| Reason | |||
|---|---|---|---|
Anugerah Prima Industri Kontraktor, Kso Lihat Anggota | 00*2**1****29**0 | Rp 64,935,000,000 | - |
| 0020677464615000 | Rp 68,000,000,000 | - | |
PT Polawes Raya Lihat Anggota | 00*0**8****17**0 | Rp 68,485,589,618 | - |
| 0660392770086000 | - | - | |
CV Heora Istiqomah | 04*1**7****07**0 | - | - |
Budigraha | 00*8**2****23**0 | - | - |
| 0903524700804000 | Rp 71,158,842,094 | Tidak menyampaikan Jaminan Penawaran baik berupa Jaminan Penawaran softcopy sebagai bagian dari dokumen administrasi maupun Jaminan Penawaran asli yang disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa pengiriman, sesuai ketentuan di dalam IKP Poin 23.3 Ketentuan penyampaian Jaminan Penawaran | |
Tiara Beton, Kso Lihat Anggota | 00*2**6****57**0 | Rp 70,708,653,727 | - |
| 0842286767027000 | Rp 57,906,256,120 | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB V LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) Persyaratan kualifikasi poin 3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Besar, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan: a. SBU Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan (BG007) KBLI 41016 tahun 2015 sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 19 Tahun 2014 atau SBU Konstruksi Gedung Pendidikan (BG006) KBLI 41016 tahun 2020 sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021; dan b. KBLI 2020-43301 “Pemasangan Kaca dan Alumunium (SBU PB-001)” sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021; | |
Wsbp | 07*2**0****93**0 | Rp 70,353,729,678 | Member KSO tidak menyampaikan Sertifikat Standar yang sudah terverifikasi untuk KBLI 43301 “Pemasangan Kaca dan Alumunium", pada saat klarifikasi tidak bisa menunjukkan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi, sesuai dengan BAB V LEMBAR DATA KUALIFIKASI Persyaratan Kualifikasi poin 2.b. Jika Sertifikat Standar belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi; |
Widya Arga Kso Lihat Anggota | 00*2**4****31**0 | Rp 67,552,175,334 | Pada metode pelaksanaan pekerjaan ada ketidaksesuaian spesifikasi pada pekerjaan beton, yang dipersyaratkan mutu beton fc 28 MPa, yang ditawarkan didalam metode pelaksanaan pekerjaan mutu beton fc 25 MPa untuk struktur atas. sesuai dengan BAB III IINTRUKSI KEPADA PESERTA Poin 17.3 Metode pelaksanaan pekerjaan terdiri atas: poin c Kesesuaian antara metode kerja dengan spesifikasi/volume pekerjaan. |
PT Ensargus Indra Utama | 02*0**0****01**0 | - | - |
| 0010613651093000 | - | - | |
Khalisa Kieraha Konstruksi | 10*0**0****27**4 | - | - |
| 0210069407541000 | - | - | |
| 0944519164615000 | - | - | |
CV Indah Charisma | 08*1**9****02**0 | - | - |
CV Lamtoro Agung | 00*7**4****08**0 | - | - |
PT Andalan Intiprima Rekatama | 04*9**6****03**0 | - | - |
| 0022989453517000 | - | - | |
| 0030342026722000 | - | - | |
| 0730211869626000 | - | - | |
| 0403306558625000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0033068859503000 | - | - | |
| 0818512931427000 | - | - | |
| 0026072579609000 | - | - | |
| 0024496473951000 | - | - | |
CV Elhana | 00*5**0****25**0 | - | - |
| 0919843680545000 | - | - | |
| 0028216265805000 | - | - | |
| 0019062090812000 | - | - | |
| 0737238642122000 | - | - | |
| 0025466913942000 | - | - | |
| 0017395286609000 | - | - | |
PT Riefna Tour Indonesia | 06*3**6****34**0 | - | - |
CV Basado Maszefalina | 07*2**5****28**9 | - | - |
