| 0810638858324000 | Rp 2,930,987,283 | |
CV Ryu Hiroyuki | 06*4**0****21**0 | - |
CV Duapandawa | 01*9**5****31**0 | - |
Bintang Fajar Brothers | 06*6**6****25**0 | - |
| 0018738021321000 | - | |
| 0630164309321000 | - | |
| 0610219800411000 | - | |
| 0211477294429000 | - | |
| 0016286619008000 | - | |
| 0026260281122000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jl. Buay Anak Tuha, Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Lampung Timur
Sukadana – Kode Pos 34194
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
(USP)
Nama Sub Kegiatan :
Penyelenggaraan Jalan Kab/Kota
Nama Pekerjaan :
Peningkatan Jalan s.d Lataston Desa Karang Anom - Sumberjaya Kec. Waway Karya
Nomor Paket :
-
\
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
(USP)
SUB KEGIATAN
Penyelenggaraan Jalan Kab/Kota
PEKERJAAN
Peningkatan Jalan s.d Lataston Desa Karang Anom - Sumberjaya Kec. Waway Karya
1. LATAR BELAKANG
Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur dalam menindaklanjuti dan menyambut
otonomi daerah mengupayakan pengembangan potensi daerahnya, salah satunya adalah melalui
pembangunan infrastruktur jalan.
Letak geografis yang strategis dengan kondisi topografi yang beragam perlu didukung dengan
penyediaan sarana dan prasarana transportasi yang memadai untuk meningkatkan kehidupan
sosial ekonomi masyarakat Kabupaten Lampung Timur. Tingkat mobilitas masyarakat yang
semakin tinggi menuntut terpenuhinya sarana dan prasarana transportasi yang layak.
Mengingat pentingnya sarana dan prasarana seperti infrastruktur jalan bagi masyarakat, maka
perlu dilakukan peningkatan kondisi Ruas Jalan yang dapat menopang kebutuhan masyarakat
akan infrastruktur jalan yang baik.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Pelaksanaan pekerjaan dimaksudkan untuk mewujudkan infrastruktur jalan dalam kondisi mantap
guna mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah setempat, sehingga dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, meningkatkan akses dan mobilitas masyarakat dari dan menuju ke
wilayah setempat, mewujudkan layanan prima pemerintah kepada masyarakat dalam penyediaan
infrastruktur transportasi.
Selaras dengan maksud dan tujuan tersebut diatas, maka sasaran pokok dari pekerjaan tersebuat
adalah Pembangunan/Peningkatan/Rehabilitasi Jalan kondisi rusak sehingga menjadi kondisi
jalan mantab.
3. SASARAN
Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi :
a. Hasil pekerjaan fisik yang terpenuhi aspek kualitas (mutu) dan kuantitas (volume) seperti
yang direncanakan;
b. Laporan-laporan kegiatan dari laporan harian, mingguan, sampai dengan laporan bulanan
dan Laporan RKK secara rutin (termasuk backup data, as bulit drawing, dan lain-lain yang
tercantum dalam kontrak).
4. IDENTITAS PENGGUNA JASA
Nama : Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Lampung Timur
Alamat : Jalan Buay Anak Tuha Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Lampung Timur
5. SUMBER PENDANAAN
Pekerjaan : Peningkatan Jalan s.d Lataston Desa Karang Anom -
Sumberjaya Kec. Waway Karya
Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran 2025
Nilai Pagu : Sesuai Aplikasi SPSE
Nilai Harga Perkiraan Sendiri : Sesuai Aplikasi SPSE
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi adalah 40 (Enam Puluh) hari
kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dilanjutkan masa
pemeliharaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender terhitung sejak serah terima
pekerjaan pertama (PHO).
7. REFERENSI HUKUM
1. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan seluruh
perubahannya;
2. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia;
3. Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. UU Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor :
08/PRT/M/2019 tentang Pedoman Pelayanan Ijin Usaha Jasa Konstruksi Nasional.
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor :
10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi.
8. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup kegiatan bagian-bagian yang tercakup dalam kegiatan ini adalah :
a. Dalam pelaksanaan konstruksi Pekerjaan ini sudah termasuk masa pemeliharaan konstruksi;
b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun oleh
perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan
perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman
dan standar teknis yang dipersyaratkan);
c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga, dan alat),
kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan yang
tecantum dalam spesifikasi teknis (Spesifikasi Teknis Tahun 2018 Rev. 2 KEMEN PUPR);
d. Pelaksanaan konstruksi akan mendapat pengawasan dari penyedia jasa pengawasan konstruksi;
e. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatanganan Kontrak Kerja Pelaksanaan dan
selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima pekerjaan
yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh Tim Teknis Kegiatan. Semua administrasi
pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah dan seluruh perubahannya;
f. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan
konstruksi fisik. Didalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban
memperbaiki segala cacat dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi;
g. Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba sesuai fungsinya.
Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan
sempurna.
9. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahapini adalah
a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan :
Peningkatan Jalan s.d Lataston Desa Karang Anom - Sumberjaya Kec. Waway Karya
b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :
1) Gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawing);
2) Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik (jika
ada);
3) Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, beserta segala perubahan/addendumnya;
4) Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik
oleh pelaksana konstruksi, serta laporan akhir pengawasan, dan laporan pelaksanaan
Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK);
5) Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan Backup Data, Final Quantity dan
Asbuilt Drawing;
6) Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II,
pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan
konstruksi fisik;
7) Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi
fisik disimpan di Penyimpanan Eksternal (Hardisk/Flashdisk).
Lampung Timur, Oktober 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
dto
RISNAWAN HIDAYAT, S.Kom, M.T.
NIP. 19740311 200903 1 001