Pengawasan Pembangunan Konstruksi Dinding Pelindung Benteng Tahula (Tahap II) Dan Penataan Lingkungan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10081983000
Date: 12 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kebudayaan
Work Unit: Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah Xxi
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 450,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 306,899,000
Winner (Pemenang): CV Aufari Dwicipta Utama
NPWP: 742096076942000
RUP Code: 59642797
Work Location: Kelurahan Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara - Tidore Kepulauan (Kota)
Participants: 20
Applicants
Reason
0662756113942000Rp 284,437,50089.71-
0742096076942000Rp 291,545,94096-
0024301657655000--Tidak hadir dalam undangan klarifikasi
0030475891211000--Tidak hadir dalam undangan klarifikasi
PT Aras Berkarya Mandiri
03*5**4****21**0--Tidak hadir dalam undangan klarifikasi
0433134699801000--Tidak hadir dalam undangan klarifikasi
0939379145942000---
0803352046942000---
Sangklat Matas Pratomo
06*9**9****03**0--Tidak hadir dalam undangan klarifikasi
0015114697942000---
0667070817942000---
0756910519942000---
0025506262942000---
0030748156331000---
CV Garda Desain
09*2**1****42**0---
0022819189952000---
0030515597801000---
0032737942942000---
0720860451942000---
PT Trikon Mitra Abadi
06*0**5****42**0---
Attachment
KEMENTERIAN   KEBUDAYAAN                          
              BALAI PELESTARIAN  KEBUDAYAAN    WILAYAH   XXI              
                  Jalan Raya Pertamina, Jambula, Pulau Ternate, Kota Ternate 97751
                              Telepon: (0921) 3120104                     
                            Laman: www.kebudayaan.go.id                   
                            Pos-el: bp3.ternate@gmail.com                 
                                                                          
                                                                          
                    URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                          
                                                                          
 1. Nama Paket Pekerjaan : Pengawasan Pembangunan Konstruksi Dinding      
                                                                          
                         Pelindung Benteng Tahula (Tahap II) dan Penataan 
                         Lingkungan                                       
                                                                          
 2. Nilai Total HPS    : Rp. 306.899.000,- (Tiga Ratus Enam Juta Delapan  
                         Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah)       
                                                                          
                         termasuk PPN.                                    
 3. Sumber Dana        : DIPA BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WIL. XXI       
                                                                          
                         Tahun Anggaran 2025.                             
 4. Lingkup Pekerjaan  : Lingkup pekerjaan pada pelaksanakan Pengawasan   
                         Pembangunan Konstruksi Dinding Pelindung         
                         Benteng Tahula (Tahap II) dan Penataan Lingkungan
                         yaitu:                                           
                                                                          
                         a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk       
                            pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan    
                            dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan; 
                         b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan     
                            metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan 
                            waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;        
                                                                          
                         c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi    
                            dari segi kualitas, bahan dan material, kualitas
                            pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik      
                            untuk setiap item/bagian pekerjaan yang terurai
                            dalam rincian kontrak fisik, dan laju pencapaian
                            volume/realisasi fisik yang dicapai di setiap 
                            periode laporan berkala;                      
                         d. Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan       
                            terhadap pemenuhan syarat-syarat kesehatan,   
                            keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh  
                            pelaksana;                                    
                         e. Membantu menyelenggarakan rapat lapangan      
                            secara berkala serta membuat laporan mingguan 
                            dan bulanan pekerjaan pengawasan;             
                         f. Meneliti dan memberi persetujuan pada gambar  
                            pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh
                            Pelaksana Konstruksi sebelum dilaksanakan, dan
                            gambar-gambar yang  sesuai  dengan            
                            pelaksanaan di lapangan (as-built drawings)   
                            sebelum serah terima;                         
                         g. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum       
                            Serah Terima Pertama, mengawasi perbaikannya  
                            pada masa pemeliharaan, dan menyusun          
                            laporan akhir pekerjaan pengawasan;           
                                                                          
                         h. Membantu menyusun berita acara persetujuan    
                            kemajuan pekerjaan, dan Serah Terima Pertama  
                            (PHO); dan                                    
                         i. Membantu memeriksa dokumen operasi dan        
                            pemeliharaan yang disusun oleh pelaksana.     
                         j. Menampung persoalan terkait pelaksanaan       
                            konstruksi di lapangan dan menyampaikan serta 
                            memberikan rekomendasi opsi solutif kepada    
                            PPK; dan                                      
                                                                          
                         k. Meneliti kebenaran atau membandingkan         
                            laporan progres pekerjaan yang di             
                            klaim/dinyatakan oleh pelaksana pekerjaan     
                            dengan yang diperoleh dari laporan tenaga     
                            konsultan supervisi di lapangan.              
                         l. Memberikan peringatan dan teguran tertulis    
                            kepada pihak pelaksana pekerjaan jika terjadi 
                            penyimpangan terhadap dokumen kontrak;        
                                                                          
                         m. merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk   
                            menghentikan pelaksanaan pekerjaan sementara  
                            jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan  
                            peringatan yang diberikan;                    
                         n. memberikan masukan pendapat teknis tentang    
                            permintaan tambah kurang pekerjaan yang       
                            diajukan oleh pelaksana fisik yang dapat      
                            mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta  
                            berpengaruh pada ketentuan kontrak;           
                         o. mengusulkan perubahan  jika terjadi           
                            ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan;   
                                                                          
                         p. mengkoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh  
                            pelaksana pekerjaan, termasuk pekerjaan fisik 
                            konstruksi yang telah dilaksanakan agar sesuai
                            dengan kontrak kerja yang disepakati; dan     
                         q. merekomendasikan kepada PPK untuk menolak     
                            material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai
                            spesifikasi.                                  
                                                                          
Demikian uraian singkat pekerjaan, atas perhatiannya dapat digunakan sebagaimana
                                                                          
mestinya.                                                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                        Ternate, September 2025           
                                                                          
                                        Pejabat Pembuat Komitmen,         
                                        BPK Wilayah XXI                   
                                                                          
                                                                          
                                             Ttd,                         
                                                                          
                                        Winarto, S.S                      
                                        NIP. 197806012005021001
Tenders also won by CV Aufari Dwicipta Utama
Authority
12 May 2021Pengadaan Sarana Di Fasilitas Layanan Kesehatan (Belanja Jasa Konsultasi Pengawasan Gedung /Ruang Operasi) DakProvinsi Maluku UtaraRp 608,000,000
17 June 2019Belanja Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan Rawat Inap Kelas I,II Dan IIIPemerintah Daerah Provinsi Maluku UtaraRp 230,000,000
6 December 2023Perencanaan Konstruksi Rumdin Yon C Jailolo Selatan Type 38Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 161,500,000
19 September 2017Pengawasan Pembangunan Pasar Tradisional Gamalama Bahari Berkesan 3Pemerintah Daerah Kota TernateRp 146,000,000
19 November 2024Perencanaan Pembangunan Gedung Stia Desa Kampung MakianKab. Halmahera SelatanRp 100,000,000
7 June 2022Review Ded Pembangunan Ponpes Asadiyah Sengkang Macanang Kab. WajoKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 100,000,000