Pembangunan Jalan Jembatan Di Distrik Joerat

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 88885802
Date: 5 June 2024
Year: 2024
KLPD: Provinsi Papua Selatan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 27,066,130,750
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 27,065,783,000
Winner (Pemenang): PT Vilario Perkasa
NPWP: 026861591956000
RUP Code: 51423173
Work Location: Asmat - Asmat (Kab.)
Participants: 24
Applicants
Reason
0026861591956000Rp 26,724,298,663-
0538731670804000--
PT Artha Konstruksi Pratama
09*9**7****31**0Rp 25,091,152,034Tidak dapat dilakukan klarifikasi. Direktur tidak hadir, perwakilan direktur calon penyedia tidak membawa surat kuasa.
PT Gunung Baja Permata
09*1**9****35**0--
0861971380952000--
0026868794952000--
0026676064956000--
0026581199952000--
0032402836952000--
0825259799952000--
0028849347801000--
0018582700034000--
CV Raditya Putra Perkasa
03*7**4****52**0--
0705754059956000--
0734608425956000--
0425904646805000--
0805642014952000--
CV Biro Jasa Technical
06*1**8****52**0--
PT Indo Trans Konstruksi
08*8**7****07**0--
0905180717952000--
PT Rajawali Jaya Konstruksi
06*4**2****47**0--
0017638057101000--
CV Putra Papua Jaya
0023394592956000--
PT Nusantara Baja Prima
07*0**5****11**0--
Attachment
I.  SPESIFIKASI TEKNIS/KAK DAN GAMBAR                             
                                                                  
    A. Informasi Pekerjaan                                        
    1. Dasar Hukum                                                
       1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1974. Mengenai Pokok-Pokok    
          Pemerintahan Di daerah;                                 
       2. Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang; 
       3. Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pokok 
          Pengelolaan Lingkungan Hidup;                           
       4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jalan;         
       5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu
          Lintas dan Angkutan Jalan;                              
       6. Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah Bagi
          Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;         
       7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8
          Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
          Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat   
       8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai
          Dampak Lingkungan Hidup;                                
       9. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pembangunan Jalan
                                                                  
          Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua
          Barat;                                                  
       10. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan;
       11. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Usaha dan Peran
          Masyarakat Jasa Konstruksi;                             
       12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang
          Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
          Jasa konstruksi;                                        
       13. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang
          Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta turunannya;    
       14. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang /
          Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di
          Provinsi Papua dan Papua Barat;                         
       15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
          Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
          2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;       
       16. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
          Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
          Barang/Jasa Melalui Penyedia;                           
       17. Permen PUPR No. 6 Tahun 2021 Standar kegiatan usaha dan produk pada
          penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sektor pekerjaan
          umum dan perumahan rakyat.                              
       18. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
          Perizinan Berusaha Berbasis Resiko                      
       19. Permen PUPR No. 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan
          Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan
          Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.   
       20. SE PUPR Nomor 21/SE/M/2021 Tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan
          Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi,
          dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi Kerja
          Konstruksi.                                             
       21. Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Penetapan Anggaran
          Pendapatan Belanja Daerah                               
       22. Surat Keputusan Gubernur Papua Selatan Nomor:          
          500.15.14.1/851/Tahun 2023 Tentang Upah Minimum Provinsi Papua
          Selatan Tahun 2024                                      
       23. Dokumen   Pelaksanaan Anggaran   (DPA)    No           
          DPA/A.1/1.03.1.04.0.001.0000/001/2024 Tanggal 1 Februari 2024 pada
          Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan
          Rakyat Provinsi Papua Selatan.                          
                                                                  
   2. Latar Belakang                                              
                                                                  
          Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting
       dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam
       pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, wilayah negara, dan fungsi
       masyarakat serta dalam memajukan kesejahteraan umum sebagaimana
       dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
       Indonesia Tahun 1945.                                      
                                                                  
       Jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan
       penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta
       lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah
       agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan antar daerah,
       membentuk dan memperkukuh kesatuan nasional untuk memantapkan
       pertahanan dan keamanan nasional, serta membentuk struktur ruang dalam
                                                                  
       rangka mewujudkan sasaran pembangunan nasional.            
       Penyelenggara jalan mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk
       membina jalan sesuai dengan kewenangannya.                 
                                                                  
                                                                  
                                                                  
   3. Maksud dan Tujuan                                           
      a. Maksud : Melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Jalan Jembatan di
        Distrik Joerat                                            
      b. Tujuan : Tersedianya jalan yang aman dan nyaman bagi masyarakat
        pengguna Jalan tersebut.                                  
                                                                  
                                                                  
   4. Sasaran/Output                                              
      Terselenggaranya Pekerjaan Pembangunan Jalan Jembatan di Distrik Joerat
      yang efektif dan efisien sehingga pembangunan fisik dapat terlaksana tepat
      mutu, waktu dan biaya sebagaimana yang telah ditentukan pengguna jasa.
                                                                  
   5. Lokasi Kegiatan                                             
      Lokasi Pekerjaan ini terletak di Kabupaten Asmat            
   6. Sumber Pendanaan                                            
      a. Sumber pendanaan untuk kegiatan ini dialokasikan melalui Anggaran
        Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dana Tambahan Infrastruktur
        (DTI) Provinsi Papua Selatan yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan
        Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pekerjaan
        Umum dan Perumahan Bidang Bina Marga dengan Sub Kegiatan :
        1.03. 10.1.01.0042 Pembangunan Jalan dengan nilai Pagu Anggaran Rp.
                                                                  
        27.066.130.750,00 (Dua Puluh Tujuh Miliar Enam Puluh Enam Juta Seratus
        Tiga Puluh Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah)            
      b. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk paket pekerjaan Pembangunan Jalan
         Jembatan di Distrik Joerat adalah sebesar Rp. 27.065.783.000,00 (Dua
         Puluh Tujuh Miliar Enam Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga
         Ribu Rupiah)                                             
                                                                  
   7. Organisasi Perangkat Daerah                                 
      Paket pekerjaan ini memiliki organisasi sebagai berikut :   
      Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut (OPD) adalah Dinas
      Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Selatan. 
                                                                  
                                                                  
   8. Data Dasar                                                  
      Data dan Gambar Perencanaan Teknis Pembangunan Jalan Jembatan di
      Distrik Joerat HPS (Harga Perhitungan Sendiri) beserta data pendukung.
                                                                  
   9. Standar Teknis                                              
      1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang
         Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta Turunannya;     
      2. PP No. 5 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
                                                                  
         Berbasis Resiko                                          
      3. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan
         Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
         Perumahan Rakyat.                                        
      4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 Tentang
         Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.
      5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang
         Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
      6. Peraturan Presiden Republik Indonesia No 24 Tahun 2023 Tentang
         Rencana Induk Percepatan pembngunan Papua Tahun 2022-2041;
      7. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 18/PMK.07/2023
         Tentang Perubahan atas peraturan Menteri Keuangan No 76/PMK.07
         /2022 Tentang pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus;
      8. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor
         12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
         Melalui Penyedia;                                        
      9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang
         Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
      10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor :
         21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
         Konstruksi;                                              
      11. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
         11/SE/M/2019 tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem
         Manajemen Keselamatan Konstruksi.                        
      12. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 06/SE/Db/2019
         tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi
         Jalan dan Jembatan ( Revisi 1).                          
      13. Kriteria Spesifikasi Umum Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk
         Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) (No. 16.1/SE/Db/2020)
                                                                  
