| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0935276543301000 | Rp 1,807,743,530 | - | |
| 0012746541308000 | Rp 1,818,169,732 | - | |
| 0725672810122000 | Rp 1,848,195,948 | - | |
PT Hana Caraka Insaat | 05*7**3****47**0 | - | - |
Basys Energy Nusantara Experience | 02*8**2****22**0 | - | - |
| 0764354866101000 | - | - | |
| 0020771101321000 | Rp 1,782,459,718 | Bukti pembayaran BPJS yang dilampirkan bukan untuk BPJS Ketenagakerjaan melainkan bukti pembayaran BPJS Kesehatan | |
| 0024509150004000 | Rp 1,700,013,664 | Tidak melampirkan perhitungan SKP sesuai yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan | |
PT Arnold Asima Abadi | 00*7**2****07**0 | Rp 1,514,730,076 | 1. Personel tidak melampirkan BPJS Ketenagakerjaan serta tidak melampirkan bukti setor pajak masing-masing personel 2. SKK Pelaksana lapangan yang disampaikan jenjang 6, tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan 3. Sertfikat K3 yang dilampirkan petugas K3 berupa SKK K3 Jenjang 4, tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan |
| 0766300230321000 | - | - | |
| 0410870430831000 | - | - | |
| 0027483502008000 | - | - | |
| 0710279878127000 | - | - | |
| 0405474925323000 | - | - | |
| 0665189890101000 | - | - | |
| 0614948222009000 | - | - | |
| 0901529107301000 | - | - | |
| 0019736347008000 | - | - | |
| 0806806873831000 | - | - | |
| 0662607951203000 | - | - | |
| 0961246840009000 | - | - | |
Trengginas Tirta Jaya Abadi | 00*9**3****23**0 | - | - |
CV Melalangbuana Co | 09*4**7****13**0 | - | - |
| 0747787224325000 | - | - | |
| 0032663163323000 | - | - | |
CV Bahtera Amaris Kencana | 09*0**2****21**0 | - | - |
| 0313901340419000 | - | - | |
| 0018933473101000 | - | - | |
| 0417373065311000 | - | - | |
| 0016005746922000 | - | - | |
CV Zulfar Pratama Jaya | 01*9**4****16**0 | - | - |
| 0755659232101000 | - | - | |
| 0419403076322000 | - | - | |
| 0210798070411000 | - | - | |
Hk Satu Tujuh | 02*4**9****22**0 | - | - |
| 0210649661403000 | - | - | |
PT Juang Akses Teknologi | 01*8**4****01**0 | - | - |
| 0809955826121000 | - | - | |
| 0025959156643000 | - | - | |
| 0024154528017000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
CV Shangrila Kirana Pratama | 10*1**1****23**2 | - | - |
CV Anugerah Lestari | 0025484163403000 | - | - |
| 0025803818216000 | - | - | |
| 0929122752955000 | - | - | |
| 0032152357009000 | - | - | |
| 0012184487831000 | - | - | |
CV Bima | 08*3**6****12**0 | - | - |
| 0946009628443000 | - | - | |
| 0029121837331000 | - | - | |
CV Amy | 07*6**2****53**0 | - | - |
| 0020566501009000 | - | - | |
PT Ensargus Indra Utama | 02*0**0****01**0 | - | - |
| 0016582348101000 | - | - | |
| 0926281692061000 | - | - | |
| 0016356149323000 | - | - | |
| 0753129303009000 | - | - | |
| 0809567001326000 | - | - | |
| 0924593007821000 | - | - | |
PT Sangkamadeha Natodos Moragabe | 01*8**7****17**0 | - | - |
| 0862181187013000 | - | - | |
| 0425413234401000 | - | - |
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN RI
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
KANTOR WILAYAH SUMATERA SELATAN
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III PAGAR ALAM
Jl. Kopral Cikwan Pagar Alam Utara Telp/Fax 0730-621035
Email: lapaspagaralam@gmail.com
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
NOMOR : WP.6.PAS.17.PB.02.01-0439
TANGGAL : 21 April 2025
SATUAN KERJA : LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III PAGAR ALAM
PAKET : Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Poliklinik
dan Sarana Prasarana Lingkungan pada Lapas Kelas III
Pagar Alam - Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025
LOKASI : Jalan Serma Somad Padang Karet Kota Pagar Alam
Provinsi Sumatera Selatan.
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Poliklinik dan Sarana Prasarana
Lingkungan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pagar Alam -
NAMA PAKET
SumateraSelatanTahun Anggaran 2025
PPK Firmanzah, SH, M.Si
KODE RUP 58985647
SUMBER DANA APBN / DIPA SatuanKerja LapasKelas III Pagar Alam Tahun Anggaran
2025
PAGU Rp. 2.000.000.000,-
METODE PEMILIHAN Tender
DASAR HUKUM a) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (UUBG).
b) Peraturan Presiden No. 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/
Jasa Pemerintah.
c) Peraturan Presiden RI Nomor : 73 tahun 2011 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
d) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 10/KPTS/2000 tentang
Ketentuan Teknis Pengamanan terhadap Bahaya Kebakaran pada
Bangunan dan Lingkungan.
e) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018 Tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
f) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan
Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
g) Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung serta
standar teknis yang terkait
MAKSUD DAN TUJUAN Maksud
Spesifikasi teknis ini merupakan petunjuk bagi pelaksana konstruksi
(kontraktor) yang memuat masukan, kriteria, keluaran dan proses yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam
pelaksanaan konstruksi sehingga pelaksanaan pekerjaan konstruksi
dapat dipertanggung jawabkan untuk menghasilkan produk bangunan
sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Spesifikasi Teknis,
Perencanaan Teknis / Detail Engineering Design (DED) dan Standar
Pembangunan Gedung Negara oleh pemerintah.
Tujuan
Penyusunan Spesifikasi teknis ini bertujuan sebagai dasar acuan pada
saat pelaksanaan proses Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Poliklinik
dan Sarana Prasarana Lingkungan pada Lembaga Pemasyarakatan
Kelas III Pagar Alam yang sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan Detail
Engineer Design (DED) yang telah ditetapkan.
Spesifikasi Teknis Pembangunan Poliklinik dan Sarprasling
Lapas Kelas III Pagar Alam TA. 2025
ORGANISASI Organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pengadaan
PENYELENGGARA Pekerjaan Konstruksi ini adalah sebagai berikut :
PEKERJAAN
1. K/L/D/I : Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
2. Satker : Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pagar Alam
3. KPA : M. Rolan, A.Md.IP, SH, MH
4. PPK : Firmanzah, SH, M.Si
LOKASI PEKERJAAN Jl. Serma Somad, Padang Karet Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera
Selatan
STUDI - STUDI - Pembangunan GedungKantor Teknis Pada Lembaga Pemasyarakatan
TERDAHULU Kelas III Pagar Alam – Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023
- Pembangunan Blok Hunian, Tembok Keliling, Instalasi Listrik dan
Prasarana Lingkungan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III
Pagar Alam Tahun Anggaran 2024
MASA PELAKSANAAN a. Masa Pelaksanaan Konstruksi, yaitu selama 90 (Sembilan Puluh)
PEKERJAAN hari kalender atau paling lambat penyelesaian pekerjaan pada tanggal
31 Desember 2025, dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima
Pertama (PHO) Pekerjaan Konstruksi.
b. Masa Pemeliharaan Konstruksi, yaitu selama 180 (seratus delapan
puluh) hari kalender, dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima
Akhir (FHO) pekerjaan Konstruksi.
SPESIFIKASI FUNGSI UMUM Menghasilkan bangunan:
1. Gedung Poliklinik jumlah 1Unit luas150 m2
2. Sarana Prasarana Lingkungan
- Pagar Pengaman
- Jalan Setapak
Spesifikasi kinerja bangunan - Bangunan tidak bertingkat dengan karakter sederhana
- Lulus uji mutu beton minimal K-250
SPESIFIKASIINPUT
Kriteria Calon Penyedia
Syarat Kualifikasi Calon Penyedia ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan yang disusun oleh Kelompok
Pemilihan Paket Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Poliklinik dan Sarana Prasarana Lingkungan pada
Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pagar Alam - SumateraSelatanTahun Anggaran 2025
Bahan/Material
Persyaratan teknis bahan yang berkualitas (harus memenuhi Standar Nasional Indonesia/SNI) dan
Produksi Dalam Negeri.
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua bahan dan
perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor
menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis
serta sesuai dengan Dokumen Kontrak.
Spesifikasi Teknis Pembangunan Poliklinik dan Sarprasling
Lapas Kelas III Pagar Alam TA. 2025
SPESIFIKASI PERALATAN
Calon penyedia memiliki peralatan utama yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan, antara lain:
No Jenis Alat Kapasitas Jumlah Keterangan
1 Concrete Mixer / Mollen 1 m3 3 Unit
2 Mobil Pick-Up 1,25 M3 1 Unit
3 Generator Set 2,5 KVA 1 Unit
Milik Sendiri
4 Alat Potong Besi Mak dia. 22 mm 2 Unit
atau Sewa
5 Kereta Sorong - 3 Unit
3 Set
6 Scaffolding Standar
(20 Unit / Set)
Keterangan :
Peralatan yang ditawarkan harus didukung dengan data hasil pemindaian (scan) bukti
dukung yang sah dan bisa dipertanggung jawabkan sesuai status keberadaan masing -
masing sebagai berikut :
a. Milik Sendiri : dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan ( Contoh : STNK, BPKB,
Invoice )
b. Sewa - Beli : dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa - Beli ( Contoh : Invoice, Uang
Muka, Angsuran )
c. Sewa : selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/
penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa.
SPESIFIKASI PERSONEL MANAJERIAL
Personil Manajerial merupakan salah satu persyaratan teknis yang akan ditugaskan dalam Pelaksanaan
Pekerjaan dengan Kualifikasi Personil sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 tahun 2023
tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat, sebagai berikut:
Jabatan Pendidikan Pengalaman Sertifikat Kompetensi
No Jumlah
Personil Minimal Kerja
SKK Pelaksana Lapangan
PELAKSANA
1 1 Orang SMA Sederajat 2 Tahun Pekerjaan Gedung
LAPANGAN
Jenjang 4 atau 5
PETUGAS Sertifikat Pelatihan /
2 KESELAMATAN 1 Orang SMA Sederajat - Bimtek Keselamatan
KONSTRUKSI Konstruksi
Tenaga Manajerial yang ditugaskan yang disampaikan dalam penawaran harus melengkapi persyaratan
sebagai berikut :
a. Tenaga Ahli/Tenaga Manajerial yang dimiliki harus menyertakan hasil pemindian (scan) Daftar
Riwayat Pengalaman Kerja dan ditanda-tangani oleh yang bersangkuatn serta bermaterai. Hasil
pemindian (scan) merupakan hasil dari dokumen aslinya bukan fotocopynya.
Spesifikasi Teknis Pembangunan Poliklinik dan Sarprasling
Lapas Kelas III Pagar Alam TA. 2025
b. Tenaga Ahli/Tenaga Manajerial dilengkapi dengan surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan,
yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan pimpinan perusahaan.
c. Melampirkan Ijazah, KTP dan NPWP
d. Melampirkan SKK sesuai tabel pada tabel Tenaga Ahli/Terampil terkait yang diakreditasi oleh
Badan yang berwenang untuk mengesahkan;
e. Apabila diperlukan oleh Pokmil, maka dapat dihadirkan Tenaga Ahli yang dibutuhkan tersebut.
SPESIFIKASI PROSES/ URAIAN PEKERJAAN
Uraian Pekerjaan diatur sebagai berikut :
1. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun oleh perencana
konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwjzing
pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis) yang dipersyaratkan.
2. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan: kualitas masukan (bahan ,tenaga, dan alat), kualitas
proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam
RKS.
3. Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa Konsultansi pengawasan
konstruksi. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3). Setiap proses / kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, system perlindungan terhadap
pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu- rambu peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan
alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
4. Semua ukuran yang tertera pada gambar adalah ukuran jadi dalam keadaan selesai/terpasang. Bila ada
keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum dicantumkan dalam gambar, Kontraktor
wajib melaporkan hal tersebut secara tertulis kepada konsultan pengawas dan konsultan pengawas
memberikan keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan setelah berunding
terlebih dahulu dengan Konsultan Perencana.
5. Dalam pelaksanaan konstruksi bangunan gedung negara sudah termasuk masa pemeliharaan konstruksi.
6. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan konstruksi fisik.
Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia Jasa pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki
segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi.
7. Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar gedung, harus diuji coba
sesuai fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan yang menyebabkan peralatan tidak
berfungsi, maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna.
8. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah:
a. Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
b. Dokumen hasil Pelaksanaan Konstruksi, meliputi:
gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings).
semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik, termasuk Surat
Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan beserta segala
perubahan/addendumnya.
laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik, laporan
akhir manajemen Konstruksi/pengawasan, dan laporan akhir pengawasan berkala.
berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II, pemeriksaan
pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik.
foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik.
manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut
pengoperasian dan perawatan peralatan dan perlengkapan mekanikal-elektrikal bangunan.
Spesifikasi Teknis Pembangunan Poliklinik dan Sarprasling
Lapas Kelas III Pagar Alam TA. 2025
PENYUSUNAN RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)
Dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap RKK dan penerapan SMKK, Pengguna Jasa dapat
dibantu oleh Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi, dengan identifikasi bahaya :
NO. URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA
(1) (2) (3)
1 Pekerjaan Tanah (Penggalian Resiko Kecil :
tanah dan urugan) Terluka, tertimbun tanah.
2. Pekerjaan Pondasi Resiko Kecil :
Terluka, tertimbun tanah.
3. Pekerjaan Beton untuk Struktur Resiko Kecil:
Terluka, terjatuh
4. Pekerjaan Pembesian Resiko Kecil:
Terjatuh dan tergelincir, terluka akibat kena
alat pemotong besi
5. Pekerjaan lantai dan dinding Resiko Kecil :
Terjatuh dan tergelincir, terluka akibat kena
alat kerja
6. Pekerjaan Atap dan Resiko Sedang :
Plafond Terjatuh dari penyangga/ketinggian, terkena
runtuhan atap dan plafon
7. Pekerjaan Mekanikal Resiko Kecil :
(Sanitair dan Plumbing) Terjatuh dan tergelincir, terluka akibat kena alat
kerja
8. Pekerjaan Elektrikal Resiko Kecil :
Terlilit kabel, luka bakar tersengat arus listrik.
Kesimpulan Tingkat Resiko Pekerjaan ini secara keseluruhan : Kecil
Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, wajib disusun Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) pada
tahap pemilihan penyedia jasa konstruksi sudah harus mengikuti persyaratan dalam SMKK yaitu
sebagai informasi terdokumentasi. Susunan dokumen RKK terdiri dari :
- Cover Dokumen
- Halaman Pengesahan
- Halaman Daftar Isi
- Halaman RKK
Spesifikasi Teknis Pembangunan Poliklinik dan Sarprasling
Lapas Kelas III Pagar Alam TA. 2025
PELAPORAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk dibahas dan
mendapatkan persetujuan, maka jenis laporan yang harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen
adalah :
A. Laporan Harian
Laporan Harian ini harus dibuat oleh Kontraktor Pelaksana Pekerjaan terhitung Setelah
SPMK sebanyak 3 (Empat) eksemplar yang berisi antara lain, buku harian yang membuat
semua kejadian, perintah atau petunjuk yang penting dari Konsultan Pengawasan/ Direksi,
yang dapat pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan Konsekuensi keuangan, kelambatan
penyelesaian pekerjaan dan tidak terpenuhinya syarat teknis.
Laporan harian berisikan keterangan antara lain :
a. Tenaga
b. Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak
c. Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan
d. Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan
e. Kejadian-Kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan
B. Laporan Pelaksanaan
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan
hari kerja) terhitung 7 hari setelah dimulai kerja oleh kontraktor (7 hari setelah SPMK
ditandatangani) sebanyak 3 eksemplar dan berisi antara lain :
a. Review terhadap rencana kerja kontraktor
b. Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) selama
semingggu tersebut
c. Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek
d. Monitor masalah teknis di lapangan;
e. Permasalahan non teknis yang dihadapi
f. Monitor Kendali Mutu
g. Pemeriksaan Gambar Kerja;
h. Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai kemajuan pekerjaan;
i. Rencana kerja, metoda dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya;
Segala bentuk perubahan yang terkait dengan isi dari Dokumen Spesifikasi Teknis ini tidak
boleh dilakukan secara sepihak tanpa seijin Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Apabila terdapat
kesalahan- kesalahan dalam dokumen ini akan dilakukan perbaikan seperlunya
Demikian Spesifikasi Teknis ini disusun untuk dijadikan pedoman dalam melaksanakan
pekerjaan konstruksi ini sehingga dicapai hasil pekerjaan sesuai dengan rencana.
Pagar Alam, 21 April 2025
Disusun Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen
FIRMANZAH, SH., M.Si
NIP. 19860110 200604 1001
Spesifikasi Teknis Pembangunan Poliklinik dan Sarprasling
Lapas Kelas III Pagar Alam TA. 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT (RKS)
PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI POLIKLINIK DAN SARANA
PRASARANA LINGKUNGAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III
PAGAR ALAM - SUMATERA SELATAN TAHUN ANGGARAN 2025
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
i
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI....................................................................................................................................ii
BAGIAN I - PERSYARATAN UMUM PEKERJAAN ............................. 1
BAB I. PERSYARATAN UMUM PEKERJAAN .......................................................................1
1.1. RUANG LINGKUP PEKERJAAN.............................................................................1
1.2. MATERIAL DAN PENYIMPANAN.........................................................................4
1.3. KANTOR LAPANGAN DAN FASILITASNYA......................................................6
1.4. STANDAR RUJUKAN................................................................................................ 7
BAB II : PEKERJAAN PERSIAPAN............................................................................................8
2.1. UMUM........................................................................................................................... 8
2.2. MOBILISASI DAN DEMOBILISASI........................................................................8
2.2.3. PENGUKURAN DAN PEMATOKAN...................................................................... 8
2.2.4. KEAMANAN PROYEK...............................................................................................9
BAGIAN II - PERSYARATAN TEKNIS..................................................................... 10
BAB III : PEKERJAAN TANAH.................................................................................................10
3.1 URAIAN.......................................................................................................................10
3.2 DEWATERING...........................................................................................................10
3.3 PENGGALIAN DAN PENGANGKUTAN TANAH KELUAR............................11
3.4 GALIAN, URUGAN DAN PEMADATAN.............................................................12
3.5 URUGAN DAN PEMADATAN BORROW MATERIAL.....................................12
BAB IV : PONDASI......................................................................................................................13
4.1 UMUM......................................................................................................................... 13
4.2 PONDASI DALAM BOREPILE...............................................................................24
4.2 PONDASI MENERUS BATU KALI........................................................................25
BAB V : STRUKTUR....................................................................................................................17
5.1 PEKERJAAN BETON................................................................................................17
5.2 BAJA TULANGAN UNTUK BETON.....................................................................31
5.3 ADUKAN SEMEN..................................................................................................... 35
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
ii
BAB VI : ARSITEKTUR.............................................................................................................. 36
6.1 PASANGAN BATA MERAH...................................................................................37
6.2 PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN SEMEN..............................................39
6.3 PEKERJAAN KUSEN KAYU UNTUK PINTU DAN JENDELA................... 4151
6.4 PEKERJAAN KUSEN BESI CANAL UNTUK PINTU.........................................45
6.5 PEKERJAAN PASANGAN GRANITE TILE, KERAMIK LANTAI DAN
DINDING KERAMIK KM/WC................................................................................54
6.6 PEKERJAAN PASANGAN KERAMIK DINDING KM/WC...........................5256
6.7 PEKERJAAN PASANGAN KERAMIK LANTAI KM/WC.................................58
6.8 PEKERJAAN PASANGAN GRANITE TILE.......................................................550
6.9 PEKERJAAN LANTAI ...........................................................................................582
6.10 PEKERJAAN PLAPOND KALSIBOARD ...........................................................583
6.11 PEKERJAAN PENGECATAN ...............................................................................585
6.12 PEKERJAAN PENUTUP ATAP ..............................................................................58
6.13. PEKERJAAN KUDA-KUDA DAN RANGKA ATAP ........................................69
6.14 PEKERJAAN PEMASANGAN ALUMUNIUM COMPOSIT PANEL (ACP) ..........70
6.15 PEKERJAAN PAGAR PENGAMAN ................................................................... 72
BAB VII : PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL DAN PLUMBING....................63
7.1 PEKERJAAN SANITAIR..........................................................................................73
7.2 PEKERJAAN PLUMBING........................................................................................76
7.3 PEKERJAAN INSTALASI KELISTRIKAN.........................................................878
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
iii
BAGIAN 1 -
PERSYARATAN UMUM PEKERJAAN
BAB I. PERSYARATAN UMUM PEKERJAAN
1.1 Ruang Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Pelaksana Pekerjaan Konstruksi meliputi bagian
- bagian pekerjaan yang dinyatakan dalam Gambar Kerja, Rencana Anggaran Biaya
(RAB) serta Buku Rencana Kerja dan Syarat - Syarat teknis ini.
1.1.1. Gambar
Gambar rencana untuk proyek ini dibuat dan merupakan bagian dari spesifikasi
dan dokumen kontrak. Harus juga disadari bahwa revisi-revisi pada alinyemen,
lokasi, seksi (bagian) dan detail gambar mungkin akan dilakukan dalam waktu
pelaksanaan kerja. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
maksud gambar dan spesifikasinya, dan tidak boleh mencari keuntungan dari
kesalahan atau kelalaian dalam gambar atau dari ketidak sesuaian antara
gambar dan spesifikasinya.
Direksi Teknik memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran yang
semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya.
Bila ukuran tertera dalam gambar atau dapat dihitung, pengukuran skala tidak
boleh dipergunakan kecuali bila sudah disetujui Direksi Teknik. Setiap deviasi
dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga akan ditentukan oleh
Direksi Teknik dan disyahkan secara tertulis.
Permukaan-permukaan yang sudah selesai harus sesuai dengan garis,
kelandaian, ketebalan, penampang melintang dan ukuran yang tercantum
dalam gambar, kecuali bila ada ketentuan lain dari Direksi Teknik.
Setiap deviasi dari karakter yang tidak dijelaskan dalam gambar dan spesifikasi
atau gambar kerja yang mungkin diperlukan oleh Keadaan Darurat Konstruksi
atau lain- lainnya, akan ditentukan oleh Direksi Teknik dan disyahkan secara
tertulis.
Semua gambar yang dipersiapkan oleh Kontraktor dan diajukan kepada Direksi
Teknik untuk diminta persetujuannya harus sesuai dengan format standar dari
proyek dan harus digambar pada Kertas Kalkir yang dapat direproduksi
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
1.1.2. Satuan Pengukuran
Semua satuan pengukuran yang digunakan dalam spesifikasi-spesifikasi ini dan
di dalam Daftar Kuantitas dan Harga didasarkan pada ukuran meter (m) untuk
panjang, meter persegi (m2) untuk luas, meter kubik (m3) untuk isi, dan kilo
gram (kg) untuk berat kecuali untuk yang ditentukan lain.
1.1.3. Kondisi Lapangan
a. Iklim
Kontraktor dianggap mengetahui kondisi cuaca yang umum pada daerah
proyek. Kontraktor wajib melaporkan perihal musim hujan dan kering.
Bila pengawas berpendapat, kondisi cuaca tersebut dapat menurunkan mutu
pekerjaan maka pekerjaan harus dihentikan sampai cuaca membaik.
b. Listrik
Kontraktor harus menyiapkan sendiri kebutuhan tenaga listrik untuk
penerangan dan pekerjaan konstruksi.
1.1.4. Pekerjaan & Material yang termasuk kedalam Harga Kontrak (Contract
Price).
a. Pekerjaan yang harus dilaksanakan dan material yang harus disediakan
menurut Pasal-Pasal dalam Spesifikasi, atau seperti tampak dalam Gambar,
atau pada gambar-gambar Suplemen atau Penjelas, atau sesuai perintah
Direksi Teknik, harus tercakup dan merupakan kompensasi atas biaya
untuk Tenaga Kerja, material, alat-alat Konstruksi, organisasi kerja, biaya
tak terduga, keuntungan, biaya sewa, pajak, biaya penjagaan hasil kerja,
pembayaran kepada Pihak Ketiga atas pemakaian tanah, atau atas
kerusakan barang milik seseorang.
b. Pekerjaan-pekerjaan insidentil yang ditentukan disini untuk penyempurnaan
hasil kerja, dan yang tidak dibayar terpisah; drainase sementara untuk
melindungi pekerjaan selama pelaksanaan kerja, biaya angkutan, peralatan,
bahan peledak dan material untuk peledakan, penempatan material yang
telah ditentukan disini atau bila nanti diperintahkan; Sheeting,Shoring,
Staging, Centering dan penopangan (Supporting), yang tidak dibayar
terpisah; dan semua pembiayaan yang perlu atau lazim demi pelaksanaan
pekerjaan secara semestinya.
c. Dalam hal dimana "Dasar Pembayaran", Pasal atau bagian dari Pasal
dalam spesifikasi-spesifikasi ini yang berkenaan dengan Mata Pembayaran
menunjukkan bahwa Harga Kontrak (Contract prices) telah tercakup dan
merupakan kompensasi untuk pekerjaan dan material pokok dalam butir
tersebut, pekerjaan atau material itu tidak akan diukur dan dibayar lagi pada
butir pembiayaan lain yang mungkin ada pada Pasal-Pasal lain dalam
spesifikasi ini.
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
Sebelum memasukkan Harga Satuan (Unit Prices) untuk mata pembayaran
yang relevan, Kontraktor dianggap telah mempelajari gambar rencana dan
memperhitungkan pekerjaan-pekerjaan yang sangat terbatas (sulit) tersebut.
1.1.5. Perlindungan Hasil Kerja Dari Cuaca.
Kontraktor, dengan tanggungan biaya sendiri, harus cermat melindungi semua
hasil kerja dan material dari kerusakan karena cuaca.
1.1.6. Tanggung Jawab Kontraktor Atas Pekerjaan
Bila persetujuan Direksi Teknik diperlukan berdasarkan spesifikasi-spesifikasi
ini, persetujuan itu tidak mengurangi tugas dan tanggung jawab Kontraktor
dalam kontrak ini.
1.1.7. Pemberitahuan Mulai Bekerja
a. Bila diminta oleh Direksi Teknik, Kontraktor harus memberikan penjelasan
lengkap tertulis mengenai tempat asal diperolehnya material dan tempat
pekerjaan yang dilaksanakan.
b. Pekerjaan permanen harus selalu disertai persetujuan Direksi Teknik
sebelum dikerjakan. Sebelum waktu pelaksanaan pekerjaan, terlebih
dahulu harus diserahkan penjelasan lengkap tertulis kepada Pengawas,
agar bila perlu Direksi Teknik dapat mengatur waktu pemeriksaan inspeksi.
1.1.8. Keselamatan
a. Kontraktor harus bertanggung jawab atas keselamatan umum yang
melewati lokasi pekerjaan. Segala penggalian, bangunan dan hal-hal lain
yang mungkin berbahaya bagi umum harus dipagari dan dilengkapi tanda
peringatan sesuai dengan petunjuk Direksi Teknik dan Kontraktor harus
menyediakan penjaga untuk menjamin keselamatan umum setiap saat.
