ini, menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena hal lain, biasanya tidak
            memerlukan perkerjaan perbaikan asalkan sifat-sifat bahan dan kerataan permukaan
            masih memenuhi ketentuan dalam spesifikasi ini.              
        f. Pengembalian Bentuk Pekerjaan setelah Pengujian.              
          Semua lubang pada pekerjaan akhir yang timbul akaibat pengujian Kepadatan atau
          lainya harus secepatnya ditutup kembali oleh Kontraktor dan dipadatkan sampai
          mencapai kepadatan dan toleransi permukaan yang disyaratkan oleh spesifikasi ini.
        g. Cuaca Yang Dijinkan Untuk Bekerja.                            
          Urugan tanah tidak boleh ditempatkan dihampar atau dipadatkan sewaktu hujan, dan
          pemadatan tidak boleh dilahsanakan setelah hujan atau bilamana kadar air bahan diluar
          rentang yang disyaratkan.                                      
                                                                       50
        h. Untuk menghasilkan hamparan dengan tebal padat 30 cm atau yang disyaratkan
          Kontraktor harus menyampaikan metoda kerja yang akan dilakukan.
        i. Pelaksanaan Urugan Badan Jalan harus dikerjakan setengah lebar jalan sehingga setiap
          saat jalan tetap terbuka untuk lalu – lintas.                  
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        j. Sebelum penghamparan urugan pada setiap tempat, semua bahan yang tidak
          diperlukan harus dibuang sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pengawas sesuai
          dengan Spesifikasi ini.                                        
        k. Kontraktor harus memasang patok batas dasar urugan 3 hari sebelum pekerjaan dimulai.
        l. Kontraktor harus memikul seluruh tanggung jawab untuk menjamin keselamatan pekerja
          yang melaksanakan pekerjaan galian serta penduduk sekitar.     
        m. Pada setiap saat sewaktu pekerja atau yang lainya berada dalam galian yang
          mengharuskan kepada mereka berada dipermukaan tanah, kontraktor harus
          menempatkan pengawas keamanan pada tempat kerja yang tugasnya hanya memonitor
          kemajuan dan keamanan. Pada setiap saat peralatan galian cadangan(yang belum
          terpakai) serta perlengkapan P3K harus tersedia pada tempat kerja galian.
        n. Seluruh galian terbuka harus diberi penghalang yang cukup untuk mencegah pekerja
          atau orang lain terjatuh kedalamnya, dan setiap galian terbuka pada badan jalan atau
          bahu jalan harus ditambah dengan rambupada malam hari dengan drunm dicat putih
          (atau yang serupa) ketentuan pengaturan dan pengendalian lalu – lintas selama
          pelaksanaan kostrukasi harus diterapkan pada seluruh galian dalam daerah milik jalan.
                                                                         
                                                                         
      2. Penghamparan Urugan                                             
        a. Urugan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar dalam
          lapisan yang merata yang setelah dipadatkan akan memenuhi toleransi tebal lapisan
          yang disyaratkan. Bilamana urugan terakhir yang dipadatkan lebih dari 30 cm dan kurang
          dari 60 cm maka dibagi 2 sama tebalnya.                        
        b. Tanah /Sirtu urugan diangkut langsung dari luar sumber bahan ke permukaan yang yang
          telah disiapkan pada saat cuaca cerah. Penumpukan tanah di lokasi sumber ataupun
          dilokasi urugan untuk persedian tidak diperkenankan, terutama selama musim hujan
          kecuali dengan perlindungansehingga air hujan tidak membasahi tumpukan Tanah /
          Sirtu.                                                         
        c. Penimbunan dalam suatu lokasi(lot)dan pada satu lapis hanya boleh digunakan bahan
          tanah yang berasal dari satu sumber galian dan yang seragam.   
        d. Bilamana urugan badan jalan akan dipelebar, pelebaran urugan harus dihampar
          horizontal lapis demi lapis sampai dengan elevasi tanah dasar jalan lama, yang
          kemudian harus ditutup secepat mungkin dengan lapis pondasi bawah dan atas sampai
          elevasi permukaan jalan lama sehingga bagian yang diperlebar dapat dimanfaatkan oleh
          lalu lintas secepat mungkin,dengan demikian pembangunan dapat dilanjutkan kesisi
          jalan lainya bilamana diperlukan.                              
                                                                         
      3. Pemadatan Urugan                                                
        a. Segera setelah penempatan dan penghamparan urugan, setiap lapis harus dipadatkan
          dengan peralatan pemadat yang memadai dan disetujui Direksi Pengawas sampai
          mencapai kepadatan yang disyaratkan.                           
        b. Pemadatan urugan tanah harus dilaksanakan hanya, bilamana kadar air bahan berada
          dalam rentang 3% dibawah kadar air oftimum sampai 1% diatas kadar air optimum.
        c. Setiap lapisan urugan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang dsyaratkan , diuyji
          kepadatanya dan harus diterima oleh Direksi Pengawas sebelum lapisan berikutnya
          dihampar.                                                      
        d. Urugan harus dipadatkan mulai dari tepi terendah dan bergerak menuju ke arah elevasi 51
          tertinggi sumbu jalan, sehingga setiap titik akan menerima energi pemadatan yang
          sama.                                                          
        e. Urugan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat mesin
          gilas,harus dihampar dalam lapisan horizontal dengan tebal gembur tidak lebih dari 10
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
          cm dan dipadatkan dengan penumbuk loncat mekanis dengan berat kurang lebih 70 kg
          atau timbris(tamper)manual dengan berat minimum 10 kg. Pemadatan dibawah maupun
          di tepi pipa harus mendapat perhatian Khusus untuk mencegah timbulnya rongga-
          rongga , dan untuk menjamin bahwa pipa terdukung sepenuhnya.   
                                                                         
      4. Pengendalian Mutu                                               
       a. Penerimaan Bahan                                               
          • Jumlah data pendukung hasil pengujian yang diperlukan untuk persetujuan awal
            mutu bahan akan ditetapkan ditetapkan oleh Direksi Pengawas , tetapi
            bagaimanapun juga harus mencakup seluruh pengujian yang disyaratkan dengan
            satu rangkaian pengujian bahan yang lengkap, untuk setiap jenis tanah dari setiap
            sumber bahan setelah setelah persetujuan terhadap mutu bahan urugan yang
            diusulkan, Direksi Pengawas dapat memintakan pengujian mutu bahan ulang untuk
                                                                         
            mencegah terjadinya perubahan sifat bahan.                   
          • Pengandalian mutu bahan harus rutin dilaksanakan untuk mengendalikan setiap
            perubahan mutu bahan yang dibawa ke lapangan. Setiap perubahan sumber bahan
            paling sedikit harus dilakukan satu pengujian untuk menentukan bahan urugan
            ketentuan, seperti yang disyaratkan. Direksi Pengawas setiap saat dapat
            memerintahkan dilakukanya uji ke ekspansif an sesuai SNI 03-6795-2002.
       b. Percobaan Pemadatan Lapangan                                   
         Kontraktor harus menyampaikan usulan percobaan pemadatan termasuk memilh Metoda
         dan peralatan untuk mendapatkan ketebalan dan tingkat kepadatan yang disyaratkan.
         Bilamana Kontraktor tidak dapat mencapai kepadatan yang disyaratkan, prosedur
         pemadatan berikut ini harus diikuti:                            
          • Mengganti alat pemadat yang lebih sesuai atau lebih berat.   
          • Percobaan lapangan harus dilaksanakan dengan variasi jumlah lintasan alat pemadat
            dan kadar air sampai kepadatan yang disyaratkan tercapai, sehingga dapat diterima
            oleh Direksi Pengawas                                        
       c. Hasil percobaan lapangan ini selanjutnya dapat digunakan Kontraktor sebagai bahan
         untuk menetapkan pola lintasan pemadatan, jumlah lintasan, jenis jenis alat pemadat dan
         kadar air untuk seluruh pemadatan berikutnya.                   
       d. Ketentuan Kepadatan untuk tanah,Sirtu                          
         Lapisan Tanah ,Sirtu yang lebih dari 30 cm dibawah elevasi permukaan harus dipadatkan
         dalam dalam lapisan - lapisan urugan dengan ketebalan maksimum 30 cm dan tidak boleh
         kurang dari 10 cm, kepadatan level terakhir mencapai 60 % dari kepadatan kering
         maksimum atau sesuai yang di jelaskan oleh Perencana.           
       e. Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis urugan yang dipadatkan sesuai
         dengan SNI 03-2828-1992 dan bila hasil setiap pengujian menunjukan kepadatan kurang
         yang disyaratkan , maka Kontraktor harus memperbaiki pekerjaan ini. Pengujian harus
         dilakukan pada setiap luas 500m2 atau 1000 m2 luas lokasi yang ditimbun (tergantung
         luas dan petunjuk Perencana) pada lokasi yang diperintahkan oleh Direksi Pengawas.
       f. Toleransi Dimensi                                              
          • Setelah pemadatan lapis dasar perkerasan (sub grade), toleransi elevasi permukaan
            tidak boleh lebih dari 20 mm dan toleransi kerataan maksimum 10 mm yang diukur
            dengan mistar panjang 3 m arah memanjang dan melintang.      
                                                                       52
          • Seluruh permukaan akhir urugan yang terekpos harus cukup rata dan harus memiliki
            memiliki kelandaian yang cukup untuk menjamin aliran air permukaan yang bebas.
          • Permukaan akhir lereng urugan tidak boleh bervariasi lebih dari 10 cm dari garis profil
            yang ditentukan.                                             
      5. Pengukuran dan Pembayaran                                       
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
       a. Retribusi bahan galian untuk Urugan                            
         Bilamana bahan galian tanah biasa atau bahan urugan pilihan atau lapis pondasi agregat,
         atau bahan lainya dari galian sumber bahan di luar daerah milik jalan, Kontraktor harus
         dilakukan pengaturan yang diperlukan dan membayar kepemilikan bahan konsesi kepada
         pemilik tanah maupun retribusi dan ijin pengangkutan kepada pihak yang bewenang.
       b. Pengukuran Urugan (unit price contract)                        
         Kontraktor wajib melakukan menyampaikan berkas delivery order dan meminta
         Persetujuan Direksi Pengawas pada setiap pengiriman bahan nya.  
         Dari urugan lapis-perlapis Kontraktor wajib bersama-sama dengan Direksi Pengawas
         untuk pemeriksaan ketinggian level yang mana hasil pengukurannya di paparkan dalam
         berita acara pemeriksaan bersama.                               
       c. Pengukuran Urugan (lumpsum contract fixed price).              
         Dari urugan lapis-perlapis Kontraktor wajib bersama-sama dengan Direksi Pengawas
         untuk pemeriksaan ketinggian level yang mana hasil pengukurannya di paparkan dalam
         berita acara pemeriksaan bersama.                               
       d. Dasar Pembayaran (unit price contract)                         
                                                                         
         Pembayaran dilakukan berdasarkan jumlah perhitungan delivery order dan hasil berita
         acara pengukuran bersama antara Kontraktor dan Direksi Pengawas yang menjelaskan
         level ketinggian urugan.                                        
       e. Dasar Pembayaran (lumpsum contract fixed price).               
         Pembayaran dilakukan berdasarkan hasil berita acara pengukuran bersama antara
         Kontraktor dan Direksi Pengawas yang menjelaskan level ketinggian urugan yang sudah
         dipenuhi sesuai dengan gambar Perencanaan.                      
         Pada penyerahan hasil akhir semua kepadatan berdasarkan hasil test CBR telah
         terpenuhi.                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                               BAB 5                                     
                            5                                            
                        PEKERJAAN STRUKTUR                               
                                                                         
 5.1 PEKERJAAN PONDASI FOOTPLAT                                          
           Pondasi tapak (Foot Plate) adalah jenis pondasi yang paling umum dan dasar dalam
      konstruksi bangunan. Ini adalah elemen struktural yang bertanggung jawab untuk
      mendistribusikan beban bangunan ke lapisan tanah yang lebih dalam. Pondasi tapak (Foot
      Plate) biasanya berbentuk persegi atau persegi panjang dan ditempatkan di bawah dinding dan
      kolom bangunan..                                                   
                                                                         
     5.1.1 Lingkup Pekerjaan                                             
        1. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan setting out (penentuan titik posisi pondasi dilapangan
          sesuai dengan gambar rencana), mobilisasi dan demobilisasi alat, pengadaan dan
          pengecoran beton bertulang termasuk percobaan beban pada tiang, penggalian
          setempat.                                                      
        2. Pondasi Tapak (Footplat) yang dicantumkan pada gambar adalah sebagai petunjuk
          untuk kontraktor, tetapi kontraktor harus memutuskan panjang tiang yang sebenarnya
          yang diperlukan untuk mencapai persyaratan pemancangan. Laporan penyelidikan
          tanah dan percobaan pemancangan tiang pendahuluan akan diberikan pada Kontraktor
          pekerjaan pondasi.                                             
     5.1.2 Pekerjaan yang Berhubungan                                    
             Kontraktor bertanggung jawab atas fasilitas-fasilitas yang berkepentingan untuk
        pekerjaan ini seperti jalan-jalan diproyek, tempat penumpukan tiang, galian pada setiap titik,
        perlindungan terhadap fasilitas-fasilitas yang telah ada seperti pipa air, kabel tilpon, kabel
        listrik, pipa gas, saluran-saluran umum dan fasilitas-fasilitas lainnya baik yang berada
        dilokasi proyek maupun dilokasi yang bersebelahan dengan proyek. 
             Pekerjaan Pondasi ini harus terdiri dari hal-hal berikut :  
        1. Pengadaan perlengkapan termasuk tenaga kerja                  
        3. Pengecoran beton bertulang.                                   
        4. Percobaan pembebanan tiang                                    
        5. Penyerahan semua data seperti ditentukan dalam spesifikasi dan seperti yang diminta
          oleh Engineer.                                                 
                                                                         
     5.1.3 Standard dan Persyaratan Bahan                                
      Semua bahan-bahan dan pengerjaan harus sesuai dengan standar-standar berikut :
        5. PBI 1971 : Peraturan Beton Indonesia                          
        6. SK SNI T-15-1991-03 : Tata Cara Penghitungan Struktur Beton Untuk Bangunan
           Gedung.                                                       
        7. SII 0192-83 : Mutu dan Cara Uji Elektroda Las Terbungkus Baja Karbon Rendah.
        8. ASTM A-416 : Standard Specification for Uncoated Seven Wire Stress Relieved Steel
           Strand for Prestress Concrete.                                
        9. ASTM A-82 : Standard Specification for Cold Drawn Steel Wire for Concrete
           Reinforcement.                                                
        10. ASTM D-1143.81 : Standard Test Method for Piles Under (Reapproved 1987) Static
           Axial Compressive Load.                                       
                                                                       54
        11. ASTM D-3966.90 : Standard Test Method for Piles Under Lateral Loads.
        12. ASTM D-3689.90 : Standard Test Method for Individual Piles Under Static Axial Tensile
           Load.                                                         
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     5.1.4 Persyaratan pelaksanaan                                       
           Proses pelaksanaan pekerjaan pondasi tiang pancang pada intinya meliputi beberapa
      hal yaitu proses persiapan, proses pemancangan tiang pancang, dan proses pemeriksaan.
      Proses persiapan dilakukan untuk menyiapkan keperluan-keperluan yang dibutuhkan pada
      saat proses pemancangan. Proses pemancangan yaitu proses pemancangan tiang pancang
      ke dalam tanah dengan mengikuti aturan-aturan pada proyek. Sedangkan proses pemeriksaan
      adalah proses yang dilakukan ketika pemancangan sedang atau dan ssetelah proses
      pemancang berlangsung, agar pemancangan tiang pancang sesuai dengan ketentuan-
      ketentuan yang berlaku.                                            
      1.   Persiapan                                                     
                                                                         
           a. Seminggu sebelum dimulainya pekerjaan, Kontraktor harus mengajukan usulan
            mengenai urutan rencana pemancangan termasuk cara pengangkutan,
            penyimpanan, penanganan, pemancangan, peralatan pemancangan, pekerjaan dan
            juga detail cara pemotongan dan penyambungan pembesian.      
           b. Metode pemasangan dan pengecoran, perlengkapan, jadwal dan tahapan/urutan
            harus mendapat persetujuan dari Konsultan Manajemen Konstruksi. Semua
            kerusakan, keterlambatan dan tambahan biaya yang disebabkan karena pemilihan
            metode harus ditanggung oleh kontraktor.                     
           c.Konsultan Manajemen Konstruksi yang ditunjuk dapat meminta perubahan urutan
            pemancangan dari waktu ke waktu apabila dianggap perlu.      
           d. Pemancangan tiang harus dilakukan dalam suatu operasi yang menerus dan tidak
            terganggu.                                                   
           e. Kontraktor harus tepat pada koordinat yang telah ditentukan pada dokumen
            pelaksana.                                                   
           f. Kontraktor harus berusaha agar semua perlengkapan siap pakai untuk menjamin
            pemasangan.                                                  
                                                                         
      2.   Pekerjaan Galian Tanah Pondasi Tahap-tahap pekerjaan galian tanah pondasi
           setempat yaitu:                                               
           - Penggalian tanah untuk pondasi setempat dilakukan secara hati-hati serta harus
            mengetahui ukuran panjang, lebar dan kedalaman pondasi.      
           - Tebing dinding galian tanah pondasi dibuat dengan perbandingan 5:1 untuk jenis
            tanah yang kurang baik dan untuk jenis tanah yang stabil dapat dibuat dengan
            perbandingan 1:10 atau dapat juga dibuat tegak lurus permukaan tanah tempat
            meletakkan pondasi.                                          
           - Dalamnya suatu galian tanah ditentukan oleh kedalamnya tanah padat/tanah keras
            dengan daya dukung yang cukup kuat, min 0.5 kg/cm2           
           - bila tanah dasar masih jelek, dengan daya dukung yang kurang dari 0.5 kg/cm2, maka
            galian tanah harus diteruskan, sampai mencapai kedalaman tanah yang cukup kuat,
            dengan daya dukung lebih dari 0.5 kg/cm2.                    
           - Lebar dasar galian tanah pondasi hendaknya dibuat lebih lebar dari ukuran pondasi
            agar tukang lebih leluasa bekerjanya                         
           - Semua galian tanah harus ditempatkan diluar dan agak jauh dari pekerjaan
            penggalian agar tidak mengganggu pekerjaan.                  
                                                                         
      3.   Pekerjaan Penulangan                                        55
           a) Perakitan tulangan                                         
           Untuk pondasi setempat ini perakitan tulangan dilakukan di luar tempat pengecoran di
           lokasi proyek agar setelah dirakit dapat langsung dipasang dan proses pembuatan
           pondasi dapat berjalan lebih cepat. Cara perakitan tulangan : 
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
             -  Mengukur panjang untuk masing-masing tipe tulangan yang dapat diketahui
                dari ukuran pondasi setempat.                            
             -  Mendesign bentuk atau dimensi dari tulangan pondasi setempat, dengan
                memperhitungkan bentuk-bentuk tipe tulangan yang ada pada pondasi
                setempat tersebut.                                       
             -  Merakit satu per satu bentuk dari tipe tulangan pondasi dengan kawat pengikat
                agar kokoh dan tulangan tidak terlepas                   
             -  Untuk penggambaran perakitan penulangan dapat dilihat pada lampiran
                                                                         
           b) Pemasangan Tulangan                                        
           Setelah merakit tulangan pondasi setempat maka untuk pemasangan tulangan
           dilakukan dengan cara manual karena tulangan untuk pondasi setempat ini tidak terlalu
           berat dan kedalaman pondasi ini juga tidak terlalu dalam. Hal-hal yang harus
           diperhatikan dalam pemasangan tulangan:                       
             -  Hasil rakitan tulangan dimasukan kedalam tanah galian dan diletakkan tegak
                turus permukaan tanah dengan bantuan waterpass.          
                                                                         
             -  Rakitan tulangan ditempatkan tidak langsung bersentuhan dengan dasar
                tanah, jarak antara tulangan dengan dasar tanah 40 mm, yaitu dengan
                menggunakan pengganjal yang di buat dari batu kali disetiap ujung sisi/tepi
                tulangan bawah agar ada jarak antara tulangan dan permukaan dasar tanah
                untuk melindungi/melapisi tulangan dengan beton (selimut beton) dan tulangan
                tidak menjadi karat.                                     
             -  Setelah dipastikan rakitan tulangan benar-benar stabil, maka dapat langsung
                melakukan pengecoran.                                    
             -  Untuk penggambaran pemasangan penulangan dapat dilihat pada lampiran
                                                                         
      4.   Pekerjaan Bekisting                                           
           Bekisting adalah suatu konstruksi bantu yang bersifat sementara yang digunakan untuk
           mencetak beton yang akan di cor, di dalamnya atau diatasnya. Tahap-tahap pekerjaan
           bekisting:                                                    
             -  Diasumsikan yang akan dibuat bekisting adalah bagian tiangnya untuk
                penyambungan kolom sedangkan untuk pondasinya hanya diratakan dengan
                cetok (sendok spesi).                                    
             -  Supaya balok beton yang dihasilkan tidak melengkung maka waktu membuat
                bekisting, jarak sumbu tumpuan bekistingnya harus memenuhi persaratan
                tertentu. Papan cetakan disusun secara rapih berdasarkan bentuk beton yang
                akan di cor.                                             
             -  Papan cetakan dibentuk dengan baik dan ditunjang dengan tiang agar tegak
                lurus tidak miring dengan bantuan alat waterpass.        
             -  Papan cetakan tidak boleh bocor                          
             -  Papan-papan disambung dengan klem / penguat / penjepit   
             -  Paku diantara papan secara berselang-seling dan tidak segaris agar tidak
                terjadi retak.                                           
      5.   Pekerjaan Pengecoran                                          
           Bahan-bahan pokok dalam pembuatan beton adalah: semen, pasir, kerikil/split serta
           air. Kualitas/mutu beton tergantung dari kualitas bahan-bahan pembuat beton dan 56
           perbandingannya. Bahan-bahan harus diperiksa dulu sebelum dipakai membuat beton
           dengan maksud menguji apakah syarat-syarat mutu dipenuhi. Semen merupakan
           bahan pokok terpenting dalam pembuatan beton karena mempersatukan butir-butir
           pasir dan kerikil/split menjadi satu kesatuan berarti semen merupakan bahan pengikat
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
           dan apabila diberi air akan mengeras. Agregat adalah butiran-butiran batuan yang
           dibagi menjadi bagian pokok ditinjau dari ukurannya yaitu agregat halus yang disebut
           pasir dan agregat kasar yang disebut kerikil/split dan batu pecah.
                                                                         
           Tahap-tahap pekerjan pengecoran pondasi setempat yaitu:       
             -  Membuat kotak takaran untuk perbandingan material yaitu dari kayu dan juga
                dapat mempergunakan ember sebagai ukuran perbandingan. Membuat
                wadah/tempat (kotak spesi) hasil pengecoran yang dibuat dari kayu atau
                seng/pelat dengan ukuran tinggi x lebar x panjang adalah 22 cm x 100 cm x
                160 cm dapat juga dibuat dari pelat baja dengan ukuran tebal 3 mm x 60 cm x
                100 cm.                                                  
             -  Mempersiapkan bahan-bahan yang digunakan untuk pengecoran seperti:
                semen, pasir, split, serta air dan juga peralatan yang akan digunakan untuk
                pengecoran.                                              
             -  Membuat adukan/pasta dengan bantuan mollen (mixer) dengan perbandingan
                volume 1:2:3 yaitu 1 volume semen berbanding 2 volume pasir berbanding 3
                                                                         
                volune split serta air secukupnya.                       
             -  Bahan-bahan adukan dimasukan kedalam tabung dengan urutan: pertama
                masukan pasir, kedua semen portand, ke tiga split dan biarkan tercampur
                kering dahulu dan baru kemudian ditambahkan air secukupnya
             -  Setelah adukan benar-benar tercampur sempurna kurang lebih selama 4-10
                menit tabung mollen (mixer) dibalikan dan tungkan kedalam kotak spesi.
             -  Hasil dari pengecoran dimasukkan/dituangkan kedalam lubang galian tanah
                yang sudah diletakan tulangan dengan bantuan alat sendok spesi centong/
                dan dilakukan/dikerjakan bertahap sedikit demi sedikit agar tidak ada ruangan
                yang kosong dan kerikil/split yang berukuran kecil sampai yang besar dapat
                masuk kecelahcelah tulangan.                             
                Setelah melakukan pengecoran, maka pondasi setempat tersebut dibiarkan
                mengering dan setelah mengering pondasi diurug dengan tanah urugan serta
                disisakan beberapa cm untuk sambungan kolom.             
      6.   Tahap pelaksanaan dan pengendalian pekerjaan pengecoran       
           a) Pekerjaan persaipan                                        
             Pekerjaan persiapan dilakukan dengan mempersiapkan bahan-bahan material
             yang akan digunakan untuk pengecoran dan ditempatkan di daerah yang tidak
             terlau jauh dengan tempat galian pondasi/tempat yang akan dicor
                                                                         
           b) Cara pengadukan                                            
             Karena didalam pengecoran ini diasumsikan memakai mollen/mixer, maka
             pengadukan bahan material dimasukan kedalam sebuah tabung mollen/mixer
             dengan urutan: pertama memasukan pasir, kedua memasukan kerikil/split, ketiga
             memasukan semen dan biarkan tercampur kering dahulu sesuai dengan
             perbandingan volume.                                        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
           c) Cara pengecoran                                          57
             Setelah bahan material sudah tercampur dalam keadaan kering kemudian
             tambahkan air secukupnya sampai merata, maka material tersebut berubah dalam
             bentuk pasta, setelah menjadi pasta tuangkan sedikit demi sedikit kedalam galian
             pondasi yang sudah diletakan tulangan dan setelah pasta masuk kedalam galian
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
             pondasi pasta tersebut yang diratakan dengan sendok spesi/cetok sesuai dengan
             kemiringan dari bentuk pondasi                              
                                                                         
           d) Cara pelaksanaan                                           
             Setelah semua material bahan pengecoran benar-benar tercampur seluruhnya
             mulai dari pasir, kerikil/split serta semen dan air sebagai bahan pengikat, maka cara
             pelaksanaan pengecoran pondasi setempat dituangkan kedalam galian pondasi
             dengan cara bertahap sedikit demi sedikit dengan bantuan sendok spesi/cetok agar
             semua material bahan pengecoran dapat masuk ketempat pengecoran yang sudah
             diletakkan tulangan dan tidak ada celah yang kosong dan lebih padat.
                                                                         
                                                                         
 5.2 PEKERJAAN BETON STRUKTUR                                            
                                                                         
     5.2.1 Pekerjaan Bekisting / acuan                                   
      a. Umum                                                            
         1. Kontraktor harus membuat acuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara struktur
           baik kekuatan, stabilitas maupun kekakuannya serta layak untuk digunakan .Acuan
           merupakan suatu bagian pekerjaan struktur yang berguna untuk membentuk struktur
           beton agar sesuai gambar rencana.                             
         2. Jenis acuan harus sesuai dengan yang disyaratkan didalam spesifikasi ini. Kontraktor
           dapat mengusulkan alternatif acuan dengan catatan bahwa harus disetujui oleh
           Direksi/ Pengawas. Didalam penawarannya Kontraktor wajib menawarkan sesuai
           dengan yang ditentukan didalam spesifikasi.                   
         3. Semua bagian acuan yang sudah selesai digunakan harus dibongkar dan dikeluarkan
           dari lokasi pekerjaan. Tidak dibenarkan adanya bagian acuan yang tertanam di dalam
           struktur beton.                                               
         4. Pada struktur beton kedap air, cara pemasangan acuan dan bukaan pada acuan harus
           dibuat sedemikian rupa, sehingga bukaan tersebut harus dapat ditutup dengan
           sempurna, sehingg bebas dari kebocoran. Semua pengikat . Semua pengikat acuan
           (ties) harus dilengkapi denganmaterial tertentu seperti water haffles, sehingga pada
           saat dicor akan menyatu dengan struktur beton.                
                                                                         
      b. Lingkup Pekerjaan                                               
         1. Tenaga Kerja, Bahan dan Peralatan                            
           Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja , bahan, peralatan seperti release
           agent, pengangkutan dan pelaksanaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan acuan
           sebagai cetakan beton sesuai dengan gambar-gambar konstruksi dan gambar-gambar
           disiplin lain yang berhubungan seperti diuraikan dalam uraian dan syarat-syarat
           pelaksanaan, secara aman dan benar.                           
         2. Detail-detail Khusus                                         
           Pembuatan acuan khusus sesuai yang direncanakan harus termasuk yang ditawarkan
           didalam penawaran Kontraktor. Termasuk juga jika menggunakan material acuan yang
           khusus untuk menghasilkan ditail khusus                       
                                                                         
      c. Standar Yang Dipakai                                            
         Kecuali ditentukan lain didalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar 58
         pelaksanaan digunakan peraturan sebagai berikut :               
         1. Tata cara perhitungan Struktur Beton untuk bangunan gedung (SK SNI T-15-1991-
            03)                                                          
         2. Pedoman Beton 1989 (SKBI – 1.4.53.1988)                      
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
         3. Peraturan perencanaan tahan gempa Indonesia untuk Gedung 1983
         4. Pedoman perencanaan untuk struktur beton bertulang biasa dan struktur tembok
            bertulang untuk gedung 1983                                  
         5. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)/NI-3
         6. Peraturan Portland Cement Indonesia 1972/NI-8                
         7. Mutu dan Cara Uji Sement Portland (SII 0013-81)              
         8. Mutu dan Cara Uji Sement Beton (SII 0052-80)                 
         9. ASTM C-33 Standard Specification for concrete Agregates      
         10. Baja Tulangan Beton (SII 0136-84)’                          
         11. Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton (SII 0784-83)’ 
         12. American Socicty for testing and Material setempat (ASTM)   
         13. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daserah setempat           
         14. Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran
            pada bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.5.3.1987 UDC:699.81:624.04)
         15. Tata Cara Penghitungan Pembebanan Untuk Bangunan Rumah Dan Gedung SNI
            03-1727-1989.                                                
                                                                         
         16. Tata Cara Perencanaan Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-1729-2002.
         17. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-2847-2002.
         18. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-1726-
            2002.                                                        
                                                                         
      d. Persyaratan Bahan                                               
        1. Acuan dan Penyanggah                                          
           Bahan acuan yang dipergunakan dapat berbentuk beton , baja, pasangan bata yang
           diplester, Plywood dengan Phenolic / Phenol Film/ TegoFilm/ Corin Flex yang dapat
           dipertanggung jawabkan kualitasnya. Penggunanaan acuan siap pakai produksi pabrik
           tertentu diizinkan untuk dipergunakan, selama dapat disetujui oleh Direksi
           Pengawas.Pengaku harus dibuat dengan benar agar tidak terjadi perubahan bentuk/
           ukuran dari elemen beton yang dibuat. Penyanggah yang terbuat dari baja lebih
           disukai, walau penggunaan material penyanggah dari kayu dapat diterima . Bahan dan
           ukuran kayu yang digunakan harus mendapatkan persetujuan Direksi. Sebagai acuan
           samping dari beton tersebut dapat menggunakan pasangan batu kali , batu bata atau
           material lain yang disetujui Direksi. Untuk elemen beton tertentu seperti kolom bulat
           disarankan menggunakan acuan baja.                            
        2. Release Agent                                                 
           Release agent harus merupakan material yang memenuhi ketentuan berikut ini :
           -  Cream emulsion                                             
           -  Neat oil dengan ditambahkan surfactant                     
           -  Release agent kimiawi yang tidak merusak beton             
           Release agent disimpan dan digunakan sesuai dengan ketentuan pabrik pembuatnya.
           Kontraktor harus memastikan bahwa release agent yang digunakan cocok kdengan
           bahan finish yang akan digunakan. Dan jika permukaan beton merupakan finishing
           atau umum disebut beton exposed maka Kontraktor harus memastikan bahwa
           permukaan beton yang dihasilkan sesuai dengan dokumen perencanaan. Kontraktor
           harus memastikan bahwa release agent tersebut tidak akan bersentuhan langsung
           dengan besi beton.                                          59
                                                                         
      e. Syarat-Syarat Pelaksanaan                                       
         1. Struktur Acuan                                               
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
            Acuan berikut elemen pendukungnya harus dianalisa sedemikian rupa, sehingga
            mampu memikul beban kesemua arah yang mungkin terjadi (kuat), tanpa mengalami
            deformasi yang berlebihan (kaku) dan harus memenuhi syarat stabilitas. Deformasi
            dibatasi tidak lebih dari 1/360 bentang. Peninjauan terhadap kemungkinan beban
            diluar beban beton juga harus dipertimbangkan, seperti       
            kemungkinan beban konstruksi, angin, hujan dan lain-lain. Semua analisa dan
            perhitungan acuan berikut elemen pendukungnya harus diserahkan kepada Direksi
            Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya, sebelum pekerjaan dilakukan.
         2. Dimensi Acuan                                                
            Semua ukuran-ukurann yang tercantum dalam gambar struktur adalah ukuran bersih
            penampang beton, tidak termasuk plester/ finishing. Tambahan elemen tertentu
            seperti bentuk / profil khusus yang tercantum didalam gambar arsitektur juga harus
            dipertimbangkan baik sebagai beban maupun dalam analisa biaya.
         3. Gambar Kerja.                                                
            Kontraktor harusmembuat gambar kerja khusus acuan berdasarkan analisa yang
            dilakukannya. Gambar kerja jtersebut harus lengkap disertai ukuran dan ditail-ditail
                                                                         
            sambungan yang benar dan selanjutnya diserahkan kepada Direksi Pengawas untuk
            persetujuannya. Tanpa persetujuan tersebut Kontraktor tidak dipernankan untuk
            memulai pembuatan acuan dilapangan.                          
         4. Tanggung Jawab                                               
            Walaupun sudah disetujui oleh Direksi, tanggung jawab sepenuhnya atas kekuatan,
            kekakuan dan nstabilitas acuan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
            Jika terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan perkiraan ataupun kekeliruan yang
            mengakibatkan timbulnya biaya tamabh, maka semua biaya tersebut menjadi
            tanggung jawab Kontraktor. Acuan harus dibuat sesuai dengan yang dibuat didalam
            gambar kerja. Pelaksanaan yang tidak sesuai dengan gambar kerja harus segera
            dibongkar.                                                   
         5. Stabilitas Acuan                                             
            Semua acuan harus diberi penguat datar dan silang sehingga kemungkinan
            bergeraknya acuan selama pelaksanaan pekerjaan dapat dihindari. Direksi
            Pengawas berhak untuk meminta Kontraktor untuk memperbaiki acuan yang
            dianggap tidak/ kurang sempurna dengan beban biaya Kontraktor.
         6. Inspeksi Direksi/ Tim Teknis .                               
            Semua acuan dengan penunjang-penunjang harus diatur sedemikian rupa sehingga
            memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh Direksi.
         7. Detail Acuan                                                 
            Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada waktu pembongkarannya
            tidak menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang bersangkutan.
         8. Jumlah Pemakaian                                             
            Acuan hanya diperbolehkan dipakai maksimum 2 (dua) kali, kecuali ditentukan lain
            oleh Direksi. Acuan yang akan digunakan berulang harus dipersiapkan sedemikian
            rupa sehingga dapat dijamin permukaan acuan tetap rapih dan bersih.
         9. Akurasi.                                                     
            Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksi yang ukuran kerataan/
            kelurusan, elevasi dan posisinya sesuai dengan gambar-gambar konstruksi.
            Toleransi ukuran dan posisi harus sesuai dengan yang tercantum dalam spesifikasi 60
            ini.                                                         
         10. Sistim Pengaliran Air.                                      
            Acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran . Harus
            dipersiapkan sistim pengaliran air sedemikian, sehingga pada saat dibasahkan,a air
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
            dapat mengalir ketempat yang diinginkan dan acuan tidak tergenang oleh air. Acuan
            harus dipasang sedemikian rupa sehingga akan terjadi kebocoran atau hilangnya air
            semen selama pengecoran, tetap lurus (tidak berubah bentuk) dan tidak tergoyang.
         11. Ikatan Acuan di Dalam Beton.                                
            Baut-baut dan tie rod yang diperlukan untuk ikatan-ikatan dalam beton harus diatur
            sedemikian dan mendapat persetujuan dari Direksi, sehingga bila acuan dibongkar
            kembali, tidak akan merusak beton yang sudah dibuat.         
         12. Acuan Beton Exposed                                         
            Jika ada harus dilapisi dengan menggunakan release agent pada permukaan acuan
            yang menempel pada permukaan beton. Berhubung release agent berpengaruh pula
            pada warna permukaan beton, maka pemilihan jenis dan penggunaannya harus
            dilakukan dengan seksama. Cara pengecoran beton harus diperhitungkan
            sedemikian rupa sehingga siar-siar pelaksanaan tidak merusak penampilan beton
            exposed tersebut . Merk dan jenis relesae agent yang telah disetujui bersama. Tidak
            boleh diganti dengan merk jenis lain. Untuk itu Kontraktor harus memberitahukan
            terlebih dahulu nama perdangan dari release agent tersebut, data
                                                                         
            bahan-bahan bersangkutan, nama produsennya, jenis bahan-bahan mentah
            utamanya, cara-cara pemakainnya, resiko-resiko dan keterangan lain yang dianggap
            perlu untuk memperoleh persetujuan tertulis dari Direksi.    
         13. Bukaan Untuk Pembersihan                                    
            Pada bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari acuan kolom atau dinding
            harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.
         14. Scaffolding                                                 
            Pada prinsipnya semua penunjang acuan harus mengggunakan steger besi
            (scaffolding) . Scaffolding tersebut harus cukup kuat dan kaku dan diatur agar mudah
            diperiksa oleh Direksi.                                      
         15. Persetujuan Direksi.                                        
            Setelah pekerjaan diatas selesai, Kontraktor harus meminta persetujuan dari Direksi
            dan minimum 3 (tiga) hari sebelum pengecoran Kontraktor harus mengajukan
            permohonan tertulis untuk izin pengecoran kepada Direksi.    
         16. Anti Lendut (Cambers)                                       
            Kecuali ditentukan lain dalam gambar, maka semua acuan untuk balok dan pelat,
            harus dipersiapkan dengan memakai anti lendut dengan besar sbb :
                                                                         
                          Lokasi               % Tehadap Bentang         
                     Ditengah Bentang balok         0.3                  
                     Diujung balok kantilever       0.5                  
                                                                         
         17. Pembongkaran Acuan                                          
            a. Pembongkaran harus dilakukan dengan hati-hati, dimana bagian konstruksi
               yang dibongkar acuannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban –beban
               pelaksanaannya.                                           
            b. Pembongkaran acuan dapat dilakukan setelah mencapai waktu sbb:
                                                                         
