| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0030327597323000 | Rp 196,238,343 | 91 | 92.8 | - | |
| 0031983802323000 | - | - | - | skor pembuktian kualifikasi tidak memenuhi ambang batas | |
| 0957836307323000 | - | - | - | - | |
| 0761739440323000 | - | 73.88 | - | Skor kualifikasi unsur tenaga ahli tidak memenuhi ambang batas. | |
| 0022334502323000 | - | - | - | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0705497428541000 | - | - | - | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0966520686322000 | - | - | - | Skor Pembuktian Kualifikasi tidak memenuhi ambang batas | |
| 0749691168322000 | - | - | - | Skor Pembuktian Kualifikasi tidak memenuhi ambang batas | |
| 0721113652323000 | - | - | - | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0032664849323000 | - | 73.75 | - | Skor kualifikasi tenaga ahli tidak memenuhi ambang batas | |
| 0852964576323000 | - | - | - | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0022652663541000 | - | - | - | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0022040836322000 | - | - | - | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0025765496322000 | - | - | - | - | |
| 0847764404323000 | - | - | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
PENGADAAN PEKERJAAN JASA KONSULTANSI
UPDATING DOKUMEN RENCANA INDUK
SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (RISPAM)
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
1. LATAR Air merupakan sumber kehidupan bagi makhluk hidup
BELAKANG terutama bagi manusia. Ketersediaan dan kebutuhan air
bersih secara mutlak harus memadai secara kualitas
maupun kuantitas karena memiliki peran yang sangat
penting dalam mempertahankan kehidupan. Karena
pentingnya air bagi kehidupan, pemerintah pun hadir
dalam memberikan pelindungan dan menjamin
pemenuhan hak warga negara atas air. Sesuai Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 33 ayat (3) negara menjamin bahwa, bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-
besarnya untuk kemakmuran rakyat. Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, negara
memberi pelindungan dan menjamin pemenuhan hak
rakyat atas air. Pemenuhan hak rakyat atas air tersebut
guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari
bagi kehidupan yang sehat dan bersih dengan jumlah
yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga
keberlangsungannya, dan terjangkau. Hal tersebut, lebih
spesifik lagi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum
(SPAM). Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun
2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum tersebut
disebutkan bahwa SPAM diselenggarakan untuk
memberikan pelayanan Air Minum kepada masyarakat
untuk memenuhi hak rakyat atas Air Minum.
Dalam amanat RPJMN 2020 – 2024, Pemerintah
menargetkan akses air minum bagi seluruh rakyat
Indonesia, yaitu akses air minum layak sebesar 100%, air
minum aman 15 % dan akses air minum perpipaan
sebesar 30%. Hal tersebut juga sejalan dengan komitmen
pemerintah dalam mencapai target Sustainable
Development Goals (SDGs) Tahun 2030 yaitu mencapai
akses universal dan merata terhadap air minum yang
aman dan terjangkau bagi semua.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga ikut ambil
bagian dalam pemenuhan akses air minum di daerahnya.
Melalui RPJMD Kabupaten Lampung Selatan Tahun
2021-2026, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung
Selatan menargetkan persentase rumah tangga yang
sudah terlayani oleh akses penyediaan air minum layak
Tahun 2026 sebesar 83%.
Di sisi lain, berdasarkan data capaian air minum yang
bersumber dari Bappeda Kabupaten Lampung Selatan
menyebutkan bahwa capaian akses air minum layak
Kabupaten Lampung Selatan pada Tahun 2023 sebesar
83,5% dan capaian air minum aman sebesar 15,8%.
Berdasarkan target RPJMD Kabupaten Lampung Selatan,
target tersebut sudah melampaui, namun meskipun
demikian Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tetap
harus dapat mensinkronkan capaian tersebut dengan
target RPJMN dan SDGs. Bahkan capaian air minum
layak akan lebih baik jika ditingkatkan menuju ke akses air
minum aman bagi semua masyarakat. Untuk terus
meningkatkan pencapian akses air minum penduduk
Kabupaten Lampung Selatan, diperlukan komitmen
pemerintah daerah dalam mengembangkan pelayanan
Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Menyadari bahwa penyelenggaraan pengembangan
Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) merupakan
wewenang dan tanggung jawab daerah, maka Pemerintah
Daerah Kabupaten Lampung Selatan perlu memiliki
kebijakan, strategi, program, kegiatan, dan rencana
investasi bidang air minum. Hal tersebut diperlukan agar
penyelenggaraan SPAM memenuhi target Standar
Pelayanan Minimal (SPM) serta dapat mencapai target
RPJMN dan SDGs.
