| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0927807669956000 | Rp 2,469,794,178 | - | |
| 0959839622956000 | - | - | |
| 0808506513041000 | - | - | |
| 0401815329952000 | - | - | |
| 0210413159954000 | - | - | |
| 0904928520952000 | Rp 2,470,369,601 | Semua peralatan yang ditawarkan, tidak terklarifikasi | |
| 0942799560419000 | - | - | |
| 0702503715956000 | - | - | |
CV Merauke Bangkit | 04*1**2****56**0 | - | - |
| 0317895985954000 | - | - | |
| 0739386209956000 | - | - | |
CV Helio Megatama | 03*6**6****56**0 | - | - |
PT Amordito Jaya Berdikari | 07*7**4****03**0 | - | - |
Adya Jaya Abadi | 06*7**2****56**0 | - | - |
| 0316728872952000 | - | - | |
| 0701932006956000 | - | - | |
| 0933456097503000 | - | - | |
CV Putra Papua Jaya | 0023394592956000 | - | - |
| 0025703570952000 | - | - | |
PT Adijaya Inti Grafika | 00*8**3****34**0 | - | - |
| 0918190265956000 | - | - | |
| 0902718329956000 | - | - | |
| 0418481586956000 | - | - | |
| 0824929467952000 | - | - | |
Berkat Waninggap | 09*3**2****56**0 | - | - |
A. Informasi Pekerjaan
1. Dasar Hukum
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1974. Mengenai Pokok-Pokok Pemerintahan Di daerah;
2. Undang-Undang No. 6 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2022;
3. Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang;
4. Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup;
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jalan;
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan;
8. Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
9. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
Tahun Anggaran 2022;
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
11. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup;
13. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pembangunan Jalan Dalam Rangka
Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
15. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan;
16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa
Konstruksi;
18. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa konstruksi
19. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah beserta turunannya;
20. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah untuk
Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
22. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 Tentang Persyaratan Teknis
Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.
23. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
24. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
25. Permen PUPR No. 6 Tahun 2021 Standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan
perizinan berusaha berbasis resiko sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
2. Latar Belakang
Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting dalam
pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam pembinaan persatuan dan kesatuan
bangsa, wilayah negara, dan fungsi masyarakat serta dalam memajukan kesejahteraan umum
sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting terutama dalam
mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui
pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan
antar daerah, membentuk dan memperkukuh kesatuan nasional untuk memantapkan pertahanan
dan keamanan nasional, serta membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan sasaran
pembangunan nasional.
Penyelenggara jalan mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk membina jalan sesuai
dengan kewenangannya.
3. Maksud dan Tujuan
a. Maksud : Melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Baru Tujuan : Tersedianya jalan yang
aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna Jalan tersebut
4. Sasaran/Output
Terselenggaranya Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Baru yang efektif dan efisien sehingga
pembangunan fisik dapat terlaksana tepat mutu, waktu dan biaya sebagaimana yang telah
ditentukan pengguna jasa.
5. Lokasi Kegiatan
Lokasi Pekerjaan ini terletak di Kabupaten Merauke
6. Sumber Pendanaan
a. Sumber pendanaan untuk kegiatan ini dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Provinsi Papua Selatan yang tertuang
dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas
Pekerjaan Umum dan Perumahan Bidang Bina Marga dengan Sub Kegiatan : 1.03.10.1.01.11
Pemeliharaan Rutin Jalan dengan nilai Pagu Anggaran Rp. 3.000.000.000 (Tiga Miliar Rupiah)
b. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk paket pekerjaan Pemeliharaan Jalan Baru adalah sebesar
Rp. 2.480.404.000 (Dua Milliar Empat Ratus Delapan Puluh Juta Empat Ratus Empat Puluh
Ribu Rupiah)
7. Organisasi Perangkat Daerah
Paket pekerjaan ini memiliki organisasi sebagai berikut :
Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut (OPD) adalah Dinas Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat Provinsi Papua Selatan
8. Data Dasar
1. Data dan Gambar Perencanaan Teknis Pemeliharaan Jalan Baru HPS (Harga Perhitungan
Sendiri) beserta data pendukung.