                       Elemen Struktur         Waktu Minimum             
                 Sisi-sisi balok, kolom dan dinding 3 hari             61
                 Balok dan plat beton (tiang penyangga 21 hari           
                 tidak dilepas)                                          
                 Tiang-tiang penyangga plat        21 hari               
                 Tiang-tiang penyangga balok-balok 21 hari               
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
               Waktu pembongkaran tersebut hanya merupakan kondisi normal dan harus
               dipertimbangkan secara khusus jika pada lantai-lantai tersebut bekerja beban
               rencana. Untuk mempercepat waktu pembongkaran. Kontraktor dapat
               merencanakan dan mengusulkan metode dan perhitungan yang akan
               digunakan, dan usulan tersebut harus mendapat persetujuan tertulis dari Direksi/
               Pengawas. Tidak ada biaya tambah untuk hal tersebut. Semua akibat yang
               timbul akibat usulan tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
            c. Setiap rencana pekerjaan pembongkaran acuan harus diajukan terlebih dahulu
               secara tertulis untuk disetujui Direksi/ Pengawas.        
                                                                         
     5.2.2 Pekerjaan Beton Bertulang                                     
                                                                         
        a. Umum                                                          
          Semua beton untuk struktur bemutu fc’ = 21 MPa , dengan tambahan ketentuan bahwa
          semua unsur struktur yang berhubungan dengan air, campuran betonnya harus kedap
          air seperti pelat untuk kamar mandi dan wc, dsb                
                                                                         
        b. Lingkup Pekerjaan                                             
          • Tenaga Kerja, Bahan dan Peralatan                            
            Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan seperti release
            agent, pengangkutan dan pelaksanaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan
            acuan sesuai dengan gambar-gambar konstruksi dan gambar-gambar disiplin lain
            yang berhubungan seperti diuraikan dalam uraian dan syarat-syarat pelaksanaan,
            secara aman dan benar.                                       
          • Detail-detail Khusus                                         
            Pembuatan acuan khusus sesuai yang direncanakan harus termasuk yang
            ditawarkan didalam penawaran Kontraktor. Termasuk juga jika menggunakan
            material acuan yang khusus untuk menghasilkan ditail khusus  
                                                                         
        c. Persyaratan Bahan                                             
          (1) Semen                                                      
             Semen yng boleh digunakan untuk pembuatan beton harus dari jenis semen yang
             telah ditentukan dalam SII 0013-81 dan harus memenuhi persyaratan yang telah
             ditetapkan dalam standart tersebut. Semua yang akan diapaki harus dari satu merk
             yang sama dan dalam keadaan baru. Semen nyang dikirim semen harus terlindung
             dari hujan dan air. Semen harus terbungkus dalam sak (kantong) asli dari pabriknya
             dan dalam keadaan tertutup rapat . Semen harus disimpan di gudang dengan
             ventilasi yang baik , tidak lembab dan diletakkan pada tempat yang tinggi, sehingga
             aman dari kemungkinan yang tidak diinginkan . Semen tersebut tidak boleh
             ditumpuk lebih dari 10 zak . Sistim penyimpanan semen harus diatur sedemikian
             rupa, sehingga semen tersebut tidak tersimpan terlalu lama. Semen yang diragukan
             mutunya dan rusak akibat salah penyimpanan, seperti membantu, tidak diizinkan
             untuk dipakai. Bahan yang telah ditolak harus segera dikeluarkan dari lapangan
             paling lambat dalam waktu 2 (dua) hari atas biaya Kontraktor.
                                                                         
          (2) Agregat                                                  62
             Pada pembuatan beton , adak dua ukuran agregat yang digunakan , yaitu agregat
             kasar / batu pecah dan agregat halus / pasir beton . Kedua jenis agregat ini
             disyaratkan berikut ini :                                   
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
            1. Agregat Kasar, Ukuran besar ukuran nominal maksimum agregat kasar (batu
               pecah mesin) harus tidak melebihi 1/5 jarak terkecil antara bidang samping dari
               cetakan, atau 1/3 dari tebal pelat, atau ¾ jarak bersihminimum antar batang
               tulangan , berkas batang tulangan atau tendon pratekan atau 30 mm. Gradasi
               dari agregat tersebut secara keseluruhan harus sesuai dengan yang disyaratkan
               oleh ASTM agar tidak terjadinya sarang kerikil atau riongga dengan ketentuan
               sebagai berikut :                                         
                       Sisa diatas         (% berat)                     
                     Ayakan 31.50 mm          0                          
                      Ayakan 4.00 mm        90-98                        
                                                                         
                 Selisih antar 2 ayakan berikutnya 01-10                 
                                                                         
            2. Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari
               bahan-bahan organik ,lumpur dan kotoran lainnya. Kadar lumpur harus lebih
               kecil dari 4 % berat. Sagregat halus harus terdiri dari butir-butir beraneka ragam
               besarnya dan apabila diayak harus memenuhi syarat sbb :   
                       Sisa diatas         (% berat)                     
                      Ayakan 4.00 mm         >02                         
                      Ayakan 1.00 mm         > 10                        
                      Ayakan 0,25 mm        80-95                        
                                                                         
               Kontraktor harus mengadakan pengujian sesuai dengan persyaratan dalam
               spesifikasi ini. Jika sumber agregat berubah karena sesuatu hal, maka
               kontraktor wajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada Direksi
               Pengawas. Agregat harus disimpan ditempat yang bersih , yang keras
               permukaannya dan harus dicegah supaya tidak terjadi pencampuran dengan
               tanah.                                                    
                                                                         
            3. Air Untuk Campuran Beton                                  
               Air yang digunakan untuk campuran beton harus bersih , tidak boleh
               mengandung minyak, asam alkali , garam, zat organis atau bahan lain yang
               dapat merusak beton atau besi beton. Air tawar yang dapat diminum umumnya
               dapat digunakan. Air tersebut harus diperiksa pada laboratorium yang disetujui
               oleh Direksi . Jika air pada lokasi pekerjaan tidak memenuhi syarat untuk
               digunakan, maka Kontraktor harus mencarI air yang memadai untuk itu.
                                                                         
            4. Besi Beton                                                
               Besi beton berdiameter lebih besar 12 mm harus selalu menggunakan besi
               beton ulir (deformad bars/ U40) untuk tulangan utama, sedang besi beton
               berdiameter sama atau lebih kecil 12 mm menggunakan besi beton polos, U24
               atau dapat disesuaikan dengan notasi dalam gambar, Agar dipeoleh hasil
               pekerjaan yang baik, maka besi beton harus memenuhi syarat-syarat :
                •  Baru, bebas dari kotoran , lapisan minyak ,karat dan tidak cacat
                •  Mutu sesuai dengan yang ditentukan                    
                                                                         
                •  Mempunyai penampang yang rata dan seragam sesuai dengan toleransi
                                                                       63
                •  Merk Krakatau Steel, Bhirawa, Hanil, Master Steel     
               Pemakaian besi beton dari jenis yang tidak sesuai dengan ketentuan diatas,
               harus mendapat persetujuan dari Direksi.                  
            5. Admixtures Material Tambahan                              
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
               Dalam keadaan tertentu boleh dipakai bahan campuran tambahan untuk
               memperbaiki sifat suatu campuran beton . Jenis ,jumlah bahan yang
               ditambahkan dan cara penggunaan bahan tambahan harus dapat dibuktikan
               melalui hasil hasil uji dengan dengan menggunakan jenis semen dan agregat
               yang akan dipakai pada proyek ini . Bahan campuran tambahan yang berfungsi
               untuk mengurangi jumlah air pencampur, memperlambat atau mempercepat
               penguatan dan/ atau pengerasan beton harus memenuhi “Specifikation for
               Chemical Admixtures for Concrete” (ASTM C494) atau memenuhi standar
               Umum Bahan Bangunan Indonesia.                            
                                                                         
            6. Kualitas Beton                                            
               a. Kualitas beton yang digunakan tercantum dalam gambar rencana yang harus
                 dibuktikan dengan pengujian seperti disyaratkan dalam spesifikasi teknis ini.
               b. Untuk memastikan bahwa kualitas beton rencana dapat tercapai, Kontraktor
                 harus melakukan percobaan sesuai dengan yang disyaratkan oleh peraturan
                 yang berlaku dengan mengadakan trialmix di laboratorium yang disetujui oleh
                                                                         
                 Direksi.                                                
               c. Jika tidak ditentukan secara khusus , maka untuk lantai kerja, kolom praktis,
                 ring balk, lantai kerja dan beton non struktur lainnya harus menggunakan
                 beton Mutu K 175, sedangkan untuk beton structural menggunakan beton
                 Mutu K 250.                                             
               d. Disain Adukan Beton                                    
                 Proporsi campuran bahan dasar beton harus ditentukan agar beton yang
                 dihasilkan memberikan kelecakan (workability) dan konsistensi yang baik,
                 sehingga beton mudah dituangkan kedalam acuan dan kesekitar besi beton,
                 tanpa menimbulkan segregasi agregat dan terpisahnya air (bleeding) secara
                 kelebihan. Campuran beton harus dirancang sesuai dengan mutu beton yang
                 ingin dicapai, dengan batasan dibawah ini :             
                                                                         
                                        K27                              
          MUTU BETON        K225  K250        K300  K350  K400           
                                         5                               
          Kuat tekan minimum 7 hari                                      
                             158   175  192   210   245    280           
          (kg/cm2)                                                       
          Jumlah semen minimum                                           
                             300   300  300   325   350    375           
          (kg/m3)                                                        
          Jumlah semen                                                   
                             550   550  550   550   550    550           
          maksimum(kg/m3)                                                
          W/C faktor, maksimum 0.55 0.55 0.55 0.55   0.5   0.5           
              Untuk beton kedap air atau beton pada kondisi lingkungan khusus , maka harus
              dipenuhi syarat pada Pedoman Beton Indonesia.              
              Ketentuan minimum untuk beton kedap air                    
                       Kondisi lingkungan Faktor air Jumlah semen        
          Jenis Struktur Berhubungan    semen     Minimum (kg/m3)        
                                                                       64
                          dengan       Maksimum                          
          Beton Bertulang Air tawar/ payau 0.50        290               
                           Air laut      0.45          360               
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
              Kontraktor harus menyerahkan mix-design yang diusulkan kepada Direksi untuk
              mendapatkan persetujuannya. Khusus untuk beton kedap air , maka jumlah
              semen minimum harus sesuai dengan yang disyaratkan oleh pemasok
              waterproofing.                                             
        d. Pengujian Bahan                                               
          1. Umum                                                        
             a. Kontraktor harus bertaggung jawab untuk melaksanakan segala pengujian
               termasuk mempersiapkan contoh benda uji dengan jumlah sesuai yang
               disyaratkan . Kontraktor harusmenyerahkan hasil pengujiannya setelah hasil uji
               diperoleh untuk persetujuan oleh Direksi.                 
             b. Jika pengujian dan pelaksanaan tidak memenuhi syarat , maka kontraktor harus
               melaksanakan pengujian ulang dengan campuran yang lain dan selanjutnya
               mengevaluasi kembali hasil uji tersebut hingga diperoleh hasil yang diinginkan.
             c. Semua pengujian dan pemeriksaan di lapangan harus dilakukan sesuai dengan
               pengarahan Direksi Pengawas.                              
             d. Untuk semua bahan semen dan besi beton yang dikirim ke lapangan, Kontraktor
                                                                         
               harus mendapatkan salinan sertifikat pengujian dari pabrik, dimana pengujian
               dilakukan secara berkala, dengan cara pengujian sesuai dengan spesifikasi ini.
               (optional)                                                
          2. Laboratorium Penguji.                                       
             a. Sebelum pekerjaan beton dilakukan, Kontraktor wajib mengusulkan suatu
               laboratorium penguji untuk melaksanakan pengujian material yang akan
               digunakan pada proyek ini . Laboratorium ini bertanggung jawab untuk
               melakukan semua pengujian dengan spesifikasi ini.         
             b. Kecuali ditentukan lain , Kontraktor harus menyediakan peralatan penguji di
               lapangan seperti tersebut berikut ini seperti pada poin 3, beserta tenaga ahli
               yang menguasai bidangnya.                                 
             c. Alat penguji agregat kasar dan agregat halus             
               1) Alat pengukur kadar air (moisture countent) dari agregat
               2) Alat pengukur kekentalan beton (slump)                 
               3) Alat pembuat benda uji, termasuk bak penyimpan untuk merawat benda uji
                  pada temperatur yang normal dan terhindar dari sengatan matahari.
             d. Jika menggunakan beton readymix, maka peralatan yang disebut a) dan b)
               diatas harus disiapkan pada pabrik beton readymix .       
          3. Pengujian Agregat                                           
             a. Pengujian Pendahuluan Agregat                            
               Kontraktor harusmelakukan pengujian pendahuluan agregat sebagai berikut :
                 1) Sieve analysis                                       
                 2) Pengujian kadar lumpur dan kotoran lain              
                 3) Pengujian unsur organis                              
                 4) Pengujian kadar clorida dan sulfat.                  
               Hasil pengujian tersebut harus diserahkan kepada Direksi/ manajemen
               Konstruksi untuk mendapatkan persetujuan a) dan b) dengan pengujian kadar
               air dari setiap jenis agregat harus dilakukan terhadap contoh untuk setiap trial
               mix.                                                      
             b. Benda Uji Agregat                                      65
               Kontraktor harus melaksanakan pengujian atas agregat yang akan digunakan
               untuk menghasilkan beton seperti yang disyaratkan . jumlah minimum untuk
               pengujian agregat yang dipakai untuk pekerjaan beton adalah sebagai berikut :
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                    Tipe Pengujian   Minimum satu contoh                 
                     Sieve analysis     Setiap minggu                    
                     Moistur content    Setiap minggu                    
                   Clay,silt dan kotoran Setiap hari                     
                     Kadar organis      Setiap minggu                    
                                                                         
                  Kadar clorida dan sulfat Setiap 500 m3 beton           
                                                                         
               Jika hasil pembuatan beton yang dilakukan oleh Kontraktor tidak memuaskan ,
               maka Direksi Pengawas berhak untuk meminta pengujian tambahan dengan
               beban biaya Kontraktor. Dan sebaliknya mungkin jumlah pengujian dapat
               dikurangi jika hasil diperoleh ternyata memuaskan.        
                                                                         
        e. Pengujian Beton                                               
          (1) Benda Uji Beton                                            
             Benda uji harus diberi kode/tanda yang menunjukkan tanggal pengecoran, lokasi
             pengecoran dari bagian struktur yang bersangkutan . Benda uji harus diambil dari
             mixer , atau dalam hal menggunakan beton readymix , maka benda uji harus diambil
             sebelum beton dituang ke lokasi pengecoran sesuai dengan yang disyaratkan oleh
             Direksi Pengawas.                                           
          (2) Jumlah Benda Uji Beton                                     
             Pada awal pelaksanaan , harus dibuat minimum 1 benda uji per 1,50 m3 beton dan
             jenis peruntukan beton hingga dengan cepat dapat diperoleh 30 benda uji yang
             pertama . Benda uji harus berbentuk kubus berukuran 15 cm x 15 cm x 15 cm .
             Benda uji bentuk lainnya dapat digunakan jika disetujui oleh Direksi Pengawas.
             Selanjutnya pengambilan benda uji sebanyak 2 (dua) buah dilakukan setiap 5 m3
             beton. Benda uji tersebut ditentukan secara acak oleh Direksi dan harus dirawat
             sesuai dengan persyaratan.                                  
             a. Jumlah benda uji beton untuk uji kuat tekan dari setiap mutu beton yang dituang
               pada satu hari harus diambil minimal satu kali. Pada setiap satu kali pengambilan
               contoh beton harus dibuat dua buah spesimen kubus. Satu data hasil uji kuat
               tekan adalah hasil rata-rata dari uji tekan dua spesimen ini yang diuji pada umur
               beton yang ditentukan , yaitu umur 7 haris dan 28 hari.   
             b. Jika hasil uji beton kurang memuaskan, maka Direksi dapat meminta jumlah
               benda uji yang lebih besar dari ketentuan diatas, dengan beban biaya
               ditanggung oleh Kontraktor                                
             c. Jumlah minimum benda uji yang harus dipersiapkan untuk setiap mutu beton
               adalah:                                                   
                                 Jumlah          Waktu Perawatan         
                  Jenis Struktur Minimum             (hari)              
                                Benda Uji    3      7      28            
                Beton Bertulang    4         -      2      2             
                Beton Pratekan     6         2      2      2             
                                                                         
            (3) Laporan Hasil Uji Beton                                  
               Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas uji beton dari laboratorium
                                                                       66
               penguji untuk disahkan oleh Direksi. Laporan tersebut harus dilengkapi dengan
               perhitungan tekanan beton karakteristik.                  
            (4) Evaluasi Kualitas Beton Berdasarkan Hasil Uji Beton.     
               a. Deviasi Standar – S                                    
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                 Deviasi standar produksi beton ditetapkan berdarakan jumlah 30 buah hasil
                 tes kubus, Deviasi yang dihitung dari jumlah contoh kubus yang kurang dari
                 30 buah harus dikoreksi dengan faktor pengali seperti tercantum dalam tabel
                 berikut :                                               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                S =                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                       67
                     ( f                                                
                       N                                                 
                       c −                                               
                         − 1                                             
                          f c r ) 2                                      
                Jumlah Benda Uji (N)-buah     Faktor Pengali - S         
                           <15                    1.16                   
                           20                     1.08                   
                           25                     1.03                   
                           >30                    1.00                   
               b. Kuat Tekan Rata-rata – fcr                             
                 Target fcr yang digunakan sebagai dasar dalam menetukan proporsi
                 campran beton harus diambil sebagai nilai yang terbesar dari formula berikut
                 ini :                                                   
                 Fcr = fc’ + 1.64 S atau fcr – fc’ + 2.64 S – 40 kg/cm2  
               c. Kuat Tekan Sesungguhnya                                
                 Tingkat kekuatan suatubeton dikatakan tercapai dengan memuaskan , jika
                 kedua syarat berikut dipenuhi :                         
                 1) Nilai rata-rata dari semua pasangan hasil uji yangmasing-masing terdiri
                    dari 4 hasil uji kuat tekan tidak kurang (fc’ + 0.82 N)
                 2) Tidak satupun dari hasil uji tekan (rata-rata dari 2 benda uji) mempunyai
                    nilai ibawah 0.85 fc’                                
                 Bila salah satu dari kedua syarat diatas tidak dipenuhi, maka harus diambi l
                 langkah untuk meningkatkan rata-rata hasil uji kuat tekan berikutnya atas
                 rekomondasi KP                                          
        f. Pengujian Tidak Merusak (Non Destructive Test)                
          Jika hasil evaluasi terhadap mutu beton yang disyaratkan ternyata tidak dapat dipenuhi
          , maka jika diminta oleh Direksi/ Pengawas . Kontraktor harus melaksanakan pengujian
          yang tidak merusak yang dapat terdiri dari hammer test, pengujian beban dan lain-lain.
          Semua biaya pengujian ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.   
          Lokasi dan banyaknya pengujian akan ditentukan secara khusus dengan melihat kasus
          perkasus.                                                      
        g. Pengujian Besi Beton                                          
          1. Benda Uji Besi Uji Beton                                    
              a. Sebelum besi beton dipesan , Kontraktor wajib mengambil benda uji besi
                 beton masaing-masing 2 buah dengan ukuran panjang 100 cm sesuai
                 diameter dan mutu yang akan digunakan . Selanjunya benda uji besi beton
                 harus diambil dengan disaksikan oleh Direksi Pengawas sebanyak 2 buah
                 untuk setiap 20 ton untuk masing-masing diameter besi beton . Uji besi beton
                 terdiri dari uji tarik dan ulir lentur.                 
              b. Pengujian mutu besi beton juga akan dilakuakn setiap saat bilamana
                 dipandang perlu oleh Direksi. Contoh besi beton yang diambil untuk
                 pengujian tanpa disaksikan Direksi tidak diperkenankan dan hasil uji
                 dianggap tidak sah. Semua biaya uji tersebut sepenuhnya menjadi tanggung
                 Kontraktor.                                             
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
              c. Benda uji harus diberi tanda dengan kode yang menunjukkan tanggal
                 pengiriman , lokasi terpasang bagian struktur yang bersangkutan dan lain-
                 lain data yang perlu dicatat.                           
              d. Jika akibat suatu alasan , seperti hasil uji yang kurang memuaskan , maka
                 Direksi berhak untuk meminta pengambilan contoh benda uji lebih besar dari
                 yang ditentukan diatas, dengan beban biaya ditanggung oleh Kontraktor.
              e. Laporan Hasil Uji Besi Beton                            
                 Kontraktor harus membuat dan menyusun hasil uji besi beton dari
                 laboratorium penguji untuk diserahkan kepada Direksi dan laporan tersebut
                 harus dilengkapai dengan kesimpulan apakah kualitas besi beton tertsebut
                 memenuhi syarat yang telah ditentukan.                  
                                                                         
        h. Syarat-Syarat Pelaksanaan                                     
          Kontraktor harus membuat beton dengan kualitas sesuai dengan ketentuan-ketentuan
          yang disyaratkan, antara lain , mutu dan penggunannya selama pelaksanaan. Semua
          pekerjaan beton harus dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman , termasuk
                                                                         
          tenaga ahli untuk acuan/ bekisting, sehingga sehingga dapat mengantisipasi segala
          kemungkina yang terjadi. Selain itu , Kontraktor wajib menggunakan tukang yang
          berpengalaman , sehing sudah paham dengan pekerjaan yang sedang dilaksanakan
          utamanya pada saat dan setelah pengecoran berlangsung. Semua tenaga ahli dan
          tukang tersebut harus mengawasi pekerjaan sampai pekerjaan perawatan beton selesai
          dilakukan . Untuk itu paling lambat 10 hari sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor harus
          mengusulkan metode kerja dan harus disetujui Direksi. Jika dipandang perlu , maka
          Direksi/ Pengawas berhak untuk menunjuk tenaga ahli diluar yang ditunjuk Kontraktor
          untuk membantu mengevaluasi semua usulan Kontraktor dan semua biaya yang timbul
          menjadi beban Kontraktor.                                      
          a. Slump                                                       
             Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump, yang jika tidak ditentukan secara
             khusus adalah antara 5 – 12 cm untuk beton umumnya, sedang tiang bor slump
             beton adalah 16 – 18 cm lebih besar dari 12cm (disesuaikan dengan bab
             pengecoran bored piled, Pondasi).Cara uji slump sebagai berikut, Beton diambil
             sebelum dituangkan kedalam cetakan beton (begisting). Cetakan slump dibasahkan
             dan ditempatkan diatas permukaan yang rata. Cetakan diisi sampai kurang lebih
             sepertiganya.Kemudian beton tersebut ditusuk- tusuk 25 kali dengan besi beton
             diameter 16 mm, panjang 30 cm dengan ujung yang bulat. Pengisian dilakukan
             dengan cara serupa untuk dua lapisan berikutnya. Setiap lapisan ditusuk-tusuk 25
             kali dan setiap tusukan harus masuk sampai dengan satu lapisan dibawahnya.
             Setelah bagian atas diratakan, segera cetakan diangkat perlahan-lahan dan diukur
             penurunnannya.                                              
          b. Persetujuan Direksi/ Tim Teknis                             
             Sebelum semua tahap pelaksanaan berikutnya dilaksanakan. Kontraktor harus
             mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi/ Pengawas.Laparan harus diberikan
             kepada Direksi paling lambat 3 hari sebelum pekerjaan dilaksanakan . Hal-hal
             khusus akan didiskusikan secara lebih mendalam antara semua pihak yang
             berkepentingan. Semua tahapan pelaksanaan tersebut harus dicatat secara baik
             dan jelas sehingga mudah untuk ditelusuri jika suatu saat data tersebut dibutuhkan 68
             untuk pemeriksaan.                                          
          c. Persiapan dan Pemeriksaan                                   
             Kontraktor tidak diizinkan untuk melakukan pengecoran beton tanpa izin tertulis dari
             Direksi. Kontraktor harus melaporkan kepada Direksi tentang kesiapannya untuk
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
             melakukan pengecoran dan laporan tersebut harus disampaikan minimal satu hari
             sebelum waktu pengecoran, sesuai dengan kesepakatan dilapangan, untuk
             memungkinkan Direksi melakukan pemeriksaan sebelum pengecoran
             dilaksanakan. Kontraktor harus menyediakan fasilitas yang memadai seperti tangga
             ataupun fasilitas lain yang dibutuhkan agar Direksi dapat memeriksa pekerjaan
             secara aman dan mudah. Tanpa fasilitas tersebut, Kontraktor tidak akan diizinkan
             untuk melakukan pengecoran . Semua koreksi yang terjadi akibat pemeriksaan
             tersebut harus segera diperbaiki dalam waktu 1 x 24 jam dan selanjutnya Kontraktor
             harus mengajukan ijin lagi untuk dapat melaksanakan pengecoran. Tidak
             dibenarkan adanya penambahan waktu akibat koreksi yang timbul, kecuali
             ditentukan lain oleh Direksi/ Pengawas , Persetujuan untuk melaksanakan
             pengecoran tidak berarti membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabb
             sepenuhnya atas ketidak sempurnaan ataupun kesalahan yang timbul. Sebelum
             pengecoran dilakukan harus dipastikan bahwa semua peralatan yang akan
             tertanam didalam beton sudah terletak pada tempatnya dan semua kotoran sudah
             dibersihkan ndari lokasi pengecoran. Demikian pula untuk siar pelaksanaan harus
                                                                         
             dilakukan sesuai dengan persyaratan.                        
          d. Siar Pelaksanaan                                            
             Kontraktor harus mengusulkan lokasi siar pelaksanaan dalam gambar kerjanya.
             Siar pelaksanaan harus diusahakan seminimum mungkin, agar perlemahan struktur
             dapat dikurangi . Siar pelaksanaan tidak diizinkan untuk melalui daerah yang
             diperkirakan sebagai daerah basah, seperti toilet, seservoir dll. Jika tidak ditentukan
             lain, maka lokasi siar pelaksanaan harus terletak pada daerah dimana gaaya geser
             adalah minimal, umumnya terletak pada sepertiga bentang tengah dari panjangg
             efektif elemen struktur .Pada pengecoran beton yang tebal dan volume yang besar,
             lokasi siar pelaksanaan harus dipertimbangkan sedemikian rupa, sehingga tidak
             menyebabkan perbedaan temperatur yang besarpada beton yang tersebut, yang
             berakibat retaknya beton, disamping adanya tegangan residu yang tidak diinginkan.
             Siar pelaksanaan dapat dibuat secara horizontaldan pengecoran dapat dibagi
             menjadi berlapis-lapis. Lokasi siar pelaksanaan tersebut harus disetujui oleh
             Direksi. Kontraktor harus sudah mempertimbangkan didalam penawarannya ,
             segala hal yang berhubungan dengan siar pelaksanaan sepertierstop, perekat
             beton, dowel dsb, maupun pembersih permukaan beton agar dapat dijamin lekatan
             antara beton lama dan baru. Siar pelaksanaan harus bersih dari semua kotoran dan
             bekas beton yang tidak melekat dengan baik, dan sebelum pengecoran dilanjutkan,
             harus dikasarkan sedemikian rupa sehingga agregat besar menjadi terlihat tetapi
             tetap melekat dengan baik.                                  
          e. Pengangkutan dan Pengecoran Beton.                          
             Beton harus diangkut dengan cara sedemikian rupa, sehingga dapat tiba dilokasi
             proyek dalam keadaan yang masih memenuhi spesifikasi teknis. Jika lokasi
             pembuatan cukup jauh dari proyek, maka harus digunakan admixtures yang dapat
             memperlambat proses pengerasan dari beton. Pada saat beton diangkut ke lokasi
             pengecoran juga harus diperhatikan, agar tidak terjadi pemisahan antara bahan-
             bahan dasar pembuat beton . Pada saat pengecoran tinggi jatuh dari beton segar
             harus kurang dari 1.50 metert. Hal ini sangat penting agar tidak terjadi pemisahan
             antara batu pecah yang berat dengan pasta beton sehingga mengakibatkan kualitas 69
             beton menjadi menurun . Untuk itu harus disiapkan alat bantu seperti pipa tremi
             sehingga syarat ini dapat dipenuhi. Sebelum pengecoran beton harus dijaga agar
             tetap dalam kondisi plastis dalam waktu yang cukup, sehingga pengecoran beton
             dapat dilakukan dengan baik. Kontraktor harus mengajukan jumlah alat dan personil
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
             yang akan mendukung pengecoran beton, yang dianalisa berdasarkan besarnya
             volume pengecoran yang akan dilakukan. Sebagai gambaran setiap alat pemadat
             mampu memadatkan sekitar 5 – 8 m3 beton segar perjam. Beton segar
             dicampurkan harus ditempatkan sedekat mungkin dengan lokasi akhir, sehingga
             masalah segregasi dan pengerasan beton dapat dihindarkan dan selam pemadatan
             beton masih bersifat plastis.                               
        i. Pemadatan Beton                                               
          1. Alat Pemadat Beton                                          
            Beton yang akan dicor harus segera dipadatkan dengan alat pemadat (vibrator)
            dengan tipe yang disetujui oleh Direksi/ Pengawas . Pemadatan tersebut bertujuan
            untuk \mengurangi udara pada beton yang akan mengurangi kualitas beton .
            Pemadatan tersebut berkaitan dengan kelecakan (workability) beton. Pada cuaca
            panas kelecakan beton menjadi sangat singkat , sehingga slump yang rendah
            biasanya merupakan masalah . Untuk itu harus disediakan vibrator dalam jumlah
            yang memadai, sesuai dengan besarnya pengecoran yang akan dilakukan . Minimal
            harus dipersiapkan satu vibrator cadangan yang akan dipakai , jika ada vibrtor yang
                                                                         
            rusak pada saat pemadatan sedang berlangsung . Alat pemadat harus ditempatkan
            sedemikian rupa sehingga tidak menyentuh besi beton.         
          2. Lokasi Pemadatan yang Sulit                                 
            Pada lokasi yang diperkirakan sulit untuk dipadatkan seperti pada pertemuan baolk-
            kolom , dinding beton yang tipis dan pada lokasi pembesian yang rapat dan rumit,
            maka kontraktor harus mempersiapkan metode khusus untuk pemadatan beton yang
            disampaikan kepada Direksi paling lambat 3 hari sebelum pengecoran dilaksanakan,
            agar tidak terjadi keropos pada beton , sehingga secara kualitas tidak akan disetujui.
          3. Pemadatan Kembali                                           
            Jika permukaan beton mengalami keretakan dalam kondisi masih plastis, maka beton
            tersebut harus dipadatkan kembali sesuai dengan rekomondasi Direksi agar retak
            tersebut dapat dihilangkan.                                  
          4. Metode Pemadatan Lain                                       
            Jika dipandang perlu Kontraktor dapat mengusulkan cara pemadatan lain yang
            dipandang dapat menyebabkan perbedaan temperatur yang besar antara permukaan
            dan inti beton. Hal ini dapat menyebabkan keretakan struktur dan terjadinya tegangan
            menetap pada beton, tanpa adanya beban yang bekerja.         
          5. Temperatur Beton Segar                                      
            Dalam waktu 2 menit setelah contoh diambil, sebuah termometer yang mempunyai
            skala 5 s/d 100 derajat C, harus dimasukkan kedalam contoh tersebut sedalam 100
            mm. Jika temperatur sudah stabil selama 1 menit, maka temperatur tersebut harus
            dicatat dengan ketelitian 1 derajat C.                       
                                                                         
        j. Perawatan Beton                                               
          1. Tujuan Perawatan                                            
            Perawatan beton bertujuan antara lain untuk menjaga agar tidak terjadi kehilangan
            zat cair pada saat pengikatan awal terjadi dan mencegah penguapan air dari beton
            pada umur beton awal dan juga mencegah perbedaan temperatur dalam beton yang
            dapat menyebabkan terjadinya keretakan dan penurunan kualitas beton. Perawatan
            beton harus dilakukan begitu pekerjaan pemadatan beton selesai dilakukan . Untuk 70
            itu harus dilakukan perawatan beton sedemikian sehingga tidak terjadi penguapan
            yang cepat terutama pada permukaan beton yang baru dipadatkan.
          2. Lama Perawatan                                              
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
            Permukaan beton harus dirawat secara baik dan terus menerus dibasahi dengan air
            bersih selama minimal 7 hari segera setelah pengecoran selesai. Untuk elemen
            vertikal seperti kolom dan dinding beton, maka beton tersebut harus diselimuti
            dengan karung yang dibasahi terus menerus selama 7 hari .    
          3. Perlindungan Beton Tebal                                    
            Untuk pengecoran beton dengan ketebalan lebih dari 600 mm, maka permukaan
            beton harus dilindungi dengan material (antara lain stirofoam) yang disetujui oleh
            Direksi, agar dapat memantulkan radiasi akibat panas. Material tersebut harus dibuat
            kedap, agar kelembaban permukaan beton dapat dipertahankan.  
          4. Acuan Metal                                                 
            Setiap acuan yang terbuat dari metal , beton ataupun material lain yang sejenis, harus
            didinginkan dengan air sebelum pengecoran dilakuakan . Acuan tersebut dihindari
            dari terik matahari langsung, karena sifatnya yang mudah menyerap dan
            mengantarkan panas. Perlakuan yang kuarang baik akan menyebabkan retak-retak
            yang parah pada permukaan beton.                             
          5. Curing                                                      
                                                                         
            Seluruh permukaan beton harus dilindungi selama proses pengerasan terhadap sinar
            matahari dan hembusan angin kering.                          
            Semua permukaan beton yang terlihat hams diambil tindakan sebagai berikut:
            -  Sebelum beton mulai mengeras, maka beton setelah pengecoran pada hari
               pertama harus disirami, ditutupi dengan karung basah atau digenangi dengan
               air selama paling sedikit 2 minggu secara terus menerus.  
            -  Tidak diperkenankan menaruh bahan-bahan diatas konstruksi beton yang baru
               dicor (dalam tahap pengeringan) atau mempergunakannya sebagai jalan
               mengangkut bahan-bahan.                                   
                                                                         
        k. Cara Untuk Menghindari Keretakan Pada Beton                   
          1. Alat Monitoring.                                            
             Untuk pekerjaan beton dengan tebal lebih dari 600 mm. Kontraktor harus
             menyediakan perlatan yang dibutuhkan untuk mengukur dan memonitor segala
             kejadian yang mungkin terjadi selama pekerjaan beton berlangsung. Monitoring
             dilakukan minimal selama 7 hari sejak pengecoran selesai.; Kontraktor wajib
             menyediakan alat pengukur temperatur yang akan diletakkan pada dasar beton,
             didalam beton dan dipermukaan beton dengan jarak vertikal antara alat ditetapkan
             maksimal 50 cm. Sedangkan jarak horisontal antara titik satu dengan lainnya
             maksimal 10 meter. Lokasi alat pengukur dan metode pengukur suhu tersebut harus
             diusulkan kepada Direksi/ Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
          2. Perbedaan Temperatur.                                       
             Umumnya permukaan beton harus didinginkan secara mendadak, yang terpenting
             adalah tidak terjadi perbedaan temperatur yanng besar (> 20o C) antara permukaan
             dan inti beton dan beton harus dihindarkan dari sinar matahari langsung atapun
             tiupan angin.                                               
          3. Material Bantu.                                             
             Disamping peralatan juga dibutuhkan material pembantu yang mungkin dapat
             dicampur kedalam beton maupun yang akan digunakan pada saat perawatan beton
             untuk mencegah terjadinya penguapan yang terlalu cepat.   71
          4. Lebar Retak                                                 
             Suatu struktur beton pasti akan mengalami suatu retakan. dan lebar retak yang
             dizinkan maksimal sebesar 0,004 kali tebal selimut beton.   
          5. Antisipasi Perbedaan Temperatur.                            
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
             Kontraktor harus menyiapkan semua yang dibutuhkan untuk mengatasi jika
             perbedaan temperatur menjadi lebih dari 20 derajat C, misalnya dengan
             mempertebal isolasi yang sudah digunakan atau membuat isolasi menjadi benar-
             benar kedap terhadap angin dan udara. Hal ini harus segera dilakukan agar
             perbedaan temperatur tidak menjadi besar , Untuk itu harus disiapkan material
             isilosi lebih dari kebutuhan sebelum pengecoran dilakukan.  
          6. Hal-hal Lain.                                               
             Beberapa hal yang harus diperhatikan baik sebelum, selama maupun sesudah
             pengecoran beton adalah :                                   
              1) Usahakan agar semua material dasar yang digunakan tetap dalam kondisi
                 terlindung dari sinar matahari, sehingga temperatur tidak tinggi pada saat
                 pencampuaran dimulai.                                   
              2) Air yang akan digunakan harus didinginkan, misalnya dengan mengganti
                 sebagian air dengan es, sehingga temperatur menjadi lebih besar.
              3) Semen yang digunakan mempunyai hidrasi rendah.          
              4) Jika mungkin, tambahkan nitrogen cair kedalam campuarn beton.
                                                                         
              5) Waktu antara pengadukan beton dan pengecoran harus dibatasi maksimal 2
                 jam                                                     
              6) Lakukan pengecoran bertahap sedemikan rupa, misalnya dengan membuat
                 siar pelaksanaan secara horizontal pada beton yang tebal, sehingga tebal
                 satu lapis pengecoran penjadi kurang lebih 1 meter dan perbedaan
                 temperatur dapat dikontrol.                             
              7) Jika mungkin diusulkan pengecoran dilakukan pada malam hari dimana
                 temperatur lapangan sudah lebih rendah dari dibandingkan dari siang hari.
              8) Harus disiapkan isolasi panas yang merata pada seluruh permukaan beton
                 yang terbuka untuk mencegah tiupan angin dan menjaga agar temperatur
                 tidak terlalu berbeda pada seluruh penampang beton.     
              9) Lakukan perawatan awal segera setelah pemadatan selesai dan harus
                 diteruskan sampai sistim isolasi terpasang seluruhnya   
              10) Sediakan pelindung sehingga permukaan beton terlindung dari sinar
                 matahari dan angin. Hal ini dapat dilakukan membuat dinding pada sekeliling
                 daerah pengecoran dengan plastik atau material sejenis, demikian juga pada
                 bagian atasnya.                                         
          7. Retak di Luar Batas yang Disyaratkan.                       
             Jika setelah pemadatan selesai masih terjadi keretakan diluar batas yang diizinkan
             , maka Kontraktor harus melaporkan hal tersebut secara tertulis yang berisi antara
             lain metode kerja danperalatan yang digunakan berikut komposisi campuran yang
             digunakan, Kepada Direksi untuk dievaluasi lebih lanjut. Kontraktor tidak diijinkan
             untuk memperbaikai keretakan tersebut sebelum mendapatkan persetujuan tertulis
             dari Direksi.                                               
                                                                         
        l. Adukan Beton yang Dibuat Ditempat (Site Mixing)               
          Untuk mendapatkan kualitas beton yang baik, maka untuk beton yang dibuat dilapangan
          harus memenuhi syarat-syarat :                                 
          1. Semen diukur menurut berat                                  
          2. Agregat kasar diukur menurut berat                        72
          3. Pasir diukur menurut berat                                  
          4. Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (concrete
             batching plant)                                             
          5. Junlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin beton
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
          6. Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan berada dalam
             mesin pengaduk                                              
          7. Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih
             dahulu, sebelum adukan beton yang baru dimulai              
                                                                         
        m. Pengujian Pekerjaan                                           
          1. Besi Beton                                                  
             Digunakan mutu U-24 untuk Ø < 12 mm, U-39 untuk Ø > 12 mm. Besi harus bersih
             dari lapisanminyak/lemak dan bebas dari cacat seperti serpih-serpih. Penampang
             besi harus bulat sertamemenuhi persyaratan NI-2 (PBI 1988). Bila dipandang perlu
             Kontraktor diwajibkan untuk memeriksamutu besi beton ke laboratorium
             pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor. 
             Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan :            
               -  Peraturan-peraturan/standard setempat yang biasa dipakai
               -  Peraturan-peraturan Beton Bertulang Indonesia 1988, NI-2
               -  Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961, NI-5.        
                                                                         