Kabupaten Lampung Selatan telah memiliki dokumen
Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan air
Minum (RISPAM) Tahun 2021-2041 yang memuat
perencanaan SPAM jangka pendek, menengah dan
jangka panjang. Dalam rangka memberikan informasi dan
gambaran implentasi dokumen, maka perlu dilakukan
kegiatan Updating dokumen RISPAM sesuai amanat
Peraturan Menteri PUPR No27/PRT/M/2016 tentang
Penyelenggaraan SPAM dan Surat Edaran Direktur
Jenderal Cipta Karya Nomor: 45/SE/DC/2022 tentang
petunjuk teknis kebijakan, perencanaan dan perancangan
penyelenggaraan SPAM. Updating Dokumen Rencana
Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM)
merupakan dasar terencananya suatu program
pelaksanaan SPAM yang menyeluruh (comprehensive),
berkelanjutan (sustainable) dan terarah (focus) yang
bertujuan sebagai pedoman penyelenggaraan
pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di
Kabupaten Lamoung Selatan sesuai tahun
perencenanaan.
2. MAKSUD DAN Maksud dari Pekerjaan Jasa Konsultansi Updating
TUJUAN Dokumen Rencana Induk Sistem Penyediaan Air
Minum (RISPAM) Kabupaten Lampung Selatan adalah:
a. Melakukan pembaharuan Rencana Induk Sistem
Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten
Lampung Selatan yang telah ada dengan mengacu
kepada peraturan perundangan- undangan yang
berlaku.
b. Mengevaluasi dan melakukan updating data terbaru
mengenai kebutuhan air minum dan potensi air baku
Kabupaten Lampung Selatan.
c. Mengetahui program yang dibutuhkan untuk
pencapaian target pelayanan SPAM di Kabupaten
Lampung Selatan.
d. Sinkronisasi program yang dibutuhkan untuk
pencapaian target pelayanan SPAM yang terukur
pada setiap tahapan rencana (per 5 tahun) yang
dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang dan Perumda Air Minum Kabupaten Lampung
Selatan
e. Sebagai pedoman pihak-pihak yang berkepentingan
dalam bidang air minum baik tingkat pusat, Provinsi,
mau pun kabupaten terkait pengembangan sarana
dan prasarana air minum di Kabupaten Lampung
Selatan.
Tujuan Pekerjaan Jasa Konsultansi Updating
Dokumen Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum
(RISPAM) Kabupaten Lampung Selatan adalah
menghasilkan dokumen Rencana Induk SPAM
Kabupaten Lampung Selatan, yang dapat menjadi
pedoman penyelenggaraan SPAM di Kabupaten
Lampung Selatan meliputi rencana penyelenggaraan
SPAM Tahun 2025-2045.
3. SASARAN
Sasaran yang akan dicapai dalam pelaksanaan kegiatan
ini adalah :
a. Identifikasi permasalahan penyelenggaraan SPAM
b. Identifikasi kebutuhan penyelenggaraan SPAM (unit
air baku, unit produksi, unit distribusi dan unit layanan)
c. Tersusunnya program penyelenggaraan SPAM (pola
investasi dan pembiayaan, tahapan pembangunan
SPAM)
d. Mengetahui potensi-potensi yang dapat
dimanfaatkan sebagai sumber air untuk
pemenuhan kebutuhan air di Kabupaten Lampung
Selatan.
4. SUMBER DANA Pendanaan Pekerjaan ini bersumber dari Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung
Selatan Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung
Selatan.
5. DATA Data organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan
ORGANISASI Penyusunan Updating Dokumen Rencana Induk
Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten
Lampung Selatan adalah :
a. Nama PA : Drs. HASBIE ASKA, S.T.
NIP : 196601011990031015
Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang
Alamat : Jalan Mustafa Kemal Kec. Kalianda
Kab. Lampung Selatan, 35513
Telp/Fax : (0727) 322 286
b Nama PPK : HARSONO, S.T, M.M,.
NIP : 197610132005011009
Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan
Ruang
Alamat : Jalan Mustafa Kemal Kec. Kalianda
Kab. Lampung Selatan, 35513
Telp/Fax : (0727) 322 286
6. PERKIRAAN a. Alokasi Pagu anggaran biaya untuk Pekerjaan ini
BIAYA adalah sebesar 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta
Rupiah)
b. Total Perkiraan biaya HPS yang diperlukan pada
pekerjaan ini sebagaimana tercantum dalam aplikasi
SPSE
7. REFERENSI Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai
HUKUM berikut :
1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
2) Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi
3) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang
Sumber Daya Air
4) Peraturan Pemerintah No 121 Tahun 2015 tentang
Pengusahaan Sumber daya Air
5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122
Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum
6) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah.
