Trijaya Labda, Kso Lihat Anggota | 00*1**5****04**0 | Rp 29,993,000,000 |
| 0739155141618000 | Rp 31,597,904,344 | |
PT Paramitra Multi Prakasa Lihat Anggota | 00*3**8****34**0 | - |
CV Arcon | 0314663840525000 | - |
| 0410870430831000 | - | |
| 0745697821722000 | - | |
| 0031980758831000 | - | |
| 0313108771432000 | - | |
| 0752409847124000 | - | |
CV Mandawe | 00*8**1****15**0 | - |
| 0012014189441000 | - | |
| 0013220157009000 | - | |
| 0946009628443000 | - | |
| 0730019692214000 | - | |
Anugrah Emditi | 00*5**0****45**0 | - |
Nayra Nusa Raya | 07*4**0****01**0 | - |
| 0767141575506000 | - | |
Setia Berkarya | 05*3**5****22**0 | - |
| 0032903619101000 | - | |
| 0844426080421000 | - | |
| 0317563237429000 | - | |
| 0721678480908000 | - | |
| 0942469800122000 | - | |
| 0963801477322000 | - | |
| 0753129303009000 | - | |
| 0032587636322000 | - | |
| 0317076057609000 | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - |
| 0736964206805000 | - | |
| 0019175645407000 | - | |
| 0024550360713000 | - | |
| 0944519164615000 | - | |
CV Adie Jaya Perkasa | 06*7**3****21**0 | - |
PT Bryan Bimantara Lestari | 09*5**0****15**0 | - |
| 0030312441027000 | - | |
| 0719540841952000 | - | |
| 0801980855321000 | - | |
| 0906122403009000 | - | |
| 0833753734421000 | - | |
| 0910062348027000 | - | |
| 0014680458609000 | - | |
| 0013218458008000 | - | |
CV Kagungan Abadi Pratama | 03*4**1****23**0 | - |
| 0750192643723000 | - | |
| 0903524700804000 | - | |
Tata Elektrikal Instrumen | 07*0**5****23**0 | - |
CV Bahtera Amaris Kencana | 09*0**2****21**0 | - |
| 0810343756305000 | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - |
| 0031503170042000 | - | |
| 0027483502008000 | - | |
| 0026461913117000 | - | |
| 0012407995445000 | - | |
| 0425413234401000 | - | |
CV Amartya Jaya | 00*6**2****27**0 | - |
PT Sinar Inti Persada | 00*6**5****19**0 | - |
| 0032814857008000 | - | |
Arepa Nastakom Madani | 08*5**1****77**0 | - |
| 0017514597321000 | - | |
PT Lestari Gigih Jagadraya | 10*1**1****30**4 | - |
| 0831830807823000 | - | |
PT Vika Cipta Mulia | 00*8**3****01**0 | - |
| 0025466913942000 | - | |
Oracle Meutuah Tech | 09*8**5****02**0 | - |
| 0211477294429000 | - | |
CV Rancareka Arsindo | 09*2**4****22**0 | - |
| 0961246840009000 | - | |
| 0030342026722000 | - | |
| 0024135105641000 | - | |
PT Tugu Lilin Prakarsa | 09*0**5****09**0 | - |
| 0013041801027000 | - | |
CV Anugrah Lima Bintang | 06*9**5****49**0 | - |
| 0966688053805000 | - | |
| 0012173084627000 | - | |
CV Janur | 0020642948445000 | - |
| 0012169256422000 | - | |
| 0013169297003000 | - |
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
RKSS
RENCANA KERJA, SYARAT & SPESIFIKASI
PEKERJAAN
Pembangunan Gedung MER-C
LOKASI
Palangka Raya
UNIVERSITAS PALANGKA RAYA
Alamat: Kampus UPR Tunjung Nyaho, Jalan Yos Sudarso
Palangka Raya 73111, Telp (0536) 3221722 Kalimantan Tengah
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ......................................................................................................................... 2
1 BAB 1 INFORMASI UMUM ............................................................................................ 1
1.1 DAFTAR INFORMASI PEKERJAAN UMUM ........................................................... 1
1.2 SYARAT KUALIFIKASI PERUSAHAAN PENYEDIA ............................................... 1
1.3 SYARAT PENYEDIAAN PERSONIL KONTRAKTOR ............................................. 1
1.3.1 Daftar Personil.................................................................................................. 1
1.3.2 Uraian Personil ................................................................................................. 3
1.4 SYARAT PERALATAN ............................................................................................ 4
1.4.1 Daftar Peralatan Utama .................................................................................... 4
1.4.2 Daftar Peralatan Pendukung ............................................................................ 4
1.4.3 Ketentuan Alat .................................................................................................. 5
1.5 SYARAT MATERIAL DAN BAHAN ......................................................................... 6
1.5.1 Data Umum ...................................................................................................... 6
1.5.2 Daftar Surat Dukungan Vendor ........................................................................ 6
1.5.3 Daftar Simak Spesifikasi Material ..................................................................... 6
1.5.1 Sub Kontraktor ............................................................................................... 14
1.6 KETENTUAN DAN TATA TERTIB ........................................................................ 14
1.6.1 Masa Tender .................................................................................................. 14
1.6.2 Masa Pra Kontrak ........................................................................................... 15
1.6.3 Persiapan Pelaksanaan.................................................................................. 15
1.6.4 Pelaksanaan Pekerjaan.................................................................................. 16
2 BAB 2 PERSYARATAN TEKNIS UMUM ..................................................................... 17
2.1 LINGKUP PEKERJAAN ........................................................................................ 17
2.2 REFERENSI .......................................................................................................... 18
2.3 JENIS DAN MUTU BAHAN ................................................................................... 20
2.3.1 Baru/ Bekas. ................................................................................................... 20
2.3.2 Tanda Pengenal. ............................................................................................ 20
2.3.3 Merk Dagang dan Kesetaraan. ....................................................................... 20
2
2.3.4 Penggantian (Substitusi). ............................................................................... 20
2.3.5 Persetujuan Bahan. ........................................................................................ 21
2.3.6 Contoh Bahan/ Produk. .................................................................................. 21
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
2.3.7 Penyimpanan Bahan. ..................................................................................... 22
2.4 PELAKSANAAN .................................................................................................... 23
2.4.1 Persiapan Pelaksanaan.................................................................................. 23
2.4.2 Gambar Kerja (Shop Drawing). ...................................................................... 23
2.4.3 Ijin Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan. ............................................................ 24
2.4.4 Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up). ....................................... 24
2.4.5 Kualitas Pekerjaan. ........................................................................................ 24
2.4.6 Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan. ..................................................... 24
2.5 PENJELASAN RKS DAN GAMBAR ...................................................................... 25
2.6 KEAMANAN DAN PENJAGAAN ........................................................................... 25
2.7 LAPORAN MINGGUAN DAN HARIAN .................................................................. 26
2.8 JAMINAN KESELAMATAN TENAGA KERJA ....................................................... 26
2.9 PERALATAN ......................................................................................................... 27
2.10 SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN ......................... 29
2.11 PENGUJIAN HASIL PEKERJAAN ........................................................................ 29
2.12 PENUTUPAN HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN ............................................ 29
2.13 PEKERJAAN TIDAK BAIK .................................................................................... 30
2.14 PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG ................................................................. 30
2.15 PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN ................................................................. 30
2.15.1 Dokumen Terlaksana. .................................................................................... 30
2.15.2 Penyerahan .................................................................................................... 31
3 BAB 3 PEKERJAAN PERSIAPAN ............................................................................... 31
3.1 PEKERJAAN PERSIAPAN .................................................................................... 31
3.1.1 Direksi Keet (Bangunan Sementara). ............................................................. 31
3.1.2 Kantor dan Gudang Kontraktor. ...................................................................... 32
3.1.3 Sarana Kerja. ................................................................................................. 32
3.1.4 Pengaturan Jam Kerja dan Pengerahan Tenaga Kerja. ................................. 33
3.1.5 Perlindungan Terhadap Bangunan/Sarana Yang Ada. ................................... 33
3.1.6 Pembersihan dan Penebangan Pohon-Pohonan. .......................................... 33
3.1.7 Penjagaan, Pemagaran Sementara, dan Papan Nama. ................................. 33
3.1.8 Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja ............................. 34
3
3.1.9 Drainase Tapak. ............................................................................................. 34
3.1.10 Mengadakan Pengukuran dan Pemasangan Bowplank. ................................ 34
3.2 HEALTH AND SAFETY ENVIRONTMENT (HSE) ................................................. 36
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
3.2.1 Lingkup Pekerjaan .......................................................................................... 36
3.2.2 Standard dan Persyaratan. ............................................................................. 36
3.2.3 Akses, Pagar Pengaman Proyek, Barrier, Perlindungan pada bangunan yang
sudah ada dan lingkungan sekitar. ............................................................................... 36
3.2.4 Kebersihan harian, Pembersihan lokasi proyek, pembuangan sisa material
keluar lokasi Proyek. .................................................................................................... 37
3.2.5 Keselamatan dan Kesehatan Kerja ................................................................ 38
3.3 PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN ...................................... 42
3.3.1 Lingkup Pekerjaan. ......................................................................................... 42
3.3.2 Pelaksanaan .................................................................................................. 43
3.3.3 Hasil Bongkaran ............................................................................................. 43
4 BAB 4 PEKERJAAN TANAH ....................................................................................... 44
4.1 PEKERJAAN GALIAN TANAH .............................................................................. 44
4.1.1 Lingkup Pekerjaan .......................................................................................... 44
4.1.2 Syarat-Syarat Pelaksanaan ............................................................................ 44
4.2 PEKERJAAN URUGAN PASIR PADAT ................................................................ 45
4.2.1 Lingkup Pekerjaan .......................................................................................... 45
4.2.2 Persyaratan Bahan ......................................................................................... 45
4.2.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan ............................................................................ 46
4.3 PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN ......................................................... 46
4.3.1 Lingkup Pekerjaan .......................................................................................... 46
4.3.2 Persyaratan Bahan ......................................................................................... 46
4.3.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan ............................................................................ 47
4.4 PEKERJAAN URUGAN SIRTU ............................................................................. 48
4.4.1 Lingkup Pekerjaan .......................................................................................... 48
4.4.2 Persyaratan Bahan ......................................................................................... 48
4.4.3 Persyaratan Bahan ......................................................................................... 48
4.4.4 Persyaratan Pelaksanaan .............................................................................. 49
5 BAB 5 PEKERJAAN STRUKTUR ................................................................................ 54
5.1 PEKERJAAN PONDASI TIANG PANCANG .......................................................... 54
5.1.1 Lingkup Pekerjaan .......................................................................................... 54
5.1.2 Pekerjaan yang Berhubungan ........................................................................ 54 4
5.1.3 Standard dan Persyaratan Bahan .................................................................. 54
5.1.4 Persyaratan pelaksanaan ............................................................................... 55
5.2 PEKERJAAN BETON STRUKTUR ....................................................................... 58
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
5.2.1 Pekerjaan Bekisting / acuan ........................................................................... 58
5.2.2 Pekerjaan Beton Bertulang ........................................................................... 62
5.3 PEKERJAAN GROUTING DAN REPAIR BETON ................................................. 76
5.3.1 Lingkup Pekerjaan .......................................................................................... 76
5.3.2 Pekerjaan Yang Berhubungan ....................................................................... 76
5.3.3 Pekerjaan Grouting ........................................................................................ 76
5.3.4 Pekerjaan Repair Beton Struktur .................................................................... 76
5.3.5 Pekerjaan Screed ........................................................................................... 79
5.4 PEKERJAAN KONSTRUKSI RANGKA BAJA ....................................................... 79
5.4.1 Lingkup Pekerjaan .......................................................................................... 79
5.4.2 Standar Yang Dipakai .................................................................................... 80
5.4.3 Persyaratan Bahan ......................................................................................... 80
5.4.4 Pengujian Bahan ............................................................................................ 81
5.4.5 Syarat-Syarat Pelaksanaan ............................................................................ 81
5.5 PEKERJAAN WATER PROOFING ....................................................................... 84
5.5.1 Lingkup Pekerjaan .......................................................................................... 84
5.5.2 Persyaratan Bahan ......................................................................................... 84
5.5.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan ............................................................................ 85
5.6 PEKERJAAN FLOOR HARDENER .......................... Error! Bookmark not defined.
5.6.1 Lingkup Pekerjaan ............................................. Error! Bookmark not defined.
5.6.2 Persyaratan Bahan ............................................ Error! Bookmark not defined.
5.6.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan ............................... Error! Bookmark not defined.
6 BAB 6 PEKERJAAN ARSITEKTUR ............................................................................. 86
6.1 PEKERJAAN PASANGAN ORNAMEN NON STRUKTURAL ................................ 86
6.1.1 Lingkup Pekerjaan .......................................................................................... 86
6.1.2 Persyaratan Bahan ......................................................................................... 86
6.1.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan ............................................................................ 86
6.2 PEKERJAAN PASANGAN BATA RINGAN ........................................................... 88
6.2.1 Lingkup Pekerjaan .......................................................................................... 88
6.2.2 Pekerjaan yang Berhubungan ........................................................................ 88
6.2.3 Bahan Produk................................................................................................. 88
5
6.2.4 Pelaksanaan .................................................................................................. 88
6.3 PEKERJAAN PARTISI GYPSUM .......................................................................... 89
6.3.1 Lingkup Pekerjaan .......................................................................................... 89
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
6.3.2 Persyaratan Bahan ......................................................................................... 89
6.3.3 Persyaratan Pelaksanaan .............................................................................. 89
6.4 PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN SEMEN ................................................. 90
6.4.1 Lingkup Pekerjaan .......................................................................................... 90
6.4.2 Persyaratan Bahan ......................................................................................... 90
6.4.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan ............................................................................ 90
6.5 PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU, JENDELA DAN KACA ............................... 92
6.5.1 Pekerjaan Kusen Aluminium .......................................................................... 92
6.5.2 Pekerjaan Daun Pintu .................................................................................... 94
6.5.3 Pekerjaan Kusen dan Daun Pintu Kayu Solid ................................................. 94
6.5.4 Pekerjaan Kaca .............................................................................................. 96
6.5.5 Pekerjaan Kunci-Engsel-Penggantung (Hardwares) ...................................... 97
6.6 PEKERJAAN PASANGAN KERAMIK LANTAI DAN DINDING ............................. 99
6.6.1 Lingkup Pekerjaan .......................................................................................... 99
6.6.2 Pekerjaan Yang Berhubungan ....................................................................... 99
6.6.3 Standar Dan Persyaratan ............................................................................... 99
6.6.4 Pekerjaan Pasangan Keramik Dinding ........................................................... 99
6.6.5 Pekerjaan Pasangan Keramik Lantai ........................................................... 101
6.6.6 Persediaan Untuk Perawatan ....................................................................... 102
6.7 PEKERJAAN PASANGAN HOMOGENOUS TILE .............................................. 102
6.7.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................ 102
6.7.2 Pekerjaan Yang Berhubungan ..................................................................... 102
6.7.3 Standard Dan Persyaratan ........................................................................... 103
6.7.4 Persyaratan Bahan ....................................................................................... 103
6.7.5 Persyaratan Pelaksanaan ............................................................................ 103
6.7.6 Persediaan Untuk Perawatan ....................................................................... 104
6.8 PEKERJAAN PASANGAN GRANIT LANTAI DAN DINDINGError! Bookmark not
defined.
6.8.1 Lingkup Pekerjaan ............................................. Error! Bookmark not defined.
6.8.2 Persyaratan Bahan ............................................ Error! Bookmark not defined.
6.8.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan ............................... Error! Bookmark not defined.
6
6.9 PEKERJAAN STAINLESS STEEL ...................................................................... 104
6.9.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................ 104
6.9.2 Standard dan Persyaratan ............................................................................ 104
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
6.9.3 Persyaratan Bahan ....................................................................................... 104
6.9.4 Persyaratan Pelaksanaan ............................................................................ 105
6.10 PEKERJAAN PLAFOND GYPSUM BOARD ............ Error! Bookmark not defined.
6.10.1 Lingkup Pekerjaan ............................................. Error! Bookmark not defined.
6.10.2 Pekerjaan yang Berhubungan ........................... Error! Bookmark not defined.
6.10.3 Standard dan Persyaratan ................................. Error! Bookmark not defined.
6.10.4 Persyaratan Bahan ............................................ Error! Bookmark not defined.
6.10.5 Persyaratan Pelaksanaan ................................. Error! Bookmark not defined.
6.11 PEKERJAAN PLAFOND KALSIBOARD ................... Error! Bookmark not defined.
6.11.1 Lingkup Pekerjaan ............................................. Error! Bookmark not defined.
6.11.2 Pekerjaan yang Berhubungan ........................... Error! Bookmark not defined.
6.11.3 Standard dan Persyaratan ................................. Error! Bookmark not defined.
6.11.4 Persyaratan Bahan ............................................ Error! Bookmark not defined.
6.11.5 Persyaratan Pelaksanaan ................................. Error! Bookmark not defined.
6.12 PEKERJAAN PLAFOND PVC ............................................................................. 106
6.12.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................ 106
6.12.2 Persyaratan Bahan ....................................................................................... 106
6.12.3 Persyaratan Pelaksanaan ............................................................................ 106
6.13 PEKERJAAN PENGECATAN .............................................................................. 107
6.13.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................ 107
6.13.2 Pengecatan Dinding Dan Plafond ................................................................. 107
6.13.3 Pengecatan Kayu Dengan Melamine Lacquer ............................................. 108
6.13.4 Pengecatan Besi Dan Kayu Dengan Semi Duco .......................................... 109
6.13.5 Persediaan Untuk Perawatan ....................................................................... 110
6.14 PEKERJAAN PENUTUP ATAP DAK BETON ..................................................... 110
6.14.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................ 110
6.14.2 Pekerjaan yang Berhubungan ...................................................................... 110
6.14.3 Persyaratan Bahan ....................................................................................... 110
6.14.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan .......................................................................... 110
6.15 PEKERJAAN LISPLANG GRC ............................................................................ 111
6.15.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................ 111
7
6.15.2 Persyaratan Bahan ....................................................................................... 111
6.15.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan .......................................................................... 111
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
6.16 PEKERJAAN PASANGAN DINDING ALUMINIUM COMPOSITE PANEL
(EKSTERIOR) ................................................................................................................ 111
6.16.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................ 111
6.16.2 Standar dan Persyaratan .............................................................................. 112
6.16.3 Persyaratan Bahan ....................................................................................... 112
6.16.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan .......................................................................... 113
6.16.5 Syarat Kualitas ............................................................................................. 113
7 BAB 7 PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL DAN PLUMBING........................... 113
7.1 PEKERJAAN TATA UDARA ................................................................................ 113
7.1.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................ 113
7.1.2 Standard dan Persyaratan ............................................................................ 114
7.1.3 Persyaratan Bahan ....................................................................................... 114
7.1.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan .......................................................................... 115
7.1.5 Air Conditioner Split Unit ................................... Error! Bookmark not defined.
7.1.6 FAN ................................................................... Error! Bookmark not defined.
7.1.7 Pekerjaan Pemipaan ......................................... Error! Bookmark not defined.
7.1.8 Pekerjaan Isolasi ............................................... Error! Bookmark not defined.
7.1.9 Pekerjaan Lain-lain ............................................ Error! Bookmark not defined.
7.1.10 Pengecatan ....................................................... Error! Bookmark not defined.
7.1.11 Pengujian Pekerjaan ......................................... Error! Bookmark not defined.
7.2 PEKERJAAN SANITAIR ...................................................................................... 117
7.2.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................ 117
7.2.1 Pekerjaan yang Berhubungan ...................................................................... 117
7.2.2 Persyaratan Bahan ....................................................................................... 118
7.2.3 Persyaratan Pelaksanaan ............................................................................ 118
7.3 PEKERJAAN PLUMBING ................................................................................... 120
7.3.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................ 120
7.3.2 Pekerjaan yang Berhubungan ...................................................................... 120
7.3.3 Standard dan Persyaratan ............................................................................ 120
7.3.4 Persyaratan Bahan ....................................................................................... 123
7.3.5 Persyaratan Pelaksanaan Umum ................................................................. 125
8
7.3.6 Pekerjaan Instalasi Air Bersih ....................................................................... 129
7.3.7 Pekerjaan Instalasi Air Bekas ....................................................................... 131
7.3.8 Pekerjaan Instalasi Air Kotor ........................................................................ 132
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
7.3.9 Pekerjaan Instalasi Air Hujan ....................................................................... 134
7.3.10 Sistem Pengolahan Air Limbah .................................................................... 135
7.4 PEKERJAAN INSTALASI KELISTRIKAN ............................................................ 136
7.4.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................ 136
7.4.2 Standar yang Dipakai ................................................................................... 136
7.4.3 Persyaratan Bahan ....................................................................................... 137
7.4.4 Spesifikasi Bahan dan Peralatan .................................................................. 138
7.4.5 Syarat-Syarat Pelaksanaan .......................................................................... 141
7.4.6 Pengujian Pekerjaan .................................................................................... 142
7.4.7 Penyerahan, Pemeliharaan dan Jaminan ..................................................... 142
7.4.8 Rekomendasi Produk. .................................................................................. 143
7.5 PEKERJAAN PENANGKAL PETIR RADIUS ...................................................... 144
7.5.1 Lingkup Pekerjaan ........................................................................................ 144
7.5.2 Standar yang Dipakai ................................................................................... 144
7.5.3 Uraian Sistem Kerja Penangkal Petir ........................................................... 144
7.5.4 Ketentuan Bahan dan Peralatan .................................................................. 144
7.5.5 Persyaratan Teknik Pemasangan Peralatan ................................................ 145
7.5.6 Pengujian Pekerjaan .................................................................................... 145
8 BAB 8 PENUTUP ...................................................................................................... 146
8.1 PENYERAHAN PEKERJAAN DAN PERBEDAAN PERNYATAAN DOKUMEN .. 146
8.2 KETENTUAN SANKSI TEKNIS ........................................................................... 147
8.3 DOKUMEN PELAKSANAAN ............................................................................... 148
8.4 UMUR EKONOMIS GEDUNG ............................................................................. 148
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB 1
1
INFORMASI UMUM
1.1 DAFTAR INFORMASI PEKERJAAN UMUM
Informasi umum terkait pekerjaan ini antara lain:
SATKER / SOPD : Universitas Palangka Raya
PEKERJAAN : Pembangunan Gedung MER-C
LOKASI : Palangka Raya
JENIS KONSTRUKSI : Beton Bertulang
1.2 SYARAT KUALIFIKASI PERUSAHAAN PENYEDIA
Izin Usaha:
• Kualifikasi : NON-KECIL
• SBU : BG006 KBLI 41016 Tahun 2020 atau BG007 Tahun 2015
(SBU harus sudah digitalisasi elektronik sesuai SE Menteri PUPR 06/SE/M/2019)
• SIUJK : Jasa Konstruksi yang masih berlaku
• NIB : Nomor Induk Berusaha
• ISO & K3 : Memiliki ISO-9001, ISO-14001, OHSAS 18001:2007 dan SMK3
Syarat Lainnya
• Tidak Masuk dalam Daftar Hitam
• Memiliki Surat Keterangan Dukungan dari Bank minimal 10% dari nilai HPS
• Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir
• Tidak Pailit, Dalam Pengawasan Pengadilan, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
• Memiliki pengalaman pekerjaan bangunan gedung komersial dalam kurun waktu 4 (empat)
tahun terakhir dalam lingkup pemerintah dan atau swasta
• Memiliki KD minimal sebesar 3 x Npt yang lebih besar dari nilai paket pekerjaan
1.3 SYARAT PENYEDIAAN PERSONIL KONTRAKTOR
1.3.1 Daftar Personil
Kontraktor wajib meyediakan personil sesuai dengan tabel persyaratan yang tercantum di
bawah ini:
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
No Jenis Personil Jumlah Syarat Kualifikasi, SKA Pengalaman Pendidikan
dan SKT harus sudah
digitalisasi sesuai surat
edaran menteri PUPR
06/SE/M/2019)
A. TENAGA MANAJERIAL
1 Manajer 1 orang SKK Ahli Madya 4 tahun S1 Teknik
Pelaksana/Proyek Manajemen Sipil
Konstruksi (Jenjang
8)
2 Manajer 1 orang SKK Manager 4 tahun S1 Teknik
Lapangan Lapangan Pelaksana
Pelaksana Pekerjaan Mekanikal
Pekerjaan (Jenjang 6)
Mekanikal
3 Manajer 1 orang 4 tahun S1
Keuangan Akuntansi
4 Ahli K3 Konstruksi 1 orang SKK Ahli Muda K3 3 tahun S1 Teknik
K3 Konstruksi
(Jenjang 7)
B. TENAGA TEKNIS
1 Ahli Arsitektur 1 orang Minimal SKA Ahli 2 tahun S1 Teknik
Arsitektur Muda Arsitektur
2 Ahli Teknik 1 orang Minimal Ahli Teknik 3 tahun S1 Teknik
Plumbing dan Plambing dan Pompa Mesin
Pompa Mekanik Mekanik Muda
3 Ahli Manajemen 1 orang Minimal SKA Ahli Sistem 2 tahun S1 Teknik
Mutu Manajemen Mutu Muda Sipil
4 Pelaksana 1 orang minimal SKK Pelaksana 3 tahun D3 Teknik
Lapangan Bangunan Gedung / Sipil / SMK
Pekerjaan Gedung – Bangunan
Kelas I
C. TENAGA PENDUKUNG
1 Juru Ukur 1 orang Minilamal SKK Juru Ukur 2 tahun SMA / SMK
Bangunan Bangunan / Survey / sederajat
Pemetaan
2 Juru Ukur 1 orang Minimal SKK Juru Ukur 2 tahun SMA / SMK
Kuantitas / Kuantitas Bangunan / sederajat
Estimator Gedung
2
3 Juru Gambar / 1 orang Minimal SKK Juru 2 Tahun SMA / SMK
Draftsman Gambar / Draftsman / sederajat
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
4 Administrasi 1 orang Tidak ada syarat khusus - SMA / SMK
/ sederajat
1.3.2 Uraian Personil
a. Tenaga Manajerial
1. Manajer Pelaksana/Proyek : adalah Penanggung Jawab Teknis Utama yang
ditunjuk sebagai ketua tim pelaksana lapangan oleh pihak kontraktor, merupakan
tenaga tetap perusahaan minimal selama 4 tahun terakhir (dibuktikan dengan bukti
kontrak kerja, riwayat bekerja di perusahaan, dan bukti lain seperti administrasi gaji
rutin, referensi kerja dari pengguna jasa yang valid), menunjukan bukti curiculum vitae
apabila diperlukan serta dapat dihubungi dan dihadirkan setiap saat jika PPK atau
konsultan pengawas memerlukannya.
2. Manajer Mekanikal: adalah Tenaga Ahli khusus dibidang mekanikal yakni perpipaan
dan pompa mekanik untuk pekerjaan Gedung bertingkat tidak sederhana yang
ditunjuk oleh pihak kontraktor, merupakan tenaga tetap perusahaan minimal selama
4 tahun terakhir (dibuktikan dengan bukti kontrak kerja, riwayat bekerja di
perusahaan, dan bukti lain seperti administrasi gaji rutin, referensi kerja dari
pengguna jasa yang valid) minimal memiliki pengalaman terlibat sebagai tenaga
Mekanikal dalam pekerjaan pembangunan gedung bertingkat (menunjukan bukti
curiculum vitae apabila diperlukan).
3. Ahli K3 Konstruksi K3 : adalah Penanggung Jawab Utama perihal Keamanan,
Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang ditunjuk sebagai pengelola K3 oleh pihak
kontraktor, merupakan tenaga tetap perusahaan (dapat dibuktikan melalui bukti
kontrak kerja, riwayat bekerja di perusahaan, dan bukti lain seperti administrasi gaji
rutin).
b. Tenaga Ahli
1. Ahli Arsitektur: adalah Penanggung Jawab Utama Pekerjaan Arsitektural, Interior,
dan Lansekap yang ditunjuk sebagai pengelola Arsitektur oleh pihak kontraktor,
merupakan tenaga tetap perusahaan (dapat dibuktikan melalui bukti kontrak kerja,
riwayat bekerja di perusahaan, dan bukti lain seperti administrasi gaji rutin).
2. Ahli Teknik Plambing dan Pompa Mekanik: adalah Penanggung Jawab Utama
Pekerjaan Plambing dan Pompa yang ditunjuk oleh pihak kontraktor, merupakan
tenaga tetap perusahaan (dapat dibuktikan melalui bukti kontrak kerja, riwayat
bekerja di perusahaan, dan bukti lain seperti administrasi gaji rutin).
3. Ahli Manajemen Mutu: adalah Penanggung Jawab Utama dalam hal kontrol kualitas
pekerjaan, termasuk hasil pengujian laboratorium / pengujian lapangan dalam
pekerjaan yang ditunjuk oleh pihak kontraktor, merupakan tenaga tetap perusahaan
(dapat dibuktikan melalui bukti kontrak kerja, riwayat bekerja di perusahaan, dan bukti
lain seperti administrasi gaji rutin).
4. Pelaksana Lapangan: adalah Penanggung Jawab Utama dalam hal eksekusi
seluruh item pekerjaan di lapangan yang bertugas memerintah dan mengendalikan
kelompok pekerja / mandor, dan wajib berada setiap saat selama pekerjaan
berlangsung yang ditunjuk oleh pihak kontraktor, merupakan tenaga tetap
perusahaan (dapat dibuktikan melalui bukti kontrak kerja, riwayat bekerja di
perusahaan, dan bukti lain seperti administrasi gaji rutin).
3
c. Tenaga Pendukung
1. Juru Ukur Bangunan / Surveyor : adalah petugas khusus dalam mengoperasikan
peralatan teodolith/total station dan waterpass, saat pekerjaan pemancangan dan
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
pembuatan pondasi, struktur dan pekerjaan marking ruangan berlangsung, wajib
memiliki SKK Juru Ukur Bangunan / Surveyor dan hadir serta melaksanakan tugas
nya pada tahap-tahap tersebut dan pada saat lain diperlukan
2. Juru Ukur Kuantitas / Estimator : adalah petugas khusus yang melakukan kalkulasi
/ perhitungan volume pekerjaan setiap saat guna pembuatan backup data pekerjaan
dan perhitungan volume tambah kurang (CCO), wajib memiliki SKK Juru Ukur
Kuantitas dan hadir serta melaksanakan tugas nya pada tahap-tahap tersebut dan
pada saat lain diperlukan
3. Juru Gambar / Draftsman : adalah personil yang melakukan pembuatan gambar-
gambar kerja, berupa shop drawings dan as-built drawings, wajib memiliki SKK Juru
Gambar / Draftsman dan hadir serta melaksanakan tugas nya pada tahap-tahap
tersebut dan pada saat lain diperlukan
4. Administrasi : adalah seorang administrator proyek, wajib berpengalaman
memahami segala seluk beluk pola pencairan keuangan pemerintah.
1.4 SYARAT PERALATAN
1.4.1 Daftar Peralatan Utama
No Nama Alat Jumlah Tipe / Spesifikasi / Keterangan
Kapasitas
1 Batching Plant 1 Unit 40 m3/ Jam, Jarak Bisa diganti dengan
BP harus terjangkau dukungan vendor
dari lokasi pekerjaan beton ready mix
(maks. 40 km) setempat.
2 Concrete Pump 1 Unit Panjang boom Bisa diganti dengan
minimal 40m dukungan penyedia
tsb.
3 Alat Crane / Mobile 1 Unit Kap. Minimal 25 ton, Bisa diganti dengan
Crane panjang boom dukungan dari
minimal 48m penyedia alat tsb.
Alat digunakan
selama durasi proyek
4 Excavator 2 Unit 140 HP Alat digunakan
selama durasi proyek
5 Dump Truck 3 Unit 5 m3 Alat digunakan
selama durasi proyek
6 Bar Bender 1 Unit D19, Power 2200 w Alat digunakan
selama durasi proyek
1.4.2 Daftar Peralatan Pendukung
No Nama Alat Jumlah Tipe / Spesifikasi / Keterangan
Kapasitas
1 Concrete Mixer (Molen) 4 Unit 0,6 m3
2 Genset 1 Unit KW / 10 KVA Silent (lingkungan
kampus) 4
3 Concrete Vibrator 4 Unit 6 HP
4 Pompa Air 2 Unit 25 ltr/menit
5 Alat ukur 2 Unit Wajib ada lengkap
elevasi/Waterpas dengan operator
setiap saat
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
6 Alat ukur Teodolit tipe 1 Unit Wajib ada lengkap
Total Station (TS) dengan operator
setiap saat
7 Mobil Pick Up 2 Unit 1 m3
8 Alat Pemotong besi 2 Unit Disesuaikan dengan
manual jumlah grup pekerja
9 Mesin Pemotong 6 Buah Disesuaikan dengan
Keramik jumlah grup pekerja
10 Scaffolding 1.000 Set
11 Bar cutter 4 Unit 41 mm / 7 KW
12 Alat pertukangan umum 1 Ls Sesuai dengan Disesuaikan dengan
jenis pekerjaan jumlah grup pekerja
13 Alat K3 standar 1 Ls Sesuai dengan Sesuai dengan
uraian pada form ketentuan RK3
RK3
1.4.3 Ketentuan Alat
Dalam hal penyediaan alat, penyedia wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut :
1. Alat dalam kondisi baik, dan harus dapat berfungsi dengan maksimal dalam proses
pelaksanaan. Dalam hal peralatan memerlukan tenaga operator khusus atau diwajibkan
memiliki sertifikasi keahlian khusus, dapat dilihat dalam kebutuhan personil;
2. Alat diprioritaskan milik sendiri, tetapi masih diperbolehkan untuk memakai alat sewa.
3. Jika menggunakan alat dengan dukungan dari pihak lain (vendor), khusus untuk batching
plant beton, calon penyedia wajib menyertakan dukungan dari vendor ready mix minimal 1
(satu) vendor, untuk menjamin ketersediaan produksi beton selama pekerjaan struktur, dan
untuk alat truck mixer ready mix, minimal dukungan sejumlah 4 unit truck.
4. Penyedia wajib menyiapkan bukti kepemilikan / bukti sewa alat, dalam hal pada saat tender,
apabila Poka Pemilihan meminta klarifikasi atau pembuktian alat, penyedia harus dapat
menunjukkan alat tersebut dan dapat membuktikan kebenaran status peralatan tersebut;
5. Saat pelaksanaan di lapangan, penyedia wajib melaksanakan pekerjaan menggunakan alat
yang telah ditawarkan sesuai jenis pekerjaannya. PPK atau yang mewakili dan konsultan
pengawas berhak untuk meminta pekerjaan dihentikan, apabila ternyata pelaksanaan tidak
memakai alat sesuai standar yang telah disepakati atau menggunakan alat dengan kondisi
dibawah standar dalam daftar peralatan minimum
6. Apabila terjadi kerusakan alat, dan pekerjaan masih belum selesai penyedia harus
melaporkan kepada PPK (melalui Koordinator/Direksi Lapangan atau konsultan pengawas)
terkait penggantian alat. Kerusakan alat merupakan tanggung jawab penyedia
7. Alat yang baru (pengganti alat rusak) harus memenuhi standar peralatan minimum yang
dipersyaratkan sejak awal.
8. Dalam hal penyedia ingin menggunakan alat yang memiliki spesifikasi / performa lebih baik
guna mempercepat progres pekerjaan, dapat / diperbolehkan sepanjang diyakini tidak
menimbulkan dampak negatif terhadap pelaksanaan dan tidak ada permintaan penambahan
biaya;
9. Dengan dipersyaratkannya scaffolding, maka dalam pekerjaan bekisting plat lantai tidak
diperbolehkan menawar atau mengerjakan menggunakan perancah dari kayu, kecuali untuk
item pekerjaan beton yang menggunakan analisa standar (perancah kayu);
5
10. Penyedia diminta untuk menyediakan peralatan pancang yang sesuai, dengan kedalaman
rencana tanah keras berada pada elevasi -9,00m;
11. Penyedia diminta untuk menyediakan peralatan crane yang sesuai, dengan ketinggian lantai
tertinggi bangunan berada pada elevasi +27.00 m
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
12. Dalam hal ada bagian pekerjaan yang dilakukan oleh Sub-Kontraktor, maka penyedia wajib
melampirkan kontrak kerja dengan sub-kontraktor tersebut, jika tidak ada pemberitahuan,
maka dianggap kontraktor mengerjakan sendiri seluruh pekerjaan tersebut.
1.5 SYARAT MATERIAL DAN BAHAN
1.5.1 Data Umum
▪ Tipe Bangunan : Bangunan gedung bertingkat 3 lantai, klasifikasi “tidak sederhana”
▪ Peruntukan bangunan : Bangunan Pusat Pendidikan
▪ Luas lantai (A+B) : Kurang Lebih 3.496 m2
▪ Struktur pondasi : Foot plat 2,20 x 2,20 x 0,50cm d 19mm, mutu fc-21
▪ Struktur utama : Portal beton bertulang, mutu fc-21
▪ Dinding : Bata ringan, plaster dan aci (semen instan)
▪ Kulit luar (khusus) : ACP Polos, ACP Cutting, Kisi kisi hollow, GRC
▪ Lantai : Keramik dan Granito fabrikasi
▪ Pintu jendela : Alumunium kaca
▪ Railing : Stainless Steel
▪ Instalasi Plumbing : Pipa galvanis, PPR, BS, PVC
▪ Instalasi Arus Kuat : Kelistrikan 3-Phase, Penyalur Petir, AC
▪ Instalasi Fire Fighting : Fire Alarm
▪ Instalasi Arus Lemah : -
▪ Instalasi Lainya : Biofilter
▪ Infrasttuktur Pendukung : R. Genset, GWT, Gudang Limbah B3 Sementara, IPAL
1.5.2 Daftar Surat Dukungan Vendor
Calon penyedia diwajibkan melampirkan surat dukungan alat dan bahan yang diterbitkan
oleh vendor / distributor resmi, kecuali memiliki alat tersebut (milik sendiri) harus dapat
dibuktikan keabsahannya.
No Jenis Surat Dukungan Keterangan
1 Beton Ready Mix mutu fc-21 Jarak angkut ke lokasi proyek maksimal 20
km, minimal dukungan dari 2 vendor dalam
radius yang disyaratkan
2 Pompa beton (concrete pump) Pipa / boom minimal 40m
3 Mobile Crane Kapasitas minimal 25 ton, panjang boom
minimal 48m
4 Panel ACP (Almunium Composite Panel ACP dan rangka nya, dukungan untuk
Panel) luasan pemasangan sesuai gambar
5 Lift cargo Dari vendor resmi sesuai merk dan
spesifikasi yang ditawarkan
1.5.3 Daftar Simak Spesifikasi Material
No. Pekerjaan Spesifikasi Material Keterangan/Merk Produk
PEKERJAAN
UMUM
Semen Semen / Portland Cement Ex. Holcim, Gresik, Tiga Roda,
6
(PC) Conch, Kalimantan, setara
Semen Instan (Mortar) Ex. MU, Prime Mortar, Bostik
Pasir Pasir Pasangan Ex. Lokal
Timbunan Tanah Urugan, Sirtu Ex. Lokal
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
No. Pekerjaan Spesifikasi Material Keterangan/Merk Produk
Bekisting Multipleks 12mm lapis film
Rangka kayu meranti
PEKERJAAN
1
STRUKTUR
1.1 Pekerjaan pondasi
Dimensi 220 x 220 x 50 mm Harus didahului mix design
Pondasi Foot
dengan mutu fc 21 tulangan dan uji bahan.
Plat
ø 19,
Pekerjaan beton
1.2
struktur
Harus didahului mix design
Beton site mix Mutu beton fc-21
dan uji bahan
-Besi Ulir D19 U40 (Pondasi,
Tul Utama. Balok, Kolom,
Streap Beam, Sloof)
Ex. Krakatau Steel, Hanil Jaya
-Besi Polos ø 10 U24 (Plat
Besi beton Steel, Master Steel, Bhirawa,
lantai, Tul. Pengisi Sloof,
Setara
Kolom, Balok)
-Besi Polos ø12 U24 (Kolom
Praktis, Balok Latei)
1.3 Pekerjaan beton
non struktur
Mutu beton fc 15 (Kolom
Harus didahului mix design
Beton praktis, balok latei, rabatan
dan uji bahan
lain sesuai gambar)
1.4 Pekerjaan
konstruksi baja
Baja yang berstandart SNI
(memenuhi mutu BJ-37) Ex. Krakatau Steel, Gunung
Baja WF Baut A325, angkur dan Garuda, Hanil Jaya Steel,
sejenisnya mengacu pada setara
SNI baja struktur
1.5 Pekerjaan
konstruksi
Rangka baja ringan
Galvalume yang berstandar Ex. Smarttrust, Globaltrust,
Baja Ringan
SNI Jaindo, Mulcindo, setara
1.6 Pekerjaan
waterproofing
Acrylic Polimer Gel+Fiber
Plat Atap Beton Ex. Masterguard, Sika, setara
Reinforcement
Kamar Mandi, Acrylic Polimer Gel+Fiber
Ex. Masterguard, Sika, setara
Toilet Reinforcement
7
5kg / m2 warna natural non
1.7 Floor Hardener Ex. Fosroc, Sika, setara
oxidizing metallic
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
No. Pekerjaan Spesifikasi Material Keterangan/Merk Produk
PEKERJAAN
2
ARSITEKTUR
2.1 Pekerjaan
pasangan non
struktural
Aluminium, Hollow, Stainless Ex Alexindo, Alutama, Indal,
Louvers/Kisi-Kisi
Steel Setara
Ornament Ex Alustar, Alucobond, Seven,
Cutting ACP
Dayak Jiyu, Setara
Pekerjaan
2.2
pasangan bata
Bata ringan, dengan ukuran
Ex. Citicon, Blesscon, Axel,
standard yang terdapat di
Bata Ringan Grand Elephant, Bricon,
pasaran
Focon, setara
10 x20x 60 cm
2.3 Pekerjaan
plesteran dan acian
semen
Tipe Plesteran :
-Plesteran dapat
menggunakan plester
Premium atau menggunakan
Finish Plester dengan tebal
aplikasi + 5-8 mm
Disesuaikan dengan
spesifikasi pabrikan yang
dipakai dan jenis pilihan
plester Ex. Holcim, Gresik, Tiga Roda,
Plesteran
-Untuk dinding luar/area Conch, Kalimantan, setara
kedap air atau aplikasi pada
permukaan beton terlebih
dahulu di lapisi dengan
bonding agent/larutan kedap
air.
-Perekat dinding keramik
menggunakan mortar untuk
keramik dinding dengan tebal
aplikasi+ 3mm
Acian diatas plester dan
beton menggunakan jenis
Ex. MU, Prime Mortar, Bostik,
Acian MU-200 dengan tebal
setara
aplikasi 1,5 mm dengan daya
sebar ± 20 m²/40 kg
Pasir Pasangan Ex. Lokal
8
2.4 Pekerjaan kusen,
pintu, jendela dan
kaca
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
No. Pekerjaan Spesifikasi Material Keterangan/Merk Produk
Frame
Uk 3", 4” tebal 1,2 mm Ex Alexindo, Alkan, Indal,
aluminium Pintu
Powder Coating setara
& jendela
Kusen Solid Uk 4” tebal 1,2 mm Powder Ex Alexindo, Alkan, Indal,
pintu Coating setara
Daun pintu Pintu Board WPC, Lapis Ex. Duma, Angzdoor, Tulus,
HDF, Honeyomb kaka
2.5 Pekerjaan kunci
dan penggantung
Hardware pintu Engsel Pintu, Handle + Ex. Dekson, Solid, Griff,
Kunci, Grendel Tanam, Bosini, Yale, Sanro, setara
Ex. Dekson, Toto, Paloma,
Window Hook
Dolomite, Sun, setara
Ex. Dekson, Dolomite, East,
Door Stopper
Allwin, setara
Ex. Dorma, Griff, Geze
Door Closer
Rolland, setara
Smart Key Ex. Solid SDL 1011 BL
2.6 Pekerjaan kaca
Kaca bening, kaca rayban,
Ex. Asahimas, Mulia, setara
Kaca Oneway
Kaca Tempered Ex. Asahimas, Mulia, setara
2.7 Pekerjaan Penutup
Lantai dan dinding
Pasangan Keramik 60x60, polished Ex Roman, Platinum, setara
Keramik Dinding
Border Keramik Dinding
Ex Roman, Platinum, setara
motif/warna
10x60 polished
Pekerjaan
Lantai Granit tile Granit Tile 30 x 30, 60 x 60, Ex Granito, Niro Granite,
/Homogenuos Polished setara
Tile
Pekerjaan
Keramik lantai Keramik lantai Uk.30 x 30,
Ex Roman, Platinum, setara
Motif Kasar 60x60 , unpolished
/Warna
Pekerjaan
Keramik Lantai Plint Lantai Ex Roman, Platinum, setara
motif/warna
Pekerjaan
Keramik Lantai Step Nosing Tangga Ex Roman, Platinum, setara
motif/warna
Ex. Aluontop, Alustar,
Pemasangan Alucotec, Seven, Aluclad, Jiyu
9
Aluminium ACP PVDF (harus dikerjakan oleh
composit panel applicator berlisensi
perusahaan)
2.8 Pekerjaan plafond
dan ornamen
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
No. Pekerjaan Spesifikasi Material Keterangan/Merk Produk
Rangka Plafond sistem Metal Ex. Knauf, Kalsiboard, Jaya
Rangka Plafond
Furring 0,455mm Board, Mulcindo, setara
Plafond area
Plafond PVC 7 mm Ex. Shunda, setara
kering
Plafond area
Plafond PVC 7 mm Ex. Shunda, setara
basah
2.9 Pekerjaan
pengecatan
Interior Ex. Nippon, Maxillite, Jotun,
Cat Tembok Interior
Mowilex, setara
Ex. Nippon, Maxillite, Jotun,
Cat Plafond interior
Mowilex, setara
Ex. Propan, Fosroc, Sika,
Cat Epoxy
setara
Eksterior Ex. Nippon Weatherbond,
Cat Tembok Eksterior Jotashield, Dulux
Weathershield, setara
Ex. Nippon Weatherbond,
Cat Plafond eksterior Jotun Jotashield, Dulux
Weathershield, setara
Ex. Propan, Fosroc, Sika,
Cat Epoxy
setara
2.10 Pekerjaan listplank
Ex. Kalsiboard, Elephant,
Listplank GRC 9mm
Jayaboard, setara
2.11 Pekerjaan Partisi
Partisi Permanent Rangka Profil C Stud 4,5mm Ex. Taso, Setara
Ex. Knauf, Kalsiboard, Jaya
Gypsumboard 9 mm
Board, setara
Frame Alumunium Uk 3", 4”
Ex Alexindo, Alkan, Indal,
tebal 1,2 mm Powder
setara
Coating
Sandwich Panel EPS 50 mm Ex. Bradeco , Sanwa, setara
Kaca bening, kaca rayban,
Ex. Asahimas, Mulia, setara
Kaca Embun
Rockwool Ex. Rockwool, ABR, Setara
2.12 Pekerjaan Sanitair
Ex. TOTO,American standard,
Kran Air Standart
setara
Ex. TOTO,American standard,
Kran Air Tangkai Panjang
setara
Ex. TOTO,American standard,
Wastafel Gantung
setara
10
Kaca Cermin Wastafel Ex. TOTO,American standard,
Gantung setara
Ex. TOTO,American standard,
Toilet Paper Holder
setara
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
No. Pekerjaan Spesifikasi Material Keterangan/Merk Produk
Ex. TOTO,American standard,
Floor drain
setara
Ex. TOTO,American standard,
Closet Duduk
setara
Ex. TOTO,American standard¸
Jet Washer
setara
Ex. TOTO,American standard,
Closet Jongkok
setara
Ex. TOTO,American standard,
Floor drain + asesories
setara
Pekerjaan
2.13
Lansekap
Hardscape
Ex.Conblock, Focon, USP,
Pekerjaan paving & kansteen
Calvary, setara
Pekerjaan patterned Ex.Conblock, Focon, USP,
concrete Calvary, setara
PEKERJAAN
MEKANIKAL
3
ELEKTRIKAL DAN
PLUMBING
3.1 Pekerjaan sanitasi,
drainase dan
perpipaan
Ex. Rucika standart /vinilon/
pipa air bersih Pipa air bersih PVC AW
Maspion, setara
Ex. Rucika standart/ vinilon/
pipa air bekas PVC Class AW (S 12.5)
Maspion, setara
Ex. Rucika standart/ vinilon/
pipa air kotor PVC Class AW (S 16)
Maspion, setara
Ex. Rucika standart/ vinilon/
pipa air hujan PVC Class AW
Maspion, setara
Sambungan Lebih kecil dia 50
pipa menggunakan Solevent Ex. Wavin, Trilliun, Pralon
Cement
Lebih besar dia 50
menggunakan Rubber-ring Ex. Wavin, Trilliun, Pralon
and Spigot
Ex. Toyo, Kitazawa, Onda
Valve Cast iron, Broze
setara
Booster pump Jenis Pompa Booster Ex. CNP, Ebara, Grundfos
package Pump setara
Pompa Type : Centrifugal End Ex. CNP, Ebara, Grundfos
Transfer Suction setara 11
Bahan Plastik PE atau
Roof Tank Ex, Profil Tank, JKM, setara
Stainless Steel Anti Lumut
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
No. Pekerjaan Spesifikasi Material Keterangan/Merk Produk
Septic Tank Ex JKM, Brother, Lokal
Bio Filter atau buatan Lokal.
3.2 Pekerjaan instalasi
listrik
MDP, SDP, Simetri, Panelindo Mas, Lokal,
( Panel Tegangan Rendah)
LOAD PANEL setara
Seluruh MCB, MCCB Schnaider, ABB, Hager, setara
Perlengkapan
Shot Circuit, Eath Foult o/u
SEG, MG, Hager, setara
Panel
voltage protecyion
Socomec, Telemecanique,
Fuse
setara
Selector Switch A-O-M K & N atau setara
Kwh Meter Fuji, Siemen, setara
Conductor, Push Button, Telemecanique atau setara,
Pilot setara
Amper, Volt, Frex, Watt GAE, Siemen, setara
Kabel NYY, Supreme, Kabelindo, Kabel
NYM, NYFGBY Metal, Voksel, Jumbo, setara
Com, Vektor, AROS, Eaton
UPS Ni Cadnium
Powerware, YPS, ICA, setara
Inter Rack, Lion Tray, Citra,
Kabel Tray Finish Galvanis
setara
Conduit, Tee
Doos, Cross Hight Impact Clipsal, EGA, Elpro, setara
Doos, dll
Trakindo,Schneider, BD,
Trafo
setara
Alternator Leroysomer, CAT, Deutz, Perkin, Cummins
Genset
Stamford setara
3.3 Pekerjaan tata
cahaya
Plat 0,6 mm Zinc Coated Ex Philips, SAKA, Artolite, In
Rumah Lampu
White paint Lite, setara
Untuk Lampu Jenis jenis Ex Philips, SAKA, Artolite,
Balk TLD
Outbow setara
dilengkapi dg Reflector
Standart
Standart IP20 komplit karet Ex Philips, SAKA, Artolite, In
TL-D
packing Lite, Panasonik setara
Standart IP20 komplit karet Ex Philips, SAKA, Artolite,
Down Light
packing setara
Standart IP54 komplit karet Ex Philips, SAKA, Artolite,
Baret TLE
packing setara 12
Ex Philips, SAKA, Artolite,
Exit Plastic acrilyc
setara
Lampu LED, TL Ex Philips, Osram, setara
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
No. Pekerjaan Spesifikasi Material Keterangan/Merk Produk
Saklar Dan Stop
Multi color Clipsal , Panasonic, setara
Kontak+penutup
Kabel NYY, Supreme, Kabelindo, Kabel
NYM, NYFGBY Metal, Voksel, Jumbo, setara
3.4 Pekerjaan
penangkal petir
Ex Pulstar, Guardian, Kurn,
Penangkal Petir Sistem Elektro Statik
setara
3.5 Pekerjaan lift cargo
Passengger Lift/MRL Kap.
Ex.Mitsuindoelevator, setara
13 Orang/1000 Kg
3.6 Pekerjaan IPAL
Tabung
Fiber glass Ex soka mandiri,
anaerobic biofilter Ukuran Sesuai perhitungan
Toyo
& equalisasi
Fiber glass Ex soka mandiri,
Aerobic biofilter Ukuran Sesuai perhitungan
Toyo
Ukuran Sesuai perhitungan Fiber glass Ex soka mandiri,
Clear tank
Toyo
Ukuran sesuai perhitungan
Media pasir silica, system Fiber glass Ex soka mandiri,
Sand filter
manual back ash, tekanan Toyo
maks. 2 bar
Ukuran sesuai perhitungan
Media Carbon Active, system Fiber glass Ex soka mandiri,
Carbon filter
manual back ash, tekanan Toyo
maks. 2 bar
Fiber glass Ex soka mandiri,
Tangki klorin Ukuran Sesuai perhitungan
Toyo
Power 1/2hp (0.37kw), 1
Ring blower Ex Mapcato, Showfou
phase
Dosing pump Power 12 VOLT Ex LIGO
Pompa equalisasi Power 0,5hp (0,37kw), I pase Ex Mapcato, Showfou
Clear tank Power 0,5hp (0,37kw), I pase Ex Mapcato, Showfou
Panel kontrol Indoor Standard PLN
3.7 Instalasi Fire Alarm
Notifier, Simplex, Hooseki,
MCFA Addressable 1 Loop Unipos, Honeywell, Protector,
Secutron, setara
Notifier, Simplex, Hooseki,
Terminal Box Unipos, Honeywell, Protector,
Secutron, setara
- Monitor Module 13
- Manual Call Point Module Notifier, Simplex, Hooseki,
Addressable
- Input Module (Waterflow) Unipos, Honeywell, Protector,
Modules
- Output Module (Wet Secutron, setara
Output)
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
No. Pekerjaan Spesifikasi Material Keterangan/Merk Produk
- Short Circuit Isolator
Module
Notifier, Simplex, Hooseki,
Detektor - ROR (Rate-of-Rise)
Unipos, Honeywell, Protector,
Konvensional Detector
Secutron, setara
Notifier, Simplex, Hooseki,
Alarm Bell Unipos, Honeywell, Protector,
Secutron, setara
Notifier, Simplex, Hooseki,
Indicator Lamp Unipos, Honeywell, Protector,
Secutron, setara
Kabel Instalasi :
- FRC Shielded 2 Pair Supreme, Kabel Metal,
- FRC 3x2,5 mm2 Kabelindo, Tranka, setara
- FRC 2x2,5 mm2
Kabel Instalasi
- FRC 2x1,5 mm2 Kabel Instalasi Tahan Api :
- NYA 10 mm2 Pyrotec FRMI 110'C, Prysmian
- NYA 1,5 mm2 FP300MI (Pirelli), Radox FRMI
110'C, setara
Pipa Conduit Clipsal, Ega, Pralon, Boss,
PVC High Impact
Instalasi setara
Cable Mark Legrand, 3M, setara
1.5.1 Sub Kontraktor
Calon penyedia diwajibkan memakai sub kontraktor untuk pekerjaan-pekerjaan yang
bersifat khusus, diantaranya pekerjaan yang memiliki resiko tinggi, menuntut kepresisian,
mengandung hak paten khusus atau sejenisnya. Contoh pekerjaan yang wajib menggunakan
sub-kontraktor adalah :
1. Pekerjaan instalasi IPAL
2. Pekerjaan pemasangan lift cargo. dll
1.6 KETENTUAN DAN TATA TERTIB
1.6.1 Masa Tender
a. Penyedia wajib menawarkan personil sesuai dengan standard persyaratan yang diminta
dalam dokumen ini;
b. Apabila ada keberatan, disampaikan pada saat pemberian penjelasan (aanwijzing) dan
memberikan alasan yang jelas terkait keberatan tersebut;
c. Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKK) Wajib Diupload
Dengan Bukti Identitas (KTP) dan ijazah apabila latar belakang pendidikan
dipersyaratkan, dan khusus untuk tenaga ahli yang memiliki pengalaman 5 tahun atau
lebih wajib menyertakan referensi kerja dari pengguna jasa. SKA dan SKK harus sudah
digitalisasi sesuai edaran menteri PUPR no. 06/SE/M/2019
d. Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan
14
Kerja (SKK) yang diterbitkan dalam kurun waktu sejak pengumuman tender dimulai dan
seterusnya akan digugurkan, terkecuali apabila merupakan perpanjangan, maka wajib
dibuktikan dengan mengupload sertifikat yang lama sebagai bukti pendukung; SBU
harus sudah digitalisasi sesuai edaran menteri PUPR no. 06/SE/M/2019
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
e. Penyedia harus dapat menghadirkan atau minimal membuktikan kebenaran terkait
penugasan dan kebenaran personil, baik itu saat klarifikasi atau pembuktian kualifikasi,
apabila UKPBJ meminta;
f. Ketidakmampuan untuk menyediakan / menghadirkan / membuktikan (apabila diminta)
personil sesuai syarat yang sudah tertera akan membuat penawaran penyedia
digugurkan secara teknis atau kualifikasi.
