Pembangunan Jalan Jembatan Di Kampung Ewer Kab. Asmat

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9744802
Date: 5 July 2023
Year: 2023
KLPD: Provinsi Papua Selatan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 39,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 38,999,280,000
Winner (Pemenang): PT Vilario Perkasa
NPWP: 026861591956000
RUP Code: 43407712
Work Location: Kabupaten Asmat - Merauke (Kab.)
Participants: 33
Applicants
0026861591956000Rp 38,024,241,677
0808506513041000-
0752693507952000-
0026581199952000-
0715093811952000-
0813903598956000-
0026676064956000-
0026676171956000-
0843741232956000-
0955804083956000-
0418481586956000-
PT Rajawali Jaya Konstruksi
06*4**2****47**0-
0019711001953000-
0021377957953000-
0033386723952000-
0907742670952000-
0400015756953000-
0925460214956000-
0705754059956000-
Vifa Rafanda Konstruksi
05*9**9****52**0-
0031520349805000-
0914265459956000-
0667579023952000-
CV Berkah Mandiri
0819079831956000-
0011454188952000-
0027232750432000-
PT Porin Anugerah Perkasa
09*7**9****56**0-
0026589465952000-
CV Garis Lurus Konsultan
09*5**2****52**0-
0016393308801000-
CV Putra Papua Jaya
0023394592956000-
PT Vika Cipta Mulia
00*8**3****01**0-
0734608425956000-
Attachment
A. Informasi Pekerjaan                                                  
    1. Dasar Hukum                                                      
       1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1974. Mengenai Pokok-Pokok Pemerintahan Di daerah;
       2. Undang-Undang No. 6 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
          Anggaran 2022;                                                
       3. Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang;       
       4. Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan
          Hidup;                                                        
       5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;     
       6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jalan;               
                                                                        
       7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan
          Angkutan Jalan;                                               
       8. Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan
          Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;                           
       9. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
          Tahun Anggaran 2022;                                          
       10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan
          Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
       11. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
          Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
       12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak
          Lingkungan Hidup;                                             
       13. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pembangunan Jalan Dalam Rangka
          Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat;        
       14. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
       15. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan;      
       16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem
          Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;                    
       17. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa
          Konstruksi;                                                   
       18. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
          Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa konstruksi
       19. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
          Barang/Jasa Pemerintah beserta turunannya;                    
       20. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
          untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat;
       21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
          Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
          Keuangan Daerah;                                              
       22. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 Tentang Persyaratan Teknis
                                                                        
          Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.                  
       23. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman
          Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;                   
       24. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
          Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
       25. Permen PUPR No. 6 Tahun 2021 Standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan
          perizinan berusaha berbasis resiko sector pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
    2. Latar Belakang                                                   
          Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting dalam
       pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam pembinaan persatuan dan kesatuan
       bangsa, wilayah negara, dan fungsi masyarakat serta dalam memajukan kesejahteraan umum
       sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
       Tahun 1945.                                                      
       Jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting terutama dalam
       mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui
       pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan
       antar daerah, membentuk dan memperkukuh kesatuan nasional untuk memantapkan
       pertahanan dan keamanan nasional, serta membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan
       sasaran pembangunan nasional.                                    
       Penyelenggara jalan mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk membina jalan sesuai
       dengan kewenangannya.                                            
                                                                        
                                                                        
    3. Maksud dan Tujuan                                                
       a. Maksud : Melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Jalan Jembatan di Kampung Ewer
         Kabupaten Asmat. Tujuan : Tersedianya jalan yang aman dan nyaman bagi masyarakat
         pengguna Jalan tersebut                                        
                                                                        
                                                                        
    4. Sasaran/Output                                                   
                                                                        
       Terselenggaranya Pekerjaan Pembangunan Jalan Jembatan di Kampung Ewer Kabupaten Asmat
       yang efektif dan efisien sehingga pembangunan fisik dapat terlaksana tepat mutu, waktu dan
       biaya sebagaimana yang telah ditentukan pengguna jasa.           
                                                                        
                                                                        
    5. Lokasi Kegiatan                                                  
       Lokasi Pekerjaan ini terletak di Kabupaten Asmat                 
                                                                        
