Dukungan Festival Kemudahan Dan Pelindungan Usaha Mikro

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10093264000
Date: 22 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Work Unit: Deputi Bidang Usaha Mikro
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender Cepat - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,810,940,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,810,940,000
Winner (Pemenang): PT Karisma Konsultama
NPWP: 312752710411000
RUP Code: 60996160
Work Location: informasi terkait detail pelaksanaan pekerjaan akan diinformasikan lebih lanjut saat rapat sebelum penandatanganan kontrak - Banda Aceh (Kota)|informasi terkait detail pelaksanaan pekerjaan akan diinformasikan lebih lanjut saat rapat sebelum penandatanganan kontrak - Metro (Kota)|informasi terkait detail pelaksanaan pekerjaan akan diinformasikan lebih lanjut saat rapat sebelum penandatanganan kontrak - Bengkulu (Kota)|informasi terkait detail pelaksanaan pekerjaan akan diinformasikan lebih lanjut saat rapat sebelum penandatanganan kontrak - Kupang (Kota)|informasi terkait detail pelaksanaan pekerjaan akan diinformasikan lebih lanjut saat rapat sebelum penandatanganan kontrak - Jayapura (Kota)
Participants: 19
Applicants
Reason
0940233349443000-Tidak hadir saat verifikasi harga
0030149751407000-setelah dilakukan verifikasi harga, penyedia menyatakan ketidaksanggupan untuk melakukan pekerjaan.
0314523374407000-setelah dilakukan verifikasi harga, penyedia menyatakan ketidaksanggupan untuk melakukan pekerjaan.
0312908734542000-setelah dilakukan verifikasi harga, penyedia menyatakan ketidaksanggupan untuk melakukan pekerjaan.
0947188298003000-setelah dilakukan verifikasi harga, penyedia menyatakan ketidaksanggupan untuk melakukan pekerjaan.
0824485072015000-setelah dilakukan verifikasi harga, penyedia menyatakan ketidaksanggupan untuk melakukan pekerjaan.
0024450918017000-setelah dilakukan verifikasi harga, penyedia menyatakan ketidaksanggupan untuk melakukan pekerjaan.
0312752710411000--
0852822501016000--
0818971228443000--
0017904616542000--
0866671241428000--
PT Kreasi Global Selaras
07*3**3****71**0--
0946778354028000--
0739181147429000--
0669754640543000--
0703467365905000--
0967099813412000--
0601974165015000--
Attachment
KERANGKA     ACUAN    KERJA/  TERM   OF  REFERENCE                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                    DUKUNGAN     FESTIVAL   KEMUDAHAN       DAN                   
                                                                                  
                          PELINDUNGAN      USAHA   MIKRO                          
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                             TAHUN   ANGGARAN      2025                           
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                             DEPUTI BIDANG USAHA MIKRO                            
                                                                                  
                    KEMENTERIAN USAHA  MIKRO, KECIL DAN MENENGAH                  
                                 REPUBLIK INDONESIA                               
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                    Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
                yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
                                                                                  
                                                                       11 // 99   
                  KERANGKA    ACUAN  KERJA/  TERM  OF REFERENCE                   
                          KELUARAN    (OUTPUT)  KEGIATAN                          
                                                                                  
                              TAHUN   ANGGARAN    2025                            
                                                                                  
                                                                                  
            Kementerian /Lembaga : Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah    
                                                                                  
            Unit Eselon I/II     : Deputi Bidang Usaha Mikro, Asdep Legalitas dan 
                                   Pelindungan Usaha Mikro                        
                                                                                  
            Program              : Program Usaha Mikro, Kecil Menengah, dan       
                                   Kewirausahaan                                  
            Sasaran Program      : Usaha  Mikro  yang  difasiltasi Sosialisasi    
                                                                                  
                                   Formaslisasi                                   
            Indikator Kinerja Program : Usaha Mikro yang difasiltasi Sosialisasi  
                                   Formaslisasi                                   
            Kegiatan             : Sosialisasi Formalisasi bagi Usaha Mikro       
            Sasaran Kegiatan     : Usaha Mikro yang mendapat Fasilitasi Sosialisasi
                                                                                  
