| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0410870430831000 | Rp 1,971,849,783 | - | |
| 0316828128831000 | Rp 2,056,000,000 | - | |
| 0654192855814000 | Rp 2,184,500,001 | - | |
| 0425848488814000 | Rp 2,337,804,786 | - | |
| 0928928324816000 | Rp 2,446,765,529 | - | |
| 0811785823802000 | - | - | |
CV Putri Sihusapi Gemilang | 00*0**8****24**0 | - | - |
| 0413549957832000 | - | - | |
| 0812808541814000 | - | - | |
| 0634405997805000 | Rp 2,056,000,000 | - Water Tanker yang ditawakan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan - personil yang ditwarkan dalam daftar personel manajerial atas nama Rahman, ST tidak memenuhi persyaratan pengalaman yang sesuai dengan syarat yang ada dalam LDP | |
| 0830865937801000 | - | - | |
| 0667148555831000 | Rp 2,056,000,000 | - Bukti dukung untuk Water Tanker tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan | |
| 0032339319804000 | - | - | |
CV Sakha Atharazka Sejahtera | 02*8**2****08**0 | - | - |
CV Rk Kas Berjaya | 10*0**0****32**6 | - | - |
| 0714043130816000 | - | - | |
| 0028106037803000 | - | - | |
| 0954201372811000 | - | - | |
CV Acid Prima Jaya | 00*6**6****16**0 | - | - |
| 0857507164816000 | - | - | |
| 0804457232529000 | - | - | |
| 0031980758831000 | - | - | |
| 0028544666807000 | - | - | |
| 0824929467952000 | - | - | |
| 0602142689004000 | - | - | |
| 0416261741831000 | - | - | |
| 0813863214801000 | - | - | |
PT Citra Graha Jaya | 04*5**6****16**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN : PENINGKATAN JALAN DI SALUNDEANG
TAHUN ANGGARAN 2025
A. LATAR BELAKANG
Infrastruktur Jalan sebagai salah satu pilar utama untuk kesejahteraan umum dan
sebagai prasarana dasar dalam pelayanan umum dan pemanfaatan sumber daya
ekonomi sebagai bagian dari sistem transportasi nasional melalui pendekatan
pengembangan wilayah agar tercapai konektivitas antar pusat kegiatan,
keseimbangan dan pemerataan pembangunan antar daerah, peningkatan
perekonomian pusat dan daerah dalam kesatuan ekonomi nasional sesuai dengan
amanat Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, serta membentuk dan memperkukuh kesatuan nasional untuk memantapkan
pertahanan dan keamanan dan membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan
sasaran pembangunan nasional berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Dengan meningkatnya mobilitas penduduk sejalan dengan pertumbuhan dan
perkembangan wilayah pemukiman Transmigrasi di Dusun Saluandeang
menyebabkan semakin meningkatnya kebutuhan akan sarana dan prasarana
transportasi. Pertumbuhan kebutuhan akan sarana dan prasarana transportasi
menyebabkan perlu dilakukannya program penanganan jaringan jalan yang terencana
secara efektif dan efisien yang berkesinambungan. Khususnya di daerah kawasan
Transmigrasi Dusun Saluandeang masih sangat membutuhkan prasarana berupa
jalan primer yang menghubungkan pusat permukiman dengan daerah/kawasan lain di
Kabupaten Mamuju Tengah. Kondisi Jalan Primer Kawasan Transmigrasi Dusun
Saluandeang saat ini tidak memadai untuk dilalui kendaraan terutama kendaraan roda
4 karena kondisinya sangat licin pada saat musim hujan dan badan jalan cukup
sempit. Untuk mengatasi persoalan tersebut, maka perlu dilakukan peningkatan
kondisi jalan yang diharapkan dapat memperlancar arus transportasi untuk berbagai
kegiatan di Kawasan Transmigrasi Saluandeang.
B. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2. Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang nomor 38 tahun 2024 tentang Jalan;
3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
4. Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan kedua atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
6. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
C. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
1. Maksud
Maksud pekerjaan ini yaitu terlaksananya pembangunan prasarana berupa
peningkatan status/kondisi jalan yang memadai dan layak untuk dilalui kendaraan
di Kawasan Transmigrasi Saluandeang.
2. Tujuan
Tujuan yang hendak dicapai pada pekerjaan ini yaitu tersedianya infrastruktur
jalan yang dapat menopang sektor transportasi sehingga memperlancar arus
distribusi barang dan jasa, mobilisasi manusia, aksesibilitas antar wilayah, serta
berperan dalam peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.
3. Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan ini yaitu meningkatnya status/kondisi
jalan di kawasan transmigrasi dusun Saluandeang.
D. NAMA ORGANISASI
1. K/L/D/I : Kementerian Transmigrasi RI
2. Satuan Kerja : Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Mamuju Tengah
3. PPK : Hairullah, S.Pd., MM
4. KPA : Bahtiar, S.Kep
E. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
1. Dana pekerjaan ini bersumber dari APBN Kementerian Transmigrasi, DIPA Dinas
Transmigrasi Kabupaten Mamuju Tengah (694551).
2. Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yaitu Rp. 2.570.000.000,- (Dua milyar lima
ratus tujuh puluh juta rupiah), yang sudah termasuk pajak sesuai ketentuan yang
berlaku.
F. LOKASI KEGIATAN/PEMBANGUNAN
Pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Jalan Di Salundeang ini berada di Dusun
Saluandeang, Desa Batuparigi, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah.
G. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini yaitu 60 (enam puluh) Hari Kalender dan
jangka waktu pemeliharaan pekerjaan selama 180 (Seratus delapan puluh) Hari
Kalender.
H. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan sebagai berikut :
1. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi sudah termasuk tahap pemeliharaan
konstruksi;
2. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pengadaan yang telah
disusun dengan segala tambahan dan perubahannya, serta ketentuan teknis
(pedoman dan standar teknis) yang dipersyaratkan;
3. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan : kualitas masukan (bahan,
tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas
hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS);
4. Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
Konsultan Pengawas/Supervisi;
5. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3);
6. Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku;
7. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan
dan kekurangan yang terjadi selama masa pemeliharaan konstruksi;
8. Dalam masa pemeliharaan semua item pekerjaan yang telah dibangun harus diuji
coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka
harus diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna;
9. Uraian pekerjaan ini yaitu :
1. DIVISI 1. UMUM
a. Mobilisasi dan Demobilisasi
2. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
3. DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
a. Penyiapan Badan Jalan
4. DIVISI 5. PEKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN BETON SEMEN
a. Perkerasan Beton Semen (PPC), fc 20 Mpa
10. Keluaran akhir yang harus dihasilkan adalah :
a. Hasil pekerjaan Peningkatan Jalan di Salundeang yang sesuai dengan
dokumen perencanaan untuk pelaksanaan konstruksi;
b. Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :
- Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik beserta segala perubahan/
addendumnya;
- Berita Acara MC 0, dilakukan dilokasi pekerjaan maksimal 14 hari setelah
kontrak;
- Laporan progress pelaksanaan pekerjaan, yang berisikan :
Laporan harian;
Laporan mingguan;
Laporan Bulanan.
- Back-Up Data Pelaksanaan pekerjaan;
- Gambar Kerja (Shop Drawing);
- Gambar hasil pelaksanaan pekerjaan (As Build Drawing);
- Berita acara perubahan pekerjaan dan pekerjaan tambah/kurang (Jika ada),
pemeriksaan pekerjaan, dan Berita acara serah terima, serta berita acara
lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik;
- Foto-foto/dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik (Minimal 0%, 25%, 50%, 75% dan 100%).
Tobadak, 02 September 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
HAIRULLAH, S.Pd., MM
NIP. 19800503 200604 1 003