| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0026861591956000 | Rp 26,724,298,663 | - | |
| 0538731670804000 | - | - | |
PT Artha Konstruksi Pratama | 09*9**7****31**0 | Rp 25,091,152,034 | Tidak dapat dilakukan klarifikasi. Direktur tidak hadir, perwakilan direktur calon penyedia tidak membawa surat kuasa. |
PT Gunung Baja Permata | 09*1**9****35**0 | - | - |
| 0861971380952000 | - | - | |
| 0026868794952000 | - | - | |
| 0026676064956000 | - | - | |
| 0026581199952000 | - | - | |
| 0032402836952000 | - | - | |
| 0825259799952000 | - | - | |
| 0028849347801000 | - | - | |
| 0018582700034000 | - | - | |
CV Raditya Putra Perkasa | 03*7**4****52**0 | - | - |
| 0705754059956000 | - | - | |
| 0734608425956000 | - | - | |
| 0425904646805000 | - | - | |
| 0805642014952000 | - | - | |
CV Biro Jasa Technical | 06*1**8****52**0 | - | - |
PT Indo Trans Konstruksi | 08*8**7****07**0 | - | - |
| 0905180717952000 | - | - | |
PT Rajawali Jaya Konstruksi | 06*4**2****47**0 | - | - |
| 0017638057101000 | - | - | |
CV Putra Papua Jaya | 0023394592956000 | - | - |
PT Nusantara Baja Prima | 07*0**5****11**0 | - | - |
I. SPESIFIKASI TEKNIS/KAK DAN GAMBAR
A. Informasi Pekerjaan
1. Dasar Hukum
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1974. Mengenai Pokok-Pokok
Pemerintahan Di daerah;
2. Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang;
3. Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pokok
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jalan;
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan;
6. Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah Bagi
Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8
Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup;
9. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pembangunan Jalan
Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua
Barat;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Usaha dan Peran
Masyarakat Jasa Konstruksi;
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Jasa konstruksi;
13. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta turunannya;
14. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang /
Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di
Provinsi Papua dan Papua Barat;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Melalui Penyedia;
17. Permen PUPR No. 6 Tahun 2021 Standar kegiatan usaha dan produk pada
penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sektor pekerjaan
umum dan perumahan rakyat.
18. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
19. Permen PUPR No. 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan
Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan
Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.
20. SE PUPR Nomor 21/SE/M/2021 Tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan
Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi,
dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi Kerja
Konstruksi.
21. Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Penetapan Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah
22. Surat Keputusan Gubernur Papua Selatan Nomor:
500.15.14.1/851/Tahun 2023 Tentang Upah Minimum Provinsi Papua
Selatan Tahun 2024
23. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) No
DPA/A.1/1.03.1.04.0.001.0000/001/2024 Tanggal 1 Februari 2024 pada
Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Provinsi Papua Selatan.
2. Latar Belakang
Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting
dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam
pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, wilayah negara, dan fungsi
masyarakat serta dalam memajukan kesejahteraan umum sebagaimana
dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan
penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta
lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah
agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan antar daerah,
membentuk dan memperkukuh kesatuan nasional untuk memantapkan
pertahanan dan keamanan nasional, serta membentuk struktur ruang dalam
rangka mewujudkan sasaran pembangunan nasional.
Penyelenggara jalan mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk
membina jalan sesuai dengan kewenangannya.
3. Maksud dan Tujuan
a. Maksud : Melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Jalan Jembatan di
Distrik Joerat
b. Tujuan : Tersedianya jalan yang aman dan nyaman bagi masyarakat
pengguna Jalan tersebut.
4. Sasaran/Output
Terselenggaranya Pekerjaan Pembangunan Jalan Jembatan di Distrik Joerat
yang efektif dan efisien sehingga pembangunan fisik dapat terlaksana tepat
mutu, waktu dan biaya sebagaimana yang telah ditentukan pengguna jasa.
5. Lokasi Kegiatan
Lokasi Pekerjaan ini terletak di Kabupaten Asmat
6. Sumber Pendanaan
a. Sumber pendanaan untuk kegiatan ini dialokasikan melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dana Tambahan Infrastruktur
(DTI) Provinsi Papua Selatan yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan
Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pekerjaan
Umum dan Perumahan Bidang Bina Marga dengan Sub Kegiatan :
1.03. 10.1.01.0042 Pembangunan Jalan dengan nilai Pagu Anggaran Rp.
27.066.130.750,00 (Dua Puluh Tujuh Miliar Enam Puluh Enam Juta Seratus
Tiga Puluh Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah)
b. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk paket pekerjaan Pembangunan Jalan
Jembatan di Distrik Joerat adalah sebesar Rp. 27.065.783.000,00 (Dua
Puluh Tujuh Miliar Enam Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga
Ribu Rupiah)
7. Organisasi Perangkat Daerah
Paket pekerjaan ini memiliki organisasi sebagai berikut :
Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut (OPD) adalah Dinas
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Selatan.
