Sosialisasi Layanan Bantuan Dan Pendampingan Hukum Bagi Umk

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10097249000
Date: 7 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Work Unit: Deputi Bidang Usaha Mikro
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender Cepat - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 404,450,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 389,274,000
Winner (Pemenang): PT Greenlite Kreasi Abadi
NPWP: 029637238061000
RUP Code: 61326406
Work Location: informasi terkait detail pelaksanaan pekerjaan akan diinformasikan lebih lanjut saat rapat sebelum penandatanganan kontrak - Serang (Kota)|informasi terkait detail pelaksanaan pekerjaan akan diinformasikan lebih lanjut saat rapat sebelum penandatanganan kontrak - Metro (Kota)|informasi terkait detail pelaksanaan pekerjaan akan diinformasikan lebih lanjut saat rapat sebelum penandatanganan kontrak - Surakarta (Kota)|informasi terkait detail pelaksanaan pekerjaan akan diinformasikan lebih lanjut saat rapat sebelum penandatanganan kontrak - Kuningan (Kab.)
Participants: 14
Applicants
0029637238061000-
0024450918017000-
0030149751407000-
0824485072015000-
0940233349443000-
0866671241428000-
0818971228443000-
PT Adipati Atmajaya Mandiri
06*9**0****01**0-
0952342822541000-
0601974165015000-
PT Tuju Rupa Indonesia
02*1**3****17**0-
0314523374407000-
0703467365905000-
0926443409061000-
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                           
                                                                      
SOSIALISASI LAYANAN BANTUAN DAN PENDAMPINGAN HUKUM BAGI USAHA         
                                                                      
                  MIKRO DAN KECIL TAHUN 2025                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
     ASISTEN DEPUTI LEGALITAS DAN PELINDUNGAN USAHA MIKRO             
                                                                      
                  DEPUTI BIDANG USAHA MIKRO                           
                                                                      
                     KEMENTERIAN UMKM                                 
                                                                      
                         TAHUN 2025                                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
       Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
   yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
                                                                      
                                                           11 // 1122 
                 KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                           
                                                                      
SOSIALISASI LAYANAN BANTUAN DAN PENDAMPINGAN HUKUM BAGI USAHA         
                  MIKRO DAN KECIL TAHUN 2025                          
                                                                      
                                                                      
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan      
                                                                      
                            Menengah                                  
                                                                      
Unit Eselon I            :  Deputi Bidang Usaha Mikro                 
                                                                      
Program                  :  Program Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan  
                                                                      
                            Kewirausahaan                             
                                                                      
Hasil (Outcome)          :  Terfasilitasinya Sosialisasi Layanan Bantuan
                                                                      
                            dan Pendampingan Hukum bagi UMK.          
                                                                      
Unit Eselon II/Satker    :  Asisten Deputi Legalitas Dan Pelindungan  
                                                                      
                            Usaha Mikro                               
                                                                      
Kegiatan                 :  Sosialisasi Layanan Bantuan  Dan          
                                                                      
                            Pendampingan Hukum Bagi UMK.              
                                                                      
Indikator Kinerja Kegiatan : Terlaksananya Penyelenggaraan Sosialisasi
                                                                      
                            Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum    
                                                                      
                            bagi UMK Tahun 2025.                      
                                                                      
Satuan Ukur Dan Jenis                                                 
                                                                      
Kegiatan                 :  Kegiatan                                  
                                                                      
Kode Kegiatan Pada RKAKL :  Usaha Mikro                               
                                                                      
Volume                   :  200 Umi                                   
                                                                      
A. Latar Belakang                                                     
                                                                      
   1. Dasar Hukum :                                                   
                                                                      
      a. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang 
         Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
                                                                      
         Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
       Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
   yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
                                                                      
                                                           22 // 1122 
      b. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2004 tentang  
                                                                      
         Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
         2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);          
                                                                      
      c. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2024 tentang 
                                                                      
         Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2025 (Lembaran  
         Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 226);             
                                                                      
      d. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas
                                                                      
         Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan     
         Barang/Jasa Pemerintah);                                     
                                                                      
      e. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 196 Tahun 2024 tentang
                                                                      
         Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara 
         Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 393);                    
                                                                      
      f. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang
         Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
                                                                      
         Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025;
                                                                      
      g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 Tentang       
         Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan
                                                                      
         Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
         Nomor 472);                                                  
                                                                      
      h. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2024
                                                                      
         tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 (Berita Negara
         Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 376);                    
                                                                      
      i. Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Republik Indonesia
                                                                      
         Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian
         Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia
                                                                      
         Tahun 2024 Nomor 1008);                                      
                                                                      
      j. Keputusan Menteri Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Republik Indonesia
         Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran
                                                                      
         pada Kementerian Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah;            
                                                                      
      k. Keputusan Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah RI Nomor 1 Tahun
         2024 tanggal 26 November 2024 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna
                                                                      
         Anggaran di Lingkungan Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
                                                                      
                                                                      
       Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
   yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
                                                                      
                                                           33 // 1122 
      l. Keputusan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Usaha Mikro, Kecil
                                                                      
         dan Menengah Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pada Deputi Bidang
         Usaha Mikro Nomor 04 Tahun 2025 tanggal 16 Januari 2025 Tentang
                                                                      
         Penetapan Pejabat Perbendaharaan Deputi Bidang Usaha Mikro   
         Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Tahun Anggaran 2025;
                                                                      
      m. Keputusan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Usaha Mikro, Kecil
                                                                      
         dan Menengah Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Penanggungjawab     
         Kegiatan pada unit kerja Eselon II di Lingkungan Deputi Bidang Usaha
                                                                      
         Mikro Tahun Anggaran 2025.                                   
                                                                      
B. Gambaran Umum                                                      
                                                                      
   Usaha Mikro dan Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu pilar
   terpenting dalam perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Kementerian
   UMKM, jumlah UMKM saat ini mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap
                                                                      
   PDB nasional sebesar 61,8% dan menyerap sekitar 97% tenaga kerja. Dengan
   banyaknya pengusaha UMKM yang tumbuh dan berkembang akan menciptakan
                                                                      
   efek positif pada masyarakat. Lapangan kerja dan ekonomi di masyarakat akan
   bertumbuh sehingga berdampak pada kesejahteraan masyarakat.        
                                                                      
   Terlepas dari jumlah yang sangat banyak dan berbagai kontribusi positif, UMKM
                                                                      
   masih kerap dilanda berbagai permasalahan bahkan beberapa diantaranya
   merupakan permasalahan hukum. Permasalahan-permasalahan yang menjerat
                                                                      
   usaha Mikro dan kecil sering menyebabkan usahanya sulit berkembang, kesulitan
   mengakses lembaga keuangan formal, penurunan omset usaha bahkan    
                                                                      
   penutupan suatu usaha. Permasalahan-permasalahan yang terjadi tersebut,
   seringkali hanya diselesaikan sendiri tanpa menghasilkan solusi yang efektif untuk
                                                                      
   mengatasi permasalahan tersebut. Usaha Mikro dan Kecil kebanyakan juga tidak
   melapor kepada pemerintah dikarenakan tidak adanya akses untuk mendapatkan
                                                                      
   perlindungan dan bantuan hukum.                                    
                                                                      
   Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
   Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
                                                                      
   Menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang
   Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil
                                                                      
   dan Menengah menjadi pintu masuk bagi negara untuk meningkatkan access to
   justice bagi usaha Mikro dan Kecil. UU Cipta Kerja dan PP Kemudahan,
                                                                      
   Pelindungan dan Pemberdayaan KUMKM memberikan kontribusi yang positif
                                                                      
       Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
   yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
                                                                      
                                                           44 // 1122 
   terutama aspek perlindungan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK). UMK diberikan
                                                                      
   berbagai macam perlindungan yang salah satunya adalah akses untuk hukum dan
   keadilan dalam bentuk layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi UMK.
                                                                      
   Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang
   Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil
                                                                      
   dan Menengah, ketentuan Pasal 48 sampai dengan Pasal 52, Pemerintah Pusat
   dan Pemerintah Daerah Wajib menyediakan layanan bantuan dan pendampingan
                                                                      
   hukum bagi usaha Mikro dan Kecil.                                  
                                                                      
   Untuk itu, dalam rangka menjalankan amanat peraturan perundang-undangan
   tersebut, Asisten Deputi Legalitas dan Pelindungan Usaha Mikro, Deputi Bidang
                                                                      
   Usaha Mikro, Kementerian UMKM tahun anggaran 2025 bermaksud memberikan
   Sosialisasi Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi UMK sebagai
                                                                      
   bentuk penyebarluasan informasi kepada UMK dan untuk meningkatkan  
   pemahaman, kesadaran, dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan  
                                                                      
   perundang-undangan yang berlaku, serta mencegah pelanggaran hukum dan
   menciptakan ketertiban sosial.                                     
                                                                      
