Forum Ahli 2025 Perlindungan Terhadap Aktivitas Publik Dalam Isu Lingkungan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10073000000
Date: 18 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Work Unit: Sekretariat Utama Kementerian Lingkungan Hidup Bplh
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,581,829,753
Winner (Pemenang): PT Meica Ganendra Adiwangsa
NPWP: 616317665407000
RUP Code: 60334008
Work Location: Denpasar - Denpasar (Kota)
Participants: 42
Applicants
Reason
PT Akusara Indonesia Sejahtera
07*7**4****11**0--
0846635423453000--
PT Generasi Unggul Amanah
00*6**4****27**0--
PT Aina Cahaya Lestari
00*9**7****05**0--
0312752710411000--
PT Angkasa Diraya Perkasa
02*3**1****51**0--
CV Tujuhenam Duatiga Kreasi
09*8**2****03**0--
PT Hamdalah Kusuma Jaya
10*0**0****39**6--
0863467114447000--
0020660965086000--
0016836447024000--
0021453675001000--
0033155631017000--
0910664077017000--
0616317665407000Rp 2,456,004,870-
0946778354028000Rp 2,098,177,500-Tidak ada dokumen kualifikasi terkait persyaratan kualifikasi teknis SDM Ahli sesuai syarat dalam dokumen pemilihan -Tidak ada dokumen kualifikasi terkait persyaratan kualifikasi teknis SDM Ahli sesuai syarat dalam dokumen pemilihan -Tidak ada dokumen kualifikasi terkait persyaratan kualifikasi teknis peralatan sesuai syarat dalam dokumen pemilihan
PT Adinda Gracia Prospera
03*3**5****11**0--
0734292378014000Rp 2,428,735,500- Tidak ada dokumen kualifikasi copy sertifikat kepemilikan dari pemberi sewa terkait Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa sebaimana syarat kualifikasi dokumen pemilihan - Tidak Ada Dokumen Kualifikasi surat perjanjian sewa dan copy kwitansi peralatan dari pemberi sewa terkait Memiliki Peralatan sebagaimana syarat dalam dokumen pemilihan
0530069145015000Rp 2,111,838,825-ada surat keterangan tapi tidakada dokumen kepemilikan atau sewa penguasaan tidak saling terkait -Tidak ada dokumen kualifikasi terkait kualifikasi teknis peralatan sebagaimana syarat dokumen pemilihan
0315119123001000Rp 2,576,532,000- Tidak ada dokumen kualifikasi terkait Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa sebaimana syarat kualifikasi dokumen pemilihan - Tidak ada dokumen KSWP Tahun 2025 Valid sebagaimana syarat dalam dokumen pemilihan - Tidak ada dokumen kualifikasi terkait kualifikasi teknis peralatan sebagaimana syarat dokumen pemilihan -Tidak ada dokumen kualifikasi terkait sertifikat BNSP Personil sebagaimana syarat dokumen pemilihan
0030149751407000Rp 2,065,472,460-Tidak ada dokumen kualifikasi terkait kualifikasi teknis personil SDM Ahli sebagaimana syarat dokumen pemilihan -Tidak ada dokumen kualifikasi terkait kualifikasi teknis personil SDM teknis sebagaimana syarat dokumen pemilihan -Tidak ada dokumen kualifikasi terkait kualifikasi teknis peralatan sebagaimana syarat dokumen pemilihan -Tidak ada dokumen kualifikasi terkait Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa a.n peserta tender. Ada SHM a.n Ronny K tapi dilengkapi dokumen sewa. -Tidak ada dokumen kualifikasi terkait nilai kualifikasi penyedia pengalaman sejenis
0852822501016000Rp 2,099,516,160-Tidak ada dokumen kualifikasi terkait kualifikasi teknis personil SDM Ahli sebagaimana syarat dokumen pemilihan -Tidak ada dokumen kualifikasi terkait kualifikasi teknis personil SDM teknis sebagaimana syarat dokumen pemilihan -Tidak ada dokumen kualifikasi terkait kualifikasi teknis peralatan sebagaimana syarat dokumen pemilihan -Tidak ada dokumen kualifikasi terkait Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa. Ada dokumen sewa, tidak dilengkapi copy dokumen sertifikat kepemilikan dari pemberi sewa.. - tidak ada KSWP valid 2025 sesuai syarat dokumen pemilihan
0022454763003000--
0601974165015000--
PT Tiga Kaya Raya
02*8**0****04**0--
0018842120017000--
0731181640071000--
PT Dyan Kreasi Indonesia
03*8**9****71**0--
0312908734542000--
0703467365905000--
PT Gema Media Promosindo
07*2**2****05**0--
0029802733404000--
PT Jago Digital Edukasi
03*7**1****12**0--
0013025424025000--
0768297962416000--
0739181147429000--
PT Pojok Celebes Mandiri
00*8**7****05**0--
Penata Tricipta Aditama
00*8**8****77**0--
0013594296073000--
0023795925039000--
PT Juna Karya Kreatif
08*1**5****34**0--
0033448820435000--
Attachment
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP/                           
                                                                          
               BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP                        
                  DEPUTI BIDANG PENEGAKAN HUKUM                           
                                                                          
                        LINGKUNGAN HIDUP                                  
                 Alamat: Plaza Kuningan Menara Selatan Lt. 9              
                Jalan H.R Rasuna Said Kav c/11-14, Jakarta 12940          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                      KERANGKA ACUAN KERJA                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                          FORUM AHLI 2025                                 
          “Perlindungan Terhadap Aktivitas Publik dalam Isu Lingkungan”   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                            OUTPUT:                                       
                                                                          
             “Dokumen Kesepakatan Rekomendasi Hasil Forum”                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                           Jakarta, 2025                                  
            KERANGKA  ACUAN KERJA / TERM OF REFERENCE                     
                                                                          
                                                                          
   Kementerian Negara/Lembaga Kementerian Lingkungan Hidup/Badan          
                                                                          
                          Pengendalian Lingkungan Hidup                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   Unit Eselon I          Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan        
                          Hidup                                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   Sasaran Kegiatan      1.  Terwujudnya peningkatan perlindungan terhadap
                             partisipasi publik dalam isu lingkungan hidup,
                                                                          
                             khususnya dalam konteks pencegahan dan       
                             penanganan kasus-kasus yang berindikasi SLAPP.
                                                                          
                         2.  Meningkatnya pemahaman peserta lintas sektor 
                             terhadap regulasi yang relevan dengan keadilan
                                                                          
                             lingkungan, terutama Permen Anti-SLAPP dan Perma
                             No. 1 Tahun 2023, serta implementasinya di   
                                                                          
                             lapangan.                                    
                         3.  Terfasilitasinya ruang diskusi lintas sektor antara
                             pemerintah pusat, daerah, aparat penegak hukum,
                                                                          
                             akademisi, dan masyarakat sipil untuk membahas
                             tantangan dan strategi penguatan implementasi
                                                                          
                             regulasi.                                    
                         4.  Terkumpulnya masukan, pengalaman lapangan, dan
                                                                          
                             studi kasus yang dapat dijadikan bahan perumusan
                             kebijakan atau penyempurnaan strategi penyelesaian
                                                                          
                             sengketa lingkungan hidup secara responsif dan
                             berkeadilan.                                 
                                                                          
   Keluaran (Output)      1. Rumusan rekomendasi kebijakan dan strategi   
                            implementasi perlindungan partisipasi publik dalam
                                                                          
