| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0935276543301000 | Rp 1,126,844,477 | - | |
| 0019896778307000 | - | - | |
| 0949070304444000 | Rp 1,023,681,735 | peserta tidak memiliki sertifikat standar yang telah terverifikasi atau menyampaikan sertifikat standar belum terverifikasi dengan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa sertifikat standar sedang menunggu verifikasi. | |
| 0031400609307000 | Rp 1,112,911,320 | 1. CV. Citra Mandiri dan CV Aprillia menyampaikan personel manajerial yang sama untuk jabatan pelasana yaitu an. Reza Syahrival 2. adanya perbedaan dokumen yaitu foto dan tanda tangan dari personel manajerial untuk jabatan pelasana yaitu an. Reza Syahrival pada KTP, Daftar Riwayat Hidup Pekerjaan dan SKT 3. peserta dan personel manajerial untuk jabatan pelasana yaitu an. Reza Syahrival tidak hadir saat klarifikasi 4. peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan | |
| 0026131060307000 | Rp 1,137,871,294 | 1. CV. Aprillia dan CV. Citra Mandiri menyampaikan personel manajerial yang sama untuk jabatan pelasana yaitu an. Reza Syahrival 2. adanya perbedaan dokumen yaitu foto dan tanda tangan dari personel manajerial untuk jabatan pelasana yaitu an. Reza Syahrival pada KTP, Daftar Riwayat Hidup Pekerjaan dan SKT 3. peserta dan personel manajerial untuk jabatan pelasana yaitu an. Reza Syahrival tidak hadir saat klarifikasi 4. peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan | |
| 0921071676301000 | Rp 1,125,596,527 | 1. peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan milik sendiri yang tidak benar yaitu faktur pembelian dari Toko Sumber Motor 2. peserta tidak menghadiri klarifikasi. | |
CV Saung Peradaban | 06*3**0****44**0 | - | - |
| 0933176257313000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0948299649423000 | - | - | |
| 0027551035543000 | - | - | |
Tiga Putra Muara Ogan | 05*9**9****12**0 | - | - |
| 0612312116307000 | - | - | |
CV Alittifaqiah Press | 09*7**3****12**0 | - | - |
| 0724180179121000 | - | - | |
PT Zahran Alta Prima | 06*3**8****07**0 | - | - |
| 0032252132306000 | - | - | |
PT Yura Mitra Mandiri | 09*8**2****07**0 | - | - |
| 0916669336307000 | - | - | |
| 0413300641402000 | - | - | |
CV Bintang Samudra | 00*9**7****06**0 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS UMUM
Pasal 1
JENIS PEKERJAAN
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan :
a. Pekerjaan : PEMBANGUNAN KANTOR BANKESBANGPOL KOTA PALEMBANG
b. Pekerjaan terdiri dari :
I. PEKERJAAN PENDAHULUAN
II. PEKERJAAN TANAH DAN PASIR
III. PEKERJAAN PASANGAN DAN BETON
IV. PEKERJAAN BAJA DAN PENGELASAN
V. PEKERJAAN TANGGA
VI. PEKERJAAN PLAFOND
VII. PEKERJAAN KELISTRIKAN
VIII. PEKERJAAN ATAP
IX. PEKERJAAN LANTAI DAN PELAPIS PEREKAT
c. Volume pekerjaan tersebut jika ada perubahan akan disesuaikan dengan kebutuhan lapangan.
2. Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, pemborong harus menyediakan :
a. Tenaga kerja / tenaga ahli yang memadai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan
b. Alat-alat seperti mesin pengaduk beton, pompa air dan lain-lain.
Pasal 2
STANDAR – STANDAR PELAKSANAAN
Apabila tidak ditentukan lain dalam pelaksanaan pekerjaan ini berlaku dan mengikat
ketentuanketentuan
yang tersebut di bawah ini dan dianggap pemborong telah mengetahui dan memahaminya
termasuk (apabila ada) segala perubahan dan tambahannya sampai saat ini, yaitu :
1. Perprs No.54 Tahun 2010 dan Perubahan-perubahannya.
2. Peraturan Umum Tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau Algemene Voorwaarden
Voor de Uitvoering Bij Aanneming Van Openbare Werkwn (AV) 1941.
3. Peraturan Pembebanan Bangunan Indonesia ( PBBI )
4. Peraturan Umum untuk Pemeriksaan Bahan Bangunan ( PUBB – NI .3 )
5. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia ( PKKI – NI . 5 )
6. Peraturan Ukuran Kayu bangunan (SKSNI S-05-1990-F).
7. Peraturan Pencegahan Rayap (SKSNI T-05-1990-F).
8. Peraturan Beton Bertulang Indonesia ( PBI – 71 ) dan atau SNI Beton untuk Bangunan Gedung
1992 ( SKSNI T-15-1991-02 ).
9. Peraturan Perencanaan Perhitungan beton (SNI T-15-1991-03).
10. Peraturan Pembuatan campuran beton (SNI T-15-1990-03).
11. Peraturan Portland Cement (SII 0013-81).
12. Peraturan Baja tulang beton (SII 01236-84).
13. Peraturan Kawat Pengikat beton (SNI 0040-87-A).
| SPESIFIKASI TEKNIS
14. Peraturan Bata merah (SII 0021-78).
15. Peraturan Pipa PVC untuk air kotor (SNI 0162-1987-A).
16. Peraturan Sambungan pipa PVC untuk air kotor (SNI 0178-1987-A).
17. Peraturan Kran Rumah Tangga (SNI 0122-1987-A).
18. Peraturan Cat Emulsi (SNI 1253-1989-A). Peraturan Plamur Tembok (SII 0548-81).
19. Peraturan Meni Besi (SNI 0503-1989-A).
20. Peraturan Dempul Kayu (SNI 0347-1989-A).
21. Peraturan Tata Cara Pengecatan Tembok (SKSNI T-10-1999-f).
22. ASTM C144 untuk aggregate, C150 untuk portlan cement
23. Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh instansi Pemerintah setempat, yang
berhubungan dengan permasalahan bangunan.
Pasal 3
GAMBAR-GAMBAR DOKUMEN
1. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar-gambar yang ada, maupun
perbedaan yang terjadi akibat keadaan di tapak, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut
kepada perencanan atau konsultan Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan keputusan
pelaksanaan di tapak setelah dilakukan pembahasan antara perencana dengan Pemberi Tugas dan
atau direksi teknis.
2. Semua ukuran yang tertera digambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai terpasang.
3. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum di
dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan konsultan pengawas. Bila hal tersebut terjadi,
segala akibat akan menjadi tanggung jawab kontraktor.
4. Kontarktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan, segala gambar,
spesifikasi teknis, gambar-gambar pelaksanaan. Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat
Konsultan Pengawas dan Direksi setiap saat sampai dengan serah terima kesatu. Setelah serah
terima kesatu, dokumen-dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi Tugas.
Pasal 4
GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH-CONTOH
1. Gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawing) adalah gambar-gambar, diagram, ilustrasi, jadwal,
brosur atau data yang disiapkan oleh Kontraktor.
2. Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor untuk menunjukkan bahan,
kelengkapan dan kualitas kerja.
3. Kontarktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan segera gambar
pelaksanaan dan contoh yang disyaratkan dalam dokumen kontrak.
4. Konsultan Pengawas dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau menyetujui
gambargambar pelaksanaan atau contoh-contoh secepatnya.
5. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh yang harus
disetujui oleh Pengawas dan perencana, tidak boleh dilaksanakan sebelum dapat persetujuan
tertulis dari Pengawas dan Perencana.
6. Contoh-contoh yang disebutkan dalam spesifikasi teknis harus dikirimkan kepada konsultan
Pengawas dan Perencana.
| SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 5
KOORDINASI PEKERJAAN
1. Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yan terlibat di
dalam kegiatan proyek ini.
2. Untuk penyamaan persepsi, harus dilakukan rapat awal atau PCM (Pre Contraction Meeting)
3. Rapat koordinasi selanjutnya dilakukan minimum setiap 1 bulan sekali.
Pasal 6
JAMINAN KUALITAS
1. Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua bahan dan
perlengkapan untuk pekerjaan adalah baru, kecuali ditentukan lain, serta kontrak menjamin bahwa
semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta
1. sesuai dengan dokumen kontrak.
2. Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, bahwa pekerjaan telah diselesaikan
dengan sempurna, maka semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
Pasal 7
PERSYARATAN BAHAN-BAHAN BANGUNAN
1. A i r
a. Air yang di pergunakan tidak boleh mengandung minyak, asam alkali, garam-garam, bahan
organis atau lainnya yang dapat merusak beton.
b. Air yang di pergunakan untuk adukan beton konstruksi harus menurut, sesuai dengan PBI –
1971 ( bab 3 ayat 4 ) serta PUBI-9 standard untuk air agregat.
2. Tanah timbun / Tanah Urug
Tanah yang dipergunakan untuk pekerjaan timbunan harus bersih dari tanah humus maupun akar
kayu serta rumput, bebas sampah dan bebas dari bahan-bahan organis.
3. Pasir / Agregat Halus
a. Pasir yang dipergunakan dapat berupa pasir alam hasil dari desintegrasi alami batuan atau
dapat berupa hasil dari pemecahan batu dari alat mekanis.
b. Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras. Butir-butir agregat halus
harus bersifat kekal, artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca, seperti terik
matahari dan hujan.
c. Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 % (ditentukan terhadap berat
kering) yang diartikan dengan lumpur adalah bagian-bagian yang dapat melalui ayakan 0.063
mm. Apabila kadar lumpur melampaui 5 %, maka agregat halus harus dicuci.
d. Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai agregat halus untuk semua mutu beton, kecuali dengan
petunjuk-petunjuk dari lembaga pemeriksaan bahan-bahan yang diakui.
| SPESIFIKASI TEKNIS
4. Kerikil / Agregat kasar
a. Agregat kasar untuk beton berupa kerikil sebagai hasil desintegrasi alami dari batuan-batuan
atau berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu. Pada umumnya yang dimaksud
dengan agregat kasar adalah agregat besar butir lebih dari 5 mm.
b. Agregat kasar harus terdiri dari butir-butir yang keras dan tidak berpori. Agregat yang
mengandung butir-butir pipih hanya dapat dipakai, apabila jumlah butir-butir pipih tersebut
tidak melampaui 20 % dari berat agregat seluruhnya.