9. Standar Teknis
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah beserta Turunannya;
2. PP No. 5 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
3. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 Tentang Persyaratan Teknis
Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat.
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia No 24 Tahun 2023 Tentang Rencana Induk Percepatan
pembngunan Papua Tahun 2022-2041;
8. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 18/PMK.07/2023 Tentang Perubahan
atas peraturan Menteri Keuangan No 76/PMK.07 /2022 Tentang pengelolaan penerimaan
dalam rangka Otonomi Khusus;
9. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) No DPA/A.1/1.03.1.04.0.00.01.0000/001/2023 pada
Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua
Selatan.
10. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 21/PRT/M/2019 Tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
13. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/SE/M/2019 tentang
Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
14. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 05/SE/Db/2019 tentang Pelaksanaan
Pengadaan dan Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Jasa Konstruksi di Direktorat Jenderal Bina
Marga.
15. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 06/SE/Db/2019 tentang Spesifikasi
Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan ( Revisi 1).
16. Kriteria Spesifikasi Umum Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi
Jalan dan Jembatan (Revisi 2) (No. 16.1/SE/Db/2020)
17. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 02/SE/Db/2018 tentang Spesifikasi
Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan.
18. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 02/SE/Db/2018 tentang Spesifikasi
Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan.
19. Standar Prosedur Pelaksanaan (SOP) Pre Award Meeting Nomor DJBM/SMM/PP/05 Tanggal
19 Juli 2012, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum.
20. Standar Prosedur Pelaksanaan (SOP) Pre Construction Meeting Nomor DJBM/SMM/PP/15
Tanggal 19 Juli 2012, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum.
21. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 02/SE/Db/2016 tentang Prosedur Standar Pelaksanaan Perubahan (Adendum)
Kontrak.
22. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 07/SE/Db/2015 tentang Tata Cara Penanganan Kontrak Kritis.
23. Standar Prosedur Pelaksanaan (SOP) Show Cause Meeting Nomor DJBM/SMM/PP/16 Tanggal
19 Juli 2012, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum.
10. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Masa pelaksanaan pekerjaan adalah 20 (dua puluh ) hari kalender terhitung
mulai diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
11. Kualifikasi Penyedia
1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki :
a. NIB Berbasis resiko dan atau Izin usaha jasa kostruksi (IUJK) yang masih berlaku, dengan
kualifikasi bidang Usaha Kecil.
b. Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku, dengan Klasifikasi Bidang Usaha
Bangunan Sipil dan Subklasifikasi Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Jalan Raya (Kecuali Jalan
Layang), Jalan, Rel Kereta Api dan Landas Pacu Bandara (Kode Subklasifikasi SI003) yang
masih berlaku atau BS001 Klasifikasi Konstruksi Bangunan Sipil jalan, dengan KBLI 42101
untuk yang sudah OSS Kualifikasi Bidang Usaha Kecil.
c. Kualifikasi lainnya mengikuti ketentuan sesuai Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018
beserta perubahannya dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Melalui Penyedia.
2. Persyaratan Kualifikasi lainnya sesuai yang tercantum di Lembar Data Kualifikasi (LDK) pada
Dokumen Pemilihan.
B. Ruang Lingkup Pekerjaan
B.1. Spesifikasi Teknis Pekerjaan
DIVISI 1. UMUM
1.2 Mobilisasi
DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
3.1.(1a) Galian Biasa
DIVISI 7. STRUKTUR
7.1 (8) Beton fc’15 Mpa
B.2. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi
Mengacu pada Uraian Spesifikasi Teknis B.1.
