| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0028952620323000 | Rp 114,456,540 | 74.25 | 82 | - | |
| 0031297351323000 | - | 58.55 | - | Nilai tidak melebihi ambang batas minimum yang di syaratkan | |
| 0015508914322000 | - | - | - | - | |
| 0016240459322000 | - | - | - | - | |
| 0030475891211000 | - | - | - | Tidak hadir pada Pembuktian Kualifikasi. | |
| 0017638941101000 | - | - | - | Tidak hadir pada Pembuktian Kualifikasi. | |
| 0738018795614000 | - | - | - | Tidak hadir pada Pembuktian Kualifikasi. | |
| 0856741509822000 | - | - | - | - | |
| 0019915909323000 | - | - | - | - |
Kegiatan :
Pembangunan Ruang kelas Baru
Pekerjaan :
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2025
W e
P
D
b s
E
I
i t e
N
M
: h
A
E
t t
K
p
R
S
/
o
/ d
m
I
i s
N
Pp
d
lJ e
i
T
Ek
a l
k .
A
P
al
a
N
n
e
m
H
rB
p
K
D I D
k a n t o
u a y S
u n g t
A
re
i m
a
B
I K
n
l a g
u r
P
ak
U
Aeia
m
Sb
P
Neu.
g
A
r i n
k a
o .
tdi
d
T
Daa,
E
A
h k
n a
e m
N L
N
a b u p
, T e l p
a i l :
a
d
A
K
t
( 0i
k
e
7b
n
M
E
2u
L5d
Ba).
P
m
6l
a
U
Up
2m 5
u
p
0
N
D
n
3u
g
7n
G
T
g
A
i m
t i m
T
Yu
u
r
r
I
A
@
M
g
A
m
U
a
R
N
i l . c o m
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Komplek Perkantoran Pemerintah kabupaten Lampung Timur
Jalan Buay Selaga i Sukadana, Telp (0725) 625037
Website : http//disdik.lampungtimurkab.go.id, email : dikbud.lampungtimur@gmail.com
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. LATAR BELAKANG : Dalam rangka pembangunan pendidikan, diperlukan
perencanaan pembangunan prasarana pendidikan yang baik dan
terarah berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional yang kemudian diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan.
Kabupaten Lampung Timur yang merupakan salah satu
kabupaten yang memiliki satuan pendidikan terbesar di Provinsi
Lampung, sangat memperhatikan kebutuhan prasarana
pendidikan ini. Upaya yang dilakukan pemerintah Kabupaten
Lampung Timur dalam memajukan pendidikan antara lain
dengan membangun prasarana pendidikan yang menunjang
proses belajar mengajar di sekolah dan juga merehabilitasi
bangunan pendidikan yang mengalami kerusakan, baik itu rusak
sedang maupun rusak berat.
Berbagai upaya membangun pendidikan di Kabupaten Lampung
Timur melalui dana APBD dan bantuan dari Pemerintah Pusat.
Melalui APBD misalnya dari sumber Dana Alokasi Umum (DAU)
dan Dana Alokasi Khusus (DAK), sedangkan melalui bantuan
Pemerintah Pusat didapat dari APBN dengan program revitalisasi
prasarana pendidikan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN : Maksud disusunnya Kerangka Acuan Kerja ini adalah untuk
memberikan acuan atau panduan bagi konsultan perencanaan
dalam menyusun Jasa Konsultan Pengawasan, dengan tujuan :
a. Maksud dari Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan
Ruang Kelas Baru PAUD adalah melaksanakan Pekerjaan
Pengawasan Teknis sehingga didaptkan hasil pengawasan
teknis yang mencakup pengawasan teknik konstruksi dan
rencana anggaran biaya, serta waktu pelaksanaan yang
sesuai dengan persyaratan teknis maupun peraturan lainnya
yang telah ditetapkan.
b. Tujuan utamanya adalah didapatkan hasil Pengawasan yang
dapat diaplikasikan dengan baik di lapangan sehingga
pekerjaan teknis dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai
dengan spesifikasi teknis yang direncanakan serta
tercapainya umur rencana sesuai yang diharapkan.
