| Reason | |||
|---|---|---|---|
PT Akusara Indonesia Sejahtera | 07*7**4****11**0 | - | - |
| 0846635423453000 | - | - | |
PT Generasi Unggul Amanah | 00*6**4****27**0 | - | - |
PT Aina Cahaya Lestari | 00*9**7****05**0 | - | - |
| 0312752710411000 | - | - | |
PT Angkasa Diraya Perkasa | 02*3**1****51**0 | - | - |
CV Tujuhenam Duatiga Kreasi | 09*8**2****03**0 | - | - |
PT Hamdalah Kusuma Jaya | 10*0**0****39**6 | - | - |
| 0863467114447000 | - | - | |
| 0020660965086000 | - | - | |
| 0016836447024000 | - | - | |
| 0021453675001000 | - | - | |
| 0033155631017000 | - | - | |
| 0910664077017000 | - | - | |
| 0616317665407000 | Rp 2,456,004,870 | - | |
| 0946778354028000 | Rp 2,098,177,500 | -Tidak ada dokumen kualifikasi terkait persyaratan kualifikasi teknis SDM Ahli sesuai syarat dalam dokumen pemilihan -Tidak ada dokumen kualifikasi terkait persyaratan kualifikasi teknis SDM Ahli sesuai syarat dalam dokumen pemilihan -Tidak ada dokumen kualifikasi terkait persyaratan kualifikasi teknis peralatan sesuai syarat dalam dokumen pemilihan | |
PT Adinda Gracia Prospera | 03*3**5****11**0 | - | - |
| 0734292378014000 | Rp 2,428,735,500 | - Tidak ada dokumen kualifikasi copy sertifikat kepemilikan dari pemberi sewa terkait Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa sebaimana syarat kualifikasi dokumen pemilihan - Tidak Ada Dokumen Kualifikasi surat perjanjian sewa dan copy kwitansi peralatan dari pemberi sewa terkait Memiliki Peralatan sebagaimana syarat dalam dokumen pemilihan | |
| 0530069145015000 | Rp 2,111,838,825 | -ada surat keterangan tapi tidakada dokumen kepemilikan atau sewa penguasaan tidak saling terkait -Tidak ada dokumen kualifikasi terkait kualifikasi teknis peralatan sebagaimana syarat dokumen pemilihan | |
| 0315119123001000 | Rp 2,576,532,000 | - Tidak ada dokumen kualifikasi terkait Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa sebaimana syarat kualifikasi dokumen pemilihan - Tidak ada dokumen KSWP Tahun 2025 Valid sebagaimana syarat dalam dokumen pemilihan - Tidak ada dokumen kualifikasi terkait kualifikasi teknis peralatan sebagaimana syarat dokumen pemilihan -Tidak ada dokumen kualifikasi terkait sertifikat BNSP Personil sebagaimana syarat dokumen pemilihan | |
| 0030149751407000 | Rp 2,065,472,460 | -Tidak ada dokumen kualifikasi terkait kualifikasi teknis personil SDM Ahli sebagaimana syarat dokumen pemilihan -Tidak ada dokumen kualifikasi terkait kualifikasi teknis personil SDM teknis sebagaimana syarat dokumen pemilihan -Tidak ada dokumen kualifikasi terkait kualifikasi teknis peralatan sebagaimana syarat dokumen pemilihan -Tidak ada dokumen kualifikasi terkait Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa a.n peserta tender. Ada SHM a.n Ronny K tapi dilengkapi dokumen sewa. -Tidak ada dokumen kualifikasi terkait nilai kualifikasi penyedia pengalaman sejenis | |
| 0852822501016000 | Rp 2,099,516,160 | -Tidak ada dokumen kualifikasi terkait kualifikasi teknis personil SDM Ahli sebagaimana syarat dokumen pemilihan -Tidak ada dokumen kualifikasi terkait kualifikasi teknis personil SDM teknis sebagaimana syarat dokumen pemilihan -Tidak ada dokumen kualifikasi terkait kualifikasi teknis peralatan sebagaimana syarat dokumen pemilihan -Tidak ada dokumen kualifikasi terkait Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa. Ada dokumen sewa, tidak dilengkapi copy dokumen sertifikat kepemilikan dari pemberi sewa.. - tidak ada KSWP valid 2025 sesuai syarat dokumen pemilihan | |
| 0022454763003000 | - | - | |
| 0601974165015000 | - | - | |
PT Tiga Kaya Raya | 02*8**0****04**0 | - | - |
| 0018842120017000 | - | - | |
| 0731181640071000 | - | - | |
PT Dyan Kreasi Indonesia | 03*8**9****71**0 | - | - |
| 0312908734542000 | - | - | |
| 0703467365905000 | - | - | |
PT Gema Media Promosindo | 07*2**2****05**0 | - | - |
| 0029802733404000 | - | - | |
PT Jago Digital Edukasi | 03*7**1****12**0 | - | - |
| 0013025424025000 | - | - | |
| 0768297962416000 | - | - | |
| 0739181147429000 | - | - | |
PT Pojok Celebes Mandiri | 00*8**7****05**0 | - | - |
Penata Tricipta Aditama | 00*8**8****77**0 | - | - |
| 0013594296073000 | - | - | |
| 0023795925039000 | - | - | |
PT Juna Karya Kreatif | 08*1**5****34**0 | - | - |
| 0033448820435000 | - | - |
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP/
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
DEPUTI BIDANG PENEGAKAN HUKUM
LINGKUNGAN HIDUP
Alamat: Plaza Kuningan Menara Selatan Lt. 9
Jalan H.R Rasuna Said Kav c/11-14, Jakarta 12940
KERANGKA ACUAN KERJA
FORUM AHLI 2025
“Perlindungan Terhadap Aktivitas Publik dalam Isu Lingkungan”
OUTPUT:
“Dokumen Kesepakatan Rekomendasi Hasil Forum”
Jakarta, 2025
KERANGKA ACUAN KERJA / TERM OF REFERENCE
Kementerian Negara/Lembaga Kementerian Lingkungan Hidup/Badan
Pengendalian Lingkungan Hidup
Unit Eselon I Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan
Hidup
Sasaran Kegiatan 1. Terwujudnya peningkatan perlindungan terhadap
partisipasi publik dalam isu lingkungan hidup,
khususnya dalam konteks pencegahan dan
penanganan kasus-kasus yang berindikasi SLAPP.