                            penyelesaian sengketa lingkungan hidup, berdasarkan
                            masukan para ahli dan pemangku kepentingan.   
                          2. Pemetaan tantangan implementatif dari Permen Anti-
                            SLAPP dan Perma No. 1/2023, serta usulan tindak
                                                                          
                            lanjut strategis untuk memperkuat perlindungan
                            hukum dan keadilan lingkungan.                
                                                                          
                          3. Terjalinnya jejaring kolaboratif dan forum komunikasi
                            lintas sektor antara KLH, DLH, aparat penegak 
                            hukum, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.
                                                                          
                          4. Terdokumentasinya proses diskusi dan hasil FGD
                            sebagai bahan tindak lanjut internal Deputi   
                                                                          
                            Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup – KHL/BPLH  
                            Hidup dan pemangku kebijakan lainnya.         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  A. Latar Belakang                                                       
                                                                          
    1. Dasar Hukum                                                        
       • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
         Lingkungan Hidup                                                 
                                                                          
       • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia      
                                                                          
       • Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman
         Mengadili Perkara Lingkungan Hidup                               
                                                                          
       • Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penanganan Dugaan
                                                                          
         Tindakan Hukum SLAPP.                                            
       • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan 
                                                                          
         Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.                         
       • Peraturan Presiden Nomor 182 Tahun 2024 tentang Kementerian Lingkungan
                                                                          
         Hidup dan Kehutanan                                              
                                                                          
       • Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian
         Lingkungan Hidup.                                                
                                                                          
    2. Dasar Kegiatan                                                     
                                                                          
       Dalam menghadapi tantangan kompleks seperti pencemaran, kerusakan lingkungan,
       konflik pemanfaatan sumber daya alam, serta pelanggaran terhadap ketentuan hukum
       lingkungan, diperlukan pendekatan yang multidisipliner dan kolaboratif. Oleh karena itu,
       keterlibatan para ahli dari berbagai bidang di bidang hukum, lingkungan, sosial, ekonomi,
       hingga kebijakan public menjadi elemen krusial dalam proses penyusunan strategi,
                                                                          
       kebijakan, maupun penanganan kasus nyata.                          
                                                                          
         Keterlibatan masyarakat dalam menyampaikan laporan, kritik, dan advokasi atas isu
       lingkungan hidup menjadi wujud nyata partisipasi publik yang dijamin oleh Undang-
                                                                          
       Undang. Namun dalam praktiknya, partisipasi ini seringkali mendapat tekanan, salah
       satunya dalam bentuk kriminalisasi atau gugatan hukum yang dikenal sebagai Strategic
                                                                          
       Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Dalam kurun waktu satu dekade terakhir,
       sejumlah laporan dari organisasi masyarakat sipil mengindikasikan adanya peningkatan
                                                                          
       kasus kriminalisasi terhadap individu maupun kelompok yang terlibat dalam advokasi
       lingkungan hidup. Kasus-kasus tersebut umumnya terjadi dalam konteks konflik
       pemanfaatan sumber daya alam, dan kerap disertai dengan penggunaan instrumen hukum
                                                                          
       pidana umum seperti Pasal 170 KUHP yang dinilai tidak sejalan dengan semangat
       perlindungan partisipasi publik.                                   
                                                                          
         Selain melalui jalur pidana, tekanan terhadap pembela lingkungan juga muncul dalam
       bentuk gugatan perdata menggunakan Pasal 1365 KUHPerdata atas dasar pemberian
                                                                          
       keterangan ilmiah di pengadilan. Padahal, tindakan tersebut merupakan bagian dari
       penegakan hukum yang dilindungi oleh Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang
                                                                          
       Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.                     
         Merespons tantangan ini, pemerintah telah menerbitkan regulasi pelindung, yaitu
                                                                          
       Peraturan Menteri LHK No. 10 tahun 2024 tentang Penanganan Dugaan Tindakan Hukum
       SLAPP (selanjutnya disebut “Permen Anti-SLAPP) dan Peraturan Mahkamah Agung
                                                                          
       (Perma) No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Kedua
       regulasi ini mengusung semangat melindungi hak partisipasi publik dan memperkuat
       keadilan lingkungan. Akan tetapi, implementasi di lapangan masih menghadapi sejumlah
                                                                          
       hambatan.                                                          
         Secara kelembagaan, Permen Anti-SLAPP hanya bersifat administratif dan mengikat
                                                                          
       internal Kementerian LHK, sehingga tidak memiliki daya paksa terhadap aparat penegak
       hukum seperti kepolisian atau kejaksaan. Permen ini juga tidak mengatur sanksi bagi pelaku
                                                                          
       SLAPP, serta belum memiliki data publik mengenai jumlah kasus yang berhasil difasilitasi
       atau dihentikan berdasarkan mekanisme ini. Sementara itu, Perma No. 1 Tahun 2023 hanya
                                                                          
       bersifat sebagai pedoman yudisial, sehingga implementasinya sangat bergantung pada
       sensitivitas dan kapasitas masing-masing hakim.                    
         Kondisi ini mencerminkan bahwa meskipun regulasi sudah tersedia, kesenjangan antara
       aturan dan implementasi masih menjadi tantangan utama. Oleh karena itu, dalam rangka
                                                                          
       memperkuat jejaring keahlian, mengkaji efektivitas regulasi yang ada, serta menghimpun
       masukan konkret dari para pemangku kepentingan, Deputi Penegakkan Hukum Lingkungan
                                                                          
       Hidup – KHL/BPLH khususnya Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
       menyelenggarakan Forum Ahli. Forum ini menghadirkan para pakar, perwakilan
       kementerian/lembaga, dinas lingkungan hidup daerah, aparat penegak hukum, serta unsur
                                                                          
       lainnya. Kegiatan ini menjadi momentum refleksi, pertukaran ide, dan pemetaan solusi
       konkret terhadap tantangan implementasi perlindungan partisipasi publik dalam
                                                                          
       penyelesaian sengketa lingkungan hidup secara adil dan efektif.    
                                                                          
                                                                          
  B. KEGIATAN                                                             
    1. Ruang Lingkup Kegiatan                                             
                                                                          
       Kegiatan Forum Ahli 2025 Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup
       dilaksanakan dengan metode dan ruang lingkup sebagai berikut:      
                                                                          
       a. Penyelenggaraan forum secara luring selama dua hari, yang terdiri atas sesi pleno,
         diskusi tematik, dan forum kelompok terfokus (Focus Group Discussion/FGD) dengan
         melibatkan peserta dari berbagai sektor.                         
                                                                          
       b. Pembahasan isu strategis terkait perlindungan terhadap partisipasi publik, khususnya
         dalam konteks pencegahan dan penanganan SLAPP, serta penerapan regulasi seperti
                                                                          
         Permen Anti-SLAPP dan Perma No. 1 Tahun 2023.                    
       c. Fasilitasi dialog lintas sektor antara kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, dinas
                                                                          
         lingkungan hidup daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta pemangku
         kepentingan lainnya untuk menggali pengalaman, tantangan, dan solusi terkait
                                                                          
         implementasi kebijakan.                                          
       d. Perumusan masukan dan rekomendasi kebijakan yang berbasis pada hasil diskusi dan
                                                                          
         refleksi forum, untuk mendukung penguatan sistem penyelesaian sengketa lingkungan
         hidup yang menjamin keadilan dan partisipasi publik.             
                                                                          
       e. Sosialisasi konservasi terumbu karang di Desa Kutuh, Bali, sebagai bagian dari kegiatan
         lapangan yang bertujuan mengangkat praktik baik perlindungan ekosistem pesisir
         berbasis masyarakat. Kegiatan ini sekaligus menjadi media pembelajaran kontekstual
                                                                          
         mengenai peran masyarakat lokal dalam menjaga lingkungan laut, serta keterkaitannya
         dengan hak atas lingkungan hidup yang sehat.                     
       f. Dokumentasi dan pelaporan hasil kegiatan sebagai dasar tindak lanjut oleh Direktorat
         Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, serta sebagai referensi dalam perumusan
                                                                          
         kebijakan dan strategi berikutnya.                               
                                                                          
