| 0013860176028000 | Rp 80,285,674,818 | |
Kala Waro Amalindo | 09*3**2****17**0 | - |
| 0026529842331000 | - | |
PT Jasiandra Sejahtera Abadi | 09*6**6****06**0 | - |
PT Geo Indogreen Karya | 07*0**9****52**0 | - |
| 0012169256422000 | - | |
| 0030272785701000 | - | |
Modezty Jaya Abadi PT | 08*4**2****23**0 | - |
| 0014092258728000 | - | |
PT Putera Rawan Perkasa | 00*2**1****16**0 | - |
| 0028612760101000 | - | |
| 0730211869626000 | - | |
| 0210199626623000 | - | |
| 0027483502008000 | - | |
| 0210220141126000 | - | |
CV Gian Rafi | 07*1**3****24**0 | - |
| 0210088449029000 | - | |
| 0012173084627000 | - | |
PT Rianaida Ciptaartha | 00*5**3****02**0 | - |
URAIAN SINGKAT
PENGADAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN LAPAS MEDIUM SEKURITI DI
NUSAKAMBANGAN TAHAP II PADA DIREKTORAT JENDERAL
PEMASYARAKATAN TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR BELAKANG : Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terus menghadapi
tantangan yang kompleks dalam pelaksanaan tugas
pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Salah satu permasalahan utama adalah tingginya tingkat
hunian di Lapas dan Rutan yang jauh melebihi kapasitas ideal,
sehingga menyebabkan kondisi overcapacity yang
berdampak langsung pada penurunan kualitas pembinaan,
pelayanan, perawatan, dan pengamanan terhadap WBP.
Selain itu, rasio jumlah petugas pemasyarakatan yang tidak
seimbang dengan jumlah penghuni, serta keterbatasan
sarana dan prasarana pendukung, juga menambah beban
kerja yang signifikan bagi petugas pemasyarakatan.
Sebagai bagian dari strategi penataan sistem
pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
merancang program revitalisasi yang di antaranya mencakup
pembangunan unit-unit lembaga pemasyarakatan dengan
klasifikasi berbeda berdasarkan risiko WBP: mulai dari Super
Maksimum Sekuriti (High Risk), Maksimum Sekuriti, Medium
Sekuriti, hingga Minimum Sekuriti (Lapas Terbuka). Program
ini bertujuan untuk memastikan bahwa penanganan WBP
dilakukan secara bertahap dan terstruktur sesuai dengan
karakteristik dan tingkat risiko masing-masing.
Pada Tahun Anggaran 2025, salah satu fokus penting adalah
pembangunan Lapas Medium Sekuriti di Pulau
Nusakambangan Tahap II. Tahap ini merupakan kelanjutan
dari pembangunan sebelumnya yang telah memulai pondasi
fisik dan infrastruktur dasar, dengan tujuan melengkapi
seluruh komponen pendukung operasional Lapas secara
menyeluruh. Lapas Medium Sekuriti ini dirancang untuk
menampung WBP dengan risiko sedang—yakni WBP yang
telah melewati fase pembinaan di Lapas Super Maksimum
Sekuriti, namun belum memenuhi syarat untuk dipindahkan ke
Lapas Minimum Sekuriti. Dengan demikian, pembangunan ini
menjadi bagian penting dalam mata rantai pembinaan yang
berkesinambungan dan proporsional.
Pada Tahap II, pembangunan diarahkan untuk menyelesaikan
seluruh blok hunian dengan kapasitas kurang lebih 1.000
orang WBP, berikut sarana dan prasarana pendukung seperti
area pembinaan kerja, fasilitas ibadah, sarana olahraga,
dapur, klinik kesehatan, serta area pengamanan. Selain itu,
akan dilakukan pemasangan sistem teknologi informasi dan
komunikasi yang lebih lengkap, termasuk integrasi penuh
dengan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), sistem
pengawasan melalui CCTV berbasis Artificial Intelligence (AI)
untuk analisis perilaku (behavior analysis), serta penguatan
jaringan komunikasi internal guna menunjang efisiensi
pengelolaan Lapas.
