Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Pendidikan Dan Psikologi Universitas Negeri Yogyakarta Tahun 2025-2026

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10051370000
Date: 25 June 2025
Year: 2025
KLPD: Universitas Negeri Yogyakarta
Work Unit: Universitas Negeri Yogyakarta
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 74,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 72,150,369,000
Winner (Pemenang): Anugerah Prima Industri Kontraktor, Kso Lihat Anggota
NPWP: 00*2**1****29**0
RUP Code: 59852300
Work Location: Jalan Kenari Yogyakarta - Yogyakarta (Kota)
Participants: 88
Applicants
Reason
Anugerah Prima Industri Kontraktor, Kso Lihat Anggota
00*2**1****29**0Rp 64,935,000,000-
0020677464615000Rp 68,000,000,000-
PT Polawes Raya Lihat Anggota
00*0**8****17**0Rp 68,485,589,618-
0660392770086000--
CV Heora Istiqomah
04*1**7****07**0--
Budigraha
00*8**2****23**0--
0903524700804000Rp 71,158,842,094Tidak menyampaikan Jaminan Penawaran baik berupa Jaminan Penawaran softcopy sebagai bagian dari dokumen administrasi maupun Jaminan Penawaran asli yang disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa pengiriman, sesuai ketentuan di dalam IKP Poin 23.3 Ketentuan penyampaian Jaminan Penawaran
Tiara Beton, Kso Lihat Anggota
00*2**6****57**0Rp 70,708,653,727-
0842286767027000Rp 57,906,256,120Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB V LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) Persyaratan kualifikasi poin 3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Besar, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan: a. SBU Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan (BG007) KBLI 41016 tahun 2015 sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 19 Tahun 2014 atau SBU Konstruksi Gedung Pendidikan (BG006) KBLI 41016 tahun 2020 sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021; dan b. KBLI 2020-43301 “Pemasangan Kaca dan Alumunium (SBU PB-001)” sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021;
Wsbp
07*2**0****93**0Rp 70,353,729,678Member KSO tidak menyampaikan Sertifikat Standar yang sudah terverifikasi untuk KBLI 43301 “Pemasangan Kaca dan Alumunium", pada saat klarifikasi tidak bisa menunjukkan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi, sesuai dengan BAB V LEMBAR DATA KUALIFIKASI Persyaratan Kualifikasi poin 2.b. Jika Sertifikat Standar belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi;
Widya Arga Kso Lihat Anggota
00*2**4****31**0Rp 67,552,175,334Pada metode pelaksanaan pekerjaan ada ketidaksesuaian spesifikasi pada pekerjaan beton, yang dipersyaratkan mutu beton fc 28 MPa, yang ditawarkan didalam metode pelaksanaan pekerjaan mutu beton fc 25 MPa untuk struktur atas. sesuai dengan BAB III IINTRUKSI KEPADA PESERTA Poin 17.3 Metode pelaksanaan pekerjaan terdiri atas: poin c Kesesuaian antara metode kerja dengan spesifikasi/volume pekerjaan.
PT Ensargus Indra Utama
02*0**0****01**0--
0010613651093000--
Khalisa Kieraha Konstruksi
10*0**0****27**4--
0210069407541000--
0944519164615000--
CV Indah Charisma
08*1**9****02**0--
CV Lamtoro Agung
00*7**4****08**0--
PT Andalan Intiprima Rekatama
04*9**6****03**0--
0022989453517000--
0030342026722000--
0730211869626000--
0403306558625000--
0012169256422000--
0033068859503000--
0818512931427000--
0026072579609000--
0024496473951000--
CV Elhana
00*5**0****25**0--
0919843680545000--
0028216265805000--
0019062090812000--
0737238642122000--
0025466913942000--
0017395286609000--
PT Riefna Tour Indonesia
06*3**6****34**0--
CV Basado Maszefalina
07*2**5****28**9--
0907757314731000--
PT Epithu Logica Sembada
09*5**4****15**0--
0013220157009000--
0026563205511000--
0014647481541000--
CV Utilindo Perkasa
00*7**0****41**0--
0736622531542000--
0313834400542000--
PT Mitramanunggal Karya Mandiri
09*6**6****42**0--
PT Gaman Restu Agung
08*2**1****42**0--
0026804245002000--
0016506834432000--
0311555676411000--
0210159166652000--
PT Royal Inti Mahiro
07*6**9****09**0--
0012150009806000--
CV Biro Jasa Technical
06*1**8****52**0--
0908421415101000--
0020694865508000--
0019206580008000--
0027232750432000--
0712141407609000--
0012014189441000--
0022417919441000--
0021545033511000--
0013224928015000--
Kaison Konsultan
00*6**0****11**0--
0864332572542000--
Chanel
00*8**4****21**0--
0017015611218000--
PT Adikarya Konstruksi Perkasa
0946917920003000--
0910984277124000--
PT Papua Megatama Gemilang
04*8**8****52**0--
0619852171323000--
CV Restorasi Design Industri Kontraktor
02*1**2****41**0--
0011321197441000--
Tanjung Bangun Persada
0312854870501000--
CV Amartya Jaya
00*6**2****27**0--
PT Sinar Inti Persada
00*6**5****19**0--
0019757715631000--
PT Alwindo Nusantara
00*7**2****41**0--
0019210913542000--
0817354814804000--
PT Laksono Setyo Mulyo
09*8**0****43**0--
0832796395542000--
PT Mataram Inti Konstruksi
09*1**0****42**0--
0030018774618000--
0411809791503000--
0805074481609000--
0014680458609000--
0715309043521000--
Attachment
Uraian  Singkat                                  
                                                                        