                                                                          
    2. Tujuan Kegiatan                                                    
       Tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan Forum Ahli ini adalah:     
       a. Mendorong penguatan perlindungan terhadap partisipasi publik dalam isu lingkungan
                                                                          
         hidup, terutama dalam konteks penanganan kasus-kasus yang berpotensi SLAPP.
       b. Memperkuat pemahaman dan implementasi regulasi yang telah tersedia terkait keadilan
                                                                          
         lingkungan, khususnya Permen Anti-SLAPP dan Perma No. 1 Tahun 2023.
       c. Menyediakan ruang diskusi dan refleksi lintas sektor antara pemerintah pusat, daerah,
                                                                          
         aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat sipil mengenai tantangan
         implementasi dan strategi peningkatan efektivitas regulasi.      
                                                                          
       d. Menghimpun masukan berbasis pengalaman, keahlian, dan studi kasus sebagai bahan
         perumusan kebijakan penyelesaian sengketa lingkungan yang responsif dan
                                                                          
         berkeadilan.                                                     
                                                                          
     3. Metode Pelaksanaan Kegiatan                                       
                                                                          
       a. Pelaksanaan kegiatan ini akan dilakukan dalam bentuk pertemuan secara offline atau
          tatap muka dengan menghadirkan para pakar, perwakilan kementerian/lembaga, dinas
                                                                          
          lingkungan hidup daerah, aparat penegak hukum, serta unsur lainnya.
       b. Pelaksanaan kegiatan Forum Ahli dilakukan dengan cara :         
                                                                          
          • Pemaparan dan diskusi umum (Pleno)                            
          • Identifikasi masalah, solusi dan rekomendasi (FGD Kelompok)   
                                                                          
          • Diskusi dan penyempurnaan rekomendasi                         
          • Pengalaman lapangan dan refleksi (Site Visit)                 
                                                                          
       c. Kegiatan Forum Ahli 2025 dilaksanakan oleh Pihak Ketiga melalui proses lelang.
       d. Biaya akomodasi, paket meeting, sewa kendaraan, dan merupakan komponen biaya
                                                                          
          satuan dan at cost.                                             
       e. Kewajiban Pihak ketiga, yaitu :                                 
                                                                          
          • Mendesain spanduk, backdrop, standing banner, undangan, cover/template
            materi/bahan seminar, conference kit, plakat bagi narasumber, sertifikat bagi
                                                                          
            seluruh peserta, kaos untuk kegiatan lapangan, dan layout seating arrangement
            yang sesuai dengan protokol kesehatan.                        
          • Mendiseminasikan undangan dan mengkonfirmasi kehadiran peserta, narasumber,
            dan moderator.                                                
                                                                          
          • Menyediakan akomodasi hotel bintang 4 atau hotel terbaik di daerah tersebut yang
            sebelumnya diusulkan terlebih dahulu dengan memberikan informasi sebagai
                                                                          
            berikut:                                                      
            −  Nama Hotel.                                                
                                                                          
            −  Kapasitas ruang pertemuan pleno dengan kapasitas 160 orang dan 5 ruang
               FGD dengan kapasitas 30 orang dengan penerapan protokol kesehatan.
                                                                          
            −  Dengan pertimbangan teknis kelancaran pelaksanaan kegiatan apabila
               diperlukan maka pemberi kerja dapat menentukan sendiri Hotel tempat
                                                                          
               pelaksanaan kegiatan.                                      
            −  Menyediakan welcoming dinner bagi seluruh peserta, narasumber, dan panitia.
                                                                          
            −  Menyediakan paket meeting fullboard untuk 160 orang.       
          • Mengatur kamar untuk peserta, narasumber, panitia, fasilitator termasuk
                                                                          
            pembagian kunci kamar Hotel dengan berkoordinasi terlebih dahulu dengan
            panitia.                                                      
                                                                          
          • Menyediakan kendaraan operasional dan melakukan penjemputan/pengantaran
            dari/ke bandara ke/dari hotel/tempat penginapan dan mobilisasi peserta,
            narasumber, moderator, dan panitia dari tempat penginapan ke venue dengan
                                                                          
            penerapan protokol kesehatan.                                 
          • Menyiapkan program kegiatan Ekowisata                         
                                                                          
            −  Konsumsi makan siang dan makan malam (minimal: 2 jenis sayuran, 1 jenis
               sup, 2 jenis lauk ikan/daging/ayam, salad, 1 jenis kerupuk, sambal,
                                                                          
               puding/dessert, buah segar dan air mineral). Serta snack pagi dan sore
               (minimal: 3 jenis kue dan minuman).                        
                                                                          
            −  Kendaraan bis untuk seluruh peserta dan panitia Tim KLH dengan kondisi
               bagus/baik serta termasuk biaya bahan bakar dan supir.     
                                                                          
          • Paket Perlengkapan Panggung diantaranya berupa Videotron, Display dan Frame,
            Matador, Lighting, Soundsystem, Dekorasi, Mini garden, TV/Monitor, dll dengan
                                                                          
            desain dan ukuran yang disesuaikan dengan venue acara dan kualitas yang baik.
          • Menyiapkan Wifi/Dedicated Internet dengan kecepatan 100 Mbps. 
                                                                          
          • Menyiapkan Laptop dan printer minimal Processor Intel Core i5 untuk digunakan
            pada saat registrasi peserta dan di ruang sekretariat/panitia.
          • Menyediakan peralatan/perangkat hybrid meeting dengan standar kualitas yang
            baik yang telah terpasang dan telah diuji cobakan sebelum kegiatan dilaksanakan.
                                                                          
          • Melakukan dokumentasi kegiatan, minimal mencakup video dan foto kegiatan,
            notulensi, kompilasi bahan paparan narasumber.                
                                                                          
          • Penyedia Jasa diwajibkan menyediakan segala perlengkapan dan peralatan
            pendukung yang berkaitan dengan tugas penyelenggaraan Forum Ahli 2025 yang
                                                                          
            harus disediakan oleh penyedia jasa sesuai dengan Spesifikasi Teknis yang
            tercantum dalam dokumen Daftar Kuantitas dan Harga terlampir. 
                                                                          
          • Pihak ketiga menyiapkan bukti-bukti pertanggungjawaban seluruh kegiatan
            (akomodasi, sewa kendaraan, dan lain sebagainya).             
                                                                          
                                                                          
     4. Rundown                                                           
                                                                          
          Hari/Tanggal Waktu               Kegiatan                       
                     08.00 – 09.00 Registrasi peserta                     
                     09.00 – 09.10 Menyanyikan lagu kebangsaan            
                     09.00 – 09.30 Sambutan-sambutan                      
                     09.30 – 09.35 Pembukaan Acara dan Pemukulan Gong     
                     09.35 – 09.50 Tari Tarian/Hiburan                    
                                                                          