                                                                        
    6. Sumber Pendanaan                                                 
       a. Sumber pendanaan untuk kegiatan ini dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
         Daerah (APBD) Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Provinsi Papua Selatan yang tertuang
         dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas
         Pekerjaan Umum dan Perumahan Bidang Bina Marga dengan Sub Kegiatan : 1.03.10.1.01.05
         Pembangunan Jalan dengan nilai Pagu Anggaran Rp. 39.000.000.000 (Tiga Puluh Sembilan
         Miliar rupiah)                                                 
       b. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk paket pekerjaan Pembangunan Jalan Jembatan di
         Kampung Ewer Kabupaten Asmat adalah sebesar Rp. 38.999.280.000 (Tiga Puluh Delapan
         Milliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah)
                                                                        
    7. Organisasi Perangkat Daerah                                      
       Paket pekerjaan ini memiliki organisasi sebagai berikut :        
       Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut (OPD) adalah Dinas Pekerjaan Umum Dan
       Perumahan Rakyat Provinsi Papua Selatan                          
                                                                        
    8. Data Dasar                                                       
       1. Data dan Gambar Perencanaan Teknis Pembangunan Jalan Jembatan di Kampung Ewer
         Kabupaten Asmat HPS (Harga Perhitungan Sendiri) beserta data pendukung.
    9. Standar Teknis                                                   
                                                                        
       1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
         Barang/Jasa Pemerintah beserta Turunannya;                     
       2. PP No. 5 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
       3. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
         Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
       4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 Tentang Persyaratan Teknis
         Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.                   
       5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman
         Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;                    
       6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 Tentang
         Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
         Perumahan Rakyat.                                              
       7. Peraturan Presiden Republik Indonesia No 24 Tahun 2023 Tentang Rencana Induk Percepatan
         pembngunan Papua Tahun 2022-2041;                              
       8. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 18/PMK.07/2023 Tentang Perubahan
                                                                        
         atas peraturan Menteri Keuangan No 76/PMK.07 /2022 Tentang pengelolaan penerimaan
         dalam rangka Otonomi Khusus;                                   
       9. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) No DPA/A.1/1.03.1.04.0.00.01.0000/001/2023 pada
         Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi
         Papua Selatan.                                                 
       10. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
         Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
       11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman
         Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;                    
       12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 21/PRT/M/2019
         Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;       
       13. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/SE/M/2019
         tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
       14. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 05/SE/Db/2019 tentang Pelaksanaan
         Pengadaan dan Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Jasa Konstruksi di Direktorat Jenderal Bina
         Marga.                                                         
       15. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 06/SE/Db/2019 tentang Spesifikasi
         Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan ( Revisi 1).
       16. Kriteria Spesifikasi Umum Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi
         Jalan dan Jembatan (Revisi 2) (No. 16.1/SE/Db/2020)            
       17. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 02/SE/Db/2018 tentang Spesifikasi
         Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan.
       18. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 02/SE/Db/2018 tentang Spesifikasi
         Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan.
       19. Standar Prosedur Pelaksanaan (SOP) Pre Award Meeting Nomor DJBM/SMM/PP/05 Tanggal
         19 Juli 2012, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum.
       20. Standar Prosedur Pelaksanaan (SOP) Pre Construction Meeting Nomor DJBM/SMM/PP/15
         Tanggal 19 Juli 2012, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum.
       21. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
         Rakyat Nomor 02/SE/Db/2016 tentang Prosedur Standar Pelaksanaan Perubahan (Adendum)
                                                                        
         Kontrak.                                                       
       22. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
         Rakyat Nomor 07/SE/Db/2015 tentang Tata Cara Penanganan Kontrak Kritis.
       23. Standar Prosedur Pelaksanaan (SOP) Show Cause Meeting Nomor DJBM/SMM/PP/16 Tanggal
         19 Juli 2012, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum.
       24. SMM/PP/16 Tanggal 19 Juli 2012, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan
         Umum.                                                          
   10. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan                              
       Masa pelaksanaan pekerjaan adalah 120 (Seratus dua puluh) hari kalender hari kalender
       terhitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) 
                                                                        
   11. Kualifikasi Penyedia                                             
                                                                        
       1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki :                  
         a. NIB Berbasis resiko dan atau Izin usaha jasa kostruksi (IUJK) yang masih berlaku, dengan
            kualifikasi bidang Usaha Non Kecil/Menengah.                
         b. Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku, dengan Klasifikasi Bidang Usaha
            SI004 atau BS002 Subklasifikasi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan layang, Fly Over, dan
            Underpass dengan KBLI 42102 untuk yang sudah OSS Kualifikasi Bidang UsahaNon
                                                                        
            Kecil/Menengah.                                             
         c. Kualifikasi lainnya mengikuti ketentuan sesuai Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018
            beserta perubahannya dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
            Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
            Barang/Jasa Melalui Penyedia.                               
       2. Persyaratan Kualifikasi lainnya sesuai yang tercantum di Lembar Data Kualifikasi (LDK) pada
         Dokumen Pemilihan.                                             
                                                                        