                             Untuk                                      
                                                                        
                           Pengadaan                                    
                                                                        
                      Pekerjaan Konstruksi                              
                                                                        
                          Badan Usaha                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi       
                                                                        
              Universitas Negeri Yogyakarta TA 2025-2026                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                Unit Kerja: Universitas Negeri Yogyakarta               
                                                                        
                Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah:                   
                                                                        
            Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi          
          KEMENTERIAN  PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI          
                  UNIVERSITAS  NEGERI  YOGYAKARTA                       
                  Alamat: Jalan Colombo Nomor 1 Yogyakarta 55281        
                  Telp. (0274) 586168 Hunting, Fax (0274) 565500        
                  Laman : www.uny.ac.id E-mail: humas@uny.ac.id         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                          Uraian Singkat                                
                                                                        
                                                                        
1. Latar        Pendidikan tinggi merupakan salah satu pilar utama dalam
   Belakang                                                             
                pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya 
                saing. Fakultas Psikologi sebagai bagian integral dari institusi
                                                                        
                pendidikan tinggi memiliki peran strategis dalam mencetak lulusan
                yang mampu memahami, menganalisis, dan menangani berbagai
                                                                        
                persoalan psikologis di masyarakat. Seiring dengan meningkatnya
                                                                        
                minat masyarakat terhadap studi psikologi, kebutuhan akan sarana
                dan prasarana pendidikan yang memadai menjadi semakin   
                                                                        
                mendesak.                                               
                                                                        
                Di Yogyakarta, sebagai salah satu kota pelajar di Indonesia,
                                                                        
                permintaan terhadap pendidikan psikologi terus meningkat. Hal ini
                terlihat dari bertambahnya jumlah pendaftar dan mahasiswa baru
                                                                        
                setiap tahunnya. Namun demikian, keterbatasan fasilitas fisik,
                khususnya ruang perkuliahan, ruang laboratorium, dan ruang
                                                                        
                diskusi yang representatif masih menjadi kendala dalam  
                mendukung proses pembelajaran yang optimal.             
                                                                        
                                                                        
                Pembangunan gedung kuliah Fakultas Psikologi ini merupakan
                respons terhadap tantangan tersebut. Gedung baru ini dirancang
                                                                        
                untuk memenuhi kebutuhan ruang akademik yang modern, inklusif,
                dan mendukung metode pembelajaran interaktif serta penelitian
                                                                        
                yang lebih mendalam. Selain itu, gedung ini juga diharapkan dapat
                menjadi pusat pengembangan keilmuan psikologi yang mampu
                                                                        
                bersinergi dengan kebutuhan masyarakat lokal maupun nasional.
                                                                        
                Dengan hadirnya gedung kuliah baru, diharapkan kualitas 
                pendidikan dan pengalaman belajar mahasiswa Fakultas Psikologi
                akan meningkat secara signifikan. Fasilitas yang memadai juga
                                                                        
                akan mendorong produktivitas dosen dalam kegiatan penelitian dan
                pengabdian kepada masyarakat, yang pada akhirnya berkontribusi
                                                                        
                pada reputasi institusi secara keseluruhan.             
                                                                        
                Saat ini, Fakultas Psikologi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)
                                                                        
                telah resmi berdiri sebagai fakultas mandiri dan menempati gedung
                sendiri di Kampus Pusat UNY, tepatnya di Jalan Colombo No. 1,
                                                                        