Jalan yang sudah ada harus dipelihara dengan kondisi yang aman, kecuali
bila kontraktor membuat penggantinya sesuai dengan persetujuan Direksi
Teknik.
b. Setiap pekerjaan harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga
memperkecil kemungkinan bahaya bagi masyarakat umum atau pekerja
setempat.
c. Biaya atas upaya untuk memenuhi ketentuan pasal ini tidak akan dibayar
langsung, tetapi dianggap sudah termasuk dalam harga penawaran untuk
mata pembayaran dalam kontrak ini.
1.1.9. Standard Kecakapan Kerja (Workmanship).
Semua hasil kerja harus bermutu sebaik-baiknya untuk setiap jenis pekerjaan,
dan harus dilakukan sesuai dengan petunjuk Direksi Teknik
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
1.1.10. Hak Paten
a. Kontraktor harus membebaskan Pemberi Tugas dari segala macam
tuntutan akibat pelanggaran hak paten, hak cipta ataupun hak-hak lain yang
berkaitan dengan penggunaan perlengkapan, perencanaan metode kerja
untuk pekerjaan ini.
b. Kontraktor bertanggung jawab atas semua pembayaran iuran, pungutan-
pungutan, royalti, sewa dan kompensasi-kompensasi lain akibat
pelaksanaan pekerjaan ini.
1.2. MATERIAL DAN PENYIMPANAN
1.2.1. Umum
a. Umum
Bahan yang dipergunakan didalam pekerjaan harus :
1) Memenuhi spesifikasi dan standar yang berlaku.
2) Sesuai dengan ukuran, kebutuhan, tipe dan mutu yang dipersyaratkan dalam
gambar atau seksi lain dari spesifikasi ini, atau yang secara khusus disetujui
secara tertulis oleh Direksi Teknik.
3) Seluruh produk harus baru.
b. Pelaporan
1) Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Teknik contoh-contoh untuk
disetujui dari rencana pesanan atau dari rencana tempat galian bahan, bersama
dengan perincian data dari lokasi tempat sumber bahan dan ayat spesifikasi
yang mana contoh-contoh tersebut akan dicocokkan.
2) Pihak kontraktor harus mengatur seluruh rencana penempatan, pemilihan dan
pengolahan bahan alami tersebut sesuai dengan spesifikasi dan data harus
diserahkan lengkap dengan usulan lokasi dari sumber bahan paling lambat 30
(tiga puluh) hari kemuka sebelum pekerjaan pengolahan material dimulai.
Persetujuan tertulis dari Direksi Teknik atas bahan-bahan tersebut tak dapat
diartikan harus seluruh material dilokasi tersebut telah disetujui untuk dipakai.
3) Dalam hal bahan-bahan pabrikasi yang diusulkan untuk dipakai, syaratnya
adalah bahwa harus ada surat tanda lulus pengujian dari pabrik pembuat dan
diserahkan kepada Direksi Teknik untuk dimintakan persetujuannya.
Persetujuan dari Direksi Teknik akan dibuat dalam bentuk tertulis.
1.2.2. Penyediaan Material
a. Sumber Material
Lokasi-lokasi dari sumber material yang mungkin dapat digunakan telah pernah
diidentifiasikan dan diberikan dalam Gambar Kontrak tetapi ini hanya merupakan
bahan informasi saja untuk Kontraktor.
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
Adalah menjadi tanggung jawab pihak Kontraktor untuk mengidentifikasi ulang dan
memeriksa kembali apakah bahan tersebut cocok untuk dapat digunakan dalam
pelaksanaan penanganan pekerjaan.
b. Variasi Material
Pihak Kontraktor harus menentukan sendiri jumlah serta jenis peralatan dan
kerja yang dibutuhkan untuk menghasilkan yang sesuai dengan spesifikasi.
Harus dapat dimengerti bahwa dari contoh saja tak dapat diketahui dengan
pasti jumlah seluruh deposit, dan karenanya variasi harus dianggap sebagai hal
yang biasa dan harus diperkirakan.
Direksi Teknik dapat memerintahkan untuk melaksanakan pengadaan material
dari sebagian deposit dan mungkin menolak bagian deposit lainnya.
c. Persetujuan
1) Pemesanan material tidak boleh dilakukan sebelum mendapat persetujuan
secara tertulis dari Direksi Teknik sesuai dengan penggunaan yang
dimaksudkan. Material tidak boleh digunakan untuk maksud lain selain dari
pemakaian yang telah disetujui.
2) Jika ukuran butir dan mutu dari material yang dikirim ketempat pekerjaan
tidak sesuai dengan ukuran butir atau mutu yang sebelumnya diamati atau
diuji, maka material tersebut harus ditolak, dan harus disingkirkan dari
lapangan dalam jangka waktu 48 jam, kecuali ada persetujuan lain dari
Direksi Teknik.
1.2.3. Penyimpanan Material
a. Umum
Material harus disimpan sedemikian rupa sehingga mutunya terjamin dan
terpelihara serta siap untuk dipergunakan dalam pekerjaan sewaktu-waktu.
Penyimpanan bahan, penempatannya harus sedemikian rupa, sehingga
dapat digunakan sewaktu-waktu dan mudah untuk diperiksa oleh Direksi
Teknik. Tak boleh menempatkan bahan ditanah milik orang tanpa ada izin
tertulis dari pemilik atau penyewa.
b. Tempat Penyimpanan
Tempat penyimpanan bahan dilapangan harus bebas dari tumbuh-tumbuhan
dan sampah, bebas dari genangan dan bila perlu permukaannya ditinggikan.
Bahan yang ditempatkan langsung diatas tanah tidak diperkenankan untuk
dipakai, kecuali hanya kalau permukaan tanah tersebut telah disiapkan
sebelumnya dan diberi lapis permukaan dari pasir atau kerikil setebal 10 cm
atau menurut petunjuk Direksi Teknik.
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
c. Penumpukan
1) Material harus disimpan sedemikian rupa sehingga mencegah terjadinya
segregasi dan agar gradasi terjamin dan tepat dan tidak berkadar air
berlebihan. Tinggi maksimum dari timbunan tersebut harus dibatasi
sampai 5 meter.
2) Penumpukan dari berbagai agregat yang akan diperuntukkan untuk
beton hanya akan dizinkan kalau penumpukan dilakukan secara terpisah
menurut ukuran nomimal agregat. Harus dibuat dinding pemisah dari
papan, untuk mencegah tercampurnya bahan-bahan tumpukan tersebut.
3) Tumpukan batu bata harus dilindungi dari hujan, hal ini maksudnya agar
bata tersebut tidak basah karena kalau basah, mutu bata tersebut pada
saat dipasang akan menurun atau paling tidak akan mempengaruhi
pekerjaan pemasangan.
1.2.4. Pembayaran
a. Pihak Kontraktor harus melakukan seluruh pendekatan dan musyawarah
dengan pemilik dan pemakai lahan untuk keperluan memperoleh hak untuk
memindahkan material guna kepentingan pekerjaan. Kontraktor akan
bertanggung jawab untuk seluruh kompensasi dan royalti yang harus
dibayarkan sehubungan dengan material yang digali atau yang lainnya.
Tidak ada pembayaran terpisah yang akan dilakukan untuk kompensasi
dan royalti yang dibayar Kontraktor dan seluruh keperluan biaya tersebut
sudah diperhitungkan dan dimasukkan dalam harga satuan untuk masing-
masing mata pembayaran dalm jadwal penawaran.
b. Pihak Kontraktor harus bertanggung jawab untuk membangun jalan masuk,
membuang lapis penutup dan biaya konstruksi lainnya yang diperlukan
untuk pengadaan dari material, termasuk pengembalian lapis tanah atas
dan membuat tempat tersebut kondisinya rapi kembali. Keperluan-
keperluan untuk biaya tersebut harus sudah diperhitungkan dalam harga
satuan yang dimasukkan kedalam mata pembayaran dalam jadwal
penawaran.
1.3. KANTOR LAPANGAN DAN GUDANG
1.3.1. Kantor Kontraktor dan Fasilitasnya
a. Umum
Untuk semua proyek, Kontraktor harus menyediakan akomodasi kantor yang
cocok dan fasilitas yang memenuhi kebutuhan proyek sesuai seksi dari
spesifikasi ini.
b. Ukuran
Harus sesuai untuk kebutuhan umum Kontraktor dan harus menyediakan
sebuah ruangan untuk keperluan rapat kemajuan pekerjaan.
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
c. Perlengkapan dalam ruang rapat dan ruang untuk menyimpan rekaman
dokumen-dokumen proyek.
1) Meja konperensi dan kursi, untuk paling sedikit 8 orang.
2) Rak atau laci untuk arsip vertikal atau horizontal dari gambar dan arsip
untuk “Dokumen Rekaman Proyek” ditempatkan di dalam atau dekat
dengan tempat rapat.
1.3.2. Gudang
a. Di lapangan Kontraktor harus memiliki gudang yang dapat dimanfaatkan untuk
penyimpanan material dan peralatan yang digunakan dalam melaksanakan
pekerjaan.
b. Gudang tersebut harus dikelola oleh seorang Logistik yang berkualitas untuk
pengaturan arus keluar dan masuk barang material atau bahan serta
peralatan kerja.
1.4. STANDAR RUJUKAN
1.4.1. Umum
Bila material-material atau pengerjaan yang disyaratkan oleh spesifikasi harus
memenuhi atau melebihi ketentuan kode atau standar tertentu maka adalah
menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk melaksanakan pengadaan bahan-
bahan dan cara pengerjaan itu.
Kode dan standar-standar yang ditentukan ini akan menentukan persyaratan
mutu dari berbagai tipe pekerjaan yang akan dilaksanakan, dan cara-cara
pengujian untuk mendapatkan mutu yang disyaratkan.
1.4.2. Jaminan Mutu
a. Sewaktu Pengadaan
Dalam pelaksanaan pengadaan seluruh hal/barang yang digunakan dalam
pekerjaan ini, adalah menjadi tanggung jawab.
Kontraktor untuk memeriksa secara detil persyaratan dari kode atau standar
yang disebutkan, dan memeriksa bahwa hal/barang yang diadakan untuk
digunakan dalam pekerjaan ini memenuhi atau melebihi persyaratan yang
ditentukan.
b. Sewaktu Pelaksanaan
Direksi Teknik berhak untuk menolak barang/hal yang tidak memenuhi
kebutuhan minimum yang dipersyaratkan yang digunakan dalam pekerjaan.
Direksi Teknik selanjutnya berhak, dan tanpa merugikan pihak lain untuk
menerima barang/hal yang tidak memenuhi persyaratan dengan cara
mengadakan penyesuaian terhadap harga satuan atau terhadap jumlah dari
barang/hal itu.
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
BAB II : PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1. UMUM
Pekerjaan persiapan dan pekerjaan sementara bertujuan untuk menjamin bahwa
selama pelaksanaan pekerjaan oleh Kontraktor dapat berjalan dengan baik dan
aman.
Cakupan kegiatan ini meliputi :
a. Mobilisasi dan Demobilisasi
b. Pengukuran dan Pematokan
e. Keamanan Proyek
2.2. MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
2.2.1. Mobilisasi
Cakupan kegiatan mobilisasi yang diperlukan untuk kontrak ini akan tergantung
pada jenis dan volume pekerjaan yang harus dilaksanakan, dan secara umum
meliputi :
a. Mobilisasi dari semua staf supervisi konstruksi dan semua pekerjaan yang
diperlukan untuk pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan kontrol.
b. Mobilisasi dan pemasangan peralatan konstruksi dari suatu lokasi asalnya
ketempat yang digunakan sesuai ketentuan kontrak.
c. Penyediaan dan pemeliharaan Base Camp Kontraktor, termasuk bila perlu
kantor lapangan, gudang dsb.
Pihak Kontraktor harus menyiapkan dan menyerahkan kepada Direksi Teknik
suatu Program Mobilisasi yang menetapkan waktu dari semua kegiatan
mobilisasi dan mendapat persetujuan dari Pemilik/Direksi Teknik.
2.2.2. Demobilisasi
Pekerjaan demobilisasi meliputi penarikan peralatan kerja dari lokasi proyek
setelah pekerjaan selesai serta disetujui secara tertulis oleh Direksi Teknik.
Pada pekerjaan ini termasuk juga pembersihan lokasi proyek dari sisa-sisa
material, bangunan sementara dan lain-lain yang sudah ditolak oleh Direksi
Teknik dan karena itu harus dikeluarkan dari lokasi proyek atas beban tanggung
jawab Kontraktor.
2.2.3. PENGUKURAN DAN PEMATOKAN / BOWPLANK
a. Kegiatan ini meliputi pekerjaan pengukuran untuk pemasangan patok-patok
sehingga membentuk garis-garis dan kemiringan lahan/jalan sesuai dengan
gambar dan harus memperoleh persetujuan Direksi Teknik sebelum memulai
pekerjaan.
b. Kontraktor bertanggung jawab atas kebenaran dan kesempurnaan
pengukuran, kebenaran posisi level dan garis untuk keseluruhan pekerjaan.
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
c. Direksi Teknik akan memberikan titik acuan sebagai dasar pengukuran sistim
koordinat, batas-batas pekerjaan dan acuan untuk ketinggian (peil). Seluruh
titik ukur sehubungan dengan pekerjaan ini didasarkan pada ukuran setempat,
yaitu titik-titik ukur yang ada dilapangan proyek seperti yang direncanakan
dalam gambar-gambar dan disetujui Direksi Teknik. Hasil pengukuran yang
dilakukan oleh Kontraktor harus mendapat persetujuan dari Direksi Teknik.
Pemakaian ukuran yang salah sebelum dan selama pelaksanaan menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
d. Setiap tanda yang dibuat oleh Direksi Teknik ataupun oleh Kontraktor harus
dijaga baik-baik, bila terganggu atau rusak harus segera diperbaiki oleh
Kontraktor atas tanggungan biaya sendiri.
2.2.4. KEAMANAN LINGKUNGAN KERJA
a. Dalam melaksanakan pekerjaan ini Kontraktor harus menjaga/memperhatikan
kondisi lingkungan fisik dan sosial serta menjaga hubungan baik dengan
masyarakat sekitarnya.
b. Semua yang menyangkut ijin dan segala resiko yang timbul adalah
merupakan tanggung jawab Kontraktor.
c. Kerusakan jalan existing akibat mobilisasi alat-alat kerja menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
d. Keamanan lokasi pekerjaan, termasuk tenaga kerja, dan alat berat yang
digunakan selama pekerjaan pelaksanaan merupakan tanggung jawab
Kontraktor.
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
BAGIAN 2 -
PERSYARATAN TEKNIS
BAB III : PEKERJAAN TANAH
3.1. URAIAN
Pekerjaan tanah meliputi segala pekerjaan galian dan urugan (timbunan) atau
pembuangan tanah atau batu atau material lainnya dari atau ke badan jalan atau
areal kavling.
Pekerjaan ini diperlukan untuk pembentukan lahan kavling pembuatan saluran
drainase, pembuangan material yang tak terpakai atau humus, untuk pekerjaan
stabilisasi dan pembersihan longsoran sesuai dengan spesifikasi ini dan yang
memenuhi garis, kelandaian, penampang melintang yang ditunjukkan dalam
gambar rencana atau ditentukan oleh Direksi Teknik.
3.2. DEWATERING
Kontraktor harus menjaga galian bebas dari air selama konstruksi dan untuk
periode selanjutnya diusahakan mencegah terjadi perendaman struktur.
Pada saat pekerjaan jalan, saluran dan gorong-gorong semua air permukaan
harus dipompa keluar atau mengalirkannya.
Tidak diperkenankan ada genangan air pada daerah atau tempat galian dan untuk
setiap tempat keluaran saluran termasuk pengendalian erosi harus atas
persetujuan Direksi Teknik.
Selama dan sesudah konstruksi, seluruh daerah jalan dan saluran pada kontrak
ini, termasuk daerah kavling rumah, harus bebas dari genangan air permukaan
dengan kelengkapan saluran yang memadai.
Penanggulangan genangan air pada galian dan pembuangan airnya harus
disetujui oleh Direksi Teknik.
Kontraktor harus menyediakan secukupnya peralatan dan atau personil di
lapangan untuk menjamin kelancaran dewatering.
3.3. PENGGALIAN DAN PENGANGKUTAN TANAH KELUAR
Dalam hal ini bahan galian tidak dipakai untuk timbunan, karena kualitasnya buruk,
komposisinya atau alasan lainnya. Bahan galian ini harus dibuang keluar areal
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
pekerjaan sesuai yang dinyatakan pada gambar atau pada lokasi yang disetujui
oleh Direksi Teknik.
Semua material tanah galian yang tidak dipakai untuk penimbunan harus dibuang
pada areal yang telah disetujui dan dihamparkan di sekeliling areal (max. jarak
angkut radius : 2,5 km) pada lokasi sebenarnya yang akan ditunjukkan oleh
Direksi Teknik.
3.4. GALIAN, URUGAN DAN PEMADATAN
3.4.1. Uraian
Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, penimbunan dan pemadatan atau
pembuangan material sisa atau pembuatan stok tanah dari badan jalan atau blok
kavling sesuai dengan spesifikasi ini dan yang memenuhi garis, kelandaian dan
penampang melintang yang ditujukan dalam gambar atau ditentukan oleh Direksi
Teknik.
3.4.2. Toleransi Dimensi
a. Kelandaian akhir, arah dan ketinggian akhir setelah galian atau pemadatan
urugan harus sesuai dengan elevasi yang telah ditentukan pada Gambar
perencanaan grading dan telah disetujui oleh direksi.
b. Seluruh permukaan akhir galian atau urugan yang terbuka harus cukup rata
dan memiliki kelandaian yang cukup untuk menjamin aliran yang bebas dari
air permukaan tanpa terjadi genangan.
c. Permukaan akhir elevasi lorong timbunan harus tidak bervariasi lebih dari 2 cm
dari garis profil yang ditentukan.
d. Urugan tidak boleh dipasang dalam lapis yang lebih dari 20 cm tebal padat
juga tidak dalam lapis yang kurang dari 10 cm tebal padat.
3.4.3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Persiapan untuk grading
Sebelum penggalian pondasi, di setiap areal, harus bebas dari humus kotoran
atau sampah serta dilaksanakan pekerjaan pembersihan dan kupasan terlebih
dahulu.
b. Penggunaan material galian
1) Seluruh material yang dapat dipakai yang digali dalam batas-batas dan
cakupan proyek, harus digunakan secara effektif untuk formasi timbunan
atau urugan kembali.
2) Setiap material galian yang berlebih untuk kebutuhan timbunan, atas tiap
material yang telah disetujui oleh Direksi Teknik sebagai bahan timbunan
harus dibuang dan diratakan dalam lapis yang tipis oleh Kontraktor di lokasi
yang telah disetujui oleh Direksi Teknik.
3) Kontraktor harus bertanggung jawab untuk seluruh pengaturan dan biaya
untuk pembuangan material yang berlebih atau tidak memenuhi syarat,
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
termasuk pengangkutan dan perolehan ijin dari pemilik tanah dimana
pembuangan dilakukan.
c. Pemasangan Urugan
1) Urugan harus dibawa ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar
merata dalam lapisan horizontal yang tidak lebih dari 30 cm tebal tanah
gembur dan secara menyeluruh dipadatkan.
2) Urugan tanah umumnya harus diangkut langsung dari lokasi sumber
material ketempat permukaan yang telah disiapkan sewaktu cuaca kering
dan disebar. Penimbunan stok tanah urug biasanya tidak diperbolehkan,
terutama selama musim hujan.
d. Pemadatan
1) Langsung setelah pemasangan dan penghamparan urugan masing- masing
lapis harus dipadatkan sampai 95% dari kepadatan kering maximum yang
ditetapkan sesuai SNI 03-1743-1989.
2) Peralatan pemadat mekanis yang disyaratkan adalah minimum mesin
stamper 0-1 ton. Tipe peralatan pemadat lainnya mungkin diperbolehkan
sesuai kondisi lapangan dan SNI.
3.5. URUGAN DAN PEMADATAN BORROW MATERIAL
3.5.1. Uraian
Pekerjaan ini mencakup pengambilan, pengangkutan, penghamparan dan
pemadatan borrow material (cohesive non swelling soil) untuk konstruksi
timbunan sesuai dengan spesifikasi ini dan yang memenuhi dimensi yang
ditunjukkan dalam gambar atau ditentukan oleh Direksi Teknik.
3.5.2. Material
Material untuk timbunan harus memenuhi persyaratan :
– Liquid limit : 30 – 50%
– Plastic limit : 20 – 25%
– Plasticity Index : < 20%
– Shrinkage limit : > 15%
– Cohesion : > 0,5 kg/cm2
– Organic Content : tidak ada atau sedikit sekali CBR test
– (soaked) : > 6%
Tanah yang akan digunakan sebagai bahan timbunan harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Direksi Teknik atau berdasarkan hasil
laboratorium yang telah disetujui.
3.5.3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Persiapan untuk menimbun
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
Pada ruangan atau lantai bangunan dan rabat yang akan ditimbun harus bebas
dari humus, kotoran atau sampah serta dilaksanakan pekerjaan pembersihan
dan kupasan terlebih dahulu.
b. Pemasangan Urugan
1) Kontraktor wajib melapor ke Direksi Teknik sebelum memulai penimbunan.
2) Material urugan disebar merata dalam lapisan horizontal yang tidak lebih
dari 30 cm tebal tanah gembur dan secara menyeluruh dipadatkan lapis
demi lapis dengan peralatan pemadat menggunakan alat stemper
c. Pemadatan
1) Kontraktor harus memadatkan material urugan (Cohesive Non swelling Soil)
dalam lapisan timbunan jalan sampai 95% dari kepadatan kering maximum
yang ditetapkan sesuai SNI 03-1743-1989. Dan mencapai CBR lapangan >
6%.
2) Peralatan pemadat mekanis yang disyaratkan.
BAB IV : PONDASI
4.1. UMUM
4.1.1. Permukaan Lapangan
Kontraktor supaya memperhitungkan apapun yang diperlukan untuk meratakan
tanah untuk jalan masuk maupun untuk dapat bekerjanya piling rig. Level piling
dapat diasumsikan seperti yang tertera di gambar struktural.
4.1.2. As-as kolom
kontraktor supaya menentukan as-as kolom dengan teliti dan di bawah
pengawasan konsultan pengawas seorang ahli ukur.
4.1.3. Penyelidikan Lapangan
Sebelum mengajukan penawaran, kontraktor dianggap telah mengunjungi
dan mempelajari keadaan lapangan sebaik-baiknya, termasuk yang tidak
disebutkan secara khusus dalam gambar-gambar struktur.
Jika kontraktor ingin melakukan penyelidikan tambahan yang menyangkut
galian, sondir, boring, dan sebagainya sebelum mengajukan penawaran, hal
ini dapat dilakukan atas biaya sendiri.
4.1.4. PeralatanTenaga Kerja
Sebelum memulai di lapangan dengan pekerjaan piling yang sesungguhnya,
kontraktor supaya memberikan data lengkap mengenai program kerja, jumlah
dan tipe peralatan, organisasi dan personalia dilapangan kepada Direksi /
Konsultan Pengawas.
Direksi/Konsultan Pengawas berhak meminta penggantian peralatan dan
personalia bila mana hal ini diangap tidak cocok.
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
4.1.5. Penyimpanan dan Perlindungan Bahan
Semen, agregat dan baja tulangan harus disimpan sebagaimana yang disyaratkan
dalam Spesifikasi ini. Unit-unit beton bertulang atau pratekan dan unit-unit baja
harus ditempatkan bebas dari kontak langsung dengan permukaan tanah dan
ditempatkan pada penyangga kayu di atas tanah keras yang tidak akan turun baik
musin hujan maupun kemarau, akibat beban dari unit-unit tersebut. Bilamana unit-
unit tersebut disusun dalam lapisan-lapisan, maka tidak melebihi dari 3 lapisan
dengan penyangga kayu dipasang di antara tiap lapisan. Penyangga untuk setiap
lapisan harus dipasang di atas lapisan yang terdahulu. Untuk gelagar dan tiang
pancang, penyangga harus dipasang pada jarak tidak lebih dari 20 % dari ukuran
panjang unit, yang diukur dari setiap ujung.
4.1.6. Mutu Pekerjaan dan Perbaikan Atas Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi
Ketentuan
Bilamana toleransi yang diberikan telah dilampaui, maka Kontraktor harus
menyelesaikan setiap langkah perbaikan yang dianggap perlu oleh Direksi
Pekerjaan dengan biaya sendiri.
4.2. Pondasi dalam dengan sistem Bore Pile
Bore Pile adalah bagian dari pondasi yang berfungsi untuk menyalurkan beban
dari konstruksi ke dalam lapisan tanah yang lebih keras, danmemungkinkan pilar
pondasi ini untuk menopang beban yang lebih berat jika dibandingkan jenis
lainnya.Metode bore pile digunakan jika struktur permukaan tanah tidak kuat
menahan keseluruhan beban bangunan yang akan didirikan.
Bore Pile juga sering disebut sebagai pondasi poros bor yang merupakan
pondasi tabung silinder terdiri dari campuran tulang beton dengan dimensi dan
diameter tertentu yang kemudian dipasang di tanah.Pemasangan bore pile
diawali dengan proses pembuatan lubang pada tanah berdimensi vertikal
dengan teknik dry boring atau melalui wash boring. Pembuatan lubang dilakukan
sampai dengan kedalaman yang telah ditentukan maupun sampai pada tanah
keras yang sudah diperhitungkan dari aspek daya dukungnya.
4.2.1. Persyaratan Bahan / Material
1) Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton haruslah tipe semen portland
yang memenuhi SNI 15-2049-1994 kecuali tipe IA, IIA, IIIA dan IV. Terkecuali
diijinkan lain oleh Direksi Teknik, campuran yang mengandung gelembung
udara tidak boleh digunakan.
2) Pasir pasang yang dipakai harus bersih dan keras, serta memenuhi
persyaratan yang tercantum dalam PUIB 1970 ayat 12.1 dan 12.2.
3) Baja tulangan beton yang polos atau yang berulir. SNI 07-2052-1997
4) Agregat harus bebas dari material organis seperti yang ditunjukkan oleh
pengujian SNI 03-2816-1992
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
5) Beton Mutu K250, SNI 03-4432-1997
4.2.2. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Kedalaman Galian Pondasi bore file sesuai dengan data sondir, yaitu untuk
gedung Poliklinik sampai kedlaman 11,4 M, sedangkan Gedung Blk sampai
kedalaman 13,2 M. dengan diameter lingkaaran 30 cm.
b. Penggalian pondasi borefile menggunakan alat mekanis
c. Tulangan Pokok menggunakan besi polos atau ulir ukuran Ø 13 mm dengan
jumlah 8 buah per titk, untuk tulangan spiral menggunakan besi Ø 10 mm.
d. Campuran beton menngunakan mutu K.250
e. Pemasangan Cashing Pipa PVC diameter 12", pada kedalam 0 s.d 4 m
4.3. Pondasi pasangan batu kali / batu belah
(1) Pondasi untuk struktur pasangan batu kali/belah harus disiapkan sesuai
dengan ketentuan dimensi galian yang sesuai gambar kerja.