                     09.50 – 10.00 Pembacaan doa                          
        HARI PERTAMA                                                      
                     10.00 – 10.15 Coffee Break                           
                     10.15 – 12.30 Panel Diskusi Sesi 1 QnA               
                     12.30 – 13.30 ISHOMA (Makan Siang dan Salat)         
                     13.30 – 15.30 Panel Diskusi Sesi 2 dan QnA           
                     15.30 – 15.45 Coffee Break                           
                     15.45 – 17.00 Diskusi Interaktif dan Simpulan Hari Pertama
                     08.30 – 09.00 Registrasi Ulang & Refreshment         
                     09.00 – 12.00 FGD (Breakout Room) – 4 atau 5 kelompok
                     12.00 – 13.00 ISHOMA                                 
         HARI KEDUA  13.00 – 14.30 Presentasi Hasil FGD                   
                     14.30 – 14.45 Coffee Break                           
                     15.00 – 16.30 Penyusunan Rekomendasi & Penutup       
                     16.30 – 17.00 Penutupan Resmi                        
                     08.00 – 08.30 Kumpul Peserta & Pembagian Bis         
                     08.30 – 09.00 Persiapan menuju bis masing masing     
                     09.00 – 11.00 Perjalanan menuju Ekowisata            
                     11.00 – 12.30 ISHOMA (makan di tempat ekowisata)     
         HARI KETIGA                                                      
                     12.30 – 15.00 Kegiatan Ekowisata                     
                     15.00 – 15.30 Istirahat dan makan sore               
                     15.30 – 17.00 Perjalanan Kembali menuju hotel        
                     17.00 – 23.59 Istirahat                              
  C. INDIKATOR KETERCAPAIAN                                               
     Adapun indikator pencapaian kegiatan, yaitu:                         
                                                                          
     1. Tersampaikannya praktik baik dan hambatan perlindungan terhadap partisipasi publik dari
       peserta lintas sektor dalam diskusi dan FGD.                       
                                                                          
     2. Adanya usulan atau rekomendasi mekanisme pencegahan dan penanganan SLAPP yang
       dikompilasi dalam dokumen hasil forum.                             
     3. Meningkatnya kesadaran peserta terhadap ancaman SLAPP dan pentingnya perlindungan
                                                                          
       terhadap partisipasi publik, yang tercermin dari hasil evaluasi kepuasan atau kuisioner
       pasca kegiatan.                                                    
                                                                          
     4. Tersampaikannya materi dari narasumber terkait substansi dan tantangan implementasi
       kedua regulasi tersebut.                                           
                                                                          
     5. Adanya identifikasi celah implementasi dan usulan tindak lanjut konkret dari peserta.
     6. Terlaksananya FGD lintas sektor dengan partisipasi aktif dari peserta mewakili berbagai
                                                                          
       latar belakang (pemerintah, akademisi, penegak hukum, masyarakat sipil).
     7. Terdokumentasinya hasil diskusi interaktif, termasuk tantangan lapangan dan alternatif
                                                                          
       solusi dari tiap kelompok.                                         
     8. Tersusunnya dokumen hasil forum yang mencakup ringkasan pengalaman lapangan, studi
       kasus, serta rekomendasi kebijakan dan teknis.                     
                                                                          
     9. Tersedianya data dan insight baru dari peserta forum yang dapat dimanfaatkan dalam
       penyusunan strategi tindak lanjut di tingkat KLHK.                 
                                                                          
                                                                          
  D. PELAKSANA  DAN PENANGGUNGJAWAB   SERTA  PENERIMA MANFAAT             
                                                                          
     KEGIATAN                                                             
     1. Pelaksana dan Penanggungjawab Kegiatan                            
                                                                          
       Sebagai pelaksana dan penanggungjawab kegiatan Forum Ahli adalah Deputi Bidang
       Penegakan Lingkungan Hidup.                                        
                                                                          
     2. Penerima Manfaat                                                  
       a. Pihak intemal Kementerian Lingkungan Hidup / BPLH sebagai rekomendasi
                                                                          
          merumuskan kebijakan yang berbasis ilmiah, praktis, dan dapat diimplementasikan
          untuk para pembuat keputusan.                                   
       b. Pihak eksternal Kementerian Lingkungan Hidup / BPLH yaitu Masyarakat Sipil dan
                                                                          
          Komunitas Terdampak, Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Lingkungan, Lembaga
          Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Lingkungan, Akademisi dan Peneliti,
          Aparat Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Hakim), Pelaku Usaha/Korporasi
          (terutama yang bergerak di sektor sensitif lingkungan).         
                                                                          
                                                                          
  E. TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN                                         
                                                                          
     Kegiatan Forum Ahli 2025 dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
     1. Persiapan :                                                       
       a. Administrasi (TOR, undangan peserta, fiksasi tempat kegiatan dan akomodasi)
                                                                          
       b. Koordinasi (penyampaian undangan dan konfirmasi kehadiran peserta, dan persiapan
          tempat kegiatan).                                               
                                                                          
     2. Pelaksanaan Kegiatan                                              
       Waktu pelaksaan Forum Ahli 2025 dijadwalkan selama 3 (tiga) hari yaitu pada minggu ke-
                                                                          
       3 (tiga) atau minggu ke-4 (empat) dan direncanakan bertempat di Hotel Bintang 4 di Bali.
     3. Pelaporan Hasil Kegiatan                                          
                                                                          
                                                                          
  F. PESERTA DAN NARASUMBER KEGIATAN                                      
                                                                          
     1. Peserta Kegiatan                                                  
     2. Narasumber Kegiatan                                               
       Narasumber terdiri dari perwakilan Hukum Lingkungan dan HAM; Lingkungan Hidup dan
                                                                          
       Keberlanjutan; Sosiologi/Antropologi; Partisipasi Publik; dan Pakar Kebijakan Publik
                                                                          
                                                                          
  G. RENCANA ANGGARAN DAN BIAYA                                           
     1. Penyelenggara Kegiatan                                            
                                                                          
       Forum Ahli 2025 diselenggarakan menggunakan jasa Event Organizer (EO) dan didanai
       melalui MAK 522191 (Belanja dan jasa lainnya), dengan standar pelayanan prima, tertib,
                                                                          
       dan professional. Oleh karena itu, penggunaan jasa EO menjadi pilihan yang tepat dan
       efisien guna memastikan kelancaran dan keberhasilan kegiatan sosialisasi tersebut.
                                                                          
     2. Biaya kegiatan Forum Ahli 2025 dibebankan pada DIPA Satuan Kerja Sekretariat Utama
       Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup tahun 2025.
                                                                          
       Total perkiraan biaya yang diperlukan adalah Rp 3.000.000.000,- (Tiga Miliar Rupiah).
  H. PENUTUP                                                              
     Demikian KAK Forum Ahli 2025 ini disusun sebagai acuan dan pedoman dalam pelaksanaan
                                                                          
     kegiatannya.                                                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                          Jakarta, 11 Agustus 2025                        
                          Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup,
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                          Dodi Kurniawan, S.Pt.,S.H.,M.H.                 
                          NIP. 197512051998031001                         
                       FORUM  AHLI 2025                                 
                                                                        
   PERLINDUNGAN    TERHADAP   AKTIVITAS  PUBLIK DALAM   ISU             
                         LINGKUNGAN                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                     SPESIFIKASI  TEKNIS                                
                  PENGADAAN    JASA LAINNYA                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                        Jasa Penyelenggaraan Forum Ahli 2025 Perlindungan
 Paket Pekerjaan     :                                                  
                        Terhadap Aktivitas Publik dalam Isu Lingkungan  
 Lokasi              :  Denpasar, Bali                                  
                                                                        
 Pagu Anggaran       :  Rp 3.000.000.000,-                              
                                                                        
 HPS                 :  Rp 2,581,829,753-,                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   DEPUTI  BIDANG  PENEGAKAN    HUKUM  LINGKUNGAN    HIDUP              
                                                                        
