| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0662756113942000 | Rp 284,437,500 | 89.71 | - | |
| 0742096076942000 | Rp 291,545,940 | 96 | - | |
| 0024301657655000 | - | - | Tidak hadir dalam undangan klarifikasi | |
| 0030475891211000 | - | - | Tidak hadir dalam undangan klarifikasi | |
PT Aras Berkarya Mandiri | 03*5**4****21**0 | - | - | Tidak hadir dalam undangan klarifikasi |
| 0433134699801000 | - | - | Tidak hadir dalam undangan klarifikasi | |
| 0939379145942000 | - | - | - | |
| 0803352046942000 | - | - | - | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | Tidak hadir dalam undangan klarifikasi |
| 0015114697942000 | - | - | - | |
| 0667070817942000 | - | - | - | |
| 0756910519942000 | - | - | - | |
| 0025506262942000 | - | - | - | |
| 0030748156331000 | - | - | - | |
CV Garda Desain | 09*2**1****42**0 | - | - | - |
| 0022819189952000 | - | - | - | |
| 0030515597801000 | - | - | - | |
| 0032737942942000 | - | - | - | |
| 0720860451942000 | - | - | - | |
PT Trikon Mitra Abadi | 06*0**5****42**0 | - | - | - |
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XXI
Jalan Raya Pertamina, Jambula, Pulau Ternate, Kota Ternate 97751
Telepon: (0921) 3120104
Laman: www.kebudayaan.go.id
Pos-el: bp3.ternate@gmail.com
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan : Pengawasan Pembangunan Konstruksi Dinding
Pelindung Benteng Tahula (Tahap II) dan Penataan
Lingkungan
2. Nilai Total HPS : Rp. 306.899.000,- (Tiga Ratus Enam Juta Delapan
Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah)
termasuk PPN.
3. Sumber Dana : DIPA BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WIL. XXI
Tahun Anggaran 2025.
4. Lingkup Pekerjaan : Lingkup pekerjaan pada pelaksanakan Pengawasan
Pembangunan Konstruksi Dinding Pelindung
Benteng Tahula (Tahap II) dan Penataan Lingkungan
yaitu:
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan
metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan
waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi
dari segi kualitas, bahan dan material, kualitas
pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik
untuk setiap item/bagian pekerjaan yang terurai
dalam rincian kontrak fisik, dan laju pencapaian
volume/realisasi fisik yang dicapai di setiap
periode laporan berkala;
d. Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan
terhadap pemenuhan syarat-syarat kesehatan,
keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh
pelaksana;
e. Membantu menyelenggarakan rapat lapangan
secara berkala serta membuat laporan mingguan
dan bulanan pekerjaan pengawasan;
f. Meneliti dan memberi persetujuan pada gambar
pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh
Pelaksana Konstruksi sebelum dilaksanakan, dan
gambar-gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan di lapangan (as-built drawings)
sebelum serah terima;
g. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum
Serah Terima Pertama, mengawasi perbaikannya
pada masa pemeliharaan, dan menyusun
laporan akhir pekerjaan pengawasan;
h. Membantu menyusun berita acara persetujuan
kemajuan pekerjaan, dan Serah Terima Pertama
(PHO); dan
i. Membantu memeriksa dokumen operasi dan
pemeliharaan yang disusun oleh pelaksana.
j. Menampung persoalan terkait pelaksanaan
konstruksi di lapangan dan menyampaikan serta
memberikan rekomendasi opsi solutif kepada
PPK; dan
k. Meneliti kebenaran atau membandingkan
laporan progres pekerjaan yang di
klaim/dinyatakan oleh pelaksana pekerjaan
dengan yang diperoleh dari laporan tenaga
konsultan supervisi di lapangan.
l. Memberikan peringatan dan teguran tertulis
kepada pihak pelaksana pekerjaan jika terjadi
penyimpangan terhadap dokumen kontrak;
m. merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk
menghentikan pelaksanaan pekerjaan sementara
jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan
peringatan yang diberikan;
n. memberikan masukan pendapat teknis tentang
permintaan tambah kurang pekerjaan yang
diajukan oleh pelaksana fisik yang dapat
mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta
berpengaruh pada ketentuan kontrak;
o. mengusulkan perubahan jika terjadi
ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan;
p. mengkoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh
pelaksana pekerjaan, termasuk pekerjaan fisik
konstruksi yang telah dilaksanakan agar sesuai
dengan kontrak kerja yang disepakati; dan
q. merekomendasikan kepada PPK untuk menolak
material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai
spesifikasi.
Demikian uraian singkat pekerjaan, atas perhatiannya dapat digunakan sebagaimana
mestinya.
Ternate, September 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
BPK Wilayah XXI
Ttd,
Winarto, S.S
NIP. 197806012005021001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 12 May 2021 | Pengadaan Sarana Di Fasilitas Layanan Kesehatan (Belanja Jasa Konsultasi Pengawasan Gedung /Ruang Operasi) Dak | Provinsi Maluku Utara | Rp 608,000,000 |
| 17 June 2019 | Belanja Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan Rawat Inap Kelas I,II Dan III | Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara | Rp 230,000,000 |
| 6 December 2023 | Perencanaan Konstruksi Rumdin Yon C Jailolo Selatan Type 38 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 161,500,000 |
| 19 September 2017 | Pengawasan Pembangunan Pasar Tradisional Gamalama Bahari Berkesan 3 | Pemerintah Daerah Kota Ternate | Rp 146,000,000 |
| 19 November 2024 | Perencanaan Pembangunan Gedung Stia Desa Kampung Makian | Kab. Halmahera Selatan | Rp 100,000,000 |
| 7 June 2022 | Review Ded Pembangunan Ponpes Asadiyah Sengkang Macanang Kab. Wajo | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 100,000,000 |