(2) Lapis landasan yang lolos air (permeable) dan kantung penyaring harus
disediakan jika disyaratkan sesuai dengan ketentuan.
(3) Jika ditunjukkan dalam gambar, atau yang diminta lain oleh Direksi, mungkin
diperlukanpondasi beton, yang harus memenuhi ketentuan dari pekerjaan
beton dari spesifikasi teknis ini.
(a) Pembuatan campuran mortar
(1) Mortar merupakan campuran semen-pasir kering (tanpa air), aduk-
aduk dengan cangkul sampai rata (homogen) kembali.
(2) Tuangkan air sedikit demi sedikit (biasanya untuk 50 kg mortar hanya
maksimum 20 L air) sambil diaduk terus sampai diperoleh mortaryang
homogen. Mortar sudah baik apabila sudah terlihat lengket dan tidak
terurai saat dituang serta tidak ada yang tersisa diplat cangkul saat
dituang tidak terlalu kering, sehingga mudah digunakan.
(3) Pembuatan mortar harus mengimbangi kecepatan pelaksanaan
pasangan batu. Tidak terlambat dan tidak boleh di buat terlalu banyak,
mortar harus sudah dipasang paling lama 1 jam setelah selesai
diaduk.
(b) Pembuatan adukan semen-pasir
(1) Adukan semen-pasir dibuat dengan perbandingan sesuai dengan
hasil job mixed, misalnya 50 kg semen: 200 kg pasir
(2) Masukkan dan ratakan 50% volume (atau 100 kg) pasir dalam kotak
pengaduk, disusul 50 kg semen dan 50% volume (atau 100 kg) pasir
berikutnya.
(3) Campuran kering adukan semen-pasir (tanpa air) dengan cangkul
sampai rata (homogen).
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
(4) Tuangkan air sedikit demi sedikit sambil diaduk terus sampai
diperoleh adukan homogen. Adukan sudah baik apabila sudah terlihat
lengket dan tidak terurai saat dituang serta tidak ada yang tersisa
diplat cangkul saat dituang tidak terlalu kering, sehingga mudah
digunakan.
(5) Pembuatan adukan semen-pasir harus mengimbangi kecepatan
pelaksanaan pemasangan batu. Tidak terlambat dan tidak boleh di
buat terlalu banyak, mortar harus sudah dipasang paling lama 1 jam
setelah selesai diaduk.
(c) Persiapan pelaksanaan pasangan batu kali/belah
(1) Lakukan dan periksa persiapan yang meliputi: penyediaan batu,
semen atau mortar, pasir dan air dilokasi kerja, kelengkapan
peralatan dan alat bantu seperti bak penampung mortar, penampung
air, plastik pelindung hujan, tukang batu dan pekerja, tenaga dan
sarana pengangkutan campuran mortar atau adukan semen.
(2) Ratakan lantai dasar bangunan, pasang profil sesuai gambar kerja
bangunan.
(3) Periksa dimensi dan elevasi profil dengan alat ukur (oleh juru ukur)
dan minta persetujuan Direksi bila telah selesai sesuai gambar kerja.
(4) Sebelum dipasang, batu harus dibersihkan dari lumpur atau tanah
yang melekat serta basahi dengan air agar ikatan dengan mortar atau
adukan menjadi kuat
(d) Persiapan bahan batu kali/belah
(1) Sebelum pemasangan, batu harus dibersihkan dan dibasahi sampai
merata dan dalam waktu yang cukup untuk memungkinkan
penyerapan air mendekati titik jenuh.
(2) Landasan yang akan menerima setiap batu juga harus dibasahi dan
selanjutnya landasan dari mortar harus disebar pada sisi batu yang
bersebelahan dengan batu yang akan dipasang.
(3) Pemasangan lapis batu pertama, diawali dengan menghamparkan
pasir setebal 5 cm kemudian dipadatkan, selanjutnya tuangkan
campuran mortar atau adukan semen-pasir setebal 3 - 5 cm.
Kemudian menyusun batu diatasnya dengan jarak 2 - 3 cm (tidak
bersinggungan) dan pukul-pukul atau ketok-ketok batu tersebut agar
terikat kuat dengan mortar atau adukan.
(4) Isi rongga diantara batu-batu dengan mortar atau adukan semen-
pasir sampai penuh/mampat dengan menggunakan sendok tembok.
(5) Bila memerlukan, pasang suling-suling resapan sesuai gambar kerja
(pada dinding penahan, sayap bendung dan sebagainya). Suling dari
pipa paralon yang dibungkus ijuk diujung pipa bagian dalam dipasang
bersamaan dengan pasangan batu kali/belah.
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
(6) Letak suling resapan merupakan barisan dalam arah horizontal
dengan jarak tertentu sesuai gambar kerja. Baris pipa suling
berikutnya (diatasnya) dipasang berselang-seling arah vertikal.
(7) Apabila hujan atau setelah selesai, pasangan diitutup plastik agar
pasangan yang masih baru tersebut tidak rusak karena air hujan.
BAB V : STRUKTUR
5.1PEKERJAAN BETON
Pekerjaan struktur meliputi:
Pondasi : - Pondasi Dalam berupa Borefile
- Pondasi Menerus Pasangan Batu kali
Sloof
Kolom dan kolom praktis
Balok dan Ring Balok
Canopy Beton
Rangka Atap
5.1.1 Umum
a. Uraian
1) Pekerjaan yang disyaratkan dalam seksi ini harus mencakup pembuatan seluruh
struktur beton, termasuk tulangan dan struktur komposit sesuai dengan
persyaratan dan sesuai dengan garis, elevasi, ketinggian, dan dimensi yang
ditunjukkan dalam gambar, dan sebagaimana diperlukan oleh Direksi Teknik.
2) Pekerjaan ini harus meliputi pula penyiapan tempat kerja dimana pekerjaan beton
akan ditempatkan, termasuk pembongkaran dari tiap struktur yang harus
dibongkar, galian pondasi, penyiapan dan pemeliharaan dari pondasi, pengadaan
penutup beton, pemompaan atau tindakan lain untuk mempertahankan agar
pondasi tetap kering, dan urugan kembali disekeliling struktur dengan urugan
tanah yang dipadatkan.
3) Kelas dari beton yang akan digunakan pada masing-masing bagian dari
pekerjaan dalam kontrak haruslah seperti yang diminta dalam gambar atau Pasal
lain yang berhubungan dengan peryaratan ini atau sebagaimana diperintahkan
oleh Direksi Teknik.
Seluruh beton haruslah kelas kelas II/K250, II/K225, II/K175 atau I/BO dan harus
digunakan sebagai berikut :
– Kelas II/250 dan : digunakan dalam konstruksi beton bertulang
– Kelas II/225 : digunakan seperti pada dermaga, jalan, gedung, dinding
penahan tanah, saluran beton bertulang dan lain-lain.
– Kelas II/K175 : digunakan dalam konstruksi beton bertulang seperti, struktur
manhole, pondasi pasangan batu pecah dan pasangan batu
bata.
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
– Kelas I/BO : digunakan dalam landasan beton tumbuk untuk pondasi dan
untuk pengurugan kembali sekelilingnya.
4) Syarat dari PBI NI 2 1971 harus diterapkan sepenuhnya pada semua pekerjaan
beton yang dilaksanakan dalam kontrak ini, kecuali bila terdapat pertentangan
dengan syarat dalam spesifikasi ini, dalam hal ini syarat dari spesifikasi ini harus
dipakai.
b. Pekerjaan yang dipersyaratkan dibagian lain
1) Baja tulang untuk beton Seksi 6.2
2) Adukan semen Seksi 6.3
c. Jaminan Mutu
Mutu dari material yang dikirim dari campuran yang dihasilkan dan cara kerja serta
hasil akhir harus dimonitor dan dikendalikan seperti yang disyaratkan dalam Standar
Rujukan dalam Pasal 6.1.1 (e) dibawah.
d. Toleransi
(1) Toleransi dimensi :
Panjang keseluruhan sampai dengan 6 m ………………… + 5 mm
Panjang keseluruhan lebih dari 6 m ………………………... + 15 mm
Panjang balok, pelat dek, kolom dinding,
Atau antara tembok kepala …………………………........ – 0 dan + 10 mm
(2) Toleransi bentuk :
Siku (selisih dalam panjang diagonal) ……………………….. 10 mm
Kelurusan atau lengkungan (penyimpangan dari garis yang
dimaksud) untuk panjang s/d 3m ……………………………... 12 mm
Kelurusan atau lengkungan untuk panjang 3 m – 6 m …… 15 mm
Kelurusan atau lengkungan untuk panjang > 6 m ………… 20 mm
(3) Toleransi kedudukan (dari titik patokan) :
Kedudukan kolom pra-cetak dari rencana ..………………… + 10 mm
Kedudukan permukaan horizontal dari rencana ………….. + 10 mm
Kedudukan permukaan vertikal dari rencana …………… + 20 mm
(4) Toleransi kedudukan tegak :
Penyimpangan ketegakan kolom dan dinding………………. + 10 mm
(5) Toleransi ketinggian (elevasi) :
Puncak beton penutup dibawah pondasi. ..…………………. + 10 mm
Puncak beton penutup dibawah pelat injak ………………… + 10 mm
Puncak kolom, tembok kepala, balok melintang …………… + 10 mm
(6) Toleransi kedudukan mendatar : 10 mm dalam 4 m panjang mendatar.
(7) Toleransi untuk penutup/selimut beton tulangan :
Selimut beton sampai 3 cm …………………………. 0 dan + 5 mm
Selimut beton 3 cm – 5 cm ………………………….. – 0 dan + 10 mm
Selimut beton 5 cm – 10 cm ………………………… + 10 mm
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
e. Nama Sumber Standar
PBI 1971
SNI 15-2049-1994 Peraturan Beton Bertulang Indonesia NI-2. Semen
portland.
SNI 03-4432-1997 Karet spons yang dibentuk dan pengisi sambungandari
gabus untuk lapisan beton dan konstruksi
sturktur.
SNI 03-4814-1998 Pengedap sambungan beton, tipe elastis yang dituang
panas.
SNI 03-4815-1998 Pengisi sambungan yang dibentuk untuk lapisan beton
dan konstruksi struktur.
SNI 03-4142-1996 Metode Pengujian Jumlah Bahan Dalam Agregat Yang
Lolos Saringan No.200 (0,075 mm).
SNI 03-2816-1992 Ketidak murnian organis dalam pasir untuk beton.
SNI 03-6429-2000 Kuat tekan dari contoh beton silindris.
SNI 03-4810-1998 Pembuatan dan perawatan contoh untuk pengujian kuat
tekan dan kuat lentur dilapangan.
SNI 03-6817-2002 Mutu air yang akan digunakan dalam beton.
SNI 03-2417-1991 Metode Pengujian Keausan Agregat dengan Mesin
Abrasi Los Angeles.
SNI 06-2426-1991 Penentuan mutu agregat dengan menggunakan sodium
sulfat.
SNI 03-4141-1996 Metode Pengujian Gumpalan Lempung dan Butir- butir
Mudah Pecah dalam Agregat.
SIN 03-2493-1991 Pembuatan dan perawatan contoh untuk pengujian
beton di laboratorium.
SNI 03-2458-1991 Pengambilan contoh beton segar.
f. Pengajuan
1) Kontraktor harus mengirimkan contoh dari seluruh material yang hendak
digunakan dengan data pengujian yang memenuhi seluruh sifat material yang
disyaratkan dalam Pasal 6.1.2 dari spesifikasi ini.
2) Kontraktor harus mengirimkan rancangan campurannya untuk masing- masing
tipe beton yang diusulkan untuk digunakan 30 hari sebelum awal pekerjaan
pengecoran beton.
3) Kontraktor harus mengirim secara tertulis hasil dari seluruh pengujian
pengendalian mutu yang disyaratkan segera setelah siap atau bila diminta oleh
Direksi Teknik. Dalam hal pengujian kuat tekan, hal ini akan meliputi pengiriman
hasil pengujian kuat tekan, hal ini akan meliputi pengiriman hasil pengujian kuat
tekan 3-hari, 7-hari dan 28- hari yang masing-masing 3 hari, 7 hari dan 28 hari
setelah pencampuran.
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
4) Kontraktor harus mengirim gambar terperinci dari seluruh perancah yang akan
digunakan, dan harus memperoleh persetujuan Direksi Teknik sebelum
memulai setiap pekerjaan perancah.
5) Kontraktor harus memberitahu Direksi Teknik sacara tertulis paling sedikit 24
jam sebelum bermaksud memulai melakukan pencampuran atau pengecoran
beton, seperti yang disyaratkan dalam Pasal 6.1.4 (a) dibawah.
g. Penyimpanan dan Perlindungan Material
Untuk penyimpanan semen, Kontraktor harus menyediakan tempat yang tahan
cuaca yang kedap udara dan mempunyai lantai kayu yang dinaikan yang ditutup
dengan lembar polyethylene (plastik). Sepanjang waktu, tumpukan kantong semen
harus ditutup dengan lapis selubung plastik.
h. Kondisi Tempat Kerja
Kontraktor harus menjaga temperatur dari seluruh material, khususnya agregat
kasar, pada tingkat yang serendah mungkin dan harus menjaga temperatur dari
beton dibawah 30oC sepanjang waktu pengecoran. Sebagai tambahan, Kontraktor
tidak boleh melakukan pengecoran bila :
1) Tingkat penguapan melampaui 1.0 kg/m2/jam.
2) Lengas nisbi dari udara kurang dari 40%.
3) Diperintahkan untuk tidak melakukannya oleh Direksi Teknik, selama periode
hujan atau bila udara penuh debu atau tercemar.
i. Perbaikan dari pekerjaan beton yang tak memuaskan.
1) Perbaikan dari pekerjaan beton yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang
disyaratkan dalam Pasal 6.1.1 (c), atau yang tidak memiliki hasil akhir
permukaan yang memuaskan, atau yang tidak memenuhi kebutuhan syarat
campuran yang dipersyaratkan dalam Pasal 6.1.3 (c), harus mengikuti petunjuk
yang diperintahkan oleh Direksi Teknik dan dapat meliputi :
a) perubahan dalam proporsi campuran untuk sisa pekerjaan;
b) tambahan perawatan pada bagian dari struktur yang dari hasil pengujian
ternyata gagal;
c) perkuatan atau pembongkaran menyeluruh dan penggantian bagian
pekerjaan yang dipandang tidak memuaskan;
d) penambalan dari cacat-cacat kecil.
2) Dalam hal adanya perselisihan dalam kwalitas pekerjaan beton atau adanya
keraguan dari data pengujian yang ada, Direksi Teknik dapat meminta Kontraktor
melakukan pengujian tambahan yang diperlukannya untuk menjamin penilaian
yang wajar pada mata pekerjaan yang telah dilaksanakan. Pengujian tambahan
tersebut haruslah atas biaya Kontraktor.
3) Perbaikan dari pekerjaan beton yang retak atau bergeser haruslah sesuai
dengan syarat dari Pasal 2.2.1 (h) (2) dari spesifikasi ini.
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
5.1.2 Material
a. Semen
1) Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton haruslah tipe semen portland
yang memenuhi SNI 15-2049-1994 kecuali tipe IA, IIA, IIIA dan IV. Terkecuali
diijinkan lain oleh Direksi Teknik, campuran yang mengandung gelembung
udara tidak boleh digunakan.
2) Terkecuali diijinkan oleh Direksi Teknik, hanya satu produk merk yang dapat
digunakan di dalam proyek.
b. Air
Air yang digunakan dalam campuran, dalam peralatan, atau pemakaian lainnya
harus bersih, dan bebas dari benda yang mengganggu seperti minyak, garam,
asam, basa, gula atau organis. Air akan diuji sesuai dengan; dan harus memenuhi
kriteria dari SNI 03-6817-2002. Air yang diketahui dapat diminum dapat digunakan
tanpa pengujian.
c. Syarat-syarat gradasi agregat
1) Gradasi agregat kasar dan halus harus memenuhi syarat-syarat yang diberikan
dalam tabel 6.1.2 (c) tetapi material yang tidak memenuhi syarat-syarat gradasi
tersebut tidak perlu ditolak bila Kontraktor dapat menunjukkan dengan
pengujian bahwa beton tersebut memenuhi sifat campuran yang dibutuhkan
seperti yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.3 (c).
Tabel 5.1.3 (c) Syarat-syarat gradasi agregat
2) Agregat kasar harus dipilih sedemikian sehingga ukuran partikel terbesar tidak
lebih dari ¾ dari jarak minimum antara tulangan baja atau antara tulangan baja
dengan acuan, atau antara perbatasan lainnya.
d. Sifat agregat
1) Agregat untuk pekerjaan beton harus terdiri dari partikel yang bersih, keras,
kuat yang diperoleh dengan pemecahan padas atau batu, atau dari
pengayakan dan pencucian (jika perlu) dari kerikil dan pasir sungai.
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
2) Agregat harus bebas dari material organis seperti yang ditunjukkan oleh
pengujian SNI 03-2816-1992 dan harus memenuhi sifat lainnya yang diberikan
dalam Tabel 6.1.2 (d) bila diambil contohnya dan diuji sesuai dengan prosedur
SNI yang berhubungan.
Tabel 6.1.2 (d)
e. Pengisi sambungan
1) Pengisi yang dituang untuk sambungan harus memenuhi persyaratan dari
AASHTO M 173.
2) Pengisi yang dibentuk sebelumnya untuk sambungan harus memenuhi
persyaratan dari AASHTO M 153 atau AASHTO M 213.
5.1.3 Pencampuran dan Penakaran
a. Rancangan campuran
Proporsi material dan berat penakaran harus ditentukan dengan menggunakan
metode yang disyaratkan dalam PBI dan sesuai dengan batasan yang diberikan
dalam Tabel 6.1.3 (a).
Tabel 6.1.3 (a) Perkiraan Proporsi Takaran Campuran
b. Campuran percobaan
Kontraktor harus menentukan proporsi campuran serta material yang diusulkan
dengan membuat dan menguji campuran percobaan, dengan disaksikan oleh
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
Direksi Teknik, yang menggunakan peralatan dan perlengkapan tipe yang sama
seperti yang akan digunakan untuk pekerjaan.
Campuran percobaan tersebut dapat diterima asalkan memenuhi seluruh sifat
campuran yang dibutuhkan seperti yang disyaratkan dalam Pasal 6.1.3 (c) dibawah.
c. Persyaratan sifat campuran
1) Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kuat tekan
dan “slump” yang dibutuhkan seperti yang dipersyaratkan dalam Tabel 6.1.3 (d),
atau yang disetujui oleh Direksi Teknik, bila pengambilan contoh, perawatan
dan pengujian sesuai dengan SNI 03-2458-191, 03-4810-1998, 03-2493-191
dan 03-6429-2000.
Tabel 6.1.3 (d) Syarat-syarat sifat campuran
2) Beton yang tidak memenuhi persyaratan “slump” umumnya tidak boleh
ditempatkan pada pekerjaan, terkecuali bila Direksi Teknik dalam beberapa hal
menyetujui penggunaannya secara terbatas dari sedikit jumlah beton tersebut
pada bagian tertentu yang sedikit dibebani.
3) Sifat mudah dikerjakan serta tekstur dari campuran harus sedemikian rupa
sehingga beton dapat dicor pada pekerjaan tanpa membentuk rongga atau
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
menahan udara atau buih air dan sedemikian rupa sehingga pada
pembongkaran acuan menghasilkan permukaan yang merata, halus dan padat.
4) Bila hasil dari pengujian 7 hari menghasilkan kuat beton dibawah nilai yang
disyaratkan dalam Tabel 6.1.3 (c) Kontraktor tidak diperbolehkan mencor beton
lebih lanjut sampai penyebab dari hasil yang rendah tersebut dapat dipastikan
dan sampai telah diambil tindakan-tindakan yang akan menjamin produksi beton
memenuhi persyaratan secara memuaskan. Beton yang tidak memenuhi kuat
tekan 28 hari yang disyaratkan harus dipandang tidak memuaskan dan
pekerjaan harus diperbaiki sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 6.1.1 (i)
diatas, Kekuatan beton akan cenderung lebih kecil dari persyaratkan kekuatan
bilamana setiap contoh benda uji dari bagian pekerjaan yang dipertanyakan
adalah lebih kecil dari keperluan yang diberikan dalam Tabel 6.1.3 (c), atau
selain disetujui lain oleh Direksi Teknik yang karena kebijaksanaannya hasil
perhitungan statistik dipertimbangkan atau karena adanya kesalahan
pengambilan contoh atau persiapan benda uji yang kurang baik atau karena
faktor-faktor lainnya.
5) Direksi Teknik dapat pula menghentikan pekerjaan dan/atau memerintahkan
Kontraktor mengambil tindakan perbaikan untuk meningkatkan mutu campuran
atas dasar hasil uji kuat tekan 3 hari. Dalam keadaan demikian, Kontraktor
harus segera menghentikan pengecoran beton yang dipertanyakan tetapi dapat
memilih menunggu sampai hasil pengujian 7 hari diperoleh, sebelum
menerapkan tindakan perbaikan, pada waktu tersebut Direksi Teknik akan
menelah kedua hasil pengujian 3 hari dan 7 hari, dan dapat segera
memerintahkan penerapan dari tindakan perbaikan apapun yang dipandang
perlu.
6) Perbaikan dari pekerjaan beton yang tak memuaskan yang melibatkan
pembongkaran menyeleruh dan penggantian beton tidak boleh didasarkan pada
hasil pengujian kuat tekan 3 hari saja, terkecuali Kontraktor dan Direksi Teknik
keduanya sepakat pada perbaikan tersebut.
d. Penyesuaian Campuran
1) Penyesuaian sifat mudah dikerjakan.
Bila dijumpai tak mungkin memperoleh beton dengan sifat mudah dikerjakan
dan dicor pada proporsi yang semula direncanakan oleh Direksi Teknik, maka
akan dibuat perubahan-perubahan pada berat agregat sebagaimana diperlukan
asal dalam hal apapun kadar semen yang semula direncanakan tidak diubah,
juga tidak menambah besarnya faktor air/semen yang telah ditetapkan
berdasarkan pengujian kuat tekan yang telah menghasilkan kuat tekan yang
memadai.
Pengadukan kembali beton yang telah dicampur dengan cara menambahkan air
atau oleh cara lain tidak akan diperkenankan. Zat tambahan untuk
meningkatkan sifat mudah dikerjakan hanya diijinkan bila secara khusus telah
disetujui oleh Direksi Teknik.
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
2) Penyesuaian kekuatan
Bila beton tidak mencapai kekuatan yang dipersyaratkan atau disetujui, kadar
semen harus ditingkatkan sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Teknik.
3) Penyesuaian untuk material baru.
Tidak boleh ada perubahan dalam sumber atau sifat dari material yang
disyaratkan tanpa pemberitahuan tertulis kepada Direksi Teknik dan tidak boleh
ada material baru yang boleh digunakan sampai Direksi Teknik menerima
material tersebut secara tertulis dan menetapkan proporsi baru yang didasarkan
atas hasil pengujian campuran percobaan baru yang dilakukan oleh Kontraktor.
e. Penakaran Agregat
1) Seluruh beton harus ditakar menurut beratnya. Bila digunakan semen
kantongan, kuantitas penakaran harus sedemikian sehingga semen yang
digunakan adalah sama dengan satu atau kebulatan dari jumlah kantung semen.
Agregat harus diukur secara terpisah beratnya. Ukuran masing- masing takaran
tidak boleh melebihi kapasitas terpasang dari pengaduk.
2) Sebelum penakaran, agregat harus dibuat jenuh air dan dipertahankan dalam
kondisi lembah, pada kadar yang mendekati keadaan jenuh- kering permukaan,
dengan secara berkala menyiram timbunan agregat dengan air. Pada saat-saat
penakaran, penyiraman terakhir dari agregat haruslah paling sedikit 12 jam
sebelumnya untuk menjamin pengaliran yang memadai dari timbunan agregat.
f. Pencampuran
1) Beton harus dicampur dalam mesin yang dioperasikan secara mekanikal dari
tipe dan ukuran yang disetujui dan yang akan menjamin distribusi yang merata
dari material.
2) Pencampur harus dilengkapi dengan penampung air yang cukup dan peralatan
untuk mengukur dan pengendalian jumlah air yang digunakan secara teliti
dalam masing-masing penakaran.
3) Alat pencampur pertama-tama harus diisi dengan agregat dan semen yang
telah ditakar, dan selanjutnya pencampuran dimulai sebelum air ditambahkan.
4) Waktu pencampuran harus diukur pada saat air mulai dimasukkan kedalam
campuran material kering. Seluruh air pencampur harus dimasukan sebelum
seperempat waktu pencampuran telah berlalu. Waktu pencampuran untuk
mesin dengan kapasitas ¾ m3 atau kurang haruslah 1.5 menit; untuk mesin
yang lebih besar waktu harus ditingkatkan 15 detik untuk setiap tambahan 0.5
m3 dalam ukuran.
5) Bila tidak memungkinkan penggunaan mesin pencampur, Direksi Teknik dapat
menyetujui pencampuran beton dengan tenaga manusia, sedekat mungkin
dengan tempat pengecoran. Penggunaan pencampuran dengan tenaga
manusia harus dibatasi pada beton non-struktural.
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
5.1.4 Pengecoran
a. Penyiapan tempat kerja
1) Kontraktor harus membongkar struktur yang ada yang akan diganti dengan
pekerjaan beton yang baru atau yang harus dibongkar untuk dapat
memungkinkan pelaksanaan pekerjaan beton yang baru.
2) Kontraktor harus menggali atau mengurug pondasi atau formasi untuk
pekerjaan beton hingga garis yang ditunjukkan dalam gambar atau seperti yang
ditetapkan oleh Direksi Teknik sesuai dengan syarat-syarat, pada spesifikasi ini,
dan harus membersihkan dan menggaru tempat yang cukup di sekeliling dari
pekerjaan beton tersebut untuk menjamin dapat dicapainya seluruh sudut
pekerjaan. Jalan kerja yang kokoh juga harus disediakan jika perlu untuk
menjamin bahwa seluruh sudut pekerjaan dapat diamati dengan mudah dan
aman.
3) Seluruh landasan dan galian untuk pekerjaan beton harus dipertahankan kering
dan beton tidak boleh di cor diatas tanah yang berlumpur atau bersampah atau
dalam air.
4) Sebelum pengecoran beton dimulai, seluruh acuan, tulangan dan benda lain
yang harus dimasukkan kedalam beton (seperti pipa atau saluran) harus sudah
ditempatkan dan diikat kuat sehingga tidak bergeser sewaktu pengecoran.
5) Bila disyaratkan atau diperlukan oleh Direksi Teknik, material landasan untuk
pekerjaan beton harus dihampar sesuai dengan syarat dari Seksi 6.5 dari
spesifikasi ini.