1.6.2 Masa Pra Kontrak
a. Penyedia yang telah ditunjuk sebagai pelaksana / pemenang tender segera
mempersiapkan data penugasan personil;
b. Project Manager diwajibkan untuk hadir mendampingi penyedia pada saat
penandatanganan kontrak, dimana yang bersangkutan akan dimasukkan namanya ke
dalam SSKK sebagai penanggung jawab teknis dari penyedia;
c. Yang berhak untuk menandatangani adalah yang bertandatangan dalam surat
penawaran atau memiliki hak lebih tinggi dalam akta perusahaan, tidak boleh diwakilkan
oleh pihak yang tidak memiliki hak untuk menandatangani kontrak;
d. Penyedia juga dapat diminta untuk menghadirkan tenaga ahli lain apabila dipandang
perlu bagi PPK untuk membuktikan kebenaran penawaran personil yang diajukan
penyedia;
e. Penyedia tidak diperbolehkan mengajukan pergantian personil sebelum
penandatanganan kontrak. Personil yang ada sebelum penandatanganan kontrak harus
tetap sesuai dengan penawaran;
f. PPK dapat menolak tanda tangan kontrak / menolak hasil tender bila ketentuan diatas
tidak dapat dipenuhi penyedia;
g. Apabila hasil tender ditolak maka sesuai ketentuan, PPK mengembalikan hasil tender
kepada UKPBJ untuk dilakukan evaluasi ulang atau bahkan tender ulang;
1.6.3 Persiapan Pelaksanaan
a. Setelah tanda tangan kontrak dan SPMK diberikan, penyedia wajib mengelola tenaga
yang ditugaskan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya di lapangan;
b. Paling lambat 14 hari kalender setelah SPMK penyedia wajib melakukan gelar personil
atau minimal menghadirkan project manager, site manager dan pelaksana harian untuk
melakukan pengukuran awal, rapat direksi awal, penjelasan struktur organisasi proyek
dan hal lain yang perlu dibahas dengan PPK beserta jajarannya;
c. Apabila ternyata setelah kontrak ditandatangani ada personil yang tidak dapat
ditugaskan, penyedia wajib mengganti dengan personil baru dengan syarat teknis yang
sama atau yang lebih baik dari penawaran awal;
d. Pergantian diatas, tidak boleh dilakukan pada site manager yang namanya sudah tertera
dalam kontrak, site manager baru bisa diganti pada saat pekerjaan berjalan, apabila PPK
meminta atau dikarenakan kondisi yang mengharuskan site manager diganti;
e. Proses pergantian personil, harus disertai bukti berkas administratif berupa Surat
Penugasan Baru atau Surat Pergantian Personil;
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
1.6.4 Pelaksanaan Pekerjaan
a. Seluruh personil melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing
sebagaimana tertera dalam uraian tugas dan tanggung jawab sebagaimana tercantum
diatas, serta struktur organisasi proyek;
b. Dalam melaksanakan tugas tanggung jawabnya, seluruh personil di pantau oleh
konsultan pengawas;
c. Konsultan pengawas berhak untuk mempertanyakan, menegur atau mengingatkan
apabila personil pelaksana tidak melaksanakan tugas tanggung jawabnya sesuai
dengan ketentuan di atas;
d. Selain konsultan pengawas, pihak yang mewakili PPK atau pengelola teknis juga dapat
memberikan teguran atau mengingatkan personil pelaksana apabila ditemukan
penyimpangan dari tugas tanggung jawabnya;
e. Jika direksi teknis melakukan teguran tertulis, maka kontraktor wajib menjawabnya
secara tertulis disertai bukti-bukti dan alasan teknis yang sesuai
f. Direksi teknis berhak menolak material dan metode pelaksanaan yang tidak sesuai dan
kontraktor wajib memperbaiki dan atau mengganti bagian-bagian pekerjaan yang
dinyatakan tidak sesuai oleh direksi teknis.
g. Setiap minggu akan diadakan rapat evaluasi bersama di lapangan untuk membahas
perkembangan proses pekerjaan dan sebagainya. Kontraktor wajib menghadirkan
personil minimal Site Manager saat rapat lapangan tersebut.
h. Project manager tidak diwajibkan untuk selalu berada dilapangan, akan tetapi diwajibkan
untuk hadir pada saat :
➢ Rapat Rutin (bulanan) Direksi Pekerjaan;
➢ Diminta untuk hadir oleh PPK atau Pengguna Anggaran;
➢ Pengajuan / request untuk pekerjaan tertentu yang disepakati kemudian;
➢ Pengajuan adendum pekerjaan;
➢ Serah terima pekerjaan (PHO);
➢ Dalam hal yang bersangkutan tidak dapat hadir, wajib memberitahukan secara
lisan maupun tertulis, dan hanya boleh diwakilkan atau diganti oleh site manager;
➢ Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan diberikan sanksi;
i. Site manager dan pelaksana harian diupayakan untuk selalu berada dilapangan pada
setiap saat ada kegiatan;
j. Pekerjaan yang merupakan pekerjaan Mekanikal Elektrikal wajib menghadirkan tenaga
ahli Mekanikal Elektrikal dalam pelaksanaan, pekerjaan tidak boleh dilanjutkan apabila
tidak ada tenaga Mekanikal Elektrikal;
k. Penerapan K3 wajib diimplementasikan dilokasi pekerjaan, rambu, aturan tertulis,
banner terkait K3 konstruksi harus terpasang di sekitar lokasi pekerjaan;
l. Pekerjaan tertentu yang proses memulainya memerlukan ijin khusus oleh PPK
sebagaimana tercantum dalam SSKK harus dilaporkan lebih dahulu, dan apabila PPK
tidak dapat menghadiri proses tersebut, maka pihak kontraktor wajib menghadirkan
pihak konsultan pengawas;
m. Pihak kontraktor bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban lingkungan
dilokasi pekerjaan. Apabila diperlukan, pihak kontraktor dapat menugaskan petugas
keamanan untuk menjaga kelangsungan lokasi pekerjaan dalam kondisi yang aman;
n. Pihak kontraktor wajib membersihkan kotoran-kotoran akibat tumpahan material di jalan
umum yang diakibatkan oleh kebiatan pembangunan ini. Selain itu, untuk pengangkutan 16
alat / material khusus dari pelabuhan, semisal truk container maka kontraktor wajib
mendapatkan izin dari otoritas setempat sebelum pengangkutan dilakukan.
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
o. Segala resiko yang timbul akibat pekerjaan yang dilakukan merupakan tanggung jawab
kontraktor, termasuk terjadinya kerusakan jalan / jembatan / kabel listrik / telepon / pipa
PDAM yang timbul akibat kegiatan pembangunan dan pengangkutan.
p. Kontraktor wajib mengikutsertakan seluruh personel ahli, staff lapangan dan pekerja
dalam program perlindungan kecelakaan kerja dari BPJS ketenagakerjaan
BAB 2
2
PERSYARATAN TEKNIS UMUM
2.1 LINGKUP PEKERJAAN
1. Persyaratan Teknis umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara umum
berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini bisa diterapkan untuk
Pembangunan Gedung MER-C Universitas Palangka Raya, Kalimantan Tengah yang meliputi
:
A. Pekerjaan persiapan
I pekerjaan pendahuluan
B. Pekerjaan lansekap
I. Pekerjaan tanah
Ii. Pekerjaan beton dan aspal
Iii. Pekerjaan finishing
Iv. Pekerjaan listrik
C. Pekerjaan lantai 1
I pekerjaan tanah lantai 1
Ii pekerjaan struktur lantai 1
Iii pekerjaan dinding lantai 1
Iv pekerjaan pintu jendela lantai 1
V pekerjaan finishing lantai 1
Vi. Pekerjaan listrik lantai 1
Vii. Pekerjaan sanitasi lantai 1
Viii. Pekerjaan tata udara lantai 1
Ix. Pekerjaan penanggulangan dan pencegahan bahaya kebakaran lantai 1
X. Pekerjaan kabel tray lantai 1
D. Pekerjaan lantai 2
I pekerjaan struktur lantai 2
Ii pekerjaan dinding lantai 2
Iii pekerjaan pintu jendela lantai 2
Iv pekerjaan finishing lantai 2
V. Pekerjaan listrik lantai 2
Vi. Pekerjaan sanitasi lantai 2
Vii. Pekerjaan penanggulangan dan pencegahan bahaya kebakaran lantai 2
Viii. Pekerjaan kabel tray
17
E. Pekerjaan lantai 3
I pekerjaan struktur lantai 3
Ii pekerjaan dinding lantai 3
Iii pekerjaan pintu jendela lantai 3
Iv pekerjaan finishing lantai 3
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
V. Pekerjaan listrik lantai 3
Vi. Pekerjaan sanitasi lantai 3
Vii. Pekerjaan sistem tata suara lantai 3
Viii. Pekerjaan penanggulangan dan pencegahan bahaya kebakaran lantai 3
Ix. Pekerjaan kabel tray
F. Pekerjaan atap
I pekerjaan rangka atap
Ii. Pekerjaan penangkal petir
G. Bangunan penunjang lainnya
I. Pekerjaan bangunan penunjang
Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapat disesuaikan/ dilihat dan
tercantum pada Bill Of Quantity (BQ) dan BQ bersifat tidak mengikat.
2. Kecuali disebutkan secara khusus dalam dokumen-dokumen dimaksud berikut, lingkup
pekerjaan yang termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
1) Pengadaan tenaga kerja.
2) Pengadaan bahan/ material.
3) Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup pekerjaan
yang ditugaskan.
4) Koordinasi dengan Kontraktor/ pekerja lain yang berhubungan dengan pekerjaan
pada bagian pekerjaan yang ditugaskan.
5) Penjagaan kebersihan, kerapian dan keamanan area kerja.
6) Pembuatan gambar pelaksanaan(as build drawing).
3. Persyaratan Teknis Umum ini menjadi satu kesatuan dengan Persyaratan Teknis
Pelaksanaan Pekerjaan dan secara bersama-sama merupakan persyaratan dari segi teknis
bagi seluruh pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu atau lebih dari dokumen-
dokumen berikut ini :
1) Gambar-gambar pelelangan/ pelaksanaan termasuk perubahannya,
2) Persyaratan teknis umum/ pelaksanaan pekerjaan/ bahan,
3) Rincian volume pekerjaan/ rincian penawaran,
4) Dokumen-dokumen pelelangan/ pelaksanaan yang lain.
4. Dalam hal dimana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum ini, yang tidak dapat
diterapkan pada bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan diatas, maka bagian
dari Persyaratan Teknis Umum tersebut dengan sendirinya dianggap tidak berlaku.
2.2 REFERENSI
1. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan-
persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan Normalisasi Indonesia (NI), Standar
Industri Indonesia (SII) dan Peraturan-peraturan Nasional maupun Peraturan-peraturan
setempat lainnya yang berlaku atau jenis-jenis pekerjaan yang bersangkutan antara lain :
- NI (1983) Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (SKBI.1.3.55.1987)
- NI 3 (1970) Peraturan Umum Untuk Bahan Bangunan Di Indonesia
- NI 5Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia
- NI 8Peraturan Semen Portland Indonesia 18
- Peraturan Plumbing Indonesia
- Peraturan Umum Instalasi Listrik
- Standart Industri Indonesia (SII)
- Standard Nasional Indonesia (SNI)
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
- SNI 8135-2015 Plumbing untuk Bangunan Gedung
- RSNI T-12-2002 Pekerjaan Persiapan
- SNI 2835-2008 Pekerjaan Tanah
- SNI 2836-2008 Pekerjaan Pondasi
- SNI 7394-2008 Pekerjaan Beton
- SNI 6897-2008 Pekerjaan Dinding dan Plesteran
- SNI 2837-2008 Pekerjaan Plesteran dan Finishing
- Pt-T-30-2000-C Pekerjaan Kunci dan Kaca
- SNI 7395-2008 Pekerjaan Penutup Lantai dan Dinding
- SNI 2839-2008 Pekerjaan Langit-langit
- SNI 7393-2008 Pekerjaan Besi dan Aluminium
- RSNI T 15 2002 Pekerjaan Sanitasi
- Pt T 38 2000 Pekerjaan Pengecatan
- ASTM, JIS dan lain sebagainya yang dianggap berhubungan dengan bagian-bagian
pekerjaan ini.
- Tata cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SK SNI T-15-1991-
03).
- Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung 1983.
- Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur Tembok
Bertulang untuk Gedung 1983.
- Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)-NI-3.
- Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 (NI-8).
- Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81).
- Mutu dan Cara Uji Agregat Beton (SII 0052-80).
- Baja Tulangan Beton (SII 0136-84).
- Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran
pada Bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.53.1987 UDC:699.81:624.04).
- Dan peraturan teknis lainnya yang dikeluarkan oleh instansi berwenang di Kota
Palangka Raya
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standart- standart yang disebut
diatas, maupun standart-standart Nasional lainnya, maka diberlakukan standart-standart
Internasional yang berlaku atau pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya berlaku
standart-standart Persyaratan Teknis dari Negara-negara asal bahan/ pekerjaan yang
bersangkutan dan dari produk yang ditentukan pabrik pembuatnya.
2. Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak diatur dalam
Persyaratan Teknis Umum/ Khususnya maupun salah satu dari ketentuan yang disebutkan
diatas, maka atas bagian pekerjaan tersebut Kontraktor harus mengajukan salah satu dari
persyaratan-persyaratan berikut ini guna disepakati oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas untuk dipakai sebagai patokan persyaratan teknis :
1) Standart/norma/kode/pedoman yang bisa diterapkan pada bagian pekerjaan bersangkutan
yang diterbitkan oleh Instansi/ Institusi/ Assosiasi Profesi/ Assosiasi Produsen/
Lembaga Pengujian atau Badan-badan lain yang berwenang/berkepentingan atau Badan-
badan yang bersifat Internasional ataupun Nasional dari Negara lain, sejauh bahwa atau
hal tersebut diperoleh persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ 19
Pengawas.
2) Brosur teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari Lembaga Pengujian
yang diakui secara Nasional/ Internasional.
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
2.3 JENIS DAN MUTU BAHAN
2.3.1 Baru/ Bekas.
Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan dalam/ untuk
pekerjaan ini harus merupakan bahan yang baru, penggunaan bahan bekas dalam komponen
kecil maupun besar sama sekali tidak diperbolehkan/ dilarang digunakan.
2.3.2 Tanda Pengenal.
1. Dalam hal dimana pabrik/ produsen bahan mengeluarkan tanda pengenal untuk
produk bahan yang dihasilkannya, baik berupa cap/ merk dagang pengenal pabrik/
produsen ataupun sebagai pengenal kwalitas/ kelas/ kapasitas, maka semua bahan
dari pabrik/ produsen bersangkutan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus
mengandung tanda pengenal tersebut.
2. Khusus untuk bahan pekerjaan instalasi (daya, penerangan, komunikasi, alarm,
plumbing dan lain-lain) kecuali ditetapkan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas, bahan sejenis dengan fungsi yang berbeda harus diberi tanda
pengenal yang berbeda pula. Tanda pengenal ini dapat berupa warna atau tanda lain
yang harus sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Dalam hal ini harus
dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
2.3.3 Merk Dagang dan Kesetaraan.
1. Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan/ produk didalam persyaratan teknis,
secara umum harus dimengerti sebagai keharusan memakai produk tersebut.
2. Bilamana Produk yang dimaksudkan tidak ditemukan dipasaran maka Kontraktor dapat
mengajukan usulan material dengan kualitas setara.
3. Kecuali secara khusus dipersyaratkan lain, maka penggunaan bahan/ produk lain yang
dapat dibuktikan mempunyai kualitas penampilan yang setara dengan bahan/produk
yang memakai merk dagang yang disebutkan dapat diterima apabila sebelumnya telah
diperoleh persetujuan tertulis dari Direksi Pengawas atas ijin dari pemberi tugas tentang
kesetaraan tersebut.
4. Penggunaan bahan/ produk yang disetujui Direksi Pengawas sebagai "setara” tidak
dianggap sebagai perubahan pekerjaan dan karenanya perbedaan harga dengan
bahan produk yang disebutkan merk dagangnya akan diabaikan.
5. Sejauh bisa memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, penggunaan produksi dalam
negeri lebih diutamakan.
2.3.4 Penggantian (Substitusi).
1. Kontraktor/ Supplier bisa mengajukan usulan untuk menggantikan sesuatu bahan/
produk dengan sesuatu bahan/ produk lain dengan penampilan yang setaraf dengan
yang dipersyaratkan bilamana produk yang disyaratkan dalam RKS tidak ditemukan
dipasaran.
2. Dalam persetujuan atau sesuatu penggantian (substitusi), perbedaan harga yang
ada dengan bahan/ produk yang dipersyaratkan akan diperhitungkan sebagai
perubahan pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dalam hal dimana penggantian disebabkan karena kegagalan Kontraktor/ Supplier
untuk mendapatkan bahan/ produk seperti yang dipersyaratkan, maka perubahan
20
pekerjaan yang bersifat biaya tambah dianggap tidak ada.
b. Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Direksi Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebagai masukan (input) baru yang
menyangkut nilai-nilai tambah, maka perubahan pekerjaan mengakibatkan biaya
tambah dapat diperkenankan.
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
2.3.5 Persetujuan Bahan.
1. Untuk menghindarkan penolakan bahan dilapangan, dianjurkan dengan sangat agar
sebelum sesuatu bahan/ produk akan dibeli/ dipesan/ diprodusir, terlebih dahulu
dimintakan persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
atau kesesuaian dari bahan/ produk tersebut pada persyaratan teknis, yang mana akan
diberikan dalam bentuk tertulis yang dilampirkan pada contoh/ brosur dari bahan/
produk yang bersangkutan untuk diserahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas Lapangan.
2. Penolakan bahan dilapangan karena diabaikannya prosedur diatas sepenuhnya
merupakan tanggung jawab Kontraktor/ Supplier, dan tidak dapat diberikan
pertimbangan keringanan apapun.
3. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh/ brosur seperti tersebut diatas
tidak melepaskan tanggung jawab Kontraktor/ Supplier dari kewajibannya dalam
perjanjian kerja ini untuk mengadakan bahan/ produk
yang sesuaidengan persyaratannya, serta tidak merupakan jaminan akan
diterima/ disetujuinyaseluruh bahan/ produk tersebut dilapangan, sejauh dapat
dibuktikan bahwa tidak seluruh bahan/ produk yang digunakan sesuai dengan
contoh brosur yang telah disetujui.
2.3.6 Contoh Bahan/ Produk.
Pada waktu memintakan persetujuan atau bahan/ produk kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas harus disertakan contoh dari bahan/ produk tersebut dengan ketentuan
sebagai berikut:
1. Jumlah contoh:
a. Untuk bahan/ produk bila tidak dapat diberikan sesuatu sertifikat pengujian yang dapat
disetujui/ diterima oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sehingga
oleh karenanya perlu diadakan pengujian, maka kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas harus diserahkan sejumlah bahan produk sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan dalam standart prosedur pengujian, untuk dijadikan benda uji
guna diserahkan pada Badan/ Lembaga Penguji yang ditunjuk oleh Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
b. Untuk bahan/ produk yang dapat ditunjukkan sertifikat pengujian agar dapat disetujui/
diterima oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, kepada Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus diserahkan3 (tiga) buah contoh
yang masing-masing disertai dengan salinan sertifikat pegujian yang bersangkutan.
2. Contoh yang disetujui.
a. Dari contoh yang diserahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
atau contoh yang telah memperoleh persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas harus dibuat suatu keterangan tertulis mengenai persetujuannya
dan disamping itu oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus
dipasangkan tanda pengenal persetujuannya pada 3 (tiga) buah contoh yang
semuanya akan dipegang oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
Bila dikehendaki, kontraktor/ supplier dapat meminta sejumlah set tambahan dari contoh
berikut tanda pengenal persetujuan dan surat keterangan persetujuan untuk kepentingan 21
dokumentasi sendiri.
Dalam hal demikian jumlah contoh yang harus diserahkan kepada Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus ditambah seperlunya sesuai dengan kebutuhan
tambahan tersebut.
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
b. Pada waktu Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sudah tidak lagi
membutuhkan contoh yang disetujui tersebut untuk pemeriksaan bahan produk bagi
pekerjaan, Kontraktor berhak meminta kembali contoh tersebut.
3. Waktu persetujuan contoh
a. Adalah tanggung jawab dari Kontraktor/ supplier untuk mengajukan contoh
pada waktunya, sedemikian sehingga pemberian persetujuan atas contoh tersebut tidak
akan menyebabkan keterlambatan pada jadwal pengadaan bahan.
b. Untuk bahan/ produk yang persyaratannya tidak dikaitkan dengan kesetarafan pada
suatu merk dagang tertentu, keputusan atau contoh akan diberikan oleh Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam waktu tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari
kerja.
c. Dalam hal dimana persetujuan tersebut akan melibatkan keputusan tambahan
diluar persyaratan teknis (seperti penentuan model, warna, dll.), maka keseluruhan
keputusan akan diberikan dalam waktu tidak lebih dari 21 (dua puluh satu) hari kerja.
d. Untuk bahan produk yang masih harus dibuktikan kesetarafannya dengan sesuatu
merk dagang yang disebutkan, keputusan atau contoh akan diberikan oleh Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari
kerja sejak dilengkapanya pembuktian kesetarafan.
e. Untuk bahan/ produk yang bersifat pengganti (substitusi), keputusan persetujuan
akan diberikan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya dengan lengkap seluruh bahan-
bahan pertimbangan.
f. Untuk bahan/ produk yang bersifat peralatan/ perlengkapan ataupun produk lain yang
karena sifat/ jumlah/ harga penadaannya tidak memungkinkan untuk
diberikan contoh dalam bentuk bahan/ produk jadi permintaan persetujuan bisa
diajukan berdasarkan brosur dari produk tersebut, yang mana harus dilengkapi dengan:
- Spesifikasi teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrik/ produsen
- Surat-surat seperlunya dari agen/ importir, sesuai keagenan, surat jaminan suku
cadang dan jasa purna penjualan (after sales service) dan lain-lain.
- Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian (finishing) dan lain-lain.
- Sertifikat pengujian, penetapan kelas dan dokumen-dokumen lain sesuai petunjuk
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
g. Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan diatas, keputusan atau contoh dari
bahan/ produk yang diajukan belum diperoleh tanpa pemberitahuan tertulis apapun dari
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, maka dengan sendirinya
dianggap bahwa contoh yang diajukan telah disetujui oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas.
2.3.7 Penyimpanan Bahan.
1. Persetujuan atas sesuatu bahan/ produk harusdiartikan sebagai perijinan untuk
memasukkan bahan/ produk tersebut dengan tetap berada dalam kondisi layak untuk
dipakai.
Apabila selama waktu itu ternyata bahwa bahan/ produk menjadi tidak lagi layak untuk
pakai dalam pekerjaan, maka Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
berhak untuk memerintahkan agar: 22
a. Bahan/Produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali menjadi layak untuk
dipakai.
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
b. Dalam hal dimana perbaikan tidak lagi mungkin untuk dilakukan,
maka bahan/produk tersebut agar segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dalam
waktu 2 x 24 jam untuk diganti dengan bahan/ produk yang memenuhi persyaratan.
2. Untuk bahan/ produk yang mempunyai umur pemakaian yang tertentu, maka kegiatan
penyimpanannya harus dikelompokkan menurut umur pemakaian bahan/ produk
tersebut yang mana harus dinyatakan dengan tanda pengenal dengan ketentuan
sebagai berikut :
a. Terbuat dari kaleng, kertas karton, atau material yang tidak akan rusak selama
penggunaan ini
b. Berukuran minimal 40 x 60 cm
c. Huruf berukuran minimum 10 cm dengan warna merah
d. Diletakkan ditempat yang mudah terlihat
3. Penyusunan bahan/ produk sejenis selama penyimpanan harus diatur sedemikian
rupa, sehingga bahan yang terlebih dulu masuk akan pula terlebih dulu dikeluarkan untuk
dipergunakan dalam pekerjaan.
2.4 PELAKSANAAN
2.4.1 Persiapan Pelaksanaan
1. Dalam waktu 14 hari sejak ditanda-tanganinya Surat Perintah Kerja (SPK) oleh kedua
belah pihak, Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas sebuah "Network Plan” mengenai seluruh kegiatan yang
perlu dilakukan untuk melaksanakan pekerjaan ini dalam diagram yang
menyatakan pula urutan logis serta kaitan/hubungan antara seluruh kegiatan-
kegiatan tersebut, antara lain:
1) Kegiatan-kegiatan Kontraktor untuk/selama masa pengadaan/ pembelian serta
waktu pengiriman/pengangkutan dari :
a. Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan/
pembantu.
b. Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan.
2) Kegiatan-kegiatan Kontraktor untuk/selama waktu fabrikasi, pemasangan dan
pembangunan.
3) Kegiatan pembuatan gambar-gambar kerja.
4) Kegiatan permintaan persetujuan atas bahan serta gambar kerja maupun rencana
kerja.
5) Penyampaian harga borongan dari masing-masing kegiatan tersebut.
6) Penyampaian jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.
2. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas akan memeriksa rencana kerja
Kontraktor dan memberikan tanggapan atas hal tersebut dalam waktu 2 (dua) minggu.
3. Kontraktor harus memasukkan kembali perbaikan atau rencana kerja apabilaDireksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas meminta
diadakannya perbaikan/ penyempurnaan atas rencana kerja tersebut paling lambat 4
(empat) hari sebelum dimulainya waktu pelaksanaan.
4. Kontraktor tidak dibenarkan memulai sesuatu pelaksanaan atau pekerjaan sebelum
adanya persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas terhadap
rencana kerja tersebut, yang dituangkan dalam bentuk Ijin tahapan pelaksanaan
pekerjaan (tertulis). 23
2.4.2 Gambar Kerja (Shop Drawing).
1. Untuk bagian-bagian pekerjaan dimana gambar pelaksanaan (Construction Drawing)
belum cukup memberikan petunjuk mengenai cara untuk mencapai keadaan
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
pelaksanaan, Kontraktor wajib untuk mempersiapkan gambar kerja yang secara
terperinci akan memperlihatkan cara pelaksanaan tersebut.
2. Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
3. Gambar kerjaharus diajukan dalam rangkap 3 (tiga)kepadaDireksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
4. Pengajuan gambar kerja tersebut diserahkan untuk disetujui oleh Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebelum pemesanan bahan atau
pelaksanaan pekerjaan dimulai.
2.4.3 Ijin Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan.
Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan diajukan secara tertulis oleh kontraktor kepada Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebelum memulai pekerjaan, dengan dilampiri
gambar kerja yang sudah disetujui.
Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan yang telah disetujui tersebut, selanjutnya dipergunakan
sebagai pedoman bagi Kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan.
2.4.4 Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up).
Bila tahapan pekerjaan tersebut membutuhkan tersedianya contoh tampilan pekerjaan / bahan
atau dikehendaki oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, maka Kontraktor
wajib menyediakan Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up) atas beban Kontraktor
sebelum tahapan pekerjaan dimulai.
2.4.5 Kualitas Pekerjaan.
Material, proses serta hasil pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi/peraturan/kaidah yang
telah ditetapkan.
2.4.6 Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan.
1. Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dengan bagian pekerjaan yang lain
yang mana akan secara visual menghalangi Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas untuk memeriksa bagian pekerjaan yang terdahulu, Kontraktor wajib
melaporkan secara tertulis kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas mengenai rencananya untuk melaksanakan bagian pekerjaan yang akan
menutupi bagian pekerjaan tersebut, sedemikian rupa sehingga Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas berkesempatan secara wajar melakukan
pemeriksaan pada bagian yang bersangkutan untuk dapat disetujui
kelanjutan pengerjaannya.
2. Kelalaian Kontraktor untuk menyampaikan laporan diatas, memberikan hak kepada
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk dibelakang hari menuntut
pembongkaran kembali bagian pekerjaan yang menutupi tersebut, guna memeriksa
hasil pekerjaan yang terdahulu yang mana akibatnya sepenuhnya akan ditanggung oleh
Kontraktor.
3. Dalam hal dimana laporan telah disampaikan dan Direksi/Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas tidak mengambil langkah langkah untuk menyelesaikan
pemeriksaan yang dimaksudkan, maka setelah lewat dari 2 (dua) hari kerja sejak
24
laporan disampaikan, Kontraktor berhak melanjutkan pelaksanaan pekerjaan dan
menganggap bahwa Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas telah
menyetujui bagian pekerjaan yang ditutup tersebut.
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
4. Pemeriksaan dan persetujuan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas atau suatu pekerjaan tidak melepaskan Kontraktor dari kewajibannya
untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Surat Perjanjian Kontraktor (SPP).
5. Walapun telah diperiksa dan disetujui, kepada Kontraktor masih dapat diperintahkan
untuk membongkar bagian pekerjaan yang menutupi bagian pekerjaan lain guna
pemeriksaan bagian pekerjaan yang tertutupi.
2.5 PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dan gambar detail maka gambar detail yang
diikuti.
2. Bila pada gambar terdapat perbedaan antara skala dan ukuran maka ukuran dengan angka
dalam gambar yang diikuti.
3. Bila terdapat perbedaan ukuran, jumlah serta bahan-bahan yang diperlukan, maka RKS yang
diikuti.
4. Bila Kontraktor meragukan perbedaan antara gambar-gambar yang ada dengan RKS, baik
tentang mutu bahan maupun konstruksi, maka Kontraktor wajib bertanya kepada Pengawas
secara tertulis.
5. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus meneliti kembali semua dokumen yang
ada untuk disesuaikan dengan Berita Acara Rapat Penjelasan (Aanwijzing).
6. Kekeliruan pelaksanaan akibat kelalaian hal-hal diatas menjadi tanggung jawab Kontraktor
2.6 KEAMANAN DAN PENJAGAAN
1. Untuk keamanan, Kontraktor diwajibkan mengadakan penjagaan dan pengamanan,
bukan saja terhadap pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keselamatan
penduduk sekitar, keamanan, kebersihan bangunan-bangunan, jalan-jalan, dan sarana
prasarana lainnya yang telah ada terhadap pelaksanaan pekerjaan ini.
2. Kontraktor berkewajiban menyelamatkan/ menjaga bangunan yang telah ada/ berada di
sekitar lokasi, apabila bangunan yang telah ada mengalami kerusakan akibat pekerjaan ini,
maka Kontraktor berkewajiban untuk memperbaiki/membetulkan sebagaimana mestinya.
3. Kontraktor harus menyediakan penerangan yang cukup dilapangan, terutama pada waktu
lembur, jika Kontraktor menggunakan aliran listrik dari bangunan/ komplek, diwajibkan bagi
Kontraktor untuk memasang meter sendiri untuk menetapkan sewa listrik yang dipakai.
4. Kontraktor harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran serta debu yang ditimbulkan
akibat pelaksanaan pekerjaan agar tidak mengurangi kebersihan dan keindahan bangunan-
bangunan ataupun prasarana yang telah ada/ berada di sekitar lokasi.
5. Segala operasi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan
sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan/ kerusakan terhadap ketentraman
dan kepemilikan penduduk sekitarmaupun infrastruktur yang digunakan, baik merupakan
kepemilikan perorangan atau umum, milik Pemberi Tugas ataupun milik pihak lain. Maka
Kontraktor harus membebaskan Pemberi Tugas dari segala tuntutan ganti rugi sehubungan
dengan hal tersebut diatas.
6. Kontraktor harus bertanggung jawab dengan mengganti atau memperbaiki kerusakan-
kerusakan pada jalan, jembatan maupun infrastruktur lainnya sebagai akibat dari lalu lalang
peralatan ataupun kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut bahan-bahan/
material guna keperluan proyek.
7. Kontraktor harus bertanggung jawab dengan memperbaiki kerusakan- 25
kerusakan pada kepemilikan penduduk sekitar lokasi pekerjaan sebagai akibat dari
operasional pelaksanaan pekerjaan.
8. Apabila Kontraktor memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin berat atau unit-unit alat
berat lainnya dari bagian-bagian pekerjaan, melalui jalan raya, jembatan maupun
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
infrastruktur lainnya yang dimungkinkan akan mengakibatkan kerusakan dan seandainya
Kontraktor akan membuat perkuatan-perkuatan atas infrastruktur tersebut, maka hal tersebut
harus terlebih dahulu diberitahukan kepada Pemberi Tugas dan Intansi yang berwenang
dan biaya yang ditimbulkan untuk perkuatan tersebut menjadi tanggungan Kontraktor.
2.7 LAPORAN MINGGUAN DAN HARIAN
1. Selambat-lambatnya pada setiap akhir minggu dalam masa dimana pelaksanaan pekerjaan
berlangsung, Kontraktor wajib untuk menyerahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas suatu rencana mingguan yang berisi rencana pelaksanaan dari
berbagai bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam minggu berikutnya.
2. Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari setiap bulan, Kontraktor wajib menyerahkan
kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas suatu rencana bulanan yang
menggambarkan dalam garis besarnya, berbagai rencana pelaksanaan dari berbagai
bagian pekerjaan yang direncanakan untuk dilaksanakan dalam bulan berikutnya.
3. Kelalaian Kontraktor untuk menyusun dan menyerahkan rencana mingguan maupun bulanan
dinilai samadengan kelalaian dalam melaksanakan perintah Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas dalam pelaksanaan pekerjaan.
4. Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru, Kontraktor diwajibkan untuk
memberitahu Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas mengenai hal tersebut
paling sedikit 2 x 24 jam sebelumnya.
Kontraktor membuat laporan bulanan/harian tentang kemajuan pelaksanaan pekerjaan,
Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan tersebut minimal menyampaikan mengenai semua
keterangan yang berhubungan dengan kejadianselama satu bulan pelaksanaan pekerjaan yang
mencakup mengenai:
1. Jumlah semua tenaga kerja yang digunakan dalam bulan ini.
2. Uraian kemajuan pekerjaan pada akhir bulan.
3. Semua bahan/barang perlengkapan yang telah masuk dan diterima di tempat pekerjaan.
4. Keadaan cuaca.
5. Kunjungan semua tamu yang berkaitan dengan proyek.
6. Kunjungan tamu-tamu lain.
7. Kejadian khusus.
8. Foto-foto berwarna ukuran kartu post sesuai petunjuk Direksi.
9. Pengesahan Pimpinan Proyek.
2.8 JAMINAN KESELAMATAN TENAGA KERJA
1. Kontraktor harus menjamin keselamatan kerja pekerja sesuai dengan yang ditentukan dalam
Peraturan Ketenagakerjaan atau persyaratan yang diwajibkan untuk setiap bidang pekerjaan.
2. Kontraktor harus senantiasa menyediakan air minum dan air bersih ditempat pekerjaan untuk
para pekerjanya, serta air untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan selama masa pelaksanaan
dengan menggunakan/menyambung pipa air yang telah ada dengan meteran air tersendiri
(guna perhitungan pembayaran pemakaian air) atau air sumur yang bersih/jernih dan tawar.
Bila kondisi air yang disediakan meragukan Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas, maka air tersebut harus diperiksakan pada laboratorium dan Kontraktor harus
menyediakan ketersediaan air penggantinya.
3. Apabila terjadi kecelakaan pada pekerja Kontraktor saat pelaksanaan, maka Kontraktor harus 26
segera mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban dengan biaya pengobatan
dan lain-lain menjadi tanggung jawab Kontraktor. Kejadian tersebut harus segera dilaporkan
pada Serikat Tenaga Kerja dan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
4. Di lokasi pekerjaan harus selalu disediakan kotak obat-obatan untuk pertolongan pertama
yang selalu tersedia setiap saat dan berada di Direksi keet.
2.9 PERALATAN
Peralatan pada proyek Gedung MER-C (SBSN 2025) diantaranya termasuk
kepemilikan oleh kontraktor tersendiri, tapi untuk alat – alat berat kebanyakan dengan sewa
karena biaya akan lebih murah. Peralatan pada proyek akan diuraikan dibawah ini.
1. Alat-alat Berat
a. Backhoe/Excavator
Backhoe merupakan suatu alat yang digunakan untuk pekerjaan tanah khususnya
galian. Backhoe termasuk dalam jenis kendaraan excavator , karena badannya dapat
berputar 360o. Keuntungan dari penggunaan Backhoe adalah dapat melakukan pekerjaan
penggalian dengan lebih cepat dan lebih efisien. Kinrja Backhoe biasanya di kombinasikan
dengan Dump Truck pada saat galian tanah. Pada proyek ini digunakan Backhoe dengan
tipe Crawler (rantai), yang mempunyai tenaga 100 HP dengan mengguanakan bahan
bakar solar.
b. Concrete Pump Truk
Merupakan alat untuk memompa beton ready mix dari mixer truck ke lokasi pengecoran.
Penggunaan concrete pump truck ini untuk meningkatkan kecepatan dan efisiensi waktu
pengecoran. Alat ini digunakan untuk pengecoran kolom, balok dan plat lantai.
Alat ini terdiri atas beberapa bagian, yaitu alat utama berupa mesin pompa yang dilengkapi
dengan tenaga penggerak berupa mesin diesel, sejumlah pipa berdiameter 15 cm serta
nenerapa alat tambahan berupa klem penyambung pipa-pipa tersebut. Penggunaan
mesin pompa kecil masih efisien untuk ketinggian 4-5 lantai, selebihnya menggunakan
tower crane. Dan untuk pompa besar dapat menjangkau lebih dari itu, dan biasa
digunakan di lantai 15 ke atas agar efisiensi biaya berkaitan dengan harga borongan
sewanya.
c. Mobile Crane
Mobile crane diperlukan terutama sebagai pengangkut vetikal bahan-bahan untuk
pekerjaan struktur, seperti besi beton, bekisting, beton cor, pengangkutan material/bekas,
dan material lainnya. Penggunaan mobile crane tersebut juga harus memperhitungkan
beban maksimal yang mampu diangkatnya. Dalam proyek ini digunakan 1unit mobile
crane dengan beban maksimal yang dapat diangkut 2 ton dan ketinggian boom minimal
48m. Operator MC harus siap untuk mengakomodasi perintah pengangkutan dari mandor
atau pengawas di daerah jangkauannya.
d. Concrete Mixer Truck
Merupakan truck pembawa beton readymix dari batching plant menuju lokasi proyek.
Kapasitas truk mixer ini bervariasi, dalam proyek ini digunakan kapasitas maksimal 7 m3
sekali angkut. Jarak tempuh dari batching plant ke lokasi proyek maksimal adalah 20 km
untuk kondisi lalu lintas di sekitar kota Palangka Raya
e. Dump Truk
Dump Truck merupakan suatu alat yang dipergunakan untuk memindahkan suatu material
hasil galian dari satu lokasi ke lokasi proyek yang telah ditetapkan. Pada saat membawa
material hasil galian, bagian belakang dump truck ditutup dengan terpal dengan tujuan
agar material tidak terjatuh dijalan raya dan debunya tidak menggangu pengguna jalan
lain. 27
2. Alat-alat Survey
a. Theodolith
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
Theodolith merupakan alat bantu dalam proyek untuk menentukan as bangunan dan titik-
titik as kolom pada tiap-tiap lantai agar bangunan yang dibuat tidak miring. Alat ini
dipergunakan juga untuk menentukan elevasi tanah dan elevasi tanah galian timbunan.
Cara operasionalnya adalah dengan mengatur nuvo dan unting-unting di bawah
theodolith. Kemudian menetapkan salah satu titik sebagai acuan. Setelah itu, menembak
titik-titik yang lain dengan patokan titik awal yang ditetapkan tadi.
b. Waterpass
Waterpass adalah alat yang digunakan untuk menetukan elevasi / peil lantai, balok, lain –
lain yang membutuhkan elvasi. Alat ini sanagt berguna untuk mengecek ketebalan lantai
saat pengecoran, sehingga lantai yang dihasilkan dapat datar. Selain itu, waterpass juga
dapat digunakan untuk pengecekan bekisting pada kolom.
c. Sipatan (Marker)
Sipatan merupakan alat yang digunakan untuk memberi tanda setelah pengukuran untuk
marking setelah dilakukan. Bahan untuk sipatan ini adalah tinta yang seing disebut tinta
Cina. Tinta ini dapat bertahan dalam waktu yang lama dan tidak mudah hilang atau luntur.
3. Alat-alat Fabrikasi
a. Bar Bender
Bar bender Merupakan alat yang digunakan untuk membengkokkan tulangan berdiameter
besar, seperti pada pembengkokan tulangan sengkang, pembengkokan pada
sambungan/overlap tulangan kolom, juga pada tulangan balok, plat, dan dinding geser.
Bar bender dan bar cutter haruslah ada dalam suatu proyek besar karena untuk memenuhi
kebutuhan pembesian baik itu precast atau pasang di tempat
b. Bar Cutter
Baja tulangan dipesan dengan ukuran-ukuran panjang standart. Untuk keperluan tulangan
yang pendek, maka perlu dilakukan pemotongan terhadap tulangan yang ada. Untuk itu
diperlukan suatu alat pemotong tulangan, yaitu gunting tulangan yang dioperasikan secara
manual dengan menggunakan tenaga manusia
Bar cutter merupakan alat pemotong besi tulangan sesuai ukuran yang diinginkan.
Menurut tenaga penggeraknya, bar cutter ada 2 jenis :
1) Bar Cutter manual
Bar Cutter manual adalah alat pemotong baja beton menggunakan penggerak tenaga
manusia dengan kapasitas maksimum diameter 16 mm.
2) Bar Cutter listrik
Keuntungan dari Bar Cutter listrik dibandingkan Bar Cutter manual adalah Bar Cutter
listrik dapat memotong besi tulangan dengan diameter besar dengan mutu baja cukup
tinggi disamping dapat mempersingkat waktu pengerjaan. Kemampuannya memotong
dapat dilakukan sekaligus seperti tulangan diameter 10 mm dapat dilakukan pemotongan
6 buah sekaligus, 4 buah tulangan diameter 16 mm, 2 buah tulangan diameter 19 mm, 1
buah tulangan diameter 25 mm
4. Alat-alat Pelaksanaan Pengecoran
a. Vibrator
Pada pengecoran beton dibutuhkan kepadatan yang utuh sehingga tidak terdapat rongga
dalam adukan beton, karena rongga tersebut dapat mengurangi mutu dan kekuatan beton.
Dalam pelaksanaan pengecoran dibutuhkan vibrator yang fungsinya untuk memadatkan 28
adukan beton pada saat setelah pengecoran. Vibrator merupakan alat penggetar mekanik
yang digunakan untuk menggetarkan adukan beton yang belum mengeras agar
menghilangkan rongga-rongga udara, sehingga beton menjadi lebih padat. Cara
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
operasionalnya dengan cara memasukkan selang penggetar ke dalam adukan beton yang
telah dituang ke dalam bekisting
Yang perlu diperhatikan dalam penggunaan alat ini adalah :
• Ujung belalai vibrator dimasukkan dalam adukan beton dengna posisi vertikal
• Ujung vibrator diusahakan untuk tidak mengenai tulangan baja.
• Penggetaran dilakukan sekitas 10-15 detik untuk datu posisi titik.
• Penggetaran dilakukan selapis demi selapis untuk mendapatkan pemadatan yang
diinginkan.
• Ujung vibrator dicabut perlahan-lahan secara perlahan-lahan dari adukan sehingga
bekasnya dapat meutup kembali.
b. Concrete Mixer
Concrete Mixer atau yang sering disebut molen berguna untuk mencampur dan mengaduk
material beton agar lebih homogen. Adanya sirip – sirip pada bagian dalam drum,
memungkinkan teraduknya material dari adukan beton secara merata pada waktu
berputar. Alat ini digunakan khusus untuk volume pekerjaan yang relatif kecil dan non
struktural seperti pembuatan lantai kerja, pmasangan batako, plesteran dan lain – lain.
Drum pengaduk mempunyai dua macam kecepatan gerak, yaiti gerak untuk mengatur
posisi drum dan gerak untuk mencampur adukan
c. Trowel
Trowel adalah alat yang digunakan untuk menghaluskan permukaan beton pada plat lantai
yang menggunakan floor hardener pada lapisan permukaannya. Permukaan beton yang
telah ditaburi flour hardener diratakan dengan ruskam, kemudian trowel digunakan untuk
menghaluskan permukaan tersebut
2.10 SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
1. Kontraktor harus selalu memegang teguh disiplin kerja, dan tidak memperkerjakan tenaga
kerja yang tidak sesuai atau tidak mempunyai keahlian dalam tugas yang diserahkan
kepadanya.
2. Kontraktorwajib menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang
disediakan menurut kontrak dalam keadaan baru dan bahwa semua pekerjaan berkualitas
baik. Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar dapat ditolak/ tidak diterima oleh
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
2.11 PENGUJIAN HASIL PEKERJAAN
1. Dalam pengajuan penawaran, Kontraktor harus memperhitungkan semua biaya pengujian,
pemeriksaan berbagai bahan dan hasil pekerjaan, Kontraktor tetap bertanggung jawab atas
biaya-biaya pengiriman yang tidak memenuhi syarat-syarat (penolakan bahan) yang
dikehendaki oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
2. Kecuali dipersyaratkan lain, maka semua pekerjaan akan diuji dengan cara dan Tolok Ukur
Pengujian yang dipersyaratkan dan ditetapkan dalam Persyaratan Teknis.
3. Kecuali dipersyaratkan lain, maka Badan/ Lembaga yang akan melakukan Pengujian dipilih
atas persetujuan kedua pihak.
4. Semua Biaya Pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi beban Kontraktor.
2.12 PENUTUPAN HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN 29
1. Sebelum menutup suatu Bagian Pekerjaan dengan Bagian Pekerjaan yang lain, sehingga
secara visual menghalangi Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk
memeriksa bagian pekerjaan yang terdahulu, maka Kontraktor wajib melaporkan secara
tertulis kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawasmengenai rencananya
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
untuk melaksanakan bagian pekerjaan yang pertama tersebut, sehingga Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas berkesempatan secara wajar melakukan pemeriksaan
pada bagian yang bersangkutan untuk dapat disetujui kelanjutan pekerjaannya.
2. Kelalaian Kontraktor untuk menyampaikan laporan tertulis diatas, memberikan hak kepada
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk memerintahkan pembongkaran
kembali bagian pekerjaan yang menutupi tersebut, guna pemeriksaan Pekerjaan yang
terdahulu dengan resiko pembongkaran dan pemasangannya kembali menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
3. Apabila laporan tertulis telah disampaikan (dibuktikan dengan tanda terima dari pihak Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas) dan Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas tidak mengambil langkah untuk menyelesaikan pemeriksaan tersebut
dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak laporan disampaikan, maka Kontraktor berhak
melanjutkan pelaksanaan pekerjaan serta menganggap Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas telah menyetujui bagian pekerjaan yang ditutup tersebut.
4. Pemeriksaan dan persetujuan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawasterhadap suatu pekerjaan, tidak melepaskan Kontraktor dari kewajibannya untuk
melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan atau Kontrak
Pekerjaan.
2.13 PEKERJAAN TIDAK BAIK
1. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawasberhak mengeluarkan instruksi agar
Kontraktor membongkar pekerjaan apa saja yang telah ditutup / diselesaikan untuk diperiksa,
atau mengatur untuk mengadakan pengujian bahan atau pekerjaan, baik pekerjaan yang
sudah maupun yang belum dilaksanakan. Biaya untuk pekerjaan dan sebagainya menjadi
beban Kontraktor untuk disesuaikan dengan kontrak.
2. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawasdiperbolehkan (secara adil)
mengeluarkan perintah yang menghendaki pemecatan tenaga kerja dari pekerjaan.
2.14 PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG
1. Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rincian pekerjaan yang diterimanya
dan gambar detail yang telah disahkan Direksi, melaksanakan secara keseluruhan atau
dalam bagian-bagian menurut semua persyaratan teknis untuk mendapatkan pekerjaan yang
baik. Kontraktor selanjutnya wajib pula tanpa tambahan biaya mengerjakan segala sesuatu
demi kesempurnaan pekerjaan atau memakai bahan yang tepat, walaupun satu dan lain hal
tidak dicantumkan dengan jelas dalam gambar dan bestek.
2. Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau persetujuan tertulis
dari Direksi. Selanjutnya perhitungan penambahan pengurangan pekerjaan dilakukan atas
dasar harga yang disetujui oleh kedua belah pihak, jika tidak tercantum dalam daftar harga
upah dan satuan pekerjaan.
3. Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tanpa ijin tertulis Direksi adalah tidak sah dan
menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
2.15 PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN
2.15.1 Dokumen Terlaksana.
1. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan, Kontraktor wajib menyusun Dokumen
30
Terlaksana yang terdiri dari :
a. Gambar-gambar terlaksana (as build drawings).
b. Spesifikasi Teknis Terlaksana dari pekerjaan sebagaimana yang telah
dilaksanakannya.
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
2. Penyusunan Dokumen Terlaksana dikecualikan untuk pekerjaan tersebut dibawah
ini:
a. Ornamental.
b. Pertamanan.
c. Finishing Arsitektur.
d. Pekerjaan Persiapan.
e. Supply bahan, Perlengkapan dan Peralatan kerja.
3. Dokumen Terlaksana dapat disusun berdasarkan :
a. Dokumen Pelaksanaan.
b. Gambar Perubahan Pelaksanaan.
c. Perubahan Spesifikasi Teknis.
d. Brosur Teknis yang telah diberi tanda pengenal khusus sesuai petunjuk Direksi
Pengawas.
4. Dokumen Terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi Pengawas.
a. Khususnya untuk pekerjaan-pekerjaan dengan sistem jaringan bersaluran banyak
yang secara operasional membutuhkan identifikasi yang bersifat lokatif, Dokumen
Terlaksana ini harus dilengkapi dengan Daftar Instalasi / Peralatan / Perlengkapan
yang mengidentifikasikan lokasi dari masing-masing barang tersebut.
b. Kecuali dengan izin khusus dari Direksi Pengawas, Kontraktor harus membuat
Dokumen Terlaksana hanya untuk diserahkan kepada Direksi Pengawas.
Kontraktor tidak dibenarkan membuat / menyimpan salinan ataupun copy dari
Dokumen Terlaksana tanpa izin dari Direksi Pengawas.
2.15.2 Penyerahan
Pada waktu Penyerahan Pekerjaan, Kontraktor wajib menyerahkan :
1. 2 (dua) set Dokumen Terlaksana.
2. Untuk peralatan / perlengkapan :
a. 2 (dua) set Pedoman Operasi (Operation Manual) dan Pedoman Pemeliharaan
(Maintenance Manual).
b. Suku Cadang sesuai yang dipersyaratkan.
3. Untuk berbagai macam kunci :
a. Semua kunci orsinil.
b. Minimum 1 (satu) kunci duplikat.
c. Dilakukan pewarnaan / penomoran pada kunci
4. Dokumen-dokumen Resmi (seperti Surat Izin Tanda Pembayaran Cukai, Surat Fiskal Pajak
dan lain-lain).
5. Segala macam Surat Jaminan sesuai yang dipersyaratkan.
6. Surat pernyataan Pelunasan sesuai Petunjuk Direksi Pengawas.
BAB 3
3
PEKERJAAN PERSIAPAN
3.1 PEKERJAAN PERSIAPAN
3.1.1 Direksi Keet (Bangunan Sementara).
1. Direksi keet walau tidak disebutkan dalam penawaran sudah menjadi kewajiban bagi
31
kontraktor untuk menyediakannya.
2. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor diharuskan menyediakan
dan menyiapkan ruang atau bangunan sementara berukuran 3,00 x 7,00 m untuk ruang
rapat dan 3,00 x 4,00 m untuk ruang Direksi. Bangunan Sementara ini harus dilengkapi
dengan Toilet/ WC dan kamar mandi (dilengkapi dengan bak air, closet, Septictank &
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
Sumur peresap) yang khusus dimanfaatkan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas.
3. Kelengkapan Direksi Keet. Sebagai kelengkapan Direksi Keet guna penyelesaian
Administrasi dilapangan, maka sebelum pelaksanaan pekerjaan ini dimulai Kontraktor
harus terlebih dahulu melengkapi peralatan peralatan antara lain :
a. 1 (satu) soft board menempel didinding 2x1,20x2,40 m2
b. 1 (satu) buah meja rapat (sederhana) ukuran 1,20x4,80 m2
c. 12 (dua belas) buah kursi duduk ruang rapat
d. 1 (satu) white board (1,20 x 2,40 m2) dan peralatannya
e. 1(satu) rak/almari buku (sederhana)
f. 1 (satu) meja kerja/tulis dan kursi
g. 1 (satu) set kelengkapan PPPK (P3K)
h. 1 (satu) tabung Pemadam Api
i. 10 (sepuluh) buah helm
j. Sarana dan prasarana listrik, telepon dan komunikasi.
4. Alat-alat yang harus senantiasa tersedia di proyek untuk setiap saat dapat digunakan
oleh Direksi Lapangan adalah :
a. 1 (satu) buah kamera (Camera Digital)
b. 1 (satu) buah alat ukur Schuitmaat
c. 1 (satu) buah alat ukur optik (theodolith/ waterpass)
d. 1 (satu) buah personal computer dan printer
5. Di dalam direksi keet minimal harus dilengkapi dengan :
a. Gambar kerja baik itu gambar perencanaan ataupun shop drawing
b. Buku direksi yang berisi laporan atau catatan atau permintaan dari pihak Direksi
ataupun Kontraktor
c. Kotak P3K sebagai sarana untuk Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Selesai pelaksanaan proyek ini (Serah Terima ke I) semua Peralatan/ kelengkapan
tersebut dalam ayat ini menjadi milik Kontraktor
3.1.2 Kantor dan Gudang Kontraktor.
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Kontraktor dapat membuat kantor kontraktor, barak-barak
untuk pekerja atau gudang tempat penyimpanan bahan (Boukeet), yang sebelumnya telah
mendapat persetujuan dari pihak Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
berkenaan dengan konstruksi atau penempatannya.
Semua Boukeet perlengkapan Kontraktor dan sebagainya, pada waktu pekerjaan berakhir
(serah terima kedua) harus dibongkar.