                Karang Malang, Caturtunggal, Depok, Sleman, Daerah Istimewa
                Yogyakarta. Kondisi ini belum memadai untuk memenuhi    
                                                                        
                kebutuhan penyelenggaraan perkuliahan peserta didik. Oleh karena
                                                                        
                itu, Fakultas Psikologi Universitas Negeri Yogyakarta masih
                membutuhkan penguatan tambahan infrastruktur utamanya berupa
                                                                        
                gedung kuliah agar dapat memenuhi kebutuhan okupansi kelas
                untuk mengoptimalkan layanan belajar mengajar guna memajukan
                                                                        
                potensi pembangunan manusia dalam menghasilkan SDM yang 
                berdaya saing unggul.                                   
                                                                        
                                                                        
2. Maksud dan    Maksud                                                 
   Tujuan                                                               
                 Uraian singkat ini dimaksud sebagai petunjuk yang memuat
                 masukan, azas, kriteria dan proses yang harus dipenuhi dan
                 diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam Pekerjaan
                                                                        
                 Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi.
                 Tujuan                                                 
                                                                        
                 Uraian singkat ini bertujuan sebagai resume Pekerjaan  
                                                                        
                 Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi.
                                                                        
                                                                        
3. Lokasi        Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi Universitas Negeri
                                                                        
   Pekerjaan                                                            
                 Yogyakarta, Jl. Kenari Nomor 6, Semaki, Umbulharjo, Kota
                 Yogyakarta.                                            
                                                                        
                 (692M+X7 Semaki, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa      
                 Yogyakarta)                                            
4. Sumber        Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan:          
   Pendanaan &                                                          
                 1. Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
   Pembiayaan                                                           
                   (BPPTNBH) Tahun 2025 sebesar Rp. 32.683.860.000,- (tiga
                   puluh dua milyar enam ratus delapan puluh tiga juta delapan
                   ratus enam puluh ribu rupiah)                        
                                                                        
                 2. RKA Universitas Negeri Yogyakarta Tahun Anggaran 2026,
                   dengan kode 4471.PTI.007.A.1/5330101 sebesar Rp.     
                                                                        
                   41.316.140.000,-                                     
                                                                        
                   (empat puluh satu milyar tiga ratus enam belas juta seratus
                   empat puluh ribu rupiah)                             
                                                                        
5. Nama dan      Nama PPK: Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Gedung  
   Organisasi    Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi Universitas Negeri
                                                                        
   PPK           Yogyakarta                                             
                 Unit Kerja: Universitas Negeri Yogyakarta              
                                                                        
                                                                        
6. Lingkup                    Ruang Lingkup                             
   Pekerjaan                                                            
                 Luas lantai pada bangunan gedung kuliah ini adalah 8.381 m2
                 dengan jumlah lantai yang direncanakan adalah 7 lantai.
                                                                        
                                                                        
                    Untuk ruang lingkup pekerjaan sebagai berikut:      
                                                                        
                 1. Pekerjaan Persiapan;                                
                 2. Pekerjaan Struktur;                                 
                 3. Pekerjaan Arsitektural;                             
                 4. Pekerjaan Finishing Eksterior & Interior;           
                 5. Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal & Plumbing;         
                                                                        
                 6. Pekerjaan Bangunan Penunjang.                       
                                                                        
7. Output        Keluaran dokumen pekerjaan ini adalah terjaminnya pencapaian
   dokumen dan   kualitas yang tinggi dari hasil pembangunan gedung kuliah
   Sarana        kesehatan yang baik dalam pengendalian mutu, waktu, biaya
                                                                        
   Penunjang     maupuan aspek K3 sampai dengan serah terima konstruksi pertama
                 dan kedua yang sesuai dengan azas, standar, kriteria dan proses
                 yang ditetapkan. Produk konstruksi yang akan diterapkan tidak
                 menggunakan produk konstruksi yang sedang bersengketa  
                                                                        
                 dengan hukum;                                          
                 Luaran dari perancangan hasil desain untuk: gambar arsitektur,
                 gambar struktur, gambar utilitas (mekanikal dan elektrikal),
                 gambar lansekap, rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana
                 anggaran biaya;                                        
                 Penggunaan Penjadwalan Proyek (Microsoft Excel atau    
                 Microsoft Project);                                    
                 Penggunaan penyimpan storage online (cloud) dengan Microsoft
                 Onedrive atau Google Drive;                            
                                                                        