Butir-butir Agregat kasar harus bersifat, kekal artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh-
pengaruh cuaca seperti terik matahari dan hujan.
c. Agregat kasar tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 % ( ditentukan terhadap berat
kering yang diartikan dengan lumpur adalah bagian-bagian yang dapat melalui ayakan 0.063
mm).
Apabila kadar lumpur melampaui 1 %, maka aregat kasar harus dicuci.
d. Agregat kasar tidak boleh mengadung zat-zat yang dapat merusak beton, seperti zat-zat yang
reaktif alkali.
e. Besar butir agregat maksimum tidak boleh lebih dari pada seperlima jarak terkecil antara
bidang-bidang samping dari cetakan, sepertiga dari tebal plat atau tiga perempat dari jarak
bersih minimum diantara batang-batang atau bekas-bekas tulangan.
Penyimpangan dari pembatasan ini diizinkan apabila menurut penilaian pengawas ahli
caracara pengecoran beton adalah sedemikian rupa sehingga menjamin tidak terjadinya
sarangsarang kerikil.
5. Semen
a. Semen yang digunakan harus semen yang bermutu tinggi ( Semen Type I ), berat dan
volumenya tidak kurang dari ketentuan yang tercantum pada zak semen. Pada umumnya tidak
terjadi pembatuan atau bongkah-bongkah kecil.
b. Semen untuk konstruksi beton bertulang dipakai jenis-jenis semen yang memenuhi ketentuan-
ketentuan dan syarat-syarat yang ditentukan dalam NI.8
c. Pemakaian semen untuk setiap campuran dapat ditentukan dengan ukuran isi atau berat.
Ukuran semen tidak boleh mempunyai kesalahan lebih dari 2,5 %.
6. Baja Tulangan
a. Baja tulangan untuk penulangan beton yang digunakan harus bebas dari kotoran-kotoran,
lemak, kulit giling, karat lepas dan bahan-bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat beton
terhadap baja tulangan.
b. Diameter baja tulangan yang digunakan harus sesuai dengan diameter yang ditentukan dalam
gambar-gambar rencana atau gambar detail.
c. Jika ternyata dalam pemeriksaan pengawas, diameter hasil dimaksudkan tidak sesuai dengan
diameter besi yang akan dipakai, maka pemakaiannya harus dikonsultasikan terlebih dahulu
dengan Konsultan Pengawas.
d. Penyimpangan penggunaan baja tulangan dari ketentuan-ketentuan yang berlaku dinyatakan
tidak dapat di terima.
e. Mutu baja tulangan menggunakan fy 3900 untuk Ø > 13 mm dan fy 2400 untuk Ø < 13 mm.
7. Kayu
a. Kayu yang digunakan harus kayu yang memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam
Peraturan Konstruksi kayu Indonesia ( PKKI – 1973 NI. 5 )
| SPESIFIKASI TEKNIS
b. Kayu yang digunakan harus kayu yang berkualitas baik, tidak mempunyai cacat-cacat seperti
mata kayu, celah-celah susut pinggir dan cacat lainnya, tidak boleh menggunakan hati kayu.
c. Jenis dan ukuran kayu yang di gunakan antara lain :
Untuk Bouwplank digunakan papan kayu meranti ukuran 2/20 cm.
Untuk patok digunakan balok kayu meranti ukuran 5/7 cm.
Untuk mal beton digunakan papan kayu meranti ukuran 2/20 cm.
Untuk pengunci digunakan papan kayu meranti 5/7 cm.
8. Bahan-bahan lain
a. Semua bahan-bahan bangunan yang akan dipakai dan belum di sebutkan disini akan
ditentukan pada waktu penjelasan pekerjaan atau pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
b. Semua bahan-bahan yang dimasukkan untuk dipakai harus di tunjukan terlebih dahulu kepada
Pengawas untuk diperiksa guna mendapatkan izin pemakaiannya.
c. Semua bahan-bahan bangunan yang tidak di tunjukkan kepada Pengawas atau ditolak oleh
Pengawas, tidak dibenarkan pemakainnya dan harus dibawa keluar lokasi segera mungkin.
d. Pemakaian bahan-bahan yang tidak sesuai dengan yang ditentukan harus dibongkar dan
kerugian yang ditimbulkannya sepebuhnya menjadi tanggung jawab Pemborong.
e. Tidak tersedianya bahan-bahan bangunan yang akan dipakai di pasaran dengan ini dinyatakan
tidak dapat sebagai alasan terhentinya / tertundanya pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 8
PENYIMPANAN BAHAN-BAHAN
1. Semen
a. Semen harus ditempatkan / disimpan dalam gudang tertutup, di tempat yang kering tidak
menjadi lembab, tidak mudah rusak dan tidak mudah bercampur dengan bahan-bahan lain.
b. Semen yang sudah tersimpan lama diragukan mutunya, maka sebelum dipakai harus diperiksa
dahulu kepada pengawas.
2. Agregat
Antara agregat halus dan agregat kasar penyimpanannya dilakukan terpisah. Jika tempat dasar
selalu basah pada musim hujan , maka sebaiknya penempatannya harus didasari alas tepas /
papan.
3. Baja tulangan
Baja tulangan tidak boleh disimpan / ditumpuk langsung diatas tanah, tetapi di beri alas / ganjal
berupa balok-balok. Penimbunan di tempat terbuka dalam waktu lama harus di hindarkan.
4. Bahan-bahan lain
Untuk penyimpanan bahan-bahan lain berupa bahan-bahan yang tidak tahan cuaca sebaiknya
ditempatkan di gudang penyimpanan.
Pasal 9
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan Pemborong harus mempersiapkan jalur jalan ke lokasi proyek
untuk mempermudah pemasukan bahan bangunan ke lokasi proyek.
| SPESIFIKASI TEKNIS
2. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, maka Pemborong harus terlebih dahulu merundingkan
pembagian halaman kerja untuk tempat mendirikan kantor, gudang, dan los kerja, tempat
penimbunan bahan-bahan dan lain sebagainya.
3. Untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan di lokasi, maka Pemborong harus menyediakan kantor
dengan perlengkapannya, gudang tempat penyimpanan bahan-bahan dan alat-alat bekerja serta los
kerja tempat mengerjakan bahan-bahan.
4. Kantor, gudang dan los kerja baru dapat dibongkar setelah pekerjaan selesai 100 % dan
pembongkarannya mendapat persetujuan dari Pengawas
5. Pembersihan tapak proyek
Lapangan harus terlebih dahulu dibersihkan dari rumput, semak, akar-akar pohon dll.
Segala macam sampah dan barang bongkaran harus dikeluarkan dari tapak proyek, dan tidak
dibenarkan ditimbun di luar pagar proyek walaupun untuk sementara
6. Pekerjaan penyediaan air dan daya listrik untuk bekerja
a. Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sumur pompa di tapak
proyek atau disuplai dari luar. Air harus bersih, bebas dari debu, lumpur, minyak dan bahan
kiamia lainnya yang merusak.
b. Listrik untuk bekerja harus disediakan kontraktor dan diperoleh dari sambungan PLN
setempat selama masa pelaksanaan, atau menggunakan diesel .
c. Segala biaya atas pemakaiandaya listrik dan air adalah beban kontraktor.
7. Penyediaan alat pemadam kebakaran
a. Selama pembangunan berlangsung kontraktor harus menyediakan alat pemadam kebakaran
b. Apabila pelaksanaan pembangunan telah berakhir, maka alat pemadam kebakaran menjadi
milik pemberi tugas.
8. Drainase tapak
a. Kontraktor wajib membuat saluran sementara yang berfungsi untuk pembuangan air yang
ada.
b. Pembuatan saluran sementara harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan konsultan
pengawas.
9. Pagar pengaman proyek
a. Sebelum kontraktor mulai melaksanakan pekerjaan, maka terlebih dahulu harus member
pagar pengaman sekeliling lokasi.
b. Syarat pagar pengaman
Pagar dari seng gelombang BJLS 20 tinggi 180 cm
Tiang dolken miminum diameter 8 cm, rangka kayu 4 x 6 cm, dengan pemasangan 4 jalur
menurut tinggi pagar
Pagar dilengkapi pinti masuk dari bahan yang sama.
10. Kantor direksi lapangan
a. Kantor direksi lapangan harus disediakan oleh kontarktor, terbuat dari rangka kayu, dinding
papan multiplek di cat, cukup pencahayan dan penghawaan. Kantor direksi dekat dengan
kantor kontraktor tetapi terpisah tegas.
b. Perlengkapan kantor direksi :
1 buah meja kerja
1 buah kursi kerja
1 buah meja tamu
4 buah kursi lipat
1 buah rak untuk contoh material
1 set komputer lengkap dengan printer
c. Dilengkapi dengan ruang WC dengan air bersih secukupnya
| SPESIFIKASI TEKNIS
d. Alat-alat yang harus senantiasa tersedia di proyek adalah :
1 buah kamera digital
1 buah alat ukur theodolit dan 1 buah WP
Topi proyek minimal 10
11. Kantor kontraktor dan los kerja
a. Ukuran luas kantor Kontraktor los kerja, serta tempat simpan bahan, disesuaikan dengan
kebutuhan Kontraktor, dengan tidak mengabaikan keamanan dan kebersihan
Pasal 10
PEKERJAAN CAMPURAN
1. Pekerjaan campuran semen, pasir dan air yang disebut "adukan" atau "mortar" merupakan jumlah
semen yang dipakai dalam setiap campuran ditentukan dengan ukuran isi, seperti sebagai berikut :
a. Adukan 1:3 untuk pondasi lajur/Afwerking beton.
