| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0030186712412000 | Rp 3,654,330,900 | - | |
| 0013476965431000 | Rp 3,821,490,240 | - | |
| 0015412208062000 | Rp 3,578,793,180 | Tidak ada /tidak dapat menunjukan dokumen dan sudah dilaksanakan klarifikasi: - tidak ada/tidak dapat menunjukkan SPT/ KSWP - tidak ada/tidak dapat menunjukkan Pengalaman Sejenis, kurang dari 50% dari nilai HPS - tidak ada/tidak dapat menunjukkan bukti peralatan | |
| 0736315730602000 | - | - | |
| 0027483502008000 | - | - | |
| 0012173084627000 | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
A. Ruang lingkup kegiatan ini adalah:
1. Pengambilan sampel udara ambien dilakukan pada 514 kabupaten kota dengan lokasi
sampling masing – masing kabupaten/kota sebanyak 4 sampel SO dan NO dan 1
2 2
blanko perjalanan.
2. Persiapan, pengiriman dan analisis sampel dilakukan sebanyak 2 tahap.
3. Input data hasil pemantauan udara dilakukan ke dalam format yang diberikan oleh
Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara – Kementerian Lingkungan Hidup.
4. Evaluasi data hasil pemantauan udara.
B. Ketentuan dalam pelaksanaan pengujian dan pengiriman sampel adalah:
1. Waktu dan frekuensi pengujian dan pengiriman sampel
Frekuensi pengujian dan pengiriman sampel dilakukan sebanyak 2 kali. Tahap pertama
(pengiriman pengambilan, dan analisis sampel) dilakukan pada periode Mei – Juli 2025
dan Tahap kedua (pengiriman, pengambilan dan analisis sampel) dilakukan pada
periode Agustus – November 2025 (Khusus wilayah Regional Papua yang disebabkan
oleh kondisi dan situasi yang tidak aman maka waktu sampai bulan Desember 2025).
Waktu pemantauan dapat dilihat secara detail pada Lampiran 1.
2. Lokasi pengujian dan pengiriman sampel
Lokasi pengujian dan pengiriman sampel tersebar di 514 kabupaten/kota, lokasi
pemantauan yang telah ditetapkan bisa dilihat pada Lampiran 2.
3. Tahapan dan metode pengambilan dan pengujian sampel
Pengambilan sampel udara menggunakan metode passive sampler dilakukan dua kali
dalam setahun yang mewakili musim penghujan dan musim kemarau dengan lokasi
sampling mewakili lokasi yang terpengaruh oleh pencemaran udara akibat kegiatan
transportasi, industri, perkantoran, dan pemukiman. Acuan penetapan lokasi sampling
sesuai dengan SNI 19-7119.6-2005 Udara Ambien-Bagian 6. Penentuan Lokasi
Pengambilan Contoh Uji pemantauan Kualitas Udara Ambien. Tahapan pelaksanaan
kegiatan dapat dilihat secara detail pada Lampiran 3.
4. PA/KPA/PPK tidak menyediakan fasilitas pengambilan dan pengujian sampel, semua
fasilitas harus disediakan oleh pihak penyedia jasa atau pelaksana.
5. Persyaratan Laboratorium Pengambil dan Penguji Sampel
Laboratorium memiliki kemampuan menguji menggunakan metode standar pengujian
kualitas udara yang berlaku secara nasional (SNI), regional/internasional dan atau
metode tervalidasi. Pengujian ini dilaksanakan oleh laboratorium dengan persyaratan
sebagai berikut:
a. Telah mendapatkan akreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), dibuktikan
dengan menunjukkan sertifikat akreditasi bukti akreditasi yang masih berlaku,
sekurangnya sampai dengan 31 Desember 2025;
b. Telah mendapat registrasi sebagai laboratorium lingkungan yang dikeluarkan oleh
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan menunjukan bukti registrasi
yang masih berlaku, sekurangnya sampai dengan 31 Desember 2025;
c. Apabila masa berlaku akreditasi maupun registrasi habis sebelum tanggal 31
Desember 2025, maka laboratorium wajib menyampaikan surat pernyataan
bermaterai bahwa akan memperpanjang masa berlaku akreditasi/registrasi tersebut
sesuai dengan ketentuan;
d. Memiliki lingkup akreditasi udara ambien untuk parameter SO dan NO .
