| 0029637238061000 | - | |
| 0024450918017000 | - | |
| 0030149751407000 | - | |
| 0824485072015000 | - | |
| 0940233349443000 | - | |
| 0866671241428000 | - | |
| 0818971228443000 | - | |
PT Adipati Atmajaya Mandiri | 06*9**0****01**0 | - |
| 0952342822541000 | - | |
| 0601974165015000 | - | |
PT Tuju Rupa Indonesia | 02*1**3****17**0 | - |
| 0314523374407000 | - | |
| 0703467365905000 | - | |
| 0926443409061000 | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
SOSIALISASI LAYANAN BANTUAN DAN PENDAMPINGAN HUKUM BAGI USAHA
MIKRO DAN KECIL TAHUN 2025
ASISTEN DEPUTI LEGALITAS DAN PELINDUNGAN USAHA MIKRO
DEPUTI BIDANG USAHA MIKRO
KEMENTERIAN UMKM
TAHUN 2025
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
11 // 1122
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
SOSIALISASI LAYANAN BANTUAN DAN PENDAMPINGAN HUKUM BAGI USAHA
MIKRO DAN KECIL TAHUN 2025
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah
Unit Eselon I : Deputi Bidang Usaha Mikro
Program : Program Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan
Kewirausahaan
Hasil (Outcome) : Terfasilitasinya Sosialisasi Layanan Bantuan
dan Pendampingan Hukum bagi UMK.
Unit Eselon II/Satker : Asisten Deputi Legalitas Dan Pelindungan
Usaha Mikro
Kegiatan : Sosialisasi Layanan Bantuan Dan
Pendampingan Hukum Bagi UMK.
Indikator Kinerja Kegiatan : Terlaksananya Penyelenggaraan Sosialisasi
Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum
bagi UMK Tahun 2025.
Satuan Ukur Dan Jenis
Kegiatan : Kegiatan
Kode Kegiatan Pada RKAKL : Usaha Mikro
Volume : 200 Umi
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum :
a. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
22 // 1122
b. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
c. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2024 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2025 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 226);
d. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah);
e. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 196 Tahun 2024 tentang
Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 393);
f. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025;
g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 Tentang
Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 472);
h. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2024
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 376);
i. Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian
Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 1008);
j. Keputusan Menteri Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran
pada Kementerian Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah;
k. Keputusan Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah RI Nomor 1 Tahun
2024 tanggal 26 November 2024 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna
Anggaran di Lingkungan Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
33 // 1122
l. Keputusan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pada Deputi Bidang
Usaha Mikro Nomor 04 Tahun 2025 tanggal 16 Januari 2025 Tentang
Penetapan Pejabat Perbendaharaan Deputi Bidang Usaha Mikro
Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Tahun Anggaran 2025;
m. Keputusan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Penanggungjawab
Kegiatan pada unit kerja Eselon II di Lingkungan Deputi Bidang Usaha
Mikro Tahun Anggaran 2025.
B. Gambaran Umum
Usaha Mikro dan Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu pilar
terpenting dalam perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Kementerian
UMKM, jumlah UMKM saat ini mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap
PDB nasional sebesar 61,8% dan menyerap sekitar 97% tenaga kerja. Dengan
banyaknya pengusaha UMKM yang tumbuh dan berkembang akan menciptakan
efek positif pada masyarakat. Lapangan kerja dan ekonomi di masyarakat akan
bertumbuh sehingga berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Terlepas dari jumlah yang sangat banyak dan berbagai kontribusi positif, UMKM
masih kerap dilanda berbagai permasalahan bahkan beberapa diantaranya
merupakan permasalahan hukum. Permasalahan-permasalahan yang menjerat
usaha Mikro dan kecil sering menyebabkan usahanya sulit berkembang, kesulitan
mengakses lembaga keuangan formal, penurunan omset usaha bahkan
penutupan suatu usaha. Permasalahan-permasalahan yang terjadi tersebut,
seringkali hanya diselesaikan sendiri tanpa menghasilkan solusi yang efektif untuk
mengatasi permasalahan tersebut. Usaha Mikro dan Kecil kebanyakan juga tidak
melapor kepada pemerintah dikarenakan tidak adanya akses untuk mendapatkan
perlindungan dan bantuan hukum.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah menjadi pintu masuk bagi negara untuk meningkatkan access to
justice bagi usaha Mikro dan Kecil. UU Cipta Kerja dan PP Kemudahan,
Pelindungan dan Pemberdayaan KUMKM memberikan kontribusi yang positif
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
44 // 1122
terutama aspek perlindungan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK). UMK diberikan
berbagai macam perlindungan yang salah satunya adalah akses untuk hukum dan
keadilan dalam bentuk layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi UMK.
Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah, ketentuan Pasal 48 sampai dengan Pasal 52, Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah Wajib menyediakan layanan bantuan dan pendampingan
hukum bagi usaha Mikro dan Kecil.
Untuk itu, dalam rangka menjalankan amanat peraturan perundang-undangan
tersebut, Asisten Deputi Legalitas dan Pelindungan Usaha Mikro, Deputi Bidang
Usaha Mikro, Kementerian UMKM tahun anggaran 2025 bermaksud memberikan
Sosialisasi Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi UMK sebagai
bentuk penyebarluasan informasi kepada UMK dan untuk meningkatkan
pemahaman, kesadaran, dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku, serta mencegah pelanggaran hukum dan
menciptakan ketertiban sosial.
C. Maksud dan Tujuan
Kegiatan ini dimaksudkan untuk mendukung Layanan Bantuan dan
Pendampingan Hukum bagi UMK Tahun 2025 dengan tujuan LBPH-UMK hadir
sebagai mitra strategis bagi para pelaku UMKM dalam menavigasi kompleksitas
hukum yang terkait dengan kegiatan bisnis mereka. Melalui bantuan hukum
yang diberikan, diharapkan UMKM dapat lebih percaya diri dan terlindungi
dalam menjalankan usahanya. mengulas secara mendalam mengenai hak-hak
hukum yang dimiliki oleh pelaku UMKM, termasuk perlindungan terhadap hak
kekayaan intelektual dan mekanisme penyelesaian yang efektif. Tujuan
kegiatan ini juga dimaksudkan untuk:
- Penyebarluasan informasi kepada UMK mengenai Layanan Bantuan dan
Pendampingan Hukum bagi UMK
- Peningkatan literasi UMK terhadap peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan bisnisnya
- Pelindungan bagi UMK agar terhindar dari permasalahan-permasalahan
hukum yang berpotensi menjerat UMK.
- Memberikan fasilitasi kepada UMK untuk mengakses LBPH-UMK.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
55 // 1122
D. Manfaat Kegiatan dan Penerima Manfaat
a. Kegiatan Sosialisasi Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi UMK
hadir sebagai mitra strategis bagi para pelaku UMKM dalam menavigasi
kompleksitas hukum yang terkait dengan kegiatan bisnis mereka. Melalui
bantuan hukum yang diberikan, diharapkan UMKM dapat lebih percaya diri
dan terlindungi dalam menjalankan usahanya.
b. Penerima Manfaat:
Pengusaha Mikro dan Kecil
- Penyebarluasan informasi kepada UMK mengenai Layanan Bantuan
dan Pendampingan Hukum bagi UMK;
- Peningkatan literasi UMK terhadap peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan bisnisnya;
- Pelindungan bagi UMK agar terhindar dari permasalahan-
permasalahan hukum yang berpotensi menjerat UMK;
- Memberikan fasilitasi kepada UMK untuk mengakses LBPH-UMK.
Pemerintah
- Sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan Bantuan dan
Pendampingan Hukum yang berkualitas terhadap pengusaha Mikro
dan Kecil;
- Penguatan ekosistem pengusaha Mikro dan Kecil.
