Updating Dokumen Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (Rispam)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 88159802
Date: 20 February 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Lampung Selatan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,992,155
Winner (Pemenang): CV Kreasi Indah Mandiri
NPWP: 030327597323000
RUP Code: 49519828
Work Location: Kabupaten Lampung Selatan - Lampung Selatan (Kab.)
Participants: 15
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0030327597323000Rp 196,238,3439192.8-
0031983802323000---skor pembuktian kualifikasi tidak memenuhi ambang batas
0957836307323000----
0761739440323000-73.88-Skor kualifikasi unsur tenaga ahli tidak memenuhi ambang batas.
0022334502323000---tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0705497428541000---tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0966520686322000---Skor Pembuktian Kualifikasi tidak memenuhi ambang batas
0749691168322000---Skor Pembuktian Kualifikasi tidak memenuhi ambang batas
0721113652323000---tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0032664849323000-73.75-Skor kualifikasi tenaga ahli tidak memenuhi ambang batas
0852964576323000---tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0022652663541000---tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0022040836322000---tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0025765496322000----
0847764404323000----
Attachment
URAIAN PEKERJAAN                               
           PENGADAAN  PEKERJAAN   JASA KONSULTANSI                    
               UPDATING DOKUMEN  RENCANA  INDUK                       
              SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (RISPAM)                    
                 KABUPATEN  LAMPUNG  SELATAN                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
1.  LATAR          Air merupakan sumber kehidupan bagi makhluk hidup  
    BELAKANG       terutama bagi manusia. Ketersediaan dan kebutuhan air
                   bersih secara mutlak harus memadai secara kualitas 
                   maupun kuantitas karena memiliki peran yang sangat 
                                                                      
                   penting dalam mempertahankan kehidupan. Karena     
                   pentingnya air bagi kehidupan, pemerintah pun hadir
                   dalam  memberikan  pelindungan dan menjamin        
                   pemenuhan hak warga negara atas air. Sesuai Undang-
                                                                      
                   Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  
                   Pasal 33 ayat (3) negara menjamin bahwa, bumi dan air
                   dan  kekayaan alam yang terkandung di dalamnya     
                   dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-
                   besarnya untuk kemakmuran rakyat. Undang-Undang    
                                                                      
                   Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, negara
                   memberi pelindungan dan menjamin pemenuhan hak     
                   rakyat atas air. Pemenuhan hak rakyat atas air tersebut
                   guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari  
                   bagi kehidupan yang sehat dan bersih dengan jumlah 
                                                                      
                   yang  cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga     
                   keberlangsungannya, dan terjangkau. Hal tersebut, lebih
                   spesifik lagi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
                   122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum 
                                                                      
                   (SPAM). Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 
                   2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum tersebut  
                   disebutkan bahwa SPAM   diselenggarakan untuk      
                   memberikan pelayanan Air Minum kepada masyarakat   
                   untuk memenuhi hak rakyat atas Air Minum.          
                                                                      
                                                                      
                   Dalam  amanat RPJMN  2020 – 2024, Pemerintah       
                   menargetkan akses air minum bagi seluruh rakyat    
                   Indonesia, yaitu akses air minum layak sebesar 100%, air
                                                                      
                   minum aman  15 % dan akses air minum perpipaan     
                   sebesar 30%. Hal tersebut juga sejalan dengan komitmen
                   pemerintah dalam  mencapai target Sustainable      
                   Development Goals (SDGs) Tahun 2030 yaitu mencapai 
                   akses universal dan merata terhadap air minum yang 
                                                                      
                   aman dan terjangkau bagi semua.                    
                   Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga ikut ambil
                   bagian dalam pemenuhan akses air minum di daerahnya.
                   Melalui RPJMD Kabupaten Lampung Selatan Tahun      
                   2021-2026, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung     
                   Selatan menargetkan persentase rumah tangga yang   
                                                                      
                   sudah terlayani oleh akses penyediaan air minum layak
                   Tahun 2026 sebesar 83%.                            
                                                                      
