| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0028589133951000 | Rp 1,588,715,431 | - | |
CV Sunook | 04*3**2****51**0 | Rp 1,594,657,729 | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi |
CV Cahaya Papua Abadi Jaya | 00*5**6****51**0 | Rp 1,710,852,184 | - |
| 0430627604951000 | - | - | |
CV Reka Mandiri | 08*4**9****52**0 | - | - |
CV Lowa Mandiri | 08*8**5****51**0 | - | - |
CV Nadla Empat Bersaudara Sinergy | 09*0**7****51**0 | - | - |
| 0026588061952000 | - | - | |
CV Sain Wijaya | 09*0**5****51**0 | - | - |
| 0021385992955000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MAYBRAT
DINAS PEKERJAAN UMUM
Jl. Raya Kumurkek – Ayawasi No. 1
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pembangunan Jalan Kp. Sira – Fategomi
TAHUN ANGGARAN 2025
DINAS PEKERJAAN UMUM
Alamat : Jl. Raya Kumurkek – Ayawasi No. 1
BAB I UMUM
Ringkasan pekerjaan
1. Latar Belakang
Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maybrat,
bermaksud menangani pembangunan dan peningkatan jalan dan jembatan
pada ruas – ruas jalan kabupaten Maybrat guna membuka daerah terisolasi
dan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.
Dalam hal penyediaan fasilitas pembangunan dan peningkatan jalan dan
jembatan tersebut guna memaksimalkan hasil kerja di lapangan diperlukan
Pelakanaan Pekerjan yang baik dan melekat guna proses pelaksanaan
pekerjaan teknis yang telah disiapkan dan dipergunakan sebagai dasar
pelaksanaan pekerjaan dapat berlangsung dengan efektif. Pelaksanaan
Pekerjaan lapangan harus dilakukan oleh penyedia jasa / Kontraktor
pelaksana yang kompeten dan dilakukan secara penuh dengan menempatkan
tenaga-tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai kebutuhan dan
kompleksitas pekerjaan.
Penyedia Jasa / Kontraktor Pelaksana bertujuan secara umum melaksanakan
pekerjaan, dari segi biaya, mutu dan waktu serta keselamatan kegiatan
pelaksanaan. Kinerja Pekerjaan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan
intensitas pekerjaan, serta yang secara menyeluruh dapat melakukan
kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maybrat Tahun Anggaran 2025,
mengalokasikan dana untuk Pembangunan Jalan Kp. Sira - Fategomi maka
perlu mendapat bantuan teknis kegiatan Pembangunan Jalan Kp. Sira –
Fategomi.
2. Ruang Lingkup Pekerjaan
1. Cakupan pekerjaan dari kontrak meliputi pembuatan jalan baru untuk seksi ruas
jalan tertentu dalam sistem jalan negara dan atau propinsi. Pekerjaan-pekerjaan
yang mencakup di dalam spesifikasi ini kategori yaitu pekerjaan utama.
2. Pekerjaan-pekerjaan utama, dimana ditentukan, diterapkan pada bagian-bagian
jalan yang telah selesai dilaksanakan pekerjaan.
3. Cakupan kontrak ini juga mensyaratkan bahwa penyedia barang / jasa
melakukan survey lapangan yang cukup detail selama periode mobilisasi agar
pengguna barang / jasa dapat menyelesaikan detail konstruksi.
1. Rancangan teknik untuk kontrak ini didasarkan atas “filosofi khusus jalan cepat”,
dimana pekerjaan untuk pembayaran utama (yang telah dirancang) ditentukan
jumlah dan tempat serta perinciannya telah dimasukkan sebelum penandatanganan
kontrak.
2. Selama periode mobilisasi pada saat dimulai kontrak, penyedia barang / jasa
diwajibkan untuk melaksanakan survey lapangan yang lengkap terhadap kondisi
fisik dan struktur perkerasan jalan lama,
3. Berdasarkan hasil survey, pengguna barang / jasa akan melakukan peninjauan
ulang rancangan secara lengkap terhadap cakupan pekerjaan yang dilelang.
4. Cakupan pekerjaan untuk kontrak ini mensyaratkan bahwa aktifitas tertentu
harus diselesaikan secara berurutan menurut tonggak-tonggak yang telah
ditetapkan lebih dahulu.
a. Survey lapangan dan penyerahan laporan oleh penyedia barang / jasa adalah
30 hari setelah pengambilalihan oleh penyedia barang / jasa.
b. Peninjauan kembali rancangan oleh pengguna barang / jasa adalah 60 hari
setelah pengambilalihan lapangan oleh penyedia barang / jasa, walaupun
keluarnya detail konstruksi dapat berangsur-angsur setelah tanggal itu.
4. Penjelasan secara diagram menunjukkan cakupan dan urutan aktifitas pekerjaan
utama yang diperkirakan.
6. Penyedia barang / jasa harus melaksanakan pekerjaan menurut detail yang
diberikan dalam gambar kontrak, dan menurut petunjuk pengguna barang / jasa
sebagian besar menurut sistem harga satuan pembayaran yang diukur dan mata
pembayaran kontrak yang telah dilaksanakan menurut seksi yang bersangkutan.
7. Pembayaran yang diberikan kepada penyedia barang / jasa harus mencakup
kompensasi penuh untuk seluruh biaya yang dikeluarkan, seluruh tenaga kerja,
material, peralatan konstruksi, pengorganisasian pekerjaan, biaya administrasi,
keuntungan, pajak, pengamanan pekerjaan yang telah selesai, pembayaran
pihak ketiga untuk tanah dan penggunaan atas tanah, atau terhadap kerusakan
harta milik, maupun untuk biaya pekerjaan tambahan yang tidak dibayar sacara
terpisah seperti pengangkutan, perkakas, bahan peledak dan lain-lain biaya yang
diperlukan atau lazim dipakai untuk pelaksanaan dan penyelesaian suatu
pekerjaan.
8. Setelah data lengkap dan disepekati bersama, dalam waktu 7 hari penyedia
barang / jasa harus mengajukan surat permintaan pembayaran.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 23 June 2022 | Peningkatan Pasar Tradisional Yohan | Kota Sorong | Rp 2,774,568,427 |
| 2 September 2015 | Pembangunan Ulang Talud Gedung Kantor | Kp3k - Pkrl | Rp 1,138,000,000 |
| 2 August 2016 | Pembangunan Mess Pegawai | Kementerian Kelautan Dan Perikanan | Rp 1,000,000,000 |