| 0317550424325000 | Rp 497,399,806 | |
| 0961923158629000 | - | |
| 0533964722325000 | - | |
| 0020771101321000 | - | |
CV Nata Niti Family | 09*9**4****23**0 | - |
CV Way Pisang | 07*3**8****25**0 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN PENGAMAN TEBING SUNGAI WAY URANG
(TANAH MAKAM) LANJUTAN KEC. KALIANDA
BIDANG : SUMBER DAYA AIR
SATKER : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2024
BAB I UMUM
1.1 LATAR BELAKANG
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan yang
membidangi Sumber Daya Air bertugas mengelola Daerah Irigasi sesuai yang
menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Untuk
mengoptimalkan fungsi bangunan sumber daya air Pemerintah Kabupaten Lampung
Selatan berupaya melakukan Rehabilitasi/Pembangunan Normalisasi/Restorasi
Sungai.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air menyatakan
bahwa sumber daya air adalah potensi yang terkandung dalam air dan/atau pada
sumber air yang dapat member manfaat atau pun kerugian bagi kehidupan dan
penghidupan manusia serta lingkungannya.
Penyediaan air untuk memenuhi kebutuhan pokok irigasi bagi pertanian rakyat dalam sistem
irigasi yang sudah ada merupakan prioritas utama. Hampir semua Daerah Irigasi Kabupaten
Lampung Selatan luas bakunya mengalami penurunan, sehingga luas fungsi (efektif) selalu
lebih kecil. Hal ini terutama disebabkan oleh kebutuhan air irigasi yang selalu kurang (tidak
tercukupi sesuai kebutuhan).
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN
1.2.1 MAKSUD
Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi Pembangunan Pengaman Tebing Sungai
Way Urang (Tanah Makam) Lanjutan Kec. Kalianda adalah Sebagai Penanggulangan
Aliran Sungai/Muara Pantai.
1.2.2 TUJUAN
Tujuan dari pengadaan pekerjaan konstruksi Pembangunan Pengaman Tebing Sungai Way
Urang (Tanah Makam) Lanjutan Kec. Kalianda untuk Mengurangi dampak dari Bencana
Banjir.
1.3 TARGET/SASARAN
Target/ sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan Pembangunan Pengaman Tebing
Sungai Way Urang (Tanah Makam) Lanjutan Kec. Kalianda untuk mengoptimalkan fungsi
Sungai dan bangunan - bangunannya, untuk mengurangi dampak banjir pertanian dan
Perkebunan.
1.4 NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
KLD : Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
PPK : Bidang Sumber Daya Air
1.5 SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Sumber Dana : APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2024
Nilai Pagu Anggaran : Rp. 500.000.000,-
Nilai HPS : Sesuai yang tercantum dalam aplikasi SPSE
1.6 RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, JANGKA WAKTU
PELAKSANAAN
Ruang Lingkup Pekerjaan : 1. Pekerjaan Persiapan
: 2. Pekerjaan Bronjong
Lokasi Pekerjaan : Way Urang Kec. Kalianda
Jangka Waktu Pelaksanaan : 4 (Empat) Bulan / 120 (seratus dua puluh)
kalender