Pembangunan Jaringan Spam Desa Pempen Kecamatan Gunung Pelindung

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 88011802
Date: 28 October 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Lampung Timur
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 500,000,000
Winner (Pemenang): CV Biru Langit
NPWP: 031023906321000
RUP Code: 44921281
Work Location: Kecamatan Gunung Pelindung - Lampung Timur (Kab.)
Participants: 5
Applicants
0031023906321000Rp 494,697,069
CV Sumber Karya Timur
06*5**9****21**0-
0810938126311000-
0837074566321000-
0754485613323000-
Attachment
PEMERINTAH   KABUPATEN    LAMPUNG   TIMUR                
      DINAS  PEKERJAAN    UMUM    DAN  PENATAAN    RUANG           
                                                                   
        KOMPLEK PERKANTORAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR     
               JALAN BUAY TUHA TELP (0725) 625046 FAX (0725) 625046
                            S U K A D A N A                        
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
 PEMBANGUNAN       SPAM   JARINGAN    PERPIPAAN     DI             
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                     PEKERJAAN:                                    
           PEMERINTAH    KABUPATEN   LAMPUNG   TIMUR               
                                                                   
       DINAS  PEKERJAAN     UMUM   DAN   PENATAAN    RUANG         
         KOMPLEK PERKANTORAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR    
                JALAN BUAY TUHA TELP (0725) 625046 FAX (0725) 625046
                             S U K A D A N A                       
                                                                   
                                                                   
            URAIAN    SINGKAT    PEKERJAAN                         
                                                                   
                                                                   
I.  LATAR BELAKANG                                                 
                                                                   
    Penyediaan air minum merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang harus
    dipenuhi oleh Pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
    Ketersediaan air minum merupakan salah satu penentu peningkatan kesejahteraan
    masyarakat, yang mana diharapkan dengan ketersediaan air minum menjadi hal utama
    untuk menunjang terpenuhinya penyediaan air minum di Provinsi Lampung khususnya
    Kabupaten Lampung Timur.                                       
                                                                   
    Kabupaten Lampung Timur sebagai sebuah Kabupaten di Propinsi Lampung
    merupakan suatu kawasan yang berkembang dalam banyak hal diantaranya adalah
    dalam bidang pertanian, peternakan, perikanan, industri, pariwisata dan jasa. Sejalan
    dengan perkembangan tersebut kebutuhan akan sarana dan prasarana akan semakin
    meningkat, diantaranya kebutuhan akan air minum/air minum yang sehat dan layak.
                                                                   
    Sejak tahap awal dimulainya pembangunan, pemerintah telah membangun dan
    meningkatkan pelayanan sistem penyediaan air minum, namun demikian kebutuhan
    akan air minum sesuai dengan perkembangan penduduk secara menyeluruh belum
    dapat terpenuhi sampai saat ini.                               
                                                                   
    Memperhatikan hal tersebut diatas Kabupaten Lampung Timur sebagai sebuah
    kawasan yang sedang berkembang perlu memprioritaskan penanganan air minum
    yang diawali dengan Pengembangan Sumur Bor, Menara Air dan Jaringan Perpipaan
    (JP).                                                          
                                                                   
                                                                   
II. MAKSUD DAN TUJUAN                                              
    MAKSUD :                                                       
                                                                   
    Maksud Pekerjaan Pembangunan Jaringan SPAM Desa Pempen Kecamatan Gunung
    Pelindung adalah melaksanakan pembangunan jaringan perpipaan air minum
    perdesaan yang layak dan baik untuk memenuhi kebutuhan air minum / air bersih
    dalam rangka mencapai 100% akses pelayanan air minum (universal access).
                                                                   
    TUJUAN :                                                       
                                                                   
    Tujuannya adalah agar terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan pembangunan
    infrastruktur air minum yang layak dan baik untuk memenuhi kebutuhan air minum
    terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.           
                                                                   
    Diharapkan dengan tercapainya pekerjaan Pembangunan Jaringan SPAM Desa
    Pempen Kecamatan Gunung Pelindung sesuai dengan fungsi pelayanan yang
    memenuhi syarat teknis serta sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku
                                                                   
                                                                   
III. TARGET DAN SASARAN                                            
    Sasaran yang akan dicapai adalah berupa terbangunnya Pengembangan Sumur Bor,
    Menara Air dan Jaringan Perpipaan (JP) dilokasi yang direncanakan agar masyarakat
    dapat menikmati air minum dan meningkatkan kualitas kesehatan  
                                                                   
IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/ JASA                         
                                                                   
    Organisasi   : PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR       
                                                                   
    OPD            DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG         
    NAMA PPK     : HERI JOHAN, S.T., M.M                           
                                                                   
                   NIP. 19770815 200312 1 005                      
    NAMA PPTK    : ERMIN HARI, SE                                  
                   NIP. 19671203 200701 1 002                      
                                                                   
V.  SUMBER DANA DAN ANGGARAN                                       
                                                                   
    a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan berasal
      dari APBD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2023 pada Organisasi
      Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
      Lampung Timur                                                
                                                                   
    b. Pagu Anggaran yang diperlukan adalah sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus
      Juta Rupiah )                                                
                                                                   