| 0907757314731000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0013220157009000 | - | - | |
| 0026563205511000 | - | - | |
| 0014647481541000 | - | - | |
CV Utilindo Perkasa | 00*7**0****41**0 | - | - |
| 0736622531542000 | - | - | |
| 0313834400542000 | - | - | |
PT Mitramanunggal Karya Mandiri | 09*6**6****42**0 | - | - |
PT Gaman Restu Agung | 08*2**1****42**0 | - | - |
| 0026804245002000 | - | - | |
| 0016506834432000 | - | - | |
| 0311555676411000 | - | - | |
| 0210159166652000 | - | - | |
PT Royal Inti Mahiro | 07*6**9****09**0 | - | - |
| 0012150009806000 | - | - | |
CV Biro Jasa Technical | 06*1**8****52**0 | - | - |
| 0908421415101000 | - | - | |
| 0020694865508000 | - | - | |
| 0019206580008000 | - | - | |
| 0027232750432000 | - | - | |
| 0712141407609000 | - | - | |
| 0012014189441000 | - | - | |
| 0022417919441000 | - | - | |
| 0021545033511000 | - | - | |
| 0013224928015000 | - | - | |
Kaison Konsultan | 00*6**0****11**0 | - | - |
| 0864332572542000 | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
| 0017015611218000 | - | - | |
PT Adikarya Konstruksi Perkasa | 0946917920003000 | - | - |
| 0910984277124000 | - | - | |
PT Papua Megatama Gemilang | 04*8**8****52**0 | - | - |
| 0619852171323000 | - | - | |
CV Restorasi Design Industri Kontraktor | 02*1**2****41**0 | - | - |
| 0011321197441000 | - | - | |
Tanjung Bangun Persada | 0312854870501000 | - | - |
CV Amartya Jaya | 00*6**2****27**0 | - | - |
PT Sinar Inti Persada | 00*6**5****19**0 | - | - |
| 0019757715631000 | - | - | |
PT Alwindo Nusantara | 00*7**2****41**0 | - | - |
| 0019210913542000 | - | - | |
| 0817354814804000 | - | - | |
PT Laksono Setyo Mulyo | 09*8**0****43**0 | - | - |
| 0832796395542000 | - | - | |
PT Mataram Inti Konstruksi | 09*1**0****42**0 | - | - |
| 0030018774618000 | - | - | |
| 0411809791503000 | - | - | |
| 0805074481609000 | - | - | |
| 0014680458609000 | - | - | |
| 0715309043521000 | - | - |
Uraian Singkat
Untuk
Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi
Badan Usaha
Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi
Universitas Negeri Yogyakarta TA 2025-2026
Unit Kerja: Universitas Negeri Yogyakarta
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah:
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi
KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Alamat: Jalan Colombo Nomor 1 Yogyakarta 55281
Telp. (0274) 586168 Hunting, Fax (0274) 565500
Laman : www.uny.ac.id E-mail: humas@uny.ac.id
Uraian Singkat
1. Latar Pendidikan tinggi merupakan salah satu pilar utama dalam
Belakang
pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya
saing. Fakultas Psikologi sebagai bagian integral dari institusi
pendidikan tinggi memiliki peran strategis dalam mencetak lulusan
yang mampu memahami, menganalisis, dan menangani berbagai
persoalan psikologis di masyarakat. Seiring dengan meningkatnya
minat masyarakat terhadap studi psikologi, kebutuhan akan sarana
dan prasarana pendidikan yang memadai menjadi semakin
mendesak.
Di Yogyakarta, sebagai salah satu kota pelajar di Indonesia,
permintaan terhadap pendidikan psikologi terus meningkat. Hal ini
terlihat dari bertambahnya jumlah pendaftar dan mahasiswa baru
setiap tahunnya. Namun demikian, keterbatasan fasilitas fisik,
khususnya ruang perkuliahan, ruang laboratorium, dan ruang
diskusi yang representatif masih menjadi kendala dalam
mendukung proses pembelajaran yang optimal.