2. Meningkatnya pemahaman peserta lintas sektor
terhadap regulasi yang relevan dengan keadilan
lingkungan, terutama Permen Anti-SLAPP dan Perma
No. 1 Tahun 2023, serta implementasinya di
lapangan.
3. Terfasilitasinya ruang diskusi lintas sektor antara
pemerintah pusat, daerah, aparat penegak hukum,
akademisi, dan masyarakat sipil untuk membahas
tantangan dan strategi penguatan implementasi
regulasi.
4. Terkumpulnya masukan, pengalaman lapangan, dan
studi kasus yang dapat dijadikan bahan perumusan
kebijakan atau penyempurnaan strategi penyelesaian
sengketa lingkungan hidup secara responsif dan
berkeadilan.
Keluaran (Output) 1. Rumusan rekomendasi kebijakan dan strategi
implementasi perlindungan partisipasi publik dalam
penyelesaian sengketa lingkungan hidup, berdasarkan
masukan para ahli dan pemangku kepentingan.
2. Pemetaan tantangan implementatif dari Permen Anti-
SLAPP dan Perma No. 1/2023, serta usulan tindak
lanjut strategis untuk memperkuat perlindungan
hukum dan keadilan lingkungan.
3. Terjalinnya jejaring kolaboratif dan forum komunikasi
lintas sektor antara KLH, DLH, aparat penegak
hukum, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.
4. Terdokumentasinya proses diskusi dan hasil FGD
sebagai bahan tindak lanjut internal Deputi
Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup – KHL/BPLH
Hidup dan pemangku kebijakan lainnya.
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
• Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup
• Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
• Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman
Mengadili Perkara Lingkungan Hidup
• Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penanganan Dugaan
Tindakan Hukum SLAPP.
• Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
• Peraturan Presiden Nomor 182 Tahun 2024 tentang Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan
• Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup.
2. Dasar Kegiatan
Dalam menghadapi tantangan kompleks seperti pencemaran, kerusakan lingkungan,
konflik pemanfaatan sumber daya alam, serta pelanggaran terhadap ketentuan hukum
lingkungan, diperlukan pendekatan yang multidisipliner dan kolaboratif. Oleh karena itu,
keterlibatan para ahli dari berbagai bidang di bidang hukum, lingkungan, sosial, ekonomi,
hingga kebijakan public menjadi elemen krusial dalam proses penyusunan strategi,
kebijakan, maupun penanganan kasus nyata.
Keterlibatan masyarakat dalam menyampaikan laporan, kritik, dan advokasi atas isu
lingkungan hidup menjadi wujud nyata partisipasi publik yang dijamin oleh Undang-
Undang. Namun dalam praktiknya, partisipasi ini seringkali mendapat tekanan, salah
satunya dalam bentuk kriminalisasi atau gugatan hukum yang dikenal sebagai Strategic
Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Dalam kurun waktu satu dekade terakhir,
sejumlah laporan dari organisasi masyarakat sipil mengindikasikan adanya peningkatan
kasus kriminalisasi terhadap individu maupun kelompok yang terlibat dalam advokasi
lingkungan hidup. Kasus-kasus tersebut umumnya terjadi dalam konteks konflik
pemanfaatan sumber daya alam, dan kerap disertai dengan penggunaan instrumen hukum
pidana umum seperti Pasal 170 KUHP yang dinilai tidak sejalan dengan semangat
perlindungan partisipasi publik.
Selain melalui jalur pidana, tekanan terhadap pembela lingkungan juga muncul dalam
bentuk gugatan perdata menggunakan Pasal 1365 KUHPerdata atas dasar pemberian
keterangan ilmiah di pengadilan. Padahal, tindakan tersebut merupakan bagian dari
penegakan hukum yang dilindungi oleh Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Merespons tantangan ini, pemerintah telah menerbitkan regulasi pelindung, yaitu
Peraturan Menteri LHK No. 10 tahun 2024 tentang Penanganan Dugaan Tindakan Hukum
SLAPP (selanjutnya disebut “Permen Anti-SLAPP) dan Peraturan Mahkamah Agung
(Perma) No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Kedua
regulasi ini mengusung semangat melindungi hak partisipasi publik dan memperkuat
keadilan lingkungan. Akan tetapi, implementasi di lapangan masih menghadapi sejumlah
hambatan.
Secara kelembagaan, Permen Anti-SLAPP hanya bersifat administratif dan mengikat
internal Kementerian LHK, sehingga tidak memiliki daya paksa terhadap aparat penegak
hukum seperti kepolisian atau kejaksaan. Permen ini juga tidak mengatur sanksi bagi pelaku
SLAPP, serta belum memiliki data publik mengenai jumlah kasus yang berhasil difasilitasi
atau dihentikan berdasarkan mekanisme ini. Sementara itu, Perma No. 1 Tahun 2023 hanya
bersifat sebagai pedoman yudisial, sehingga implementasinya sangat bergantung pada
sensitivitas dan kapasitas masing-masing hakim.
Kondisi ini mencerminkan bahwa meskipun regulasi sudah tersedia, kesenjangan antara
aturan dan implementasi masih menjadi tantangan utama. Oleh karena itu, dalam rangka
memperkuat jejaring keahlian, mengkaji efektivitas regulasi yang ada, serta menghimpun
masukan konkret dari para pemangku kepentingan, Deputi Penegakkan Hukum Lingkungan
Hidup – KHL/BPLH khususnya Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
menyelenggarakan Forum Ahli. Forum ini menghadirkan para pakar, perwakilan
kementerian/lembaga, dinas lingkungan hidup daerah, aparat penegak hukum, serta unsur
lainnya. Kegiatan ini menjadi momentum refleksi, pertukaran ide, dan pemetaan solusi
konkret terhadap tantangan implementasi perlindungan partisipasi publik dalam
penyelesaian sengketa lingkungan hidup secara adil dan efektif.