Berarti menggunakan 1 zak semen : 3 zak pasir.
b. Adukan 1:4 untuk pas. dinding 1/2 batu/adukan biasa.
Berarti menggunakan 1 zak semen : 4 zak pasir.
2. Pekerjaan campuran semen , pasir, kerikil dan air yang disebut "beton" jumlah semen yang
dipakai dalam setiap campuran untuk beton mutu B0, BI dan K-125 K-175 dan K 250 ditentukan
dengan ukuran isi. Sedangkan jumlah semen yang dipakai dalam setiap campuran untuk beton
mutu K-125 dan mutu yang lebih tinggi ditentukan dengan ukuran berat atau direncanakan,
seperti sebagai berikut:
a. Untuk beton mutu B0 dengan beton 1 : 3 : 5.
Berarti menggunakan 1 zak semen : 3 zak pasir : 5 zak kerikil.
b. Untuk beton mutu BI dan K-125 dengan beton 1 : 2 : 3.
Berarti menggunakan 1 zak semen : 2 zak pasir : 3 zak kerikil.
c. Untuk beton mutu K-175 dan mutu yang lebih tinggi dipakai perbandingan ukuran berat
3. Pengadukan mutu adukan mutu K-175 dan beton mutu B0 sedapatnya diaduk dengan mesin
pengaduk, sedangkan untuk beton mutu BI hingga mutu yang lebih tinggi harus menggunakan
mesin pengaduk.
4. Mutu beton pada poer, sloof, balok, kolom dan pelat menggunakan beton ready mix/beton aduk
concrete mixer
ditempat dengan memakai molen/ dengan mutu beton adalah beton K250 (PBI 71)
atau beton dengan fc : 20,75 Mpa (SNI 1992).
5. Standard :
a. NI-3, Standard untuk pasir
b. NI-8 Standard untuk PC
c. NI-10 Standard untuk pasangan bata
d. PUBI standard untuk air agregat
6. Bahan/produk
a. Portland Cement : ASTM C150 tipe I merk : semen padang, tiga roda, atau cibinong
b. Agregat : Standard type pasangan, memenuhi ASTM C144, bersih, kering dan terlindung dari
minyak dan noda
c. Air bersih, bebas dari minyak dan alkali.
7. Penyimpangan terhadap ketentuan ini tidak dapat diterima dan pekerjaan dinyatakan ditolak,
sedangkan pekerjaan yang dihasilkannya harus dibongkar dan kerugian yang diakibatkannya
sepenuhnya menjadi resiko pemborong.
| SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 11
PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Pemborong harus membersihkan lokasi pekerjaan yang telah selesai dikerjakan seluas yang
ditentukan pada waktu pekerjaan dilapangan.
2. Pemborong harus memperbaiki kerusakan-kerusakan pada daerah–daerah yang dilalui dimana
kerusakan yang diakibatkan saat pelaksanaan pekerjaan.
3. Pekerjaan yang belum tercantum pada spesifikasi umum ini secara terperinci dan khusus akan
dibuat dalam spesifikasi khusus yang merupakan bagian II dari spesifikasi ini.
| SPESIFIKASI TEKNIS
SPESIFIKASI TEKNIS KHUSUS
Pasal 1
PENJELASAN UMUM
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :
PEMBANGUNAN KANTOR BANKESBANGPOL KOTA PALEMBANG
Pasal 2
PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Sebelum memulai pekerjaan pemborong harus memberitahu pengawas lapangan / Direksi Teknis
yang telah ditunjuk.
2. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik dan rapi sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam
spesifikasi ini / syarat-syarat teknis / gambar rencana, serta mengikuti petunjuk dari Direksi
Teknis dan Konsultan Supervisi. Semua ukuran dan persyaratan bahan yang ditentukan dalam
bestek ini harus dipenuhi oleh Pemborong.
3. Mobilisasi alat-alat yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dilapangan dilaksanakan
dengan baik.
4. Pemborong harus menyediakan Direksi Keet dengan ketentuan sebagaimana dalam spesifikasi
umum dan serta dilengkapi dengan buku-buku Direksi / perintah, buku tamu, buku bahan dan
Time Schedule.
5. Pekerjaan pasang papan nama proyek.
a. Pemborong harus membuat papan nama proyek yang ditetapkan pada bagian depan bangunan
dan dapat dilihat dengan jelas.
b. Bahan yang digunakan adalah papan dengan dilapisi seng yang diberi warna cat dasar putih
dan diberi tulisan dengan warna hitam.
c. Tulisan yang tercantum adalah sebagai berikut :
Nama Proyek
Nama Pekerjaan
Harga Borongan
Jangka Waktu Pelaksanaan
Konsultan Pengawas / Direksi
Waktu Mulai Pelaksanaan
d. Papan tersebut dipasang pada dua buah tiang kayu ukuran 5/7 cm,yang ditanam kuat dalam
tanah.
Pasal 3
PEKERJAAN PEMASANGAN BOWPLANK DAN PEIL BANGUNAN
1. Pengukuran
a. Letak dinding disesuaikan dengan gambar kerja.
b. Pemborong harus membuat ukuran duga tetap diluar bangunan.
c. Ukuran ketinggian lantai ± 0.00 dalam gambar kerja ditetapkan bersama-sama di lapangan.
2. Bowplank
| SPESIFIKASI TEKNIS
a. Bowplank terbuat dari papan yang bagian atasnya diserut dan dipakukan pada patok kayu
persegi 5/7 cm yang tertanam dalam tanah cukup kuat.
b. Bagian atas papan bowplank harus waterpass dan siku.
c. Pemasangan papan bowplank dilaksanakan pada jarak 1,5 m dari as bangunan
Pasal 4
PEKERJAAN GALIAN TANAH
1. Sebelum memulai pekerjaan galian tanah, pekerjaan pematangan tanah sudah siap dilaksanakan.
2. Lebar, dalam, dan bentuk galian tanah harus dikerjakan sesuai dengan ukuran yang tercantum
dalam gambar rencana.
3. Pekerjaan galian tanah dilakukan untuk lubang pondasi, dan lain-lain
Pasal 5
PEKERJAAN PONDASI
A. Bahan
1. Pasir yang dipakai adalah pasir sungai yang memenuhi SKSNI S-04-1989-F.
2. Semen yang dipakai adalah Portland Cement memenuhi SKNI 0013-81.
3. Mutu baja tulangan menggunakan fy 3900 untuk Ø > 13 mm dan fy 2400 untuk Ø < 13 mm.
4. Air yang digunakan diperoleh dari PAM atau sumur gali dengan syarat bahwa air tersebut
harus memenuhi persyaratan dalam SKNI S-04-1989-F.4.1.
B. Pelaksanaan
1. Sistim pondasi yang dipakai untuk seluruh bangunan adalah :
a. Cerucuk gelam uk. 10 – 12 cm, bentuk dan ukuran sesuai dengan gambar bestek.
b. Urugan pasir, bentuk dan ukuran sesuai dengan gambar bestek.
c. Cor lantai kerja, bentuk dan ukuran sesuai dengan gambar bestek.
d. Pondasi Footplat dengan ukuran 80 x 80 x 30 cm.
e. Kolom pendestal ukuran 30 x 30 cm dengan tinggi 1.70 cm atau menyesuaikan dengan
kondisi dilapangan.
2. Balok IWF induk dipasang diatas plat pondasi setempat uk 150 x 75 x 5 x 7 mm, bentuk dan
ukuran sesuai dengan gambar bestek.
3. Konstruksi pondasi untuk bangunan ini adalah :
a. Pondasi footplat dengan kolom beton pendestal menggunakan mutu beton f’c 21,7 Mpa
(K 250), slump (12±2) cm, w/c = 0,56
b. Balok IWF Induk uk. 150 x 75 x 5 x 7 cm dengan ketentuan SNI yang berlaku.
4. Dibawah konstruksi pondasi terlebih dahulu harus diurug dengan pasir urug tebal 10 cm
5. Cor lantai kerja menggunakan cor beton tumbuk dengan campuran 1 : 3 : 5 K.175
6. Pekerjaan pondasi harus siku dan waterpass, acuan/cetakan beton harus menghasilkan
konstruksi akhir yang mempunyai bentuk menurut gambar bestek
C. Hasil Akhir yang Dikehendaki
1. Peil sesuai dengan gambar
2. Pekerjaan pondasi harus siku
3. Acuan harus menghasilkan konstruksi akhir yang mempunyai bentuk menurut gambar
| SPESIFIKASI TEKNIS
4. Mutu beton sesuai dengan yang diharapkan
5. Rapi, bersih, waterpass, dan tidak ada yang keropos
PASAL 6
PEKERJAAN BETON
A. Bahan
1. Kerikil yang digunakan kerikil sungai yang memenuhi syarat SKSNI S-04-1988-F.
2. Pasir yang dipakai adalah pasir sungai yang memenuhi SKSNI S-04-1989-F.
3. Semen yang dipakai adalah Portland Cement memenuhi SKNI 0013-81.
4. Air yang digunakan diperoleh dari PAM atau sumur gali dengan syarat bahwa air tersebut
harus memenuhi persyaratan dalam SKNI S-04-1989-F.4.1.
5. Baja tulang harus memenuhi persyaratan.
6. Papan cetakan/mal beton kayu kelas II sejenis Meranti.
B. Pelaksanaan
1. Pekerjaan kolom
Pekerjaan kolom utama dalam pemasangan perancah supaya kuat dan kokoh
menggunakan kayu 15/15 sebagai pengunci.