Pembangunan gedung kuliah Fakultas Psikologi ini merupakan
respons terhadap tantangan tersebut. Gedung baru ini dirancang
untuk memenuhi kebutuhan ruang akademik yang modern, inklusif,
dan mendukung metode pembelajaran interaktif serta penelitian
yang lebih mendalam. Selain itu, gedung ini juga diharapkan dapat
menjadi pusat pengembangan keilmuan psikologi yang mampu
bersinergi dengan kebutuhan masyarakat lokal maupun nasional.
Dengan hadirnya gedung kuliah baru, diharapkan kualitas
pendidikan dan pengalaman belajar mahasiswa Fakultas Psikologi
akan meningkat secara signifikan. Fasilitas yang memadai juga
akan mendorong produktivitas dosen dalam kegiatan penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat, yang pada akhirnya berkontribusi
pada reputasi institusi secara keseluruhan.
Saat ini, Fakultas Psikologi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)
telah resmi berdiri sebagai fakultas mandiri dan menempati gedung
sendiri di Kampus Pusat UNY, tepatnya di Jalan Colombo No. 1,
Karang Malang, Caturtunggal, Depok, Sleman, Daerah Istimewa
Yogyakarta. Kondisi ini belum memadai untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan perkuliahan peserta didik. Oleh karena
itu, Fakultas Psikologi Universitas Negeri Yogyakarta masih
membutuhkan penguatan tambahan infrastruktur utamanya berupa
gedung kuliah agar dapat memenuhi kebutuhan okupansi kelas
untuk mengoptimalkan layanan belajar mengajar guna memajukan
potensi pembangunan manusia dalam menghasilkan SDM yang
berdaya saing unggul.
2. Maksud dan Maksud
Tujuan
Uraian singkat ini dimaksud sebagai petunjuk yang memuat
masukan, azas, kriteria dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam Pekerjaan
Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi.
Tujuan
Uraian singkat ini bertujuan sebagai resume Pekerjaan
Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi.
3. Lokasi Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi Universitas Negeri
Pekerjaan
Yogyakarta, Jl. Kenari Nomor 6, Semaki, Umbulharjo, Kota
Yogyakarta.
(692M+X7 Semaki, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa
Yogyakarta)
4. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan:
Pendanaan &
1. Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Pembiayaan
(BPPTNBH) Tahun 2025 sebesar Rp. 32.683.860.000,- (tiga
puluh dua milyar enam ratus delapan puluh tiga juta delapan
ratus enam puluh ribu rupiah)
2. RKA Universitas Negeri Yogyakarta Tahun Anggaran 2026,
dengan kode 4471.PTI.007.A.1/5330101 sebesar Rp.
41.316.140.000,-
(empat puluh satu milyar tiga ratus enam belas juta seratus
empat puluh ribu rupiah)
5. Nama dan Nama PPK: Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Gedung
Organisasi Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi Universitas Negeri
PPK Yogyakarta
Unit Kerja: Universitas Negeri Yogyakarta
6. Lingkup Ruang Lingkup
Pekerjaan
Luas lantai pada bangunan gedung kuliah ini adalah 8.381 m2
dengan jumlah lantai yang direncanakan adalah 7 lantai.
Untuk ruang lingkup pekerjaan sebagai berikut:
1. Pekerjaan Persiapan;
2. Pekerjaan Struktur;
3. Pekerjaan Arsitektural;
4. Pekerjaan Finishing Eksterior & Interior;
5. Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal & Plumbing;
