| 0030329445323000 | Rp 494,929,008 | |
| 0749940797321000 | - | |
| 0015978257321000 | - | |
| 0810938126311000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KOMPLEK PERKANTORAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
JALAN BUAY TUHA TELP (0725) 625046 FAX (0725) 625046
S U K A D A N A
PEMBANGUNAN SPAM JARINGAN PERPIPAAN DI
PEKERJAAN:
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KOMPLEK PERKANTORAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
JALAN BUAY TUHA TELP (0725) 625046 FAX (0725) 625046
S U K A D A N A
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. LATAR BELAKANG
Penyediaan air minum merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang harus
dipenuhi oleh Pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Ketersediaan air minum merupakan salah satu penentu peningkatan kesejahteraan
masyarakat, yang mana diharapkan dengan ketersediaan air minum menjadi hal utama
untuk menunjang terpenuhinya penyediaan air minum di Provinsi Lampung khususnya
Kabupaten Lampung Timur.
Kabupaten Lampung Timur sebagai sebuah Kabupaten di Propinsi Lampung
merupakan suatu kawasan yang berkembang dalam banyak hal diantaranya adalah
dalam bidang pertanian, peternakan, perikanan, industri, pariwisata dan jasa. Sejalan
dengan perkembangan tersebut kebutuhan akan sarana dan prasarana akan semakin
meningkat, diantaranya kebutuhan akan air minum/air minum yang sehat dan layak.
Sejak tahap awal dimulainya pembangunan, pemerintah telah membangun dan
meningkatkan pelayanan sistem penyediaan air minum, namun demikian kebutuhan
akan air minum sesuai dengan perkembangan penduduk secara menyeluruh belum
dapat terpenuhi sampai saat ini.
Memperhatikan hal tersebut diatas Kabupaten Lampung Timur sebagai sebuah
kawasan yang sedang berkembang perlu memprioritaskan penanganan air minum
yang diawali dengan Pengembangan Sumur Bor, Menara Air dan Jaringan Perpipaan
(JP).
II. MAKSUD DAN TUJUAN
MAKSUD :
Maksud Pekerjaan Pembangunan Jaringan SPAM Desa Nibung Kecamatan Gunung
Pelindung adalah melaksanakan pembangunan jaringan perpipaan air minum
perdesaan yang layak dan baik untuk memenuhi kebutuhan air minum / air bersih
dalam rangka mencapai 100% akses pelayanan air minum (universal access).
TUJUAN :
Tujuannya adalah agar terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan pembangunan
infrastruktur air minum yang layak dan baik untuk memenuhi kebutuhan air minum
terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Diharapkan dengan tercapainya pekerjaan Pembangunan Jaringan SPAM Desa Nibung
Kecamatan Gunung Pelindung sesuai dengan fungsi pelayanan yang memenuhi syarat
teknis serta sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku
III. TARGET DAN SASARAN
Sasaran yang akan dicapai adalah berupa terbangunnya Pengembangan Sumur Bor,
Menara Air dan Jaringan Perpipaan (JP) dilokasi yang direncanakan agar masyarakat
dapat menikmati air minum dan meningkatkan kualitas kesehatan
IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/ JASA
Organisasi : PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
OPD DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
NAMA PPK : HERI JOHAN, S.T., M.M
NIP. 19770815 200312 1 005
NAMA PPTK : ERMIN HARI, SE
NIP. 19671203 200701 1 002
V. SUMBER DANA DAN ANGGARAN
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan berasal
dari APBD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2023 pada Organisasi
Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Lampung Timur
b. Pagu Anggaran yang diperlukan adalah sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus
Juta Rupiah )
VI. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG
Lingkup kegiatan bagian-bagian yang tercakup dalam kegiatan ini adalah :
a. Dalam pelaksanaan konstruksi Pekerjaan ini sudah termasuk masa pemeliharaan
konstruksi.
b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan
segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwizjing
pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang
dipersyaratkan ).
c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan,
tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas
hasil pekerjaan yang tecantum dalam spesifikasi teknis.
d. Pelaksanaan konstruksi akan mendapat pengawasan dari penyedia jasa
pengawasan konstruksi.
e. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatanganan Kontrak Kerja
Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita
acara serah terima pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh panitia
penerima hasil pekerjaan. Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan
pengawasan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021.
f. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Didalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa
konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat dan kekurangan yang terjadi
selama masa konstruksi.
g. Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba sesuai
fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus diperbaiki
sampai berfungsi dengan sempurna.
VII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan Pekerjaan ini selama 45 (Empat Puluh Lima) hari kalender,
terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dilanjutkan masa
pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh ) hari kalemder terhitung sejak serah
terima pekerjaan pertama (PHO).