Adukan beton untuk kolom 1Pc:2psr:3krl
Bentuk, ukuran, dan diameter besi sesuai dengan gambar detail
C. Hasil Akhir yang Dikehendaki
1. Peil sesuai dengan gambar
2. Pekerjaan pondasi harus siku
3. Acuan harus menghasilkan konstruksi akhir yang mempunyai bentuk menurut gambar
4. Mutu beton sesuai dengan yang diharapkan
5. Rapi, bersih, dan waterpass
PASAL 7
PEKERJAAN BAJA DAN PENGELASAN
1. Lingkup pekerjaan :
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan Struktur Rangka Baja IWF (Kolom dan Balok), adapun
yang wajib kontraktor laksanakan adalah terdiri dari:
a. Pengadaan semua peralatan, perlengkapan alat bantu, tenaga kerja serta bahan-bahan
antara lain pelat baja, baja profil, mur baut, angkur baja, cat dasar maupun finishing
cat besi.
b. Pembuatan seluruh bagian-bagian komponen/rangka baja, termasuk pekerjaan
sambungan baut maupun pengelasan baja.
c. Melaksanakan pabrikasi baja, mengirim komponen/rangka baja ke lokasi proyek dan
melaksanakan perakitan dan pemasangan (erection) konstruksi baja.
2. Pengendalian Mutu :
a. Standar/Rujukan Pelaksanaan struktur baja harus memenuhi persyaratan-persyaratan
normalisasi yang berlaku seperti:
•
Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (PPBBI-1984),
| SPESIFIKASI TEKNIS
•
Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBBI-1982).
Kecuali yang tidak tercantum dalam peraturan-peraturan tersebut, maka pelaksanaan
pekerjaan struktur baja merujuk pada:
•
AISC (American Institude of Steel Construction),
• •
AWS (American Welding Society), American Society of Mechanical engineers
(ASME).
•
American Society for Testing and Materials (ASTM). .
b. Alat Kerja Semua jenis alat untuk pekerjaan struktur baja harus terdata, baik alat
untuk pabrikasi maupun alat untuk pemasangan (erection). Jenis alat tersebut meliputi
alat kerja inti dan alat bantu kerja, yang semuanya harus memenuhi ketentuan berikut:
a) Batas usia pakai alat tidak lebih dari 10 tahun, berfungsi dengan baik dan sesuai
standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
b) Alat harus aman terhadap segala kemungkinan terjadinya resiko, baik saat
pabrikasi baja maupun pada saat erection.
c) Penggunaan alat tidak boleh bersamaan dengan pengerjaan untuk proyek lain. Atau
saling meminjam dengan kontraktor lain.
d) Konsultan pengawas akan menolak alat kerja inti maupun alat bantu kerja yang
tidak memenuhi persyaratan.
3. Bahan- bahan Pengendalian mutu pada bahan meliputi bahan/material pokok maupun
material bantu, yang harus memenuhi syarat-syarat berikut:
a) Seluruh bahan baja harus baru, lurus, dan tidak berkarat. Serta tidak menyimpang dari
Gambar rencana, ketentuan Standar dan batas Toleransi.
b) Seluruh bahan baja harus mendapat persetujuan dari Konsultan pengawas terlebih
dahulu sebelum melaksanakan pekerjaan. Serta harus melampirkan Sertifikat Mill dari
pabrik pembuat profil baja tersebut.
c) Baut dan mur harus memenuhi ketentuan dari ASTM, yaitu mempunyai kepala baut
dan mur berbentuk segi enam (Hexagonal),
d) Material bantu untuk keperluan pengelasan baja harus menyesuaikan jenis-jenis
pengelasan, yang mendapat persetujuan dari Konsultan pengawas.
e) Konsultan pengawas berhak menolak dan mengeluarkan semua material baja dari
lokasi proyek, apabila tidak memenuhi syarat dan yang melampaui batas toleransi.
4. semua pekerjaan baja harus disimpan rapih dan ditaruh diatas alas papan. Seluruh
pekerjaan baja setelah selesai difabrikasi harus dibersihkan dari karat dengan
menggunakan mechanical wire brush, kecuali untuk bagian-bagian yang sulit dapat
digunakan sikat baja kemudian dicat dengan cat primer 1 (satu) kali dengan cat ICI Green
Primer R.540-157 dengan ketebalan minimum 35 micron.
Pasal 8
PEKERJAAN PLAFOND
1. Untuk plafond menggunakan jenis PVC dengan menggunakan rangka besi hollow ukuran 40.40.2
2. Rangka loteng / plafond bagian bawah harus rata, bentuk pemasangan rangka seperti tercantum
dalam gambar kerja.
3. Ketinggian pemasangan rangka loteng harus sesuai dengan gambar rencana loteng / plafond,
pemasangannya digantungkan pada plat lantai dengan menggunakan besi gantungan dan
| SPESIFIKASI TEKNIS
pemasangan rangka loteng / plafond harus benar-benar waterpass, sehingga apabila ditutup
dengan gypsumboard akan menghasilkan suatu loteng / plafond yang rata dan rapi.
Pasal 9
INSTALASI LISTRIK
1. PEKERJAAN INSTALASI
1.1.Lingkup Pekerjaan
a. Pengadaan material, peralatan dan pemeliharaan, testing, pengawasan untuk konstruksi,
pemasangan sistim listrik yang lengkap sesuai dengan gambar perencanaan dan Rencana
Kerja & Syarat berikut ini.
b. Pengadaan dan pemasangan kabel distribusi daya tegangan rendah (TR) dari panel utama
ke panel-panel bangunan penerangan dan peralatan.
c. Pengadaan dan pemasangan instalasi penerangan, kotak kontak daya secara lengkap
didalam bangunan dan taman/outdoor.
d. Pengadaan dan pemasangan panel-panel penerangan dalam dan luar bangunan serta
panel-panel peralatan guna menunjang sistim dari bangunan (sesuai dengan gambar
perencanaan).
e. Mengadakan testing comissioning untuk seluruh peralatan instalasi sesuai Rencana Kerja
& Syarat ini dan ketentuan-ketentuan dari pabrik serta standard lainnya.
f. Menyediakan sarana listrik, air dan keperluan kerja lainnya.
g. Melaksanakan masa pemeliharaan dan masa pertanggung jawaban (quarantee) sesuai
Rencana Kerja & Syarat ini.
1.2.Ketentuan Umum
a. Pekerjaan-pekerjaan yang tercakup dalam bidang keahlian meliputi : Menyediakan
seluruh pekerjaan, material, perlengkapan, peralatan dan melaksanakan seluruh pekerjaan
sistim listrik sehingga dapat beroperasi dengan sempurna.
b. Gambar-gambar dan spesifikasi adalah merupakan bagian yang saling melengkapi dan
sesuatu yang tercantum dalam gambar dan spesifikasi bersifat mengikat.
c. Seluruh pekerjaan instalasi listrik yang akan dilaksanakan harus dikerjakan oleh Sub
Kontraktor Instalasi yang dapat dipercaya, mempunyai reputasi yang baik dan
mempunyai pekerja-pekerja yang cakap dan berpengalaman dalam bidangnya, serta
perusahaan tersebut terdaftar sebagai instalatir resmi PLN dengan memegang pas
instalatir kelas tertinggi (c) yang masih berlaku untuk tahun terakhir yang berjalan.
d. Seluruh pekerjaan instalasi harus dikerjakan menurut "Peraturan Umum Instalasi Listrik
di Indonesia/Peraturan PLN" edisi yang terakhir sebagai petunjuk dan juga peraturan
yang berlaku pada daerah setempat dan standard-standard/kode-kode lainnya yang diakui
(VDE DIN).
1.3.Klausal yang disebutkan
Apabila ada hal-hal yang disebutkan kembali pada bagian/bab/gambar yang lain, maka ini
harus diartikan bukan untuk menghilangkan satu terhadap yang lain tetapi bahkan untuk lebih
menegaskan masalahnya.
| SPESIFIKASI TEKNIS
1.4.Koordinasi Pekerjaan
Untuk kelancaran pekerjaan ini harus diadakan koordinasi dari seluruh bagian yang terlibat
didalam proyek ini. Penyediaan material & pemasangan sleeves/sparing menjadi tanggung
jawab Pemborong. Melokalisasi/memperinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk
menghindari gangguan dan konflik, dan harus mendapat persetujuan Direksi Lapangan/
Konsultan Pengawas.
1.5.Material dan Workmanship
Semua material yang disupply dan dipasang oleh Pemborong harus baru dan material tersebut
harus cocok untuk dipasang didaerah tropis. Material-material haruslah dari produk dengan
kwalitas baik dan produksi terbaru. Untuk material-material yang disebut dibawah ini Pemilik
harus menjamin bahwa barang tersebut adalah baik dan baru dengan jalan menunjukkan surat
order pengiriman dari dealer/agen/pabrik.
- Peralatan Panel : Swith, Circuit breaker, relay-relay dan Kontaktor.
- Peralatan Lampu : Armature, Bola Lampu, Ballast danKapasitor.
- Peralatan Instalasi : Kotak Kontak, Saklar.
- Kabel
- Peralatan listrik lainnya.
1.6.Daftar Material
Pada waktu mengajukan penawaran, Pemborong harus menyertakan/ melampirkan "Daftar
Material" yang lebih diperinci dari semua bahan yang akan dipasang pada proyek dan harus
disebut pabrik, merk, manufacture dan type lengkap dengan brosur/katalog. Daftar material
yang diajukan pada waktu penawaran ini adalah mengikat, dan harus diajukan lengkap, tidak
boleh sebagian-sebagian. Daftar harus dibuat dalam rangkap 4 (empat).