B. KEGIATAN
1. Ruang Lingkup Kegiatan
Kegiatan Forum Ahli 2025 Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup
dilaksanakan dengan metode dan ruang lingkup sebagai berikut:
a. Penyelenggaraan forum secara luring selama dua hari, yang terdiri atas sesi pleno,
diskusi tematik, dan forum kelompok terfokus (Focus Group Discussion/FGD) dengan
melibatkan peserta dari berbagai sektor.
b. Pembahasan isu strategis terkait perlindungan terhadap partisipasi publik, khususnya
dalam konteks pencegahan dan penanganan SLAPP, serta penerapan regulasi seperti
Permen Anti-SLAPP dan Perma No. 1 Tahun 2023.
c. Fasilitasi dialog lintas sektor antara kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, dinas
lingkungan hidup daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta pemangku
kepentingan lainnya untuk menggali pengalaman, tantangan, dan solusi terkait
implementasi kebijakan.
d. Perumusan masukan dan rekomendasi kebijakan yang berbasis pada hasil diskusi dan
refleksi forum, untuk mendukung penguatan sistem penyelesaian sengketa lingkungan
hidup yang menjamin keadilan dan partisipasi publik.
e. Sosialisasi konservasi terumbu karang di Desa Kutuh, Bali, sebagai bagian dari kegiatan
lapangan yang bertujuan mengangkat praktik baik perlindungan ekosistem pesisir
berbasis masyarakat. Kegiatan ini sekaligus menjadi media pembelajaran kontekstual
mengenai peran masyarakat lokal dalam menjaga lingkungan laut, serta keterkaitannya
dengan hak atas lingkungan hidup yang sehat.
f. Dokumentasi dan pelaporan hasil kegiatan sebagai dasar tindak lanjut oleh Direktorat
Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, serta sebagai referensi dalam perumusan
kebijakan dan strategi berikutnya.
2. Tujuan Kegiatan
Tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan Forum Ahli ini adalah:
a. Mendorong penguatan perlindungan terhadap partisipasi publik dalam isu lingkungan
hidup, terutama dalam konteks penanganan kasus-kasus yang berpotensi SLAPP.
b. Memperkuat pemahaman dan implementasi regulasi yang telah tersedia terkait keadilan
lingkungan, khususnya Permen Anti-SLAPP dan Perma No. 1 Tahun 2023.
c. Menyediakan ruang diskusi dan refleksi lintas sektor antara pemerintah pusat, daerah,
aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat sipil mengenai tantangan
implementasi dan strategi peningkatan efektivitas regulasi.
d. Menghimpun masukan berbasis pengalaman, keahlian, dan studi kasus sebagai bahan
perumusan kebijakan penyelesaian sengketa lingkungan yang responsif dan
berkeadilan.
3. Metode Pelaksanaan Kegiatan
a. Pelaksanaan kegiatan ini akan dilakukan dalam bentuk pertemuan secara offline atau
tatap muka dengan menghadirkan para pakar, perwakilan kementerian/lembaga, dinas
lingkungan hidup daerah, aparat penegak hukum, serta unsur lainnya.
b. Pelaksanaan kegiatan Forum Ahli dilakukan dengan cara :
• Pemaparan dan diskusi umum (Pleno)
• Identifikasi masalah, solusi dan rekomendasi (FGD Kelompok)
• Diskusi dan penyempurnaan rekomendasi
• Pengalaman lapangan dan refleksi (Site Visit)
c. Kegiatan Forum Ahli 2025 dilaksanakan oleh Pihak Ketiga melalui proses lelang.
d. Biaya akomodasi, paket meeting, sewa kendaraan, dan merupakan komponen biaya
satuan dan at cost.
e. Kewajiban Pihak ketiga, yaitu :
• Mendesain spanduk, backdrop, standing banner, undangan, cover/template
materi/bahan seminar, conference kit, plakat bagi narasumber, sertifikat bagi
seluruh peserta, kaos untuk kegiatan lapangan, dan layout seating arrangement
yang sesuai dengan protokol kesehatan.
• Mendiseminasikan undangan dan mengkonfirmasi kehadiran peserta, narasumber,
dan moderator.
• Menyediakan akomodasi hotel bintang 4 atau hotel terbaik di daerah tersebut yang
sebelumnya diusulkan terlebih dahulu dengan memberikan informasi sebagai
berikut:
− Nama Hotel.
− Kapasitas ruang pertemuan pleno dengan kapasitas 160 orang dan 5 ruang
FGD dengan kapasitas 30 orang dengan penerapan protokol kesehatan.
− Dengan pertimbangan teknis kelancaran pelaksanaan kegiatan apabila
diperlukan maka pemberi kerja dapat menentukan sendiri Hotel tempat
pelaksanaan kegiatan.
− Menyediakan welcoming dinner bagi seluruh peserta, narasumber, dan panitia.
− Menyediakan paket meeting fullboard untuk 160 orang.
• Mengatur kamar untuk peserta, narasumber, panitia, fasilitator termasuk
pembagian kunci kamar Hotel dengan berkoordinasi terlebih dahulu dengan
panitia.
• Menyediakan kendaraan operasional dan melakukan penjemputan/pengantaran
dari/ke bandara ke/dari hotel/tempat penginapan dan mobilisasi peserta,
narasumber, moderator, dan panitia dari tempat penginapan ke venue dengan
penerapan protokol kesehatan.
• Menyiapkan program kegiatan Ekowisata
− Konsumsi makan siang dan makan malam (minimal: 2 jenis sayuran, 1 jenis
sup, 2 jenis lauk ikan/daging/ayam, salad, 1 jenis kerupuk, sambal,
puding/dessert, buah segar dan air mineral). Serta snack pagi dan sore
(minimal: 3 jenis kue dan minuman).
− Kendaraan bis untuk seluruh peserta dan panitia Tim KLH dengan kondisi
bagus/baik serta termasuk biaya bahan bakar dan supir.
• Paket Perlengkapan Panggung diantaranya berupa Videotron, Display dan Frame,
Matador, Lighting, Soundsystem, Dekorasi, Mini garden, TV/Monitor, dll dengan
desain dan ukuran yang disesuaikan dengan venue acara dan kualitas yang baik.
• Menyiapkan Wifi/Dedicated Internet dengan kecepatan 100 Mbps.
• Menyiapkan Laptop dan printer minimal Processor Intel Core i5 untuk digunakan
pada saat registrasi peserta dan di ruang sekretariat/panitia.
• Menyediakan peralatan/perangkat hybrid meeting dengan standar kualitas yang
baik yang telah terpasang dan telah diuji cobakan sebelum kegiatan dilaksanakan.
• Melakukan dokumentasi kegiatan, minimal mencakup video dan foto kegiatan,
notulensi, kompilasi bahan paparan narasumber.
• Penyedia Jasa diwajibkan menyediakan segala perlengkapan dan peralatan
pendukung yang berkaitan dengan tugas penyelenggaraan Forum Ahli 2025 yang
harus disediakan oleh penyedia jasa sesuai dengan Spesifikasi Teknis yang
tercantum dalam dokumen Daftar Kuantitas dan Harga terlampir.