                   Di sisi lain, berdasarkan data capaian air minum yang
                   bersumber dari Bappeda Kabupaten Lampung Selatan   
                                                                      
                   menyebutkan bahwa capaian akses air minum layak    
                   Kabupaten Lampung Selatan pada Tahun 2023 sebesar  
                   83,5% dan capaian air minum aman sebesar 15,8%.    
                   Berdasarkan target RPJMD Kabupaten Lampung Selatan,
                                                                      
                   target tersebut sudah melampaui, namun meskipun    
                   demikian Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tetap
                   harus dapat mensinkronkan capaian tersebut dengan  
                   target RPJMN dan SDGs. Bahkan capaian air minum    
                   layak akan lebih baik jika ditingkatkan menuju ke akses air
                                                                      
                   minum  aman bagi semua masyarakat. Untuk terus     
                   meningkatkan pencapian akses air minum penduduk    
                   Kabupaten Lampung Selatan, diperlukan komitmen     
                   pemerintah daerah dalam mengembangkan pelayanan    
                                                                      
                   Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).                
                                                                      
                   Menyadari bahwa penyelenggaraan pengembangan       
                   Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) merupakan       
                   wewenang dan tanggung jawab daerah, maka Pemerintah
                                                                      
                   Daerah Kabupaten Lampung Selatan perlu memiliki    
                   kebijakan, strategi, program, kegiatan, dan rencana
                   investasi bidang air minum. Hal tersebut diperlukan agar
                   penyelenggaraan SPAM memenuhi  target Standar      
                                                                      
                   Pelayanan Minimal (SPM) serta dapat mencapai target
                   RPJMN  dan SDGs.                                   
                                                                      
                   Kabupaten Lampung Selatan telah memiliki dokumen   
                   Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan air   
                                                                      
                   Minum  (RISPAM)  Tahun 2021-2041 yang memuat       
                   perencanaan SPAM jangka pendek, menengah dan       
                   jangka panjang. Dalam rangka memberikan informasi dan
                   gambaran implentasi dokumen, maka perlu dilakukan  
                                                                      
                   kegiatan Updating dokumen RISPAM sesuai amanat     
                   Peraturan Menteri PUPR No27/PRT/M/2016 tentang     
                   Penyelenggaraan SPAM dan Surat Edaran Direktur     
                   Jenderal Cipta Karya Nomor: 45/SE/DC/2022 tentang  
                   petunjuk teknis kebijakan, perencanaan dan perancangan
                   penyelenggaraan SPAM. Updating Dokumen Rencana     
                   Induk Sistem Penyediaan Air Minum  (RISPAM)        
                   merupakan  dasar  terencananya suatu program       
                   pelaksanaan SPAM yang menyeluruh (comprehensive),  
                                                                      
                   berkelanjutan (sustainable) dan terarah (focus) yang
                   bertujuan  sebagai  pedoman   penyelenggaraan      
                   pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di 
                   Kabupaten  Lamoung  Selatan sesuai    tahun        
                   perencenanaan.                                     
                                                                      
                                                                      
2.  MAKSUD   DAN   Maksud   dari Pekerjaan Jasa Konsultansi Updating  
    TUJUAN         Dokumen  Rencana Induk Sistem Penyediaan Air       
                   Minum (RISPAM) Kabupaten Lampung Selatan adalah:   
                                                                      
                   a. Melakukan pembaharuan Rencana Induk Sistem      
                      Penyediaan Air Minum (RISPAM)  Kabupaten        
                                                                      