E. Hasil yang akan dihasilkan dari Pengadaan Barang Jasa Lainnya
Pelaksanaan Pengadaan Jasa Lainnya dalam kegiatan Sosialisasi Layanan
Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi UMK diharapkan menghasilkan
keluaran (output) yang mendukung Terfasilitasinya Sosialisasi Layanan
Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi UMK, dengan hasil sebagai berikut:
a. Tersedianya sarana dan prasarana kegiatan
b. Terfasilitasinya Sosialisasi Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum
bagi UMK dengan partisipasi 200 Usaha Mikro.
c. Tersusunnya laporan hasil kegiatan dan dokumentasi lengkap (foto, video,
daftar peserta) sebagai bahan evaluasi dan pengembangan Layanan
Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi UMK (LBPH-UMK).
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
66 // 1122
F. Strategi Pencapaian Keluaran
Untuk memastikan tercapainya keluaran (output) kegiatan secara optimal,
efektif, dan sesuai dengan tujuan Sosialisasi Layanan Bantuan dan
Pendampingan Hukum bagi UMK sebagai mitra strategis bagi para pelaku
UMKM dalam menavigasi kompleksitas hukum yang terkait dengan kegiatan
bisnis mereka. Melalui bantuan hukum yang diberikan, diharapkan UMKM
dapat lebih percaya diri dan terlindungi dalam menjalankan usahanya.
a. Perencanaan dan Koordinasi Teknis
- Melaksanakan koordinasi antara Pemerintah Daerah, dan mitra
pelaksana guna menyusun rencana teknis kegiatan, jadwal
pelaksanaan dan pembagian peran.
- Menyusun desain kegiatan yang relevan dengan kebutuhan UMKM
dan mendukung fungsi Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum
Bagi Usaha Mikro
b. Persiapan dan Pengadaan Jasa Lainnya
- Melakukan pengadaan jasa penyelenggaraan kegiatan (event
organizer, desain dan dekorasi, publikasi, dokumentasi, dan
perlengkapan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menyiapkan sarana dan prasarana kegiatan yang inklusid dan ramah
UMKM disabilitas.
c. Pelaksanaan Kegiatan Inti
- Menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Layanan Bantuan dan
Pendampingan Hukum bagi UMK untuk 200 Umik;
- Memfasilitasi kegiatan Sosialisasi Layanan Bantuan dan
Pendampingan Hukum bagi UMK untuk 200 Umik;
- Menyediakan ruang kegiatan Sosialisasi Layanan Bantuan dan
Pendampingan Hukum bagi UMK untuk 200 Umik.
d. Dokumentasi
- Melakukan dokumentasi lengkap (foto, video, data peserta
(pengusaha Mikro dan Kecil yang mempunyai NIB) dan hasil kegiatan
sosialisasi) sebagai bahan laporan dan replikasi kegiatan.
e. Evaluasi dan Tindak Lanjut
- Melakukan evaluasi kegiatan untuk mengukur capaian output,
dampak terhadap pelaku UMKM dan efektivitas peran Sosialisasi
Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi UMK.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
77 // 1122
- Menyusun laporan akhir kegiatan sebagai dasar penguatan fungsi dan
perbaikan program pengembangan Sosialisasi Layanan Bantuan dan
Pendampingan Hukum bagi UMK berikutnya.
Ruang Lingkup dan Lokasi Pekerjaan
a. Ruang Lingkup dan Lokasi Pekerjaan kegiatan Sosialisasi Layanan
Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi UMK sebagai berikut:
1) Melaksanakan Persiapan Sosialisasi Layanan Bantuan dan
Pendampingan Hukum bagi UMK;
- Koordinasi teknis antara Pemerintah Daerah, dan mitra
penyelenggara.