                   TAHUN  ANGGARAN    2025                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                          Jakarta, 2025                                 
 I.  Maksud dan Tujuan                                                  
     Maksud:                                                            
                                                                        
     Maksud kegiatan ini adalah untuk memperkuat perlindungan partisipasi publik
                                                                        
     dan implementasi regulasi keadilan lingkungan, serta menghimpun masukan
     lintas sektor sebagai dasar perumusan kebijakan penyelesaian sengketa
                                                                        
     lingkungan yang lebih efektif dan berkeadilan.                     
                                                                        
                                                                        
     Tujuan:                                                            
                                                                        
     a. Mendorong penguatan perlindungan terhadap partisipasi publik dalam isu
       lingkungan hidup, terutama dalam konteks penanganan kasus-kasus yang
                                                                        
       berpotensi SLAPP.                                                
     b. Memperkuat pemahaman dan implementasi regulasi yang telah tersedia
                                                                        
       terkait keadilan lingkungan, khususnya Permen Anti-SLAPP dan Perma No.
                                                                        
       1 Tahun 2023.                                                    
     c. Menyediakan ruang diskusi dan refleksi lintas sektor antara pemerintah
                                                                        
       pusat, daerah, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat sipil
       mengenai tantangan implementasi dan strategi peningkatan efektivitas
                                                                        
       regulasi.                                                        
                                                                        
     d. Menghimpun masukan berbasis pengalaman, keahlian, dan studi kasus
       sebagai bahan perumusan kebijakan penyelesaian sengketa lingkungan
                                                                        
       yang responsif dan berkeadilan.                                  
                                                                        
                                                                        
 II. Ruang Lingkup Kegiatan                                             
     a. Penyelenggaraan forum secara luring selama tiga hari, yang terdiri atas sesi
                                                                        
       pleno, diskusi tematik, forum kelompok terfokus (Focus Group     
                                                                        
       Discussion/FGD) dengan melibatkan peserta dari berbagai sektor, serta
       sosialisasi lingkungan hidup.                                    
                                                                        
     b. Pembahasan isu strategis terkait perlindungan terhadap partisipasi publik,
       khususnya dalam konteks pencegahan dan penanganan SLAPP, serta   
                                                                        
       penerapan regulasi seperti Permen Anti-SLAPP dan Perma No. 1 Tahun
                                                                        
       2023.                                                            
     c. Fasilitasi dialog lintas sektor antara kementerian/lembaga, aparat penegak
                                                                        
       hukum, dinas lingkungan hidup daerah, akademisi, organisasi masyarakat
       sipil, serta pemangku kepentingan lainnya untuk menggali pengalaman,
       tantangan, dan solusi terkait implementasi kebijakan.            
                                                                        
     d. Perumusan masukan dan rekomendasi kebijakan yang berbasis pada hasil
       diskusi dan refleksi forum, untuk mendukung penguatan sistem     
                                                                        
       penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang menjamin keadilan dan
                                                                        
       partisipasi publik.                                              
     e. Sosialisasi konservasi terumbu karang di Desa Kutuh, Bali, sebagai bagian
                                                                        
       dari kegiatan lapangan yang bertujuan mengangkat praktik baik    
       perlindungan ekosistem pesisir berbasis masyarakat. Kegiatan ini sekaligus
                                                                        
       menjadi media pembelajaran kontekstual mengenai peran masyarakat lokal
                                                                        
       dalam menjaga lingkungan laut, serta keterkaitannya dengan hak atas
       lingkungan hidup yang sehat.                                     
                                                                        
     f. Dokumentasi dan pelaporan hasil kegiatan sebagai dasar tindak lanjut oleh
       Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, serta sebagai 
                                                                        
       referensidalam perumusan kebijakan dan strategi berikutnya.      
                                                                        
     g. Menyediakan 1 orang Moderator di bidang hukum dan kebijakan lingkungan
       hidup merupakan seorang public figure memiliki pengalaman sebagai
                                                                        
       moderator pada event seminar, webinar atau setara lainnya di Kementerian,
       Lembaga, atau Swasta minimal 2 kali dalam 3 tahun terakhir.      
                                                                        
     h. Mengajukan 5 orang narasumber untuk kegiatan Forum Ahli 2025 dari
                                                                        
       berbagai bidang yang mampu memberikan perspektif komprehensif dan
       bersinergi. Narasumber terdiri dari perwakilan Hukum Lingkungan dan
                                                                        
       HAM;  Lingkungan Hidup dan Keberlanjutan; Sosiologi/Antropologi; 
       Partisipasi Publik; dan Pakar Kebijakan Publik.                  
                                                                        
     i. Menyediakan 1 orang MC, memiliki pengalaman MC pada event seminar,
       webinar atau setara lainnya di Kementerian, Lembaga, atau Swasta 
                                                                        
       minimal 2 kali dalam 3 tahun terakhir.                           
                                                                        
                                                                        
     Kewajiban Pihak ketiga, yaitu:                                     
                                                                        
     • Mendesain spanduk, backdrop, standing banner, conference kit, plakat bagi
                                                                        
       narasumber, sertifikat bagi seluruh peserta, kaos untuk kegiatan lapangan,
       dan layout seating arrangement yang sesuai dengan protokol kesehatan.
                                                                        
       −  Conference Kit : terdiri dari tas laptop dan ID card          
       −  Plakat Narasumber :                                           
       −  160 pcs Sertifikat : desain, cetak berwarna, kertas berkualitas (misalnya
                                                                        
          art carton/BC/linen), laminasi atau emboss                    
                                                                        
       −  4 pcs Roll up banner : Flexy 440 Hires 80 x 180 cm            
       −  2 pcs Spanduk :                                               
                                                                        
     • Mendiseminasikan undangan dan mengkonfirmasi kehadiran peserta,  
                                                                        
       narasumber, dan moderator.                                       
     • Menyediakan akomodasi hotel bintang 4 atau hotel terbaik di daerah
                                                                        
       tersebut yang sebelumnya diusulkan terlebih dahulu dengan memberikan
       informasi sebagai berikut:                                       
                                                                        
       −  Nama Hotel;                                                   
                                                                        
       −  Kapasitas ruang pertemuan pleno dengan kapasitas 160 orang dan 5
          ruang FGD dengan kapasitas 30 orang dengan penerapan protokol 
                                                                        
          kesehatan;                                                    
                                                                        
       −  Menyediakan makan malam bagi seluruh peserta, narasumber, dan 
          panitia saat kedatangan hari pertama;                         
                                                                        
       −  Menyediakan paket meeting fullboard untuk 160 orang.          
     • Mengatur kamar untuk peserta, narasumber, panitia, fasilitator termasuk
                                                                        
       pembagian kunci kamar Hotel dengan berkoordinasi terlebih dahulu dengan
                                                                        
       panitia.                                                         
     • Menyediakan kendaraan Bus untuk melakukan penjemputan/pengantaran
                                                                        
       dari/ke bandara ke/dari hotel/tempat penginapan dan mobilisasi peserta,
       narasumber, moderator, dan panitia dari tempat penginapan ke venue
                                                                        
       dengan penerapan protokol kesehatan.                             
                                                                        
     • Menyiapkan program kegiatan Ekowisata                            
       −  Konsumsi makan siang dan makan malam (minimal: 2 jenis sayuran, 1
                                                                        
          jenis sup, 2 jenis lauk ikan/daging/ayam, salad, 1 jenis kerupuk, sambal,
                                                                        
          puding/dessert, buah segar dan air mineral). Serta snack pagi dan sore
          (minimal: 3 jenis kue dan minuman).                           
                                                                        