               -  Peraturan Semen Portland Indonesia 1972, NI-8          
               -  Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat       
               -  Ketentuan-ketentuan Umum untuk pelaksanaan Kontraktoran Pekerjaan
                  Umum (AV) No.9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara
                  No. 1457                                               
               -  Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang
                  diberikan Direksi Pengawas.                            
               -  American Society for Testing and Material (ASTM) 9. American Concrete
                  Institute (ACI)                                        
              a. Kawat Pengikat                                          
                 Kawat pengikat besi beton/rangka adalah dari baja lunak dan tidak disepuh
                 seng, diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm. Kawat
                 pengikat besi beton/rangka harus memenuhi syaratsyarat yang ditentukan
                 dalam NI-2 (PBI tahun 1988).                            
              b. Merk Besi Beton                                         
                 Sebelum pemesanan dilakukan, maka Kontraktor harus mengusulkan merk
                 besi beton dilengkapi dengan brosur dan data teknis dari pabrik yang akan
                 digunakan untuk disetujui Direksi.                      
              c. Penyimpanan                                             
                 Besi beton disimpan pada tempat yang bersih dan tumpu secara baik tidak
                 merusak kualitasnya. Tempat penyimpanan harus cukup terlindung sehingga
                 kemungkinan karat dapat dihindarkan                     
              d. Gambar Kerja dan Bending Schedule                       
                 Pembengkokan besi beton harus dilakukan sesuai dengan gambar rencana
                 dan berdasarkan standar ditail yang ada. Pembengkokan tersebut harus
                 dilakukan dengan menggunakan alat-alat (bar bender) sedemikian rupa
                 sehingga tidak menimbulkan cacat patah , retak-retak dan sebagainya.
                 Semua pembengkokan harus dilakukan dalam keadaan dingin dan
                 pemotongan harus dengan bar cutter. Pemotongan dan pembengkokan
                 dengan sistim panas sama sekali tidak diijinkan. .Untuk itu Kontraktor harus 73
                 membuat gambar kerja pembengkokan (bending schedule) dan diajukan
                 kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan.           
              e. Bebas Karat                                             
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                 Pemasangan dan penyetelan berdasarkan evaluasi yang sesuai dengan
                 gambar dan harus sudah diperhitungkan toleransi penurunannya. Sebelum
                 besi beton dipasang, permukaan besi beton harus bebas dari karat, minyak
                 dan lain-lain yang dapat mengurangi lekatan besi beton. 
          2. Selimut Beton                                               
             Besi beton harus dilindungi oleh selimut beton yang sesuai dengan gambar stndar
             ditail . Sebagai catatan, pemasangan tulangan-tulangan utama tarik/ tekan
             penampang beton harus dipasang sejauh mungkin dari garis tengah penampang ,
             sehingga pemakaian selimut beton yang melebihi ketentuan - ketentuan tersebut
             diatas harus mendapat persetujuan tertulis dari Direksi Pengawas.
          3. Penjangkaran                                                
             Pemasangan rangkaian besi beton yaitu kait-kait,panjang penjangkaran,
             penyaluran , letak sambungan dan lain-lain harus sesuai dengan gambar standar
             yang terdapat dalam gambar rencana. Apabila ada keraguan tentang ini maka
             Kontraktor harus meminta klarifikasi kepada Direksi.        
          4. Kawat Beton dan Penunjang                                   
                                                                         
             Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada kedudukan
             yang kokoh untuk menghindari pemindahan tempat, dengan menggunakan kawat
             yang berukuran tidak kurang dari 16 gauge atau klip yang sesuai pada setiap tiga
             pertemuan . Pembesian harus ditunjang dengan beton tahu atau penunjang besi,
             spacers atau besi penggantung seperti yang ditunjukkan pada gambar standar atau
             dicantumkan pada spesifikasi ini . Penunjang-penunjang metal tidak boleh
             diletakkan berhubungan acuan . Ikatan dari kawat harus dimasukkan kedalam
             penampang beton, sehingga tidak menonjol permukaan beton.   
          5. Sengkang-sengkang                                           
             Untuk menjamin bahwa perilaku elemen struktur sesuai dengan rencana, maka
             sengkang harus diikat pada tulangan utama dan jaraknya harus sesuai dengan
             gambar . Akhiran/ kait sengkang harus dibuat seperti yang disyaratkan didalam
             gambar standar agar sengkang dapat bekerja seperti yang diinginkan. Demikian
             juga untuk besi pengikat yang digunakan untuk pengikat tulangan utama.
          6. Beton Tahu                                                  
             Beton tahu harus digunakan untuk menahan jarak yang tepat pada tulangan, dan
             minimum mempunyai kekuatan beton yang sama dengan beton yang akan dicor.
             Jarak antara beton tahu ditentukan maksimal 100 cm dengan ketebalan sesuai SNI
          7. Penggantian Besi.                                           
             a. Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai
                dengan apa yang tertera pada gambar                      
             b. Dalam hal ini dimana berdasarkan pengalaman kontraktor atau pendapatnya
                terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian
                yang ada maka Kontraktor dapat menambah ektra besi dengan tidak
                mengurangi pembesian yang tertera dalam gambar.          
             c. Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan
                yang gditetapkan dalam gambar maka dapat dilakukan penukaran diameter
                besi dengan diameter yang terdekat dengan catatan :      
                 1) Harus ada persetujuan dari tertulis dari Direksi.    
                 2) Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak 74
                   boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang
                   dimaksud adalah jumlah luas) . Khusus untuk balok portal , jumlah luas
                   penampang besi pada tumpuan juga tidak boleh lebih besar jauh dari
                   pembesian aslinya.                                    
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                 3) Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian
                   ditempat tersebut atau di daerah overlap yang dapat menyulitkan
                   pengecoran.                                           
                 4) Tidak ada pekerjaan tambah dan tambahan waktu pelaksanaan.
                                                                         
          8. Toleransi Besi                                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        n. Pemasangan alat-alat di Dalam Beton / Sparing                 
          1. Kontraktor harus membuat gambar kerja yang menunjukkan secara tepat lokasi
             sparing yang akan terdapat pada elemen struktur. Kontraktor wajib mempelajari
             gambar M & E dan mendiskusikan dengan pihak terkait jika terdapat keraguan
             tentang gambar tersebut . Kebutuhan sparing yang terjadi akibat perubahan disain
             harus diinformasikan segera kepada Direksi untuk mendapatkan pemecahannya.
             Pekerjaan membobok, membuat lubang atau memotong konstruksi beton yang
             sudah jadi harus dihindarkan dan jika diperlukan harus mendapatkan ijin tertulis dari
             Direksi.                                                    
          2. Ukuran lubang , pemasangan alat-alat didalam beton, pemasangan dan
             sebagainya, harus sesuai dengan gambar struktur maupun gambar lain yang terkait
             atau menurut petunjuk-petunjuk Direksi.                     
          3. Perkuatan pada lubang-lubang beton untuk keperluan pekerjaanM/E harus
             mengikuti ketentuan yang terdapat didalam gambar standar. Jika tidak/ belum
             tertera didalam gambar maka Kontraktor wajib mengiformasikan hal tersebut
             kepada Tim Teknis / Direksi untuk mendapatkan penyelesainnya
                                                                         
        o. Beton Kedap Air                                               
          1. Beton kedap air adalah beton yang dibuat agar tidak tembus air untuk jangka waktu
             yang lama. Untuk itu Kontraktor wajib mengikuti segala ketentuan yang disyaratkan
             oleh Pemasok bahan kedap air/ waterproofing, termasuk cara pembuatan beton
                                                                       75
             tersebut.                                                   
          2. Pada siar pelaksanaan harus dipasang waterstop sesuai dengan spesifikasi pabrik.
             Waterstop tersebut harus ditunjukkan di dalam gambar kerja/ shop drawing,
             sehingga rencana pengecoran harus direncanakan dengan baik. Biaya waterstop
             tersebut sudah termasuk didalam penawaran yang diajukan oleh Kontraktor.
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
          3. Apabila terjadi kebocoran selama masa garansi, maka kontraktor harus
             mengadakan perbaikan-perbaikan dengan biaya Kontraktor. Prosedur perbaikan
             tersebut harus diusulkan oleh Kontraktor dan disetujui oleh Direksi, sedemikian rupa
             sehingga tidak merusak bagian-bagian lain yang sudah selesai.
                                                                         
 5.3 PEKERJAAN GROUTING DAN REPAIR BETON                                 
     5.3.1 Lingkup Pekerjaan                                             
                                                                         
        a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat
          bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang
          baik pada pekerjaan Grouting dan Repair Beton Struktural.      
        b. Perbaikan akan dilakukan oleh tim khusus dari Kontraktor spesialis repair beton bila
          terdeteksi adanya cacat pada struktur beton.                   
        c. Metode perbaikan yang akan dilakukan akan tergantung dari jenis cacatnya.
                                                                         
     5.3.2 Pekerjaan Yang Berhubungan                                    
        Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini antara lain:     
        •  Pekerjaan Beton Struktur                                      
        •  Pekerjaan Pasangan Keramik                                    
        •  Pekerjaan Pasangan Homogenous Tile                            
        •  Pekerjaan Pasangan Marmer & Granite Alam                      
                                                                         
     5.3.3 Pekerjaan Grouting                                            
        a. Lingkup Pekerjaan                                             
          Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat
          bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang
          baik pada pekerjaan:                                           
           −  Dudukan pondasi mesin                                      
           −  Pengisian angkur                                           
           −  Bearing pad                                                
      b. Persyaratan Bahan                                               
                                                                         
         −  Bahan Grouting menggunakan Ex. Sika Grout 215 / Fosroc Lockfix / BASF
            Masterflow / setara yang disetujui oleh Direksi Pengawas.    
         −  Bahan penunjang lainnya sesuai rekomendasi produk.           
      c. Persyaratan Pelaksanaan                                         
         −  Bagian permukaan beton dibersihkan dari kotoran (debu, oli dsbnya) terlebih dahulu.
         −  Campurkan bahan grout dan air dan diaduk.                    
         −  Bagian yang akan digrouting dipersiapkan dengan bekisting yang baik
         −  Aplikasikan bahan grout dengan cara menuangkan pada bagian yang akan digrout
         −  Sealing bagian bekisting dari kemungkinan kebocoran          
                                                                         
     5.3.4 Pekerjaan Repair Beton Struktur                               
     a. Sambungan Beton Lama dan Baru                                    
        1) Lingkup Pekerjaan                                             
           Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat
           bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil 76
           yang baik pada pekerjaan:                                     
           −  Penyambungan beton lama dan baru                           
           −  Plesteran dan acian                                        
           −  Perekat untuk bahan patching dan repair mortar             
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        2) Persyaratan Bahan                                             
           −  Bahan bonding agent ex. Sika Bond NV /Fosroc Nittobond EP /BASF
              Thorobond/setara yang disetujui Direksi Pengawas.          
           −  Bahan penunjang lainnya sesuai rekomendasi produk.         
        3) Persyaratan Pelaksanaan                                       
           −  4-6 m2 memerlukan 1 kg bonding agent                       
                                                                         
           −  Disiram/kuas pada permukaan beton lama sebelum di cor beton baru.
           −  Untuk pelesteran dan acian, bonding agent dicampurkan pada adukan tersebut
                                                                         
     b. Beton Kropos                                                     
        1) Lingkup Pekerjaan                                             
           Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat
           bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil
           yang baik pada pekerjaan:                                     
           −  Beton struktur kropos tanpa terlihat besi penulangan.      
           −  Beton struktur kropos dengan besi penulangan terlihat.     
        2) Persyaratan Bahan                                             
           −  Bahan penambal kropos beton yang dipakai Sika Sika grout 215/ Fosroc Patchroc-
              Nitofil /BASF Masteremaco-Masterinject /setara yang disetujui oleh Direksi
              Pengawas                                                   
           −  Bahan penunjang lainnya sesuai rekomendasi produk.         
        3) Persyaratan Pelaksanaan                                       
           (a) Bersihan daerah yang terjadi kropos, chipping apakah terlihat besi atau tidak, jika
              jika tidak terlihat besinya ikuti langkah – langkah dibawah ini:
               − Lakukan hacking dan hilangkan beton keropos yang lepas sampai
                 menemukan permukaan yang padat.                         
               − Bersihkan area dari kotoran-kotoran dan sisa-sisa beton, lalu basahi dengan
                 bonding agent, tunggu ± 30 menit.                       
               − Tambal area yang terbuka dengan bahan penambal .        
               − Lakukan Curing area yang perlu diperbaiki.              
           (b) Untuk beton keropos dengan tulangan yang terekspose, diajukan metode
              Pressure Grouting /Injection (suntikan) dengan langkah-langkah sebagai berikut:
                                                                         
               − Lakukan hacking dan hilangkan beton keropos yang lepas sampai
                 menemukan permukaan yang padat.                         
               − Bersihkan area dari kotoran-kotoran dan sisa-sisa beton, lalu basahi dengan
                 bonding agent.                                          
               − Untuk area yang cukup besar :Pasang bekisting dan cor kembali dengan
                 Sikagrout 215 atau beton dengan mutu yang sama.         
               − Untuk area yang kecil, sempit dan rapat dengan tulangan, diajukan metode
                 sebagai berikut :                                       
                    • Sediakan agregat 20mm dengan kawat ayam dipasang sekililing area
                     yang akan diperbaiki.                               
                    • Tutup dengan bekisting, sediakan selang grouting ( inlet dan outlet ).
                    • Tambal celah-celah pada bekisting dengan Plug bersetting cepat.
                    • Lakukan curing selama 1 hari.                    77
                    • Lakukan suntikan dengan Sikagrout 215.             
                    • Berikan tekanan 1-3 bar dan tahan selama beberapa menit.
                    • Selang grout dapat dipotong dan dilepaskan pada hari berikutnya.
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     c. Beton Retak                                                      
         1) Lingkup Pekerjaan                                            
           Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat
           bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil
           yang baik pada pekerjaan:                                     
           •  Retak-retak ringan <3mm                                    
           •  Retak-retak sedang >3mm                                    
         2) Persyaratan Bahan                                            
           (a) Retakan <3mm.                                             
                                                                         
             • Bahan penambal retak beton ringan yang dipakai Sika Sika grout 215/ Fosroc
               Patchroc /BASF Masteremaco /setara yang disetujui oleh Direksi Pengawas
             • Bahan penunjang lainnya sesuai rekomendasi produk.        
           (b) Retakan >3mm                                              
             • Bahan penambal retak beton sedang yang dipakai Sika Sika grout 215/ Fosroc
               Nitofil /BASF Masterinject /setara yang disetujui oleh Direksi Pengawas
             • Bahan penunjang lainnya sesuai rekomendasi produk.        
         3) Persyaratan Pelaksanaan                                      
           (a) Retakan <3mm.                                             
             • Bersihkan debu dan kotoran-kotoran pada daerah retak dan siram permukaan
               beton dengan air                                          
             • Tambal retak pada beton dengan menggunakan Sikagrout 215  
             • Bahan Grout dapat dicampur hingga dapat mengalir (volume air sebanyak 4.25
               lt unutk 1 sak @25 kg) atau cukup agar bisa digunakan trowel (volume air
               sebanyak 2,75 liter untuk 1 sak @25 kg)                   
             • Lakukan Curing dengan menggunakan Curing Coumpoun         
           (b) Retakan >3mm                                              
             • Bersihkan daerah retak                                    
             • Lakukan pengeboran dan pemasangan selang suntikan sepanjang retakan
               dengan jarak specing 200mm.                               
             • Tambal retakan, terutama area –area sekeliling selang dengan Sikaset
               Accelerator.                                              
             • Setelah 1 hari curing, dilakukan suntikan melalui selang yang terpasang.
                                                                         
             • Grouting menggunakan bahan SIKADUR-752 untuk daerah kering, untuk
               daerah basah grouting menggunakan Sika Intraplast Z. Suntikan dilakukan
               dengan tekanan yang stabil. Tekanan maksimum akan diberikan sekitar 1- 3
               bar dan ditahan selama 1 menit.                           
             • Setelah selesai dilakukan suntikan, lepaskan selang injeksi, bersihkan
               permukaan.                                                
                                                                         
     d. Beton tidak rata atau gelembung/bunting pada permukaan beton (Kolom, Slab, Beam,
        Shearwall dan Corewall ).                                        
        1) Lingkup Pekerjaan                                             
           Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat
           bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil
           yang baik pada pekerjaan kondisi hasil pekerjaan beton yang tidak rata atau
                                                                       78
           gelembung/bunting pada permukaan beton (pada Kolom, Slab, Beam, Shearwall dan
           Corewall ).                                                   
        2) Persyaratan Bahan                                             
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
           • Bahan repair yang dipakai adalah Sika Monotop 613 /setara yang disetujui oleh
             Direksi Pengawas.                                           
           • Bahan penunjang lainnya sesuai rekomendasi produk.          
        3) Persyaratan Pelaksanaan                                       
           • Area yang cacat ditandai.                                   
                                                                         
           • Lakukakan hacking pada permukaan beton yang tidak rata.     
           • Ratakan dengan melakukan penambalan menggunakan Sika Monotop 613.
           • Lakukan curing pada permukaan yang diperbaiki.              
                                                                         
     5.3.5 Pekerjaan Screed                                              
      a. Lingkup Pekerjaan                                               
         Pekerjaan ini dilakukan meliputi area seluruh lantai beton yang tidak rata/level dan rusak
         sesuai dengan yang disebutkan /ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi
         Pengawas.                                                       
                                                                         
      b. Persyaratan Bahan                                               
         Semen Portland (PC) yang bermutu I dan dari satu produk. Pasir bermutu baik dan air
         pencampur/pelarut/pengencer yang disetujui oleh Direksi Pengawas.
                                                                         
      c. Persyaratan Pelaksanaan                                         
         a. Screeding lantai dilakukan bila dasar lantai yang merupakan beton plat lantai,
            dibersihkan dari segala bongkaran, kotoran, debu dan bebas dari pengaruh
            pekerjaan yang lain.                                         
         b. Bahan screeding merupakan campuran dari bahan PC dan pasir yang sudah diayak
            halusdan dilarutkan dengan air.                              
         c. Tebal screeding disesuaikan dengan finishing pelapis lantai yang ditunjukkan oleh
            gambar rencana. Dan tergantung dari toleransi kerataan keseluruhan lantai beton.
         d. Pekerjaan dilakukan secara sekaligus pada masing-masing lokasi
            pemasangan/ruangan.                                          
         e. Sebelum dilakukan screeding, alas/dasar lantai harus dibersihkan dengan air bersih.
         f. Setelah dibersihkan, lalu disiram dengan cairan air semen maksimum ditunggu
            selama 20menit, setelah itu baru dilakukan pekerjaan screeding.
         g. Permukaan lapisan screed harus dibasahi selama beberapa hari untuk
            kesempurnaan pengeringan.                                    
         h. Untuk pemasangan bahan-bahan finishing lantai dapat dilakukan setelah screeding
            benar benar kering atau setelah mendapat persetujuan Direksi Pengawas.
                                                                         
                                                                         
 5.4 PEKERJAAN KONSTRUKSI RANGKA BAJA                                    
     5.4.1 Lingkup Pekerjaan                                             
                                                                         
        Yang dimaksud pekerjaan konstruksi baja adalah semua pekerjaan konstruksi baja dan
        pekerjaan baja lainnya yang tercantum dalam gambar rencana.      
        Termasuk didalam pekerjaan Konstruksi Baja ini antara lain adalah :
        -  Konstruksi rangka atap,dan konstruksi baja lainnya untuk Bangunan Gedung.
        -  Konstruksi baja lainnya sesuai yang dimaksud gambar rencana   
                                                                       79
        1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan dari semua bahan, tenaga, peralatan, perlengkapan
           serta pemasangan dari semua pekerjaan baja dan logam termasuk alat-
           alat atau benda-benda/ material pendukung lainnya.            
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        2. Pekerjaan baja dan logam harus dilaksanakan sesuai dengan keterangan-keterangan
           yang tertera pada gambar rencana/detail, lengkap dengan penyangganya, alat untuk
           memasang dan menyambungnya, pelat-pelat baja/ profil siku dan lain sebagainya.
        3. Semua bagian harus mempunyai ukuran yang tepat, sehingga dalam
           pemasangannya tidak memerlukan pengisi, kecuali kalau gambar detail menunjuk hal
           tersebut.                                                     
        4. Semua detail dan hubungan harus dibuat dengan teliti dan diselesaikan dengan rapi,
           dan dalam pelaksanaannya tidak hanya dari gambar-gambar kerja untuk
           memasang pada tempatnya tetapi dimungkinkan untuk mengambil ukuran-ukuran
           sesungguhnya ditempat pekerjaan terutama bagian-bagian yang terhalang oleh benda
           lain.                                                         
        5. Pekerjaan harus bermutu kelas satu dalam segala hal, setiap bagian pekerjaan yang
           buruk akan ditolak dan harus diganti apabila perlu. Pekerjaan yang selesai
           harus bebas dari puntiran-puntiran,bengkokan-bengkokan dan sambungan-
           sambungan yang mengganggu.                                    
                                                                         
                                                                         
     5.4.2 Standar Yang Dipakai                                          
        Referensi Konstruksi Baja                                        
            Peraturan Perencanaan Bangunan Baja (PPBBI-Mei 1984)         
            American Institut of Steel Contruction (AISC)                
          - American Welding Society (AWS ) bahan-bahan las              
          - American Nastional Srandart Institut (ANSI)                  
          - American Soceiety for Testing ang Material (ASTM) Spesificatin
            RKS dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan                    
                                                                         
     5.4.3 Persyaratan Bahan                                             
        1. Bahan-bahan yang dipakai untuk pekerjaan-pekerjaan baja harus sudah disetujui
           oleh Pengawas, tidak berkarat, bagian bagiannya dan lembaran-lembarannya tidak
           bengkok      dan        cacat. Potongan-potongan (profil) mempunyai
           ukuran yang tepat sesuai dengan dimensi yang tertera dalam gambar rencana
           baik bentuknya, tebal, ukuran berat.                          
        2. Bahan baja yang digunakan/ dipasang harus dari jenis yang sama kualitasnya,
           dalam hal ini dipakai baja jenis BJ-37,                       
        3. Toleransi luas penampang bahan baja ditetapkan maksimum 5 % dari luas untuk
           rangka batang atau maksimum 5 % dari momen inersia (I)        
        4. Sebagai kawat las dipakai setaraf produksi “KOBE” atau “NIPPON STEEL” Jenis
           kawat las yang akan digunakan harus sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari pabrik
           pembuat dan petunjuk-petunjuk Direksi. Elektroda-elektroda las harus diambil dari
           GRADA-A (besi heavy coatee type) batang-batang elektroda yang dipakai diameternya
           lebih besar atau sama dengan 6 mm (1/4 inch), dan batang-batang elektroda
           harus dijaga agar selalu dalam keadaan kering.                
        5. Baut-baut yang digunakan harus baut hitam ulir (HTB) tak penuh dengan tegangan
           baut dan tegangan las minimum adalah 1.400 kg/cm² atau minimal sama dengan
           mutu baja yang digunakan (A-325 ASTM).                        
        6. Pada konstruksi atap bangunan gedung, sambungan gording tidak harus
           menumpu pada kuda-kuda/jurai atau tumpuan lainnya. Untuk itu sebelum 80
           pemasangan gording dilaksanakan Kontraktor harus berkonsultasi terlebih dahulu
           dengan Direksi/Pengawas.                                      
        7. Bahan baja ini kecuali ditunjuk atau dipersyaratan lain harus sesuai dengan NI 3-
           1970                                                          
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     5.4.4 Pengujian Bahan                                               
     5.4.5 Syarat-Syarat Pelaksanaan                                     
      a. Perancangan                                                     
        1. Penawaran baja dalam berat (kg), sudah termasuk “wastage” akibat
                                                                         
           pemotongan dan lain-lain dan diperhitungkan pada analisa harga satuan.
        2. Standard                                                      
           Kontraktor bertanggung jawab untuk menjamin perancang baja untuk pengerjaannya
           agar sesuai dengan persyaratan-persyaratan ini sepenuhnya.    
           Kontraktor supaya menyiapkan salinan usulan standart yang akan dipakai, sebagai
           pedoman bagi Direksi paling lambat 21 hari sebelum fabrikasi. 
                                                                         
      b. Perencanaan dan Pengawasan                                      
        1. Gambar Kerja.                                                 
           Sebelum pekerjaan di pabrik dimulai, Kontraktor harus menyiapkan gambar-
           gambar kerja (shop drawing) yang menunjukkan detail-detail lengkap dari semua
           komponen, panjang serta ukuran las, jumlah, ukuran serta tempat baut-baut serta
           detail-detail lain yang lazimnya diperlukan untuk fabrikasi.  
        2. Ukuran-ukuran                                                 
           Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua
           ukuran yang tercantum pada gambar kerja.                      
        3. Kelurusan                                                     
           Toleransi dari keseluruhan tidak lebih dari L/1000 untuk semua komponen.
        4. Pemeriksaan dan lain-lain                                     
           Seluruh pekerjaan di pabrik harus merupakan pekerjaan yang berkualitas tinggi,
           seluruh pekerjaan harus dilakukan dengan ketepatan sedemikian rupa sehingga
           semua komponen dapat dipasang dengan tepat di lapangan.       
           Direksi mempunyai hak untuk memeriksa pekerjaan di pabrik pada saat yang
           dikehendaki, dan tidak ada pekerjaan yang boleh dikirim ke lapangan sebelum
           diperiksa dan disetujui Direksi/ Pengawas. Setiap pekerjaan yang kurang baik atau
           tidak sesuai dengan gambar atau spesifikasi ini akan ditolak dan bila terjadi demikian,
           harus diperbaiki dengan segera.                               
                                                                         
      c. Pelaksanaan Dan Sistim Pemasangan.                              
        1. Fabrikasi :                                                   
            a. Sebelum memulai dengan pemotongan, penyambungan, dan pemasangan
               Kontraktor harus memberitahukan secara tertulis tentang tempat, sistim
               pengerjaan dan pemasangan kepada Direksi untuk mendapat   
               persetujuannya.                                           
            b. Kontraktor harus terlebih dahulu menunjukkan kualitas pengelasan dan
               penghalusan untuk dijadikan standart dalan pekerjaan tersebut.
            c. Pekerjaan pengelasan konstruksi baja harus sesuai dengan gambar rencana
               dan harus mengikuti prosedur yang berlaku seperti AWS atau AISC
               Spesification.                                            
            d. Kecuali ditunjuk sistim lain maka, dalam hal menghubungkan profil-
               profil, plat-plat pengaku digunakan las listrik dengan alat pembakar yang 81
               standart dengan ketentuan sebagai berikut :               
                 1) Batang las (bahan untuk las) harus dibuat dari bahan 
                    yang campurannya sama dengan bahan yang akan disambung.
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                 2) Kekuatan sambungan dengan las (hasil pengelasan) harus sama kuat
                    dengan batang yang disambung.                        
                 3) Pemeriksaan kekuatan las harus dilakukan dengan persetujuan
                    pengawas bila dianggap perlu dan dapat dilakukan di laboratorium.
                 4) Kedudukan konstruksi baja yang segera akan di las harus menjamin
                    situasi yang paling aman bagi pengelas dan kualitas hasil
                    pengelasan yang dilakukan.                           
                 5) Pada pekerjaan las, maka sebelum mengadakan las ulangan, baik
                    bekas lapisan pertama, maupun bidang-bidang benda kerja harus
                    dibersihkan dari keras (slag) dan kotoran lainnya.   
                 6) Pada pekerjaan, dimana akan terjadi banyak lapisan las, maka lapisan
                    yang terdahulu harus dibersihkan dari keras (slag) dan percikan-
                    percikan logam sebelum memulai dengan lapisan las yang baru.
                 7) Lapisan las yang berpori-pori, rusak atau retak harus dibuang sama
                    sekali.                                              
                 8) Tempat pengelasan dan juga bidang konstruksi yang di las, harus
                                                                         
                    terlindung dari hujan/ angin kencang.                
                 9) Cara pemotongan harus menggunakan mesin potong dilakukan
                    dengan membatasi sekecil mungkin .                   
                 10) Permukaan las terakhir harus digerinda sampai rata dan halus.
                 11) Kesalahan pemotongan maupun lubang yang terlalu besar tidak
                    diperkenankan ditutup dengan las, karena itu batang yang
                    bersangkutan harus diganti dengan yang baru.         
            e. Lubang-lubang Baut                                        
               Pembuatan lubang baut harus dilaksanakan di pabrik dan harus dikerjakan
               dengan alat bor.Lubang baut harus lebih besar 2.0 mm dari pada diameter luar
               baut.                                                     
            f. Sambungan                                                 
               Untuk sambungan komponen konstruksi baja yang tidak dapat dihindarkan
               berlaku ketentuan sebagai berikut :                       
                 1) Hanya diperkenankan satu sambungan.                  
                 2) Semua penyambung profil baja harus dilaksanakan dengan las
                    tumpul/full penetration butue weld.                  
            g. Pemasangan Percobaan/Trial Erection                       
               Bila dipandang perlu oleh Direksi/ Pengawas, Kontraktor wajib melaksanakan
               pemasangan percobaan dari sebagian atau seluruh pekerjaan konstruksi.
               Komponen yang tidak cocok atau yang tidak sesuai dengan gambar dan spesifi-
               kasi dapat ditolak oleh Direksi dan pemasangan percobaan tidak
               boleh dibongkar tanpa persetujuan Direksi.                
        2. Pemasangan/ Erection.                                         
           Baja dipasangkan, kecuali ditentukan lain oleh Direksi/ Manajemen Konstruksi 2
           (dua) hari setelah pengecoran.                                
           a. Penguat Sementara.                                         
              Baja harus dipasang mati setelah sebagian besar struktur baja terpasang
              dan disetujui ketepatan garis, vertikan dan horisontal.    
              Kontraktor supaya menyediakan penunjang-penunjang sementara 82
              (pembautan-pembautan) bilamana diperlukan sampai pemasangan mati
              sesuai keputusan Direksi/ Pengawas.                        
           b. Pembautan                                                  
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
              Ulir harus bebas setidak-tidaknya dua setengah putaran dari muka mur dalam
              keadaan terpasang mati.                                    
              Kontraktor supaya menggunakan setidak-tidaknya satu cincin pada setiap mur
              dan menyiapkan daftar mur, baut, dan cincin.               
              Kontraktor supaya menggunakan cincin baja keras untuk baut tegangan tinggi
              (HSB).                                                     
           c. Adukan Pengisi (Grouting)                                  
              Kontraktor supaya memasang adukan pengisi dibawah pelat- pelat kolom
              dll.tempat sesuai dengan gambar-gambar.                    
             Penawaran harus sudah termasuk pekerjaan ini, bahan grouting yang
             digunakan setaraf AM, Sika, Frosroksid.                     
        3. Pengecatan                                                    
           a. Semua bahan Konstruksi baja yang di expose / tampak harus di cat sampai akhir,
              sedang baja yang tidak ditampakkan/expose cukup di cat dasar.
           b. Cat dasar adalah cat zink chromate buatan Dana Paint atau setara sedangkan
              sebagai cat akhir adalah Enamel Paint produk ex Mowilex, ICI, Kemton atau
                                                                         
              setara, dan pengecatan dilakukan satu kali di pabrik dan satu kali di lapangan.
           c. Baja yang akan ditanam dalam beton tidak boleh di cat.     
           d. Untuk lubang baut kekuatan tinggi/high strength bold permukaan baja tidak
              boleh di cat.                                              
           e. Cat akhir adalah enamel paint buatan Mowilex, Kemton, ICI atau setaraf dan
              pengecatan dilakukan 2 kali di lapangan, kecuali bila dinyatakan lain dalam
              gambar atau spesifikasi arsitektur.                        
           f. Dibagian bawah dari base plate dan/atau seperti yang tertera pada gambar
              harus di grout dengan bahan setara “Master Flor 713 Grout”, dengan tebal
              minimum 2,5 cm.                                            
           g. Cara pemakaian harus sesuai spesifikasi pabrik.            
        4. Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan.                           
           a. Bahan-bahan baja profil dihindarkan/dilindungi dari hujan dan lain-lain.
           b. Baja yang sudah terpasang dilindungi dari kemungkinan cacat/rusak yang
              diakibatkan oleh pekerjaan-pekerjaan lain.                 
           c. 3. Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya
              dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi
              tanggung jawab Kontraktor.                                 
           d. 4. Penempatan pipa dan batang baja di work shop maupun dilapangan tidak
              boleh langsung diatas tanah atau lantai, tetapi harus diatas balok-balok
              kayu yang berjarak maksimum 2 m. Tanah atau lantai tersebut harus datar,
              padat merata dan bebas dari genangan air.                  
        5. Pemasangan Akhir/ Final Erection.                             
           a. Alat-alat untuk pemasangan harus sesuai untuk pekerjaannya dan harus
              dalam keadaan baik. Bila dijumpai bagian-bagian konstruksi yang tidak dapat
              dipasang atau ditempatkan sebagaimana mestinya sebagai akibat
              dari kesalahanpabrikasi atau perubahan bentuk yang disebabkan
              penanganan, maka keadaanitu harus segera dilaporkan kepada Direksi disertai
              usulan cara perbaikannya                                   
              Cara perbaikan tersebut harus mendapat persetujuan dari Direksi sebelum 83
              dimulainya pekerjaan tersebut.                             
              Biaya tambahan yang timbul akibat pekerjaan perbaikan tersebut adalah
              menjadi tanggungan Kontraktor.                             
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
              Meluruskan pelat dan besi siku atau bentuk lainnya harus dilaksanakan dengan
              persetujuan Direksi..                                      
              Pekerjaan baja harus kering sebagaimana mestinya, kantong air pada
              konstruksi yang tidak terlindung dari cuaca harus diisi    
              dengan bahan “waterproofing” yang disetujui. Sabuk pengaman dan tali-tali
              harus  digunakan oleh   para   pekerja  pada   saat        
              bekerja ditempat yang tinggi, disamping pengaman yang berupa “piatfrom”
              atau jaringan (“net”).                                     
           b. Setiap komponen diberi kode/ marking sesuai dengan gambar pemasangan
              sedemikian rupa sehingga memudahkan pemasangan.            
           c. Bagian profil baja harus diangkat dengan baik dan ikatan-ikatan sementara
              harus digunakan untuk mencegah tegangan-tegangan yang melewati tegangan
              ijin.                                                      
              Ikatan-ikatan itu dibiarkan sampai konstruksi selesai. Sambungan-sambungan
              sementara dari baut harus diberikan kepada bagian konstruksi untuk menahan
              beban mati, angin dan tegangan-tegangan selama pembangunan.
                                                                         
           d. Baut-baut, baut angker, baut hitam, baut kekuatan tinggi dan lain-lain harus
              disediakan dan harus dipasang sebagaimana mestinya sesuai dengan gambar
              detail. Baut kekuatan tinggi harus dikencangkan dengan kunci momen (torque
              wrench).                                                   
           e. Pelat dasar kolom untuk kolom penunjang dan pelat perletakan untuk balok,
              balok penunjang dan sejenis harus dipasang dengan luas perletakan penuh
              setelah bagian pendukung ditempatkan secara baik dan tegak.
              Daerah dibawah pelat harus diberi adukan lembab/ kering yang tidak susut dan
              disetujui Direksi.                                         
           Penyimpangan kolom dari sumbu vertikal tidak boleh lebihdari 1/1500 dari tinggi
           vertikal kolom.                                               
                                                                         
 5.5 PEKERJAAN WATER PROOFING                                            
     5.5.1 Lingkup Pekerjaan                                             
      Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan dan
      alat-alat bantu lainnya termasuk pengangkutannya yang diperlukan untuk menyelesaikan
      pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar, memenuhi uraian syarat-
      syarat dibawah ini serta memenuhi spesifikasi dari pabrik yang bersangkutan.
      Bagian yang di waterproofing :                                     
        −  Pelat atap dan talang-talang beton.                           
        −  Daerah Toilet dan area basah pada tiap tiap lantai.           
        −  Ground reservoir.                                             
        −  Bagian-bagian lain yang dinyatakan dalam gambar.              
                                                                         
     5.5.2 Persyaratan Bahan                                             
      a. Waterproofing Atap                                              
          1. Bagian-bagian yang diberi waterproofing adalah pelat-pelat beton yang berfungsi
             sebagai atap.                                               
          2. Lapisan waterproofing terbuat dari acrylic Polimer gel yang diperkuat dengan
                                                                       84
             jaringan serat kaca (fibre glass mat) merk SIKA, FOSROC, MASTERGUARD atau
             setara kualitas yang disetujui oleh Direksi Pengawas.       
          3. Ketebalan waterproofing minimal 1 mm untuk Traffigard dan diberi satu lapis fibre
             glass mat.                                                  
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
          4. Sebelum pemasangan dimulai, pemborong harus memastikan bahwa kemiringan
             plat beton sudah cukup untuk mengalirkan air hujan ke pipa-pipa pembuangan
             (kemiringan minimal 2 %)                                    
          5. Semua cara pemasangan, cara-cara pelapisan sampai dengan perlindungan
             permukaan setelah pemasangan harus mengikuti petunjuk-petunjuk yang
             dikeluarkan pabrik/produsen.                                
          6. Warna bahan waterproofing akan ditentukan kemudian oleh Perencana, dari pilihan
             warna yang tersedia.                                        
      b. Waterproofing untuk ground water tank, basement, dsb.           
          1. Melingkupi pekerjaan kedap air di area ground water tank, basement dsb.
          2. Penyekat-penyekat air (waterstop) dari PVC harus ditempatkan pada sambungan-
             sambungan bangunan seperti yang ditunjukkan pada gambar-gambar. Kontraktor
             harus menyiapkan semua penyekat-penyekat air termasuk lem PVC, semen, pasak,
             mur-mur dan bahan penyambung lainnya                        
          3. Lapisan waterproofing terbuat dari acrylic Polimer gel yang diperkuat dengan
             jaringan serat kaca (fibre glass mat) merk SIKA, MASTERGUARD atau setara
                                                                         
             kualitas yang disetujui oleh Direksi Pengawas.              
          4. Ketebalan waterproofing minimal 1 mm untuk dan diberi satu lapis fibre glass mat.
          5. Water stop untuk stop cor.                                  
          6. Pemasangan harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan oleh pabrik/produsen.
      c. Waterproofing pada sparing pipa pembuangan air.                 
          1. Melingkupi pekerjaan sambungan, pertemuan pipa air hujan, kotor, bekas, bersih
             yang berhubungan dengan lokasi kedap air.                   
          2. Lapisan waterproofing terbuat dari acrylic Polimer gel yang diperkuat dengan
             jaringan serat kaca (fibre glass mat) merk SIKA, MASTERGUARD atau setara
             kualitas yang disetujui oleh Direksi Pengawas.              
          3. Ketebalan waterproofing minimal 1 mm untuk dan diberi satu lapis fibre glass mat.
          4. Pemasangan harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan oleh pabrik/produsen.
                                                                         
