Rehabiltasi Ruang Kelas Sd Negeri 1 Sidorejo Kec. Sekampung Udik

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 88535802
Date: 11 May 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Lampung Timur
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 625,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 625,000,000
Winner (Pemenang): CV Rayasa Mandiri
NPWP: 721189546321000
RUP Code: 47167072
Work Location: Sekampung Udik - Lampung Timur (Kab.)
Participants: 4
Applicants
0721189546321000Rp 621,124,322
0921117727955000-
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0-
0660117912503000-
Attachment
PEMERINTAH    KABUPATEN     LAMPUNG     TIMUR            
             DINAS   PENDIDIKAN     DAN   KEBUDAYAAN                  
                                                                      
                    Komplek Perkantoran Pemerintah kabupaten Lampung Timur
                      Jalan Buay Selagai Sukadana, Telp (0725) 625037 
             Website : http//disdik.lampungtimurkab.go.id, email : dikbud.lampungtimur@gmail.com
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
        PENGELOLAAN     PENDIDIKAN   SEKOLAH   DASAR                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
REHABILITASI  RUANG   KELAS  SDN SIDOREJO  KEC. SEKAMPUNG             
                            UDIK                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                KABUPATEN    LAMPUNG   TIMUR                          
                  TAHUN   ANGGARAN    2024                            
            PEMERINTAH     KABUPATEN     LAMPUNG    TIMUR             
            DINAS    PENDIDIKAN     DAN   KEBUDAYAAN                  
                                                                      
                   Komplek Perkantoran Pemerintah kabupaten Lampung Timur
                      Jalan Buay Selagai Sukadana, Telp (0725) 625037 
             Website : http//disdik.lampungtimurkab.go.id, email : dikbud.lampungtimur@gmail.com
                                                                      
               URAIAN    SINGKAT    PEKERJAAN                         
                                                                      
                                                                      
   I.  LATAR BELAKANG                                                 
                                                                      
       Sekolah sebagai lembaga pendidikan sebagai penghasil peserta didik yang berkualitas dan
       bermoral, disamping itu sebagai penyelenggaraan pendidikan dasar harus mampu
       memberikan sarana prasarana yang lengkap dan menyenangkan bagi tenaga pendidik dan
       peserta didik.                                                 
       Pembangunan/rehabilitasi prasarana pendidikan di sekolah merupakan salah satu faktor
       untuk mendukung kenyamanan dan ketenangan dalam proses belajar mengajar secara tidak
       langsung. Untuk itu di beberapa Sekolah perlu dilakukan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang
       Kelas untuk meningkatkan kenyamanan dan kelancaran proses belajar mengajar;
                                                                      
       Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan memenuhi standar sarana prasarana
       pendidikan di Kabupaten Lampung Timur perlu didukung oleh peningkatan sarana prasarana
       sekolah guna menunjang kegiatan belajar yang aman dan nyaman dalam pelaksanaan
       pendidikan yang ada di lingkungan Sekolah.                     
       Berkenaan dengan hal tersebut diatas Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melalui
       Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 telah
       mengaolkasikan Anggaran untuk melakukan Rehabilitasi sedang/ berat Sekolah;
                                                                      
   II. MAKSUD DAN TUJUAN                                              
                                                                      
       MAKSUD :                                                       
       Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Kontraktor Pelaksana yang
       memuat masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
       diperhatikan serta diinterpretasikan dalam mengikuti Proses Tender dan pelaksanaan
       pekerjaan Konstruksi.                                          
                                                                      
       TUJUAN :                                                       
       Dengan adanya KAK ini diharapkan Kontraktor Pelaksana dapat melaksanakan tanggung
       jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi hasil pekerjaan
       konstruksi yang memenuhi serta sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan teknis yang
       tercantum dalam dokumen kontrak serta dilaksanakan secara tepat mutu, tepat waktu, tepat
       biaya, dan tertib administrasi                                 
                                                                      
   III. TARGET DAN SASARAN                                            
       Sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengadaan konstruksi ini yaitu terlaksana-nya
       Rehabiltasi Ruang Kelas SDN Sidorejo Kec. Sekampung Udik berupa Pekerjaan Rehabilitasi
       Bangunan Sekolah/ Kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang sampai dengan berat
                                                                      
   IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/ JASA                         
                                                                      
       Organisasi   : Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur       
       OPD            Dinas Pendidikan dan Kebudayaan                 
       NAMA PPK     : ABDUL HARIS, SE, MM                             
                      NIP. 19750930 200801 1 015                      
       NAMA PPTK    : HADI PURWANTO, S.I.P.                           
                      NIP. 19800717 201001 0 010                      
   V.  SUMBER DANA DAN ANGGARAN                                       
       a. SUMBER DANA                                                 
         Pekerjaan ini di Biayai APBD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2024 pada
         Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung
         Timur                                                        
                                                                      
       b. PAGU ANGGARAN                                               
         Anggaran untuk pekerjaan ini sebesar :                       
                                                                      
         Pagu Anggaran : Rp 625.000.000,-                             
         Terbilang    : Enam Ratus dua Puluh lima Juta Rupiah         
                                                                      