       −  Kendaraan bis untuk seluruh peserta dan panitia Tim KLH dengan
          kondisi bagus/baik serta termasuk biaya bahan bakar dan supir.
                                                                        
     • Paket perlengkapan panggung diantaranya berupa Backdrop dengan   
                                                                        
       frame, LCD  Projector, Screen Projector, Matador TV, Lighting,   
       Soundsystem, Dekorasi, Mini garden, dll dengan desain dan ukuran yang
       disesuaikan dengan venue acara dan kualitas yang baik.           
                                                                        
     • Menyiapkan Wifi/Dedicated Internet dengan kecepatan 100 Mbps untuk
                                                                        
       kebutuhan di ruang pertemuan.                                    
     • Menyiapkan Laptop minimal Processor Intel Core i5 dan printer untuk
                                                                        
       digunakan pada saat kegiatan pleno, pada masing-masing ruang FGD,
       registrasi peserta, dan ruang sekretariat/panitia.               
                                                                        
     • Menyediakan peralatan/perangkat livecam pada saat kegiatan pleno dan
                                                                        
       awarding night dengan standar kualitas yang baik yang telah terpasang dan
       telah diuji cobakan sebelum kegiatan dilaksanakan.               
                                                                        
     • Memberikan honorium moderator, tenaga ahli dan fasilitator.      
                                                                        
     • Melakukan dokumentasi kegiatan, minimal mencakup video dan foto  
       kegiatan pada saat pleno dan FGD, serta dokumentasi foto dan video pada
                                                                        
       saat kegiatan sosialisasi konservasi terumbu karang di Desa Kutuh, Bali,
       notulensi FGD, kompilasi bahan paparan narasumber yang disatukan ke
                                                                        
       dalam gdrive untuk diakses secara online oleh seluruh peserta.   
                                                                        
     • Penyedia mengajukan konsep kegiatan untuk Awarding Night bagi para
       ahli.                                                            
                                                                        
     • Mengajukan konsep kegiatan sosialisasi konservasi terumbu karang di
       Desa Kutuh, Bali bagi seluruh peserta.                           
                                                                        
     • Penyedia melaksanakan koordinasi dan konfirmasi kepada pengguna jasa
                                                                        
       untuk persetujuan pelaksanaan kegiatan                           
     • Penyedia melakukan koordinasi dengan pengguna jasa dalam rangka  
                                                                        
       evaluasi kegiatan.                                               
                                                                        
     • Penyedia menyusun laporan pelaksanaan kegiatan.                  
     • Penyedia Jasa diwajibkan menyediakan segala perlengkapan dan     
                                                                        
       peralatan pendukung yang berkaitan dengan tugas penyelenggaraan  
       Forum Ahli 2025 yang harus disediakan oleh penyedia jasa sesuai dengan
                                                                        
       Spesifikasi Teknis yang tercantum dalam dokumen Daftar Kuantitas dan
                                                                        
       Harga terlampir.                                                 
                                                                        
                                                                        
 III. Lokasi                                                            
     Lokasi pekerjaan/kegiatan dilaksanakan di Hotel Bintang 4 di Bali  
IV.  Pejabat Pembuat Notulen                                            
     Nama   : Untung Bambang Suradi, S.H.,M.H.                          
                                                                        
     NIP   : 1969032119930210                                           
                                                                        
     Jabatan : Pembuat Komitmen Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan
     Hidup                                                              
                                                                        
                                                                        
 V.  Sumber Dana                                                        
                                                                        
     Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan kegiatan ini dibiayai dari
                                                                        
     APBN SP DIPA-144.01.1.693728/2025 Tahun Anggaran 2025 pada Satuan  
     Kerja Sekretariat Utama Kementerian LH/BPLH dengan pagu anggaran   
                                                                        
     sebesar Rp 3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah) pada Mata Anggaran Kegiatan
     7521.QCE.001.056B.522191.                                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
VI.  Kebutuhan Pelaksana Pekerjaan                                      
     1. Persyaratan Kualifikasi Mutu Penyedia                           
                                                                        
        a. Perusahaan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) dengan
          klasifikasi kecil.                                            
                                                                        
        b. Memiliki Izin usaha perizinan berusaha dengan KBLI dengan KBLI
                                                                        
          82302-Jasa Penyelenggara Event Khusus (Special Event) dan/atau
          82301-Jasa Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi
                                                                        
          dan Pameran (MICE).                                           
        c. Perusahaan memiliki sertifikat ISO 9001:2015 tentang Quality 
                                                                        
          Management  System; ISO 14001:2015 tentang Environmental      
          Management System.                                            
                                                                        
        d. Memiliki pengalaman dalam menyelenggarakan kegiatan dengan   
                                                                        
          dihadiri setingkat Menteri/ Eselon 1 sebanyak minimal 1 (satu) kali
          dalam kurun waktu 4 (tahun) tahun terakhir ;                  
                                                                        
        e. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
          Konfirmasi Status Wajib Pajak.                                
                                                                        
        f. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang
                                                                        
          benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.        
        g. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada 
          Kontrak yang dibuktikan dengan Akta Pendirian Perusahaan dan/atau
                                                                        
          perubahannya dan Kartu Tanda Penduduk.                        
        h. Mendapatkan surat dukungan minimal 2 (dua) hotel dengan klasifikasi
                                                                        
          bintang 4 di Bali yang sesuai dengan syarat ruang lingkup kegiatan.
                                                                        
                                                                        
     2. Persyaratan Kualifikasi Personil                                
                                                                        
        a. 1 (satu) orang Team leader dengan kualifikasi:               
          •  Memiliki tingkat pendidikan Sarjana (S1) atau Diploma (D4) 
                                                                        
             dibuktikan dengan scan/salinan ijazah/copy legalisir ijazah.
                                                                        
          •  Memiliki pengalaman kerja minimal 3 (tiga) kali dalam      
             penyelenggaraan kegiatan  Konferensi/Pertemuan/Pameran     
                                                                        
             bertaraf Nasional/Internasional yang dilaksanakan secara offline
                                                                        
             serta dihadiri minimal setingkat Menteri/Pejabat Daerah, dengan
             dibuktikan dalam CV dan surat referensi pengalaman kerja;  
                                                                        
          •  Memiliki sertifikat MICE dari BNSP di Bidang Event Venue   
             Management yang masih berlaku;                             
                                                                        
          •  Melampirkan KTP, NPWP dan Surat Keterangan kesediaan dengan
                                                                        
             tanda tangan basah.                                        
        b. 1 (satu) orang Koordinator LO dengan kualifikasi:            
                                                                        
          •  Memiliki tingkat pendidikan Sarjana (S1) atau Diploma (D4) 
             dibuktikan dengan scan/salinan ijazah/copy legalisir ijazah.
                                                                        
          •  Memiliki pengalaman kerja minimal 3 (tiga) kali dalam      
                                                                        
             penyelenggaraan kegiatan  Konferensi/Pertemuan/Pameran     
             bertaraf Nasional/Internasional yang dilaksanakan secara offline
                                                                        
             serta dihadiri minimal setingkat Menteri/Pejabat Daerah, dengan
             dibuktikan dalam CV dan surat referensi pengalaman kerja;  
                                                                        
