Pengadaan Peralatan, Analisis, Pengiriman Passive Sampler 514 Kabupaten / Kota

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10036647000
Date: 22 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Work Unit: Sekretariat Utama Kementerian Lingkungan Hidup Bplh
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 4,132,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 4,131,182,460
Winner (Pemenang): PT Anugrah Analisis Sempurna
NPWP: 030186712412000
RUP Code: 59448670
Work Location: Jakarta Timur - Jakarta Timur (Kota)
Participants: 6
Applicants
Reason
0030186712412000Rp 3,654,330,900-
0013476965431000Rp 3,821,490,240-
0015412208062000Rp 3,578,793,180Tidak ada /tidak dapat menunjukan dokumen dan sudah dilaksanakan klarifikasi: - tidak ada/tidak dapat menunjukkan SPT/ KSWP - tidak ada/tidak dapat menunjukkan Pengalaman Sejenis, kurang dari 50% dari nilai HPS - tidak ada/tidak dapat menunjukkan bukti peralatan
0736315730602000--
0027483502008000--
0012173084627000--
Attachment
URAIAN  PEKERJAAN                                  
                                                                          
                                                                          
A. Ruang lingkup kegiatan ini adalah:                                     
  1. Pengambilan sampel udara ambien dilakukan pada 514 kabupaten kota dengan lokasi
                                                                          
     sampling masing – masing kabupaten/kota sebanyak 4 sampel SO dan NO dan 1
                                                  2     2                 
     blanko perjalanan.                                                   
  2. Persiapan, pengiriman dan analisis sampel dilakukan sebanyak 2 tahap.
  3. Input data hasil pemantauan udara dilakukan ke dalam format yang diberikan oleh
                                                                          
     Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara – Kementerian Lingkungan Hidup.
  4. Evaluasi data hasil pemantauan udara.                                
                                                                          
                                                                          
B. Ketentuan dalam pelaksanaan pengujian dan pengiriman sampel adalah:    
  1. Waktu dan frekuensi pengujian dan pengiriman sampel                  
                                                                          
     Frekuensi pengujian dan pengiriman sampel dilakukan sebanyak 2 kali. Tahap pertama
     (pengiriman pengambilan, dan analisis sampel) dilakukan pada periode Mei – Juli 2025
                                                                          
     dan Tahap kedua (pengiriman, pengambilan dan analisis sampel) dilakukan pada
     periode Agustus – November 2025 (Khusus wilayah Regional Papua yang disebabkan
                                                                          
     oleh kondisi dan situasi yang tidak aman maka waktu sampai bulan Desember 2025).
     Waktu pemantauan dapat dilihat secara detail pada Lampiran 1.        
                                                                          
  2. Lokasi pengujian dan pengiriman sampel                               
     Lokasi pengujian dan pengiriman sampel tersebar di 514 kabupaten/kota, lokasi
                                                                          
     pemantauan yang telah ditetapkan bisa dilihat pada Lampiran 2.       
  3. Tahapan dan metode pengambilan dan pengujian sampel                  
     Pengambilan sampel udara menggunakan metode passive sampler dilakukan dua kali
                                                                          
     dalam setahun yang mewakili musim penghujan dan musim kemarau dengan lokasi
     sampling mewakili lokasi yang terpengaruh oleh pencemaran udara akibat kegiatan
                                                                          
     transportasi, industri, perkantoran, dan pemukiman. Acuan penetapan lokasi sampling
     sesuai dengan SNI 19-7119.6-2005 Udara Ambien-Bagian 6. Penentuan Lokasi
                                                                          
     Pengambilan Contoh Uji pemantauan Kualitas Udara Ambien. Tahapan pelaksanaan
     kegiatan dapat dilihat secara detail pada Lampiran 3.                
                                                                          
  4. PA/KPA/PPK tidak menyediakan fasilitas pengambilan dan pengujian sampel, semua
     fasilitas harus disediakan oleh pihak penyedia jasa atau pelaksana.  
                                                                          
  5. Persyaratan Laboratorium Pengambil dan Penguji Sampel                
     Laboratorium memiliki kemampuan menguji menggunakan metode standar pengujian
     kualitas udara yang berlaku secara nasional (SNI), regional/internasional dan atau
                                                                          
     metode tervalidasi. Pengujian ini dilaksanakan oleh laboratorium dengan persyaratan
     sebagai berikut:                                                     
                                                                          
     a. Telah mendapatkan akreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), dibuktikan
       dengan menunjukkan sertifikat akreditasi bukti akreditasi yang masih berlaku,
       sekurangnya sampai dengan 31 Desember 2025;                        
                                                                          
     b. Telah mendapat registrasi sebagai laboratorium lingkungan yang dikeluarkan oleh
       Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan menunjukan bukti registrasi
                                                                          
       yang masih berlaku, sekurangnya sampai dengan 31 Desember 2025;    
     c. Apabila masa berlaku akreditasi maupun registrasi habis sebelum tanggal 31
                                                                          