B.3. Spesifikasi Peralatan dan Peralatan Bangunan
Jenis dan jumlah peralatan utama yang dikompetisikan saat pemilihan :
Jumlah
No Nama Alat dan Kapasitas
(Unit)
1. Dump Truck 3.5 Ton 3
2. Baby Vibratory Roller 1-2 Ton 1
3. Truck Mixer Agitator (5 m3) 2
4. Mini Excavator 40-60 hp 1
5. Water Tanker 3000 - 4500 L 1
6. Concrete Mixer 0.3 - 0.6 M3 3
B.1. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/ Metode Kerja
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan terhadap setiap
metode konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah
terjadinya kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan dengan
menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara, yang sesuai dengan
kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan menggunakan metode
kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material dan konstruksi
sementara dengan urutan kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator
bekerja dan dapat melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko kegagalan
konstruksi dan kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis keselamatan
pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi biayanya.
Jika semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan
kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin
keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka metode kerja
dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis
dan/atau mudah dipahami oleh pekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya tinggi harus
dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah mencakup analisis keselamatan
pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus
digunakan perancah, lantai kerja (platform), papan tepi, tangga kerja, pagar pelindung tepi,
serta alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain helm dan sabuk keselamatan agar
pekerja terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang
mudah longsor dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus menggunakan turap
dan tangga akses bagi pekerja untuk naik/turun;
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan berdasarkan data
teknis yang dapat dipertanggung- jawabkan, baik dari standar yang berlaku, atau melalui
penyelidikan teknis dan analisis laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang independen.
g. Pekerjaan Utama sesuai dengan mata pembayaran utama yang pokok dan penting yang
nilainya 80% (delapan puluh per seratus) dari seluruh nilai pekerjaan, dihitung mulai dari mata
pembayaran yang nilai bobotnya terbesar.
h. Pekerjaan Penunjang adalah mata pembayaran diluar mata pembayaran utama, sesuai point
g diatas.
B.2. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
Spesifikasi jabatan kerja konstruksi untuk Personil Manajerial yang dikompetisikan :
Usaha Kecil :
Jumlah Pendidikan Sertifikasi Keahlian/
Jabatan / Posisi Pengalaman
Tenaga Minimal Ijazah
SKT Pelaksana Lapangan
1 org Pelaksana S1 - T.Sipil 2 Tahun
Jalan (TS028)
1 org Tenaga K3 - 2 Tahun Petugas K3
B.3. Kemitraan, SubKontrak, atau bentuk kerjasama lainnya.
1. Pengaturan tentang tata cara kemitraan, subkontrak, atau bentuk kerjasama lainnya sesuai
dengan yang dipersyaratkan dalam Peraturan yang berlaku.
2. Daftar bagian pekerjaan yang dapat disubkontrakkan :
No. Jenis Pekerjaan yang wajib disubkontrakkan Volume
C. Keterangan Gambar
C.1. Peta Lokasi (Terlampir)
C.2. Lay Out (Terlampir)
C.3. Tipikal Potongan Melintang (Terlampir)
C.4. Detail-detail konstruksi (Terlampir)
I. HARGA PERKIRAAN SENDIRI
A. JUSTIFIKASI TEKNIS PENYUSUNAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI
Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri mengacu pada :
1. Kriteria Spesifikasi Umum Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan
dan Jembatan (Revisi 3) (No.02/SE/Db/2018);
2. Pedoman Analisa Harga Satuan sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
3. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor : 12/SE/Db/2022, Tanggal 21 Maret 2022 tentang Penyusunan Perkiraan Biaya
Pekerjaan Bidang Jalan dan Jembatan.
4. Harga BBM berdasarkan Acuan Harga Keekonomian PT. Pertamina Regional Papua Maluku bidang
kontraktor.
5. Dalam hal penawaran peserta tender akan dilakukan evaluasi kewajaran harga, maka acuan PPK
berdasarkan 2 poin diatas.
B. PREFERENESI HARGA
Memperhitungkan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri (TKDN).
dengan presentasi 25%.
C. PERHITUNGAN HARGA PERHITUNGAN SENDIRI (HPS)
Merauke, November 2023
Ditetapkan oleh,
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
PROVINSI PAPUA SELATAN