6) Direksi Teknik akan memeriksa seluruh galian dan pondasi yang disiapkan
sebelum menyetujui pemasangan acuan atau baja tulangan atau beton dan
dapat meminta Kontraktor untuk melaksanakan pengujian pemantekan dalam,
pengujian kepadatan atau penyelidikan lainnya untuk memastikan cukupnya
daya dukung dari tanah dibawah pondasi. Dalam hal dijumpai kondisi tidak
memuaskan, Kontraktor dapat diperintahkan untuk mengubah dimensi atau
kedalaman dari pondasi dan/atau menggali dan mengganti daerah yang lunak,
memadatkan tanah pondasi atau melakukan tindakan stabilisasi lainnya
sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Teknik.
b. Cetakan
1) Cetakan dari tanah, bila disetujui oleh Direksi Teknik, harus dibentuk dengan
galian, dan sisi serta dasarnya harus dipotong dengan tangan sesuai ukuran
yang diperlukan. Seluruh kotoran tanah lepas harus dibuang sebelum
pengecoran beton.
2) Cetakan yang dibuat dari kayu atau baja dengan sambungan yang kedap
terhadap aduk dan cukup kokoh untuk mempertahankan posisi yang diperlukan
selama pengecoran, pemadatan dan perawatan.
3) Kayu yang tidak dihaluskan dapat digunakan untuk permukaan yang tidak akan
tampak pada struktur akhir, tetapi kayu yang dihaluskan dengan tebal yang
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
merata harus digunakan untuk permukaan beton yang tampak. Cetakan harus
menyediakan pembulatan pada seluruh sudut- sudut tajam.
4) Cetakan harus dibangun sedemikian sehingga dapat dibongkar tanpa merusak
beton.
c. Pengecoran
1) Kontraktor harus memberitahukan Direksi Teknik secara tertulis paling sedikit
24 jam sebelum memulai pengecoran beton, atau meneruskan pengecoran
beton bila operasi telah ditunda untuk lebih dari 24 jam. Pemberitahuan harus
meliputi lokasi dari pekerjaan, macam pekerjaan, kelas dari beton dan tanggal
serta waktu pencampuran beton.
2) Direksi Teknik akan memberi tanda terima dari pemberitahuan tersebut dan
akan memeriksa cetakan dan tulangan dan dapat mengeluarkan persetujuan
secara tertulis untuk pelaksanaan pekerjaan seperti yang direncanakan.
Kontraktor tidak boleh melaksanakan pengecoran beton tanpa persetujuan
tertulis dari Direksi Teknik untuk memulai.
3) Tidak bertentangan dengan pengeluaran suatu persetujuan untuk memulai,
tidak ada beton yang boleh dicor bila Direksi Teknik atau wakilnya tidak hadir
untuk menyaksikan operasi pencampuran dan pengecoran secara keseluruhan.
4) Sesaat sebelum beton di cor, cetakan harus dibasahi dengan air atau disebelah
dalamnya dilapisi dengan minyak mineral yang tak akan membekas.
5) Tidak ada beton yang boleh digunakan bila tidak di cor dalam posisi akhirnya
dalam cetakan waktu 1 jam setalah pencampuran, atau dalam waktu
secepatnya sesuai petunjuk Direksi Teknis atas dasar pengamatan sifat-sifat
mengerasnya semen yang digunakan.
6) Pengecoran beton harus dilanjutkan tanpa berhenti sampai dengan sambungan
konstruksi yang telah disetujui sebelumnya atau sampai pekerjaan selesai.
7) Beton harus di cor sedemikian rupa agar terhindar dari segregasi (pemisahan)
partikel kasar dan halus dari campuran. Beton harus dicor dalam cetakan
sedekat mungkin ke tempat akhirnya untuk mencegah pengaliran dan harus
tidak boleh mengalir lebih dari satu meter dari tempat asal pengecoran.
8) Bila di cor kedalam struktur yang memiliki cetakan yang sulit dan tulangan yang
rapat, beton harus di cor dalam lapis-lapis horisontal yang tak lebih dari 15 cm
tebalnya.
9) Beton tidak boleh jatuh bebas kedalam cetakan dari ketinggian lebih dari 150
cm.
10)Pengecoran harus dilakukan pada kecepatan sedemikian rupa sehingga beton
yang telah berada ditempat masih plastis sehingga dapat menyatu dengan
beton segar.
11)Air tidak diperbolehkan dialirkan keatas atau dinaikkan ke permukaan pekerjaan
beton dalam waktu 24 jam setelah pengecoran.
d. Sambungan Konstruksi
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
1) Jadwal pembetonan harus disiapkan untuk tiap-tiap struktur secara lengkap dan
Direksi Teknik harus menyetujui lokasi dari sambungan konstruksi pada jadwal
tersebut, atau harus diletakkan seperti yang ditunjukkan pada gambar.
Sambungan konstruksi tidak boleh diletakkan pada pertemuan bagian-bagian
struktur terkecuali dipersyaratkan demikian.
2) Sambungan konstruksi pada tembok sayap harus dihindari. Seluruh sambungan
konstruksi harus tegak lurus terhadap garis utama tegangan dan pada
umumnya harus diletakkan pada titik dengan gaya geser minimum.
3) Bila sambungan vertikal diperlukan, baja tulangan harus menerus melewati
sambungan sedemikian sehingga membuat struktur tetap monolit.
4) Alur sambungan paling sedikit 4 cm dalamnya harus disediakan pada seluruh
sambungan konstruksi pada dinding, pelat dan antara pondasi dan dinding.
Untuk pelat yang berada diatas, sambungan harus diletakkan sedemikian
sehingga membagi pelat menjadi luas yang kurang dari 40 m2, dengan ukuran
yang terbesar tidak lebih dari 1,2 kali lebar yang terlebih terkecil.
5) Kontraktor harus menyediakan tambahan buruh dan material sebagaimana
diperlukan untuk membuat tambahan sambungan konstruksi dalam hal
penghentian pekerjaan yang tidak direncanakan dari pekerjaan yang
disebabkan oleh hujan atau macetnya pengadaan beton atau penghentian oleh
Direksi Teknik.
e. Konsolidasi
1) Beton harus dipadatkan dengan penggetar mekanis yang digerakkan dari dalam
atau dari luar yang telah disetujui. Bila diperlukan, dan apabila disetujui oleh
Direksi Teknik, penggetaran harus ditambah dengan penusukan batang
penusuk dengan tangan dengan alat yang cocok untuk menjamin pemadatan
yang tepat dan memadai.
2) Penggetar tak boleh digunakan untuk memindahkan campuran beton dari satu
titik ke titik lain dalam cetakan.
3) Harus dilakukan tindakan hati-hati pada waktu pemadatan untuk menentukan
bahwa semua sudut dan diantara dan sekitar besi tulangan benar-benar diisi
tanpa pemindahan kerangka penulangan, dan setiap rongga udara dan
gelembung udara terisi.
4) Penggetar harus dibatasi lama penggunaannya, sehingga menghasilkan
pemadatan yang diperlukan tanpa menyebabkan segregasi (pemisahan) dari
agregat.
5) Alat penggetar mekanis yang digerakkan dari luar harus sanggup menghasilkan
sekurang-kurangnya 5000 putaran per menit dengan berat efektif 0.25 kg, dan
boleh diletakkan diatas kerangka cetakan supaya dapat menghasilkan getaran
yang rata.
6) Alat penggetar mekanis yang digerakkan dari dalam harus dari jenis pulsa dan
harus sanggup menghasilkan sekurang-kurangnya 5000 putaran per menit
apabila digunakan dengan beton yang mempunyai slump 2.5 cm atau kurang.
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
7) Setiap alat penggetar mekanis yang digerakkan dari dalam harus dimasukkan
tegak kedalam beton basah supaya tembus kedasar beton yang baru dicor, dan
menghasilkan kepadatan pada seluruh kedalaman seksi itu.
8) Alat penggetar kemudian harus ditarik pelan-pelan dan dimasukkan kembali
pada posisi lain tidak lebih dari 30 detik pada satu lokasi, tidak boleh digunakan
untuk menggeser campuran beton ke lokasi lain dan tidak boleh menyentuh
tulangan beton.
5.1.5 Pekerjaan Akhir
a. Pembongkaran Kerangka Cetakan
1) Cetakan tidak boleh dibongkar dari bidang vertikal, dinding, kolom yang
langsung dan struktur yang serupa lebih awal 30 jam setelah pengecoran beton.
Cetakan yang ditopang oleh perancah dibawah pelat, balok, gelegar, atau
lengkung, tidak boleh dibongkar hingga pengujian menunjukkan bahwa paling
sedikit 60% dari kekuatan rancangan dari beton telah dicapai.
2) Untuk memungkinkan pengerjaan akhir, cetakan yang digunakan untuk
pekerjaan yang diberi hiasan, tiang sandaran, tembok pengarah, dan
permukaan vertikal yang tampak harus dibongkar dalam waktu paling sedikit 9
jam setelah pengecoran dan tidak lebih dari 30 jam, tergantung pada keadaan
cuaca.
b. Permukaan (Pengerjaan Akhir Biasa)
1) Terkecuali diperintahkan lain, permukaan dari beton harus dikerjakan segera
setelah pembongkaran cetakan. Seluruh perangkat kawat atau logam yang
telah digunakan untuk memegang cetakan ditempat, dan cetakan yang
melewati struktur beton, harus dibuang atau dipotong kesebelah dalam paling
sedikit 2,5 cm dibawah permukaan beton. Tonjolan dan ketidak rataan beton
lainnya yang disebabkan oleh cetakan harus dibuang.
2) Direksi Teknik harus memeriksa permukaan beton segera setelah
pembongkaran cetakan dan dapat memerintahkan penambalan ketidak
sempurnaan kecil yang tidak akan mempengaruhi struktur atau fungsi lainnya
dari pekerjaan beton. Penambalan harus meliputi pengisian lubang-lubang kecil
dan lekukan dengan aduk.
3) Bila Direksi Teknik menyetujui pengisian lubang besar bentuk sangkar lebah,
pekerjaan harus dipahat sampai kebagian yang baik, membentuk permukaan
yang tegak kepermukaan benda kerja. Lubang harus dibasahkan dengan air
dan sedikit adukan semen tipis (semen dan air tanpa pasir) harus dipasang
pada permukaan lubang.
4) Lubang harus selanjutnya diisi dan ditumbuk dengan adukan yang kental yang
terdiri dari satu bagian semen dan dua bagian pasir, yang harus disusutkan
sebelumnya dengan mencampurnya kira-kira 30 menit sebelum dipakai.
c. Permukaan (Pekerjaan Akhir Khusus)
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
Permukaan yang tampak harus diberikan pekerjaan akhir selanjutnya sebagai
berikut, atau seperti yang diperintahkan oleh Direksi Teknik :
1) Bagian atas pelat, kerb. Permukaan trotoir, dan permukaan mendatar lainnya
sebagaimana yang diperintahkan Direksi Teknik, harus digaru dengan mal
untuk memberikan bentuk serta ketinggian yang diperlukan segera setelah
pengecoran beton dan harus dihaluskan dengan tangan, meratakan permukaan
baik memanjang maupun melintang dengan perata kayu, atau oleh cara lain
yang tepat, sebelum beton mulai mengeras.
2) Perataan permukaan horisontal tidak boleh menjadi licin, seperti untuk trotoir,
harus sedikit kasar tetapi merata dengan penyapuan, atau metode lain
sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Teknik, pada saat beton mulai
mengeras.
3) Permukaan yang tidak horisontal yang tampak yang telah ditambal atau yang
kasar harus digosok dengan batu gurinda kasar, dengan menempatkan sedikit
adukan pada permukaannya. Adukan harus terdiri dari semen dan pasir halus
dalam takaran yang digunakan untuk beton tersebut. Penggosokan harus
dilanjutkan hingga seluruh tanda bekas cetakan, ketidak rataan, tonjolan
menjadi hilang, serta seluruh rongga terisi dan permukaan yang merata telah
diperoleh. Pasta yang dihasilkan dari penggosokan harus dibiarkan tertinggal
ditempat.
d. Perawatan
1) Sejak permulaan segera setelah pengecoran, beton harus dilindungi dari
pengeringan dini, temperatur yang terlalu panas, dan gangguan mekanis. Beton
harus dipertahankan dengan kehilangan kelembaban yang minimal dan dengan
temperatur yang relatif tetap untuk suatu periode waktu yang disyaratkan untuk
menjamin hidrasi yang baik dari semen dan pengerasan betonnya.
2) Beton harus dirawat, setelah mengeras secukupnya, dengan menyelimutinya
memakai lembaran yang menyerap air yang harus selalu basah untuk perioda
paling sedikit 3 hari. Seluruh lembaran atau selimut untuk merawat beton harus
cukup diberarti atau diikat kebawah untuk mencegah permukaan terbuka
terhadap aliran udara. Bila cetakan kayu digunakan, cetakan tersebut harus
dipertahankan basah pada setiap saat sampai dibongkar, untuk mencegah
terbukanya sambungan dan pengeringan beton. Lalu lintas tidak boleh diijinkan
pada permukaan beton untuk 7 hari setelah beton dicor.
5.1.6 Pengendalian Mutu di Lapangan
a. Pengujian Untuk Sifat Mudah Dikerjakan
Satu pengujian “slump”, atau lebih sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Teknik,
harus dilaksanakan pada setiap takaran beton yang dihasilkan, dan pengujian
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
harus tidak dipandang telah dikerjakan terkecuali disaksikan oleh Direksi Teknik
atau wakilnya.
b. Pengujian Kuat Tekan
1) Kontraktor harus melaksanakan tidak kurang dari satu pengujian kuat tekan
untuk setiap 6 meter kubik beton yang dicor dan dalam segala hal tidak kurang
dari satu pengujian untuk setiap kelas beton dan untuk setiap tipe struktur yang
dicor terpisah pada tiap suatu hari pekerjaan. Setiap pengujian harus meliputi
pembuatan tiga contoh yang sama, yang pertama harus diuji pembebanan kuat
tekan sesudah 3 hari, yang kedua sesudah 7 hari dan yang ketiga sesudah 28
hari.
2) Bila seluruh volume kontrak dari suatu kelas beton melebihi 40 meter kubik dan
frekwensi pengujian yang ditetapkan pada butir (a) diatas hanya menyediakan
kurang dari lima pengujian untuk suatu kelas beton tertentu, maka pengujian
akan dilaksanakan pada contoh, paling sedikit lima buah dari takaran yang
dipilih secara acak (random).
c. Pengujian Tambahan
Kontraktor harus melaksanakan pengujian tambahan yang diperlukan untuk
menetapkan kwalitas material atau campuran atau akhir pekerjaan pembetonan,
sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Teknik Pengujian tambahan tersebut
meliputi :
1) Pengujian yang tidak merusak menggunakan “sclerometer” atau perangkat
penguji lainnya;
2) Pengujian pembebanan struktur atau bagian struktur yang dipertanyakan;
3) Pengambilan dan pengujian contoh beton (coring);
4) Pengujian lainnya sebagaimana disyaratkan oleh Direksi Teknik.
5.2 BAJA TULANGAN UNTUK BETON
5.2.1 Umum
a. Uraian
Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan pemasangan baja tulangan sesuai
dengan spesifikasi dan gambar, atau sebagaimana diperintahkan oleh Direksi
Teknik.
b. Pekerjaan dibagian lain yang berhubungan Pekerjaan beton seksi 4.1.
c. Standar rujukan
SNI 1291 Tata cara perhitungan struktur beton untuk gedung
A.C.I 315 Buku pegangan standar praktis untuk detail sturktur beton bertulang,
institut beton Amerika.
SNI 07-2052-1997 Baja tulangan beton yang polos dan yang berukir.
Pd S-06-2000-02 Kawat baja yang dibentuk dalam keadaan dingin (Cold Drown
Steel Wire) untuk tulangan beton.
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
SNI 07-0663-1995 Anyaman kawat baja dilas dipabrik untuk tulangan beton.
d. Toleransi
1) Toleransi untuk pembuatan (fabrikasi) harus seperti yang disyaratkan dalam
ACI 315.
2) Baja tulangan harus dipasang sedemikian sehingga selimut beton yang
menutup bagian luar dari baja tulangan adalah sebagai berikut :
(i) 3.5 cm untuk beton yang tidak terbuka langsung terhadap udara atau
terhadap air tanah atau terhadap bahaya kebakaran;
(ii) seperti yang ditunjukkan dalam Tabel 6.2.1 untuk beton yang
terendam/tertanam atau terbuka langsung terhadap cuaca atau urugan
tanah tetapi masih dapat diamati untuk pemeriksaan;
Tabel 6.2.1 Selimut beton minimum dari baja tulangan untuk beton yang tak
terlindungi tetapi mudah dicapai.
Ukuran batang Tebal selimut beton
Tulangan yang akan diselimuti minimum (cm)
(mm)
Batang 16 mm dan lebih kecil 3.5
Batang 19 mm dan 22 mm 5
Batang 25 mm dan lebih besar 6
a. 7.5 cm untuk seluruh beton yang terendam/tertanam yang tidak bisa dicapai,
atau untuk beton yang tak bisa dicapai yang bila kehancuran karena karat
dari tulangan dapat menyebabkan kerusakan atau kehancuran struktur, atau
untuk beton yang ditempatkan langsung diatas tanah atau karang, atau
untuk beton yang berhubungan dengan kotoran pada serokan atau cairan
korosif lainnya.
e. Penyimpanan dan Penanganan
1) Kontraktor harus mengangkut tulangan ketempat kerja dalam ikatan, diberi label,
dan ditandai dengan label metal yang menunjukkan ukuran batang, panjang dan
informasi lainnya sehubungan dengan tanda yang ditunjukkan pada diagram
tulangan.
2) Kontraktor harus menangani serta menyimpan seluruh baja tulangan sedemikian
untuk mencegah distorsi, pengotoran korosi, atau kerusakan.
f. Pengajuan
1) Sebelum memesan material, seluruh daftar pesanan dan diagram
pembengkokan harus disediakan oleh Kontraktor untuk mendapatkan
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
persetujuan dari Direksi Teknik, dan tidak ada material yang dipesan sebelum
daftar tersebut serta diagram pembengkokan disetujui.
2) Sebelum memulai pekerjaan baja tulangan, Kontraktor harus menunjukkan
kepada Direksi Teknik daftar yang disahkan dari pembuat pabrik baja yang
memberikan berat satuan nominal dalam kilogram dari tiap ukuran dan kelas dari
batang tulangan atau anyaman baja dilas yang akan digunakan dalam pekerjaan.
g. Mutu Pekerjaan dan Perbaikan dari Pekerjaan yang tak Memuaskan.
1) Persetujuan atas daftar pesanan dan diagram pembengkokan dalam segala hal
tidak membebaskan Kontraktor atas tanggung jawabnya untuk memastikan
ketelitian dari daftar dan diagram tersebut. Revisi material yang disediakan
sesuai dengan daftar dan diagram, untuk memenuhi gambar rencana, harus atas
biaya Kontraktor.
2) Baja tulangan yang cacat sebagai berikut tidak akan diijinkan dalam pekerjaan :
(i) panjang batang, ketebalan dan bengkokan yang melebihi toleransi
pembuatan yang disyaratkan dalam ACI 315:
(ii) bengkokan atau tekukan yang tidak ditunjukkan pada gambar atau gambar
kerja akhir:
(iii) batang dengan penampang yang mengecil karena karat yang berlebih atau
oleh sebab lain.
3) Dalam hal kekeliruan dalam pembuatan bentuk tulangan, batang tidak boleh
dibengkokan kembali atau diluruskan tanpa persetujuan Direksi Teknik atau yang
akan merusak ataumelemahkan material. Pembengkokan kembali dari batang
harus dilakukan dalam keadaan dingin terkecuali disetujui lain oleh Direksi
Teknik.
4) Dalam segala hal batang tulangan yang telah dibengkokan kembali lebih dari
satu kali pada tempat yang sama tidak diijinkan digunakan pada pekerjaan.
Kekeliruan yang tidak dapat diperbaiki oleh pembengkokan kembali, atau bila
pembengkokan kembali tidak disetujui oleh Direksi Teknik, harus diperbaiki
dengan mengganti menggunakan batang yang baru yang dibengkokan dengan
benar dan sesuai dengan bentuk dan ukuran yang disyaratkan.
5) Kontraktor harus menyediakan fasilitas ditempat kerja untuk pemotongan dan
pembengkokan tulangan, baik bila melakukan pemesanan biaya tulangan yang
telah dibengkokan maupun tidak, dan harus menyediakan stock yang cukup dari
batang lurus ditempat, untuk pembengkokan yang dibutuhkan untuk
memperbaiki kekeliruan atau penggantian.
h. Penggantian Ukuran Batang
Penggantian batang dari ukuran berbeda akan hanya dijinkan bila secara jelas
disahkan oleh Direksi Teknik. Bila baja diganti haruslah dengan luas penampang
yang sama dengan ukuran rancangan awal, atau lebih besar.
5.2.2 Material
a. Baja Tulangan
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
1) Baja tulangan harus baja polos atau berulir kelas 36 yang memenuhi persyaratan
SNI 07-2052-1997, atau lainnya yang disetujui oleh Direksi Teknik.
2) Bila anyaman tulangan baja diperlukan, seperti untuk tulangan pelat, anyaman
tulangan yang dilas yang memenuhi SNI 07-0663-1995 dapat digunakan.
b. Tumpuan Untuk Tulangan
Tumpuan untuk tulangan harus dibentuk dari batang besi ringan atau blok beton
cetak dari kelas II/K225 seperti yang disyaratkan dalam Pasal 6.1 dari spesifikasi ini,
terkecuali disetujui lain oleh Direksi Teknik. Kayu, bata, batu atau material lain tidak
boleh diijinkan sebagai tumpuan.
c. Pengikat Untuk Tulangan
Kawat pengikat untuk mengikat tulangan harus kawat baja yang telah dilunakkan
yang memenuhi Pd S-06-2000-02.
5.2.3 Pembuatan dan Penempatan
a. Pembengkokan
1) Terkecuali ditentukan lain oleh Direksi Teknik, seluruh tulangan harus
dibengkokan dalam keadaan dingin dan sesuai dengan prosedur ACI 315,
menggunakan batang yang pada awalnya lurus dan bebas dari tekukan-tekukan,
bengkokan-bengkokan atau kerusakan. Bila penggunaan panas untuk
pembengkokan dilapangan disetujui oleh Direksi Teknik, tindakan pengamanan
harus diambil untuk menjamin bahwa sifat fisik dari baja tidak terlalu banyak
berubah.
2) Batang dari diameter 20 mm dan yang lebih besar harus dibengkokan dengan
mesin pembengkok.
b. Penempatan dan Pengikatan
1) Tulangan harus dibersihkan sesaat sebelum pemasangan untuk menghilangkan
kotoran, lumpur, oli, cat, karat dan kerak, percikan aduk atau lapisan lain yang
dapat mengurangi atau merusak pelekatan dengan beton.
2) Tulangan harus secara tepat ditempatkan sesuai dengan gambar dan dengan
kebutuhan selimut penutup minimum yang disyaratkan dalam Pasal 6.2.1 (e)
diatas, atau seperti yang diperintahkan oleh Direksi Teknik.
3) Batang tulangan harus diikat kencang dengan menggunakan kawat pengikat
sehingga tidak tergeser sewaktu operasi pengecoran. Pengelasan dari batang
melintang atau pengikat terhadap tulangan baja tarik utama tidak diperkenankan.
4) Seluruh tulangan harus disediakan sesuai dengan panjang keseluruhan yang
ditunjukkan pada gambar. Penyambungan (splicing) dari batang, terkecuali
ditunjukkan pada gambar, tidak akan diijinkan tanpa persetujuan tertulis dari
Direksi Teknik. Setiap penyambungan yang dapat disetujui harus dibuat
bertahap sejauh mungkin dan harus diletakkan pada titik dengan tegangan tarik
minimal.
5) Bila sambungan (splice) yang menumpang disetujui maka panjang yang
menumpang haruslah 40 x diameter batang dan batang tersebut harus diberikan
kait pada ujungnya.
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
6) Pengelasan dari baja tulangan tidak akan diijinkan terkecuali diperinci dalam
gambar atau secara khusus diijinkan oleh Direksi Teknik secara tertulis. Bila
Direksi menyetujui pengelasan dari penyambungan, maka sambungan dalam hal
ini adalah las tumpu ujung yang menembus penuh yang memenuhi kebutuhan
dari AWS D 2.0. Pendinginan benda las dengan air tidak diijinkan.
7) Simpul dari kawat pengikat harus diarahkan meninggalkan permukaan beton
sehingga tidak akan tampak dari luar.
8) Anyaman baja yang dilas harus dipasang sepanjang mungkin, dengan bagian
sambungan harus menumpang paling sedikit satu kali jarak anyaman. Anyaman
harus dipotong untuk mengikuti bentuk pada kerb dan bukaan, dan harus
dihentikan pada sambungan antara pelat.
9) Bila tulangan tetap dibiarkan terbuka untuk suatu periode yang cukup panjang,
maka harus secara keseluruhan dibersihkan dan dipulas dengan adukan semen.
10) Tidak boleh ada bagian tulangan yang telah ditempatkan boleh digunakan untuk
memikul perlengkapan penghantar beton, jalan pendekat, lantai kerja atau beban
konstruksi lainnya.
5.3ADUKAN SEMEN
5.3.1 Umum
Pekerjaan ini harus mencakup pembuatan dan pemasangan adukan untuk
penggunaan dalam beberapa pekerjaan dan sebagai pekerjaan akhir permukaan
pada pasangan batu atau struktur lain sesuai dengan spesifikasi ini.
5.3.2 Material dan Campuran
a. Material
1) Semen harus memenuhi persyaratan dalam SNI 15-2049-1994.
2) Agregat halus harus memenuhi persyaratan dalam SNI 03-6820-2002
3) Kapur tohor harus memenuhi persyaratan untuk jumlah ampas, letupan dan
lekukan (poping & pitting), dan penahanan air untuk tipe N dalam ASTM C
207.
4) Air harus memenuhi persyaratan dari pasal 6.1.2 (b) dari spesifikasi ini.
b. Campuran
1) Adukan yang digunakan untuk pekerjaan akhir atau perbaikan kerusakan
pada pekerjaan beton, sesuai dengan artikel yang bersangkutan dari
spesifikasi ini, harus terdiri dari semen dan pasir halus yang dicampur dalam
proporsi yang sama dalam beton yang akan dikerjakan atau diperbaiki.
2) Adukan yang disiapkan harus memiliki kuat tekan yang memenuhi
persyaratan yang diperlukan untuk beton dimana adukan dipakai.
3) Kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Teknik, adukan pasangan harus terdiri
dari satu bagian semen dan tiga bagian agregat halus dalam takaran volume,
yang pada campuran tersebut kapur tohor dapat ditambahkan sejumlah 10%
dari semen dalam berat.
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
4) Adukan harus mempunyai kuat tekan paling sedikit 50 kg/cm2 pada umur 28
hari.
5.3.3 Pencampuran dan Penempatan
a. Pencampuran
1) Seluruh material kecuali air harus dicampur, baik dalam kotak yang rapat
atau dalam alat pencampur adukan yang disetujui, hingga campuran telah
berwarna merata, baru sesudahnya air ditambahkan dan pencampuran
dilanjutkan selama lima sampai sepuluh menit.
2) Jumlah air harus sedemikian sehingga menghasilkan aduk dengan
konsistensi (kekentalan) yang diperlukan tetapi tidak boleh melebihi 70% dari
berat semen yang digunakan.