VIII. TENAGA AHLI DAN PERALATAN
Tenaga Ahli
NO URAIAN PENGALAMAN JML KETERANGAN
SKT Pelaksana Perpipaan Air
1. Pelaksana 2 Tahun 1 Orang
Bersih (TT011) / SKT-Pelaksana
Pengeboran (TT013)
2. Petugas K3 0 Tahun 1 orng Sertifikat Petugas K3 Konstruksi
Personil diatas melampirkan;
a. Ijazah
b. KTP
c. Surat referensi kerja serta Curiculum Vitae (CV)
d. Memiliki Sertifikat Keterampilan sesuai yang dipersyaratakan dan dinyatakan
dalam Surat Pernyataan Kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja oleh pihak yang
sah mewakili Badan Usaha;
Peralatan
NO JENIS KAPASITAS JML KET
1. Pick UP 1 - 3 M3 1 unit
1 Mesin Senai 0.5-2”/2 HP 1
2 Tripod Crane 2 Ton 1
3 Pompa Air 2,8 KW 1
4 Welding Set 200 AM 2
5 Generator Set 6.000 Watt 1
6 Truck Mixer (Self Loading Truck Mixer) 3 M3 1
Persyaratan peralatan diatas , sebagai berikut :
a. Untuk peralatan milik sendiri harus dibuktikan dengan melampirkan
faktur/kwitansi pembelian dan STNK serta BPKB untuk kendaraan;
b. Untuk alat sewa harus dibuktikan dengan memiliki surat perjanjian sewa alat dari
perusahaan penyewaan alat dan melampirkan faktur/kwitansi pembelian, STNK
dan BPKB untuk kendaraan terhadap alat yang disewa.
IX. SYARAT KUALIFIKASI
Kualifikasi yang diharuskan dipenuhi Penyedia Jasa adalah :
a. Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil dengan klasifikasi SBU Bidang Bangunan Sipil Sub
Bidang Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi pengolahan Air Minum dan Air Limbah
serta Bangunan Pengolahan Sampah (SI002);
b. Menyampaikan Perhitungan Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan
Kematian (JKM) untuk pekerjaan yang ditenderkan
c. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) / NIB (Nomor Induk Berusaha )
yang masih berlaku.
d. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan pajak tahunan badan
usaha untuk tahun pajak 2022.
e. Memiliki Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan Badan Usaha beserta bukti
pembayaran bulan terakhir
f. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun
waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta
termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri
kurang dari 3 (tiga) tahun ;
g. Memiliki kemampuan untuk menangani masalah dengan cepat dan tepat;
h. Memiliki metode yang baik dalam pelaksanaan pekerjaan;
i. Memiliki komitmen yang kuat untuk mau bekerjasama dengan unsur OPD terkait
pekerjaan tersebut;
j. Memiliki komitmen dan disiplin terhadap tanggung jawab dan jadwal pekerjaan;
k. Memiliki kualifikasi sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Taun 2018
Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
l. Memahami ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia
X. KELUARAN PRODUK
Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
1. Sumur Bor, Konstruksi Menara dan Perpipaan serta konstruksi lainnya;
2. Sumur Bor, Konstruksi Menara dan Perpipaan yang memenuhi persyaratan
dan ketentuan teknis kementerian yang membidangi pekerjaan umum.
b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :
1. Gambar-gambar pelaksanaan (shop drawings).
2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada pada saat pelaksanaan konstuksi
fisik.
3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana konstruksi,
pekerjaan pengawasan oleh pengawas pekerjaan, beserta segala
perubahan/addendumnya.
4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
konstruksi fisik oleh pelaksana konstruksi, serta laporan akhir pengawasan,
dan laporan akhir pengawasaan berkala oleh pelaksana pengawasan.
5. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan Backup Data, Final Quantity
dan Asbuilt Drawing.
6. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I
dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lainnya yang berkitan dengan
pelaksanaan konstruksi fisik.
7. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik.
c. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi yang harus diserahkan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen :
1) Laporan Harian;
2) Laporan Mingguan;
3) Laporan Bulanan;
4) Photo Pelaksanaan;
5) Addendum Kontrak/Contract Change Order (CCO) (Apabila ada);
6) Monthly Certificate (MC);
7) Back Up Data;
8) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan;
9) Gambar Kerja (shop drawing dan as-built drawing);
d. Ketentuan penggunaan tenaga kerja harus sesuai dengan peraturan yang berlaku;
e. Mengikuti rapat persiapan pelaksanaan kontrak atau Pre Construction Meeting (PCM)
yang dimulai selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah diterbitkan Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK) sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan;
f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran harus sesuai dengan
syarat - syarat umum kontrak dan syarat – syarat khusus kontrak;
g. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan dan
Kesehatan Kerja) sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
XI. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan berada di Nibung Kecamatan Gunung Pelindung Kabupaten Lampung
Timur
XII. IDENTIFIKASI BAHAYA
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1 Pekerjaan Pengeboran Pilot Hole dan Terjepit Mesin Bor / Tertimpa
Reaming
peralatan pengeboran
PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK,
dto
HERI JOHAN, S.T., M.M
NIP. 19770815 200312 1 005