     5.5.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan                                     
      a. PUBI : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia-1982 (NI - 3). 
      b. STM 828.                                                        
      c. ASTME : TAPP I 803 dan 407.                                     
      Kontraktor tidak dibenarkan merubah standar dengan cara apapun tanpa ijin dari Direksi
      Pengawas.                                                          
                                                                         
                               6                                         
                               7                                         
                                                                         
                                                                         
                               8                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                               9                                         
                                                                         
                               10                                        
                               11                                        
                               12                                        
                               13                                        
                               14                                        
                               15                                        
                               16                                        
                               17                                        
                                                                         
                               18                                        
                               19                                        
                               20                                        
                               21                                        
                               22                                        
                               23                                        
                               24                                        
                                                                         
                                                                         
                               BAB 6                                     
                            25                                           
                        PEKERJAAN ARSITEKTUR                             
 25.1 PEKERJAAN PASANGAN ORNAMEN NON STRUKTURAL                          
                                                                         
     25.1.1 Lingkup Pekerjaan                                            
    Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-alat bantu
    yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
    bermutu baik dan sempurna.                                           
    Pekerjaan ini meliputi antara lain :                                 
      1. Pengadaan dan pemasangan beugel-beugel talang, klem-klem down pipe, pelat klem-
         klem sambungan rangka, dari bahan galvanized steel.             
      2. Bahan penggantung rangka plafond dari besi diameter 6 mm dilengkapi dengan wartel
         moer (adjustable rod) dan klem pada rangka plafond (klem besi strip ¼” x 1” bentuk U)
         dan dipasang sesuai dengan gambar dan atas petunjuk Direksi/Pengawas, tiap jarak 80
         Cm. Pemasangan pada bidang beton dikaitkan pada angker-angker beton (Philips red
         head / Ramset) atau ditanam dalam beton sebelum pengecoran pelat atau balok beton
         lantai. Besi diameter 6 mm sebagai penggantung harus lurus, tidak boleh bekas tekukan
         dan tidak karatan. Setelah rangka plafond selesai dipasang, besi-besi penggantung harus
         dicat dengan zinc chromate.                                     
      3. Railing pagar selasar, dengan ukuran sesuai gambar rencana.     
                                                                         
     25.1.2 Persyaratan Bahan                                            
    Bahan untuk pekerjaan pasangan ornament non structural berdasarkan desain pada gambar
    kerja dengan mutu/kualitas berdasarkan pada fungsi dan kesepakatan antara perancang dan
    kontraktor.                                                          
                                                                       86
     25.1.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan                                    
      1. Pemeriksaan dan lain-lain.                                      
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
         Seluruh pekerjaan di pabrik harus merupakan pekerjaan yang berkualitas tinggi. Seluruh
         pekerjaan harus dilakukan dengan ketepatan sedemikian rupa, sehingga semua
         komponen dapat dipasang dengan tepat di lapangan.               
      2. Direksi mempunyai hak untuk memeriksa pekerjaan di Pabrik pada saat yang dikehendaki,
         dan tidak ada pekerjaan yang boleh dikirim ke lapangan sebelum diperiksa dan disetujui
         Direksi. Setiap pekerjaan yang kurang baik atau tidak sesuai dengan gambar atau
         spesifikasi ini akan ditolak, dan bila demikian, harus diperbaiki dengan segera tanpa
         tambahan biaya.                                                 
      3. Gambar Kerja.                                                   
         Sebelum pekerjaan di pabrik dimulai, Kontraktor harus menyiapkan gambar kerja yang
         menunjukkan detail-detail lengkap dari semua komponen, panjang serta ukuran las,
         jumlah, ukuran dan posisi baut-baut serta detail-detail lain yang lazim diperlukan untuk
         fabrikasi.                                                      
      4. Ukuran-ukuran.                                                  
         Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran yang
         tercantum pada gambar kerja.                                    
                                                                         
      5. Sambungan.                                                      
         Untuk sambungan komponen konstruksi baja yang tidak dapat dihindarkan berlaku
         ketentuan sebagai berikut :                                     
         a. Hanya diperkenankan satu sambungan.                          
         b. Semua penyambungan profil baja harus dilaksanakan dengan las tumpul (full
            penetration butt weld).                                      
      6. Pemasangan percobaan (trial erection)                           
         Bila dipandang perlu oleh Direksi, Kontraktor wajib melaksanakan pemasangan
         percobaan dari sebagian atau seluruh pekerjaan konstruksi. Komponen yang tidak cocok
         atau yang tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi dapat ditolak oleh Direksi.
         Pemasangan percobaan tidak boleh dibongkar tanpa persetujuan Direksi.
      7. Pengecatan.                                                     
         a. Semua bahan konstruksi baja harus dicat. Sebelum dicat semua permukaan baja
            harus bersih dari kotoran-kotoran atau minyak-minyak. Pembersihan harus dilakukan
            dengan sikat besi mekanis (mechanical wire brush).           
         b. Cat dasar adalah cat zinc chromate produk ICI, Mowilex atau setara. Pengecatan
            dilakukan satu kali di pabrik dan satu kali di lapangan. Baja yang akan ditanam di
            dalam beton tidak boleh dicat.                               
         c. Cat akhir adalah cat zinc chromate (synthetic super gloss paint) produk primptop,
            protective, nippon paint ICI, atau setara. Pengecatan dilakukan satu kali atau lebih
            dilapangan sampai menutup sempurna.                          
      8. Pemasangan akhir (final erection)                               
         a. Alat-alat untuk pemasangan harus sesuai untuk pekerjaannya dan harus dalam
            keadaan baik. Bagian-bagian dimana tidak dapat dipasang atau ditempatkan
            sebagaimana mestinya, sebagai akibat dari kesalahan fabrikasi atau perubahan
            bentuk karena kesalahan penanganan atau pengangkutan, maka keadaan itu harus
            segera dilaporkan kepada Direksi, untuk mendapatkan persetujuan cara perbaikan
            dan pemecahannya, yang dapat dilakukan di lapangan atau di work shop. Meluruskan
            pelat dan besi siku atau bentuk lainnya harus dilaksanakan dengan cara yang
            disetujui. Segala biaya sebagai akibat dari hal ini sepenuhnya menjadi tanggung 87
            jawab Kontraktor.                                            
         b. Pekerjaan baja harus kering sebagaimana mestinya. Kantong air pada konstruksi
            yang tidak terlindung dari cuaca harus diisi dengan bahan Waterproofing yang telah
            disetujui.                                                   
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
         c. Setiap komponen harus diberi kode (marking) yang sesuai dengan gambar
            pemasangan. Komponen harus diberi kode sedemikian rupa sehingga memudahkan
            pemasangan.                                                  
         Baut-baut, baut angker, baut hitam dan lain-lain harus disediakan dan harus dipasang
         sesuai dengan gambar detail.                                    
                                                                         
 25.2 PEKERJAAN PASANGAN BATA RINGAN                                     
     25.2.1 Lingkup Pekerjaan                                            
                                                                         
      1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
         bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang
         baik.                                                           
      2. Pekerjaan pasangan bata ringan celkone ini meliputi seluruh detail yang disebutkan
         dan ditunjukkan dalam gambar.                                   
                                                                         
     25.2.2 Pekerjaan yang Berhubungan                                   
      Pekerjaan yang berhungungan dengan pekerjaan ini.                  
      • Pekerjaan Plesteran dan Acian                                    
      • Pekerjaan Pasangan Keramik.                                      
     25.2.3 Bahan Produk                                                 
      Batu bata ringan yang digunakan bata ringan ex.Hebel/ Citicon/ Bricon/ setara, dengan kualitas
      terbaik yang disetujui Perencana/Konsultan Management Konstruksi, siku dan sama
      ukurannya 20x40 dengan ketebalan 7.5-8cm untuk dinding interior dan 12 cm untuk dinding
      exterior.                                                          
      • Berat jenis kering : 520 kg/m3                                   
      • Berat jenis normal : 650 kg/m3                                   
      • Kuat tekan : > 4,0 N/mm2                                         
                                                                         
      • Konduktifitas termis : 0,14 W/mK                                 
      • Tebal spesi : 3 mm                                               
      • Ketahanan terhadap api : 4 jam                                   
      • Jumlah per luasan per 1 m2 : 22 - 26 buah tanpa construction waste.
      Plasteran dinding menggunakan MU-301 atau PM-200 atau setara dengan acian dinding MU-
      200 atau,PM-300 atau setara kualitas.                              
                                                                         
     25.2.4 Pelaksanaan                                                  
      1. Pasangan batu bata ringan dengan menggunakan aduk MU-300 atau PM-100.
      2. Setelah bata terpasang dengan aduk, nad/siar-siar harus dikerok rata dan dibersihkan
         dengan sapu lidi dan kemudian disiram air.                      
      3. Pasangan dinding bata ringan sebelum diplester dengan MU-301 atau PM-200 harus
         dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok serta dibersihkan.
      4. Setelah pekerjaan plesteran selesai tidak diperkenankan untuk langsung diaci atau di
         pasang keramik dinding, tunggu 48 jam setelah kelembaban air keluar dalam
         dinding/berkeringat kering, dapat dilakukan pekerjaan acian dengan MU-200,PM-300 atau
         pemasangan keramik dinding.                                     
      5. Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 8-10 lapis
                                                                       88
         setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.               
      6. Bidang dinding 1/2 batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 ditambahkan kolom dan
         balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran 12 x 12 cm, dengan tulangan pokok 4
         diameter 10 mm, beugel diameter 6 mm jarak 20 cm.               
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      7. Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/steiger sama sekali tidak
         diperkenankan.                                                  
      8. Pembuatan lubang pada pasangan bata ringan yang berhubungan dengan setiap
         bagian pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 6
         mm jarak 75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan
         beton dan bagian yang ditanam dalam pasangan bata ringan sekurang-kurangnya 30
         cm kecuali ditentukan lain.                                     
                                                                         
      9. Tidak diperkenankan memasang bata ringan yang patah 2 (dua) melebihi dari 2 %. Bata
         yang patah lebih dari 2 tidak boleh digunakan.                  
      10. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.
                                                                         
 25.3 PEKERJAAN PARTISI GYPSUMBOARD                                      
     25.3.1 Lingkup Pekerjaan                                            
        1. Meliputi penyediaan bahan gypsumboard dan konstruksi metal framenya, dan rock
           wool insulations pada bagian ruang staition lab skill, penyiapan tempat serta
           pemasangan pada tempat tempat yang tercantum pada gambar untuk itu.
        2. Seluruh pekerjaan mendapat sertifikat garansi 5 tahun dari manufacturer.
                                                                         
     25.3.2 Persyaratan Bahan                                            
        1. Bahan penutup partisi adalah;                                 
           • Bahan penutup partisi gypsum board yang digunakan adalah gypsumboard tebal 9
             mm atau ukuran lain, sesuai dengan gambar untuk itu.        
           • Gypsum board yang digunakan merk Jayaboard/Knauff atau setara kualitas lengkap
             dengan acessories nya.                                      
           • Diantara rangka dipasang bahan insulasi suara berupa glasswool insulation dengan
             density 24kg/m2 dengan ketebalan 10 cm. Kecuali pada gambar disebutkan lain.
                                                                         
        2. Kecuali pada gambar tertulis lain, rangka partisi dibuat dari :
                                                                         
           • Rangka partisi terbuat dari ‘cold rolled steel' sesuai dengan rekomendasi produk.
           • Rangka merupakan 'grid' yang terdiri dari profil profil yang terdiri atas profil utama
             (maintee), profil penghubung (cross tee) dan lis lis tepi dengan gesper pengatur
             ketinggian.                                                 
           • Semua batang profil untuk rangka partisi telah diseleksi dengan baik, lurus dan rata.
             Tidak ada bagian yang bengkokatau melengkung atau cacat cacat lainnya. Semua
             bahan yang akan dipasang harus disetujui terlebih dahulu oleh Perencana.
           • Setelah seluruh rangka partisi terpasang, seluruh permukaan harus rata, lurus dan
             waterpass. Tidak ada bagian yang bergelombang dan batang batang rangka harus
             saling tegak lurus.                                         
                                                                         
     25.3.3 Persyaratan Pelaksanaan                                      
        1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
          gambar-gambar yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang), termasuk
          mempelajari bentuk, pola lay-out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan
          detil-detil sesuai gambar.                                     
        2. Diwajibkan Kontraktor untuk membuat shop drawing sesuai ukuran/bentuk/mekanisme 89
          kerja yang telah ditentukan oleh Perencana.                    
        3. Bilamana diinginkan, Kontraktor wajib membuat mock-up sebelum pekerjaan dimulai dan
          dipasang.                                                      
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        4. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan/material yang lain ditempat pekerjaan harus
          diletakkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca
          langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.         
        5. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut,
          angker-angker dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
          memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh
          ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.                 
        6. Desain dan produk dari sistem partisi harus mendapat persetujuan dari Perencana.
        7. Pemasangan partisi tidak boleh menyimpang dari ketentuan gambar rencana untuk itu.
        8. Urutan dan tata kerja harus mengikuti persyaratan dan ketentuan Perencana.
        9. Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam gambar dan lurus
          (tidak melebihi batas toleransi kemiringan yang diizinkan dari masing-masing bahan
          yang digunakan).                                               
        10. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut-sudut pertemuan dengan
          bidang lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam gambar. Kontraktor wajib menanyakan
          hal ini kepada Perencana.                                      
                                                                         
        11. Semua ukuran modul yang diatur berkaitan dengan modul lantai dan langit-langit.
        12. Semua partisi yang terpasang sesuai dengan dalam hal ini type dan lay-out.
        13. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap
          benturan-benturan, benda-benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan, semua
          kerusakan yang timbul adalah tanggung jawab Kontraktor sampai pekerjaan selesai.
                                                                         
 25.4 PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN SEMEN                                
                                                                         
     25.4.1 Lingkup Pekerjaan                                            
      1. Termasuk dalam pekerjaan plesteran dinding ini adalah penyediaan tenaga kerja,
         bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk
         melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu
         baik.                                                           
      2. Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan luar
         serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.  
                                                                         
     25.4.2 Persyaratan Bahan                                            
      1. Semen Portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh pekerjaan).
      2. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.                      
      3. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.                               
      4. Penggunaan asukan plesteran :                                   
      5. Adukan 1 PC : 3 pasir dipakai untuk plesteran rapat air.        
      6. Adukan 1 PC : 5 dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya.
      7. Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.       
                                                                         
     25.4.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan                                    
      1. Plesteran dilaksanakan sesuai standard spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai
         dengan petunjuk dan persetujuan Perencana dan persyaratan tertulis dalam Uraian dan
         Syarat Pekerjaan ini.                                           
                                                                       90
      2. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilaman pekerjaan bidang beton atau pasangan
         dinding batu bata telah disetujui oleh Perencana sesuai Uraian dan Syarat Pekerjaan yang
         tertulis dalam buku ini.                                        
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      3. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar
         Arsitekur terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran
         tebal/tinggi/peil dan bentuk profilnya.                         
      4. Campuran aduk perekat yang dimaksud adalah campuran dalam volume, cara
         pembuatannya menggunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi persyaratan sebagai
         berikut :                                                       
         a. Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding batu bata yang berhubungan
            dengan udara luar, dan semua pasangan batu bata dibawah permukaan tanah
            sampai ketinggian 30 cm dari permukaan lantai dan 150 cm dari permukaan lantai
            untuk kamar mandi, WC/toilet dan daerah basah lainnya dipakai aduk plesteran 1 PC
            : 3 pasir.                                                   
         b. Untuk aduk kedap air, harus ditambah dengan Daily bond, dengan perbandingan 1
            bagian PC : 1 bagian Daily bond.                             
         c. Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran 1 PC : 5 pasir.    
         d. Plesteran halus (acian) dipakai campuran PC dan air sampai mendapatkan campuran
            yang homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari (kering
                                                                         
            benar), untuk adukan plesteran finishing harus ditambah dengan additive plamix
            dengan dosis 200-250 gram plamix untuk setiap 40 Kg semen.   
         e. Semua jenis aduk perekat tersebut diatas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga
            selalu dalam keadaan baik dan belum mengering.               
         f. Diusahakan agar jarak waktu pencampuran aduk perekat tersebut dengan
            pemasangannya tidak melebihi 30 menit terutama untuk adukan kedap air.
      5. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi
         pipa listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan.               
      6. Khusus untuk permukaan beton yang akan diplester, maka :        
         a. Seluruh permukaan beton yang akan diplester harus dibuat kasar dengan cara
            dipahat halus.                                               
         b. Sebelum plesteran dilakukan, seluruh permukaan beton yang akan diplester,
            dibersihkan dari segala kotoran, debu dan minyak serta disiram / dibasahi dengan air
            semen.                                                       
         c. Plesteran beton dilakukan dengan aduk kedap air campuran 1 PC : 3 pasir.
         d. Pasir pasang yang digunakan harus diayak terlebih dahulu dengan mata ayakan
            seperti yang disyaratkan.                                    
      7. Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan difinish dengan
         cat dipakai plesteran halus (acian diatas permukaan plesterannya).
      8. Untuk dinding tertanam didalam tanah harus diberapen dengan memakai spesi kedap air.
      9. Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaannya diberi alur-alur
         garis horizontal atau diketrek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap
         finishingnya, kecuali untuk yang menerima cat.                  
      10. Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 M, dipasang tegak dan menggunakan
         keping-keping plywood setebal 9 mm untuk patokan kerataan bidang.
      11. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang
         dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal plesteran 2,5
         cm, jika ketebalan melebihi 2,5 cm harus diberi kawat ayam untuk membantu dan
         memperkuat daya lekat dari plesterannya pada bagian pekerjaan yang diizinkan
         Perencana.                                                    91
      12. Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu dalam satu bidang
         datar, harus diberi naat (tali air) dengan ukuran 0,7 cm dalamnya 0,5 cm, kecuali bila ada
         petunjuk lain didalam gambar.                                   
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      13. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung bidang
         tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. jika melebihi, Kontraktor berkewajiban
         memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.         
      14. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak terlalu
         tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan
         melindungi dari terik panas matahari langsung dengan bahan-bahan penutup yang bisa
         mencegah penguapan air secara cepat.                            
      15. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus
         dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Perencana
         dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.                        
      16. Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai Kontraktor harus selalu menyiram dengan
         air, sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.        
      17. Selama pemasangan dinding batu bata/beton bertulang belum difinish, Kontraktor wajib
         memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab
         Kontraktor dan wajib diperbaiki.                                
      18. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran berumur
                                                                         
         lebih dari 2 (dua) minggu.                                      
                                                                         
 25.5 PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU, JENDELA DAN KACA                      
     25.5.1 Pekerjaan Kusen Aluminium                                    
      a. Lingkup Pekerjaan                                               
        1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-
          alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai
          hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.                
        2. Pekerjaan ini meliputi kusen pintu, jendela dan louvre aluminium, seperti yang
          dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.                         
        3. Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan pekerjaan kusen, pintu dan jendela,
          pekerjaan kaca.                                                
                                                                         
      b. Persyaratan Bahan                                               
        a. Terbuat dari bahan Aluminium Framing System, dari produk dalam negeri ex. , Indalex,
          Alexindo, YKK, berwarna yang memenuhi Aluminium extrusi sesuai SII extrusi 0695-82,
          0649-82.                                                       
        b. Bentuk ukuran profil kusen yang dipakai adalah 4” (4,4 x 10,2 cm) dan 3” (3,8 x 7,6 cm)
          atau sesuai dalam gambar, dengan terlebih dahulu dibuatkan gambar detail rinci dalam
          shop drawing yang disetujui Direksi / Pengawas.                
        c. Warna profil :                                                
        d. Untuk Kusen Aluminium warna Coklat optional sesuai design putih lapis powder coating
        e. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-profil
          harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unti-unit jendela,
          pintu, partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit
          didapatkan warna yang sama.                                    
        f. Bahan yang akan melalui proses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu dengan
          seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan,
          pewarnaan yang disyaratkan Direksi.                            
        g. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi Rencana Kerja dan Syarat-syarat 92
          dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
          bersangkutan.                                                  
        h. Konstruksi kusen yang dikerjakan harus seperti yang ditunjukkan dalam detail gambar
          termasuk bentuk dan ukurannya.                                 
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        i. Kusen aluminium eksterior memiliki ketahanan terhadap tekanan angin 120 kg/m2, untuk
          setiap type dan harus disertai hasil test.                     
        j. Kusen aluminium eksterior memiliki ketahanan terhadap air/kebocoran air, tidak terlihat
          kebocoran signifikasi (air masuk ke dalam interior bangunan sampai tekanan 137 Pa
          (positif) dengan jangka waktu 15 menit, dengan jumlah air minimum 3,4 L/m2 min.
        k. Nilai deformasi diijinkan maksimum 2 mm.                      
        l. Pekerjaan mesin potong, mesin punch, drill, dan lain-lain harus sedemikian rupa
          sehingga diperoleh hasil rakitan untuk unit-unit jendela, pintu dan partisi yang
          mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :                   
        m. untuk tinggi dan lebar 1 mm.                                  
        n. untuk diagonal 2 mm.                                          
        o. Accessories.                                                  
        p. Sekrup dari galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl, pengikat alat
          penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking dan sealant.
        q. Sealant yang dipergunakan adalah ex. Dow Corning type 795 atau setara.
        r. Angkur-angkur untuk rangka / kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm,
                                                                         
          dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga tidak dapat bergerak /
          bergeser.                                                      
        s. Handle, engsel, kunci maupun slot pintu dan jendela menggunakan kwalitas I dengan
          merk : Solid / Dexxon / cannary. Untuk hak angin sikutan menggunakan casement.
                                                                         
      c. Persyaratan Pelaksanaan                                         
        1. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan
           kondisi di lapangan, terutama ukuran dan peil lubang bukaan dinding. Kontraktor
           diwajibkan membuat contoh jadi (mock-up) untuk semua detail sambungan dan profil
           aluminium yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain dan dimintakan
           persetujuan dari Direksi / Pengawas.                          
        2. Kontraktor wajib mengajukan mockup profil untuk mendapatkan persetujuan dari
           Direksi Pengawas.                                             
        3. Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum pekerjaan lapangan
           dimulai. Proses ini harus didahului dengan pembuatan shop drawing atas petunjuk
           manajemen Konstruksi, meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran.
           Kontraktor juga diwajibkan untuk membuat perhitungan-perhitungan yang mendasari
           sistem dan dimensi profil aluminium terpasang, sehingga memenuhi persyaratan yang
           diminta/berlaku. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kehandalan pekerjaan ini.
        4. Semua frame / kosen baik untuk jendela, pintu dan dinding partisi, dikerjakan secara
           fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat
           dipertanggung jawabkan.                                       
        5. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk menghindarkan
           penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan untuk mengerjakannya pada
           tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada
           permukaannya.                                                 
        6. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah bagian
           dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata. Pengelasan harus rapi untuk
           memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.     
        7. Akhir bagian kosen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet, stap 93
           dan harus cocok.                                              
        8. Angkur-angkur untuk rangka / kosen aluminium terbuat dari steel plate setebal 2-3 mm
           dan ditempatkan pada interval 600 mm.                         
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        9. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat,
           sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air dan memenuhi
           syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000 kg/cm2. Celah antara kaca dan sistem
           kosen aluminium harus ditutup oleh sealant.                   
        10. Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kosen aluminium akan
           bertemu dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang
           bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk menghindari timbulnya korosi.
        11. Toleransi pemasangan kosen aluminium disatu sisi dinding adalah 10-25 mm yang
           kemudian diisi dengan beton ringan / grout.                   
        12. Khusus untuk pekerjaan jendela geser aluminium, kehorizontalan rel mutlak
           diperhatikan sebelum rangka kosen terpasang. Permukaan bidang dinding horizontal
           yang melekat pada ambang bawah dan atas harus waterpass (pelubangan dinding).
        13. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang yang
           dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan synthetic
           rubber atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini dilakukan pada swing door dan
           double door.                                                  
                                                                         
        14. Sekeliling tepi kosen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant
           supaya kedap air dan suara.                                   
        15. Tepi bawah ambang kosen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air hujan.
                                                                         
     25.5.2 Pekerjaan Daun Pintu                                         
      a. Lingkup Pekerjaan                                               
        1) Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
           melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar dengan hasil yang baik dan
           sempurna.                                                     
        2) Pekerjaan pemasangan daun fabrikan type PVC dan Engineering wood dipasang pada
           seluruh detail sesuai yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.
                                                                         
      b. Persyaratan Bahan                                               
        1) Daun pintu menggunakan produk fabrikan type PVC dan Engineering wood, dengan
           model Router + Kaca atau sesuai dengan gambar detail kusen / daun pintu.
        2) Merk: Indo PVC Door, AngzDoor, Tulus Door, Kaka.              
        3) Finishing daun pintu menggunakan melaminHPL sesuai dengan pilihan Perencana.
                                                                         
      c. Persyaratan Pelaksanaan                                         
        1) Sebelum pelaksanaan Kontraktor wajib menyerahkan contoh-contoh bahan/material
           yang digunakan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuannya.
        2) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
           gambar yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk
           mempelajari bentuk, pola, lay-out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan
           detail-detail sesuai gambar.                                  
                                                                         
     25.5.3 Pekerjaan Kusen dan Daun Pintu Kayu Solid                    
      a. Lingkup Pekerjaan                                               
        1) Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan
                                                                       94
           alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan kayu solid ini, sehingga
           dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
        2) Pekerjaan ini meliputi kusen pintu, daun pintu dan detail daetail lainnya yang
           dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.                        
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        3) Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan pekerjaan kusen, pintu dan jendela,
           pekerjaan kaca.                                               
        4) Pekerjaan ini juga meliputi finishing material                
                                                                         
      b. Persyaratan Bahan                                               
        Syarat Bahan Kayu                                                
        1) Kayu dengan mutu terbaik dari jenisnya masing-masing atau kualitas kayu yang
           dipakai sesuai persyaratan dalam NI-5 (PKKI tahun 1961) dan persyaratan lain yang
           tertulis dalam bab material kayu                              
        2) Kayu yang dipakai harus cukup tua, lurus, kering dengan permukaan rata, bebas dari
                                                                         
           cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya.       
        3) Kelembaban bahan rangka dan daun pintu kayu solid disyaratkan 12%-14%.
        4) Contoh Jenis kayu yang dipakai adalah kayu Kamper samarinda/kayu damar laut/
           kayu meranti batu atau setara ; dengan mutu baik, keawetan kelas I dan kelas kuat I
           – II yang disetujui oleh perencana pengawas.                  
        5) Ukuran Kusen, daun pintu serta detail-detail lainnya yang berhubungan dengan kayu
           solid disesuaikan dengan gambar kerja                         
        6) Seluruh kayu harus dilapisi coating anti rayap.               
        Syarat Bahan Perekat                                             
        1) Untuk perekat digunakan lem kayu yang bermutu baik, merk lem Rakol atau setara
        2) Semua permukaan rangka kayu harus diserut, harus rata, lurus dan siku.
                                                                         
        Syarat Bahan Panil Daun Pintu                                    
        Daun pintu dengan konstruksi teak plywood/plastic laminated dengan bahan - bahan :
        1) Plastic laminated ketebalan 0.5 (nol koma lima) mm, mutu terbaik buatan merk Formica
           atau setara.                                                  
        2) Kayu yang dipakai adalah kayu Kamper samarinda/kayu damar laut/ kayu meranti batu
           atau setara yang telah disetujui oleh Perencana Pengawas.     
        3) Semua permukaan rangka kayu harus diserut halus rata, lurus dan siku.
        4) Lis akhiran daun pintu dan lis kaca yang digunakan sesuai dengan gambar detail.
                                                                         
        Syarat Bahan Finishing                                           
        1) Finishing untuk permukaan plywood menggunakan lapisan Plastik 
           laminated (HPL) ketebalan 3 mm, mutu terbaik merk Taco, Gres Merino atau setara
        2) Finishing mengikuti gambar detail perencanaan                 
                                                                         
      c. Syarat-Syarat Pelaksanaan                                       
        1) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
           gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk
           mempelajari bentuk, pola, lay-out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan
           detail-detail sesuai gambar.                                  
        2) Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan di tempat pekerjaan harus
           ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena
           cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.  
        3) Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan penguat
           lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga 95
           kerapian terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau
           cacat bekas penyetelan.                                       
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        4) Semua kayu tampak harus diserut halus, rata, lurus dan siku-siku satu sama lain
           sisi-sisinya, dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk  
           penyetelan/pemasangan.                                        
        5) Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi. Pemotongan dan
           pembuatan profil kayu dilakukan dengan mesin diluar tempat    
           pekerjaan/pemasangan.                                         
        6) Daun Pintu :                                                  
           •  HPL yang dipasang pada permukaan plywood, adalah dengan cara dilem dan di-
              press di workshop, tanpa pemakuan.                         
           •  Jika diperlukan pemakuan, harus menggunakan sekrup galvanized atas
                                                                         
              persetujuan Pengawas atau MK tanpa meninggalkan bekas cacat permukaan
              yang tampak.                                               
           •  Lembaran plywood harus dipasang rata, tidak bergelombang dan merekat
              dengan sempurna.                                           
           •  Permukaan plywood boleh di dempul.                         
        7) Setelah pemasangan kusen atau daun pintu Kontraktor diwajibkan memberikan
           perlindungan sedemkian rupa sehingga terhindar dari kerusakan-kerusakan oleh
           benturan-benturan benda-benda lain dan dari kelembaban ataupun terkena cuaca
           langsung.                                                     
        8) Apabila terjadi cacat atau kerusakan-kerusakan baik yang terlihat maupun yang
           tersembunyi, Kontraktor wajib memperbaiki ataupun mengganti dengan yang baru
           sampai dengan disetujui oleh Perencana atau Pengawas dengan seluruh biaya
           ditanggung oleh Kontraktor.                                   
                                                                         
     25.5.4 Pekerjaan Kaca                                               
      a. Lingkup Pekerjaan                                               
        1) Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan
           alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat
           tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.      
        2) Pekerjaan ini meliputi kaca daun pintu, kaca daun jendela, kaca mati.
        3) Pekerjaan ini berkaitan dengan (Pekerjaan Kusen, daun pintu dan jendela).
                                                                         
      b. Persyaratan Bahan                                               
        1) Umum                                                          
          • Kaca adalah benda yang terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya
            mempunyai ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, diperoleh dari
            proses pengambangan (Float Glass). Kedua permukaannya rata, licin dan bening.
       2) Khusus                                                         
          • Digunakan lembaran kaca bening (clear float glass) produk ASAHIMAS. Kaca tebal
            minimum 5 mm, atau sesuai perhitungan, digunakan untuk pemasangan dinding kaca
            pada daerah Interior dan seluruh pintu kaca Frame, kecuali hal khusus lain seperti
            dinyatakan dalam gambar.                                     
       3) Toleransi                                                      
          • Panjang-Lebar; ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi seperti
            yang ditentukan oleh pabrik, yaitu toleransi panjang dan lebar kira-kira 2 mm.
                                                                       96
          • Kesikuan; kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut siku
            serta tepi potongan yang rata dan lurus. Toleransi kesikuan maksimum yang
            diperkenankan adalah 1,5 mm per meter panjang.               
          • Ketebalan; ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi
            yang ditentukan pabrik, yaitu maksimum 0.3 mm.               
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
       4) Ketebalan semua kaca terpasang harus mengikuti standard perhitungan dari pabrik
          bersangkutan, yang antara lain mempertimbangkan penggunaannya pada bangunan,
          luas / ukuran bidang kaca (cutting size), maupun tekanan positif dan negatif yang akan
          bekerja pada bidang kaca. Perhitungan ini harus disetujui Direksi Pengawas.
       5) Cacat-cacat yang diperbolehkan harus sesuai dengan ketentuan dari pabrik:
          • Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gas yang
            terdapat pada kaca).                                         
          • Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat mengganggu
            pandangan.                                                   
                                                                         
          • Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik sebagian atau
            seluruh tebal kaca).                                         
          • Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar kearah
            luar/masuk).                                                 
          • Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave); benang adalah cacat garis
            timbul yang tembus pandang, sedang gelombang adalah permukaan kaca yang
            berobah dan mengganggu pandangan.                            
          • Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch).
          • Bebas awan (permukaan kaca yang mengalami kelainan kebeningan).
          • Bebas goresan (luka garis pada permukaan kaca).              
          • Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).               
       6) Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA (AA Grade Quality).  
       7) Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan
          Direksi Pengawas.                                              
       8) Sisi-sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus
          digurinda / dihaluskan.                                        
      c. Persyaratan Pelaksanaan                                         
        1) Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat-
           syarat pekerjaan dalam buku ini, serta ketentuan yang digariskan / disyaratkan oleh
           pabrik bersangkutan.                                          
        2) Pekerjaan ini memerlukan keakhlian dan ketelitian             
        3) Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui oleh Direksi/Pengawas.
        4) Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi
           tanda agar mudah diketahui.                                   
        5) Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, serta diharuskan menggunakan alat-alat
           pemotong kaca khusus, menjadi lembaran kaca dengan ukuran tertentu (cutting size).
        6) Pemasangan kaca-kaca dalam sponing rangka kayu pada pintu panil sesuai dengan
           persyaratan, digunakan lis-lis kayu. Pemasangan kaca-kaca dalam pintu kaca rangka
           aluminium harus sesuai dengan persyaratan.                    
        7) Tepi kaca pada sambungan dan antara dengan kayu diberi sealant untuk menutupi
           rongga-rongga yang terjadi. Sealant yang digunakan adalah sesuai dengan
           persyaratan pabrik. Tidak diperkenankan sealant mengenai kaca terpasang lebih dari
           0,5 cm dari batas garis sambungan dengan kaca.                
        8) Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak
           dan pecah pada sealant / tepinya, bebas dari segala noda dan bekas goresan.
                                                                         
                                                                       97
     25.5.5 Pekerjaan Kunci-Engsel-Penggantung (Hardwares)               
      a. Lingkup Pekerjaan                                               
        Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan - bahan, peralatan dan alat - alat
        bantu lainnya yang di perlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan
        yang bermutu baik dan sempurna.                                  
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      b. Persyaratan Bahan                                               
        Produk Kend/Solid/Griff/SES/setara kualitas yang disetujui Direksi Pengawas.
        1) Pengunci Pintu: Lockcase, Handle, Backplate, Striking plate, dan cylinder
        2) Pengunci pintu toilet: Lockcase, Handle, Backplate, Striking plate, dan cylinder dengan
           knop.                                                         
        3) Pengunci pintu shaft: menggunakan flush ring & secure lock.   
        4) Engsel pintu: 3 engsel perdaun pintu ukuran 5”.               
        5) Grendel tanam pintu double: flush bolt dipasang pada sisi dalam.
        6) Door closer: hold open arm-ex Griff/Dorma/Geze Rolland/ setara kualitas yang disetujui
           Direksi Pengawas.                                             
        7) Pengunci Jendela: Rambuncis/Grendel tanam                     
        8) Engsel Jendela: friction stay/engsel                          
        9) Warna-warna finishing hardwares akan ditentukan kemudian.     
                                                                         
      c. Persyaratan Pelaksanaan                                         
        Semua “Hardware” yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
                                                                         
        buku spesifikasi teknis. Bila terjadi perubahan / penggantian hardware akibat dari pemilihan
        merk, kontraktor harus nelaporkan hal tersebut untuk mendapatkan persetujuan.
        1. Semua kunci – kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu dipasang
           setinggi 90 cm dari lantai atau sesuai petunjuk direksi.      
        2. Untuk engsel pintu dipasang minimal 3 buah untuk setiap daun, menggunakan sekrup
           kembang dengan warna yang sama dengan warna engsel. Jumlah engsel yang
           dipasang harus diperhitungkan menurut bebab berat daun pintu, tiap engsel memikul
           maksimal 20 kg.                                               
        3. Engsel diatas dipasang kurang dari 28 cm (as) dari permukaan atas pintu, engsel
           bawah dipasang 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu, engsel ditengah dipasang
           ditengah antara kedua engsel tersebut.                        
        4. Pemasangan lock case, handle harus rapi, lurus dan sesuai dengan letak posisi yang
           telah ditentukan oleh direksi. Apabila hal tersebut tidak tercapai, kontraktor wajib
           memperbaiki tanpa tambahan biaya.                             
        5. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan
           pengujian secara kasar dan halus.                             
        6. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
        7. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan).
                                                                         
      d. Persyaratan Penerimaan Hasil Pekerjaan                          
        1. Pemborong wajib mengganti semua bahan yang rusak. Perbaikan harus dilaksanakan
           sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu pekerjaan finishing lainnya.
        2. Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waktu pekerjaan
           dilaksanakan, maka pemborong wajib memperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima
           oleh direksi. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab
           pemborong.                                                    
        3. Pemborong wajib mengadakan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah
           dilaksanakan terhadap kerusakan kerusakan. Selama 3 x 24 jam sesudah pekerjaan
           pintu dan jendela selesai terpasang, permukaannya dihindarkan dari pengaruh
           pekerjaan lain dan dilindungi terhadap kemungkinan cacat pada permukaannya. 98
        4. Pemborong memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan pelaksanaan, sesuai
           dengan pengarahan serta persetujuan Direksi Pengawas.         
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        5. Pada saat diserah terimakan anak kunci deiserahkan lengkap 3 set, masing-masing
           memiliki tag name yang menjelaskan lokasi kunci dan korespondensi dengan cylinder
           nya.                                                          
                                                                         
 25.6 PEKERJAAN PASANGAN KERAMIK LANTAI DAN DINDING                      
     25.6.1 Lingkup Pekerjaan                                            
                                                                         
    Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu yang
    dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
    Pekerjaan lantai dinding keramik ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
    gambar atau sesuai petunjuk Perencana.                               
                                                                         
     25.6.2 Pekerjaan Yang Berhubungan                                   
    Pekerjaan yang berhungungan dengan pekerjaan ini adalah:             
     a. Pekerjaan Plesteran dan Screeding                                
     b. Pekerjaan Pasangan Bata                                          
     c. Pekerjaan Waterproofing                                          
                                                                         
     25.6.3 Standar Dan Persyaratan                                      
    Standard dan peryaratan yang dipakai peraturan peraturan Keramik Indonesia
     •  NI 19                                                            
     •  PVBB 1970                                                        
     •  PVBI 1982.                                                       
    Semen Portland harus memenuhi NI 8, pasir dan air harus memenuhi syarat syarat yang
    ditentukan dalam PVBB 1970 (NI 3) dan PBI 1971 (NI 2) dan ASTM.      
                                                                         
