Pengawasan Teknis Pembangunan Jaringan Spam Perdesaan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 87981802
Date: 10 October 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Lampung Timur
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 280,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 279,850,000
Winner (Pemenang): PT Nusa Tiara
NPWP: 021411491322000
RUP Code: 44604020
Work Location: Tersebar di Kab. Lampung Timur - Lampung Timur (Kab.)
Participants: 15
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0021411491322000Rp 274,836,00089.2893-
0948666912322000---Bukti Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan tempat yg di lampirkan tidak memenuhi persyaratan
0022326797322000---Bukti Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan tempat yang di sampaikan belum memenuhi yang di persyaratkan
0022334502323000---Bukti Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan tempat yang di sampaikan belum memenuhi yang di persyaratkan Tidak melampirkan Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis: untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan subklasifikasi SBU
0433134699801000---Tidak melampirkan Bukti Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan tempat
0700886831323000---Bukti Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan tempat yang di sampaikan belum memenuhi yang di persyaratkan
0747097863323000-56.6-Nilai tidak memenuhi ambang batas nilai minimum yang dipersyaratkan.
0021404280322000----
0032664849323000----
0018252494322000----
PT Dharma Nyata Press
00*2**9****31**0----
0015508914322000----
0504512419954000----
0901436097956000----
0019916915323000----
Attachment
URAIAN      SINGKAT      PEKERJAAN                           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                         SUB KEGIATAN :                                
                  Pengelolaan Dan Pengembangan                         
         Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan         
                                                                       
                      Di Kawasan Perdesaan                             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                      PAKET  PEKERJAAN                                 
      PENGAWASAN    TEKNIS PEMBANGUNAN   JARINGAN  SPAM                
                                                                       
                         PERDESAAN                                     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
    DINAS  PEKERJAAN    UMUM    DAN  PENATAAN     RUANG                
                                                                       
               KABUPATEN     LAMPUNGTIMUR                              
                                                                       
                                                                       
                  TAHUN   ANGGARAN     2023                            
                                                  KAK_HALAMAN  2       
                                                                       
                     URAIAN  PENDAHULUAN                               
                                                                       
                                                                       
 1.  LATAR        Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Penyediaan
     BELAKANG     Air Minum merupakan salah satu upaya pemerintah dalam
                  menunjang pencapaian sasaran pembangunan di Kabupaten
                  Lampung Timur, yang pelaksanaannya melalui kegiatan  
                                                                       
                  Pembangunan Baru Sumur Bor di Kawasan perdesaan.     
                  Kegiatan yang dimaksud akan dilaksanakan pada tahun  
                                                                       
                  anggaran 2023 ini oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
                  Ruang khususnya pada Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang.
                                                                       
                  Demi  mengoptimalkan pelaksanaan pembangunan baru    
                  SPAM jaringan perdesaan tersebut maka dipandang perlu
                  untuk mengadakan Jasa Konsultansi Pengawasan.        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 2.  MAKSUD DAN   a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan pedoman bagi
     TUJUAN          Konsultan Pengawas yang harus dipenuhi dan        
                     diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam     
                                                                       
                     pelaksanaan tugas pengawasan.                     
                  b. Tujuan utama pekerjaan ini adalah untuk melaksanakan
                                                                       
                     Konsultansi Konstruksi Pengawasan Pembangunan Baru
                     Jaringan SPAM di kawasan perdesaan sehingga kegiatan
                     pembangunan baru SPAM jaringan perpipaan tersebut 
                     dapat tepat waktu dan tepat mutu sesuai dengan    
                                                                       
                     spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.           
                                                                       
 3.  SASARAN      a. Tercipta sebuah sistem kontrol yang efektif antara
                     Penyedia Jasa dan Pemerintah Daerah sebagai Pengguna
                                                                       
                     Jasa dalam hal ini Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur
                     melalui pengawasan oleh Konsultan                 
                                                                       
                  b. Sistem kontrol yang efektif diharapkan diharapkan 
                     dapat mengoptimalkan maksud dan tujuan pemerintah 
                     daerah  dalam  melaksanakan pembangunan baru      
                     Jaringan SPAM di pedesaan                         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
Konsultansi Pengawasan Pembangunan Baru Jaringan SPAM Perdesaan        
                                                  KAK_HALAMAN  3       
                                                                       
 4.  LOKASI            Pekerjaan  jasa  konsultansi pengawasan ini     
     KEGIATAN          dilaksanakan di Wilayah Kabupaten Lampung Timur 
                       yang menerima bantuan Pembangunan Sumur Bor     
                                                                       
                       sebagai berikut :                               
                                                                       