VI. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG           
                                                                   
    Lingkup kegiatan bagian-bagian yang tercakup dalam kegiatan ini adalah :
    a. Dalam pelaksanaan konstruksi Pekerjaan ini sudah termasuk masa pemeliharaan
                                                                   
      konstruksi.                                                  
    b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
                                                                   
      disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan
      segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwizjing
      pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang
      dipersyaratkan ).                                            
                                                                   
    c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan,
      tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas
                                                                   
      hasil pekerjaan yang tecantum dalam spesifikasi teknis.      
    d. Pelaksanaan konstruksi akan mendapat pengawasan dari penyedia jasa
                                                                   
      pengawasan konstruksi.                                       
    e. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatanganan Kontrak Kerja
      Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita
                                                                   
      acara serah terima pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh panitia
      penerima hasil pekerjaan. Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan
      pengawasan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden
      Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021.                      
                                                                   
    f. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
      pelaksanaan konstruksi fisik. Didalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa
      konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat dan kekurangan yang terjadi
      selama masa konstruksi.                                      
                                                                   
    g. Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba sesuai
      fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus diperbaiki
      sampai berfungsi dengan sempurna.                            
                                                                   
                                                                   
VII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                      
                                                                   
    Waktu pelaksanaan Pekerjaan ini selama 45 (Empat Puluh Lima) hari kalender,
    terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dilanjutkan masa
    pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh ) hari kalemder terhitung sejak serah
    terima pekerjaan pertama (PHO).                                
                                                                   
                                                                   
VIII. TENAGA AHLI DAN PERALATAN                                    
    Tenaga Ahli                                                    
                                                                   
     NO     URAIAN     PENGALAMAN  JML        KETERANGAN           
                                                                   
                                        SKT Pelaksana Perpipaan Air
     1. Pelaksana        2 Tahun  1 Orang                          
                                        Bersih (TT011) / SKT-Pelaksana
                                        Pengeboran (TT013)         
     2. Petugas K3       0 Tahun  1 orng Sertifikat Petugas K3 Konstruksi
                                                                   
    Personil diatas melampirkan;                                   
    a. Ijazah                                                      
                                                                   
    b. KTP                                                         
                                                                   
    c. Surat referensi kerja serta Curiculum Vitae (CV)            
    d. Memiliki Sertifikat Keterampilan sesuai yang dipersyaratakan dan dinyatakan
                                                                   
      dalam Surat Pernyataan Kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja oleh pihak yang
      sah mewakili Badan Usaha;                                    
    Peralatan                                                      
                                                                   
     NO             JENIS            KAPASITAS   JML     KET       
                                                                   
    1.   Pick UP                     1 - 3 M3    1 unit            
                                                                   
    1    Mesin Senai                0.5-2”/2 HP  1                 
    2    Tripod Crane               2 Ton        1                 
                                                                   
    3    Pompa Air                  2,8 KW       1                 
                                                                   
    4    Welding Set                200 AM       2                 
    5    Generator Set              6.000 Watt   1                 
                                                                   
    6    Truck Mixer (Self Loading Truck Mixer) 3 M3 1             
                                                                   
                                                                   
    Persyaratan peralatan diatas , sebagai berikut :               
    a. Untuk peralatan milik sendiri harus dibuktikan dengan melampirkan
                                                                   
      faktur/kwitansi pembelian dan STNK serta BPKB untuk kendaraan;
                                                                   
    b. Untuk alat sewa harus dibuktikan dengan memiliki surat perjanjian sewa alat dari
      perusahaan penyewaan alat dan melampirkan faktur/kwitansi pembelian, STNK
                                                                   
      dan BPKB untuk kendaraan terhadap alat yang disewa.          
                                                                   
                                                                   
IX. SYARAT KUALIFIKASI                                             
                                                                   
    Kualifikasi yang diharuskan dipenuhi Penyedia Jasa adalah :    
    a. Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil dengan klasifikasi SBU Bidang Bangunan Sipil Sub
      Bidang Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi pengolahan Air Minum dan Air Limbah
                                                                   
      serta Bangunan Pengolahan Sampah (SI002);                    
    b. Menyampaikan Perhitungan Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan
      Kematian (JKM) untuk pekerjaan yang ditenderkan              
                                                                   
    c. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) / NIB (Nomor Induk Berusaha )
      yang masih berlaku.                                          
                                                                   
    d. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan pajak tahunan badan
      usaha untuk tahun pajak 2022.                                
    e. Memiliki Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan Badan Usaha beserta bukti
      pembayaran bulan terakhir                                    
                                                                   
    f. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun
      waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta
      termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri
      kurang dari 3 (tiga) tahun ;                                 
                                                                   
    g. Memiliki kemampuan untuk menangani masalah dengan cepat dan tepat;
    h. Memiliki metode yang baik dalam pelaksanaan pekerjaan;      
                                                                   
    i. Memiliki komitmen yang kuat untuk mau bekerjasama dengan unsur OPD terkait
      pekerjaan tersebut;                                          
                                                                   
    j. Memiliki komitmen dan disiplin terhadap tanggung jawab dan jadwal pekerjaan;
    k. Memiliki kualifikasi sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
      Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Taun 2018
      Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                    
                                                                   
    l. Memahami ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Lembaga Kebijakan
      Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
      Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
      Penyedia                                                     
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
X.  KELUARAN PRODUK                                                
    Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :   
                                                                   
    a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
      1. Sumur Bor, Konstruksi Menara dan Perpipaan serta konstruksi lainnya;
                                                                   