      14. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 02/SE/Db/2018
         tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi
         Jalan dan Jembatan.                                      
      15. Standar Prosedur Pelaksanaan (SOP) Pre Construction Meeting Nomor
         DJBM/SMM/PP/15 Tanggal 19 Juli 2012, Direktorat Jenderal Bina Marga,
         Kementerian Pekerjaan Umum.                              
      16. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan
         Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/SE/Db/2016 tentang Prosedur
         Standar Pelaksanaan Perubahan (Adendum) Kontrak.         
      17. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan
         Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/SE/Db/2015 tentang Tata Cara
         Penanganan Kontrak Kritis.                               
      18. Standar Prosedur Pelaksanaan (SOP) Show Cause Meeting Nomor
         DJBM/SMM/PP/16 Tanggal 19 Juli 2012, Direktorat Jenderal Bina Marga,
         Kementerian Pekerjaan Umum.                              
                                                                  
   10. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan                        
      Masa pelaksanaan pekerjaan adalah 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender /5
      (Lima) Bulan terhitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja
      (SPMK).                                                     
                                                                  
                                                                  
   11. Kualifikasi Penyedia                                       
      1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki :             
         a. NIB Berbasis resiko dan atau Izin usaha jasa kostruksi (IUJK) yang masih
           berlaku, dengan kualifikasi bidang Usaha Menengah.     
         b. Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku:      
           • Bangunan Sipil dan Subklasifikasi Jasa Pelaksana untuk Konstruksi
             Jalan Raya (kecuali jalan layang), Jalan, Rel Kereta Api dan Landas
             Pacu Bandara (Kode Subklasifikasi SI003) yang masih berlaku atau
             BS001 Klasifikasi konstruksi Bangunan Sipil Jalan, dengan KBLI
             42101                                                
           • Jasa Pelaksana Konstruksi Jembatan, Jalan Layang, Terowongan,
             dan Subways SI004 KBLI 42112 (KBLI 2015) atau BS002 Bangunan
             Sipil Jembatan, Jalan Layang, Flyover, dan Underpass (KBLI 42102)
             KBLI 2020.                                           
             Untuk yang sudah OSS Kualifikasi Bidang Usaha Menengah.
         c. Kualifikasi lainnya mengikuti ketentuan sesuai Peraturan Presiden No.
           16 Tahun 2018 beserta perubahannya dan Peraturan Lembaga
           Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
           Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui
           Penyedia.                                              
      2. Persyaratan Kualifikasi lainnya sesuai yang tercantum di Lembar Data
         Kualifikasi (LDK) pada Dokumen Pemilihan.                
                                                                  
B. Ruang Lingkup Pekerjaan                                        
   B.1. Spesifikasi Teknis Pekerjaan                              
                                                                  
                                                                  
    DIVISI 1. UMUM                                                
                                                                  
      1.2    Mobilisasi                                           
     1.8 (2) Jembatan Sementara                                   
                                                                  
      1.19   Keselamatan dan Kesehatan Kerja                      
                                                                  
      1.21   Manajemen Mutu                                       
    DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK                     
                                                                  
     3.1.(4) Galian Struktur dengan kedalaman 0-2 meter           
     3.4. (1) Pembersihan dan Pengupasan Lahan                    
                                                                  
    DIVISI 7. STRUKTUR                                            
                                                                  
     7.1.(7a) Beton Struktur, fc’20 Mpa                           
     7.1.(7d) Baja Tulangan Polos BjTP-280                        
                                                                  
     7.3.(1) Beton Struktur, fc’20 Mpa yang dilaksanakan di air   
                                                                  
    7.6.(10b) Penyediaan Tiang Pancang Beton Bertulang Pracetak Ukuran 200mm x
            200mm x 4000mm                                        
    7.6.(16b) Pemancangan Tiang Pancang Beton Pracetak Uk. 200mm x 200mm x
            4000mm                                                
     7.13.(1) Sandaran (Railing)                                  
                                                                  
     DIVISI 9 PEKERJAAN HARIAN & PEKERJAAN LAIN - LAIN            
     9.2 (2) Marka Jalan Bukan Termoplastik                       
                                                                  
