Peningkatan Jalan Kumbe - Bian

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10042981000
Date: 10 June 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Papua Selatan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 14,450,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 14,449,942,000
Winner (Pemenang): CV Tunas Putri Marind
NPWP: 019187400956000
RUP Code: 58653116
Work Location: Kumbe - Merauke (Kab.)
Participants: 24
Applicants
Reason
0019187400956000Rp 14,019,534,654-
Kamfas Sentosa Papua
00*1**9****53**0--
0013995048956000Rp 13,147,320,546Mohon calon penyedia memperhatikan kembali seluruh dokumen penawaran yang di sampaikan, terutama terkait dokumen bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa, dimana surat perjanjian sewa peralatan dengan PT. Lintas Nusantara Permai bukan ditujukan untuk paket pekerjaan ini.
0837257740956000--
Indrajaya Sejahtera
00*5**9****33**0--
CV Inti Karsa Nusantara
02*1**2****21**0--
CV Milestone Rekatama
02*6**5****54**0--
0032790891956000--
0535901573954000--
0705754059956000--
CV Insana Abadi
00*0**2****52**0--
0768706160952000--
0861971380952000--
0752693507952000--
PT Bumiku Amungsa Teknologi
09*8**9****53**0--
0011276862956000--
0538731670804000--
0739386209956000--
0022827554952000--
0026588061952000--
0012169256422000--
CV Kharisma
00*8**9****51**0--
0021986799435000--
0933129637952000--
Attachment
I.  SPESIFIKASI TEKNIS/KAK DAN  GAMBAR                                
                                                                      
    A. Informasi Pekerjaan                                            
     1. Dasar Hukum                                                   
       1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 pasal 60 ayat 2, Pasal 88 ayat 3, Pasal 89;
       2. Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Pasal 86);
       3. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;     
       4. Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 Pasal 77, Pasal 88 ayat 3, Pasal
          88C ayat 5, Pasal 88E ayat 1 dan 2 serta Pasal 184;         
       5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Pasal 15 Dan
          Pasal 17;                                                   
       6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perijinan Berbasis Risiko;
       7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang
          Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
          Konstruksi Jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021;
       8. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
          Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya untuk membantu
          peserta dalam menyiapkan Dokumen Penawaran Jo. Peraturan Presiden Nomor
          12 Tahun 2021;                                              
       9. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa
          Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Di Provinsi Papua
                                                                      
          Dan Provinsi Papua Barat;                                   
       10. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI Nomor 12
          Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
          Melalui Penyedia;                                           
       11. Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perdoman Penyusunan
          Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
          Rakyat, Langkah Penentuan HSD Tenaga Kerja diperoleh dari : a. ketentuan
          pemerintah daerah setempat berupa upah minimum provinsi atau upah
          minimum kabupaten/kota di luar pajak, Badan Pusat Statistik atau data hasil
          survey dan data lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan;   
       12. Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
          Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
          Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;                        
       13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
          2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;       
       14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun
          2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa
          Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi
          Pelaku Usaha Jasa Konstruksi;                               
       15. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor:
          602/KPTS/M/2023 Tentang Batas Minimum Nilai Tingkat Komponen Dalam
          Negeri Jasa Konstruksi;                                     
       16. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
          6/SE/M/2019 tentang SBU, SKA dan SKT dalam bentuk elektronik;
       17. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
          02/SE/M/2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum
          dan Perumahan Rakyat Nomor 30/SE/M/2020 tentang Transaksi Layanan
          Sertifikasi Badan Usaha Dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi;
       18. Surat Edaran Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
          Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peralihan Penyelenggaraan Perijinan Berusaha
          Menjadi Pelayanan Penyelenggaraan Perijinan Berbasis Risiko melalui Sistem
          OSS;                                                        
       19. Surat Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor
          474/A8/B.2/2021 dan Nomor 475/A8/B.2/2021 serta Nomor 2188/A1/2021
          Tanggal 27 Juli 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis
          Risiko Sistem OSS mulai tanggal 02 Agustus 2021;            
       20. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 33/KPTS/Dk/2023
                                                                      
          Tentang Penetapan Jabatan Kerja Dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting Serta
          Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi;                 
       21. Surat Dirjen Bina Konstruksi Nomor BK 01/DK/224 Tanggal 31 Maret 2023
          tentang Penyesuaian Ketentuan Evaluasi terkait Perizinan Berusaha di Bidang
          Jasa Konstruksi dan Penyesuaian Persyaratan Sertifikat Badan Usaha (SBU)
          untuk Pekerjaan Spesialis dalam Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian
          PUPR.                                                       
       22. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD)
          No.DPA/A.1/1.03.1.04.0.00.01.0000/001/2025 Tanggal 3 Februari 2025 pada
          Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
          Provinsi Papua Selatan.                                     
                                                                      