                                                                      
   VI. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG           
                                                                      
       Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi dapat
       diuraikan sebagai berikut:                                     
       a. Dalam pelaksanaan Rehabilitasi Bangunan gedung Sekolahan sudah termasuk
         pemeliharaan konstruksi.                                     
                                                                      
       b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen Tender yang telah disusun oleh
         perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan
         dan perubahannya sesuai ketentuan teknis yang dipersyaratkan.
       c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga,
         dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan,
         seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis              
       d. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa pengawasan
         konstruksi.                                                  
                                                                      
       e. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan
         Kerja (K3)                                                   
       f. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja Pelaksanaan
         dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima
         pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh PPK. Semua administrasi
         pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam
         Perpres No. 12 tahun 2021 dan Perlem LKPP No. 12 Tahun 2021 petunjuk teknis
         pelaksanaannya.                                              
       g. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan berada di wilayah
         Lampung Timur                                                
                                                                      
   VII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                      
                                                                      
       Waktu pelaksanaan Pekerjaan ini selama 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender
       kalender terhitung sejak keluarnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK);
                                                                      
       Masa Pemeliharaan pekerjaan konstruksi selama 180 (seratus Delapan Puluh) hari
       kalender                                                       
                                                                      
   VIII SYARAT KUALIFIKASI                                            
                                                                      
       a. Memiliki kualifikasi sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
         Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
         Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                            
       b. Memahami ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
         Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman
         Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
       c. Memiliki Komitmen Pelaksanaan SMKK sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan
         Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
         Manajemen Keselamatan Konstruksi                             
                                                                      
       d. Memiliki Sertifikat Badan Usaha Bidang (SBU) Bangunan Gedung Sub Klasifikasi Jasa
       e. Pelaksana untuk Konstruksi Bangunan Pendidikan (BG-007) yang masih berlaku atau
         Konstruksi Bangunan Pendidikan (BG 006)                      
                                                                      
       f. Menyampaikan Perhitungan Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian
         (JKM) untuk pekerjaan yang ditenderkan                       
       g. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha ) yang masih berlaku.    
                                                                      
       h. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan pajak tahunan badan usaha
         untuk tahun pajak 2023.                                      
       i. Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dibidang konstruksi bangunan sebagai
         penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
         maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi peserta Usaha Mikro,
         Usaha Kecil dan koperasi kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
       j. Memiliki Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan Badan Usaha beserta bukti pembayaran
         bulan terakhir                                               
                                                                      
                                                                      
   IX. TENAGA AHLI DAN PERALATAN                                      
       TENAGA AHLI                                                    
                                                                      
        NO      URAIAN    PENGALAMAN JML       KETERANGAN             
                                                                      
        1. Pelaksana Bangunan 1 Tahun 1 Orang Pelaksana Lapangan Pekerjaan
           Gedung                        Gedung Jenjang 4 (Empat) atau
                                         SKT TA. 022 yang masih berlaku
        2. Petugas K3      0 Tahun 1 orng Sertifikat Petugas K3 Konstruksi
                                                                      
       PERALATAN                                                      
                                                                      
        NO          JENIS          KAPASITAS   JML       KET          
                                                                      
       1.   Pick UP                 1 - 3 M3  1 unit                  
       2.   Genset                 1.200 Watt 1 unit                  
       3.   Concrete mixer         0,3 – 0,6 m3 1 unit                
                                                                      
                                                                      
    X  KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN                                
       Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :   
                                                                      
       a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
       b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :             
         1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan ( asbuilt drawings ).
                                                                      
         2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik.
         3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana konstruksi, pekerjaan
           pengawasan oleh pengawas pekerjaan, beserta segala perubahan / addendumnya.
         4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi
           fisik oleh pelaksana konstruksi, serta laporan akhir pengawasan, dan laporan akhir
           pengawasanberkala oleh pelaksana pengawasan.               
         5. Berita Acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah / kurang, serah terima I dan
           II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
           pelaksanaan konstruksi fisik.                              
                                                                      
         6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
           konstruksi fisik.                                          
                                                                      
    XI. KETENTUAN TEKNIS                                              
                                                                      
       a. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi yang harus diserahkan kepada Pejabat
          Pembuat Komitmen :                                          
         1) Laporan Harian;                                           
         2) Laporan Mingguan;                                         
         3) Laporan Bulanan;                                          
         4) Photo Pelaksanaan;                                        
         5) Addendum Kontrak/Contract Change Order (CCO) (Apabila ada);
         6) Monthly Certificate (MC);                                 
         7) Back Up Data;                                             
         8) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan;                       
         9) Gambar Kerja (shop drawing dan as-built drawing);         
       b. Ketentuan penggunaan tenaga kerja harus sesuai dengan peraturan yang berlaku;
       c. Mengikuti rapat persiapan pelaksanaan kontrak atau Pre Construction Meeting (PCM)
         yang dimulai selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah diterbitkan Surat Perintah Mulai
         Kerja (SPMK) sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan;       
                                                                      
       d. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran harus sesuai dengan
         syarat - syarat umum kontrak dan syarat – syarat khusus kontrak;
       e. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan dan Kesehatan
         Kerja) sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   XII. LOKASI PEKERJAAN                                              
       Lokasi pekerjaan berada di Kecamatan SEKAMPUNG UDIK Kabupaten Lampung Timur
                                                                      
                                                                      
   XIII. IDENTIFIKASI BAHAYA                                          
       No    Uraian Pekerjaan         Identifikasi Bahaya             
                                                                      
       1       Pekerjaan Atap         Jatuh Dari Ketinggian           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                  PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK,      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                      ABDUL HARIS, SE, MM             
                                     NIP. 19750930 200801 1 015
Tenders also won by CV Rayasa Mandiri