     25.6.4 Pekerjaan Pasangan Keramik Dinding                           
      a. Lingkup Pekerjaan                                               
        Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
        yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
        Pekerjaan dinding keramik ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
        gambar atau sesuai petunjuk Perencana.                           
                                                                         
      b. Persyaratan Bahan.                                              
        (a) Bahan :                                                      
             Keramik dinding :                                           
            1. Jenis: Glaze Keramik tile ex. Roman/ Platinum atau setara kualitas yang disetujui
                                                                         
               oleh Direksi Pengawas.                                    
            2. Finishing: Berglazuur.                                    
            3. Bahan pengisi siar: ex. MU/AM/Lemkra atau setara kualitas disetujui oleh Direksi
               Pengawas.                                                 
            4. Bahan perekat: mortar semen biasa.                        
            5. Warna/texture: akan ditentukan kemudian                   
            6. Ukuran: 60X60CM, atau Sesuai yang tertera pada gambar.    
                                                                         
             Lis keramik dinding/Listello:                               
                                                                       99
             1. Jenis: Glaze Keramik tile ex. Roman/ Platinum atau setara kualitas yang disetujui
               oleh Direksi Pengawas.                                    
             2. Finishing: Berglazuur.                                   
             3. Bahan pengisi siar: ex. MU/AM atau setara kualitas disetujui oleh Direksi
               Pengawas.                                                 
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
             4. Bahan perekat: mortar semen biasa.                       
             5. Warna/texture: akan ditentukan kemudian                  
             6. Ukuran: 10x60, atau sesuai yang tertera pada gambar.     
        (b) Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan Keramik
           Indonesia (NI-19), PVBB 1970 dan PVBI 1982.                   
        (c) Warna akan ditentukan kemudian. Masing-masing warna harus seragam, warna yang
           tidak seragam akan ditolak.                                   
        (d) Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
           contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Perencana.
        (e) Kontraktor harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan teknis-operatif dari
           pabrik sebagai informasi bagi Perencana.                      
        (f) Material lain yang tidak terdapat pada daftar tersebut tetapi dibutuhkan untuk
           menyelesaikan/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru, kualitas terbaik
           dari jenisnya dan harus disetujui Perencana.                  
                                                                         
      c. Syarat-Syarat Pelaksanaan.                                      
                                                                         
        1) Sebelum dimulai pekerjaan diwajibkan Kontraktor membuat shop drawing mengenai
           pola keramik.                                                 
        2) Pada permukaan dinding beton/bata merah yang ada keramik dapat langsung
           diletakkan dengan menggunakan perekat spesi 1 PC : 3 pasir, diaduk baik memakai
           larutan cement, jumlah pemakaian adalah 10% dari berat semen yang dipakai dengan
           tebal adukan tidak lebih dari 1,5 cm atau bahan perekat khusus, dengan
           memperhatikan sehingga mendapatkan ketebalan dinding seperti tertera pada
           gambar. Penggunaan produk perekat siap pakai lebih disarankan.
        3) Pemasangan dinding dan plint dilakukan setelah alas dari lantai Keramik sudah selesai
           dengan baik dan sempurna serta disetujui Direksi (antara lain lantai screed, kering dari
           lantai screed = min. 7 hari, waterproofing dan lain-lain) baru pemasangan Keramik
           dilaksanakan. Kering sempurna dari lantai beton adalah minimum berusia 28 hari.
        4) Keramik yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, warna. motip tiap
           keramik harus sama tidak boleh retak, gompal atau cacat lainnya.
        5) Pemotongan keramik harus menggunakan alat potong khusus untuk ini, sesuai
           petunjuk pabrik.                                              
        6) Sebelum keramik dipasang, keramik terlebih dahulu harus diremdam air sampai jenuh.
        7) Pola keramik harus memperhatikan ukuran/letak dan semua peralatan yan akan
           terpasang didinding : exhaust an, panel, stop kontak, lemari gantung dan lain-lain yang
           tertera didalam gambar.                                       
        8) Ketinggian peil tepi atas pola keramik disesuaikan gambar.    
        9) Awal pemasangan keramik pada dinding dan kemana sisa ukuran harus ditentukan,
           harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Pengawas sebelum pekerjaan pemasangan
           dimulai.                                                      
        10) Bidang dinding keramik harus benar-benar rata, garis-garis siar harus benar-benar
           lurus. Siar arah horizontal pada dinding yang berbeda ketinggian peil lantainya harus
           merupakan satu garis lurus.                                   
        11) Keramik harus disusun menurut garis-garis lurus dengan siar sebesar 4-5 mm setiap
           perpotongan siar harus membentuk dua garis tegak lurus. Siar-siar keramik diisi
           dengan bahan pengisi siar sehingga membentuk setengah lingkaran seperti yang 100
           disebutkan dalam persyaratan bahan dan warnanya akan ditentukan kemudian.
        12) Pembersihan permukaan ubin dari sisa-sisa adukan semen hanya boleh dilakukan
           dengan menggunakan cairan pembersih khusus untuk keramik.     
        13) Naad-naad pada pemasangan keramik harus diisi dengan bahan grout.
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        14) Grouting                                                     
           •  Keramik diberi grout ketika Keramik sudah terpasang dengan tepat, setelah naat
              dibersihkan dari kotoran / pencemaran dengan menggunakan compresor (ditiup)
           •  Bersihkan grout yang berlebih dan buat bentuk naat sesuai yang diinginkan.
           •  Ketika grout sudah mengeras, basahi Keramik dengan air dan akhirnya poles
              dengan kain.                                               
                                                                         
                                                                         
     25.6.5 Pekerjaan Pasangan Keramik Lantai                            
      a. Lingkup Pekerjaan                                               
         1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
           lainnya untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.
         2. Pasangan lantai keramik tiles ini dipasang pada seluruh detail yang
           disebutkan/ditunjukkan dalam gambar, berikut plint dan nosing tangga.
                                                                         
      b. Persyaratan Bahan                                               
        (a) Lantai keramik dan step nosing yang digunakan :              
            1. Jenis: Glaze Ceramic Tile ex. Roman/Platinum atau setara kualitas sesuai
              persetujuan Direksi Pengawas.                              
            2. Daya serap: 1%                                            
            3. Kekerasan: Minimum 6 skala Mohs.                          
            4. Kekuatan tekan: Minimum 900 kb per cm2.                   
            5. Daya tanah lengkung: Minimum 350 kg/cm2.                  
            6. Mutu: tingkat 1 (satu), extruded single firing, tahan asam dan basa.
            7. Chemical Resistance: Konsisten terhadap PVBB 1970(ni-3) pasal 33D ayat 17-23
            8. Bahan pengisi : AM/MU/Lemkra Grout                        
            9. Bahan perekat: Adukan spesi 1PC:3 pasir pasang ditambah bahan
              perkeat/Carofix 2 atau produk AM                           
           10. Warna: Akan ditentukan kemudian.                          
        (b) Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan ASTM,
           peraturan keramik Indonesia (NI-19), PVBB 1970 dan PVBI 1982. 
        (c) Semen Portland harus memenuhi NI-8, pasir dan air harus memenuhi syarat-syarat
           yang ditentukan dalam PVBB 1970 (NI-3) dan PBI 1971 (NI-2) dan ASTM.
        (d) Warna akan ditentukan kemudian. Masing-masing warna harus seragam, warna yang
           tidak seragam akan ditolak.                                   
        (e) Bahan bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh
           contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Perencana.       
        (f) Kontraktor harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan teknis operatif dari
           pabrik sebagai informasi bagi Perencana.                      
        (g) Material lain yang tidak terdapat pada daftar tersebut tetapi dibutuhkan untuk
           menyelesaikan/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru, kualitas terbaik
           dari jenisnya dan harus disetujui Perencana.                  
                                                                         
      c. Syarat-Syarat Pelaksanaan.                                      
        1) Sebelum dimulai pekerjaan diwajibkan Kontraktor membuat shop drawing mengenai
           pola keramik.                                                 
                                                                       101
        2) Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan ternoda.
        3) Adukan pasangan/pengikat dengan aduk campuran 1PC:3 pasir pasang dan ditambah
           bahan perekat seperti yang disyaratkan atau dapat pula digunakan acian PC murni
           dan ditambah bahan perekat.                                   
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        4) Pemasangan Lantai dan plint dilakukan setelah alas dari lantai Keramik sudah selesai
           dengan baik dan sempurna serta disetujui Direksi (antara lain lantai screed, kering dari
           lantai screed = min. 7 hari, waterproofing dan lain-lain) baru pemasangan Keramik
           dilaksanakan. Kering sempurna dari lantai beton adalah minimum berusia 28 hari.
        5) Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak mengandung
           asam alkali) sampai jenuh,                                    
        6) Hasil pemasangan lantai keramik harus merupakan bidang permukaan yang
           benar-benar rata, tidak bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan didaerah
           basah dan teras.                                              
        7) Pola, arah dan awal pemasangan lantai keramik harus sesuai gambar detail atau
           sesuai petunjuk Perencana.                                    
        8) Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar) harus sama
           lebarnya, maximum 3 mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama
           lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan membentuk sudut siku
           yangsaling berpotongan tegak lurus sesamanya.                 
        9) Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar yang bermutu baik, dari bahan seperti yang
                                                                         
           telah disyaratkan diatas. Warna keramik yang dipasang.        
        10) Pemotongan untui-unit keramik tiles harus menggunakan alat pemotong keramik
           khusus sesuai persyaratan dari pabrik.                        
        11) Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada
           permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.                 
        12) Keramik yang terpasang dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3 x 24 jam dan
           dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan itu.  
        13) Keramik plint terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar-siarnya
           bertemu siku dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar yang sama pula.
        14) Grouting                                                     
           • Keramik diberi grout ketika Keramik sudah terpasang dengan tepat, setelah naat
             dibersihkan dari kotoran / pencemaran dengan menggunakan compresor (ditiup)
           • Bersihkan grout yang berlebih dan buat bentuk naat sesuai yang diinginkan.
           • Ketika grout sudah mengeras, basahi Keramik dengan air dan akhirnya poles
             dengan kain.                                                
                                                                         
     25.6.6 Persediaan Untuk Perawatan                                   
        a. Kontraktor wajib menyerahkan kepada Direksi Pengawas, untuk kemudian akan
          diteruskan kepada Pemberi tugas, minimal 2 (dua) dos dari tiap warna, ukuran dan jenis
          keramik yang dipakai.                                          
        b. Keramik-keramik tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas
          identitas cat yang pada didalamnya. Keramik ini akan dipakai sebagai cadangan untuk
          perawatan, oleh pemberi tugas.                                 
                                                                         
 25.7 PEKERJAAN PASANGAN HOMOGENOUS TILE                                 
     25.7.1 Lingkup Pekerjaan                                            
        Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
        yang dibutuhkan untuk keperluan dalam pelaksanaannya pekerjaan ini sehingga diperoleh
        hasil pekerjaan yang baik, dilakukan meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkaan
                                                                       102
        dalam gambar (lantai, dinding dan plint).                        
                                                                         
     25.7.2 Pekerjaan Yang Berhubungan                                   
        a. Pekerjaan yang berhungungan dengan pekerjaan ini adalah:      
        b. Pekerjaan Plesteran dan Screeding                             
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        c. Pekerjaan Pasangan Bata                                       
        d. Pekerjaan Waterproofing                                       
                                                                         
     25.7.3 Standard Dan Persyaratan                                     
        Standard dan persyaratan yang dipakai.                           
        • ANSI  : American National Standard Institute, USA              
        • A108.1 Instalation of glazed wall tile, ceramic mosaic tile, quarry and power tile with
                portland cement mortar.                                  
        • A108.5 Ceramic tile installed in the dry-set portland cement mortar or latex, portland
                cement mortar.                                           
                                                                         
        • A108.6 Installation of ceramic tile with chemical resistant, water cleanable tile,
          setting and                                                    
                grouting epoxy.                                          
        • A118.3 Chemical resistant, water cleanable, tile setting epoxy.
        • A118.4 Latex Portland cement mortar.                           
                                                                         
     25.7.4 Persyaratan Bahan                                            
        Jenis        : Homogenous Tile ex. Niro, Granito, Gelaisi atau setara yang disetujui
                      Direksi Pengawas.                                  
        Finish permukaan : Halus (polish) kecuali lantai toilet (unpolish)
        Bahan perekat : Mortar flex MU-450, PM410 (exterior & wet interior), PM420 (interior),
                      AM 30                                              
        Warna & ukuran : Ukuran sesuai yang tertera pada gambar, warna dan motif akan
                     ditentukan                                          
                      kemudian.                                          
                                                                         
     25.7.5 Persyaratan Pelaksanaan                                      
        a. Persetujuan                                                   
          ▪ Contoh bahan                                                 
          ▪ Guna persetujuan Sireksi pengawas Kontraktor harus menyerahkan contoh-contoh
            semua bahan yang akan dipakai; Homogenous Tile, bahan-bahan additive untuk
            adukan dan bahan untuk tile grouts.                          
          ▪ Mockup/Contoh Pemasangan                                     
          ▪ Sebelum mulai pemasangan, kontraktor harus membuat contoh pemasangan yang
            memperlihatkan dengan jelas pola pemasangan, warna dan groutingnya, Mock-up
            yang telah disetujui akan dijadikan standard minimal untuk pemasangan
            Homogenous Tile.                                             
          ▪ Brosur product                                               
          ▪ Untuk kebutuhan penentuan bahan material oleh Direksi/Perencana, Kontraktor
            harus menyediakan brosur bahan guna pemilihan jenis bahan yang akan digunakan.
        b. Pemasangan lantai dan plint dilakukan setelah alas dari lantai Homogenous TileT sudah
          selesai dengan baik dan sempurna serta disetujui Direksi Pengawas (antara lain lantai
          screed, kering dari lantai screed = min. 7 hari, waterproofing dan lain-lain) baru
          pemasangan Homogenous Tile dilaksanakan. Kering sempurna dari lantai beton adalah
          minimum berusia 28 hari.                                       
                                                                       103
        c. Homogenous Tile yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat
          dan tidak bernoda dan sebelum dipasang Homogenous Tile harus direndam terlebih
          dahulu kedalam air.                                            
        d. Bidang pemasangan harus merupakan bidang yang benar-benar rata dan sebelum
          pemasangan Homogenous Tile , dibagian bawah Homogenous Tile perlu diberi pasir
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
          atau plastik lembaran dan bahan lain untuk menghindari terjadinya Homogenous Tile
          pecah.                                                         
        e. Homogenous tile dipasang dengan menggunakan bahan perekat, naad serapat
          mungkin, maksimum 1 mm. Pada bagian-bagian yang dipasang vertikal harus diperkuat
          dengan kaitan-kaitan dari pelat baja st. steel yang dipaku kuat kepada dinding.
        f. Setelah homogenous tile harus sama membentuk garis lurus bidang permukaan lantai
          harus rata dan waterpass serta tidak ada bagian-bagian yang bergelombang celah-celah
          antara masing-masing unit dicor dengan air semen kental yang diberi cat warna sama
          dengan granitnya, dilakukan sedemikian rupa sehingga seluruh celah terisi padat.
        g. Setelah itu dipoles dengan mesin poles sehingga betul-betul rata dan dikilapkan dengan
          wax khusus untuk keperluan tersebut atau rubbing compound.     
        h. Pemotongan homogenous tile harus dilakukan dengan baik dan rapi, dikerjakan oleh
          orang-orang yang ahli untuk itu dengan menggunakan mesin pemotong homogenous
          tile. Bahan-bahan yang dapat mengakibatkan noda-noda pada lantai seperti minyak,
          residu, teak oil dan lain-lain harus dijauhkan dari permukaan lantai.
     25.7.6 Persediaan Untuk Perawatan                                   
                                                                         
        6.1. Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Pengawas, untuk kemudian akan
           diteruskan kepada Pemberi tugas, minimal 2 (dua) m2-dos dari tiap warna, ukuran dan
           jenis homogenous tile yang dipakai.                           
        6.2. Homogenous Tile tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas
           identitas yang ada didalamnya. Homogenuos Tile ini akan dipakai sebagai cadangan
           untuk perawatan, oleh Pemberi Tugas.                          
                                                                         
                                                                         
 25.8 PEKERJAAN STAINLESS STEEL                                          
     25.8.1 Lingkup Pekerjaan                                            
      Bagian ini meliputi pengadaan bahan, tenaga, peralatan dan perlengkapan lain serta
    pemasangan semua pekerjaan stainless steel seperti yang tercantum dalam gambar dan sesuai
    petunjuk Pengawas atau MK. Pekerjaan ini meliputi Pekerjaan railing pada tangga utama, kisi-kisi
    faad bangunan dan kanopi gantung                                     
                                                                         
     25.8.2 Standard dan Persyaratan                                     
          Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan :                    
          1. NI - 3 - 1970 - PPBBI – 1993                                
          2. SII - 0161 - 1981 – ASTM                                    
          3. SII - 0183 - 1978 - AISC edisi terbaru                      
          4. SII - 0163 - 1979 - BS - 1387 - STEEL TUBES                 
                                                                         
     25.8.3 Persyaratan Bahan                                            
         1. Spesifikasi Bahan                                            
           - Railing tangga seperti yang ditunjukkan dalam gambar menggunakan stainless steel
           dengan ketebalan minimum 2,5 mm type hairline.                
           - Kisi Kisi fasad menggunakan stainless stell ukuran 5/10     
           - Kisi Kisi Jendela menggunakan 3/3                           
         2. Umum                                                         
                                                                       104
         a. Mutu baja yang digunakan adalah mild steel yang memenuhi persyaratan ASTM A-
         36. Stainless steel harus anti karat (jenis ST 304).            
         b.   Bahan-bahan pelengkap harus dari jenis yang sama dengan barang yang
         dipasangkan dan harus dari jenis yang paling cocok untuk maksud tersebut.
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
         c. Semua kelengkapan atau barang-barang/pekerjaan lain yang perlu demi
         kesempurnaan pemasangan, walau tidak secara khusus diperlihatkan dalam gambar-
         gambar atau Persyaratan Teknis, harus diadakan.                 
                                                                         
         3. Jaminan                                                      
         Bahan baja yang dipakai harus disertai jaminan mutu dari pabrik yang sudah dikenal
         disertai Sertifikat Pengujian dari Lembaga Pengujian Bahan yang disetujui Pengawas atau
         MK.                                                             
                                                                         
         4. Contoh-contoh                                                
         a. Untuk benda-benda ini sebelum pemakaiannya harus diperlihatkan kepada Pengawas
         atau MK berupa contoh untuk disetujui.                          
         b. Pengajuan contoh-contoh untuk persetujuan Pengawas atau MK harus diserahkan
         secepat mungkin sesuai dengan jadwal pekerjaan yang telah disetujui. Contoh tersebut
         harus memperlihatkan kualitas penyambungan dan penghalusan untuk standard dalam
         pekerjaan tersebut.                                             
                                                                         
         c. Contoh-contoh yang telah disetujui akan dipakai sebagai pedoman atau standar bagi
         Pengawas atau MK untuk memeriksa atau menerima bahan-bahan yang dikirim oleh
         Kontraktor ke lapangan.                                         
                                                                         
     25.8.4 Persyaratan Pelaksanaan                                      
        1. Pengerjaan                                                    
           a. Finish stainless steel yang telah terpasang harus benar-benar dan tidak kelihatan
             bergelombang.                                               
           b. Penyambungan harus diusahakan agar tidak kelihatan mencolok.
           c. Semua bagian harus mempunyai ukuran yang tepat, sehingga dalam pemasangan
             tidak memerlukan pengisi.                                   
        2. Toleransi                                                     
           Pemasangan baru dengan toleransi yang diijinkan/tertera dalam standar yang telah
           disetujui. Bila toleransi yang dimaksud tidak tercantum dalam standar, maka toleransi
           akan diberikan oleh Pengawas atau MK. Pemasangan baja dengan toleransi yang tidak
           disetujui akan ditolak.                                       
        3. Pemotongan dan Penyambungan                                   
           a. Pengelasan                                                 
                Semua pengelasan, kecuali ditunjukkan lain, harus memakai las listrik. Yang
           dimaksud dengan pengelasan disini adalah “Electric Arc Welding” AWS E 70 S - X.
           Pengelasan harus mengikuti cara-cara mutakhir sesuai dengan standar AWS. Tenaga
           yang melakukan pekerjaan ini, harus mempunyai “Sertifikat Keahlian Las” yang
           dikeluarkan oleh Lembaga-Lembaga Pemerintah atau Swasta yang diakui. Seluruh
           pekerjaan las harus dikerjakan di bengkel (workshop). Penyimpangan dari persetujuan
           ini harus seijin Pengawas atau MK.                            
                Semua bahan yang akan tampak, bila memakai las, harus diratakan dan
           difinish sehingga sama dengan permukaan sekitarnya, bila memakai pengikat-
           pengikat lain seperti “clip keling” dan lain-lain yang tampak, harus sama dalam “finish”
           dan “warna” dengan bahan yang diikatnya.                      
           b. Baut                                                     105
                Penyambungan dengan baut harus dilakukan dengan cara terbaik yang sesuai
           dengan maksudnya, termasuk perlengkapan-perlengkapannya. Baut yang digunakan
           ASTM A - 307 (Black Blolt/Unfinished Bolts) adalah jenis low carbon steel yang
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
           memenuhi persyaratan, dengan finishing chrome nickel atau powder coating. Lubang-
           lubang untuk baut dan sekrup harus dibor atau di “punch”.     
           c. Tambatan dan Angker                                        
                Tambatan dan angker dimana perlu untuk mengikat bagian-bagian di
           tempatnya, termasuk pemakaian ramset untuk beton atas persetujuan Pengawas atau
           MK harus disediakan. Kontraktor harus menyerahkan contoh timbal (tebal 30 cm) yang
           akan digunakan untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas atau MK.
        4. Perlindungan                                                  
           Semua pekerjaan baja, mur, baut dan alat penghubung untuk pekerjaan stainless
           steel, harus terlindung secara dicelup panas (hot dip coated) atau terdiri dari bahan
           bebas karat yang disetujui Pengawas atau MK.                  
        5. Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan
           pekerjaan lain; jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka Kontraktor tersebut
           harus mengganti tanpa biaya tambahan.                         
                                                                         
 25.9 PEKERJAAN PLAFOND PVC                                              
                                                                         
     25.9.1 Lingkup Pekerjaan                                            
         6. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat
           bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil
           yang baik.                                                    
         7. Seluruh bagian ruang, ceiling utama maupun drop ceiling area yang dijelaskan dalam
           gambar-gambar Perencanaan.                                    
                                                                         
     25.9.2 Persyaratan Bahan                                            
         a. Bahan yang digunakan untuk bagian dalam ruangan dan selasar digunakan
           Plafon PVC ketebalan 6 - 8 mm.                                
         b. Untuk bagian tritisan digunakan Plafon PVC ketebalan 6 - 8 mm.
         c. Rangka plafond induk menggunakan Furing Metal dan untuk rangka pembagi
           digunakan Furing Metal standar pabrik dengan kualitas yang baik.
                                                                         
     25.9.3 Persyaratan Pelaksanaan                                      
         14. Tempat penggantungan rangka plafond (biasanya terdiri dari plat beton, balok atau
           struktur lainnya) harus dapat mendukung beban minimum 38 kg/m2. urutan
           pemasangan umumnya adalah :                                   
         15. Buat garis (marking line) ketinggian plafond pada sekeliling dinding.
         16. Rangka langit-langit induk dipasang dengan urutan pertama, yang dikaitkan pada kaki
           kuda-kuda baja ringan. Rangka ini kemudian dipakai penggantung dari furing ke kaki
           kuda-kuda dan gording. Setelah rangka induk furing metal terpasang, dilanjutkan
           dengan pemasangan rangka pembagi dari furing metal.           
         17. Atur ketinggian main-runner pada level yang dikehendaki dengan patokan garis
           marking dan memebentuk bidang datar yang sempurna.            
         18. Pemasangan rangka ini harus rapi dan waterpass. Kontraktor bertanggung jawab atas
           kerapian pemasangan rangka ini.                               
         19. Langit-langit dari bahan Papan PVC dipasang pada rangka ini, dengan memakukannya
           menggunakan skrup yang sesuai. Hasil akhir harus waterpass, apabila ada Papan PVC
           yang cacat, pecah harus diganti dengan Papan PVC yang baru. 106
         20. Terakhir pada tepi bidang dipasang Profil PVC, sesuai dengan jenisnya yang tertera
           pada RAB.                                                     
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 25.10 PEKERJAAN PENGECATAN                                              
     25.10.1 Lingkup Pekerjaan                                           
        1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga untuk melaksanakan
          pekerjaan pengecatan pada seluruh permukaan plesteran bata, beton, GRC, gypsum,
          baja / metal termasuk pipa-pipa serta permukaan-permukaan lain yang ditentukan dalam
                                                                         
          gambar rencana maupun rincian anggaran biaya.                  
        2. Pengecatan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak disebutkan secara
          khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Direksi Pengawas
          maupun penyempurnaan / pengulangan cat karena belum rata, berubah warna & sebab-
          sebab lainnya menjadi tanggung jawab kontraktor.               
        3. Pengecatan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak disebutkan secara
          khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Direksi
          Pengawasmaupun penyempurnaan / pengulangan cat karena belum rata, berubah
          warna & sebab-sebab lainnya. Standar Dan Persyaratan           
        1. Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standard sebagai berikut :
          - NI – 3 – 1970                                                
          - NI – 4 – 1972                                                
          - ASTM D – 3363 (powder coating)                               
          - A 153 (galvanizing)                                          
        2. Pemborong harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis pada bidang
          bidang transparant ukuran 30x60 cm. Dan pada bidang bidang tersebut harus
          dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat
          dasar s/d lapisan akhir).                                      
        3. Semua bidang contoh tersebut diperhatikan kepada Direksi Pengawas dan Perencana.
          Jika contoh contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Perencana dan Direksi
          Lapangan, barulah pemborong melanjutkan dengan pembuatan mock up seperti
          tercantum diatas.                                              
        4. Sebelum pengecatan dimulai, Pemborong harus melakukan pengecatan pada satu
          bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang bidang tersebut akan
          dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan. Bidang bidang
          yang akan dipakai sebagai mock up ini akan ditentukan oleh Direksi Pengawas.
        5. Jika masing masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Pengawas dan
          Perencana, bidang bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan
          pekerjaan pengecatan.                                          
                                                                         
     25.10.2 Pengecatan Dinding Dan Plafond                              
        a. Persyaratan Bahan                                             
          1) Cat dinding dan plafond bagian luar bangunan (Exterior) dan ruang basah (toilet).
            • Cat yang digunakan Vinyl Acrylic dengan kemampuan tahan cuaca dan jamur ex
              Dulux / Jotun/ Mowilex/ Setara kualitas disetujui oleh Direksi Pengawas.
            • Tanpa plamir                                               
            • Tahap 1: Alkali resistant primer, 1 Lapis.                 
            • Tahap 2: Acrylic wall filler, 1 Lapis                      
                                                                         
            • Tahap 3: Cat akhir : Wheather shied dengan minimal 2 kali pengecatan.
            • Warna akan ditentuka Kemudian.                             
                                                                       107
          2) Cat dinding dan Plafond bagian dalam bangunan (Interior)    
            • Cat yang digunakan cat Maxillite/Jotun/ Mowilex/setara kualitas yang disetujui
              Direksi Pengawas.                                          
            • Dilaksanakan pada permukaan tembok bagian dalam, dinding atau
              plafond/plafond beton ekspose dengan urutan pengecatan sebagai berikut :
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
            • Tahap 1: Alkali resistant primer, 1 Lapis                  
            • Tahap 2: Undercoat : Acrylic wall filler, 1 Lapis          
            • Tahap 3: Cat akhir : Acrylic emulsion paint 2 kali pengecatan.
                                                                         
        b. Persyaratan Pelaksanaan                                       
          1) Yang termasuk pekerjaan cat dinding/ plafond/ Beton expose adalah pengecatan
            seluruh plesteran bangunan dan/atau bagian-bagian yang lain yang ditentukan
                                                                         
            gambar.                                                      
          2) Sebelum dinding plamur, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak ada
            retak-retak dan pemborong meminta persetujuan kepada Perencana.
          3) Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja tipis dan lapisan
            plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
          4) Sesudah 7 hari plamur terpasang kemudian dibersihkan dengan bulu ayam sampai
            bersih betul. Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan roller.
          5) Lapisan pengecatan untuk dinding luar adalah minimum 2 (dua) lapis dengan
            kekentalan sama setiap jenisnya.                             
          6) lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali resistance sealer
            yang dilanjutkan dengan 2 (dua) lapis dengan kekentalan cat sebagai berikut :
            • Lapis I encer (tambahkan 20% air)                          
            • Lapis II kental.                                           
          7) Untuk warna-warna yang jenis, kontraktor diharuskan menggunakan kaleng-kaleng
            dengan nomor pencampuran (batch number) yang sama.           
          8) Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata,
            licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap
            pengotoran-pengotoran.                                       
                                                                         
     25.10.3 Pengecatan Kayu Dengan Melamine Lacquer                     
        a. Persyaratan Bahan                                             
          1) Bahan material cat melamine lacquer ex. Impra/Lignalac/Setara kualitas yang
            disetujui oleh Direksi Pengawas.                             
          2) Wood Filler, Stain, Base Coat dan Top Coat : ex IMPRA atau produk lain yang setara.
          3) Thinner dengan kualitas no. 1 sesuai rekomendasi Produk     
          4) Warna dari melamic adalah ditentukan dalam Tabel/Skema Material yang ditunjukkan
            oleh Perencana.                                              
          5) Tingkat kilap dari melamic adalah SEMI GLOSS (tidak terlalu mengkilap).
          6) Kontraktor wajib membuat contoh/sample melamic di atas material yang akan dipakai
            dalam proyek ini dan diajukan dan disetujui Direksi Pengawas, Perencana dan
            Pemberi Tugas.                                               
                                                                         
        b. Persyaratan Pelaksanaan                                       
          1) Melamic harus dilaksanakan oleh tenaga-tenaga yang trampil dalam pekerjaan ini
            dan pekerjaan ini harus dipimpin oleh seorang mandor yang betul-betul ahli dan
            berpengalaman.                                               
          2) Sebelum pekerjaan finishing mellamic / polyurethane dimulai harus dipastikan
            bahwatersedia ventilasi / sirkulasi udara bersih dalam ruangan yang akan dicat.
                                                                       108
          3) Permukaan kayu yang retak-retak, lubang-lubang atau bercelah harus digosok
            dengan amplas kayu, dicat dasar di dempul kemudian diamplas kembali sehingga
            benar-benar halus permukaannya.                              
          4) Permukaan plywood veneer sebaiknya diamplas secukupnya agar serat kayu pada
            lembaran veneer tidak habis dan serat masih terlihat baik.   
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
          5) Setiap mata kayu yang besarnya lebih dari 1 cm harus dipotong dan diganti dengan
            kayu yang mulus, atau permukaannya diperbaiki dengan potongan kayu.
          6) Mata kayu yang besarnya kurang dari 1 cm cukup diberi 2 lapis plamir yang tipis.
          7) Setiap lubang paku dan lubang-lubang atau cacat-cacat lainnya harus didempul.
          8) Semua permukaan kayu/plywood yang hendak di-melamic dibersihkan dari debu
            minyakdan kotoran yang mungkin melekat disitu.               
          9) Sesudah betul-betul bersih, digosok dengan amplas kayu, agar supaya seluruh
            permukaankayu rata dan licin, tidak lagi terdapat serat kayu yang tidak rata pada
            permukaan kayutersebut.                                      
         10) Apabila seluruh permukaan kayu/plywood sudah licin, pori-pori kayu harus ditutup
            dengan wood filler secukupnya dengan menggunakan kape, sampai pori-pori tertutup
            sempurna.                                                    
         11) Permukaan kayu yang telah diplamur dengan wood filler tersebut, dihaluskan dengan
            amplas Duco yang halus, kemudian debu amplas tersebut dibersihkan.
         12) Pembuatan wood filler dilakukan dengan mencampurkan 10 bagian sanding
            sealerdengan talk secukupnya, wood filler diaplikasikan dengan kape sampai pori pori
                                                                         
            tertutup sempurna dengan diamplas Duco yang halus untuk setiap lapisan.
         13) Pewarna dipakai dngan daya sebar sesuai warna yang dikenhendaki perliter satu
            lapis.                                                       
         14) Sanding sealer sebagi cat dasar dicampur dengan hardener serta diencerkan
            dengan thinner sesuai dengan rekomendasi produk              
         15) Perbandingan campuran asalah 10 bagian sanding sealer + 1 bagian hardener +
            Thinner secukupnya. Dibutuhkan 2 3 lapis cat dasar setiap lapisan harus diamplas
            sempurna sehingga siperoleh permukaan yang halus dan rata.   
         16) Cat akhir dipakai Melamic doff disemprot lapis 1 dengan rata dan sempurna dan
            amplas sempurna kemudian semprot lapis ke 2 dan yang terakhir lapis 3 adalah
            bagian finished tidak perlu diamplas. Warna akan ditentukan kemudian oleh
            Perencana.                                                   
                                                                         
     25.10.4 Pengecatan Besi Dan Kayu Dengan Semi Duco                   
        a. Persyaratan Bahan                                             
          Produk cat menggunakan produk Nippe/Suzuki/Avian/Emco/Setara yang disetujui oleh
          Direksi Pengawas.                                              
          Pengecatan untuk besi dengan urut-urutan sebagai berikut :     
          • Cat dasar : Zinc chromate primer, ketebalan 40 mikron.       
          • Cat akhir : High quality synthetic enamel gloss ketebalan 2x30 mikron.
                                                                         
        b. Persyaratan Pelaksanaan                                       
          1) Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh bagian bagian besi pagar
            beserta pintunya, pintu pintu besi talang talang dan pekerjaan besi lain ditentukan
            dalam gambar.                                                
          2) Pekerjaan cat dilakukan setelah bidang yang akan dicat , selesai diamplas halus dan
            bebas debu, oli dn lain lain.                                
          3) Sebagai lapisan dasar anti karat dipakai sebagai cat dasar 1 kali. Sambungan las
            dan ujung ujung yang tajam diberi "touch up" dengan dua lapis setelah itu lapisan
            tebal 40 micron diulaskan.                                 109
          4) Setelah kering sesudah 8 jam, dan diamplas kembali maka disemprot 1 lapis. Setelah
            16 jam mengering baru lapisan akhir disemprot 3 lapis.       
          5) Pengecatan dilakukan dengan menggunakan semprot dengan compressor 3 lampis.
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
          6) Setelah pengecatan selesai, bidang cat harus licin, utuh, mengkilap, tidak ada
            gelembung gelembung dan dijaga terhadap pengotoran pengotoran.
                                                                         
     25.10.5 Persediaan Untuk Perawatan                                  
        1. Kontraktor wajib menyerahkan kepada Direksi Pengawas, untuk kemudian akan
          diteruskan kepada Pemberi tugas, minimal 2kg untuk cat besi dan 2 galon uncuk cat
          acrylic-vinyl acrylic emulsion dari tiap warna dan jenis cat yang dipakai.
        2. Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas
          identitas cat yang pada didalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk
          perawatan, oleh pemberi tugas.                                 
                                                                         
                                                                         
 25.11 PEKERJAAN PENUTUP ATAP DAK BETON                                  
     25.11.1 Lingkup Pekerjaan                                           
         1. Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantunya yang
           dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.                   
         2. Pekerjaan atap beton ini menyangkut seluruh pekerjaan atap yang terbentuk dari beton
           berikut lisplank bangunan itu sendiri, serta pekerjaan waterproofing.
         3. Sebelum pekerjaan finishing atap dilakukan, perlu diadakan penelitian terhadap
           kemiringan atap agar sesuai gambar rencana/petunjuk Arsitek.  
                                                                         
                                                                         
     25.11.2 Pekerjaan yang Berhubungan                                  
         1. Pekerjaan Penulangan/pembesian                               
         2. Pekerjaan Bekisting                                          
         3. Pekerjaan Pengecoran (beton)                                 
         4. Pekerjaan waterproofing                                      
         5. Pekerjaan Lisplank                                           
                                                                         
     25.11.3 Persyaratan Bahan                                           
         1. Standard bahan pengecoran beton meliputi semen, pasir, agregat/kerikil dan air yang
           dipakai harus sama dengan kualitas seperti yang disyaratkan untuk pekerjaan beton
           dalam RKS struktur                                            
         2. Besi Beton                                                   
           Standard kualitas besi untuk penulangan beton bertulang yang dipakai harus sama
           dengan kualitas seperti yang disyaratkan untuk pekerjaan beton bertulang dalam RKS
           struktur                                                      
         3. Bekisting                                                    
           Standard kualitas bahan untuk bekisting yang dipakai harus sama dengan kualitas
           seperti yang disyaratkan untuk pekerjaan bekisting dalam RKS struktur
         4. Water Proofing                                               
           Standard kualitas bahan waterproofing yang dipakai harus sama dengan kualitas
           seperti yang disyaratkan untuk pekerjaan waterproofing dalam RKS struktur
                                                                         
     25.11.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan                                   
         1. Pada bagian bawah dari atap beton diberi pelindung panas dari bahan insulation
           sedemikian rupa sehingga dapat menahan radiasi panas yang masih ke atap beton. 110
           Insulasi merk Aircell 40 UF                                   
         2. Sesudah atap beton mengeras, dilapisi lapisan dari campuran MU-440 dengan
           kemiringan 1,5 % - 2 % disesuaikan dengan gambar dan petunjuk Pengawas.
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
         3. Setelah uji coba selesai dan disetujui, atap beton dibersihkan dari kotoran dengan
           menggunakan sikat kawat, diberi lapisan primer, kemudian diberi lapisan waterproofing
           yang dilaksanakan sesuai RKS ini.                             
         4. Diatas lapisan waterproofing diberi lapisan bonding agent L-500 kemudian diberi
           penguat/tulangan dari kawat ayam, agar tidak terjadi retakan-retakan dan
           pelindung/screed dari MU-440 dengan ketebalan disesuaikan dengan gambar serta
           diberi naad setiap m2.                                        
         5. Kemiringanan screed 1,5 % - 2 % disesuaikan dengan gambar dan petunjuk
           Pengawas.                                                     
        Apapun yang akan terjadi sesudah pekerjaan tersebut selesai, bilamana terjadi kesalahan-
        kesalahan/kegagalan, menjadi tanggung jawab penuh Kontraktor.    
                                                                         
                                                                         
 25.12 PEKERJAAN LISPLANG GRC                                            
     25.12.1 Lingkup Pekerjaan                                           
       Pekerjaan yang dimaksud meliputi ; Pekerjaan pembuatan dan pemasangan lisplang
       setinggi 1 meter lengkap seperti tercantum dalam Gambar Kerja.    
                                                                         
     25.12.2 Persyaratan Bahan                                           
         1. Besi hollow lengkap wall track, stud.Bentuk dan ukuran sesuai dengan Gambar Kerja.
         2. GRC, tebal masing-masing 6 mm, produk ex lokal mutu terbaik, ditengahnya dilapisi
           lembaran aluminium                                            
         3. Aksesories - Angker, sekrup, pelat, baut harus galvanis. Angker rangka induk / pokok
           partisi adalah galvanis steel plate, tebal 2 mm.              
         4. Persyaratan bahan harus memenuhi ketentuan-ketentuan spesifikasi pabrik.
                                                                         
