Rehabilitasi Ruang Guru Sdn Bumi Asri

Tender Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 88797802
Status: Tender Ulang
Date: 31 May 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Lampung Selatan
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 211,334,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 211,285,315
Winner (Pemenang): CV Aura Perdana Utama
NPWP: 023074321325000
RUP Code: 48516620
Work Location: SDN Bumi Asri Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan - Lampung Selatan (Kab.)
Participants: 1
Applicants
0023074321325000Rp 210,576,524
Attachment
URAIAN     SINGKAT     PEKERJAAN                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     SATKER/SKPD : DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN LAMPUNG SELATAN             
                                                                          
     NAMA PPK    : PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DINAS PENDIDIKAN              
                                                                          
                   KABUPATEN LAMPUNG SELATAN                              
                                                                          
     SUMBER DANA : DAK TAHUN ANGGARAN 2024                                
                                                                          
     NAMA PAKET  : REHABILITASI RUANG GURU SDN BUMI ASRI                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         DINAS PENDIDIKAN                                 
                  KABUPATEN   LAMPUNG   SELATAN                           
                                                                          
                      TAHUN  ANGGARAN   2024                              
                               BAB I                                      
                               UMUM                                       
                                                                          
 1.1 LATAR BELAKANG                                                       
   Sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
                                                                          
   diatur bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi
   keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial,
   emosional dan kejiwaan peserta didik, dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar
   Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13
   Tahun 2015 mewajibkan setiap satuan pendidikan memliki sarana dan prasarana pendidikan untuk menunjang
   proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
                                                                          
   Upaya peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan melalui upaya pemenuhan standar saran dan prasarana
   pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional di bidang pendidikan. Oleh karena itu untuk
   mewujudkan sarana dan prasaran pendidikan untuk menunjang proses belajar mengajar melalui Satuan Kerja
   Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung SelatanTahun Anggaran 2024, diadakan kegiatan Pengelolaan Pendidikan
   Sekolah Dasar, Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU  
                                                                          
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN                                                     
                                                                          
   I.2.1 MAKSUD                                                           
                                                                          
      Terealisasi Rehabilitasi Ruang Guru SDN Bumi Asri Sesuai Dengan Pedoman Teknis Bangunan agar dapat
      dimanfaatkan kegiatan belajar mengajar.                             
                                                                          
   I.2.2 TUJUAN                                                           
      Menyediakan ruang belajar/ruang penunjang lainnya yang nyaman dan aman untuk proses pembelajaran.
                                                                          
      Penyedia Jasa dapat melaksanakan tugas dan tanggung kewajiban serta tanggung jawabnya dengan baik
      sesuai dengan spesifikasi teknis dan jasa yang diinginkan.          
                                                                          
1.3. TARGET/SASARAN                                                       
                                                                          
   Sasaran dari Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Guru SDN Bumi Asri adalah memenuhi kebutuhan sarana dan
   prasarana pendidikan agar terlaksananya kegiatan belajar mengajar dengan baik dalam rangka meningkatkan
   mutu pendidikan.                                                       
1.4 NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA                                 
                                                                          
   K/L/D       : Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan              
   SATKER/SKPD : Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan               
                                                                          
   PPK         : Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan
1.5 SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                       
   Sumber Dana       : APBD Kabupaten Lampung Selatan                     
                                                                          
   Nilai Pagu        : Sesuai Apliksi SPSE                                
   Nilai Harga Perkiraan Sendiri : Sesuai Apliksi SPSE                    
1.6 RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, JANGKA WAKTU PELAKSANAAN             
                                                                          
   a. Ruang lingkup Pekerjaan : Ruang lingkup pekerjaan meliputi dari pekerjaan persiapan sampai selesai
                       sesuai degan daftar kuantitas dan biaya serta spesifikasi yang ditetapkan.
                                                                          
   b. Lokasi Pekerjaan : SDN Bumi Asri Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan
                                                                          
   c. Jangka Waktu Pelaksanaa : 120 (Seratus dua puluh) Hari Kalender
Tenders also won by CV Aura Perdana Utama
Authority
1 August 2019Peningkatan Ruas Jalan Sumber Nadi - Taman SariKab. Lampung SelatanRp 1,912,500,000
16 September 2025Rekonstruksi Jalan Ruas Sp. Kantor Camat Rajabasa - Kantor Camat Rajabasa (R.062) Kec. RajabasaKab. Lampung SelatanRp 1,000,000,000
2 August 2019Peningkatan Jalan Dsn. Pematang Bom Timur Desa KedaungKab. Lampung SelatanRp 882,000,000
23 October 2025Renovasi Dan Pengembangan Gedung Puskesmas SragiKab. Lampung SelatanRp 770,000,000
2 August 2019Peningkatan Jalan Desa BangunanKab. Lampung SelatanRp 660,000,000
31 May 2024Rehabilitasi Ruang Kelas Sdn 2 KlawiKab. Lampung SelatanRp 525,534,000
21 May 2023Belanja Modal Pembangunan/Rehabilitasi Sdn 1 Benteng Jaya Kecamatan KotaagungPemerintah Daerah Kabupaten TanggamusRp 420,000,000
6 May 2023Pembangunan Ruang Perpustakaan Smpn 6 NatarKab. Lampung SelatanRp 406,030,000
8 September 2025Peningkatan Jalan Lingkungan Dusun I, II, IV Desa Way Muli Kec. RajabasaKab. Lampung SelatanRp 400,000,000
8 September 2025Peningkatan Jalan Dusun Spontan RT.02 RW.03 Desa Rejomulyo Kec. PalasKab. Lampung SelatanRp 400,000,000