3) Adukan dicampur hanya dalam kwantitas yang diperlukan untuk penggunaan
langsung. Jika perlu, adukan boleh diaduk kembali dengan air dalam waktu
30 menit dari proses pengadukan awal. Pengadukan kembali setelah waktu
tersebut tidak diperbolehkan.
4) Adukan yang tidak digunakan dalam 45 menit setelah air ditambahkan harus
dibuang.
b. Pemasangan
1) Permukaan yang akan menerima adukan harus dibersihkan dari oli atau
lempung atau kotoran lainnya dan secara menyeluruh telah dibasahi sebelum
adukan dipasang. Air yang menggenang pada permukaan harus dikeringkan
sebelum penempatan adukan.
2) Bila digunakan sebagai lapis permukaan, adukan harus dipasang pada
permukaan bersih yang lembab dengan jumlah yang cukup untuk
menghasilkan tebal adukan minimum 1,5 cm, dan harus dibentuk menjadi
permukaan yang halus dan rata.
BAB VI : ARSITEKTUR
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
6.1 PASANGAN BATU BATA
6.1.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat
alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan pemasangan batu bata ini meliputi seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk perencana.
Pasangan Batu bata ini terdiri dari Pasangan 1 bata, penempatannya pada
Keliling Bangunan, sedangkan untuk pasangan 1/2 bata penempatannya pada
sekat dalam ruangan.
6.1.2 Standard Dan Persyaratan Yang Berlaku
Pekerjaan wajib memenuhi standard:
Batu bata harus memenuhi NI 10
Semen Portland harus memenuhi NI 8.
Pasir harus memenuhi NI 3 pasal 14 ayat 2.
Air harus memenuhi PVBI 1983 pasal 9.
6.1.3 Persyaratan Bahan
a. Batu bata besar (jumbo) yang dikehendaki adalah batu bata merah lokal
bakaran kayu yang berkualitas baik yaitu dengan hasil pembakaran yang
matang berukuran sama kira-kira 7,5x13x25 cm tidak boleh terdapat pecah-
pecah (melebihi 20 %) dan tidak diperbolehkan memasang bata yang pernah
dipakai.
Bahan bata merah:
• Berat jenis kering (ρ) : 1500 kg/m3
• Berat jenis normal (ρ) : 2000 kg/m3
• Kuat tekan : 2,5 – 25 N/mm² (SII-0021,1978)
• Konduktifitas termis : 0,380 W/mK
• Tebal spesi : 20 – 30 mm
• Ketahanan terhadap api : 2 jam
• Jumlah per luasan per 1 m2 : 70 - 72 buah dengan construction waste
b. Sebagai Semen dan Pasir untuk pasangan batu bata ini harus sama dengan
kualitas seperti yang disyaratkan untuk pekerjaan beton.
6.1.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Dimana diperlukan menurut Direksi, pemborong harus membuat shop drawing
untuk pelaksanaan pembuatan adukan dan pasangan.
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
b. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam
gambar arsitektur terutama gambar detail dan gambar potongan mengenai
ukuran tebal/ tinggi/ peil dan bentuk profilnya.
c. Pasangan batu bata/batu merah, dengan menggunakan aduk campuran 1 PC :
4 pasir pasang. untuk semua dinding luar, semua dinding lantai dasar dari
permukaan sloof sampai ketinggian 30 cm diatas permukaan lantai dasar,
dinding didaerah basah setinggi 160 cm dari pemukaan lantai, serta semua
dinding yang pada gambar menggunakan simbol aduk trasraam/kedap air
digunakan aduk rapat air dengan campuran 1 PC : 2 pasir pasang.
d. Perekat harus dicampur dalam alat pencampur yang telah disetujuh atau
dicampur dengan tangan pada permukaan yang keras, dilarang memakai
perekat yang sudah mulai mengeras untuk dipakai lagi.
e. Batu bata merah yang digunakan batu bata merah ex lokal dengan kwalitas
terbaik yang disetujui Perencana, siku dan sama ukurannya 7,5 x 13 x 25 cm.
f. Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air atau drum hingga
penuh.
g. Setelah bata terpasang dengan aduk, nad/siar siar harus dikerok sedalam 1 cm
dan dibersihkan dengan sapu lidi dan lemudian disiram air.
h. Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air
terlebih dahulu dan siar siar telah dikerok serta dibersihkan.
i. Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri
maksimum 24 lapis atau maksimum setinggi 1 m setiap harinya, diikuti dengan
cor kolom praktis.
j. Toleransi terhadap as dinding adalah kurang lebih 1 cm (sebelum
diaci/diplester)
k. Bidang dinding 1/2 batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 ditambahkan lok
penguat (kolom praktis) dengan ukuran 12x12 cm, dengan tulangan pokok 4
diameter 10 mm, beugel diameter 6 mm jarak 20 cm.
l. Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/scaffolding/stieger sama
sekali tidak diperkenankan.
m. Pembuatan lubang pada pasangan bata yang berhubungan dengan setiap
bagian pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek stek besi beton
diameter 6 mm jarak 75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada
bagian pekerjaan beton dan bagian yang ditanam dalam pasangan bata
sekurang kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain.
n. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi dari 5%
Bata yang patah lebih dari 2 tidak boleh digunakan.
o. Pasang batu bata dinding 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish setelah
15 cm dan untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan
harus cermat, rapi dan benar benar tegak lurus.
6.1.5 Syarat Syarat Kualitas Pekerjaan
a. Toleransi terhadap as dinding adalah kurang lebih 1 cm (sebelum
diaci/diplester)
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
b. Pasangan batu bata dapat diterima/ diserahkan apabila deviasi bidang pada
arah diagonal dinding seluas 12 m² tidak lebih dari 0.5 cm (sebelum
diaci/diplester).
c. Pasangan batu bata untuk dinding 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish
setebal 15 cm dan untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan
pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.
6.2 PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN SEMEN
6.2.1 Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan plesteran dinding ini adalah penyediaan tenaga
kerja, bahan bahan, peralatan termasuk alat alat bantu dan alat angkut yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam
dan luar serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
c. Pekerjaan Acian semen dilaksanakan pada tiang Kolom dan Balok yang
tampak
6.2.2 Persyaratan Bahan
a. Semen Portland harus memenuhi NI 8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh
pekerjaan).
b. Pasir harus memenuhi NI 3 pasal 14 ayat 2.
c. Air harus memenuhi NI 3 pasal 10.
d. Penggunaan asukan plesteran :
e. Adukan 1 PC : 4 dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya.
f. Seluruh permukaan plesteran dan acian difinish dengan cat tembok.
6.2.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Plesteran dilaksanakan sesuai standard spesifikasi dari bahan yang
digunakan sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Perencana dan
persyaratan tertulis dalam Uraian dan Syarat Pekerjaan ini.
b. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilaman pekerjaan bidang beton atau
pasangan dinding batu bata telah disetujui oleh Perencana sesuai Uraian dan
Syarat Pekerjaan yang tertulis dalam buku ini.
c. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam
gambar Arsitekur terutama pada gambar detail dan gambar potongan
mengenai ukuran tebal/tinggi/peil dan bentuk profilnya.
d. Campuran aduk perekat yang dimaksud adalah campuran dalam volume, cara
pembuatannya menggunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
1) Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding batu bata yang
berhubungan dengan udara luar, dan semua pasangan batu bata dibawah
permukaan tanah sampai ketinggian 30 cm dari permukaan lantai dan 150
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
cm dari permukaan lantai untuk kamar mandi, WC/toilet dan daerah basah
lainnya dipakai aduk plesteran 1 PC : 3 pasir.
2) Untuk aduk kedap air, harus ditambah dengan Daily bond, dengan
perbandingan 1 bagian PC : 1 bagian Daily bond.
3) Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran 1 PC : 5 pasir.
4) Plesteran halus (acian) dipakai campuran PC dan air sampai mendapatkan
campuran yang homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur
8 hari (kering benar), untuk adukan plesteran finishing harus ditambah
dengan additive plamix dengan dosis 200 250 gram plamix untuk setiap 40
Kg semen.
5) Semua jenis aduk perekat tersebut diatas harus disiapkan sedemikian rupa
sehingga selalu dalam keadaan baik dan belum mengering.
6) Diusahakan agar jarak waktu pencampuran aduk perekat tersebut dengan
pemasangannya tidak melebihi 30 menit terutama untuk adukan kedap air.
e. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan
instalasi pipa listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan.
f. Khusus untuk permukaan beton yang akan diplester, maka :
1) Seluruh permukaan beton yang akan diplester harus dibuat kasar dengan
cara dipahat halus.
2) Sebelum plesteran dilakukan, seluruh permukaan beton yang akan diplester,
dibersihkan dari segala kotoran, debu dan minyak serta disiram / dibasahi
dengan air semen.
3) Plesteran beton dilakukan dengan aduk kedap air campuran 1 PC : 3 pasir.
g. Pasir pasang yang digunakan harus diayak terlebih dahulu dengan mata ayakan
seperti yang disyaratkan.
h. Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan
difinish dengan cat dipakai plesteran halus (acian diatas permukaan
plesterannya).
i. Untuk dinding tertanam didalam tanah harus diberapen dengan memakai spesi
kedap air.
j. Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaannya
diberi alur alur garis horizontal atau diketrek (scrath) untuk memberi ikatan yang
lebih baik terhadap finishingnya, kecuali untuk yang menerima cat.
k. Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 M, dipasang tegak dan
menggunakan keping keping plywood setebal 9 mm untuk patokan kerataan
bidang.
l. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang
dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peil peil yang diminta gambar. Tebal
plesteran 2,5 cm, jika ketebalan melebihi 2,5 cm harus diberi kawat ayam untuk
membantu dan memperkuat daya lekat dari plesterannya pada bagian
pekerjaan yang diizinkan Perencana.
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
m.Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu dalam
satu bidang datar, harus diberi naat (tali air) dengan ukuran 0,7 cm dalamnya
0,5 cm, kecuali bila ada petunjuk lain didalam gambar.
n. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau
cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. jika melebihi,
Kontraktor berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan
Kontraktor.
o. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar
tidak terlalu tiba tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali
terlihat kering dan melindungi dari terik panas matahari langsung dengan bahan
bahan penutup yang bisa mencegah penguapan air secara cepat.
p. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran
harus dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh
Perencana dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
q. Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai Kontraktor harus selalu
menyiram dengan air, sampai jenuh sekurang kurangnya 2 kali setiap hari.
r. Selama pemasangan dinding batu bata/beton bertulang belum difinish,
Kontraktor wajib memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan yang terjadi
menjadi tanggung jawab Kontraktor dan wajib diperbaiki.
s. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran
berumur lebih dari 2 (dua) minggu.
6.3 PEKERJAAN KUSEN KAYU UNTUK PINTU DAN JENDELA
6.3.1 Pekerjaan Kusen Kayu
A. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan
dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga
dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi kusen pintu type P2, jendela kayu type J1, Kusen
Ventilasi type V1 dan V2, serta kusen Loket type J2, seperti yang dinyatakan /
ditunjukkan dalam gambar.
c. Untuk Kusen dan Pintu pada Kamar mandi / WC menggunakan bahan dari
Alumunium, dengan ukuran seperti dalam gambar type P3.
d. Untuk Kusen dan Pintu pada Kamar mandi / WC menggunakan bahan dari
Alumunium, dengan ukuran seperti dalam gambar type P4 typikal Geser.
e. Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan pekerjaan pasangan batu bata.
B. Persyaratan Bahan
a. Kusen Pintu, Jendela, Ventilasi dan loker terbuat dari bahan Kayu Klas II
b. Bentuk ukuran kusen pintu, kusen jendela, kusen ventilasi dan kusen loket
yang dipakai adalah 6 x 12 cm atau sesuai dalam gambar, dengan terlebih
dahulu dibuatkan gambar detail rinci dalam shop drawing yang disetujui Direksi
/ Pengawas.
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
c. Untuk Kusen Jendela dan Ventilasi, dipasang teralis dengan bingkai besi plat
strip ukuran 75 x 6 mm dan teralis dari besi Ø 22 mm serta dilapisi dengan
Expandet metal (Mesh).
d. Handle, engsel, kunci tanam, grendel, kait angin, handle jendela menggunakan
bahan yang baik.
e. Finishing Cat Minyak, untuk warna berkordinasi dengan PPK atau KPA.
C. Persyaratan Pelaksanaan
a. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar
dan kondisi di lapangan, terutama ukuran dan peil lubang bukaan dinding.
b. Kontraktor wajib mengajukan mockup profil untuk mendapatkan persetujuan
dari Direksi Pengawas.
c. Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum pekerjaan
lapangan dimulai. Proses ini harus didahului dengan pembuatan shop drawing
atas petunjuk manajemen Konstruksi, meliputi gambar denah, lokasi, merk,
kualitas, bentuk, ukuran. Kontraktor juga diwajibkan untuk membuat
perhitungan-perhitungan yang mendasari sistem dan dimensi profil aluminium
terpasang, sehingga memenuhi persyaratan yang diminta/berlaku. Kontraktor
bertanggung jawab penuh atas kehandalan pekerjaan ini.
d. Semua frame / kusen baik untuk jendela, pintu dan dinding partisi, dikerjakan
secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar
hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
e. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah
bagian dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata. Pengelasan harus
rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.
f. Angkur-angkur untuk rangka kusen terbuat dari besi beton minimal Ø 8 mm dan
ditempatkan sesuai kebutuhan.
6.3.2 Pekerjaan Daun Pintu
A. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar dengan hasil
yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan pemasangan daun pintu panel papan type P2, dipasang pada
seluruh detail sesuai yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.
B. Persyaratan Bahan
a. Daun pintu Pintu Panil papan terbuat dari bahan kayu Klas II
b. Engsel Pintu dari bahan yang baik, ukuran 4" dipasang 3 buah pada bagian,
atas, tengah dan bawah dengan jarak menyesuaikan.
c. Kunci Tanam 2 Slaag dari bahan yang baik.
d. Door Closer dari bahan yang baik.
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
C. Persyaratan Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang-lubang),
termasuk mempelajari bentuk, pola, lay-out/penempatan, cara pemasangan,
mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
b. Finishing daun pintu panel papan menggunakan cat minyak, warna di
kordinasikan dengan PPK/KPA
6.3.3 Pekerjaan Jendela
A. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan
dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga
dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi pemasangan daun jendela type J1, Ventilasi type V1 dan
V2 serta Loket type J2.
B. Persyaratan Bahan
a. Daun Jendela Panil terbuat dari bahan kayu Klas III
b. Kaca dipasang dengan ketebalan 5 mm
c. Engsel Jendela dari bahan yang baik, dipasang ukuran 3" sebanyak 2 buah
dengan jarak menyesuaikan.
d. Grendel dipasang dipasang 2 buah dari bahan yang baik.
e. Kait Angin dipasang 1 buah dari bahan yang baik.
f. Handle dipasang 1 buah dari bahan yang baik
g. Bingkai / frame teralis dari plat strip ukuran 75 x 6 mm
h. Teralis dari besi beton Ø 22 mm
C. Persyaratan Pelaksanaan
a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan
syarat-syarat pekerjaan dalam buku ini, serta ketentuan yang digariskan /
disyaratkan oleh pabrik bersangkutan.
b. Pekerjaan ini memerlukan keakhlian dan ketelitian
c. Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui oleh Direksi/Pengawas.
d. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan
diberi tanda agar mudah diketahui.
e. Finishing daun jendela dan teralis menggunakan cat minyak, warna di
kordinasikan dengan PPK/KPA
6.4 PEKERJAAN KUSEN BESI CANAL UNTUK PINTU
6.4.1 Pekerjaan Kusen Besi
A. Lingkup Pekerjaan
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan
dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga
dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi kusen pintu type P1 dan P5, seperti yang dinyatakan /
ditunjukkan dalam gambar.
c. Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan pekerjaan pasangan batu bata.
B. Persyaratan Bahan
a. Kusen Pintu terbuat dari bahan Besi Canal CNP 150.50.20.3,2 mm
b. Bentuk ukuran kusen pintu sesuai dalam gambar, dengan terlebih dahulu
dibuatkan gambar detail rinci dalam shop drawing yang disetujui Direksi /
Pengawas.
c. Finishing Cat Minyak, untuk warna berkordinasi dengan PPK atau KPA.
d. Handle, engsel, kunci gembok, grendel menggunakan bahan yang baik.
C. Persyaratan Pelaksanaan
a. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar
dan kondisi di lapangan, terutama ukuran dan peil lubang bukaan dinding.
b. Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum pekerjaan
lapangan dimulai. Proses ini harus didahului dengan pembuatan shop drawing
atas petunjuk Konsultan Pengawas, meliputi gambar denah, lokasi, merk,
kualitas, bentuk, ukuran. Kontraktor juga diwajibkan untuk membuat
perhitungan-perhitungan yang mendasari sistem dan dimensi profil Canal
terpasang, sehingga memenuhi persyaratan yang diminta/berlaku. Kontraktor
bertanggung jawab penuh atas kehandalan pekerjaan ini.
c. Semua frame / kusen pintu, dikerjakan secara fabrikasi dengan teliti sesuai
dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung
jawabkan.
d. Pengelasan pada sambungannya agar tidak tampak oleh mata. Pengelasan
harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.
e. Angkur-angkur untuk rangka kusen terbuat dari besi beton minimal Ø 8 mm dan
ditempatkan sesuai kebutuhan.
6.4.2 Pekerjaan Daun Pintu Teralis lapis Plat
A. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar dengan hasil
yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan pemasangan daun pintu besi type P1 dan P5, dipasang pada
seluruh detail sesuai yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.
B. Persyaratan Bahan
a. Rangka atau frame Pintu terbuat dari bahan besi Siku ukuran 50.50.5 mm.
b. Teralis dari besi beton polos Ø 22 mm
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
c. Pemasangan Plat Besi dengan ketebalan 5 mm
b. Engsel Pintu dari bahan besi, dipasang 3 buah pada bagian, atas, tengah dan
bawah dengan jarak menyesuaikan.
c. Kunci Gembok dari bahan yang baik.
d. Handle dan grendel dari bahan besi.
C. Persyaratan Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang-lubang),
termasuk mempelajari bentuk, pola, lay-out/penempatan, cara pemasangan,
mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
b. Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum pekerjaan
lapangan dimulai. Proses ini harus didahului dengan pembuatan shop drawing
atas petunjuk Konsultan Pengawas, meliputi gambar denah, lokasi, merk,
kualitas, bentuk, ukuran. Kontraktor juga diwajibkan untuk membuat
perhitungan-perhitungan yang mendasari sistem dan dimensi profil Canal
terpasang, sehingga memenuhi persyaratan yang diminta/berlaku. Kontraktor
bertanggung jawab penuh atas kehandalan pekerjaan ini.
c. Semua frame pintu, dikerjakan secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan
ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
d. Pengelasan pada sambungannya agar tidak tampak oleh mata. Pengelasan
harus rapih untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan
gambar.
e. Finishing daun pintu panel papan menggunakan cat minyak, warna di
kordinasikan dengan PPK/KPA
6.5 PEKERJAAN PASANGAN GRANITE TYLE, KERAMIK LANTAI DAN DINDING
KERAMIK PADA KM/WC
6.5.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat
alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan pasangan granite lantai ukuran 60x60, penempatannya pada ruangan
tertentu sesuai dengan denah pada gambar rencan.
Pasangan Keramik Lantai dan Dinding Keramik ini dilaksanakan pada KM/WC,
sesuai dengan denah/detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar
rerencana.
6.5.2 Pekerjaan Yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhungungan dengan pekerjaan ini adalah:
a. Pekerjaan Plesteran dan Screeding
b. Pekerjaan Pasangan Bata
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
c. Pekerjaan Waterproofing
6.5.3 Standar Dan Persyaratan
Standard dan peryaratan yang dipakai peraturan peraturan Keramik Indonesia
• NI 19
• PVBB 1970
• PVBI 1982.
Semen Portland harus memenuhi NI 8, pasir dan air harus memenuhi syarat
syarat yang ditentukan dalam PVBB 1970 (NI 3) dan PBI 1971 (NI 2) dan ASTM.
6.6. Pekerjaan Pasangan Keramik Dinding KM/WC
A. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan
alat alat bantu yangdibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang baik.
b. Pekerjaan dinding keramik ini meliputi seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Perencana.
B. Persyaratan Bahan.
a. Bahan :
1) Keramik dinding dengan kualitas baik yang disetujui oleh Pengawas.
2) Bahan pengisi siar : ex. MU/AM/Lemkra atau setara kualitas disetujui oleh
Direksi Pengawas.
3) Bahan perekat : mortar semen biasa.
4) Warna/texture : akan ditentukan kemudian
5) Ukuran keramik dinding 25 x 40 cm.
b. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan peraturan
Keramik Indonesia (NI 19), PVBB 1970 dan PVBI 1982.
c. Warna akan ditentukan kemudian. Masing-masing warna harus seragam,
warna yang tidak seragam akan ditolak, sesuai petunjuk PPK/KPA
d. Bahan bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi.
C. Syarat Syarat Pelaksanaan.
a. Sebelum dimulai pekerjaan diwajibkan Kontraktor membuat shop drawing
mengenai pola keramik.
b. Pada permukaan dinding beton/bata merah yang ada keramik dapat langsung
diletakkan dengan menggunakan perekat spesi 1 PC : 3 pasir, diaduk baik
memakai larutan cement, jumlah pemakaian adalah 10% dari berat semen
yang dipakai dengan tebal adukan tidak lebih dari 1,5 cm atau bahan perekat
khusus, dengan memperhatikan sehingga mendapatkan ketebalan dinding
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
seperti tertera pada gambar. Penggunaan produk perekat siap pakai lebih
disarankan.
c. Pemasangan dinding kermik dilakukan setelah alas dari lantai Keramik sudah
selesai dengan baik dan sempurna serta disetujui Direksi (antara lain lantai
screed, kering dari lantai screed = min. 7 hari, waterproofing dan lain-lain)
baru pemasangan Keramik dilaksanakan. Kering sempurna dari lantai beton
adalah minimum berusia 28 hari.
d. Keramik yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, warna. motip
tiap keramik harus sama tidak boleh retak, gompal atau cacat lainnya.
e. Pemotongan keramik harus menggunakan alat potong khusus untuk ini,
sesuai petunjuk pabrik.
f. Sebelum keramik dipasang, keramik terlebih dahulu harus diremdam air
sampai jenuh.
g. Pola keramik harus memperhatikan ukuran/letak dan semua peralatan yan
akan terpasang didinding : exhaust an, panel, stop kontak, lemari gantung dan
lain lain yang tertera didalam gambar.
h. Ketinggian peil tepi atas pola keramik disesuaikan gambar.
i. Awal pemasangan keramik pada dinding dan kemana sisa ukuran harus
ditentukan, harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Pengawas sebelum
pekerjaan pemasangan dimulai.
j. Bidang dinding keramik harus benar benar rata, garis garis siar harus benar
benar lurus. Siar arah horizontal pada dinding yang berbeda ketinggian peil
lantainya harus merupakan satu garis lurus.
k. Keramik harus disusun menurut garis garis lurus dengan siar sebesar 4-5 mm
setiap perpotongan siar harus membentuk dua garis tegak lurus. Siar siar
keramik diisi dengan bahan pengisi siar sehingga membentuk setengah
lingkaran seperti yang disebutkan dalam persyaratan bahan dan warnanya
akan ditentukan kemudian.
l. Pembersihan permukaan ubin dari sisa sisa adukan semen hanya boleh
dilakukan dengan menggunakan cairan pembersih khusus untuk keramik.
m. Naad naad pada pemasangan keramik harus diisi dengan bahan grout.
n. Grouting
1) Keramik diberi grout ketika Keramik sudah terpasang dengan tepat,
setelah naat dibersihkan dari kotoran / pencemaran dengan menggunakan
compresor (ditiup)
2) Bersihkan grout yang berlebih dan buat bentuk naat sesuai yang
diinginkan.
3) Ketika grout sudah mengeras, basahi Keramik dengan air dan akhirnya
poles dengan kain.
6.7. Pekerjaan Pasangan Keramik Lantai KM/WC
A. Lingkup Pekerjaan
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga, bahan bahan, peralatan dan alat
alat bantu lainnya untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pasangan lantai keramik ini dipasang pada Kamar Mandi . WCseluruh sesuia
dengan detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar.
B. Persyaratan Bahan
a. Lantai Keramik yang digunakan :
1. Jenis : produksi dalam negeri, unpholis (kasar) untuk km / wc, dan sesuai
persetujuan Direksi Pengawas.
2. Daya serap : 1%
3. Kekerasan :Minimum 6 skala Mohs.
4. Kekuatan tekan : Minimum 900 kb per cm2.
5. Daya tanah lengkung : Minimum 350 kg/cm2.
6. Mutu : tingkat 1 (satu), extruded single firing, tahan asam dan basa.
7. Chemical Resistance : Konsisten terhadap PVBB 1970(ni 3) pasal 33D ayat
17 23
8. Bahan pengisi : AM/MU/Lemkra Grout
9. Bahan perekat : Adukan spesi 1PC:3 pasir pasang ditambah bahan
perkeat/Carofix 2 atau produk AM
10. Ukuran Keramik Lantai 25 x 25 cm
11.Warna : Akan ditentukan kemudian dan berkordinasi dengan PPK/KPA.
b. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan peraturan
ASTM, peraturan keramik Indonesia (NI 19), PVBB 1970 dan PVBI 1982.
c. Semen Portland harus memenuhi NI 8, pasir dan air harus memenuhi syarat
syarat yang ditentukan dalam PVBB 1970 (NI 3) dan PBI 1971 (NI 2) dan
ASTM.
d. Warna akan ditentukan kemudian. Masing-masing warna harus seragam,
warna yang tidak seragam akan ditolak.
e. Bahan bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi.
.
C. Syarat Syarat Pelaksanaan.
a. Sebelum dimulai pekerjaan diwajibkan Kontraktor membuat shop drawing
mengenai pola keramik.
b. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan
ternoda.
c. Adukan pasangan/pengikat dengan aduk campuran 1PC:3 pasir pasang dan
ditambah bahan perekat seperti yang disyaratkan atau dapat pula digunakan
acian PC murni dan ditambah bahan perekat.
d. Pemasangan Lantai Keramik dilakukan setelah alas dari lantai Keramik (lantai
kerja) sudah selesai dengan baik dan sempurna serta disetujui Direksi (antara
lain lantai screed, kering dari lantai screed = min. 7 hari, waterproofing dan lain-
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
lain) baru pemasangan Keramik dilaksanakan. Kering sempurna dari lantai
beton adalah minimum berusia 28 hari.
e. Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak
mengandung asam alkali) sampai jenuh,
f. Hasil pemasangan lantai keramik harus merupakan bidang permukaan yang
benar benar rata, tidak bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan
didaerah basah dan teras.
g. Pola, arah dan awal pemasangan lantai keramik harus sesuai gambar detail
atau sesuai petunjuk Perencana.
h. Jarak antara unit unit pemasangan keramik satu sama lain (siar siar) harus
sama lebarnya, maximum 3 mm, yang membentuk garis garis sejajar dan lurus
yang sama lebar dan sama dalamnya, untuk siar siar yang berpotongan
membentuk sudut siku yangsaling berpotongan tegak lurus sesamanya.
i. Siar siar diisi dengan bahan pengisi siar yang bermutu baik, dari bahan seperti
yang telah disyaratkan diatas. Warna keramik yang dipasang.
j. Pemotongan untui unit keramik tiles harus menggunakan alat pemotong
keramik khusus sesuai persyaratan dari pabrik.
k. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda
pada permukaan keramik, hingga betul betul bersih.
l. Keramik yang terpasang dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3 x 24 jam
dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan itu.
m. Keramik plint terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar
siarnya bertemu siku dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar yang sama
pula.
n. Grouting
1) Keramik diberi grout ketika Keramik sudah terpasang dengan tepat, setelah
naat dibersihkan dari kotoran / pencemaran dengan menggunakan
compresor (ditiup)
2) Bersihkan grout yang berlebih dan buat bentuk naat sesuai yang diinginkan.