Pelaksanaan pembangunan Tahap II ini sejalan dengan
ketentuan Permenkumham No. 35 Tahun 2018 tentang
Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, yang
menekankan pentingnya pembinaan berbasis objektivitas,
akuntabilitas, dan pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan
efektivitas pemasyarakatan. Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan memandang perlu pelibatan penyedia jasa
konstruksi yang kompeten dan berpengalaman, dengan
pelaksanaan pekerjaan berpedoman pada prinsip efisiensi,
efektivitas, ketepatan mutu, ketepatan waktu, serta ketepatan
sasaran, guna mendukung tercapainya tujuan revitalisasi
pemasyarakatan. Dengan terlaksananya Pembangunan
Lapas Medium Sekuriti di Nusakambangan Tahap II secara
optimal, diharapkan dapat terwujud sistem pemasyarakatan
yang lebih manusiawi, tertib, dan aman, sekaligus mendukung
keberhasilan pembinaan berkelanjutan bagi WBP di
Indonesia.
2. MAKSUD DAN a. Maksud
TUJUAN Sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan
Jasa Konstruksi Pembangunan Lapas Medium Sekuriti di
Nusakambangan Tahap II Tahun Anggaran 2025, yang berisi
informasi mengenai latar belakang, tujuan, ruang lingkup
pekerjaan, spesifikasi teknis, output yang diharapkan, serta
mekanisme pelaksanaan kegiatan. Kegiatan ini bertujuan
untuk melaksanakan pembangunan fisik unit Lapas Medium
Sekuriti secara tepat mutu, tepat waktu, dan tepat biaya,
sehingga dapat mendukung peningkatan kapasitas dan
kualitas layanan pemasyarakatan di Nusakambangan secara
menyeluruh.
b. Tujuan
Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk
memastikan bahwa Pembangunan Lapas Medium Sekuriti
Tahun 2025 Tahap II dapat berjalan secara efektif dan efisien
dari aspek teknis maupun administrasi, serta akuntabel dan
dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku.
3. SASARAN Hasil yang diharapkan dari kegiatan Pengadaan Jasa
Konstruksi Pembangunan Lapas Medium Sekuriti di
Nusakambangan Tahap II Tahun Anggaran 2025 adalah
sebagai berikut:
a. Terbangunnya infrastruktur Lapas Medium Sekuriti di
Nusakambangan sesuai dengan dokumen
perencanaan teknis yang telah disahkan, meliputi:
Pembangunan Blok Hunian;
Pembangunan Pos Jaga Atas;
Pembangunan Pos Jaga Utama;
Pembangunan Tembok Keliling (Tahap 2);
Pembangunan Pagar Keliling Dalam
Pembangunan Pagar Keliling Luar
Pembangunan Tembok Antar Bangunan
Pembangunan Pagar Pembatas Area
Drainase Lingkungan
Sarana Prasarana Lingkungan
b. Hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis,
standar mutu, dan volume pekerjaan yang tercantum
dalam dokumen kontrak; c. Tersusunnya dokumen
administrasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi, antara
lain:
Berita Acara Pelaksanaan Pekerjaan;
Laporan Mingguan dan Bulanan Progres Fisik;
Laporan Akhir Pelaksanaan Kegiatan;
As-Built Drawing (Gambar Situasi Akhir);
Dokumentasi foto/video pekerjaan;
pelaksanaan;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
(PHO/FHO).
4. LOKASI : Nusakambangan, Jawa Tengah
PEKERJAAN
5. SUMBER DANA a. Sumber Dana Dibebankan pada Daftar Isian
DAN PERKIRAAN Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal
BIAYA Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2025, Nomor . SP-
DIPA- 0137.04.1.692528/2025, tanggal 2 Desember
2024
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan: Rp
80.925.077.000,- (Delapan puluh miliar sembilan ratus
dua puluh lima juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
6. NAMA Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
ORGANISASI konsultansi:
PENGADAAN
BARANG/ JASA
a. K/L/D/I : KEMENTERIAN IMIGRASI DAN
PEMASYARAKATAN
b. Satker/SKPD : Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan
c. PPK : Toni Aji Priyanto
Jakarta, 14 Agustus 2025