      2. Sumur Bor, Konstruksi Menara dan Perpipaan yang memenuhi persyaratan
         dan ketentuan teknis kementerian yang membidangi pekerjaan umum.
                                                                   
    b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :             
      1. Gambar-gambar pelaksanaan (shop drawings).                
                                                                   
      2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada pada saat pelaksanaan konstuksi
         fisik.                                                    
      3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana konstruksi,
                                                                   
         pekerjaan pengawasan oleh pengawas pekerjaan, beserta segala
         perubahan/addendumnya.                                    
      4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
         konstruksi fisik oleh pelaksana konstruksi, serta laporan akhir pengawasan,
                                                                   
         dan laporan akhir pengawasaan berkala oleh pelaksana pengawasan.
      5. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan Backup Data, Final Quantity
         dan Asbuilt Drawing.                                      
                                                                   
      6. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I
         dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lainnya yang berkitan dengan
         pelaksanaan konstruksi fisik.                             
                                                                   
      7. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
         pelaksanaan konstruksi fisik.                             
                                                                   
                                                                   
    c. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi yang harus diserahkan kepada
      Pejabat Pembuat Komitmen :                                   
         1) Laporan Harian;                                        
         2) Laporan Mingguan;                                      
                                                                   
         3) Laporan Bulanan;                                       
         4) Photo Pelaksanaan;                                     
         5) Addendum Kontrak/Contract Change Order (CCO) (Apabila ada);
         6) Monthly Certificate (MC);                              
         7) Back Up Data;                                          
         8) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan;                    
         9) Gambar Kerja (shop drawing dan as-built drawing);      
                                                                   
    d. Ketentuan penggunaan tenaga kerja harus sesuai dengan peraturan yang berlaku;
    e. Mengikuti rapat persiapan pelaksanaan kontrak atau Pre Construction Meeting (PCM)
                                                                   
      yang dimulai selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah diterbitkan Surat Perintah Mulai
      Kerja (SPMK) sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan;       
    f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran harus sesuai dengan
      syarat - syarat umum kontrak dan syarat – syarat khusus kontrak;
                                                                   
    g. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan dan
      Kesehatan Kerja) sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.   
XI. LOKASI PEKERJAAN                                               
                                                                   
    Lokasi pekerjaan berada di Pempen Kecamatan Gunung Pelindung Kabupaten Lampung
    Timur                                                          
                                                                   
                                                                   
XII. IDENTIFIKASI BAHAYA                                           
                                                                   
    No         Uraian Pekerjaan         Identifikasi Bahaya        
    1     Pekerjaan Pengeboran Pilot Hole dan Terjepit Mesin Bor / Tertimpa
                   Reaming                                         
                                    peralatan pengeboran           
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                              PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK,       
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                          dto                      
                                                                   
                                    HERI JOHAN, S.T., M.M          
                                  NIP. 19770815 200312 1 005
Tenders also won by CV Biru Langit
Authority
25 March 2020072- B Peningkatan Jalan Ruas Jalan Bumi Jawa - Purbolinggo (R.004)Kab. Lampung TimurRp 1,005,099,290
9 August 2021Peningkatan Jalan Ruas Jalan Hargomulyo - Mekarsari (R.209)Kab. Lampung TimurRp 605,481,500
9 August 2021Peningkatan Jalan Ruas Jalan Kali Pasir - Bts. Lamteng ( Ke Sp.Banyak) (R. 200)Kab. Lampung TimurRp 593,371,870
25 September 2022Peningkatan Jalan S.D. Lataston Dusun 4 ( Raman 2 ) Desa Kedaton Kec. Batanghari NubanKab. Lampung TimurRp 565,052,496
2 November 2023Pembangunan Jaringan Spam Desa Sumber Gede Kecamatan SekampungKab. Lampung TimurRp 500,000,000
30 October 2023Pembangunan Jaringan Spam Desa Hargomulyo Kecamatan SekampungKab. Lampung TimurRp 500,000,000
2 November 2023Pembangunan Jaringan Spam Desa Tanjung Harapan Kecamatan Marga TigaKab. Lampung TimurRp 500,000,000
21 September 2024Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum Desa Putra Aji 1 Kecamatan SukadanaKab. Lampung TimurRp 471,205,097
25 September 2022Peningkatan Jalan S.D. Lataston Lingkungan Pondok Pesantren Darussalamah Desa Braja Dewa Kec. Way JeparaKab. Lampung TimurRp 470,877,080
25 September 2022Peningkatan Jalan S.D Lataston Dusun 3-4 Desa Sidodadi Kec. PekalonganKab. Lampung TimurRp 470,877,080