                                   Formalisasi                                    
            Indikator Kinerja Kegiatan : Terselenggaranya Usaha Mikro yang mendapat
                                   Fasilitasi Sosialisasi Formalisasi             
            Klasifikasi Rincian Output : Sosialisasi Formalisasi bagi Usaha Mikro 
            Indikator KRO        : Jumlah Usaha Mikro yang memperoleh fasilitasi  
                                                                                  
                                   Sosialisasi Formalisasi bagi Usaha Mikro       
            Volume RO            : 5.000                                          
            Satuan RO            : Usaha Mikro                                    
                                                                                  
                                                                                  
            A.  LATAR BELAKANG                                                    
                                                                                  
              a.  Dasar Hukum                                                     
                                                                                  
                 Dasar pelaksanaan program dan anggaran disusun berdasarkan amanat
                                                                                  
              perundang-undangan sebagai berikut:                                 
                                                                                  
              1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan  
                 Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,
                                                                                  
                 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);         
              2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah    
                                                                                  
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
                 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah 
                                                                                  
                 beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015
                                                                                  
                 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014   
                 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                                                                                  
                                                                                  
                                                                        1         
                    Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
                yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
                                                                                  
                                                                       22 // 99   
                 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
                 5679);                                                           
                                                                                  
              3) Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
                 Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
                                                                                  
                 Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia  
                                                                                  
                 Tahun 2023 Nomor 41);                                            
              4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang
                                                                                  
                 Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;              
              5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tetang Kemudahan,        
                                                                                  
                 Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan
                                                                                  
                 Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 07,
                 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619);         
                                                                                  
              6) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2024
                 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.               
                                                                                  
                                                                                  
              b.   Gambaran Umum                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                   RPJMN Kementerian UMKM memiliki fokus pada penguatan UMKM agar 
              naik kelas, melalui enam area prioritas untuk periode 2025-2029, yaitu
                                                                                  
              digitalisasi, kemitraan, hilirisasi, permodalan, pembinaan wirausaha, dan
              penataan kelembagaan. Selain itu, ada juga program prioritas seperti
                                                                                  
              pemerataan ekonomi dan penguatan UMKM yang terintegrasi dengan program
              pembangunan lainnya.:                                               
                                                                                  
                                                                                  
              1) Peningkatan daya saing Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di berbagai
                 wilayah di Indonesia sehingga menjadi bagian integral dari kegiatan ekonomi
                                                                                  
                 dan memperkuat basis ekonomi dalam negeri;                       
                                                                                  
              2) Pengembangan UKM diarahkan agar menjadi pengusaha ekonomi yang   
                 makin berbasis iptek dan berdaya saing dengan produk impor, khususnya
                                                                                  
                 dalam menyediakan barang dan jasa kebutuhan masyarakat sehingga  
                                                                                  
                 mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam perubahan struktural
                 dan memperkuat perekonomian domestik;                            
                                                                                  
              3) Pemberdayaan usaha mikro menjadi pilihan strategis untuk meningkatkan
                                                                                  
                 pendapatan kelompok masyarakat berpendapatan rendah dalam rangka 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                        2         
                    Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
                yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
                                                                                  
                                                                       33 // 99   
                 mengurangi kesenjangan pendapatan dan kemiskinan melalui peningkatan
                 kapasitas usaha dan ketrampilan pengelolaan usaha serta sekaligus
                                                                                  
                 mendorong adanya kepastian, perlindungan, dan pembinaan usaha.   
                                                                                  
                 Upaya pemberdayaan KUMKM memang cukup beralasan, selain jumlahnya
            yang cukup besar, terutama usaha mikro yang masih mendominasi struktur dunia
                                                                                  
            usaha di Indonesia, dimana berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM tahu
                                                                                  
            n 2018 dari total 64,94 juta unit usaha di Indonesia, hanya 5.550 unit atau 0,01 %
            tergolong usaha besar, 60.702 unit atau 0,09 % usaha menengah, 783.132 unit atau
                                                                                  