                      Lampung Selatan yang telah ada dengan mengacu   
                      kepada peraturan perundangan- undangan yang     
                      berlaku.                                        
                                                                      
                   b. Mengevaluasi dan melakukan updating data terbaru
                      mengenai kebutuhan air minum dan potensi air baku
                      Kabupaten Lampung Selatan.                      
                                                                      
                   c. Mengetahui program yang  dibutuhkan untuk       
                      pencapaian target pelayanan SPAM di Kabupaten   
                      Lampung Selatan.                                
                                                                      
                   d. Sinkronisasi program yang dibutuhkan untuk      
                      pencapaian target pelayanan SPAM yang terukur   
                      pada setiap tahapan rencana (per 5 tahun) yang  
                                                                      
                      dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
                      Ruang dan Perumda Air Minum Kabupaten Lampung   
                      Selatan                                         
                                                                      
                   e. Sebagai pedoman pihak-pihak yang berkepentingan 
                      dalam bidang air minum baik tingkat pusat, Provinsi,
                      mau pun kabupaten terkait pengembangan sarana   
                      dan prasarana air minum di Kabupaten Lampung    
                                                                      
                      Selatan.                                        
                                                                      
                   Tujuan Pekerjaan  Jasa Konsultansi  Updating       
                   Dokumen Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum  
                   (RISPAM) Kabupaten Lampung   Selatan adalah        
                                                                      
                   menghasilkan dokumen  Rencana  Induk SPAM          
                   Kabupaten Lampung Selatan, yang dapat menjadi      
                   pedoman  penyelenggaraan SPAM  di Kabupaten        
                   Lampung Selatan meliputi rencana penyelenggaraan   
                   SPAM  Tahun 2025-2045.                             
                                                                      
                                                                      
3.  SASARAN                                                           
                   Sasaran yang akan dicapai dalam pelaksanaan kegiatan
                   ini adalah :                                       
                   a. Identifikasi permasalahan penyelenggaraan SPAM  
                                                                      
                   b. Identifikasi kebutuhan penyelenggaraan SPAM (unit
                      air baku, unit produksi, unit distribusi dan unit layanan)
                                                                      
                   c. Tersusunnya program penyelenggaraan SPAM (pola  
                      investasi dan pembiayaan, tahapan pembangunan   
                      SPAM)                                           
                                                                      
                   d. Mengetahui  potensi-potensi yang   dapat        
                      dimanfaatkan sebagai sumber   air  untuk        
                      pemenuhan kebutuhan air di Kabupaten Lampung    
                      Selatan.                                        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
4.  SUMBER  DANA   Pendanaan Pekerjaan ini bersumber dari Anggaran    
                   Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung 
                   Selatan Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Pekerjaan   
                   Umum  dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung         
                   Selatan.                                           
                                                                      
                                                                      
5.  DATA           Data organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan
    ORGANISASI     Penyusunan Updating Dokumen   Rencana Induk        
                   Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten     
                   Lampung Selatan adalah :                           
                                                                      
                                                                      
                   a. Nama PA     : Drs. HASBIE ASKA, S.T.            
                      NIP         : 196601011990031015                
                      Satker/SKPD  : Dinas Pekerjaan Umum  dan        
                                                                      
                                  Penataan   Ruang                    
                      Alamat      : Jalan Mustafa Kemal Kec. Kalianda 
                                  Kab. Lampung Selatan, 35513         
                      Telp/Fax    :    (0727) 322 286                 
                                                                      
                                                                      
                   b Nama PPK     : HARSONO, S.T, M.M,.               
                      NIP         : 197610132005011009                
                      Satker/SKPD  : Dinas Pekerjaan Umum  dan        
                      Penataan                                        
                                                                      
                                   Ruang                              
                      Alamat      : Jalan Mustafa Kemal Kec. Kalianda 
                                  Kab.  Lampung Selatan, 35513        
                      Telp/Fax    :    (0727) 322 286                 
                                                                      
6.  PERKIRAAN      a. Alokasi Pagu anggaran biaya untuk Pekerjaan ini 
    BIAYA             adalah sebesar 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta   
                      Rupiah)                                         
                                                                      
                   b. Total Perkiraan biaya HPS yang diperlukan pada  
                      pekerjaan ini sebagaimana tercantum dalam aplikasi
                      SPSE                                            
                                                                      
                                                                      
7.  REFERENSI      Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai
    HUKUM          berikut :                                          
                                                                      
                    1) Undang-Undang No. 23 Tahun  2014 tentang       
                      Pemerintahan Daerah                             
                                                                      