                 Penggunaan Mesin finger yang disediakan oleh Konsultan 
                 Pengawas, diwajibkan melakukan presensi/rekam kehadiran bagi
                 personel manajerial.                                   
                                                                        
8. Fasilitas dari Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan fasilitas
   PPK                                                                  
9. Uang Muka     Uang Muka diberikan sebesar 15% dari nilai kontrak     
                                                                        
   dan                                                                  
                 1. Pembayaran prestasi pekerjaan akan dibayarkan secara
   Pembayaran                                                           
                    berangsur sesuai progres fisik 15%, 35%, 60%, 80% dan
   Prestasi                                                             
                    100%                                                
   pekerjaan                                                            
                 2. Padasaat pekerjaan mencapai 100% (seratus persen),  
                    pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari
                    nilai kontrak dan penyedia harus menyerahkan Jaminan
                    Pemeliharaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak;
                 3. Pengembalian jaminan pemeliharaan yaitu setelah masa
                    pemeliharaan terlampaui dan dinyatakan dengan Berita Acara
                    Serah Terima Hasil Pekerjaan Akhir dan Berita Acara 
                    Kemajuan Hasil Pekerjaan yang diketahui dan disetujui oleh
                    Pejabat Penandatanganan Kontrak atau Pejabat yang   
                    ditunjuk.                                           
10. Hak dan       1. Penyedia berkewajiban menyediakan dana senilai 10% dari
                     nilai kontrak dengan membuktikan rekening koran dan
   Kewajiban                                                            
                     menunjukkan kepada PPK pada rapat persiapan        
   Penyedia Jasa                                                        
                     penandatanganan kontrak, dan pada setiap awal bulan selama
                     masa kontrak;                                      
                  2. Bersedia untuk tidak melakukan tindakan suap       
                     (memberi/menerima) dengan konsultan perencana, konsultan
                     pengawas dan pihak intern Universitas Negeri Yogyakarta;
                  3. Sanggup untuk menyelesaikan paket pekerjaan ini dengan
                     baik dan penuh tanggung jawab sampai dengan selesainya
                     masa pemeliharaan (mengikuti waktu pelaksanaan     
                     konstruksi fisik). Dan bersedia dipanggil sewaktu-waktu
                     untuk keperluan semisal audit/pemeriksaan atau keperluan
                     lainnya;                                           
                  4. Apabila dalam pengecekan pemeriksa/aparat penegak  
                     hukum (APH)/audit eksternal dan internal pekerjaan yang
                     diawasi ditemukan terdapat indikasi kelebihan pembayaran
                     pada beberapa item pekerjaan indikasi yang ditagihkan dalam
                     lebih besar dari realisasi, terdapat kelebihan pembayaran atas
                     pekerjaan, Laporan yang tidak sesuai, dan data pendukung
                     administrasi teknis lainnya yang disyaratkan dalam dokumen
                     kontrak berserta lampirannya tidak sesuai atau tidak bisa
                     dibuktikan saat pemeriksaan/audit eksternal dan internal,
                     akibat kelalaian pada saat pelaksanaan Maka penyedia
                     pekerjaan konstruksi bertanggung jawab atas pengembalian
                     tersebut di atas harus dibayar ke kas negara;      
                  5. Sanggup untuk melindungi PPK dan Universitas Negeri
                     Yogyakarta dari segala tuduhan dan tuntutan hukum yang
                     secara teknis, keilmuan dan profesionalnya pada proses
                     pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawab   
                     penyedia Konstruksi;                               
                  6. Penyedia wajib menyediakan personel manajerial yang
                     ditempatkan sesuai dengan kompetensinya, mempunyai 
                     kemampuan teknis dan kemampuan komunikasi yang baik
                     serta cakap dalam pengembalian keputusan. Hadir di 
                     lapangan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, apabila
                                                                        
                     tidak terpenuhi setelah melakukan rekam kehadiran, maka
                     PPK tidak akan memberikan referensi pengalaman kerja atas
                     personel bersangkutan dan saat penilaian kinerja penyedia oleh
                     PPK pada indikator “Layanan dengan indikator komunikasi dan
                     tingkat respons (bobot 20%)” akan memberikan nilai/skor 1.00.
                                                                        
                  Seluruh poin 1 s.d 6 dibuatkan oleh penyedia dalam bentuk
                  surat pernyataan kesanggupan dan dibawa saat rapat    
                  persiapan penandatanganan kontrak.                    
                                                                        