3. SASARAN : Dengan adanya Pengawasan ini diharapkan adanya hasil
Pengawasan teknis yang baik agar dapat diaplikasikan dengan
baik dan tepat guna sehingga mendukung tercapainya
pelaksanaan fisik yang tepat waktu, konstruksi yang baik dan
dapat dipertanggung jawabkan serta dapat dirasakan manfaat
nya.
4. LOKASI PEKERJAAN : Lokasi Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Ruang
Kelas Baru PAUD berada di Kabupaten Lamapung Timur
Adapun pekerjaan yang direncanakan adalah :
1. KB Sejahtera Kec. Marga Sekampung
2. PAUD Bahtera Pelita Kasih Kec. Bandar Sribhawono
3. PAUD Kober Tunas Harapan Desa Wai Areng Kec. Mataram
Baru
4. PAUD Permata Hati Braja Yekti Kec. Braja Selebah
5. PAUD / TK 3 Banjarrejo Kec. Batanghari
6. RA Ainul Huda Beteng Sari Kec.Jabung
7. RA Ar Raihan Desa Sribhawono
8. RA Muslimat Al-Bashri Desa Wana Kec. Melinting
9. TK Al Khairiyah Belimbing Sari Kec. Jabung
10. TK Ananda Desa Sumberejo Kec. Waway Karya
11. TK Cerdas Umat Kec. Way Jepara
12. Tk Cipta Karya Kec. Labuhan Maringgai
13. TK It Bina Ilmu Kec. Sekampung
14. TK Perip Jaya Guna 1 Sukaraja Tiga Kec. Marga Tiga
15. Tk Pertiwi 2 Sidodadi Kec. Pekalongan
16. TK Pertiwi 3 Sumberrejo Kec. Batanghari
17. TK Pertiwi Braja Emas Kec. Way Jepara
18. TK Pkk 04 Sp 1 Pakuan Aji Kec. Sukadana
19. TK Pkk Raman Fajar Kec. Raman Utara
20. TPA Al Fatih Desa Sukaraja Tiga Kec. Marga Tiga
21. TPA Darul Muslimin Desa Toto Mulyo Kec. Way Bungur
5. SUMBER PENDANAAN : Untuk pelaksanaan pekerjaan Pengawasan Teknis
Pembangunan Ruang Kelas Baru PAUD ini dianggarkan biaya dari
APBD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2025 sebesar
Rp. 115.492.170,00 (Seratus Lima Belas Juta Empat Ratus
Sembilan Puluh Dua Ribu Seratus Tujuh Puluh Rupiah) termasuk
didalamnya PPN
6. NAMA DAN :
Nama OPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Nama PPK : ABDUL HARIS, SE, MM
ORGANISASI PEJABAT
NIP : 19750930 200801 1 015
PEMBUAT KOMITMEN
Jabatan : Kepala Bidang Sarana dan Prasarana
(PPK)
7. DATA DASAR : Data dasar yang diminta oleh penyedia jasa adalah Data dasar
yang digunakan adalah rekapitulasi Rencana Anggara Biaya
(RAB) dan Gambar Rencana Kerja yang ada dalam kontrak fisik
8. STANDAR TEKNIS a. b . Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor : 22/PRT/M/2018 Tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor : 28/PRT/M/2016 Tentang Analisis Harga Satuan
Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum.
d. Perangkat Lunak Dalam melaksanakan Perencanaan dengan
menggunakan perangkat lunak yang kompatibel, misalnya :
• AutoCAD (Computer Aided Design) : Untuk pekerjaan
gambar/design detail baik untuk gambar 2D atau 3D;
• MS. Office : Untuk pekerjaan data dan laporan- laporan,
dll.;
9. REFRENSI HUKUM : a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2018, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
b. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun
2025, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
10. LINGKUP PEKERJAAN : bagian pekerjaan yang tercakup dalam kegiatan ini meliputi :
a. Kegiatan Pengawasan teknik/struktur terhadap pekerjaan
fisik, Pengawasan teknik konstruksi, dan rencana anggaran
biaya, dan waktu pelaksanaan sesuai syarat-syarat yang
ditetapkan dalam Dokumen Kontrak serta Standar-standar
yang berlaku.