    2. Latar Belakang                                                 
          Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting dalam
        pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam pembinaan persatuan
        dan kesatuan bangsa, wilayah negara, dan fungsi masyarakat serta dalam
        memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan
        Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.     
                                                                      
        Jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting
        terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan
        dan dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai
        keseimbangan dan pemerataan pembangunan antar daerah, membentuk dan
                                                                      
        memperkukuh kesatuan nasional untuk memantapkan pertahanan dan keamanan
        nasional, serta membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan sasaran
        pembangunan nasional.                                         
                                                                      
        Penyelenggara jalan mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk membina
        jalan sesuai dengan kewenangannya.                            
                                                                      
    3. Maksud dan Tujuan                                              
       a. Maksud : melaksanakan peningkatan jalan yang berkualitas sehingga dapat
         menghasilkan suatu pekerjaan yang tepat waktu, mutu dan memenuhi standar
         spesifikasi yang ada.                                        
       b. Tujuan : tersedianya jalan yang memadai dengan kualitas jalan yang aman,
         nyaman dan ekonomis sehingga menghasilkan keamanan dan kenyamanan bagi
         pengguna jalan.                                              
    4. Sasaran/Output                                                 
       Terselenggaranya Pekerjaan Peningkatan Jalan Kumbe - Bian yang dilakukan secara
       efektif dan efisien sehingga pembangunan fisik dapat terlaksana tepat mutu, waktu
       dan biaya sebagaimana yang telah ditentukan pengguna jasa.     
                                                                      
                                                                      
    5. Lokasi Kegiatan                                                
       Lokasi Pekerjaan ini terletak di Kabupaten Merauke.            
                                                                      
    6. Sumber Pendanaan                                               
       a. Sumber pendanaan untuk kegiatan ini dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan
         dan Belanja Daerah (APBD) Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Provinsi Papua
         Selatan yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja
         Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Bidang
         Bina Marga dengan Sub Kegiatan:                              
         1.03.10.1.01.0031 Rekonstruksi Jalan dengan nilai Pagu Anggaran Rp.
         14.450.000.000,00 (Empat Belas Miliar Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
       b. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk paket pekerjaan Peningkatan Jalan Kumbe
          – Bian adalah sebesar Rp. 14.449.942.000,00 (Empat Belas Miliar Empat Ratus
          Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah)
                                                                      
                                                                      
    7. Organisasi Perangkat Daerah                                    
       Paket pekerjaan ini memiliki organisasi sebagai berikut :      
       Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut (OPD) adalah Dinas Pekerjaan
       Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Selatan.              
                                                                      
    8. Data Dasar                                                     
       Data dan Gambar Perencanaan Teknis Peningkatan Jalan Kumbe - Bian HPS (Harga
       Perhitungan Sendiri) beserta data pendukung.                   
                                                                      
    9. Standar Teknis                                                 
       1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang
          Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta Turunannya;        
       2. PP No. 5 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
          Resiko                                                      
       3. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan
          Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
          Rakyat.                                                     
       4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 Tentang
                                                                      
          Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.
       5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Standar
          dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;     
       6. Peraturan Presiden Republik Indonesia No 24 Tahun 2023 Tentang Rencana
          Induk Percepatan pembngunan Papua Tahun 2022-2041;          
       7. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 18/PMK.07/2023 Tentang
          Perubahan atas peraturan Menteri Keuangan No 76/PMK.07 /2022 Tentang
          pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus;         
       8. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
          Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui
          Penyedia;                                                   
       9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Standar
          dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;     
       10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor :
          21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
       11. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
          11/SE/M/2019 tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem
          Manajemen Keselamatan Konstruksi.                           
       12. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 06/SE/Db/2019 tentang
                                                                      
          Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
          Jembatan ( Revisi 1).                                       
       13. Kriteria Spesifikasi Umum Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan
          Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) (No. 16.1/SE/Db/2020)
       14. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 02/SE/Db/2018 tentang
          Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
          Jembatan.                                                   
       15. Standar Prosedur Pelaksanaan (SOP) Pre Construction Meeting Nomor
          DJBM/SMM/PP/15 Tanggal 19 Juli 2012, Direktorat Jenderal Bina Marga,
          Kementerian Pekerjaan Umum.                                 
       16. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan
          Perumahan Rakyat Nomor 02/SE/Db/2016 tentang Prosedur Standar
          Pelaksanaan Perubahan (Adendum) Kontrak.                    
       17. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan
          Perumahan Rakyat Nomor 07/SE/Db/2015 tentang Tata Cara Penanganan
          Kontrak Kritis.                                             
       18. Standar Prosedur Pelaksanaan (SOP) Show Cause Meeting Nomor
          DJBM/SMM/PP/16 Tanggal 19 Juli 2012, Direktorat Jenderal Bina Marga,
          Kementerian Pekerjaan Umum.                                 
                                                                      
    10. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan                           
       Masa pelaksanaan pekerjaan adalah 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender
       terhitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
                                                                      
                                                                      
    11. Kualifikasi Penyedia                                          
       1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki :                
          a. NIB Berbasis resiko dan atau Izin usaha jasa kostruksi (IUJK) yang masih
            berlaku, dengan kualifikasi bidang Usaha Kecil.           
          b. Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku:         
            • Bangunan Sipil dan Subklasifikasi Jasa Pelaksana untuk BS001 Klasifikasi
              konstruksi Bangunan Sipil Jalan, dengan KBLI 42101 Tahun 2020
              Untuk yang sudah OSS Kualifikasi Bidang Usaha Kecil.    
         c. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang
            Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
            Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta aturan turunannya;
       2. Tender dapat diikuti oleh semua pelaku usaha baik Putra Daerah/OAP dan Non
          OAP yang memenuhi syarat dan bagi Pelaku Usaha Non OAP Wajib melakukan
          Kerja Sama Operasi (KSO) dengan batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan
          dalam 1 (satu) kerjasama operasi dengan memperhatikan ketentuan dalam
          PERPRES 17 Tahun 2019 dan berkas KSO diunggah;              
       3. Persyaratan Kualifikasi lainnya sesuai yang tercantum di Lembar Data Kualifikasi
          (LDK) pada Dokumen Pemilihan.                               
                                                                      
B.  Ruang Lingkup Pekerjaan                                           
    B.1. Spesifikasi Teknis Pekerjaan                                 
                                                                      
 B. DIVISI 1. UMUM                                                    
                                                                      
    1.2      Mobilisasi                                               
                                                                      
  SKh-1.1.22 Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi                  
                                                                      
   DIVISI 2  DRAINASE                                                 
   2.3.(6)   Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang, diameter dalam 80 cm 
                                                                      
   DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK                          
                                                                      
   3.2.(1a)  Timbunan Biasa dari Sumber Galian                        
                                                                      
   3.3.(1)   Penyiapan Badan Jalan                                    
                                                                      
   DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR                                      
    5.4(2)   Lapis Fondasi Tanah Semen                                
                                                                      
   DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL                                         
                                                                      
   6.1.(1)   Lapis Resap Pengikat-Aspal Cair/Emulsi                   
                                                                      
    6.3(3)   Lataston Lapis Aus (HRS-WC)                              
   DIVISI 7  STRUKTUR                                                 
                                                                      
   7.1.(7a)  Beton Struktur, fc’20 Mpa                                
                                                                      
   7.1.(8)   Beton, fc’15 Mpa                                         
                                                                      
   7.3.(1)   Baja Tulangan Polos-BjTP 280                             
   7.3.(2)   Baja Tulangan Sirip BjTS 280                             
                                                                      
   7.6.(1)   Fondasi Cerucuk, Penyediaan dan Pemancangan              
                                                                      
   DIVISI 8. REHABILITASI JEMBATAN                                    
                                                                      
   8.10.(1)  Penggantian Lantai Kayu                                  
                                                                      
   DIVISI 9. PEKERJAAN HARIAN & PEKERJAAN LAIN-LAIN                   
   9.2.(1)   Marka Jalan Termoplastik                                 
    B.1. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi                        
        Mengacu pada Uraian Spesifikasi Teknis B.1.                   
                                                                      
                                                                      
    B.2. Spesifikasi Peralatan dan Peralatan Bangunan                 
        Jenis dan jumlah peralatan utama yang dikompetisikan saat pemilihan :
                                                                      
