| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0422098475325000 | Rp 4,095,285,216 | - | |
| 0013977178021000 | - | - | |
| 0723391934503000 | - | - | |
| 0723721882321000 | Rp 4,177,839,735 | 1. SBU yang di sampai tidak sesuai dengan yang di persyaratkan 2. Tidak menyampaikan perhitungan Sisa Kemampuan Paket (SKP) | |
PT Angkasa Diraya Perkasa | 02*3**1****51**0 | - | - |
| 0021807664308000 | Rp 3,399,360,000 | 1. Tidak melampirkan Referensi Pengalaman kerja personel Pelaksana 2. Dokumen RKK belum sesuai dengan Dokumen Pemilihan 3.Tidak Melampirkan Perhitungan JKK & JKM. | |
| 0016286619008000 | - | - | |
| 0853512903814000 | - | - | |
| 0929022275101000 | - | - | |
Modezty Jaya Abadi PT | 08*4**2****23**0 | - | - |
| 0024095622321000 | - | - | |
| 0030152011009000 | - | - | |
| 0806806873831000 | - | - | |
| 0033222324912000 | - | - | |
| 0016359911321000 | - | - | |
| 0423161850323000 | - | - | |
| 0027724582515000 | - | - | |
PT Ensargus Indra Utama | 02*0**0****01**0 | - | - |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0769180589727000 | - | - | |
| 0708508148401000 | - | - | |
| 0313901340419000 | - | - | |
| 0419403076322000 | - | - | |
| 0828817148435000 | - | - | |
| 0838601367955000 | - | - | |
CV San Vahoda | 05*4**9****28**0 | - | - |
PT Mazmur Karya Jaya | 04*3**4****23**0 | - | - |
| 0012173084627000 | - | - | |
Three Putra Konstruksi | 09*7**0****32**0 | - | - |
| 0030245245202000 | - | - | |
| 0312627367008000 | - | - | |
CV Yasar | 00*2**6****26**0 | - | - |
| 0017513292321000 | - | - | |
CV Rara Bangun Sarana | 10*1**1****17**7 | - | - |
| 0425413234401000 | - | - | |
| 0908421415101000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
D I N A S K E S E H A T A N
Komplek Perkantoran Pemda Jl.Buay Subing Sukadana 34194
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN
PEMBANGUNAN PUSKESMAS KARYA TANI (RELOKASI)
KECAMATAN LABUHAN MARINGGAI
DINAS KESEHATAN
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR BELAKANG Pembangunan Puskesmas Karya Tani Kecamatan Labuhan Maringgai
merupakan impelementasi Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grant
T.A. 2025 Sub Bidang Penguatan Sistem dan Kapasitas Pelayanan
Kesehatan dengan kegiatan Penguatan Sistem Pelayanan Kesehatan
Khususnya Pembangunan Karya Tani (Relokasi) yang dalam
pelaksanaannya harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan dan
ruang, prasarana, kesesuaian dengan lingkungan dan juga
memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan
akses bangunan tersebut. Selain itu Pembangunan Puskesmas Labuhan
Maringgai bertujuan untuk meningkatkan akses dan pelayanan
Kesehatan yang merata dan berkualitas yang terintegrasi dengan
Pelaksanaan ILP.
Untuk itu dalam pelaksanaan nya harus dikerjakan sesuai dengan hasil
perencanaan serta sesuai dengan ketentuan teknis pengadaan agar
prosesnya dapat berlangsung sesuai dengan ketentuan Perpres yang
berlaku. Oleh karena itu diperlukan adanya penyedia jasa yang dapat
memenuhi kualifikasi dan melaksanakan kegiatan Pembangunan
Puskesmas Karya Tani tersebut dengan baik dan lancar sesuai
ketentuan yang berlaku.
2. MAKSUDDAN Uraian singkat pekerjaan ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi
TUJUAN Penyedia Barang/Jasa yang memuat masukan, azas, kriteria dan proses
yang harus dipenuhi atau diperhatikan dan diinterpretasikan dalam
melaksanakan tugasnya dengan baik dan menghasilkan keluaran
(output) sebagaimana yang diminta. Disamping itu Uraian singkat
pekerjaan ini sekaligus dapat digunakan sebagai dasar dalam
penyusunan Dokumen Penawaran dalam proses pengadaan barang
yang dimaksud.
3. SASARAN Dalam pelaksanaan kegiatan ini perlu dilakukan proses pengadaan
Barang/ jasa dengan tujuan dan sasaran antara lain :
- Pelaksanaan kegiatan diharapkan dapat terlaksana secara
transparan, tepat sasaran, tepat waktu dan tepat mutu.