                       1)  Desa Sukadana Baru Kecamatan Marga Tiga     
                       2)  Desa Belimbing Sari Kecamatan Jabung        
                                                                       
                       3)  Desa Giri Mulyo Kecamatan Marga Sekampung   
                       4)  Desa Gunung Mekar Kecamatan Jabung          
                       5)  Desa Gunung Sugih Kecil Kecamatan Jabung    
                       6)  Desa Hargomulyo Kecamatan Sekampung         
                       7)  Desa Mulyosari Kecamatan Pasir Sakti        
                                                                       
                       8)  Desa Negeri Katon Kecamatan Marga Tiga      
                       9)  Desa Nibung Kecamatan Gunung Pelindung      
                       10) Desa Pempen Kecamatan Gunung Pelindung      
                       11) Desa Sri Gading Kecamatan Labuhan Maringgai 
                                                                       
                       12) Desa Sumber Gede Kecamatan Sekampung        
                       13) Desa Surya Mataram Kecamatan Marga Tiga     
                       14) Desa Taman Bogo Kecamatan Purbolinggo       
                       15) Desa Taman Fajar Kecamatan Purbolinggo      
                                                                       
                       16) Desa Taman Negeri Kecamatan Way Bungur      
                       17) Desa Tambah Luhur Kecamatan Purbolinggo     
                       18) Desa Tanjung Harapan Kecamatan Marga Tiga   
                       19) Desa Tegal Gondo Kecamatan Purbolinggo      
                                                                       
                                                                       
 5.  SUMBER            Untuk pelaksanaan pekerjaan jasa konsultan ini  
     PENDANAAN         dianggarkan biaya dari Dana Alokasi Umum Tahun  
                                                                       
                       Anggaran 2023 sebesar Rp. 280.000.000,- (Dua    
                       Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) termasuk di    
                       dalamnya PPN                                    
                                                                       
                                                                       
 6. ORGANISASI         NAMA PPK      : HERI JOHAN, S.T., M.M.          
    PEJABAT PEMBUAT                   NIP. 197708152003121005          
    KOMITMEN                                                           
                       ORGANISASI    : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN        
                                      PENATAAN RUANG KABUPATEN         
                                      LAMPUNG TIMUR                    
                                                                       
                                      BIDANG CIPTA KARYA DAN           
                                      TATA RUANG                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
Konsultansi Pengawasan Pembangunan Baru Jaringan SPAM Perdesaan        
                                                  KAK_HALAMAN  4       
                                                                       
                        DATA  PENUNJANG                                
                                                                       
                                                                       
1. DATA  DASAR         Data dasar yang yang diperlukan adalah :        
                                                                       
                       1) Kerangka Acuan Kerja (KAK) Jasa Konsultansi  
                          Pengawasan Teknis                            
                       2) Lokasi Pekerjaan yang akan diawasi           
                       3) Gambar rencana Kontrak Pekerjaan Fisik yang  
                          akan diawasi                                 
                                                                       
                                                                       
 2. PERSYARATAN TEKNIS Persyaratan teknis layanan Jasa Konsultansi     
                       Pengawasan pada Pekerjaan ini mengacu pada :    
                       1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum  dan        
                                                                       
                          Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang 
                          Pedoman  Sistem  Manajemen  Keselamatan      
                          Konstruksi                                   
                       2) Surat Ederan Menteri Pekerjaan Umum dan      
                          Perumahan Rakyat Nomor  : 16/SE/M/2022       
                                                                       
                          Tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa    
                          Konsultansi Pengawasan Konstruksi Di Kementerian
                          Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat          
                                                                       
                                                                       
3. STUDI-STUDI         Studi terdahulu telah dilakukan oleh Konsultan  
   TERDAHULU           Perencana dan untuk konsultan pengawas akan     
                       dilakukan pada saat Pelaksanaan Aanwijzing      
                       /Peninjauan Lapangan.                           
                                                                       
4. REFERENSI           1) Undang – undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang   
   HUKUM                  Penyelenggaraan Jasa Konstruksi              
                                                                       
                       2) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015    
                          tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)   
                       3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor  
                          12 Tahun  2021  Tentang Perubahan Atas       
                          Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018       
                          Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah     
                       4) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum   dan       
                          Perumahan Rakyat Nomor 524/KPTS/M/2022       
                          tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga    
                                                                       
                          Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli   
                          Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi    
                       5) Peraturan Lembaga  Kebijakan  Pengadaan      
                          Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor
                                                                       