                                                 Jumlah               
           No           Nama Alat dan Kapasitas                       
                                                 (Unit)               
            1.   Asphalt Finisher 10 T             1                  
            2.   Dump Truck 3,5 - 4 Ton            3                  
            3.   Excavator 80-140 Hp               3                  
            4.   Sheepfoot Roller 8-10 Ton         1                  
            5.   Reclaimer (Soil Stabilizer) 480 Hp 1                 
                                                                      
            6.   Asphalt Mixing Plant 60 T/Jam     1                  
                                                                      
        Jenis peralatan pendukung dimiliki penyedia:                  
                                                                      
                                                 Jumlah               
           No           Nama Alat dan Kapasitas                       
                                                 (Unit)               
            1.   Asphalt Distributor 5000 L        1                  
            2.   Water Tanker 3000-4500 L          1                  
            3.   Tandem Roller 6 - 8 T             1                  
            4.   Truck Mixer 5 m3                  1                  
                                                                      
            5.   Motor Grader 135 Hp               1                  
                                                                      
        Catatan:                                                      
        • Peralatan Utama minimal sebagaimana tersebut diatas,dilengkapi dengan
          bukti kepemilikan/sewa /perjanjian sewa bukti kepemilikan peralatan yang
          berupa milik sendiri dengan melampirkan STNK, invoice atau bukti
          kepemilikan lainnya;                                        
        • Bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa
          beli, invoice uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli
          lainnya                                                     
        • Wajib melampirkan foto dokumentasi peralatan utama yang dipersyaratkan
        • Semua dokumen peralatan utama wajib diupload.               
                                                                      
                                                                      
    B.1. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/ Metode Kerja
        a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan
          terhadap setiap metode konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan
          persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan
          kecelakaan kerja;                                           
        b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan
          dengan menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara,
          yang sesuai dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh
          pekerja dan operator yang terlatih;                         
        c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan
          menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat
          bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan kerja yang
          sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator bekerja dan dapat
          melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko kegagalan
          konstruksi dan kecelakaan kerja;                            
        d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis
          keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas
          pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor kondisi
                                                                      
          lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan kompetensi
          pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin
          keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka
          metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur
          kerja yang sistematis dan/atau mudah dipahami oleh pekerja/operator;
        e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya
          tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah mencakup
          analisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk
          pekerjaan di ketinggian, mutlak harus digunakan perancah, lantai kerja
          (platform), papan tepi, tangga kerja, pagar pelindung tepi, serta alat pelindung
          diri (APD) yang sesuai antara lain helm dan sabuk keselamatan agar pekerja
          terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir
          yang mudah longsor dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus
          menggunakan turap dan tangga akses bagi pekerja untuk naik/turun;
        f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan
          berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung- jawabkan, baik dari standar
          yang berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan analisis laboratorium
          maupun pendapat ahli terkait yang independen.               
        g. Pekerjaan Utama sesuai dengan mata pembayaran utama yang pokok dan
          penting yang nilainya 80% (delapan puluh per seratus) dari seluruh nilai
          pekerjaan, dihitung mulai dari mata pembayaran yang nilai bobotnya terbesar.
        h. Pekerjaan Penunjang adalah mata pembayaran diluar mata pembayaran utama,
          sesuai point g diatas.                                      
                                                                      
    B.2. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi                         
        Spesifikasi jabatan kerja konstruksi untuk Personil Manajerial yang dikompetisikan:
        Usaha Kecil :                                                 
                                                                      
         Jumlah                Pendidikan           Sertifikasi       
                  Jabatan / Posisi      Pengalaman                    
         Tenaga                 Minimal           Keahlian/ Ijazah    
                                                   SKK Pelaksana      
                               SLTA/                Lapangan          
          1 org    Pelaksana             2 Tahun                      
                               Sederajat           Pekerjaan Jalan    
                                                   Min. Je njang 4    
                                 SLTA             Sertifikat Petugas  
          1 org    Petugas K3            0 Tahun                      
                               Sederajat           K3 Jenjang 4       
                                                                      
        Tenaga Teknik/Terampil yang harus disediakan pada saat pelaksanaan pekerjaan
        (tidak dikompetisikan/ wajib dipenuhi):                       
        1. Quality Control (1 Orang), minimal lulusan Diploma 3 (D3) Sipil dengan
          pengalaman minimal 2 Tahun dan dilengkapi referensi/CV Personil (Tidak
          dikompetisikan/wajib dipenuhi);                             
        2. Logistik (1 Orang), minimal lulusan SMA/SMK pengalaman minimal 2 Tahun
          (Tidak dikompetisikan/wajib dipenuhi);                      
                                                                      