1.7.Nama Pabrik/Merk yang ditentukan
Apabila pada spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik/merk dari satu jenis
bahan/komponen, maka Pemborong wajib menawarkan dan memasang sesuai dengan yang
ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Pemborong pada waktu pemasangan menyatakan
barang tersebut sudah tidak terdapat lagi di pasaran ataupun sukar didapat dipasaran.Untuk
barang-barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai pemenang, Pemborong
harus secepat mungkin memesannya pada keagenannya. Apabila Pemborong telah berusaha
untuk memesannya, namun pada saat pemesanan bahan/merk tersebut tidak/sukar diperoleh,
maka perencana akan menentukan sendiri alternatif merk lain dengan spesifikasi minimal
yang sama. Jadi setelah 1 (satu) bulan penunjukkan pemenang, Pemborong harus memberikan
fotocopy dari pemesanan material yang diimport pada keagenan ataupun importir lainnya,
yang menyatakan bahwa material-material tersebut telah dipesan (order import).
1.8.Shop Drawings
Setelah persetujuan dalam hal ini sebelum daftar spesifikasi material, Pemborong diharuskan
menyerahkan shop drawing untuk disetujui Konsultan Pengawas/ Perencana. Shop drawing
termasuk katalog data dari pabriknya, literatur mengenai uraian-uraian, diagram pengkabelan,
data-data ukuran/dimensi, data pembuat dan nama serta alamat yang terdekat dari service dan
group perusahaan pemeliharaan yang tetap yang menyediakan persediaan/ stock suku cadang
yang terus menerus. Shop drawing harus diberi catatan dari Pemborong, yang menyatakan
bahwa apa yang dianjurkan sudah sesuai dengan spesifikasi dan kondisi ruang yang
disediakan. Data untuk setiap sistim harus menunjukkan pemasangan yang lengkap dari
| SPESIFIKASI TEKNIS
keseluruhan sistim. Penyerahan sebagian-sebagian tidak akan diperhatikan. Gambar shop
drawing harus dibuat sebanyak 4 (empat) set. Shop drawing yang harus diajukan adalah :
a. Instalasi lengkap, mulai dari sumber PLN/Generator, sampai dengan rangkaian akhir.
b. Panel-panel daya & penerangan, outlet box dan lain- lain.
c. Detail-detail pemasangan lampu dan penanaman kabel.
d. Dan lain-lain yang diminta oleh Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas dan Konsultan
Perencana
e. Kontrol untuk pompa-pompa.
1.9.Substitusi
a. Produk yang disebutkan Nama Pabriknya.
Material, peralatan, perkakas, accessories yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS.
Pemborong harus melengkapi produk yang disebutkan di RKS, atau dapat mengajukan
produk pengganti yang setaraf, disertakan data-data yang lengkap untuk mendapatkan
persetujuan Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana sebelum
pemesanan.
b. Produk yang tidak disebutkan Nama Pabriknya.
Material, peralatan, perkakas, accessories dan produk-produk yang tidak disebutkan nama
pabriknya didalam RKS, Pemborong harus mengajukan secara tertulis nama negara dari
pabrik yang menghasilkannya, katalog dan selanjutnya menguraikan data yang
menunjukkan secara benar bahwa produk yang dipergunakan adalah sesuai dengan RKS
dan kondisi proyek.
1.10.Gambar-gambar
Gambar listrik menunjukkan keseluruhan besaran dan jumlahnya serta persyaratan dari
keperluan instalasi, instalasi harus menyesuaikan kondisi setempat pada proyek. Gambar-
gambar mengenai arsitektur dan struktur harus berkaitan dengan konstruksi dan detail akhir
dari proyek, sedangkan gambar-gambar lainnya harus berkaitan dengan detail yang
berhubungan dengan masing-masing pekerjaan, Pemborong harus melengkapi seluruh
keperluan lebih lanjut seperti keperluan "shop" dan gambar-gambar detail. Pemborong wajib
memeriksa terhadap kemungkinan kesalahan/ketidak cocokan baik dari segi besaran
listriknya, fisik maupun pemasangan dan lain-lain. Diartikan bahwa bila ada ketidak sesuaian
teknis maupun fisik maka hal ini harus disampaikan secara tertulis 4 hari sebelum dilakukan
penjelasan rencana (aanwijzing). Bila hal ini tidak dilakukan oleh Direksi Pengawas/
Perencana dilapangan sebagai langkah pelaksanaan, dimana iaya sudah dicakup pada unit
price dari item tersebut.
2. PRINSIP DESIGN
1.1 Prinsip Supply Listrik
1.2 Prinsip Distribusi
a. Distribusi Panel Tegangan Menengah (MVDP) ke Tegangan Rendah Distribusi secara
radial dari Panel Utama Tegangan Rendah (PUTR) di Ruang Panel Basement ke panel-
panel ditiap lantai bangunan, peralatan mekanikal & penerangan luar.
b. Karakteristik tegangan 380 volt/220 volt, 50 HZ, 3 phase,5 kawat.
c. Tegangan jatuh maksimal 2 %.Untuk penerangan.
d. Tegangan jatuh maksimal 5 % untuk motor – motor listrik.
| SPESIFIKASI TEKNIS
1.3.Proteksi
a. Untuk proteksi, sistim listrik dilengkapi dengan proteksi terhadap hubungan singkat di
panel penerangan (lighting), proteksi terhadap overload dan hubung singkat untuk panel
utama dan panel-panel daya, kecuali ditunjukkan lain pada gambar.
b. Untuk proteksi generator, dilengkapi dengan proteksi terhadap reverse power, under
voltage, overload, hubung singkat dan lain-lain.
c. Semua bagian metal dari peralatan listrik harus dihubungkan ke kabel tanah
(grounded/dibumikan) dan semua panel harus dibumikan dengan elektroda terpisah.
d. Untuk sistim pembumian bangunan power house, kabel pembumian (G) harus
berhubungan secara tertutup (loop).
1.4.Pembumian Netral
Titik netral (0) dari generator harus dibumikan secara terpisah, dan harus dibumikan langsung
(solidly grounded).
2. PERIODE JAMINAN KERUSAKAN/ PERIODE PEMELIHARAAN
1.1.Periode Pemeliharaan
Pemborong akan melaksanakan, dengan tanpa penambahan biaya, semua pekerjaan yang
diperlukan untuk memperbaiki pekerjaan yang tidak/kurang baik untuk periode 12 bulan
setelah waktu penyelesaian praktis, kecuali dalam pandangan Direksi. Hal ini lansung
diakibatkan oleh kurangnya pemeliharaan periodik oleh Pemberi Tugas (employer)
sehubungan dengan daftar pemeliharaan "selama periode 12 bulan ini (sehubungan dengan
PEDOMAN OPERASI).
2. TEKNIS INSTALASI KABEL/WIRING
2.1.Umum
Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi persyaratan SII dan
SPLN. Semua kabel/kawat harus baru dan harus jelas ditandai mengenai ukurannya, jenis
kabelnya, nomor dan jenis pintalannya. Semua kawat dengan penampang 16 mm² keatas
haruslah terbuat secara dipilin (stranded). Instalasi ini tidak boleh memakai dengan
penampang lebih kecil 2,5 mm² kecuali untuk pemakaian remote control.
Kecuali dipersyaratkan lain, konductor yang dipakai adalah :
- Untuk instalasi penerangan adalah NYM di dalam conduit.
- Untuk kabel distribusi dan kabel penerangan luar dengan menggunakan kabel NYFGBY
atau NYY didalam konduit PVC class 10 K/VP atau BSP medium class dengan ukuran
sesuai gambar.
- Kabel dari merk sesuai daftar merk.
2.2.Splice/Pencabangan
Tidak diperkenankan adanya "splice" ataupun sambungan- sambungan baik dalam feeder
maupun cabang-cabang kecuali pada outlet atau kotak-kotak penghubung yang dapat dicapai
(accessible). Sambungan pada kabel circuit cabang harus dibuat secara mekanis dan harus
teguh secara electric dengan cara-cara "solderless connector". Jenis kabel tekanan, jenis
"compression atau soldered". Dalam membuat "splice" konektor harus dihubungkan pada
sambung, tidak ada kabel-kabel telanjang yang kelihatan dan tidak dapat lepas oleh karena
adanya getaran.
2.3.Bahan Isolasi
Semua bahan isolasi untuk splice, connection dan lain- lain seperti karet, PVC, asbes, gelas,
tape sintetis, resin, splice case compostion dan lain-lain harus dari type yang disetujui untuk :
| SPESIFIKASI TEKNIS
penggunaan, lokasi, tegangan dan lain-lain tertentu itu harus dipasang memakai cara yang
disetujui menurut anjuran perwakilan Pemerintah dan atau manufacturer.
2.4.Penyambungan Kabel
a. Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak- kotak penyambung yang
khusus untuk itu (misalnya juction box lain-lain). Pemborong harus memberikan brosur-
brosur mengenai cara-cara penyambungan yang dinyatakan oleh pabrik kepada
Perencana.
b. Kabel-kabel harus disambung sesuai dengan warna-warna atau nama-namanya masing-
masing, dan harus diadakan pengetesan tahanan isolasi sebelum dan sesudah
penyambungan dilakukan. Hasil pengetesan harus tertulis dan disaksikan oleh Direksi.
Penyambungan-penyambungan tembaga yang dilapisi timah putih dengan kuat.
Penyambungan-penyambungan harus dari ukuran yang sesuai.
c. Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan pipa PVC/protolen
yang khusus untuk listrik.
d. Penyekat-penyekat khusus harus dipergunakan bila perlu untuk menjaga nilai isolasi
tertentu.
e. Cara-cara pengecoran yang ditentukan oleh pabrik harus diikuti, misal
temperaturtemperatur pengecoran dan semua lubang-lubang udara harus dibuka selama
pengecoran.
f. Bila kabel dipasang tegak lurus dipermukaan yang terbuka, maka harus dilindungi dengan
pipa baja dengan tebal 3 mm setinggi maksimal 2,5 m.