- Penyusunan desain kegiatan, rundown acara, serta pengaturan
tata letak area kegiatan (panggung, area konsultasi, dan kursi
peserta)
- Pengumpulan dan verifikasi peserta UMK, termasuk UMK
disabilitas berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah diwilayah
terkait kegiatan Sosialisasi Layanan Bantuan dan Pendampingan
Hukum bagi UMK.
2) Melaksanakan kegiatan Sosialisasi Layanan Bantuan dan
Pendampingan Hukum bagi UMK:
- Penyelenggaraan acara utama Sosialisasi Layanan Bantuan dan
Pendampingan Hukum bagi UMK mencakup pembukaan resmi,
paparan narasumber, dan tanya jawab
- Penyediaan sarana dan prasarana pendukung, seperti panggung,
screen, proyektor, sound sistem, meja, kursi konsumsi dan
perlengkapan lainnya.
- Pelibatan stakeholder terkait mengenai Sosialisasi Layanan
Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi UMK.
- Membuka desk Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum
bagi UMK yang diisi Stakeholder terkait untuk melayani
permasalahan bagi UMK.
3) Melaksanakan Dokumentasi
- Pembuatan Dokumentasi berupa foto, video, serta profil peserta
dan dokumentasi hasil Sosialisasi.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
88 // 1122
4) Melakukan Evaluasi dan Pelaporan
- Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan, termasuk capaian
output, dokumentasi dan hasil Sosialisasi.
- Penyampaian rekomendasi tindak lanjut bagi pengembangan
program Sosialisasi Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum
bagi UMK ke depan.
5) Melakukan koordinasi dan pengurusan perijinan yang diperlukan
seperti izin penyelenggaraan, dan lain-lain, dengan instansi terkait dan
pengelola lokasi selama kegiatan berlangsung.
6) Lokasi pekerjaan akan dilaksanakan bertempat di Provinsi Banten,
Lampung, Kota Surakarta, dan Kabupaten Kuningan.
G. Kualifikasi Penyedia yang dibutuhkan
Penyedia pelaksana masuk kedalam perusahaan kualifikasi Usaha Kecil yang
memiliki:
1) Menyetujui syarat dan ketentuan terkait tanggung jawab yang harus
dimiliki oleh Penyedia;
2) Memiliki izin usaha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
dengan Bidang Usaha KBLI 82301 (Jasa Penyelenggara Pertemuan,
Perjalanan Insentif, Konferensi Dan Pameran (Mice) atau 82302 (Jasa
Penyelenggara Event Khusus (Special Event);
3) Memiliki Sertifikat ISO 9001:2015;
4) Memiliki pengalaman serta melampirkan Company Profile Perusahaan
menyelenggarakan kegiatan yang menyerupai/sejenis minimal dalam
kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, dengan pembuktian pengalaman
yaitu adanya Kontrak, BAST, dan referensi/ laporan yang
menggambarkan kegiatan Pameran;
5) Merupakan perusahaan/badan usaha dengan kualifikasi kecil;
6) Melampirkan scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan dan
screenshot Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) status valid;
7) Melampirkan Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahannya (apabila
terdapat perubahan) dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan
HAM;
8) Melampirkan Dokumen Penawaran Harga;
9) Melampirkan Surat pernyataan bahwa semua dokumen yang dilampirkan
benar dan dapat dipertanggungjawabkan (tanda tangan direktur dan cap
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
99 // 1122
basah Perusahaan);
10) Tidak sedang dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
H. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan Belanja Jasa Lainnya dalam rangka
Sosialisasi Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi UMK
dilaksanakan pada Bulan November s.d Desember 2025.
I. Biaya Pelaksanaan Program dan Kegiatan
Pembiayaan Kegiatan bersumber dari APBN Kementerian UMKM Tahun
Anggaran 2025 pada Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian UMKM,
dengan nilai kegiatan sebesar Rp. 404.450.000 (Empat Ratus Empat Juta
Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan RAB terlampir.
$
$
{
{
t
t
t
t
d
d
}
_pengirim}
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
1100 // 1122