Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Sdn 1 Bulok

Tender Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 88793802
Status: Tender Ulang
Date: 31 May 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Lampung Selatan
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 237,797,056
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 237,778,585
Winner (Pemenang): CV Tri Brilliant Sanjaya
NPWP: 854644531325000
RUP Code: 48515153
Work Location: SDN 1 Bulok Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan - Lampung Selatan (Kab.)
Participants: 1
Applicants
0854644531325000Rp 236,963,390
Attachment
URAIAN     SINGKAT     PEKERJAAN                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     SATKER/SKPD : DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN LAMPUNG SELATAN             
                                                                          
     NAMA PPK    : PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DINAS PENDIDIKAN              
                                                                          
                   KABUPATEN LAMPUNG SELATAN                              
                                                                          
     SUMBER DANA : DAK TAHUN ANGGARAN 2024                                
                   PEMBANGUNAN RUANG LABORATORIUM KOMPUTER SDN 1 BULOK    
     NAMA PAKET  :                                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         DINAS PENDIDIKAN                                 
                  KABUPATEN   LAMPUNG   SELATAN                           
                                                                          
                      TAHUN  ANGGARAN   2024                              
                               BAB I                                      
                               UMUM                                       
                                                                          
 1.1 LATAR BELAKANG                                                       
   Sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
                                                                          
   diatur bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi
   keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial,
   emosional dan kejiwaan peserta didik, dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar
   Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13
   Tahun 2015 mewajibkan setiap satuan pendidikan memliki sarana dan prasarana pendidikan untuk menunjang
   proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
                                                                          
   Upaya peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan melalui upaya pemenuhan standar saran dan prasarana
   pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional di bidang pendidikan. Oleh karena itu untuk
   mewujudkan sarana dan prasaran pendidikan untuk menunjang proses belajar mengajar melalui Satuan Kerja
   Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung SelatanTahun Anggaran 2024, diadakan kegiatan Pengelolaan Pendidikan
   Sekolah Dasar, Pembangunan Laboratorium Sekolah Dasar                  
                                                                          
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN                                                     
                                                                          
   I.2.1 MAKSUD                                                           
                                                                          
      Terealisasi Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SDN 1 Bulok Sesuai Dengan Pedoman Teknis
      Bangunan agar dapat dimanfaatkan kegiatan belajar mengajar.         
                                                                          
   I.2.2 TUJUAN                                                           
      Menyediakan ruang belajar/ruang penunjang lainnya yang nyaman dan aman untuk proses pembelajaran.
                                                                          
      Penyedia Jasa dapat melaksanakan tugas dan tanggung kewajiban serta tanggung jawabnya dengan baik
      sesuai dengan spesifikasi teknis dan jasa yang diinginkan.          
                                                                          
1.3. TARGET/SASARAN                                                       
                                                                          
   Sasaran dari Pekerjaan Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SDN 1 Bulok adalah memenuhi kebutuhan
   sarana dan prasarana pendidikan agar terlaksananya kegiatan belajar mengajar dengan baik dalam rangka
   meningkatkan mutu pendidikan.                                          
1.4 NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA                                 
                                                                          
   K/L/D       : Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan              
   SATKER/SKPD : Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan               
                                                                          
   PPK         : Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan
1.5 SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                       
   Sumber Dana       : APBD Kabupaten Lampung Selatan                     
                                                                          
   Nilai Pagu        : Sesuai Apliksi SPSE                                
   Nilai Harga Perkiraan Sendiri : Sesuai Apliksi SPSE                    
1.6 RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, JANGKA WAKTU PELAKSANAAN             
                                                                          
   a. Ruang lingkup Pekerjaan : Ruang lingkup pekerjaan meliputi dari pekerjaan persiapan sampai selesai
                       sesuai degan daftar kuantitas dan biaya serta spesifikasi yang ditetapkan.
                                                                          
   b. Lokasi Pekerjaan : SDN 1 Bulok Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan
                                                                          
   c. Jangka Waktu Pelaksanaa : 120 (Seratus dua puluh) Hari Kalender
Tenders also won by CV Tri Brilliant Sanjaya
Authority
24 June 2023Peningkatan Jalan Desa Sidoluhur Kecamatan KetapangKab. Lampung SelatanRp 600,000,000
5 June 2021Peningkatan Jalan Lingkungan Dsn Bali Koga - Umbul Solo Kec. Way PanjiKab. Lampung SelatanRp 542,800,000
6 July 2025Rehabilitasi Ruang Kelas Sdn SemanaKab. Lampung SelatanRp 536,985,000
7 May 2025Pembangunan Lahan Parkir Gedung KirKab. Lampung SelatanRp 500,000,000
11 April 2023Peningkatan Jalan Lingkungan Dsn. Sukasari Desa Sukabanjar - Desa Sudul - Desa Siring Jaha Kec. SidomulyoKab. Lampung SelatanRp 460,900,000
29 October 2025Peningkatan Jalan Mawar 4 Dusun 1A Desa Way Galih Kec. Tanjung BintangKab. Lampung SelatanRp 400,000,000
29 October 2025Peningkatan Jl. Beringin Menanti Desa Purwodadi Simpang Kecamatan Tanjung BintangKab. Lampung SelatanRp 400,000,000
31 May 2024Pembangunan Ruang Laboratorium Smpn Satap 3 SidomulyoKab. Lampung SelatanRp 295,545,024
31 May 2024Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Sdn Tanjung GadingKab. Lampung SelatanRp 251,266,048
4 May 2023Pembangunan Ruang Guru Sdn 2 Talang BaruKab. Lampung SelatanRp 245,628,000