| 0713797512125000 | Rp 35,764,112,062 | |
| 0317663896526000 | - | |
| 0614002475429000 | - | |
PT Hana Caraka Insaat | 05*7**3****47**0 | - |
| 0017015611218000 | - | |
PT Arya Bangun Lestari | 08*2**3****17**0 | - |
| 0018123828518000 | - | |
| 0804457232529000 | - | |
| 0313108771432000 | - | |
| 0728915075322000 | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - |
| 0919843680545000 | - | |
| 0014293047604000 | - | |
| 0863612271122000 | - | |
| 0739155141618000 | - | |
| 0012244125511000 | - | |
| 0022989453517000 | - | |
| 0210199626623000 | - | |
CV Mandawe | 00*8**1****15**0 | - |
CV Neo Karya | 09*1**7****03**0 | - |
PT Satria Pandu Semesta | 05*8**2****17**0 | - |
| 0025320151412000 | - | |
| 0910762434526000 | - | |
| 0029022332009000 | - | |
PT Kayaku Prima Sejahtera | 09*2**0****03**0 | - |
| 0020694865508000 | - | |
PT Aditama Indonesia Persada | 08*0**8****04**0 | - |
| 0425413234401000 | - | |
| 0016756991517000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Paket Pekerjaan Pengadaan Jasa Konstruksi Pembangunan Blok Hunian, Ruang
Serbaguna, Pos Jaga Atas, Pos Wasrik, Pagar Pembatas Lahan, Pagar
Keliling Dalam, Pagar Pembatas Area, Jalan Inspeksi, Lapangan
Olahraga dan Penghijauan, dan Sarana dan Prasarana Lingkungan
pada Rumah Tahanan Negara Kelas I Semarang Jawa Tengah Tahun
Anggaran 2025
A. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud :
Maksud dari kegiatan ini adalah melaksanakan pekerjaan Pengadaan Jasa Konstruksi
Pembangunan Blok Hunian, Ruang Serbaguna, Pos Jaga Atas, Pos Wasrik, Pagar Pembatas
Lahan, Pagar Keliling Dalam, Pagar Pembatas Area, Jalan Inspeksi, Lapangan Olahraga dan
Penghijauan, dan Sarana dan Prasarana Lingkungan berupa:
1. Blok Hunian 2 Lantai;
2. Ruang Serbaguna;
3. Pos Jaga Atas;
4. Pos Wasrik;
5. Pagar Pembatas Lahan;
6. Pagar Keliling Dalam;
7. Pagar Pembatas Area;
8. Jalan Inspeksi;
9. Lapangan Olahraga dan Penghijauan;
10. Sarana Prasarana Lingkungan;
2. Tujuan :
Adapun tujuan dari kegiatan ini meliputi :
a. Terlaksananya Pembangunan Blok Hunian, Ruang Serbaguna, Pos Jaga Atas, Pos Wasrik,
Pagar Pembatas Lahan, Pagar Keliling Dalam, Pagar Pembatas Area, Jalan Inspeksi,
Lapangan Olahraga dan Penghijauan, dan Sarana dan Prasarana Lingkungan dalam
rangka memenuhi fasilitas pelayanan dan pembinaan bagi Warga Binaan
Pemasyarakatan;
b. Keberadaan Blok Hunian, Ruang Serbaguna, Pos Jaga Atas, Pos Wasrik, Pagar Pembatas
Lahan, Pagar Keliling Dalam, Pagar Pembatas Area, Jalan Inspeksi, Lapangan Olahraga dan
Penghijauan, dan Sarana dan Prasarana Lingkungan yang memadai/sesuai standar yang
dipersyaratkan akan mempengaruhi dan meningkatkan kualitas pelayanan dan
pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.
B. SASARAN
1. Terwujudnya Pembangunan Blok Hunian, Ruang Serbaguna, Pos Jaga Atas, Pos Wasrik, Pagar
Pembatas Lahan, Pagar Keliling Dalam, Pagar Pembatas Area, Jalan Inspeksi, Lapangan
Olahraga dan Penghijauan, dan Sarana dan Prasarana Lingkungan pada Rutan Kelas I
Semarang yang memenuhi persyaratan teknis dan kriteria perencanaan yang telah
ditentukan;
2. Pembangunan gedung dan bangunan dapat memenuhi aspek keamanan dan kenyamanan
serta dapat dipertanggung jawabkan secara teknis, efisien serta akuntabel dalam
pembiayaan.
C. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan Pembangunan Blok Hunian, Ruang Serbaguna, Pos Jaga Atas, Pos Wasrik, Pagar
Pembatas Lahan, Pagar Keliling Dalam, Pagar Pembatas Area, Jalan Inspeksi, Lapangan Olahraga
dan Penghijauan, dan Sarana dan Prasarana Lingkungan pada Rumah Tahanan Negara Kelas I
Semarang berada di Jalan Dr. Cipto No.62 Semarang.
D. SUMBER PENDANAAN
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN Tahun Anggaran 2025, dilaksanakan secara
kontraktual dan dibiayai melalui DIPA Rumah Tahanan Negara Kelas I Semarang Nomor : DIPA-
137.04.2.692621/2025 Tanggal 02 Desember 2024. Jumlah pagu sebesar Rp. 36.162.287.000,-
(tiga puluh enam milyar seratus enam puluh dua juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).
E. BIAYA
1. Pagu Anggaran kegiatan dimaksud sebesar Rp. 36.162.287.000,- (tiga puluh enam milyar
seratus enam puluh dua juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 35.218.269.000,- (tiga puluh lima milyar dua ratus
delapan belas juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah).
F. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup kegiatan Pembangunan pada Rumah Tahanan Negara Kelas I Semarang yang harus
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi mencakup :
1. Blok Hunian 2 Lantai, terdiri dari :
a. Pekerjaan Persiapan;
b. Pekerjaan Struktur Lantai 1;
c. Pekerjaan Struktur Lantai 2;
d. Pekerjaan Rooftank;
e. Pekerjaan Struktur Atap;
f. Pekerjaan Arsitektur Lantai 1;
g. Pekerjaan Arsitektur Lantai 2;
h. Pekerjaan Arsitektur Lantai Rooftank;
i. Pekerjaan Saluran;
j. Pekerjaan Groundtank, Rumah Pompa, dan Dudukan Septictank;
k. Pekerjaan Elektrikal;
l. Pekerjaan Mekanikal;
m. Pekerjaan Air Bersih dan Air Kotor;
n. Pekerjaan Dinding Pembatas;
o. Pekerjaan Pagar Pembatas;
2. Ruang Serbaguna, terdiri dari :
a. Pekerjaan Persiapan;
b. Pekerjaan Gedung Serbaguna;
3. Pos Jaga Atas, terdiri dari :
a. Pekerjaan Persiapan;
b. Pekerjaan Fisik;
4. Pos Wasrik, terdiri dari :
a. Pekerjaan Persiapan;
b. Pekerjaan Struktur;
c. Pekerjaan Arsitektur;
d. Pekerjaan Elektrikal;
e. Pekerjaan Air Bersih dan Air Kotor;
f. Pekerjaan Sanitasi;
5. Pagar Pembatas Lahan, terdiri dari :
a. Pekerjaan Persiapan;
b. Pekerjaan Pagar;
6. Pagar Keliling Dalam, terdiri dari :
a. Pekerjaan Persiapan;
b. Pekerjaan Pagar;
7. Pagar Pembatas Area, terdiri dari :
a. Pekerjaan Pagar Transparan;
b. Pekerjaan Pintu;
8. Jalan Inspeksi, terdiri dari :
a. Pekerjaan Persiapan;
b. Pekerjaan Beton;
9. Lapangan Olahraga dan Penghijauan, terdiri dari :
a. Pekerjaan Persiapan;
b. Pekerjaan Struktur;
10. Sarana Prasarana Lingkungan, terdiri dari :
a. Pekerjaan Persiapan;
b. Pekerjaan Fisik;
c. Pekerjaan Saluran.
G. JENIS KONTRAK
Jenis kontrak yang dipakai pada Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Blok Hunian, Ruang
Serbaguna, Pos Jaga Atas, Pos Wasrik, Pagar Pembatas Lahan, Pagar Keliling Dalam, Pagar
Pembatas Area, Jalan Inspeksi, Lapangan Olahraga dan Penghijauan, dan Sarana dan Prasarana
Lingkungan pada Rutan Kelas I Semarang adalah Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan.
H. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Nama Pejabat Pembuat komitmen : HIDAYAT GALIH SAPUTRO
Nama Organisasi : Rumah Tahanan Negara Kelas I Semarang
I. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Jangka Waktu Pembangunan Blok Hunian, Ruang Serbaguna, Pos Jaga Atas, Pos Wasrik, Pagar
Pembatas Lahan, Pagar Keliling Dalam, Pagar Pembatas Area, Jalan Inspeksi, Lapangan Olahraga
dan Penghijauan, dan Sarana dan Prasarana Lingkungan pada Rutan Kelas I Semarang
dilaksanakan selama 60 (enam puluh) hari kalender ditambah dengan jangka waktu
pemeliharaan bangunan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
Semarang, 06 Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
HIDAYAT GALIH SAPUTRO
NIP.198305092007031001