Pengadaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Kantor Utama, Blok Hunian, Pos Jaga Utama, Dan Pagar Pembatas Area Pada Rumah Tahanan Negara Kelas I Semarang Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10056453000
Date: 8 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Work Unit: Pas13 Rutan Kelas I Semarang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 784,179,750
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 784,168,047
Winner (Pemenang): CV Prambanan
NPWP: 016491557517000
RUP Code: 59923479
Work Location: Jalan Dr. Cipto No.62 Semarang - Semarang (Kota)
Participants: 21
Applicants
Reason
PT Kreasi Cipta Engineerimg
07*6**2****23**0Rp 709,159,02090.65-
0016491557517000Rp 782,840,04395.11-
0015555477429000Rp 783,517,92090.97-
0012243556508000--Tidak memenuhi Ambang Batas yang ditentukan.
0029550324517000--Tidak memenuhi Ambang Batas yang ditentukan.
0030475891211000--Tidak memenuhi Ambang Batas yang ditentukan.
0314018292543000--Tidak memenuhi Ambang Batas yang ditentukan.
0950117929542000--Tidak memenuhi Ambang Batas yang ditentukan.
0027552496541000--Tidak memenuhi Ambang Batas yang ditentukan.
0031783004015000--Tidak memenuhi Ambang Batas yang ditentukan.
0017650680517000--Tidak memenuhi Ambang Batas yang ditentukan.
0828033316424000--Tidak memenuhi Ambang Batas yang ditentukan.
0011309440423000--Tidak menghadiri undangan Pembuktian Kualifikasi.
0433778198422000---
0744675075541000---
0935041087626000---
0020913257404000---
0015673247015000---
0632625984445000---
0027604263307000---
PT Astadipati Biro Insinjur Dan Arsitek
01*8**9****07**0---
Attachment
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA 
                          DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN              
                                                                          
                             KANTOR WILAYAH JAWA TENGAH                   
                RUMAH   TAHANAN     NEGARA   KELAS  I SEMARANG            
                             Jalan Raya Dr. Cipto No.62 Semarang          
                          Telepon : (024)-3581815, Fax : (024) 3565991    
            Laman : www.rutansemarang.kemenkumham.go.id, Surel : rutansemarang@gmail.com
                                                                          
                        URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                          
                                                                          
                                                                          
  Paket Pekerjaan   Jasa Manajemen Konstruksi Pembangunan Kantor Utama, Blok
                    Hunian, Pagar Pembatas Area, Dan Pos Jaga Utama Pada Rumah
                    Tahanan Negara Kelas I Semarang Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025
                                                                          
LINGKUP PEKERJAAN :                                                       
                                                                          
Lingkup pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi meliputi pengendalian waktu, biaya,
pencapaian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas), dan tertib administrasi dalam Pekerjaan Konstruksi
                                                                          
Pembangunan Kantor Utama, Blok Hunian, Pagar Pembatas Area, Dan Pos Jaga Utama mulai dari
Tahap Perencanaan (Review Perencanaan Masterplan/DED) hingga Penyerahan Pekerjaan Konstruksi
Yang Kedua (Final Hand Over).                                             
                                                                          
  1. Tahap Reviu Dokumen Perencanaan:                                     
     a. Melakukan Supervisi dan Reviu Dokumen Perencanaan meliputi gambar perencanaan,
       Rencana Kerja dan Syarat (RKS), RAB, Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP), Kewajaran
                                                                          
       Harga Material, spesifikasi teknis dan outline spek, kriteria penerimaan (pengujian, testing
       dan commissioning)                                                 
     b. Melakukan supervisi evaluasi teknis terhadap hasil perencanaan, yang meliputi
                                                                          
       penelitian/hasil tes Laboratorium dan pemeriksaan hasil perencanaan dari sudut efisiensi
       sumber daya dan biaya, serta kemungkinan keterlaksanaan konstruksi fisik.
     c. Evaluasi dan koordinasi dengan Perencana terkait hasil perencanaan, perubahan-
       perubahan teknis dan administrasi atas persoalan yang timbul serta pengusulan saat
                                                                          
       pelaksanaan konstruksi;                                            
     d. Memberikan rekomendasi perubahan (penyempurnaan, penyesuaian, penambahan
       dan/atau pengurangan) dokumen perencanaan kepada Perencana dan memeriksa
                                                                          