C. Maksud dan Tujuan                                                  
                                                                      
   Kegiatan ini dimaksudkan untuk mendukung Layanan Bantuan dan       
   Pendampingan Hukum bagi UMK Tahun 2025 dengan tujuan LBPH-UMK hadir
                                                                      
   sebagai mitra strategis bagi para pelaku UMKM dalam menavigasi kompleksitas
   hukum yang terkait dengan kegiatan bisnis mereka. Melalui bantuan hukum
                                                                      
   yang diberikan, diharapkan UMKM dapat lebih percaya diri dan terlindungi
   dalam menjalankan usahanya. mengulas secara mendalam mengenai hak-hak
                                                                      
   hukum yang dimiliki oleh pelaku UMKM, termasuk perlindungan terhadap hak
   kekayaan intelektual dan mekanisme penyelesaian yang efektif. Tujuan
                                                                      
   kegiatan ini juga dimaksudkan untuk:                               
                                                                      
   -  Penyebarluasan informasi kepada UMK mengenai Layanan Bantuan dan
      Pendampingan Hukum bagi UMK                                     
                                                                      
   -  Peningkatan literasi UMK terhadap peraturan perundang-undangan yang
                                                                      
      berkaitan dengan bisnisnya                                      
                                                                      
   -  Pelindungan bagi UMK agar terhindar dari permasalahan-permasalahan
      hukum yang berpotensi menjerat UMK.                             
                                                                      
   -  Memberikan fasilitasi kepada UMK untuk mengakses LBPH-UMK.      
                                                                      
                                                                      
       Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
   yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
                                                                      
                                                           55 // 1122 
D. Manfaat Kegiatan dan Penerima Manfaat                              
                                                                      
    a. Kegiatan Sosialisasi Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi UMK
                                                                      
      hadir sebagai mitra strategis bagi para pelaku UMKM dalam menavigasi
      kompleksitas hukum yang terkait dengan kegiatan bisnis mereka. Melalui
                                                                      
      bantuan hukum yang diberikan, diharapkan UMKM dapat lebih percaya diri
      dan terlindungi dalam menjalankan usahanya.                     
                                                                      
    b. Penerima Manfaat:                                              
                                                                      
      Pengusaha Mikro dan Kecil                                       
                                                                      
      -  Penyebarluasan informasi kepada UMK mengenai Layanan Bantuan 
         dan Pendampingan Hukum bagi UMK;                             
                                                                      
      -  Peningkatan literasi UMK terhadap peraturan perundang-undangan
         yang berkaitan dengan bisnisnya;                             
                                                                      
      -  Pelindungan bagi UMK agar terhindar dari permasalahan-       
         permasalahan hukum yang berpotensi menjerat UMK;             
                                                                      
      -  Memberikan fasilitasi kepada UMK untuk mengakses LBPH-UMK.   
                                                                      
      Pemerintah                                                      
                                                                      
      -  Sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan Bantuan dan       
         Pendampingan Hukum yang berkualitas terhadap pengusaha Mikro 
                                                                      
         dan Kecil;                                                   
      -  Penguatan ekosistem pengusaha Mikro dan Kecil.               
                                                                      
  E.  Hasil yang akan dihasilkan dari Pengadaan Barang Jasa Lainnya   
                                                                      
      Pelaksanaan Pengadaan Jasa Lainnya dalam kegiatan Sosialisasi Layanan
                                                                      
      Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi UMK diharapkan menghasilkan 
      keluaran (output) yang mendukung Terfasilitasinya Sosialisasi Layanan
                                                                      
      Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi UMK, dengan hasil sebagai berikut:
                                                                      
      a. Tersedianya sarana dan prasarana kegiatan                    
      b. Terfasilitasinya Sosialisasi Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum
                                                                      
         bagi UMK dengan partisipasi 200 Usaha Mikro.                 
      c. Tersusunnya laporan hasil kegiatan dan dokumentasi lengkap (foto, video,
                                                                      
         daftar peserta) sebagai bahan evaluasi dan pengembangan Layanan
         Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi UMK (LBPH-UMK).          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
       Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
   yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
                                                                      
                                                           66 // 1122 
  F.  Strategi Pencapaian Keluaran                                    
                                                                      
      Untuk memastikan tercapainya keluaran (output) kegiatan secara optimal,
      efektif, dan sesuai dengan tujuan Sosialisasi Layanan Bantuan dan
                                                                      