2 2
e. Memiliki pengalaman pada:
i. penyediaan jasa untuk kegiatan pemantauan dengan passive sampler sekurang
kurangnya 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman sub kontrak;
atau
ii. penyediaan jasa sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama paling
kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman sub kontrak;
atau
iii. nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir
untuk usaha non kecil kurang dari sama dengan 50% (lima puluh persen) dari
nilai total HPS/Pagu Anggaran.
dengan menunjukkan bukti kerjasama/kontrak/SPK dan Bukti Serah Terima
Hasil Pekerjaan.
f. Memiliki peralatan analisis parameter SO metode ion kromatografi dengan limit
2
deteksi sebesar <2,58 µg/Nm3 dibuktikan dengan hasil kurva kalibrasi. Waktu
analisa sampel setiap peralatan maksimal 10 menit atau auto sampler.
g. Memiliki peralatan analisis NO metode spektrofotometer dengan limit deteksi
2
sebesar <0,41 ug/Nm3 dibuktikan dengan hasil kurva kalibrasi.
h. Kontrol akurasi untuk alat spektrofotometer dan ion chromatography dengan spike
matrix dengan frekuensi 5%. Kisaran persen temu balik untuk spike matrix adalah
%R = 75% - 120%.
i. Menyediakan personil analis dengan persyaratan sebagai berikut:
i. Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setara dengan jumlah
kebutuhan personel minimal sebanyak 1 (satu) orang dibuktikan dengan ijazah
pendidikan terakhir;
ii. Memiliki sertifikat pelatihan analisis untuk pengujian sampel dengan
menggunakan ion kromatografi dan/atau spektrofotometer;
iii. Memiliki pengalaman menganalisis sampel udara ambien dengan passive
sampler minimal 2 (dua) tahun;
iv. Melampirkan referensi pekerjaan dari laboratorium.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 23 February 2024 | Pemantauan Kualitas Air Secara Manual Wilayah Kalimantan | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Rp 8,600,000,000 |
| 23 February 2024 | Pemantauan Kualitas Air Secara Manual Wilayah Sumatera | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Rp 8,600,000,000 |
| 23 February 2024 | Pemantauan Kualitas Air Secara Manual Wilayah Jawa, Bali, Ntb Dan Ntt | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Rp 8,600,000,000 |
| 23 February 2024 | Pemantauan Kualitas Air Secara Manual Wilayah Sulawesi, Maluku, Papua Dan Papua Barat | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Rp 8,600,000,000 |
| 28 February 2024 | Pemantauan Kualitas Air Laut 2024 | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Rp 4,615,000,000 |
| 21 March 2023 | Pemantauan Kualitas Air Laut Tahun 2023 | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Rp 4,060,000,000 |
| 8 May 2023 | ,Pekerjaan Pengujian Passive Sampler Dan Pengiriman Sampel Di 514 Kabupaten Kota Tahun 2023 | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Rp 3,317,127,601 |
| 11 April 2023 | Pemantauan Kualitas Air Wilayah Sulawesi, Maluku,papua Dan Papua Barat Tahun 2023 | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Rp 2,738,575,000 |
| 7 February 2019 | Pengadaan Peralatan Passive Sampler, Analisis Sampler, Dan Pengiriman (400 Kab/Kota) | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Rp 2,550,000,000 |
| 3 March 2023 | Pemantauan Kualitas Air Wilayah Jawa, Bali, Ntb Dan Ntt Tahun 2023 | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Rp 2,386,900,000 |