3.1.3 Sarana Kerja.
1. Kontraktor wajib memasukkan identifikasi tempat kerja bagi semua pekerjaan yang
dilakukan diluar lapangan sebelum pemasangan peralatan yang dimiliki serta jadwal
kerja.
2. Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi
persyaratan kerja sehingga memudahkan dan melancarkan kerja dilapangan.
3. Penyediaan tempat penyimpanan bahan/ material dilapangan harus aman dari segala
kerusakan hilang dan hal-hal dasar yang mengganggu pekerjaan lain yang sedang
berjalan. 32
4. Untuk menghindari kemacetan dan gangguan lain terhadap akses jalan yang timbul
akibat operasional pekerjaan, Kontraktor diharuskan menyediakan lahan untuk
penyimpanan bahan/ material selama pelaksanaan pekerjaan.
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
3.1.4 Pengaturan Jam Kerja dan Pengerahan Tenaga Kerja.
1. Kontraktor harus dapat mengatur sedemikian rupa dalam hal pengerahan tenaga kerja,
pengaturan jam kerja maupun penempatan bahan hendaknya di konsultasikan terlebih
dahulu dengan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas lapangan.
Khususnya dalam pengerahan tenaga kerja dan pengaturan jam kerja dalam
pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan perburuhan yang berlaku.
2. Kecuali ditentukan lain, Kontraktor harus menyediakan akomodasi dan fasilitas-fasilitas
lain yang dianggap perlu misalnya (air minum, toilet yang memenuhi syarat-syarat
kesehatan dan fasilitas kesehatan lainnya seperti penyediaan perlengkapan PPPK
yang cukup serta pencegahan penyakit menular.)
3. Kontraktor harus membatasi daerah operasinya disekitar tempat pekerjaan dan harus
mencegah sedemikian rupa supaya para pekerjanya tidak melanggar wilayah
bangunan-bangunan lain yang berdekatan, dan Kontraktor harus melarang
siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan.
4. Kontraktor diwajibkan memberi tahu tentang identitas pekerja yang melakukan aktivitas
di lokasi tersebut kepada user yang bersangkutan.
3.1.5 Perlindungan Terhadap Bangunan/Sarana Yang Ada.
1. Segala kerusakan yang timbul pada bangunan/konstruksi dan peralatan sekitarnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk memperbaikinya, bila kerusakan tersebut
jelas akibat pelaksanaan pekerjaan.
2. Kontraktor diwajibkan mengidentifikasikan keadaan bangunan ataupun prasarana lain di
sekitar lokasi sebelum memulai pekerjaan.
3. Selama pekerjaan berlangsung Kontraktor harus selalu menjaga kondisi jalan dan
sarana prasarana disekitar lokasi pekerjaan, hal tersebut menjadi tanggung jawab
Kontraktor terhadap kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan
ini.
4. Kontraktor wajib mengamankan sekaligus melaporkan/ menyerahkan kepada pihak
yang berwenang bila nantinya menemukan benda-benda bersejarah
3.1.6 Pembersihan dan Penebangan Pohon-Pohonan.
1. Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak, akar-akar pohon.
2. Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan rata.
3. Kontraktor tidak boleh membasmi, menebang atau merusak pohon-pohon atau pagar,
kecuali bila telah ditentukan lain atau sebelumnya diberi tanda pada gambar-gambar
yang menandakan bahwa pohon-pohon dan pagar harur disingkirkan. Jika ada sesuatu
hal yang mengharuskan Kontraktor untuk melakukan penebangan, maka ia harus
mendapat ijin dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
3.1.7 Penjagaan, Pemagaran Sementara, dan Papan Nama.
1. Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap
pekerjaannya yang dianggap penting selama pelaksanaan, dan sekaligus
menempatkan petugas keamanan untuk mengatur sirkulasi/ arus kendaraan keluar/
masuk proyek.
2. Sebelum Kontraktor mulai melaksanakan pekerjaannya, maka Kontraktor diwajibkan
33
terlebih dahulu memberi pagar pengaman pada sekeliling site pekerjaaan yang akan
dilakukan.
3. Pembuatan pagar pengaman dibuat jauh dari lokasi pekerjaan,sehingga tidak
mengganggu pelaksanaan pekerjaan yang sedang dilakukan, serta tempat penimbunan
bahan-bahan dan dibuat sedemikian rupa, sehingga dapat bertahan/kuat sampai
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
pekerjaan selesai dan tampak dari luar dapat menunjang estetika atas kawasan yang
ada.
4. Syarat pagar pengaman :
a. Pagar dari seng gelombang finish cat berpola sesuai dengan pengarahan
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dengan ketinggian minimal
180 cm.
b. Tiang dolken minimum berdiameter 10 cm, jarak pemasangan minimal 180 cm,
bagian yang masuk pondasi minimum 40 cm.
c. Rangka kayu Borneo ukuran 4 x 6 cm, dengan pemasangan 4 jalur menurut
tinggi pagar.
d. Pondasi cor beton setempat minimum penampang diameter 30cm dalam 50 cm
dari permukaan tanah setempat. Beton dengan adukan 1:3:5.
e. Pada pagar pengaman hendaknya diberi tanda atau petunjuk mengenai
keberadaan pekerjaan tersebut
f. Pagar diengkapi dengan pembuatan pintu akses dari bahan yang sama.
5. Selesai proyek semua bahan pagar adalah milik Kontraktor, untuk hal tersebut didalam
penyusunan penawaran hendaknya telah dipertimbangkan.
6. Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan memasang papan nama Proyek
yang dibuat dan dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana dan ketentuan yang
telah ditetapkan atas beban Kontraktor.
3.1.8 Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja
1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan menggunakan/
menyambung pipa air yang telah ada dengan meteran air tersendiri (guna perhitungan
pembayaran pemakaian air oleh Kontraktor) atau air sumur yang bersih/jernih dan tawar
dengan membuat sumur pompa di tapak proyek atau disuplai dari luar lokasi
pekerjaan. Air harus bersih, bebas dari debu, bebas dari lumpur, minyak dan bahan-
bahan kimia lainnya yang merusak.Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan
persetujuan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
2. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pembangunan, atau penggunaan diesel untuk
pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas
persetujuan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas. Daya listrik juga
disediakan untuk suplai kantor Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
Lapangan.
3. Segala biaya yang ditimbulkan atas pemakaian daya listrik dan air di atas adalah
beban Kontraktor.
3.1.9 Drainase Tapak.
1. Dengan mempertimbangkan keadaan topografi/kontur tanah yang ada di tapak,
Kontraktor wajib membuat saluran sementara yang berfungsi untuk pembuangan air
yang ada.
2. Arah aliran ditujukan ke daerah/permukaan yang terendah yang ada di tapak atau
ke saluran yang sudah ada di lingkungan daerah pembangunan.
3. Pembuatan saluran sementara harus sesuai petunjuk dan persetujuan Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas. 34
3.1.10 Mengadakan Pengukuran dan Pemasangan Bowplank.
1. Pengukuran Tapak Kembali.
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
a. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi
pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian
tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera
kebenarannya.
b. Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang
sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas untuk dimintakan keputusannya.
c. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
waterpass/Theodolite yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
d. Kontraktor harus menyediakan Theodolith/waterpass beserta petugas yang
melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas pelaksanaan proyek.
e. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas Segitiga
Phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
f. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
2. Tugu Patokan Dasar (Bench Mark)
a. Letak dan jumlah tugu patokan dasar ditentukan oleh Direksi.
b. Tugu patokan dasar dibuat dari beton berpenampang sekurang-kurangnya 20 x 20
cm, tertancap kuat kedalam tanah sedalam 1 meter dengann bagian yang menonjol
diatas muka tanah secukupnya untuk memudahkan pengukuran selanjutnya dan
sekurang-kurangnya setinggi 40 cm diatas tanah . Tugu patokan dasar harus
dilengkapi dengan titik ukur dari bahan logam dan diangkurkan ke beton.
c. Tugu patokan dasar dibuat permanen , tidak bias diubah , diberi tanda yang jelas dan
dijaga keutuhannya sampai ada instruksi tertulis dari Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas untuk membongkarnya.
d. Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan kontraktor
e. Pada setiap tugu patok dasar harus tertera dengan jelas kode koordinat dan
ketinggian (elevasi) nya.
3. Pengukuran dan Titik Peil (0.00) Bangunan.
Kontraktor harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan dengan
letak/kedudukan bangunan terhadap titik patok/pedoman yang telah ditentukan, siku
bangunan maupun datar (waterpas) dan tegak lurus bangunan harus ditentukan
dengan memakai alat waterpas instrument/ theodolith. Hal tersebut dilaksanakan untuk
mendapatkan tegel, langit-langit dan sebagainya dengan hasil yang baik dan siku.
Untuk mendapatkan titik peil harap disesuaikan dengan notasi-notasi yang tercantum
pada gambar rencana (Lay Out), dan bila terjadi penyimpangan atau tidak sesuainya
antara kondisi lapangan dan gambar Lay Out, Kontraktor harus melapor pada Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
4. Pemasangan Bouplank.
a. Kontraktor bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan bouplank/
pengukuran pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian, dan benchmark yang
diberikan Direksi secara tertulis, serta bertanggung jawab atau ketinggian, posisi, 35
dimensi, serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta pengadaan peralatan,
tenaga kerja yang diperlukan.
b. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan dalam
hal tersebut diatas, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor serta
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
wajib memperbaiki kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila kesalahan
tersebut disebabkan terdapat referensi tertulis dari Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas.
c. Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Direksi atau wakilnya tidak
menyebabkan tanggung jawab Kontraktor menjadi berkurang.Kontraktor wajib
melindungi semua benchmark, dan lain-lain atau seluruh referensi dan realisasi
yang perlu pada pengukuran pekerjaan ini.
5. Bahan dan Pelaksanaan Bouplank
a. Tiang bowplank menggunakan kayu kruing ukuran 5/7 dipasang setiap jarak
2,00 m', sedangkan papan bouplank ukuran 2/20 cm dari kayu meranti diketam
halus dan lurus bagian atasnya dan dipasang datar (waterpas).
b. Pemasangan bowplank harus sekeliling bangunan dengan jarak 2,00 m1 dari as tepi
bangunan dengan patok-patok yang kuat, bouplank tidak boleh dilepas/dibongkar
dan harus tetap berdiri tegak pada tempatnya sehingga dapat dimanfaatkan
hingga pekerjaan mencapai tahapan trasram tembok bawah.
3.2 HEALTH AND SAFETY ENVIRONTMENT (HSE)
3.2.1 Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja , bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam RKS ini dengan hasil yang baik dan
sempurna.
2. Harga pekerjaan ini termasuk dalam skope pekerjaan persiapan, bilamana tidak
tercantum pada item pekerjaan maka pekerjaan ini tetap merupakan kewajiban yang
harus dilaksanakan.
3. Indikator keberhasilan adalah Pelaksanaan proyek berjalan dengan tertib, aman dan
tidak ada kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan proyek.
3.2.2 Standard dan Persyaratan.
Standard dan persyaratan yang berlaku mengikuti:
1. Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
2. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/ KPTS/1998 tentang Persyaratan
Teknis Bangunan Gedung;
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per. 01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan;
4. Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No. Kep.
174/MEN/1986, dan No. 104/KPTS/1986 tentang K3 Pada Tempat Kegiatan Konstruksi;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 09/PRT/M/2008 tentang Pedoman SMK3
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum;
3.2.3 Akses, Pagar Pengaman Proyek, Barrier, Perlindungan pada bangunan yang sudah
ada dan lingkungan sekitar.
1) Akses Keluar Masuk Proyek
a. Akses kerja adalah area kantor proyek, area pabrikasi, area yang dikerjakan dan
akses/jalur yang menghubungkan ketiga-tiganya. Direncanakan dan disiapkan
36
terlebih dulu sebelum digunakan.
b. Tersedia pintu masuk dan pintu keluar, baik untuk rutin dan darurat di kantor proyek
serta terjaga dengan baik.
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
c. Ada batas atau tanda peringatan atau pagar yang memberi tanda area kerja kantor
proyek, pabrikasi area kerja lapangan dan jalur/akses penghubung terhadap area
umum masyarakat
d. Jalan dan jalur lintas pekerja diberi batas dan pengaman serta tanda peringatan yang
jelas, terutama yang bersinggungan dengan Pekerja Konstruksi dan atau masyarakat
umum
2) Pagar Pengaman Proyek, Barier, Barikade.
Jatuh dari ketinggian adalah penyebab utama kasus terbunuh didalam konstruksi.
Kontraktor harus membuat setiap usaha/pekerjaan yang dilakukan jauh dari kejadian
tersebut.
Sebagai persyaratan umum, ketika bekerja di lokasi yang lebih tinggi dari 2 meter,
perlindungan dari kejadian jatuh harus disediakan. Sisi terbuka atau tepi tempat kerja
atau jalan harus dibarikade dengan bahan yang dapat menahan kekuatan lahiriah 100kg,
papan pijakan kaki dan jaring pengaman harus disediakan juga.
Pipa tubular adalah satu-satunya bahan yang diperbolehkan untuk digunakan sebagai
barikade dan pagar. Perimeter ditutup dengan signage peringatan di atasnya.
3) Perlindungan Pada Bangunan Sudah Ada dan Lingkungan Sekitar.
Kontraktor bertanggung jawab atas pelaksanaan perlindungan terhadap Pihak Ketiga
dan pengawasan keamanan dalam hubungannya dengan pekerjaan.
Kontraktor akan menyediakan perlindungan seperlunya untuk mencegah terjadinya
kerusakan atau kehilangan dari :
a. Semua pekerjaan dan orang yang mungkin berkepentingan dalam pekerjaan.
b. Semua pekerjaan dan bahan-bahan serta alat perlengkapan yang harus ditempatkan
dengan aman dibawah pengawasan Kontraktor atau salah satu Sub Kontraktor.
c. Harta benda ditapak pekerjaan atau yang berbatasan dengan pekerjaan.
d. Semua harta benda milik orang lain atau Pihak ketiga disekitar lokasi pekerjaan.
Kontraktor harus mematuhi semua hukum, peraturan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku
mengenai keamanan orang, harta benda dan melindungi dari kerusakan, cidera atau kehilangan.
Kontraktor diharuskan memperbaiki dan mengganti kerugian, apabila ternyata lalai terhadap
kewajiban yang disebutkan diatas.
3.2.4 Kebersihan harian, Pembersihan lokasi proyek, pembuangan sisa material keluar
lokasi Proyek.
Kontraktor harus, menjamin bahwa akan diberikan perhatian yang penuh terhadap kebersihan
proyek dari hari kehari, pengendalian kebersihan lingkungan dan pengaruhnya lingkungan dan
bahwa semua penyediaan sarana dan prasarana untuk pencegahan yang berhubungan dengan
polusi lingkungan dan perlindungan lahan serta lintasan air disekitarnya dengan memperhatikan:
a. Bahan, material yang berserakan harus dirapihkan baik sebelum, selama kerja dan setelah
jam kerja.
b. Alat kerja, perkakas lainnya yang digunakan tidak boleh merintangi dan membahayakan
akses kerja dan disimpan setelah selesai jam kerja.
c. Tempat sampah sesuai jenis sampah dan volume yang terjadi, selalu dibersihkan dan
dikumpulkan serta siap diangkut keluar proyek.
d. Sampah tidak boleh dibiarkan menumpuk, harus ada jadual dan pembersihan yang rutin 37
e. Tempat Kerja yang licin karena air, minyak, atau zat lainnya harus segera dibersihkan
f. Semua orang wajib menyingkirkan paku yang berserakan, kawat/besi menonjol, potongan
logam yang tajam, semuanya yang dapat membahayakan.
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
g. Untuk mencegah polusi debu selama musim kering, Kontraktor harus melakukan penyiraman
secara teratur kepada jalan angkutan tanah atau jalan angkutan kerilkil dan harus menutupi
truk angkutan dengan terpal.
h. Jumlah bahan/material yang tersedia di lapangan untuk digunakan hari ini tidak berlebihan,
agar tidak mengganggu dan membahayakan akses kerja (selebihnya dikembalikan ke
gudang umum).
i. Material sisa, bahan bongkaran dan sampah secara rutin dibawa keluar lokasi proyek dengan
persetujuan Direksi Pengawas.
3.2.5 Keselamatan dan Kesehatan Kerja
1) Pengendalian Resiko
Potensi Bahaya adalah sesuatu yang berpotensi untuk terjadinya insiden yang berakibat
pada kerugian.
Risiko adalah kombinasi dan konsekuensi suatu kejadian yang berbahaya dan peluang
terjadinya kejadian tersebut.
Jenis- jenis kecelakaan yang sering terjadi pada proyek konstruksi adalah sebagai
berikut :
a. Jatuh
b. Tertimpa benda jatuh
c. Menginjak, terantuk, dan terbentur
d. Terjepit dan terperangkap
e. Kontak suhu tinggi/terbakar
f. Kontak aliran listrik
g. Kontak dengan bahan berbahaya (Kimia/Radiasi)
Untuk itu Kontraktor wajib melakukan Rencana Pemantauan Keselamatan dengan
melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Mempersiapkan rencana kerja dengan metode kerja dan rencana cara berkerja yang
memperhatikan :
• Resiko-resiko yang mungkin timbul dari setiap jenis pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
• Perhatikan jenis-jenis kecelakaan yang sering terjadi pada kegiatan tersebut.
• Adanya alat-alat konstruksi yang bergerak.
• Untuk lokasi-lokasi kritis atau tindakan yang akan menimbulkan bahaya bagi
pekerja maka Kontraktor wajib menyediakan seorang petugas yang membantu
mengingatkan Pekerja saat melakukan pekerjaannya.
b. Kontraktor wajib menyediakan peralatan safety yang sesuai dengan jenis dan lokasi
pekerjaan yang akan dilaksanakan.
c. Bilamana terdapat pekerjaan yang akan menimbulkan percikan api atau sumber api
maka Kontraktor wajib menyediakan petugas siaga dengan Pemadam Api Portable.
d. Form Rencana Pematauan Keselamatan wajib diserahkan dan ditanda tangani oleh
Direksi Pengawas sebelum pekerjaan yang bersangkutan dilaksanakan.
Pekerjaan yang memerlukan Rencana Pemantauan Keselamatan dan ijin kerja dari
Direksi Pengawas:
38
a. Bekerja diruang terbatas (conned area), sempit, gorong-gorong
b. Bekerja terkait dengan pemeliharaan, pembersihan, bersinggungan langsung dengan
jalan raya yang sedang digunakan
c. Menggunakan bahan kimia berbahaya
d. Menggunakan bahan mudah terbakar
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
e. Menggunakan bahan mudah meledak
f. Bekerja berhubungan dengan listrik
g. Bekerja dengan cara menyelam
h. Pasang, bongkar, pindah perancah (scaffolding)
i. Memindahkan barang/benda berat
j. Pekerjaan pembongkaran
k. Bekerja diluar jam kerja normal tanpa pengawas
l. Penggalian lebih dari 2 (dua) meter
m. Bekerja di ketinggian
2) Fasilitas Pekerja
a. Bedeng pekerja
Kontraktor wajib menyediakan bedeng pekerja di luar lokasi proyek untu tempat tidur,
istirahat, tempat ganti pakaian dan penyimpanan pakaian yang aman. Ukuran bedeng
yang cukup nyaman bagi Pekerja dilengkapi dengan MCK dan Tempat memasak
yang aman.
b. Air minum
Tersedia air minum untuk pekerja yang memenuhi standard kesehatan.
c. Air bersih dan MCK
Ada tersedia bak air bersih dengan ukuran cukup untuk cuci tangan demi menjaga
kebersihan dan sejumlah Toilet yang memadai bagi jumlah pekerja yang ada.
d. Tempat memasak, Kantin Pekerja.
Tempat memasak dan kantin pekerja berada diluar lokasi proyek. tIdak diijinkan
memasak dilokasi Proyek Konstruksi.
e. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
Setiap aktivitas/ proses pekerjaan yang dilakukan di tempat kerja mengandung resiko
untuk terjadinya kecelakaan kerja (ringan sampai dengan berat), berbagai upaya
pencegahan dilakukan supaya kecelakaan tidak terjadi. Selain itu, keterampilan
melakukan tindakan pertolongan pertama tetap diperlukan untuk menghadapi
kemungkinan terjadinya kecelakaan. Oleh karena itu di setiap tempat kerja harus
memiliki petugas P3K (First Aid), atau setidaknya setiap karyawan memiliki
keterampilan dalam melakukan pertolongan pertama ketika terjadi kecelakaan kerja
maupun kegawatan medic.
3) Alat Pelindung Diri
Kontraktor wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para Pekerja maupun Tamu
yang dating ke lokasi proyek dengan menyediakan Peralatan keselamatan kerja yang
berfungsi untuk mencegah dan melindungi Pekerja maupun pengunjung proyek dari
kemungkinan mendapatkan kecelakaan kerja.
APD utama yang wajib disediakan adalah Helm pelindung dan Safety shoes sedangkan APD
lain disediakan sesuai jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
Macam-macam dan jenis APD dapat berupa:
a. Helmet: Topi/Pelindung kepala Melindungi dari kejatuhan benda, benturan benda keras,
diterpa panas dan hujan
b. Safety Shoes: Pelindung kaki Melindungi kaki dari benda tajam, tersandung benda keras,
tekanan dan pukulan, lantai yang basah, lincir dan berlumpur, disesuaikan dengan jenis 39
bahayanya
c. Safety Glasses: Kaca mata/Kedok Las Melindungi dari sinar las, silau, partikel
beterbangan, serbuk terpental, radiasi, cipratan cairan berbahaya
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
d. Earplug: Pelindung telinga/Earmuff Melindungi dari suara yang menyakitkan terlalu lama,
dengan batas kebisingan diatas 85 db.
e. Masker Mulut/hidung/oksigen : Melindungi dari pekerjaan yang menggunakan
bahan/serbuk kimia, udara terkontaminasi, debu, asap, kadar oksigen kurang.
f. Sarung Tangan/karet/kulit/kain/plastic : Melindungi tangan dari bahan kimia yang korosif,
benda tajam/kasar, menjaga kebersihan bahan, tersengat listrik.
g. Safety belt/ harness : Melindungi dari bahaya jatuh dari ketinggian kerja diatas 2 meter
dan sekeliling bangunan.
h. Rompi Pelindung dengan Scotchlight : untuk membatu visibilitas pengguna disaat malam
ataupun di tempat gelap.
i. Jaket pelampung Melindungi dari bahaya jatuh keair, tenggelam, tidak dapat berenang
Seluruh peralatan APD yang digunakan memenuhi standard SNI.
Selama bekerja Pekerja wajib menggunakan baju kerja yang sesuai, baju dengan lengan dan
celana panjang.
4) Rambu-rambu dan Tanda bahaya
Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 adalah sebuah media visual berupa gambar
piktogram untuk ditempatkan di area pabrik yang memuat pesan-pesan agar setiap Pekerja
selalu memperhatikan aspek-aspek kesehatan dan keselamatan kerja.
Fungsi Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 adalah.
a. Untuk mengetahui larangan atau memenuhi perintah/ permintaan, peringatan atau untuk
memberi informasi
b. Mencegah kecelakaan (mengisyaratkan terhadap suatu bahaya)
c. Mengindikasikan lokasi perlengkapan keselamatan dan pemadam kebakaran
d. Memberi arahan dan petunjuk tentang prosedur keadaan darurat.
Kontraktor wajib menyediakan Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 secukupnya
untuk hal-hal tersebut diatas.
5) Pengoperasian Alat Berat/Mekanis.
Peralatan berat mekanis umumnya seperti : excavator, motor grader, bulldozer, wheel loader,
vibro roller, pneumatic tire roller, dump truck, Beton Molen, Concrete Pump dll.
Kotraktor wajib menyediakan dan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Kelaikan Peralatan Berat Mekanis, ada inspeksi dan dinyatakan oleh Mekanik/petugas
yang kompeten serta alat dijalankan operator mempunyai kompetensi (SIO) yang masih
berlaku
b. Setiap persiapan pengoperasian alat harus dilakukan uji coba tanpa beban lebih dulu,
yang menyangkut keselamatan: rem, gigi, kemudi, kaca spion, gerakan lengan, alarm dan
tanda mundur,lampu sein jika semuanya baik maka boleh beroperas
c. Jika bekerja pada jalur lintas dimana ada pengguna jalan lain maka Operator harus
bekerja/bergerak searah (tidak berlawanan) supaya tidak terperanjat, kaget, tidak dapat
menduga gerakan tersebut.
d. Jika bekerja pada lokasi yang terdapat kegiatan lain maka operator wajib dibantu 2
petugas yang memberikan aba-aba bantuan dan pemerhati kegiatan sekeliling nya.
e. Saat selesai operasi, posisi alat harus aman: gigi netral, bucket diturunkan, ruang kabin
dan panel dalam keadaan tertutup, mesin dalam keadaan mati, parkir ditempat yang
ditentukan. (dalam jarak aman dari pengguna jalan dan kegiatan di lingkungan) 40
f. Terpasang tanda peringatan untuk tidak boleh istirahat didalam dan disekitar alat baik bagi
operator atau pekerja lainnya.
g. Kontraktor tidak boleh menggunakan kendaraan-kendaraan yang memancarkan suara
sangat keras (gaduh), dan di dalam daerah pemukiman suatu sarigan kegaduhan harus
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
dipasang serta dipelihara selalu dalam kondisi baik pada semua peralatan dengan motor,
di bawah pengendalian Kontraktor.
h. Kontraktor harus juga menghindari penggunaan peralatan berat yang berisik dalam
daerah-daerah tertentu sampai larut malam atau dalam daerah-daerah rawan seperti
dekat Pemukiman, Perkantoran dan lain-lain.
6) Pencegahan Kebakaran
Kebakaran merupakan kejadian yang dapat menimbulkan kerugian pada jiwa, peralatan
produksi, proses produksi dan pencemaran lingkungan kerja.
Khususnya pada kejadian kebakaran yang besar dapat melumpuhkan bahkan menghentikan
proses konstruksi, sehingga ini memberikan kerugian yang sangat besar.
Untuk mencegah hal ini Kontraktor wajib melakukan upaya-upaya penanggulangan
kebakaran.
a. Pengendalian setiap bentuk energi;
b. Penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam kebakaran dan sarana evakuasi
c. Pengendalian penyebaran asap, panas dan gas;
d. Pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja;
e. Penyelenggaraan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala;
f. Memiliki buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran, bagi tempat kerja
yang mempekerjakan lebih dari 50 (lima puluh) orang tenaga kerja dan atau tempat
kerja yang berpotensi bahaya kebakaran sedang dan berat.
Kontraktor wajib melatih pekerjanya dalam upaya yang pengendalian setiap bentuk energi :
a. Melakukan identifikasi semua sumber energi yang ada di tempat kerja/ perusahaan baik
berupa peralatan, bahan, proses, cara kerja dan lingkungan yang dapat menimbulkan
timbulnya proses kebakaran (pemanasan, percikan api, nyala api atau ledakan);
b. Melakukan penilaian dan pengendalian resiko bahaya kebakaran berdasarkan peraturan
perundangan atau standar teknis yang berlaku.
Pada Lokasi proyek tidak diijinkan sama sekali untuk Merokok.
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
7) Asuransi
1. Construction’s All Risk (CAR)
a. Bilamana diminta maka Kontraktor Atas nama Pemilik, Kontraktor diwajibkan
mengansurasikan pekerjaan terhadap semua risiko (Construction’s all risk atau
Erection all risk) termasuk Third-Party Liability (TPL). Yaitu kehilangan dan
kerusakan akibat kebakaran, petir, ledakan, taufan, banjir, pecahnya tangki air atau
pipa, gempa bumi, kejatuhan benda terbang, huru hara serta kecelakaan-
kecelakaan robohnya bangunan akibat kesalahan teknis.
b. Besarnya nilai yang harus ditanggung adalah sebesar nilai borongan pekerjaan
meliputi semua pekerjaan yang telah dilaksanakan, bahan-bahan bangunan dan
perlengkapan bangunan yang belum terpasang yang direncanakan untuk pekerjaan
tersebut, tetapi tidak termasuk peralatan-peralatan, milik Kontraktor atau Sub
Kontraktor.
c. Besarnya nilai pertanggungan Third Party Liability (TPL) senilai
Rp........................................................
(................................................................................).
Pengasuransian itu harus oleh Perusahaan Asuransi yang disetujui Pemilik.
d. Polis asuransi diserahkan kepada pemilik dan berlaku selama berlakunya Surat
perjanjian Kontraktoran termasuk perpanjangan waktu yangmungkin diberikan.
e. Atas penggantian dari klaim yang tergantung asuransi, Kontraktor harus segera
memperbaiki pekerjaan yang rusak, mengganti atau memperbaiki semua pekerjaan
yang rusak atau hilang, membersihkan segala puing yang ada dan menyelesaikan
pekerjaan sampai selesai menurut surat Perjanjian Pekerjaa Konstruksi. Dalam hal
demikian Kontraktor hanya berhak menerima penggantian biaya sejumlah yang
diganti oleh asuransi.
2. Asuransi Pekerja Konstruksi
Kontraktor diwajibkan untuk mengansuransikan personil lapangan termasuk personil
Sub Kontraktor terhadap bahaya kecelakaan dan keehatan yang mungkin terjadi selama
waktu pelaksanaan Konstruksi.
Asuransi untuk personil Kontraktor harus dapat digabung dalam satu paket polis
asuransi ASTEK/ BPJS/ Atau jenis asuransi lainnya.
3.3 PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN
3.3.1 Lingkup Pekerjaan.
1. Bagian ini meliputi pekerjaan pembongkaran bangunan existing seperti yang tampak
pada daerah pembangunan. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pembongkaran
yang ditunjukkan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, serta
pengamanan atas jaringan-jaringan listrik dan lain-lain bila ada.Pengamanan barang
hasil bongkaran bangunan existing (yang masih dimanfaatkan atau bernilai
)merupakan tanggung jawab Kontraktor sebelum diserahkan kepada Pihak yang
berwenang Sedangkan untuk material yang tidak dapat dimaanfaatkan atau tidak
bernilai, maka Kontraktor wajib melaksanakan pembersihan dan pengangkutan bahan-
bahan bongkaran tersebut keluar dari lapangan pekerjaan.
2. Kecuali ditentukan lain oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
(tertulis), maka Kontraktor diwajibkan melaksanakan pembersihan dan pengangkutan
bahan- bahan bongkaran keluar dari lapangan pekerjaan. 42
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
3.3.2 Pelaksanaan
1. Sebelum memulai, Kontraktor harus mengumpulkan semua data mengenai kondisi-
kondisi yang ada disekitar lapangan pembangunan serta gambar-gambar dan
izin-izin yang diperlukan untuk bekerja.
2. Kontraktor juga harus mengajukan rencana, lokasi dan sistem pelaksanaan
pembongkaran kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, untuk
disetujui.
3. Terhadap semua sarana-sarana listrik maupun yang ada lainnya harus dilakukan
tindakan-tindakan pengamanan guna menjaga keutuhan fungsinya serta tidak akan
mengganggu kelancaran pemakaian yang ada dan mengadakan tindakan-tindakan
yang perlu guna menanggulangi hal ini tanpa membebani Pemberi Tugas.
4. Pelaksanaan pembongkaran dan pembersihan harus diatur sedemikian rupa sehingga
tidak akan menimbulkan pencemaran lingkungan dan kerusakan. Semua kerugian
pihak lain yang timbul karenanya akan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
5. Semua sarana yang dapat dipakai lagi dan/atau ditambah/dikurangi harus terpasang
kembali sesuai dengan standar serta petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas, hingga dapat berfungsi dengan baik. Keadaan sesudah selesai harus rapih
dan bersih serta siap untuk pekerjaan selanjutnya. Penggunaan bahan peledak untuk
pekerjaan pembongkaran tidak diizinkan.
3.3.3 Hasil Bongkaran
1. Semua bahan hasil bongkaran adalah milik Pemberi Tugas dan akan dimanfaatkan
kembali sesuai petunjuk/seijin Direksi yang nantinya dapat diperhitungkan sebagai
kopensasi biaya pembongkaran/pemasangan, atau pekerjaan tambahan lainnya,
untuk hal tersebut bahan hasil bongkaran yang berharga harus ditata supaya mudah
didata, sedang untuk bahan tidak berharga harus segera dibuang dan dikeluarkan
dari lokasi pekerjaan sesuai arahan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas (tertulis).
2. Semua bahan hasil bongkaran dari elemen yang paling kecil maupun elemen besar
yang nantinya akan dipasang kembali, keseluruhannya harus didata sesuai
persetujuan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB 4
4
PEKERJAAN TANAH
4.1 PEKERJAAN GALIAN TANAH
4.1.1 Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga Kerja , Bahan dan Alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja , bahan-bahan dan alat-alat bantu yang
diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai
dengan spesifikasi ini.
2. Galian Tanah Pondasi
Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk pile cap, balok pondasi dan struktur lainnya yang
terletak didalam atau diatas tanah , seperti tercantum didalam gambar rencana atau
sesuai kebutuha. Kontraktor agar pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan lancar, benar
dan aman.
3. Pembersihan Akar Tanaman dan Bekas Akar Pohon.
Akar tanaman dan bekas akar pohon yang terdapat didalam tanah dapat membusuk dan
menjadi material organik yang dapat mempengaruhi kekuatan tanah. Pada seluruh lokasi
proyek dimana tanah berfungsi sebagai pendukung bangunan khususnya pendukung
lantai terbawah, maka akar tanaman dan sisa akar pohon harus digali dan dibuang hingga
bersih. Lubang bekas galian tersebut harus diisi dengan material urugan yang memenuhi
syarat.
4. Pohon-Pohon Pada Lahan Proyek.
Sebagian pohon pada proyek ini harus dipertahankan . Kontraktor wajib mempelajari hal
ini dengan teliti sehingga tidak melakukan penebangan pohon tanpa koordinasi dengan
Direksi Pengawas. Pohon yang terletak pada bangunan yang akan dibangun dapat
ditebang.
4.1.2 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Level Galian
Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum didalam gambar
rencana. Kontraktor harus mengetahui dengan pasti hubungan antara level bangunan
terhadap level muka tanah asli dan jika hal tersebut belum jelas harus segera didiskusikan
hal ini dengan Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebelum galian dilaksanakan.
Kesalahan yang dilakukan akibat hal ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Jaringan Utilitas.
Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan lain-lain, maka
Kontraktor harus secepatnya memberitahukan hal ini kepada Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian . Kontraktor
bertanggung jawab atas segala kerusakan akibat kelalaiannya dalam mengamankan
jaringan utilitas ini. Jaringan utilitas aktif yang ditemukan dibawah tanah dan terletak
didalam lokasi pekerjaan harus dipindahkan ke suatu tempat yang disetujui oleh Direksi
Pengawas atas tanggungan Kontraktor.
3. Galian Yang Tidak Sesuai
Jika galian dilakukan melebihi kedalaman yang telah ditentukan , maka kontraktor harus
mengisi/ mengurug kembali kembali galian tersebut dengan bahan urugan yang
44
memenuhi syarat dan harus dipadatkan dengan cara yang memenuhi sayarat, atau galian
tersebut dapat diisi dengan material lain seperti adukan beton.
4. Urugan Kembali
Pengurugan kembali bekas galian harus dilakukan sesuai dengan yang disyaratkan pada
bab mengenai pekerjaan urugan dan pemadatan. Pekerjaan pengisian kembali ini hanya
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
boleh dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan mendapat persetujuan tertulis dari
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
5. Pemadatan Dasar Galian
Dasar galian harus rata dan bebas dari akar-akar tanaman atau bahan-bahan organis
lainnya. Selanjutnya dasar galian harus dipadatkan sesuai dengan persyaratan yang
berlaku.
6. Air Pada Galian
Kontraktor harus mengantisipasi air yang terdapat pada dasar galian dan wajib
menyediakan pompa air atau pompa lumpur dengan kapasitas yang memadai untuk
menghindari genangan air dan lumpur pada dasar galian. Kontraktor harus merencanakan
secara benar, kemana air tanah harus dialirkan , sehingga tidak terjadi genangan air/ banjir
pada lokasi disekitar proyek. Didalam lokasi galian harus dibuat drainase yang baik agar
aliran air dapat dikendalikan selama pekerjaan berlangsung.
7. Struktur Pengaman Galian dan Pelindung Galian
Jika galian yang harus dilakukan ternyata cukup dalam , maka kontraktor harus membuat
pengaman galian sedemikan rupa sehingga tidak terjadi kelongsoran pada tepi galian.
Galian terbuka hanya diijinkan jika diperoleh kemiringan lebih besar 1:2 (vertikal :
horisontal). Sisi galian harus dilindungi dengan adukan beton terpasang., maka galian
tersebut harus dilindungi dengan material kedap air seperti lembaran terpal/ kanvas
sehingga sisi galian tersebut selalu terlindung dari hujan maupun sinar matahari.
8. Perlindungan Benda yang Dijumpai
Kontraktor harus melindungi atau menyelamatkan benda-benda yang yang dilindungi
selama pekerjaan galian terpasang. Kecuali disetujui untuk dipindahkan, benda-benda
tersebut harus tetap berada di tempatnya dan kerusakan yang terjadi akibat kelalaian
kontraktor harus diperbaiki/ diganti oleh kontraktor.
9. Urutan Galian Pada Level Berbeda
Jika kedalaman galian berbeda satu dengan lainnya , maka galian harus dimulai pada
bagian yang lebih dalam dahulu dan seterusnya.
4.2 PEKERJAAN URUGAN PASIR PADAT
4.2.1 Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga Kerja, Bahan dan Alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu yang
diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai
dengan spesifikasi.
2. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan diatas dasar galian tanah, dibawah lapisan lantai
kerja dan digunakan untuk semua struktur beton yang berhubungan dengan tanah seperti
pile cup, balok pondasi dan pekerjaan beton lain yang berhubungan langsung dengan
tanah.
3. Pembersihan Akar Tanaman dan Sisa Galian.
Jika dibawah dasar galian dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka dasar galian
tersebut harus dibersihkan dari hal tersebut diatas, dan bekas galian tersebut harus diisi
dengan material urugan yang memenuhi syarat.
4.2.2 Persyaratan Bahan 45
1. Bahan Urugan Pasir Padat
Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras, bebas dari
lumpur, tanah lempung dan organis. Bahan ini harusmendapat persetujuan tertulis dari
Direksi Pengawas.
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
2. Air Kerja.
Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak , asam alkali dan bahan-
bahan organis lainnya, serta dapat diminum . Sebelum digunakan air harus diperiksa di
laboratorium pemeriksaan bahan yang sah. Jika hasil uji ternyata tidak memenuhi syarat,
maka kontraktor wajib mencari air kerja yang memenuhi syarat.
4.2.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Tebal Pasir Urug.
Jika tidak tercantum dalam gambar kerja , maka dibawah lantai kerja harus diberi lapisan
pasir urug tebal 10 cm padat. Pemadatan harus dilaksanakan sehingga dapat menerima
beban yang bekerja.
2. Cara Pemadatan
Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya dipadatkan dengan alat
pemadat yang disetujui Direksi Pengawas. Pemadatan dilakukan hingga mencapai tidak
kurang dari 98 % dari kepadatan optimum laboratorium . Pemadatan harus dilakukan pada
kondisi galian yang memadai agar dapat menghasilkan kepadatan yang baik. Kondisi
galian tersebut harus dipertahankan sampai pekerjaan pemadatan selesai dilakukan.
Pemadatan harus diulang kembali jika keadaan tersebut diatas tidak terpenuhi.
3. Air Pada Lokasi Pemadatan
Jika air tanah ternyata menggenangi lokasi pemadatan, maka kontraktor wajib
menyediakan pompa dan dasar galian harus kering sebelum pasir urug diletakkan .
Kontraktor harus membuat rencana yang benar , agar air tanah dapat dialirkan kelokasi
yang lebih rendah dari dasar galian., misalnya dengan membuat sumpit pada tempat
tertentu.
4. Tanah di Sekitar Pasir Urug
Kontraktor harus menjaga agar tanah disekitar lokasi tidak tercampur dengan pasir urug .
Jika pasir urug tercampur dengan tanah lainnya , maka konttraktor wajib mengganti pasir
urug tersebut dengan bahan lainnya yang bersih.
5. Persetujuan
Pekerjaan selanjutnya dapat dikerjakan, bilamana pekerjaan urugan tersebut sudah
mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
4.3 PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN
4.3.1 Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga Kerja , Bahan dan Alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja , bahan-bahan dan alat-alt bantu yang
diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai
dengan spesifikasi.
2. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan ini pada lokasi seperti yang tercantum pada gambar rencana, dengan elevasi
seperti tertera di dalam peta kountur.
3. Pembersihan Akar Tanaman dan Sisa Galian
Jika dijumpai akar tanaman atau tanah organis , maka lokasi tersebut harus dibersihkan
dari hal tersebut diatas, dan bekas galian tersebut harus diisi dengan material urugan yang
memenuhi syarat.
46
4.3.2 Persyaratan Bahan
1. Bahan Bekas Galian di Dalam Lokasi Proyek
Tanah bekas galian dapat dipertimbangkan untuk digunakan jika memenuhi syarat untuk
digunakan. Tanah tersebut harus bebas dari lumpur dan bahan organis lainnya.
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
2. Bahan Urugan Dari Luar Lokasi Proyek
Jika tanah urug harus didatangkan dari luar, maka tanah urug tersebut harus memenuhi
syarat sebagai berikut :
a. Memiliki koifisien permeabilitas dari 10-7 cm/ detik
b. Mengandung minimal 20 % partikel lanau dan lempung dan bebas tanah organis ,
kotoran dan batuan berukuran lebih dari 50 mm dan mengandung kurang dari 10 %
partikel gravel.
c. Mempunyai Indeks Plastis (PI) lebih dari 10 % bahan yang mempunyai PI lebih dari
10 % akan sulit dipadatkan.
d. Gumpalan-gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut harus dalam
kondisi lepas agar mudah dipadatkan.
3. Bahan Urugan yang Tidak Memenuhi Syarat
Semua bahan urugan yang tidak memadai harus dikeluarkan dari lokasi proyek dan diganti
dengan bahan yang memenuhi syarat.
4.3.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Cara Pengurugan dan Pemadatan
Pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal tiap lapisan 20cm dan
pemadatan dilakukan sampai mencapai kepadatan maximum pada kadar air optimum
yang ditentukan didalam gambar rencana. Pemadatan urugan dilakukan dengan memakai
alat pemadat yang disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.Jika tidak
tercantum dalam gambar rencana , maka pemadatan harus dilakukan sampai mecapai
derajat kepadatan 98 %.
2. Pemasangan Patok.
Pada lokasi urugan harus diberi patok-patok, ketinggian sesuai dengan ketinggian
rencana. Untuk daerah-daerah dengan ketinggian tertentu, dibuat patok dengan warna
tertentu pula.
3. Sistim Drainase
Pada daerah yang basah , kontraktor harus membuat saluran sementara sedemikian rupa
sehingga lokasi tersebut dapat dikeringkan. Pengeringan dilakukan dengan bantuan
pompa air. Sistim drainase yang direncanakan harus disetujui oleh Direksi/ Pengawas.
Dan sistim drainase tersebut harus selalu dijaga selama pekerjaan berlangsung agar
dapat berfungsi secara efektif untuk menanggulangi air yang ada.
4. Kotoran dan Lumpur dan Bahan Organik
Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran, sampah dan material
sejenis. Pengurugan tidak dapat dilakukan jika kotoran tersebut belum dikeluarkan dari
lokasi pekerjaan.
5. Uji Kepadatan Optimum di Laboratorium
Uji kepadatan optimum harus mengikuti ketentuan ASTM.D-1557 atau AASHTO. Hasil uji
ini digunakan untuk menentukan cara pemadatan di lapangan . uji yang dilakukan antara
lain :
- “Density of soil inplace by sand-cone method” AASHTO.T.191
- “Density of soil inplace by driven cylinder method” AASHTO.T204
- “Density of soil inplace by the rubber ballon method” AASHTO.T205
6. Kepadatan Lapisan dan Uji Lapangan
Untuk bahan yang sama, setiap lapis tanah yang sudah dipadatkan harus diuji di lapangan, 47
yaitu 1 (satu) buah test untuk tiap 500 m2, yaitu dengan sistim “Field Density Test”. Jika
urugan cukup tebal maka dengan hasil kepadatannya harus memenuhi ketentuan-
ketentuan sebagai berikut :
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
a. Untuk lapisan yang letaknya lebih dalam dari 50 cm dari permukaan rencana , maka
berat jenis kering tanah padat lapangan harus mencapai minimal 60 % dari berat jenis
kering laboratorium yang dihitung dengan Standard Proctor Test.
b. Untuk lapisan 50 cm dari permukaan rencana kepadatannya harus minimal 98 % dari
Standard Proctor Test
7. Toleransi Kerataan
Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan pengurugan + 50 mm
terhadap kerataan yang ditentukan.
8. Level Akhir
Hasil test dilapangan harus tertulis dan diketahui oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas. Semua hasil-hasil pekerjaan harus diperiksa kembali terhadap
patok-patok referensi untuk mengetahui sampai dimana kedudukan permukaan tanah
tersebut.
9. Perlindungan Hasil Pemadatan
Bagian permukaan yang yang telah dinyatakan padat harus dipertahankan, dijaga dan
dilindungi agar jangan sampai rusak akibat pengaruh luar misalnya basah oleh air hujan,
panas matahari dan sebagainya perlindungan dapat dilakungan dengan menutupi
permukaan dengan plastik. Pekerjaan pemadatan dianggap cukup, setelah hasil test
memenuhi syarat dan mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas.
10. Pemadatan Kembali
Setiap lapisan harus dikerjakan sesuai dengan kepadatan yang dibutuhkan dan diperiksa
melalui pengujian lapangan yang memadai, sebelum dimulai lapisan berikutnya . Bilamana
bahan tersebut tidak mencapai kepadatan yang dikehendaki, lapisan tersebut harus
diulangi kembali pekerjaannya atau diganti, dengan cara-cara pelaksanaan yang telah
ditentukan, guna mendapatkan kepadatan yang dibutuhkan. Jadual pengujian harus
diajukan oleh Kontraktor kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
4.4 PEKERJAAN URUGAN SIRTU
4.4.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan,penghamparan dan pemadatan tanah,
sirtu atau bahan bebutir yang disetujui untuk pembuatan urugan, untuk penimbunan
kembali galian dan untuk urugan umum yang diperlukan untuk membentuk dimensi urugan
sesuai dengan garis ,kelandaian, dan elevasi penampang melintang yang disyaratkan atau
disetujui.
2. Urugan yang dicakup dalam hal ini,yaitu urugan biasa dan urugan pilihan.
3. Urugan pilihan akan digunakan sebagai lapis perbaikan tanah dasar (improve sub grade)
untuk meningkatkan daya dukung tanah dasar.
4. Pekerjaan ini juga mencakup urugan secara manual atau mekanis, dikerjakan sesuai
dengan Spesifikasi ini dan sangat mendekati garis dan ketinggian yang ditujukan dalam
gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pengawas
4.4.2 Persyaratan Bahan
Standard dan persyaratan perkerjaan urugan sirtu wajib memenuhi:
• Standar Nasional Indonesia (SNI)
48
• SNI 03-1742-1989 : Metoda Pengujian kepadatan ringan untuk tanah
• SNI 03-1744- 1989: Metoda Pengujian CBR Laboratorium
• SNI 03-Z828-1992 : Metoda pengujian kepadatan lapangan dengan alat konus pasir.
4.4.3 Persyaratan Bahan
1. Standard Bahan Sirtu
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
a. Agregat pasir memenuhi persyaratan di bawah ini :
• Agregat pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras dengan indikasi
kekerasan
• Butir-butir agregat halus harus bersifat kekal
• Agregat pasir tidak boleh mengandung zat-zat yang dapat merusak beton, seperti
zat-zat yang reaktif alkali
b. Agregat lempung memenuhi persyaratan di bawah ini :
• Agregat halus tidak boleh mengandung bahan-bahan organis terlalu banyak
• Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 % (ditentukan terhadap
berat kering)
c. Agregat batuan memenuhi persyaratan di bawah ini :
• Ukuran maksimum, ft2 : 75 (ASTM C615-80)
− Densitas lbs/ ft2 : (ASTM C-97)
− Rendah : 150
− Minimal diinginkan : 160
− Tinggi : 190
• Penyerapan air % berat :(ASTM C-121) (ASTM C-97)
− Rendah : 0,02
− Minimal diinginkan : 0,40
− Kuat tekan, ksi : (ASTM C-170)
− Minimal diinginkan : 90
− Tinggi : 52
• Kuat tarik, ksi : (ASTM C-99)
− Minimal diinginkan : 1,5
− Tinggi : 5,5
− Rendah : 2
− Tinggi : 10
− Ketahanan Abrasi : tidak diinginkan (ASTM C-241)
2. Sirtu Pilihan yang digunakan adalah Sirtu Pilihan yang itdak mengandung lumpur dan
ukuran butiran kerikil antara 1 cm s/d 4 cm.
3. Material yang digunakan harus memenuhi persyaratan sirtu kelas B.
4. Seluruh material harus bersih dari kotoran organic dan mineral.
5. Kontraktor wajib menjelaskan asal usul bahan sirtu.
6. Ketentuan Kepadatan untuk tanah,Sirtu
• Lapisan Tanah ,Sirtu yang lebih dari 30 cm dibawah elevasi permukaan harus
dipadatkan dalam dalam lapisan - lapisan urugan dengan ketebalan maksimum 30 cm
dan tidak boleh kurang dari 10 cm, kepadatan level terakhir mencapai 60 % dari
kepadatan kering maksimum atau sesuai yang di jelaskan oleh Perencana.
• Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis urugan yang dipadatkan sesuai
dengan SNI 03-2828-1992 dan bila hasil setiap pengujian menunjukan kepadatan
kurang yang disyaratkan , maka Kontraktor harus memperbaiki pekerjaan ini.
Pengujian harus dilakukan pada kedalaman penuh pada lokasi yang diperintahkan oleh
Direksi Pengawas, tetapi tidak boleh berselang lebih dari 50 m untuk setiap lebar
hamparan. 49
4.4.4 Persyaratan Pelaksanaan
1. Persiapan
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
a. Paling lambat 3 hari sebelum pekerjaan dimulai untuk setiap urugan awal yang akan
dilaksanakan, Kontraktor harus :
• Menyerahkan Gambar hasil penampang melintang dasar urugan yang menunjukan
permukaan yang telah dipersiapkan untuk penghamparan urugan kepada Direksi
Pengawas.
• Menyerahkan hasil pengujian kepadatan dasar urugan yang membuktikan bahwa
pemadatan pada permukaan yang telah memenuhi persyaratan.
b. Kontraktor harus menyerahkan hal – hal berikut ini kepada. Direksi Pengawas paling
lambat 14 hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk penggunaan pertama kalinya
sebagai bahan urugan.
• Dua contoh masing-masing 50 kg untuk setiap jenis bahan,satu contoh harus
disimpan oleh Direksi Pengawas untuk rujukan selama perioda kontrak.
• Pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan untuk bahan
urugan,bersama-sama dengan hasil pengujian laboratorium yang menunjukan sifat
sifat bahan tersebut memenuhi ketentuan yang disyaratkan.
c. Kontraktor harus menjamin bahwa pekerjaan harus dijaga tetap kering segera sebelum
dan selama pekerjaan pekerjaan penghamparan dan pemadatan,dan selama
pelaksanaan urugan haurs mempunyai lereng melintang yang cukup untuk membantu
drainase badan jalan dari setiap curahan air hujan dan juga harus menjamin pekerjaan
akhir mempunyai Metoda Kerja drainase yang baik. Bilamana memungkinkan air yang
berasal dari tempatkerja ,harus dibuang kedalam sistim drainase permanen.
d. Kontraktor harus selalu menyediakan pasokan air yang cukup untuk pengendalian kadar
air urugan selama noprasi penghaparan dan pemadatan.
e. Perbaikan Terhadap Urugan yang tidak memenuhi ketentuan /tidak stabil.
• Urugan akhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang disyaratkan atau
disetujui atau toleransi permukaan yang disyaratkan harus diperbaiki dengan
menggemburkan permukaanya dan membuang atau menambah bahan
sebagaimana yang diperlukan dan dilanjutkan dengan pembentukan dan pemadatan
kembali.
• Lapis hamparan urugan yang terlalu kering untuk dipadatkan,dalam hal batas-batas
kadar airnya yang disyratkan, harus diperbaiki dengan menggaruk bahan
tersebut,dilanjutkan dengan penyemprotan air secukupnya,dan dicampur seluruhnya
dengan mengunakan Motor Ggreader atau peralatan lian yang disetujui.
• Urugan yang telah padat dan memenuhi ketentuan yang disyratkan dalam Spesifikasi
ini, menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena hal lain, biasanya tidak
memerlukan perkerjaan perbaikan asalkan sifat-sifat bahan dan kerataan permukaan
masih memenuhi ketentuan dalam spesifikasi ini.
f. Pengembalian Bentuk Pekerjaan setelah Pengujian.
Semua lubang pada pekerjaan akhir yang timbul akaibat pengujian Kepadatan atau
lainya harus secepatnya ditutup kembali oleh Kontraktor dan dipadatkan sampai
mencapai kepadatan dan toleransi permukaan yang disyaratkan oleh spesifikasi ini.
g. Cuaca Yang Dijinkan Untuk Bekerja.
Urugan tanah tidak boleh ditempatkan dihampar atau dipadatkan sewaktu hujan, dan
pemadatan tidak boleh dilahsanakan setelah hujan atau bilamana kadar air bahan diluar
rentang yang disyaratkan.
50
h. Untuk menghasilkan hamparan dengan tebal padat 30 cm atau yang disyaratkan
Kontraktor harus menyampaikan metoda kerja yang akan dilakukan.
i. Pelaksanaan Urugan Badan Jalan harus dikerjakan setengah lebar jalan sehingga setiap
saat jalan tetap terbuka untuk lalu – lintas.
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
j. Sebelum penghamparan urugan pada setiap tempat, semua bahan yang tidak
diperlukan harus dibuang sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pengawas sesuai
dengan Spesifikasi ini.
k. Kontraktor harus memasang patok batas dasar urugan 3 hari sebelum pekerjaan dimulai.
l. Kontraktor harus memikul seluruh tanggung jawab untuk menjamin keselamatan pekerja
yang melaksanakan pekerjaan galian serta penduduk sekitar.
m. Pada setiap saat sewaktu pekerja atau yang lainya berada dalam galian yang
mengharuskan kepada mereka berada dipermukaan tanah, kontraktor harus
menempatkan pengawas keamanan pada tempat kerja yang tugasnya hanya memonitor
kemajuan dan keamanan. Pada setiap saat peralatan galian cadangan(yang belum
terpakai) serta perlengkapan P3K harus tersedia pada tempat kerja galian.
n. Seluruh galian terbuka harus diberi penghalang yang cukup untuk mencegah pekerja
atau orang lain terjatuh kedalamnya, dan setiap galian terbuka pada badan jalan atau
bahu jalan harus ditambah dengan rambupada malam hari dengan drunm dicat putih
(atau yang serupa) ketentuan pengaturan dan pengendalian lalu – lintas selama
pelaksanaan kostrukasi harus diterapkan pada seluruh galian dalam daerah milik jalan.