• Pihak ketiga menyiapkan bukti-bukti pertanggungjawaban seluruh kegiatan
(akomodasi, sewa kendaraan, dan lain sebagainya).
4. Rundown
Hari/Tanggal Waktu Kegiatan
08.00 – 09.00 Registrasi peserta
09.00 – 09.10 Menyanyikan lagu kebangsaan
09.00 – 09.30 Sambutan-sambutan
09.30 – 09.35 Pembukaan Acara dan Pemukulan Gong
09.35 – 09.50 Tari Tarian/Hiburan
09.50 – 10.00 Pembacaan doa
HARI PERTAMA
10.00 – 10.15 Coffee Break
10.15 – 12.30 Panel Diskusi Sesi 1 QnA
12.30 – 13.30 ISHOMA (Makan Siang dan Salat)
13.30 – 15.30 Panel Diskusi Sesi 2 dan QnA
15.30 – 15.45 Coffee Break
15.45 – 17.00 Diskusi Interaktif dan Simpulan Hari Pertama
08.30 – 09.00 Registrasi Ulang & Refreshment
09.00 – 12.00 FGD (Breakout Room) – 4 atau 5 kelompok
12.00 – 13.00 ISHOMA
HARI KEDUA 13.00 – 14.30 Presentasi Hasil FGD
14.30 – 14.45 Coffee Break
15.00 – 16.30 Penyusunan Rekomendasi & Penutup
16.30 – 17.00 Penutupan Resmi
08.00 – 08.30 Kumpul Peserta & Pembagian Bis
08.30 – 09.00 Persiapan menuju bis masing masing
09.00 – 11.00 Perjalanan menuju Ekowisata
11.00 – 12.30 ISHOMA (makan di tempat ekowisata)
HARI KETIGA
12.30 – 15.00 Kegiatan Ekowisata
15.00 – 15.30 Istirahat dan makan sore
15.30 – 17.00 Perjalanan Kembali menuju hotel
17.00 – 23.59 Istirahat
C. INDIKATOR KETERCAPAIAN
Adapun indikator pencapaian kegiatan, yaitu:
1. Tersampaikannya praktik baik dan hambatan perlindungan terhadap partisipasi publik dari
peserta lintas sektor dalam diskusi dan FGD.
2. Adanya usulan atau rekomendasi mekanisme pencegahan dan penanganan SLAPP yang
dikompilasi dalam dokumen hasil forum.
3. Meningkatnya kesadaran peserta terhadap ancaman SLAPP dan pentingnya perlindungan
terhadap partisipasi publik, yang tercermin dari hasil evaluasi kepuasan atau kuisioner
pasca kegiatan.
4. Tersampaikannya materi dari narasumber terkait substansi dan tantangan implementasi
kedua regulasi tersebut.
5. Adanya identifikasi celah implementasi dan usulan tindak lanjut konkret dari peserta.
6. Terlaksananya FGD lintas sektor dengan partisipasi aktif dari peserta mewakili berbagai
latar belakang (pemerintah, akademisi, penegak hukum, masyarakat sipil).
7. Terdokumentasinya hasil diskusi interaktif, termasuk tantangan lapangan dan alternatif
solusi dari tiap kelompok.
8. Tersusunnya dokumen hasil forum yang mencakup ringkasan pengalaman lapangan, studi
kasus, serta rekomendasi kebijakan dan teknis.
9. Tersedianya data dan insight baru dari peserta forum yang dapat dimanfaatkan dalam
penyusunan strategi tindak lanjut di tingkat KLHK.
D. PELAKSANA DAN PENANGGUNGJAWAB SERTA PENERIMA MANFAAT
KEGIATAN
1. Pelaksana dan Penanggungjawab Kegiatan
Sebagai pelaksana dan penanggungjawab kegiatan Forum Ahli adalah Deputi Bidang
Penegakan Lingkungan Hidup.
2. Penerima Manfaat
a. Pihak intemal Kementerian Lingkungan Hidup / BPLH sebagai rekomendasi
merumuskan kebijakan yang berbasis ilmiah, praktis, dan dapat diimplementasikan
untuk para pembuat keputusan.
b. Pihak eksternal Kementerian Lingkungan Hidup / BPLH yaitu Masyarakat Sipil dan
Komunitas Terdampak, Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Lingkungan, Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Lingkungan, Akademisi dan Peneliti,
Aparat Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Hakim), Pelaku Usaha/Korporasi
(terutama yang bergerak di sektor sensitif lingkungan).
E. TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Kegiatan Forum Ahli 2025 dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Persiapan :
a. Administrasi (TOR, undangan peserta, fiksasi tempat kegiatan dan akomodasi)
b. Koordinasi (penyampaian undangan dan konfirmasi kehadiran peserta, dan persiapan
tempat kegiatan).
2. Pelaksanaan Kegiatan
Waktu pelaksaan Forum Ahli 2025 dijadwalkan selama 3 (tiga) hari yaitu pada minggu ke-
3 (tiga) atau minggu ke-4 (empat) dan direncanakan bertempat di Hotel Bintang 4 di Bali.
3. Pelaporan Hasil Kegiatan
F. PESERTA DAN NARASUMBER KEGIATAN
1. Peserta Kegiatan
2. Narasumber Kegiatan
Narasumber terdiri dari perwakilan Hukum Lingkungan dan HAM; Lingkungan Hidup dan
Keberlanjutan; Sosiologi/Antropologi; Partisipasi Publik; dan Pakar Kebijakan Publik
G. RENCANA ANGGARAN DAN BIAYA
1. Penyelenggara Kegiatan
Forum Ahli 2025 diselenggarakan menggunakan jasa Event Organizer (EO) dan didanai
melalui MAK 522191 (Belanja dan jasa lainnya), dengan standar pelayanan prima, tertib,
dan professional. Oleh karena itu, penggunaan jasa EO menjadi pilihan yang tepat dan
efisien guna memastikan kelancaran dan keberhasilan kegiatan sosialisasi tersebut.
2. Biaya kegiatan Forum Ahli 2025 dibebankan pada DIPA Satuan Kerja Sekretariat Utama
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup tahun 2025.
Total perkiraan biaya yang diperlukan adalah Rp 3.000.000.000,- (Tiga Miliar Rupiah).