      Pendampingan Hukum bagi UMK sebagai mitra strategis bagi para pelaku
      UMKM dalam menavigasi kompleksitas hukum yang terkait dengan kegiatan
                                                                      
      bisnis mereka. Melalui bantuan hukum yang diberikan, diharapkan UMKM
      dapat lebih percaya diri dan terlindungi dalam menjalankan usahanya.
                                                                      
      a. Perencanaan dan Koordinasi Teknis                            
         -  Melaksanakan koordinasi antara Pemerintah Daerah, dan mitra
                                                                      
            pelaksana guna menyusun rencana teknis kegiatan, jadwal   
            pelaksanaan dan pembagian peran.                          
                                                                      
         -  Menyusun desain kegiatan yang relevan dengan kebutuhan UMKM
            dan mendukung fungsi Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum
                                                                      
            Bagi Usaha Mikro                                          
      b. Persiapan dan Pengadaan Jasa Lainnya                         
                                                                      
         -  Melakukan pengadaan jasa penyelenggaraan kegiatan (event  
            organizer, desain dan dekorasi, publikasi, dokumentasi, dan
                                                                      
            perlengkapan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.      
         -  Menyiapkan sarana dan prasarana kegiatan yang inklusid dan ramah
                                                                      
            UMKM disabilitas.                                         
      c. Pelaksanaan Kegiatan Inti                                    
                                                                      
         -  Menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Layanan Bantuan dan 
            Pendampingan Hukum bagi UMK untuk 200 Umik;               
                                                                      
         -  Memfasilitasi kegiatan Sosialisasi Layanan Bantuan dan    
            Pendampingan Hukum bagi UMK untuk 200 Umik;               
                                                                      
         -  Menyediakan ruang kegiatan Sosialisasi Layanan Bantuan dan
            Pendampingan Hukum bagi UMK untuk 200 Umik.               
                                                                      
      d. Dokumentasi                                                  
         -  Melakukan dokumentasi lengkap (foto, video, data peserta  
                                                                      
            (pengusaha Mikro dan Kecil yang mempunyai NIB) dan hasil kegiatan
            sosialisasi) sebagai bahan laporan dan replikasi kegiatan.
                                                                      
      e. Evaluasi dan Tindak Lanjut                                   
         -  Melakukan evaluasi kegiatan untuk mengukur capaian output,
                                                                      
            dampak terhadap pelaku UMKM dan efektivitas peran Sosialisasi
            Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi UMK.          
                                                                      
                                                                      
       Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
   yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
                                                                      
                                                           77 // 1122 
         -  Menyusun laporan akhir kegiatan sebagai dasar penguatan fungsi dan
                                                                      
            perbaikan program pengembangan Sosialisasi Layanan Bantuan dan
            Pendampingan Hukum bagi UMK berikutnya.                   
                                                                      
      Ruang Lingkup dan Lokasi Pekerjaan                              
      a. Ruang Lingkup dan Lokasi Pekerjaan kegiatan Sosialisasi Layanan
                                                                      
         Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi UMK sebagai berikut:     
         1) Melaksanakan Persiapan Sosialisasi Layanan Bantuan dan    
                                                                      
            Pendampingan Hukum bagi UMK;                              
            - Koordinasi teknis antara Pemerintah Daerah, dan mitra   
                                                                      
              penyelenggara.                                          
            - Penyusunan desain kegiatan, rundown acara, serta pengaturan
                                                                      
              tata letak area kegiatan (panggung, area konsultasi, dan kursi
              peserta)                                                
                                                                      
            - Pengumpulan dan verifikasi peserta UMK, termasuk UMK    
              disabilitas berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah diwilayah
                                                                      
              terkait kegiatan Sosialisasi Layanan Bantuan dan Pendampingan
              Hukum bagi UMK.                                         
                                                                      
         2) Melaksanakan kegiatan Sosialisasi Layanan Bantuan dan     
            Pendampingan Hukum bagi UMK:                              
                                                                      
            - Penyelenggaraan acara utama Sosialisasi Layanan Bantuan dan
              Pendampingan Hukum bagi UMK mencakup pembukaan resmi,   
                                                                      
              paparan narasumber, dan tanya jawab                     
            - Penyediaan sarana dan prasarana pendukung, seperti panggung,
                                                                      
              screen, proyektor, sound sistem, meja, kursi konsumsi dan
              perlengkapan lainnya.                                   
                                                                      