                    2) Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa     
                      Konstruksi                                      
                                                                      
                    3) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang    
                      Sumber Daya Air                                 
                    4) Peraturan Pemerintah No 121 Tahun 2015 tentang 
                                                                      
                      Pengusahaan Sumber daya Air                     
                    5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122
                                                                      
                      Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum  
                    6) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
                                                                      
                      Badan Usaha Milik Daerah.                       
                    7) Peraturan pemerintah No 2 Tahun 2018 tentang   
                      Standar Pelayanan Minimal                       
                                                                      
                    8) Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang 
                      Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional    
                                                                      
                      Tahun 2020-2024;                                
                    9) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan 
                      Rakyat Republik Indonesia Nomor 27/PRT/M/2016   
                                                                      
                      Tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air   
                      Minum;                                          
                                                                      
                    10) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
                      Rakyat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Prosedur      
                      Operasional Standar Penyelenggaraan Sistem      
                      Penyediaan Air Minum;                           
                                                                      
                    11) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 21 Tahun 2020
                      tentang Perubahan atas Peratuan menteri Dalam   
                      Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan  
                                                                      
                      dan penentuan tarif Air Minum                   
                    12) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
                      Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau
                      kegiatan yang wajib memiliki Analisis Dampak    
                                                                      
                      Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan  
                      Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup     
                      atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan   
                      dan Pemantauan Lingkungan Hidup.                
                                                                      
                    13) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
                      Rakyat Nomor 13 Tahun 2023 tentang Standar Teknis
                      Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan    
                                                                      
                      Perumahan Rakyat. Peraturan Menteri Kesehatan   
                      Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan
                      Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang
                      Kesehatan Lingkungan                            
                                                                      
                    14) Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya    
                      Nomor:45/SE/DC/2022 tentang Petunjuk teknis     
                      kebijakan, perencanaan  dan   perancangan       
                                                                      
                      penyelenggaraan SPAM                            
                    15) Peratuan Daerah provinsi Lampung Nomor 14 Tahun
                                                                      
                      2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
                      Lampung Tahun 2023-2043                         
                    16) Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun
                                                                      
                      2021 tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi
                      Lampung Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana     
                      Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi     
                      Lampung Tahun 2019-2024                         
                                                                      
                    17) Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan    
                      Nomor 15 Tahun 2012 tetang Rencana Tata Ruang   
                      Wilayah Kabupaten Lampung Seltan tahun 2011-    
                                                                      
                      2031                                            
                    18) Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan No 4
                                                                      
                      Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka   
                      Menengah Tahun 2021-2026                        
                                                                      
8.  RUANG          Ruang lingkup Pekerjaan Jasa Konsultansi Updating  
                                                                      
    LINGKUP,       Dokumen Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum  
                   (RISPAM) mengkaji ulang dokumen RISPAM Kabupaten   
    LOKASI                                                            
                   Lampung Selatan Tahun 2021-2041 mengacu pada Surat 
    PEKERJAAN,                                                        
                   Edaran  Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor:       
    FASILITAS                                                         
                   45/SE/DC/2022 tentang Petunjuk Teknis Kebijakan,   
    PENUNJANG                                                         
                   Perencanaan Dan Perancangan Penyelenggaraan SPAM   
                   yang meliputi:                                     
                    a. Melaksanakan koordinasi, mengumpulkan data, dan
                       konsultasi kepada instansi terkait             
                    b. Menganalisis kinerja pelaksana penyelenggara   
                       SPAM daerah                                    
                    c. Menganalisis kondisi eksisting SPAM untuk      
                                                                      
                       mengetahui kebutuhan rehabilitasi dalam rangka 
                       pelayanan air minum                            
                    d. Melaksanakan identifikasi potensi penyelenggaraan
                       pelayanan air minum dan potensi air baku       
                    e. Melaksanakan survei sosial dan ekonomi masyarakat
                                                                      