H. PENUTUP
Demikian KAK Forum Ahli 2025 ini disusun sebagai acuan dan pedoman dalam pelaksanaan
kegiatannya.
Jakarta, 11 Agustus 2025
Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup,
Dodi Kurniawan, S.Pt.,S.H.,M.H.
NIP. 197512051998031001
FORUM AHLI 2025
PERLINDUNGAN TERHADAP AKTIVITAS PUBLIK DALAM ISU
LINGKUNGAN
SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN JASA LAINNYA
Jasa Penyelenggaraan Forum Ahli 2025 Perlindungan
Paket Pekerjaan :
Terhadap Aktivitas Publik dalam Isu Lingkungan
Lokasi : Denpasar, Bali
Pagu Anggaran : Rp 3.000.000.000,-
HPS : Rp 2,581,829,753-,
DEPUTI BIDANG PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP
TAHUN ANGGARAN 2025
Jakarta, 2025
I. Maksud dan Tujuan
Maksud:
Maksud kegiatan ini adalah untuk memperkuat perlindungan partisipasi publik
dan implementasi regulasi keadilan lingkungan, serta menghimpun masukan
lintas sektor sebagai dasar perumusan kebijakan penyelesaian sengketa
lingkungan yang lebih efektif dan berkeadilan.
Tujuan:
a. Mendorong penguatan perlindungan terhadap partisipasi publik dalam isu
lingkungan hidup, terutama dalam konteks penanganan kasus-kasus yang
berpotensi SLAPP.
b. Memperkuat pemahaman dan implementasi regulasi yang telah tersedia
terkait keadilan lingkungan, khususnya Permen Anti-SLAPP dan Perma No.
1 Tahun 2023.
c. Menyediakan ruang diskusi dan refleksi lintas sektor antara pemerintah
pusat, daerah, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat sipil
mengenai tantangan implementasi dan strategi peningkatan efektivitas
regulasi.
d. Menghimpun masukan berbasis pengalaman, keahlian, dan studi kasus
sebagai bahan perumusan kebijakan penyelesaian sengketa lingkungan
yang responsif dan berkeadilan.
II. Ruang Lingkup Kegiatan
a. Penyelenggaraan forum secara luring selama tiga hari, yang terdiri atas sesi
pleno, diskusi tematik, forum kelompok terfokus (Focus Group
Discussion/FGD) dengan melibatkan peserta dari berbagai sektor, serta
sosialisasi lingkungan hidup.
b. Pembahasan isu strategis terkait perlindungan terhadap partisipasi publik,
khususnya dalam konteks pencegahan dan penanganan SLAPP, serta
penerapan regulasi seperti Permen Anti-SLAPP dan Perma No. 1 Tahun
2023.
c. Fasilitasi dialog lintas sektor antara kementerian/lembaga, aparat penegak
hukum, dinas lingkungan hidup daerah, akademisi, organisasi masyarakat
sipil, serta pemangku kepentingan lainnya untuk menggali pengalaman,
tantangan, dan solusi terkait implementasi kebijakan.
d. Perumusan masukan dan rekomendasi kebijakan yang berbasis pada hasil
diskusi dan refleksi forum, untuk mendukung penguatan sistem
penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang menjamin keadilan dan
partisipasi publik.
e. Sosialisasi konservasi terumbu karang di Desa Kutuh, Bali, sebagai bagian
dari kegiatan lapangan yang bertujuan mengangkat praktik baik
perlindungan ekosistem pesisir berbasis masyarakat. Kegiatan ini sekaligus
menjadi media pembelajaran kontekstual mengenai peran masyarakat lokal
dalam menjaga lingkungan laut, serta keterkaitannya dengan hak atas
lingkungan hidup yang sehat.
f. Dokumentasi dan pelaporan hasil kegiatan sebagai dasar tindak lanjut oleh
Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, serta sebagai
referensidalam perumusan kebijakan dan strategi berikutnya.
g. Menyediakan 1 orang Moderator di bidang hukum dan kebijakan lingkungan
hidup merupakan seorang public figure memiliki pengalaman sebagai
moderator pada event seminar, webinar atau setara lainnya di Kementerian,
Lembaga, atau Swasta minimal 2 kali dalam 3 tahun terakhir.
h. Mengajukan 5 orang narasumber untuk kegiatan Forum Ahli 2025 dari
berbagai bidang yang mampu memberikan perspektif komprehensif dan
bersinergi. Narasumber terdiri dari perwakilan Hukum Lingkungan dan
HAM; Lingkungan Hidup dan Keberlanjutan; Sosiologi/Antropologi;
Partisipasi Publik; dan Pakar Kebijakan Publik.
i. Menyediakan 1 orang MC, memiliki pengalaman MC pada event seminar,
webinar atau setara lainnya di Kementerian, Lembaga, atau Swasta
minimal 2 kali dalam 3 tahun terakhir.
Kewajiban Pihak ketiga, yaitu:
• Mendesain spanduk, backdrop, standing banner, conference kit, plakat bagi
narasumber, sertifikat bagi seluruh peserta, kaos untuk kegiatan lapangan,
dan layout seating arrangement yang sesuai dengan protokol kesehatan.
− Conference Kit : terdiri dari tas laptop dan ID card
− Plakat Narasumber :
− 160 pcs Sertifikat : desain, cetak berwarna, kertas berkualitas (misalnya
art carton/BC/linen), laminasi atau emboss
− 4 pcs Roll up banner : Flexy 440 Hires 80 x 180 cm
− 2 pcs Spanduk :
• Mendiseminasikan undangan dan mengkonfirmasi kehadiran peserta,
narasumber, dan moderator.
• Menyediakan akomodasi hotel bintang 4 atau hotel terbaik di daerah
tersebut yang sebelumnya diusulkan terlebih dahulu dengan memberikan
informasi sebagai berikut:
− Nama Hotel;
− Kapasitas ruang pertemuan pleno dengan kapasitas 160 orang dan 5
ruang FGD dengan kapasitas 30 orang dengan penerapan protokol
kesehatan;
− Menyediakan makan malam bagi seluruh peserta, narasumber, dan
panitia saat kedatangan hari pertama;
− Menyediakan paket meeting fullboard untuk 160 orang.
• Mengatur kamar untuk peserta, narasumber, panitia, fasilitator termasuk
pembagian kunci kamar Hotel dengan berkoordinasi terlebih dahulu dengan
panitia.