          •  Memiliki sertifikat MICE dari BNSP di Bidang Liaison Officer yang
                                                                        
             masih berlaku;                                             
          •  Melampirkan KTP, NPWP dan Surat Keterangan kesediaan dengan
                                                                        
             tanda tangan basah.                                        
                                                                        
        c. 1 (satu) orang Tenaga Ahli Penyedia Perlengkapan Logistik dengan
          kualifikasi:                                                  
          •  Memiliki tingkat pendidikan Sarjana (S1) atau Diploma (D4) 
             dibuktikan dengan scan/salinan ijazah/copy legalisir ijazah.
                                                                        
          •  Memiliki pengalaman kerja minimal 3 (tiga) kali dalam      
                                                                        
             penyelenggaraan kegiatan  Konferensi/Pertemuan/Pameran     
             bertaraf Nasional/Internasional yang dilaksanakan secara offline
                                                                        
             serta dihadiri minimal setingkat Menteri/Pejabat Daerah, dengan
             dibuktikan dalam CV dan surat referensi pengalaman kerja;  
                                                                        
          •  Memiliki sertifikat MICE dari BNSP di Bidang Event Logistik yang
                                                                        
             masih berlaku;                                             
          •  Melampirkan KTP, NPWP dan Surat Keterangan kesediaan dengan
                                                                        
             tanda tangan basah.                                        
        d. 1 (satu) orang Tenaga Ahli Registrasi dengan kualifikasi:    
                                                                        
          •  Memiliki tingkat pendidikan Sarjana (S1) atau Diploma (D4) 
                                                                        
             dibuktikan dengan scan/salinan ijazah/copy legalisir ijazah.
          •  Memiliki pengalaman kerja minimal 3 (tiga) kali dalam      
                                                                        
             penyelenggaraan kegiatan  Konferensi/Pertemuan/Pameran     
                                                                        
             bertaraf Nasional/Internasional yang dilaksanakan secara offline
             serta dihadiri minimal setingkat Menteri/Pejabat Daerah, dengan
                                                                        
             dibuktikan dalam CV dan surat referensi pengalaman kerja;  
          •  Memiliki sertifikat MICE dari BNSP di Bidang Event Registration
                                                                        
             yang masih berlaku;                                        
                                                                        
          •  Melampirkan KTP, NPWP dan Surat Keterangan kesediaan dengan
             tanda tangan basah.                                        
                                                                        
        e. 2 (dua) orang Stage Manager dengan kualifikasi:              
          •  Memiliki tingkat pendidikan Sarjana (S1) atau Diploma (D4) 
                                                                        
             dibuktikan dengan scan/salinan ijazah/copy legalisir ijazah.
                                                                        
          •  Memiliki pengalaman kerja minimal 3 (tiga) kali dalam      
             penyelenggaraan kegiatan  Konferensi/Pertemuan/Pameran     
                                                                        
             bertaraf Nasional/Internasional yang dilaksanakan secara offline
             serta dihadiri minimal setingkat Menteri/Pejabat Daerah, dengan
                                                                        
             dibuktikan dalam CV dan surat referensi pengalaman kerja;  
                                                                        
          •  Melampirkan KTP, NPWP dan Surat Keterangan kesediaan dengan
             tanda tangan basah.                                        
        f. Menyiapkan 2 orang Tenaga Ahli di bidang lingkungan dengan latar
          belakang pendidikan S2 Lingkungan Hidup atau S2 Penegakkan    
                                                                        
          Hukuman  Lingkungan (dibuktikan dengan ijazah) juga memiliki  
          pengalaman professional praktis di lapangan dibuktikan dalam CV,
                                                                        
          yang bertugas untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku 
                                                                        
          kepentingan lintas sektor sebagai bahan pertimbangan dalam    
          penyusunan kebijakan penyelesaian sengketa lingkungan yang lebih
                                                                        
          efektif, inklusif, dan berkeadilan.                           
        g. Tim Fasilitator                                              
                                                                        
          Bertanggung jawab mendampingi dan memfasilitasi peserta selama
                                                                        
          kegiatan pembelajaran berlangsung. 1 orang Fasilitator mendampingi
          40 peserta pada setiap kelompok kegiatan. Fasilitator mendampingi
                                                                        
          dan  mengobservasi proses pembelajaran di dalam kelompok.     
          Fasilitator merekam hasil observasi sebagai bahan untuk penyusunan
                                                                        
          laporan. Ketentuan tentang Tim Fasilitator:                   
                                                                        
          •  Fasilitator berjumlah 5 orang                              
          •  Berlatar belakang pendidikan minimal S1, berpengalaman di  
                                                                        
             kegiatan sejenis sebanyak minimal 1 kali kegiatan (dibuktikan
             dengan dokumen berupa CV)                                  
                                                                        
          •  Wajib  berada   di  lokasi  penyelenggaraan selama         
                                                                        
             kegiatan berlangsung.                                      
                                                                        
                                                                        
     3. Spesifikasi Jumlah Kebutuhan                                    
                                                                        
 No.                   Spesifikasi                Volume Satuan         
  1  Belanja Bahan                                                      
      - Conference Kit                             160   BUAH           
      - ATK                                         1     PKT           
                                                                        
      - Video dan Dokumentasi                       1     PKT           
      - Backdrop dan frame                          1    BUAH           
      - Spanduk                                     2    BUAH           
      - Roll Up Banner                              4    BUAH           
      - Pencetakan Laporan Kegiatan                 6     PKT           
                                                                        
      - Wall of fame/Photobooth                     1    BUAH           
      - Sertifikat                                 160   BUAH           
      - Hanheld Signage A3                          4    BUAH           
      - Plakat Narasumber                           10   BUAH           
 No.                   Spesifikasi                Volume Satuan         
      - Trophy Penghargaan dan hadiah Malam Anugerah 8   BUAH           
  2  Belanja Jasa Profesi                                               
                                                                        
      - Moderator (professional)                    1    ORG            
      - Fasilitator                                 5    ORG            
      - Tenaga Ahli                                 2    ORG            
  3  Belanja Sewa                                                       
      - Sewa Laptop                                 5    UNIT           
                                                                        
      - Sewa Printer                                2    UNIT           
      - Sewa Jaringan Internet Khusus / Bandwidth Up to 100Mbps 1 PKT   
      - Sewa Peralatan Virtual / Live Cam           1     PKT           
      - Sewa Kendaraan Roda 4 VIP                   6    UNIT           
                                                                        
      - Sewa Kendaraan Roda 4 Panitia               3    UNIT           
      - Sewa Kendaraan Bus Sedang (transfer in/out) 5    UNIT           
  4  Multimedia                                                         
      - Matador TV                                  3    UNIT           
                                                                        
  5  Sound System                                                       
        Audio 10.000 Watt; Wireless Mic; Gooseneck Mic; Speaker         
      - Monitor; Speaker System; Speaker Delayr; Mixer Audio; 1 PKT     
        Operator                                                        
        Martin w8lc - Sub Martin 218 - Floor monitor EV ZLX -           
        Mixer midas m32 FOH & Monitor with Splitter system -            
      - keyboard rolland 700nx + stand double - Drum elektrik NUX 1 PKT 
        DM 210 - D.I box- Mic perkusi - In Ear Monitor Seneiser G4      
        - Mic clip on hardwell - Soundman                               
  6  Lighting System                                                    
        Par LED - Moving Light - LED Bar - Mixer Control - Dimmer       
      -                                             1     PKT           
        Pack - Cabling - Operator - Genset 80Kva                        
  7  Belanja Perjalanan dan Akomodasi                                   
     A  Biaya Perjalanan (Narasumber, Panitia dan Peserta)              
        A.1. Paket Meeting / Pertemuan                                  
      - Paket Meeting Fullboard                    160   ORG            
                                                                        