    Ruang Lingkup Pekerjaan                                             
    B.1. Spesifikasi Teknis Pekerjaan                                   
B.                                                                      
                                                                        
                                                                        
 DIVISI 1.  UMUM                                                        
                                                                        
 Seksi 1.2  Mobilisasi                                                  
 Seksi SKh                                                              
            Keselamatan dan Kesehatan Kerja                             
  1.8.(2)                                                               
            Jembatan Sementara                                          
   1,21                                                                 
            Manajemen Mutu                                              
 DIVISI 3.  PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK                             
  3.1.3     Galian Struktur dengan kedalaman 0 – 2 meter                
                                                                        
  3.4.1     Pembersihan dan Pengupasan Lahan                            
 DIVISI 7.  STRUKTUR                                                    
                                                                        
  7.1.(7a)  Beton strukur, fc’20 Mpa                                    
                                                                        
  7.3.(1)   Baja Tulangan Polos BjPT-280                                
  7.1.(7d)  Beton struktur, fc’20 Mpa yang dilaksanakan di air          
            Penyediaan Tiang Pancang Beton Bertulang Pracetak Ukuran 250 mm x 250 mm x
                                                                        
 7.6.(10b)  600 mm                                                      
 7.6.(16a)  Pemancangan Tiang Pancang Beton Pracetak Uk. 250mm x 250mm x 6000 mm
                                                                        
 DIVISI 9.  PENGEMBALIAN KONDISI DAN PEKERJAAN MINOR                    
  9.2.(2)   Marka Jalan Bukan Termoplastik                              
    B.2. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi                          
       Mengacu pada Uraian Spesifikasi Teknis B.1.                      
                                                                        
    B.3. Spesifikasi Peralatan dan Peralatan Bangunan                   
       Jenis dan jumlah peralatan utama yang dikompetisikan saat pemilihan on site :
                                                                        
                                                  Jumlah                
            No          Nama Alat dan Kapasitas                         
                                                  (Unit)                
            1.   Excavator 80 – 140 HP              3                   
            2.   Concrete Mixer 0.6 m3              3                   
            3.   Pile Driver + Hammer 2,5 Ton       1                   
            4.   Mesin Alkon 6”                     3                   
            5.   Generator Set 5 KVA                2                   
                                                                        
            6.   LCT                                1                   
                                                                        
                                                                        
    B.1. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/ Metode Kerja
       a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan terhadap setiap
          metode konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah
          terjadinya kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;         
       b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan dengan
          menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara, yang sesuai dengan
          kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;
       c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan menggunakan
          metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material dan
          konstruksi sementara dengan urutan kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan
          operator bekerja dan dapat melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko
          kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;                    
       d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis keselamatan
          pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi biayanya.
          Jika semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan
          kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin
          keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka metode
          kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis
          dan/atau mudah dipahami oleh pekerja/operator;                
       e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya tinggi harus
          dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah mencakup analisis keselamatan
          pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus
          digunakan perancah, lantai kerja (platform), papan tepi, tangga kerja, pagar pelindung tepi,
          serta alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain helm dan sabuk keselamatan agar
          pekerja terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang
                                                                        
          mudah longsor dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus menggunakan turap
          dan tangga akses bagi pekerja untuk naik/turun;               
       f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan berdasarkan
          data teknis yang dapat dipertanggung- jawabkan, baik dari standar yang berlaku, atau
          melalui penyelidikan teknis dan analisis laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang
          independen.                                                   
       g. Pekerjaan Utama sesuai dengan mata pembayaran utama yang pokok dan penting yang
          nilainya 80% (delapan puluh per seratus) dari seluruh nilai pekerjaan, dihitung mulai dari
          mata pembayaran yang nilai bobotnya terbesar.                 
       h. Pekerjaan Penunjang adalah mata pembayaran diluar mata pembayaran utama, sesuai point
          g diatas.                                                     
    B.2. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi                           
       Spesifikasi jabatan kerja konstruksi untuk Personil Manajerial yang dikompetisikan :
       Usaha Menengah & Besar :                                         
                                                                        
           Jumlah                Pendidikan         Sertifikasi Keahlian/
                   Jabatan / Posisi       Pengalaman                    
           Tenaga                 Minimal                Ijazah         
           1 org   Project Manager S1 – T. Sipil 4 Tahun Ahli Madya     
                                                      Teknik Jembatan   
                                                        Jenjang 8       
                                                                        