                          12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan    
                          Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui     
                          Penyedia.                                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
Konsultansi Pengawasan Pembangunan Baru Jaringan SPAM Perdesaan        
                                                  KAK_HALAMAN  5       
                         RUANG   LINGKUP                               
                                                                       
1.   LINGKUP     1) melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK;
                                                                       
     PEKERJAAN   2) melakukan pemeriksaan terhadap spesifikasi material dan
                    pengujian terhadap hasil pekerjaan;                
                 3) melakukan pemeriksaan dan pengukuran terhadap kuantitas
                    hasil pekerjaaan;                                  
                                                                       
                 4) melakukan pengawasan terhadap jadwal pekerjaan dan 
                    metode kerja;                                      
                 5) menyusun laporan terkait hasil pekerjaan yang tidak
                    memenuhi syarat;                                   
                                                                       
                 6) memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak
                    pelaksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap
                    dokumen kontrak;                                   
                 7) memberikan laporan secara tertulis dan mengusulkan kepada
                                                                       
                    PPK untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan sementara
                    jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan
                    yang diberikan;                                    
                 8) merekomendasikan kepada PPK untuk menolak pelaksanaan
                    dan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi;
                                                                       
                 9) melakukan pemeriksaan terhadap laporan Penyedia Jasa;
                 10) menyusun dan menyampaikan laporan pengawasan secara
                    periodik; dan                                      
                 11) melakukan pengawasan selama masa pemeliharaan;    
                                                                       
                 12) membuat   RKK  Konsultansi Konstruksi Pengawasan/ 
                    Manajemen  Penyelenggaraan Konstruksi; dan         
                 13) Memeriksa dengan sunguh-sunguh bahwa pengukuran volume
                    pekerjaan dilaksanakan dengan benar, teliti dan sempurna.
                                                                       
                 14) Menjamin bahwa semua laporan (Report) yang diserahkan
                    tepat pada waktunya dan dibuat secara aturan yang benar,
                    teliti dan memuat semua catatan kemajuan serta hal-hal lain
                    yang berkaitan dengan proyek.                      
                 15) Bekerja sama dengan Staf Proyek/Dinas Pekerjaan Umum dan
                                                                       
                    Penataan Ruang dalam hal-hal yang menyangkut masalah-
                    masalah teknis.                                    
                 16) Hasil akhir yang dituangkan dalam Laporan Akhir   
                    Pengawasan Konstruksi harus mencakup seluruh bagian
                                                                       
                    pengawasan Konstruksi lengkap dengan gambar-       
                    gambarnya.                                         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
Konsultansi Pengawasan Pembangunan Baru Jaringan SPAM Perdesaan        
                                                  KAK_HALAMAN  6       
                 17) Memberikan pernyataan tertulis resmi bahwa pekerjaan
                                                                       
                       telah diperiksa dan selesai 100%, sesuai dengan 
                       spesifikasi teknis dan kontrak sebelum dilaksanakan
                       pemeriksaan akhir (PHO) bersama tim teknis      
                 18) Waktu yang disediakan untuk pekerjaan Pengawasan ini
                                                                       
                    Sebagaimana Tercantum dalam jangka waktu dalam Kontrak.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
2.   OUTPUT     Output kegiatan ini dibuat untuk  setiap titik lokasi  
                kegiatan pembangunan yaitu :                           
                                                                       
                    I. LAPORAN PENDAHULUAN                             
                       Laporan Pendahuluan memuat :                    
                       1) Pemahaman terhadap lingkup layanan konsultasi
                         selama masa kontrak                           
                       2) Rencana kerja dan pengorganisasian pekerjaan 
                       3) Jadwal pelaksanaan dan penugasan tenaga ahli 
                                                                       
                       4) Ringkasan kemajuan pelaksanaan pengawasan (jika
                         ada)                                          
                       Laporan Pendahuluan harus diserahkan selambat-  
                       lambatnya 30 hari sejak tanggal SPMK.           
                                                                       
                                                                       
                    II. LAPORAN BULANAN                                
                       Laporan Bulanan paling sedikitnya memuat hal-hal
                       sebagai berikut :                               
                       1) Laporan ini berisi tentang data-data kualitas dan
                         kuantitas bahan material dan kemajuan pelaksanaan
                         pekerjaan konstruksi fisik selama periode mingguan
                         dan periode 1 (satu) bulan                    
                       2) tahap pencapaian kemajuan pekerjaan dibandingkan
                         dengan jadwal rencana pelaksanaan pekerjaan yang
                         telah ditetapkan                              
                       3) Foto-foto pelaksanaan pekerjaan di lapangan ,
                                                                       