2. Penghamparan Urugan
a. Urugan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar dalam
lapisan yang merata yang setelah dipadatkan akan memenuhi toleransi tebal lapisan
yang disyaratkan. Bilamana urugan terakhir yang dipadatkan lebih dari 30 cm dan kurang
dari 60 cm maka dibagi 2 sama tebalnya.
b. Tanah /Sirtu urugan diangkut langsung dari luar sumber bahan ke permukaan yang yang
telah disiapkan pada saat cuaca cerah. Penumpukan tanah di lokasi sumber ataupun
dilokasi urugan untuk persedian tidak diperkenankan, terutama selama musim hujan
kecuali dengan perlindungansehingga air hujan tidak membasahi tumpukan Tanah /
Sirtu.
c. Penimbunan dalam suatu lokasi(lot)dan pada satu lapis hanya boleh digunakan bahan
tanah yang berasal dari satu sumber galian dan yang seragam.
d. Bilamana urugan badan jalan akan dipelebar, pelebaran urugan harus dihampar
horizontal lapis demi lapis sampai dengan elevasi tanah dasar jalan lama, yang
kemudian harus ditutup secepat mungkin dengan lapis pondasi bawah dan atas sampai
elevasi permukaan jalan lama sehingga bagian yang diperlebar dapat dimanfaatkan oleh
lalu lintas secepat mungkin,dengan demikian pembangunan dapat dilanjutkan kesisi
jalan lainya bilamana diperlukan.
3. Pemadatan Urugan
a. Segera setelah penempatan dan penghamparan urugan, setiap lapis harus dipadatkan
dengan peralatan pemadat yang memadai dan disetujui Direksi Pengawas sampai
mencapai kepadatan yang disyaratkan.
b. Pemadatan urugan tanah harus dilaksanakan hanya, bilamana kadar air bahan berada
dalam rentang 3% dibawah kadar air oftimum sampai 1% diatas kadar air optimum.
c. Setiap lapisan urugan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang dsyaratkan , diuyji
kepadatanya dan harus diterima oleh Direksi Pengawas sebelum lapisan berikutnya
dihampar.
d. Urugan harus dipadatkan mulai dari tepi terendah dan bergerak menuju ke arah elevasi 51
tertinggi sumbu jalan, sehingga setiap titik akan menerima energi pemadatan yang
sama.
e. Urugan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat mesin
gilas,harus dihampar dalam lapisan horizontal dengan tebal gembur tidak lebih dari 10
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
cm dan dipadatkan dengan penumbuk loncat mekanis dengan berat kurang lebih 70 kg
atau timbris(tamper)manual dengan berat minimum 10 kg. Pemadatan dibawah maupun
di tepi pipa harus mendapat perhatian Khusus untuk mencegah timbulnya rongga-
rongga , dan untuk menjamin bahwa pipa terdukung sepenuhnya.
4. Pengendalian Mutu
a. Penerimaan Bahan
• Jumlah data pendukung hasil pengujian yang diperlukan untuk persetujuan awal
mutu bahan akan ditetapkan ditetapkan oleh Direksi Pengawas , tetapi
bagaimanapun juga harus mencakup seluruh pengujian yang disyaratkan dengan
satu rangkaian pengujian bahan yang lengkap, untuk setiap jenis tanah dari setiap
sumber bahan setelah setelah persetujuan terhadap mutu bahan urugan yang
diusulkan, Direksi Pengawas dapat memintakan pengujian mutu bahan ulang untuk
mencegah terjadinya perubahan sifat bahan.
• Pengandalian mutu bahan harus rutin dilaksanakan untuk mengendalikan setiap
perubahan mutu bahan yang dibawa ke lapangan. Setiap perubahan sumber bahan
paling sedikit harus dilakukan satu pengujian untuk menentukan bahan urugan
ketentuan, seperti yang disyaratkan. Direksi Pengawas setiap saat dapat
memerintahkan dilakukanya uji ke ekspansif an sesuai SNI 03-6795-2002.
b. Percobaan Pemadatan Lapangan
Kontraktor harus menyampaikan usulan percobaan pemadatan termasuk memilh Metoda
dan peralatan untuk mendapatkan ketebalan dan tingkat kepadatan yang disyaratkan.
Bilamana Kontraktor tidak dapat mencapai kepadatan yang disyaratkan, prosedur
pemadatan berikut ini harus diikuti:
• Mengganti alat pemadat yang lebih sesuai atau lebih berat.
• Percobaan lapangan harus dilaksanakan dengan variasi jumlah lintasan alat pemadat
dan kadar air sampai kepadatan yang disyaratkan tercapai, sehingga dapat diterima
oleh Direksi Pengawas
c. Hasil percobaan lapangan ini selanjutnya dapat digunakan Kontraktor sebagai bahan
untuk menetapkan pola lintasan pemadatan, jumlah lintasan, jenis jenis alat pemadat dan
kadar air untuk seluruh pemadatan berikutnya.
d. Ketentuan Kepadatan untuk tanah,Sirtu
Lapisan Tanah ,Sirtu yang lebih dari 30 cm dibawah elevasi permukaan harus dipadatkan
dalam dalam lapisan - lapisan urugan dengan ketebalan maksimum 30 cm dan tidak boleh
kurang dari 10 cm, kepadatan level terakhir mencapai 60 % dari kepadatan kering
maksimum atau sesuai yang di jelaskan oleh Perencana.
e. Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis urugan yang dipadatkan sesuai
dengan SNI 03-2828-1992 dan bila hasil setiap pengujian menunjukan kepadatan kurang
yang disyaratkan , maka Kontraktor harus memperbaiki pekerjaan ini. Pengujian harus
dilakukan pada setiap luas 500m2 atau 1000 m2 luas lokasi yang ditimbun (tergantung
luas dan petunjuk Perencana) pada lokasi yang diperintahkan oleh Direksi Pengawas.
f. Toleransi Dimensi
• Setelah pemadatan lapis dasar perkerasan (sub grade), toleransi elevasi permukaan
tidak boleh lebih dari 20 mm dan toleransi kerataan maksimum 10 mm yang diukur
dengan mistar panjang 3 m arah memanjang dan melintang.
52
• Seluruh permukaan akhir urugan yang terekpos harus cukup rata dan harus memiliki
memiliki kelandaian yang cukup untuk menjamin aliran air permukaan yang bebas.
• Permukaan akhir lereng urugan tidak boleh bervariasi lebih dari 10 cm dari garis profil
yang ditentukan.
5. Pengukuran dan Pembayaran
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
a. Retribusi bahan galian untuk Urugan
Bilamana bahan galian tanah biasa atau bahan urugan pilihan atau lapis pondasi agregat,
atau bahan lainya dari galian sumber bahan di luar daerah milik jalan, Kontraktor harus
dilakukan pengaturan yang diperlukan dan membayar kepemilikan bahan konsesi kepada
pemilik tanah maupun retribusi dan ijin pengangkutan kepada pihak yang bewenang.
b. Pengukuran Urugan (unit price contract)
Kontraktor wajib melakukan menyampaikan berkas delivery order dan meminta
Persetujuan Direksi Pengawas pada setiap pengiriman bahan nya.
Dari urugan lapis-perlapis Kontraktor wajib bersama-sama dengan Direksi Pengawas
untuk pemeriksaan ketinggian level yang mana hasil pengukurannya di paparkan dalam
berita acara pemeriksaan bersama.
c. Pengukuran Urugan (lumpsum contract fixed price).
Dari urugan lapis-perlapis Kontraktor wajib bersama-sama dengan Direksi Pengawas
untuk pemeriksaan ketinggian level yang mana hasil pengukurannya di paparkan dalam
berita acara pemeriksaan bersama.
d. Dasar Pembayaran (unit price contract)
Pembayaran dilakukan berdasarkan jumlah perhitungan delivery order dan hasil berita
acara pengukuran bersama antara Kontraktor dan Direksi Pengawas yang menjelaskan
level ketinggian urugan.
e. Dasar Pembayaran (lumpsum contract fixed price).
Pembayaran dilakukan berdasarkan hasil berita acara pengukuran bersama antara
Kontraktor dan Direksi Pengawas yang menjelaskan level ketinggian urugan yang sudah
dipenuhi sesuai dengan gambar Perencanaan.
Pada penyerahan hasil akhir semua kepadatan berdasarkan hasil test CBR telah
terpenuhi.
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB 5
5
PEKERJAAN STRUKTUR
5.1 PEKERJAAN PONDASI FOOTPLAT
Pondasi tapak (Foot Plate) adalah jenis pondasi yang paling umum dan dasar dalam
konstruksi bangunan. Ini adalah elemen struktural yang bertanggung jawab untuk
mendistribusikan beban bangunan ke lapisan tanah yang lebih dalam. Pondasi tapak (Foot
Plate) biasanya berbentuk persegi atau persegi panjang dan ditempatkan di bawah dinding dan
kolom bangunan..
5.1.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan setting out (penentuan titik posisi pondasi dilapangan
sesuai dengan gambar rencana), mobilisasi dan demobilisasi alat, pengadaan dan
pengecoran beton bertulang termasuk percobaan beban pada tiang, penggalian
setempat.
2. Pondasi Tapak (Footplat) yang dicantumkan pada gambar adalah sebagai petunjuk
untuk kontraktor, tetapi kontraktor harus memutuskan panjang tiang yang sebenarnya
yang diperlukan untuk mencapai persyaratan pemancangan. Laporan penyelidikan
tanah dan percobaan pemancangan tiang pendahuluan akan diberikan pada Kontraktor
pekerjaan pondasi.
5.1.2 Pekerjaan yang Berhubungan
Kontraktor bertanggung jawab atas fasilitas-fasilitas yang berkepentingan untuk
pekerjaan ini seperti jalan-jalan diproyek, tempat penumpukan tiang, galian pada setiap titik,
perlindungan terhadap fasilitas-fasilitas yang telah ada seperti pipa air, kabel tilpon, kabel
listrik, pipa gas, saluran-saluran umum dan fasilitas-fasilitas lainnya baik yang berada
dilokasi proyek maupun dilokasi yang bersebelahan dengan proyek.
Pekerjaan Pondasi ini harus terdiri dari hal-hal berikut :
1. Pengadaan perlengkapan termasuk tenaga kerja
3. Pengecoran beton bertulang.
4. Percobaan pembebanan tiang
5. Penyerahan semua data seperti ditentukan dalam spesifikasi dan seperti yang diminta
oleh Engineer.
5.1.3 Standard dan Persyaratan Bahan
Semua bahan-bahan dan pengerjaan harus sesuai dengan standar-standar berikut :
5. PBI 1971 : Peraturan Beton Indonesia
6. SK SNI T-15-1991-03 : Tata Cara Penghitungan Struktur Beton Untuk Bangunan
Gedung.
7. SII 0192-83 : Mutu dan Cara Uji Elektroda Las Terbungkus Baja Karbon Rendah.
8. ASTM A-416 : Standard Specification for Uncoated Seven Wire Stress Relieved Steel
Strand for Prestress Concrete.
9. ASTM A-82 : Standard Specification for Cold Drawn Steel Wire for Concrete
Reinforcement.
10. ASTM D-1143.81 : Standard Test Method for Piles Under (Reapproved 1987) Static
Axial Compressive Load.
54
11. ASTM D-3966.90 : Standard Test Method for Piles Under Lateral Loads.
12. ASTM D-3689.90 : Standard Test Method for Individual Piles Under Static Axial Tensile
Load.
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
5.1.4 Persyaratan pelaksanaan
Proses pelaksanaan pekerjaan pondasi tiang pancang pada intinya meliputi beberapa
hal yaitu proses persiapan, proses pemancangan tiang pancang, dan proses pemeriksaan.
Proses persiapan dilakukan untuk menyiapkan keperluan-keperluan yang dibutuhkan pada
saat proses pemancangan. Proses pemancangan yaitu proses pemancangan tiang pancang
ke dalam tanah dengan mengikuti aturan-aturan pada proyek. Sedangkan proses pemeriksaan
adalah proses yang dilakukan ketika pemancangan sedang atau dan ssetelah proses
pemancang berlangsung, agar pemancangan tiang pancang sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yang berlaku.
1. Persiapan
a. Seminggu sebelum dimulainya pekerjaan, Kontraktor harus mengajukan usulan
mengenai urutan rencana pemancangan termasuk cara pengangkutan,
penyimpanan, penanganan, pemancangan, peralatan pemancangan, pekerjaan dan
juga detail cara pemotongan dan penyambungan pembesian.
b. Metode pemasangan dan pengecoran, perlengkapan, jadwal dan tahapan/urutan
harus mendapat persetujuan dari Konsultan Manajemen Konstruksi. Semua
kerusakan, keterlambatan dan tambahan biaya yang disebabkan karena pemilihan
metode harus ditanggung oleh kontraktor.
c.Konsultan Manajemen Konstruksi yang ditunjuk dapat meminta perubahan urutan
pemancangan dari waktu ke waktu apabila dianggap perlu.
d. Pemancangan tiang harus dilakukan dalam suatu operasi yang menerus dan tidak
terganggu.
e. Kontraktor harus tepat pada koordinat yang telah ditentukan pada dokumen
pelaksana.
f. Kontraktor harus berusaha agar semua perlengkapan siap pakai untuk menjamin
pemasangan.
2. Pekerjaan Galian Tanah Pondasi Tahap-tahap pekerjaan galian tanah pondasi
setempat yaitu:
- Penggalian tanah untuk pondasi setempat dilakukan secara hati-hati serta harus
mengetahui ukuran panjang, lebar dan kedalaman pondasi.
- Tebing dinding galian tanah pondasi dibuat dengan perbandingan 5:1 untuk jenis
tanah yang kurang baik dan untuk jenis tanah yang stabil dapat dibuat dengan
perbandingan 1:10 atau dapat juga dibuat tegak lurus permukaan tanah tempat
meletakkan pondasi.
- Dalamnya suatu galian tanah ditentukan oleh kedalamnya tanah padat/tanah keras
dengan daya dukung yang cukup kuat, min 0.5 kg/cm2
- bila tanah dasar masih jelek, dengan daya dukung yang kurang dari 0.5 kg/cm2, maka
galian tanah harus diteruskan, sampai mencapai kedalaman tanah yang cukup kuat,
dengan daya dukung lebih dari 0.5 kg/cm2.
- Lebar dasar galian tanah pondasi hendaknya dibuat lebih lebar dari ukuran pondasi
agar tukang lebih leluasa bekerjanya
- Semua galian tanah harus ditempatkan diluar dan agak jauh dari pekerjaan
penggalian agar tidak mengganggu pekerjaan.
3. Pekerjaan Penulangan 55
a) Perakitan tulangan
Untuk pondasi setempat ini perakitan tulangan dilakukan di luar tempat pengecoran di
lokasi proyek agar setelah dirakit dapat langsung dipasang dan proses pembuatan
pondasi dapat berjalan lebih cepat. Cara perakitan tulangan :
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
- Mengukur panjang untuk masing-masing tipe tulangan yang dapat diketahui
dari ukuran pondasi setempat.
- Mendesign bentuk atau dimensi dari tulangan pondasi setempat, dengan
memperhitungkan bentuk-bentuk tipe tulangan yang ada pada pondasi
setempat tersebut.
- Merakit satu per satu bentuk dari tipe tulangan pondasi dengan kawat pengikat
agar kokoh dan tulangan tidak terlepas
- Untuk penggambaran perakitan penulangan dapat dilihat pada lampiran
b) Pemasangan Tulangan
Setelah merakit tulangan pondasi setempat maka untuk pemasangan tulangan
dilakukan dengan cara manual karena tulangan untuk pondasi setempat ini tidak terlalu
berat dan kedalaman pondasi ini juga tidak terlalu dalam. Hal-hal yang harus
diperhatikan dalam pemasangan tulangan:
- Hasil rakitan tulangan dimasukan kedalam tanah galian dan diletakkan tegak
turus permukaan tanah dengan bantuan waterpass.
- Rakitan tulangan ditempatkan tidak langsung bersentuhan dengan dasar
tanah, jarak antara tulangan dengan dasar tanah 40 mm, yaitu dengan
menggunakan pengganjal yang di buat dari batu kali disetiap ujung sisi/tepi
tulangan bawah agar ada jarak antara tulangan dan permukaan dasar tanah
untuk melindungi/melapisi tulangan dengan beton (selimut beton) dan tulangan
tidak menjadi karat.
- Setelah dipastikan rakitan tulangan benar-benar stabil, maka dapat langsung
melakukan pengecoran.
- Untuk penggambaran pemasangan penulangan dapat dilihat pada lampiran
4. Pekerjaan Bekisting
Bekisting adalah suatu konstruksi bantu yang bersifat sementara yang digunakan untuk
mencetak beton yang akan di cor, di dalamnya atau diatasnya. Tahap-tahap pekerjaan
bekisting:
- Diasumsikan yang akan dibuat bekisting adalah bagian tiangnya untuk
penyambungan kolom sedangkan untuk pondasinya hanya diratakan dengan
cetok (sendok spesi).
- Supaya balok beton yang dihasilkan tidak melengkung maka waktu membuat
bekisting, jarak sumbu tumpuan bekistingnya harus memenuhi persaratan
tertentu. Papan cetakan disusun secara rapih berdasarkan bentuk beton yang
akan di cor.
- Papan cetakan dibentuk dengan baik dan ditunjang dengan tiang agar tegak
lurus tidak miring dengan bantuan alat waterpass.
- Papan cetakan tidak boleh bocor
- Papan-papan disambung dengan klem / penguat / penjepit
- Paku diantara papan secara berselang-seling dan tidak segaris agar tidak
terjadi retak.
5. Pekerjaan Pengecoran
Bahan-bahan pokok dalam pembuatan beton adalah: semen, pasir, kerikil/split serta
air. Kualitas/mutu beton tergantung dari kualitas bahan-bahan pembuat beton dan 56
perbandingannya. Bahan-bahan harus diperiksa dulu sebelum dipakai membuat beton
dengan maksud menguji apakah syarat-syarat mutu dipenuhi. Semen merupakan
bahan pokok terpenting dalam pembuatan beton karena mempersatukan butir-butir
pasir dan kerikil/split menjadi satu kesatuan berarti semen merupakan bahan pengikat
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
dan apabila diberi air akan mengeras. Agregat adalah butiran-butiran batuan yang
dibagi menjadi bagian pokok ditinjau dari ukurannya yaitu agregat halus yang disebut
pasir dan agregat kasar yang disebut kerikil/split dan batu pecah.
Tahap-tahap pekerjan pengecoran pondasi setempat yaitu:
- Membuat kotak takaran untuk perbandingan material yaitu dari kayu dan juga
dapat mempergunakan ember sebagai ukuran perbandingan. Membuat
wadah/tempat (kotak spesi) hasil pengecoran yang dibuat dari kayu atau
seng/pelat dengan ukuran tinggi x lebar x panjang adalah 22 cm x 100 cm x
160 cm dapat juga dibuat dari pelat baja dengan ukuran tebal 3 mm x 60 cm x
100 cm.
- Mempersiapkan bahan-bahan yang digunakan untuk pengecoran seperti:
semen, pasir, split, serta air dan juga peralatan yang akan digunakan untuk
pengecoran.
- Membuat adukan/pasta dengan bantuan mollen (mixer) dengan perbandingan
volume 1:2:3 yaitu 1 volume semen berbanding 2 volume pasir berbanding 3
volune split serta air secukupnya.
- Bahan-bahan adukan dimasukan kedalam tabung dengan urutan: pertama
masukan pasir, kedua semen portand, ke tiga split dan biarkan tercampur
kering dahulu dan baru kemudian ditambahkan air secukupnya
- Setelah adukan benar-benar tercampur sempurna kurang lebih selama 4-10
menit tabung mollen (mixer) dibalikan dan tungkan kedalam kotak spesi.
- Hasil dari pengecoran dimasukkan/dituangkan kedalam lubang galian tanah
yang sudah diletakan tulangan dengan bantuan alat sendok spesi centong/
dan dilakukan/dikerjakan bertahap sedikit demi sedikit agar tidak ada ruangan
yang kosong dan kerikil/split yang berukuran kecil sampai yang besar dapat
masuk kecelahcelah tulangan.
Setelah melakukan pengecoran, maka pondasi setempat tersebut dibiarkan
mengering dan setelah mengering pondasi diurug dengan tanah urugan serta
disisakan beberapa cm untuk sambungan kolom.
6. Tahap pelaksanaan dan pengendalian pekerjaan pengecoran
a) Pekerjaan persaipan
Pekerjaan persiapan dilakukan dengan mempersiapkan bahan-bahan material
yang akan digunakan untuk pengecoran dan ditempatkan di daerah yang tidak
terlau jauh dengan tempat galian pondasi/tempat yang akan dicor
b) Cara pengadukan
Karena didalam pengecoran ini diasumsikan memakai mollen/mixer, maka
pengadukan bahan material dimasukan kedalam sebuah tabung mollen/mixer
dengan urutan: pertama memasukan pasir, kedua memasukan kerikil/split, ketiga
memasukan semen dan biarkan tercampur kering dahulu sesuai dengan
perbandingan volume.
c) Cara pengecoran 57
Setelah bahan material sudah tercampur dalam keadaan kering kemudian
tambahkan air secukupnya sampai merata, maka material tersebut berubah dalam
bentuk pasta, setelah menjadi pasta tuangkan sedikit demi sedikit kedalam galian
pondasi yang sudah diletakan tulangan dan setelah pasta masuk kedalam galian
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
pondasi pasta tersebut yang diratakan dengan sendok spesi/cetok sesuai dengan
kemiringan dari bentuk pondasi
d) Cara pelaksanaan
Setelah semua material bahan pengecoran benar-benar tercampur seluruhnya
mulai dari pasir, kerikil/split serta semen dan air sebagai bahan pengikat, maka cara
pelaksanaan pengecoran pondasi setempat dituangkan kedalam galian pondasi
dengan cara bertahap sedikit demi sedikit dengan bantuan sendok spesi/cetok agar
semua material bahan pengecoran dapat masuk ketempat pengecoran yang sudah
diletakkan tulangan dan tidak ada celah yang kosong dan lebih padat.
5.2 PEKERJAAN BETON STRUKTUR
5.2.1 Pekerjaan Bekisting / acuan
a. Umum
1. Kontraktor harus membuat acuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara struktur
baik kekuatan, stabilitas maupun kekakuannya serta layak untuk digunakan .Acuan
merupakan suatu bagian pekerjaan struktur yang berguna untuk membentuk struktur
beton agar sesuai gambar rencana.
2. Jenis acuan harus sesuai dengan yang disyaratkan didalam spesifikasi ini. Kontraktor
dapat mengusulkan alternatif acuan dengan catatan bahwa harus disetujui oleh
Direksi/ Pengawas. Didalam penawarannya Kontraktor wajib menawarkan sesuai
dengan yang ditentukan didalam spesifikasi.
3. Semua bagian acuan yang sudah selesai digunakan harus dibongkar dan dikeluarkan
dari lokasi pekerjaan. Tidak dibenarkan adanya bagian acuan yang tertanam di dalam
struktur beton.
4. Pada struktur beton kedap air, cara pemasangan acuan dan bukaan pada acuan harus
dibuat sedemikian rupa, sehingga bukaan tersebut harus dapat ditutup dengan
sempurna, sehingg bebas dari kebocoran. Semua pengikat . Semua pengikat acuan
(ties) harus dilengkapi denganmaterial tertentu seperti water haffles, sehingga pada
saat dicor akan menyatu dengan struktur beton.
b. Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga Kerja, Bahan dan Peralatan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja , bahan, peralatan seperti release
agent, pengangkutan dan pelaksanaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan acuan
sebagai cetakan beton sesuai dengan gambar-gambar konstruksi dan gambar-gambar
disiplin lain yang berhubungan seperti diuraikan dalam uraian dan syarat-syarat
pelaksanaan, secara aman dan benar.
2. Detail-detail Khusus
Pembuatan acuan khusus sesuai yang direncanakan harus termasuk yang ditawarkan
didalam penawaran Kontraktor. Termasuk juga jika menggunakan material acuan yang
khusus untuk menghasilkan ditail khusus
c. Standar Yang Dipakai
Kecuali ditentukan lain didalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar 58
pelaksanaan digunakan peraturan sebagai berikut :
1. Tata cara perhitungan Struktur Beton untuk bangunan gedung (SK SNI T-15-1991-
03)
2. Pedoman Beton 1989 (SKBI – 1.4.53.1988)
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
3. Peraturan perencanaan tahan gempa Indonesia untuk Gedung 1983
4. Pedoman perencanaan untuk struktur beton bertulang biasa dan struktur tembok
bertulang untuk gedung 1983
5. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)/NI-3
6. Peraturan Portland Cement Indonesia 1972/NI-8
7. Mutu dan Cara Uji Sement Portland (SII 0013-81)
8. Mutu dan Cara Uji Sement Beton (SII 0052-80)
9. ASTM C-33 Standard Specification for concrete Agregates
10. Baja Tulangan Beton (SII 0136-84)’
11. Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton (SII 0784-83)’
12. American Socicty for testing and Material setempat (ASTM)
13. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daserah setempat
14. Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran
pada bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.5.3.1987 UDC:699.81:624.04)
15. Tata Cara Penghitungan Pembebanan Untuk Bangunan Rumah Dan Gedung SNI
03-1727-1989.
16. Tata Cara Perencanaan Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-1729-2002.
17. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-2847-2002.
18. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-1726-
2002.
d. Persyaratan Bahan
1. Acuan dan Penyanggah
Bahan acuan yang dipergunakan dapat berbentuk beton , baja, pasangan bata yang
diplester, Plywood dengan Phenolic / Phenol Film/ TegoFilm/ Corin Flex yang dapat
dipertanggung jawabkan kualitasnya. Penggunanaan acuan siap pakai produksi pabrik
tertentu diizinkan untuk dipergunakan, selama dapat disetujui oleh Direksi
Pengawas.Pengaku harus dibuat dengan benar agar tidak terjadi perubahan bentuk/
ukuran dari elemen beton yang dibuat. Penyanggah yang terbuat dari baja lebih
disukai, walau penggunaan material penyanggah dari kayu dapat diterima . Bahan dan
ukuran kayu yang digunakan harus mendapatkan persetujuan Direksi. Sebagai acuan
samping dari beton tersebut dapat menggunakan pasangan batu kali , batu bata atau
material lain yang disetujui Direksi. Untuk elemen beton tertentu seperti kolom bulat
disarankan menggunakan acuan baja.
2. Release Agent
Release agent harus merupakan material yang memenuhi ketentuan berikut ini :
- Cream emulsion
- Neat oil dengan ditambahkan surfactant
- Release agent kimiawi yang tidak merusak beton
Release agent disimpan dan digunakan sesuai dengan ketentuan pabrik pembuatnya.
Kontraktor harus memastikan bahwa release agent yang digunakan cocok kdengan
bahan finish yang akan digunakan. Dan jika permukaan beton merupakan finishing
atau umum disebut beton exposed maka Kontraktor harus memastikan bahwa
permukaan beton yang dihasilkan sesuai dengan dokumen perencanaan. Kontraktor
harus memastikan bahwa release agent tersebut tidak akan bersentuhan langsung
dengan besi beton. 59
e. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Struktur Acuan
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
Acuan berikut elemen pendukungnya harus dianalisa sedemikian rupa, sehingga
mampu memikul beban kesemua arah yang mungkin terjadi (kuat), tanpa mengalami
deformasi yang berlebihan (kaku) dan harus memenuhi syarat stabilitas. Deformasi
dibatasi tidak lebih dari 1/360 bentang. Peninjauan terhadap kemungkinan beban
diluar beban beton juga harus dipertimbangkan, seperti
kemungkinan beban konstruksi, angin, hujan dan lain-lain. Semua analisa dan
perhitungan acuan berikut elemen pendukungnya harus diserahkan kepada Direksi
Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya, sebelum pekerjaan dilakukan.
2. Dimensi Acuan
Semua ukuran-ukurann yang tercantum dalam gambar struktur adalah ukuran bersih
penampang beton, tidak termasuk plester/ finishing. Tambahan elemen tertentu
seperti bentuk / profil khusus yang tercantum didalam gambar arsitektur juga harus
dipertimbangkan baik sebagai beban maupun dalam analisa biaya.
3. Gambar Kerja.
Kontraktor harusmembuat gambar kerja khusus acuan berdasarkan analisa yang
dilakukannya. Gambar kerja jtersebut harus lengkap disertai ukuran dan ditail-ditail
sambungan yang benar dan selanjutnya diserahkan kepada Direksi Pengawas untuk
persetujuannya. Tanpa persetujuan tersebut Kontraktor tidak dipernankan untuk
memulai pembuatan acuan dilapangan.
4. Tanggung Jawab
Walaupun sudah disetujui oleh Direksi, tanggung jawab sepenuhnya atas kekuatan,
kekakuan dan nstabilitas acuan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Jika terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan perkiraan ataupun kekeliruan yang
mengakibatkan timbulnya biaya tamabh, maka semua biaya tersebut menjadi
tanggung jawab Kontraktor. Acuan harus dibuat sesuai dengan yang dibuat didalam
gambar kerja. Pelaksanaan yang tidak sesuai dengan gambar kerja harus segera
dibongkar.
5. Stabilitas Acuan
Semua acuan harus diberi penguat datar dan silang sehingga kemungkinan
bergeraknya acuan selama pelaksanaan pekerjaan dapat dihindari. Direksi
Pengawas berhak untuk meminta Kontraktor untuk memperbaiki acuan yang
dianggap tidak/ kurang sempurna dengan beban biaya Kontraktor.
6. Inspeksi Direksi/ Tim Teknis .
Semua acuan dengan penunjang-penunjang harus diatur sedemikian rupa sehingga
memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh Direksi.
7. Detail Acuan
Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada waktu pembongkarannya
tidak menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang bersangkutan.
8. Jumlah Pemakaian
Acuan hanya diperbolehkan dipakai maksimum 2 (dua) kali, kecuali ditentukan lain
oleh Direksi. Acuan yang akan digunakan berulang harus dipersiapkan sedemikian
rupa sehingga dapat dijamin permukaan acuan tetap rapih dan bersih.
9. Akurasi.
Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksi yang ukuran kerataan/
kelurusan, elevasi dan posisinya sesuai dengan gambar-gambar konstruksi.
Toleransi ukuran dan posisi harus sesuai dengan yang tercantum dalam spesifikasi 60
ini.
10. Sistim Pengaliran Air.
Acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran . Harus
dipersiapkan sistim pengaliran air sedemikian, sehingga pada saat dibasahkan,a air
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
dapat mengalir ketempat yang diinginkan dan acuan tidak tergenang oleh air. Acuan
harus dipasang sedemikian rupa sehingga akan terjadi kebocoran atau hilangnya air
semen selama pengecoran, tetap lurus (tidak berubah bentuk) dan tidak tergoyang.
11. Ikatan Acuan di Dalam Beton.
Baut-baut dan tie rod yang diperlukan untuk ikatan-ikatan dalam beton harus diatur
sedemikian dan mendapat persetujuan dari Direksi, sehingga bila acuan dibongkar
kembali, tidak akan merusak beton yang sudah dibuat.
12. Acuan Beton Exposed
Jika ada harus dilapisi dengan menggunakan release agent pada permukaan acuan
yang menempel pada permukaan beton. Berhubung release agent berpengaruh pula
pada warna permukaan beton, maka pemilihan jenis dan penggunaannya harus
dilakukan dengan seksama. Cara pengecoran beton harus diperhitungkan
sedemikian rupa sehingga siar-siar pelaksanaan tidak merusak penampilan beton
exposed tersebut . Merk dan jenis relesae agent yang telah disetujui bersama. Tidak
boleh diganti dengan merk jenis lain. Untuk itu Kontraktor harus memberitahukan
terlebih dahulu nama perdangan dari release agent tersebut, data
bahan-bahan bersangkutan, nama produsennya, jenis bahan-bahan mentah
utamanya, cara-cara pemakainnya, resiko-resiko dan keterangan lain yang dianggap
perlu untuk memperoleh persetujuan tertulis dari Direksi.
13. Bukaan Untuk Pembersihan
Pada bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari acuan kolom atau dinding
harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.
14. Scaffolding
Pada prinsipnya semua penunjang acuan harus mengggunakan steger besi
(scaffolding) . Scaffolding tersebut harus cukup kuat dan kaku dan diatur agar mudah
diperiksa oleh Direksi.
15. Persetujuan Direksi.
Setelah pekerjaan diatas selesai, Kontraktor harus meminta persetujuan dari Direksi
dan minimum 3 (tiga) hari sebelum pengecoran Kontraktor harus mengajukan
permohonan tertulis untuk izin pengecoran kepada Direksi.
16. Anti Lendut (Cambers)
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, maka semua acuan untuk balok dan pelat,
harus dipersiapkan dengan memakai anti lendut dengan besar sbb :
Lokasi % Tehadap Bentang
Ditengah Bentang balok 0.3
Diujung balok kantilever 0.5
17. Pembongkaran Acuan
a. Pembongkaran harus dilakukan dengan hati-hati, dimana bagian konstruksi
yang dibongkar acuannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban –beban
pelaksanaannya.
b. Pembongkaran acuan dapat dilakukan setelah mencapai waktu sbb:
Elemen Struktur Waktu Minimum
Sisi-sisi balok, kolom dan dinding 3 hari 61
Balok dan plat beton (tiang penyangga 21 hari
tidak dilepas)
Tiang-tiang penyangga plat 21 hari
Tiang-tiang penyangga balok-balok 21 hari
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
Waktu pembongkaran tersebut hanya merupakan kondisi normal dan harus
dipertimbangkan secara khusus jika pada lantai-lantai tersebut bekerja beban
rencana. Untuk mempercepat waktu pembongkaran. Kontraktor dapat
merencanakan dan mengusulkan metode dan perhitungan yang akan
digunakan, dan usulan tersebut harus mendapat persetujuan tertulis dari Direksi/
Pengawas. Tidak ada biaya tambah untuk hal tersebut. Semua akibat yang
timbul akibat usulan tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
c. Setiap rencana pekerjaan pembongkaran acuan harus diajukan terlebih dahulu
secara tertulis untuk disetujui Direksi/ Pengawas.
5.2.2 Pekerjaan Beton Bertulang
a. Umum
Semua beton untuk struktur bemutu fc’ = 21 MPa , dengan tambahan ketentuan bahwa
semua unsur struktur yang berhubungan dengan air, campuran betonnya harus kedap
air seperti pelat untuk kamar mandi dan wc, dsb
b. Lingkup Pekerjaan
• Tenaga Kerja, Bahan dan Peralatan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan seperti release
agent, pengangkutan dan pelaksanaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan
acuan sesuai dengan gambar-gambar konstruksi dan gambar-gambar disiplin lain
yang berhubungan seperti diuraikan dalam uraian dan syarat-syarat pelaksanaan,
secara aman dan benar.
• Detail-detail Khusus
Pembuatan acuan khusus sesuai yang direncanakan harus termasuk yang
ditawarkan didalam penawaran Kontraktor. Termasuk juga jika menggunakan
material acuan yang khusus untuk menghasilkan ditail khusus
c. Persyaratan Bahan
(1) Semen
Semen yng boleh digunakan untuk pembuatan beton harus dari jenis semen yang
telah ditentukan dalam SII 0013-81 dan harus memenuhi persyaratan yang telah
ditetapkan dalam standart tersebut. Semua yang akan diapaki harus dari satu merk
yang sama dan dalam keadaan baru. Semen nyang dikirim semen harus terlindung
dari hujan dan air. Semen harus terbungkus dalam sak (kantong) asli dari pabriknya
dan dalam keadaan tertutup rapat . Semen harus disimpan di gudang dengan
ventilasi yang baik , tidak lembab dan diletakkan pada tempat yang tinggi, sehingga
aman dari kemungkinan yang tidak diinginkan . Semen tersebut tidak boleh
ditumpuk lebih dari 10 zak . Sistim penyimpanan semen harus diatur sedemikian
rupa, sehingga semen tersebut tidak tersimpan terlalu lama. Semen yang diragukan
mutunya dan rusak akibat salah penyimpanan, seperti membantu, tidak diizinkan
untuk dipakai. Bahan yang telah ditolak harus segera dikeluarkan dari lapangan
paling lambat dalam waktu 2 (dua) hari atas biaya Kontraktor.
(2) Agregat 62
Pada pembuatan beton , adak dua ukuran agregat yang digunakan , yaitu agregat
kasar / batu pecah dan agregat halus / pasir beton . Kedua jenis agregat ini
disyaratkan berikut ini :
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
1. Agregat Kasar, Ukuran besar ukuran nominal maksimum agregat kasar (batu
pecah mesin) harus tidak melebihi 1/5 jarak terkecil antara bidang samping dari
cetakan, atau 1/3 dari tebal pelat, atau ¾ jarak bersihminimum antar batang
tulangan , berkas batang tulangan atau tendon pratekan atau 30 mm. Gradasi
dari agregat tersebut secara keseluruhan harus sesuai dengan yang disyaratkan
oleh ASTM agar tidak terjadinya sarang kerikil atau riongga dengan ketentuan
sebagai berikut :
Sisa diatas (% berat)
Ayakan 31.50 mm 0
Ayakan 4.00 mm 90-98
Selisih antar 2 ayakan berikutnya 01-10
2. Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari
bahan-bahan organik ,lumpur dan kotoran lainnya. Kadar lumpur harus lebih
kecil dari 4 % berat. Sagregat halus harus terdiri dari butir-butir beraneka ragam
besarnya dan apabila diayak harus memenuhi syarat sbb :
Sisa diatas (% berat)
Ayakan 4.00 mm >02
Ayakan 1.00 mm > 10
Ayakan 0,25 mm 80-95
Kontraktor harus mengadakan pengujian sesuai dengan persyaratan dalam
spesifikasi ini. Jika sumber agregat berubah karena sesuatu hal, maka
kontraktor wajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada Direksi
Pengawas. Agregat harus disimpan ditempat yang bersih , yang keras
permukaannya dan harus dicegah supaya tidak terjadi pencampuran dengan
tanah.
3. Air Untuk Campuran Beton
Air yang digunakan untuk campuran beton harus bersih , tidak boleh
mengandung minyak, asam alkali , garam, zat organis atau bahan lain yang
dapat merusak beton atau besi beton. Air tawar yang dapat diminum umumnya
dapat digunakan. Air tersebut harus diperiksa pada laboratorium yang disetujui
oleh Direksi . Jika air pada lokasi pekerjaan tidak memenuhi syarat untuk
digunakan, maka Kontraktor harus mencarI air yang memadai untuk itu.
4. Besi Beton
Besi beton berdiameter lebih besar 12 mm harus selalu menggunakan besi
beton ulir (deformad bars/ U40) untuk tulangan utama, sedang besi beton
berdiameter sama atau lebih kecil 12 mm menggunakan besi beton polos, U24
atau dapat disesuaikan dengan notasi dalam gambar, Agar dipeoleh hasil
pekerjaan yang baik, maka besi beton harus memenuhi syarat-syarat :
• Baru, bebas dari kotoran , lapisan minyak ,karat dan tidak cacat
• Mutu sesuai dengan yang ditentukan
• Mempunyai penampang yang rata dan seragam sesuai dengan toleransi
63
• Merk Krakatau Steel, Bhirawa, Hanil, Master Steel
Pemakaian besi beton dari jenis yang tidak sesuai dengan ketentuan diatas,
harus mendapat persetujuan dari Direksi.
5. Admixtures Material Tambahan
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
Dalam keadaan tertentu boleh dipakai bahan campuran tambahan untuk
memperbaiki sifat suatu campuran beton . Jenis ,jumlah bahan yang
ditambahkan dan cara penggunaan bahan tambahan harus dapat dibuktikan
melalui hasil hasil uji dengan dengan menggunakan jenis semen dan agregat
yang akan dipakai pada proyek ini . Bahan campuran tambahan yang berfungsi
untuk mengurangi jumlah air pencampur, memperlambat atau mempercepat
penguatan dan/ atau pengerasan beton harus memenuhi “Specifikation for
Chemical Admixtures for Concrete” (ASTM C494) atau memenuhi standar
Umum Bahan Bangunan Indonesia.
6. Kualitas Beton
a. Kualitas beton yang digunakan tercantum dalam gambar rencana yang harus
dibuktikan dengan pengujian seperti disyaratkan dalam spesifikasi teknis ini.
b. Untuk memastikan bahwa kualitas beton rencana dapat tercapai, Kontraktor
harus melakukan percobaan sesuai dengan yang disyaratkan oleh peraturan
yang berlaku dengan mengadakan trialmix di laboratorium yang disetujui oleh
Direksi.
c. Jika tidak ditentukan secara khusus , maka untuk lantai kerja, kolom praktis,
ring balk, lantai kerja dan beton non struktur lainnya harus menggunakan
beton Mutu K 175, sedangkan untuk beton structural menggunakan beton
Mutu K 250.
d. Disain Adukan Beton
Proporsi campuran bahan dasar beton harus ditentukan agar beton yang
dihasilkan memberikan kelecakan (workability) dan konsistensi yang baik,
sehingga beton mudah dituangkan kedalam acuan dan kesekitar besi beton,
tanpa menimbulkan segregasi agregat dan terpisahnya air (bleeding) secara
kelebihan. Campuran beton harus dirancang sesuai dengan mutu beton yang
ingin dicapai, dengan batasan dibawah ini :
K27
MUTU BETON K225 K250 K300 K350 K400
5
Kuat tekan minimum 7 hari
158 175 192 210 245 280
(kg/cm2)
Jumlah semen minimum
300 300 300 325 350 375
(kg/m3)
Jumlah semen
550 550 550 550 550 550
maksimum(kg/m3)
W/C faktor, maksimum 0.55 0.55 0.55 0.55 0.5 0.5
Untuk beton kedap air atau beton pada kondisi lingkungan khusus , maka harus
dipenuhi syarat pada Pedoman Beton Indonesia.
Ketentuan minimum untuk beton kedap air
Kondisi lingkungan Faktor air Jumlah semen
Jenis Struktur Berhubungan semen Minimum (kg/m3)
64
dengan Maksimum
Beton Bertulang Air tawar/ payau 0.50 290
Air laut 0.45 360
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
Kontraktor harus menyerahkan mix-design yang diusulkan kepada Direksi untuk
mendapatkan persetujuannya. Khusus untuk beton kedap air , maka jumlah
semen minimum harus sesuai dengan yang disyaratkan oleh pemasok
waterproofing.
d. Pengujian Bahan
1. Umum
a. Kontraktor harus bertaggung jawab untuk melaksanakan segala pengujian
termasuk mempersiapkan contoh benda uji dengan jumlah sesuai yang
disyaratkan . Kontraktor harusmenyerahkan hasil pengujiannya setelah hasil uji
diperoleh untuk persetujuan oleh Direksi.
b. Jika pengujian dan pelaksanaan tidak memenuhi syarat , maka kontraktor harus
melaksanakan pengujian ulang dengan campuran yang lain dan selanjutnya
mengevaluasi kembali hasil uji tersebut hingga diperoleh hasil yang diinginkan.
c. Semua pengujian dan pemeriksaan di lapangan harus dilakukan sesuai dengan
pengarahan Direksi Pengawas.
d. Untuk semua bahan semen dan besi beton yang dikirim ke lapangan, Kontraktor
harus mendapatkan salinan sertifikat pengujian dari pabrik, dimana pengujian
dilakukan secara berkala, dengan cara pengujian sesuai dengan spesifikasi ini.
(optional)
2. Laboratorium Penguji.
a. Sebelum pekerjaan beton dilakukan, Kontraktor wajib mengusulkan suatu
laboratorium penguji untuk melaksanakan pengujian material yang akan
digunakan pada proyek ini . Laboratorium ini bertanggung jawab untuk
melakukan semua pengujian dengan spesifikasi ini.
b. Kecuali ditentukan lain , Kontraktor harus menyediakan peralatan penguji di
lapangan seperti tersebut berikut ini seperti pada poin 3, beserta tenaga ahli
yang menguasai bidangnya.
c. Alat penguji agregat kasar dan agregat halus
1) Alat pengukur kadar air (moisture countent) dari agregat
2) Alat pengukur kekentalan beton (slump)
3) Alat pembuat benda uji, termasuk bak penyimpan untuk merawat benda uji
pada temperatur yang normal dan terhindar dari sengatan matahari.
d. Jika menggunakan beton readymix, maka peralatan yang disebut a) dan b)
diatas harus disiapkan pada pabrik beton readymix .
3. Pengujian Agregat
a. Pengujian Pendahuluan Agregat
Kontraktor harusmelakukan pengujian pendahuluan agregat sebagai berikut :
1) Sieve analysis
2) Pengujian kadar lumpur dan kotoran lain
3) Pengujian unsur organis
4) Pengujian kadar clorida dan sulfat.
Hasil pengujian tersebut harus diserahkan kepada Direksi/ manajemen
Konstruksi untuk mendapatkan persetujuan a) dan b) dengan pengujian kadar
air dari setiap jenis agregat harus dilakukan terhadap contoh untuk setiap trial
mix.
b. Benda Uji Agregat 65
Kontraktor harus melaksanakan pengujian atas agregat yang akan digunakan
untuk menghasilkan beton seperti yang disyaratkan . jumlah minimum untuk
pengujian agregat yang dipakai untuk pekerjaan beton adalah sebagai berikut :
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
Tipe Pengujian Minimum satu contoh
Sieve analysis Setiap minggu
Moistur content Setiap minggu
Clay,silt dan kotoran Setiap hari
Kadar organis Setiap minggu
Kadar clorida dan sulfat Setiap 500 m3 beton
Jika hasil pembuatan beton yang dilakukan oleh Kontraktor tidak memuaskan ,
maka Direksi Pengawas berhak untuk meminta pengujian tambahan dengan
beban biaya Kontraktor. Dan sebaliknya mungkin jumlah pengujian dapat
dikurangi jika hasil diperoleh ternyata memuaskan.
e. Pengujian Beton
(1) Benda Uji Beton
Benda uji harus diberi kode/tanda yang menunjukkan tanggal pengecoran, lokasi
pengecoran dari bagian struktur yang bersangkutan . Benda uji harus diambil dari
mixer , atau dalam hal menggunakan beton readymix , maka benda uji harus diambil
sebelum beton dituang ke lokasi pengecoran sesuai dengan yang disyaratkan oleh
Direksi Pengawas.
(2) Jumlah Benda Uji Beton
Pada awal pelaksanaan , harus dibuat minimum 1 benda uji per 1,50 m3 beton dan
jenis peruntukan beton hingga dengan cepat dapat diperoleh 30 benda uji yang
pertama . Benda uji harus berbentuk kubus berukuran 15 cm x 15 cm x 15 cm .
Benda uji bentuk lainnya dapat digunakan jika disetujui oleh Direksi Pengawas.
Selanjutnya pengambilan benda uji sebanyak 2 (dua) buah dilakukan setiap 5 m3
beton. Benda uji tersebut ditentukan secara acak oleh Direksi dan harus dirawat
sesuai dengan persyaratan.
a. Jumlah benda uji beton untuk uji kuat tekan dari setiap mutu beton yang dituang
pada satu hari harus diambil minimal satu kali. Pada setiap satu kali pengambilan
contoh beton harus dibuat dua buah spesimen kubus. Satu data hasil uji kuat
tekan adalah hasil rata-rata dari uji tekan dua spesimen ini yang diuji pada umur
beton yang ditentukan , yaitu umur 7 haris dan 28 hari.
b. Jika hasil uji beton kurang memuaskan, maka Direksi dapat meminta jumlah
benda uji yang lebih besar dari ketentuan diatas, dengan beban biaya
ditanggung oleh Kontraktor
c. Jumlah minimum benda uji yang harus dipersiapkan untuk setiap mutu beton
adalah:
Jumlah Waktu Perawatan
Jenis Struktur Minimum (hari)
Benda Uji 3 7 28
Beton Bertulang 4 - 2 2
Beton Pratekan 6 2 2 2
(3) Laporan Hasil Uji Beton
Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas uji beton dari laboratorium
66
penguji untuk disahkan oleh Direksi. Laporan tersebut harus dilengkapi dengan
perhitungan tekanan beton karakteristik.
(4) Evaluasi Kualitas Beton Berdasarkan Hasil Uji Beton.
a. Deviasi Standar – S
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
Deviasi standar produksi beton ditetapkan berdarakan jumlah 30 buah hasil
tes kubus, Deviasi yang dihitung dari jumlah contoh kubus yang kurang dari
30 buah harus dikoreksi dengan faktor pengali seperti tercantum dalam tabel
berikut :
S =
67
( f
N
c −
− 1
f c r ) 2
Jumlah Benda Uji (N)-buah Faktor Pengali - S
<15 1.16
20 1.08
25 1.03
>30 1.00
b. Kuat Tekan Rata-rata – fcr
Target fcr yang digunakan sebagai dasar dalam menetukan proporsi
campran beton harus diambil sebagai nilai yang terbesar dari formula berikut
ini :
Fcr = fc’ + 1.64 S atau fcr – fc’ + 2.64 S – 40 kg/cm2
c. Kuat Tekan Sesungguhnya
Tingkat kekuatan suatubeton dikatakan tercapai dengan memuaskan , jika
kedua syarat berikut dipenuhi :
1) Nilai rata-rata dari semua pasangan hasil uji yangmasing-masing terdiri
dari 4 hasil uji kuat tekan tidak kurang (fc’ + 0.82 N)
2) Tidak satupun dari hasil uji tekan (rata-rata dari 2 benda uji) mempunyai
nilai ibawah 0.85 fc’
Bila salah satu dari kedua syarat diatas tidak dipenuhi, maka harus diambi l
langkah untuk meningkatkan rata-rata hasil uji kuat tekan berikutnya atas
rekomondasi KP
f. Pengujian Tidak Merusak (Non Destructive Test)
Jika hasil evaluasi terhadap mutu beton yang disyaratkan ternyata tidak dapat dipenuhi
, maka jika diminta oleh Direksi/ Pengawas . Kontraktor harus melaksanakan pengujian
yang tidak merusak yang dapat terdiri dari hammer test, pengujian beban dan lain-lain.
Semua biaya pengujian ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Lokasi dan banyaknya pengujian akan ditentukan secara khusus dengan melihat kasus
perkasus.
g. Pengujian Besi Beton
1. Benda Uji Besi Uji Beton
a. Sebelum besi beton dipesan , Kontraktor wajib mengambil benda uji besi
beton masaing-masing 2 buah dengan ukuran panjang 100 cm sesuai
diameter dan mutu yang akan digunakan . Selanjunya benda uji besi beton
harus diambil dengan disaksikan oleh Direksi Pengawas sebanyak 2 buah
untuk setiap 20 ton untuk masing-masing diameter besi beton . Uji besi beton
terdiri dari uji tarik dan ulir lentur.
b. Pengujian mutu besi beton juga akan dilakuakn setiap saat bilamana
dipandang perlu oleh Direksi. Contoh besi beton yang diambil untuk
pengujian tanpa disaksikan Direksi tidak diperkenankan dan hasil uji
dianggap tidak sah. Semua biaya uji tersebut sepenuhnya menjadi tanggung
Kontraktor.
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
c. Benda uji harus diberi tanda dengan kode yang menunjukkan tanggal
pengiriman , lokasi terpasang bagian struktur yang bersangkutan dan lain-
lain data yang perlu dicatat.
d. Jika akibat suatu alasan , seperti hasil uji yang kurang memuaskan , maka
Direksi berhak untuk meminta pengambilan contoh benda uji lebih besar dari
yang ditentukan diatas, dengan beban biaya ditanggung oleh Kontraktor.
e. Laporan Hasil Uji Besi Beton
Kontraktor harus membuat dan menyusun hasil uji besi beton dari
laboratorium penguji untuk diserahkan kepada Direksi dan laporan tersebut
harus dilengkapai dengan kesimpulan apakah kualitas besi beton tertsebut
memenuhi syarat yang telah ditentukan.
h. Syarat-Syarat Pelaksanaan
Kontraktor harus membuat beton dengan kualitas sesuai dengan ketentuan-ketentuan
yang disyaratkan, antara lain , mutu dan penggunannya selama pelaksanaan. Semua
pekerjaan beton harus dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman , termasuk
tenaga ahli untuk acuan/ bekisting, sehingga sehingga dapat mengantisipasi segala
kemungkina yang terjadi. Selain itu , Kontraktor wajib menggunakan tukang yang
berpengalaman , sehing sudah paham dengan pekerjaan yang sedang dilaksanakan
utamanya pada saat dan setelah pengecoran berlangsung. Semua tenaga ahli dan
tukang tersebut harus mengawasi pekerjaan sampai pekerjaan perawatan beton selesai
dilakukan . Untuk itu paling lambat 10 hari sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor harus
mengusulkan metode kerja dan harus disetujui Direksi. Jika dipandang perlu , maka
Direksi/ Pengawas berhak untuk menunjuk tenaga ahli diluar yang ditunjuk Kontraktor
untuk membantu mengevaluasi semua usulan Kontraktor dan semua biaya yang timbul
menjadi beban Kontraktor.
a. Slump
Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump, yang jika tidak ditentukan secara
khusus adalah antara 5 – 12 cm untuk beton umumnya, sedang tiang bor slump
beton adalah 16 – 18 cm lebih besar dari 12cm (disesuaikan dengan bab
pengecoran bored piled, Pondasi).Cara uji slump sebagai berikut, Beton diambil
sebelum dituangkan kedalam cetakan beton (begisting). Cetakan slump dibasahkan
dan ditempatkan diatas permukaan yang rata. Cetakan diisi sampai kurang lebih
sepertiganya.Kemudian beton tersebut ditusuk- tusuk 25 kali dengan besi beton
diameter 16 mm, panjang 30 cm dengan ujung yang bulat. Pengisian dilakukan
dengan cara serupa untuk dua lapisan berikutnya. Setiap lapisan ditusuk-tusuk 25
kali dan setiap tusukan harus masuk sampai dengan satu lapisan dibawahnya.
Setelah bagian atas diratakan, segera cetakan diangkat perlahan-lahan dan diukur
penurunnannya.
b. Persetujuan Direksi/ Tim Teknis
Sebelum semua tahap pelaksanaan berikutnya dilaksanakan. Kontraktor harus
mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi/ Pengawas.Laparan harus diberikan
kepada Direksi paling lambat 3 hari sebelum pekerjaan dilaksanakan . Hal-hal
khusus akan didiskusikan secara lebih mendalam antara semua pihak yang
berkepentingan. Semua tahapan pelaksanaan tersebut harus dicatat secara baik
dan jelas sehingga mudah untuk ditelusuri jika suatu saat data tersebut dibutuhkan 68
untuk pemeriksaan.
c. Persiapan dan Pemeriksaan
Kontraktor tidak diizinkan untuk melakukan pengecoran beton tanpa izin tertulis dari
Direksi. Kontraktor harus melaporkan kepada Direksi tentang kesiapannya untuk
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
melakukan pengecoran dan laporan tersebut harus disampaikan minimal satu hari
sebelum waktu pengecoran, sesuai dengan kesepakatan dilapangan, untuk
memungkinkan Direksi melakukan pemeriksaan sebelum pengecoran
dilaksanakan. Kontraktor harus menyediakan fasilitas yang memadai seperti tangga
ataupun fasilitas lain yang dibutuhkan agar Direksi dapat memeriksa pekerjaan
secara aman dan mudah. Tanpa fasilitas tersebut, Kontraktor tidak akan diizinkan
untuk melakukan pengecoran . Semua koreksi yang terjadi akibat pemeriksaan
tersebut harus segera diperbaiki dalam waktu 1 x 24 jam dan selanjutnya Kontraktor
harus mengajukan ijin lagi untuk dapat melaksanakan pengecoran. Tidak
dibenarkan adanya penambahan waktu akibat koreksi yang timbul, kecuali
ditentukan lain oleh Direksi/ Pengawas , Persetujuan untuk melaksanakan
pengecoran tidak berarti membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabb
sepenuhnya atas ketidak sempurnaan ataupun kesalahan yang timbul. Sebelum
pengecoran dilakukan harus dipastikan bahwa semua peralatan yang akan
tertanam didalam beton sudah terletak pada tempatnya dan semua kotoran sudah
dibersihkan ndari lokasi pengecoran. Demikian pula untuk siar pelaksanaan harus
dilakukan sesuai dengan persyaratan.
d. Siar Pelaksanaan
Kontraktor harus mengusulkan lokasi siar pelaksanaan dalam gambar kerjanya.