6. Pekerjaan Bangunan Penunjang.
7. Output Keluaran dokumen pekerjaan ini adalah terjaminnya pencapaian
dokumen dan kualitas yang tinggi dari hasil pembangunan gedung kuliah
Sarana kesehatan yang baik dalam pengendalian mutu, waktu, biaya
Penunjang maupuan aspek K3 sampai dengan serah terima konstruksi pertama
dan kedua yang sesuai dengan azas, standar, kriteria dan proses
yang ditetapkan. Produk konstruksi yang akan diterapkan tidak
menggunakan produk konstruksi yang sedang bersengketa
dengan hukum;
Luaran dari perancangan hasil desain untuk: gambar arsitektur,
gambar struktur, gambar utilitas (mekanikal dan elektrikal),
gambar lansekap, rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana
anggaran biaya;
Penggunaan Penjadwalan Proyek (Microsoft Excel atau
Microsoft Project);
Penggunaan penyimpan storage online (cloud) dengan Microsoft
Onedrive atau Google Drive;
Penggunaan Mesin finger yang disediakan oleh Konsultan
Pengawas, diwajibkan melakukan presensi/rekam kehadiran bagi
personel manajerial.
8. Fasilitas dari Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan fasilitas
PPK
9. Uang Muka Uang Muka diberikan sebesar 15% dari nilai kontrak
dan
1. Pembayaran prestasi pekerjaan akan dibayarkan secara
Pembayaran
berangsur sesuai progres fisik 15%, 35%, 60%, 80% dan
Prestasi
100%
pekerjaan
2. Padasaat pekerjaan mencapai 100% (seratus persen),
pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari
nilai kontrak dan penyedia harus menyerahkan Jaminan
Pemeliharaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak;
3. Pengembalian jaminan pemeliharaan yaitu setelah masa
pemeliharaan terlampaui dan dinyatakan dengan Berita Acara
Serah Terima Hasil Pekerjaan Akhir dan Berita Acara
Kemajuan Hasil Pekerjaan yang diketahui dan disetujui oleh
Pejabat Penandatanganan Kontrak atau Pejabat yang
ditunjuk.
10. Hak dan 1. Penyedia berkewajiban menyediakan dana senilai 10% dari
nilai kontrak dengan membuktikan rekening koran dan
Kewajiban
menunjukkan kepada PPK pada rapat persiapan
Penyedia Jasa
penandatanganan kontrak, dan pada setiap awal bulan selama
masa kontrak;
2. Bersedia untuk tidak melakukan tindakan suap
(memberi/menerima) dengan konsultan perencana, konsultan
pengawas dan pihak intern Universitas Negeri Yogyakarta;
3. Sanggup untuk menyelesaikan paket pekerjaan ini dengan
baik dan penuh tanggung jawab sampai dengan selesainya
masa pemeliharaan (mengikuti waktu pelaksanaan
konstruksi fisik). Dan bersedia dipanggil sewaktu-waktu
untuk keperluan semisal audit/pemeriksaan atau keperluan
lainnya;
4. Apabila dalam pengecekan pemeriksa/aparat penegak
hukum (APH)/audit eksternal dan internal pekerjaan yang
diawasi ditemukan terdapat indikasi kelebihan pembayaran
pada beberapa item pekerjaan indikasi yang ditagihkan dalam
lebih besar dari realisasi, terdapat kelebihan pembayaran atas
pekerjaan, Laporan yang tidak sesuai, dan data pendukung
administrasi teknis lainnya yang disyaratkan dalam dokumen
kontrak berserta lampirannya tidak sesuai atau tidak bisa
dibuktikan saat pemeriksaan/audit eksternal dan internal,
akibat kelalaian pada saat pelaksanaan Maka penyedia
pekerjaan konstruksi bertanggung jawab atas pengembalian
tersebut di atas harus dibayar ke kas negara;
5. Sanggup untuk melindungi PPK dan Universitas Negeri
Yogyakarta dari segala tuduhan dan tuntutan hukum yang
secara teknis, keilmuan dan profesionalnya pada proses
pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawab
penyedia Konstruksi;
6. Penyedia wajib menyediakan personel manajerial yang
ditempatkan sesuai dengan kompetensinya, mempunyai
kemampuan teknis dan kemampuan komunikasi yang baik
serta cakap dalam pengembalian keputusan. Hadir di
lapangan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, apabila
tidak terpenuhi setelah melakukan rekam kehadiran, maka
PPK tidak akan memberikan referensi pengalaman kerja atas
personel bersangkutan dan saat penilaian kinerja penyedia oleh
PPK pada indikator “Layanan dengan indikator komunikasi dan
tingkat respons (bobot 20%)” akan memberikan nilai/skor 1.00.