     25.12.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan                                   
                                                                         
        1. Sebelum pelaksanaan, Kontraktor harus membuat contoh jadi (“mock-up”) 1 (satu)
           unit lisplang grc. Jika contoh jadi ini disetujui oleh Konsultan Pengawas dan
           Perencana, maka contoh jadi ini menjadi acuan standar pelaksanaan pekerjaan
           dinding partisi keseluruhan.                                  
        2. Semua rangka lisplang GRCharus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam
           Gambar Kerja dan lurus (tidak melampaui batas toleransi kemiringan yang diijinkan
           dari masing-masing bahan yang digunakan).                     
        3. Semua partisi yang terpasang harus sesuai dengan Gambar Kerja, dalam hal tipe dan
           “lay-out”                                                     
        4. Setelah pemasangan, Kontraktor memberikan perlindungan terhadap benturan-
           benturan dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan.            
        5. Semua cacat, kerusakan yang timbul adalah tanggung jawab Kontraktor sampai
           pekerjaan selesai, dan harus diperbaiki hingga memenuhi standar yang ditentukan
           tanpa biaya tambah.                                           
 25.13 PEKERJAAN PASANGAN  DINDING  ALUMINIUM  COMPOSITE  PANEL          
     (EKSTERIOR)                                                         
     25.13.1 Lingkup Pekerjaan                                           
        1. Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan yang dipergunakan
                                                                       111
           untuk melaksanakan pekerjaan pemasangan panel aluminium composite seperti yang
           diajukan dalam ganbar rencana.                                
        2. Pekerjaan ini dilaksanakan pada tempat-tempat seperti yang dianjurkan dalam
           gambar.                                                       
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        3. Pengendalian pekerjaan: Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus
           dikerjakan sesuai dengan standart dan spesifikasi dari pabrik.
        4. Kontraktor sebelum bekerja wajib mengajukan gambar gambar shop drawing untuk
           disejui Pengawas/MK.                                          
                                                                         
     25.13.2 Standar dan Persyaratan                                     
        1. Semua bahan yang disebutkan pada bab ini harus dikerjakan sesuai dengan standard
           dan spesifikasi dari pabrik.                                  
        2. Bahan komposit harus dalam keadaan rata.                      
        3. Bahan-bahan yang digunakan untuk harus memenuhi standar-standar antara lain :
                                                                         
              (AA) The Aluminium Association                             
              (ASTM) E84 American Standart for Testing Materials         
              ISO9001 Quality Management System Certification            
              AAMA Architectural Aluminium Manufactures Association      
              DIN 4109 Isolasi udara                                     
              DIN 52212 Penyerapan Sura                                  
              DIN 53440 Pengurangan getaran                              
              DIN 17611/BS 1615 Proses anoda                             
              DIN 476 Panel Kerangka                                     
              AS. 1530 Hasil Indikasif                                   
                                                                         
     25.13.3 Persyaratan Bahan                                           
        1. Komponen                                                      
          • Bracket/angkur dari material besi finish galvanis/cat zinchromate atau material
            aluminium ekstrussion.                                       
          • Rangka vertikal dan horizontal dari material aluminium ekstrussion
          • Rangka tepi panel aluminium composite dan reinforoe dari material dari material
            aluminium                                                    
        2. ekstrussion.                                                  
          • Infil Dari aluminium ekstrussion finish powder coating warna ditentukan kemudian
            sealant.                                                     
              i. Untuk pekerjaan luar, lihat Bab Sealant                 
              ii. Wrana akan ditentukan kemudian berdasarkan color chart dari pabrik
             iii. Lokasi sealant antar panel dengan komponen lain        
        3. Bahan - bahan                                                 
          • Bahan : Aluminium composite                                  
             iv. Tebal : 4mm terdiri dari 0,5mm Aluminium, 3mm Polyetlene dan 0,5mm
        4. Aluminium.                                                    
              v. Length (mm) : 2440, 4880 or costum cut.                 
             vi. Width (mm) : 1220 or custom                             
             vii. Bending Strengh : 45-50kg/4mm                          
             viii. Heat Deformation : 200o C                             
             ix. Sound Insulation : 24-39 Db                             
              x. Finished : Flouracarbond factory firished/PVdF Coating  
             xi. Warna : Lihat gambar                                    
                                                                       112
             xii. Merek : Seven, Aluclad, Alustar atau setara yang disetujui Direksi Pengawas.
            xiii. Bahan composite harus dalam keadaan rata, warna akan ditentukan
                kemudian.                                                
    Contoh-contoh: Kontraktor diharuskan menyerahkan contoh-contoh bahan kepada
    direksilapangan untuk mendapatkan persetujuan Pemberi Tugas.         
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     25.13.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan                                   
        1. Sebelum bekerja kontraktor wajib membuat gambar-gambar kerja shop drawing yang
          diajukan dan disetujui oleh Direksi Pengawas.                  
        2. Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini
          denganmenunjukkan surat keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang pernah
          dilakukan kepada direksi lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
        3. Alumunium composite panel yang digunakan untuk seluruh proyek hanya berasal dari
          satu brand yang telah disetujui oleh Direksi Pengawas.         
        4. Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu untuk mempermudah
                                                                         
          serta mempercepat pemasangan dengan hasil pemasangan akurat, teliti dan tepat pada
          posisinya.                                                     
        5. Rangka-rangaka pemegang transom dan mullion harus dipersiapkan denagn teliti,
          tegaklurus dan tepat pada posisinya.                           
        6. Metode pemasangan antara lain :                               
        7. Dijepit diantara bagian-bagian sungkup puncak ganda.          
        8. Panel-panel baki menggantung pada pin-pin dan dipasang dengansekrup.
        9. Dindingpelapis yang dijadikan satu unit, sistem ikatan pinggir.
        10. Frekuensi pembersihan dan perawatan serta pemilihan bahan pembersih yang cocok
          sangatbergantung pada lokasi gedung dan kondisi permukaan. Pembersihan dapat
          dilaksanakandengan air dan spons atau sikat lembut. Apa bila pengotoran lebih berat
          bisa ditambahkan deterjen netral.                              
        11. Untuk pengisi celah antar sambungan panel agar padat, di beri selang karet backing
          rod ø ½ Inch sepanjang celah tadi.                             
        12. Setelah pemasangan dilakukan penutupan celah antara panel dengan bahan caulking
          dansealant hingga rapat dan tidak bocor sesuai dengan uraian bab sealant dalam
          persyaratan ini.                                               
        13. Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal-hal yang dapat
          menimbulkan kerusakan. Bila hal ini terjadi kontraktor harus memperbaiki tanpa biaya
          tambahan.                                                      
     25.13.5 Syarat Kualitas                                             
        1. Hasil pemasangan pekerjaan aluminium composite panel harus merupakan hasil
          pekerjaan yang rapi dan tidak bergelombang.                    
        2. Seluruh sambungan permukaan yang di sealant terpasang rapi, tidak bergelombang dan
          tidak melebihi lubang nat nya.                                 
        3. Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 10 tahun terhadap sinar
          matahari dan pabrik pembuatnya berupa serifikat jaminan.       
                                                                         
                                                                         
                               BAB 7                                     
                            26                                           
             PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL DAN PLUMBING                 
                                                                         
 26.1 PEKERJAAN TATA UDARA                                               
     26.1.1 Lingkup Pekerjaan                                            
                                                                       113
         1. Pekerjaan instalasi ini meliputi seluruh pekerjaan pengadaan dan pemasangan
           Instalasi Tata Udara (Air Conditioning), Ventilasi Mekanis (Mechanical Ventilation)
           secara lengkap termasuk semua perlengkapan dan sarana penunjangnya, sehingga
           diperoleh suatu instalasi yang lengkap dan baik serta diuji dengan seksama dan siap
           untuk dipergunakan.                                           
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
         2. Lingkup pekerjaan instalasi ini secara garis besarnya adalah sebagai berikut:
           •  Pengadaan dan pemasangan instalasi Exhaust Fan ducting.    
           •  Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi Exhaust Fan ducting.
           •  Pengadaan dan pemasangan sumber daya listrik bagi instalasi ini seperti kabel
              dan panel AC (Pekerjaan elektrikal)                        
                                                                         
           •  Pengadaan dan pemasangan semua pekerjaan sipil yang diperlukan untuk
              instalasi ini seperti yang tercantum dan diuraikan dalam dokumen ini
           •  Perbaikan kembali semua kerusakan dan finishing yang diakibatkan oleh
              pekerjaan instalasi ini.                                   
           •  Mendidik petugas-petugas yang ditunjuk oleh Pemilik mengenai cara-cara
              menjalankan dan memelihara instalasi ini, sehingga petugas tersebut betul-betul
              dapat menjalankan dan memelihara instalasi dengan benar.   
           •  Menyerahkan gambar-gambar, buku petunjuk cara menjalankan dan
              memelihara serta data teknis lengkap peralatan instalasi yang terpasang.
           •  Mengadakan pemeliharaan instalasi ini secara berkala selama masa
              pemeliharaan.                                              
           •  Memberikan garansi terhadap mesin/peratatan yang terpasang.
           •  Melakukan pekerjaan atau ketentuan lain yang tercantum dalam dokumen ini
              beserta addendumnya.                                       
                                                                         
     26.1.2 Standard dan Persyaratan                                     
         Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi peraturan-peraturan sebagai
         berikut:                                                        
           •  ASHRAE, ARI ASTM, ASME dan SMACNA.                         
           •  Petunjuk dan Pabrik Pembuat Peralatan.                     
           •  Keputusan Gubernur Kepala Daerah lbukota Jakarta No. 1173 tahun 1982.
                                                                         
           •  Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. OS/MEN/I 982.
           •  Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti PLN,
              Dinas Pemadam Kebakaran dll.                               
         Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh perusahaan yang memiliki Surat ljin
         Pemasangan Instalasi Tata Udara dari instansi yang berwenang dan telah biasa
         mengerjakannya Suatu daftar referensi pemasangan harus dilampirkan dalam surat
         penawaran.                                                      
                                                                         
     26.1.3 Persyaratan Bahan                                            
         Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi Kontraktor dimungkinkan untuk
         mengajukan altematif lain yang setaraf dengan yang dispesifikasikan ke DIREKSI
         PENGAWAS. Kontraktor baru bisa mengganti bila ada persetujuan resmi dan tertulis dan
         DIREKSI PENGAWAS.                                               
    No. Bahan/Peralatan             Merk / Pembuat        .              
    1. Air Cooled split             Daikin, Panasonic, Mitsubishi, Trane 
    2. Fan                          National, Kruger, S&P                
    3. Komponen Panel                    MG , ABB                        
    4. Pembuat Panel                Metro,                               
    5. Kabel Listrik                Kabelindo, Tranka,Supreme, Kabelmetal, 114
                                    Vocsel                               
    6. Full two-way system          National, Hitachi                    
    7. Seng (Baja Lapis Seng)       Lockforn, Kemasu, Zinkallum          
    8. Kain CP                           Lokal                           
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    9. Flexible Round Duct          DEC, Handyflex, Insflex,             
    10.Diffuser, Grille             SPLN                                 
    11.Isolasi- Pipa dan Peralatan Pembantu Thermaflex, Armaflex.        
    12. Pipa PVC                    Wafin, Pralon, Rucika                
    13. Flexible Joint Pipe         Toefle, Tozen                        
    14. Peredam Getaran                  Kinetic, Mason, National        
                                                                         
     26.1.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan                                    
        1. Gambar Rencana                                                
                                                                         
           •  Gambar-gambar rencana dan persyaratan- persyaratan ini merupakan suatu
              kesatuan yang saling melengkapi dan sama mengikatnya.      
           •  Gambar-gambar sistim ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan,
              sedangkan pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari
              bangunan yang ada.                                         
           •  Gambar-gambar Arsitek, Struktur / Sipil maupun Interior harus dipakai sebagai
              referensi untuk pelaksanaan.                               
        2. Contoh Bahan                                                  
           •  Dalam jangka waktu 90 hari setelah menerima SPK, dan sebelum memulai
              pekerjaan instalasi peralatan ataupun material, Kontraktor harus menyerahkan
              shop drawing, daftar peralatan dan bahan yang akan digunakan pada Proyek ini
              untuk disetujui oleh DIREKSI PENGAWAS/Konsultan Perencana. DIREKSI
              PENGAWAS tidak bertanggung jawab atas contoh bahan yang akan dipakai dan
              semua biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan pengambilan
              contoh/dokumen ini.                                        
           •  Suatu daftar yang lengkap untuk peralatan dan bahan yang akan digunakan pada
              Proyek ini harus diserahkan untuk mendapat persetujuan DIREKSI PENGAWAS
              / Konsultan perencana dengan dilampiri brosur-brosur yang lengkap dengan data-
              data teknis, performance dari peralatan.                   
           •  Daftar peralatan dan bahan yang diajukan harus memenuhi sesuai dengan
              spesifikasi.                                               
           •  Seleksi Data.                                              
                 −  Untuk persetujuan bahan dan peralatan, Kontraktor harus melengkapi
                    dengan seleksi data dan menyerahkan dalam rangkap 4. 
                 −  Kontraktor harus menunjukkan dalam brosur unit yang dipilih dengan
                    memberikan tanda. Data-data pemilikan meliputi :     
           •  Manufacturer Data.                                         
                                                                         
                 −  Meliputi brosur-brosur, spesifikasi dan informasi-informasi yang tercetak
                    jelas cukup detail sehubungan dengan pemenuhan spesifikasi.
           •  Performance Data                                           
                 −  Data-data kemampuan dari unit yang terbaca dan suatu tabel atau curva
                    yang meliputi informasi yang diperlukan dalam menseleksi peralatan-
                    peralatan lain yang ada kaitannya dengan unit tersebut.
           •  Quality Asurance                                           
                 −  Suatu pembuktian dan Pabrik atau Supplier setempat terhadap kualitas
                    dari unit berupa produk dari unit ini sudah diproduks! beberapa tahun,
                                                                       115
                    telah terpasang di beberapa lokasi, dan telah beroperasi dalam jangka
                    waktu tertentu dengan baik.                          
        3. Shop Drawings                                                 
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
           •  Kontraktor harus mengajukan gambar kerja berikut detail dan potongan yang
              diperlukan untuk diperiksa dan disetujui.                  
           •  Dengan mengajukan gambar-gambar kerja ini berarti Kontraktor sudah
              mempelajari keadaan setempat lapangan, gambar-gambar Struktur, Arsitek
              maupun gambar-gambar instalasi lainnya.                    
        4. Koordinasi                                                    
           •  Kontraktor instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan \ Kontraktor instalasi
                                                                         
              lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan
              waktu yang telah ditetapkan.                               
           •  Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi
              kemajuan instalasi yang lain.                              
           •  Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka semua
              akibatnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.               
        5. As Built Drawing                                              
           •  Kontraktor harus menyerahkan 1 (satu) set as built drawings berupa gambar
              transparant (Sipia) dan 4 set gambar cetak birunya. Gambar as built drawing ini
              lengkap untuk seluruh instalasi terpasang pada proyek ini, berikut gambar-gambar
              detail dan gambar potongan. As built ini harus menunjukkan lokasi dan posisi yang
              tepat dan seluruh bagian-bagian instalasi referensi yang digunakan seperti kolom,
              dinding dan lain sebagainya.                               
           •  Kontraktor harus menunjukkan pada satu set gambar cetak biru dari Gambar
              Kontrak terhadap, deviasi-deviasi, pengembangan dan revisi-revisi yang terjadi
              semasa pelaksanaan.                                        
           •  Pada setiap gambar "as built", harus tercantum :           
                 −  Nama Pemilik.                                        
                 −  Nama Konsultan Perencana.                            
                 −  Nama Direksi Pengawas.                               
                 −  Judul gambar/dan bagian dan bangunan.                
                 −  Nama Kontraktor.                                     
                 −  Nomor Gambar.                                        
                                                                         
                 −  Nomor lembar gambar dan jumlah lembar gambar.        
                 −  Tanggal.                                             
        6. Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran.                        
           •  Pembobokan tembok, lantai dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam
              pelaksanaan instalasi ini, harus dikembalikan kekondisi semula dan menjadi
              lingkup pekenaan instalasi ini.                            
           •  Pembobokan / pengelasan / pengeboran tersebut diatas baru dapat
              dilaksanakan apabila sudah ada persetujuan dari pihak DIREKSI PENGAWAS
              secara tertulis.                                           
        7. Test dan Commisioning                                         
          Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan kepada DIREKSI PENGAWAS dalam
          rangkap 3 (tiga) mengenai hal-hal sebagai berikut:             
           •  Hasil pengetesan semua persyaratan operas! instalasi.      
           •  Hasil pengetesan peralatan                                 
           •  Hasil pengetesan kabel                                   116
           •  Dan pengetestan lain-lain.                                 
          Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan oleh
          pihak direksi pengawas.                                        
        8. Garansi                                                       
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
           •  Semua peralatan, bahan dan mutu hasil pekerjaan harus digaransi selama 1
              (satu) tahun terhitung semenjak tanggal penyerahan pertama.
           •  Semenjak penyerahan pertama tersebut sampai masa garansi berakhir, bila
              terjadi kerusakan atau kegagalan pekerjaan instalasi, Kontraktor wajib
              mengganti atau memperbaiki kerusakan atas biaya sendiri.   
           •  Bila terdapat kerusakan pada peralatan sehingga perlu diperbaik atau diganti
              maka garansi tetap berlaku semenjak penggantian atau perbaikan tersebut. Bila
                                                                         
              terjadi kerusakan pada peralatan-peralatan utama (contoh : motor compressor
              chiller terbakar) maka motor tersebut harus diganti baru dan tidak boleh
              wiringnya di gulung baru.                                  
        9. Masa Pemeliharaan dan serah terima pekerjaan                  
           •  Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama enam bulan terhitung
              sejak saat penyerahan pertama.                             
           •  Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor instalasi ini diwajibkan memperbaiki
              dan melaksanakan bagian-bagian pekerjaan yang tidak sempuma untuk yang
              belum atau yang sudah diperingatkan sebelumnya tanpa adanya tambahan biaya.
           •  Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah selesai
              dilaksanakan masih merupakan tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
           •  Kontraktor harus menyerahkan dokumen-dokumen lengkap pada saat serah
              terima pekerjaan pertama berupa :                          
                 o  as built drawing                                     
                 o  brosur-brosur peralatan dan kontrol yang berisi antara lain :
                      −  brosur teknis (performance, curva)              
                      −  maintenance manual                              
                      −  operation manual                                
                      −  elektrikal wiring/kontrol                       
                 o  nama-nama supplier peralatan dan kontrol yang terlibat dalam proyek
                    ini lengkap dengan alamat dan nomor telepon.         
                 o  data test report                                     
                 o  sertifikat jaminan peralatan dan instalasi.          
                 o  spare parts dan tools.                               
           Semua point diatas dalam satu bundel dan diserahkan sebanyak 3 (tiga) sets.
                                                                         
                                                                         
 26.2 PEKERJAAN SANITAIR                                                 
                                                                         
   7.2.1   Lingkup Pekerjaan                                             
        1. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyediaan tenaga kerja,
          baha bahan, peralatan dan alat alat bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan ini
          hingga tercapau hasil pekerjaan yang bermutu dan sempurna dalam
          pemakaiannya/operasinya.                                       
        2. Pekerjaan pemasangan sanitair ini sesuai yang dinyatakan/ditunjukkan dalam detail
          gambar, urinair dan syarat syarat dalam buku ini.              
                                                                         
     26.2.1 Pekerjaan yang Berhubungan                                   
         Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah:         
                                                                       117
          •  Pekerjaan beton                                             
          •  Pekerjaan Pasangan Keramik                                  
          •  Pekerjaan Plumbing                                          
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     26.2.2 Persyaratan Bahan                                            
         1. Bahan – bahan yang digunakan sebagai berikut :               
          •  Closet Duduk :    ex.TOTO/AMSTAD atau setara. type CW702J   
             lengkap dengan accessories nya.                             
                                                                         
          •  Closet jongkok :  ex. TOTO/AMSTAD/INA atau setara, type CE6.
          •  Jet washer   :    merk TOTO/AMSTAD/ONDA/AER atau setara, type
             TB 19 CSN CR.                                               
          •  Wastafel Meja :   ex. TOTO/AMSTAD atau setara, type LW681CJ 
             lengkap dengan accessoriesnya.                              
          •  Wastafel standard : ex. TOTO/AMSTAD/INA atau setara, LW220J 
             lengkap dengan accessoriesnya.                              
          •  Kitchen Sink :    ax. Royal/atau setara, type stainless steel single bowl
          •  Urinoar      :    ex. TOTO atau setara, type U 57 M         
          •  Paper Holder :    ex. TOTO/AMSTAD atau setara, type TS 116 R
          •  Kran Air Bersih : ex. TOTO/ONDA/AER atau setara             
          •  Floor Drain  :    ex. SAN-EI/ONDA/AER atau setara           
          •  Floor Clean Out : ex. SAN-EI/ONDA/AER atau setara           
          •  Stopkran     :    ex. Kitz/ONDA atau setara                 
                                                                         
         2. Warna akan ditentukan kemudian dan pemasangan harus dengan persetujuan Direksi
           Pengawas                                                      
         3. Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah didapatkan di pasaran,
           kecuali bila ditentukan lain.                                 
         4. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya, sesuai
           dengan yang telah disediakan oleh pabrik.                     
         5. Barang yang dipakai adalah dari produk baru yang telah disyaratkan dalam uraian dan
           syarat-syarat dalam buku ini.                                 
         6. Kontraktor wajib melampirkan faktur pembelian dan asl usul barang pada setiap
           pengirimannya.                                                
                                                                         
     26.2.3 Persyaratan Pelaksanaan                                      
                                                                         
         1. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Direksi Pengawas beserta
           persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak
           disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.                 
         2. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan pengganti harus
           disetujui Direksi Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan Kontraktor.
         3. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada
           dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara
           pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.                   
         4. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dengan gambar, gambar dengan
           spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya kepada
           Direksi Pengawas.                                             
         5. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada
           kelainan/perbedaan ditempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
         6. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
                                                                       118
           kesempurnaan hasil pekerjaan.                                 
         7. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang terjadi
           selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama
           kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas.       
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
         8. Pelaksanaan pemasangan harus menghasilkan pekerjaan yang sempurna, rapi dan
           lancar dipergunakannya/air tidak macet.                       
         9. Pemasangan Kloset                                            
           a. Kloset yang digunakan adalah merk TOTO lengkap dengan segala accessorinya
              seperti tercantum dalam brosurnya. Type type yang dipakai adalah sesuai dengan
              gambar dan bill of quantities atau gambar.                 
           b. Wastafel dan perlengkapannya yang dipsang adalah yang telah diseleksi baik
              tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat cacat lainnya dan telah disetujui
              oleh Perencana.                                            
           c. Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu serta
              petunjuk petunjuk dari produsennya dalam brosur. Pemasangan harus baik, rapi
              , waterpas dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan penyambungan
              instalasi plumbingnya tidak boleh ada kebocoran kebocoran. 
         10. Pemasangan Wastafel.                                        
           a. Wastafel yang digunakan adalah merk TOTO lengkap dengan segala
              accessorinya seperti tercantum dalam brosurnya. Type type yang dipakai adalah
                                                                         
              sesuai dengan gambar dan bill of quantities.               
           b. Wastafel dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi baik
              tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat cacat lainnya dan telah disetujui
              oleh Perencana.                                            
           c. Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu serta
              petunjuk petunjuk dari produsennya dalam brosur. Pemasangan harus baik, rapi
              , waterpas dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan penyambungan
              instalasi plumbingnya tidak boleh ada kebocoran kebocoran. 
         11. Pemasangan Urinal.                                          
           a. Urinal yang digunakan adalah merk lengkap dengan segala accessorinya seperti
              tercantum dalam brosurnya atau sesuai gambar untuk itu. Type type yang dipakai
              adalah sesuai dengan gambar dan bill of quantities.        
                                                                         
           b. Wastafel dan perlengkapannya yang dipsang adalah yang telah diseleksi baik
              tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat cacat lainnya dan telah disetujui
              oleh Perencana.                                            
           c. Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu serta
              petunjuk petunjuk dari produsennya dalam brosur. Pemasangan harus baik, rapi
              , waterpas dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan penyambungan
              instalasi plumbingnya tidak boleh ada kebocoran kebocoran. 
         12. Pemasangan Kran                                             
           a. Semua kran pada toilet dengan chromed finish dan dengan shower spray. Ukuran
              disesuaikan keperluan masing masing sesuai gambar plumbing dan brosur alat
              alat sanitair.                                             
           b. Keran keran yang dipasang pada sink diruang saji dan dapur disambung dengan
              pipa leher angsa (extension).                              
           c. Stop kran yang dapat digunakan merk KITZ/ONDA atau setara dengan
              penempatan sesuai gambar untuk itu.                        
           d. Keran keran harus dipasang pada pipa air bersih dengan kuat, siku,
              penempatannya harus sesuai dengan gambar gambar untuk itu. 119
         13. Pemasangan Floor drain dan Floor Clean Out                  
           a. Floor drain dari metal verchroom, lobang 2" dilengkapi dengan siphon dan penutup
              berengsel untuk floor drain dan dopverchroom dengan draad untuk clean out. Atau
              sesuai dengan gambar untuk itu.                            
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
           b. Floor drain dipasang ditempat tempat sesuai gambar untuk itu.
           c. Floor drain yang dipasang teleh diseleksi baik, tanpa cacat dan disetujui
              Perencana.                                                 
           d. Pada tempat tempat yang dipasang floor drain, penutup lantai harus dilobangi
              dengan rapih, menggunakan pahat kecil dengan bentuk dan ukuran sesuai ukuran
              floor drain tersebut.                                      
           e. Hubungan pipa metal dengan beton/lantai menggunakan perekat beton kedap air
              dan pada lapis teratas setebal 5 mm diisi dengan lem.      
           f. Setelah floor drain dan floor clean out terpasang, pasangan harus rapih
              waterpass, dibersihkan dari noda noda semen dan tidak ada kebocoran.
                                                                         
 26.3 PEKERJAAN PLUMBING                                                 
                                                                         
     26.3.1 Lingkup Pekerjaan                                            
      Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
      yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
      bermutu baik dan sempurna untuk pekerjaan:                         
         •  Pekerjaan Instalasi Air Bersih                               
         •  Pekerjaan Instalasi Air Bekas                                
         •  Pekerjaan Instalasi Air Kotor                                
         •  Pekerjaan Instalasi Air hujan dalam gedung                   
         •  Pekerjaan Sistem Pengolahan Air Limbah                       
                                                                         
     26.3.2 Pekerjaan yang Berhubungan                                   
      Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan Plumbing ini adalah:   
         •  Pekerjaan Sanitair                                           
         •  Pekerjaan Pasangan Keramik                                   
         •  Pekerjaan Pasangan Bata                                      
         •  Pekerjaan Plafond Gypsum Board/Kalsiboard/Plafond Akustik    
                                                                         
         •  Pekerjaan Penutup Atap                                       
         •  Pekerjaan Beton                                              
         •  Pekerjaan Waterproofing                                      
         •  Pekerjaan Elektrikal                                         
         •  Pekerjaan Tata Udara                                         
     26.3.3 Standard dan Persyaratan                                     
      1. Standard yang dipakai dalam pekerjaan plumbing:                 
          • SNI    : standart Nasional Indonesia,                        
          • SNI03-6481-2000, sistem plumbing–2000,                       
          • SNI07-0242. 1-2000, spesifikasi pipa Bajadilas tanpa sambungan dengan lapis
            hitam dan Galvanis panas,                                    
          • SNI19-6782-2002, Tata Cara Pemasangan Besi Daktil dan Perlengkapannya,
          • SNI03-7065-2005, Tata Cara Perencanaan sistem plumbing,      
          • AsTM   :American societyfor Testing and Material s,          
          • AsME   :American society of Mechanical Engineers,            
                                                                         
          • JIs    :Japanese Industrial standart,                        
                                                                       120
          • diN    : Deutsches Institutfur Normung,                      
          • Peraturan PAM daerah setempat,                               
          • Peraturan daerah setempat.                                   
      2. Kontraktor-Sub kontraktor                                       
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        a. Kontraktor yang bekerja wajib memiliki Surat ljin Instalasi dari Instansi yang berwenang
           dan telah biasa mengerjakannya.                               
        b. Kontraktor harus memiliki tenaga ahli yang mempunyai PAS PAM kelas III (C) untuk
           pekerjaan plumbing dan pemadam kebakaran (pemipaan) sebagai penanggung jawab
           di bidangnya masing-masing.                                   
        c. Apabila diperlukan tenaga-tenaga ahli khusus karena tenaga-tenaga pelaksana yang
           ada tidak mampu melaksanakan pemasangan, penyetelan, pengujian dan lain-lain,
           Kontraktor dapat menyerahkan sebagian instalasinya kepada Sub Kontraktor lain
           setelah mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Direksi Pengawas.
        d. Kontraktor masih harus bertanggung jawab sepenuhnya atas segala lingkup
           pekerjaannya, baik yang dilaksanakan sendiri maupun terhadap pekerjaan yang
           diserahkan kepada Sub Kontraktor (di-sub-kontrakkan).         
      3. Koordinasi dengan Pihak Lain                                    
        a. Untuk kelancaran pekerjaan, Kontraktor harus mengadakan koordinasi / penyesuaian
           pelaksanaan pekerjaannya dengan seluruh disiplin pekerjaan lainnya atas petunjuk
           ahli, sebelum memulai mengerjakan pada waktu pelaksanaan. Gangguan dan konflik
                                                                         
           di antara Kontraktor harus dihindari. Keterlambatan pekerjaan akibat tidak adanya
           koordinasi menjadi tanggung jawab Kontraktor.                 
        b. Kontraktor wajib berkonsultasi dengan pihak-pihak lainnya, agar sejauh / sedapat
           mungkin digunakan peralatan-peralatan yang seragam, merk dan type yang sama
           untuk seluruh proyek ini dan bangunan yang sudah ada agar mudah memeliharanya.
        c. Untuk semua peralatan dan mesin yang disediakan, atau diselesaikan oleh pihak lain
           atau yang dibeli dari pihak lain yang termasuk dalam lingkup instalasi sistim ini,
           Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala peralatan dan pekerjaan ini.
        d. Kontraktor harus mengijinkan, mengawasi dan memberikan petunjuk kepada
           Kontraktor lainnya untuk melakukan penyambungan kabel-kabel, pemasangan sensor-
           sensor, perletakan peralatan / instalasi, pembuatan sparing dan lain-lain pada dan
           untuk peralatan Mekanikal / Elektrikal agar sistim Mekanikal / Elektrikal keseluruhan
           dapat berjalan dengan sempurna. Dalam hal ini Kontraktor masih tetap bertanggung
           jawab penuh atas peralatan-peralatan tersebut.                
                                                                         
      4. Shop Drawing, Contoh Bahan & Asbuilt Drawing                    
        a. Shop Drawing                                                  
           Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus membuat gambar kerja / shop
           drawing rangkap 4 (empat). Gambar kerja tersebut haruslah gambar yang telah
           dikoordinasikan dengan semua disiplin pekerjaan pada proyek ini dan disesuaikan
           dengan koordinasi lapangan yang ada. Pekerjaan baru dapat dimulai bila gambar kerja
           telah diperiksa dan disetujui oleh Direksi Pengawas.          
        b. Contoh Bahan & Mockup                                         
           Kontraktor harus memberikan contoh semua bahan yang akan digunakannya kepada
           Direksi Pengawas atau pihak yang ditunjuk untuk dimintakan persetujuannya secara
           tertulis untuk dapat dipasang. Seluruh contoh harus sudah diserahkan dalam jangka
           waktu 1 (satu) bulan sesudah Kontraktor memperoleh SPK.       
        c. Asbuilt Drawings                                              
           •  Pada saat penyerahan untuk pertama kali, Kontraktor harus menyerahkan
              Gambar-gambar kenyataan (as built drawing) dalam bentuk gambar cetak 121
              sebanyak 3 (tiga) set dan dalam bentuk kalkir Sevia sebanyak 1 (satu) set.
           •  Gambar-gambar kenyataan tersebut pada saat diserahkan sudah di tanda tangani
              oleh Direksi Pengawas.                                     
      5. Testing dan Commisioning                                        
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
         a.   Pemborong instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran yang
              dianggap perlu untuk mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi
              dengan baik dan dapat memenuhi semua persyaratan yang diminta.
         b.   Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk mengadakan testing
              tersebut merupakan tanggung jawab Pemborong.               
         c.   Laporan Pengetesan                                         
              Pemborong instalasi ini harus menyerahkan kepada Direksi laporan tertulis
              mengenai hal-hal sebagai berikut:                          
                •  Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi. 
                •  Hasil pengetesan peralatan                            
                                                                         
                •  Hasil pengetesan kabel                                
                •  Dan lain-lainnya.                                     
              Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan
              oleh pihak Direksi.                                        
      6. Persyaratan Penerimaan Pekerjaan                                
         Pekerjaan dapat diterima sebagai suatu hasil pekerjaan yang baik bilamana:
         a.   Seluruh instalasi terpasang telah ditest bersama-sama dengan Direksi Pengawas,
              Konsultan Perencana dan Pemberi Tugas dengan hasil baik, sesuai dengan
              spesifikasi teknis.                                        
         b.   Telah mendapat Surat Pernyataan bahwa instalasi baik dari Direksi Pengawas.
         c.   Semua persoalan mengenai kontrak dengan Pemberi Tugas telah dipenuhi,
              sehingga Pemberi Tugas dapat membenarkannya.               
         d.  Pemborong telah menyerahkan semua Surat lzin Pemakaian dari Instansi
             Pemerintah yang berwenang, misalnya Instansi Keselamatan Kerja, dll, hingga
             instalasi yang telah terpasang dapat dipakai tanpa menyalahi peraturan instansi
             yang bersangkutan.                                          
         e.  Apabila sistim pekerjaan ini tidak lengkap atau ada bagian yang cacat, gagal atau
             tidak memenuhi persyaratan dalam spesifikasi dan gambar, ternyata Kontraktor
             gagal untuk melaksanakan perbaikan ini dalam waktu yang cukup menurut Direksi
             Pengawas serta pihak yang berwenang, maka keseluruhan atau sebagian dari
             sistim ini sebagaimana kenyataannya, dapat ditolak dan diganti. Dalam hal ini
             Pemilik dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di
             atas dengan baik atas biaya dan tanggung jawab Kontraktor.  
      7. Petunjuk Operasi dan Pelatihan                                  
         a.   Pada saat penyerahan untuk pertama kali, Kontraktor harus menyerahkan :
              •  Gambar-gambar jadi (as built drawing) dalam bentuk gambar cetak sebanyak
                 3 (tiga) set dan dalam bentuk kalkir Sevia sebanyak 1 (satu) set.
              •  Katalog spare-parts.                                    
              •  Buku petunjuk operasi dalam bahasa Indonesia.           
              •  Buku petunjuk perawatan atas peralatan yang terpasang dalam kontrak ini,
                 juga dalam bahasa Indonesia.                            
         b.   Data-data tersebut haruslah diserahkan kepada Pemilik sebanyak 3 (tiga) set dan
              kepada Direksi Pengawas 2 (dua) set. Bila gambar dan data-data tersebut belum
              lengkap diserahkan, maka pekerjaan Kontraktor belum diprestasikan 100%.
         c.   Kontraktor harus memberikan pendidikan teori dan praktek mengenai operasi dan
                                                                       122
              perawatannya kepada petugas-petugas teknik yang ditunjuk oleh Direksi
              Pengawas secara cuma-cuma sampai cakap menjalankan tugasnya, minimal 3
              (tiga) orang selama 3 (tiga) bulan sesudah penyerahanvpertama proyek
              dilakukan.                                                 
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
         d.   Kontraktor harus mengajukan rencana sistim pelatihan ini terlebih dahulu kepada
              Direksi Pengawas.                                          
         e.   Pelatihan ini dan segala biaya pelaksanaannya menjadi tanggung jawab
              Kontraktor.                                                
         f.   Kontraktor harus pula memberikan 2 (dua) set ringkasan petunjuk operasi dan
              perawatan yang harus dibuat dalam bahasa Indonesia kepada Direksi Pengawas
              dan sebuah lagi hendaknya dipasang dalam suatu kaca berbingkai dan
              ditempatkan pada dinding dalam ruang mesin utama lain yang ditunjuk Direksi
              Pengawas.                                                  
      8. Servis dan Garansi                                              
         a.   Keseluruhan instalasi Mekanikal dan Elektrikal harus memiliki garansi 1 (satu)
              tahun sesudah tanggal saat sistem diterima oleh Direksi Pengawas secara baik
              (setelah masa pemeliharaan).                               
         b.   Kontraktor harus bertanggung jawab atas seluruh peralatan yang rusak selama
              masa garansi, termasuk penyediaan suku cadang.             
         c.   Kontraktor wajib mengganti biaya sendiri setiap kelompok barang-barang atau
                                                                         
              sistim yang tidak sesuai dengan persyaratan spesifikasi, akibat kesalahan pabrik
              atau pengerjaan yang salah selama jangka waktu 180 (seratus delapan puluh)
              hari kalender setelah proyek ini diserah-terimakan untuk pertama kalinya.
         d.   Kontraktor wajib menempatkan 2 (dua) orang pada setiap minggu atau setiapp
              dibutuhkan untuk mengoperasikan / merawat peralatan Mekanikal dan Plumbing
              serta mendatangkan seorang supervisor sekali sebulan untuk memeriksa atau
              melakukan penyetelan peralatan selama masa pemeliharaan.   
         e.   Kontraktor wajib memberikan service cuma-cuma untuk seluruh sistim Mekanikal
              / Elektrikal selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender setelah proyek ini
              diserah-terimakan pertama kali dan garansi 1 (satu) tahun kalender setelah serah
              terima kedua.                                              
                                                                         