Siar pelaksanaan harus diusahakan seminimum mungkin, agar perlemahan struktur
dapat dikurangi . Siar pelaksanaan tidak diizinkan untuk melalui daerah yang
diperkirakan sebagai daerah basah, seperti toilet, seservoir dll. Jika tidak ditentukan
lain, maka lokasi siar pelaksanaan harus terletak pada daerah dimana gaaya geser
adalah minimal, umumnya terletak pada sepertiga bentang tengah dari panjangg
efektif elemen struktur .Pada pengecoran beton yang tebal dan volume yang besar,
lokasi siar pelaksanaan harus dipertimbangkan sedemikian rupa, sehingga tidak
menyebabkan perbedaan temperatur yang besarpada beton yang tersebut, yang
berakibat retaknya beton, disamping adanya tegangan residu yang tidak diinginkan.
Siar pelaksanaan dapat dibuat secara horizontaldan pengecoran dapat dibagi
menjadi berlapis-lapis. Lokasi siar pelaksanaan tersebut harus disetujui oleh
Direksi. Kontraktor harus sudah mempertimbangkan didalam penawarannya ,
segala hal yang berhubungan dengan siar pelaksanaan sepertierstop, perekat
beton, dowel dsb, maupun pembersih permukaan beton agar dapat dijamin lekatan
antara beton lama dan baru. Siar pelaksanaan harus bersih dari semua kotoran dan
bekas beton yang tidak melekat dengan baik, dan sebelum pengecoran dilanjutkan,
harus dikasarkan sedemikian rupa sehingga agregat besar menjadi terlihat tetapi
tetap melekat dengan baik.
e. Pengangkutan dan Pengecoran Beton.
Beton harus diangkut dengan cara sedemikian rupa, sehingga dapat tiba dilokasi
proyek dalam keadaan yang masih memenuhi spesifikasi teknis. Jika lokasi
pembuatan cukup jauh dari proyek, maka harus digunakan admixtures yang dapat
memperlambat proses pengerasan dari beton. Pada saat beton diangkut ke lokasi
pengecoran juga harus diperhatikan, agar tidak terjadi pemisahan antara bahan-
bahan dasar pembuat beton . Pada saat pengecoran tinggi jatuh dari beton segar
harus kurang dari 1.50 metert. Hal ini sangat penting agar tidak terjadi pemisahan
antara batu pecah yang berat dengan pasta beton sehingga mengakibatkan kualitas 69
beton menjadi menurun . Untuk itu harus disiapkan alat bantu seperti pipa tremi
sehingga syarat ini dapat dipenuhi. Sebelum pengecoran beton harus dijaga agar
tetap dalam kondisi plastis dalam waktu yang cukup, sehingga pengecoran beton
dapat dilakukan dengan baik. Kontraktor harus mengajukan jumlah alat dan personil
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
yang akan mendukung pengecoran beton, yang dianalisa berdasarkan besarnya
volume pengecoran yang akan dilakukan. Sebagai gambaran setiap alat pemadat
mampu memadatkan sekitar 5 – 8 m3 beton segar perjam. Beton segar
dicampurkan harus ditempatkan sedekat mungkin dengan lokasi akhir, sehingga
masalah segregasi dan pengerasan beton dapat dihindarkan dan selam pemadatan
beton masih bersifat plastis.
i. Pemadatan Beton
1. Alat Pemadat Beton
Beton yang akan dicor harus segera dipadatkan dengan alat pemadat (vibrator)
dengan tipe yang disetujui oleh Direksi/ Pengawas . Pemadatan tersebut bertujuan
untuk \mengurangi udara pada beton yang akan mengurangi kualitas beton .
Pemadatan tersebut berkaitan dengan kelecakan (workability) beton. Pada cuaca
panas kelecakan beton menjadi sangat singkat , sehingga slump yang rendah
biasanya merupakan masalah . Untuk itu harus disediakan vibrator dalam jumlah
yang memadai, sesuai dengan besarnya pengecoran yang akan dilakukan . Minimal
harus dipersiapkan satu vibrator cadangan yang akan dipakai , jika ada vibrtor yang
rusak pada saat pemadatan sedang berlangsung . Alat pemadat harus ditempatkan
sedemikian rupa sehingga tidak menyentuh besi beton.
2. Lokasi Pemadatan yang Sulit
Pada lokasi yang diperkirakan sulit untuk dipadatkan seperti pada pertemuan baolk-
kolom , dinding beton yang tipis dan pada lokasi pembesian yang rapat dan rumit,
maka kontraktor harus mempersiapkan metode khusus untuk pemadatan beton yang
disampaikan kepada Direksi paling lambat 3 hari sebelum pengecoran dilaksanakan,
agar tidak terjadi keropos pada beton , sehingga secara kualitas tidak akan disetujui.
3. Pemadatan Kembali
Jika permukaan beton mengalami keretakan dalam kondisi masih plastis, maka beton
tersebut harus dipadatkan kembali sesuai dengan rekomondasi Direksi agar retak
tersebut dapat dihilangkan.
4. Metode Pemadatan Lain
Jika dipandang perlu Kontraktor dapat mengusulkan cara pemadatan lain yang
dipandang dapat menyebabkan perbedaan temperatur yang besar antara permukaan
dan inti beton. Hal ini dapat menyebabkan keretakan struktur dan terjadinya tegangan
menetap pada beton, tanpa adanya beban yang bekerja.
5. Temperatur Beton Segar
Dalam waktu 2 menit setelah contoh diambil, sebuah termometer yang mempunyai
skala 5 s/d 100 derajat C, harus dimasukkan kedalam contoh tersebut sedalam 100
mm. Jika temperatur sudah stabil selama 1 menit, maka temperatur tersebut harus
dicatat dengan ketelitian 1 derajat C.
j. Perawatan Beton
1. Tujuan Perawatan
Perawatan beton bertujuan antara lain untuk menjaga agar tidak terjadi kehilangan
zat cair pada saat pengikatan awal terjadi dan mencegah penguapan air dari beton
pada umur beton awal dan juga mencegah perbedaan temperatur dalam beton yang
dapat menyebabkan terjadinya keretakan dan penurunan kualitas beton. Perawatan
beton harus dilakukan begitu pekerjaan pemadatan beton selesai dilakukan . Untuk 70
itu harus dilakukan perawatan beton sedemikian sehingga tidak terjadi penguapan
yang cepat terutama pada permukaan beton yang baru dipadatkan.
2. Lama Perawatan
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
Permukaan beton harus dirawat secara baik dan terus menerus dibasahi dengan air
bersih selama minimal 7 hari segera setelah pengecoran selesai. Untuk elemen
vertikal seperti kolom dan dinding beton, maka beton tersebut harus diselimuti
dengan karung yang dibasahi terus menerus selama 7 hari .
3. Perlindungan Beton Tebal
Untuk pengecoran beton dengan ketebalan lebih dari 600 mm, maka permukaan
beton harus dilindungi dengan material (antara lain stirofoam) yang disetujui oleh
Direksi, agar dapat memantulkan radiasi akibat panas. Material tersebut harus dibuat
kedap, agar kelembaban permukaan beton dapat dipertahankan.
4. Acuan Metal
Setiap acuan yang terbuat dari metal , beton ataupun material lain yang sejenis, harus
didinginkan dengan air sebelum pengecoran dilakuakan . Acuan tersebut dihindari
dari terik matahari langsung, karena sifatnya yang mudah menyerap dan
mengantarkan panas. Perlakuan yang kuarang baik akan menyebabkan retak-retak
yang parah pada permukaan beton.
5. Curing
Seluruh permukaan beton harus dilindungi selama proses pengerasan terhadap sinar
matahari dan hembusan angin kering.
Semua permukaan beton yang terlihat hams diambil tindakan sebagai berikut:
- Sebelum beton mulai mengeras, maka beton setelah pengecoran pada hari
pertama harus disirami, ditutupi dengan karung basah atau digenangi dengan
air selama paling sedikit 2 minggu secara terus menerus.
- Tidak diperkenankan menaruh bahan-bahan diatas konstruksi beton yang baru
dicor (dalam tahap pengeringan) atau mempergunakannya sebagai jalan
mengangkut bahan-bahan.
k. Cara Untuk Menghindari Keretakan Pada Beton
1. Alat Monitoring.
Untuk pekerjaan beton dengan tebal lebih dari 600 mm. Kontraktor harus
menyediakan perlatan yang dibutuhkan untuk mengukur dan memonitor segala
kejadian yang mungkin terjadi selama pekerjaan beton berlangsung. Monitoring
dilakukan minimal selama 7 hari sejak pengecoran selesai.; Kontraktor wajib
menyediakan alat pengukur temperatur yang akan diletakkan pada dasar beton,
didalam beton dan dipermukaan beton dengan jarak vertikal antara alat ditetapkan
maksimal 50 cm. Sedangkan jarak horisontal antara titik satu dengan lainnya
maksimal 10 meter. Lokasi alat pengukur dan metode pengukur suhu tersebut harus
diusulkan kepada Direksi/ Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
2. Perbedaan Temperatur.
Umumnya permukaan beton harus didinginkan secara mendadak, yang terpenting
adalah tidak terjadi perbedaan temperatur yanng besar (> 20o C) antara permukaan
dan inti beton dan beton harus dihindarkan dari sinar matahari langsung atapun
tiupan angin.
3. Material Bantu.
Disamping peralatan juga dibutuhkan material pembantu yang mungkin dapat
dicampur kedalam beton maupun yang akan digunakan pada saat perawatan beton
untuk mencegah terjadinya penguapan yang terlalu cepat. 71
4. Lebar Retak
Suatu struktur beton pasti akan mengalami suatu retakan. dan lebar retak yang
dizinkan maksimal sebesar 0,004 kali tebal selimut beton.
5. Antisipasi Perbedaan Temperatur.
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
Kontraktor harus menyiapkan semua yang dibutuhkan untuk mengatasi jika
perbedaan temperatur menjadi lebih dari 20 derajat C, misalnya dengan
mempertebal isolasi yang sudah digunakan atau membuat isolasi menjadi benar-
benar kedap terhadap angin dan udara. Hal ini harus segera dilakukan agar
perbedaan temperatur tidak menjadi besar , Untuk itu harus disiapkan material
isilosi lebih dari kebutuhan sebelum pengecoran dilakukan.
6. Hal-hal Lain.
Beberapa hal yang harus diperhatikan baik sebelum, selama maupun sesudah
pengecoran beton adalah :
1) Usahakan agar semua material dasar yang digunakan tetap dalam kondisi
terlindung dari sinar matahari, sehingga temperatur tidak tinggi pada saat
pencampuaran dimulai.
2) Air yang akan digunakan harus didinginkan, misalnya dengan mengganti
sebagian air dengan es, sehingga temperatur menjadi lebih besar.
3) Semen yang digunakan mempunyai hidrasi rendah.
4) Jika mungkin, tambahkan nitrogen cair kedalam campuarn beton.
5) Waktu antara pengadukan beton dan pengecoran harus dibatasi maksimal 2
jam
6) Lakukan pengecoran bertahap sedemikan rupa, misalnya dengan membuat
siar pelaksanaan secara horizontal pada beton yang tebal, sehingga tebal
satu lapis pengecoran penjadi kurang lebih 1 meter dan perbedaan
temperatur dapat dikontrol.
7) Jika mungkin diusulkan pengecoran dilakukan pada malam hari dimana
temperatur lapangan sudah lebih rendah dari dibandingkan dari siang hari.
8) Harus disiapkan isolasi panas yang merata pada seluruh permukaan beton
yang terbuka untuk mencegah tiupan angin dan menjaga agar temperatur
tidak terlalu berbeda pada seluruh penampang beton.
9) Lakukan perawatan awal segera setelah pemadatan selesai dan harus
diteruskan sampai sistim isolasi terpasang seluruhnya
10) Sediakan pelindung sehingga permukaan beton terlindung dari sinar
matahari dan angin. Hal ini dapat dilakukan membuat dinding pada sekeliling
daerah pengecoran dengan plastik atau material sejenis, demikian juga pada
bagian atasnya.
7. Retak di Luar Batas yang Disyaratkan.
Jika setelah pemadatan selesai masih terjadi keretakan diluar batas yang diizinkan
, maka Kontraktor harus melaporkan hal tersebut secara tertulis yang berisi antara
lain metode kerja danperalatan yang digunakan berikut komposisi campuran yang
digunakan, Kepada Direksi untuk dievaluasi lebih lanjut. Kontraktor tidak diijinkan
untuk memperbaikai keretakan tersebut sebelum mendapatkan persetujuan tertulis
dari Direksi.
l. Adukan Beton yang Dibuat Ditempat (Site Mixing)
Untuk mendapatkan kualitas beton yang baik, maka untuk beton yang dibuat dilapangan
harus memenuhi syarat-syarat :
1. Semen diukur menurut berat
2. Agregat kasar diukur menurut berat 72
3. Pasir diukur menurut berat
4. Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (concrete
batching plant)
5. Junlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin beton
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
6. Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan berada dalam
mesin pengaduk
7. Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih
dahulu, sebelum adukan beton yang baru dimulai
m. Pengujian Pekerjaan
1. Besi Beton
Digunakan mutu U-24 untuk Ø < 12 mm, U-39 untuk Ø > 12 mm. Besi harus bersih
dari lapisanminyak/lemak dan bebas dari cacat seperti serpih-serpih. Penampang
besi harus bulat sertamemenuhi persyaratan NI-2 (PBI 1988). Bila dipandang perlu
Kontraktor diwajibkan untuk memeriksamutu besi beton ke laboratorium
pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.
Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan :
- Peraturan-peraturan/standard setempat yang biasa dipakai
- Peraturan-peraturan Beton Bertulang Indonesia 1988, NI-2
- Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961, NI-5.
- Peraturan Semen Portland Indonesia 1972, NI-8
- Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat
- Ketentuan-ketentuan Umum untuk pelaksanaan Kontraktoran Pekerjaan
Umum (AV) No.9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara
No. 1457
- Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang
diberikan Direksi Pengawas.
- American Society for Testing and Material (ASTM) 9. American Concrete
Institute (ACI)
a. Kawat Pengikat
Kawat pengikat besi beton/rangka adalah dari baja lunak dan tidak disepuh
seng, diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm. Kawat
pengikat besi beton/rangka harus memenuhi syaratsyarat yang ditentukan
dalam NI-2 (PBI tahun 1988).
b. Merk Besi Beton
Sebelum pemesanan dilakukan, maka Kontraktor harus mengusulkan merk
besi beton dilengkapi dengan brosur dan data teknis dari pabrik yang akan
digunakan untuk disetujui Direksi.
c. Penyimpanan
Besi beton disimpan pada tempat yang bersih dan tumpu secara baik tidak
merusak kualitasnya. Tempat penyimpanan harus cukup terlindung sehingga
kemungkinan karat dapat dihindarkan
d. Gambar Kerja dan Bending Schedule
Pembengkokan besi beton harus dilakukan sesuai dengan gambar rencana
dan berdasarkan standar ditail yang ada. Pembengkokan tersebut harus
dilakukan dengan menggunakan alat-alat (bar bender) sedemikian rupa
sehingga tidak menimbulkan cacat patah , retak-retak dan sebagainya.
Semua pembengkokan harus dilakukan dalam keadaan dingin dan
pemotongan harus dengan bar cutter. Pemotongan dan pembengkokan
dengan sistim panas sama sekali tidak diijinkan. .Untuk itu Kontraktor harus 73
membuat gambar kerja pembengkokan (bending schedule) dan diajukan
kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan.
e. Bebas Karat
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
Pemasangan dan penyetelan berdasarkan evaluasi yang sesuai dengan
gambar dan harus sudah diperhitungkan toleransi penurunannya. Sebelum
besi beton dipasang, permukaan besi beton harus bebas dari karat, minyak
dan lain-lain yang dapat mengurangi lekatan besi beton.
2. Selimut Beton
Besi beton harus dilindungi oleh selimut beton yang sesuai dengan gambar stndar
ditail . Sebagai catatan, pemasangan tulangan-tulangan utama tarik/ tekan
penampang beton harus dipasang sejauh mungkin dari garis tengah penampang ,
sehingga pemakaian selimut beton yang melebihi ketentuan - ketentuan tersebut
diatas harus mendapat persetujuan tertulis dari Direksi Pengawas.
3. Penjangkaran
Pemasangan rangkaian besi beton yaitu kait-kait,panjang penjangkaran,
penyaluran , letak sambungan dan lain-lain harus sesuai dengan gambar standar
yang terdapat dalam gambar rencana. Apabila ada keraguan tentang ini maka
Kontraktor harus meminta klarifikasi kepada Direksi.
4. Kawat Beton dan Penunjang
Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada kedudukan
yang kokoh untuk menghindari pemindahan tempat, dengan menggunakan kawat
yang berukuran tidak kurang dari 16 gauge atau klip yang sesuai pada setiap tiga
pertemuan . Pembesian harus ditunjang dengan beton tahu atau penunjang besi,
spacers atau besi penggantung seperti yang ditunjukkan pada gambar standar atau
dicantumkan pada spesifikasi ini . Penunjang-penunjang metal tidak boleh
diletakkan berhubungan acuan . Ikatan dari kawat harus dimasukkan kedalam
penampang beton, sehingga tidak menonjol permukaan beton.
5. Sengkang-sengkang
Untuk menjamin bahwa perilaku elemen struktur sesuai dengan rencana, maka
sengkang harus diikat pada tulangan utama dan jaraknya harus sesuai dengan
gambar . Akhiran/ kait sengkang harus dibuat seperti yang disyaratkan didalam
gambar standar agar sengkang dapat bekerja seperti yang diinginkan. Demikian
juga untuk besi pengikat yang digunakan untuk pengikat tulangan utama.
6. Beton Tahu
Beton tahu harus digunakan untuk menahan jarak yang tepat pada tulangan, dan
minimum mempunyai kekuatan beton yang sama dengan beton yang akan dicor.
Jarak antara beton tahu ditentukan maksimal 100 cm dengan ketebalan sesuai SNI
7. Penggantian Besi.
a. Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai
dengan apa yang tertera pada gambar
b. Dalam hal ini dimana berdasarkan pengalaman kontraktor atau pendapatnya
terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian
yang ada maka Kontraktor dapat menambah ektra besi dengan tidak
mengurangi pembesian yang tertera dalam gambar.
c. Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan
yang gditetapkan dalam gambar maka dapat dilakukan penukaran diameter
besi dengan diameter yang terdekat dengan catatan :
1) Harus ada persetujuan dari tertulis dari Direksi.
2) Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak 74
boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang
dimaksud adalah jumlah luas) . Khusus untuk balok portal , jumlah luas
penampang besi pada tumpuan juga tidak boleh lebih besar jauh dari
pembesian aslinya.
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
3) Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian
ditempat tersebut atau di daerah overlap yang dapat menyulitkan
pengecoran.
4) Tidak ada pekerjaan tambah dan tambahan waktu pelaksanaan.
8. Toleransi Besi
n. Pemasangan alat-alat di Dalam Beton / Sparing
1. Kontraktor harus membuat gambar kerja yang menunjukkan secara tepat lokasi
sparing yang akan terdapat pada elemen struktur. Kontraktor wajib mempelajari
gambar M & E dan mendiskusikan dengan pihak terkait jika terdapat keraguan
tentang gambar tersebut . Kebutuhan sparing yang terjadi akibat perubahan disain
harus diinformasikan segera kepada Direksi untuk mendapatkan pemecahannya.
Pekerjaan membobok, membuat lubang atau memotong konstruksi beton yang
sudah jadi harus dihindarkan dan jika diperlukan harus mendapatkan ijin tertulis dari
Direksi.
2. Ukuran lubang , pemasangan alat-alat didalam beton, pemasangan dan
sebagainya, harus sesuai dengan gambar struktur maupun gambar lain yang terkait
atau menurut petunjuk-petunjuk Direksi.
3. Perkuatan pada lubang-lubang beton untuk keperluan pekerjaanM/E harus
mengikuti ketentuan yang terdapat didalam gambar standar. Jika tidak/ belum
tertera didalam gambar maka Kontraktor wajib mengiformasikan hal tersebut
kepada Tim Teknis / Direksi untuk mendapatkan penyelesainnya
o. Beton Kedap Air
1. Beton kedap air adalah beton yang dibuat agar tidak tembus air untuk jangka waktu
yang lama. Untuk itu Kontraktor wajib mengikuti segala ketentuan yang disyaratkan
oleh Pemasok bahan kedap air/ waterproofing, termasuk cara pembuatan beton
75
tersebut.
2. Pada siar pelaksanaan harus dipasang waterstop sesuai dengan spesifikasi pabrik.
Waterstop tersebut harus ditunjukkan di dalam gambar kerja/ shop drawing,
sehingga rencana pengecoran harus direncanakan dengan baik. Biaya waterstop
tersebut sudah termasuk didalam penawaran yang diajukan oleh Kontraktor.
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
3. Apabila terjadi kebocoran selama masa garansi, maka kontraktor harus
mengadakan perbaikan-perbaikan dengan biaya Kontraktor. Prosedur perbaikan
tersebut harus diusulkan oleh Kontraktor dan disetujui oleh Direksi, sedemikian rupa
sehingga tidak merusak bagian-bagian lain yang sudah selesai.
5.3 PEKERJAAN GROUTING DAN REPAIR BETON
5.3.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang
baik pada pekerjaan Grouting dan Repair Beton Struktural.
b. Perbaikan akan dilakukan oleh tim khusus dari Kontraktor spesialis repair beton bila
terdeteksi adanya cacat pada struktur beton.
c. Metode perbaikan yang akan dilakukan akan tergantung dari jenis cacatnya.
5.3.2 Pekerjaan Yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini antara lain:
• Pekerjaan Beton Struktur
• Pekerjaan Pasangan Keramik
• Pekerjaan Pasangan Homogenous Tile
• Pekerjaan Pasangan Marmer & Granite Alam
5.3.3 Pekerjaan Grouting
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang
baik pada pekerjaan:
− Dudukan pondasi mesin
− Pengisian angkur
− Bearing pad
b. Persyaratan Bahan
− Bahan Grouting menggunakan Ex. Sika Grout 215 / Fosroc Lockfix / BASF
Masterflow / setara yang disetujui oleh Direksi Pengawas.
− Bahan penunjang lainnya sesuai rekomendasi produk.
c. Persyaratan Pelaksanaan
− Bagian permukaan beton dibersihkan dari kotoran (debu, oli dsbnya) terlebih dahulu.
− Campurkan bahan grout dan air dan diaduk.
− Bagian yang akan digrouting dipersiapkan dengan bekisting yang baik
− Aplikasikan bahan grout dengan cara menuangkan pada bagian yang akan digrout
− Sealing bagian bekisting dari kemungkinan kebocoran
5.3.4 Pekerjaan Repair Beton Struktur
a. Sambungan Beton Lama dan Baru
1) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil 76
yang baik pada pekerjaan:
− Penyambungan beton lama dan baru
− Plesteran dan acian
− Perekat untuk bahan patching dan repair mortar
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
2) Persyaratan Bahan
− Bahan bonding agent ex. Sika Bond NV /Fosroc Nittobond EP /BASF
Thorobond/setara yang disetujui Direksi Pengawas.
− Bahan penunjang lainnya sesuai rekomendasi produk.
3) Persyaratan Pelaksanaan
− 4-6 m2 memerlukan 1 kg bonding agent
− Disiram/kuas pada permukaan beton lama sebelum di cor beton baru.
− Untuk pelesteran dan acian, bonding agent dicampurkan pada adukan tersebut
b. Beton Kropos
1) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil
yang baik pada pekerjaan:
− Beton struktur kropos tanpa terlihat besi penulangan.
− Beton struktur kropos dengan besi penulangan terlihat.
2) Persyaratan Bahan
− Bahan penambal kropos beton yang dipakai Sika Sika grout 215/ Fosroc Patchroc-
Nitofil /BASF Masteremaco-Masterinject /setara yang disetujui oleh Direksi
Pengawas
− Bahan penunjang lainnya sesuai rekomendasi produk.
3) Persyaratan Pelaksanaan
(a) Bersihan daerah yang terjadi kropos, chipping apakah terlihat besi atau tidak, jika
jika tidak terlihat besinya ikuti langkah – langkah dibawah ini:
− Lakukan hacking dan hilangkan beton keropos yang lepas sampai
menemukan permukaan yang padat.
− Bersihkan area dari kotoran-kotoran dan sisa-sisa beton, lalu basahi dengan
bonding agent, tunggu ± 30 menit.
− Tambal area yang terbuka dengan bahan penambal .
− Lakukan Curing area yang perlu diperbaiki.
(b) Untuk beton keropos dengan tulangan yang terekspose, diajukan metode
Pressure Grouting /Injection (suntikan) dengan langkah-langkah sebagai berikut:
− Lakukan hacking dan hilangkan beton keropos yang lepas sampai
menemukan permukaan yang padat.
− Bersihkan area dari kotoran-kotoran dan sisa-sisa beton, lalu basahi dengan
bonding agent.
− Untuk area yang cukup besar :Pasang bekisting dan cor kembali dengan
Sikagrout 215 atau beton dengan mutu yang sama.
− Untuk area yang kecil, sempit dan rapat dengan tulangan, diajukan metode
sebagai berikut :
• Sediakan agregat 20mm dengan kawat ayam dipasang sekililing area
yang akan diperbaiki.
• Tutup dengan bekisting, sediakan selang grouting ( inlet dan outlet ).
• Tambal celah-celah pada bekisting dengan Plug bersetting cepat.
• Lakukan curing selama 1 hari. 77
• Lakukan suntikan dengan Sikagrout 215.
• Berikan tekanan 1-3 bar dan tahan selama beberapa menit.
• Selang grout dapat dipotong dan dilepaskan pada hari berikutnya.
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
c. Beton Retak
1) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil
yang baik pada pekerjaan:
• Retak-retak ringan <3mm
• Retak-retak sedang >3mm
2) Persyaratan Bahan
(a) Retakan <3mm.
• Bahan penambal retak beton ringan yang dipakai Sika Sika grout 215/ Fosroc
Patchroc /BASF Masteremaco /setara yang disetujui oleh Direksi Pengawas
• Bahan penunjang lainnya sesuai rekomendasi produk.
(b) Retakan >3mm
• Bahan penambal retak beton sedang yang dipakai Sika Sika grout 215/ Fosroc
Nitofil /BASF Masterinject /setara yang disetujui oleh Direksi Pengawas
• Bahan penunjang lainnya sesuai rekomendasi produk.
3) Persyaratan Pelaksanaan
(a) Retakan <3mm.
• Bersihkan debu dan kotoran-kotoran pada daerah retak dan siram permukaan
beton dengan air
• Tambal retak pada beton dengan menggunakan Sikagrout 215
• Bahan Grout dapat dicampur hingga dapat mengalir (volume air sebanyak 4.25
lt unutk 1 sak @25 kg) atau cukup agar bisa digunakan trowel (volume air
sebanyak 2,75 liter untuk 1 sak @25 kg)
• Lakukan Curing dengan menggunakan Curing Coumpoun
(b) Retakan >3mm
• Bersihkan daerah retak
• Lakukan pengeboran dan pemasangan selang suntikan sepanjang retakan
dengan jarak specing 200mm.
• Tambal retakan, terutama area –area sekeliling selang dengan Sikaset
Accelerator.
• Setelah 1 hari curing, dilakukan suntikan melalui selang yang terpasang.
• Grouting menggunakan bahan SIKADUR-752 untuk daerah kering, untuk
daerah basah grouting menggunakan Sika Intraplast Z. Suntikan dilakukan
dengan tekanan yang stabil. Tekanan maksimum akan diberikan sekitar 1- 3
bar dan ditahan selama 1 menit.
• Setelah selesai dilakukan suntikan, lepaskan selang injeksi, bersihkan
permukaan.
d. Beton tidak rata atau gelembung/bunting pada permukaan beton (Kolom, Slab, Beam,
Shearwall dan Corewall ).
1) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil
yang baik pada pekerjaan kondisi hasil pekerjaan beton yang tidak rata atau
78
gelembung/bunting pada permukaan beton (pada Kolom, Slab, Beam, Shearwall dan
Corewall ).
2) Persyaratan Bahan
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
• Bahan repair yang dipakai adalah Sika Monotop 613 /setara yang disetujui oleh
Direksi Pengawas.
• Bahan penunjang lainnya sesuai rekomendasi produk.
3) Persyaratan Pelaksanaan
• Area yang cacat ditandai.
• Lakukakan hacking pada permukaan beton yang tidak rata.
• Ratakan dengan melakukan penambalan menggunakan Sika Monotop 613.
• Lakukan curing pada permukaan yang diperbaiki.
5.3.5 Pekerjaan Screed
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilakukan meliputi area seluruh lantai beton yang tidak rata/level dan rusak
sesuai dengan yang disebutkan /ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi
Pengawas.
b. Persyaratan Bahan
Semen Portland (PC) yang bermutu I dan dari satu produk. Pasir bermutu baik dan air
pencampur/pelarut/pengencer yang disetujui oleh Direksi Pengawas.
c. Persyaratan Pelaksanaan
a. Screeding lantai dilakukan bila dasar lantai yang merupakan beton plat lantai,
dibersihkan dari segala bongkaran, kotoran, debu dan bebas dari pengaruh
pekerjaan yang lain.
b. Bahan screeding merupakan campuran dari bahan PC dan pasir yang sudah diayak
halusdan dilarutkan dengan air.
c. Tebal screeding disesuaikan dengan finishing pelapis lantai yang ditunjukkan oleh
gambar rencana. Dan tergantung dari toleransi kerataan keseluruhan lantai beton.
d. Pekerjaan dilakukan secara sekaligus pada masing-masing lokasi
pemasangan/ruangan.
e. Sebelum dilakukan screeding, alas/dasar lantai harus dibersihkan dengan air bersih.
f. Setelah dibersihkan, lalu disiram dengan cairan air semen maksimum ditunggu
selama 20menit, setelah itu baru dilakukan pekerjaan screeding.
g. Permukaan lapisan screed harus dibasahi selama beberapa hari untuk
kesempurnaan pengeringan.
h. Untuk pemasangan bahan-bahan finishing lantai dapat dilakukan setelah screeding
benar benar kering atau setelah mendapat persetujuan Direksi Pengawas.
5.4 PEKERJAAN KONSTRUKSI RANGKA BAJA
5.4.1 Lingkup Pekerjaan
Yang dimaksud pekerjaan konstruksi baja adalah semua pekerjaan konstruksi baja dan
pekerjaan baja lainnya yang tercantum dalam gambar rencana.
Termasuk didalam pekerjaan Konstruksi Baja ini antara lain adalah :
- Konstruksi rangka atap,dan konstruksi baja lainnya untuk Bangunan Gedung.
- Konstruksi baja lainnya sesuai yang dimaksud gambar rencana
79
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan dari semua bahan, tenaga, peralatan, perlengkapan
serta pemasangan dari semua pekerjaan baja dan logam termasuk alat-
alat atau benda-benda/ material pendukung lainnya.
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
2. Pekerjaan baja dan logam harus dilaksanakan sesuai dengan keterangan-keterangan
yang tertera pada gambar rencana/detail, lengkap dengan penyangganya, alat untuk
memasang dan menyambungnya, pelat-pelat baja/ profil siku dan lain sebagainya.
3. Semua bagian harus mempunyai ukuran yang tepat, sehingga dalam
pemasangannya tidak memerlukan pengisi, kecuali kalau gambar detail menunjuk hal
tersebut.
4. Semua detail dan hubungan harus dibuat dengan teliti dan diselesaikan dengan rapi,
dan dalam pelaksanaannya tidak hanya dari gambar-gambar kerja untuk
memasang pada tempatnya tetapi dimungkinkan untuk mengambil ukuran-ukuran
sesungguhnya ditempat pekerjaan terutama bagian-bagian yang terhalang oleh benda
lain.
5. Pekerjaan harus bermutu kelas satu dalam segala hal, setiap bagian pekerjaan yang
buruk akan ditolak dan harus diganti apabila perlu. Pekerjaan yang selesai
harus bebas dari puntiran-puntiran,bengkokan-bengkokan dan sambungan-
sambungan yang mengganggu.
5.4.2 Standar Yang Dipakai
Referensi Konstruksi Baja
Peraturan Perencanaan Bangunan Baja (PPBBI-Mei 1984)
American Institut of Steel Contruction (AISC)
- American Welding Society (AWS ) bahan-bahan las
- American Nastional Srandart Institut (ANSI)
- American Soceiety for Testing ang Material (ASTM) Spesificatin
RKS dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
5.4.3 Persyaratan Bahan
1. Bahan-bahan yang dipakai untuk pekerjaan-pekerjaan baja harus sudah disetujui
oleh Pengawas, tidak berkarat, bagian bagiannya dan lembaran-lembarannya tidak
bengkok dan cacat. Potongan-potongan (profil) mempunyai
ukuran yang tepat sesuai dengan dimensi yang tertera dalam gambar rencana
baik bentuknya, tebal, ukuran berat.
2. Bahan baja yang digunakan/ dipasang harus dari jenis yang sama kualitasnya,
dalam hal ini dipakai baja jenis BJ-37,
3. Toleransi luas penampang bahan baja ditetapkan maksimum 5 % dari luas untuk
rangka batang atau maksimum 5 % dari momen inersia (I)
4. Sebagai kawat las dipakai setaraf produksi “KOBE” atau “NIPPON STEEL” Jenis
kawat las yang akan digunakan harus sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari pabrik
pembuat dan petunjuk-petunjuk Direksi. Elektroda-elektroda las harus diambil dari
GRADA-A (besi heavy coatee type) batang-batang elektroda yang dipakai diameternya
lebih besar atau sama dengan 6 mm (1/4 inch), dan batang-batang elektroda
harus dijaga agar selalu dalam keadaan kering.
5. Baut-baut yang digunakan harus baut hitam ulir (HTB) tak penuh dengan tegangan
baut dan tegangan las minimum adalah 1.400 kg/cm² atau minimal sama dengan
mutu baja yang digunakan (A-325 ASTM).
6. Pada konstruksi atap bangunan gedung, sambungan gording tidak harus
menumpu pada kuda-kuda/jurai atau tumpuan lainnya. Untuk itu sebelum 80
pemasangan gording dilaksanakan Kontraktor harus berkonsultasi terlebih dahulu
dengan Direksi/Pengawas.
7. Bahan baja ini kecuali ditunjuk atau dipersyaratan lain harus sesuai dengan NI 3-
1970
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
5.4.4 Pengujian Bahan
5.4.5 Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Perancangan
1. Penawaran baja dalam berat (kg), sudah termasuk “wastage” akibat
pemotongan dan lain-lain dan diperhitungkan pada analisa harga satuan.
2. Standard
Kontraktor bertanggung jawab untuk menjamin perancang baja untuk pengerjaannya
agar sesuai dengan persyaratan-persyaratan ini sepenuhnya.
Kontraktor supaya menyiapkan salinan usulan standart yang akan dipakai, sebagai
pedoman bagi Direksi paling lambat 21 hari sebelum fabrikasi.
b. Perencanaan dan Pengawasan
1. Gambar Kerja.
Sebelum pekerjaan di pabrik dimulai, Kontraktor harus menyiapkan gambar-
gambar kerja (shop drawing) yang menunjukkan detail-detail lengkap dari semua
komponen, panjang serta ukuran las, jumlah, ukuran serta tempat baut-baut serta
detail-detail lain yang lazimnya diperlukan untuk fabrikasi.
2. Ukuran-ukuran
Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua
ukuran yang tercantum pada gambar kerja.
3. Kelurusan
Toleransi dari keseluruhan tidak lebih dari L/1000 untuk semua komponen.
4. Pemeriksaan dan lain-lain
Seluruh pekerjaan di pabrik harus merupakan pekerjaan yang berkualitas tinggi,
seluruh pekerjaan harus dilakukan dengan ketepatan sedemikian rupa sehingga
semua komponen dapat dipasang dengan tepat di lapangan.
Direksi mempunyai hak untuk memeriksa pekerjaan di pabrik pada saat yang
dikehendaki, dan tidak ada pekerjaan yang boleh dikirim ke lapangan sebelum
diperiksa dan disetujui Direksi/ Pengawas. Setiap pekerjaan yang kurang baik atau
tidak sesuai dengan gambar atau spesifikasi ini akan ditolak dan bila terjadi demikian,
harus diperbaiki dengan segera.
c. Pelaksanaan Dan Sistim Pemasangan.
1. Fabrikasi :
a. Sebelum memulai dengan pemotongan, penyambungan, dan pemasangan
Kontraktor harus memberitahukan secara tertulis tentang tempat, sistim
pengerjaan dan pemasangan kepada Direksi untuk mendapat
persetujuannya.
b. Kontraktor harus terlebih dahulu menunjukkan kualitas pengelasan dan
penghalusan untuk dijadikan standart dalan pekerjaan tersebut.
c. Pekerjaan pengelasan konstruksi baja harus sesuai dengan gambar rencana
dan harus mengikuti prosedur yang berlaku seperti AWS atau AISC
Spesification.
d. Kecuali ditunjuk sistim lain maka, dalam hal menghubungkan profil-
profil, plat-plat pengaku digunakan las listrik dengan alat pembakar yang 81
standart dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Batang las (bahan untuk las) harus dibuat dari bahan
yang campurannya sama dengan bahan yang akan disambung.
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
2) Kekuatan sambungan dengan las (hasil pengelasan) harus sama kuat
dengan batang yang disambung.
3) Pemeriksaan kekuatan las harus dilakukan dengan persetujuan
pengawas bila dianggap perlu dan dapat dilakukan di laboratorium.
4) Kedudukan konstruksi baja yang segera akan di las harus menjamin
situasi yang paling aman bagi pengelas dan kualitas hasil
pengelasan yang dilakukan.
5) Pada pekerjaan las, maka sebelum mengadakan las ulangan, baik
bekas lapisan pertama, maupun bidang-bidang benda kerja harus
dibersihkan dari keras (slag) dan kotoran lainnya.
6) Pada pekerjaan, dimana akan terjadi banyak lapisan las, maka lapisan
yang terdahulu harus dibersihkan dari keras (slag) dan percikan-
percikan logam sebelum memulai dengan lapisan las yang baru.
7) Lapisan las yang berpori-pori, rusak atau retak harus dibuang sama
sekali.
8) Tempat pengelasan dan juga bidang konstruksi yang di las, harus
terlindung dari hujan/ angin kencang.
9) Cara pemotongan harus menggunakan mesin potong dilakukan
dengan membatasi sekecil mungkin .
10) Permukaan las terakhir harus digerinda sampai rata dan halus.
11) Kesalahan pemotongan maupun lubang yang terlalu besar tidak
diperkenankan ditutup dengan las, karena itu batang yang
bersangkutan harus diganti dengan yang baru.
e. Lubang-lubang Baut
Pembuatan lubang baut harus dilaksanakan di pabrik dan harus dikerjakan
dengan alat bor.Lubang baut harus lebih besar 2.0 mm dari pada diameter luar
baut.
f. Sambungan
Untuk sambungan komponen konstruksi baja yang tidak dapat dihindarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut :
1) Hanya diperkenankan satu sambungan.
2) Semua penyambung profil baja harus dilaksanakan dengan las
tumpul/full penetration butue weld.
g. Pemasangan Percobaan/Trial Erection
Bila dipandang perlu oleh Direksi/ Pengawas, Kontraktor wajib melaksanakan
pemasangan percobaan dari sebagian atau seluruh pekerjaan konstruksi.
Komponen yang tidak cocok atau yang tidak sesuai dengan gambar dan spesifi-
kasi dapat ditolak oleh Direksi dan pemasangan percobaan tidak
boleh dibongkar tanpa persetujuan Direksi.
2. Pemasangan/ Erection.
Baja dipasangkan, kecuali ditentukan lain oleh Direksi/ Manajemen Konstruksi 2
(dua) hari setelah pengecoran.
a. Penguat Sementara.
Baja harus dipasang mati setelah sebagian besar struktur baja terpasang
dan disetujui ketepatan garis, vertikan dan horisontal.
Kontraktor supaya menyediakan penunjang-penunjang sementara 82
(pembautan-pembautan) bilamana diperlukan sampai pemasangan mati
sesuai keputusan Direksi/ Pengawas.
b. Pembautan
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
Ulir harus bebas setidak-tidaknya dua setengah putaran dari muka mur dalam
keadaan terpasang mati.
Kontraktor supaya menggunakan setidak-tidaknya satu cincin pada setiap mur
dan menyiapkan daftar mur, baut, dan cincin.
Kontraktor supaya menggunakan cincin baja keras untuk baut tegangan tinggi
(HSB).
c. Adukan Pengisi (Grouting)
Kontraktor supaya memasang adukan pengisi dibawah pelat- pelat kolom
dll.tempat sesuai dengan gambar-gambar.
Penawaran harus sudah termasuk pekerjaan ini, bahan grouting yang
digunakan setaraf AM, Sika, Frosroksid.
3. Pengecatan
a. Semua bahan Konstruksi baja yang di expose / tampak harus di cat sampai akhir,
sedang baja yang tidak ditampakkan/expose cukup di cat dasar.
b. Cat dasar adalah cat zink chromate buatan Dana Paint atau setara sedangkan
sebagai cat akhir adalah Enamel Paint produk ex Mowilex, ICI, Kemton atau
setara, dan pengecatan dilakukan satu kali di pabrik dan satu kali di lapangan.
c. Baja yang akan ditanam dalam beton tidak boleh di cat.
d. Untuk lubang baut kekuatan tinggi/high strength bold permukaan baja tidak
boleh di cat.
e. Cat akhir adalah enamel paint buatan Mowilex, Kemton, ICI atau setaraf dan
pengecatan dilakukan 2 kali di lapangan, kecuali bila dinyatakan lain dalam
gambar atau spesifikasi arsitektur.
f. Dibagian bawah dari base plate dan/atau seperti yang tertera pada gambar
harus di grout dengan bahan setara “Master Flor 713 Grout”, dengan tebal
minimum 2,5 cm.
g. Cara pemakaian harus sesuai spesifikasi pabrik.
4. Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan.
a. Bahan-bahan baja profil dihindarkan/dilindungi dari hujan dan lain-lain.
b. Baja yang sudah terpasang dilindungi dari kemungkinan cacat/rusak yang
diakibatkan oleh pekerjaan-pekerjaan lain.
c. 3. Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya
dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
d. 4. Penempatan pipa dan batang baja di work shop maupun dilapangan tidak
boleh langsung diatas tanah atau lantai, tetapi harus diatas balok-balok
kayu yang berjarak maksimum 2 m. Tanah atau lantai tersebut harus datar,
padat merata dan bebas dari genangan air.
5. Pemasangan Akhir/ Final Erection.
a. Alat-alat untuk pemasangan harus sesuai untuk pekerjaannya dan harus
dalam keadaan baik. Bila dijumpai bagian-bagian konstruksi yang tidak dapat
dipasang atau ditempatkan sebagaimana mestinya sebagai akibat
dari kesalahanpabrikasi atau perubahan bentuk yang disebabkan
penanganan, maka keadaanitu harus segera dilaporkan kepada Direksi disertai
usulan cara perbaikannya
Cara perbaikan tersebut harus mendapat persetujuan dari Direksi sebelum 83
dimulainya pekerjaan tersebut.
Biaya tambahan yang timbul akibat pekerjaan perbaikan tersebut adalah
menjadi tanggungan Kontraktor.
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
Meluruskan pelat dan besi siku atau bentuk lainnya harus dilaksanakan dengan
persetujuan Direksi..
Pekerjaan baja harus kering sebagaimana mestinya, kantong air pada
konstruksi yang tidak terlindung dari cuaca harus diisi
dengan bahan “waterproofing” yang disetujui. Sabuk pengaman dan tali-tali
harus digunakan oleh para pekerja pada saat
bekerja ditempat yang tinggi, disamping pengaman yang berupa “piatfrom”
atau jaringan (“net”).
b. Setiap komponen diberi kode/ marking sesuai dengan gambar pemasangan
sedemikian rupa sehingga memudahkan pemasangan.
c. Bagian profil baja harus diangkat dengan baik dan ikatan-ikatan sementara
harus digunakan untuk mencegah tegangan-tegangan yang melewati tegangan
ijin.
Ikatan-ikatan itu dibiarkan sampai konstruksi selesai. Sambungan-sambungan
sementara dari baut harus diberikan kepada bagian konstruksi untuk menahan
beban mati, angin dan tegangan-tegangan selama pembangunan.
d. Baut-baut, baut angker, baut hitam, baut kekuatan tinggi dan lain-lain harus
disediakan dan harus dipasang sebagaimana mestinya sesuai dengan gambar
detail. Baut kekuatan tinggi harus dikencangkan dengan kunci momen (torque
wrench).
e. Pelat dasar kolom untuk kolom penunjang dan pelat perletakan untuk balok,
balok penunjang dan sejenis harus dipasang dengan luas perletakan penuh
setelah bagian pendukung ditempatkan secara baik dan tegak.
Daerah dibawah pelat harus diberi adukan lembab/ kering yang tidak susut dan
disetujui Direksi.
Penyimpangan kolom dari sumbu vertikal tidak boleh lebihdari 1/1500 dari tinggi
vertikal kolom.
5.5 PEKERJAAN WATER PROOFING
5.5.1 Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan dan
alat-alat bantu lainnya termasuk pengangkutannya yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar, memenuhi uraian syarat-
syarat dibawah ini serta memenuhi spesifikasi dari pabrik yang bersangkutan.
Bagian yang di waterproofing :
− Pelat atap dan talang-talang beton.
− Daerah Toilet dan area basah pada tiap tiap lantai.
− Ground reservoir.
− Bagian-bagian lain yang dinyatakan dalam gambar.
5.5.2 Persyaratan Bahan
a. Waterproofing Atap
1. Bagian-bagian yang diberi waterproofing adalah pelat-pelat beton yang berfungsi
sebagai atap.
2. Lapisan waterproofing terbuat dari acrylic Polimer gel yang diperkuat dengan
84
jaringan serat kaca (fibre glass mat) merk SIKA, FOSROC, MASTERGUARD atau
setara kualitas yang disetujui oleh Direksi Pengawas.
3. Ketebalan waterproofing minimal 1 mm untuk Traffigard dan diberi satu lapis fibre
glass mat.
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
4. Sebelum pemasangan dimulai, pemborong harus memastikan bahwa kemiringan
plat beton sudah cukup untuk mengalirkan air hujan ke pipa-pipa pembuangan
(kemiringan minimal 2 %)
5. Semua cara pemasangan, cara-cara pelapisan sampai dengan perlindungan
permukaan setelah pemasangan harus mengikuti petunjuk-petunjuk yang
dikeluarkan pabrik/produsen.
6. Warna bahan waterproofing akan ditentukan kemudian oleh Perencana, dari pilihan
warna yang tersedia.
b. Waterproofing untuk ground water tank, basement, dsb.
1. Melingkupi pekerjaan kedap air di area ground water tank, basement dsb.
2. Penyekat-penyekat air (waterstop) dari PVC harus ditempatkan pada sambungan-
sambungan bangunan seperti yang ditunjukkan pada gambar-gambar. Kontraktor
harus menyiapkan semua penyekat-penyekat air termasuk lem PVC, semen, pasak,
mur-mur dan bahan penyambung lainnya
3. Lapisan waterproofing terbuat dari acrylic Polimer gel yang diperkuat dengan
jaringan serat kaca (fibre glass mat) merk SIKA, MASTERGUARD atau setara
kualitas yang disetujui oleh Direksi Pengawas.
4. Ketebalan waterproofing minimal 1 mm untuk dan diberi satu lapis fibre glass mat.
5. Water stop untuk stop cor.
6. Pemasangan harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan oleh pabrik/produsen.
c. Waterproofing pada sparing pipa pembuangan air.
1. Melingkupi pekerjaan sambungan, pertemuan pipa air hujan, kotor, bekas, bersih
yang berhubungan dengan lokasi kedap air.
2. Lapisan waterproofing terbuat dari acrylic Polimer gel yang diperkuat dengan
jaringan serat kaca (fibre glass mat) merk SIKA, MASTERGUARD atau setara
kualitas yang disetujui oleh Direksi Pengawas.
3. Ketebalan waterproofing minimal 1 mm untuk dan diberi satu lapis fibre glass mat.
4. Pemasangan harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan oleh pabrik/produsen.
5.5.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. PUBI : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia-1982 (NI - 3).
b. STM 828.
c. ASTME : TAPP I 803 dan 407.
Kontraktor tidak dibenarkan merubah standar dengan cara apapun tanpa ijin dari Direksi
Pengawas.
6
7
8
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
BAB 6
25
PEKERJAAN ARSITEKTUR
25.1 PEKERJAAN PASANGAN ORNAMEN NON STRUKTURAL
25.1.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-alat bantu
yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna.
Pekerjaan ini meliputi antara lain :
1. Pengadaan dan pemasangan beugel-beugel talang, klem-klem down pipe, pelat klem-
klem sambungan rangka, dari bahan galvanized steel.
2. Bahan penggantung rangka plafond dari besi diameter 6 mm dilengkapi dengan wartel
moer (adjustable rod) dan klem pada rangka plafond (klem besi strip ¼” x 1” bentuk U)
dan dipasang sesuai dengan gambar dan atas petunjuk Direksi/Pengawas, tiap jarak 80
Cm. Pemasangan pada bidang beton dikaitkan pada angker-angker beton (Philips red
head / Ramset) atau ditanam dalam beton sebelum pengecoran pelat atau balok beton
lantai. Besi diameter 6 mm sebagai penggantung harus lurus, tidak boleh bekas tekukan
dan tidak karatan. Setelah rangka plafond selesai dipasang, besi-besi penggantung harus
dicat dengan zinc chromate.
3. Railing pagar selasar, dengan ukuran sesuai gambar rencana.
25.1.2 Persyaratan Bahan
Bahan untuk pekerjaan pasangan ornament non structural berdasarkan desain pada gambar
kerja dengan mutu/kualitas berdasarkan pada fungsi dan kesepakatan antara perancang dan
kontraktor.
86
25.1.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Pemeriksaan dan lain-lain.
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
Seluruh pekerjaan di pabrik harus merupakan pekerjaan yang berkualitas tinggi. Seluruh
pekerjaan harus dilakukan dengan ketepatan sedemikian rupa, sehingga semua
komponen dapat dipasang dengan tepat di lapangan.
2. Direksi mempunyai hak untuk memeriksa pekerjaan di Pabrik pada saat yang dikehendaki,
dan tidak ada pekerjaan yang boleh dikirim ke lapangan sebelum diperiksa dan disetujui
Direksi. Setiap pekerjaan yang kurang baik atau tidak sesuai dengan gambar atau
spesifikasi ini akan ditolak, dan bila demikian, harus diperbaiki dengan segera tanpa
tambahan biaya.
3. Gambar Kerja.
Sebelum pekerjaan di pabrik dimulai, Kontraktor harus menyiapkan gambar kerja yang
menunjukkan detail-detail lengkap dari semua komponen, panjang serta ukuran las,
jumlah, ukuran dan posisi baut-baut serta detail-detail lain yang lazim diperlukan untuk
fabrikasi.
4. Ukuran-ukuran.
Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran yang
tercantum pada gambar kerja.
5. Sambungan.
Untuk sambungan komponen konstruksi baja yang tidak dapat dihindarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut :
a. Hanya diperkenankan satu sambungan.
b. Semua penyambungan profil baja harus dilaksanakan dengan las tumpul (full
penetration butt weld).
6. Pemasangan percobaan (trial erection)
Bila dipandang perlu oleh Direksi, Kontraktor wajib melaksanakan pemasangan
percobaan dari sebagian atau seluruh pekerjaan konstruksi. Komponen yang tidak cocok
atau yang tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi dapat ditolak oleh Direksi.
Pemasangan percobaan tidak boleh dibongkar tanpa persetujuan Direksi.
7. Pengecatan.
a. Semua bahan konstruksi baja harus dicat. Sebelum dicat semua permukaan baja
harus bersih dari kotoran-kotoran atau minyak-minyak. Pembersihan harus dilakukan
dengan sikat besi mekanis (mechanical wire brush).
b. Cat dasar adalah cat zinc chromate produk ICI, Mowilex atau setara. Pengecatan
dilakukan satu kali di pabrik dan satu kali di lapangan. Baja yang akan ditanam di
dalam beton tidak boleh dicat.
c. Cat akhir adalah cat zinc chromate (synthetic super gloss paint) produk primptop,
protective, nippon paint ICI, atau setara. Pengecatan dilakukan satu kali atau lebih
dilapangan sampai menutup sempurna.
8. Pemasangan akhir (final erection)
a. Alat-alat untuk pemasangan harus sesuai untuk pekerjaannya dan harus dalam
keadaan baik. Bagian-bagian dimana tidak dapat dipasang atau ditempatkan
sebagaimana mestinya, sebagai akibat dari kesalahan fabrikasi atau perubahan
bentuk karena kesalahan penanganan atau pengangkutan, maka keadaan itu harus
segera dilaporkan kepada Direksi, untuk mendapatkan persetujuan cara perbaikan
dan pemecahannya, yang dapat dilakukan di lapangan atau di work shop. Meluruskan
pelat dan besi siku atau bentuk lainnya harus dilaksanakan dengan cara yang
disetujui. Segala biaya sebagai akibat dari hal ini sepenuhnya menjadi tanggung 87
jawab Kontraktor.
b. Pekerjaan baja harus kering sebagaimana mestinya. Kantong air pada konstruksi
yang tidak terlindung dari cuaca harus diisi dengan bahan Waterproofing yang telah
disetujui.
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
c. Setiap komponen harus diberi kode (marking) yang sesuai dengan gambar
pemasangan. Komponen harus diberi kode sedemikian rupa sehingga memudahkan
pemasangan.
Baut-baut, baut angker, baut hitam dan lain-lain harus disediakan dan harus dipasang
sesuai dengan gambar detail.
25.2 PEKERJAAN PASANGAN BATA RINGAN
25.2.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang
baik.
2. Pekerjaan pasangan bata ringan celkone ini meliputi seluruh detail yang disebutkan
dan ditunjukkan dalam gambar.
25.2.2 Pekerjaan yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhungungan dengan pekerjaan ini.
• Pekerjaan Plesteran dan Acian
• Pekerjaan Pasangan Keramik.
25.2.3 Bahan Produk
Batu bata ringan yang digunakan bata ringan ex.Hebel/ Citicon/ Bricon/ setara, dengan kualitas
terbaik yang disetujui Perencana/Konsultan Management Konstruksi, siku dan sama
ukurannya 20x40 dengan ketebalan 7.5-8cm untuk dinding interior dan 12 cm untuk dinding
exterior.