3) Ketika grout sudah mengeras, basahi Keramik dengan air dan akhirnya
poles dengan kain.
6.7.1. Persediaan Untuk Perawatan
a. Kontraktor wajib menyerahkan kepada Direksi Pengawas, untuk kemudian
akan diteruskan kepada Pemberi tugas, minimal 1 (satu) buah dari tiap
warna, ukuran dan merk keramik yang dipakai.
b. Keramik-keramik tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan
jelas identitas cat yang pada didalamnya. Keramik ini akan dipakai sebagai
cadangan untuk perawatan, oleh pemberi tugas.
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
6.8. PEKERJAAN PASANGAN GRANITE TILE
6.8.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu yang dibutuhkan untuk keperluan dalam pelaksanaannya
pekerjaan ini sehingga diperoleh hasil pekerjaan yang baik, dilakukan meliputi
seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkaan dalam gambar.
6.8.2. Pekerjaan Yang Berhubungan
a. Pekerjaan yang berhungungan dengan pekerjaan ini adalah:
b. Pekerjaan Plesteran dan Screeding
c. Pekerjaan Pasangan Bata
d. Pekerjaan Waterproofing
6.8.3. Standard Dan Persyaratan
Standard dan persyaratan yang dipakai.
– ANSI : American National Standard Institute, USA
– A108.1 Instalation of glazed wall tile, ceramic mosaic tile, quarry and power
tile with portland cement mortar.
– A108.5 Ceramic tile installed in the dry-set portland cement mortar or latex,
portland cement mortar.
– A108.6 Installation of ceramic tile with chemical resistant, water cleanable tile,
setting and grouting epoxy.
– A118.3 Chemical resistant, water cleanable, tile setting epoxy.
– A118.4 Latex Portland cement mortar.
6.8.4. Persyaratan Bahan
a. Jenis : Granite Tile yang disetujui Direksi Pengawas.
b. Finish permukaan : Halus (polish)
c. Bahan perekat : Mortar flex MU-450,PM410 (exterior&wet interior),PM420
(interior),AM 30
d. Warna & ukuran : Ukuran 60 x 60 cm, warna dan motif akan ditentukan
kemudian, sesuai putunjuk PPK/KPA
6.8.5. Persyaratan Pelaksanaan
a. Persetujuan
1) Contoh bahan
Guna persetujuan Sireksi pengawas Kontraktor harus menyerahkan contoh-
contoh semua bahan yang akan dipakai; Granite Tile, bahan-bahan additive
untuk adukan dan bahan untuk tile grouts.
2) Brosur product
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
Untuk kebutuhan penentuan bahan material oleh Direksi, Kontraktor harus
menyediakan brosur bahan guna pemilihan jenis bahan yang akan
digunakan.
b. Pemasangan lantai granite dilakukan setelah alas (lantai kerja) sudah selesai
dengan baik dan sempurna serta disetujui Direksi Pengawas (antara lain lantai
screed, kering dari lantai screed = min. 7 hari, waterproofing dan lain-lain)
baru pemasangan Homogenous Tile dilaksanakan. Kering sempurna dari
lantai beton adalah minimum berusia 28 hari.
c. Granite Tile yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak
cacat dan tidak bernoda.
d. Bidang pemasangan harus merupakan bidang yang benar-benar rata dan
sebelum pemasangan Granite Tile, dibagian bawah granite tile perlu diberi
pasir atau plastik lembaran dan bahan lain untuk menghindari terjadinya
pecah.
e. Granite tile dipasang dengan menggunakan bahan perekat, naad serapat
mungkin, maksimum 1 mm.
f. Pemasangan Granite tile harus sama membentuk garis lurus bidang
permukaan lantai harus rata dan waterpass serta tidak ada bagian-bagian
yang bergelombang celah-celah antara masing-masing unit dicor dengan air
semen kental yang diberi cat warna sama dengan granitnya, dilakukan
sedemikian rupa sehingga seluruh celah terisi padat.
g. Pemotongan granite tile harus dilakukan dengan baik dan rapi, dikerjakan oleh
orang-orang yang ahli untuk itu dengan menggunakan mesin pemotong
granite tile. Bahan-bahan yang dapat mengakibatkan noda-noda pada lantai
seperti minyak, residu, teak oil dan lain-lain harus dijauhkan dari permukaan
lantai.
6.8.6. Persediaan Untuk Perawatan
a. Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Pengawas, untuk kemudian
akan diteruskan kepada Pemberi tugas, minimal 1 (satu) buah dari tiap warna,
ukuran dan merk granite tile yang dipakai.
b. Granite Tile tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas
identitas yang ada didalamnya. Granite tile ini akan dipakai sebagai cadangan
untuk perawatan, oleh Pemberi Tugas.
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
6.9. PEKERJAAN LANTAI
6.9.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini,
sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan Lantai Beton ini yang terdapat dalam ruangan dan rabat atau
selasar, meliputi seluruh detail yang disebutkan ditunjukkan dalam gambar.
6.9.2. Persyaratan Bahan
1) Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton haruslah tipe semen portland
yang memenuhi SNI 15-2049-1994 kecuali tipe IA, IIA, IIIA dan IV. Terkecuali
diijinkan lain oleh Direksi Teknik, campuran yang mengandung gelembung
udara tidak boleh digunakan.
2) Pasir pasang yang dipakai harus bersih dan keras, serta memenuhi
persyaratan yang tercantum dalam PUIB 1970 ayat 12.1 dan 12.2.
3) Wiremas M8, Anyaman kawat baja dilas dipabrik untuk tulangan beton SNI 07-
0663-1995.
4) Agregat harus bebas dari material organis seperti yang ditunjukkan oleh
pengujian SNI 03-2816-1992
5) Beton Mutu K175, SNI 03-4432-1997 untuk dalam ruangan
6) Beton Mutu K125, SNI 03-4432-1997 untuk selasar / rabat
6.9.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Timbunan tanah pada ruangan dan selasar terlebih dahulu dipadatkan dengan
menggunakan alat stamper. Tebal timbunan pemadatan maksimal pada
ketebalan 20 cm.
b. Tanah timbunan yang digunakan harus bebas dari humus dan kotoran.
c. Setelah tanah timbunan padat, selanjutnya dihampar dengan pair urug, dan
dipadatkan kembali.
d. Setelah pasir urug telah padat dan rata, dihampar ayaman kawat baja dilas
pabrikasi atau Wiremash M8,yang telah dilapis dengan beton deking.
e. Pengecoran Lantai Ruangan dalam menggunakan campuran Beton K.175
atau setara dengan adukan 1:2:3, dengan ketebalan 12 cm.
f. Pengecoran Lantai Rabat atau selasar, menggunakan campuran Beton K.125
atau setara dengan adukan 1:3:5 tanpa menggunakan hamparan Wiremash
dengan ketebalan 5 cm.
h. Hasil pengecoran harus rata.
i. Permukaan baton lantai yang tidak di pasang granite dan keramik dilapis
dengan menggunakan Acian dan Finishing dengan Cat Lantai.
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
6.10. PEKERJAAN PLAFOND KALSIBOARD
6.10.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat
dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan pemasangan plafond kalsiboard & list plafond kayuy pada area
sesuai dengan yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan sesuai
petunjuk Direksi / Pengawas.
6.10.2 Pekerjaan yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini antara lain:
Pekerjaan pasangan dinding bata & plesteran
Pekerjaan Fire fighting
Pekerjaan Elektrikal
6.10.3 Standard dan Persyaratan
Seluruh pekerjaan ini wajib memenuhi standard dan peryaratan:
SNI 03-1741-1989 untuk Plafond
ASTM E119 untuk Plafond
ASTM C363 u/ Rangka Plafond
6.10.4 Persyaratan Bahan
a. Penutup Plafond Kalsiboard
1) Bahan penutup plafond GRC/Kalsiboard/Versaboard yang digunakan
adalah dengan tebal 4 mm atau ukuran lain, sesuai yang disebutkan pada
gambar untuk itu.
2) Kalsiboard yang digunakan Kalsiboard ex Eternit Gresik atau setara
kualitas lengkap dengan acessories nya.
3) Kalsiboard dipasang tanpa sambungan (flush joint )dimana sambungan
pertemuan adalah yang dalam pengerjaanya dipasang dengan join
compound khusus untuk GRC/Kalsiboard/Versaboard dan cotton tape.
4) Cornice yang dipakai sesuai dengan yang tercantum pada gambar.
5) Bahan penyambungan adalah cotton tape, compound GRC A+ B10 atau
Kalsi Compound PD-INT.
b. Rangka Plafond
1) Rangka plafond terbuat dari metal furring / besi hollow galvanis yang
merupakan produk yang direkomendasi oleh produsen.
2) Bilamana rangka plafond terbuat dari besi hollow maka material tersebut
sebelum dipasang harus sudah difinish dengan cat primer anti karat
Zincrhomate tau di galvanized sesuai dengan yang tertera pada gambar.
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
3) Rangka merupakan 'grid' yang terdiri dari profil profil yang terdiri atas profil
utama (maintee), profil penghubung (cross tee) dan lis lis tepi dengan
gesper pengatur ketinggian.
4) Penggantung rangka plafon terbuat dari besi bulat diameter 6 mm yang
dilengkapi dengan mur dan klem, penggantung-penggantung terikat kuat
pada beton, dinding atau rangka baja yang ada. Dan jarak penggantung
sesuai dengan gambar.
6.10.5 Persyaratan Pelaksanaan
a. Pengukuran kembali dan Shop Drawing
1) Desain dan produk dari sistem langit-langit harus mendapat persetujuan
dari Direksi Pengawas.
2) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar gambar yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang),
termasuk mempelajari bentuk, pola lay out/penempatan, cara pemasangan,
mekanisme dan detil detil sesuai gambar.
3) Diwajibkan kepada Kontraktor untuk membuat shop drawing sesuai
ukuran/bentuk/mekanisme kerja yang telah ditentukan oleh Perencana.
b. Rangka Plafond
1) Semua batang profil untuk rangka langit langit telah diseleksi dengan baik,
lurus dan rata. Tidak ada bagian yang bengkok atau melengkung atau
cacat cacat lainnya. Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui
terlebih dahulu oleh Direksi Pengawas.
2) Seluruh rangka langit langit digantung pada plat beton atas balok kawat
penggantung seperti telah disebutkan diatas.
3) Kawat penggantung dikaitkan pada pelat besi yang dipaku dengan paku
ramset ke plat beton/balok beton.
4) Setelah seluruh rangka langit langit terpasang, seluruh permukaan harus
rata, lurus dan waterpass. Tidak ada bagian yang bergelombang dan
batang batang rangka harus saling tegak lurus.
c. Sebelum pemasangan, penempatan bahan / material yang lain ditempat
pekerjaan harus diletakkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang
baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan
kelembaban.
d. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos klos, baut,
angker angker dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya
dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang bidang
tampak tidak boleh ada lubang lubang atau cacat bekas penyetelan.
e. Pemasangan langit-langit tidak boleh menyimpang dari ketentuan gambar
rencana untuk itu.
f. Urutan dan tata kerja harus mengikuti persyaratan dan ketentuan dari
Produsen.
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
g. Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam gambar
dan lurus (tidak melebihi batas toleransi kemiringan yang diizinkan dari
masing masing bahan yang digunakan).
h. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut sudut pertemuan
dengan bidang lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam gambar. Kontraktor
wajib menanyakan hal ini kepada Perencana.
i. Semua ukuran modul yang diatur berkaitan dengan modul lantai dan langit
langit.
j. Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole/access panel dilangit-
langit yang bisa dibuka, tanpa merusak gypsum board disekelilingnya, untuk
keperluan pemeriksaan / pemeliharaan M & E. Dan ukuran manhole minimal
60cm x 60cm.
k. Sebelum pemasangan plafond kalsiboar, pada bagian atas rangka plafond
dipasang rangkaian kawat duri, dengan jarak per 20 cm, arah melintang dan
memanjang ruangan.
l. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap
benturan benturan, benda benda lain dan kerusakan akibat kelalaian
pekerjaan, semua kerusakan yang timbul adalah tanggung jawab Kontraktor
sampai pekerjaan selesai.
6.11. PEKERJAAN PENGECATAN
6.11.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga untuk
melaksanakan pekerjaan pengecatan pada seluruh permukaan plesteran bata,
beton, GRC, gypsum, baja / metal termasuk pipa-pipa serta permukaan-
permukaan lain yang ditentukan dalam gambar rencana maupun rincian
anggaran biaya.
b. Pengecatan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak disebutkan
secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk
Direksi Pengawas maupun penyempurnaan / pengulangan cat karena belum
rata, berubah warna & sebab-sebab lainnya menjadi tanggung jawab
kontraktor.
c. Pengecatan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak disebutkan
secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk
Direksi Pengawasmaupun penyempurnaan / pengulangan cat karena belum
rata, berubah warna & sebab-sebab lainnya.
d. Warna cat sesuai dengan Surat Edaran dari Kemenkumham RI Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-42.OT.02.01 TAHUN 2024 tanggal 07
Nopember 2024, tentang Standarisasi Warna Bangunan Gedung UPT
Pemasyarakatan.
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
6.11.2 Standar Dan Persyaratan
a. Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standard sebagai berikut :
- NI – 3 – 1970
- NI – 4 – 1972
- ASTM D – 3363 (powder coating)
- A 153 (galvanizing)
- Warna Abu-abu muda (Marble Grey), Mowilex W-0981
- Warna Abu-abu tua (Coal Grey), Mowilex W-0953
-Warna Putih, Maxilite Nomor 300
b. Pemborong harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis pada
bidang bidang transparant ukuran 30x60 cm. Dan pada bidang bidang
tersebut harus dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan
dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d lapisan akhir).
c. Semua bidang contoh tersebut diperhatikan kepada Direksi Pengawas dan
Perencana. Jika contoh contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh
Perencana dan Direksi Lapangan, barulah pemborong melanjutkan dengan
pembuatan mock up seperti tercantum diatas.
d. Sebelum pengecatan dimulai, Pemborong harus melakukan pengecatan pada
satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang bidang
tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara
pengerjaan. Bidang bidang yang akan dipakai sebagai mock up ini akan
ditentukan oleh Direksi Pengawas.
e. Jika masing masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Pengawas dan
Perencana, bidang bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal
keseluruhan pekerjaan pengecatan.
6.11.3 Pengecatan Dinding Dan Plafond
A. Persyaratan Bahan
a. Cat dinding dan plafond bagian luar bangunan (Exterior) dan ruang basah
(toilet).
Cat yang digunakan Vinyl Acrylic dengan kemampuan tahan cuaca dan
jamur ex Dulux / Jotun/ Mowilex/ Setara kualitas disetujui oleh Direksi
Pengawas.
Tanpa plamir
Tahap 1: Alkali resistant primer, 1 Lapis.
Tahap 2: Acrylic wall filler, 1 Lapis
Tahap 3: Cat akhir : Wheather shied dengan minimal 2 kali pengecatan.
Warna sesuai dengan point d. Lingkup Pekerjaan.
b. Cat dinding dan Plafond bagian dalam bangunan (Interior)
Cat yang digunakan cat Maxillite/Jotun/ Mowilex/setara kualitas yang
disetujui Direksi Pengawas.
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
Dilaksanakan pada permukaan tembok bagian dalam, dinding atau
plafond/plafond beton ekspose dengan urutan pengecatan sebagai berikut :
Tahap 1: Alkali resistant primer, 1 Lapis
Tahap 2: Undercoat : Acrylic wall filler, 1 Lapis
Tahap 3: Cat akhir : Acrylic emulsion paint 2 kali pengecatan.
Warna sesuai dengan point d. Lingkup Pekerjaan.
B. Persyaratan Pelaksanaan
a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding/ plafond/ Beton expose adalah
pengecatan seluruh plesteran bangunan dan/atau bagian bagian yang lain
yang ditentukan gambar.
b. Sebelum dinding plamur, plesteran sudah harus betul betul kering, tidak ada
retak retak dan pemborong meminta persetujuan kepada Perencana.
c. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja tipis dan
lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
d. Sesudah 7 hari plamur terpasang kemudian dibersihkan dengan bulu ayam
sampai bersih betul. Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan roller.
e. Lapisan pengecatan untuk dinding luar adalah minimum 2 (dua) lapis dengan
kekentalan sama setiap jenisnya.
f. lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali resistance
sealer yang dilanjutkan dengan 2 (dua) lapis dengan kekentalan cat sebagai
berikut :
Lapis I encer (tambahkan 20% air)
Lapis II kental.
g. Untuk warna warna yang jenis, kontraktor diharuskan menggunakan kaleng
kaleng dengan nomor pencampuran (batch number) yang sama.
h. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh,
rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap
pengotoran pengotoran.
6.11.4 Pengecatan Besi Dan Kayu
A. Persyaratan Bahan
a. Produk cat menggunakan produk yang telah disetujui oleh Direksi Pengawas.
b. Pengecatan untuk besi dengan urut-urutan sebagai berikut :
1) Cat dasar: Zinc chromate primer, ketebalan 40 mikron.
2) Cat akhir : High quality synthetic enamel gloss ketebalan 2x30 mikron.
B. Persyaratan Pelaksanaan
a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh bagian bagian besi
pagar beserta pintunya, pintu pintu besi talang talang dan pekerjaan besi lain
ditentukan dalam gambar.
b. Pekerjaan cat dilakukan setelah bidang yang akan dicat , selesai diamplas
halus dan bebas debu, oli dn lain lain.
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
c. Sebagai lapisan dasar anti karat dipakai sebagai cat dasar 1 kali. Sambungan
las dan ujung ujung yang tajam diberi "touch up" dengan dua lapis setelah itu
lapisan tebal 40 micron diulaskan.
d. Setelah kering sesudah 8 jam, dan diamplas kembali maka disemprot 1 lapis.
Setelah 16 jam mengering baru lapisan akhir disemprot 3 lapis.
e. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan semprot dengan compressor 3
lampis.
f. Setelah pengecatan selesai, bidang cat harus licin, utuh, mengkilap, tidak ada
gelembung gelembung dan dijaga terhadap pengotoran pengotoran.
6.11.5 Persediaan Untuk Perawatan
a. Kontraktor wajib menyerahkan kepada Direksi Pengawas, untuk kemudian
akan diteruskan kepada Pemberi tugas, Brosur beserta kode cat yang
dibunakan.
b. Brosur tersebut disimpan dalam dokumen. Brosur Cat ini akan dipakai dan
digunakan untuk perawatan, oleh pemberi tugas.
6.12. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
6.12.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan penutup atap, dan talang
untuk bagian bangunan tertentu seperti yang tertuangterlukis dan dijelaskan
dalam gambar rencana termasuk kelengkapan pendukung lainnya hingga fungsi
masing-masing hasil pekerjaan sempurna.
6.12.2 Standar yang Dipakai
- PUBI : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia 1982 (NI 3).
- ASTM, A 370 74
- SII : Standart Industri Indonesia.
6.12.3 Persyaratan Bahan
Penutup atap yang digunakan adalah model Metal Deck Stone, type gelombang
RMD 750, tebal 0,30 mm, lebar total 810 mm, lebar efektif 750 mm, overlap 200
mm, dengan spesifikasi bahan terdiri dari :
Top coat
Stone chips
Primer
Pre Treatement coat
Metal coat
Base metal
Metal coat
Pre Treatement coat
Primer (PVDF)
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
Back coat
Dan Sebelum dipasang kontraktor diwajibkan mengajukan contoh atau brosur
kepada Direksi Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
6.12.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Contoh Bahan
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh tiap
jenis/type bahan penutup atap yang dipakai, lengkap dengan brosur dan
syarat pelaksanaan dari pabrik.
b. Shop Drawing
Kontraktor harus menyediakan shop drawing yang memperlihatkan dengan
jelas, bagian-bagian atas yang belum tergambar dengan jelas pada gambar
rencana.
c. Penutup atap Metal Deck Stone, type gelombang RMD 750 yang dipasang
rapat sedemikian rupa sehingga betul-betul tersusun rapi dalam segala arah,
kaitan dan saling menutupnya harus cocok dan rapat sehingga tidak terjadi
kebocoran apabila terkena hujan.
d. Penutup Nok (plain Ridge capping) dengan dimensi 450 mm x 914 mm, tebal
0,30 mm, dipasang lurus, rapat dan rapih.
e. Teknik pemasangan dan penyelesaian detail-detail yang belum jelas dalam
gambar, harus diikuti ketentuan dari pabrik penutup tersebut dan harus sesuai
dengan gambar rencana
6.13. PEKERJAAN KUDA-KUDA DAN RANGKA ATAP
6.13.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan penutup atap, dan talang
untuk bagian bangunan tertentu seperti yang tertuangterlukis dan dijelaskan
dalam gambar rencana termasuk kelengkapan pendukung lainnya hingga fungsi
masing-masing hasil pekerjaan sempurna.
6.13.2 Persyaratan Bahan
Truss Canal 75.75 mm
Reng U 45
Dinabolt Ø 10 mm
Baut Drilling
Dan Sebelum dipasang kontraktor diwajibkan mengajukan contoh atau brosur
kepada Direksi Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
6.13.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Sebelum pemasangan Konstruksi kuda-kuda/rangka atap baja ringan
(zincalume truss) terlebih dahulu harus membuat gambar kerja (shop
drawing) baik detail maupun profil penampang yang digunakan berikut
perhitungan konstruksinya dan diajukan kepada Direksi/Konsultan
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
Manajemen Konstruksi untuk mendapat persetujuan yang dapat
dipergunakan sebagai dasar pelaksanaan.
b. Untuk pemasangan rangka atap baja ringan baik detail maupun pemasangan
harus dilaksanakan oleh spesialis ahli dibidangnya dan untuk menjamin
kualitas pekerjaan tersebut diminta kepada Penyedia Jasa pelaksana untuk
membuat surat jaminan, bahwa pekerjaan tersebut dapat dijamin baik mutu,
kuantitas maupun kualitasnya.
c. Pada setiap pertemuan tumpuan canal C 75.75 pada ring balok diwajibkan
memasang perkuatan dynabolt tambahan pada sisi kiri dan kanan.
d. Sedangkan untuk Listplank menggunakan bahan Kalsiplank GRC yang
berkualitas baik, serta ukuran 9 x 200 mm atau disesuaikan dengan gambar.
e. Semua rangka atap/kuda-kuda dan penutup atap diatas sebelum
dilaksanakan, penyedia jasa diminta membawa contoh rangka, genteng
metal untuk mendapat persetujuan dari Direksi / Konsultan Pengawas.
f. Pemasangan listplank, harus benar-benar lurus serta pada sambunganya
harus benar-benar rapat dan rata (nampak tidak nyata).
6.14. PEKERJAAN PASANGAN ALUMINIUM COMPOSITE PANEL (EKSTERIOR)
6.14.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan yang
dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan pemasangan panel aluminium
composite seperti yang diajukan dalam ganbar rencana.
b. Pekerjaan ini dilaksanakan pada tempat-tempat seperti yang dianjurkan dalam
gambar.
c. Pengendalian pekerjaan: Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini
harus dikerjakan sesuai dengan standart dan spesifikasi dari pabrik.
d. Kontraktor sebelum bekerja wajib mengajukan gambar gambar shop drawing
untuk disejui Pengawas.
6.14.2 Standar dan Persyaratan
a. Semua bahan yang disebutkan pada bab ini harus dikerjakan sesuai dengan
standard dan spesifikasi dari pabrik.
b. Bahan komposit harus dalam keadaan rata.
c. Bahan-bahan yang digunakan untuk harus memenuhi standar-standar antara
lain :
(AA) The Aluminium Association
(ASTM) E84 American Standart for Testing Materials
ISO9001 Quality Management System Certification
AAMA Architectural Aluminium Manufactures Association
DIN 4109 Isolasi udara
DIN 52212 Penyerapan Sura
DIN 53440 Pengurangan getaran
DIN 17611/BS 1615 Proses anoda
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
DIN 476 Panel Kerangka
AS. 1530 Hasil Indikasif
6.14.3 Persyaratan Bahan
a. Komponen
1) Bracket/angkur dari material besi finish galvanis/cat zinchromate atau
material aluminium ekstrussion.
2) Rangka vertikal dan horizontal dari material aluminium ekstrussion
3) Rangka tepi panel aluminium composite dan reinforoe dari material dari
material aluminium
b. ekstrussion.
Infil Dari aluminium ekstrussion finish powder coating warna ditentukan
kemudian sealant.
(i) Untuk pekerjaan luar, lihat Bab Sealant
(ii) Wrana akan ditentukan kemudian berdasarkan color chart dari pabrik
(iii) Lokasi sealant antar panel dengan komponen lain
c. Bahan - bahan
Bahan : Aluminium composite
(i) Tebal : 4mm terdiri dari 0,5mm Aluminium, 3mm Polyetlene dan 0,5mm
d. Aluminium.
(i) Length (mm) : 2440, 4880 or costum cut.
(ii) Width (mm) : 1220 or custom
(iii) Bending Strengh : 45-50kg/4mm
(iv) Heat Deformation : 200o C
(v) Sound Insulation : 24-39 Db
(vi) Finished : Flouracarbond factory firished/PVdF Coating
(vii) Warna : Lihat gambar
(viii) Merek : Seven, Aluclad, Alustar atau setara yang disetujui Direksi
Pengawas.
(ix) Bahan composite harus dalam keadaan rata, warna akan ditentukan
kemudian.
e. Contoh-contoh: Kontraktor diharuskan menyerahkan contoh-contoh bahan
kepada direksilapangan untuk mendapatkan persetujuan Pemberi Tugas.
6.14.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Sebelum bekerja kontraktor wajib membuat gambar-gambar kerja shop
drawing yang diajukan dan disetujui oleh Direksi Pengawas.
b. Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini
denganmenunjukkan surat keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang
pernah dilakukan kepada direksi lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
c. Alumunium composite panel yang digunakan untuk seluruh proyek hanya
berasal dari satu brand yang telah disetujui oleh Direksi Pengawas.
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
d. Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu untuk
mempermudah serta mempercepat pemasangan dengan hasil pemasangan
akurat, teliti dan tepat pada posisinya.
e. Rangka-rangaka pemegang transom dan mullion harus dipersiapkan denagn
teliti, tegaklurus dan tepat pada posisinya.
f. Metode pemasangan antara lain :
g. Dijepit diantara bagian-bagian sungkup puncak ganda.
h. Panel-panel baki menggantung pada pin-pin dan dipasang dengansekrup.
i. Dindingpelapis yang dijadikan satu unit, sistem ikatan pinggir.
j. Frekuensi pembersihan dan perawatan serta pemilihan bahan pembersih
yang cocok sangatbergantung pada lokasi gedung dan kondisi permukaan.