2.5.Saluran Penghantar dalam Bangunan
a. Untuk instalasi penerangan di daerah tanpa menggunakan ceiling gantung, saluran
penghantar (conduit) dipasang pada rak kabel atau diklem pada duck beton. b. Untuk
instalasi penerangan di daerah yang menggunakan ceiling gantung saluran penghantar
(conduit) dipasang diatas dan diletakkan diatas ceiling dengan tidak membebani ceiling.
b. Untuk instalasi saluran penghantar diluar bangunan, dipergunakan saluran beton, kecuali
untuk penerangan taman, dipergunakan pipa galvanized dengan diameter sesuai
standarisasi. Saluran beton dilengkapi dengan hand-hole untuk belokanbelokan.
c. Setiap saluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa conduit minimum 5/8"
Diameternya. Setiap pencabangan ataupun pengambilan keluar harus menggunakan
junction box yang sesuai dan sambungan yang lebih dari satu harus menggunakan
terminal strip didalam junction box sesuai daftar merk.
d. Ujung pipa kabel yang masuk kedalam panel dan junction box harus dilengkapi dengan
"socket/lock nut", sehingga pita tidak mudah tercabut dari panel. Bila tidak ditentukan
lain, maka setiap kabel yang berada pada ketinggian muka lantai sampai dengan 2 m,
harus dimasukkan dalam pipa logam dan pipa harus di klem kebangunan pada setiap jarak
50 cm.
e. Untuk instalasi kabel power, data telepon di area counter harus menggunakan under floor,
duct dengan 3 compartemen min size : 300 mm x 380 mm
2.6.Instalasi Sakelar dan Kotak Kontak (Out Let)
d. Saklar-saklar dari jenis rocker mekanisme dengan rating 10A/13A, 250 V pada umumnya
dipasang inbow kecuali disebutkan lain pada gambar. Jika tidak ditentukan lain, sakelar-
sakelar tersebut bingkainya harus dipasang rata pada tembok ketinggian 150 cm diatas
lantai yang sudah selesai kecuali ditentukan lain oleh Direksi Lapangan / Konsultan
Pengawas.Sakelar-sakelar tersebut harus dipasang dalam kotak- kotak dan ring setelannya
yang standard dilengkapi dengan tutup persegi. Sambungansambungan hanya
diperbolehkan antara kotak- kotak yang bersekatan.
| SPESIFIKASI TEKNIS
e. Kotak Kontak adalah dengan type yang memakai earthing contact dengan rating 13A,250
V AC. Semua pasangan kotak kontak dengan tegangan kerja 220 V AC harus diberi
saluran ketanah(grounding). kotak kontak harus dipasang rata dengan permukaan dinding
dengan ketinggian 30 cm dari atas lantai yang sudah selesai, atau sesuai petunjuk Direksi
Lapangan/Konsultan Pengawas.
2.7.Instalasi Fixtures Penerangan
c. Umum
Fixture penerangan harus dari jenis yang tertera dalam gambar. Harus dibuat dari bahan
yang sesuai dan bentuknya harus menarik dan pekerjaannya harus rapi dan baik, tebal plat
baja yang dipakai untuk fixture minimum 0,7 mm. Pemborong harus menyediakan
contoh- contoh dari semua fixtures yang akan dipasang kepada Perencana/Direksi untuk
disetujui. Seluruh peralatan fixtures penerangan beserta armature adalah kwalitas Phillips
atau setara.
d. Kabel-kabel Untuk Fixture.
Kecuali ditunjuk atau dipersyaratkan lain, kabel- kabel untuk "fixture" harus ditutup
asbestos dan tahan panas. Tidak boleh ada kabel yang lebih kecil dari 2,5 mm2, kawat
harus dilindungi dengan "tape" atau "tubing" disemua tempat dimana mungkin ada abrasi.
Semua kabel-kabel harus disembunyikan dalam konstruksi armature kecuali dimana
diperlukan penggantungan rantai atau pemasangan/perencanaan fixture menunjuk lain.
Tidak boleh ada sambungan kabel dalam suatu armature dan penggantungan, dan harus
terus-menerus mulai kotak sambung ke terminal-terminal khusus pada armature-armature
lampu. Saluran-saluran kabel harus tidak tajam dan dilindungi sehingga tidak merusak
kabel.
e. Lampu-lampu.
Semua fixture harus dilengkapi dengan lampu-lampu dan dipasang sesuai dengan
persyaratan dan gambar. Untuk lampu Pijar memakai lampu holder dan base type Edison
Screw. Untuk lampu holder type Edison Screw kabel netral tidak boleh dihubungkan ke
center control, kecuali dipersyaratkan lain. Lampu fluorescent harus dari jenis day light.
Semua lampu fluorescent atau lainnya yang memerlukan perbaikan faktor daya harus
dilengkapi dengan capasitor. Dalam spesifikasi ini besarnya microfard dari kapasitor
untuk setiap lampu tidak terlalu ditekankan karena yang dibutuhkan adalah hasil akhir
dari power factor menjadi sekurang-kurangnya 0,90.
2.8.Instalasi / Konstruksi Panel
a. Kabinet
Semua kabinet harus dibuat dari plat baja dengan tebal minimal 2,0 mm, atau dibuat dari
bahan lain seperti polyester atau kabelite. Kabinet untuk "panel board" mempunyai
ukuran yang proposional seperti dipersyaratkan untuk panel board, yang besarnya sesuai
dengan ukuran pada gambar perencana atau menurut kebutuhan sehingga untuk jumlah
dan ukuran kabel yang dipakai tidak terlalu sesak. Frame/rangka panel harus digrounding/
ditanahkan.
Pada kabinet harus ada cara-cara yang baik untuk memasang, mendukung dan menyetel
"panel board" serta tutupnya. Kabinet dengan kabel-kabel "Trought Feeder" harus diatur
sedemikian sehingga saluran dengan lebar tidak kurang dari 10 cm untuk branch circuit
panel board. Setiap kabinet harus dilengkapi dengan kunci- kunci. Untuk satu kabinet
harus dilengkapi dengan kunci-kunci, dengan sistim MASTER KEY.
b. Finishing.
Semua kabinet harus dicat dengan warna yang ditentukan oleh Direksi. Semua cabinet
dari pintu- pintu untuk panel board listrik, harus dibuat tahan karat dengan cara
| SPESIFIKASI TEKNIS
"Galvanized plating" atau dengan "zink chromate primer". Selain yang tersebut diatas,
harus dilapisi dengan lapisan anti karat yaitu sebagai berikut :
- Bagian dalam dari box dan pintu.
- Bagian luar dari box yang digalvanisir atau cadnium plating tak perlu dicat kalau
seluruhnya terendam, kalau dipakai zink chromate primer harus dicat dengan cat
bakar.
c. Pasangan Kabel.
Pasangan kabel sedemikian rupa sehingga setiap peralatan dalam panel dengan mudah
dapat dijangkau, tergantung dari pada macam/type panel. Maka bila dibutuhkan alas/
pondasi/penumpu/penggantung maka Pemborong harus menyediakannya dan
memasangnya sekalipun tidak tertera pada gambar.
d. Panel-panel Distribusi harus seperti ditunjuk pada gambar, kecuali ditunjuk lain.
Seluruh assembly termasuk housing, busbar, alat-alat pelindung harus direncanakan,
dibuat, dicoba dan dimana perlu diperbaiki sesuai dengan persyaratan. Panel distribusi
utama dari jenis in door type tersebut dari plat baja (metal clad). Konstruksi harus terbuat
dari rangka baja struktur yang baku, yang dapat mempertahankan strukturnya oleh stres
mekanis pada waktu hubung singkat, rangka ini secara plat-plat penutup (metal clad)
harus cukup louvers untuk ventilasi dimana perlu untuk mengatasi kenaikan suhu dari
bagian-bagian yang mengalirkan arus dan bagian-bagian yang bertegangan sesuai dengan
persyaratan PUIL/LMK/VDE untuk peralatan yang tertutup. Material-material yang
bertegangan harus dicegah dengan sempurna terhadap kemungkinan-kemungkinan
percikan air. Semua material dan tombol transfer yang dipersyaratkan dikelompokkan
pada satu papan panel yang berengsel yang tersembunyi.
e. Papan Nama.
Setiap pemutus daya (circuit breaker) harus dilengkapi dengan papan nama, pada pintu
pada pemutusan dan dapat dilihat dengan mudah. Cara-cara pemberian nama pada
pemutusan dan dapat dilihat dengan mudah. Cara-cara pemberian nama harus
menunjukkan dengan jelas rangkaian dari pemutus daya atau alat-alat yang tersambung
padanya. Keterangan mengenai ini harus diajukan dalam shop drawings.
f. Bus-Bar/Rel.
Bus bar minimal harus dari bahan tembaga, dengan ukuran sesuai dengan kemampuan
arus 150 % dari arus beban terpasang yang ukurannya disesuaikan dengan ukuran PUIL
2000. Semua busbar/rel harus dicat, dipegang oleh beban isolator dengan kuat dan baik ke
rangka panel. Semua busbar/rel harus dicat dengan warna yang sesuai dengan yang
disebutkan pada PUIL 2000. Cat-cat tersebut harus tahan sampai temperatur 75°C.
Busbar disusun dan dipegang oleh isolator dengan baik untuk sistim 3 phase 4 kawat
seperti ditunjuk dalam gambar. Setiap panel harus mempunyai bus netral yang diisolir
terhadap tanah, dan sebuah bus pembumian yang selanjutnya di klem dengan kuat pada
frem dan panel dan dilengkapi dengan klem untuk pembumian dari peralatan yang perlu
di bumikan (5 bar). Gambar- Gambar-gambar pelaksanaan (shop drawings) harus
menunjukkan ukuran-ukuran dari bus-bus dan susunannya. Ukuran dari bus harus ukuran
sepanjang panel dan harus disediakan cara untuk penyambungan dikemudian hari.
g. Relay Kontaktor/kontaktor.
