Peningkatan Jalan Ayamaru – Segior - Yukase

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10084313000
Date: 19 September 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Papua Barat Daya
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 5,674,142,026
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 5,674,000,000
Winner (Pemenang): CV Sumanggara Jaya
NPWP: 021127303951000
RUP Code: 60210724
Work Location: Kab. Maybrat - Maybrat (Kab.)
Participants: 18
Applicants
Reason
0021127303951000Rp 5,332,317,200-
0750411241951000--
0028589133951000Rp 5,271,585,335Peserta tidak menyampaikan bukti pemenuhan terhadap Surat Izin Laik Operasi (SILO) terhadap peralatan utama sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB IV. Lembar Data Pemilihan (LDP) poin F nomor 2. Sehingga peserta tidak memenuhi persyaratan teknis terhadap peralatan utama.
0430627604951000Rp 5,163,156,198Berdasarkan hasil klarifikasi Pokja Pemilihan terhadap Daftar Riwayat Hidup & Referensi Kerja a.n. Rendy Marsuha diperoleh hasil bahwa pengalaman yang disampaikan terhadap pengalaman bekerja pada PT. Bangun Bumi Indah DINYATAKAN TIDAK BENAR sesuai dengan hasil klarifikasi bahwa nama PPK yang menerbitkan Referensi Kerja tidak sesuai dengan PPK yang bersangkutan dan berkontrak sesuai dengan paket pekerjaan yang dijadikan sebagai pengalaman dari personel manajerial. Sehingga peserta tidak memenuhi persyaratan teknis pengalaman personel manajerial.
CV Sain Wijaya
09*0**5****51**0Rp 4,804,549,269Berdasarkan hasil klarifikasi Pokja Pemilihan terhadap Daftar Riwayat Hidup & Referensi Kerja a.n. Margeretha Kambu diperoleh hasil bahwa pengalaman yang disampaikan terhadap pengalaman bekerja pada CV. Almukhalis Pratama Mandiri DINYATAKAN TIDAK BENAR sesuai dengan hasil klarifikasi kepada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Fakfak, dan nama PPK yang menerbitkan Referensi Kerja tidak sesuai dengan PPK yang bersangkutan sesuai dengan paket pekerjaan yang dijadikan sebagai pengalaman dari personel manajerial. Sehingga peserta tidak memenuhi persyaratan teknis pengalaman personel manajerial.
CV Reka Mandiri
08*4**9****52**0--
0732263173951000--
0750943672951000--
0011260171802000--
CV Salmit Jaya
04*1**2****51**0--
CV Callis Putra
09*9**6****55**0--
0016183691951000--
0017221532951000--
0012169256422000--
CV Kencana Azkatama
06*9**3****52**0--
CV Iren Indah
00*0**0****52**0--
CV Wokam Star
09*3**0****55**0--
CV Berkat Ananta
04*4**6****51**0--
Attachment
PEMERINTAH                                           
                                                                          
       PROVINSI         PAPUA       BARAT        DAYA                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
             DINAS   PEKERJAAN       UMUM     DAN                         
                                                                          
                  PERUMAHAN         RAKYAT                                
             PROVINSI     PAPUA    BARAT     DAYA                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
           URAIAN      SINGKAT      PEKERJAAN                             
                                                                          
        Peningkatan     Ruas   Jalan  Ayamaru-Segior-                     
                                                                          
                             Yukase                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
           TAHUN        ANGGARAN             2025                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
              DINAS        PEKERJAAN               UMUM                   
                                                                          
              DAN      PERUMAHAN                RAKYAT                    
                                                                          
         Alamat : Jl. Pendidikan No.2 Km.8, Kelurahan Klabulu, Distrik Malimsimsa, Kota Sorong
                      Ringkasan   pekerjaan                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   1. Latar Belakang                                                      
                                                                          
   Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan       
   Rakyat Provinsi Papua Barat Daya, bermaksud menangani pembangunan dan  
                                                                          
   peningkatan jalan dan jembatan pada ruas – ruas jalan provinsi guna    
                                                                          
   membuka daerah terisolasi dan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.
     Dalam hal penyediaan fasilitas pembangunan dan peningkatan jalan dan 
                                                                          
   jembatan tersebut guna memaksimalkan hasil kerja di lapangan diperlukan
   Pelakanaan Pekerjan yang baik dan melekat guna proses pelaksanaan      
                                                                          
   pekerjaan teknis yang telah disiapkan dan dipergunakan sebagai dasar   
                                                                          
   pelaksanaan pekerjaan dapat berlangsung dengan efektif. Pelaksanaan    
   Pekerjaan lapangan harus dilakukan oleh penyedia jasa / Kontraktor     
                                                                          
   pelaksana yang kompeten dan dilakukan secara penuh dengan menempatkan  
   tenaga-tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai kebutuhan dan         
                                                                          
   kompleksitas pekerjaan.                                                
   Penyedia Jasa / Kontraktor Pelaksana bertujuan secara umum melaksanakan
                                                                          
   pekerjaan, dari segi biaya, mutu dan waktu serta keselamatan kegiatan  
                                                                          
   pelaksanaan. Kinerja Pekerjaan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan
   intensitas pekerjaan, serta yang secara menyeluruh dapat melakukan     
                                                                          
   kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
   Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya    
                                                                          
   Tahun Anggaran 2025, mengalokasikan dana untuk Peningkatan Ruas Jalan  
                                                                          
   Ayamaru-Segior-Yukase maka perlu mendapat bantuan teknis kegiatan      
   Peningkatan Ruas Jalan Ayamaru-Segior-Yukase.                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   2. Ruang Lingkup Pekerjaan                                             
                                                                          
1. Cakupan pekerjaan dari kontrak meliputi Peningkatan / pembuatan jalan baru
                                                                          
   untuk seksi ruas jalan tertentu dalam sistem jalan negara dan atau propinsi.
   Pekerjaan-pekerjaan yang mencakup di dalam spesifikasi ini dibagi dua kategori
                                                                          
   yaitu pekerjaan utama dan pekerjaan minor.                             
2. Pekerjaan-pekerjaan minor harus dilaksanakan sesegera mungkin selama masa
                                                                          
   periode mobilisasi dan dimaksudkan untuk memulihkan jalan dan jembatan yang
                                                                          
   ada terhadap kondisi yang dapat dipergunakan secara konsisten dengan   
   kebutuhan normal untuk jalan sesuai dengan jenisnya.                   
3. Pekerjaan-pekerjaan utama, dimana ditentukan, diterapkan pada bagian-bagian
                                                                          
   jalan yang telah selesai dilaksanakan pekerjaan minor dan dimaksudkan untuk
                                                                          
   memperbaiki jalan dan jembatan menjadi keadaan yang lebih baik dibandingkan
   sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan.                               
                                                                          
4. Cakupan kontrak ini juga mensyaratkan bahwa penyedia barang / jasa     
   melakukan survey lapangan yang cukup detail selama periode mobilisasi agar
                                                                          
   pengguna barang / jasa dapat menyelesaikan detail konstruksi.          
                                                                          
   Dalam cakupan pekerjaan dari kontrak ini terdapat dua kelompok pekerjaan
   yang berbeda yaitu pekerjaan utama dan pekerjaan minor.                
                                                                          
1. Rancangan teknik untuk kontrak ini didasarkan atas “filosofi khusus jalan cepat”,
   dimana pekerjaan untuk pembayaran utama (yang telah dirancang) ditentukan
                                                                          
   jumlah dan tempat serta perinciannya telah dimasukkan sebelum penandatanganan
                                                                          
   kontrak. Rancangan teknis detail dari pekerjaan untuk pambayaran minor 
   (berhubungan dengan drainase, pengembalian kondisi dan lain-lain) dilaksanakan
                                                                          
   oleh pengguna barang / jasa setelah penandatanganan kontrak dimana data
   lapangan detail dalam jumlah besar dapat diperoleh dengan mudah dan cepat.
                                                                          