Pembersihan dapat dilaksanakandengan air dan spons atau sikat lembut. Apa
bila pengotoran lebih berat bisa ditambahkan deterjen netral.
k. Untuk pengisi celah antar sambungan panel agar padat, di beri selang karet
backing rod ø ½ Inch sepanjang celah tadi.
l. Setelah pemasangan dilakukan penutupan celah antara panel dengan bahan
caulking dansealant hingga rapat dan tidak bocor sesuai dengan uraian bab
sealant dalam persyaratan ini.
m.Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal-hal yang
dapat menimbulkan kerusakan. Bila hal ini terjadi kontraktor harus
memperbaiki tanpa biaya tambahan.
6.14.5 Syarat Kualitas
a. Hasil pemasangan pekerjaan aluminium composite panel harus merupakan
hasil pekerjaan yang rapi dan tidak bergelombang.
b. Seluruh sambungan permukaan yang di sealant terpasang rapi, tidak
bergelombang dan tidak melebihi lubang nat nya.
c. Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 10 tahun terhadap
sinar matahari dan pabrik pembuatnya berupa serifikat jaminan.
6.15 PEKERJAAN PAGAR PEMBATAS AREA
6.15.1. Lingkup Pekerjaan :
a. Pemasangan Tiang Pagar Pengaman (Standar Post)
b. Pemasangan Pipa Besi Pengunci atas (Top Rail)
c. Pemasangan Frame dari besi siku
d. Pemasangan Plat Mesh
e. Pemasangan Kawat duri baja (Razor Wire Consertina
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
6.15.2. Material Bahan Pagar :
a. Tiang Pagar Pengaman (Standar Post) bahan Pipa Kotak Galvanis uk.
100.100.4 mm panjang 6.000 mm.
b. Pengunci Atas (Top Rail) bahan Pipa Kotak Galvanis uk. 100.100.4 mm,
panjang 6.000 mm.
c. Frame atau bingkai terbuat dari besi siku galvanis ukuran 50.50.5 mm.
d. Security Plat Mesh galvanis, Ø 4 mm, Mesh : 12,5 x 75 mm, ukuran, Tinggi
2000 mm x Lebar 2400 m.
e. Kawat Duri baja (Razor Wire Consertina), Ø73 mm, dan Ø45 cm
f. Tension wire Ø 3 mm heavy galvanis, tebal 240 gr/m2, (1 roll=60 kg, 1 kg=18
m)
g. Tension wire Ø 4 mm heavy galvanis, tebal 240 gr/m2, (1 roll=60 kg, 1 kg=10
m)
h. Besi beton Ø 10 mm, sebagai pengunci plat mesh
6.15.3. Cara Pelaksanaan
a. Tiang pagar mengunakan pipa kotak galvanis dia- 100.100.4” dicor kedalam
leher beton atau pedestal pondasi sedalam 1 m.
b. Ukuran jarak pemasangan tiang pipa sesuai gambar kerja.
c. Frame ukuran L50.50.5 mm dirakit/dibuat dengan kuran 1,20 x 2,40 m,
dengan cara dilas.
d. Plat Mesh dipasang pada frame besi siku dengan cara dilas diperkuat
dengan besi beton Ø 10 mm dan plat strip 50.5 mm.
e. Frame + Plat Mesh yang sudah dirakit/dibuat, dipasang pada sisi Pipa
Kotak Galvanis dengan cara dibaut ukuran 12 mm yang telah dibuat
kupingan dan dilas, agar tidak bisa dibuka dengan kunci pas.
f. Ketinggian pemasangan frame adalah 3,6 m, dan dipasang dari atas sloof
beton sampai dengan Top Rail.
g. Pada bagian atas pagar dipasang kawat duri baja ( Razor Wire Coonsertina)
sistem 2 (dua) lapis yaitu diameter 73 cm dan 45 cm dengan sistem
pemasangan sesuai petunjuk pabrikan, sebagai pengaku dipasang besi
beton diameter 6 mm searah memanjang ( dapat dilihat pada gambar kerja).
BAB VII : PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL DAN PLUMBING
7.1PEKERJAAN SANITAIR
7.1.1 Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyediaan
tenaga kerja, baha bahan, peralatan dan alat alat bantu lainnya yang
digunakan dalam pekerjaan ini hingga tercapau hasil pekerjaan yang bermutu
dan sempurna dalam pemakaiannya/operasinya.
b. Pekerjaan pemasangan sanitair ini sesuai yang dinyatakan/ditunjukkan dalam
detail gambar.
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
7.1.2 Pekerjaan yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah:
• Pekerjaan beton
• Pekerjaan Pasangan Keramik
• Pekerjaan Plumbing
7.1.3 Persyaratan Bahan
a. Bahan – bahan yang digunakan sebagai berikut :
Closet Duduk : lengkap dengan accessories nya.
Closet jongkok :
Wastafel standard : lengkap dengan accessoriesnya.
Kitchen Sink : type stainless steel single bowl
Kran Air Bersih :
Floor Drain :
b. Warna akan ditentukan kemudian dan pemasangan harus dengan
persetujuan Direksi Pengawas
c. Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah didapatkan di
pasaran, kecuali bila ditentukan lain.
d. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya,
sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik.
e. Barang yang dipakai adalah dari produk baru yang telah disyaratkan dalam
uraian dan syarat-syarat dalam buku ini.
f. Kontraktor wajib melampirkan faktur pembelian dan asl usul barang pada
setiap pengirimannya.
7.1.4 Persyaratan Pelaksanaan
a. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Direksi
Pengawas beserta persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan
persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
b. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan pengganti
harus disetujui Direksi Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan
Kontraktor.
c. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar
yang ada dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola,
penempatan, cara pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.
d. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dengan gambar, gambar
dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera
melaporkannya kepada Direksi Pengawas.
e. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada
kelainan/perbedaan ditempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
f. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjaan.
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
g. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan
yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya
Kontraktor, selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi
Tugas.
h. Pelaksanaan pemasangan harus menghasilkan pekerjaan yang sempurna,
rapi dan lancar dipergunakannya/air tidak macet.
i. Pemasangan Kloset
1) Kloset Duduk dan Jongkok yang digunakan adalah kualitas baik lengkap
dengan segala accessorinya seperti tercantum dalam brosurnya. Type
type yang dipakai adalah sesuai dengan gambar dan bill of quantities atau
gambar.
2) Kloset dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi
baik tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat cacat lainnya dan
telah disetujui oleh Perencana.
3) Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk
itu serta petunjuk petunjuk dari produsennya dalam brosur. Pemasangan
harus baik, rapi , waterpas dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda
dan penyambungan instalasi plumbingnya tidak boleh ada kebocoran
kebocoran.
j. Pemasangan Wastafel.
1) Wastafel yang digunakan adalah kualitas baik lengkap dengan segala
accessorinya seperti tercantum dalam brosurnya. Type type yang dipakai
adalah sesuai dengan gambar dan bill of quantities.
2) Wastafel dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi
baik tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat cacat lainnya dan
telah disetujui oleh Perencana.
3) Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk
itu serta petunjuk petunjuk dari produsennya dalam brosur. Pemasangan
harus baik, rapi , waterpas dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda
dan penyambungan instalasi plumbingnya tidak boleh ada kebocoran
kebocoran.
k. Pemasangan Kran
1) Semua kran pada toilet dengan chromed finish dan dengan shower spray.
Ukuran disesuaikan keperluan masing masing sesuai gambar plumbing
dan brosur alat alat sanitair.
2) Keran keran yang dipasang pada sink diruang saji dan dapur disambung
dengan pipa leher angsa (extension).
3) Stop kran yang dapat digunakan merk KITZ/ONDA atau setara dengan
penempatan sesuai gambar untuk itu.
4) Keran keran harus dipasang pada pipa air bersih dengan kuat, siku,
penempatannya harus sesuai dengan gambar gambar untuk itu.
l. Pemasangan Floor drain
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
1) Floor drain dari metal verchroom, lobang 2" dilengkapi dengan siphon dan
penutup berengsel untuk floor drain dan dopverchroom dengan draad
untuk clean out. Atau sesuai dengan gambar untuk itu.
2) Floor drain dipasang ditempat tempat sesuai gambar untuk itu.
3) Floor drain yang dipasang teleh diseleksi baik, tanpa cacat dan disetujui
Perencana.
4) Pada tempat tempat yang dipasang floor drain, penutup lantai harus
dilobangi dengan rapih, menggunakan pahat kecil dengan bentuk dan
ukuran sesuai ukuran floor drain tersebut.
5) Hubungan pipa metal dengan beton/lantai menggunakan perekat beton
kedap air dan pada lapis teratas setebal 5 mm diisi dengan lem.
6) Setelah floor drain dan floor clean out terpasang, pasangan harus rapih
waterpass, dibersihkan dari noda noda semen dan tidak ada kebocoran.
7.2 PEKERJAAN PLUMBING
7.2.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat
dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna untuk pekerjaan:
• Pekerjaan Instalasi Air Bersih
• Pekerjaan Instalasi Air Bekas
• Pekerjaan Instalasi Air Kotor
• Pekerjaan Instalasi Air hujan dalam gedung
• Pekerjaan Sistem Pengolahan Air Limbah
7.2.2 Pekerjaan yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan Plumbing ini adalah:
• Pekerjaan Sanitair
• Pekerjaan Pasangan Keramik
• Pekerjaan Pasangan Bata
• Pekerjaan Plafond Gypsum Board/Kalsiboard/Plafond Akustik
• Pekerjaan Penutup Atap
• Pekerjaan Beton
• Pekerjaan Elektrikal
7.2.3 Standard dan Persyaratan
a. Standard yang dipakai dalam pekerjaan plumbing:
• Keputusan Menteri P.U. No.02/KPTS/1985.
• SNI (Plumbing)
• Pedoman Plumbing Indonesia 1979.
• Peraturan Pokok Teknik Penyehatan Mengenai Air Minum dan Air Buangan
• Rancangan 1968 Dirjen Cipta Karya, Direktorat Teknik Penyehatan.
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
• Peraturan Instalasi Air Minum dari PDAM Surabaya.
• Algemeene Voorwarden Voor Drink Water Instalatuur (AVWI).
• Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 173/Men.Kes/Per/VIII/
77, tentang Pengawasan Pencemaran Air dari Badan Air untuk Berbagai
kegunaan yang berhubungan dengan kesehatan.
b. Kontraktor-Sub kontraktor
1) Kontraktor yang bekerja wajib memiliki Surat ljin Instalasi dari Instansi yang
berwenang dan telah biasa mengerjakannya.
2) Kontraktor harus memiliki tenaga ahli yang mempunyai PAS PAM kelas III
(C) untuk pekerjaan plumbing dan pemadam kebakaran (pemipaan) sebagai
penanggung jawab di bidangnya masing-masing.
3) Apabila diperlukan tenaga-tenaga ahli khusus karena tenaga-tenaga
pelaksana yang ada tidak mampu melaksanakan pemasangan, penyetelan,
pengujian dan lain-lain, Kontraktor dapat menyerahkan sebagian
instalasinya kepada Sub Kontraktor lain setelah mendapatkan persetujuan
secara tertulis dari Direksi Pengawas.
4) Kontraktor masih harus bertanggung jawab sepenuhnya atas segala lingkup
pekerjaannya, baik yang dilaksanakan sendiri maupun terhadap pekerjaan
yang diserahkan kepada Sub Kontraktor (di-sub-kontrakkan).
c. Koordinasi dengan Pihak Lain
1) Untuk kelancaran pekerjaan, Kontraktor harus mengadakan koordinasi /
penyesuaian pelaksanaan pekerjaannya dengan seluruh disiplin pekerjaan
lainnya atas petunjuk ahli, sebelum memulai mengerjakan pada waktu
pelaksanaan. Gangguan dan konflik di antara Kontraktor harus dihindari.
Keterlambatan pekerjaan akibat tidak adanya koordinasi menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
2) Kontraktor wajib berkonsultasi dengan pihak-pihak lainnya, agar sejauh /
sedapat mungkin digunakan peralatan-peralatan yang seragam, merk dan
type yang sama untuk seluruh proyek ini dan bangunan yang sudah ada
agar mudah memeliharanya.
3) Untuk semua peralatan dan mesin yang disediakan, atau diselesaikan oleh
pihak lain atau yang dibeli dari pihak lain yang termasuk dalam lingkup
instalasi sistim ini, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala
peralatan dan pekerjaan ini.
4) Kontraktor harus mengijinkan, mengawasi dan memberikan petunjuk kepada
Kontraktor lainnya untuk melakukan penyambungan kabel-kabel,
pemasangan sensor-sensor, perletakan peralatan / instalasi, pembuatan
sparing dan lain-lain pada dan untuk peralatan Mekanikal / Elektrikal agar
sistim Mekanikal / Elektrikal keseluruhan dapat berjalan dengan sempurna.
Dalam hal ini Kontraktor masih tetap bertanggung jawab penuh atas
peralatan-peralatan tersebut.
d. Shop Drawing, Contoh Bahan & Asbuilt Drawing
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
1) Shop Drawing
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus membuat gambar kerja
/ shop drawing rangkap 4 (empat). Gambar kerja tersebut haruslah gambar
yang telah dikoordinasikan dengan semua disiplin pekerjaan pada proyek ini
dan disesuaikan dengan koordinasi lapangan yang ada. Pekerjaan baru
dapat dimulai bila gambar kerja telah diperiksa dan disetujui oleh Direksi
Pengawas.
2) Contoh Bahan
Kontraktor harus memberikan contoh semua bahan yang akan
digunakannya kepada Direksi Pengawas atau pihak yang ditunjuk untuk
dimintakan persetujuannya secara tertulis untuk dapat dipasang. Seluruh
contoh harus sudah diserahkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah
Kontraktor memperoleh SPK.
e. Testing dan Commisioning
1) Pemborong instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran
yang dianggap perlu untuk mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat
berfungsi dengan baik dan dapat memenuhi semua persyaratan yang
diminta.
2) Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk mengadakan
testing tersebut merupakan tanggung jawab Pemborong.
3) Laporan Pengetesan
Pemborong instalasi ini harus menyerahkan kepada Direksi laporan tertulis
mengenai hal-hal sebagai berikut:
• Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi.
• Hasil pengetesan peralatan
• Hasil pengetesan kabel
• Dan lain-lainnya.
Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus
disaksikan oleh pihak Direksi.
f. Persyaratan Penerimaan Pekerjaan
Pekerjaan dapat diterima sebagai suatu hasil pekerjaan yang baik bilamana:
1) Seluruh instalasi terpasang telah ditest bersama-sama dengan Direksi
Pengawas, Konsultan Perencana dan Pemberi Tugas dengan hasil baik,
sesuai dengan spesifikasi teknis.
2) Telah mendapat Surat Pernyataan bahwa instalasi baik dari Direksi Pengawas.
3) Semua persoalan mengenai kontrak dengan Pemberi Tugas telah dipenuhi,
sehingga Pemberi Tugas dapat membenarkannya.
4) Pemborong telah menyerahkan semua Surat lzin Pemakaian dari Instansi
Pemerintah yang berwenang, misalnya Instansi Keselamatan Kerja, dll,
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
hingga instalasi yang telah terpasang dapat dipakai tanpa menyalahi
peraturan instansi yang bersangkutan.
5) Apabila sistim pekerjaan ini tidak lengkap atau ada bagian yang cacat, gagal
atau tidak memenuhi persyaratan dalam spesifikasi dan gambar, ternyata
Kontraktor gagal untuk melaksanakan perbaikan ini dalam waktu yang cukup
menurut Direksi Pengawas serta pihak yang berwenang, maka keseluruhan
atau sebagian dari sistim ini sebagaimana kenyataannya, dapat ditolak dan
diganti. Dalam hal ini Pemilik dapat menunjuk pihak ketiga untuk
melaksanakan pekerjaan tersebut di atas dengan baik atas biaya dan
tanggung jawab Kontraktor.
g. Servis dan Garansi
1) Keseluruhan instalasi Mekanikal dan Elektrikal harus memiliki garansi 1 (satu)
tahun sesudah tanggal saat sistem diterima oleh Direksi Pengawas secara
baik (setelah masa pemeliharaan).
2) Kontraktor harus bertanggung jawab atas seluruh peralatan yang rusak
selama masa garansi, termasuk penyediaan suku cadang.
3) Kontraktor wajib mengganti biaya sendiri setiap kelompok barang-barang atau
sistim yang tidak sesuai dengan persyaratan spesifikasi, akibat kesalahan
pabrik atau pengerjaan yang salah selama jangka waktu 180 (seratus delapan
puluh) hari kalender setelah proyek ini diserah-terimakan untuk pertama
kalinya.
4) Kontraktor wajib menempatkan 2 (dua) orang pada setiap minggu atau setiapp
dibutuhkan untuk mengoperasikan / merawat peralatan Mekanikal dan
Plumbing serta mendatangkan seorang supervisor sekali sebulan untuk
memeriksa atau melakukan penyetelan peralatan selama masa pemeliharaan.
5) Kontraktor wajib memberikan service cuma-cuma untuk seluruh sistim
Mekanikal / Elektrikal selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
setelah proyek ini diserah-terimakan pertama kali dan garansi 1 (satu) tahun
kalender setelah serah terima kedua.
7.2.4 Persyaratan Bahan
Bahan-bahan yang dipakai harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Pipa Instalasi Air Bersih dan Accessoriesnya jenis PVC
Pipa Instalasi Air Kotor dan Accessoriesnya jenis PVC PVC
Septic Tank dengan Biofilter atau as per tertera kapasitas 3.000 Liter
Kontraktor harus memberikan contoh semua bahan yang akan digunakannya
kepada Direksi Pengawas atau pihak yang ditunjuk untuk dimintakan
persetujuannya secara tertulis untuk dapat dipasang. Seluruh contoh harus
sudah diserahkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah Kontraktor
memperoleh SPK.
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
7.2.5 Persyaratan Pelaksanaan Umum
1. Sambungan Instalasi Perpipaan.
a. Sambungan Ulir
Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan sambungan ulir
berlaku untuk ukuran sampai dengan 40 mm.
Kedalaman ulir pada pipa harus dibuat sehingga fitting dapat masuk
pada pipa dengan diputar tangan sebanyak 3 ulir.
Semua sambungan ulir harus menggunakan perapat Henep dan zinkwite
dengan campuran minyak.
Semua pemotongan pipa harus memakai pipe cutter dengan pisau roda.
Tiap ujung pipa bagian dalam harus dibersihkan dan bekas cutter dengan
reamer.
Semua pipa harus bersih dari bekas bahan perapat sambungan.
b. Sambungan Lem
Penyambungan antara pipa dan fitting PVC, mempergunakan lem yang
sesuai dengan jenis pipa, sesuai rekomendasi dan pabrik pipa.
Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, maka untuk ini harus
dipergunakan alat press khusus. Selain itu pemotongan pipa harus
menggunakan alat pemotong khusus agar pemotongan pipa dapat tegak
lurus terhadap batang pipa.
Cara penyambungan lebih lanjut dan terinci harus mengikuti spesifikasi
dari pabrik pipa.
2. Katup-katup dan Sanitary Fixtures
a. Katup-Katup
Katup-katup harus disediakan sesuai yang diminta dalam gambar,
spesifikasi dan untuk bagian- bagian berikut ini :
Sambungan masuk dan keluar peralatan
Sambungan ke saluran pembuangan pada titik-titik rendah.
Ventilasi udara otomatis.
Katup kontrol aliran keatas dan kebawah.
b. Labeling Tag untuk Katup-katup
Tags untuk katup harus disediakan ditempat-tempat penting guna
operasi dan pemeliharaan.
Fungsi-fungsi seperti "Normally Open" atau "Normally Close" harus
ditunjukkan ditags katup.
Tags untuk katup harus terbuat dan plat metal dan diikat dengan rantai
atau kawat.
c. Floor Drain
Floor drain yang dipergunakan disini harus jenis Bucket Trap, Water Pooved
type dengan 50mm Water Seal. Floor Drain terdiri dari:
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
• Chromium plated bronze cover and ring
• PVC neck
• Bitumen coated cast iron body screw outlet connection and with flange for
water prooving
• Floor Drain harus mempunyai ukuran utama sbb.
Outlet diameter Cover diameter
2” 4”
3” 6”
4” 8”
e. Roof Drain
Roof Drain yang dipergunakan disini harus dibuat dari Cast Iron
dengan konstruksi waterproove.
Luas laluan air pada tutup roof drain lalah sebesar dua kali luas
penampang pipa buangan.
Roof Drain harus terdiri atas 3 bagian sbb.:
- Bitumen Coated Cast Iron body dengan waterprooved flange.
- Bitumen Coated Neck for adjustable fixing.
- Bitumen Coated cover Dome type
3. Penggantung dan Penunjang Perpipaan
a) Penggantung dan Penunjang Pipa
Ukuran baja bulat untuk penggantung pipa datar adalah sebagai berikut:
Diameter Ukuran Pipa Batang Penggantung
Sampai 20 mm 6 mm
25 mm s/d 50 mm 9 mm
65 mm s/d 150 mm 13mm
b) Gantungan ganda 1 ukuran lebih kecil dari tabel diatas Penunjang pipa
lebih dihitung dengan faktor dan 2 keamanan 5 terhadap kekuatan puncak.
c) Bentuk gantungan.
d) Untuk yang lain-lain : Split ring type atau Clevis type.
e) Penggapit pipa baja yang digalvanis harus disediakan untuk pipa tegak.
f) Semua gantungan dan penumpu harus dicat dengan cat dasar zinchromat
sebelum dipasang.
4. Pipa Tertanam Dalam Tanah
Perlakuan pipa tertanam dalam tanah adalah sebagai berikut:
Penggalian untuk mendapatkan lebar dan kedalaman yang cukup.
Pemadatan dasar galian sekaligus membuang benda-benda keras/tajam.
Membuat tanda letak dasar pipa setiap interval 2 meter pada dasar galian
dengan adukan semen.
Urugan pasir setinggi dasar pipa dan dipadatkan.
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
Pipa yang telah tersambung diletakkan diatas dasar pipa.
Dibuat blok beton setiap interval 2 meter.
Pengurugan bertahap dengan pasir 10 cm, tanah halus, kemudian tanah
kasar.
5. Bak Kontrol/Sumur Periksa
a) Sumur periksa harus dipasang pada setiap perubahan arah maupun setiap
jarak maksimum 20 meter pada pipa air limbah utama dalam tanah.
b) Sumur periksa harus dibuat dari konstruksi beton.
c) Dasar sumur bagian dalam berukuran minimal 500 x 1000 mm serta
harusdibuat beralur sesuai fungsi saluran yaitu, lurus, cabang atau belokan.
6. Pembersihan
Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian dilaksanakan,
pemipaan di setiap service harus dibersihkan dengan seksama, menggunakan
cara-cara / metoda-metoda yang disetujui sampai semua benda-benda asing
disingkirkan.
7.2.6 Pekerjaan Instalasi Air Bersih
a. Lingkup Pekerjaan
1) Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dan pipa dan letak
serta arah dan masing-masing sistem pipa.
2) Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan/ atau spesifikasi dipasang
terintegrasi dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan
bagian lainnya.
3) Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat
dan stress sebelum, selama dan sesudah pamasangan.
4) Khusus pipa dan perlengkapan dan bahan PVC selain disebut diatas harus
juga terlindung dari cahaya matahari.
5) Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas pabrik
pembuat.
6) Lingkup pekerjaan Instalasi Air Bersih meliputi :
• Pipa
• Pompa
• Grountank (scope sipil)
• Sambungan
• Katup
• Sambungan ekspansi
• Sambungan fleksibel
• Penggantung dan penumpu
• Sleeve
• Lubang pembersihan
• Penyambungan ke kran dan sanitary fixtures
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
• Peralatan Bantu
• Testing & Commisioning
b. Persyaratan Pelaksanaan
1) Umum
a) Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin
kebersihan, kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil
banyaknya penyilangan.
b) Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak
kurang dari 10 mm diantara pipa-pipa atau dengan bangunan &
peralatan.
c) Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti
sebelum dipasang, membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam/
runcing serta penghalang lainnya.
d) Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang
dipertukan antara lain katup penutup, dan sebagainya, sesuai dengan
fungsi sistem dan yang dipertihatkan digambar.
e) Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus
dilengkapi dengan UNION atau FLANGE.
f) Sambungan lengkung, reducer dan sambungan-sambungan cabang
pada pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
2) Pompa Air Bersih
a) Pompa Air Bersih ( Jet Pump ) harus mampu memasok kebutuhan air
pada Roof tanki variasi laju aliran pada setiap saat secara otomatis.
b) Pompa Air Bersih ( Jet Pump ) mempunyai 1 unit pompa. Sedangkan
laju aliran masing-masing pompa berdasarkan standard pabrik perakit,
Kapasitas pompa 28 ltr/mnt, head 30m , serta daya pompa maximum
1,1 kw, name plate pompa diletakkan diunit pompa
c) Peralatan kendali untuk laju aliran menggunakan Floating valve.
d) Pompa air bersih menggunakan merk Sanyo, DAB, Groundfos,
Torishima, Ebara
3) Tandon air bersih
a) Tangki Air Bawah (Grountank) Scope sipil
(i) Tangki air berfungsi untuk menyediakan air selama jangka waktu
pemakaian sebesar pemakaian rata-rata sehari.
Tangki air harus dibuat dengan konstruksi higienis sebagai berikut :
• Membuat penyekat sehingga terjadi aliran air.
• Menghilangkan sudut tajam.
• Mencegah air tanah masuk ke dalam tangki.
• Membuat permukaan dinding licin dan bersih.
• Membuat manhoie dengan konstruksi water tight.
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
Tangki air dibuat untuk memungkinkan pengurasan dan perbaikan
Reservoir / Tangki air harus mempunyai perlengkapan sebagai
berikut :
• Tangki dibuat untuk memungkinkan pengurasan dan perbaikan.
• Manhole
• Tangga monyet ( bahan steinlist )
• Pipa vent penghubung maupun vent ke udara luar.
• Floating valve
• Sleeve untuk masuk, pipa isap dan pipa Sumur Bor / PDAM
• Kapasitas reservoir : 24 m3
• Membuat permukaan dinding licin dan bersih
b. Testing dan Comisioning
1) Kalau tidak dinyatakan lain, semua pemipaan harus diuji dengan
rendaman air dalam jangka waktu 24 jam.
2) Pipa-pipa juga diuji kelancaran nya dengan test glontor.
3) Kebocoran-kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan
harus diuji kembali.
4) Peralatan-peralatan yang rusak akibat uji rendaman dan glontor
harus dilepas (diputus) dan hubungan-hubungannya selama uji
tekanan berlangsung.
7.2.7 Pekerjaan Instalasi Air Kotor
a. Lingkup Pekerjaan
1) Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dan pipa dan letak
serta arah dan masing-masing sistem pipa.
2) Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan/ atau spesifikasi dipasang
terintegrasi dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan
bagian lainnya.
3) Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat
dan stress sebelum, selama dan sesudah pamasangan.