Relay kontaktor/kontaktor yang dipasang type normaly open dengan jenis long life Rating
kontaktor sesuai dengan beban yang tersambung pada kontaktor tersebut. Kontaktor harus
dilengkapi dengan proteksi beban lebih.
| SPESIFIKASI TEKNIS
h. Terminal dan Mur Baut.
Semua terminal cabang harus diberi lapis tembaga (vertin) dan disekrup dengan
menggunakan mur baut ring dari bahan tembaga atau mur baut yang divertikal (atau
stainless) dengan ring tembaga.
i. Cadangan/Penyambungan dikemudian hari.
Bila dalam gambar dinyatakan adanya cadangan maka ruangan-ruangan tersebut harus
dilengkapi dengan bus, klem-klem pemasangan, pendukung dan sebagainya untuk
peralatan yang dipasang dikemudian hari, dapat berupa equipment bus bar, switch, circuit
breaker dan lain-lain.
j. Alat - alat ukur.
Setiap panel harus dilengkapi dengan alat-alat ukur seperti pada gambar. Meter-meter
adalah dari type "Moving Iron Vane Type" khusus untuk panel, dengan scale sirkular,
flush atau semi flush, dalam kotak tahan getaran, dengan ukuran 144 x 144 mm atau 96 x
96 mm, dengan skala lineir dan ketelitian 1,5 %. Posisi dari saklar putar untuk voltameter
(voltameter selector switch) harus ditandai dengan jelas.
3. PERALATAN LISTRIK
3.1.Peralatan Panel
Semua Peralatan Panel, seperti :
a. Circuit Breaker
b. Power Contactor
c. Moulded Case Circuit Breaker
d. Trafo Arus dan Trafo Tegangan
e. Three Phasa Fuse Load Break Switch
f. Rotary Switch
g. On - Off Knife Switch
h. Fuse dan base/frame diaged fuse
i. HRC fuse dan fuse holder
j. Ampere meter
k. Volt meter
l. KWH meter
m. Lampu indikator
n. Push button
o. Miniatur circuit breaker
p. Relay-relay
q. Dan lain-lain.
Harus memenuhi standarisasi/spesifikasi teknis PUIL, SPLN dan pabrik.
3.2.Material untuk Instalasi
a. Sakelar
Rocker mekanisme, modular, grid sistem Rating 10 A, 220 Volt AC Type : Switch dan
two way switch, push- push, flush, segi empat.
Plate : Modul-White.
Merk : Panasonic atau setara
b. Kotak kontak type dinding (flush type).
Terminal : 3p + e, 380 volt AC, 16A 2p + e, 220 volt AC, 13A
Bentuk : Persegi/Modul-White.
Merk : Panasonic atau setara
| SPESIFIKASI TEKNIS
3.3.Armature Lampu/Fixtures
a. Armature TL 2 x 36 Watt, TL 1 x 36 W & TL 4 x 18 W, Recessed mounting.
Housing : bahan plat besi 0,8 mm, pembuatan harus dengan mesin, peralatan lampu
built in.
Reflektor : bahan plat besi 0,8 mm.
Semua komponen listrik berada didalam rumahan/housing (built in) lengkap dengan
reflektor.
Memakai twin lamp holder yang merupakan kesatuan dari 2 buah lampu TL.
Pemasangan terbenam dalam ceiling.
Konstruksi rumahan harus kuat dan kokoh serta dibuat sedemikian rupa agar dapat
dibuka/dilepas untuk perbaikan/penggantian komponen yang berada didalamnya.
Rumahan dan reflektor harus dilengkapi dengan sekrup, agar dapat dilepas pada
waktu memerlukan perbaikan. Seluruh rumahan dan reflektor harus dilapisi dengan
cat dasar, serta diberi lapisan cat akhir berwarna putih.
Pengecatan dengan cara "stove enamelled/bake enamelled" (cat bakar). Seluruh
armature harus lengkap dengan rangka dudukan/gantungan.
Merk : Sesuai daftar merk.
Catatan : untuk Continous lamp, harus koordinasi dengan ceiling plan lay-out.
b. Armature TL 1 x 36 Watt
Housing : bahan plat besi 0,7 mm, pembuatan harus dengan mesin, peralatan lampu
built in.
Semua komponen listrik berada didalam rumahan /housing (built in).
Pemasangan pada konstruksi rumahan harus kuat dan kokoh serta dibuat sedemikian
rupa agar dapat dibuka / dilepas untuk perbaikan / penggantian komponen yang
berada didalamnya. Rumahan harus dilengkapi dengan sekrup, agar dapat dilepas
pada waktu memerlukan perbaikan.Seluruh rumahan harus dilapisi dengan cat dasar,
serta diberi lapisan cat akhir berwarna putih. Pengecatan dengan cara "stove
enamelled/bake enamelled" (cat bakar). Seluruh armature harus lengkap dengan
rangka dudukan/gantungan.
Pemasangan out bow.
Merk : Sesuai daftar merk.
c. Starter.
Starter untuk lampu fluorescent mempunyai reliability. Terbuat dari high quality white
polycarbonate. Rating starter disesuaikan dengan rating lampu TL.
Merk : Sesuai daftar merk.
d. Lampu Down Light Recessed Mounted.
Housing alluminium cylinder, brown polycarbonate dibagian dalam, dilengkapi dengan
black bayonet fitting diapharm dan reflector.
Lampu : PL/SL
Merk : Sesuai daftar merk.
4. INSTALASI HUBUNGAN PEMBUMIAN
6.1 Cara penyelenggaraan instalasi hubungan pembumian harus disesuaikan dengan peraturan
PLN yang ada dan disesuaikan dengan spesifikasi dan gambar kerja.
6.2 Bagian-bagian yang wajib dibumikan harus disesuaikan sebagai berikut :
a. Semua badan/rangka instalasi listrik yang didalam keadaan kerja normal tidak
bertegangan.
b. Semua motor-motor, kotak kontak, panel listrik dan sebagainya.
| SPESIFIKASI TEKNIS
c. Semua peralatan elektronik.
d. Konstruksi bangunan yang terbuat dari bahan logam.
e. Kawat grounding yang dipergunakan adalah hantaran berisolasi.
f. Besarnya kawat grounding yang dapat digunakan minimal berpenampang sama dengan
penampang kabel masuk (incoming feeder).
g. Nilai tahanangrounding system untuk panel-panel harus lebih kecil dari 1 ohm, diukur
setelah tidak terjadi hujan selama tiga hari.
h. Elektroda pembumian untuk grounding digunakan BC Copper di dalam pipa galvanis.
Elektroda pembumian dipantek dalam tanah minimal mencapai air tanah atau tahanan
yang ditentukan sudah dapat (R=10 ohm).
i. Tahanan dari hubungan pembumian harus diukur dan harus sesuai dengan peraturan PLN
yang ada. ( R=1ohm ).
j. Pembumian untuk masing-masing peralatan seperti disebut diatas terpisah satu sama lain
dan memenuhi PUIL 2000/peraturan PLN.
Pasal 10
PEKERJAAN RANGKA ATAP/KUDA-KUDA
1. Rangka Penyokong Kuda-kuda baja Ringan PC 75 Menggunakan baja ringan material G
550,ZAM ZG 090,Galvalume AZ-100 & galvanized Z-22 ( Dimensi Sesuai dengan gambar
rencana), Mutu dan Spesifikasi sesuai peraturan perencanaan bangunan baja Indonesia (PPBBI)
1971.
2. Rangka Penutup Atap menggunakan baja ringan dengan dimensi sesuai dengan gambar rencana.
3. Untuk lebih jelasnya lihat gambar kerja
Pasal 11
PEKERJAAN PENUTUP ATAP/LISPLANK
B. Bahan
2. Atap yang dipergunakan adalah atap genteng metal kualitas baik.
3. Bubungan yang dipakai menggunakan genteng metal dengan kualitas baik.
4. Listplank menggunakan papan moulding ulin ukuran 2/20 dan 2/10
C. Pelaksanaan
2. Atap dipasang dari bidang teritisan atap. Didalam pemasangan atap yang menjadi perhatian
adalah kelurusan dan kerataannya.
3. Atap harus dipasang dalam keadaan rapat agar terjaga dari rembesan air hujan.
4. Pertemuan atap tegak dengan bagian atap miring dibengkokkan ke atas agar rembesan air
hujan tidak masuk.
5. Bidang yang menempel pada dinding tembok harus kedap air.
6. Warna dan kualitas atap ditetapkan bersama pihak proyek.
D. Hasil akhir yang dikehendaki
5. Tidak ada pemasangan atap yang bergelombang.
6. Ujung atap dan lisplank harus lurus dan rapi.
7. Pertemuan atap dengan tembok harus kedap air.
| SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 12
PEKERJAAN PELAPIS LANTAI dan LAPIS PEREKAT
2. Lingkup Pekerjaan :
Meliputi semua tenaga kerja, peralatan dan bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan
lantai / pelapis lantai sesuai dengan RKS dan gambar-gambar rencana.
3. Pekerjaan Pelapis Lantai SPC + Underlayer lxpe Foam ex. Taco dan Pelapis dinding HPL ex.
Taco
Bahan :
Lantai yang dipakai lantai SPC + Underlayer Ixpe Foam ex Taco warna sesuai gambar
rencana/sesuai permintaan pengguna jasa.
Dengan spesifikasi sebagai berikut :
- Bahan dasar utama Stone Polymer Composite (SPC)
- Lapisan terluar dari bahan anti gores dan anti noda
- Tebal SPC 5 mm motif kayu
- Tahan Air
- Tahan Api
- Tahan terhadap cuaca
- Permukaan tidak bergelombang dan cacat.
- Ramah Lingkungan
4. Pelaksanaan
- Lantai SPC hanya boleh dipasang pada permukaan yang telah padat dan dikeraskan, sehingga
tidak akan turun / retak karena pembebanan. Pada lantai peil ± 0.00, SPC dipasang diatas cor
beton tumbuk seperti dinyatakan pada gambar.