b. Pelaporan Keluaran yang akan dihasilkan dari pekerjaan ini
berupa dokumen kegiatan, berupa Laporan Pendahuluan,
Laporan Bulanan dan Laporan Akhir dengan ukuran kertas
format A4/F4 dan juga
11. KELUARAN-KELUARAN : Output kegiatan ini Secara lengkap adalah Laporan yang harus
diserahkan meliputi :
a. Laporan Pendahuluan
b. Laporan Bulanan
c. Laporan Akhir
d. Dokumentasi
12. PERALATAN, : a. Peralatan yang diperbantukan dari PPK kepada Penyedia
MATERIAL, PERSONIL Jasa Konsultansi : Tidak ada
DAN FASILITAS DARI b. Material yang diperbantukan dari PPK kepada Penyedia Jasa
PENGGUNA Konsultansi : Tidak ada
ANGGARAN/PPK (PPK) c. Personil : Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat
petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
d. Fasilitas dari PPK yang ada adalah : Kantor untuk Konsultasi
Pekerjaan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Lampung Timur
13. PERALATAN DAN : a. Peralatan yang disediakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi
MATERIAL DARI adalah : Komputer, Printer dan Kamera dan Meteran
PENYEDIA JASA b. Material yang disediakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi
KONSULTANSI adalah : Kertas HVS ukuran A4 , F4 dan Tinta Printer
14. LINGKUP : Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, maka penyedia jasa
KEWENANGAN dapat mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan
PENYEDIA JASA seminar terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan.
15. JANGKA WAKTU : Konsultan Pengawas harus sudah menyelesaikan Waktu
PENYELESAIAN Penugasan dan menyerahkan Hasil laporan dalam waktu paling
PEKERJAAN lambat 90 (Sembilan Puluh) hari kalender
16. PERSONIL : Posisi Kualifikasi
Tenaga Professional
1) 2 ) Supervision Engineer Sarjana Teknik Strata 1 (S1) Jurusan Teknik
1 (orang) Sipil lulusan universitas negeri atau yang
telah disamakan, berpengalaman
sekurangkurangnya 1 (satu) tahun
mempunyai Sertifikat Keahlian Ahli Teknik
Bangunan Gedung Muda
Tenaga Sub Professional
1) 2 ) Inspector Pendidikan Minilam SMA memiliki
1 (orang) pengalaman kerjan 3 (Tiga) tahun, SMK
memiliki pengalaman kerjan 3 (Tiga) tahun,
atau S1 memiliki pengalaman kerjan 1
(Satu) tahun
17. JADWAL TAHAPAN : Penyedia Jasa harus menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan
PELAKSANAAN selama jangka waktu yang telah disediakan
PEKERJAAN
LAPORAN
18. LAPORAN : Laporan Pendahuluan yang berisikan: Pemahaman terhadap
PENDAHULUAN KAK, Metodologi dan Rencana Kerja, Organisasi Pelaksanaan
kegiatan, dan Jadwal pelaksanaan. Laporan diserahkan 7 (Tujuh)
hari setelah dimulainya jasa konsultan dan dibuat sebanyak 3
(tiga) rangkap/buku.
19. LAPORAN BULANAN : Laporan Bulanan yang berisikan : laporan kemajuan pekerjaan
setiap bulannya, Laporan diserahkan diakhir bulan setelah
dimulainya jasa konsultan dan dibuat sebanyak sebanyak 3 (tiga)
rangkap/buku.
20. LAPORAN AKHIR : Laporan Akhir yang berisikan : Rangkuman seluruh kegiatan yang
telah dilakukan, berisi uraian pelaksanaan pengawasan,
kesimpulan dan rekomendasi. Laporan diserahkan pada akhir
Kontrak, setelah dimulainya jasa konsultan dan dibuat sebanyak
sebanyak 3 (tiga) rangkap/buku
HAL-HAL LAIN
21. PRODUKSI DALAM : Semua Pekerjaan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
NEGERI dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, dengan
semaksimal mungkin memanfaatkan produk dalam negeri (jika
diperlukan penunjang), kecuali ditetapkan lain pada angka 4 KAK
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
22. PERSYARATAN : Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
KERJASAMA untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka
persyaratan berikut harus dipatuhi : mendapat persetujuan dari
Kuasa Pengguna Anggaran/PPK
23. ALIH PENGETAHUAN : Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personil satuan kerja Kuasa Pengguna
Anggaran/PPK.
PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
ABDUL HARIS, SE, MM
NIP. 19750930 200801 1 015