• Berat jenis kering : 520 kg/m3
• Berat jenis normal : 650 kg/m3
• Kuat tekan : > 4,0 N/mm2
• Konduktifitas termis : 0,14 W/mK
• Tebal spesi : 3 mm
• Ketahanan terhadap api : 4 jam
• Jumlah per luasan per 1 m2 : 22 - 26 buah tanpa construction waste.
Plasteran dinding menggunakan MU-301 atau PM-200 atau setara dengan acian dinding MU-
200 atau,PM-300 atau setara kualitas.
25.2.4 Pelaksanaan
1. Pasangan batu bata ringan dengan menggunakan aduk MU-300 atau PM-100.
2. Setelah bata terpasang dengan aduk, nad/siar-siar harus dikerok rata dan dibersihkan
dengan sapu lidi dan kemudian disiram air.
3. Pasangan dinding bata ringan sebelum diplester dengan MU-301 atau PM-200 harus
dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok serta dibersihkan.
4. Setelah pekerjaan plesteran selesai tidak diperkenankan untuk langsung diaci atau di
pasang keramik dinding, tunggu 48 jam setelah kelembaban air keluar dalam
dinding/berkeringat kering, dapat dilakukan pekerjaan acian dengan MU-200,PM-300 atau
pemasangan keramik dinding.
5. Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 8-10 lapis
88
setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.
6. Bidang dinding 1/2 batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 ditambahkan kolom dan
balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran 12 x 12 cm, dengan tulangan pokok 4
diameter 10 mm, beugel diameter 6 mm jarak 20 cm.
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
7. Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/steiger sama sekali tidak
diperkenankan.
8. Pembuatan lubang pada pasangan bata ringan yang berhubungan dengan setiap
bagian pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 6
mm jarak 75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan
beton dan bagian yang ditanam dalam pasangan bata ringan sekurang-kurangnya 30
cm kecuali ditentukan lain.
9. Tidak diperkenankan memasang bata ringan yang patah 2 (dua) melebihi dari 2 %. Bata
yang patah lebih dari 2 tidak boleh digunakan.
10. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.
25.3 PEKERJAAN PARTISI GYPSUMBOARD
25.3.1 Lingkup Pekerjaan
1. Meliputi penyediaan bahan gypsumboard dan konstruksi metal framenya, dan rock
wool insulations pada bagian ruang staition lab skill, penyiapan tempat serta
pemasangan pada tempat tempat yang tercantum pada gambar untuk itu.
2. Seluruh pekerjaan mendapat sertifikat garansi 5 tahun dari manufacturer.
25.3.2 Persyaratan Bahan
1. Bahan penutup partisi adalah;
• Bahan penutup partisi gypsum board yang digunakan adalah gypsumboard tebal 9
mm atau ukuran lain, sesuai dengan gambar untuk itu.
• Gypsum board yang digunakan merk Jayaboard/Knauff atau setara kualitas lengkap
dengan acessories nya.
• Diantara rangka dipasang bahan insulasi suara berupa glasswool insulation dengan
density 24kg/m2 dengan ketebalan 10 cm. Kecuali pada gambar disebutkan lain.
2. Kecuali pada gambar tertulis lain, rangka partisi dibuat dari :
• Rangka partisi terbuat dari ‘cold rolled steel' sesuai dengan rekomendasi produk.
• Rangka merupakan 'grid' yang terdiri dari profil profil yang terdiri atas profil utama
(maintee), profil penghubung (cross tee) dan lis lis tepi dengan gesper pengatur
ketinggian.
• Semua batang profil untuk rangka partisi telah diseleksi dengan baik, lurus dan rata.
Tidak ada bagian yang bengkokatau melengkung atau cacat cacat lainnya. Semua
bahan yang akan dipasang harus disetujui terlebih dahulu oleh Perencana.
• Setelah seluruh rangka partisi terpasang, seluruh permukaan harus rata, lurus dan
waterpass. Tidak ada bagian yang bergelombang dan batang batang rangka harus
saling tegak lurus.
25.3.3 Persyaratan Pelaksanaan
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang), termasuk
mempelajari bentuk, pola lay-out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan
detil-detil sesuai gambar.
2. Diwajibkan Kontraktor untuk membuat shop drawing sesuai ukuran/bentuk/mekanisme 89
kerja yang telah ditentukan oleh Perencana.
3. Bilamana diinginkan, Kontraktor wajib membuat mock-up sebelum pekerjaan dimulai dan
dipasang.
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
4. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan/material yang lain ditempat pekerjaan harus
diletakkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca
langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
5. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut,
angker-angker dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh
ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
6. Desain dan produk dari sistem partisi harus mendapat persetujuan dari Perencana.
7. Pemasangan partisi tidak boleh menyimpang dari ketentuan gambar rencana untuk itu.
8. Urutan dan tata kerja harus mengikuti persyaratan dan ketentuan Perencana.
9. Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam gambar dan lurus
(tidak melebihi batas toleransi kemiringan yang diizinkan dari masing-masing bahan
yang digunakan).
10. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut-sudut pertemuan dengan
bidang lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam gambar. Kontraktor wajib menanyakan
hal ini kepada Perencana.
11. Semua ukuran modul yang diatur berkaitan dengan modul lantai dan langit-langit.
12. Semua partisi yang terpasang sesuai dengan dalam hal ini type dan lay-out.
13. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap
benturan-benturan, benda-benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan, semua
kerusakan yang timbul adalah tanggung jawab Kontraktor sampai pekerjaan selesai.
25.4 PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN SEMEN
25.4.1 Lingkup Pekerjaan
1. Termasuk dalam pekerjaan plesteran dinding ini adalah penyediaan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik.
2. Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan luar
serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
25.4.2 Persyaratan Bahan
1. Semen Portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh pekerjaan).
2. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.
3. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.
4. Penggunaan asukan plesteran :
5. Adukan 1 PC : 3 pasir dipakai untuk plesteran rapat air.
6. Adukan 1 PC : 5 dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya.
7. Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.
25.4.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Plesteran dilaksanakan sesuai standard spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai
dengan petunjuk dan persetujuan Perencana dan persyaratan tertulis dalam Uraian dan
Syarat Pekerjaan ini.
90
2. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilaman pekerjaan bidang beton atau pasangan
dinding batu bata telah disetujui oleh Perencana sesuai Uraian dan Syarat Pekerjaan yang
tertulis dalam buku ini.
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
3. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar
Arsitekur terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran
tebal/tinggi/peil dan bentuk profilnya.
4. Campuran aduk perekat yang dimaksud adalah campuran dalam volume, cara
pembuatannya menggunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
a. Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding batu bata yang berhubungan
dengan udara luar, dan semua pasangan batu bata dibawah permukaan tanah
sampai ketinggian 30 cm dari permukaan lantai dan 150 cm dari permukaan lantai
untuk kamar mandi, WC/toilet dan daerah basah lainnya dipakai aduk plesteran 1 PC
: 3 pasir.
b. Untuk aduk kedap air, harus ditambah dengan Daily bond, dengan perbandingan 1
bagian PC : 1 bagian Daily bond.
c. Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran 1 PC : 5 pasir.
d. Plesteran halus (acian) dipakai campuran PC dan air sampai mendapatkan campuran
yang homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari (kering
benar), untuk adukan plesteran finishing harus ditambah dengan additive plamix
dengan dosis 200-250 gram plamix untuk setiap 40 Kg semen.
e. Semua jenis aduk perekat tersebut diatas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga
selalu dalam keadaan baik dan belum mengering.
f. Diusahakan agar jarak waktu pencampuran aduk perekat tersebut dengan
pemasangannya tidak melebihi 30 menit terutama untuk adukan kedap air.
5. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi
pipa listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan.
6. Khusus untuk permukaan beton yang akan diplester, maka :
a. Seluruh permukaan beton yang akan diplester harus dibuat kasar dengan cara
dipahat halus.
b. Sebelum plesteran dilakukan, seluruh permukaan beton yang akan diplester,
dibersihkan dari segala kotoran, debu dan minyak serta disiram / dibasahi dengan air
semen.
c. Plesteran beton dilakukan dengan aduk kedap air campuran 1 PC : 3 pasir.
d. Pasir pasang yang digunakan harus diayak terlebih dahulu dengan mata ayakan
seperti yang disyaratkan.
7. Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan difinish dengan
cat dipakai plesteran halus (acian diatas permukaan plesterannya).
8. Untuk dinding tertanam didalam tanah harus diberapen dengan memakai spesi kedap air.
9. Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaannya diberi alur-alur
garis horizontal atau diketrek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap
finishingnya, kecuali untuk yang menerima cat.
10. Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 M, dipasang tegak dan menggunakan
keping-keping plywood setebal 9 mm untuk patokan kerataan bidang.
11. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang
dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal plesteran 2,5
cm, jika ketebalan melebihi 2,5 cm harus diberi kawat ayam untuk membantu dan
memperkuat daya lekat dari plesterannya pada bagian pekerjaan yang diizinkan
Perencana. 91
12. Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu dalam satu bidang
datar, harus diberi naat (tali air) dengan ukuran 0,7 cm dalamnya 0,5 cm, kecuali bila ada
petunjuk lain didalam gambar.
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
13. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung bidang
tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. jika melebihi, Kontraktor berkewajiban
memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
14. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak terlalu
tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan
melindungi dari terik panas matahari langsung dengan bahan-bahan penutup yang bisa
mencegah penguapan air secara cepat.
15. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus
dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Perencana
dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
16. Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai Kontraktor harus selalu menyiram dengan
air, sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.
17. Selama pemasangan dinding batu bata/beton bertulang belum difinish, Kontraktor wajib
memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab
Kontraktor dan wajib diperbaiki.
18. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran berumur
lebih dari 2 (dua) minggu.
25.5 PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU, JENDELA DAN KACA
25.5.1 Pekerjaan Kusen Aluminium
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-
alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan ini meliputi kusen pintu, jendela dan louvre aluminium, seperti yang
dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.
3. Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan pekerjaan kusen, pintu dan jendela,
pekerjaan kaca.
b. Persyaratan Bahan
a. Terbuat dari bahan Aluminium Framing System, dari produk dalam negeri ex. , Indalex,
Alexindo, YKK, berwarna yang memenuhi Aluminium extrusi sesuai SII extrusi 0695-82,
0649-82.
b. Bentuk ukuran profil kusen yang dipakai adalah 4” (4,4 x 10,2 cm) dan 3” (3,8 x 7,6 cm)
atau sesuai dalam gambar, dengan terlebih dahulu dibuatkan gambar detail rinci dalam
shop drawing yang disetujui Direksi / Pengawas.
c. Warna profil :
d. Untuk Kusen Aluminium warna Coklat optional sesuai design putih lapis powder coating
e. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-profil
harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unti-unit jendela,
pintu, partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit
didapatkan warna yang sama.
f. Bahan yang akan melalui proses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu dengan
seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan,
pewarnaan yang disyaratkan Direksi.
g. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi Rencana Kerja dan Syarat-syarat 92
dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan.
h. Konstruksi kusen yang dikerjakan harus seperti yang ditunjukkan dalam detail gambar
termasuk bentuk dan ukurannya.
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
i. Kusen aluminium eksterior memiliki ketahanan terhadap tekanan angin 120 kg/m2, untuk
setiap type dan harus disertai hasil test.
j. Kusen aluminium eksterior memiliki ketahanan terhadap air/kebocoran air, tidak terlihat
kebocoran signifikasi (air masuk ke dalam interior bangunan sampai tekanan 137 Pa
(positif) dengan jangka waktu 15 menit, dengan jumlah air minimum 3,4 L/m2 min.
k. Nilai deformasi diijinkan maksimum 2 mm.
l. Pekerjaan mesin potong, mesin punch, drill, dan lain-lain harus sedemikian rupa
sehingga diperoleh hasil rakitan untuk unit-unit jendela, pintu dan partisi yang
mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :
m. untuk tinggi dan lebar 1 mm.
n. untuk diagonal 2 mm.
o. Accessories.
p. Sekrup dari galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl, pengikat alat
penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking dan sealant.
q. Sealant yang dipergunakan adalah ex. Dow Corning type 795 atau setara.
r. Angkur-angkur untuk rangka / kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm,
dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga tidak dapat bergerak /
bergeser.
s. Handle, engsel, kunci maupun slot pintu dan jendela menggunakan kwalitas I dengan
merk : Solid / Dexxon / cannary. Untuk hak angin sikutan menggunakan casement.
c. Persyaratan Pelaksanaan
1. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan
kondisi di lapangan, terutama ukuran dan peil lubang bukaan dinding. Kontraktor
diwajibkan membuat contoh jadi (mock-up) untuk semua detail sambungan dan profil
aluminium yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain dan dimintakan
persetujuan dari Direksi / Pengawas.
2. Kontraktor wajib mengajukan mockup profil untuk mendapatkan persetujuan dari
Direksi Pengawas.
3. Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum pekerjaan lapangan
dimulai. Proses ini harus didahului dengan pembuatan shop drawing atas petunjuk
manajemen Konstruksi, meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran.
Kontraktor juga diwajibkan untuk membuat perhitungan-perhitungan yang mendasari
sistem dan dimensi profil aluminium terpasang, sehingga memenuhi persyaratan yang
diminta/berlaku. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kehandalan pekerjaan ini.
4. Semua frame / kosen baik untuk jendela, pintu dan dinding partisi, dikerjakan secara
fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat
dipertanggung jawabkan.
5. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk menghindarkan
penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan untuk mengerjakannya pada
tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada
permukaannya.
6. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah bagian
dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata. Pengelasan harus rapi untuk
memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.
7. Akhir bagian kosen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet, stap 93
dan harus cocok.
8. Angkur-angkur untuk rangka / kosen aluminium terbuat dari steel plate setebal 2-3 mm
dan ditempatkan pada interval 600 mm.
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
9. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat,
sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air dan memenuhi
syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000 kg/cm2. Celah antara kaca dan sistem
kosen aluminium harus ditutup oleh sealant.
10. Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kosen aluminium akan
bertemu dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang
bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk menghindari timbulnya korosi.
11. Toleransi pemasangan kosen aluminium disatu sisi dinding adalah 10-25 mm yang
kemudian diisi dengan beton ringan / grout.
12. Khusus untuk pekerjaan jendela geser aluminium, kehorizontalan rel mutlak
diperhatikan sebelum rangka kosen terpasang. Permukaan bidang dinding horizontal
yang melekat pada ambang bawah dan atas harus waterpass (pelubangan dinding).
13. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang yang
dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan synthetic
rubber atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini dilakukan pada swing door dan
double door.
14. Sekeliling tepi kosen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant
supaya kedap air dan suara.
15. Tepi bawah ambang kosen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air hujan.
25.5.2 Pekerjaan Daun Pintu
a. Lingkup Pekerjaan
1) Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar dengan hasil yang baik dan
sempurna.
2) Pekerjaan pemasangan daun fabrikan type PVC dan Engineering wood dipasang pada
seluruh detail sesuai yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.
b. Persyaratan Bahan
1) Daun pintu menggunakan produk fabrikan type PVC dan Engineering wood, dengan
model Router + Kaca atau sesuai dengan gambar detail kusen / daun pintu.
2) Merk: Indo PVC Door, AngzDoor, Tulus Door, Kaka.
3) Finishing daun pintu menggunakan melaminHPL sesuai dengan pilihan Perencana.
c. Persyaratan Pelaksanaan
1) Sebelum pelaksanaan Kontraktor wajib menyerahkan contoh-contoh bahan/material
yang digunakan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuannya.
2) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk
mempelajari bentuk, pola, lay-out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan
detail-detail sesuai gambar.
25.5.3 Pekerjaan Kusen dan Daun Pintu Kayu Solid
a. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan
94
alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan kayu solid ini, sehingga
dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2) Pekerjaan ini meliputi kusen pintu, daun pintu dan detail daetail lainnya yang
dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
3) Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan pekerjaan kusen, pintu dan jendela,
pekerjaan kaca.
4) Pekerjaan ini juga meliputi finishing material
b. Persyaratan Bahan
Syarat Bahan Kayu
1) Kayu dengan mutu terbaik dari jenisnya masing-masing atau kualitas kayu yang
dipakai sesuai persyaratan dalam NI-5 (PKKI tahun 1961) dan persyaratan lain yang
tertulis dalam bab material kayu
2) Kayu yang dipakai harus cukup tua, lurus, kering dengan permukaan rata, bebas dari
cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya.
3) Kelembaban bahan rangka dan daun pintu kayu solid disyaratkan 12%-14%.
4) Contoh Jenis kayu yang dipakai adalah kayu Kamper samarinda/kayu damar laut/
kayu meranti batu atau setara ; dengan mutu baik, keawetan kelas I dan kelas kuat I
– II yang disetujui oleh perencana pengawas.
5) Ukuran Kusen, daun pintu serta detail-detail lainnya yang berhubungan dengan kayu
solid disesuaikan dengan gambar kerja
6) Seluruh kayu harus dilapisi coating anti rayap.
Syarat Bahan Perekat
1) Untuk perekat digunakan lem kayu yang bermutu baik, merk lem Rakol atau setara
2) Semua permukaan rangka kayu harus diserut, harus rata, lurus dan siku.
Syarat Bahan Panil Daun Pintu
Daun pintu dengan konstruksi teak plywood/plastic laminated dengan bahan - bahan :
1) Plastic laminated ketebalan 0.5 (nol koma lima) mm, mutu terbaik buatan merk Formica
atau setara.
2) Kayu yang dipakai adalah kayu Kamper samarinda/kayu damar laut/ kayu meranti batu
atau setara yang telah disetujui oleh Perencana Pengawas.
3) Semua permukaan rangka kayu harus diserut halus rata, lurus dan siku.
4) Lis akhiran daun pintu dan lis kaca yang digunakan sesuai dengan gambar detail.
Syarat Bahan Finishing
1) Finishing untuk permukaan plywood menggunakan lapisan Plastik
laminated (HPL) ketebalan 3 mm, mutu terbaik merk Taco, Gres Merino atau setara
2) Finishing mengikuti gambar detail perencanaan
c. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk
mempelajari bentuk, pola, lay-out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan
detail-detail sesuai gambar.
2) Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan di tempat pekerjaan harus
ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena
cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
3) Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan penguat
lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga 95
kerapian terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau
cacat bekas penyetelan.
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
4) Semua kayu tampak harus diserut halus, rata, lurus dan siku-siku satu sama lain
sisi-sisinya, dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk
penyetelan/pemasangan.
5) Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi. Pemotongan dan
pembuatan profil kayu dilakukan dengan mesin diluar tempat
pekerjaan/pemasangan.
6) Daun Pintu :
• HPL yang dipasang pada permukaan plywood, adalah dengan cara dilem dan di-
press di workshop, tanpa pemakuan.
• Jika diperlukan pemakuan, harus menggunakan sekrup galvanized atas
persetujuan Pengawas atau MK tanpa meninggalkan bekas cacat permukaan
yang tampak.
• Lembaran plywood harus dipasang rata, tidak bergelombang dan merekat
dengan sempurna.
• Permukaan plywood boleh di dempul.
7) Setelah pemasangan kusen atau daun pintu Kontraktor diwajibkan memberikan
perlindungan sedemkian rupa sehingga terhindar dari kerusakan-kerusakan oleh
benturan-benturan benda-benda lain dan dari kelembaban ataupun terkena cuaca
langsung.
8) Apabila terjadi cacat atau kerusakan-kerusakan baik yang terlihat maupun yang
tersembunyi, Kontraktor wajib memperbaiki ataupun mengganti dengan yang baru
sampai dengan disetujui oleh Perencana atau Pengawas dengan seluruh biaya
ditanggung oleh Kontraktor.
25.5.4 Pekerjaan Kaca
a. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan
alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2) Pekerjaan ini meliputi kaca daun pintu, kaca daun jendela, kaca mati.
3) Pekerjaan ini berkaitan dengan (Pekerjaan Kusen, daun pintu dan jendela).
b. Persyaratan Bahan
1) Umum
• Kaca adalah benda yang terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya
mempunyai ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, diperoleh dari
proses pengambangan (Float Glass). Kedua permukaannya rata, licin dan bening.
2) Khusus
• Digunakan lembaran kaca bening (clear float glass) produk ASAHIMAS. Kaca tebal
minimum 5 mm, atau sesuai perhitungan, digunakan untuk pemasangan dinding kaca
pada daerah Interior dan seluruh pintu kaca Frame, kecuali hal khusus lain seperti
dinyatakan dalam gambar.
3) Toleransi
• Panjang-Lebar; ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi seperti
yang ditentukan oleh pabrik, yaitu toleransi panjang dan lebar kira-kira 2 mm.
96
• Kesikuan; kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut siku
serta tepi potongan yang rata dan lurus. Toleransi kesikuan maksimum yang
diperkenankan adalah 1,5 mm per meter panjang.
• Ketebalan; ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi
yang ditentukan pabrik, yaitu maksimum 0.3 mm.
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
4) Ketebalan semua kaca terpasang harus mengikuti standard perhitungan dari pabrik
bersangkutan, yang antara lain mempertimbangkan penggunaannya pada bangunan,
luas / ukuran bidang kaca (cutting size), maupun tekanan positif dan negatif yang akan
bekerja pada bidang kaca. Perhitungan ini harus disetujui Direksi Pengawas.
5) Cacat-cacat yang diperbolehkan harus sesuai dengan ketentuan dari pabrik:
• Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gas yang
terdapat pada kaca).
• Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat mengganggu
pandangan.
• Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik sebagian atau
seluruh tebal kaca).
• Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar kearah
luar/masuk).
• Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave); benang adalah cacat garis
timbul yang tembus pandang, sedang gelombang adalah permukaan kaca yang
berobah dan mengganggu pandangan.
• Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch).
• Bebas awan (permukaan kaca yang mengalami kelainan kebeningan).
• Bebas goresan (luka garis pada permukaan kaca).
• Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
6) Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA (AA Grade Quality).
7) Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan
Direksi Pengawas.
8) Sisi-sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus
digurinda / dihaluskan.
c. Persyaratan Pelaksanaan
1) Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat-
syarat pekerjaan dalam buku ini, serta ketentuan yang digariskan / disyaratkan oleh
pabrik bersangkutan.
2) Pekerjaan ini memerlukan keakhlian dan ketelitian
3) Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui oleh Direksi/Pengawas.
4) Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi
tanda agar mudah diketahui.
5) Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, serta diharuskan menggunakan alat-alat
pemotong kaca khusus, menjadi lembaran kaca dengan ukuran tertentu (cutting size).
6) Pemasangan kaca-kaca dalam sponing rangka kayu pada pintu panil sesuai dengan
persyaratan, digunakan lis-lis kayu. Pemasangan kaca-kaca dalam pintu kaca rangka
aluminium harus sesuai dengan persyaratan.
7) Tepi kaca pada sambungan dan antara dengan kayu diberi sealant untuk menutupi
rongga-rongga yang terjadi. Sealant yang digunakan adalah sesuai dengan
persyaratan pabrik. Tidak diperkenankan sealant mengenai kaca terpasang lebih dari
0,5 cm dari batas garis sambungan dengan kaca.
8) Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak
dan pecah pada sealant / tepinya, bebas dari segala noda dan bekas goresan.
97
25.5.5 Pekerjaan Kunci-Engsel-Penggantung (Hardwares)
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan - bahan, peralatan dan alat - alat
bantu lainnya yang di perlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan
yang bermutu baik dan sempurna.
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
b. Persyaratan Bahan
Produk Kend/Solid/Griff/SES/setara kualitas yang disetujui Direksi Pengawas.
1) Pengunci Pintu: Lockcase, Handle, Backplate, Striking plate, dan cylinder
2) Pengunci pintu toilet: Lockcase, Handle, Backplate, Striking plate, dan cylinder dengan
knop.
3) Pengunci pintu shaft: menggunakan flush ring & secure lock.
4) Engsel pintu: 3 engsel perdaun pintu ukuran 5”.
5) Grendel tanam pintu double: flush bolt dipasang pada sisi dalam.
6) Door closer: hold open arm-ex Griff/Dorma/Geze Rolland/ setara kualitas yang disetujui
Direksi Pengawas.
7) Pengunci Jendela: Rambuncis/Grendel tanam
8) Engsel Jendela: friction stay/engsel
9) Warna-warna finishing hardwares akan ditentukan kemudian.
c. Persyaratan Pelaksanaan
Semua “Hardware” yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
buku spesifikasi teknis. Bila terjadi perubahan / penggantian hardware akibat dari pemilihan
merk, kontraktor harus nelaporkan hal tersebut untuk mendapatkan persetujuan.
1. Semua kunci – kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu dipasang
setinggi 90 cm dari lantai atau sesuai petunjuk direksi.
2. Untuk engsel pintu dipasang minimal 3 buah untuk setiap daun, menggunakan sekrup
kembang dengan warna yang sama dengan warna engsel. Jumlah engsel yang
dipasang harus diperhitungkan menurut bebab berat daun pintu, tiap engsel memikul
maksimal 20 kg.
3. Engsel diatas dipasang kurang dari 28 cm (as) dari permukaan atas pintu, engsel
bawah dipasang 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu, engsel ditengah dipasang
ditengah antara kedua engsel tersebut.
4. Pemasangan lock case, handle harus rapi, lurus dan sesuai dengan letak posisi yang
telah ditentukan oleh direksi. Apabila hal tersebut tidak tercapai, kontraktor wajib
memperbaiki tanpa tambahan biaya.
5. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan
pengujian secara kasar dan halus.
6. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
7. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan).
d. Persyaratan Penerimaan Hasil Pekerjaan
1. Pemborong wajib mengganti semua bahan yang rusak. Perbaikan harus dilaksanakan
sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu pekerjaan finishing lainnya.
2. Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waktu pekerjaan
dilaksanakan, maka pemborong wajib memperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima
oleh direksi. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab
pemborong.
3. Pemborong wajib mengadakan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah
dilaksanakan terhadap kerusakan kerusakan. Selama 3 x 24 jam sesudah pekerjaan
pintu dan jendela selesai terpasang, permukaannya dihindarkan dari pengaruh
pekerjaan lain dan dilindungi terhadap kemungkinan cacat pada permukaannya. 98
4. Pemborong memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan pelaksanaan, sesuai
dengan pengarahan serta persetujuan Direksi Pengawas.
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
5. Pada saat diserah terimakan anak kunci deiserahkan lengkap 3 set, masing-masing
memiliki tag name yang menjelaskan lokasi kunci dan korespondensi dengan cylinder
nya.
25.6 PEKERJAAN PASANGAN KERAMIK LANTAI DAN DINDING
25.6.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan lantai dinding keramik ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
gambar atau sesuai petunjuk Perencana.
25.6.2 Pekerjaan Yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhungungan dengan pekerjaan ini adalah:
a. Pekerjaan Plesteran dan Screeding
b. Pekerjaan Pasangan Bata
c. Pekerjaan Waterproofing
25.6.3 Standar Dan Persyaratan
Standard dan peryaratan yang dipakai peraturan peraturan Keramik Indonesia
• NI 19
• PVBB 1970
• PVBI 1982.
Semen Portland harus memenuhi NI 8, pasir dan air harus memenuhi syarat syarat yang
ditentukan dalam PVBB 1970 (NI 3) dan PBI 1971 (NI 2) dan ASTM.
25.6.4 Pekerjaan Pasangan Keramik Dinding
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan dinding keramik ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
gambar atau sesuai petunjuk Perencana.
b. Persyaratan Bahan.
(a) Bahan :
Keramik dinding :
1. Jenis: Glaze Keramik tile ex. Roman/ Platinum atau setara kualitas yang disetujui
oleh Direksi Pengawas.
2. Finishing: Berglazuur.
3. Bahan pengisi siar: ex. MU/AM/Lemkra atau setara kualitas disetujui oleh Direksi
Pengawas.
4. Bahan perekat: mortar semen biasa.
5. Warna/texture: akan ditentukan kemudian
6. Ukuran: 60X60CM, atau Sesuai yang tertera pada gambar.
Lis keramik dinding/Listello:
99
1. Jenis: Glaze Keramik tile ex. Roman/ Platinum atau setara kualitas yang disetujui
oleh Direksi Pengawas.
2. Finishing: Berglazuur.
3. Bahan pengisi siar: ex. MU/AM atau setara kualitas disetujui oleh Direksi
Pengawas.
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
4. Bahan perekat: mortar semen biasa.
5. Warna/texture: akan ditentukan kemudian
6. Ukuran: 10x60, atau sesuai yang tertera pada gambar.
(b) Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan Keramik
Indonesia (NI-19), PVBB 1970 dan PVBI 1982.
(c) Warna akan ditentukan kemudian. Masing-masing warna harus seragam, warna yang
tidak seragam akan ditolak.
(d) Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Perencana.
(e) Kontraktor harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan teknis-operatif dari
pabrik sebagai informasi bagi Perencana.
(f) Material lain yang tidak terdapat pada daftar tersebut tetapi dibutuhkan untuk
menyelesaikan/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru, kualitas terbaik
dari jenisnya dan harus disetujui Perencana.
c. Syarat-Syarat Pelaksanaan.
1) Sebelum dimulai pekerjaan diwajibkan Kontraktor membuat shop drawing mengenai
pola keramik.
2) Pada permukaan dinding beton/bata merah yang ada keramik dapat langsung
diletakkan dengan menggunakan perekat spesi 1 PC : 3 pasir, diaduk baik memakai
larutan cement, jumlah pemakaian adalah 10% dari berat semen yang dipakai dengan
tebal adukan tidak lebih dari 1,5 cm atau bahan perekat khusus, dengan
memperhatikan sehingga mendapatkan ketebalan dinding seperti tertera pada
gambar. Penggunaan produk perekat siap pakai lebih disarankan.
3) Pemasangan dinding dan plint dilakukan setelah alas dari lantai Keramik sudah selesai
dengan baik dan sempurna serta disetujui Direksi (antara lain lantai screed, kering dari
lantai screed = min. 7 hari, waterproofing dan lain-lain) baru pemasangan Keramik
dilaksanakan. Kering sempurna dari lantai beton adalah minimum berusia 28 hari.
4) Keramik yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, warna. motip tiap
keramik harus sama tidak boleh retak, gompal atau cacat lainnya.
5) Pemotongan keramik harus menggunakan alat potong khusus untuk ini, sesuai
petunjuk pabrik.
6) Sebelum keramik dipasang, keramik terlebih dahulu harus diremdam air sampai jenuh.
7) Pola keramik harus memperhatikan ukuran/letak dan semua peralatan yan akan
terpasang didinding : exhaust an, panel, stop kontak, lemari gantung dan lain-lain yang
tertera didalam gambar.
8) Ketinggian peil tepi atas pola keramik disesuaikan gambar.
9) Awal pemasangan keramik pada dinding dan kemana sisa ukuran harus ditentukan,
harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Pengawas sebelum pekerjaan pemasangan
dimulai.
10) Bidang dinding keramik harus benar-benar rata, garis-garis siar harus benar-benar
lurus. Siar arah horizontal pada dinding yang berbeda ketinggian peil lantainya harus
merupakan satu garis lurus.
11) Keramik harus disusun menurut garis-garis lurus dengan siar sebesar 4-5 mm setiap
perpotongan siar harus membentuk dua garis tegak lurus. Siar-siar keramik diisi
dengan bahan pengisi siar sehingga membentuk setengah lingkaran seperti yang 100
disebutkan dalam persyaratan bahan dan warnanya akan ditentukan kemudian.
12) Pembersihan permukaan ubin dari sisa-sisa adukan semen hanya boleh dilakukan
dengan menggunakan cairan pembersih khusus untuk keramik.
13) Naad-naad pada pemasangan keramik harus diisi dengan bahan grout.
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
14) Grouting
• Keramik diberi grout ketika Keramik sudah terpasang dengan tepat, setelah naat
dibersihkan dari kotoran / pencemaran dengan menggunakan compresor (ditiup)
• Bersihkan grout yang berlebih dan buat bentuk naat sesuai yang diinginkan.
• Ketika grout sudah mengeras, basahi Keramik dengan air dan akhirnya poles
dengan kain.
25.6.5 Pekerjaan Pasangan Keramik Lantai
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.
2. Pasangan lantai keramik tiles ini dipasang pada seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar, berikut plint dan nosing tangga.
b. Persyaratan Bahan
(a) Lantai keramik dan step nosing yang digunakan :
1. Jenis: Glaze Ceramic Tile ex. Roman/Platinum atau setara kualitas sesuai
persetujuan Direksi Pengawas.
2. Daya serap: 1%
3. Kekerasan: Minimum 6 skala Mohs.
4. Kekuatan tekan: Minimum 900 kb per cm2.
5. Daya tanah lengkung: Minimum 350 kg/cm2.
6. Mutu: tingkat 1 (satu), extruded single firing, tahan asam dan basa.
7. Chemical Resistance: Konsisten terhadap PVBB 1970(ni-3) pasal 33D ayat 17-23
8. Bahan pengisi : AM/MU/Lemkra Grout
9. Bahan perekat: Adukan spesi 1PC:3 pasir pasang ditambah bahan
perkeat/Carofix 2 atau produk AM
10. Warna: Akan ditentukan kemudian.
(b) Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan ASTM,
peraturan keramik Indonesia (NI-19), PVBB 1970 dan PVBI 1982.
(c) Semen Portland harus memenuhi NI-8, pasir dan air harus memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan dalam PVBB 1970 (NI-3) dan PBI 1971 (NI-2) dan ASTM.
(d) Warna akan ditentukan kemudian. Masing-masing warna harus seragam, warna yang
tidak seragam akan ditolak.
(e) Bahan bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh
contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Perencana.
(f) Kontraktor harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan teknis operatif dari
pabrik sebagai informasi bagi Perencana.
(g) Material lain yang tidak terdapat pada daftar tersebut tetapi dibutuhkan untuk
menyelesaikan/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru, kualitas terbaik
dari jenisnya dan harus disetujui Perencana.
c. Syarat-Syarat Pelaksanaan.
1) Sebelum dimulai pekerjaan diwajibkan Kontraktor membuat shop drawing mengenai
pola keramik.
101
2) Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan ternoda.
3) Adukan pasangan/pengikat dengan aduk campuran 1PC:3 pasir pasang dan ditambah
bahan perekat seperti yang disyaratkan atau dapat pula digunakan acian PC murni
dan ditambah bahan perekat.
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
4) Pemasangan Lantai dan plint dilakukan setelah alas dari lantai Keramik sudah selesai
dengan baik dan sempurna serta disetujui Direksi (antara lain lantai screed, kering dari
lantai screed = min. 7 hari, waterproofing dan lain-lain) baru pemasangan Keramik
dilaksanakan. Kering sempurna dari lantai beton adalah minimum berusia 28 hari.
5) Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak mengandung
asam alkali) sampai jenuh,
6) Hasil pemasangan lantai keramik harus merupakan bidang permukaan yang
benar-benar rata, tidak bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan didaerah
basah dan teras.
7) Pola, arah dan awal pemasangan lantai keramik harus sesuai gambar detail atau
sesuai petunjuk Perencana.
8) Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar) harus sama
lebarnya, maximum 3 mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama
lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan membentuk sudut siku
yangsaling berpotongan tegak lurus sesamanya.
9) Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar yang bermutu baik, dari bahan seperti yang
telah disyaratkan diatas. Warna keramik yang dipasang.
10) Pemotongan untui-unit keramik tiles harus menggunakan alat pemotong keramik
khusus sesuai persyaratan dari pabrik.
11) Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada
permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.
12) Keramik yang terpasang dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3 x 24 jam dan
dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan itu.
13) Keramik plint terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar-siarnya
bertemu siku dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar yang sama pula.
14) Grouting
• Keramik diberi grout ketika Keramik sudah terpasang dengan tepat, setelah naat
dibersihkan dari kotoran / pencemaran dengan menggunakan compresor (ditiup)
• Bersihkan grout yang berlebih dan buat bentuk naat sesuai yang diinginkan.
• Ketika grout sudah mengeras, basahi Keramik dengan air dan akhirnya poles
dengan kain.
25.6.6 Persediaan Untuk Perawatan
a. Kontraktor wajib menyerahkan kepada Direksi Pengawas, untuk kemudian akan
diteruskan kepada Pemberi tugas, minimal 2 (dua) dos dari tiap warna, ukuran dan jenis
keramik yang dipakai.
b. Keramik-keramik tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas
identitas cat yang pada didalamnya. Keramik ini akan dipakai sebagai cadangan untuk
perawatan, oleh pemberi tugas.
25.7 PEKERJAAN PASANGAN HOMOGENOUS TILE
25.7.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan untuk keperluan dalam pelaksanaannya pekerjaan ini sehingga diperoleh
hasil pekerjaan yang baik, dilakukan meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkaan
102
dalam gambar (lantai, dinding dan plint).
25.7.2 Pekerjaan Yang Berhubungan
a. Pekerjaan yang berhungungan dengan pekerjaan ini adalah:
b. Pekerjaan Plesteran dan Screeding
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
c. Pekerjaan Pasangan Bata
d. Pekerjaan Waterproofing
25.7.3 Standard Dan Persyaratan
Standard dan persyaratan yang dipakai.
• ANSI : American National Standard Institute, USA
• A108.1 Instalation of glazed wall tile, ceramic mosaic tile, quarry and power tile with
portland cement mortar.
• A108.5 Ceramic tile installed in the dry-set portland cement mortar or latex, portland
cement mortar.
• A108.6 Installation of ceramic tile with chemical resistant, water cleanable tile,
setting and
grouting epoxy.
• A118.3 Chemical resistant, water cleanable, tile setting epoxy.
• A118.4 Latex Portland cement mortar.
25.7.4 Persyaratan Bahan
Jenis : Homogenous Tile ex. Niro, Granito, Gelaisi atau setara yang disetujui
Direksi Pengawas.
Finish permukaan : Halus (polish) kecuali lantai toilet (unpolish)
Bahan perekat : Mortar flex MU-450, PM410 (exterior & wet interior), PM420 (interior),
AM 30
Warna & ukuran : Ukuran sesuai yang tertera pada gambar, warna dan motif akan
ditentukan
kemudian.
25.7.5 Persyaratan Pelaksanaan
a. Persetujuan
▪ Contoh bahan
▪ Guna persetujuan Sireksi pengawas Kontraktor harus menyerahkan contoh-contoh
semua bahan yang akan dipakai; Homogenous Tile, bahan-bahan additive untuk
adukan dan bahan untuk tile grouts.
▪ Mockup/Contoh Pemasangan
▪ Sebelum mulai pemasangan, kontraktor harus membuat contoh pemasangan yang
memperlihatkan dengan jelas pola pemasangan, warna dan groutingnya, Mock-up
yang telah disetujui akan dijadikan standard minimal untuk pemasangan
Homogenous Tile.
▪ Brosur product
▪ Untuk kebutuhan penentuan bahan material oleh Direksi/Perencana, Kontraktor
harus menyediakan brosur bahan guna pemilihan jenis bahan yang akan digunakan.
b. Pemasangan lantai dan plint dilakukan setelah alas dari lantai Homogenous TileT sudah
selesai dengan baik dan sempurna serta disetujui Direksi Pengawas (antara lain lantai
screed, kering dari lantai screed = min. 7 hari, waterproofing dan lain-lain) baru
pemasangan Homogenous Tile dilaksanakan. Kering sempurna dari lantai beton adalah
minimum berusia 28 hari.
103
c. Homogenous Tile yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat
dan tidak bernoda dan sebelum dipasang Homogenous Tile harus direndam terlebih
dahulu kedalam air.
d. Bidang pemasangan harus merupakan bidang yang benar-benar rata dan sebelum
pemasangan Homogenous Tile , dibagian bawah Homogenous Tile perlu diberi pasir
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
atau plastik lembaran dan bahan lain untuk menghindari terjadinya Homogenous Tile
pecah.
e. Homogenous tile dipasang dengan menggunakan bahan perekat, naad serapat
mungkin, maksimum 1 mm. Pada bagian-bagian yang dipasang vertikal harus diperkuat
dengan kaitan-kaitan dari pelat baja st. steel yang dipaku kuat kepada dinding.
f. Setelah homogenous tile harus sama membentuk garis lurus bidang permukaan lantai
harus rata dan waterpass serta tidak ada bagian-bagian yang bergelombang celah-celah
antara masing-masing unit dicor dengan air semen kental yang diberi cat warna sama
dengan granitnya, dilakukan sedemikian rupa sehingga seluruh celah terisi padat.
g. Setelah itu dipoles dengan mesin poles sehingga betul-betul rata dan dikilapkan dengan
wax khusus untuk keperluan tersebut atau rubbing compound.
h. Pemotongan homogenous tile harus dilakukan dengan baik dan rapi, dikerjakan oleh
orang-orang yang ahli untuk itu dengan menggunakan mesin pemotong homogenous
tile. Bahan-bahan yang dapat mengakibatkan noda-noda pada lantai seperti minyak,
residu, teak oil dan lain-lain harus dijauhkan dari permukaan lantai.
25.7.6 Persediaan Untuk Perawatan
6.1. Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Pengawas, untuk kemudian akan
diteruskan kepada Pemberi tugas, minimal 2 (dua) m2-dos dari tiap warna, ukuran dan
jenis homogenous tile yang dipakai.
6.2. Homogenous Tile tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas
identitas yang ada didalamnya. Homogenuos Tile ini akan dipakai sebagai cadangan
untuk perawatan, oleh Pemberi Tugas.
25.8 PEKERJAAN STAINLESS STEEL
25.8.1 Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan bahan, tenaga, peralatan dan perlengkapan lain serta
pemasangan semua pekerjaan stainless steel seperti yang tercantum dalam gambar dan sesuai
petunjuk Pengawas atau MK. Pekerjaan ini meliputi Pekerjaan railing pada tangga utama, kisi-kisi
faad bangunan dan kanopi gantung
25.8.2 Standard dan Persyaratan
Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan :
1. NI - 3 - 1970 - PPBBI – 1993
2. SII - 0161 - 1981 – ASTM
3. SII - 0183 - 1978 - AISC edisi terbaru
4. SII - 0163 - 1979 - BS - 1387 - STEEL TUBES
25.8.3 Persyaratan Bahan
1. Spesifikasi Bahan
- Railing tangga seperti yang ditunjukkan dalam gambar menggunakan stainless steel
dengan ketebalan minimum 2,5 mm type hairline.
- Kisi Kisi fasad menggunakan stainless stell ukuran 5/10
- Kisi Kisi Jendela menggunakan 3/3
2. Umum
104
a. Mutu baja yang digunakan adalah mild steel yang memenuhi persyaratan ASTM A-
36. Stainless steel harus anti karat (jenis ST 304).
b. Bahan-bahan pelengkap harus dari jenis yang sama dengan barang yang
dipasangkan dan harus dari jenis yang paling cocok untuk maksud tersebut.
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
c. Semua kelengkapan atau barang-barang/pekerjaan lain yang perlu demi
kesempurnaan pemasangan, walau tidak secara khusus diperlihatkan dalam gambar-
gambar atau Persyaratan Teknis, harus diadakan.
3. Jaminan
Bahan baja yang dipakai harus disertai jaminan mutu dari pabrik yang sudah dikenal
disertai Sertifikat Pengujian dari Lembaga Pengujian Bahan yang disetujui Pengawas atau
MK.
4. Contoh-contoh
a. Untuk benda-benda ini sebelum pemakaiannya harus diperlihatkan kepada Pengawas
atau MK berupa contoh untuk disetujui.
b. Pengajuan contoh-contoh untuk persetujuan Pengawas atau MK harus diserahkan
secepat mungkin sesuai dengan jadwal pekerjaan yang telah disetujui. Contoh tersebut
harus memperlihatkan kualitas penyambungan dan penghalusan untuk standard dalam
pekerjaan tersebut.
c. Contoh-contoh yang telah disetujui akan dipakai sebagai pedoman atau standar bagi
Pengawas atau MK untuk memeriksa atau menerima bahan-bahan yang dikirim oleh
Kontraktor ke lapangan.
25.8.4 Persyaratan Pelaksanaan
1. Pengerjaan
a. Finish stainless steel yang telah terpasang harus benar-benar dan tidak kelihatan
bergelombang.
b. Penyambungan harus diusahakan agar tidak kelihatan mencolok.
c. Semua bagian harus mempunyai ukuran yang tepat, sehingga dalam pemasangan
tidak memerlukan pengisi.
2. Toleransi
Pemasangan baru dengan toleransi yang diijinkan/tertera dalam standar yang telah
disetujui. Bila toleransi yang dimaksud tidak tercantum dalam standar, maka toleransi
akan diberikan oleh Pengawas atau MK. Pemasangan baja dengan toleransi yang tidak
disetujui akan ditolak.
3. Pemotongan dan Penyambungan
a. Pengelasan
Semua pengelasan, kecuali ditunjukkan lain, harus memakai las listrik. Yang
dimaksud dengan pengelasan disini adalah “Electric Arc Welding” AWS E 70 S - X.
Pengelasan harus mengikuti cara-cara mutakhir sesuai dengan standar AWS. Tenaga
yang melakukan pekerjaan ini, harus mempunyai “Sertifikat Keahlian Las” yang
dikeluarkan oleh Lembaga-Lembaga Pemerintah atau Swasta yang diakui. Seluruh
pekerjaan las harus dikerjakan di bengkel (workshop). Penyimpangan dari persetujuan
ini harus seijin Pengawas atau MK.
Semua bahan yang akan tampak, bila memakai las, harus diratakan dan
difinish sehingga sama dengan permukaan sekitarnya, bila memakai pengikat-
pengikat lain seperti “clip keling” dan lain-lain yang tampak, harus sama dalam “finish”
dan “warna” dengan bahan yang diikatnya.
b. Baut 105
Penyambungan dengan baut harus dilakukan dengan cara terbaik yang sesuai
dengan maksudnya, termasuk perlengkapan-perlengkapannya. Baut yang digunakan
ASTM A - 307 (Black Blolt/Unfinished Bolts) adalah jenis low carbon steel yang
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
memenuhi persyaratan, dengan finishing chrome nickel atau powder coating. Lubang-
lubang untuk baut dan sekrup harus dibor atau di “punch”.
c. Tambatan dan Angker
Tambatan dan angker dimana perlu untuk mengikat bagian-bagian di
tempatnya, termasuk pemakaian ramset untuk beton atas persetujuan Pengawas atau
MK harus disediakan. Kontraktor harus menyerahkan contoh timbal (tebal 30 cm) yang
akan digunakan untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas atau MK.
4. Perlindungan
Semua pekerjaan baja, mur, baut dan alat penghubung untuk pekerjaan stainless
steel, harus terlindung secara dicelup panas (hot dip coated) atau terdiri dari bahan
bebas karat yang disetujui Pengawas atau MK.
5. Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan
pekerjaan lain; jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka Kontraktor tersebut
harus mengganti tanpa biaya tambahan.
25.9 PEKERJAAN PLAFOND PVC
25.9.1 Lingkup Pekerjaan
6. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil
yang baik.
7. Seluruh bagian ruang, ceiling utama maupun drop ceiling area yang dijelaskan dalam
gambar-gambar Perencanaan.
25.9.2 Persyaratan Bahan
a. Bahan yang digunakan untuk bagian dalam ruangan dan selasar digunakan
Plafon PVC ketebalan 6 - 8 mm.
b. Untuk bagian tritisan digunakan Plafon PVC ketebalan 6 - 8 mm.
c. Rangka plafond induk menggunakan Furing Metal dan untuk rangka pembagi
digunakan Furing Metal standar pabrik dengan kualitas yang baik.
25.9.3 Persyaratan Pelaksanaan
14. Tempat penggantungan rangka plafond (biasanya terdiri dari plat beton, balok atau
struktur lainnya) harus dapat mendukung beban minimum 38 kg/m2. urutan
pemasangan umumnya adalah :
15. Buat garis (marking line) ketinggian plafond pada sekeliling dinding.
16. Rangka langit-langit induk dipasang dengan urutan pertama, yang dikaitkan pada kaki
kuda-kuda baja ringan. Rangka ini kemudian dipakai penggantung dari furing ke kaki
kuda-kuda dan gording. Setelah rangka induk furing metal terpasang, dilanjutkan
dengan pemasangan rangka pembagi dari furing metal.
17. Atur ketinggian main-runner pada level yang dikehendaki dengan patokan garis
marking dan memebentuk bidang datar yang sempurna.
18. Pemasangan rangka ini harus rapi dan waterpass. Kontraktor bertanggung jawab atas
kerapian pemasangan rangka ini.
19. Langit-langit dari bahan Papan PVC dipasang pada rangka ini, dengan memakukannya
menggunakan skrup yang sesuai. Hasil akhir harus waterpass, apabila ada Papan PVC
yang cacat, pecah harus diganti dengan Papan PVC yang baru. 106
20. Terakhir pada tepi bidang dipasang Profil PVC, sesuai dengan jenisnya yang tertera
pada RAB.
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
25.10 PEKERJAAN PENGECATAN
25.10.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga untuk melaksanakan
pekerjaan pengecatan pada seluruh permukaan plesteran bata, beton, GRC, gypsum,
baja / metal termasuk pipa-pipa serta permukaan-permukaan lain yang ditentukan dalam
gambar rencana maupun rincian anggaran biaya.
2. Pengecatan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak disebutkan secara
khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Direksi Pengawas
maupun penyempurnaan / pengulangan cat karena belum rata, berubah warna & sebab-
sebab lainnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
3. Pengecatan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak disebutkan secara
khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Direksi
Pengawasmaupun penyempurnaan / pengulangan cat karena belum rata, berubah
warna & sebab-sebab lainnya. Standar Dan Persyaratan
1. Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standard sebagai berikut :
- NI – 3 – 1970
- NI – 4 – 1972
- ASTM D – 3363 (powder coating)
- A 153 (galvanizing)
2. Pemborong harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis pada bidang
bidang transparant ukuran 30x60 cm. Dan pada bidang bidang tersebut harus
dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat
dasar s/d lapisan akhir).
3. Semua bidang contoh tersebut diperhatikan kepada Direksi Pengawas dan Perencana.
Jika contoh contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Perencana dan Direksi
Lapangan, barulah pemborong melanjutkan dengan pembuatan mock up seperti
tercantum diatas.
4. Sebelum pengecatan dimulai, Pemborong harus melakukan pengecatan pada satu
bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang bidang tersebut akan
dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan. Bidang bidang
yang akan dipakai sebagai mock up ini akan ditentukan oleh Direksi Pengawas.
5. Jika masing masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Pengawas dan
Perencana, bidang bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan
pekerjaan pengecatan.
25.10.2 Pengecatan Dinding Dan Plafond
a. Persyaratan Bahan
1) Cat dinding dan plafond bagian luar bangunan (Exterior) dan ruang basah (toilet).
• Cat yang digunakan Vinyl Acrylic dengan kemampuan tahan cuaca dan jamur ex
Dulux / Jotun/ Mowilex/ Setara kualitas disetujui oleh Direksi Pengawas.
• Tanpa plamir
• Tahap 1: Alkali resistant primer, 1 Lapis.
• Tahap 2: Acrylic wall filler, 1 Lapis
• Tahap 3: Cat akhir : Wheather shied dengan minimal 2 kali pengecatan.
• Warna akan ditentuka Kemudian.
107
2) Cat dinding dan Plafond bagian dalam bangunan (Interior)
• Cat yang digunakan cat Maxillite/Jotun/ Mowilex/setara kualitas yang disetujui
Direksi Pengawas.
• Dilaksanakan pada permukaan tembok bagian dalam, dinding atau
plafond/plafond beton ekspose dengan urutan pengecatan sebagai berikut :
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
• Tahap 1: Alkali resistant primer, 1 Lapis
• Tahap 2: Undercoat : Acrylic wall filler, 1 Lapis
• Tahap 3: Cat akhir : Acrylic emulsion paint 2 kali pengecatan.
b. Persyaratan Pelaksanaan
1) Yang termasuk pekerjaan cat dinding/ plafond/ Beton expose adalah pengecatan
seluruh plesteran bangunan dan/atau bagian-bagian yang lain yang ditentukan
gambar.
2) Sebelum dinding plamur, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak ada
retak-retak dan pemborong meminta persetujuan kepada Perencana.
3) Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja tipis dan lapisan
plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
4) Sesudah 7 hari plamur terpasang kemudian dibersihkan dengan bulu ayam sampai
bersih betul. Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan roller.
5) Lapisan pengecatan untuk dinding luar adalah minimum 2 (dua) lapis dengan
kekentalan sama setiap jenisnya.
6) lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali resistance sealer
yang dilanjutkan dengan 2 (dua) lapis dengan kekentalan cat sebagai berikut :
• Lapis I encer (tambahkan 20% air)
• Lapis II kental.
7) Untuk warna-warna yang jenis, kontraktor diharuskan menggunakan kaleng-kaleng
dengan nomor pencampuran (batch number) yang sama.
8) Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata,
licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap
pengotoran-pengotoran.
25.10.3 Pengecatan Kayu Dengan Melamine Lacquer
a. Persyaratan Bahan
1) Bahan material cat melamine lacquer ex. Impra/Lignalac/Setara kualitas yang
disetujui oleh Direksi Pengawas.
2) Wood Filler, Stain, Base Coat dan Top Coat : ex IMPRA atau produk lain yang setara.
3) Thinner dengan kualitas no. 1 sesuai rekomendasi Produk
4) Warna dari melamic adalah ditentukan dalam Tabel/Skema Material yang ditunjukkan
oleh Perencana.
5) Tingkat kilap dari melamic adalah SEMI GLOSS (tidak terlalu mengkilap).
6) Kontraktor wajib membuat contoh/sample melamic di atas material yang akan dipakai
dalam proyek ini dan diajukan dan disetujui Direksi Pengawas, Perencana dan
Pemberi Tugas.
b. Persyaratan Pelaksanaan
1) Melamic harus dilaksanakan oleh tenaga-tenaga yang trampil dalam pekerjaan ini
dan pekerjaan ini harus dipimpin oleh seorang mandor yang betul-betul ahli dan
berpengalaman.
2) Sebelum pekerjaan finishing mellamic / polyurethane dimulai harus dipastikan
bahwatersedia ventilasi / sirkulasi udara bersih dalam ruangan yang akan dicat.
108
3) Permukaan kayu yang retak-retak, lubang-lubang atau bercelah harus digosok
dengan amplas kayu, dicat dasar di dempul kemudian diamplas kembali sehingga
benar-benar halus permukaannya.
4) Permukaan plywood veneer sebaiknya diamplas secukupnya agar serat kayu pada
lembaran veneer tidak habis dan serat masih terlihat baik.
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
5) Setiap mata kayu yang besarnya lebih dari 1 cm harus dipotong dan diganti dengan
kayu yang mulus, atau permukaannya diperbaiki dengan potongan kayu.
6) Mata kayu yang besarnya kurang dari 1 cm cukup diberi 2 lapis plamir yang tipis.
7) Setiap lubang paku dan lubang-lubang atau cacat-cacat lainnya harus didempul.
8) Semua permukaan kayu/plywood yang hendak di-melamic dibersihkan dari debu
minyakdan kotoran yang mungkin melekat disitu.
9) Sesudah betul-betul bersih, digosok dengan amplas kayu, agar supaya seluruh
permukaankayu rata dan licin, tidak lagi terdapat serat kayu yang tidak rata pada
permukaan kayutersebut.
10) Apabila seluruh permukaan kayu/plywood sudah licin, pori-pori kayu harus ditutup
dengan wood filler secukupnya dengan menggunakan kape, sampai pori-pori tertutup
sempurna.
11) Permukaan kayu yang telah diplamur dengan wood filler tersebut, dihaluskan dengan
amplas Duco yang halus, kemudian debu amplas tersebut dibersihkan.