                       4) Perubahan gambar dan pembiayaan (tambah-kurang)
                         bila ada,                                     
                       5) Catatan tentang permasalahan yang timbul di  
                         lapangan selama pelaksanaan pekerjaan beserta 
                         alternatif pemecahan permasalahan.            
                       6) Laporan ini harus dibahas kepada pihak pemberi tugas
                         sebelum difinalkan, selain itu terdapat juga pelaporan
                         penunjang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
                         dalam pelaksanaan kontruksi yang dilaporkan setiap
                         harinya dalam laporan bulanan yang mencakup aspek
                         perlindungan pekerja, lingkungan kerja, dan bahan
                                                                       
                         serta alat kerja.                             
                       Laporan ini disampaikan 1 (satu) bulan sejak tanggal
                       SPMK.                                           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
Konsultansi Pengawasan Pembangunan Baru Jaringan SPAM Perdesaan        
                                                  KAK_HALAMAN  7       
                                                                       
                   III. LAPORAN AKHIR                                  
                                                                       
                       Pada akhir pelaksanaan pekerjaan, konsultan supervisi
                       harus membuat dan menyerahkan Laporan Akhir yang
                       berisi laporan bulanan, foto pelaksanaan kegiatan dari
                       tahap  awal pelaksanaan sampai dengan tahap     
                       penyelesaian pekerjaan 0-100%, gambar-gambar sesuai
                       dengan pelaksanaan pekerjaan (as built drawing) yang
                       dibuat oleh konsultan pengawas.                 
                                                                       
                       Laporan ini harus dibahas kepada pihak pemberi tugas
                       sebelum  difinalkan. Laporan ini disampaikan    
                       selambatnya 1 Minggu setelah berakhirnya kontrak
                       pengawasan.                                     
                                                                       
                                                                       
                   IV. LAPORAN INVOICE                                 
                       Laporan invoice memuat rincian dan bukti pengeluaran
                       biaya langsung personil dan biaya tidak langsung.
                       Laporan invoice harus diserahkan pada akhir sebanyak 3
                       rangkap                                         
                                                                       
                    V. LAPORAN RKK                                     
                        Laporan RKK memuat :                           
                       1) Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam   
                                                                       
                         Keselamatan Konstruksi                        
                       2) Perencanaan Keselamatan Konstruksi           
                       3) Dukungan Keselamatan Konstruksi              
                                                                       
                   VI. MEDIA PENYIMPANAN DATA                          
                       Seluruh file (Soft Copy) Laporan, Dokumentasi pekerjaan
                       0%, 50%, dan 100%, As Built Drawing, serta dokumen
                       lainnya agar disimpan dalam Hard disk Eksternal (1 Tera).
                                                                       
                   Jumlah laporan yang diserahkan kepada pemberi tugas untuk
                   masing – masing laporan sebanyak 3 (Tiga) rangkap/eks dengan
                                                                       
                   menyertakan soft copy dalam media penyimpan data (Hard
                   disk Eksternal)                                     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
Konsultansi Pengawasan Pembangunan Baru Jaringan SPAM Perdesaan        
                                                  KAK_HALAMAN  8       
                                                                       
3.   PERALATAN,     a) Peralatan yang diperbantukan dari PPK kepada    
     MATERIAL,                                                         
                       Penyedia Jasa Konsultansi : Tidak ada           
     PERSONIL                                                          
                    b) Material yang diperbantukan dari PPK kepada     
     DAN                                                               
                       Penyedia Jasa Konsultansi : Tidak ada           
     FASILITAS                                                         
                    c) Personil: Pejabat Pembuat Komitmen akan         
     DARI PEJABAT                                                      
                       mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak 
     PEMBUAT                                                           
     KOMITMEN          sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
     (PPK)          d) Fasilitas dari PPK yang ada adalah : Kantor untuk
                       Konsultasi di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Dan   
                       Penataan Ruang Kabupaten Lampung                
                       Timur.                                          
5.  LINGKUP        Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, maka    
    KEWENANGAN     penyedia jasa dapat mengadakan pelatihan, kursus singkat,
    PENYEDIA JASA  diskusi dan seminar terkait dengan substansi pelaksanaan
                   pekerjaan.                                          
6.  JANGKA         Waktu Penyelesaian Pekerjaan adalah 45 (Empat Puluh 
    WAKTU                                                              
                   Lima) hari kalender                                 
    PENYELESAIAN                                                       
    PEKERJAAN                                                          
7.  PERSONIL       Tenaga-tenaga Ahli dan pendukung lainnya yang dibutuhkan
                                                                       
                   pada Kegiatan Konsultansi Pengawasan ini sebagai berikut:
                                                                       