                                                                      
        Catatan:                                                      
        • Kelengkapan dokumen pendukung terhadap personil utama minimal yang
          dipersyaratkan (Ijazah , Sertifikasi Kompetensi Kerja , CV Personil dan/ atau
          pengalaman kerja personil manajerial dibuktikan dengan referensi kerja dari
          pemberi p ekerjaan)                                         
        • Melengkapi surat pernyataan bersedia ditugaskan pada pekerjaan tersebut
          sampai dengan pekerjaan selesai diatas kertas bermaterai Rp.10.000,- dan tidak
          terkait pada kontrak pekerjaan lain atau perusahaan lain serta diyakini tidak
          menjadi tenaga tetap PJTSK/PJTBU pada perusahaan lain.      
                                                                      
                                                                      
    B.3. Kemitraan, SubKontrak, atau bentuk kerjasama lainnya.        
      1. Kemitraan pada paket ini adalah KSO dengan perusahaan milik Orang Asli Papua
        (OAP) sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Peraturan yang berlaku
        sebagaimana diatur dalam Perpres 17 Tahun 2019.               
                                                                      
C.  Keterangan Gambar                                                 
    C.1. Peta Lokasi (Terlampir)                                      
    C.2. Lay Out (Terlampir)                                          
    C.3. Tipikal Potongan Melintang (Terlampir)                       
    C.4. Detail-detail konstruksi (Terlampir)                         
                                                                      
                                                                      
II. HARGA   PERKIRAAN  SENDIRI                                        
    A. JUSTIFIKASI TEKNIS PENYUSUNAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI          
     Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri mengacu pada :                
     1. Kriteria Spesifikasi Umum Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan
        Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) (No. 16.1/SE/Db/2020)
     2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023
        tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
        Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat                           
     3. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan
        Perumahan Rakyat Nomor : 12/SE/Db/2022, Tanggal 21 Maret 2022 tentang
                                                                      
        Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Bidang Jalan dan Jembatan.
     4. Harga BBM berdasarkan Acuan Harga Keekonomian PT. Pertamina Regional Papua
        Maluku bidang kontraktor.                                     
     5. Dalam hal penawaran peserta tender akan dilakukan evaluasi kewajaran harga,
        maka acuan PPK berdasarkan poin-poin diatas.                  
                                                                      
    B. PREFERENESI HARGA                                              
        Tidak diberikan preferenesi harga.                            
                                                                      
                                                                      
    C. PRODUKSI DALAM NEGERI                                          
        Penggunaan produk dalam negeri (TKDN + BMP Minimal 40%) berdasarkan Undang-
        undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian (Pasal 86) dan Permen LKPP
        Nomor 12 Tahun 2021, wajib dipenuhi oleh penyedia dengan membuat surat
        pernyataan.                                                   
                                                                      
    D. PERHITUNGAN HARGA PERHITUNGAN SENDIRI (HPS)                    
        Terlampir.                                                    
                                                                      
                                                                      
    E. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENGENDALIAN RESIKO, PENETAPAN PENGENDALIAN
      RESIKO                                                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                    Merauke, 02 Juni 2025             
                                      Ditetapkan Oleh:                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                            PEJABAT PENANDATANGANAN KONTRAK (PPK)
Tenders also won by CV Tunas Putri Marind
Authority
18 March 2024Peningkatan Jalan LeproseriProvinsi Papua SelatanRp 12,601,404,638
21 April 2022Peningkatan Jalan Pelabuhan Kimaam - Kimaam (Itoar - Dermaga), 0,764 KmKab. MeraukeRp 5,500,000,000
22 August 2023Pembangunan Embung Dan Bangunan Penampung Lainnya Di Distrik KontuarKab. MeraukeRp 5,269,000,000
12 July 2025Peningkatan Jalan Smk Pertanian MurKab. MappiRp 5,000,000,000
16 July 2023Pj. Pelabuhan Kimam - Kimam 0,33 KmKab. MeraukeRp 3,281,211,000
6 August 2024Pembangunan Jalan Masuk Smp Negeri 2 Nambai Di AghamKab. MappiRp 3,000,000,000
8 August 2025Lanjutan Pembangunan Kantor Dpr Kabupaten MeraukeKab. MeraukeRp 2,290,045,000
21 April 2022Peningkatan Jalan Kimaam - Batu Merah, 0,281 MKab. MeraukeRp 2,000,000,000