| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0940233349443000 | - | Tidak hadir saat verifikasi harga | |
| 0030149751407000 | - | setelah dilakukan verifikasi harga, penyedia menyatakan ketidaksanggupan untuk melakukan pekerjaan. | |
| 0314523374407000 | - | setelah dilakukan verifikasi harga, penyedia menyatakan ketidaksanggupan untuk melakukan pekerjaan. | |
| 0312908734542000 | - | setelah dilakukan verifikasi harga, penyedia menyatakan ketidaksanggupan untuk melakukan pekerjaan. | |
| 0947188298003000 | - | setelah dilakukan verifikasi harga, penyedia menyatakan ketidaksanggupan untuk melakukan pekerjaan. | |
| 0824485072015000 | - | setelah dilakukan verifikasi harga, penyedia menyatakan ketidaksanggupan untuk melakukan pekerjaan. | |
| 0024450918017000 | - | setelah dilakukan verifikasi harga, penyedia menyatakan ketidaksanggupan untuk melakukan pekerjaan. | |
| 0312752710411000 | - | - | |
| 0852822501016000 | - | - | |
| 0818971228443000 | - | - | |
| 0017904616542000 | - | - | |
| 0866671241428000 | - | - | |
PT Kreasi Global Selaras | 07*3**3****71**0 | - | - |
| 0946778354028000 | - | - | |
| 0739181147429000 | - | - | |
| 0669754640543000 | - | - | |
| 0703467365905000 | - | - | |
| 0967099813412000 | - | - | |
| 0601974165015000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA/ TERM OF REFERENCE
DUKUNGAN FESTIVAL KEMUDAHAN DAN
PELINDUNGAN USAHA MIKRO
TAHUN ANGGARAN 2025
DEPUTI BIDANG USAHA MIKRO
KEMENTERIAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
11 // 99
KERANGKA ACUAN KERJA/ TERM OF REFERENCE
KELUARAN (OUTPUT) KEGIATAN
TAHUN ANGGARAN 2025
Kementerian /Lembaga : Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Unit Eselon I/II : Deputi Bidang Usaha Mikro, Asdep Legalitas dan
Pelindungan Usaha Mikro
Program : Program Usaha Mikro, Kecil Menengah, dan
Kewirausahaan
Sasaran Program : Usaha Mikro yang difasiltasi Sosialisasi
Formaslisasi
Indikator Kinerja Program : Usaha Mikro yang difasiltasi Sosialisasi
Formaslisasi
Kegiatan : Sosialisasi Formalisasi bagi Usaha Mikro
Sasaran Kegiatan : Usaha Mikro yang mendapat Fasilitasi Sosialisasi
Formalisasi
Indikator Kinerja Kegiatan : Terselenggaranya Usaha Mikro yang mendapat
Fasilitasi Sosialisasi Formalisasi
Klasifikasi Rincian Output : Sosialisasi Formalisasi bagi Usaha Mikro
Indikator KRO : Jumlah Usaha Mikro yang memperoleh fasilitasi
Sosialisasi Formalisasi bagi Usaha Mikro
Volume RO : 5.000
Satuan RO : Usaha Mikro
A. LATAR BELAKANG
a. Dasar Hukum
Dasar pelaksanaan program dan anggaran disusun berdasarkan amanat
perundang-undangan sebagai berikut:
1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
22 // 99
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
3) Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41);
4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tetang Kemudahan,
Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 07,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619);
6) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2024
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.
b. Gambaran Umum
RPJMN Kementerian UMKM memiliki fokus pada penguatan UMKM agar
naik kelas, melalui enam area prioritas untuk periode 2025-2029, yaitu
digitalisasi, kemitraan, hilirisasi, permodalan, pembinaan wirausaha, dan
penataan kelembagaan. Selain itu, ada juga program prioritas seperti
pemerataan ekonomi dan penguatan UMKM yang terintegrasi dengan program
pembangunan lainnya.:
1) Peningkatan daya saing Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di berbagai
wilayah di Indonesia sehingga menjadi bagian integral dari kegiatan ekonomi
dan memperkuat basis ekonomi dalam negeri;
2) Pengembangan UKM diarahkan agar menjadi pengusaha ekonomi yang
makin berbasis iptek dan berdaya saing dengan produk impor, khususnya
dalam menyediakan barang dan jasa kebutuhan masyarakat sehingga
mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam perubahan struktural
dan memperkuat perekonomian domestik;
3) Pemberdayaan usaha mikro menjadi pilihan strategis untuk meningkatkan
pendapatan kelompok masyarakat berpendapatan rendah dalam rangka
2
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
33 // 99
mengurangi kesenjangan pendapatan dan kemiskinan melalui peningkatan
kapasitas usaha dan ketrampilan pengelolaan usaha serta sekaligus
mendorong adanya kepastian, perlindungan, dan pembinaan usaha.