2. Selama periode mobilisasi pada saat dimulai kontrak, penyedia barang / jasa
   diwajibkan untuk melaksanakan survey lapangan yang lengkap terhadap kondisi
                                                                          
   fisik dan struktur perkerasan jalan lama, marka jalan, rambu lalu lintas dan
                                                                          
   sebagainya. Detail selengkapnya dari persyaratan survey ini terdapat dalam
   seksi 1.7 : Rekayasa Lapangan.                                         
                                                                          
3. Berdasarkan hasil survey, pengguna barang / jasa akan melakukan peninjauan
   ulang rancangan secara lengkap terhadap cakupan pekerjaan yang dilelang.
                                                                          
                                                                          
4. Cakupan pekerjaan untuk kontrak ini mensyaratkan bahwa aktifitas tertentu
                                                                          
   harus diselesaikan secara berurutan menurut tonggak-tonggak yang telah 
                                                                          
   ditetapkan lebih dahulu.                                               
                                                                          
   a. Survey lapangan dan penyerahan laporan oleh penyedia barang / jasa adalah
     30 hari setelah pengambilalihan oleh penyedia barang / jasa.         
                                                                          
   b. Peninjauan kembali rancangan oleh pengguna barang / jasa adalah 60 hari
     setelah pengambilalihan lapangan oleh penyedia barang / jasa, walaupun
                                                                          
     keluarnya detail konstruksi dapat berangsur-angsur setelah tanggal itu.
                                                                          
   c. Pekerjaan minor pada pembersihan bahu jalan,selokan, saluran, pemotongan
     dan penimbunan, pemasangan perlengkapan jalan, dan pekerjaan         
                                                                          
     pengembalian kondisi jalan atau jembatan adalah 90 hari setelah      
                                                                          
     pengambilalihan oleh penyedia barang /jasa.                          
                                                                          
5. Penjelasan secara diagram menunjukkan cakupan dan urutan aktifitas pekerjaan
   utama yang diperkirakan.                                               
6. Penyedia barang / jasa harus melaksanakan pekerjaan menurut detail yang
                                                                          
   diberikan dalam gambar kontrak, dan menurut petunjuk pengguna barang / jasa
   sebagian besar menurut sistem harga satuan pembayaran yang diukur dan mata
                                                                          
   pembayaran kontrak yang telah dilaksanakan menurut seksi yang bersangkutan.
                                                                          
7. Pembayaran yang diberikan kepada penyedia barang / jasa harus mencakup 
   kompensasi penuh untuk seluruh biaya yang dikeluarkan, seluruh tenaga kerja,
                                                                          
   material, peralatan konstruksi, pengorganisasian pekerjaan, biaya administrasi,
                                                                          
   keuntungan, pajak, pengamanan pekerjaan yang telah selesai, pembayaran 
                                                                          
   pihak ketiga untuk tanah dan penggunaan atas tanah, atau terhadap kerusakan
                                                                          
   harta milik, maupun untuk biaya pekerjaan tambahan yang tidak dibayar sacara
   terpisah seperti pembuatan drainase sementara untuk melindungi pekerjaan
                                                                          
   selama konstruksi, pengangkutan, perkakas, bahan peledak dan lain-lain biaya
                                                                          
   yang diperlukan atau lazim dipakai untuk pelaksanaan dan penyelesaian suatu
                                                                          
   pekerjaan.                                                             
                                                                          
8. Setelah data lengkap dan disepekati bersama, dalam waktu 7 hari penyedia
   barang / jasa harus mengajukan surat permintaan pembayaran.
Tenders also won by CV Sumanggara Jaya
Authority
20 August 2024Peningkatan Jalan Ke Danau AyamaruProvinsi Papua Barat DayaRp 6,626,115,840
20 May 2019Pembangunan Jaringan Perpipaan Spam Klawalu Kecamatan Sorong Timur Kota SorongPemerintah Daerah Kota SorongRp 1,110,720,000