            1,22 % usaha kecil dan selebihnya 63,5 juta unit atau 98,68 % merupakan usaha
            mikro dan total jumlah koperasi aktif sebanyak 126.343 unit. KUMKM juga telah terb
                                                                                  
            ukti mampu memberikan kontribusi yang besar bagi perekonomian Indonesia,
                                                                                  
            penyumbang terbesar produk domestik bruto negara, membantu penyerapan 
            tenaga kerja sehingga dapat mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan.
                                                                                  
                 Namun demikian, terlepas dari jumlah dan berbagai kontribusi positif itu, KU
                                                                                  
            MKM masih kerap dilanda berbagai permasalahan. Diantaranya adalah terkait
            dengan kurangnya pemahaman terhadap peraturan dan kebijakan yang ada, 
                                                                                  
            sehingga sulit untuk mengikuti perkembangan. Padahal pemerintah semenjak
                                                                                  
            tahun 2020 telah berupaya memangkas berbagai peraturan dan kebijakan, baik
            berupa peraturan perundangan di Pusat maupun Peraturan Daerah melalui 
                                                                                  
            Kebijakan tentang Cipta Kerja.                                        
                                                                                  
                Tindak lanjut kebijakan pemerintah atas kebijakan tentang cipta kerja, telah
            diterbitkan sebanyak 47 Peraturan Pemerintah dan 4 Perpres yang kesemuanya
                                                                                  
            bertujuan untuk memberikan kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan bagi
                                                                                  
            KUMKM. Untuk itu, dalam rangka memberikan literasi bagi usaha mikro. Sejalan
            dengan pemberian kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan bagi usaha mikro
                                                                                  
            serta renstra Kementerian UMKM, Asisten Deputi Legalitas dan Pelindungan Usaha
            Mikro, Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian UMKM pada tahun anggaran 2025
                                                                                  
            bermaksud melaksanakan kegiatan Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha
                                                                                  
            Mikro.                                                                
                                                                                  
            B.  PENERIMA MANFAAT                                                  
                                                                                  
                Penerima manfaat Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro   
                meliputi:                                                         
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                        3         
                    Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
                yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
                                                                                  
                                                                       44 // 99   
                1.  Pengusaha Usaha Mikro                                         
                    Bertambahnya wawasan dan informasi terkait yang berkaitan langsung
                    dengan kegiatan usaha;                                        
                                                                                  
                2.  Pemerintah                                                    
                                                                                  
                    a.  Sebagai upaya untuk Meningkatkan Kesadaran akan Pentingnya
                        Kepatuhan Regulasi yang berkualitas terhadap pengusaha mikro;
                                                                                  
                    b.  Penguatan ekosistem pengusaha usaha mikro.                
                                                                                  
            C.  STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN                                      
                                                                                  
                1.  Metode Pelaksanaan                                            
                                                                                  
                    Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan secara kontraktual dengan metode
                                                                                  
                    pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.   
                                                                                  
                2.  Tahapan dan Waktu Pelaksanaan                                 
                                                                                  
                    Untuk tahapan dan waktu pelaksanaan kegiatan Dukungan Festival
                    Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro adalah sebagai berikut: 
                                                                                  
                    a. Tahap Persiapan meliputi:                                  
                                                                                  
                       Rapat internal dalam rangka membahas beberapa hal untuk    
                                                                                  
                       menentukan rencana terkait kegiatan yang akan dilaksanakan baik
                                                                                  
                       terkait dengan panitia, peserta, waktu pelaksanaan, tempat 
                       pelaksanaan, materi, dan jadwal kegiatan;                  
                                                                                  
                    b. Tahap Pelaksanaan meliputi:                                
                                                                                  
                       Dalam pelaksanaan kegiatan terdapat beberapa komponen guna 
                                                                                  
                       mendukung berlangsungnya kegiatan tersebut antara lain:    
                                                                                  
                        Pendukung Kegiatan                                       
                                                                                  
                           Alat tulis kantor dan media komputer untuk menunjang  
                            acara/ kegiatan;                                      
                                                                                  
                           Dokumentasi kegiatan meliputi foto;                   
                                                                                  
                           Laporan   Pelaksanaan  Kegiatan  masing-masing        
                            dicetak/digandakan sebanyak 5 eksemplar.              
                                                                                  
