| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
PT Kreasi Cipta Engineerimg | 07*6**2****23**0 | Rp 709,159,020 | 90.65 | - |
| 0016491557517000 | Rp 782,840,043 | 95.11 | - | |
| 0015555477429000 | Rp 783,517,920 | 90.97 | - | |
| 0012243556508000 | - | - | Tidak memenuhi Ambang Batas yang ditentukan. | |
| 0029550324517000 | - | - | Tidak memenuhi Ambang Batas yang ditentukan. | |
| 0030475891211000 | - | - | Tidak memenuhi Ambang Batas yang ditentukan. | |
| 0314018292543000 | - | - | Tidak memenuhi Ambang Batas yang ditentukan. | |
| 0950117929542000 | - | - | Tidak memenuhi Ambang Batas yang ditentukan. | |
| 0027552496541000 | - | - | Tidak memenuhi Ambang Batas yang ditentukan. | |
| 0031783004015000 | - | - | Tidak memenuhi Ambang Batas yang ditentukan. | |
| 0017650680517000 | - | - | Tidak memenuhi Ambang Batas yang ditentukan. | |
| 0828033316424000 | - | - | Tidak memenuhi Ambang Batas yang ditentukan. | |
| 0011309440423000 | - | - | Tidak menghadiri undangan Pembuktian Kualifikasi. | |
| 0433778198422000 | - | - | - | |
| 0744675075541000 | - | - | - | |
| 0935041087626000 | - | - | - | |
| 0020913257404000 | - | - | - | |
| 0015673247015000 | - | - | - | |
| 0632625984445000 | - | - | - | |
| 0027604263307000 | - | - | - | |
PT Astadipati Biro Insinjur Dan Arsitek | 01*8**9****07**0 | - | - | - |
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
KANTOR WILAYAH JAWA TENGAH
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS I SEMARANG
Jalan Raya Dr. Cipto No.62 Semarang
Telepon : (024)-3581815, Fax : (024) 3565991
Laman : www.rutansemarang.kemenkumham.go.id, Surel : rutansemarang@gmail.com
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Paket Pekerjaan Jasa Manajemen Konstruksi Pembangunan Kantor Utama, Blok
Hunian, Pagar Pembatas Area, Dan Pos Jaga Utama Pada Rumah
Tahanan Negara Kelas I Semarang Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025
LINGKUP PEKERJAAN :
Lingkup pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi meliputi pengendalian waktu, biaya,
pencapaian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas), dan tertib administrasi dalam Pekerjaan Konstruksi
Pembangunan Kantor Utama, Blok Hunian, Pagar Pembatas Area, Dan Pos Jaga Utama mulai dari
Tahap Perencanaan (Review Perencanaan Masterplan/DED) hingga Penyerahan Pekerjaan Konstruksi
Yang Kedua (Final Hand Over).
1. Tahap Reviu Dokumen Perencanaan:
a. Melakukan Supervisi dan Reviu Dokumen Perencanaan meliputi gambar perencanaan,
Rencana Kerja dan Syarat (RKS), RAB, Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP), Kewajaran
Harga Material, spesifikasi teknis dan outline spek, kriteria penerimaan (pengujian, testing
dan commissioning)
b. Melakukan supervisi evaluasi teknis terhadap hasil perencanaan, yang meliputi
penelitian/hasil tes Laboratorium dan pemeriksaan hasil perencanaan dari sudut efisiensi
sumber daya dan biaya, serta kemungkinan keterlaksanaan konstruksi fisik.
c. Evaluasi dan koordinasi dengan Perencana terkait hasil perencanaan, perubahan-
perubahan teknis dan administrasi atas persoalan yang timbul serta pengusulan saat
pelaksanaan konstruksi;
d. Memberikan rekomendasi perubahan (penyempurnaan, penyesuaian, penambahan
dan/atau pengurangan) dokumen perencanaan kepada Perencana dan memeriksa
perubahan dokumen perencanaan yang disampaikan oleh Perencana dan hal diperlukan
adanya persetujuan PPK, Konsultan Manajemen Konstruksi wajib memberikan
rekomendasi Persetujuan kepada PPK yang disertai dasar dan justifikasinya;
e. Membantu evaluasi teknis, memfasilitasi serta melakukan koordinasi, dengan pihak-pihak
yang terlibat pada tahap pelaksanaan konstruksi yang terkait dengan perubahan teknis
dan syarat teknis perencanaan, serta perijinan- perijinan.
f. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka proses perubahan-perubahan hasil
perencanaan yang merupakan justifikasi teknis dan Administrasi, atas persetujuan
konsultan perencana dan pemberi tugas;
g. Melengkapi dan menyusun persyaratan Administrasi perubahan-perubahan
perencanaan, laporan dan berita acara dan risalah rapat, dokumentasi rapat dalam rangka
pengendalian pekerjaan;
h. Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi teknis proses perubahan-perubahan
hasil perencanaan;
i. Menyusun laporan reviu dokumen perencanaan.
2. Tahap Pelelangan
a. Membantu pengelola kegiatan dalam mempersiapkan dan Menyusun program
pelaksanaan pelelangan pekerjaan konstruksi fisik.
b. membantu memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu rapat penjelasan pekerjaan.
c. membantu PPK dalam menyusun harga perhitungan sendiri (HPS).
d. Membantu PPK melakukan reviu laporan hasil pemilihan penyedia
e. membantu menyiapkan draft surat perjanjian pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik.
f. menyusun laporan kegiatan pelelangan.
3. Tahap Pelaksanaan
a. Melaksanakan pengawasan teknis dilapangan sampai dengan penyerahan pertama
(Provisional Hand Over) dan selanjutnya melaksanakan pengendalian pada masa
pemeliharaan sampai dengan penyerahan akhir pekerjaan (Final Hand Over).
b. Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai
penugasannya;
c. Menyusun RMK (Rencana Mutu Kontrak) kegiatan Konsultan Manajemen Konstruksi
sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku termasuk menyusun pedoman dan
kriteria pengendalian dan pengawasan, form-form persetujuan dan form-form
penerimaan;
d. Menyusun RKK (Rencana Keselamatan Konstruksi) perancangan kegiatan Konsultan
Manajemen Konstruksi;
e. Membantu PPK dalam pelaksanaan rapat persiapan pelaksanaan kontrak PCM sesuai
standar teknis dan peraturan yang berlaku;
f. Memeriksa dan mengevaluasi dokumen RMK dan RKK Penyedia Jasa Pelaksanaan
Konstruksi termasuk perubahannya;
g. Memfasilitasi dan meneliti penyiapan dokumen untuk proses perizinan yang terkait
dengan pelaksanaan pekerjaan sesuai wilayah penugasannya;
h. Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pemeriksaan lapangan bersama,
dan melakukan penyesuaian antara gambar, RAB dengan kondisi lapangan dalam rangka
MC-0, memeriksa dan menerbitkan Berita Acara MC-0 lengkap dengan lampiran teknis;
i. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program-program pencapaian sasaran fisik,
penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance dan Quality
Control, serta program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
j. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan,
pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja.
k. Menyusun rencana aksi percepatan pelaksanaan pekerjaan termasuk memberikan
rekomendasi metode pelaksanaan dalam rangka percepatan;
l. Memeriksa Laporan K3 Kontraktor secara berkala dan bertanggung jawab atas
pelaksanaan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3) selama pelaksanaan
pekerjaan konstruksi;
m. Memeriksa dan menyetujui semua dokumen baik administrasi maupun teknis yang
terkait dengan pelaksanaan konstruksi;
n. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi
fisik.
o. Melakukan kegiatan pengawasan pekerjaan konstruksi yang terdiri atas:
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
2) Memberikan ijin dan mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju
pencapaian volume / realisasi fisik;
4) Menyelenggarakan rapat teknis khusus yang melibatkan pemangku kepentingan;
5) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, dengan di lengkapi video
kondisi terakhir yang dapat menunjukkan detail kemajuan pekerjaan dan foto rincian
pekerjaan.
6) Membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan
hasil rapat - rapat lapangan dan laporan harian/mingguan pekerjaan konstruksi fisik
yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi;
7) Membuat dan mengesahkan Berita Acara Pemeriksaan/Kemajuan/Bobot/ Prestasi
sebagai dasar PPK untuk melakukan pembayaran termin kepada penyedia jasa
kontruksi dan bertanggung jawab sepenuhnya atas segala tuntutan dan kelalaian jika
dalam pelaksanaan pekerjaan yang bobot kemajuan prestasinya ditetapkan terjadi
penyimpangan/ kekurangan.
8) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh
Kontraktor dan memastikan kesesuaian gambar pelaksanaan dengan kondisi eksisting
bangunan;
9) Memberikan persetujuan terhadap semua gambar dan rencana kerja yang akan
digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Kontrak penyedia jasa
konstruksi baik untuk pekerjaan permanen ataupun pekerjaan sementara;
10) Memberikan persetujuan atas semua gambar perubahan, sesifikasi teknis perubahan
dan justifikasi teknis perubahan;
11) Mendokumentasikan detail proses pelaksanaan (0%, 25%, 50%, 75%, 100%) baik foto
maupun video (dari sudut pengambilan yang konsisten dengan baik dan terarsip rapi.
12) Mendokumentasikan pelaksanaan kunjungan lapangan atau inspeksi dan membuat
Berita Acara lapangan dalam hal adanya usulan perubahan (pengurangan,
penambahan, penyesuaian) pasca pelaksanaan kunjungan lapangan atau inspeksi;
13) Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai persyaratan dalam Kontrak
penyedia jasa konstruksi;
14) Menerbitkan surat teguran kepada penyedia jasa konstruksi jika terjadi keterlambatan
progres pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak penyedia jasa konstruksi
dan melaksanakan rapat pembuktian (show cause meeting);
15) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan dilapangan (As Built
Drawing) sebelum serah terima;
16) Merekomendasikan kepada Pemberi Tugas terhadap akibat pelaksanaan penyedia
jasa untuk melakukan tindakan sanksi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan
dilapangan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
17) Melakukan pemeriksaan dan evaluasi perubahan pekerjaan termasuk kewajaran
harga satuan, AHSP dan analisa perhitungan volume sebagai dasar proses Addendum
Kontrak oleh Tim Peneliti Kontrak;
18) Menyusun daftar cacat / kerusakan (defect list) sebelum serah terima I dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan;
19) Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun petunjuk pemeliharaan
dan penggunaan bangunan;
20) Melakukan pengukuran bersama dilapangan dalam rangka progress capaian
pekerjaan dan menerbitkan Berita Acara Progres Kemajuan Pekerjaan / Progres
Prestasi Fisik sampai dengan pekerjaan 100% untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi;
21) Menerbitkan Surat Pernyataan Selesainya Pekerjaan sebagai dasar PPK melakukan
serah terima pertama, menyatakan dan bertanggungjawab bahwa pekerjaan telah
tuntas 100% baik dalam kualitas maupun kuantitas dan pernyataan tanggung jawab
atas risiko kegagalan bangunan serta bertanggung jawab sepenuhnya atas segala
tuntutan dan kelalaian jika dalam pelaksanaan pekerjaan yang bobot kemajuan
prestasinya dinyatakan tuntas 100% ditetapkan ternyata dijumpai penyimpangan/
kekurangan.
22) Melakukan testing dan commissioning dan menerbitkan berita acara hasil testing dan
commissioning sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam Kontrak
Penyedia jasa konstruksi;
23) Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung
terbangun sesuai dengan PBG dari Pemerintah Kota Semarang;
24) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat Laik
Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kota Semarang;
25) Memberikan laporan pengawasan secara periodik kepada PPK;
26) Melaksanakan lingkup tugas dan tanggung jawab pengawasan lainnya sebagaimana
diatur dalam dokumen Kontrak Penyedia jasa konstruksi.
p. Menyusun Laporan Pendahuluan, Laporan Mingguan, Laporan Bulanan, Laporan Profil
Proyek, Laporan Reviu Design Hasil Perencanaan, Laporan Akhir, Laporan Executive
Summary, Laporan Perawatan dan Pemeliharaan;
q. Melakukan pengawasan terhadap implementasi bangunan gedung hijau, sebagai hasil
dari penilaian kinerja bangunan gedung hijau, yang sudah ditetapkan pada tahapan
perencanaan. Konsultan Manajemen Konstruksi wajib mendampingi proses konstruksi
bangunan gedung hijau pada tahap pelaksanaan.
r. Melakukan pengawasan dan mengimplementasikan Building Information Modeling (BIM)
yang disusun oleh konsultan perencana dan penyedia jasa konstruksi pada tahap
pelaksanaan.