                    f. Membuat proyeksi kebutuhan air minum berdasarkan
                       data sekunder kondisi awal                     
                    g. Membuat skema pemakaian air dan hidrolis rencana
                       penyelenggaraan sistem jaringan pipa           
                                                                      
                    h. Mengkaji pilihan SPAM yang paling ekonomis dari
                       investasi, serta operasi dan pemeliharaan untuk
                       pembangunan SPAM baru                          
                    i. Melaksanakan kajian keterpaduan perencanaan    
                       penyelenggaraan SPAM dengan sanitasi           
                                                                      
                    j. Menyusun strategi dan program penyelenggaraan  
                       pelayanan air minum dengan pola investasi dan  
                       pemeliharaannya                                
                    k. Menyusun materi rencana induk air minum dengan 
                                                                      
                       memperhatikan rencana pengelolaan sumber daya  
                       air, rencana tata ruang wilayah, kebijakan, dan
                       strategi penyelenggaraan SPAM                  
                                                                      
                   Cakupan wilayah studi dalam pekerjaan ini adalah seluruh
                                                                      
                   kecamatan yang ada di Kabupaten Lampung Selatan.   
                                                                      
                   Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK :
                    1. Pengguna  Anggaran  (PA)/Pejabat Pembuat       
                                                                      
                       Komitmen    (PPK) menunjuk PPTK (Pejabat       
                       Pelaksana Teknis Kegiatan) Jasa Konsultansi ini
                       untuk menunjang pekerjaan tersebut.            
                    2. Referensi dokumen perencanaan atau studi-studi 
                       terdahulu pada Dinas Terkait di Kabupaten Lampung
                                                                      
                       Selatan seperti:                               
                       • Dokumen RISPAM Terdahulu;                    
                       • Profil Perumda Tirta Jasa Kabupaten Lampung  
                         Selatan;                                     
                                                                      
                       • Laporan Evaluasi Kinerja Perumda Tirta Jasa  
                         Kabupaten Lampung Selatan;                   
                       • Hasil Audit Kenerja BPKP Perumda Tirta Jasa  
                         Kabupaten Lampung Selatan                    
                       • Rencana Aksi Daerah Air Minum Penyehatan     
                         Lingkungan;                                  
                       • SPM Air Minum Kabupaten Lampung Selatan.     
                       • Data-data lain sesuai kebutuhan dan aturan yang
                         berlaku                                      
                                                                      
                                                                      
9.  WAKTU          Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 2,5 (Dua 
    PELAKSANAAN    Koma Lima) Bulan sejak di tanda tangani nya SPMK.  
    YANG                                                              
                                                                      
    DIPERLUKAN
Tenders also won by CV Kreasi Indah Mandiri
Authority
3 July 2024Rencana Induk Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional Provinsi LampungProvinsi LampungRp 1,200,000,000
21 March 2022Feasibility Studi (Fs) Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum Regional 1Provinsi LampungRp 1,000,000,000
26 October 2020Konsultan Penyiapan Dokumen Perencanaan Spam Kawasan Pariwisata Terintegrasi Bakauheni Harbour City Kabupaten Lampung Selatan Provinsi LampungKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
9 December 2019Pengawasan Teknik Dan Supervisi Spam Kabupaten PesawaranKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 950,000,000
12 May 2023Bantuan Teknis Penyusunan Business Plan Spam RegionalPemerintah Daerah Provinsi LampungRp 850,000,000
10 December 2019Pemantauan Kelembagaan Dan Alternatif Pembiayaan Spam Provinsi LampungKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 700,000,000
3 July 2025Studi Kelayakan Spald Regional Provinsi LampungProvinsi LampungRp 672,897,808
12 May 2023Konsultan Pendampingan Implementasi Strategi Sanitasi Kabupaten/KotaPemerintah Daerah Provinsi LampungRp 650,000,000
22 February 2018Pengawasan Teknis Dan Supervisi (Pam-03)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 500,000,000
7 April 2022Ris/Reviu RispamKab. Lampung BaratRp 500,000,000