                      Panitia                                                    
                                                                                  
                         Panitia Daerah/Lokal sebanyak 7 Orang, diberikan honorarium
                          dan transport lokal sesuai dengan standar biaya masukan;
                                                                                  
                                                                                  
                                                                        4         
                    Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
                yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
                                                                                  
                                                                       55 // 99   
                       Peserta                                                   
                                                                                  
                          Jumlah peserta sebanyak 1000 (seribu) orang per Lokasi;
                                                                                  
                         Peserta mendapatkan uang transport lokal sesuai dengan  
                          standar biaya masukan masing-masing daerah;             
                                                                                  
                         Masing-masing peserta mendapatkan Snack dan Makan Siang;
                                                                                  
                3. Spesifikasi Teknis                                             
                                                                                  
      No    Uraian Barang      Rincian         Volume     TKDN/Non Keterangan     
                                                                                  
                                                          TKDN                    
                                                                                  
      1    Paket Pengadaan 1.Pendukung Kegiatan 5000 UMKM TKDN     1. Konsumsi    
           Jasa   Lainnya                                            (At-Cost).   
                           -  Konsumsi                                            
           dalam  rangka                                           2. Transportasi
                           -  ATK dan Media                                       
           Dukungan Festival                                         (At-coast).  
                              Komputer                                            
           Kemudahan dan                                             Penginapan   
                           -  Laporan                                             
           Pelindungan                                               Minimal      
           Usaha Mikro     -  Dokumentasi                            Hotel        
                                                                     Bintang 3    
                         2. Honor       dan                                       
                                                                     (At-Coast),  
                            Transport Panitia                                     
                                                                     Uang Harian  
                            lokal                                                 
                                                                     (tida bisa   
                         3. Transport                                dinegoisasik 
                            Akomodasi, Uang                          an)          
                                                                   3. Transport   
                            Harian Pelaksana                                      
                                                                     Lokal        
                         4. Uang Harian dan                                       
                                                                     Peserta      
                            Transport Peserta                                     
                                                                     tidak bisa   
                         5. Sewa Kendaraan                           dinegosiasik 
                                                                     an ( At- Cost
                                                                     sesuai       
                                                                     dengan       
                                                                     jumlah       
                                                                     peserta yang 
                                                                     hadir)       
                                                                   4. Transport   
                                                                     Lokal Panitia
                                                                     (At-Cost).   
                                                                   5. Sewa        
                                                                     Kendaraan    
                                                                                  
                                                                        5         
                    Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
                yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
                                                                                  
                                                                       66 // 99   
                                                                     (At-Cost).   
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              c. Laporan                                                          
                                                                                  
                    Laporan pelaksanaan masing-masing kegiatan disusun secara baik dan
                 komprehensif serta memuat semua dokumen kegiatan mulai dari persiapan
                                                                                  
                 sampai dengan berakhirnya pelaksanaan kegiatan.                  
                                                                                  
                 Untuk waktu pelaksanaan kegiatan Dukungan Festival Kemudahan dan 
                 Pelindungan Usaha Mikro Kementerian Usaha mikro, Kecil dan Menengah
                                                                                  
                 akan dilaksanakan sesuai dengan tabel berikut:                   
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                             Waktu Pelaksanaan (Bulan Ke)         
                 No   Uraian Kegiatan                                             
                                    1  2  3   4  5  6  7  8   9 10  11 12         
                 1   Persiapan                                                    
                                                                                  
                 2   Pelaksanaan                                                  
                 3   Laporan Kegiatan                                             
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                        6         
                    Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
                yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
                                                                                  
                                                                       77 // 99   
                3.  Target Peserta                                                
                                                                                  
                                                                                  
                    1)  Target peserta Sosialisasi Formalisasi Usaha Mikro Strategis
                        adalah pengusaha Usaha Mikro;                             
                                                                                  
                    2)  Jumlah sebanyak 5 Lokasi dengan total peserta sebanyak.5000
                                                                                  
                        peserta.                                                  
                4.  Lokasi Kegiatan (Locus)                                       
                                                                                  