       perubahan dokumen perencanaan yang disampaikan oleh Perencana dan hal diperlukan
       adanya persetujuan PPK, Konsultan Manajemen Konstruksi wajib memberikan
       rekomendasi Persetujuan kepada PPK yang disertai dasar dan justifikasinya;
                                                                          
     e. Membantu evaluasi teknis, memfasilitasi serta melakukan koordinasi, dengan pihak-pihak
       yang terlibat pada tahap pelaksanaan konstruksi yang terkait dengan perubahan teknis
       dan syarat teknis perencanaan, serta perijinan- perijinan.         
     f. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka proses perubahan-perubahan hasil
                                                                          
       perencanaan yang merupakan justifikasi teknis dan Administrasi, atas persetujuan
       konsultan perencana dan pemberi tugas;                             
     g. Melengkapi dan menyusun persyaratan Administrasi perubahan-perubahan
                                                                          
       perencanaan, laporan dan berita acara dan risalah rapat, dokumentasi rapat dalam rangka
       pengendalian pekerjaan;                                            
     h. Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi teknis proses perubahan-perubahan
       hasil perencanaan;                                                 
                                                                          
     i. Menyusun laporan reviu dokumen perencanaan.                       
  2. Tahap Pelelangan                                                     
     a. Membantu pengelola kegiatan dalam mempersiapkan dan Menyusun program
                                                                          
        pelaksanaan pelelangan pekerjaan konstruksi fisik.                
     b. membantu memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu rapat penjelasan pekerjaan.
     c. membantu PPK dalam menyusun harga perhitungan sendiri (HPS).      
     d. Membantu PPK melakukan reviu laporan hasil pemilihan penyedia     
                                                                          
     e. membantu menyiapkan draft surat perjanjian pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik.
     f. menyusun laporan kegiatan pelelangan.                             
  3. Tahap Pelaksanaan                                                    
                                                                          
     a. Melaksanakan pengawasan teknis dilapangan sampai dengan penyerahan pertama
        (Provisional Hand Over) dan selanjutnya melaksanakan pengendalian pada masa
        pemeliharaan sampai dengan penyerahan akhir pekerjaan (Final Hand Over).
     b. Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai
                                                                          
        penugasannya;                                                     
     c. Menyusun RMK (Rencana Mutu Kontrak) kegiatan Konsultan Manajemen Konstruksi
        sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku termasuk menyusun pedoman dan
                                                                          
        kriteria pengendalian dan pengawasan, form-form persetujuan dan form-form
        penerimaan;                                                       
     d. Menyusun RKK (Rencana Keselamatan Konstruksi) perancangan kegiatan Konsultan
                                                                          
        Manajemen Konstruksi;                                             
     e. Membantu PPK dalam pelaksanaan rapat persiapan pelaksanaan kontrak PCM sesuai
        standar teknis dan peraturan yang berlaku;                        
     f. Memeriksa dan mengevaluasi dokumen RMK dan RKK Penyedia Jasa Pelaksanaan
                                                                          
        Konstruksi termasuk perubahannya;                                 
     g. Memfasilitasi dan meneliti penyiapan dokumen untuk proses perizinan yang terkait
        dengan pelaksanaan pekerjaan sesuai wilayah penugasannya;         
                                                                          
     h. Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pemeriksaan lapangan bersama,
        dan melakukan penyesuaian antara gambar, RAB dengan kondisi lapangan dalam rangka
        MC-0, memeriksa dan menerbitkan Berita Acara MC-0 lengkap dengan lampiran teknis;
     i. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia jasa
                                                                          
        pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program-program pencapaian sasaran fisik,
        penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
        perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance dan Quality
                                                                          
        Control, serta program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).      
     j. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
        pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
                                                                          
        sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan,
        pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja.
     k. Menyusun rencana aksi percepatan pelaksanaan pekerjaan termasuk memberikan
        rekomendasi metode pelaksanaan dalam rangka percepatan;           
                                                                          
     l. Memeriksa Laporan K3 Kontraktor secara berkala dan bertanggung jawab atas
        pelaksanaan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3) selama pelaksanaan
        pekerjaan konstruksi;                                             
                                                                          
     m. Memeriksa dan menyetujui semua dokumen baik administrasi maupun teknis yang
        terkait dengan pelaksanaan konstruksi;                            
     n. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi
                                                                          
        fisik.                                                            
     o. Melakukan kegiatan pengawasan pekerjaan konstruksi yang terdiri atas:
       1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
          dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;         
                                                                          