      - Makan Malam Hari Pertamas                  160   ORG            
        A.2. Akomodasi                                                  
        Narasumber, Undangan dan Peserta                                
      - Akomodasi VVIP                              8    KMR            
                                                                        
      - Akomodasi VIP                               7    KMR            
      - Akomodasi Panitia, Undangan dan Peserta     94   KMR            
     B  Biaya Perjalanan (PCO) dan Tim Pendukung                        
      - Taksi di DKI Jakarta                        6    ORG            
                                                                        
      - Sewa Kendaraan Roda 4                       2    UNIT           
      - Tiket Ekonomi PCO Jkt-Dps-Jkt (PP)          6    ORG            
      - Tiket Ekonomi Tenaga Ahli Jkt-Dps-Jkt (PP)  2    ORG            
      - Tiket Ekonomi Fasilitator Jkt-Dps-Jkt (PP)  5    ORG            
 No.                   Spesifikasi                Volume Satuan         
      - Honorarium Koordinator Acara                1    ORG            
      - Honorarium Koordinator LO                   1    ORG            
                                                                        
      - Honorarium Koordinator Logistik             1    ORG            
      - Honorarium Koordinator Registrasi           1    ORG            
      - Honorarium Stage Manager                    2    ORG            
      - Akomodasi PCO                               3    KMR            
      - Akomodasi Fasilitator                       3    KMR            
                                                                        
      - Akomodasi Tenaga Ahli                       2    KMR            
      - Konsumsi                                    14   ORG            
      - MC Pleno dan Awarding Night                 1    ORG            
      - Talent Awarding Night dan Gala Dinner       1     PKT           
                                                                        
      - Penari Tradisional                          1     PKT           
      - Tenaga Hospitality Desk                     2    ORG            
      - Ground handling di bandara                  1     PKT           
      - Tenaga Pendukung Registrasi                 4    ORG            
                                                                        
      - Tenaga Pendukung LO                         4    ORG            
      - Tenaga Pendukung Runner                     2    ORG            
  8  Fullday Tour Excursion Package                                     
     - Tiket Masuk Kawasan Wisata                  160   ORG            
     - Sewa Kendaraan Bus Sedang (kunjungan lapangan) 5  UNIT           
                                                                        
     - Pemandu Wisata Lokal                         5    ORG            
     - Makan Siang                                 160   ORG            
     - Makan Malam                                 160   ORG            
     - Kudapan                                     160   ORG            
                                                                        
     - Kaos Berkerah                               160   BUAH           
     - Topi                                        160   BUAH           
     - Goodie Bag                                  160   BUAH           
                                                                        
                                                                        
     4. Spesifikasi Layanan Kegiatan                                    
                                                                        
       a. Penyediaan ruang penyimpanna digital                          
                                                                        
          Menyediakan Google Drive/Cloud Storage minimal kapasitas 20 GB,
          Drive dapat diakses oleh panitia dengan hak akses terbatas (view dan
                                                                        
          download). Semua dokumen acara (materi presentasi, daftar hadir, foto,
          dan video) diunggah maksimal 7 hari kerja setelah kegiatan    
                                                                        
       b. Layanan Call Center/Helpdesk                                  
                                                                        
          Menyediakan minimal 2 kontak person yang standby selama masa  
          persiapan hingga acara selesai                                
                                                                        
       c. Transportasi & Penjemputan                                    
          Menyediakan transportasi untuk narasumber/peserta dari titik  
          penjemputan yang telah ditentukan ke lokasi kegiatan, kendaraan dalam
                                                                        
          kondisi layak jalan dan bersih.                               
       d. Perangkat Komunikasi (HT/Radio Komunikasi)                    
                                                                        
          menyediakan Handy Talkie (HT minimal 6 unit untuk koordinasi dalam
                                                                        
          kegiatan, dengan jangkauan frekuensi sesuai dengan luas area  
          kegiatan.                                                     
                                                                        
       e. Sarana Registrasi & Administrasi                              
          Menyediakan meja registrasi dan name tag peserta sesuai jumlah
                                                                        
          undangan, form daftar hadir dicetak serta disediakan dalam bentuk
                                                                        
          digital (Excell/Google Sheet).                                
       f. Perlengkapan Dokumentasi                                      
                                                                        
          Kamera foto profesional minimal 2 unit, kamera video dengan tripod
          minimal resolusi full HD. Hasil dokumentasi diserahkan dalam bentuk
                                                                        
          softcopy (Google Drive)                                       
                                                                        
                                                                        
VII. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan                                       
                                                                        
     Sebagai upaya untuk merealisasikan pengadaan ini, maka waktu penerimaan
     barang/jasa harus sesuai dengan rencana dan jadwal pelaksanaan pekerjaan.
                                                                        
     Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 4 (empat) minggu, yang
                                                                        
     terdiri dari 2 (dua) minggu persiapan sebelum kegiatan, 1 (satu) minggu
     pelaksanaan kegiatan, dan 1 (satu) minggu pasca kegiatan untuk penyusunan
                                                                        
     laporan serta serah terima hasil. Dengan uraian sebagai berikut ini:
                                                   Penanggung           
  Minggu        Uraian Pekerjaan        Output                          
                                                     Jawab              
  Minggu - Persiapan administrasi kontrak Draf konsep acara & Penyedia & tim
                                                                        
   Ke-1  - Rapat koordinasi awal dengan panitia rundown, undangan teknis
         - Penyusunan konsep acara & rundown terdistribusi dengan       
           awal                     baik                                
                                                                        
         - Distribusi undangan narasumber dan                           
           peserta                                                      
  Minggu - Finalisasi susunan acara Seluruh kebutuhan Penyedia          
                                                                        
   Ke-2  - Konfirmasi narasumber dan peserta sudah terpesan dan         
         - Pemesanan perlengkapan teknis narasumber/peserta             
                                    terkonfirmasi                       
  Minggu - Pelaksanaan Kegiatan     Kegiatan terlaksana Penyedia dan    
   Ke-3                             dengan baik    tim teknis           
                                                                        
  Minggu  Dokumentasi dan serah terima hasil Laporan dan Penyedia       
   Ke-4   kegiatan (foto, video, dan laporan) dokumentasi               
                                    diserahkan                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                         Jakarta, Agustus 2025                          
                                                                        
                                                                        
                         Pejabat Pembuat Komitmen                       
                                                                        
                         Deputi Bidang Penegakan Lingkungan Hidup       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                         Untung Bambang Suradi, S.H.,M.H.               
                         NIP. 1969032119930210
Tenders also won by PT Meica Ganendra Adiwangsa
Authority
2 February 2023Konsolidasi & Sinkronisasi Data Investasi Nasional Ta 2023Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman ModalRp 2,026,951,000
19 July 2024Pameran Pariwisata Di Wilayah AmerikaKementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi KreatifRp 1,401,998,000
1 August 2025Kegiatan Peningkatan Kompetensi Pelaku Usaha Nasional Di DaerahKementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPMRp 1,383,000,000
20 October 2023Kegiatan Focus Group Discussion (Fgd) Promosi Berdasarkan Sektor Prioritas Di Dalam NegeriKementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman ModalRp 1,322,210,263
16 March 2023Partisipasi Pada Imex - Frankfurt (Worldwide Exhibition For Incentive Travel, Meetings, And Events)Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi KreatifRp 1,119,200,000
19 March 2024Seoul International Travel Fair (Sitf)Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi KreatifRp 850,000,000
6 March 2024Diseminasi Kebijakan InvestasiKementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman ModalRp 425,100,000