                  7. Penyedia harus membayar upah pekerja minimal sesuai
                     UMK Kota Yogyakarta Tahun 2025;                    
                  8. Menyetujui permintaan uji pembanding terhadap mutu/hasil
                     pekerjaan menggunakan laboratorium eksternal sesuai
                     petunjuk direksi teknis dengan biaya yang dibebankan
                     kepada penyedia jasa;                              
                  9. Pada Pelaksanaan PCM dan SCM Direktur Pihak Penyedia
                     diwajibkan hadir;                                  
                  10. Penyedia wajib memenuhi kuantitas dan kualitas mutu pada
                                                                        
                     pekerjaan. Apabila terdapat penyimpangan mutu pada masa
                     pelaksanaan Penyedia wajib memperbaiki atau memenuhi
                     kuantitas dan kualitas Pekerjaan;                  
                  11. Menyetujui kegiatan proyek dipergunakan untuk     
                     meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknik pengguna
                     jasa;                                              
                  12. Melaporkan pelaksanaan penggunaan produksi dalam  
                     negeri/TKDN kepada pejabat yang berwenang          
                     menandatangani kontrak atau direksi teknis lapangan;
                  13. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan
                     jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam
                     Kontrak;                                           
                  14. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat,
                     akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan 
                     tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari
                     lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara
                     yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan
                     perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak;    
                  15. Memberikan keterangan - keterangan yang diperlukan untuk
                     pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pejabat yang
                     berwenang menandatangani kontrak atau direksi teknis
                     lapangan;                                          
                  16. Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal  
                     penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
                  17. Mengambil langkah-langkah yang cukup memadai seperti
                     menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
                     Kerja untuk melindungi lingkungan tempat kerja, serta
                     membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat 
                     maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia;          
                  18. Hasil pekerjaan yang dilaksanakan harus sesuai dengan
                     Kontrak, bila dikemudian hari dilakukan pemeriksaan oleh
                                                                        
                     pihak internal maupun eksternal ditemukan kekurangan
                     Kualitas maupun Kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai
                     dengan Kontrak yang berakibat merugikan Negara, maka
                     Penyedia wajib bertanggung jawab secara hukum dan  
                     mengembalikan Kerugian Negara tersebut, apabila tidak
                     bersedia mengembalikan akan dimasukkan dalam daftar
                     hitam, dan menanggung sanksi hukum terhadap kelalaian
                     tersebut.                                          
                                                                        
11. Pekerjaan yang a. Pekerjaan Utama                                   
                                                                        
   di Sub-          No Bagian Pekerjaan yang Disubkontrakkan*) Keterangan
   kontrakkan       1. Pekerjaan Instalasi Elektronika SBU IN006        
                    2. Pekerjaan Instalasi Tata Udara SBU IN008         
                                                                        