8. Data Dasar
Data dan Gambar Perencanaan Teknis Pembangunan Jalan Jembatan di
Distrik Joerat HPS (Harga Perhitungan Sendiri) beserta data pendukung.
9. Standar Teknis
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta Turunannya;
2. PP No. 5 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Resiko
3. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat.
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 Tentang
Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang
Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia No 24 Tahun 2023 Tentang
Rencana Induk Percepatan pembngunan Papua Tahun 2022-2041;
7. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 18/PMK.07/2023
Tentang Perubahan atas peraturan Menteri Keuangan No 76/PMK.07
/2022 Tentang pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus;
8. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor
12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Melalui Penyedia;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang
Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor :
21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
11. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
11/SE/M/2019 tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi.
12. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 06/SE/Db/2019
tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi
Jalan dan Jembatan ( Revisi 1).
13. Kriteria Spesifikasi Umum Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk
Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) (No. 16.1/SE/Db/2020)
14. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 02/SE/Db/2018
tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi
Jalan dan Jembatan.
15. Standar Prosedur Pelaksanaan (SOP) Pre Construction Meeting Nomor
DJBM/SMM/PP/15 Tanggal 19 Juli 2012, Direktorat Jenderal Bina Marga,
Kementerian Pekerjaan Umum.
16. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/SE/Db/2016 tentang Prosedur
Standar Pelaksanaan Perubahan (Adendum) Kontrak.
17. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/SE/Db/2015 tentang Tata Cara
Penanganan Kontrak Kritis.
18. Standar Prosedur Pelaksanaan (SOP) Show Cause Meeting Nomor
DJBM/SMM/PP/16 Tanggal 19 Juli 2012, Direktorat Jenderal Bina Marga,
Kementerian Pekerjaan Umum.
10. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Masa pelaksanaan pekerjaan adalah 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender /5
(Lima) Bulan terhitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK).
11. Kualifikasi Penyedia
1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki :
a. NIB Berbasis resiko dan atau Izin usaha jasa kostruksi (IUJK) yang masih
berlaku, dengan kualifikasi bidang Usaha Menengah.
b. Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku:
• Bangunan Sipil dan Subklasifikasi Jasa Pelaksana untuk Konstruksi
Jalan Raya (kecuali jalan layang), Jalan, Rel Kereta Api dan Landas
Pacu Bandara (Kode Subklasifikasi SI003) yang masih berlaku atau
BS001 Klasifikasi konstruksi Bangunan Sipil Jalan, dengan KBLI
42101
• Jasa Pelaksana Konstruksi Jembatan, Jalan Layang, Terowongan,
dan Subways SI004 KBLI 42112 (KBLI 2015) atau BS002 Bangunan
Sipil Jembatan, Jalan Layang, Flyover, dan Underpass (KBLI 42102)
KBLI 2020.
Untuk yang sudah OSS Kualifikasi Bidang Usaha Menengah.
c. Kualifikasi lainnya mengikuti ketentuan sesuai Peraturan Presiden No.
16 Tahun 2018 beserta perubahannya dan Peraturan Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui
Penyedia.
2. Persyaratan Kualifikasi lainnya sesuai yang tercantum di Lembar Data
Kualifikasi (LDK) pada Dokumen Pemilihan.
B. Ruang Lingkup Pekerjaan
B.1. Spesifikasi Teknis Pekerjaan
DIVISI 1. UMUM
1.2 Mobilisasi
1.8 (2) Jembatan Sementara
1.19 Keselamatan dan Kesehatan Kerja
1.21 Manajemen Mutu
DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
3.1.(4) Galian Struktur dengan kedalaman 0-2 meter
3.4. (1) Pembersihan dan Pengupasan Lahan
DIVISI 7. STRUKTUR
7.1.(7a) Beton Struktur, fc’20 Mpa
7.1.(7d) Baja Tulangan Polos BjTP-280
7.3.(1) Beton Struktur, fc’20 Mpa yang dilaksanakan di air
7.6.(10b) Penyediaan Tiang Pancang Beton Bertulang Pracetak Ukuran 200mm x
200mm x 4000mm
7.6.(16b) Pemancangan Tiang Pancang Beton Pracetak Uk. 200mm x 200mm x
4000mm
7.13.(1) Sandaran (Railing)
DIVISI 9 PEKERJAAN HARIAN & PEKERJAAN LAIN - LAIN
9.2 (2) Marka Jalan Bukan Termoplastik
9.2.(10b) Kereb
B.2. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi
Mengacu pada Uraian Spesifikasi Teknis B.1.