       2) Memberikan ijin dan mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
          pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
       3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju
                                                                          
          pencapaian volume / realisasi fisik;                            
       4) Menyelenggarakan rapat teknis khusus yang melibatkan pemangku kepentingan;
       5) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, dengan di lengkapi video
                                                                          
          kondisi terakhir yang dapat menunjukkan detail kemajuan pekerjaan dan foto rincian
          pekerjaan.                                                      
       6) Membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan
                                                                          
          hasil rapat - rapat lapangan dan laporan harian/mingguan pekerjaan konstruksi fisik
          yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi;            
       7) Membuat dan mengesahkan Berita Acara Pemeriksaan/Kemajuan/Bobot/ Prestasi
          sebagai dasar PPK untuk melakukan pembayaran termin kepada penyedia jasa
                                                                          
          kontruksi dan bertanggung jawab sepenuhnya atas segala tuntutan dan kelalaian jika
          dalam pelaksanaan pekerjaan yang bobot kemajuan prestasinya ditetapkan terjadi
          penyimpangan/ kekurangan.                                       
                                                                          
       8) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh
          Kontraktor dan memastikan kesesuaian gambar pelaksanaan dengan kondisi eksisting
          bangunan;                                                       
                                                                          
       9) Memberikan persetujuan terhadap semua gambar dan rencana kerja yang akan
          digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Kontrak penyedia jasa
          konstruksi baik untuk pekerjaan permanen ataupun pekerjaan sementara;
       10) Memberikan persetujuan atas semua gambar perubahan, sesifikasi teknis perubahan
                                                                          
          dan justifikasi teknis perubahan;                               
       11) Mendokumentasikan detail proses pelaksanaan (0%, 25%, 50%, 75%, 100%) baik foto
          maupun video (dari sudut pengambilan yang konsisten dengan baik dan terarsip rapi.
                                                                          
       12) Mendokumentasikan pelaksanaan kunjungan lapangan atau inspeksi dan membuat
          Berita Acara lapangan dalam hal adanya usulan perubahan (pengurangan,
          penambahan, penyesuaian) pasca pelaksanaan kunjungan lapangan atau inspeksi;
       13) Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai persyaratan dalam Kontrak
                                                                          
          penyedia jasa konstruksi;                                       
       14) Menerbitkan surat teguran kepada penyedia jasa konstruksi jika terjadi keterlambatan
          progres pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak penyedia jasa konstruksi
                                                                          
          dan melaksanakan rapat pembuktian (show cause meeting);         
       15) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan dilapangan (As Built
          Drawing) sebelum serah terima;                                  
                                                                          
       16) Merekomendasikan kepada Pemberi Tugas terhadap akibat pelaksanaan penyedia
          jasa untuk melakukan tindakan sanksi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan
          dilapangan sesuai dengan peraturan yang berlaku;                
       17) Melakukan pemeriksaan dan evaluasi perubahan pekerjaan termasuk kewajaran
                                                                          
          harga satuan, AHSP dan analisa perhitungan volume sebagai dasar proses Addendum
          Kontrak oleh Tim Peneliti Kontrak;                              
       18) Menyusun daftar cacat / kerusakan (defect list) sebelum serah terima I dan mengawasi
                                                                          
          perbaikannya pada masa pemeliharaan;                            
       19) Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun petunjuk pemeliharaan
          dan penggunaan bangunan;                                        
                                                                          
       20) Melakukan pengukuran bersama dilapangan dalam rangka progress capaian
          pekerjaan dan menerbitkan Berita Acara Progres Kemajuan Pekerjaan / Progres
          Prestasi Fisik sampai dengan pekerjaan 100% untuk pembayaran angsuran pekerjaan
          konstruksi;                                                     
                                                                          