Seluruh poin 1 s.d 6 dibuatkan oleh penyedia dalam bentuk
surat pernyataan kesanggupan dan dibawa saat rapat
persiapan penandatanganan kontrak.
7. Penyedia harus membayar upah pekerja minimal sesuai
UMK Kota Yogyakarta Tahun 2025;
8. Menyetujui permintaan uji pembanding terhadap mutu/hasil
pekerjaan menggunakan laboratorium eksternal sesuai
petunjuk direksi teknis dengan biaya yang dibebankan
kepada penyedia jasa;
9. Pada Pelaksanaan PCM dan SCM Direktur Pihak Penyedia
diwajibkan hadir;
10. Penyedia wajib memenuhi kuantitas dan kualitas mutu pada
pekerjaan. Apabila terdapat penyimpangan mutu pada masa
pelaksanaan Penyedia wajib memperbaiki atau memenuhi
kuantitas dan kualitas Pekerjaan;
11. Menyetujui kegiatan proyek dipergunakan untuk
meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknik pengguna
jasa;
12. Melaporkan pelaksanaan penggunaan produksi dalam
negeri/TKDN kepada pejabat yang berwenang
menandatangani kontrak atau direksi teknis lapangan;
13. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan
jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam
Kontrak;
14. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat,
akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan
tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari
lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara
yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan
perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak;
15. Memberikan keterangan - keterangan yang diperlukan untuk
pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pejabat yang
berwenang menandatangani kontrak atau direksi teknis
lapangan;
16. Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal
penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
17. Mengambil langkah-langkah yang cukup memadai seperti
menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja untuk melindungi lingkungan tempat kerja, serta
membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat
maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia;
18. Hasil pekerjaan yang dilaksanakan harus sesuai dengan
Kontrak, bila dikemudian hari dilakukan pemeriksaan oleh
pihak internal maupun eksternal ditemukan kekurangan
Kualitas maupun Kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai
dengan Kontrak yang berakibat merugikan Negara, maka
Penyedia wajib bertanggung jawab secara hukum dan
mengembalikan Kerugian Negara tersebut, apabila tidak
bersedia mengembalikan akan dimasukkan dalam daftar
hitam, dan menanggung sanksi hukum terhadap kelalaian
tersebut.