12) Pembuatan wood filler dilakukan dengan mencampurkan 10 bagian sanding
sealerdengan talk secukupnya, wood filler diaplikasikan dengan kape sampai pori pori
tertutup sempurna dengan diamplas Duco yang halus untuk setiap lapisan.
13) Pewarna dipakai dngan daya sebar sesuai warna yang dikenhendaki perliter satu
lapis.
14) Sanding sealer sebagi cat dasar dicampur dengan hardener serta diencerkan
dengan thinner sesuai dengan rekomendasi produk
15) Perbandingan campuran asalah 10 bagian sanding sealer + 1 bagian hardener +
Thinner secukupnya. Dibutuhkan 2 3 lapis cat dasar setiap lapisan harus diamplas
sempurna sehingga siperoleh permukaan yang halus dan rata.
16) Cat akhir dipakai Melamic doff disemprot lapis 1 dengan rata dan sempurna dan
amplas sempurna kemudian semprot lapis ke 2 dan yang terakhir lapis 3 adalah
bagian finished tidak perlu diamplas. Warna akan ditentukan kemudian oleh
Perencana.
25.10.4 Pengecatan Besi Dan Kayu Dengan Semi Duco
a. Persyaratan Bahan
Produk cat menggunakan produk Nippe/Suzuki/Avian/Emco/Setara yang disetujui oleh
Direksi Pengawas.
Pengecatan untuk besi dengan urut-urutan sebagai berikut :
• Cat dasar : Zinc chromate primer, ketebalan 40 mikron.
• Cat akhir : High quality synthetic enamel gloss ketebalan 2x30 mikron.
b. Persyaratan Pelaksanaan
1) Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh bagian bagian besi pagar
beserta pintunya, pintu pintu besi talang talang dan pekerjaan besi lain ditentukan
dalam gambar.
2) Pekerjaan cat dilakukan setelah bidang yang akan dicat , selesai diamplas halus dan
bebas debu, oli dn lain lain.
3) Sebagai lapisan dasar anti karat dipakai sebagai cat dasar 1 kali. Sambungan las
dan ujung ujung yang tajam diberi "touch up" dengan dua lapis setelah itu lapisan
tebal 40 micron diulaskan. 109
4) Setelah kering sesudah 8 jam, dan diamplas kembali maka disemprot 1 lapis. Setelah
16 jam mengering baru lapisan akhir disemprot 3 lapis.
5) Pengecatan dilakukan dengan menggunakan semprot dengan compressor 3 lampis.
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
6) Setelah pengecatan selesai, bidang cat harus licin, utuh, mengkilap, tidak ada
gelembung gelembung dan dijaga terhadap pengotoran pengotoran.
25.10.5 Persediaan Untuk Perawatan
1. Kontraktor wajib menyerahkan kepada Direksi Pengawas, untuk kemudian akan
diteruskan kepada Pemberi tugas, minimal 2kg untuk cat besi dan 2 galon uncuk cat
acrylic-vinyl acrylic emulsion dari tiap warna dan jenis cat yang dipakai.
2. Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas
identitas cat yang pada didalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk
perawatan, oleh pemberi tugas.
25.11 PEKERJAAN PENUTUP ATAP DAK BETON
25.11.1 Lingkup Pekerjaan
1. Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantunya yang
dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
2. Pekerjaan atap beton ini menyangkut seluruh pekerjaan atap yang terbentuk dari beton
berikut lisplank bangunan itu sendiri, serta pekerjaan waterproofing.
3. Sebelum pekerjaan finishing atap dilakukan, perlu diadakan penelitian terhadap
kemiringan atap agar sesuai gambar rencana/petunjuk Arsitek.
25.11.2 Pekerjaan yang Berhubungan
1. Pekerjaan Penulangan/pembesian
2. Pekerjaan Bekisting
3. Pekerjaan Pengecoran (beton)
4. Pekerjaan waterproofing
5. Pekerjaan Lisplank
25.11.3 Persyaratan Bahan
1. Standard bahan pengecoran beton meliputi semen, pasir, agregat/kerikil dan air yang
dipakai harus sama dengan kualitas seperti yang disyaratkan untuk pekerjaan beton
dalam RKS struktur
2. Besi Beton
Standard kualitas besi untuk penulangan beton bertulang yang dipakai harus sama
dengan kualitas seperti yang disyaratkan untuk pekerjaan beton bertulang dalam RKS
struktur
3. Bekisting
Standard kualitas bahan untuk bekisting yang dipakai harus sama dengan kualitas
seperti yang disyaratkan untuk pekerjaan bekisting dalam RKS struktur
4. Water Proofing
Standard kualitas bahan waterproofing yang dipakai harus sama dengan kualitas
seperti yang disyaratkan untuk pekerjaan waterproofing dalam RKS struktur
25.11.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Pada bagian bawah dari atap beton diberi pelindung panas dari bahan insulation
sedemikian rupa sehingga dapat menahan radiasi panas yang masih ke atap beton. 110
Insulasi merk Aircell 40 UF
2. Sesudah atap beton mengeras, dilapisi lapisan dari campuran MU-440 dengan
kemiringan 1,5 % - 2 % disesuaikan dengan gambar dan petunjuk Pengawas.
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
3. Setelah uji coba selesai dan disetujui, atap beton dibersihkan dari kotoran dengan
menggunakan sikat kawat, diberi lapisan primer, kemudian diberi lapisan waterproofing
yang dilaksanakan sesuai RKS ini.
4. Diatas lapisan waterproofing diberi lapisan bonding agent L-500 kemudian diberi
penguat/tulangan dari kawat ayam, agar tidak terjadi retakan-retakan dan
pelindung/screed dari MU-440 dengan ketebalan disesuaikan dengan gambar serta
diberi naad setiap m2.
5. Kemiringanan screed 1,5 % - 2 % disesuaikan dengan gambar dan petunjuk
Pengawas.
Apapun yang akan terjadi sesudah pekerjaan tersebut selesai, bilamana terjadi kesalahan-
kesalahan/kegagalan, menjadi tanggung jawab penuh Kontraktor.
25.12 PEKERJAAN LISPLANG GRC
25.12.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi ; Pekerjaan pembuatan dan pemasangan lisplang
setinggi 1 meter lengkap seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
25.12.2 Persyaratan Bahan
1. Besi hollow lengkap wall track, stud.Bentuk dan ukuran sesuai dengan Gambar Kerja.
2. GRC, tebal masing-masing 6 mm, produk ex lokal mutu terbaik, ditengahnya dilapisi
lembaran aluminium
3. Aksesories - Angker, sekrup, pelat, baut harus galvanis. Angker rangka induk / pokok
partisi adalah galvanis steel plate, tebal 2 mm.
4. Persyaratan bahan harus memenuhi ketentuan-ketentuan spesifikasi pabrik.
25.12.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Sebelum pelaksanaan, Kontraktor harus membuat contoh jadi (“mock-up”) 1 (satu)
unit lisplang grc. Jika contoh jadi ini disetujui oleh Konsultan Pengawas dan
Perencana, maka contoh jadi ini menjadi acuan standar pelaksanaan pekerjaan
dinding partisi keseluruhan.
2. Semua rangka lisplang GRCharus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam
Gambar Kerja dan lurus (tidak melampaui batas toleransi kemiringan yang diijinkan
dari masing-masing bahan yang digunakan).
3. Semua partisi yang terpasang harus sesuai dengan Gambar Kerja, dalam hal tipe dan
“lay-out”
4. Setelah pemasangan, Kontraktor memberikan perlindungan terhadap benturan-
benturan dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan.
5. Semua cacat, kerusakan yang timbul adalah tanggung jawab Kontraktor sampai
pekerjaan selesai, dan harus diperbaiki hingga memenuhi standar yang ditentukan
tanpa biaya tambah.
25.13 PEKERJAAN PASANGAN DINDING ALUMINIUM COMPOSITE PANEL
(EKSTERIOR)
25.13.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan yang dipergunakan
111
untuk melaksanakan pekerjaan pemasangan panel aluminium composite seperti yang
diajukan dalam ganbar rencana.
2. Pekerjaan ini dilaksanakan pada tempat-tempat seperti yang dianjurkan dalam
gambar.
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
3. Pengendalian pekerjaan: Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus
dikerjakan sesuai dengan standart dan spesifikasi dari pabrik.
4. Kontraktor sebelum bekerja wajib mengajukan gambar gambar shop drawing untuk
disejui Pengawas/MK.
25.13.2 Standar dan Persyaratan
1. Semua bahan yang disebutkan pada bab ini harus dikerjakan sesuai dengan standard
dan spesifikasi dari pabrik.
2. Bahan komposit harus dalam keadaan rata.
3. Bahan-bahan yang digunakan untuk harus memenuhi standar-standar antara lain :
(AA) The Aluminium Association
(ASTM) E84 American Standart for Testing Materials
ISO9001 Quality Management System Certification
AAMA Architectural Aluminium Manufactures Association
DIN 4109 Isolasi udara
DIN 52212 Penyerapan Sura
DIN 53440 Pengurangan getaran
DIN 17611/BS 1615 Proses anoda
DIN 476 Panel Kerangka
AS. 1530 Hasil Indikasif
25.13.3 Persyaratan Bahan
1. Komponen
• Bracket/angkur dari material besi finish galvanis/cat zinchromate atau material
aluminium ekstrussion.
• Rangka vertikal dan horizontal dari material aluminium ekstrussion
• Rangka tepi panel aluminium composite dan reinforoe dari material dari material
aluminium
2. ekstrussion.
• Infil Dari aluminium ekstrussion finish powder coating warna ditentukan kemudian
sealant.
i. Untuk pekerjaan luar, lihat Bab Sealant
ii. Wrana akan ditentukan kemudian berdasarkan color chart dari pabrik
iii. Lokasi sealant antar panel dengan komponen lain
3. Bahan - bahan
• Bahan : Aluminium composite
iv. Tebal : 4mm terdiri dari 0,5mm Aluminium, 3mm Polyetlene dan 0,5mm
4. Aluminium.
v. Length (mm) : 2440, 4880 or costum cut.
vi. Width (mm) : 1220 or custom
vii. Bending Strengh : 45-50kg/4mm
viii. Heat Deformation : 200o C
ix. Sound Insulation : 24-39 Db
x. Finished : Flouracarbond factory firished/PVdF Coating
xi. Warna : Lihat gambar
112
xii. Merek : Seven, Aluclad, Alustar atau setara yang disetujui Direksi Pengawas.
xiii. Bahan composite harus dalam keadaan rata, warna akan ditentukan
kemudian.
Contoh-contoh: Kontraktor diharuskan menyerahkan contoh-contoh bahan kepada
direksilapangan untuk mendapatkan persetujuan Pemberi Tugas.
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
25.13.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Sebelum bekerja kontraktor wajib membuat gambar-gambar kerja shop drawing yang
diajukan dan disetujui oleh Direksi Pengawas.
2. Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini
denganmenunjukkan surat keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang pernah
dilakukan kepada direksi lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
3. Alumunium composite panel yang digunakan untuk seluruh proyek hanya berasal dari
satu brand yang telah disetujui oleh Direksi Pengawas.
4. Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu untuk mempermudah
serta mempercepat pemasangan dengan hasil pemasangan akurat, teliti dan tepat pada
posisinya.
5. Rangka-rangaka pemegang transom dan mullion harus dipersiapkan denagn teliti,
tegaklurus dan tepat pada posisinya.
6. Metode pemasangan antara lain :
7. Dijepit diantara bagian-bagian sungkup puncak ganda.
8. Panel-panel baki menggantung pada pin-pin dan dipasang dengansekrup.
9. Dindingpelapis yang dijadikan satu unit, sistem ikatan pinggir.
10. Frekuensi pembersihan dan perawatan serta pemilihan bahan pembersih yang cocok
sangatbergantung pada lokasi gedung dan kondisi permukaan. Pembersihan dapat
dilaksanakandengan air dan spons atau sikat lembut. Apa bila pengotoran lebih berat
bisa ditambahkan deterjen netral.
11. Untuk pengisi celah antar sambungan panel agar padat, di beri selang karet backing
rod ø ½ Inch sepanjang celah tadi.
12. Setelah pemasangan dilakukan penutupan celah antara panel dengan bahan caulking
dansealant hingga rapat dan tidak bocor sesuai dengan uraian bab sealant dalam
persyaratan ini.
13. Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal-hal yang dapat
menimbulkan kerusakan. Bila hal ini terjadi kontraktor harus memperbaiki tanpa biaya
tambahan.
25.13.5 Syarat Kualitas
1. Hasil pemasangan pekerjaan aluminium composite panel harus merupakan hasil
pekerjaan yang rapi dan tidak bergelombang.
2. Seluruh sambungan permukaan yang di sealant terpasang rapi, tidak bergelombang dan
tidak melebihi lubang nat nya.
3. Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 10 tahun terhadap sinar
matahari dan pabrik pembuatnya berupa serifikat jaminan.
BAB 7
26
PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL DAN PLUMBING
26.1 PEKERJAAN TATA UDARA
26.1.1 Lingkup Pekerjaan
113
1. Pekerjaan instalasi ini meliputi seluruh pekerjaan pengadaan dan pemasangan
Instalasi Tata Udara (Air Conditioning), Ventilasi Mekanis (Mechanical Ventilation)
secara lengkap termasuk semua perlengkapan dan sarana penunjangnya, sehingga
diperoleh suatu instalasi yang lengkap dan baik serta diuji dengan seksama dan siap
untuk dipergunakan.
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
2. Lingkup pekerjaan instalasi ini secara garis besarnya adalah sebagai berikut:
• Pengadaan dan pemasangan instalasi Exhaust Fan ducting.
• Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi Exhaust Fan ducting.
• Pengadaan dan pemasangan sumber daya listrik bagi instalasi ini seperti kabel
dan panel AC (Pekerjaan elektrikal)
• Pengadaan dan pemasangan semua pekerjaan sipil yang diperlukan untuk
instalasi ini seperti yang tercantum dan diuraikan dalam dokumen ini
• Perbaikan kembali semua kerusakan dan finishing yang diakibatkan oleh
pekerjaan instalasi ini.
• Mendidik petugas-petugas yang ditunjuk oleh Pemilik mengenai cara-cara
menjalankan dan memelihara instalasi ini, sehingga petugas tersebut betul-betul
dapat menjalankan dan memelihara instalasi dengan benar.
• Menyerahkan gambar-gambar, buku petunjuk cara menjalankan dan
memelihara serta data teknis lengkap peralatan instalasi yang terpasang.
• Mengadakan pemeliharaan instalasi ini secara berkala selama masa
pemeliharaan.
• Memberikan garansi terhadap mesin/peratatan yang terpasang.
• Melakukan pekerjaan atau ketentuan lain yang tercantum dalam dokumen ini
beserta addendumnya.
26.1.2 Standard dan Persyaratan
Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi peraturan-peraturan sebagai
berikut:
• ASHRAE, ARI ASTM, ASME dan SMACNA.
• Petunjuk dan Pabrik Pembuat Peralatan.
• Keputusan Gubernur Kepala Daerah lbukota Jakarta No. 1173 tahun 1982.
• Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. OS/MEN/I 982.
• Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti PLN,
Dinas Pemadam Kebakaran dll.
Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh perusahaan yang memiliki Surat ljin
Pemasangan Instalasi Tata Udara dari instansi yang berwenang dan telah biasa
mengerjakannya Suatu daftar referensi pemasangan harus dilampirkan dalam surat
penawaran.
26.1.3 Persyaratan Bahan
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi Kontraktor dimungkinkan untuk
mengajukan altematif lain yang setaraf dengan yang dispesifikasikan ke DIREKSI
PENGAWAS. Kontraktor baru bisa mengganti bila ada persetujuan resmi dan tertulis dan
DIREKSI PENGAWAS.
No. Bahan/Peralatan Merk / Pembuat .
1. Air Cooled split Daikin, Panasonic, Mitsubishi, Trane
2. Fan National, Kruger, S&P
3. Komponen Panel MG , ABB
4. Pembuat Panel Metro,
5. Kabel Listrik Kabelindo, Tranka,Supreme, Kabelmetal, 114
Vocsel
6. Full two-way system National, Hitachi
7. Seng (Baja Lapis Seng) Lockforn, Kemasu, Zinkallum
8. Kain CP Lokal
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
9. Flexible Round Duct DEC, Handyflex, Insflex,
10.Diffuser, Grille SPLN
11.Isolasi- Pipa dan Peralatan Pembantu Thermaflex, Armaflex.
12. Pipa PVC Wafin, Pralon, Rucika
13. Flexible Joint Pipe Toefle, Tozen
14. Peredam Getaran Kinetic, Mason, National
26.1.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Gambar Rencana
• Gambar-gambar rencana dan persyaratan- persyaratan ini merupakan suatu
kesatuan yang saling melengkapi dan sama mengikatnya.
• Gambar-gambar sistim ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan,
sedangkan pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari
bangunan yang ada.
• Gambar-gambar Arsitek, Struktur / Sipil maupun Interior harus dipakai sebagai
referensi untuk pelaksanaan.
2. Contoh Bahan
• Dalam jangka waktu 90 hari setelah menerima SPK, dan sebelum memulai
pekerjaan instalasi peralatan ataupun material, Kontraktor harus menyerahkan
shop drawing, daftar peralatan dan bahan yang akan digunakan pada Proyek ini
untuk disetujui oleh DIREKSI PENGAWAS/Konsultan Perencana. DIREKSI
PENGAWAS tidak bertanggung jawab atas contoh bahan yang akan dipakai dan
semua biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan pengambilan
contoh/dokumen ini.
• Suatu daftar yang lengkap untuk peralatan dan bahan yang akan digunakan pada
Proyek ini harus diserahkan untuk mendapat persetujuan DIREKSI PENGAWAS
/ Konsultan perencana dengan dilampiri brosur-brosur yang lengkap dengan data-
data teknis, performance dari peralatan.
• Daftar peralatan dan bahan yang diajukan harus memenuhi sesuai dengan
spesifikasi.
• Seleksi Data.
− Untuk persetujuan bahan dan peralatan, Kontraktor harus melengkapi
dengan seleksi data dan menyerahkan dalam rangkap 4.
− Kontraktor harus menunjukkan dalam brosur unit yang dipilih dengan
memberikan tanda. Data-data pemilikan meliputi :
• Manufacturer Data.
− Meliputi brosur-brosur, spesifikasi dan informasi-informasi yang tercetak
jelas cukup detail sehubungan dengan pemenuhan spesifikasi.
• Performance Data
− Data-data kemampuan dari unit yang terbaca dan suatu tabel atau curva
yang meliputi informasi yang diperlukan dalam menseleksi peralatan-
peralatan lain yang ada kaitannya dengan unit tersebut.
• Quality Asurance
− Suatu pembuktian dan Pabrik atau Supplier setempat terhadap kualitas
dari unit berupa produk dari unit ini sudah diproduks! beberapa tahun,
115
telah terpasang di beberapa lokasi, dan telah beroperasi dalam jangka
waktu tertentu dengan baik.
3. Shop Drawings
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
• Kontraktor harus mengajukan gambar kerja berikut detail dan potongan yang
diperlukan untuk diperiksa dan disetujui.
• Dengan mengajukan gambar-gambar kerja ini berarti Kontraktor sudah
mempelajari keadaan setempat lapangan, gambar-gambar Struktur, Arsitek
maupun gambar-gambar instalasi lainnya.
4. Koordinasi
• Kontraktor instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan \ Kontraktor instalasi
lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan
waktu yang telah ditetapkan.
• Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi
kemajuan instalasi yang lain.
• Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka semua
akibatnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
5. As Built Drawing
• Kontraktor harus menyerahkan 1 (satu) set as built drawings berupa gambar
transparant (Sipia) dan 4 set gambar cetak birunya. Gambar as built drawing ini
lengkap untuk seluruh instalasi terpasang pada proyek ini, berikut gambar-gambar
detail dan gambar potongan. As built ini harus menunjukkan lokasi dan posisi yang
tepat dan seluruh bagian-bagian instalasi referensi yang digunakan seperti kolom,
dinding dan lain sebagainya.
• Kontraktor harus menunjukkan pada satu set gambar cetak biru dari Gambar
Kontrak terhadap, deviasi-deviasi, pengembangan dan revisi-revisi yang terjadi
semasa pelaksanaan.
• Pada setiap gambar "as built", harus tercantum :
− Nama Pemilik.
− Nama Konsultan Perencana.
− Nama Direksi Pengawas.
− Judul gambar/dan bagian dan bangunan.
− Nama Kontraktor.
− Nomor Gambar.
− Nomor lembar gambar dan jumlah lembar gambar.
− Tanggal.
6. Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran.
• Pembobokan tembok, lantai dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam
pelaksanaan instalasi ini, harus dikembalikan kekondisi semula dan menjadi
lingkup pekenaan instalasi ini.
• Pembobokan / pengelasan / pengeboran tersebut diatas baru dapat
dilaksanakan apabila sudah ada persetujuan dari pihak DIREKSI PENGAWAS
secara tertulis.
7. Test dan Commisioning
Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan kepada DIREKSI PENGAWAS dalam
rangkap 3 (tiga) mengenai hal-hal sebagai berikut:
• Hasil pengetesan semua persyaratan operas! instalasi.
• Hasil pengetesan peralatan
• Hasil pengetesan kabel 116
• Dan pengetestan lain-lain.
Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan oleh
pihak direksi pengawas.
8. Garansi
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
• Semua peralatan, bahan dan mutu hasil pekerjaan harus digaransi selama 1
(satu) tahun terhitung semenjak tanggal penyerahan pertama.
• Semenjak penyerahan pertama tersebut sampai masa garansi berakhir, bila
terjadi kerusakan atau kegagalan pekerjaan instalasi, Kontraktor wajib
mengganti atau memperbaiki kerusakan atas biaya sendiri.
• Bila terdapat kerusakan pada peralatan sehingga perlu diperbaik atau diganti
maka garansi tetap berlaku semenjak penggantian atau perbaikan tersebut. Bila
terjadi kerusakan pada peralatan-peralatan utama (contoh : motor compressor
chiller terbakar) maka motor tersebut harus diganti baru dan tidak boleh
wiringnya di gulung baru.
9. Masa Pemeliharaan dan serah terima pekerjaan
• Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama enam bulan terhitung
sejak saat penyerahan pertama.
• Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor instalasi ini diwajibkan memperbaiki
dan melaksanakan bagian-bagian pekerjaan yang tidak sempuma untuk yang
belum atau yang sudah diperingatkan sebelumnya tanpa adanya tambahan biaya.
• Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah selesai
dilaksanakan masih merupakan tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
• Kontraktor harus menyerahkan dokumen-dokumen lengkap pada saat serah
terima pekerjaan pertama berupa :
o as built drawing
o brosur-brosur peralatan dan kontrol yang berisi antara lain :
− brosur teknis (performance, curva)
− maintenance manual
− operation manual
− elektrikal wiring/kontrol
o nama-nama supplier peralatan dan kontrol yang terlibat dalam proyek
ini lengkap dengan alamat dan nomor telepon.
o data test report
o sertifikat jaminan peralatan dan instalasi.
o spare parts dan tools.
Semua point diatas dalam satu bundel dan diserahkan sebanyak 3 (tiga) sets.
26.2 PEKERJAAN SANITAIR
7.2.1 Lingkup Pekerjaan
1. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyediaan tenaga kerja,
baha bahan, peralatan dan alat alat bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan ini
hingga tercapau hasil pekerjaan yang bermutu dan sempurna dalam
pemakaiannya/operasinya.
2. Pekerjaan pemasangan sanitair ini sesuai yang dinyatakan/ditunjukkan dalam detail
gambar, urinair dan syarat syarat dalam buku ini.
26.2.1 Pekerjaan yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah:
117
• Pekerjaan beton
• Pekerjaan Pasangan Keramik
• Pekerjaan Plumbing
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
26.2.2 Persyaratan Bahan
1. Bahan – bahan yang digunakan sebagai berikut :
• Closet Duduk : ex.TOTO/AMSTAD atau setara. type CW702J
lengkap dengan accessories nya.
• Closet jongkok : ex. TOTO/AMSTAD/INA atau setara, type CE6.
• Jet washer : merk TOTO/AMSTAD/ONDA/AER atau setara, type
TB 19 CSN CR.
• Wastafel Meja : ex. TOTO/AMSTAD atau setara, type LW681CJ
lengkap dengan accessoriesnya.
• Wastafel standard : ex. TOTO/AMSTAD/INA atau setara, LW220J
lengkap dengan accessoriesnya.
• Kitchen Sink : ax. Royal/atau setara, type stainless steel single bowl
• Urinoar : ex. TOTO atau setara, type U 57 M
• Paper Holder : ex. TOTO/AMSTAD atau setara, type TS 116 R
• Kran Air Bersih : ex. TOTO/ONDA/AER atau setara
• Floor Drain : ex. SAN-EI/ONDA/AER atau setara
• Floor Clean Out : ex. SAN-EI/ONDA/AER atau setara
• Stopkran : ex. Kitz/ONDA atau setara
2. Warna akan ditentukan kemudian dan pemasangan harus dengan persetujuan Direksi
Pengawas
3. Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah didapatkan di pasaran,
kecuali bila ditentukan lain.
4. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya, sesuai
dengan yang telah disediakan oleh pabrik.
5. Barang yang dipakai adalah dari produk baru yang telah disyaratkan dalam uraian dan
syarat-syarat dalam buku ini.
6. Kontraktor wajib melampirkan faktur pembelian dan asl usul barang pada setiap
pengirimannya.
26.2.3 Persyaratan Pelaksanaan
1. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Direksi Pengawas beserta
persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak
disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
2. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan pengganti harus
disetujui Direksi Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan Kontraktor.
3. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada
dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara
pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.
4. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dengan gambar, gambar dengan
spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya kepada
Direksi Pengawas.
5. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada
kelainan/perbedaan ditempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
6. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
118
kesempurnaan hasil pekerjaan.
7. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang terjadi
selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama
kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas.
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
8. Pelaksanaan pemasangan harus menghasilkan pekerjaan yang sempurna, rapi dan
lancar dipergunakannya/air tidak macet.
9. Pemasangan Kloset
a. Kloset yang digunakan adalah merk TOTO lengkap dengan segala accessorinya
seperti tercantum dalam brosurnya. Type type yang dipakai adalah sesuai dengan
gambar dan bill of quantities atau gambar.
b. Wastafel dan perlengkapannya yang dipsang adalah yang telah diseleksi baik
tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat cacat lainnya dan telah disetujui
oleh Perencana.
c. Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu serta
petunjuk petunjuk dari produsennya dalam brosur. Pemasangan harus baik, rapi
, waterpas dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan penyambungan
instalasi plumbingnya tidak boleh ada kebocoran kebocoran.
10. Pemasangan Wastafel.
a. Wastafel yang digunakan adalah merk TOTO lengkap dengan segala
accessorinya seperti tercantum dalam brosurnya. Type type yang dipakai adalah
sesuai dengan gambar dan bill of quantities.
b. Wastafel dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi baik
tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat cacat lainnya dan telah disetujui
oleh Perencana.
c. Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu serta
petunjuk petunjuk dari produsennya dalam brosur. Pemasangan harus baik, rapi
, waterpas dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan penyambungan
instalasi plumbingnya tidak boleh ada kebocoran kebocoran.
11. Pemasangan Urinal.
a. Urinal yang digunakan adalah merk lengkap dengan segala accessorinya seperti
tercantum dalam brosurnya atau sesuai gambar untuk itu. Type type yang dipakai
adalah sesuai dengan gambar dan bill of quantities.
b. Wastafel dan perlengkapannya yang dipsang adalah yang telah diseleksi baik
tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat cacat lainnya dan telah disetujui
oleh Perencana.
c. Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu serta
petunjuk petunjuk dari produsennya dalam brosur. Pemasangan harus baik, rapi
, waterpas dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan penyambungan
instalasi plumbingnya tidak boleh ada kebocoran kebocoran.
12. Pemasangan Kran
a. Semua kran pada toilet dengan chromed finish dan dengan shower spray. Ukuran
disesuaikan keperluan masing masing sesuai gambar plumbing dan brosur alat
alat sanitair.
b. Keran keran yang dipasang pada sink diruang saji dan dapur disambung dengan
pipa leher angsa (extension).
c. Stop kran yang dapat digunakan merk KITZ/ONDA atau setara dengan
penempatan sesuai gambar untuk itu.
d. Keran keran harus dipasang pada pipa air bersih dengan kuat, siku,
penempatannya harus sesuai dengan gambar gambar untuk itu. 119
13. Pemasangan Floor drain dan Floor Clean Out
a. Floor drain dari metal verchroom, lobang 2" dilengkapi dengan siphon dan penutup
berengsel untuk floor drain dan dopverchroom dengan draad untuk clean out. Atau
sesuai dengan gambar untuk itu.
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
b. Floor drain dipasang ditempat tempat sesuai gambar untuk itu.
c. Floor drain yang dipasang teleh diseleksi baik, tanpa cacat dan disetujui
Perencana.
d. Pada tempat tempat yang dipasang floor drain, penutup lantai harus dilobangi
dengan rapih, menggunakan pahat kecil dengan bentuk dan ukuran sesuai ukuran
floor drain tersebut.
e. Hubungan pipa metal dengan beton/lantai menggunakan perekat beton kedap air
dan pada lapis teratas setebal 5 mm diisi dengan lem.
f. Setelah floor drain dan floor clean out terpasang, pasangan harus rapih
waterpass, dibersihkan dari noda noda semen dan tidak ada kebocoran.
26.3 PEKERJAAN PLUMBING
26.3.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna untuk pekerjaan:
• Pekerjaan Instalasi Air Bersih
• Pekerjaan Instalasi Air Bekas
• Pekerjaan Instalasi Air Kotor
• Pekerjaan Instalasi Air hujan dalam gedung
• Pekerjaan Sistem Pengolahan Air Limbah
26.3.2 Pekerjaan yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan Plumbing ini adalah:
• Pekerjaan Sanitair
• Pekerjaan Pasangan Keramik
• Pekerjaan Pasangan Bata
• Pekerjaan Plafond Gypsum Board/Kalsiboard/Plafond Akustik
• Pekerjaan Penutup Atap
• Pekerjaan Beton
• Pekerjaan Waterproofing
• Pekerjaan Elektrikal
• Pekerjaan Tata Udara
26.3.3 Standard dan Persyaratan
1. Standard yang dipakai dalam pekerjaan plumbing:
• SNI : standart Nasional Indonesia,
• SNI03-6481-2000, sistem plumbing–2000,
• SNI07-0242. 1-2000, spesifikasi pipa Bajadilas tanpa sambungan dengan lapis
hitam dan Galvanis panas,
• SNI19-6782-2002, Tata Cara Pemasangan Besi Daktil dan Perlengkapannya,
• SNI03-7065-2005, Tata Cara Perencanaan sistem plumbing,
• AsTM :American societyfor Testing and Material s,
• AsME :American society of Mechanical Engineers,
• JIs :Japanese Industrial standart,
120
• diN : Deutsches Institutfur Normung,
• Peraturan PAM daerah setempat,
• Peraturan daerah setempat.
2. Kontraktor-Sub kontraktor
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
a. Kontraktor yang bekerja wajib memiliki Surat ljin Instalasi dari Instansi yang berwenang
dan telah biasa mengerjakannya.
b. Kontraktor harus memiliki tenaga ahli yang mempunyai PAS PAM kelas III (C) untuk
pekerjaan plumbing dan pemadam kebakaran (pemipaan) sebagai penanggung jawab
di bidangnya masing-masing.
c. Apabila diperlukan tenaga-tenaga ahli khusus karena tenaga-tenaga pelaksana yang
ada tidak mampu melaksanakan pemasangan, penyetelan, pengujian dan lain-lain,
Kontraktor dapat menyerahkan sebagian instalasinya kepada Sub Kontraktor lain
setelah mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Direksi Pengawas.
d. Kontraktor masih harus bertanggung jawab sepenuhnya atas segala lingkup
pekerjaannya, baik yang dilaksanakan sendiri maupun terhadap pekerjaan yang
diserahkan kepada Sub Kontraktor (di-sub-kontrakkan).
3. Koordinasi dengan Pihak Lain
a. Untuk kelancaran pekerjaan, Kontraktor harus mengadakan koordinasi / penyesuaian
pelaksanaan pekerjaannya dengan seluruh disiplin pekerjaan lainnya atas petunjuk
ahli, sebelum memulai mengerjakan pada waktu pelaksanaan. Gangguan dan konflik
di antara Kontraktor harus dihindari. Keterlambatan pekerjaan akibat tidak adanya
koordinasi menjadi tanggung jawab Kontraktor.
b. Kontraktor wajib berkonsultasi dengan pihak-pihak lainnya, agar sejauh / sedapat
mungkin digunakan peralatan-peralatan yang seragam, merk dan type yang sama
untuk seluruh proyek ini dan bangunan yang sudah ada agar mudah memeliharanya.
c. Untuk semua peralatan dan mesin yang disediakan, atau diselesaikan oleh pihak lain
atau yang dibeli dari pihak lain yang termasuk dalam lingkup instalasi sistim ini,
Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala peralatan dan pekerjaan ini.
d. Kontraktor harus mengijinkan, mengawasi dan memberikan petunjuk kepada
Kontraktor lainnya untuk melakukan penyambungan kabel-kabel, pemasangan sensor-
sensor, perletakan peralatan / instalasi, pembuatan sparing dan lain-lain pada dan
untuk peralatan Mekanikal / Elektrikal agar sistim Mekanikal / Elektrikal keseluruhan
dapat berjalan dengan sempurna. Dalam hal ini Kontraktor masih tetap bertanggung
jawab penuh atas peralatan-peralatan tersebut.
4. Shop Drawing, Contoh Bahan & Asbuilt Drawing
a. Shop Drawing
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus membuat gambar kerja / shop
drawing rangkap 4 (empat). Gambar kerja tersebut haruslah gambar yang telah
dikoordinasikan dengan semua disiplin pekerjaan pada proyek ini dan disesuaikan
dengan koordinasi lapangan yang ada. Pekerjaan baru dapat dimulai bila gambar kerja
telah diperiksa dan disetujui oleh Direksi Pengawas.
b. Contoh Bahan & Mockup
Kontraktor harus memberikan contoh semua bahan yang akan digunakannya kepada
Direksi Pengawas atau pihak yang ditunjuk untuk dimintakan persetujuannya secara
tertulis untuk dapat dipasang. Seluruh contoh harus sudah diserahkan dalam jangka
waktu 1 (satu) bulan sesudah Kontraktor memperoleh SPK.
c. Asbuilt Drawings
• Pada saat penyerahan untuk pertama kali, Kontraktor harus menyerahkan
Gambar-gambar kenyataan (as built drawing) dalam bentuk gambar cetak 121
sebanyak 3 (tiga) set dan dalam bentuk kalkir Sevia sebanyak 1 (satu) set.
• Gambar-gambar kenyataan tersebut pada saat diserahkan sudah di tanda tangani
oleh Direksi Pengawas.
5. Testing dan Commisioning
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
a. Pemborong instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran yang
dianggap perlu untuk mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi
dengan baik dan dapat memenuhi semua persyaratan yang diminta.
b. Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk mengadakan testing
tersebut merupakan tanggung jawab Pemborong.
c. Laporan Pengetesan
Pemborong instalasi ini harus menyerahkan kepada Direksi laporan tertulis
mengenai hal-hal sebagai berikut:
• Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi.
• Hasil pengetesan peralatan
• Hasil pengetesan kabel
• Dan lain-lainnya.
Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan
oleh pihak Direksi.
6. Persyaratan Penerimaan Pekerjaan
Pekerjaan dapat diterima sebagai suatu hasil pekerjaan yang baik bilamana:
a. Seluruh instalasi terpasang telah ditest bersama-sama dengan Direksi Pengawas,
Konsultan Perencana dan Pemberi Tugas dengan hasil baik, sesuai dengan
spesifikasi teknis.
b. Telah mendapat Surat Pernyataan bahwa instalasi baik dari Direksi Pengawas.
c. Semua persoalan mengenai kontrak dengan Pemberi Tugas telah dipenuhi,
sehingga Pemberi Tugas dapat membenarkannya.
d. Pemborong telah menyerahkan semua Surat lzin Pemakaian dari Instansi
Pemerintah yang berwenang, misalnya Instansi Keselamatan Kerja, dll, hingga
instalasi yang telah terpasang dapat dipakai tanpa menyalahi peraturan instansi
yang bersangkutan.
e. Apabila sistim pekerjaan ini tidak lengkap atau ada bagian yang cacat, gagal atau
tidak memenuhi persyaratan dalam spesifikasi dan gambar, ternyata Kontraktor
gagal untuk melaksanakan perbaikan ini dalam waktu yang cukup menurut Direksi
Pengawas serta pihak yang berwenang, maka keseluruhan atau sebagian dari
sistim ini sebagaimana kenyataannya, dapat ditolak dan diganti. Dalam hal ini
Pemilik dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di
atas dengan baik atas biaya dan tanggung jawab Kontraktor.
7. Petunjuk Operasi dan Pelatihan
a. Pada saat penyerahan untuk pertama kali, Kontraktor harus menyerahkan :
• Gambar-gambar jadi (as built drawing) dalam bentuk gambar cetak sebanyak
3 (tiga) set dan dalam bentuk kalkir Sevia sebanyak 1 (satu) set.
• Katalog spare-parts.
• Buku petunjuk operasi dalam bahasa Indonesia.
• Buku petunjuk perawatan atas peralatan yang terpasang dalam kontrak ini,
juga dalam bahasa Indonesia.
b. Data-data tersebut haruslah diserahkan kepada Pemilik sebanyak 3 (tiga) set dan
kepada Direksi Pengawas 2 (dua) set. Bila gambar dan data-data tersebut belum
lengkap diserahkan, maka pekerjaan Kontraktor belum diprestasikan 100%.
c. Kontraktor harus memberikan pendidikan teori dan praktek mengenai operasi dan
122
perawatannya kepada petugas-petugas teknik yang ditunjuk oleh Direksi
Pengawas secara cuma-cuma sampai cakap menjalankan tugasnya, minimal 3
(tiga) orang selama 3 (tiga) bulan sesudah penyerahanvpertama proyek
dilakukan.
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
d. Kontraktor harus mengajukan rencana sistim pelatihan ini terlebih dahulu kepada
Direksi Pengawas.
e. Pelatihan ini dan segala biaya pelaksanaannya menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
f. Kontraktor harus pula memberikan 2 (dua) set ringkasan petunjuk operasi dan
perawatan yang harus dibuat dalam bahasa Indonesia kepada Direksi Pengawas
dan sebuah lagi hendaknya dipasang dalam suatu kaca berbingkai dan
ditempatkan pada dinding dalam ruang mesin utama lain yang ditunjuk Direksi
Pengawas.
8. Servis dan Garansi
a. Keseluruhan instalasi Mekanikal dan Elektrikal harus memiliki garansi 1 (satu)
tahun sesudah tanggal saat sistem diterima oleh Direksi Pengawas secara baik
(setelah masa pemeliharaan).
b. Kontraktor harus bertanggung jawab atas seluruh peralatan yang rusak selama
masa garansi, termasuk penyediaan suku cadang.
c. Kontraktor wajib mengganti biaya sendiri setiap kelompok barang-barang atau
sistim yang tidak sesuai dengan persyaratan spesifikasi, akibat kesalahan pabrik
atau pengerjaan yang salah selama jangka waktu 180 (seratus delapan puluh)
hari kalender setelah proyek ini diserah-terimakan untuk pertama kalinya.
d. Kontraktor wajib menempatkan 2 (dua) orang pada setiap minggu atau setiapp
dibutuhkan untuk mengoperasikan / merawat peralatan Mekanikal dan Plumbing
serta mendatangkan seorang supervisor sekali sebulan untuk memeriksa atau
melakukan penyetelan peralatan selama masa pemeliharaan.
e. Kontraktor wajib memberikan service cuma-cuma untuk seluruh sistim Mekanikal
/ Elektrikal selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender setelah proyek ini
diserah-terimakan pertama kali dan garansi 1 (satu) tahun kalender setelah serah
terima kedua.
26.3.4 Persyaratan Bahan
Bahan-bahan yang dipakai harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Material pipa :
1) pipa instalasi Air Bersih, Galvanized steel Pipe, Medium Class, 10kg/cm2.
Standard : SNI0039-87/Bs, 1387-67 Polypropylene pipe, PN. 10Class,
10kg/cm2. Standard : SNI,
2) pipa instalasi pipa Air Bekas, Air Kotor dan Air Hujan Poly Vinyl Carbonat (PVC)
Pipe, AW Class, 10kg/cm2. Standard : SNI06-0084-2002,
3) pipa Ventilasi Udara, Air Bekas & AirKotor Poly Vinyl Carbonat (PVC) Pipe, D
Class, 5kg/cm2. Standard : SNI06-0084-2002,
b. Material fittings :
1) Fitting pipa Instalasi Air Bersih, Untuk ukuran Ø 15mm s/d 50mm : Thread
Conection, Melleable Cast Iron, 16kg/cm2. Standard : SNI, ANSI, Untuk ukuran
Ø 65mm s/d 300mm : Flange connection, steel Butt-Weld, 16kg/cm2.
Standard : SNI, ANSI.
2) Fitting instalasi pipa Air Bekas, Air Kotor dan Air Hujan, Untuk ukuran Ø 15 mm
s/d 50 mm : Injection Moulding Connection, AW Class10 kg/cm2, standard :
SNI06-01351989. Untuk ukuran Ø 65 mm s/d 300 mm : slip-on Ring Connection, 123
AW Class, 10kg/cm2, standard : SNI06-0135-1989.
3) Fitting instalasi pipa Ventilasi udara, air bekas & air kotor, PVC Pipe, AW Class, 5
kg/cm2, standard:SNI06-0135-1989
c. Material Valves dan peralatan di jalur pipa air bersih .
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
1) Gate Valves, Globe Valve, Check Valve dan Y-strainer, Untuk ukuran Ø 15 mm
s/d 50 mm : Thread connection, Bronze, 10kg/cm2 standard : JIS 10 K Untuk
ukuran Ø 65 mm s/d 300 mm : Flange connection, Melleable Cast Iron, 10kg/cm2
standard : JIS 10K.
2) Floating Valve, Untuk ukuran Ø15mm s/d 50mm : BSPT Thread, Brassor Bronze,
Working Pressure, min : 4kg/cm2. Standard : JIS 10K. Untuk ukuran Ø 65 mm s/d
300 mm : Flange connection, Brassor Bronze, 10kg/cm2. Standard : JIS 10K
3) Foot Valve (with strainer), Untuk ukuran Ø 15mm s/d 50mm Thread Connection,
Bronze , Working Pressure, 10kg/cm2. standard : PN10, Untuk ukuran Ø65 mm
s/d 300 mm : Flange connection, Cast Iron or Galvanized steel 10kg/cm2.
Standard : PN10
4) Flow Meter, Thread or Flange Connection, Magnetic Drive, Working Pressure
: 10kg/cm2,
5) Flexible Joint, Thread or Flange Connection, Double sphered, Rubber,
Working Pressure : 10kg/cm2
6) Pressure Gauge & Compound Gauge casing Chrome Plated st., size :
100mm, Ranges : 0-1 kg/cm2.
d. Hanger & support ;
1) Hangers Rod, U-Bolt diameter:
Ukuran diameter steel rod dan ulir menyesuaikan diameter pipa yang akan dipasang
dengan mengacu sebagai berikut:
Ukuran pipa Diameter rod
Dia. < 2 ½” 6mm/M6
Ø 3” s/d 4” 8mm/M8
Dia. 4” ≥ Ø 5” 12mm/M12
2) Hangers :
Steelrodor steel Band, Adjustable threador turnbuckle, swivel Ringor steel
Bandor split Ring, Untuk pipa berisolasi memakai rubber lining,
3) Supports :
steelrodor steel Band, Adjustable, U-bolt or flatstrip steel with thread, Untuk pipa
berisolasi memakai rubberlining, UNP or L-profilesteel.
4) Clamps :
Steelrodor steelstrip Band, Adjustable, U-bolt or steelbend with thread, Untuk pipa
berisolasi memakai rubber lining, UNP or L-profilesteel.
e. Kawat Las/Veld Electrode,
1) Kawat Las untuk Mildsteel, High titania type covered electrode, standard : AW
sA5. 1E6013
2) Kawat Las untuk Hight stainlesteel, High titania type covered a low hydrogen
electrode, standard : AWsA5. 1E7016.
f. Paint/Cat,
1) Cat Dasar, Oilpaint type, Minyak Resin/Lena, standard : SNI06-0087-1987.
2) Cat Jadi, Oilpainttype, Minyak Resin/Lena, standard : SNI06-0087-1987.
Kontraktor harus memberikan contoh semua bahan yang akan digunakannya kepada Direksi
Pengawas atau pihak yang ditunjuk untuk dimintakan persetujuannya secara tertulis untuk dapat 124
dipasang. Seluruh contoh harus sudah diserahkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah
Kontraktor memperoleh SPK.
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
26.3.5 Persyaratan Pelaksanaan Umum
1. Sambungan Instalasi Perpipaan.
a. Pelaksana/Pemborong pekerjaan instalasi plumbing harus memenuhi persyaratan yang
telah diisyaratkan dalam persyaratan pelaksanaan mekanikal dan sudah berpengalaman
dalam pekerjaan instalasi plumbing. Selain itu Pelaksana / Pemborong harus
melaksanakan procedure pelaksanaan sebagaimana Rencana Kerja, Pengajuan
Material, GambarKerja, Prosedure Kerja, dan Ijin-ijin pelakasanaan, As-built drawing dan
K3 dalam persyaratan pelaksanaan pekerjaan mekanikal.
b. Pemasangan pipa dalam gedung. Pemasangan pipa pada ruang terbuka disini yang
dimaksudkan adalah pemasangan pipa diatas plafon, dalam ruang pompa, ground tank,
dan beberapa tempat dalam bangunan yang pada akhirnya nanti tidak tertutup
dengan kontruksi lainnya. Beberapa ketentuan pemasangan pipa tersebut adalah
sebagai berikut:
1) pipa baja dan pipa PVC dipasang dalam ruang terbuka terdiri dari pipa tegak/vertikal
yang biasanya terpasang dalam shaft atau dalam dinding dan pipa mendatar/horisontal
yang sebagian besar terpasang diatas plafon atau dibawah lantai dan dalam tanah.
2) pipa baja mendatar dan pipa tegak digantung, ditumpu, dan di clamp dengan
penggantung dan penumpu yang dapat diatur (Adjustable) dengan jarak sesuai
ketentuan sebagai berikut:
Ukuran pipa Jarak
hanger/support
Dia. < 1” 1m
Ø 1” s/d 1 1/2” 2m
Ø 2” s/d 3” 3m
Dia. 4” ≥ Ø 6” 4m
3) Untuk pipa PVC mendatar dan pipa tegakdigantung, ditumpu, dan diclamp dengan
penggantung dan penumpu yang dapat diatur (Adjustable) dengan jarak sesuai
ketentuan sebagai berikut:
Ukuran pipa Jarak
hanger/support
Dia. < 1” 0,7m
Ø 1” s/d 1 1/2” 1m
Ø 2” s/d 3” 1.2m
Dia. 4” ≥ Ø 6” 1.5m
4) pipa tegak dan mendatar di dalam din ding yang menuju fixture Unit harus ditanam di
dalam dinding/lantai. Pelaksana harus membuat alur - alur lubang yang diperlukan pada
tembok sesuai dengan kebutuhan pipa .
5) Untuk pipa yang menembus tembok, lantai, atap, atau kontruksi bangunan, maka perlu
dipasang sleves mempunyai ukuran yang cukup dengan ketebalan minimum 0,
2 cm dan memberikan kelonggaran kira-kira 1cm pada masing- masing sisi diluar
pipa atau pun isolasinya. sleeves untuk dinding dibuat dari pipa baja bangunan yang
mempunyai lapisan kedap air (Water Proofing). sleeves tersebut harus khusus untuk
penggunaan tersebut. Flens dari sleeves tersebut harus menjadi satu atau diberi klem
(Clamp) yang akan mengikat "Flashing sleeves". Rongga antara pipa dan sleeves harus
dibuat kedap air dengan mengisinya dengan gasket atau Material lain yang kedap air.
125
6) Untuk pipa terpasang pada line yang sama, atau pipa bersebelahan dan pipa yang dekat
dinding atau kontruksi mati, maka jarak pipa ke pipa dan pipa kedinding harus memenuhi
jarak tertentu. Jarak tersebut untuk menghindari tumpang tindih pipa, mudahkan
operasional dan pemeliharaan.
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
7) semua pipa dari besi/baja yang dilapis harus dicat dasar/primer dan dicat finish dengan
warna jenis instalasi pipa .
8) pipa datar untuk instalasi air bekas, airkotor, vent dan air dipasang dengan kemiringan
minimal 2% untuk pipa sampai den gan diameter 3" dan minimal 1%untuk pipa 4" atau
ditentukan lain dalam gambar.
9) sambungan pipa cabang pvc untuk instalasi air bekas, air kotor dan Air Hujan
menggunakan jenis Y (Tee-Y), dan menggunakan jenis long sweep elbow belokan.
c. Pemasangan pipa dalam tanah :
Pelaksanaan pemasangan pipa dalam tanah harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
1) pipa yang dipasang dan ditanam dibawah/di dalam tanah harus mempunyai ke dalaman
minimal 60 cmdiukur dari pipa bagian atas sampai permukaan tanah. Dasar lubang
galian harus cukup stabil dan rata sehingga seluruh panjang pipa terletak/tertumpu
dengan baik. Apabila dijumpai perletakan pipa melintasi jalan kendaraan karena
dalamnya galian tidak memenuhi syarat (60 cm), maka pipa pada bagian pengurugan
teratas harus pelindung berupa pipa besi dengan diameter diatas pipa terpasang
atau dengan plat beton bertulang setebal 10 c m yang dipasang sedemikian rupa
sehingga plat beton tidak bertumpu pada pipa.
2) semua pipa dari besi/baja yang ditanam dalam tanah harus terisolasi rapi dengan
wrapping dan dilapisi aspalt untuk mencegah/menghambat korosi dari luar.
3) semua pipa yang akan ditutup/ditimbun dengan tanah, telah dilakukan test tekan dan
desinfeksi terhadap pipa yang bersangkutan.
4) Untuk menjaga kestabilan posisi pipa, pada setiap belokan dan dekat fitting
dipasang thrust block.
5) Penimbunan tanah dilakukan terlebih dahulu dengan pasir setebaL 15 cm
kemudian tanah asli atau urugan, Tanah timbunan selanjutnya dipadatkan
disesuaikan dengan kekerasan tanah asli.
d. Test dan commissioning :
Yang dimaksudkan dengan Test dan Commisioning disini adalah pengujian dan treatment
terhadap instalasi pipa yang akan dipasang maupun yang sudah dipasang. Pengujian
pipa dilaksnakan secara partial (bagian-perbagian) dan atau secara menyeluruh.
Beberapa ketentuan pengujian pipa tersebut adalah sebagai berikut:
1) Pipa air bersih,
setelah semua pipa terpasang dan perlengkapannya terpasang harus dilakukan pengujian
dengan tekanan hidrolik sebesar 10-12 kg/cm selama 8 jam terus menerus tanpa
terjadi penurunan tekanan.
2) Pipa Fire Fighting,
setelah semua pipa terpasang dan perlengkapannya terpasang harus dilakukan pengujian
dengan tekanan hidrolik ebesar 20kg/cm selama 4 jam terus-menerus tanpa terjadi
penurunan tekanan.
3) Pipa Air bekas, AirKotor, Air Hujan, dan Ventilasi Udara,
Untuk pipa air bekas, airkotor, Air Hujan, dan ventilasi udaradilakukan test genang dengan
menyumbat semua ujung pipa dan menyediakan lubang yang tertinggi untuk
pengisian air. sistem tersebut harus menahan air yang diisikan minimum selama
2jamtanpaterjadipenurunanair.
4) Desinfeksi,
Pelaksana harus melaksanakan disinfeksi dan pembilasan terhadap seluruh instalasi 126
pipa air bersih .
1. Sambungan Ulir
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
• Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan sambungan ulir berlaku untuk
ukuran sampai dengan 40 mm.
• Kedalaman ulir pada pipa harus dibuat sehingga fitting dapat masuk pada pipa dengan
diputar tangan sebanyak 3 ulir.
• Semua sambungan ulir harus menggunakan perapat Henep dan zinkwite dengan
campuran minyak.
• Semua pemotongan pipa harus memakai pipe cutter dengan pisau roda.
• Tiap ujung pipa bagian dalam harus dibersihkan dan bekas cutter dengan reamer.
• Semua pipa harus bersih dari bekas bahan perapat sambungan.
2. Sambungan Las
• Sistem sambungan las hanya berlaku untuk saluran bukan air minum.
• Sambungan las ini berlaku antara pipa baja dan fitting las.Kawat las atau elektrode yang
dipakai harus sesuai dengan jenis pipa yang dilas.
• Sebelum pekerjaan las dimulai Pemborong harus mengajukan kepada Direksi contoh
hasil las untuk mendapat persetujuan tertulis.
• Tukang las harus mempunyai sertifikat dan hanya boleh bekerja sesudah
mempunyai surat ijin tertulis dan Direksi/Pengawas.
• Setiap bekas sambungan las harus segera dicat dengan cat khusus untuk itu.
• Alat las yang boleh dipergunakan adalah alat las tistrik yang berkondisi baik menurut
penilaian Direksi/Pengawas.
3. Sambungan Lem
• Penyambungan antara pipa dan fitting PVC, mempergunakan lem yang sesuai dengan
jenis pipa, sesuai rekomendasi dan pabrik pipa.
• Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, maka untuk ini harus dipergunakan alat
press khusus. Selain itu pemotongan pipa harus menggunakan alat pemotong khusus
agar pemotongan pipa dapat tegak lurus terhadap batang pipa.
• Cara penyambungan lebih lanjut dan terinci harus mengikuti spesifikasi dari pabrik pipa.
4. Sambungan sanitary fixtures
• Sambungan ini dipergunakan pada alat-alat saniter antara Lavatory Faucet dan
Supply Valve dan Siphon.
• Pada sambungan ini kerapatan diperoleh oleh adanya paking dan bukan seal threat.
5. Sleeves
• Sleeves untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa tersebut
menembus konstruksi beton.
• Sleeves harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan kelonggaran diluar
pipa ataupun isolasi.
• Sleeves untuk dinding dibuat dari pipa besi tuang ataupun baja. Untuk yang
mempunyai kedap air harus digunakan sayap.
• Rongga antara pipa dan sleeve harus dibuat kedap air dengan rubber sealed atau
"Caulk".
2. Katup-katup dan Sanitary Fixtures
a. Katup-Katup
Katup-katup harus disediakan sesuai yang diminta dalam gambar, spesifikasi dan
untuk bagian- bagian berikut ini :
• Sambungan masuk dan keluar peralatan 127
• Sambungan ke saluran pembuangan pada titik-titik rendah.
• Ventilasi udara otomatis.
• Katup kontrol aliran keatas dan kebawah.
b. Labeling Tag untuk Katup-katup
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
• Tags untuk katup harus disediakan ditempat-tempat penting guna operasi dan
pemeliharaan.
• Fungsi-fungsi seperti "Normally Open" atau "Normally Close" harus ditunjukkan
ditags katup.