- Dana yang disediakan dapat digunakan secara efektif efisien dan
akuntabel yang hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik
kualitas maupun pemanfaatannya.
4. NAMA DAN Nama : Suparjo, SKM
ORGANISASI Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen
PENGGUNAJASA Alamat : Komplek Kantor Pemda Lampung Timur
5. SUMBER Pagu Anggaran untuk pelaksanaan Belanja Modal Pembangunan
PENDANAAN Puskesmas Karya Tani adalah : Rp. 4.249.250.000,- (Empat Milyar Dua
Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
termasuk PPN, dibiayai DAK Kabupaten Lampung Timur Tahun
Anggaran 2025.
6. LINGKUP, LOKASI Pekerjaan yang dilaksanakan adalah:
KEGIATAN, SERTA Pekerjaan : Pembangunan Puskesmas Karya Tani
FASILITAS Lokasi : Kecamatan Pekalongan
PENUNJANGLAINNYA Kabupaten Lampung Timur.
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi
dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Dalam pelaksanaan Pembangunan Puskesmas Karya Tani sudah
termasuk pemeliharaan konstruksi.
b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen Tender
yang telah disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan
spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan perubahannya
sesuai ketentuan teknis yang dipersyaratkan.
c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan
(bahan, tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan
pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum
dalam spesifikasi teknis
d. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari
penyedia jasa pengawasan konstruksi.
e. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
f. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak
Kerja Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan
pekerjaan hingga berita acara serah terima pekerjaan yang
dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh PPK. Semua administrasi
pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti ketentuan
yang tercantum dalam Perpres No. 12 tahun 2021 dan Perlem
LKPP No. 12 Tahun 2021 petunjuk teknis pelaksanaannya.
g. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan
berada di wilayah Lampung Timur
7. JANGKA WAKTU Jangka waktu yang dialokasikan untuk menyelesaikan pekerjaan ini adalah
selama 110 (Seratus Sepuluh) hari kalender terhitung sejak diterbitkannya
PELAKSANAAN
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Jangka
waktu pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
8. SYARAT KUALIFIKASI
Persyaratan Kualifikasi:
a. Memiliki kualifikasi sesuai dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
b. Memahami ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
c. Memiliki Komitmen Pelaksanaan SMKK sesuai dengan Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi.
9. TENAGA AHLIDAN 1. Untuk pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Karya Tani
ini, Penyedia memberdayakan tenaga kerja lokal.
PERALATAN
2. Melihat teknis pelaksanaan pekerjaan yang akan dilaksanakan, maka
tenaga ahli/pelaksana yang dibutuhkan pada pekerjaan ini sebagai
berikut:
TENAGA AHLI
No Jabatan Jmlh Pengalaman Keterangan
1 Pelaksana 1 Org 1 Tahun Pelaksana Lapangan
Bangunan Pekerjaan Gedung
Jenjang 4 ( Empat) atau
SKT TA. 022 yang masih
berlaku
2 Petugas K3 1 Org 0 tahun Sertifikat Petugas K3
Konstruksi
Catatan: Seluruh personal tenaga tekhnis melampirkan sertifikat
ketrampilan (SKT), curuiculum vitae serta referensi kerja dan surat siap
ditugaskan.
PERALATAN
Peralatan ditetapkan sebagai berikut:
NO Uraian Jumlah Kapasitas
1. Genset 1 5 KVA (5.000)
2. Concrete Mixer 1 500 liter
3. Scalfolding 3 set Ukuran 190 cm x 120 cm
4. Dump Truck 1 minimal 3-4 m3
10. IDENTIFIKASI BAHAYA
DAN RESIKO
PEKERJAAN (IBRP)
Tingkat
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
Resiko
1. Pemasangan Atap Jatuh Dari Ketinggian Kecil
11. KELUARAN
Bangunan Puskesmas Karya Tani beserta laporan pekerjaan meliputi
(Laporan Progres Mingguan, Laporan Mobilisasi bahan dan Tenaga,
Laporan Cuaca dll)
12. LAPORAN/ DOKUMEN As Built Drawing
Laporanharian,mingguan,bulanan
Dokumentasi
Sukadana, Mei 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
SUPARJO, SKM.
NIP. 196605101993031006
Tembusan DisampaikanKepada YTH :
1. Bupati Lampung Timur (Sebagai Laporan)
2. Pertinggal