Upaya pemberdayaan KUMKM memang cukup beralasan, selain jumlahnya
yang cukup besar, terutama usaha mikro yang masih mendominasi struktur dunia
usaha di Indonesia, dimana berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM tahu
n 2018 dari total 64,94 juta unit usaha di Indonesia, hanya 5.550 unit atau 0,01 %
tergolong usaha besar, 60.702 unit atau 0,09 % usaha menengah, 783.132 unit atau
1,22 % usaha kecil dan selebihnya 63,5 juta unit atau 98,68 % merupakan usaha
mikro dan total jumlah koperasi aktif sebanyak 126.343 unit. KUMKM juga telah terb
ukti mampu memberikan kontribusi yang besar bagi perekonomian Indonesia,
penyumbang terbesar produk domestik bruto negara, membantu penyerapan
tenaga kerja sehingga dapat mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan.
Namun demikian, terlepas dari jumlah dan berbagai kontribusi positif itu, KU
MKM masih kerap dilanda berbagai permasalahan. Diantaranya adalah terkait
dengan kurangnya pemahaman terhadap peraturan dan kebijakan yang ada,
sehingga sulit untuk mengikuti perkembangan. Padahal pemerintah semenjak
tahun 2020 telah berupaya memangkas berbagai peraturan dan kebijakan, baik
berupa peraturan perundangan di Pusat maupun Peraturan Daerah melalui
Kebijakan tentang Cipta Kerja.
Tindak lanjut kebijakan pemerintah atas kebijakan tentang cipta kerja, telah
diterbitkan sebanyak 47 Peraturan Pemerintah dan 4 Perpres yang kesemuanya
bertujuan untuk memberikan kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan bagi
KUMKM. Untuk itu, dalam rangka memberikan literasi bagi usaha mikro. Sejalan
dengan pemberian kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan bagi usaha mikro
serta renstra Kementerian UMKM, Asisten Deputi Legalitas dan Pelindungan Usaha
Mikro, Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian UMKM pada tahun anggaran 2025
bermaksud melaksanakan kegiatan Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha
Mikro.
B. PENERIMA MANFAAT
Penerima manfaat Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro
meliputi:
3
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
44 // 99
1. Pengusaha Usaha Mikro
Bertambahnya wawasan dan informasi terkait yang berkaitan langsung
dengan kegiatan usaha;
2. Pemerintah
a. Sebagai upaya untuk Meningkatkan Kesadaran akan Pentingnya
Kepatuhan Regulasi yang berkualitas terhadap pengusaha mikro;
b. Penguatan ekosistem pengusaha usaha mikro.
C. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
1. Metode Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan secara kontraktual dengan metode
pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
Untuk tahapan dan waktu pelaksanaan kegiatan Dukungan Festival
Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro adalah sebagai berikut:
a. Tahap Persiapan meliputi:
Rapat internal dalam rangka membahas beberapa hal untuk
menentukan rencana terkait kegiatan yang akan dilaksanakan baik
terkait dengan panitia, peserta, waktu pelaksanaan, tempat
pelaksanaan, materi, dan jadwal kegiatan;
b. Tahap Pelaksanaan meliputi:
Dalam pelaksanaan kegiatan terdapat beberapa komponen guna
mendukung berlangsungnya kegiatan tersebut antara lain:
Pendukung Kegiatan
Alat tulis kantor dan media komputer untuk menunjang
acara/ kegiatan;
Dokumentasi kegiatan meliputi foto;
Laporan Pelaksanaan Kegiatan masing-masing
dicetak/digandakan sebanyak 5 eksemplar.