            - Pelibatan stakeholder terkait mengenai Sosialisasi Layanan
              Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi UMK.                
                                                                      
            - Membuka desk Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum     
              bagi UMK  yang diisi Stakeholder terkait untuk melayani 
                                                                      
              permasalahan bagi UMK.                                  
         3) Melaksanakan Dokumentasi                                  
                                                                      
            - Pembuatan Dokumentasi berupa foto, video, serta profil peserta
              dan dokumentasi hasil Sosialisasi.                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
       Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
   yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
                                                                      
                                                           88 // 1122 
         4) Melakukan Evaluasi dan Pelaporan                          
                                                                      
            - Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan, termasuk capaian
              output, dokumentasi dan hasil Sosialisasi.              
                                                                      
            - Penyampaian rekomendasi tindak lanjut bagi pengembangan 
              program Sosialisasi Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum
                                                                      
              bagi UMK ke depan.                                      
         5) Melakukan koordinasi dan pengurusan perijinan yang diperlukan
                                                                      
            seperti izin penyelenggaraan, dan lain-lain, dengan instansi terkait dan
            pengelola lokasi selama kegiatan berlangsung.             
                                                                      
         6) Lokasi pekerjaan akan dilaksanakan bertempat di Provinsi Banten,
            Lampung, Kota Surakarta, dan Kabupaten Kuningan.          
                                                                      
  G.  Kualifikasi Penyedia yang dibutuhkan                            
      Penyedia pelaksana masuk kedalam perusahaan kualifikasi Usaha Kecil yang
                                                                      
      memiliki:                                                       
      1) Menyetujui syarat dan ketentuan terkait tanggung jawab yang harus
                                                                      
         dimiliki oleh Penyedia;                                      
      2) Memiliki izin usaha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
                                                                      
         dengan Bidang Usaha KBLI 82301 (Jasa Penyelenggara Pertemuan,
         Perjalanan Insentif, Konferensi Dan Pameran (Mice) atau 82302 (Jasa
                                                                      
         Penyelenggara Event Khusus (Special Event);                  
      3) Memiliki Sertifikat ISO 9001:2015;                           
                                                                      
      4) Memiliki pengalaman serta melampirkan Company Profile Perusahaan
         menyelenggarakan kegiatan yang menyerupai/sejenis minimal dalam
                                                                      
         kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, dengan pembuktian pengalaman
         yaitu adanya Kontrak, BAST, dan referensi/ laporan yang      
                                                                      
         menggambarkan kegiatan Pameran;                              
      5) Merupakan perusahaan/badan usaha dengan kualifikasi kecil;   
                                                                      
      6) Melampirkan scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan dan
         screenshot Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) status valid;
                                                                      
      7) Melampirkan Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahannya (apabila
         terdapat perubahan) dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan
                                                                      
         HAM;                                                         
      8) Melampirkan Dokumen Penawaran Harga;                         
                                                                      
      9) Melampirkan Surat pernyataan bahwa semua dokumen yang dilampirkan
         benar dan dapat dipertanggungjawabkan (tanda tangan direktur dan cap
                                                                      
                                                                      
       Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
   yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
                                                                      
                                                           99 // 1122 
         basah Perusahaan);                                           
                                                                      
      10) Tidak sedang dikenakan Sanksi Daftar Hitam.                 
                                                                      
  H.  Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan                              
                                                                      
      Jangka waktu pelaksanaan kegiatan Belanja Jasa Lainnya dalam rangka
      Sosialisasi Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi UMK     
                                                                      
      dilaksanakan pada Bulan November s.d Desember 2025.             
                                                                      
  I.  Biaya Pelaksanaan Program dan Kegiatan                          
      Pembiayaan Kegiatan bersumber dari APBN Kementerian UMKM Tahun  
                                                                      
      Anggaran 2025 pada Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian UMKM, 
      dengan nilai kegiatan sebesar Rp. 404.450.000 (Empat Ratus Empat Juta
                                                                      
      Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan RAB terlampir.       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
             $                                                        
             $                                                        
              {                                                       
              {                                                       
              t                                                       
              t                                                       
               t                                                      
               t                                                      
               d                                                      
               d                                                      
                }                                                     
                _pengirim}                                            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
       Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
   yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
                                                                      
                                                          1100 // 1122
Tenders also won by PT Greenlite Kreasi Abadi