       Desember 2025, maka laboratorium wajib menyampaikan surat pernyataan
       bermaterai bahwa akan memperpanjang masa berlaku akreditasi/registrasi tersebut
                                                                          
       sesuai dengan ketentuan;                                           
     d. Memiliki lingkup akreditasi udara ambien untuk parameter SO dan NO .
                                                 2     2                  
     e. Memiliki pengalaman pada:                                         
        i. penyediaan jasa untuk kegiatan pemantauan dengan passive sampler sekurang
           kurangnya 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir baik di
                                                                          
           lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman sub kontrak;
           atau                                                           
                                                                          
        ii. penyediaan jasa sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama paling
           kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di
                                                                          
           lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman sub kontrak;
           atau                                                           
                                                                          
        iii. nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir
           untuk usaha non kecil kurang dari sama dengan 50% (lima puluh persen) dari
                                                                          
           nilai total HPS/Pagu Anggaran.                                 
        dengan menunjukkan bukti kerjasama/kontrak/SPK dan Bukti Serah Terima
                                                                          
        Hasil Pekerjaan.                                                  
     f. Memiliki peralatan analisis parameter SO metode ion kromatografi dengan limit
                                   2                                      
       deteksi sebesar <2,58 µg/Nm3 dibuktikan dengan hasil kurva kalibrasi. Waktu
       analisa sampel setiap peralatan maksimal 10 menit atau auto sampler.
     g. Memiliki peralatan analisis NO metode spektrofotometer dengan limit deteksi
                            2                                             
       sebesar <0,41 ug/Nm3 dibuktikan dengan hasil kurva kalibrasi.      
     h. Kontrol akurasi untuk alat spektrofotometer dan ion chromatography dengan spike
       matrix dengan frekuensi 5%. Kisaran persen temu balik untuk spike matrix adalah
                                                                          
       %R = 75% - 120%.                                                   
     i. Menyediakan personil analis dengan persyaratan sebagai berikut:   
                                                                          
        i. Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setara dengan jumlah
           kebutuhan personel minimal sebanyak 1 (satu) orang dibuktikan dengan ijazah
           pendidikan terakhir;                                           
                                                                          
        ii. Memiliki sertifikat pelatihan analisis untuk pengujian sampel dengan
           menggunakan ion kromatografi dan/atau spektrofotometer;        
                                                                          
        iii. Memiliki pengalaman menganalisis sampel udara ambien dengan passive
           sampler minimal 2 (dua) tahun;                                 
                                                                          
        iv. Melampirkan referensi pekerjaan dari laboratorium.
Tenders also won by PT Anugrah Analisis Sempurna
Authority
23 February 2024Pemantauan Kualitas Air Secara Manual Wilayah KalimantanKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 8,600,000,000
23 February 2024Pemantauan Kualitas Air Secara Manual Wilayah SumateraKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 8,600,000,000
23 February 2024Pemantauan Kualitas Air Secara Manual Wilayah Jawa, Bali, Ntb Dan NttKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 8,600,000,000
23 February 2024Pemantauan Kualitas Air Secara Manual Wilayah Sulawesi, Maluku, Papua Dan Papua BaratKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 8,600,000,000
28 February 2024Pemantauan Kualitas Air Laut 2024Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 4,615,000,000
21 March 2023Pemantauan Kualitas Air Laut Tahun 2023Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 4,060,000,000
8 May 2023,Pekerjaan Pengujian Passive Sampler Dan Pengiriman Sampel Di 514 Kabupaten Kota Tahun 2023Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 3,317,127,601
11 April 2023Pemantauan Kualitas Air Wilayah Sulawesi, Maluku,papua Dan Papua Barat Tahun 2023Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 2,738,575,000
7 February 2019Pengadaan Peralatan Passive Sampler, Analisis Sampler, Dan Pengiriman (400 Kab/Kota)Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 2,550,000,000
3 March 2023Pemantauan Kualitas Air Wilayah Jawa, Bali, Ntb Dan Ntt Tahun 2023Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 2,386,900,000