     26.3.4 Persyaratan Bahan                                            
    Bahan-bahan yang dipakai harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 
         a.   Material pipa :                                            
           1) pipa instalasi Air Bersih, Galvanized steel Pipe, Medium Class, 10kg/cm2.
              Standard : SNI0039-87/Bs, 1387-67 Polypropylene pipe, PN. 10Class,
              10kg/cm2. Standard : SNI,                                  
           2) pipa instalasi pipa Air Bekas, Air Kotor dan Air Hujan Poly Vinyl Carbonat (PVC)
              Pipe, AW Class, 10kg/cm2. Standard : SNI06-0084-2002,      
           3) pipa Ventilasi Udara, Air Bekas & AirKotor Poly Vinyl Carbonat (PVC) Pipe, D
              Class, 5kg/cm2. Standard : SNI06-0084-2002,                
         b.   Material fittings :                                        
           1) Fitting pipa Instalasi Air Bersih, Untuk ukuran Ø 15mm s/d 50mm : Thread
              Conection, Melleable Cast Iron, 16kg/cm2. Standard : SNI, ANSI, Untuk ukuran
              Ø 65mm s/d 300mm : Flange connection, steel Butt-Weld, 16kg/cm2.
              Standard : SNI, ANSI.                                      
           2) Fitting instalasi pipa Air Bekas, Air Kotor dan Air Hujan, Untuk ukuran Ø 15 mm
              s/d 50 mm : Injection Moulding Connection, AW Class10 kg/cm2, standard :
              SNI06-01351989. Untuk ukuran Ø 65 mm s/d 300 mm : slip-on Ring Connection, 123
              AW Class, 10kg/cm2, standard : SNI06-0135-1989.            
           3) Fitting instalasi pipa Ventilasi udara, air bekas & air kotor, PVC Pipe, AW Class, 5
              kg/cm2, standard:SNI06-0135-1989                           
         c.   Material Valves dan peralatan di jalur pipa air bersih .   
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
           1) Gate Valves, Globe Valve, Check Valve dan Y-strainer, Untuk ukuran Ø 15 mm
              s/d 50 mm : Thread connection, Bronze, 10kg/cm2 standard : JIS 10 K Untuk
              ukuran Ø 65 mm s/d 300 mm : Flange connection, Melleable Cast Iron, 10kg/cm2
              standard : JIS 10K.                                        
           2) Floating Valve, Untuk ukuran Ø15mm s/d 50mm : BSPT Thread, Brassor Bronze,
              Working Pressure, min : 4kg/cm2. Standard : JIS 10K. Untuk ukuran Ø 65 mm s/d
              300 mm : Flange connection, Brassor Bronze, 10kg/cm2. Standard : JIS 10K
           3) Foot Valve (with strainer), Untuk ukuran Ø 15mm s/d 50mm Thread Connection,
              Bronze , Working Pressure, 10kg/cm2. standard : PN10, Untuk ukuran Ø65 mm
              s/d 300 mm : Flange connection, Cast Iron or Galvanized steel 10kg/cm2.
              Standard : PN10                                            
           4) Flow Meter, Thread or Flange Connection, Magnetic Drive, Working Pressure
              : 10kg/cm2,                                                
           5) Flexible Joint, Thread or Flange Connection, Double sphered, Rubber,
              Working Pressure : 10kg/cm2                                
           6) Pressure Gauge & Compound Gauge casing Chrome Plated st., size :
                                                                         
              100mm, Ranges : 0-1 kg/cm2.                                
         d.   Hanger & support ;                                         
         1)   Hangers Rod, U-Bolt diameter:                              
         Ukuran diameter steel rod dan ulir menyesuaikan diameter pipa yang akan dipasang
              dengan mengacu sebagai berikut:                            
                     Ukuran pipa      Diameter rod                       
                     Dia. < 2 ½”      6mm/M6                             
                     Ø 3” s/d 4”      8mm/M8                             
                    Dia. 4” ≥ Ø 5”    12mm/M12                           
         2)   Hangers :                                                  
         Steelrodor steel Band, Adjustable threador turnbuckle, swivel Ringor steel
                                                                         
         Bandor split Ring, Untuk pipa berisolasi memakai rubber lining, 
         3)   Supports :                                                 
         steelrodor steel Band, Adjustable, U-bolt or flatstrip steel with thread, Untuk pipa
              berisolasi memakai rubberlining, UNP or L-profilesteel.    
         4)   Clamps :                                                   
         Steelrodor steelstrip Band, Adjustable, U-bolt or steelbend with thread, Untuk pipa
              berisolasi memakai rubber lining, UNP or L-profilesteel.   
         e.   Kawat Las/Veld Electrode,                                  
         1)   Kawat Las untuk Mildsteel, High titania type covered electrode, standard : AW
              sA5. 1E6013                                                
         2)   Kawat Las untuk Hight stainlesteel, High titania type covered a low hydrogen
              electrode, standard : AWsA5. 1E7016.                       
         f.   Paint/Cat,                                                 
         1)   Cat Dasar, Oilpaint type, Minyak Resin/Lena, standard : SNI06-0087-1987.
         2)   Cat Jadi, Oilpainttype, Minyak Resin/Lena, standard : SNI06-0087-1987.
                                                                         
    Kontraktor harus memberikan contoh semua bahan yang akan digunakannya kepada Direksi
    Pengawas atau pihak yang ditunjuk untuk dimintakan persetujuannya secara tertulis untuk dapat 124
    dipasang. Seluruh contoh harus sudah diserahkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah
    Kontraktor memperoleh SPK.                                           
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     26.3.5 Persyaratan Pelaksanaan Umum                                 
    1. Sambungan Instalasi Perpipaan.                                    
      a.  Pelaksana/Pemborong pekerjaan instalasi plumbing harus memenuhi persyaratan yang
          telah diisyaratkan dalam persyaratan pelaksanaan mekanikal dan sudah berpengalaman
          dalam pekerjaan instalasi plumbing. Selain itu Pelaksana / Pemborong harus
          melaksanakan procedure pelaksanaan sebagaimana Rencana Kerja, Pengajuan
          Material, GambarKerja, Prosedure Kerja, dan Ijin-ijin pelakasanaan, As-built drawing dan
          K3 dalam persyaratan pelaksanaan pekerjaan mekanikal.          
      b.  Pemasangan pipa dalam gedung. Pemasangan pipa pada ruang terbuka disini yang
          dimaksudkan adalah pemasangan pipa diatas plafon, dalam ruang pompa, ground tank,
                                                                         
          dan beberapa tempat dalam bangunan yang pada akhirnya nanti tidak tertutup
          dengan kontruksi lainnya. Beberapa ketentuan pemasangan pipa tersebut adalah
          sebagai berikut:                                               
      1)  pipa baja dan pipa PVC dipasang dalam ruang terbuka terdiri dari pipa tegak/vertikal
          yang biasanya terpasang dalam shaft atau dalam dinding dan pipa mendatar/horisontal
          yang sebagian besar terpasang diatas plafon atau dibawah lantai dan dalam tanah.
      2)  pipa baja mendatar dan pipa tegak digantung, ditumpu, dan di clamp dengan
          penggantung dan penumpu yang dapat diatur (Adjustable) dengan jarak sesuai
          ketentuan sebagai berikut:                                     
                     Ukuran pipa         Jarak                           
                                        hanger/support                   
                      Dia. < 1”           1m                             
                    Ø 1” s/d 1 1/2”       2m                             
                     Ø 2” s/d 3”          3m                             
                     Dia. 4” ≥ Ø 6”       4m                             
      3)  Untuk pipa PVC mendatar dan pipa tegakdigantung, ditumpu, dan diclamp dengan
          penggantung dan penumpu yang dapat diatur (Adjustable) dengan jarak sesuai
          ketentuan sebagai berikut:                                     
                     Ukuran pipa         Jarak                           
                                        hanger/support                   
                      Dia. < 1”           0,7m                           
                    Ø 1” s/d 1 1/2”       1m                             
                     Ø 2” s/d 3”          1.2m                           
                     Dia. 4” ≥ Ø 6”       1.5m                           
      4)  pipa tegak dan mendatar di dalam din ding yang menuju fixture Unit harus ditanam di
          dalam dinding/lantai. Pelaksana harus membuat alur - alur lubang yang diperlukan pada
          tembok sesuai dengan kebutuhan pipa .                          
      5)  Untuk pipa yang menembus tembok, lantai, atap, atau kontruksi bangunan, maka perlu
          dipasang sleves mempunyai ukuran yang cukup dengan ketebalan minimum 0,
          2 cm dan memberikan kelonggaran kira-kira 1cm pada masing- masing sisi diluar
          pipa atau pun isolasinya. sleeves untuk dinding dibuat dari pipa baja bangunan yang
          mempunyai lapisan kedap air (Water Proofing). sleeves tersebut harus khusus untuk
                                                                         
          penggunaan tersebut. Flens dari sleeves tersebut harus menjadi satu atau diberi klem
          (Clamp) yang akan mengikat "Flashing sleeves". Rongga antara pipa dan sleeves harus
          dibuat kedap air dengan mengisinya dengan gasket atau Material lain yang kedap air.
                                                                       125
      6)  Untuk pipa terpasang pada line yang sama, atau pipa bersebelahan dan pipa yang dekat
          dinding atau kontruksi mati, maka jarak pipa ke pipa dan pipa kedinding harus memenuhi
          jarak tertentu. Jarak tersebut untuk menghindari tumpang tindih pipa, mudahkan
          operasional dan pemeliharaan.                                  
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      7)  semua pipa dari besi/baja yang dilapis harus dicat dasar/primer dan dicat finish dengan
          warna jenis instalasi pipa .                                   
      8)  pipa datar untuk instalasi air bekas, airkotor, vent dan air dipasang dengan kemiringan
          minimal 2% untuk pipa sampai den gan diameter 3" dan minimal 1%untuk pipa 4" atau
          ditentukan lain dalam gambar.                                  
      9)  sambungan pipa cabang pvc untuk instalasi air bekas, air kotor dan Air Hujan
          menggunakan jenis Y (Tee-Y), dan menggunakan jenis long sweep elbow belokan.
      c.  Pemasangan pipa dalam tanah :                                  
      Pelaksanaan pemasangan pipa dalam tanah harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
      1)  pipa yang dipasang dan ditanam dibawah/di dalam tanah harus mempunyai ke dalaman
          minimal 60 cmdiukur dari pipa bagian atas sampai permukaan tanah. Dasar lubang
          galian harus cukup stabil dan rata sehingga seluruh panjang pipa terletak/tertumpu
          dengan baik. Apabila dijumpai perletakan pipa melintasi jalan kendaraan karena
          dalamnya galian tidak memenuhi syarat (60 cm), maka pipa pada bagian pengurugan
          teratas harus pelindung berupa pipa besi dengan diameter diatas pipa terpasang
          atau dengan plat beton bertulang setebal 10 c m yang dipasang sedemikian rupa
                                                                         
          sehingga plat beton tidak bertumpu pada pipa.                  
      2)  semua pipa dari besi/baja yang ditanam dalam tanah harus terisolasi rapi dengan
          wrapping dan dilapisi aspalt untuk mencegah/menghambat korosi dari luar.
      3)  semua pipa yang akan ditutup/ditimbun dengan tanah, telah dilakukan test tekan dan
          desinfeksi terhadap pipa yang bersangkutan.                    
      4)  Untuk menjaga kestabilan posisi pipa, pada setiap belokan dan dekat fitting
          dipasang thrust block.                                         
      5)  Penimbunan tanah dilakukan terlebih dahulu dengan pasir setebaL 15 cm
          kemudian tanah asli atau urugan, Tanah timbunan selanjutnya dipadatkan
          disesuaikan dengan kekerasan tanah asli.                       
      d.  Test dan commissioning :                                       
      Yang dimaksudkan dengan Test dan Commisioning disini adalah pengujian dan treatment
          terhadap instalasi pipa yang akan dipasang maupun yang sudah dipasang. Pengujian
          pipa dilaksnakan secara partial (bagian-perbagian) dan atau secara menyeluruh.
          Beberapa ketentuan pengujian pipa tersebut adalah sebagai berikut:
      1)  Pipa air bersih,                                               
      setelah semua pipa terpasang dan perlengkapannya terpasang harus dilakukan pengujian
          dengan tekanan hidrolik sebesar 10-12 kg/cm selama 8 jam terus menerus tanpa
          terjadi penurunan tekanan.                                     
      2)  Pipa Fire Fighting,                                            
      setelah semua pipa terpasang dan perlengkapannya terpasang harus dilakukan pengujian
          dengan tekanan hidrolik ebesar 20kg/cm selama 4 jam terus-menerus tanpa terjadi
          penurunan tekanan.                                             
      3)  Pipa Air bekas, AirKotor, Air Hujan, dan Ventilasi Udara,      
      Untuk pipa air bekas, airkotor, Air Hujan, dan ventilasi udaradilakukan test genang dengan
          menyumbat semua ujung pipa dan menyediakan lubang yang tertinggi untuk
          pengisian air. sistem tersebut harus menahan air yang diisikan minimum selama
          2jamtanpaterjadipenurunanair.                                  
      4)  Desinfeksi,                                                    
      Pelaksana harus melaksanakan disinfeksi dan pembilasan terhadap seluruh instalasi 126
          pipa air bersih .                                              
                                                                         
      1. Sambungan Ulir                                                  
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        • Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan sambungan ulir berlaku untuk
          ukuran sampai dengan 40 mm.                                    
        • Kedalaman ulir pada pipa harus dibuat sehingga fitting dapat masuk pada pipa dengan
          diputar tangan sebanyak 3 ulir.                                
        • Semua sambungan ulir harus menggunakan perapat Henep dan zinkwite dengan
          campuran minyak.                                               
                                                                         
        • Semua pemotongan pipa harus memakai pipe cutter dengan pisau roda.
        • Tiap ujung pipa bagian dalam harus dibersihkan dan bekas cutter dengan reamer.
        • Semua pipa harus bersih dari bekas bahan perapat sambungan.    
      2. Sambungan Las                                                   
       •  Sistem sambungan las hanya berlaku untuk saluran bukan air minum.
       •  Sambungan las ini berlaku antara pipa baja dan fitting las.Kawat las atau elektrode yang
          dipakai harus sesuai dengan jenis pipa yang dilas.             
       •  Sebelum pekerjaan las dimulai Pemborong harus mengajukan kepada Direksi contoh
          hasil las untuk mendapat persetujuan tertulis.                 
       •  Tukang las harus mempunyai sertifikat dan hanya boleh bekerja sesudah
          mempunyai surat ijin tertulis dan Direksi/Pengawas.            
       •  Setiap bekas sambungan las harus segera dicat dengan cat khusus untuk itu.
       •  Alat las yang boleh dipergunakan adalah alat las tistrik yang berkondisi baik menurut
          penilaian Direksi/Pengawas.                                    
      3. Sambungan Lem                                                   
       •  Penyambungan antara pipa dan fitting PVC, mempergunakan lem yang sesuai dengan
          jenis pipa, sesuai rekomendasi dan pabrik pipa.                
       •  Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, maka untuk ini harus dipergunakan alat
          press khusus. Selain itu pemotongan pipa harus menggunakan alat pemotong khusus
          agar pemotongan pipa dapat tegak lurus terhadap batang pipa.   
       •  Cara penyambungan lebih lanjut dan terinci harus mengikuti spesifikasi dari pabrik pipa.
      4. Sambungan sanitary fixtures                                     
                                                                         
          • Sambungan ini dipergunakan pada alat-alat saniter antara Lavatory Faucet dan
            Supply Valve dan Siphon.                                     
          • Pada sambungan ini kerapatan diperoleh oleh adanya paking dan bukan seal threat.
      5. Sleeves                                                         
          • Sleeves untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa tersebut
            menembus konstruksi beton.                                   
          • Sleeves harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan kelonggaran diluar
            pipa ataupun isolasi.                                        
          • Sleeves untuk dinding dibuat dari pipa besi tuang ataupun baja. Untuk yang
            mempunyai kedap air harus digunakan sayap.                   
          • Rongga antara pipa dan sleeve harus dibuat kedap air dengan rubber sealed atau
            "Caulk".                                                     
    2. Katup-katup dan Sanitary Fixtures                                 
     a. Katup-Katup                                                      
         Katup-katup harus disediakan sesuai yang diminta dalam gambar, spesifikasi dan
         untuk bagian- bagian berikut ini :                              
         •  Sambungan masuk dan keluar peralatan                       127
         •  Sambungan ke saluran pembuangan pada titik-titik rendah.     
         •  Ventilasi udara otomatis.                                    
         •  Katup kontrol aliran keatas dan kebawah.                     
     b. Labeling Tag untuk Katup-katup                                   
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
         •  Tags untuk katup harus disediakan ditempat-tempat penting guna operasi dan
            pemeliharaan.                                                
         •  Fungsi-fungsi seperti "Normally Open" atau "Normally Close" harus ditunjukkan
            ditags katup.                                                
         •  Tags untuk katup harus terbuat dan plat metal dan diikat dengan rantai atau kawat.
     c. Floor Drain                                                      
        Floor drain yang dipergunakan disini harus jenis Bucket Trap, Water Pooved type dengan
                                                                         
        50mm Water Seal. Floor Drain terdiri dari:                       
         •  Chromium plated bronze cover and ring                        
         •  PVC neck                                                     
         •  Bitumen coated cast iron body screw outlet connection and with flange for water
            prooving                                                     
         •  Floor Drain harus mempunyai ukuran utama sbb.                
                  Outlet diameter     Cover diameter                     
                                                                         
                       2”                  4”                            
                       3”                  6”                            
                       4”                  8”                            
                                                                         
     d. Floor Clean Out                                                  
        Floor Clean Out yang dipergunakan disini adalah Surface Opening Waterprooved Type.
        Floor Clean Out terdiri dari:                                    
         •  Chromium plated bronze cover and ring heavy duty type        
         •  PVC neck                                                     
         •  Bitumen coated cast iron body, screw outlet connection with flange for waterprooving.
         •  Cover and ring harus dengan sambungan ulir dilengkapi perapat karet sehingga
            mudah dibuka dan ditutup.                                    
     e. Roof Drain                                                       
         •  Roof Drain yang dipergunakan disini harus dibuat dari Cast Iron dengan konstruksi
            waterproove.                                                 
         •  Luas laluan air pada tutup roof drain lalah sebesar dua kali luas penampang pipa
            buangan.                                                     
         •  Roof Drain harus terdiri atas 3 bagian sbb.:                 
             -  Bitumen Coated Cast Iron body dengan waterprooved flange.
             -  Bitumen Coated Neck for adjustable fixing.               
             -  Bitumen Coated cover Dome type                           
    3. Penggantung dan Penunjang Perpipaan                               
      Penggantung dan Penunjang Pipa                                     
                                                                         
          1. Ukuran baja bulat untuk penggantung pipa datar adalah sebagai berikut:
                 Diameter Ukuran Pipa    Batang Penggantung              
                   Sampai 20 mm               6 mm                       
                   25 mm s/d 50 mm            9 mm                       
                   65 mm s/d 150 mm                13mm                  
          2. Gantungan ganda 1 ukuran lebih kecil dari tabel diatas Penunjang pipa lebih
             dihitung dengan faktor dan 2 keamanan 5 terhadap kekuatan puncak.
                                                                       128
          3. Bentuk gantungan.                                           
          4. Untuk yang lain-lain : Split ring type atau Clevis type.    
          5. Penggapit pipa baja yang digalvanis harus disediakan untuk pipa tegak.
          6. Semua gantungan dan penumpu harus dicat dengan cat dasar zinchromat sebelum
             dipasang.                                                   
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    4. Pipa Tertanam Dalam Tanah                                         
      Perlakuan pipa tertanam dalam tanah adalah sebagai berikut:        
        • Penggalian untuk mendapatkan lebar dan kedalaman yang cukup.   
        • Pemadatan dasar galian sekaligus membuang benda-benda keras/tajam.
        • Membuat tanda letak dasar pipa setiap interval 2 meter pada dasar galian dengan
          adukan semen.                                                  
                                                                         
        • Urugan pasir setinggi dasar pipa dan dipadatkan.               
        • Pipa yang telah tersambung diletakkan diatas dasar pipa.       
        • Dibuat blok beton setiap interval 2 meter.                     
        • Pengurugan bertahap dengan pasir 10 cm, tanah halus, kemudian tanah kasar.
    5. Bak Kontrol/Sumur Periksa                                         
        a. Sumur periksa harus dipasang pada setiap perubahan arah maupun setiap jarak
          maksimum 20 meter pada pipa air limbah utama dalam tanah.      
        b. Sumur periksa harus dibuat dari konstruksi beton.             
        c. Dasar sumur bagian dalam berukuran minimal 500 x 1000 mm serta harusdibuat beralur
          sesuai fungsi saluran yaitu, lurus, cabang atau belokan.       
    6. Pembersihan                                                       
      Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian dilaksanakan, pemipaan di
      setiap service harus dibersihkan dengan seksama, menggunakan cara-cara / metoda-metoda
      yang disetujui sampai semua benda-benda asing disingkirkan.        
                                                                         
     26.3.6 Pekerjaan Instalasi Air Bersih                               
      Lingkup Pekerjaan                                                  
         a. Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dan pipa dan letak serta arah
           dan masing-masing sistem pipa.                                
         b. Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan/ atau spesifikasi dipasang terintegrasi
           dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan bagian lainnya.
         c. Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat dan stress
           sebelum, selama dan sesudah pamasangan.                       
         d. Khusus pipa dan perlengkapan dan bahan PVC selain disebut diatas harus juga
           terlindung dari cahaya matahari.                              
         e. Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas pabrik pembuat.
         f. Lingkup pekerjaan Instalasi Air Bersih meliputi :            
              • Pipa                                                     
              • Pompa                                                    
              • Tandon Atas                                              
                                                                         
              • Tandon Bawah (scope sipil)                               
              • Sambungan                                                
              • Katup                                                    
              • Sambungan ekspansi                                       
              • Sambungan fleksibel                                      
              • Penggantung dan penumpu                                  
              • Sleeve                                                   
              • Lubang pembersihan                                       
              • pekerjaan instalasi sumur,                             129
              • pekerjaan instalasi Pompa,                               
              • pekerjaan instalasi TankiAir bersih,                     
              • pekerjaan instalasi PDAM,                                
              • Penyambungan ke kran dan sanitary fixtures               
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
              • Peralatan Bantu                                          
              • Testing & Commisioning                                   
                                                                         
      Persyaratan Pelaksanaan                                            
        a. Umum                                                          
          1) Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin
            kebersihan, kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil banyaknya
            penyilangan.                                                 
          2) Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari 10
            mm diantara pipa-pipa atau dengan bangunan & peralatan.      
                                                                         
          3) Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum
            dipasang, membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam/ runcing serta
            penghalang lainnya.                                          
          4) Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang
            dipertukan antara lain katup penutup, dan sebagainya, sesuai dengan fungsi sistem
            dan yang dipertihatkan digambar.                             
          5) Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi dengan
            UNION atau FLANGE.                                           
          6) Sambungan lengkung, reducer dan sambungan-sambungan cabang pada
            pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
        b. Pompa Air Bersih                                              
          1. Pompa Air Bersih ( Jet Pump ) harus mampu memasok kebutuhan air pada Roof
             tanki variasi laju aliran pada setiap saat secara otomatis. 
          2. Pompa Air Bersih ( Jet Pump ) mempunyai 1 unit pompa. Sedangkan laju aliran
             masing-masing pompa berdasarkan standard pabrik perakit, Kapasitas pompa 28
             ltr/mnt, head 30m , serta daya pompa maximum 1,1 kw, name plate pompa
             diletakkan diunit pompa                                     
          3. Peralatan kendali untuk laju aliran menggunakan Floating valve.
          4. Pompa air bersih menggunakan merk Sanyo, DAB, Groundfos, Torishima, Ebara
        c. Tandon air bersih                                             
          Tangki Air Bawah( reservoir) Scope sipil                       
          a. Tangki air berfungsi untuk menyediakan air selama jangka waktu pemakaian
             sebesar pemakaian rata-rata sehari.                         
             Tangki air harus dibuat dengan konstruksi higienis sebagai berikut :
             • Membuat penyekat sehingga terjadi aliran air.             
             • Menghilangkan sudut tajam.                                
             • Mencegah air tanah masuk ke dalam tangki.                 
             • Membuat permukaan dinding licin dan bersih.               
             • Membuat manhoie dengan konstruksi water tight.            
          b. Tangki air dibuat untuk memungkinkan pengurasan dan perbaikan.
          c. Reservoir / Tangki air harus mempunyai perlengkapan sebagai berikut :
             • Tangki dibuat untuk memungkinkan pengurasan dan perbaikan.
             • Manhole                                                   
             • Tangga monyet ( bahan steinlist )                         
                                                                         
             • Pipa vent penghubung maupun vent ke udara luar.           
                                                                       130
             • Floating valve                                            
             • Sleeve untuk masuk, pipa isap dan pipa PDAM               
             • Kapasitas reservoir : 5 m3                                
             • Membuat permukaan dinding licin dan bersih                
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
          Roof Tank ( Tanki air atas )                                   
             Tangki air dibuat dari bahan fiber finish cat warna gelap   
             Tangki air harus mempunyai perlengkapan sebagai berikut :   
             • Pipa vent penghubung maupun vent ke udara luar.           
             • Floating valve                                            
             • Pipa penguras                                             
                                                                         
             • Kapasitas Roof tank 2 x 1 m3                              
                                                                         
      Testing dan Comisioning                                            
        a. Kalau tidak dinyatakan lain, semua pemipaan harus diuji dengan rendaman air dalam
          jangka waktu 24 jam.                                           
        b. Pipa-pipa juga diuji kelancaran nya dengan test glontor.      
        c. Kebocoran-kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus diuji kembali.
        d. Peralatan-peralatan yang rusak akibat uji rendaman dan glontor harus dilepas (diputus)
          dan hubungan-hubungannya selama uji tekanan berlangsung.       
                                                                         
     26.3.7 Pekerjaan Instalasi Air Bekas                                
      Lingkup Pekerjaan                                                  
         a. Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dan pipa dan letak serta arah
            dan masing-masing sistem pipa.                               
         b. Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan/ atau spesifikasi dipasang terintegrasi
            dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan bagian lainnya.
         c. Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat dan stress
            sebelum, selama dan sesudah pamasangan.                      
         d. Khusus pipa dan perlengkapan dan bahan PVC selain disebut diatas harus juga
            terlindung dari cahaya matahari.                             
         e. Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas pabrik
            pembuat.                                                     
         f. Perpipaan Air Bekas dari Kitchen Sink, Grating Drain, shower, Floor Drain sampai
            selokan kota melalui tanpa Bak Netralisasi dan pompa.        
         g. Lingkup pekerjaan Instalasi Air Bekas meliputi :             
              • Pipa                                                     
              • Sambungan                                                
              • Katup                                                    
              • Sambungan ekspansi                                       
              • Sambungan fleksibel                                      
              • Penggantung dan penumpu                                  
                                                                         
              • Sleeve                                                   
              • Lubang pembersihan                                       
              • Penyambungan ke sanitary fixtures dan Instalasi pengolahan Limbah.
              • Peralatan Bantu                                          
              • Testing & Commisioning                                   
                                                                         
      Persyaratan Pelaksanaan                                            
                                                                       131
           Umum                                                          
            1. Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin
               kebersihan, kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil banyaknya
               penyilangan.                                              
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
            2. Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari
               10 mm diantara pipa-pipa atau dengan bangunan & peralatan.
            3. Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum
               dipasang, membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam/ runcing serta
               penghalang lainnya.                                       
            4. Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang
               dipertukan antara lain katup penutup, dan sebagainya, sesuai dengan fungsi
               sistem dan yang dipertihatkan digambar.                   
            5. Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi
               dengan UNION atau FLANGE.                                 
            6. Sambungan lengkung, reducer dan sambungan-sambungan cabang pada
               pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
            7. Kemiringan menurun dan pekerjaan perpipaan air limbah harus seperti berikut,
               kecuali seperti diperlihatkan dalam gambar.               
                                                                         
                   • Dibagian dalam bangunan: Garis tengah 100 mm atau lebih kecil : 0.5
                    %                                                    
                   • Dibagian luar bangunan: Garis tengah 150 mm atau lebih kecil : 0.5 %
            8. Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun kearah titik
               buangan. Drains dan vents harus disediakan guna mempermudah pengisian
               maupun pengurasan.                                        
            9. Katup (valves) harus mudah dicapai untuk pemeliharaan dan penggantian.
               Pegangan katup (valve handled) tidak boleh menukik.       
            10. Selama pemasangan, bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka dalam
               pekerjaan perpjpaan yang tersisa pada setiap tahap pekerjaan, harus ditutup
               dengan menggunakan caps atau plugs untuk mencegah masuknya benda-
               benda lain.                                               
            11. Semua galian, harus juga termasuk penutupan kembali serta pemadatan.
            12. Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik.
                                                                         
      Testing dan Comisioning                                            
        •  Kalau tidak dinyatakan lain, semua pemipaan harus diuji dengan rendaman air dalam
           jangka waktu 24 jam.                                          
        •  Pipa-pipa juga diuji kelancaran nya dengan test glontor.      
        •  Kebocoran-kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus diuji kembali.
        •  Peralatan-peralatan yang rusak akibat uji rendaman dan glontor harus dilepas
           (diputus) dan hubungan-hubungannya selama uji tekanan berlangsung.
                                                                         
     26.3.8 Pekerjaan Instalasi Air Kotor                                
      Lingkup Pekerjaan                                                  
        a. Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dan pipa dan letak serta arah
          dan masing-masing sistem pipa.                                 
        b. Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan/ atau spesifikasi dipasang terintegrasi
          dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan bagian lainnya.
        c. Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat dan stress
          sebelum, selama dan sesudah pamasangan.                        
                                                                       132
        d. Khusus pipa dan perlengkapan dan bahan PVC selain disebut diatas harus juga
          terlindung dari cahaya matahari.                               
        e. Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas pabrik pembuat.
        f. Perpipaan instalasi air kotor mulai dan Alat Saniter antara lain Kloset, Urinal, Lavatory,
          di alirkan menuju ke sewage treatment.                         
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        g. Lingkup pekerjaan Instalasi Air Kotor meliputi :              
              • Pipa                                                     
              • Sambungan                                                
              • Katup                                                    
                                                                         
              • Sambungan ekspansi                                       
              • Sambungan fleksibel                                      
              • Penggantung dan penumpu                                  
              • Sleeve                                                   
              • Lubang pembersihan                                       
              • Penyambungan ke sanitary fixtures dan Instalasi pengolahan Limbah.
              • Peralatan Bantu                                          
              • Testing & Commisioning                                   
                                                                         
      Persyaratan Pelaksanaan                                            
         Umum                                                            
          a) Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin
            kebersihan, kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil banyaknya
            penyilangan.                                                 
          b) Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari 10
            mm diantara pipa-pipa atau dengan bangunan & peralatan.      
          c) Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum
            dipasang, membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam/ runcing serta
            penghalang lainnya.                                          
          d) Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang
            dipertukan antara lain katup penutup, dan sebagainya, sesuai dengan fungsi sistem
            dan yang dipertihatkan digambar.                             
          e) Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi dengan
            UNION atau FLANGE.                                           
          f) Sambungan lengkung, reducer dan sambungan-sambungan cabang pada
            pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
          g) Kemiringan menurun dan pekerjaan perpipaan air limbah harus seperti berikut,
            kecuali seperti diperlihatkan dalam gambar.                  
               •   Dibagian dalam bangunan: Garis tengah 100 mm atau lebih kecil : 0.5 %
               •   Dibagian luar bangunan: Garis tengah 150 mm atau lebih kecil : 0.5 %
          h) Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun kearah titik
                                                                         
            buangan. Drains dan vents harus disediakan guna mempermudah pengisian
            maupun pengurasan.                                           
          i) Katup (valves) harus mudah dicapai untuk pemeliharaan dan penggantian.
            Pegangan katup (valve handled) tidak boleh menukik.          
          j) Selama pemasangan, bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka dalam pekerjaan
            perpjpaan yang tersisa pada setiap tahap pekerjaan, harus ditutup dengan
            menggunakan caps atau plugs untuk mencegah masuknya benda-benda lain.
          k) Semua galian, harus juga termasuk penutupan kembali serta pemadatan.
          l) Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik
                    .                                                    
                                                                       133
      Testing dan Comisioning                                            
          a. Kalau tidak dinyatakan lain, semua pemipaan harus diuji dengan rendaman air
             dalam jangka waktu 24 jam.                                  
          b. Pipa-pipa juga diuji kelancaran nya dengan test glontor.    
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
          c. Kebocoran-kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus diuji
             kembali.                                                    
          d. Peralatan-peralatan yang rusak akibat uji rendaman dan glontor harus dilepas
             (diputus) dan hubungan-hubungannya selama uji tekanan berlangsung.
     26.3.9 Pekerjaan Instalasi Air Hujan                                
      Lingkup Pekerjaan                                                  
        a. Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dan pipa dan letak serta arah
          dan masing-masing sistem pipa.                                 
        b. Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan/ atau spesifikasi dipasang terintegrasi
          dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan bagian lainnya.
                                                                         
        c. Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat dan stress
          sebelum, selama dan sesudah pamasangan.                        
        d. Khusus pipa dan perlengkapan dan bahan PVC selain disebut diatas harus juga
          terlindung dari cahaya matahari.                               
        e. Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas pabrik pembuat.
        f. Perpipaan air hujan mulai dan Atap atau Canopy sampai selokan halaman atau sampai
          rembesan tanah apabila belum ada selokan kota.                 
        g. Lingkup pekerjaan Instalasi Hujan meliputi :                  
              • Pipa                                                     
              • Sambungan                                                
              • Katup                                                    
              • Sambungan ekspansi                                       
              • Sambungan fleksibel                                      
              • Penggantung dan penumpu                                  
              • Sleeve                                                   
              • Lubang pembersihan                                       
              • Penyambungan ke roof drain dan bak control.              
              • Peralatan Bantu                                          
              • Testing & Commisioning                                   
                                                                         
      Persyaratan Pelaksanaan                                            
       a. Umum                                                           
          1. Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin
            kebersihan, kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil banyaknya
            penyilangan.                                                 
                                                                         
          2. Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari 10
            mm diantara pipa-pipa atau dengan bangunan & peralatan.      
          3. Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum
            dipasang, membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam/ runcing serta
            penghalang lainnya.                                          
          4. Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang
            dipertukan antara lain katup penutup, dan sebagainya, sesuai dengan fungsi sistem
            dan yang dipertihatkan digambar.                             
          5. Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi dengan
            UNION atau FLANGE.                                           
                                                                       134
          6. Sambungan lengkung, reducer dan sambungan-sambungan cabang pada
            pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
          7. Kemiringan menurun dan pekerjaan perpipaan air limbah harus seperti berikut,
            kecuali seperti diperlihatkan dalam gambar.                  
             • Dibagian dalam bangunan: Garis tengah 100 mm atau lebih kecil : 0.5 %
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
             • Dibagian luar bangunan: Garis tengah 150 mm atau lebih kecil : 0.5 %
          8. Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun kearah titik
            buangan. Drains dan vents harus disediakan guna mempermudah pengisian
            maupun pengurasan.                                           
          9. Katup (valves) harus mudah dicapai untuk pemeliharaan dan penggantian.
            Pegangan katup (valve handled) tidak boleh menukik.          
          10. Semua galian, harus juga termasuk penutupan kembali serta pemadatan.
          11. Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik.
          12. Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian dilaksanakan,
            pemipaan di setiap service harus dibersihkan dengan seksama, menggunakan cara-
            cara / metoda-metoda yang disetujui sampai semua benda-benda asing
            disingkirkan.                                                
       b. Pengecatan                                                     
                                                                         
           1. Barang-barang yang harus dicat adalah sebagai berikut:     
              • Pipa servis                                              
              • Support pipa dan peralatan Konstruksi besi               
              • Flens                                                    
              • Peralatan yang belum dicat dan pabrik                    
              • Peralatan yang catnya harus diperbarui                   
           2. Pengecatan harus dilakukan seperti benkut:                 
                     Lokasi Pengecatan         Pengecatan                
                Pipa dan peralatn dalam plafond Zinchromate primer 2 lapis
                Pipa dan peralatan expose Zinchromate 2 lapis dan cat akhir
                                        lapis                            
                Pipa dalam tanah        2 lapis flincote                 
                                                                         
           3. Semua gantungan dan penumpu harus dicat dengan cat dasar zinchromat sebelum
             dipasang.                                                   
       c. Testing dan Comisioning                                        
           1) Kalau tidak dinyatakan lain, semua pemipaan harus diuji dengan rendaman air
             dalam jangka waktu 24 jam.                                  
           2) Pipa-pipa juga diuji kelancaran nya dengan test glontor.   
           3) Kebocoran-kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus diuji
             kembali.                                                    
           4) Peralatan-peralatan yang rusak akibat uji rendaman dan glontor harus dilepas
             (diputus) dan hubungan-hubungannya selama uji tekanan berlangsung.
                                                                         
     26.3.10 Sistem Pengolahan Air Limbah                                
     Selain disebutkan berbeda pada gambar maka digunakan Sewage Treatment Plan dengan
                                                                         
     spesifikasi sbb:                                                    
       1. Sewage Treatment Plan (STP) dengan Bio sistem harus memenuhi standart Effluent atau
         air hasil pengolahan minimal memenuhi standar baku pengolahan limbah domestik sesuai
         dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No : 112 Thn 2003, atau kandungan
         BoD < 20 ppm dan CoD < 50 ppm.                                  
       2. Sewage Treatment Plan (STP) dengan Bio sistem harus mempunyai tangki proses
                                                                       135
         anaerobic dan tangki proses aerobic.                            
       3. Sewage Treatment Plan (STP) dengan Bio sistem hanya boleh menambahkan Chlorine
         pada effluent, bukan pada tangki-tangki utama. Juga tidak ada penambahan bakteri
         ataupun zat-zat kimia lain pada tangki-tangki utama maupun pada effluent.
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 26.4 PEKERJAAN INSTALASI KELISTRIKAN                                    
     26.4.1 Lingkup Pekerjaan                                            
     Secara garis besar lingkup pekerjaan listrik adalah seperti yang tertera dalam spesifikasi ini,
     namun Kontraktor tetap diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang tertera
     di dalam gambar – gambar perencanaan dan dokumen tambahan seperti yang tertera di dalam
                                                                         
     berita acara Aanwijzing.                                            
      1. Melaksanakan seluruh instalasi penerangan dan stop kontak dalam bangunan.
      2. menyediakan dan memasang semua fedeer untuk :                   
        - Dari kWH Meter ke MDP dan Panel Penerangan                     
      3. Menyediakan dan memasang Panel-panel :                          
        - MDP                                                            
        - Panel Penerangan                                               
        - Seluruh instalasi pertanahan ( Panel Listrik).                 
      4. Menyediakan dan memasang rack kabel dan hanger untuk feeder dan instalasi.
      5. Menyediakan dan memasang semua armature lampu penerangan dalam dan luar
        bangunan.                                                        
      6. Mengurus penyambungan daya listrik ke PLN.                      
      7. Membuat gambar kerja dan menyerahkan As Built drawing           
      8. Melakukan pengetesan dan training                               
      9. Melaksanakan mengurus surat jaminan Instalasi sesuai aturan yang berlaku
                                                                         