           1 org Engineering Manager S1 – T. Sipil 3 Tahun Ahli Muda    
                                                      Teknik Jembatan   
                                                        Jenjang 7       
           1 org     Keuangan     Sarjana  3 Tahun         -            
                                                                        
           1 org     Ahli Ten ag a Sarjana 3 Tahun     Ahli Muda K3     
                                                        Konstruksi      
                                                                        
                                                                        
    B.3. Kemitraan, SubKontrak, atau bentuk kerjasama lainnya.          
       1. Pengaturan tentang tata cara kemitraan, subkontrak, atau bentuk kerjasama lainnya sesuai
          dengan yang dipersyaratkan dalam Peraturan yang berlaku.      
                                                                        
                                                                        
       2. Daftar bagian pekerjaan yang dapat disubkontrakkan :          
                                                                        
           No.    Jenis Pekerjaan yang wajib disubkontrakkan Volume     
                                                                        
           1.         Marka Jalan Bukan Termoplastik   816.0 M2         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
C.  Keterangan Gambar                                                   
    C.1. Peta Lokasi (Terlampir)                                        
    C.2. Lay Out (Terlampir)                                            
    C.3. Tipikal Potongan Melintang (Terlampir)                         
    C.4. Detail-detail konstruksi (Terlampir)                           
                            K3                                          
I.  HARGA  PERKIRAAN  SENDIRI                                           
  A. JUSTIFIKASI TEKNIS PENYUSUNAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI              
                                                                        
                                                                        
     Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri mengacu pada :                  
     1. Kriteria Spesifikasi Umum Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan
       dan Jembatan (Revisi 3) (No.02/SE/Db/2018);                      
     2. Pedoman Analisa Harga Satuan sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
       Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
       Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;           
     3. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
       Rakyat Nomor : 12/SE/Db/2022, Tanggal 21 Maret 2022 tentang Penyusunan Perkiraan Biaya
       Pekerjaan Bidang Jalan dan Jembatan.                             
     4. Harga BBM berdasarkan Acuan Harga Keekonomian PT. Pertamina Regional Papua Maluku
       bidang kontraktor.                                               
     5. Dalam hal penawaran peserta tender akan dilakukan evaluasi kewajaran harga, maka acuan PPK
       berdasarkan 2 poin diatas.                                       
                                                                        
  B. PREFERENESI HARGA                                                  
                                                                        
       Memperhitungkan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri (TKDN).
       dengan presentasi 25%                                            
                                                                        
  C. PERHITUNGAN HARGA PERHITUNGAN SENDIRI (HPS)                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                Merauke, 25 Juli 2023   
                                                                        
                                      Ditetapkan oleh,                  
                                                                        
                          DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT     
                                   PROVISI PAPUA SELATAN
Tenders also won by PT Vilario Perkasa
Authority
14 February 2017Perpanjangan Landas Pacu Dari 300M X 18M Menjadi 1000M X 18M, Perluasan Apron Dari 40M X 25M Menjadi 60M X 40M, Pelapisan Konstruksi Eksisting (Rwy 300M X 18M, Twy 75M X 15M, Apron 40M X 25M)Kementerian PerhubunganRp 35,150,000,000
19 February 2024Pekerjaan Pembangunan Terminal KargoKementerian PerhubunganRp 30,219,300,000
5 June 2024Pembangunan Jalan Jembatan Di Distrik JoeratProvinsi Papua SelatanRp 27,066,130,750
8 April 2016Lanjutan Pembangunan Bandara Manggelum Tahap IIDitjen Phb UdaraRp 22,464,000,000
14 March 2016Lanjutan Pembangunan Bandara Manggelum Tahap IIDitjen Phb UdaraRp 22,464,000,000
6 January 2020Pelapisan Runway Bandara Koroway BatuKementerian PerhubunganRp 20,000,000,000
18 May 2015Pembangunan Bandara Manggelum ( Lelang Tidak Mengikat )Ditjen Phb UdaraRp 19,500,000,000
11 January 2019Lanjutan Pembangunan Dir Kepi-Kuti (900 Ha) Kabupaten Mappi Provinsi PapuaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 15,376,850,000
27 November 2018Penggantian Jembatan Miri 1 (Tuntas)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 14,980,580,000
1 February 2018Pembangunan Daerah Irigasi Rawa Mur-Linggua (850 Ha) Kab. Mappi Prov. PapuaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 13,497,500,000