Panitia
Panitia Daerah/Lokal sebanyak 7 Orang, diberikan honorarium
dan transport lokal sesuai dengan standar biaya masukan;
4
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
55 // 99
Peserta
Jumlah peserta sebanyak 1000 (seribu) orang per Lokasi;
Peserta mendapatkan uang transport lokal sesuai dengan
standar biaya masukan masing-masing daerah;
Masing-masing peserta mendapatkan Snack dan Makan Siang;
3. Spesifikasi Teknis
No Uraian Barang Rincian Volume TKDN/Non Keterangan
TKDN
1 Paket Pengadaan 1.Pendukung Kegiatan 5000 UMKM TKDN 1. Konsumsi
Jasa Lainnya (At-Cost).
- Konsumsi
dalam rangka 2. Transportasi
- ATK dan Media
Dukungan Festival (At-coast).
Komputer
Kemudahan dan Penginapan
- Laporan
Pelindungan Minimal
Usaha Mikro - Dokumentasi Hotel
Bintang 3
2. Honor dan
(At-Coast),
Transport Panitia
Uang Harian
lokal
(tida bisa
3. Transport dinegoisasik
Akomodasi, Uang an)
3. Transport
Harian Pelaksana
Lokal
4. Uang Harian dan
Peserta
Transport Peserta
tidak bisa
5. Sewa Kendaraan dinegosiasik
an ( At- Cost
sesuai
dengan
jumlah
peserta yang
hadir)
4. Transport
Lokal Panitia
(At-Cost).
5. Sewa
Kendaraan
5
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
66 // 99
(At-Cost).
c. Laporan
Laporan pelaksanaan masing-masing kegiatan disusun secara baik dan
komprehensif serta memuat semua dokumen kegiatan mulai dari persiapan
sampai dengan berakhirnya pelaksanaan kegiatan.
Untuk waktu pelaksanaan kegiatan Dukungan Festival Kemudahan dan
Pelindungan Usaha Mikro Kementerian Usaha mikro, Kecil dan Menengah
akan dilaksanakan sesuai dengan tabel berikut:
Waktu Pelaksanaan (Bulan Ke)
No Uraian Kegiatan
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
1 Persiapan
2 Pelaksanaan
3 Laporan Kegiatan
6
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
77 // 99
3. Target Peserta
1) Target peserta Sosialisasi Formalisasi Usaha Mikro Strategis
adalah pengusaha Usaha Mikro;
2) Jumlah sebanyak 5 Lokasi dengan total peserta sebanyak.5000
peserta.
4. Lokasi Kegiatan (Locus)
Lokasi atau locus pelaksanaan sosialisasi Formalisasi Usaha Mikro
Strategis dilaksanakan di beberapa Provinsi Aceh, Lampung, Bengkulu,
NTT dan Papua.
D. PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA
a. Pernah menangani pekerjaan kontrak sejenis, dan pekerjaan sektor MICE
(Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition) dalam kurun waktu 3
tahun dengan nilai pekerjaan setara atau diatasnya;
b. Memiliki Tenaga Ahli Project Leader minimal S1, pengalaman melakukan
pekerjaan sejenis minimal 3x dibuktikan dengan Surat Referensi Pemberi
Pekerjaan, memiliki sertifikasi MICE BNSP yang masih berlaku;
c. Hanya untuk penyedia dengan kualifikasi usaha kecil;
d. Perusahaan yang memiliki sertifikasi ISO 9001:2015;
e. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahannya (apabila
terdapat perubahan) dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan
HAM;
f. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mempunyai status valid
keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak
(KSWP);
g. Bidang Usaha KBLI 82301 (Jasa Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan
Insentif, Konferensi Dan Pameran (Mice)) atau 82302 (Jasa
Penyelenggara Event Khusus (Special Event));
h. Tidak masuk dalam Daftar Hitam.
E. KURUN WAKTU PENCAPAIAN KEGIATAN
Kurun waktu pencapaian keluaran dilakukan selama dari Oktober s/d
Desember 2025
F. BIAYA YANG DIPERLUKAN
Biaya yang diperlukan pada kegiatan Dukungan Festival Kemudaha dan
Pelindungan usaha mikro sebesar Rp. 1.810.940.000,- (Satu Milyar Delapan
7
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
88 // 99
Ratus Sepuluh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) sebagaimana
terlampir dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Jakarta, 20 Oktober 2025
${ttd}
8
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
PPoowweerreedd bbyy TTCCPPDDFF ((wwwwww..ttccppddff..oorrgg))
99 // 99