7) Peraturan pemerintah No 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal
8) Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2020-2024;
9) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 27/PRT/M/2016
Tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air
Minum;
10) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Prosedur
Operasional Standar Penyelenggaraan Sistem
Penyediaan Air Minum;
11) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 21 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peratuan menteri Dalam
Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan
dan penentuan tarif Air Minum
12) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau
kegiatan yang wajib memiliki Analisis Dampak
Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan
dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
13) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 13 Tahun 2023 tentang Standar Teknis
Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat. Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang
Kesehatan Lingkungan
14) Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya
Nomor:45/SE/DC/2022 tentang Petunjuk teknis
kebijakan, perencanaan dan perancangan
penyelenggaraan SPAM
15) Peratuan Daerah provinsi Lampung Nomor 14 Tahun
2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Lampung Tahun 2023-2043
16) Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi
Lampung Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi
Lampung Tahun 2019-2024
17) Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan
Nomor 15 Tahun 2012 tetang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Lampung Seltan tahun 2011-
2031
18) Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan No 4
Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Tahun 2021-2026
8. RUANG Ruang lingkup Pekerjaan Jasa Konsultansi Updating
LINGKUP, Dokumen Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum
(RISPAM) mengkaji ulang dokumen RISPAM Kabupaten
LOKASI
Lampung Selatan Tahun 2021-2041 mengacu pada Surat
PEKERJAAN,
Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor:
FASILITAS
45/SE/DC/2022 tentang Petunjuk Teknis Kebijakan,
PENUNJANG
Perencanaan Dan Perancangan Penyelenggaraan SPAM
yang meliputi:
a. Melaksanakan koordinasi, mengumpulkan data, dan
konsultasi kepada instansi terkait
b. Menganalisis kinerja pelaksana penyelenggara
SPAM daerah
c. Menganalisis kondisi eksisting SPAM untuk
mengetahui kebutuhan rehabilitasi dalam rangka
pelayanan air minum
d. Melaksanakan identifikasi potensi penyelenggaraan
pelayanan air minum dan potensi air baku
e. Melaksanakan survei sosial dan ekonomi masyarakat
f. Membuat proyeksi kebutuhan air minum berdasarkan
data sekunder kondisi awal
g. Membuat skema pemakaian air dan hidrolis rencana
penyelenggaraan sistem jaringan pipa
h. Mengkaji pilihan SPAM yang paling ekonomis dari
investasi, serta operasi dan pemeliharaan untuk
pembangunan SPAM baru
i. Melaksanakan kajian keterpaduan perencanaan
penyelenggaraan SPAM dengan sanitasi
j. Menyusun strategi dan program penyelenggaraan
pelayanan air minum dengan pola investasi dan
pemeliharaannya
k. Menyusun materi rencana induk air minum dengan
memperhatikan rencana pengelolaan sumber daya
air, rencana tata ruang wilayah, kebijakan, dan
strategi penyelenggaraan SPAM
Cakupan wilayah studi dalam pekerjaan ini adalah seluruh
kecamatan yang ada di Kabupaten Lampung Selatan.
Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK :
1. Pengguna Anggaran (PA)/Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) menunjuk PPTK (Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan) Jasa Konsultansi ini
untuk menunjang pekerjaan tersebut.
2. Referensi dokumen perencanaan atau studi-studi
terdahulu pada Dinas Terkait di Kabupaten Lampung
Selatan seperti:
• Dokumen RISPAM Terdahulu;
• Profil Perumda Tirta Jasa Kabupaten Lampung
Selatan;
• Laporan Evaluasi Kinerja Perumda Tirta Jasa
Kabupaten Lampung Selatan;
• Hasil Audit Kenerja BPKP Perumda Tirta Jasa
Kabupaten Lampung Selatan
• Rencana Aksi Daerah Air Minum Penyehatan
Lingkungan;
• SPM Air Minum Kabupaten Lampung Selatan.
• Data-data lain sesuai kebutuhan dan aturan yang
berlaku
9. WAKTU Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 2,5 (Dua
PELAKSANAAN Koma Lima) Bulan sejak di tanda tangani nya SPMK.
YANG
DIPERLUKAN