     26.4.2 Standar yang Dipakai                                         
     Uraian dan syarat-syarat ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan cara pemasangan
     Instalasi Listrik Tegangan Rendah, meliputi pekerjaan secara lengkap dan sempurna mulai dari
     penyediaan bahan sampai pemasangan, penyimpanan, transportasi, pengujian, pemeliharaan
     dan jaminan.                                                        
      1. Dalam melaksanakan instalasi ini, kontraktor harus mengikuti semua persyaratan yang ada
        seperti :                                                        
         a. Peraturan Umum Instalasi Listrik 2000                        
         b. VDE, ISO, LMK, SNI, dan peraturan lain yang terkait dengan pekerjaan instalasi listrik
      2. Kontraktor harus mengikuti dan terikat pada semua persyaratan yang ada seperti :
         a. Persyaratan Umum.                                            
         b. Spesifikasi Teknis.                                          
         c. Gambar Rencana.                                              
         d. Bill of item                                                 
         e. Berita Acara Aanwijzing.                                     
      3. Sumber daya listrik bersumber dari Perusahaan Umum Listrik Negara.
      4. Fasilitas instalasi listrik tersebut digunakan untuk :          
         a. Penerangan dalam dan luar bangunan.                          
         b. Outlet listrik.                                              
         c. Telephone, Fire Alarm, Sound System.                         
         d. LAN Lokal Area Network                                       
         e. Air conditioning, Exhaust fan, dan ventilasi.                
         f. Pompa transfer.                                              
         g. Pemadam Kebakaran                                            
                                                                       136
         h. Dan peralatan lainya yang memerlukan daya listrik            
      5. Persyaratan Kontraktor Listrik.                                 
        Kontraktor pelaksana harus mempunyai SIKA-PLN golongan D yang masih berlaku.
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      6. Semua instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan system 3 core dimana core
        yang ketiga merupakan jaringan pertanahan disatukan ke panel listrik. Sedangkan instalasi
        dari panel pembagi menggunakan 4 core kabel.                     
      7. Semua panel listik harus diberi pertanahan dengan kawat BC (Ukuran sesuai gambar
        perencana)                                                       
      8. Semua pipa dari bahan metal yang terpasang dalam tanah harus diberi pelindung anti
        karat.                                                           
      9. Sistem tegangan 220 V / 380 V, 3 phase, 50 Hz, instalasi penerangan dan stop kontak 220
        V – 1 phase – 50 Hz.                                             
     26.4.3 Persyaratan Bahan                                            
                                                                         
      Persyaratan Umum Bahan Dan Peralatan                               
         Syarat-syarat dasar / umum bahan dan peralatan adalah sebagai berikut :
         Apabila ternyata kapasitas dari komponen, material atau peralatan, yang disyaratkan
         dalam RKS ini sudah tidak ada dipasaran , maka Kontraktor boleh memilih kapasitas yang
         lebih besar , dengan merk yang sama dari yang diminta dengan syarat :
         1. Mengajukan persetujuan kepada Pemberi Tugas.                 
         2. Tidak menyebabkan system menjadi lebih sulit.                
         3. Tidak menyebabkan penambahan bahan.                          
         4. Tidak menyebabkan penambahan ruang.                          
         5. Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.                     
         6. Tidak menurunkan kualitas pekerjaan.                         
      Panel - Panel                                                      
         Berfungsi untuk menerima daya listrik dari KWH meter PLN dan Generator set dengan
         system Interlock. Main Breaker dan Branch Breaker menggunakan MCCB dan sebagai
         pengaman sesuai dengan gambar rencana.                          
          a. Umum.                                                       
            •  Tegangan kerja : 220 volt / 380 volt – 1 phase – 50 Hz.   
            •  Interupting capacity untuk main breaker 50 kA             
            •  Jenis panel indoor di tanam di dinding lengkap dengan pintu.
            •  Lalu lintas feeder :                                      
            •  menggunakan kabel tanah tpye NYFGBY                       
            •  dalam gedung menggunakan kabel NYY                        
            •  Gambar detail harus dibuat oleh Kontraktor dan disetujui Direksi Pengawas
               sebelum pelaksanaan pekerjaan dilakukan.                  
          b. Pemutusan Daya                                              
            •  Rated breaking capacity pada 220 V / 380 V – 1 fase / 3 fase – AC tidak kurang
               dari 50 kA.                                               
            •  Release harus mengandung :                                
                                                                         
            •  Thermal overload release.                                 
            •  Magnetic short circuit release ( mempunyai setting range ).
          c. Rumah panel dan Busbar.                                     
            •  Ukuran rumah panel harus dapat mencakup semua peralatan dengan
               penempatan yang cukup secara elektris dan fisik.          
            •  Pemasangan semua komponen harus dapat dicapai dari bagian depan dengan
               mudah.                                                    
                                                                       137
            •  Rumah panel type wall mounted tebal plat tidak kurang dari 1.2 mm.
            •  Semua permukaan pelat baja sebelum dicat harus mendapat pengolahan
               pembersihan sejenis “ Phospatizing treatment “ atau sejenisnya. Bagian dalam
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
               dan luar harus mendapat paling sedikit satu lapis cat penahan karat. Untuk
               lapisan akhir cat finish bagian luar power coating .      
            •  Ruang dalam panel harus cukup luas ,untuk memudahkan kerja, dan dilengkapi
               ventilasi bagian sisi panel .                             
            •  Label-label terbuat dari bahan trafolite yang tersusun berlapis putih hitam dan
               digrafir sesuai kebutuhan.                                
            •  Semua pengkabelan di dalam panel harus rapih terdiri atas kabel-kabel
                                                                         
               berwarna, mudah diusut dan memudahkan dalam pemeliharaan. 
            •  Busbar dan teknik penyambungan harus menurut peraturan PUIL. Bahan dari
               tembaga yang berdaya hantar tinggi, bentuk persegi panjang dipasang pada
               pole-pole isolator dengan kekuatan dan jarak sesuai ketentuan untuk menahan
               tekanan dan mekanis pada level hubung singkat.            
            •  Busbar dalam panel harus disusun sebaik-baiknya sampai semua terminal kabel
               atau busbar lainnya tidak menyebabkan lekukan yang tidak wajar. Busbar harus
               di cat secara standart untuk membedakan fasa-fasanya.     
            •  Batang penghubung antara busbar dengan breaker harus mempunyai
               penampang yang cukup dengan rating arus tidak kurang dari 125% dari rating
               Breaker.                                                  
            •  Pada sambungan- sambungan busbar harus diberi bahan pelindung (Tinned).
            •  Ujung kabel harus memakai sepatu kabel, dan sarung kabel berwarna sesuai
               standard.                                                 
          d. Instrument dan peralatan penunjuk lainnya.                  
            •  Instrument dan peralatan penunjuk ( Ampere, Volt ) menggunakan type analog
            •  pilot lamp, tipe LED                                      
                                                                         
     26.4.4 Spesifikasi Bahan dan Peralatan                              
      1. Kabel Listrik                                                   
         a. Kabel Instalasi Penerangan dan Outlet.                       
           - Kelas tegangan 1000 volt dan 600 / 1000 volt.               
           - Inti penghantar tembaga.                                    
           - Isolasi PVC, sheated dan lain-lain.                         
           - Jenis kabel : NYM dan lain-lain sesuai gambar rencana.      
           - Merek kabel Superme, Metal, Kabelindo.                      
         b. Kabel Feeder                                                 
           - Kelas kabel 1000 volt                                       
           - Inti penghantar tembaga.                                    
           - Isolasi PVC, Sheated.                                       
           - Jenis Kabel NYY dan NYFGBY.                                 
                                                                         
         c. Kabel Grounding                                              
           - Inti tembaga jenis kabel BC.                                
      2. Pipa dan Fitting                                                
         a. Seluruh pengkabelan untuk penerangan, stop kontak dan exhaus fan dilaksanakan
           dalam pipa dan fitting-fitting High Impact Conduit PVC untuk dalam bangunan, kecuali
           untuk feeder dalam trench                                     
         b. Sparing menggunakan pipa PVC yang ukurannya 2 tingkat di atas diameter kabel
                                                                       138
           instalasi.                                                    
         c. Penyambungan dari jalur instalasi ke armature lampu menggunakan pipa flexible jenis
           PVC.                                                          
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
         d. Semua teknik pelaksanaan yaitu percabangan, pembelokan, penyambungan, harus
           menggunakan fitting-fitting yang sesuai yaitu socket, elbouw, T-doos, croos-doos dan
           diberi warna untuk memudahkan maintenance.                    
         e. Pemasangan Instalasi Listrik tidak dibenarkan bersamaan dengan pemasangan
           sparing kabel.                                                
         f. Semua sambungan menggunakan terminal.                        
      3. Cable tray, rak kabel dan hanger.                               
         a. cable tray dan cable ladder                                  
           1) Bahan terbuat dari perforated steel plate yang dihotdeep.  
           2) Bahan support dari besi siku yang dicat.                   
           3) Ukuran lebar disesuaikan dengan gambar.                    
           4) Gantungan memakai besi beton Ø 3/8”.                       
           5) Setiap jarak 200 cm diberi tulangan penguat                
         b. Rak kawat dan hanger                                         
           1) Pada shaft riser                                           
             -  Terpasang rak kabel bentuk cable ladder, bahan stell plate hot deep
                                                                         
             -  Bahan support dari besi siku yang dicat.                 
             -  Ukuran lebar disesuaikan dengan gambar.                  
             -  Gantungan memakai besi beton Ø 3/8”.                     
             -  Setiap jarak 100 cm diberi tulangan penguat              
           2) Hanger                                                     
             -  Untuk instalasi satu atau dua jalur digunakan hanger dari bahan besi plat yang
                diklem setiap jarak 100 cm. Gantungan ke plat dengan ikatan ramset atau
                fischerplug.                                             
             -  Mur baut dan besi plat.                                  
             -  Semua bahan besi plat harus dimeni dan dicat             
      4. Alat Bantu instalasi                                            
        a. Bak control dan tutupnya dari beton bertulang untuk pertanahan.
        b. Pasir urug, sirtu dan tanah urug.                             
        c. Pondasi beton cor untuk tiang lampu halaman / taman.          
      5. Saklar dan stop kontak                                          
        a. Mekanisme saklar dengan rating 10 A – 250 volt dengan warna dasar putih, jenis
           pasangan recessmounted atau surfacemounted. Dalam suplai sakelar harus lengkap
           dengan box tempat dudukannya dari bahan metal.                
        b. Stop kontak standard dengan ratting 10 A – 250 volt. 2 kutub ditambah 1 untuk
           pentanahan. Stop kontak tenaga dengan rating 16 A – 380 volt. 3 atau 4 kutub
           ditambah 1 untuk pentanahan. Dalam suplai stop kontak harus lengkap dengan box
           tempat dudukannya dari bahan metal jenis pasangan recessmounted atau
           surfacemounted.                                               
      6. Armature Lampu                                                  
        a. Balk lamp TL .                                                
           - Bahan kotak reflektor lampu dari kaca aluminium anodisez.   
           - House dari coled rolled steal coil/sheets                   
           - Cat dasar anti karat, dengan finish cat bakar.              
           - Ballast 36 Watt, 220 V, 50 Hz dengan losses tidak boleh lebih besar 1 Watt atau
             low-loss ballast.                                         139
           - Fitting dan starter.                                        
           - Capasitor factor kerja minimal 0.9.                         
           - Tabung TL 36 Watt diameter 25 mm.                           
           - Terminal Grounding pada badan.                              
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
           - Baut expose dengan kepala khusus.                           
           - Wirring dalam kotak jenis flexible 1 mm2.                   
           - Tiap tube dengan trafo (ballast) dan capasitor sendiri-sendiri.
        b. GMS                                                           
           - Bahan reflektor dan komponen sama denga point (a)           
        c. Down Light RD150 E27                                          
           - Bahan kotak lampu aluminium, sedangkan reflector menggunakan mirror reflector.
           - Diameter 154 mm.                                            
           - Terminal Grounding pada badan.                              
           - Baut expose dengan kepala khusus.                           
           - Wiring dalam kotak jenis flexible 1 mm2.                    
      7. Panel listrik                                                   
        Untuk pekerjaan panel listrik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
        a. Panel MDP                                                     
           Berfungsi untuk menerima daya listrik dari KWH meter PLN dan Generator set dengan
           system Interlock. Main Breaker dan Branch Breaker menggunakan MCCB dan sebagai
                                                                         
           pengaman sesuai dengan gambar rencana.                        
        b. Umum.                                                         
           - Tegangan kerja : 220 volt / 380 volt – 1 phase – 50 Hz.     
           - Interupting capacity untuk main breaker 50 kA               
           - Jenis panel indoor di tanam di dinding lengkap dengan pintu.
           - Lalu lintas feeder :                                        
              1) menggunakan kabel tanah tpye NYFGBY                     
              2) dalam gedung menggunakan kabel NYY                      
           - Gambar detail harus dibuat oleh Kontraktor dan disetujui Konsultan MK sebelum
             pelaksanaan pekerjaan dilakukan.                            
        c. Pemutusan Daya                                                
           - Rated breaking capacity pada 220 V / 380 V – 1 fase / 3 fase – AC tidak kurang
             dari 50 kA.                                                 
           - Release harus mengandung :                                  
             1) Thermal overload release.                                
             2) Magnetic short circuit release ( mempunyai setting range ).
        d. Rumah panel dan Busbar.                                       
           - Ukuran rumah panel harus dapat mencakup semua peralatan dengan penempatan
             yang cukup secara elektris dan fisik.                       
           - Pemasangan semua komponen harus dapat dicapai dari bagian depan dengan
             mudah.                                                      
           - Rumah panel type wall mounted tebal plat tidak kurang dari 1.2 mm.
           - Semua permukaan pelat baja sebelum dicat harus mendapat pengolahan
             pembersihan sejenis “ Phospatizing treatment “ atau sejenisnya. Bagian dalam dan
             luar harus mendapat paling sedikit satu lapis cat penahan karat. Untuk lapisan
             akhir cat finish bagian luar power coating .                
           - Ruang dalam panel harus cukup luas ,untuk memudahkan kerja, dan dilengkapi
             ventilasi bagian sisi panel .                               
           - Label-label terbuat dari bahan trafolite yang tersusun berlapis putih hitam dan
             digrafir sesuai kebutuhan.                                140
           - Semua pengkabelan di dalam panel harus rapih terdiri atas kabel-kabel berwarna,
             mudah diusut dan memudahkan dalam pemeliharaan.             
           - Busbar dan teknik penyambungan harus menurut peraturan PUIL. Bahan dari
             tembaga yang berdaya hantar tinggi, bentuk persegi panjang dipasang pada pole-
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
             pole isolator dengan kekuatan dan jarak sesuai ketentuan untuk menahan tekanan
             dan mekanis pada level hubung singkat.                      
           - Busbar dalam panel harus disusun sebaik-baiknya sampai semua terminal kabel
             atau busbar lainnya tidak menyebabkan lekukan yang tidak wajar. Busbar harus di
             cat secara standart untuk membedakan fasa-fasanya.          
           - Batang penghubung antara busbar dengan breaker harus mempunyai penampang
             yang cukup dengan rating arus tidak kurang dari 125% dari rating Breaker.
           - Pada sambungan- sambungan busbar harus diberi bahan pelindung (Tinned).
           - Ujung kabel harus memakai sepatu kabel, dan sarung kabel berwarna sesuai
             standard.                                                   
        e. Instrument dan peralatan penunjuk lainnya.                    
           - Instrument dan peralatan penunjuk ( Ampere, Volt ) menggunakan type analog
           - pilot lamp, tipe LED                                        
                                                                         
     26.4.5 Syarat-Syarat Pelaksanaan                                    
                                                                         
      1. Persyaratan Instalasi dan Peralatan                             
        a. Kontraktor harus meneliti semua dimensi-dimensi secepatnya sesudah mendapat
           Surat Perintah Kerja ( SPK ). Dan bisa mengajukan usul-usul kepada Konsultan MK,
           apa yang perlu diatur kembali agar semua instalasi maupun peralatan dapat
           ditempatkan dan bekerja sempurna.                             
           - Sebelum melakukan pemasangan bahan dan peralatan lakukanlah pengukuran,
             meneliti peil – peil dalam proyek menurut keadaan sebenarnya.
           - Apabila ada perbedaan antara pengukuran di lapangan, ajukan data-data kepada
             Konsultan MK.                                               
           - Membuat photo dokumentasi pada prestasi phisik 0%- 25% - 50% - 75% dan 100
             %.                                                          
        b. Kontraktor harus membuat gambar kerja yang memuat gambar denah, potongan dan
           detail sesuai keadaan sebenarnya di lapangan, dengan mendapat persetujuan dari
           Konsultan MK.                                                 
        c. Kontraktor harus selalu kordinasi dengan kontraktor lain, sehingga pemasangan
           instalasi dan peralatan dapat dilakukan tanpa terjadi chrosing.
        d. Semua bahan instalasi dan peralatan sebelum dibeli, dipesan, masuk site atau
           dipasang harus mendapat persetujuan dari Konsultan MK.        
      2. Pemasangan Instalasi dan Peralatan.                             
        a. Pada daerah langit-langit tanpa plafond instalasi terpasang dalam plat beton pelindung
           pipa lengkap fitting-fitting.                                 
        b. Pada daerah langit-langit dengan plafond instalasi terpasang sebagai berikut :
           1) Untuk 1 dan 2 jalur kabel saja, instalasi di klem ke plat beton atau di klem dengan
              pelindung conduit.                                         
           2) Untuk jalur kabel lebih dari 5 jalur instalasi harus lewat kabel tray tanpa conduit.
        c. Untuk saklar dan stop kontak, instalasi terpasang recessedmounted ke kolom atau
           tembok. Sakelar terpasang 150 cm di atas lantai kecuali untuk peralatan tertentu.Untuk
           stop kontak 30 cm di atas lantai                              
        d. Dalam shaft riser instalasi feeder terpasang dan diklem ke rak kabel shaft riser setiap
           jarak 150 cm.                                                 
        e. Di halaman instalasi terpasang sebagai berikut :            141
           -  Feeder dan instalasi lampu penerangan luar terpasang minimal 60 cm di bawah
              permukaan tanah.                                           
           -  Sedangkan untuk feeder yang melintas jalan terpasang 80 cm dibawah
              permukaan tanah dengan menggunakan pelindung pipa galvanis.
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        f. Penyambungan dalam doos-doos percabangan memakai pelindung terminal 3 M
           kemudian doos tersebut ditutup.                               
        g. Akhir dari instalasi exhaust fan berupa saklar.               
        h. Pemasangan angkur harus dikerjakan sebelum pengecoran dan diikat ke dalam besi
           beton. Dapat juga dilakukan dengan tembakan ramset atau fischerplug.
        i. Rack riser atau rak kabel atau cable tray bersama penggantung dimur baut ke angkur.
        j. Setiap belokan kabel terutama fedder yang besar harus diperhatikan radiusnya,
           minimal R = 30 D dimana D adalah diameter kabel.              
        k. Tidak diperkenankan melakukan penyadapan atau penyambungan di tengah jalan
           kecuali pada tempat penyambungan.                             
        l. Terminal kabel harus selalu menggunakan sepatu kabel.         
        m. Armature lampu                                                
           -  Balk oval TK-terpasang rata pada plat duck.                
           -  Down light terpasang rata plafond dengan di sekrup atau mur baut pada 2 tempat.
           -  GMS terpasang rata dengan penggantung 2 tempatpada plat duck.
      3. Gali Urug                                                       
                                                                         
        a. Kontraktor listrik harus menggali dengan kedalaman dan besar yang sesuai dengan
           spesifikasi yang diminta.                                     
        b. Bilamana ada Crossing/tabrakan dengan pipa, saluran got atau lainnya, harus dibuat
           gambar detail dan cara penyelesaian yang baik untuk semua pihak dengan mendapat
           persetujuan dari Konsultan Perencana / Konsultan MK.          
        c. Kesalahan yang timbul karena kelalaian pelaksanaan menjadi tanggung jawab
           kontraktor.                                                   
        d. Setelah selesai pemasangan kabel, galian harus diurug kembali dengan sirtu sampai
           padat.                                                        
        e. Keterlambatan penggalian sehingga merusak hasil pekerjaan pihak lain harus
           diperbaiki kembali oleh kontraktor listrik.                   
      4. Pentanahan                                                      
        Semua instalasi, peralatan listrik harus diberi pentanahan. System pentanahan baik
        peralatan electronik, motor pompa, panel litrik, Genset dan sebagainya minimal 2 ohm
                                                                         
     26.4.6 Pengujian Pekerjaan                                          
      1. Semua pelaksanaan instalasi dan peralatan harus diuji, sehingga diperoleh hasil yang
        akurat, Bila diperlukan peralatan dapat diminta oleh Konsultan MK untuk diuji ke
        Laboratorium.                                                    
      2. Tahap – tahap pengujian adalah sebagai berikut :                
        a. Semua panel listrik sebelum dipasang dan sesudah dipasang harus diuji system
           kerjanya sesuai spesifikasi yang disyaratkan.                 
        b. Semua kabel instalasi sebelum terbebani harus diuji dengan Marger.
        c. Semua penerangan lampu dalam ruang harus diuji dengan lux meter.
        d. Semua penyambungan harus diperiksa tersambung dan tidak terjadi kesalahan
           sambung                                                       
        e. Pengujian dilakukan bersama Konsultan MK dan dibuat berita acara hasil test.
     26.4.7 Penyerahan, Pemeliharaan dan Jaminan                         
      1. Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara Proyek disertai lampiran-lampiran sebagai
        berikut :                                                      142
         a. Menyerahkan as built drawing pekerjaan listrik .             
         b. Penyerahan surat pernyataan jaminan instalasi listrik.( Akli, Konsuil)
         c. Menyerahkan Brossure, operation dan maintenance manual.      
         d. Menyerahkan hasil pengetesan.                                
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      2. Setelah menyerahkan tahap I, Kontraktor wajib melaksanakan masa pemeliharaan secara
        Cuma-Cuma selama jangka waktu sesuai yang ditentukan pada persyaratan umum, bahwa
        seluruh instalasi dan peralatan tetap dalam keadaan baik dan bekerja sempurna.
        Kerusakan karena kesalahan pemasangan atau peralatan harus diperbaiki dan bila perlu
        diganti baru.                                                    
      3. Setelah menyelesaikan tahap I, Kontraktor wajib melakukan masa jaminan selama 12
        bulan atas semua peralatan yang dipasangnya tetap bekerja sempurna.
      4. Setelah menyerahkan tahap I, Kontraktor wajib melatih dan membantu mengoperasikan
        instalasi dan peralatan yang terpasang                           
                                                                         
     26.4.8 Rekomendasi Produk.                                          
                                                                         
     Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi. Pemborong dimungkinkan untuk mengajukan
     altematif lain yang setaraf dengan yang dispesifikasikan. Pemborong baru bisa mengganti bila
     ada persetujuan resmi dan tertulis. Produk bahan dan peralatan pada dasarnya adalah ;
     1. Panel Utama                                                      
         •  Ukuran : Akan ditentukan kemudian                            
         •  Tebal Panel : 2 mm (baja)                                    
         •  Warna  : abu-abu (powder coating)                            
         •  Protection CB :Thermal overload                              
         •  Merk (seluruh komponen) :Siemens, MG, AEG.                   
                                                                         
     2. Panel AC/ Penerangan                                             
         •  Ukuran   : Akan ditentukan kemudian                          
         •  Tebal Panel : 2 mm (baja)                                    
         •  Warna         : abu-abu (powder coating)                     
         •  Protection CB :Thermal overload                              
         •  Merk (seluruh komponen) :Siemens/ MG,/AEG.                   
                                                                         
     3. Kabel Tegangan Rendah                                            
         •  Kabel Main Power :NYY 4x150 mm2                              
         •  Kabel Sub distribusi :sedang diperhitungkan.                 
                                                                         
         •  Kabel Instalasi final :NYM 3x2.5 mm2                         
         •  Merk          :Supreme/ Tranka/Kabel Metal/ Kabelindo/Vocsel 
                                                                         
     4. Konduit dan Kabel Tray                                           
         ▪  Konduit :PVC-E19 ex. Legrand/Clipsal/Double H                
         ▪  Kabel Tray : ex. Nifang Elektrik                             
                                                                         
     5. Fitting-Fitting Lampu dan Socket                                 
         •  Outbow TL Lamp                                               
            Armature : RM-300 ACR ex. Artolite atau sesuai gambar        
            Fixture : TL-D 2 X 36W, complete.                            
                                                                         
         •  Barret Lamp                                                  
            Armature :CCB 20 Acrylic, ex. Artolite atau sesuai gambar    
                                                                       143
            Fixture :Downlight 18W , complete.                           
         •  Roset Lamp                                                   
            Armature :E27, ex. Krisbow, Broco, Panasonic atau sesuai gambar
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
            Fixture :Genie 8W , complete.                                
                                                                         
         •  Outlet & Switches                                            
            Power outlet : 1P/220V/10A, 3 pins ex. Legrand               
            Single gang switch : 220V/10A, ex. Legrand                   
            Double gang switch : 220V/10A, ex. Legrand                   
                                                                         
 26.5 PEKERJAAN PENANGKAL PETIR RADIUS                                   
                                                                         
     26.5.1 Lingkup Pekerjaan                                            
      1. Kontraktor harus melaksanakan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
        spesifikasi ini atau pun yang tertera dalam gambar, dimana bahan-bahan dan peralatan
        yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi. Bila ternyata terdapat
        perbedaan anatara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi
        yang dipersyaratkan, ini merupakan kewajiban kontraktor untuk mengganti bahan atau
        peralatan tersebut sehinggaa sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya
        tambahan biaya.                                                  
      2. Sebagai yang tertera dalam gambar-gambar rencana, Kontraktor pekerjaan Instalasi
        Penangkal Petir ini harus melakukan pengadaan dan pemasangan serta menyerahkan
        dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan.                  
      3. Garis besar lingkup pekerjaan Instalasi Penangkal Petir yang dimaksud adalah sebagai
        berikut :                                                        
        a. Penangkal Petir harus mampu melindungi seluruh bangunan dari sambaran Petir
        b. Pengadaan, pemasangan dan pengujian Grounding/ Pentanahan.    
        c. Pengadaan, pemasangan dan pengujian Juction Box dan Event Counter
        d. Mengurus dan menyelesaikan perizinan Instalasi Penangkal Petir dari instansi yang
           berwenang.                                                    
        e. Melakukan test tahanan pentanahan                             
        f. Menyerahkan gambar kerja sebeleum melaksanakan pekerjaan      
                                                                         
     26.5.2 Standar yang Dipakai                                         
      Pelaksanaan instalasi System Penangkal Petir harus mengikuti peraturan :
        a. SK Depnaker No. 17 tahun 1980 dan No. Per-02/DP/1983.         
        b. PUIPP.                                                        
        c. SNI                                                           
                                                                         
     26.5.3 Uraian Sistem Kerja Penangkal Petir                          
      1. Penangkal Petir ini menggunakan system Elektrostatic Lightning Protection dimana
         Penangkal Petir menghasilkan ion yang disebarkan keudara sekeliling gedung, sehingga
         udara menjadi Netral dan sambaran petir bisa diperkecil.        
      2. Radius Proteksi System Lightning Protection ± 80 meter .        
      3. Interceptor Air Terminal / Kepala Penangkal Petir dihubungkan ke Junction Box menuju
         Lightning Event Counter dengan menggunkan Kabel BC diameter 50 mm. Dari Junction
         Box diteruskan ke Bak Kontrol dihubungkan ke tanah dengan menggunakan Copper Rod
         5/8, 1 unit dilokasi yang sesuai gambar                         
      4. Bak Kontrol berfungsi untuk pengukuran tahanan pentanahan       
                                                                       144
     26.5.4 Ketentuan Bahan dan Peralatan                                
                                                                         
      Bahan dan peralatan yang akan dipakai harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut :
      1. Lightning Protection mampu melindungi Gedung dengan radius proteksi ± 80 m
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      2. Memiliki fungsi : menciptakan elektron bebas atau emisi lebih awal mendahului obyek
         sekeliling yang dilindungi atau yang menjadi sasaran sambaran.  
      3. Mampu mengantisipasi secara dini sambaran Petir dengan aktif    
      4. Saat arus petir melalui kabel penyalur ke Arde tanpa menimbulkan efek listrik terhadap
         obyek sekitar                                                   
      5. Kabel yang dipakai jenis BC dia 50 mm2                          
      6. Kabel untuk instalasi Obstruction lamp jenis NYM 3x1,5 mm2 dipasang dalam pipa conduit
                                                                         
     26.5.5 Persyaratan Teknik Pemasangan Peralatan                      
      1. Tinggi Kepala Penangkal Petir minimal 3 meter diatas gedung     
                                                                         
      2. Saluran untuk down conductor dipasang pada klem penyangga seperti gambar
         rancangan pelaksanaan dengan jarak klem 50 cm antara satu dengan yang lain.
      3. Kabel konduktor yang turun melalui ruang dimana terdapat aktifitas manusia harus
         dilindungi dengan pembungkus pipa PVC diameter 1” dan diklem sendiri pada pipa
         pelindung tersebut agar tidak membebani kabel down konduktor.   
      4. Pada tempat dimana dipasang pipa pertanahan (ground rod) ditancapkan, harus
         dibuatkan bak control dengan ukuran sesuai dengan rancangan Kontraktor Pelaksana,
         bak control harus dibuat diluar lantai bangunan.                
      5. Saluran BC dari bak control ke tepi bangunan harus dilindungi dengan pipa galvanis
         diameter ¾”, bak control tersebut harus diberi tutup.           
      6. Saluran BC yang dipasang vertikal pada tembok bagian tepi luar bangunan harus
         dilindungi dengan pipa PVC 1” setinggi 2,50 meter dari lantai.  
      7. Saluran BC untuk down conductor ditarik sepanjang kolom beton bangunan dengan cara
         ditanam pada plesteran beton dengan dilindungi pipa PVC AW 1”, saluran ini tidak boleh
         ada sambungan dalam pipa.                                       
      8. Saluran BC untuk seluruh system pertanahan ini tidak diperbolehkan ada sambungan
         pada tempat yang tidak semestinya.                              
      9. Electroda tanah menggunakan elektroda pipa dengan pipa galvanis 1/1/2” dengan kawat
         BC 50 mm2 minimal sedalam 6 m atau harus mencapai titik air.    
      10. Pentanahan berupa pantekan batangan tembaga dan tahanan pentanahan disyaratkan
         dalam pasal ini max. 1 Ohm                                      
      11. Sambungan ukur dibuat dalam saluran turun dan dapat dilepas untuk mengukur tahanan
         pentanahan Elektroda tanahnya.                                  
      12. Semua penyambungan harus sempurna terhubung secara elektris    
      13. Semua Grounding Penangkal Petir dikoneksi dengan sistem grounding diluar gedung.
                                                                         
     26.5.6 Pengujian Pekerjaan                                          
      1. Hasil pengukuran tahanan pentanahan harus di tandatangani oleh kontraktor dan
         Konsultan MK                                                    
      2. Menyiapkan sertifikat pemasangan dari Instansi yang berwenang (depnaker)
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                               BAB 8                                     
                            27                                           
                              PENUTUP                                    
   1. Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan (RKS) ini untuk menguraikan
      bahan-bahan dan pekerjaan tidak disebutkan perkataan atau kalimat-kalimat "Diadakan
      Oleh Kontraktor Atau Diselenggarakan Kontraktor", maka hal ini dianggap seperti betul-
      betul disebutkan, jika uraian tersebut ternyata masuk dalam pekerjaan.
   2. Guna mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin, maka bagian-bagian yang betul-betul
      termasuk dalam bagian pekerjaan ini tetapi tidak atau belum disebut dalam Rencana kerja
      dan Syarat- syarat Pekerjaan (RKS) ini harus diselenggarakan oleh Kontraktor seperti benar-
      benar disebut.                                                     
   3. Segala sesuatu yang tidak disebut secara nyata, tetapi lazim dan mutlak adanya maka tetap
      diadakan/ dikerjakan Kontraktor.                                   
   4. Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Pihak
                                                                         
      Pemberi Tugas, Unsur Teknis, Direksi/ Pengawas dan Konsultan Perencana
                                                                         
 27.1 PENYERAHAN PEKERJAAN DAN PERBEDAAN PERNYATAAN DOKUMEN              
     1. Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang
       belum sempurna dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman harus
       ditata rapih dan semua barang yang tidak berguna maupun sisa-sisa bahan bangunan
       beserta alat bantu kerja harus disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
     2. Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan dari ketentuan
       bestek dan gambar menjadi tanggungan pelaksana, untuk itu pelaksana harus
       menyelesaikan pekerjaan sebaik mungkin.                           
     3. Selama masa pemeliharaan, Kontraktor wajib merawat, mengamankan dan memperbaiki
       segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan ke II dilaksanakan, pekerjaan benar-
       benar telah sempurna.                                             
     4. Semua yang belum tercantum peraturan ini (RKS) akan ditentukan kemudian dalam rapat
       penjelasan (Aanwijzing).                                          
     5. Kontraktor harus bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil seluruh pekerjaannya, oleh
       karena itu apabila terdapat kejanggalan-kejanggalan atau ketidak sesuaian dalam pekerjaan
       pelaksanaan, kontraktor wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada Direksi/ Direksi
       Pengawas/ Konsultan MK.                                           
     6. Semua material yang merupakan barang produksi yang akan dipasang terlebih dahulu harus
       diajukan contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi. Semua material dari hasil
       alam akan diperiksa oleh Direksi pada saat didatangkan di lapangan. Material-material yang
       tidak disetujui harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat 2 kali 24 jam. Bila
       Kontraktor tidak mengindahkan Direksi berhak menyelenggarakannya atas biaya Kontraktor.
     7. Bagian-bagian yang nyata termasuk dalam pekerjaan ini tetapi tidak disebutkan didalam RKS
       dan Gambar maupun Berita acara Aanwijzing, tetap harus diselenggarakan oleh dan atas
       biaya Kontraktor.                                                 
     8. Apabila ada perubahan pernyataan yang terdapat dalam RKS ini, akan dituang dalam
       Lembaran Berita Acara Aanwijzing, maka pernyataan yang ada sebelumnya dalam RKS
       dianggap tidak berlaku dan mengacu pada Lembaran Berita Acara Aanwijzing, dan apabila 146
       terdapat perbedaan-perbedaan :                                    
            Antara gambar-gambar dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Pekerjaan,
            maka RKS. lah yang mengikat.                                 
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
            Antara gambar, RKS dan Berita Acara Aanwijzing (BAA), maka BAA lah yang
            mengikat.                                                    
            Antara gambar, RKS, BAA dan Berita Acara Site Meeting (BASM), maka BASM lah
            yang diikuti.                                                
            Antara gambar yang di skala dengan ukuran yang tertulis, maka ukuran yang
            tertulislah yang diikuti.                                    
            Antara kode gambar dengan keterangan yang tertulis, maka keterangan yang
            tertulislah yang diikuti.                                    
            Antara gambar rencana berskala kecil dengan gambar berskala besar (Detail), maka
            gambar Detaillah yang diikuti.                               
            Bila pada gambar tercantum tetapi pada RKS, BAA maupun BASM tidak tertulis,
            maka gambarlah yang diikuti.                                 
            Bila pada RKS tertulis tetapi pada gambar tidak tercantum dan pada BAA maupun
            BASM tidak diterangkan, maka RKS lah yang diikuti.           
            Bila dijelaskan pada BAA tetapi pada gambar, RKS maupun BASM tidak tercantum,
            maka BAA lah yang diikuti.                                   
                                                                         
            Bila ditulis dalam BASM tetapi pada gambar, RKS maupun BAA tidak ditulis, maka
            BASM lah yang diikuti.                                       
                                                                         
 27.2 KETENTUAN SANKSI TEKNIS                                            
     Sanksi teknis adalah langkah pemberian hukuman yang dijatuhkan oleh PPK kepada
     penyedia dikarenakan telah terjadi pelanggaran teknis yang bersifat sengaja,
     merupakan penyimpangan dari ketentuan yang sudah ada dan disepakati, bukan
     dikarenakan kondisi kahar. Sanksi dapat diberikan apabila menurut pertimbangan PPK
     ternyata penyedia telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang terdapat di
     dalam dokumen persyaratan teknis ini.                               
                                                                         
      No Jenis Sanksi   Diberikan Untuk Penjelasan                       
      1  Peringatan / teguran Pelanggaran ringan Penyedia harus segera melakukan
         lisan          atau   pencegahan tindakan sesuai instruksi      
                        kesalahan                                        
      2  Peringatan tertulis Pelanggaran akibat Penyedia harus memperbaiki dan
                        mengabaikan     membalas secara tertulis disertai
                        peringatan      rencana kerja baru / perbaikan   
      3  Pemberhentian  Ketidaksesuaian Penyedia harus mengganti personil
         personil penyedia performa personil di yang diberhentikan dengan personil
                        lapangan, setelah baru dengan kualifikasi sama atau
                        mengabaikan     lebih tinggi                     
                        peringatan tertulis                              
      4  Penolakan      Ketidaksesuaian Apabila material ataupun campuran
         pelaksanaan    kondisi material yang yang akan dipasang ternyata tidak
                        akan dipasang   sesuai dengan spesifikasi yang   
                                        diminta, maka pemasangan akan    
                                        ditolak                          
      5  Pembongkaran   Kondisi dimana setelah Apabila setelah dipasang ternyata
         struktur       dilakukan pengujian stuktur yang ada tidak sesuai standar
                        ternyata  struktur mutu berdasarkan standar mutu 
                        dibawah standard mutu pengujian atau ketentuan yang 147
                        yang diminta    berlaku, maka struktur tersebut harus
                                        di bongkar                       
      6  Pergantian alat                Khusus untuk peralatan yang telah
                                        terpasang tetapi ternyata tidak dapat
PEMBANGUNAN     GEDUNG   MER-C                                           
SPESIFIKASI  TEKNIS                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                        difungsikan sebelum dilaksanakan 
                                        Serah terima Pekerjaan           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 27.3 DOKUMEN PELAKSANAAN                                                
     1. Dokumen Kontrak Pelaksanaan yang dianggap mengikat dalam hubungan kerja ini adalah
            Dokumen Pelelangan yang terdiri dari : Rencana Kerja dan Syarat-syarat pekerjaan
            (RKS) beserta gambar-gambar Perencanaan.                     
            Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan semua Berita Acara Pelelangan.
     2. Termasuk dalam ketentuan diatas, berlaku pula ketentuan berikut :
            Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab kepada pemberi tugas.
            Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak diperbolehkan mengalihkan seluruh hak dan
            kuajibannya atas pekerjaan yang menjadi tugasnya kepada Pihak/Kontraktor lain.
            Dalam melaksanakan pekerjaan Kontraktor harus tunduk pada peraturan per
            undang-undangan yang berlaku.                                
     3. Pada prinsipnya seluruh pekerjaan telah tersebut dalam gambar dan RKS, bila ternyata
        masih ada pekerjaan yang harus dilaksanakan namun tidak tersebut dalam gambar dan
        RKS atau kedua-duanya maka pekerjaan tersebut tetap harus dilaksanakan atas biaya
        Kontraktor.                                                      
     4. Segala hal yang menyangkut merk serta produk tertentu bisa subsitusi merk lain asal
        sekualitas / sejenis dan mendapat persetujuan Pengawas.          
     5. Pada prinsipnya Kontraktor tidak hanya melaksanakan hal yang tersurat dalam RKS ini,
        namun harus ada upaya untuk melaksanakan pekerjaan ini sebaik mungkin.
                                                                         
 27.4 UMUR EKONOMIS GEDUNG                                               
     Umur ekonomis gedung yg harus diperhatikan dalam pelakasanaan gedung sebagai berikut :
       ✓  Struktur Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 10 tahun   
       ✓  Plesteran Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 tahun   
       ✓  Pintu Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 tahun       
       ✓  Cat Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 tahun         
       ✓  Plumbing, Sanitair, Talang Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 tahun
       ✓  ME Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 5 tahun          
                                                                         
                                                                         
                                         Palangka Raya, Desember 2024    
                                         Disusun oleh:                   
                                         Konsultan Perencana             
                                                                         
                                         PT. TABENGAN INDAH DESIGN       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                         WIRAWAN BUDI WIBAWA, ST.        
                                                                       148
                                         Direktur