B.3. Spesifikasi Peralatan dan Peralatan Bangunan
Jenis dan jumlah peralatan utama yang dikompetisikan saat pemilihan :
Jumlah
No Nama Alat dan Kapasitas
(Unit)
1. Landing Craft Tank (LCT) 100 Ton 1
2. Excavator 80-140 Hp 1
3. Concrete Mixer 0,3 - 0,6 M2 3
4. Generator Set 135 KVA 3
5. Concrete Vibrator 5,5 Hp 1
Jenis peralatan pendukung dimiliki penyedia:
Jumlah
No Nama Alat dan Kapasitas
(Unit)
1. Compressor 4000 – 6500 L/M 1
2. Katrol + Tripot 1
3. Mesin Alkon 2
4. Concrete Mixer 0,3 - 0,6 M2 3
B.1. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/ Metode Kerja
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan
terhadap setiap metode konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan
persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan
kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan
dengan menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi
sementara, yang sesuai dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat
dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan
menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan
alat bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan
kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator bekerja
dan dapat melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko
kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis
keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas
pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor kondisi
lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan
kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta
dipastikan dapat menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan
konstruksi dan pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui,
setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis
dan/atau mudah dipahami oleh pekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi
bahaya tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya
sudah mencakup analisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis
(JSA). Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus digunakan
perancah, lantai kerja (platform), papan tepi, tangga kerja, pagar
pelindung tepi, serta alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain
helm dan sabuk keselamatan agar pekerja terlindung dari bahaya jatuh.
Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang mudah longsor
dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus menggunakan
turap dan tangga akses bagi pekerja untuk naik/turun;
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang
diperlukan berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung- jawabkan,
baik dari standar yang berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan
analisis laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang independen.
g. Pekerjaan Utama sesuai dengan mata pembayaran utama yang pokok
dan penting yang nilainya 80% (delapan puluh per seratus) dari seluruh
nilai pekerjaan, dihitung mulai dari mata pembayaran yang nilai bobotnya
terbesar.
h. Pekerjaan Penunjang adalah mata pembayaran diluar mata pembayaran
utama, sesuai point g diatas.
B.2. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
Spesifikasi jabatan kerja konstruksi untuk Personil Manajerial yang
dikompetisikan:
Usaha Menengah :
Jumlah Pendidikan Pengala Sertifikasi Keahlian/
Jabatan / Posisi
Tenaga Minimal man Ijazah
Ahli Madya Teknik
1 org Project Manager S1 – T. Sipil 4 Tahun
Jembatan Jenjang 8
Ahli Muda Teknik
1 org Engineering Manager S1 – T. Sipil 3 Tahun
Jembatan Jenjang 7
1 org Manajer Keuangan Sarjana 3 Tahun -
Ahli Muda K3
1 org Ahli K3 Sarjana 3 Tahun
Konstruksi Jenjang 7
B.3. Kemitraan, SubKontrak, atau bentuk kerjasama lainnya.
1. Pengaturan tentang tata cara kemitraan, subkontrak, atau bentuk
kerjasama lainnya sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Peraturan
yang berlaku sebagaimana diatur dalam Perpres 17 Tahun 2019.
2. Daftar bagian pekerjaan yang dapat disubkontrakkan :
No. Jenis Pekerjaan yang wajib disubkontrakkan Volume
1 Marka Jalan Bukan Termoplastik 3.477,760 M2
2 Kereb 1.976,00 M1
C. Keterangan Gambar
C.1. Peta Lokasi (Terlampir)
C.2. Lay Out (Terlampir)
C.3. Tipikal Potongan Melintang (Terlampir)
C.4. Detail-detail konstruksi (Terlampir)
II. HARGA PERKIRAAN SENDIRI
A. JUSTIFIKASI TEKNIS PENYUSUNAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI
Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri mengacu pada :
1. Kriteria Spesifikasi Umum Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk
Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) (No. 16.1/SE/Db/2020)
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun
2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
3. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Nomor : 12/SE/Db/2022, Tanggal 21 Maret 2022
tentang Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Bidang Jalan dan Jembatan.
4. Harga BBM berdasarkan Acuan Harga Keekonomian PT. Pertamina Regional
Papua Maluku bidang kontraktor.
5. Dalam hal penawaran peserta tender akan dilakukan evaluasi kewajaran
harga, maka acuan PPK berdasarkan poin-poin diatas.
B. PREFERENESI HARGA
Memperhitungkan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri
(TKDN).
C. PERHITUNGAN HARGA PERHITUNGAN SENDIRI (HPS)
Terlampir.
Merauke, 25 Juni 2024
Ditetapkan oleh,
PEJABAT PENANDATANGANAN KONTRAK (PPK)