    9.2.(10b) Kereb                                               
                                                                  
                                                                  
                                                                  
   B.2. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi                     
       Mengacu pada Uraian Spesifikasi Teknis B.1.                
   B.3. Spesifikasi Peralatan dan Peralatan Bangunan              
       Jenis dan jumlah peralatan utama yang dikompetisikan saat pemilihan :
                                                                  
                                                Jumlah            
          No           Nama Alat dan Kapasitas                    
                                                (Unit)            
           1.   Landing Craft Tank (LCT) 100 Ton  1               
           2.   Excavator 80-140 Hp               1               
           3.   Concrete Mixer 0,3 - 0,6 M2       3               
           4.   Generator Set 135 KVA             3               
           5.   Concrete Vibrator 5,5 Hp          1               
                                                                  
                                                                  
                                                                  
       Jenis peralatan pendukung dimiliki penyedia:               
                                                                  
                                                Jumlah            
          No           Nama Alat dan Kapasitas                    
                                                (Unit)            
           1.   Compressor 4000 – 6500 L/M        1               
           2.   Katrol + Tripot                   1               
           3.   Mesin Alkon                       2               
           4.   Concrete Mixer 0,3 - 0,6 M2       3               
                                                                  
                                                                  
                                                                  
   B.1. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/ Metode Kerja
       a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan
          terhadap setiap metode konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan
          persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan
          kecelakaan kerja;                                       
       b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan
          dengan menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi
          sementara, yang sesuai dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat
          dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;     
       c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan
          menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan
                                                                  
          alat bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan
          kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator bekerja
          dan dapat melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko
          kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;              
       d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis
          keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas
          pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor kondisi
          lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan
          kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta
          dipastikan dapat menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan
          konstruksi dan pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui,
          setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis
          dan/atau mudah dipahami oleh pekerja/operator;          
       e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi
          bahaya tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya
          sudah mencakup analisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis
          (JSA). Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus digunakan
          perancah, lantai kerja (platform), papan tepi, tangga kerja, pagar
          pelindung tepi, serta alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain
          helm dan sabuk keselamatan agar pekerja terlindung dari bahaya jatuh.
          Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang mudah longsor
          dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus menggunakan
                                                                  
          turap dan tangga akses bagi pekerja untuk naik/turun;   
       f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang
          diperlukan berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung- jawabkan,
          baik dari standar yang berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan
          analisis laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang independen.
       g. Pekerjaan Utama sesuai dengan mata pembayaran utama yang pokok
          dan penting yang nilainya 80% (delapan puluh per seratus) dari seluruh
          nilai pekerjaan, dihitung mulai dari mata pembayaran yang nilai bobotnya
          terbesar.                                               
       h. Pekerjaan Penunjang adalah mata pembayaran diluar mata pembayaran
          utama, sesuai point g diatas.                           
                                                                  
   B.2. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi                      
       Spesifikasi jabatan kerja konstruksi untuk Personil Manajerial yang
       dikompetisikan:                                            
       Usaha Menengah :                                           
                                                                  
         Jumlah                 Pendidikan Pengala Sertifikasi Keahlian/
                  Jabatan / Posisi                                
         Tenaga                  Minimal  man        Ijazah       
                                                 Ahli Madya Teknik
          1 org   Project Manager S1 – T. Sipil 4 Tahun           
                                                 Jembatan Jenjang 8
                                                 Ahli Muda Teknik 
          1 org Engineering Manager S1 – T. Sipil 3 Tahun         
                                                 Jembatan Jenjang 7
          1 org  Manajer Keuangan Sarjana 3 Tahun      -          
                                                   Ahli Muda K3   
          1 org      Ahli K3     Sarjana 3 Tahun                  
                                                 Konstruksi Jenjang 7
                                                                  