                                                                       
                            Pendidikan (Min) –            Jumlah       
    No       Jabatan                           SKA (Min)               
                              Pengalaman                   Orang       
   A. TENAGA PROFESIONAL                                               
                                                                       
    1. Supervisor Engineer (SE) S1 Teknik Sipil / SKA Ahli Muda 1      
                           S1 Teknik Geodesi /                         
                           S1 Teknik Mesin / Teknik Bangunan           
                           S1 Teknik Elektrikal Gedung /               
                           S1 Teknik Air/Sumber Teknik Sumber          
                           Daya Air         Daya Air                   
                           Pengalaman sedikitnya                       
                           5 Tahun pada                                
                           pekerjaan SPAM                              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
Konsultansi Pengawasan Pembangunan Baru Jaringan SPAM Perdesaan        
                                                  KAK_HALAMAN  9       
                                                                       
   B. TENAGA SUB PROFESIONAL                                           
                                                                       
                                               Non SKA –               
       Asisten Ahli        S1 Teknik Sipil/                            
    1.                                        Pengalaman     1         
       (Quality Surveyor)  S1 Sumber Daya Air                          
                                              Min- 2 Tahun             
                                               Non SKA –               
    2. Inspektor           S1 Teknik Sipil   Pengalaman Min  3         
                                                1 Tahun                
   C. TENAGA PENUNJANG                                                 
    1. Administrasi        Minimal SMA/SMK        -          1         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
8.  JADWAL         Penyedia Jasa harus menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan
    TAHAPAN                                                            
                   selama jangka waktu yang telah disediakan           
    PELAKSANAAN                                                        
    PEKERJAAN                                                          
                                LAIN – LAIN                            
                                                                       
 1. PRODUKSI DALAM Semua Pekerjaan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini
    NEGERI         harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik    
                   Indonesia, dengan semaksimal mungkin memanfaatkan   
                                                                       
                   produk dalam negeri (jika diperlukan penunjang), kecuali
                   ditetapkan lain pada KAK  dengan  pertimbangan      
                   keterbatasan kompetensi dalam negeri.               
                                                                       
 2. PERSYARATAN    Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain
                                                                       
    KERJASAMA      diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini
                   maka persyaratan berikut harus dipatuhi : mendapat  
                   persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen           
                                                                       
 3. ALIH           Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
    PENGETAHUAN    untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan     
                   dalam rangka alih pengetahuan kepada personil satuan
                   kerja Pejabat Pembuat Komitmen                      
                                                                       
                                                                       
                                       Sukadana, Oktober 2023          
                                     Pejabat Pembuat Komitmen,         
                                                                       
                                                                       
                                               dto                     
                                                                       
                                                                       
                                       HERI JOHAN, S.T., M.M.          
                                       NIP. 197708152003121005         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
Konsultansi Pengawasan Pembangunan Baru Jaringan SPAM Perdesaan
Tenders also won by PT Nusa Tiara
Authority
3 July 2024Kajian Pengelolaan Persampahan Provinsi LampungProvinsi LampungRp 1,300,000,000
11 August 2022Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Nasihat Dan Pra Desain ArsitekturalKab. Lampung UtaraRp 900,000,000
12 May 2023Studi Kelayakan / Feasibility Study Pembangunan Tpa Regional Provinsi LampungPemerintah Daerah Provinsi LampungRp 850,000,000
8 October 2012Fs Pembangunan Dermaga Di Kecamatan Marang KayuAgency Dinas PerhubunganRp 658,994,000
20 July 2020Sid Fasilitas KeselamatanProvinsi LampungRp 633,000,000
4 July 2022Penyusunan Masterplan Tpa RegionalProvinsi LampungRp 625,000,000
5 June 2025Penyusunan Feasibility Study Kawasan Kotabaru LampungProvinsi LampungRp 600,000,000
3 November 2025Ded Ikk BaulaKab. KolakaRp 600,000,000
28 June 2021Perencanaan Pelaksanaan Feasibility Studies Kep ManeeKab. Kepulauan TalaudRp 475,000,000
7 September 2012Fs Kawasan Perikanan Kota Bangun Kabupaten Kutai KartanegaraBappeda Kabupaten Kutai KartanegaraRp 390,000,000