- Lantai dasar permukaan yang akan dipasang dengan lantai SPC harus dibersihkan dari segala
kotoran-kotoran, debu dan lain-lain.
- Lapisan UV Coating, yaitu lapisan luar dari lantai vinyl SPC. Fungsinya adalah untuk
melindungi lantai dari paparan sinar matahari dan bahan-bahan kimia. Lapisan ini dapat
membuat lantai lebih tahan lama dan mempertahankan warna yang sama seperti saat pertama
kali dipasang.
- Lapisan wear layer, yaitu lapisan terluar dari lantai vinyl SPC. Lapisan ini memiliki tekstur
yang licin dan memiliki ketahanan yang sangat baik terhadap goresan dan beban berat.
Lapisan ini sangat membantu menjaga lantai tetap terlihat baru dan bersih selama bertahun-
tahun.
- Lapisan decor film layer, yaitu lapisan yang membuat lantai vinyl SPC memiliki tampilan
yang elegan dan indah. Lapisan ini mengandung desain dan warna yang sangat realistis,
sehingga lantai terlihat seperti kayu keras atau batu alam.
- inti SPC, yaitu lapisan yang merupakan bagian penting dari lantai vinyl SPC. Lapisan ini
terbuat dari campuran bubuk batu alam (limestone) dan resin (plastic polymer). Inti SPC
membuat lantai memiliki ketahanan yang sangat baik terhadap air dan memiliki stabilitas
yang baik.
- Click lock system, yaitu lapisan yang membuat lantai vinyl SPC mudah dipasang dan
dipindahkan. Lapisan ini membuat lantai dapat dipasang dengan mudah tanpa harus
menggunakan lem atau bahan lainnya. Lapisan ini membuat lantai SPC dapat dipasang dan
dipindahkan dengan mudah dan cepat.
| SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 13
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup Pekerjaan :
1.1 Meliputi semua tenaga kerja, peralatan, bahan-bahan yang diperlukan untuk pekerjaan
pengecatan ( sesuai dengan gambar kerja dan RKS ).
1.2 Pekerjaan pengecatan harus dilaksanakan sebaik-baiknya, dengan hasil yang tidak
menggelombang, mengelupas atau cacat lainnya.
1.3 Apabila terjadi hal-hal seperti diatas maka pemborong harus mengadakan perbaikan /
pengecatan ulang hingga disetujui Konsultan Pengawas, dan biaya perbaikan tersebut diatas
menjadi beban Pemborong.
2. Bahan-bahan :
2.1 Sifat Umum
- Tahan terhadap pengaruh cuaca
- Tahan terhadap gesekan dan mudah dibersihkan
- Mengurangi pori-pori dan tembus uap air
- Tidak berbau
- Daya tutup cukup tinggi
- Cat dinding /tembok menggunakan cat setara wheather shield
- Cat plafong menggunakan cat setara Nippon
2.2 Data Teknis pada Suhu 200 C.
- Berat jenis rata-rata : 1,35 gr/cm3.
- Kepadatan rata-rata : 37 %
- Tebal pada lapisan kering : 2 (dua) kali lapisan (70 micron).
2.3 Aplikasi dengan roll atau kuas (untuk bidang kecil) pengencer dengan air bersih sebesar 0 – 5
% dari volume cairan cat.
2.4 Kaleng cat yang digunakan masih disegel, tidak pecah atau bocor dan mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas. Pengiriman cat harus disertakan sertifikat dan dijamin keasliannya.
Pemborong bertanggung jawab, bahwa bahan cat adalah tidak palsu dan sesuai dengan RKS.
2.5 Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum pengerjaan pengecatan, Pemborong harus
mengajukan daftar bahan cat kepada Konsultan Pengawas, kemudian atas persetujuan /
diketahui oleh Pemberi Tugas. Maka Pemborong harus menyiapkan bahan cat dan bidang
pengecatan untuk dijadikan contoh warna yang akan disetujui / digunakan atas biaya
Pemborong.
3. Pelaksanaan :
3.1 Sebelum diadakan pengecatan dasar maka harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Dinding dan bagian yang akan dicat harus bebas dari retak-retak, pecah atau kotoran yang
menempel harus dibersihkan.
- Permukaan dinding sudah rata / kering dan halus serta rapih, dianggap wajar oleh
konsultan Pengawas untuk dilapisi dengan cat.
- Semua proses pengecatan harus mengikuti petunjuk dari pabrik pembuat cat tersebut.
3.2 Pelaksanaan Pengecatan Untuk Tembok
- Tembok yang akan dicat harus mempunyai cukup waktu untuk mengering, setelah
permukaan tembok kering / setelah diaci rapih, maka persiapan dilakukan dengan
membersihkan permukaan tembok dari pengapuran / pengkristalan yang biasa terjadi
pada tembok-tembok baru, dengan amplas kemudian dengan lap sampai benar-benar
bersih.
| SPESIFIKASI TEKNIS
- Kemudian dilapisi dengan cat dasar .
- Kemudian dicat dengan lapisan kedua dan seterusnya.
- Cat tembok menggunakan cat air kalkarium wheater shield /setara ( 3 lapis )
3.3 Cat Lisplank menggunakan cat minyak setara platone
PASAL 14
DOKUMENTASI PROYEK
1. Pengambilan photo rekaman proyek diambil pada saat pertama kali pekerjaan dimulai hingga
pekerjaan selesai.
2. Tahapan pengambilan dokumen rekaman proyek diatur sedemikian rupa sehingga point-point
pekerjaan penting tidak terlewatkan.
3. Pengambilan photo rekaman proyek juga dilakukan setiap bulannya sebagai lampiran
kelengkapan administrasi pada saat pengajuan laporan bulanan.
4. Photo rekaman proyek disusun sedemikian rupa dan dijadikan sebuah album lengkap dengan
keterangannya.
5. Semua klise photo (negatifnya) dari rekaman proyek tersebut dikumpulkan dan dikirim ke Dinas
Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah
6. Photo yang diambil harus mencakup / menggambarkan kegiatan pelaksanaan pada saat : 0%, 30%
, 60% , 80% dan 100%.
Pasal 15
ADMINISTRASI PROYEK
1. Laporan fisik proyek berupa : Laporan Harian, Laporan Mingguan & Laporan Bulanan
dikumpulkan pada setiap akhir bulan.
2. Direksi / Pengawas akan memeriksa kebenaran laporan yang diserahkan.
3. Laporan fisik proyek harus dilampirkan pada saat setiap pengambilan Termin.
Pasal 16
PEKERJAAN UKURAN
1. Pemborong bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut ukuran yang
tercantum didalam gambar rencana serta Spesifikasi Khusus ini, Pemborong juga berkewajiban
memberitahukan kepada Direksi setiap akan memulai suatu bagian pekerjaan.
2. Pemborong berkewajiban mencocokan ukuran-ukuran satu sama yang lainnya dengan segera
memberitahukan kepada Direksi setiap selisih volume pelaksanaan dengan rencana pekerjaan
yang ada pada gambar rencana maupun syarat teknis.
3. Semua peralatan serta alat-alat pengukuran yang dipergunakan disediakan oleh pemborong untuk
keperluan Direksi Teknis maupun keperluan pemborong sendiri.
4. Direksi dapat memberikan perintah kepada pemborong, tanpa mengganti kerugian atau ongkos
untuk pelaksaan pengukuran-pengukuran guna kepentingan pekerjaan.
| SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 17
HALAMAN KERJA
1. Pembagian halaman kerja dan penempatan bahan-bahan harus diselenggarakan atas persetujuan
Direksi / Pengawas.
Pasal 18
PEMELIHARAAN DAN PEMBERSIHAN
1. Selama pekerjaan berlangsung, kontraktor harus memelihara kebersihan baik lingkungan proyek
atau jalan dari hal-hal yang mengganggu kelancaran arus lalu lintas jalan atau ketertiban umum.
2. Pada penyerahan pertama pekerjaan, keadaan bangunan harus bersih dan rapi.
Pasal 19
PENYERAHAN PEKERJAAN
1. Pekerjaan seluruhnya harus sudah diserahkan secara lengkap dan baik kepada Direksi Teknis
sebagaimana tercantum didalam surat perjanjian pekerjaan ini.
2. Penyerahan pertama pekerjaan (Fisik Proyek telah mencapai 97,25 %), harus melewati
pemeriksaan / penelitian dari Team PHO yang telah ditunjuk oleh Panitia/Tim.
3. Penyerahan kedua pekerjaan (Fisik Proyek telah mencapai 100 %), dan telah melewati masa
pemeliharaan proyek, harus melewati pemeriksaan / penelitian dari Team FHO yang telah
ditunjuk dari Tim Panitia.
4. Penyerahan pertama dan kedua pekerjaan dapat diterima setelah semua prosedur Persyaratan
Teknis dan Administrasi telah memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku didalam kontrak dan
bestek.
Pasal 20
PENUTUP
1. Semua syarat-syarat yang tercantum didalam bestek ini harus dilaksanakan dengan baik dan benar
oleh kontraktor serta mengikuti petunjuk-petunjuk Teknis dari Direksi Teknis / Pengawas
Lapangan.
2. Semua ketentuan–ketentuan yang belum tertuang dalam bestek ini akan diatur pada waktu
Aanweijzing, Petunjuk Teknis lainnya yang dianggap perlu, akan dijelaskan oleh Pengawas /
Direksi Teknis pada saat mulai pelaksanaan dan sedang berlangsung kegiatan pekerjaan.
3. Walaupun Bestek ini tidak lengkap dicantumkan satu persatu mengenai bahan dan lain-lain, tapi
tercantum dalam Aanweijzing, maka pekerjaan tersebut harus dikerjakan dan bukan merupakan
pekerjaan tambahan.
| SPESIFIKASI TEKNIS