                                                                  
   B.3. Kemitraan, SubKontrak, atau bentuk kerjasama lainnya.     
       1. Pengaturan tentang tata cara kemitraan, subkontrak, atau bentuk
          kerjasama lainnya sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Peraturan
          yang berlaku sebagaimana diatur dalam Perpres 17 Tahun 2019.
       2. Daftar bagian pekerjaan yang dapat disubkontrakkan :    
                                                                  
           No.    Jenis Pekerjaan yang wajib disubkontrakkan Volume
                                                                  
            1   Marka Jalan Bukan Termoplastik     3.477,760 M2   
            2   Kereb                               1.976,00 M1   
                                                                  
                                                                  
                                                                  
C. Keterangan Gambar                                              
   C.1. Peta Lokasi (Terlampir)                                   
   C.2. Lay Out (Terlampir)                                       
   C.3. Tipikal Potongan Melintang (Terlampir)                    
   C.4. Detail-detail konstruksi (Terlampir)                      
                                                                  
                                                                  
II. HARGA  PERKIRAAN  SENDIRI                                     
    A. JUSTIFIKASI TEKNIS PENYUSUNAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI      
                                                                  
                                                                  
     Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri mengacu pada :            
                                                                  
     1. Kriteria Spesifikasi Umum Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk
       Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) (No. 16.1/SE/Db/2020)
     2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun
       2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
       Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat                 
     3. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum
       dan Perumahan Rakyat Nomor : 12/SE/Db/2022, Tanggal 21 Maret 2022
       tentang Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Bidang Jalan dan Jembatan.
     4. Harga BBM berdasarkan Acuan Harga Keekonomian PT. Pertamina Regional
       Papua Maluku bidang kontraktor.                            
     5. Dalam hal penawaran peserta tender akan dilakukan evaluasi kewajaran
       harga, maka acuan PPK berdasarkan poin-poin diatas.        
                                                                  
                                                                  
    B. PREFERENESI HARGA                                          
       Memperhitungkan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri
       (TKDN).                                                    
                                                                  
                                                                  
                                                                  
    C. PERHITUNGAN HARGA PERHITUNGAN SENDIRI (HPS)                
       Terlampir.                                                 
                                                                  
                                                                  
                                Merauke, 25 Juni 2024             
                                  Ditetapkan oleh,                
                                                                  
                        PEJABAT PENANDATANGANAN KONTRAK (PPK)
Tenders also won by PT Vilario Perkasa
Authority
5 July 2023Pembangunan Jalan Jembatan Di Kampung Ewer Kab. AsmatProvinsi Papua SelatanRp 39,000,000,000
14 February 2017Perpanjangan Landas Pacu Dari 300M X 18M Menjadi 1000M X 18M, Perluasan Apron Dari 40M X 25M Menjadi 60M X 40M, Pelapisan Konstruksi Eksisting (Rwy 300M X 18M, Twy 75M X 15M, Apron 40M X 25M)Kementerian PerhubunganRp 35,150,000,000
19 February 2024Pekerjaan Pembangunan Terminal KargoKementerian PerhubunganRp 30,219,300,000
8 April 2016Lanjutan Pembangunan Bandara Manggelum Tahap IIDitjen Phb UdaraRp 22,464,000,000
14 March 2016Lanjutan Pembangunan Bandara Manggelum Tahap IIDitjen Phb UdaraRp 22,464,000,000
6 January 2020Pelapisan Runway Bandara Koroway BatuKementerian PerhubunganRp 20,000,000,000
18 May 2015Pembangunan Bandara Manggelum ( Lelang Tidak Mengikat )Ditjen Phb UdaraRp 19,500,000,000
11 January 2019Lanjutan Pembangunan Dir Kepi-Kuti (900 Ha) Kabupaten Mappi Provinsi PapuaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 15,376,850,000
27 November 2018Penggantian Jembatan Miri 1 (Tuntas)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 14,980,580,000
1 February 2018Pembangunan Daerah Irigasi Rawa Mur-Linggua (850 Ha) Kab. Mappi Prov. PapuaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 13,497,500,000