| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0910919869321000 | Rp 672,368,184 | - | |
| 0032168551323000 | Rp 658,813,168 | 1. Tidak Menyampaikan Surat Pernyatan Tenaga Ahli 2. Tenaga Pelaksanan tidak menyampaikan Curiculum Vitae 3. RKK tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan | |
| 0940587405323000 | - | - | |
| 0026260281122000 | - | - | |
| 0413567264321000 | - | - | |
| 0808152144326000 | - | - | |
| 0748839560124000 | - | - | |
| 0923903298323000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Komplek Perkantoran Pemerintah kabupaten Lampung Timur
Jalan Buay Selagai Sukadana, Telp (0725) 625037
Website : http//disdik.lampungtimurkab.go.id, email : dikbud.lampungtimur@gmail.com
PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
REHABILITASI RUANG KELAS SMP NEGERI 1 SUKADANA
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2025
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Komplek Perkantoran Pemerintah kabupaten Lampung Timur
Jalan Buay Selagai Sukadana, Telp (0725) 625037
Website : http//disdik.lampungtimurkab.go.id, email : dikbud.lampungtimur@gmail.com
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. LATAR BELAKANG
Untuk menyelenggarakan upaya Pendidikan yang efektif dan efisien, Pemerintah
Kabupaten Lampung Timur bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap pelayanan
Pendidikan bagi masyarakat Lampung Timur, dan salah satu faktor pendukung upaya
tersebut adalah tersedianya fasilitas sarana dan prasarana fasilitas Pendidikan di Kabupaten
Lampung timur.
Keberadaan Sekolah di-setiap kecamatan sangat berperan dalam upaya meningkatkan
mutu Pendidikan yang ada di Kabupaten Lampung Timur, oleh karena pentingnya peran
Pemerintah tersebut maka diperlukan Pembangunan gedung Sekolah sehingga
mempermudah kelancaran dalam memberikan pelayanan Bidang Pendidikan kepada
masyarakat.
Salah satu syarat sarana dan prasarana sebuah lembaga pendidikan adalah ketersediaannya
ruangan belajar yang memadai, sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan. Dengan
sarana pendidikan yang lengkap, permanen, kokoh dan representatif, serta lingkungan belajar
yang nyaman, bersih dan asri, maka akan tumbuh rasa bangga dan percaya diri pada siswa
dan mereka akan merasa betah selama berada di lembaga pendidikan tersebut.
Berkenaan dengan hal tersebut diatas Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Pada Tahun
Anggaran 2025 melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengalokasikan Anggaran
untuk Rehablilitasi Ruang Kelas dalam rangka meningkatkan mutu Pendidikan di Kabupaten
Lampung Timur
II. MAKSUD DAN TUJUAN
MAKSUD :
Uraian Singkat Pekerjaan (USP) ini merupakan petunjuk bagi Kontraktor Pelaksana yang
memuat masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta di-interpretasikan dalam mengikuti Proses Tender dan pelaksanaan
pekerjaan Konstruksi.
TUJUAN :
Dengan adanya USP ini diharapkan Kontraktor Pelaksana dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi hasil pekerjaan
konstruksi yang memenuhi serta sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan teknis yang
tercantum dalam dokumen kontrak serta dilaksanakan secara tepat mutu, tepat waktu, tepat
biaya, dan tertib administrasi
III. TARGET DAN SASARAN
Terlaksananya REHABILITASI RUANG KELAS SMP NEGERI 1 SUKADANA sesuai dengan
Anggaran dan Gambar kerja yang telah di susun oleh Konsultan Perencana dan dalam
Pelaksanaan Pekerjaan Tepat waktu dan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana
IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/ JASA
Organisasi : Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur
OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
NAMA PPK : ABDUL HARIS, SE, MM
NIP. 19750930 200801 1 01
NAMA PPTK : HADI PURWANTO, S.I.P.
NIP. 19800717 201001 0 010
V. SUMBER DANA DAN ANGGARAN
Sumber Dana : APBD Kabupaten Lampung Timur TA. 2025
Pagu Anggaran : Sesuai Aplikasi SPSE
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Sesuai Aplikasi SPSE
VI. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi dapat
diuraikan sebagai berikut:
a. Dalam pelaksanaan Rehabilitasi Bangunan gedung Sekolahan sudah termasuk
pemeliharaan konstruksi.
b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen Tender yang telah disusun oleh
perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan
dan perubahannya sesuai ketentuan teknis yang dipersyaratkan.
c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga,
dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan,
seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis
d. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa pengawasan
konstruksi.
e. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja ( K3 )
f. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja Pelaksanaan
dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima
pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh PPK.
g. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan berada di wilayah
Lampung Timur
VII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan Pekerjaan ini selama 90 ( Sembilan Puluh ) hari kalender kalender
terhitung sejak keluarnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK);
Masa Pemeliharaan pekerjaan konstruksi selama 180 (seratus Delapan Puluh) hari
kalender
VIII. KETENTUAN TEKNIS
a. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi yang harus diserahkan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen :
1) Laporan Harian;
2) Laporan Mingguan;
3) Laporan Bulanan;
4) Photo Pelaksanaan;
5) Addendum Kontrak/Contract Change Order (CCO) (Apabila ada);
6) Monthly Certificate (MC);
7) Back Up Data;
8) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan;
9) Gambar Kerja (shop drawing dan as-built drawing);
b. Ketentuan penggunaan tenaga kerja harus sesuai dengan peraturan yang berlaku;
c. Mengikuti rapat persiapan pelaksanaan kontrak atau Pre Construction Meeting (PCM)
yang dimulai selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah diterbitkan Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK) sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan;
d. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran harus sesuai dengan
syarat - syarat umum kontrak dan syarat – syarat khusus kontrak;
Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan dan Kesehatan
Kerja) sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
IX.
LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan berada di Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur
PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK,
ABDUL HARIS, SE, MM
NIP. 19750930 200801 1 015| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 20 August 2025 | Pembangunan Jembatan Mekar Karya | Kab. Lampung Timur | Rp 2,094,213,389 |
| 16 August 2022 | Pembangunan Jembatan Ciherang | Kab. Tanggamus | Rp 1,835,333,500 |
| 24 March 2020 | 049- B Pembangunan Jembatan Penghubung Antar Desa Di Desa Nyampir Kec. Bumi Agung | Kab. Lampung Timur | Rp 1,600,000,000 |
| 13 May 2020 | Renovasi Puskesmas Donomulyo | Kab. Lampung Timur | Rp 1,500,000,000 |
| 6 June 2022 | Pengembangan Puskesmas Pugung Raharjo | Kab. Lampung Timur | Rp 1,365,576,000 |
| 6 March 2024 | Pembangunan Jembatan Tugu Papak Kecamatan Semaka | Kab. Tanggamus | Rp 1,275,000,000 |
| 25 March 2020 | 077- B Pembangunan Jembatan Way Areng Menuju Mekar Jaya Kec. Mataram Baru | Kab. Lampung Timur | Rp 1,000,000,000 |
| 23 October 2025 | Peningkatan Jalan Dusun 1 Desa Marga Mulya Kec. Bumi Agung | Kab. Lampung Timur | Rp 900,000,000 |
| 2 May 2021 | Rehabilitasi Jaringan Irigasi Kampung D.I Way Mulya Asih Uptd Way Pengubuan | Kab. Lampung Tengah | Rp 700,992,000 |
| 28 August 2022 | Pembangunan Trotoar Desa Sukadana | Kab. Lampung Timur | Rp 700,000,000 |