                                                                        
                 b. Pekerjaan Bukan Pekerjaan Utama                     
                    No    Bagian Pekerjaan yang Keterangan              
                            Disubkontrakkan*)                           
                    1. Pekerjaan Paving     Usaha Kecil di Provinsi     
                                            DI. Yogyakarta              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
12. Personal                                                            
   Manajerial                            Pengalaman                     
                      Jabatan                                           
                                Tingkat    Kerja    Sertifikat          
                      dalam                                             
                            Pendidikan/Ijazah Profesional Kompetensi    
                 No                                                     
                     Pekerjaan                                          
                                           minimal   Kerja              
                       ini                                              
                                           (Tahun)                      
                  1. Manajer S1/D4 Teknik 5 tahun  SKK Ahli             
                     Proyek  Sipil                 Utama Bidang         
                                                   Manajemen            
                                                   Proyek               
                                                   Jenjang 9            
                  2. Manajer S1/D4 Teknik 5 tahun  SKK Ahli             
                     Teknik 1 Sipil                Madya Ahli           
                                                   Teknik               
                                                   Bangunan             
                                                   Gedung               
                                                   Jenjang 8            
                  3. Manajer S1 Arsitek atau 5 tahun SKK Ahli           
                     Teknik 2 S1/D4                Madya Bidang         
                             Teknik/Pendidikan     Arsitek              
                             Mesin atau            Jenjang 8 atau       
                             Teknik/Pendidikan     SKK Ahli             
                             Elektro               Madya Bidang         
                                                   Mekanikal atau       
                                                   SKK Ahli             
                                                   Madya                
                                                   Elektrikal           
                                                   Konstruksi           
                                                   Bangunan             
                                                   Gedung               
                                                   Jenjang              
                                                   8                    
                  4. Manajer S1/D4 Ekonomi 5 tahun                      
                     Keuangan atau                                      
                             Akuntansi                                  
                  5. Ahli K3 S1/D4 Semua  3 tahun  SKK   Ahli           
                             Jurusan Teknik        Madya Bidang         
                                                   K3                   
                                                   Konstruksi           
                                                   Kelas 8              
13. Peralatan                                                           
   Utama              Nama                                              
                 No  Peralatan   Kapasitas  Jumlah Kelengkapan          
                      Utama                                             
                 1   Tower Crane jib 60 meter, 1 unit dilengkapi SIA,   
                             kapasitas minimum    SILO dan SIO          
                             1,5 ton              yang masih            
                                                  berlaku               
                 2   Excavator • Kapasitas bucket 1 unit dilengkapi SIA,
                              minimal 0.93 m3     SILO dan SIO          
                             • Engine minimal 120 yang masih            
                              HP                  berlaku               
                 3   Dump truk 5 m3          3 unit dilengkapi kir      
                 4   Borpile • Engine minimal 120 2 unit dilengkapi SIA,
                     Drilling HP                  SILO dan SIO          
                     Machine • Max pile depth     yang masih            
                              minimal 25 meter    berlaku               
                             • Max pile diameter                        
                              minimal 800 mm                            
                              Max nominal torque                        
                              minimal 90 kNm                            
                             • Max drilling speed                       
                              minimal 30 rpm                            
                 5   Passanger • carriage capacity 1 unit dilengkapi SIA,
                     Hoist    minimal 2000 kg     SILO dan SIO          
                             • max free standing  yang masih            
                              height minimal 3 m  berlaku               
                 6   Concrete Diameter 2,5”, 1 unit dilengkapi kir      
                     Pump Super 20 kW, 20 bar,                          
                     Long boom T=18m                                    
                                                                        
14. Rencana      Pekerjaan : Fasad GRC cetak                            
   Keselamatan                                                          
                 Identifikasi bahaya :                                  
   Kerja                                                                
                 Terjatuh dari ketinggian, tersandung, tersetrum alat kerja
                                                                        
15. Metode       Metode pelaksanaan untuk Pekerjaan Utama sebagai berikut
   Pelaksanaan   Pekerjaan Struktur meliputi Pekerjaan Pondasi, Pekerjaan
                 Beton dan Pekerjaan Baja.                              
                                                                        
                                                                        
                 Catatan:                                               
                 metode pelaksanaan wajib menyampaikan penerapan        
                 Building Information Modeling (BIM)                    
                         Hal-Hal Lain                                   
                                                                        
16. Persyaratan  Jika kerja sama dengan penyedia jasa konstruksi lain diperlukan
                                                                        
   Kerja Sama                                                           
                 untuk pelaksanaan kegiatan jasa konstruksi ini maka persyaratan
                 berikut harus dipatuhi:                                
                                                                        
                 Apabila pelaku usaha melakukan kerjsama operasi (KS0) maka
                 Jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan batasan paling
                                                                        
                 banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi
                                                                        
17. Persyaratan                                                         
                  Kualifikasi Usaha Besar                               
   Kualifikasi                                                          
                  KBLI 2020-41016 “Konstruksi Gedung Pendidikan (SBU BG-
                  006)” atau KBLI 2017-41016 “Jasa Pelaksana Konstruksi 
                  Bangunan Pendidikan (SBU BG-007)”                     
                                                                        
                                                                        
                  dan                                                   
                                                                        
                  KBLI 2020-43301 “Pemasangan Kaca dan Alumunium        
                  (SBU PB-001)”                                         
                                                                        
                  Persyaratan ISO untuk usaha besar sebagai berikut:    
                                                                        
                  Sertifikat Manajemen Mutu (ISO 9001) , Sertifikat Sistem
                                                                        
                  Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMKK) (ISO 
                  45001) dan Sertifikat Manajemen Lingkungan (ISO 14001).
                                                                        
                                                                        
18. Alih         Dalam hal pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi dengan nilai
   Pengetahuan                                                          
                 pagu anggaran di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
                 rupiah), Penyedia memenuhi ketentuan alih pengalaman/keahlian
                                                                        
                 bidang konstruksi melalui sistem kerja praktik/magang sesuai
                 dengan jumlah peserta, durasi pelaksanaan, dan jenis keahlian
                                                                        
                 yang disepakati pada saat Rapat Persiapan Penandatanganan
                                                                        
                 Kontrak.