11. Pekerjaan yang a. Pekerjaan Utama
di Sub- No Bagian Pekerjaan yang Disubkontrakkan*) Keterangan
kontrakkan 1. Pekerjaan Instalasi Elektronika SBU IN006
2. Pekerjaan Instalasi Tata Udara SBU IN008
b. Pekerjaan Bukan Pekerjaan Utama
No Bagian Pekerjaan yang Keterangan
Disubkontrakkan*)
1. Pekerjaan Paving Usaha Kecil di Provinsi
DI. Yogyakarta
12. Personal
Manajerial Pengalaman
Jabatan
Tingkat Kerja Sertifikat
dalam
Pendidikan/Ijazah Profesional Kompetensi
No
Pekerjaan
minimal Kerja
ini
(Tahun)
1. Manajer S1/D4 Teknik 5 tahun SKK Ahli
Proyek Sipil Utama Bidang
Manajemen
Proyek
Jenjang 9
2. Manajer S1/D4 Teknik 5 tahun SKK Ahli
Teknik 1 Sipil Madya Ahli
Teknik
Bangunan
Gedung
Jenjang 8
3. Manajer S1 Arsitek atau 5 tahun SKK Ahli
Teknik 2 S1/D4 Madya Bidang
Teknik/Pendidikan Arsitek
Mesin atau Jenjang 8 atau
Teknik/Pendidikan SKK Ahli
Elektro Madya Bidang
Mekanikal atau
SKK Ahli
Madya
Elektrikal
Konstruksi
Bangunan
Gedung
Jenjang
8
4. Manajer S1/D4 Ekonomi 5 tahun
Keuangan atau
Akuntansi
5. Ahli K3 S1/D4 Semua 3 tahun SKK Ahli
Jurusan Teknik Madya Bidang
K3
Konstruksi
Kelas 8
13. Peralatan
Utama Nama
No Peralatan Kapasitas Jumlah Kelengkapan
Utama
1 Tower Crane jib 60 meter, 1 unit dilengkapi SIA,
kapasitas minimum SILO dan SIO
1,5 ton yang masih
berlaku
2 Excavator • Kapasitas bucket 1 unit dilengkapi SIA,
minimal 0.93 m3 SILO dan SIO
• Engine minimal 120 yang masih
HP berlaku
3 Dump truk 5 m3 3 unit dilengkapi kir
4 Borpile • Engine minimal 120 2 unit dilengkapi SIA,
Drilling HP SILO dan SIO
Machine • Max pile depth yang masih
minimal 25 meter berlaku
• Max pile diameter
minimal 800 mm
Max nominal torque
minimal 90 kNm
• Max drilling speed
minimal 30 rpm
5 Passanger • carriage capacity 1 unit dilengkapi SIA,
Hoist minimal 2000 kg SILO dan SIO
• max free standing yang masih
height minimal 3 m berlaku
6 Concrete Diameter 2,5”, 1 unit dilengkapi kir
Pump Super 20 kW, 20 bar,
Long boom T=18m
14. Rencana Pekerjaan : Fasad GRC cetak
Keselamatan
Identifikasi bahaya :
Kerja
Terjatuh dari ketinggian, tersandung, tersetrum alat kerja
15. Metode Metode pelaksanaan untuk Pekerjaan Utama sebagai berikut
Pelaksanaan Pekerjaan Struktur meliputi Pekerjaan Pondasi, Pekerjaan
Beton dan Pekerjaan Baja.
Catatan:
metode pelaksanaan wajib menyampaikan penerapan
Building Information Modeling (BIM)
Hal-Hal Lain
16. Persyaratan Jika kerja sama dengan penyedia jasa konstruksi lain diperlukan
Kerja Sama
untuk pelaksanaan kegiatan jasa konstruksi ini maka persyaratan
berikut harus dipatuhi:
Apabila pelaku usaha melakukan kerjsama operasi (KS0) maka
Jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan batasan paling
banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi
17. Persyaratan
Kualifikasi Usaha Besar
Kualifikasi
KBLI 2020-41016 “Konstruksi Gedung Pendidikan (SBU BG-
006)” atau KBLI 2017-41016 “Jasa Pelaksana Konstruksi
Bangunan Pendidikan (SBU BG-007)”
dan
KBLI 2020-43301 “Pemasangan Kaca dan Alumunium
(SBU PB-001)”
Persyaratan ISO untuk usaha besar sebagai berikut:
Sertifikat Manajemen Mutu (ISO 9001) , Sertifikat Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMKK) (ISO
45001) dan Sertifikat Manajemen Lingkungan (ISO 14001).
18. Alih Dalam hal pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi dengan nilai
Pengetahuan
pagu anggaran di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
rupiah), Penyedia memenuhi ketentuan alih pengalaman/keahlian
bidang konstruksi melalui sistem kerja praktik/magang sesuai
dengan jumlah peserta, durasi pelaksanaan, dan jenis keahlian
yang disepakati pada saat Rapat Persiapan Penandatanganan
Kontrak.