                    Lokasi atau locus pelaksanaan sosialisasi Formalisasi Usaha Mikro
                    Strategis dilaksanakan di beberapa Provinsi Aceh, Lampung, Bengkulu,
                                                                                  
                    NTT dan Papua.                                                
            D.  PERSYARATAN  KUALIFIKASI PENYEDIA                                 
                                                                                  
                a. Pernah menangani pekerjaan kontrak sejenis, dan pekerjaan sektor MICE
                   (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition) dalam kurun waktu 3
                   tahun dengan nilai pekerjaan setara atau diatasnya;            
                b. Memiliki Tenaga Ahli Project Leader minimal S1, pengalaman melakukan
                                                                                  
                   pekerjaan sejenis minimal 3x dibuktikan dengan Surat Referensi Pemberi
                   Pekerjaan, memiliki sertifikasi MICE BNSP yang masih berlaku;  
                c. Hanya untuk penyedia dengan kualifikasi usaha kecil;           
                                                                                  
                d. Perusahaan yang memiliki sertifikasi ISO 9001:2015;            
                e. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahannya (apabila
                   terdapat perubahan) dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan
                   HAM;                                                           
                                                                                  
                f. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mempunyai status valid
                   keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak
                   (KSWP);                                                        
                g. Bidang Usaha KBLI 82301 (Jasa Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan
                                                                                  
                   Insentif, Konferensi Dan Pameran (Mice)) atau 82302 (Jasa      
                   Penyelenggara Event Khusus (Special Event));                   
                h. Tidak masuk dalam Daftar Hitam.                                
                                                                                  
                                                                                  
            E.  KURUN WAKTU  PENCAPAIAN KEGIATAN                                  
                                                                                  
                Kurun waktu pencapaian keluaran dilakukan selama dari Oktober s/d 
                Desember 2025                                                     
                                                                                  
            F.  BIAYA YANG DIPERLUKAN                                             
                                                                                  
                Biaya yang diperlukan pada kegiatan Dukungan Festival Kemudaha dan
                                                                                  
                Pelindungan usaha mikro sebesar Rp. 1.810.940.000,- (Satu Milyar Delapan
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                        7         
                    Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
                yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
                                                                                  
                                                                       88 // 99   
                Ratus Sepuluh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) sebagaimana
                terlampir dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).                     
                                                                                  
                                               Jakarta, 20 Oktober 2025           
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                   ${ttd}                                         
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                        8         
                    Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
                yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
                                                                                  
PPoowweerreedd bbyy TTCCPPDDFF ((wwwwww..ttccppddff..oorrgg))                     
                                                                       99 // 99
Tenders also won by PT Karisma Konsultama
Authority
31 May 2021Logistik Service Provider Untuk Pelatihan Fasilitator Daerah Pkb Guru Mi (6 Provinsi)Kementerian AgamaRp 11,987,085,000
20 October 2025Pengadaan Perusahaan Pengelola Administrasi (Ppa) Kegiatan Pengembangan Kompetensi Instruktur Bbpvp/BpvpKementerian KetenagakerjaanRp 8,358,008,000
16 May 2019Consultan Of Npmu Program Pembangunan Dan Pemberdayaan Desa-Desa PertanianKementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RIRp 7,527,480,000
16 June 2023Peningkatan Kapasitas Tpp - Lot 11Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RIRp 4,800,045,000
18 July 2023Pelatihan Pengawasan Keuangan Desa Bagi Aparatur Daerah Nusa Tenggara Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, KalimantanKementerian Dalam NegeriRp 4,341,637,000
6 October 2020Provincial Management Consultant (Pmc) For PapuaKementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RIRp 3,917,663,200
5 September 2023Logistik Service Provider Untuk Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Tingkat Nasional-Zona 2Kementerian AgamaRp 3,753,457,590
6 October 2020Provincial Management Consultant (Pmc) For West PapuaKementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RIRp 3,415,403,200
18 August 2015Training Of Master Trainer Nasional Peningkatan Aparatur DesaRp 3,000,000,000
20 September 2023Forum Diseminasi Persidangan Pemahaman Kode Etik Penyelenggara Pemilu Di Wilayah I Di Sumatera UtaraKementerian Dalam NegeriRp 2,500,100,000