       21) Menerbitkan Surat Pernyataan Selesainya Pekerjaan sebagai dasar PPK melakukan
          serah terima pertama, menyatakan dan bertanggungjawab bahwa pekerjaan telah
          tuntas 100% baik dalam kualitas maupun kuantitas dan pernyataan tanggung jawab
                                                                          
          atas risiko kegagalan bangunan serta bertanggung jawab sepenuhnya atas segala
          tuntutan dan kelalaian jika dalam pelaksanaan pekerjaan yang bobot kemajuan
          prestasinya dinyatakan tuntas 100% ditetapkan ternyata dijumpai penyimpangan/
          kekurangan.                                                     
       22) Melakukan testing dan commissioning dan menerbitkan berita acara hasil testing dan
                                                                          
          commissioning sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam Kontrak
          Penyedia jasa konstruksi;                                       
       23) Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung
                                                                          
          terbangun sesuai dengan PBG dari Pemerintah Kota Semarang;      
       24) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat Laik
          Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kota Semarang;                     
       25) Memberikan laporan pengawasan secara periodik kepada PPK;      
                                                                          
       26) Melaksanakan lingkup tugas dan tanggung jawab pengawasan lainnya sebagaimana
          diatur dalam dokumen Kontrak Penyedia jasa konstruksi.          
     p. Menyusun Laporan Pendahuluan, Laporan Mingguan, Laporan Bulanan, Laporan Profil
                                                                          
        Proyek, Laporan Reviu Design Hasil Perencanaan, Laporan Akhir, Laporan Executive
        Summary, Laporan Perawatan dan Pemeliharaan;                      
     q. Melakukan pengawasan terhadap implementasi bangunan gedung hijau, sebagai hasil
                                                                          
        dari penilaian kinerja bangunan gedung hijau, yang sudah ditetapkan pada tahapan
        perencanaan. Konsultan Manajemen Konstruksi wajib mendampingi proses konstruksi
        bangunan gedung hijau pada tahap pelaksanaan.                     
     r. Melakukan pengawasan dan mengimplementasikan Building Information Modeling (BIM)
                                                                          
        yang disusun oleh konsultan perencana dan penyedia jasa konstruksi pada tahap
        pelaksanaan.                                                      
     s. Pada saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi, selain lingkup tugas yang berkaitan dengan
                                                                          
        pengendalian dan pengawasan, Konsultan Manajemen Konstruksi mempunyai tugas dan
        bertanggung jawab atas quality control dan quality assurance yang antara lain:
       1) Bersama dengan kontraktor pelaksana melakukan pengukuran awal dilapangan dan
          menerbitkan Berita Acara Pengukuran Awal atau Berita Acara Mutual Check 0%;
                                                                          
       2) Memeriksa laporan progress kemajuan pekerjaan yang diajukan oleh Kontraktor
          termasuk menjamin persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi terhadap laporan
          kemajuan pekerjaan telah sesuai dengan pekerjaan terpasang dilapangan;
                                                                          
       3) Melakukan pengukuran lapangan bersama terhadap item pekerjaan terpasang pada
          saat pelaksanaan opname lapangan dan sebagai dasar diterbitkannya Berita Acara
          Opname Lapangan dan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan;            
                                                                          
       4) Bertanggung jawab terhadap kesesuaian nilai pembayaran dengan nilai pekerjaan
          terpasang;                                                      
       5) Melakukan pemeriksaan akhir pekerjaan dan menjamin semua item pekerjaan
          terpasang telah sesuai dengan Bill of Quantity (BoQ) Kontrak dan menerbitkan Berita
                                                                          
          Acara Pemeriksaan Akhir Pekerjaan;                              
       6) Melakukan uji mutu dan uji kualitas terhadap semua material yang memerlukan uji
          mutu dan kualitas serta menerbitkan Berita Acara Uji Mutu dan Kualitas Material
                                                                          
          sebagai dasar persetujuan mobilisasi material;                  
       7) Memastikan material terpasang dan semua item pekerjaan telah sesuai dengan
          Spesifikasi Teknis dan Rencana Kerja dan Syarat (RKS);          
                                                                          
       8) Melakukan opname lapangan terhadap semua pekerjaan terpasang sebelum
          dilakukan perubahan item pekerjaan termasuk memberikan justifikasi perubahan
          dan/atau penambahan lingkup pekerjaan;                          
       9) Memberikan rekomendasi Addendum Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan Addendum
                                                                          
          Kontrak jika ada perubahan lingkup kontrak dan penambahan lingkup pekerjaan;
       10) Memeriksa dan memastikan As Build Drawing sudah sesuai dengan pekerjaan
          terpasang dan BoQ final;                                        
                                                                          