• Menyediakan kendaraan Bus untuk melakukan penjemputan/pengantaran
dari/ke bandara ke/dari hotel/tempat penginapan dan mobilisasi peserta,
narasumber, moderator, dan panitia dari tempat penginapan ke venue
dengan penerapan protokol kesehatan.
• Menyiapkan program kegiatan Ekowisata
− Konsumsi makan siang dan makan malam (minimal: 2 jenis sayuran, 1
jenis sup, 2 jenis lauk ikan/daging/ayam, salad, 1 jenis kerupuk, sambal,
puding/dessert, buah segar dan air mineral). Serta snack pagi dan sore
(minimal: 3 jenis kue dan minuman).
− Kendaraan bis untuk seluruh peserta dan panitia Tim KLH dengan
kondisi bagus/baik serta termasuk biaya bahan bakar dan supir.
• Paket perlengkapan panggung diantaranya berupa Backdrop dengan
frame, LCD Projector, Screen Projector, Matador TV, Lighting,
Soundsystem, Dekorasi, Mini garden, dll dengan desain dan ukuran yang
disesuaikan dengan venue acara dan kualitas yang baik.
• Menyiapkan Wifi/Dedicated Internet dengan kecepatan 100 Mbps untuk
kebutuhan di ruang pertemuan.
• Menyiapkan Laptop minimal Processor Intel Core i5 dan printer untuk
digunakan pada saat kegiatan pleno, pada masing-masing ruang FGD,
registrasi peserta, dan ruang sekretariat/panitia.
• Menyediakan peralatan/perangkat livecam pada saat kegiatan pleno dan
awarding night dengan standar kualitas yang baik yang telah terpasang dan
telah diuji cobakan sebelum kegiatan dilaksanakan.
• Memberikan honorium moderator, tenaga ahli dan fasilitator.
• Melakukan dokumentasi kegiatan, minimal mencakup video dan foto
kegiatan pada saat pleno dan FGD, serta dokumentasi foto dan video pada
saat kegiatan sosialisasi konservasi terumbu karang di Desa Kutuh, Bali,
notulensi FGD, kompilasi bahan paparan narasumber yang disatukan ke
dalam gdrive untuk diakses secara online oleh seluruh peserta.
• Penyedia mengajukan konsep kegiatan untuk Awarding Night bagi para
ahli.
• Mengajukan konsep kegiatan sosialisasi konservasi terumbu karang di
Desa Kutuh, Bali bagi seluruh peserta.
• Penyedia melaksanakan koordinasi dan konfirmasi kepada pengguna jasa
untuk persetujuan pelaksanaan kegiatan
• Penyedia melakukan koordinasi dengan pengguna jasa dalam rangka
evaluasi kegiatan.
• Penyedia menyusun laporan pelaksanaan kegiatan.
• Penyedia Jasa diwajibkan menyediakan segala perlengkapan dan
peralatan pendukung yang berkaitan dengan tugas penyelenggaraan
Forum Ahli 2025 yang harus disediakan oleh penyedia jasa sesuai dengan
Spesifikasi Teknis yang tercantum dalam dokumen Daftar Kuantitas dan
Harga terlampir.
III. Lokasi
Lokasi pekerjaan/kegiatan dilaksanakan di Hotel Bintang 4 di Bali
IV. Pejabat Pembuat Notulen
Nama : Untung Bambang Suradi, S.H.,M.H.
NIP : 1969032119930210
Jabatan : Pembuat Komitmen Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan
Hidup
V. Sumber Dana
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan kegiatan ini dibiayai dari
APBN SP DIPA-144.01.1.693728/2025 Tahun Anggaran 2025 pada Satuan
Kerja Sekretariat Utama Kementerian LH/BPLH dengan pagu anggaran
sebesar Rp 3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah) pada Mata Anggaran Kegiatan
7521.QCE.001.056B.522191.
VI. Kebutuhan Pelaksana Pekerjaan
1. Persyaratan Kualifikasi Mutu Penyedia
a. Perusahaan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) dengan
klasifikasi kecil.
b. Memiliki Izin usaha perizinan berusaha dengan KBLI dengan KBLI
82302-Jasa Penyelenggara Event Khusus (Special Event) dan/atau
82301-Jasa Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi
dan Pameran (MICE).
c. Perusahaan memiliki sertifikat ISO 9001:2015 tentang Quality
Management System; ISO 14001:2015 tentang Environmental
Management System.
d. Memiliki pengalaman dalam menyelenggarakan kegiatan dengan
dihadiri setingkat Menteri/ Eselon 1 sebanyak minimal 1 (satu) kali
dalam kurun waktu 4 (tahun) tahun terakhir ;
e. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
Konfirmasi Status Wajib Pajak.
f. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang
benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
g. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada
Kontrak yang dibuktikan dengan Akta Pendirian Perusahaan dan/atau
perubahannya dan Kartu Tanda Penduduk.
h. Mendapatkan surat dukungan minimal 2 (dua) hotel dengan klasifikasi
bintang 4 di Bali yang sesuai dengan syarat ruang lingkup kegiatan.
2. Persyaratan Kualifikasi Personil
a. 1 (satu) orang Team leader dengan kualifikasi:
• Memiliki tingkat pendidikan Sarjana (S1) atau Diploma (D4)
dibuktikan dengan scan/salinan ijazah/copy legalisir ijazah.
• Memiliki pengalaman kerja minimal 3 (tiga) kali dalam
penyelenggaraan kegiatan Konferensi/Pertemuan/Pameran
bertaraf Nasional/Internasional yang dilaksanakan secara offline
serta dihadiri minimal setingkat Menteri/Pejabat Daerah, dengan
dibuktikan dalam CV dan surat referensi pengalaman kerja;
• Memiliki sertifikat MICE dari BNSP di Bidang Event Venue
Management yang masih berlaku;
• Melampirkan KTP, NPWP dan Surat Keterangan kesediaan dengan
tanda tangan basah.
b. 1 (satu) orang Koordinator LO dengan kualifikasi:
• Memiliki tingkat pendidikan Sarjana (S1) atau Diploma (D4)
dibuktikan dengan scan/salinan ijazah/copy legalisir ijazah.
