| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0438667750325000 | Rp 1,493,604,451 | - | |
| 0723721882321000 | Rp 1,387,155,352 | Peserta tidak Lulus Persyaratan Teknis | |
CV King Makmur Sentosa | 06*7**3****25**0 | - | - |
| 0031982317323000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SATKER/SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
NAMA PPK : PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2025
REKONSTUKSI JALAN RUAS PASAR KARANG PUCUNG -
NAMA PAKET :
BATAS LAMPUNG TIMUR (KARANG ANOM) (R.120)
(LANJUTAN) KECAMATAN WAY SULAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2025
BAB I
UMUM
1.1 LATAR BELAKANG
Pembangunan jalan / jembatan pada umumnya dimaksudkan untuk memperlancar
arus barang dan penumpang ke tempat tujuan di kota-kota yang dilalui atau yang
dituju secara cepat, mudah, dan menyenangkan serta agar biaya angkut dan biaya
bongkar muat barang maupun penumpang dapat ditekan.
Kebutuhan akan prasarana jalan/jembatan yang baik merupakan sesuatu yang
diharapkan oleh masyarakat dan merupakan faktor penunjang lancarnya
perekonomian. Mengingat kondisi sarana jalan yang ada saat ini banyak kerusakan
baik diakibatkan faktor alam, maupun faktor manusia dalam hal ini kendaraan
sehingga perlu diadakan perbaikan dan peningkatan guna memenuhi kebutuhan lalu
lintas yang makin tinggi. Di dalam proses perencanaan sebagai pedoman untuk
pelaksanaan perlu diperhatikan fakor-faktor, seperti kenyamanan, keamanan,
lingkungan serta faktor lain yang mendukung perencanaan lebih matang dan
terencana.
Sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang mempunyai peranan sangat
penting dalam hal distribusi ekonomi mulai dari yang berskala lokal, regional maupun
Nasional, berbangsa dan bernegara, yang ditujukan sebesar-besarnya bagi
kemakmuran rakyat, serta untuk menghubungkan dan mengikat seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejalan dengan tugas pokoknya, Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan bertanggung
jawab di dalam penyelenggaraan jalan sebagaimana diamanatkan di dalam undang-
undang tersebut. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung
Selatan berupaya untuk menciptakan penyelenggaraan sistem jaringan jalan yang
mampu menunjang, mendorong dan menggerakkan pengembangan wilayah dan
kawasan, memiliki standar dan mutu yang berkualitas melalui pembangunan,
pemeliharaan, dan untuk meningkatkan dan pengembalian kondisi sarana dan
prasarana jalan dan jembatan.
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN
1.2.1 MAKSUD
Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi adalah: Peningkatan tingkat
layanan jalan berupa Pekerasan Lentur dan Perkerasan Kaku.
1.2.2 TUJUAN
Tujuan dari pengadaan pekerjaan konstruksi adalah :
• Penyediaan prasarana jalan/jembatan yang mempunyai tingkat layanan
yang memadai guna memperlancar arus lalu lintas, barang dan jasa
• Memperlancar kegiatan usaha dan perekonomian di daerah tersebut
• Peningkatan pemerataan hasil pembangunan
1.3 TARGET/SASARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan Konstruksi ini secara
umum adalah: Peningkatan efisiensi sistem jaringan jalan dan jembatan di dalam
sistem transportasi yang mendukung perekonomian nasional dan sosial masyarakat
serta pengembangan wilayah, melalui :
• Peningkatan kualitas layanan jalan/jembatan yang memadai guna
memperlancar arus lalu lintas, barang dan jasa,
• Pengembangan akses menuju/keluar daerah tersebut guna memperlancar
kegiatan perekonomian serta pemerataan hasil pembangunan
1.4 NAMAORGANISASIPENGADAANBARANG/JASA
• K/L/D : Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan
• Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
• PPK : Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Lampung Selatan.
1.5 SUMBER DANADANPERKIRAANBIAYA
a. Sumber Dana : APBD Kabupaten Lampung Selatan
b. Nilai PaguAnggaran : Rp. 1.500.000.000,00
c. Nilai HPS : Sesuai pada aplikasi SPSE
1.6 RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, JANGKA WAKTU
PELAKSANAAN
a. Ruang lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi : Rekonstuksi
Jalan Ruas Pasar Karang Pucung - Batas Lampung Timur (Karang Anom) (R.120)
(Lanjutan) Kecamatan Way Sulan meliputi : Pengadaan konstruksi berupa
pelaksanaan peningkatan jalan/jembatan beserta pekerjaan minor yang lain
dengan volume dan spesifikasi yang ditetapkan, yang dilaksanakan melalui ikatan
kontrak Gabungan lump sum dan harga satuan dengan pihak ketiga yang dipilih
melalui proses Tender dengan sistem pasca kualifikasi.
b. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan ini di Kec. Way Sulan
c. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi selama 90 (sembilan
puluh) hari kalender terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah
MulaiKerja(SPMK).