s. Pada saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi, selain lingkup tugas yang berkaitan dengan
pengendalian dan pengawasan, Konsultan Manajemen Konstruksi mempunyai tugas dan
bertanggung jawab atas quality control dan quality assurance yang antara lain:
1) Bersama dengan kontraktor pelaksana melakukan pengukuran awal dilapangan dan
menerbitkan Berita Acara Pengukuran Awal atau Berita Acara Mutual Check 0%;
2) Memeriksa laporan progress kemajuan pekerjaan yang diajukan oleh Kontraktor
termasuk menjamin persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi terhadap laporan
kemajuan pekerjaan telah sesuai dengan pekerjaan terpasang dilapangan;
3) Melakukan pengukuran lapangan bersama terhadap item pekerjaan terpasang pada
saat pelaksanaan opname lapangan dan sebagai dasar diterbitkannya Berita Acara
Opname Lapangan dan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan;
4) Bertanggung jawab terhadap kesesuaian nilai pembayaran dengan nilai pekerjaan
terpasang;
5) Melakukan pemeriksaan akhir pekerjaan dan menjamin semua item pekerjaan
terpasang telah sesuai dengan Bill of Quantity (BoQ) Kontrak dan menerbitkan Berita
Acara Pemeriksaan Akhir Pekerjaan;
6) Melakukan uji mutu dan uji kualitas terhadap semua material yang memerlukan uji
mutu dan kualitas serta menerbitkan Berita Acara Uji Mutu dan Kualitas Material
sebagai dasar persetujuan mobilisasi material;
7) Memastikan material terpasang dan semua item pekerjaan telah sesuai dengan
Spesifikasi Teknis dan Rencana Kerja dan Syarat (RKS);
8) Melakukan opname lapangan terhadap semua pekerjaan terpasang sebelum
dilakukan perubahan item pekerjaan termasuk memberikan justifikasi perubahan
dan/atau penambahan lingkup pekerjaan;
9) Memberikan rekomendasi Addendum Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan Addendum
Kontrak jika ada perubahan lingkup kontrak dan penambahan lingkup pekerjaan;
10) Memeriksa dan memastikan As Build Drawing sudah sesuai dengan pekerjaan
terpasang dan BoQ final;
11) Dalam hal adanya pekerjaan yang dipersyaratkan dikerjakan oleh Sub Kontraktor,
Konsultan Manajemen Konstruksi bertanggung jawab memeriksa dan menyetujui
progress kemajuan pekerjaan yang dilakukan oleh Sub Kontraktor termasuk meneliti
kelengkapan administrasi Sub Kontraktor;
12) Bersama dengan Kontraktor Pelaksana, melakukan testing dan commissioning untuk
semua pekerjaan yang dipersyaratkan, termasuk dalam hal diperlukannya pemenuhan
persyaratan testing dan commissioning yang ditetapkan oleh instansi terkait dan
menerbitkan Berita Acara testing dan commissioning;
t. Konsultan Manajemen Konstruksi harus terlibat aktif pada saat kegiatan pemerikasaan
pekerjaan oleh APIP/Pengawas Internal (Inspektorat) dan/atau BPK, antara lain:
1) Melakukan pendampingan pemeriksaan pekerjaan konstruksi pada masa pelaksanaan
dan/atau paska pelaksanaan pekerjan konstruksi.
2) Menyiapkan argumen/tanggapan atas temuan pemeriksaan berdasarkan data
lapangan yang dapat diuji kebenarannya dan sesuai ketentuan dokumen kontrak.
3) Pihak Perusahaan Penyedia Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi harus dapat
menghadirkan Team Leader dan/atau personel lain yang diperlukan pada paska
pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk keperluan pemeriksaan internal/eksternal.
4. Tahap Pemeliharaan
a. Melakukan pengawasan cacat kurang secara berkala selama masa pemeliharaan;
b. Melakukan koordinasi dengan pihak pengelola/pengguna bangunan jika ada kegiatan
penggunaan bangunan selama masa pemeliharaan;
c. Memerintahkan penyedia jasa konstruksi untuk memperbaiki cacat kurang selama masa
pemeliharaan sampai dengan serah terima kedua.
d. Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan;
e. Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir
(Final Hand Over).
Semarang, 24 Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Rumah Tahanan Negara Kelas I Semarang
HIDAYAT GALIH SAPUTRO
NIP.19830509200703100