       11) Dalam hal adanya pekerjaan yang dipersyaratkan dikerjakan oleh Sub Kontraktor,
          Konsultan Manajemen Konstruksi bertanggung jawab memeriksa dan menyetujui
          progress kemajuan pekerjaan yang dilakukan oleh Sub Kontraktor termasuk meneliti
          kelengkapan administrasi Sub Kontraktor;                        
       12) Bersama dengan Kontraktor Pelaksana, melakukan testing dan commissioning untuk
                                                                          
          semua pekerjaan yang dipersyaratkan, termasuk dalam hal diperlukannya pemenuhan
          persyaratan testing dan commissioning yang ditetapkan oleh instansi terkait dan
          menerbitkan Berita Acara testing dan commissioning;             
                                                                          
     t. Konsultan Manajemen Konstruksi harus terlibat aktif pada saat kegiatan pemerikasaan
        pekerjaan oleh APIP/Pengawas Internal (Inspektorat) dan/atau BPK, antara lain:
       1) Melakukan pendampingan pemeriksaan pekerjaan konstruksi pada masa pelaksanaan
          dan/atau paska pelaksanaan pekerjan konstruksi.                 
                                                                          
       2) Menyiapkan argumen/tanggapan atas temuan pemeriksaan berdasarkan data
          lapangan yang dapat diuji kebenarannya dan sesuai ketentuan dokumen kontrak.
       3) Pihak Perusahaan Penyedia Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi harus dapat
                                                                          
          menghadirkan Team Leader dan/atau personel lain yang diperlukan pada paska
          pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk keperluan pemeriksaan internal/eksternal.
  4. Tahap Pemeliharaan                                                   
                                                                          
     a. Melakukan pengawasan cacat kurang secara berkala selama masa pemeliharaan;
     b. Melakukan koordinasi dengan pihak pengelola/pengguna bangunan jika ada kegiatan
       penggunaan bangunan selama masa pemeliharaan;                      
     c. Memerintahkan penyedia jasa konstruksi untuk memperbaiki cacat kurang selama masa
       pemeliharaan sampai dengan serah terima kedua.                     
     d. Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan;      
     e. Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir
       (Final Hand Over).                                                 
                                                                          
                                                                          
                                   Semarang, 24 Juli 2025                 
                                   Pejabat Pembuat Komitmen               
                                   Rumah Tahanan Negara Kelas I Semarang  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                   HIDAYAT GALIH SAPUTRO                  
                                                                          
                                   NIP.19830509200703100
Tenders also won by CV Prambanan
Authority
26 July 2025Pengadaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Blok Hunian, Ruang Serbaguna, Pos Jaga Atas, Pos Wasrik, Pagar Pembatas Lahan, Pagar Keliling Dalam, Pagar Pembatas Area, Jalan Inspeksi, Lapangan Olahraga Dan Penghijauan, Dan Sarana Dan Prasarana Lingkungan Pada Rumah Tahanan Negara Kelas I Semarang Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025Kementerian Imigrasi dan PemasyarakatanRp 1,062,078,000
20 May 2022Mk Pembangunan Rumah Susun Institut Teknologi Keling Kumang Kabupaten SekadauKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 990,676,000
9 November 2021Pengadaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu PolinesKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 950,000,000
19 February 2022Pengadaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Untuk Pembangunan Asrama TerpaduKementerian KesehatanRp 920,000,000
18 January 2022Mk Pengawasan Pembangunan Islamic Center Kab. Batang (Lanjutan)Kab. BatangRp 905,000,000
12 May 2020Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Khusus Korban Gempa Bumi Di Kab. Banjarnegara (Mkrss20-01)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 890,720,000
25 January 2023Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Asrama Terpadu Bapelkes Semarang Kampus Salaman Tahap IIKementerian KesehatanRp 887,555,000
8 August 2022Pengadaan Jasa Pengawasan Konstruksi Pembangunan Gedung Pendidikan Febi Uin Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto Tahun Anggaran 2022-2023 (Myc)Kementerian AgamaRp 860,000,000
15 March 2021Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Mahad Uin Walisongo Tahun 2021Kementerian AgamaRp 857,950,000
26 December 2019Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan (Pembangunan Rsu Ketanggungan)Kab. BrebesRp 800,000,000