Rehabilitasi Ruang Kelas Sdn 2 Totoharjo

Tender Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10064758000
Status: Tender Ulang
Date: 28 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lampung Selatan
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 532,802,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 532,800,873
Winner (Pemenang): CV Bungo Padi
NPWP: 018252528322000
RUP Code: 56255376
Work Location: SDN 2 Totoharjo Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan - Lampung Selatan (Kab.)
Participants: 15
Applicants
0018252528322000Rp 530,400,107
CV Nuansa Cipta Mandiri
09*9**9****01**0-
PT Magaraya Jaya Internusa
02*7**7****45**0-
CV King Makmur Sentosa
06*7**3****25**0-
CV Arshaka Jaya Konstruksi
10*1**1****41**0-
0730211869626000-
0940587405323000-
0946527660323000-
0934606591323000-
0765839774323000-
0439178112322000-
0427478557802000-
0026260281122000-
CV Pendekar Laut
10*0**0****40**2-
0742650575804000-
Attachment
URAIAN    SINGKAT     PEKERJAAN                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     SATKER/SKPD : DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN LAMPUNG SELATAN             
                                                                          
     NAMA PPK    : PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DINAS PENDIDIKAN              
                   KABUPATEN LAMPUNG SELATAN                              
                                                                          
     SUMBER DANA : APBD TAHUN ANGGARAN 2025                               
                                                                          
     NAMA PAKET  : REHABILITASI RUANG KELAS SDN 2 TOTOHARJO               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        DINAS PENDIDIKAN                                  
                                                                          
                  KABUPATEN  LAMPUNG   SELATAN                            
                      TAHUN  ANGGARAN   2025                              
 1.1 LATAR BELAKANG                                                       
                                                                          
   Sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
   Nasional diatur bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang
   memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan
   intelektual, sosial, emosional dan kejiwaan peserta didik, dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
   2005 tentang standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
   Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 mewajibkan setiap satuan pendidikan memliki sarana dan prasarana
   pendidikan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan
   mutu pendidikan.                                                       
                                                                          
   Upaya peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan melalui upaya pemenuhan standar saran dan
   prasarana pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional di bidang pendidikan. Oleh karena
   itu untuk mewujudkan sarana dan prasaran pendidikan untuk menunjang proses belajar mengajar melalui
   Satuan Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung SelatanTahun Anggaran 2025, diadakan kegiatan
   Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar, Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN                                                     
   I.2.1 MAKSUD                                                           
      Terealisasi Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 2 Totoharjo Sesuai Dengan Pedoman Teknis Bangunan agar
      dapat dimanfaatkan kegiatan belajar mengajar.                       
                                                                          
   I.2.2 MAKSUD                                                           
                                                                          
      Menyediakan ruang belajar/ruang penunjang lainnya yang nyaman dan aman untuk proses pembelajaran.
                                                                          
      Penyedia Jasa dapat melaksanakan tugas dan tanggung kewajiban serta tanggung jawabnya dengan baik
      sesuai dengan spesifikasi teknis dan jasa yang diinginkan.          
                                                                          
1.3. TARGET/SASARAN                                                       
   Sasaran dari Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 2 Totoharjo adalah memenuhi kebutuhan sarana dan
   prasarana pendidikan agar terlaksananya kegiatan belajar mengajar dengan baik dalam rangka meningkatkan
                                                                          
   mutu pendidikan.                                                       
1.4 NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA                                 
                                                                          
   K/L/D       : Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan              
   SATKER/SKPD : Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan               
   PPK         : Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan
                                                                          
1.5 SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                       
   Sumber Dana       : APBD Kabupaten Lampung Selatan                     
   Nilai Pagu        : Sesuai Apliksi SPSE                                
                                                                          
   Nilai Harga Perkiraan Sendiri : Sesuai Apliksi SPSE                    
1.6 RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, JANGKA WAKTUP ELAKSANAAN             
                                                                          
   a. Ruang lingkup Pekerjaan : Ruang lingkup pekerjaan meliputi dari pekerjaan persiapan sampai selesai
                       sesuai degan daftar kuantitas dan biaya serta spesifikasi yang ditetapkan.
                                                                          
   b. Lokasi Pekerjaan : SDN 2 Totoharjo Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan
   c. Jangka Waktu Pelaksanaa : 120 (Seratus dua puluh) Hari Kalender
Tenders also won by CV Bungo Padi