4) Khusus pipa dan perlengkapan dan bahan PVC selain disebut diatas harus
juga terlindung dari cahaya matahari.
5) Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas pabrik
pembuat.
6) Perpipaan instalasi air kotor mulai dan Alat Saniter antara lain Kloset, Urinal,
Lavatory, di alirkan menuju ke sewage treatment.
7) Lingkup pekerjaan Instalasi Air Kotor meliputi :
• Pipa
• Sambungan
• Katup
• Sambungan ekspansi
• Sambungan fleksibel
• Penggantung dan penumpu
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
• Sleeve
• Lubang pembersihan
• Penyambungan ke sanitary fixtures dan Instalasi pengolahan Limbah.
• Peralatan Bantu
• Testing & Commisioning
b. Persyaratan Pelaksanaan
1) Umum
a) Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin
kebersihan, kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil
banyaknya penyilangan.
b) Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak
kurang dari 10 mm diantara pipa-pipa atau dengan bangunan &
peralatan.
c) Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti
sebelum dipasang, membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam/
runcing serta penghalang lainnya.
d) Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang
dipertukan antara lain katup penutup, dan sebagainya, sesuai dengan
fungsi sistem dan yang dipertihatkan digambar.
e) Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus
dilengkapi dengan UNION atau FLANGE.
f) Sambungan lengkung, reducer dan sambungan-sambungan cabang
pada pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
g) Kemiringan menurun dan pekerjaan perpipaan air limbah harus seperti
berikut, kecuali seperti diperlihatkan dalam gambar.
• Dibagian dalam bangunan: Garis
tengah 100 mm atau lebih kecil : 0.5 %
• Dibagian luar bangunan: Garis
tengah 150 mm atau lebih kecil : 0.5 %
h) Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun kearah
titik buangan. Drains dan vents harus disediakan guna mempermudah
pengisian maupun pengurasan.
i) Katup (valves) harus mudah dicapai untuk pemeliharaan dan
penggantian. Pegangan katup (valve handled) tidak boleh menukik.
j) Selama pemasangan, bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka
dalam pekerjaan perpjpaan yang tersisa pada setiap tahap pekerjaan,
harus ditutup dengan menggunakan caps atau plugs untuk mencegah
masuknya benda-benda lain.
k) Semua galian, harus juga termasuk penutupan kembali serta
pemadatan.
l) Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik
c. Testing dan Comisioning
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
1) Kalau tidak dinyatakan lain, semua pemipaan harus diuji dengan
rendaman air dalam jangka waktu 24 jam.
2) Pipa-pipa juga diuji kelancaran nya dengan test glontor.
3) Kebocoran-kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus
diuji kembali.
4) Peralatan-peralatan yang rusak akibat uji rendaman dan glontor harus
dilepas (diputus) dan hubungan-hubungannya selama uji tekanan
berlangsung.
7.2.8 Pekerjaan Instalasi Air Hujan
a. Lingkup Pekerjaan
1) Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dan pipa dan
letak serta arah dan masing-masing sistem pipa.
2) Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan/ atau spesifikasi dipasang
terintegrasi dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan
dengan bagian lainnya.
3) Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air
karat dan stress sebelum, selama dan sesudah pamasangan.
4) Khusus pipa dan perlengkapan dan bahan PVC selain disebut diatas
harus juga terlindung dari cahaya matahari.
5) Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas
pabrik pembuat.
6) Perpipaan air hujan mulai dan Atap atau Canopy sampai selokan
halaman atau sampai rembesan tanah apabila belum ada selokan kota.
7) Lingkup pekerjaan Instalasi Hujan meliputi : • Pipa
• Sambungan
• Katup
• Sambungan ekspansi
• Sambungan fleksibel
• Penggantung dan penumpu
• Sleeve
• Lubang pembersihan
• Penyambungan ke roof drain dan bak control.
• Peralatan Bantu
• Testing & Commisioning
b. Persyaratan Pelaksanaan
1) Umum
a) Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin
kebersihan, kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil
banyaknya penyilangan.
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
b) Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak
kurang dari 10 mm diantara pipa-pipa atau dengan bangunan &
peralatan.
c) Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti
sebelum dipasang, membersihkan semua kotoran, benda-benda
tajam/ runcing serta penghalang lainnya.
d) Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup
yang dipertukan antara lain katup penutup, dan sebagainya, sesuai
dengan fungsi sistem dan yang dipertihatkan digambar.
e) Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus
dilengkapi dengan UNION atau FLANGE.
f) Sambungan lengkung, reducer dan sambungan-sambungan cabang
pada pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
g) Kemiringan menurun dan pekerjaan perpipaan air limbah harus seperti
berikut, kecuali seperti diperlihatkan dalam gambar.
• Dibagian dalam bangunan: Garis tengah 100 mm atau lebih kecil :
0.5 %
• Dibagian luar bangunan: Garis tengah 150 mm atau lebih kecil :
0.5 %
h) Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun kearah
titik buangan. Drains dan vents harus disediakan guna mempermudah
pengisian maupun pengurasan.
i) Katup (valves) harus mudah dicapai untuk pemeliharaan dan
penggantian. Pegangan katup (valve handled) tidak boleh menukik.
j) Semua galian, harus juga termasuk penutupan kembali serta
pemadatan.
k) Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik.
l) Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian
dilaksanakan, pemipaan di setiap service harus dibersihkan dengan
seksama, menggunakan cara-cara / metoda-metoda yang disetujui
sampai semua benda-benda asing disingkirkan.
2) Pengecatan
1. Barang-barang yang harus dicat adalah sebagai berikut:
• Pipa servis
• Support pipa dan peralatan Konstruksi besi
• Flens
• Peralatan yang belum dicat dan pabrik
• Peralatan yang catnya harus diperbarui
2. Pengecatan harus dilakukan seperti benkut:
Lokasi Pengecatan Pengecatan
Pipa dan peralatn dalam plafond Zinchromate primer 2 lapis
Pipa dan peralatan expose Zinchromate 2 lapis dan cat akhir lapis
Pipa dalam tanah 2 lapis flincote
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
3. Semua gantungan dan penumpu harus dicat dengan cat dasar
zinchromat sebelum dipasang.
3) Testing dan Comisioning
a) Kalau tidak dinyatakan lain, semua pemipaan harus diuji dengan
rendaman air dalam jangka waktu 24 jam.
b) Pipa-pipa juga diuji kelancaran nya dengan test glontor.
c) Kebocoran-kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus
diuji kembali.
d) Peralatan-peralatan yang rusak akibat uji rendaman dan glontor harus
dilepas (diputus) dan hubungan-hubungannya selama uji tekanan
berlangsung.
7.3PEKERJAAN INSTALASI KELISTRIKAN
7.3.1 Lingkup Pekerjaan
Secara garis besar lingkup pekerjaan listrik adalah seperti yang tertera dalam
spesifikasi ini, namun Kontraktor tetap diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan yang tertera di dalam gambar – gambar perencanaan dan
dokumen tambahan seperti yang tertera di dalam berita acara Aanwijzing.
1) Melaksanakan seluruh instalasi penerangan dan stop kontak dalam bangunan.
2) menyediakan dan memasang semua fedeer untuk :
o Dari kWH Meter ke MDP dan Panel Penerangan
3) Menyediakan dan memasang Panel-panel :
o MDP
o Panel Penerangan
o Seluruh instalasi pertanahan ( Panel Listrik).
4) Menyediakan dan memasang rack kabel dan hanger untuk feeder dan
instalasi.
5) Menyediakan dan memasang semua armature lampu penerangan dalam dan
luar bangunan.
6) Mengurus penyambungan daya listrik ke PLN.
7) Membuat gambar kerja dan menyerahkan As Built drawing
8) Melakukan pengetesan dan training
9) Melaksanakan mengurus surat jaminan Instalasi sesuai aturan yang berlaku
7.3.2 Standar yang Dipakai
Uraian dan syarat-syarat ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan
cara pemasangan Instalasi Listrik Tegangan Rendah, meliputi pekerjaan secara
lengkap dan sempurna mulai dari penyediaan bahan sampai pemasangan,
penyimpanan, transportasi, pengujian, pemeliharaan dan jaminan.
1) Dalam melaksanakan instalasi ini, kontraktor harus mengikuti semua
persyaratan yang ada seperti :
a) Peraturan Umum Instalasi Listrik 2000
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
b) VDE, ISO, LMK, SNI, dan peraturan lain yang terkait dengan pekerjaan
instalasi listrik
2) Kontraktor harus mengikuti dan terikat pada semua persyaratan yang ada
seperti :
a) Persyaratan Umum.
b) Spesifikasi Teknis.
c) Gambar Rencana.
d) Bill of item
e) Berita Acara Aanwijzing.
3) Sumber daya listrik bersumber dari Perusahaan Umum Listrik Negara.
4) Fasilitas instalasi listrik tersebut digunakan untuk :
o Penerangan dalam dan luar bangunan.
o Outlet listrik.
o Telephone, Fire Alarm, Sound System.
o LAN Lokal Area Network
o Air conditioning, Exhaust fan, dan ventilasi.
o Pompa transfer.
o Pemadam Kebakaran
o Dan peralatan lainya yang memerlukan daya listrik
5) Persyaratan Kontraktor Listrik.
6) Kontraktor pelaksana harus mempunyai SIKA-PLN golongan D yang masih
berlaku.
7) Semua instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan system 3 core
dimana core yang ketiga merupakan jaringan pertanahan disatukan ke panel
listrik. Sedangkan instalasi dari panel pembagi menggunakan 4 core kabel.
8) Semua panel listik harus diberi pertanahan dengan kawat BC (Ukuran sesuai
gambar perencana)
9) Semua pipa dari bahan metal yang terpasang dalam tanah harus diberi
pelindung anti karat.
10) Sistem tegangan 220 V / 380 V, 3 phase, 50 Hz, instalasi penerangan dan
stop kontak 220 V – 1 phase – 50 Hz.
7.3.3 Persyaratan Bahan
1) Persyaratan Umum Bahan Dan Peralatan
Syarat-syarat dasar / umum bahan dan peralatan adalah sebagai berikut :
Apabila ternyata kapasitas dari komponen, material atau peralatan, yang
disyaratkan dalam RKS ini sudah tidak ada dipasaran , maka Kontraktor
boleh memilih kapasitas yang lebih besar , dengan merk yang sama dari
yang diminta dengan syarat :
a) Mengajukan persetujuan kepada Pemberi Tugas.
b) Tidak menyebabkan system menjadi lebih sulit.
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
c) Tidak menyebabkan penambahan bahan.
d) Tidak menyebabkan penambahan ruang.
e) Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.
f) Tidak menurunkan kualitas pekerjaan.
2) Panel - Panel
Berfungsi untuk menerima daya listrik dari KWH meter PLN dan Generator
set dengan system Interlock. Main Breaker dan Branch Breaker
menggunakan MCCB dan sebagai pengaman sesuai dengan gambar
rencana.
a) Umum.
Tegangan kerja : 220 volt / 380 volt – 1 phase – 50 Hz.
Interupting capacity untuk main breaker 50 kA
Jenis panel indoor di tanam di dinding lengkap dengan pintu.
Lalu lintas feeder :
menggunakan kabel tanah tpye NYFGBY
dalam gedung menggunakan kabel NYY
Gambar detail harus dibuat oleh Kontraktor dan disetujui Direksi
Pengawas sebelum pelaksanaan pekerjaan dilakukan.
b) Pemutusan Daya
Rated breaking capacity pada 220 V / 380 V – 1 fase / 3 fase – AC
tidak kurang dari 50 kA.
Release harus mengandung :
Thermal overload release.
Magnetic short circuit release ( mempunyai setting range ).
c) Rumah panel dan Busbar.
Ukuran rumah panel harus dapat mencakup semua peralatan
dengan penempatan yang cukup secara elektris dan fisik.
Pemasangan semua komponen harus dapat dicapai dari bagian
depan dengan mudah.
Rumah panel type wall mounted tebal plat tidak kurang dari 1.2 mm.
Semua permukaan pelat baja sebelum dicat harus mendapat
pengolahan pembersihan sejenis “ Phospatizing treatment “ atau
sejenisnya. Bagian dalam dan luar harus mendapat paling sedikit satu
lapis cat penahan karat. Untuk lapisan akhir cat finish bagian luar
power coating .
Ruang dalam panel harus cukup luas ,untuk memudahkan kerja,
dan dilengkapi ventilasi bagian sisi panel .
Label-label terbuat dari bahan trafolite yang tersusun berlapis putih
hitam dan digrafir sesuai kebutuhan.
Semua pengkabelan di dalam panel harus rapih terdiri atas kabel-
kabel berwarna, mudah diusut dan memudahkan dalam pemeliharaan.
Busbar dan teknik penyambungan harus menurut peraturan PUIL.
Bahan dari tembaga yang berdaya hantar tinggi, bentuk persegi
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
panjang dipasang pada pole-pole isolator dengan kekuatan dan jarak
sesuai ketentuan untuk menahan tekanan dan mekanis pada level
hubung singkat.
Busbar dalam panel harus disusun sebaik-baiknya sampai semua
terminal kabel atau busbar lainnya tidak menyebabkan lekukan yang
tidak wajar. Busbar harus di cat secara standart untuk membedakan
fasa-fasanya.
Batang penghubung antara busbar dengan breaker harus
mempunyai penampang yang cukup dengan rating arus tidak kurang
dari 125% dari rating Breaker.
Pada sambungan- sambungan busbar harus diberi bahan
pelindung (Tinned).
Ujung kabel harus memakai sepatu kabel, dan sarung kabel
berwarna sesuai standard.
d) Instrument dan peralatan penunjuk lainnya.
Instrument dan peralatan penunjuk ( Ampere, Volt ) menggunakan type
analog
pilot lamp, tipe LED
7.3.4 Spesifikasi Bahan dan Peralatan
1) Kabel Listrik
a. Kabel Instalasi Penerangan dan Outlet.
- Kelas tegangan 1000 volt dan 600 / 1000 volt.
- Inti penghantar tembaga.
- Isolasi PVC, sheated dan lain-lain.
- Jenis kabel : NYM dan lain-lain sesuai gambar rencana.
- Merek kabel Superme, Metal, Kabelindo.
b. Kabel Feeder
- Kelas kabel 1000 volt
- Inti penghantar tembaga.
- Isolasi PVC, Sheated.
- Jenis Kabel NYY dan NYFGBY.
c. Kabel Grounding
- Inti tembaga jenis kabel BC.
2) Pipa dan Fitting
a) Seluruh pengkabelan untuk penerangan, stop kontak dan exhaus fan
dilaksanakan dalam pipa dan fitting-fitting High Impact Conduit PVC untuk
dalam bangunan, kecuali untuk feeder dalam trench
b) Sparing menggunakan pipa PVC yang ukurannya 2 tingkat di atas diameter
kabel instalasi.
c) Penyambungan dari jalur instalasi ke armature lampu menggunakan pipa
flexible jenis PVC.
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
d) Semua teknik pelaksanaan yaitu percabangan, pembelokan,
penyambungan, harus menggunakan fitting-fitting yang sesuai yaitu socket,
elbouw, T-doos, croos-doos dan diberi warna untuk memudahkan
maintenance.
e) Pemasangan Instalasi Listrik tidak dibenarkan bersamaan dengan
pemasangan sparing kabel.
f) Semua sambungan menggunakan terminal.
3) Saklar dan stop kontak
a. Mekanisme saklar dengan rating 10 A – 250 volt dengan warna dasar putih,
jenis pasangan recessmounted atau surfacemounted. Dalam suplai sakelar
harus lengkap dengan box tempat dudukannya dari bahan metal.
b. Stop kontak standard dengan ratting 10 A – 250 volt. 2 kutub ditambah 1
untuk pentanahan. Stop kontak tenaga dengan rating 16 A – 380 volt. 3
atau 4 kutub ditambah 1 untuk pentanahan. Dalam suplai stop kontak harus
lengkap dengan box tempat dudukannya dari bahan metal jenis pasangan
recessmounted atau surfacemounted.
4) Armature Lampu
a. Balk lamp SL .
- Bahan kotak reflektor lampu dari kaca aluminium anodisez.
- House dari coled rolled steal coil/sheets
- Cat dasar anti karat, dengan finish cat bakar.
- Fitting dan starter.
- Capasitor factor kerja minimal 0.9.
- Terminal Grounding pada badan.
- Baut expose dengan kepala khusus.
- Wirring dalam kotak jenis flexible 1 mm2.
- Tiap tube dengan trafo (ballast) dan capasitor sendiri-sendiri.
b. Lampu LED
- Bahan kotak lampu aluminium, sedangkan reflector menggunakan mirror
reflector.
- Diameter 154 mm.
- Terminal Grounding pada badan.
- Baut expose dengan kepala khusus.
- Wiring dalam kotak jenis flexible 1 mm2.
5) Panel listrik
Untuk pekerjaan panel listrik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Panel MDP
Berfungsi untuk menerima daya listrik dari KWH meter PLN dan Generator
set dengan system Interlock. Main Breaker dan Branch Breaker
menggunakan MCCB dan sebagai pengaman sesuai dengan gambar
rencana.
b. Umum.
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
1) Tegangan kerja : 220 volt / 380 volt – 1 phase – 50 Hz.
2) Interupting capacity untuk main breaker 50 kA
3) Jenis panel indoor di tanam di dinding lengkap dengan pintu.
4) Lalu lintas feeder :
a) menggunakan kabel tanah tpye NYFGBY
b) dalam gedung menggunakan kabel NYY
5) Gambar detail harus dibuat oleh Kontraktor dan disetujui Konsultan MK
sebelum pelaksanaan pekerjaan dilakukan.
c. Pemutusan Daya
1) Rated breaking capacity pada 220 V / 380 V – 1 fase / 3 fase – AC tidak
kurang dari 50 kA.
2) Release harus mengandung :
a) Thermal overload release.
b) Magnetic short circuit release ( mempunyai setting range ).
d. Rumah panel dan Busbar.
1) Ukuran rumah panel harus dapat mencakup semua peralatan dengan
penempatan yang cukup secara elektris dan fisik.
2) Pemasangan semua komponen harus dapat dicapai dari bagian depan
dengan mudah.
3) Rumah panel type wall mounted tebal plat tidak kurang dari 1.2 mm.
4) Semua permukaan pelat baja sebelum dicat harus mendapat
pengolahan pembersihan sejenis “ Phospatizing treatment “ atau
sejenisnya. Bagian dalam dan luar harus mendapat paling sedikit satu
lapis cat penahan karat. Untuk lapisan akhir cat finish bagian luar power
coating .
5) Ruang dalam panel harus cukup luas ,untuk memudahkan kerja, dan
dilengkapi ventilasi bagian sisi panel .
6) Label-label terbuat dari bahan trafolite yang tersusun berlapis putih
hitam dan digrafir sesuai kebutuhan.
7) Semua pengkabelan di dalam panel harus rapih terdiri atas kabel-kabel
berwarna, mudah diusut dan memudahkan dalam pemeliharaan.
8) Busbar dan teknik penyambungan harus menurut peraturan PUIL.
Bahan dari tembaga yang berdaya hantar tinggi, bentuk persegi panjang
dipasang pada pole-pole isolator dengan kekuatan dan jarak sesuai
ketentuan untuk menahan tekanan dan mekanis pada level hubung
singkat.
9) Busbar dalam panel harus disusun sebaik-baiknya sampai semua
terminal kabel atau busbar lainnya tidak menyebabkan lekukan yang
tidak wajar. Busbar harus di cat secara standart untuk membedakan
fasa-fasanya.
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
10) Batang penghubung antara busbar dengan breaker harus mempunyai
penampang yang cukup dengan rating arus tidak kurang dari 125% dari
rating Breaker.
11) Pada sambungan- sambungan busbar harus diberi bahan pelindung
(Tinned).
12) Ujung kabel harus memakai sepatu kabel, dan sarung kabel berwarna
sesuai standard.
e. Instrument dan peralatan penunjuk lainnya.
1) Instrument dan peralatan penunjuk ( Ampere, Volt ) menggunakan type
analog
2) pilot lamp, tipe LED
7.3.5 Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Persyaratan Instalasi dan Peralatan
1) Kontraktor harus meneliti semua dimensi-dimensi secepatnya sesudah
mendapat Surat Perintah Kerja ( SPK ).
a) Sebelum melakukan pemasangan bahan dan peralatan lakukanlah
pengukuran, meneliti peil – peil dalam proyek menurut keadaan
sebenarnya.
b) Apabila ada perbedaan antara pengukuran di lapangan, ajukan data-
data kepada Konsultan MK.
c) Membuat photo dokumentasi pada prestasi phisik 0%- 25% - 50% -
75% dan 100 %.
2) Kontraktor harus membuat gambar kerja yang memuat gambar denah,
potongan dan detail sesuai keadaan sebenarnya di lapangan, dengan
mendapat persetujuan dari Konsultan MK.
3) Kontraktor harus selalu kordinasi dengan kontraktor lain, sehingga
pemasangan instalasi dan peralatan dapat dilakukan tanpa terjadi
chrosing.
4) Semua bahan instalasi dan peralatan sebelum dibeli, dipesan, masuk
site atau dipasang harus mendapat persetujuan dari Konsultan MK.
b. Pemasangan Instalasi dan Peralatan.
1) Pada daerah langit-langit tanpa plafond instalasi terpasang dalam plat
beton pelindung pipa lengkap fitting-fitting.
2) Pada daerah langit-langit dengan plafond instalasi terpasang sebagai
berikut :
a) Untuk 1 dan 2 jalur kabel saja, instalasi di klem ke plat beton atau di
klem dengan pelindung conduit.
b) Untuk jalur kabel lebih dari 5 jalur instalasi harus lewat kabel tray
tanpa conduit.
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
3) Untuk saklar dan stop kontak, instalasi terpasang recessedmounted ke
kolom atau tembok. Sakelar terpasang 150 cm di atas lantai kecuali
untuk peralatan tertentu.Untuk stop kontak 30 cm di atas lantai
4) Dalam shaft riser instalasi feeder terpasang dan diklem ke rak kabel
shaft riser setiap jarak 150 cm.
5) Di halaman instalasi terpasang sebagai berikut :
a) Feeder dan instalasi lampu penerangan luar terpasang minimal 60 cm
di bawah permukaan tanah.
b) Sedangkan untuk feeder yang melintas jalan terpasang 80 cm
dibawah permukaan tanah dengan menggunakan pelindung pipa
galvanis.
6) Penyambungan dalam doos-doos percabangan memakai pelindung
terminal 3 M kemudian doos tersebut ditutup.
7) Akhir dari instalasi exhaust fan berupa saklar.
8) Pemasangan angkur harus dikerjakan sebelum pengecoran dan diikat
ke dalam besi beton. Dapat juga dilakukan dengan tembakan ramset
atau fischerplug.
9) Rack riser atau rak kabel atau cable tray bersama penggantung dimur
baut ke angkur.
10) Setiap belokan kabel terutama fedder yang besar harus diperhatikan
radiusnya, minimal R = 30 D dimana D adalah diameter kabel.
11) Tidak diperkenankan melakukan penyadapan atau penyambungan di
tengah jalan kecuali pada tempat penyambungan.
12) Terminal kabel harus selalu menggunakan sepatu kabel.
13) Armature lampu
a) Balk oval TK-terpasang rata pada plat duck.
b) Down light terpasang rata plafond dengan di sekrup atau mur baut
pada 2 tempat.
c) GMS terpasang rata dengan penggantung 2 tempatpada plat duck.
7.3.6 Pengujian Pekerjaan
1) Semua pelaksanaan instalasi dan peralatan harus diuji, sehingga diperoleh
hasil yang akurat, Bila diperlukan peralatan dapat diminta oleh Konsultan MK
untuk diuji ke Laboratorium.
2) Tahap – tahap pengujian adalah sebagai berikut :
a) Semua panel listrik sebelum dipasang dan sesudah dipasang harus diuji
system kerjanya sesuai spesifikasi yang disyaratkan.
b) Semua kabel instalasi sebelum terbebani harus diuji dengan Marger.
c) Semua penerangan lampu dalam ruang harus diuji dengan lux meter.
d) Semua penyambungan harus diperiksa tersambung dan tidak terjadi
kesalahan sambung
e) Pengujian dilakukan bersama Konsultan MK dan dibuat berita acara hasil
test.
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
7.3.7 Penyerahan, Pemeliharaan dan Jaminan
1) Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara Proyek disertai lampiran-lampiran
sebagai berikut :
a) Menyerahkan as built drawing pekerjaan listrik .
b) Penyerahan surat pernyataan jaminan instalasi listrik.( Akli, Konsuil)
c) Menyerahkan Brossure, operation dan maintenance manual.
d) Menyerahkan hasil pengetesan.
2) Setelah menyerahkan tahap I, Kontraktor wajib melaksanakan masa
pemeliharaan secara Cuma-Cuma selama jangka waktu sesuai yang
ditentukan pada persyaratan umum, bahwa seluruh instalasi dan peralatan
tetap dalam keadaan baik dan bekerja sempurna. Kerusakan karena
kesalahan pemasangan atau peralatan harus diperbaiki dan bila perlu diganti
baru.
3) Setelah menyelesaikan tahap I, Kontraktor wajib melakukan masa jaminan
selama 12 bulan atas semua peralatan yang dipasangnya tetap bekerja
sempurna.
4) Setelah menyerahkan tahap I, Kontraktor wajib melatih dan membantu
mengoperasikan instalasi dan peralatan yang terpasang
7.3.8 Rekomendasi Produk.
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi. Pemborong dimungkinkan
untuk mengajukan altematif lain yang setaraf dengan yang dispesifikasikan.
Pemborong baru bisa mengganti bila ada persetujuan resmi dan tertulis. Produk
bahan dan peralatan pada dasarnya adalah ;
1) Panel Utama
• Ukuran : Akan ditentukan kemudian
• Tebal Panel : 2 mm (baja)
• Warna : abu-abu (powder coating)
• Protection CB :Thermal overload
• Merk (seluruh komponen) :Siemens, MG, AEG.
2) Panel AC/ Penerangan
• Ukuran : Akan ditentukan kemudian
• Tebal Panel : 2 mm (baja)
• Warna : abu-abu (powder coating)
• Protection CB :Thermal overload
• Merk (seluruh komponen) :Siemens/ MG,/AEG.
3) Kabel Tegangan Rendah
• Kabel Main Power :NYY 4x150 mm2
• Kabel Sub distribusi :sedang diperhitungkan.
• Kabel Instalasi final :NYM 3x2.5 mm2
• Merk :Supreme/ Tranka/Kabel Metal/ Kabelindo/Vocsel
4) Konduit dan Kabel Tray
Konduit :PVC-E19 ex. Legrand/Clipsal/Double H
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam
Kabel Tray : ex. Nifang Elektrik
5) Fitting-Fitting Lampu dan Socket
Outbow TL Lamp
Armature : V-Shave ex. Artolite atau sesuai gambar
Fixture : Luxram36W/ colour 84 or 82, complete.
Outlet & Switches
Power outlet : 1P/220V/10A, 3 pins ex. Legrand
Single gang switch : 220V/10A, ex. Legrand
Double gang switch : 220V/10A, ex. Legrand
RKS Poliklinik dan Sarpras Lingkungan
Lapas Kelas III Pagar Alam