• Memiliki pengalaman kerja minimal 3 (tiga) kali dalam
penyelenggaraan kegiatan Konferensi/Pertemuan/Pameran
bertaraf Nasional/Internasional yang dilaksanakan secara offline
serta dihadiri minimal setingkat Menteri/Pejabat Daerah, dengan
dibuktikan dalam CV dan surat referensi pengalaman kerja;
• Memiliki sertifikat MICE dari BNSP di Bidang Liaison Officer yang
masih berlaku;
• Melampirkan KTP, NPWP dan Surat Keterangan kesediaan dengan
tanda tangan basah.
c. 1 (satu) orang Tenaga Ahli Penyedia Perlengkapan Logistik dengan
kualifikasi:
• Memiliki tingkat pendidikan Sarjana (S1) atau Diploma (D4)
dibuktikan dengan scan/salinan ijazah/copy legalisir ijazah.
• Memiliki pengalaman kerja minimal 3 (tiga) kali dalam
penyelenggaraan kegiatan Konferensi/Pertemuan/Pameran
bertaraf Nasional/Internasional yang dilaksanakan secara offline
serta dihadiri minimal setingkat Menteri/Pejabat Daerah, dengan
dibuktikan dalam CV dan surat referensi pengalaman kerja;
• Memiliki sertifikat MICE dari BNSP di Bidang Event Logistik yang
masih berlaku;
• Melampirkan KTP, NPWP dan Surat Keterangan kesediaan dengan
tanda tangan basah.
d. 1 (satu) orang Tenaga Ahli Registrasi dengan kualifikasi:
• Memiliki tingkat pendidikan Sarjana (S1) atau Diploma (D4)
dibuktikan dengan scan/salinan ijazah/copy legalisir ijazah.
• Memiliki pengalaman kerja minimal 3 (tiga) kali dalam
penyelenggaraan kegiatan Konferensi/Pertemuan/Pameran
bertaraf Nasional/Internasional yang dilaksanakan secara offline
serta dihadiri minimal setingkat Menteri/Pejabat Daerah, dengan
dibuktikan dalam CV dan surat referensi pengalaman kerja;
• Memiliki sertifikat MICE dari BNSP di Bidang Event Registration
yang masih berlaku;
• Melampirkan KTP, NPWP dan Surat Keterangan kesediaan dengan
tanda tangan basah.
e. 2 (dua) orang Stage Manager dengan kualifikasi:
• Memiliki tingkat pendidikan Sarjana (S1) atau Diploma (D4)
dibuktikan dengan scan/salinan ijazah/copy legalisir ijazah.
• Memiliki pengalaman kerja minimal 3 (tiga) kali dalam
penyelenggaraan kegiatan Konferensi/Pertemuan/Pameran
bertaraf Nasional/Internasional yang dilaksanakan secara offline
serta dihadiri minimal setingkat Menteri/Pejabat Daerah, dengan
dibuktikan dalam CV dan surat referensi pengalaman kerja;
• Melampirkan KTP, NPWP dan Surat Keterangan kesediaan dengan
tanda tangan basah.
f. Menyiapkan 2 orang Tenaga Ahli di bidang lingkungan dengan latar
belakang pendidikan S2 Lingkungan Hidup atau S2 Penegakkan
Hukuman Lingkungan (dibuktikan dengan ijazah) juga memiliki
pengalaman professional praktis di lapangan dibuktikan dalam CV,
yang bertugas untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku
kepentingan lintas sektor sebagai bahan pertimbangan dalam
penyusunan kebijakan penyelesaian sengketa lingkungan yang lebih
efektif, inklusif, dan berkeadilan.
g. Tim Fasilitator
Bertanggung jawab mendampingi dan memfasilitasi peserta selama
kegiatan pembelajaran berlangsung. 1 orang Fasilitator mendampingi
40 peserta pada setiap kelompok kegiatan. Fasilitator mendampingi
dan mengobservasi proses pembelajaran di dalam kelompok.
Fasilitator merekam hasil observasi sebagai bahan untuk penyusunan
laporan. Ketentuan tentang Tim Fasilitator:
• Fasilitator berjumlah 5 orang
• Berlatar belakang pendidikan minimal S1, berpengalaman di
kegiatan sejenis sebanyak minimal 1 kali kegiatan (dibuktikan
dengan dokumen berupa CV)
• Wajib berada di lokasi penyelenggaraan selama
kegiatan berlangsung.
3. Spesifikasi Jumlah Kebutuhan
No. Spesifikasi Volume Satuan
1 Belanja Bahan
- Conference Kit 160 BUAH
- ATK 1 PKT
- Video dan Dokumentasi 1 PKT
- Backdrop dan frame 1 BUAH
- Spanduk 2 BUAH
- Roll Up Banner 4 BUAH
- Pencetakan Laporan Kegiatan 6 PKT
- Wall of fame/Photobooth 1 BUAH
- Sertifikat 160 BUAH
- Hanheld Signage A3 4 BUAH
- Plakat Narasumber 10 BUAH
No. Spesifikasi Volume Satuan
- Trophy Penghargaan dan hadiah Malam Anugerah 8 BUAH
2 Belanja Jasa Profesi
- Moderator (professional) 1 ORG
- Fasilitator 5 ORG
- Tenaga Ahli 2 ORG
3 Belanja Sewa
- Sewa Laptop 5 UNIT
- Sewa Printer 2 UNIT
- Sewa Jaringan Internet Khusus / Bandwidth Up to 100Mbps 1 PKT
- Sewa Peralatan Virtual / Live Cam 1 PKT
- Sewa Kendaraan Roda 4 VIP 6 UNIT
- Sewa Kendaraan Roda 4 Panitia 3 UNIT
- Sewa Kendaraan Bus Sedang (transfer in/out) 5 UNIT
4 Multimedia
- Matador TV 3 UNIT
5 Sound System
Audio 10.000 Watt; Wireless Mic; Gooseneck Mic; Speaker
- Monitor; Speaker System; Speaker Delayr; Mixer Audio; 1 PKT
Operator
Martin w8lc - Sub Martin 218 - Floor monitor EV ZLX -
Mixer midas m32 FOH & Monitor with Splitter system -
- keyboard rolland 700nx + stand double - Drum elektrik NUX 1 PKT
DM 210 - D.I box- Mic perkusi - In Ear Monitor Seneiser G4
- Mic clip on hardwell - Soundman
6 Lighting System
Par LED - Moving Light - LED Bar - Mixer Control - Dimmer
- 1 PKT
Pack - Cabling - Operator - Genset 80Kva
7 Belanja Perjalanan dan Akomodasi
A Biaya Perjalanan (Narasumber, Panitia dan Peserta)
A.1. Paket Meeting / Pertemuan
- Paket Meeting Fullboard 160 ORG