• Tags untuk katup harus terbuat dan plat metal dan diikat dengan rantai atau kawat.
c. Floor Drain
Floor drain yang dipergunakan disini harus jenis Bucket Trap, Water Pooved type dengan
50mm Water Seal. Floor Drain terdiri dari:
• Chromium plated bronze cover and ring
• PVC neck
• Bitumen coated cast iron body screw outlet connection and with flange for water
prooving
• Floor Drain harus mempunyai ukuran utama sbb.
Outlet diameter Cover diameter
2” 4”
3” 6”
4” 8”
d. Floor Clean Out
Floor Clean Out yang dipergunakan disini adalah Surface Opening Waterprooved Type.
Floor Clean Out terdiri dari:
• Chromium plated bronze cover and ring heavy duty type
• PVC neck
• Bitumen coated cast iron body, screw outlet connection with flange for waterprooving.
• Cover and ring harus dengan sambungan ulir dilengkapi perapat karet sehingga
mudah dibuka dan ditutup.
e. Roof Drain
• Roof Drain yang dipergunakan disini harus dibuat dari Cast Iron dengan konstruksi
waterproove.
• Luas laluan air pada tutup roof drain lalah sebesar dua kali luas penampang pipa
buangan.
• Roof Drain harus terdiri atas 3 bagian sbb.:
- Bitumen Coated Cast Iron body dengan waterprooved flange.
- Bitumen Coated Neck for adjustable fixing.
- Bitumen Coated cover Dome type
3. Penggantung dan Penunjang Perpipaan
Penggantung dan Penunjang Pipa
1. Ukuran baja bulat untuk penggantung pipa datar adalah sebagai berikut:
Diameter Ukuran Pipa Batang Penggantung
Sampai 20 mm 6 mm
25 mm s/d 50 mm 9 mm
65 mm s/d 150 mm 13mm
2. Gantungan ganda 1 ukuran lebih kecil dari tabel diatas Penunjang pipa lebih
dihitung dengan faktor dan 2 keamanan 5 terhadap kekuatan puncak.
128
3. Bentuk gantungan.
4. Untuk yang lain-lain : Split ring type atau Clevis type.
5. Penggapit pipa baja yang digalvanis harus disediakan untuk pipa tegak.
6. Semua gantungan dan penumpu harus dicat dengan cat dasar zinchromat sebelum
dipasang.
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
4. Pipa Tertanam Dalam Tanah
Perlakuan pipa tertanam dalam tanah adalah sebagai berikut:
• Penggalian untuk mendapatkan lebar dan kedalaman yang cukup.
• Pemadatan dasar galian sekaligus membuang benda-benda keras/tajam.
• Membuat tanda letak dasar pipa setiap interval 2 meter pada dasar galian dengan
adukan semen.
• Urugan pasir setinggi dasar pipa dan dipadatkan.
• Pipa yang telah tersambung diletakkan diatas dasar pipa.
• Dibuat blok beton setiap interval 2 meter.
• Pengurugan bertahap dengan pasir 10 cm, tanah halus, kemudian tanah kasar.
5. Bak Kontrol/Sumur Periksa
a. Sumur periksa harus dipasang pada setiap perubahan arah maupun setiap jarak
maksimum 20 meter pada pipa air limbah utama dalam tanah.
b. Sumur periksa harus dibuat dari konstruksi beton.
c. Dasar sumur bagian dalam berukuran minimal 500 x 1000 mm serta harusdibuat beralur
sesuai fungsi saluran yaitu, lurus, cabang atau belokan.
6. Pembersihan
Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian dilaksanakan, pemipaan di
setiap service harus dibersihkan dengan seksama, menggunakan cara-cara / metoda-metoda
yang disetujui sampai semua benda-benda asing disingkirkan.
26.3.6 Pekerjaan Instalasi Air Bersih
Lingkup Pekerjaan
a. Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dan pipa dan letak serta arah
dan masing-masing sistem pipa.
b. Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan/ atau spesifikasi dipasang terintegrasi
dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan bagian lainnya.
c. Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat dan stress
sebelum, selama dan sesudah pamasangan.
d. Khusus pipa dan perlengkapan dan bahan PVC selain disebut diatas harus juga
terlindung dari cahaya matahari.
e. Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas pabrik pembuat.
f. Lingkup pekerjaan Instalasi Air Bersih meliputi :
• Pipa
• Pompa
• Tandon Atas
• Tandon Bawah (scope sipil)
• Sambungan
• Katup
• Sambungan ekspansi
• Sambungan fleksibel
• Penggantung dan penumpu
• Sleeve
• Lubang pembersihan
• pekerjaan instalasi sumur, 129
• pekerjaan instalasi Pompa,
• pekerjaan instalasi TankiAir bersih,
• pekerjaan instalasi PDAM,
• Penyambungan ke kran dan sanitary fixtures
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
• Peralatan Bantu
• Testing & Commisioning
Persyaratan Pelaksanaan
a. Umum
1) Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin
kebersihan, kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil banyaknya
penyilangan.
2) Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari 10
mm diantara pipa-pipa atau dengan bangunan & peralatan.
3) Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum
dipasang, membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam/ runcing serta
penghalang lainnya.
4) Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang
dipertukan antara lain katup penutup, dan sebagainya, sesuai dengan fungsi sistem
dan yang dipertihatkan digambar.
5) Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi dengan
UNION atau FLANGE.
6) Sambungan lengkung, reducer dan sambungan-sambungan cabang pada
pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
b. Pompa Air Bersih
1. Pompa Air Bersih ( Jet Pump ) harus mampu memasok kebutuhan air pada Roof
tanki variasi laju aliran pada setiap saat secara otomatis.
2. Pompa Air Bersih ( Jet Pump ) mempunyai 1 unit pompa. Sedangkan laju aliran
masing-masing pompa berdasarkan standard pabrik perakit, Kapasitas pompa 28
ltr/mnt, head 30m , serta daya pompa maximum 1,1 kw, name plate pompa
diletakkan diunit pompa
3. Peralatan kendali untuk laju aliran menggunakan Floating valve.
4. Pompa air bersih menggunakan merk Sanyo, DAB, Groundfos, Torishima, Ebara
c. Tandon air bersih
Tangki Air Bawah( reservoir) Scope sipil
a. Tangki air berfungsi untuk menyediakan air selama jangka waktu pemakaian
sebesar pemakaian rata-rata sehari.
Tangki air harus dibuat dengan konstruksi higienis sebagai berikut :
• Membuat penyekat sehingga terjadi aliran air.
• Menghilangkan sudut tajam.
• Mencegah air tanah masuk ke dalam tangki.
• Membuat permukaan dinding licin dan bersih.
• Membuat manhoie dengan konstruksi water tight.
b. Tangki air dibuat untuk memungkinkan pengurasan dan perbaikan.
c. Reservoir / Tangki air harus mempunyai perlengkapan sebagai berikut :
• Tangki dibuat untuk memungkinkan pengurasan dan perbaikan.
• Manhole
• Tangga monyet ( bahan steinlist )
• Pipa vent penghubung maupun vent ke udara luar.
130
• Floating valve
• Sleeve untuk masuk, pipa isap dan pipa PDAM
• Kapasitas reservoir : 5 m3
• Membuat permukaan dinding licin dan bersih
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
Roof Tank ( Tanki air atas )
Tangki air dibuat dari bahan fiber finish cat warna gelap
Tangki air harus mempunyai perlengkapan sebagai berikut :
• Pipa vent penghubung maupun vent ke udara luar.
• Floating valve
• Pipa penguras
• Kapasitas Roof tank 2 x 1 m3
Testing dan Comisioning
a. Kalau tidak dinyatakan lain, semua pemipaan harus diuji dengan rendaman air dalam
jangka waktu 24 jam.
b. Pipa-pipa juga diuji kelancaran nya dengan test glontor.
c. Kebocoran-kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus diuji kembali.
d. Peralatan-peralatan yang rusak akibat uji rendaman dan glontor harus dilepas (diputus)
dan hubungan-hubungannya selama uji tekanan berlangsung.
26.3.7 Pekerjaan Instalasi Air Bekas
Lingkup Pekerjaan
a. Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dan pipa dan letak serta arah
dan masing-masing sistem pipa.
b. Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan/ atau spesifikasi dipasang terintegrasi
dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan bagian lainnya.
c. Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat dan stress
sebelum, selama dan sesudah pamasangan.
d. Khusus pipa dan perlengkapan dan bahan PVC selain disebut diatas harus juga
terlindung dari cahaya matahari.
e. Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas pabrik
pembuat.
f. Perpipaan Air Bekas dari Kitchen Sink, Grating Drain, shower, Floor Drain sampai
selokan kota melalui tanpa Bak Netralisasi dan pompa.
g. Lingkup pekerjaan Instalasi Air Bekas meliputi :
• Pipa
• Sambungan
• Katup
• Sambungan ekspansi
• Sambungan fleksibel
• Penggantung dan penumpu
• Sleeve
• Lubang pembersihan
• Penyambungan ke sanitary fixtures dan Instalasi pengolahan Limbah.
• Peralatan Bantu
• Testing & Commisioning
Persyaratan Pelaksanaan
131
Umum
1. Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin
kebersihan, kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil banyaknya
penyilangan.
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
2. Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari
10 mm diantara pipa-pipa atau dengan bangunan & peralatan.
3. Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum
dipasang, membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam/ runcing serta
penghalang lainnya.
4. Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang
dipertukan antara lain katup penutup, dan sebagainya, sesuai dengan fungsi
sistem dan yang dipertihatkan digambar.
5. Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi
dengan UNION atau FLANGE.
6. Sambungan lengkung, reducer dan sambungan-sambungan cabang pada
pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
7. Kemiringan menurun dan pekerjaan perpipaan air limbah harus seperti berikut,
kecuali seperti diperlihatkan dalam gambar.
• Dibagian dalam bangunan: Garis tengah 100 mm atau lebih kecil : 0.5
%
• Dibagian luar bangunan: Garis tengah 150 mm atau lebih kecil : 0.5 %
8. Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun kearah titik
buangan. Drains dan vents harus disediakan guna mempermudah pengisian
maupun pengurasan.
9. Katup (valves) harus mudah dicapai untuk pemeliharaan dan penggantian.
Pegangan katup (valve handled) tidak boleh menukik.
10. Selama pemasangan, bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka dalam
pekerjaan perpjpaan yang tersisa pada setiap tahap pekerjaan, harus ditutup
dengan menggunakan caps atau plugs untuk mencegah masuknya benda-
benda lain.
11. Semua galian, harus juga termasuk penutupan kembali serta pemadatan.
12. Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik.
Testing dan Comisioning
• Kalau tidak dinyatakan lain, semua pemipaan harus diuji dengan rendaman air dalam
jangka waktu 24 jam.
• Pipa-pipa juga diuji kelancaran nya dengan test glontor.
• Kebocoran-kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus diuji kembali.
• Peralatan-peralatan yang rusak akibat uji rendaman dan glontor harus dilepas
(diputus) dan hubungan-hubungannya selama uji tekanan berlangsung.
26.3.8 Pekerjaan Instalasi Air Kotor
Lingkup Pekerjaan
a. Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dan pipa dan letak serta arah
dan masing-masing sistem pipa.
b. Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan/ atau spesifikasi dipasang terintegrasi
dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan bagian lainnya.
c. Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat dan stress
sebelum, selama dan sesudah pamasangan.
132
d. Khusus pipa dan perlengkapan dan bahan PVC selain disebut diatas harus juga
terlindung dari cahaya matahari.
e. Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas pabrik pembuat.
f. Perpipaan instalasi air kotor mulai dan Alat Saniter antara lain Kloset, Urinal, Lavatory,
di alirkan menuju ke sewage treatment.
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
g. Lingkup pekerjaan Instalasi Air Kotor meliputi :
• Pipa
• Sambungan
• Katup
• Sambungan ekspansi
• Sambungan fleksibel
• Penggantung dan penumpu
• Sleeve
• Lubang pembersihan
• Penyambungan ke sanitary fixtures dan Instalasi pengolahan Limbah.
• Peralatan Bantu
• Testing & Commisioning
Persyaratan Pelaksanaan
Umum
a) Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin
kebersihan, kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil banyaknya
penyilangan.
b) Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari 10
mm diantara pipa-pipa atau dengan bangunan & peralatan.
c) Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum
dipasang, membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam/ runcing serta
penghalang lainnya.
d) Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang
dipertukan antara lain katup penutup, dan sebagainya, sesuai dengan fungsi sistem
dan yang dipertihatkan digambar.
e) Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi dengan
UNION atau FLANGE.
f) Sambungan lengkung, reducer dan sambungan-sambungan cabang pada
pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
g) Kemiringan menurun dan pekerjaan perpipaan air limbah harus seperti berikut,
kecuali seperti diperlihatkan dalam gambar.
• Dibagian dalam bangunan: Garis tengah 100 mm atau lebih kecil : 0.5 %
• Dibagian luar bangunan: Garis tengah 150 mm atau lebih kecil : 0.5 %
h) Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun kearah titik
buangan. Drains dan vents harus disediakan guna mempermudah pengisian
maupun pengurasan.
i) Katup (valves) harus mudah dicapai untuk pemeliharaan dan penggantian.
Pegangan katup (valve handled) tidak boleh menukik.
j) Selama pemasangan, bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka dalam pekerjaan
perpjpaan yang tersisa pada setiap tahap pekerjaan, harus ditutup dengan
menggunakan caps atau plugs untuk mencegah masuknya benda-benda lain.
k) Semua galian, harus juga termasuk penutupan kembali serta pemadatan.
l) Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik
.
133
Testing dan Comisioning
a. Kalau tidak dinyatakan lain, semua pemipaan harus diuji dengan rendaman air
dalam jangka waktu 24 jam.
b. Pipa-pipa juga diuji kelancaran nya dengan test glontor.
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
c. Kebocoran-kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus diuji
kembali.
d. Peralatan-peralatan yang rusak akibat uji rendaman dan glontor harus dilepas
(diputus) dan hubungan-hubungannya selama uji tekanan berlangsung.
26.3.9 Pekerjaan Instalasi Air Hujan
Lingkup Pekerjaan
a. Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dan pipa dan letak serta arah
dan masing-masing sistem pipa.
b. Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan/ atau spesifikasi dipasang terintegrasi
dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan bagian lainnya.
c. Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat dan stress
sebelum, selama dan sesudah pamasangan.
d. Khusus pipa dan perlengkapan dan bahan PVC selain disebut diatas harus juga
terlindung dari cahaya matahari.
e. Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas pabrik pembuat.
f. Perpipaan air hujan mulai dan Atap atau Canopy sampai selokan halaman atau sampai
rembesan tanah apabila belum ada selokan kota.
g. Lingkup pekerjaan Instalasi Hujan meliputi :
• Pipa
• Sambungan
• Katup
• Sambungan ekspansi
• Sambungan fleksibel
• Penggantung dan penumpu
• Sleeve
• Lubang pembersihan
• Penyambungan ke roof drain dan bak control.
• Peralatan Bantu
• Testing & Commisioning
Persyaratan Pelaksanaan
a. Umum
1. Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin
kebersihan, kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil banyaknya
penyilangan.
2. Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari 10
mm diantara pipa-pipa atau dengan bangunan & peralatan.
3. Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum
dipasang, membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam/ runcing serta
penghalang lainnya.
4. Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang
dipertukan antara lain katup penutup, dan sebagainya, sesuai dengan fungsi sistem
dan yang dipertihatkan digambar.
5. Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi dengan
UNION atau FLANGE.
134
6. Sambungan lengkung, reducer dan sambungan-sambungan cabang pada
pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
7. Kemiringan menurun dan pekerjaan perpipaan air limbah harus seperti berikut,
kecuali seperti diperlihatkan dalam gambar.
• Dibagian dalam bangunan: Garis tengah 100 mm atau lebih kecil : 0.5 %
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
• Dibagian luar bangunan: Garis tengah 150 mm atau lebih kecil : 0.5 %
8. Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun kearah titik
buangan. Drains dan vents harus disediakan guna mempermudah pengisian
maupun pengurasan.
9. Katup (valves) harus mudah dicapai untuk pemeliharaan dan penggantian.
Pegangan katup (valve handled) tidak boleh menukik.
10. Semua galian, harus juga termasuk penutupan kembali serta pemadatan.
11. Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik.
12. Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian dilaksanakan,
pemipaan di setiap service harus dibersihkan dengan seksama, menggunakan cara-
cara / metoda-metoda yang disetujui sampai semua benda-benda asing
disingkirkan.
b. Pengecatan
1. Barang-barang yang harus dicat adalah sebagai berikut:
• Pipa servis
• Support pipa dan peralatan Konstruksi besi
• Flens
• Peralatan yang belum dicat dan pabrik
• Peralatan yang catnya harus diperbarui
2. Pengecatan harus dilakukan seperti benkut:
Lokasi Pengecatan Pengecatan
Pipa dan peralatn dalam plafond Zinchromate primer 2 lapis
Pipa dan peralatan expose Zinchromate 2 lapis dan cat akhir
lapis
Pipa dalam tanah 2 lapis flincote
3. Semua gantungan dan penumpu harus dicat dengan cat dasar zinchromat sebelum
dipasang.
c. Testing dan Comisioning
1) Kalau tidak dinyatakan lain, semua pemipaan harus diuji dengan rendaman air
dalam jangka waktu 24 jam.
2) Pipa-pipa juga diuji kelancaran nya dengan test glontor.
3) Kebocoran-kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus diuji
kembali.
4) Peralatan-peralatan yang rusak akibat uji rendaman dan glontor harus dilepas
(diputus) dan hubungan-hubungannya selama uji tekanan berlangsung.
26.3.10 Sistem Pengolahan Air Limbah
Selain disebutkan berbeda pada gambar maka digunakan Sewage Treatment Plan dengan
spesifikasi sbb:
1. Sewage Treatment Plan (STP) dengan Bio sistem harus memenuhi standart Effluent atau
air hasil pengolahan minimal memenuhi standar baku pengolahan limbah domestik sesuai
dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No : 112 Thn 2003, atau kandungan
BoD < 20 ppm dan CoD < 50 ppm.
2. Sewage Treatment Plan (STP) dengan Bio sistem harus mempunyai tangki proses
135
anaerobic dan tangki proses aerobic.
3. Sewage Treatment Plan (STP) dengan Bio sistem hanya boleh menambahkan Chlorine
pada effluent, bukan pada tangki-tangki utama. Juga tidak ada penambahan bakteri
ataupun zat-zat kimia lain pada tangki-tangki utama maupun pada effluent.
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
26.4 PEKERJAAN INSTALASI KELISTRIKAN
26.4.1 Lingkup Pekerjaan
Secara garis besar lingkup pekerjaan listrik adalah seperti yang tertera dalam spesifikasi ini,
namun Kontraktor tetap diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang tertera
di dalam gambar – gambar perencanaan dan dokumen tambahan seperti yang tertera di dalam
berita acara Aanwijzing.
1. Melaksanakan seluruh instalasi penerangan dan stop kontak dalam bangunan.
2. menyediakan dan memasang semua fedeer untuk :
- Dari kWH Meter ke MDP dan Panel Penerangan
3. Menyediakan dan memasang Panel-panel :
- MDP
- Panel Penerangan
- Seluruh instalasi pertanahan ( Panel Listrik).
4. Menyediakan dan memasang rack kabel dan hanger untuk feeder dan instalasi.
5. Menyediakan dan memasang semua armature lampu penerangan dalam dan luar
bangunan.
6. Mengurus penyambungan daya listrik ke PLN.
7. Membuat gambar kerja dan menyerahkan As Built drawing
8. Melakukan pengetesan dan training
9. Melaksanakan mengurus surat jaminan Instalasi sesuai aturan yang berlaku
26.4.2 Standar yang Dipakai
Uraian dan syarat-syarat ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan cara pemasangan
Instalasi Listrik Tegangan Rendah, meliputi pekerjaan secara lengkap dan sempurna mulai dari
penyediaan bahan sampai pemasangan, penyimpanan, transportasi, pengujian, pemeliharaan
dan jaminan.
1. Dalam melaksanakan instalasi ini, kontraktor harus mengikuti semua persyaratan yang ada
seperti :
a. Peraturan Umum Instalasi Listrik 2000
b. VDE, ISO, LMK, SNI, dan peraturan lain yang terkait dengan pekerjaan instalasi listrik
2. Kontraktor harus mengikuti dan terikat pada semua persyaratan yang ada seperti :
a. Persyaratan Umum.
b. Spesifikasi Teknis.
c. Gambar Rencana.
d. Bill of item
e. Berita Acara Aanwijzing.
3. Sumber daya listrik bersumber dari Perusahaan Umum Listrik Negara.
4. Fasilitas instalasi listrik tersebut digunakan untuk :
a. Penerangan dalam dan luar bangunan.
b. Outlet listrik.
c. Telephone, Fire Alarm, Sound System.
d. LAN Lokal Area Network
e. Air conditioning, Exhaust fan, dan ventilasi.
f. Pompa transfer.
g. Pemadam Kebakaran
136
h. Dan peralatan lainya yang memerlukan daya listrik
5. Persyaratan Kontraktor Listrik.
Kontraktor pelaksana harus mempunyai SIKA-PLN golongan D yang masih berlaku.
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
6. Semua instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan system 3 core dimana core
yang ketiga merupakan jaringan pertanahan disatukan ke panel listrik. Sedangkan instalasi
dari panel pembagi menggunakan 4 core kabel.
7. Semua panel listik harus diberi pertanahan dengan kawat BC (Ukuran sesuai gambar
perencana)
8. Semua pipa dari bahan metal yang terpasang dalam tanah harus diberi pelindung anti
karat.
9. Sistem tegangan 220 V / 380 V, 3 phase, 50 Hz, instalasi penerangan dan stop kontak 220
V – 1 phase – 50 Hz.
26.4.3 Persyaratan Bahan
Persyaratan Umum Bahan Dan Peralatan
Syarat-syarat dasar / umum bahan dan peralatan adalah sebagai berikut :
Apabila ternyata kapasitas dari komponen, material atau peralatan, yang disyaratkan
dalam RKS ini sudah tidak ada dipasaran , maka Kontraktor boleh memilih kapasitas yang
lebih besar , dengan merk yang sama dari yang diminta dengan syarat :
1. Mengajukan persetujuan kepada Pemberi Tugas.
2. Tidak menyebabkan system menjadi lebih sulit.
3. Tidak menyebabkan penambahan bahan.
4. Tidak menyebabkan penambahan ruang.
5. Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.
6. Tidak menurunkan kualitas pekerjaan.
Panel - Panel
Berfungsi untuk menerima daya listrik dari KWH meter PLN dan Generator set dengan
system Interlock. Main Breaker dan Branch Breaker menggunakan MCCB dan sebagai
pengaman sesuai dengan gambar rencana.
a. Umum.
• Tegangan kerja : 220 volt / 380 volt – 1 phase – 50 Hz.
• Interupting capacity untuk main breaker 50 kA
• Jenis panel indoor di tanam di dinding lengkap dengan pintu.
• Lalu lintas feeder :
• menggunakan kabel tanah tpye NYFGBY
• dalam gedung menggunakan kabel NYY
• Gambar detail harus dibuat oleh Kontraktor dan disetujui Direksi Pengawas
sebelum pelaksanaan pekerjaan dilakukan.
b. Pemutusan Daya
• Rated breaking capacity pada 220 V / 380 V – 1 fase / 3 fase – AC tidak kurang
dari 50 kA.
• Release harus mengandung :
• Thermal overload release.
• Magnetic short circuit release ( mempunyai setting range ).
c. Rumah panel dan Busbar.
• Ukuran rumah panel harus dapat mencakup semua peralatan dengan
penempatan yang cukup secara elektris dan fisik.
• Pemasangan semua komponen harus dapat dicapai dari bagian depan dengan
mudah.
137
• Rumah panel type wall mounted tebal plat tidak kurang dari 1.2 mm.
• Semua permukaan pelat baja sebelum dicat harus mendapat pengolahan
pembersihan sejenis “ Phospatizing treatment “ atau sejenisnya. Bagian dalam
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
dan luar harus mendapat paling sedikit satu lapis cat penahan karat. Untuk
lapisan akhir cat finish bagian luar power coating .
• Ruang dalam panel harus cukup luas ,untuk memudahkan kerja, dan dilengkapi
ventilasi bagian sisi panel .
• Label-label terbuat dari bahan trafolite yang tersusun berlapis putih hitam dan
digrafir sesuai kebutuhan.
• Semua pengkabelan di dalam panel harus rapih terdiri atas kabel-kabel
berwarna, mudah diusut dan memudahkan dalam pemeliharaan.
• Busbar dan teknik penyambungan harus menurut peraturan PUIL. Bahan dari
tembaga yang berdaya hantar tinggi, bentuk persegi panjang dipasang pada
pole-pole isolator dengan kekuatan dan jarak sesuai ketentuan untuk menahan
tekanan dan mekanis pada level hubung singkat.
• Busbar dalam panel harus disusun sebaik-baiknya sampai semua terminal kabel
atau busbar lainnya tidak menyebabkan lekukan yang tidak wajar. Busbar harus
di cat secara standart untuk membedakan fasa-fasanya.
• Batang penghubung antara busbar dengan breaker harus mempunyai
penampang yang cukup dengan rating arus tidak kurang dari 125% dari rating
Breaker.
• Pada sambungan- sambungan busbar harus diberi bahan pelindung (Tinned).
• Ujung kabel harus memakai sepatu kabel, dan sarung kabel berwarna sesuai
standard.
d. Instrument dan peralatan penunjuk lainnya.
• Instrument dan peralatan penunjuk ( Ampere, Volt ) menggunakan type analog
• pilot lamp, tipe LED
26.4.4 Spesifikasi Bahan dan Peralatan
1. Kabel Listrik
a. Kabel Instalasi Penerangan dan Outlet.
- Kelas tegangan 1000 volt dan 600 / 1000 volt.
- Inti penghantar tembaga.
- Isolasi PVC, sheated dan lain-lain.
- Jenis kabel : NYM dan lain-lain sesuai gambar rencana.
- Merek kabel Superme, Metal, Kabelindo.
b. Kabel Feeder
- Kelas kabel 1000 volt
- Inti penghantar tembaga.
- Isolasi PVC, Sheated.
- Jenis Kabel NYY dan NYFGBY.
c. Kabel Grounding
- Inti tembaga jenis kabel BC.
2. Pipa dan Fitting
a. Seluruh pengkabelan untuk penerangan, stop kontak dan exhaus fan dilaksanakan
dalam pipa dan fitting-fitting High Impact Conduit PVC untuk dalam bangunan, kecuali
untuk feeder dalam trench
b. Sparing menggunakan pipa PVC yang ukurannya 2 tingkat di atas diameter kabel
138
instalasi.
c. Penyambungan dari jalur instalasi ke armature lampu menggunakan pipa flexible jenis
PVC.
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
d. Semua teknik pelaksanaan yaitu percabangan, pembelokan, penyambungan, harus
menggunakan fitting-fitting yang sesuai yaitu socket, elbouw, T-doos, croos-doos dan
diberi warna untuk memudahkan maintenance.
e. Pemasangan Instalasi Listrik tidak dibenarkan bersamaan dengan pemasangan
sparing kabel.
f. Semua sambungan menggunakan terminal.
3. Cable tray, rak kabel dan hanger.
a. cable tray dan cable ladder
1) Bahan terbuat dari perforated steel plate yang dihotdeep.
2) Bahan support dari besi siku yang dicat.
3) Ukuran lebar disesuaikan dengan gambar.
4) Gantungan memakai besi beton Ø 3/8”.
5) Setiap jarak 200 cm diberi tulangan penguat
b. Rak kawat dan hanger
1) Pada shaft riser
- Terpasang rak kabel bentuk cable ladder, bahan stell plate hot deep
- Bahan support dari besi siku yang dicat.
- Ukuran lebar disesuaikan dengan gambar.
- Gantungan memakai besi beton Ø 3/8”.
- Setiap jarak 100 cm diberi tulangan penguat
2) Hanger
- Untuk instalasi satu atau dua jalur digunakan hanger dari bahan besi plat yang
diklem setiap jarak 100 cm. Gantungan ke plat dengan ikatan ramset atau
fischerplug.
- Mur baut dan besi plat.
- Semua bahan besi plat harus dimeni dan dicat
4. Alat Bantu instalasi
a. Bak control dan tutupnya dari beton bertulang untuk pertanahan.
b. Pasir urug, sirtu dan tanah urug.
c. Pondasi beton cor untuk tiang lampu halaman / taman.
5. Saklar dan stop kontak
a. Mekanisme saklar dengan rating 10 A – 250 volt dengan warna dasar putih, jenis
pasangan recessmounted atau surfacemounted. Dalam suplai sakelar harus lengkap
dengan box tempat dudukannya dari bahan metal.
b. Stop kontak standard dengan ratting 10 A – 250 volt. 2 kutub ditambah 1 untuk
pentanahan. Stop kontak tenaga dengan rating 16 A – 380 volt. 3 atau 4 kutub
ditambah 1 untuk pentanahan. Dalam suplai stop kontak harus lengkap dengan box
tempat dudukannya dari bahan metal jenis pasangan recessmounted atau
surfacemounted.
6. Armature Lampu
a. Balk lamp TL .
- Bahan kotak reflektor lampu dari kaca aluminium anodisez.
- House dari coled rolled steal coil/sheets
- Cat dasar anti karat, dengan finish cat bakar.
- Ballast 36 Watt, 220 V, 50 Hz dengan losses tidak boleh lebih besar 1 Watt atau
low-loss ballast. 139
- Fitting dan starter.
- Capasitor factor kerja minimal 0.9.
- Tabung TL 36 Watt diameter 25 mm.
- Terminal Grounding pada badan.
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
- Baut expose dengan kepala khusus.
- Wirring dalam kotak jenis flexible 1 mm2.
- Tiap tube dengan trafo (ballast) dan capasitor sendiri-sendiri.
b. GMS
- Bahan reflektor dan komponen sama denga point (a)
c. Down Light RD150 E27
- Bahan kotak lampu aluminium, sedangkan reflector menggunakan mirror reflector.
- Diameter 154 mm.
- Terminal Grounding pada badan.
- Baut expose dengan kepala khusus.
- Wiring dalam kotak jenis flexible 1 mm2.
7. Panel listrik
Untuk pekerjaan panel listrik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Panel MDP
Berfungsi untuk menerima daya listrik dari KWH meter PLN dan Generator set dengan
system Interlock. Main Breaker dan Branch Breaker menggunakan MCCB dan sebagai
pengaman sesuai dengan gambar rencana.
b. Umum.
- Tegangan kerja : 220 volt / 380 volt – 1 phase – 50 Hz.
- Interupting capacity untuk main breaker 50 kA
- Jenis panel indoor di tanam di dinding lengkap dengan pintu.
- Lalu lintas feeder :
1) menggunakan kabel tanah tpye NYFGBY
2) dalam gedung menggunakan kabel NYY
- Gambar detail harus dibuat oleh Kontraktor dan disetujui Konsultan MK sebelum
pelaksanaan pekerjaan dilakukan.
c. Pemutusan Daya
- Rated breaking capacity pada 220 V / 380 V – 1 fase / 3 fase – AC tidak kurang
dari 50 kA.
- Release harus mengandung :
1) Thermal overload release.
2) Magnetic short circuit release ( mempunyai setting range ).
d. Rumah panel dan Busbar.
- Ukuran rumah panel harus dapat mencakup semua peralatan dengan penempatan
yang cukup secara elektris dan fisik.
- Pemasangan semua komponen harus dapat dicapai dari bagian depan dengan
mudah.
- Rumah panel type wall mounted tebal plat tidak kurang dari 1.2 mm.
- Semua permukaan pelat baja sebelum dicat harus mendapat pengolahan
pembersihan sejenis “ Phospatizing treatment “ atau sejenisnya. Bagian dalam dan
luar harus mendapat paling sedikit satu lapis cat penahan karat. Untuk lapisan
akhir cat finish bagian luar power coating .
- Ruang dalam panel harus cukup luas ,untuk memudahkan kerja, dan dilengkapi
ventilasi bagian sisi panel .
- Label-label terbuat dari bahan trafolite yang tersusun berlapis putih hitam dan
digrafir sesuai kebutuhan. 140
- Semua pengkabelan di dalam panel harus rapih terdiri atas kabel-kabel berwarna,
mudah diusut dan memudahkan dalam pemeliharaan.
- Busbar dan teknik penyambungan harus menurut peraturan PUIL. Bahan dari
tembaga yang berdaya hantar tinggi, bentuk persegi panjang dipasang pada pole-
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
pole isolator dengan kekuatan dan jarak sesuai ketentuan untuk menahan tekanan
dan mekanis pada level hubung singkat.
- Busbar dalam panel harus disusun sebaik-baiknya sampai semua terminal kabel
atau busbar lainnya tidak menyebabkan lekukan yang tidak wajar. Busbar harus di
cat secara standart untuk membedakan fasa-fasanya.
- Batang penghubung antara busbar dengan breaker harus mempunyai penampang
yang cukup dengan rating arus tidak kurang dari 125% dari rating Breaker.
- Pada sambungan- sambungan busbar harus diberi bahan pelindung (Tinned).
- Ujung kabel harus memakai sepatu kabel, dan sarung kabel berwarna sesuai
standard.
e. Instrument dan peralatan penunjuk lainnya.
- Instrument dan peralatan penunjuk ( Ampere, Volt ) menggunakan type analog
- pilot lamp, tipe LED
26.4.5 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Persyaratan Instalasi dan Peralatan
a. Kontraktor harus meneliti semua dimensi-dimensi secepatnya sesudah mendapat
Surat Perintah Kerja ( SPK ). Dan bisa mengajukan usul-usul kepada Konsultan MK,
apa yang perlu diatur kembali agar semua instalasi maupun peralatan dapat
ditempatkan dan bekerja sempurna.
- Sebelum melakukan pemasangan bahan dan peralatan lakukanlah pengukuran,
meneliti peil – peil dalam proyek menurut keadaan sebenarnya.
- Apabila ada perbedaan antara pengukuran di lapangan, ajukan data-data kepada
Konsultan MK.
- Membuat photo dokumentasi pada prestasi phisik 0%- 25% - 50% - 75% dan 100
%.
b. Kontraktor harus membuat gambar kerja yang memuat gambar denah, potongan dan
detail sesuai keadaan sebenarnya di lapangan, dengan mendapat persetujuan dari
Konsultan MK.
c. Kontraktor harus selalu kordinasi dengan kontraktor lain, sehingga pemasangan
instalasi dan peralatan dapat dilakukan tanpa terjadi chrosing.
d. Semua bahan instalasi dan peralatan sebelum dibeli, dipesan, masuk site atau
dipasang harus mendapat persetujuan dari Konsultan MK.
2. Pemasangan Instalasi dan Peralatan.
a. Pada daerah langit-langit tanpa plafond instalasi terpasang dalam plat beton pelindung
pipa lengkap fitting-fitting.
b. Pada daerah langit-langit dengan plafond instalasi terpasang sebagai berikut :
1) Untuk 1 dan 2 jalur kabel saja, instalasi di klem ke plat beton atau di klem dengan
pelindung conduit.
2) Untuk jalur kabel lebih dari 5 jalur instalasi harus lewat kabel tray tanpa conduit.
c. Untuk saklar dan stop kontak, instalasi terpasang recessedmounted ke kolom atau
tembok. Sakelar terpasang 150 cm di atas lantai kecuali untuk peralatan tertentu.Untuk
stop kontak 30 cm di atas lantai
d. Dalam shaft riser instalasi feeder terpasang dan diklem ke rak kabel shaft riser setiap
jarak 150 cm.
e. Di halaman instalasi terpasang sebagai berikut : 141
- Feeder dan instalasi lampu penerangan luar terpasang minimal 60 cm di bawah
permukaan tanah.
- Sedangkan untuk feeder yang melintas jalan terpasang 80 cm dibawah
permukaan tanah dengan menggunakan pelindung pipa galvanis.
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
f. Penyambungan dalam doos-doos percabangan memakai pelindung terminal 3 M
kemudian doos tersebut ditutup.
g. Akhir dari instalasi exhaust fan berupa saklar.
h. Pemasangan angkur harus dikerjakan sebelum pengecoran dan diikat ke dalam besi
beton. Dapat juga dilakukan dengan tembakan ramset atau fischerplug.
i. Rack riser atau rak kabel atau cable tray bersama penggantung dimur baut ke angkur.
j. Setiap belokan kabel terutama fedder yang besar harus diperhatikan radiusnya,
minimal R = 30 D dimana D adalah diameter kabel.
k. Tidak diperkenankan melakukan penyadapan atau penyambungan di tengah jalan
kecuali pada tempat penyambungan.
l. Terminal kabel harus selalu menggunakan sepatu kabel.
m. Armature lampu
- Balk oval TK-terpasang rata pada plat duck.
- Down light terpasang rata plafond dengan di sekrup atau mur baut pada 2 tempat.
- GMS terpasang rata dengan penggantung 2 tempatpada plat duck.
3. Gali Urug
a. Kontraktor listrik harus menggali dengan kedalaman dan besar yang sesuai dengan
spesifikasi yang diminta.
b. Bilamana ada Crossing/tabrakan dengan pipa, saluran got atau lainnya, harus dibuat
gambar detail dan cara penyelesaian yang baik untuk semua pihak dengan mendapat
persetujuan dari Konsultan Perencana / Konsultan MK.
c. Kesalahan yang timbul karena kelalaian pelaksanaan menjadi tanggung jawab
kontraktor.
d. Setelah selesai pemasangan kabel, galian harus diurug kembali dengan sirtu sampai
padat.
e. Keterlambatan penggalian sehingga merusak hasil pekerjaan pihak lain harus
diperbaiki kembali oleh kontraktor listrik.
4. Pentanahan
Semua instalasi, peralatan listrik harus diberi pentanahan. System pentanahan baik
peralatan electronik, motor pompa, panel litrik, Genset dan sebagainya minimal 2 ohm
26.4.6 Pengujian Pekerjaan
1. Semua pelaksanaan instalasi dan peralatan harus diuji, sehingga diperoleh hasil yang
akurat, Bila diperlukan peralatan dapat diminta oleh Konsultan MK untuk diuji ke
Laboratorium.
2. Tahap – tahap pengujian adalah sebagai berikut :
a. Semua panel listrik sebelum dipasang dan sesudah dipasang harus diuji system
kerjanya sesuai spesifikasi yang disyaratkan.
b. Semua kabel instalasi sebelum terbebani harus diuji dengan Marger.
c. Semua penerangan lampu dalam ruang harus diuji dengan lux meter.
d. Semua penyambungan harus diperiksa tersambung dan tidak terjadi kesalahan
sambung
e. Pengujian dilakukan bersama Konsultan MK dan dibuat berita acara hasil test.
26.4.7 Penyerahan, Pemeliharaan dan Jaminan
1. Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara Proyek disertai lampiran-lampiran sebagai
berikut : 142
a. Menyerahkan as built drawing pekerjaan listrik .
b. Penyerahan surat pernyataan jaminan instalasi listrik.( Akli, Konsuil)
c. Menyerahkan Brossure, operation dan maintenance manual.
d. Menyerahkan hasil pengetesan.
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
2. Setelah menyerahkan tahap I, Kontraktor wajib melaksanakan masa pemeliharaan secara
Cuma-Cuma selama jangka waktu sesuai yang ditentukan pada persyaratan umum, bahwa
seluruh instalasi dan peralatan tetap dalam keadaan baik dan bekerja sempurna.
Kerusakan karena kesalahan pemasangan atau peralatan harus diperbaiki dan bila perlu
diganti baru.
3. Setelah menyelesaikan tahap I, Kontraktor wajib melakukan masa jaminan selama 12
bulan atas semua peralatan yang dipasangnya tetap bekerja sempurna.
4. Setelah menyerahkan tahap I, Kontraktor wajib melatih dan membantu mengoperasikan
instalasi dan peralatan yang terpasang
26.4.8 Rekomendasi Produk.
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi. Pemborong dimungkinkan untuk mengajukan
altematif lain yang setaraf dengan yang dispesifikasikan. Pemborong baru bisa mengganti bila
ada persetujuan resmi dan tertulis. Produk bahan dan peralatan pada dasarnya adalah ;
1. Panel Utama
• Ukuran : Akan ditentukan kemudian
• Tebal Panel : 2 mm (baja)
• Warna : abu-abu (powder coating)
• Protection CB :Thermal overload
• Merk (seluruh komponen) :Siemens, MG, AEG.
2. Panel AC/ Penerangan
• Ukuran : Akan ditentukan kemudian
• Tebal Panel : 2 mm (baja)
• Warna : abu-abu (powder coating)
• Protection CB :Thermal overload
• Merk (seluruh komponen) :Siemens/ MG,/AEG.
3. Kabel Tegangan Rendah
• Kabel Main Power :NYY 4x150 mm2
• Kabel Sub distribusi :sedang diperhitungkan.
• Kabel Instalasi final :NYM 3x2.5 mm2
• Merk :Supreme/ Tranka/Kabel Metal/ Kabelindo/Vocsel
4. Konduit dan Kabel Tray
▪ Konduit :PVC-E19 ex. Legrand/Clipsal/Double H
▪ Kabel Tray : ex. Nifang Elektrik
5. Fitting-Fitting Lampu dan Socket
• Outbow TL Lamp
Armature : RM-300 ACR ex. Artolite atau sesuai gambar
Fixture : TL-D 2 X 36W, complete.
• Barret Lamp
Armature :CCB 20 Acrylic, ex. Artolite atau sesuai gambar
143
Fixture :Downlight 18W , complete.
• Roset Lamp
Armature :E27, ex. Krisbow, Broco, Panasonic atau sesuai gambar
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
Fixture :Genie 8W , complete.
• Outlet & Switches
Power outlet : 1P/220V/10A, 3 pins ex. Legrand
Single gang switch : 220V/10A, ex. Legrand
Double gang switch : 220V/10A, ex. Legrand
26.5 PEKERJAAN PENANGKAL PETIR RADIUS
26.5.1 Lingkup Pekerjaan
1. Kontraktor harus melaksanakan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
spesifikasi ini atau pun yang tertera dalam gambar, dimana bahan-bahan dan peralatan
yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi. Bila ternyata terdapat
perbedaan anatara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi
yang dipersyaratkan, ini merupakan kewajiban kontraktor untuk mengganti bahan atau
peralatan tersebut sehinggaa sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya
tambahan biaya.
2. Sebagai yang tertera dalam gambar-gambar rencana, Kontraktor pekerjaan Instalasi
Penangkal Petir ini harus melakukan pengadaan dan pemasangan serta menyerahkan
dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan.
3. Garis besar lingkup pekerjaan Instalasi Penangkal Petir yang dimaksud adalah sebagai
berikut :
a. Penangkal Petir harus mampu melindungi seluruh bangunan dari sambaran Petir
b. Pengadaan, pemasangan dan pengujian Grounding/ Pentanahan.
c. Pengadaan, pemasangan dan pengujian Juction Box dan Event Counter
d. Mengurus dan menyelesaikan perizinan Instalasi Penangkal Petir dari instansi yang
berwenang.
e. Melakukan test tahanan pentanahan
f. Menyerahkan gambar kerja sebeleum melaksanakan pekerjaan
26.5.2 Standar yang Dipakai
Pelaksanaan instalasi System Penangkal Petir harus mengikuti peraturan :
a. SK Depnaker No. 17 tahun 1980 dan No. Per-02/DP/1983.
b. PUIPP.
c. SNI
26.5.3 Uraian Sistem Kerja Penangkal Petir
1. Penangkal Petir ini menggunakan system Elektrostatic Lightning Protection dimana
Penangkal Petir menghasilkan ion yang disebarkan keudara sekeliling gedung, sehingga
udara menjadi Netral dan sambaran petir bisa diperkecil.
2. Radius Proteksi System Lightning Protection ± 80 meter .
3. Interceptor Air Terminal / Kepala Penangkal Petir dihubungkan ke Junction Box menuju
Lightning Event Counter dengan menggunkan Kabel BC diameter 50 mm. Dari Junction
Box diteruskan ke Bak Kontrol dihubungkan ke tanah dengan menggunakan Copper Rod
5/8, 1 unit dilokasi yang sesuai gambar
4. Bak Kontrol berfungsi untuk pengukuran tahanan pentanahan
144
26.5.4 Ketentuan Bahan dan Peralatan
Bahan dan peralatan yang akan dipakai harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut :
1. Lightning Protection mampu melindungi Gedung dengan radius proteksi ± 80 m
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
2. Memiliki fungsi : menciptakan elektron bebas atau emisi lebih awal mendahului obyek
sekeliling yang dilindungi atau yang menjadi sasaran sambaran.
3. Mampu mengantisipasi secara dini sambaran Petir dengan aktif
4. Saat arus petir melalui kabel penyalur ke Arde tanpa menimbulkan efek listrik terhadap
obyek sekitar
5. Kabel yang dipakai jenis BC dia 50 mm2
6. Kabel untuk instalasi Obstruction lamp jenis NYM 3x1,5 mm2 dipasang dalam pipa conduit
26.5.5 Persyaratan Teknik Pemasangan Peralatan
1. Tinggi Kepala Penangkal Petir minimal 3 meter diatas gedung
2. Saluran untuk down conductor dipasang pada klem penyangga seperti gambar
rancangan pelaksanaan dengan jarak klem 50 cm antara satu dengan yang lain.
3. Kabel konduktor yang turun melalui ruang dimana terdapat aktifitas manusia harus
dilindungi dengan pembungkus pipa PVC diameter 1” dan diklem sendiri pada pipa
pelindung tersebut agar tidak membebani kabel down konduktor.
4. Pada tempat dimana dipasang pipa pertanahan (ground rod) ditancapkan, harus
dibuatkan bak control dengan ukuran sesuai dengan rancangan Kontraktor Pelaksana,
bak control harus dibuat diluar lantai bangunan.
5. Saluran BC dari bak control ke tepi bangunan harus dilindungi dengan pipa galvanis
diameter ¾”, bak control tersebut harus diberi tutup.
6. Saluran BC yang dipasang vertikal pada tembok bagian tepi luar bangunan harus
dilindungi dengan pipa PVC 1” setinggi 2,50 meter dari lantai.
7. Saluran BC untuk down conductor ditarik sepanjang kolom beton bangunan dengan cara
ditanam pada plesteran beton dengan dilindungi pipa PVC AW 1”, saluran ini tidak boleh
ada sambungan dalam pipa.
8. Saluran BC untuk seluruh system pertanahan ini tidak diperbolehkan ada sambungan
pada tempat yang tidak semestinya.
9. Electroda tanah menggunakan elektroda pipa dengan pipa galvanis 1/1/2” dengan kawat
BC 50 mm2 minimal sedalam 6 m atau harus mencapai titik air.
10. Pentanahan berupa pantekan batangan tembaga dan tahanan pentanahan disyaratkan
dalam pasal ini max. 1 Ohm
11. Sambungan ukur dibuat dalam saluran turun dan dapat dilepas untuk mengukur tahanan
pentanahan Elektroda tanahnya.
12. Semua penyambungan harus sempurna terhubung secara elektris
13. Semua Grounding Penangkal Petir dikoneksi dengan sistem grounding diluar gedung.
26.5.6 Pengujian Pekerjaan
1. Hasil pengukuran tahanan pentanahan harus di tandatangani oleh kontraktor dan
Konsultan MK
2. Menyiapkan sertifikat pemasangan dari Instansi yang berwenang (depnaker)
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB 8
27
PENUTUP
1. Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan (RKS) ini untuk menguraikan
bahan-bahan dan pekerjaan tidak disebutkan perkataan atau kalimat-kalimat "Diadakan
Oleh Kontraktor Atau Diselenggarakan Kontraktor", maka hal ini dianggap seperti betul-
betul disebutkan, jika uraian tersebut ternyata masuk dalam pekerjaan.
2. Guna mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin, maka bagian-bagian yang betul-betul
termasuk dalam bagian pekerjaan ini tetapi tidak atau belum disebut dalam Rencana kerja
dan Syarat- syarat Pekerjaan (RKS) ini harus diselenggarakan oleh Kontraktor seperti benar-
benar disebut.
3. Segala sesuatu yang tidak disebut secara nyata, tetapi lazim dan mutlak adanya maka tetap
diadakan/ dikerjakan Kontraktor.
4. Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Pihak
Pemberi Tugas, Unsur Teknis, Direksi/ Pengawas dan Konsultan Perencana
27.1 PENYERAHAN PEKERJAAN DAN PERBEDAAN PERNYATAAN DOKUMEN
1. Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang
belum sempurna dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman harus
ditata rapih dan semua barang yang tidak berguna maupun sisa-sisa bahan bangunan
beserta alat bantu kerja harus disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
2. Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan dari ketentuan
bestek dan gambar menjadi tanggungan pelaksana, untuk itu pelaksana harus
menyelesaikan pekerjaan sebaik mungkin.
3. Selama masa pemeliharaan, Kontraktor wajib merawat, mengamankan dan memperbaiki
segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan ke II dilaksanakan, pekerjaan benar-
benar telah sempurna.
4. Semua yang belum tercantum peraturan ini (RKS) akan ditentukan kemudian dalam rapat
penjelasan (Aanwijzing).
5. Kontraktor harus bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil seluruh pekerjaannya, oleh
karena itu apabila terdapat kejanggalan-kejanggalan atau ketidak sesuaian dalam pekerjaan
pelaksanaan, kontraktor wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada Direksi/ Direksi
Pengawas/ Konsultan MK.
6. Semua material yang merupakan barang produksi yang akan dipasang terlebih dahulu harus
diajukan contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi. Semua material dari hasil
alam akan diperiksa oleh Direksi pada saat didatangkan di lapangan. Material-material yang
tidak disetujui harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat 2 kali 24 jam. Bila
Kontraktor tidak mengindahkan Direksi berhak menyelenggarakannya atas biaya Kontraktor.
7. Bagian-bagian yang nyata termasuk dalam pekerjaan ini tetapi tidak disebutkan didalam RKS
dan Gambar maupun Berita acara Aanwijzing, tetap harus diselenggarakan oleh dan atas
biaya Kontraktor.
8. Apabila ada perubahan pernyataan yang terdapat dalam RKS ini, akan dituang dalam
Lembaran Berita Acara Aanwijzing, maka pernyataan yang ada sebelumnya dalam RKS
dianggap tidak berlaku dan mengacu pada Lembaran Berita Acara Aanwijzing, dan apabila 146
terdapat perbedaan-perbedaan :
Antara gambar-gambar dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Pekerjaan,
maka RKS. lah yang mengikat.
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
Antara gambar, RKS dan Berita Acara Aanwijzing (BAA), maka BAA lah yang
mengikat.
Antara gambar, RKS, BAA dan Berita Acara Site Meeting (BASM), maka BASM lah
yang diikuti.
Antara gambar yang di skala dengan ukuran yang tertulis, maka ukuran yang
tertulislah yang diikuti.
Antara kode gambar dengan keterangan yang tertulis, maka keterangan yang
tertulislah yang diikuti.
Antara gambar rencana berskala kecil dengan gambar berskala besar (Detail), maka
gambar Detaillah yang diikuti.
Bila pada gambar tercantum tetapi pada RKS, BAA maupun BASM tidak tertulis,
maka gambarlah yang diikuti.
Bila pada RKS tertulis tetapi pada gambar tidak tercantum dan pada BAA maupun
BASM tidak diterangkan, maka RKS lah yang diikuti.
Bila dijelaskan pada BAA tetapi pada gambar, RKS maupun BASM tidak tercantum,
maka BAA lah yang diikuti.
Bila ditulis dalam BASM tetapi pada gambar, RKS maupun BAA tidak ditulis, maka
BASM lah yang diikuti.
27.2 KETENTUAN SANKSI TEKNIS
Sanksi teknis adalah langkah pemberian hukuman yang dijatuhkan oleh PPK kepada
penyedia dikarenakan telah terjadi pelanggaran teknis yang bersifat sengaja,
merupakan penyimpangan dari ketentuan yang sudah ada dan disepakati, bukan
dikarenakan kondisi kahar. Sanksi dapat diberikan apabila menurut pertimbangan PPK
ternyata penyedia telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang terdapat di
dalam dokumen persyaratan teknis ini.
No Jenis Sanksi Diberikan Untuk Penjelasan
1 Peringatan / teguran Pelanggaran ringan Penyedia harus segera melakukan
lisan atau pencegahan tindakan sesuai instruksi
kesalahan
2 Peringatan tertulis Pelanggaran akibat Penyedia harus memperbaiki dan
mengabaikan membalas secara tertulis disertai
peringatan rencana kerja baru / perbaikan
3 Pemberhentian Ketidaksesuaian Penyedia harus mengganti personil
personil penyedia performa personil di yang diberhentikan dengan personil
lapangan, setelah baru dengan kualifikasi sama atau
mengabaikan lebih tinggi
peringatan tertulis
4 Penolakan Ketidaksesuaian Apabila material ataupun campuran
pelaksanaan kondisi material yang yang akan dipasang ternyata tidak
akan dipasang sesuai dengan spesifikasi yang
diminta, maka pemasangan akan
ditolak
5 Pembongkaran Kondisi dimana setelah Apabila setelah dipasang ternyata
struktur dilakukan pengujian stuktur yang ada tidak sesuai standar
ternyata struktur mutu berdasarkan standar mutu
dibawah standard mutu pengujian atau ketentuan yang 147
yang diminta berlaku, maka struktur tersebut harus
di bongkar
6 Pergantian alat Khusus untuk peralatan yang telah
terpasang tetapi ternyata tidak dapat
PEMBANGUNAN GEDUNG MER-C
SPESIFIKASI TEKNIS
difungsikan sebelum dilaksanakan
Serah terima Pekerjaan
27.3 DOKUMEN PELAKSANAAN
1. Dokumen Kontrak Pelaksanaan yang dianggap mengikat dalam hubungan kerja ini adalah
Dokumen Pelelangan yang terdiri dari : Rencana Kerja dan Syarat-syarat pekerjaan
(RKS) beserta gambar-gambar Perencanaan.
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan semua Berita Acara Pelelangan.
2. Termasuk dalam ketentuan diatas, berlaku pula ketentuan berikut :
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab kepada pemberi tugas.
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak diperbolehkan mengalihkan seluruh hak dan
kuajibannya atas pekerjaan yang menjadi tugasnya kepada Pihak/Kontraktor lain.
Dalam melaksanakan pekerjaan Kontraktor harus tunduk pada peraturan per
undang-undangan yang berlaku.
3. Pada prinsipnya seluruh pekerjaan telah tersebut dalam gambar dan RKS, bila ternyata
masih ada pekerjaan yang harus dilaksanakan namun tidak tersebut dalam gambar dan
RKS atau kedua-duanya maka pekerjaan tersebut tetap harus dilaksanakan atas biaya
Kontraktor.
4. Segala hal yang menyangkut merk serta produk tertentu bisa subsitusi merk lain asal
sekualitas / sejenis dan mendapat persetujuan Pengawas.
5. Pada prinsipnya Kontraktor tidak hanya melaksanakan hal yang tersurat dalam RKS ini,
namun harus ada upaya untuk melaksanakan pekerjaan ini sebaik mungkin.
27.4 UMUR EKONOMIS GEDUNG
Umur ekonomis gedung yg harus diperhatikan dalam pelakasanaan gedung sebagai berikut :
✓ Struktur Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 10 tahun
✓ Plesteran Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 tahun
✓ Pintu Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 tahun
✓ Cat Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 tahun
✓ Plumbing, Sanitair, Talang Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 tahun
✓ ME Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 5 tahun
Palangka Raya, Desember 2024
Disusun oleh:
Konsultan Perencana
PT. TABENGAN INDAH DESIGN
WIRAWAN BUDI WIBAWA, ST.
148
Direktur