- Makan Malam Hari Pertamas 160 ORG
A.2. Akomodasi
Narasumber, Undangan dan Peserta
- Akomodasi VVIP 8 KMR
- Akomodasi VIP 7 KMR
- Akomodasi Panitia, Undangan dan Peserta 94 KMR
B Biaya Perjalanan (PCO) dan Tim Pendukung
- Taksi di DKI Jakarta 6 ORG
- Sewa Kendaraan Roda 4 2 UNIT
- Tiket Ekonomi PCO Jkt-Dps-Jkt (PP) 6 ORG
- Tiket Ekonomi Tenaga Ahli Jkt-Dps-Jkt (PP) 2 ORG
- Tiket Ekonomi Fasilitator Jkt-Dps-Jkt (PP) 5 ORG
No. Spesifikasi Volume Satuan
- Honorarium Koordinator Acara 1 ORG
- Honorarium Koordinator LO 1 ORG
- Honorarium Koordinator Logistik 1 ORG
- Honorarium Koordinator Registrasi 1 ORG
- Honorarium Stage Manager 2 ORG
- Akomodasi PCO 3 KMR
- Akomodasi Fasilitator 3 KMR
- Akomodasi Tenaga Ahli 2 KMR
- Konsumsi 14 ORG
- MC Pleno dan Awarding Night 1 ORG
- Talent Awarding Night dan Gala Dinner 1 PKT
- Penari Tradisional 1 PKT
- Tenaga Hospitality Desk 2 ORG
- Ground handling di bandara 1 PKT
- Tenaga Pendukung Registrasi 4 ORG
- Tenaga Pendukung LO 4 ORG
- Tenaga Pendukung Runner 2 ORG
8 Fullday Tour Excursion Package
- Tiket Masuk Kawasan Wisata 160 ORG
- Sewa Kendaraan Bus Sedang (kunjungan lapangan) 5 UNIT
- Pemandu Wisata Lokal 5 ORG
- Makan Siang 160 ORG
- Makan Malam 160 ORG
- Kudapan 160 ORG
- Kaos Berkerah 160 BUAH
- Topi 160 BUAH
- Goodie Bag 160 BUAH
4. Spesifikasi Layanan Kegiatan
a. Penyediaan ruang penyimpanna digital
Menyediakan Google Drive/Cloud Storage minimal kapasitas 20 GB,
Drive dapat diakses oleh panitia dengan hak akses terbatas (view dan
download). Semua dokumen acara (materi presentasi, daftar hadir, foto,
dan video) diunggah maksimal 7 hari kerja setelah kegiatan
b. Layanan Call Center/Helpdesk
Menyediakan minimal 2 kontak person yang standby selama masa
persiapan hingga acara selesai
c. Transportasi & Penjemputan
Menyediakan transportasi untuk narasumber/peserta dari titik
penjemputan yang telah ditentukan ke lokasi kegiatan, kendaraan dalam
kondisi layak jalan dan bersih.
d. Perangkat Komunikasi (HT/Radio Komunikasi)
menyediakan Handy Talkie (HT minimal 6 unit untuk koordinasi dalam
kegiatan, dengan jangkauan frekuensi sesuai dengan luas area
kegiatan.
e. Sarana Registrasi & Administrasi
Menyediakan meja registrasi dan name tag peserta sesuai jumlah
undangan, form daftar hadir dicetak serta disediakan dalam bentuk
digital (Excell/Google Sheet).
f. Perlengkapan Dokumentasi
Kamera foto profesional minimal 2 unit, kamera video dengan tripod
minimal resolusi full HD. Hasil dokumentasi diserahkan dalam bentuk
softcopy (Google Drive)
VII. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Sebagai upaya untuk merealisasikan pengadaan ini, maka waktu penerimaan
barang/jasa harus sesuai dengan rencana dan jadwal pelaksanaan pekerjaan.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 4 (empat) minggu, yang
terdiri dari 2 (dua) minggu persiapan sebelum kegiatan, 1 (satu) minggu
pelaksanaan kegiatan, dan 1 (satu) minggu pasca kegiatan untuk penyusunan
laporan serta serah terima hasil. Dengan uraian sebagai berikut ini:
Penanggung
Minggu Uraian Pekerjaan Output
Jawab
Minggu - Persiapan administrasi kontrak Draf konsep acara & Penyedia & tim
Ke-1 - Rapat koordinasi awal dengan panitia rundown, undangan teknis
- Penyusunan konsep acara & rundown terdistribusi dengan
awal baik
- Distribusi undangan narasumber dan
peserta
Minggu - Finalisasi susunan acara Seluruh kebutuhan Penyedia
Ke-2 - Konfirmasi narasumber dan peserta sudah terpesan dan
- Pemesanan perlengkapan teknis narasumber/peserta
terkonfirmasi
Minggu - Pelaksanaan Kegiatan Kegiatan terlaksana Penyedia dan
Ke-3 dengan baik tim teknis
Minggu Dokumentasi dan serah terima hasil Laporan dan Penyedia
Ke-4 kegiatan (foto, video, dan laporan) dokumentasi
diserahkan
Jakarta, Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Deputi Bidang Penegakan Lingkungan Hidup
Untung Bambang Suradi, S.H.,M.H.
NIP. 1969032119930210| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 2 February 2023 | Konsolidasi & Sinkronisasi Data Investasi Nasional Ta 2023 | Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal | Rp 2,026,951,000 |
| 19 July 2024 | Pameran Pariwisata Di Wilayah Amerika | Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif | Rp 1,401,998,000 |
| 1 August 2025 | Kegiatan Peningkatan Kompetensi Pelaku Usaha Nasional Di Daerah | Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM | Rp 1,383,000,000 |
| 20 October 2023 | Kegiatan Focus Group Discussion (Fgd) Promosi Berdasarkan Sektor Prioritas Di Dalam Negeri | Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal | Rp 1,322,210,263 |
| 16 March 2023 | Partisipasi Pada Imex - Frankfurt (Worldwide Exhibition For Incentive Travel, Meetings, And Events) | Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif | Rp 1,119,200,000 |
| 19 March 2024 | Seoul International Travel Fair (Sitf) | Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif | Rp 850,000,000 |
| 6 March 2024 | Diseminasi Kebijakan Investasi | Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal | Rp 425,100,000 |