URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
:
Kegiatan Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah
Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan
Gedung
:
Sub Kegiatan Identifikasi, Penetapan, Penyelenggaraan Bangunan
Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan untuk
Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota
Pemeliharaan Rutin Jalan Poros 2 (Natar – Jati
Pekerjaan :
Agung)
Lokasi : Kec. Natar dan Kec. Jati Agung
Sumber Dana : APBD
Tahun Anggaran : 2024
BAB I
UMUM
1.1 LATAR BELAKANG
Pembangunan jalan / jembatan pada umumnya dimaksudkan untuk
memperlancar arus barang dan penumpang ke tempat tujuan di kota-kota yang
dilalui atau yang dituju secara cepat, mudah, dan menyenangkan serta agar
biaya angkut dan biaya bongkar muat barang maupun penumpang dapat
ditekan.
Kebutuhan akan prasarana jalan/ jembatan yang baik merupakan sesuatu yang
diharapkan oleh masyarakat dan merupakan faktor penunjang lancarnya
perekonomian. Mengingat kondisi sarana jalan yang ada saat ini banyak
kerusakan baik diakibatkan faktor alam, maupun faktor manusia dalam hal ini
kendaraan sehingga perlu diadakan perbaikan dan peningkatan guna memenuhi
kebutuhan lalu lintas yang makin tinggi. Di dalam proses perencanaan sebagai
pedoman untuk pelaksanaan perlu diperhatikan fakor-faktor, seperti
kenyamanan, keamanan, lingkungan serta faktor lain yang mendukung
perencanaan lebih matang dan terencana.
Sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
tentang Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang mempunyai
peranan sangat penting dalam hal distribusi ekonomi mulai dari yang berskala
lokal, regional maupun Nasional, berbangsa dan bernegara, yang ditujukan
sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta untuk menghubungkan dan
mengikat seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejalan dengan
tugas pokoknya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Lampung Selatan bertanggung jawab di dalam penyelenggaraan jalan
sebagaimana diamanatkan di dalam undang-undang tersebut. Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan berupaya untuk
menciptakan penyelenggaraan sistem jaringan jalan yang mampu menunjang,
mendorong dan menggerakkan pengembangan wilayah dan kawasan, memiliki
standar dan mutu yang berkualitas melalui pembangunan, pemeliharaan, dan
untuk meningkatkan dan pengembalian kondisi sarana dan prasarana jalan dan
jembatan.
Dalam rangka menyiapkan dokumen perencanaan maka sesuai dengan amanat
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
Tahun 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa
Konstruksi Melalui Penyedia, terutama Lampiran II Point II .2.1.3 Penetapan
PPK menetapkan spesifikasi teknis/KAK yang telah disetujui oleh PA/KPA
berdasarkan hasil reviu. Penetapan spesifikasi teknis/KAK dicantumkan dalam
Dokumen Spesifikasi Teknis/KAK, maka spesifikasi teknis digunakan untuk
pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Poros 2 (Natar – Jati Agung) Kec. Natar
dan Kec. Jati AgungPada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN
1.2.1 MAKSUD
Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi Pemeliharaan Rutin Jalan
Poros 2 (Natar – Jati Agung) Kec. Natar dan Kec. Jati Agung adalah:
Peningkatan tingkat layanan jalan berupa peningkatan lapisan akhir
permukaan jalan sampai dengan perkerasan
1.2.2 TUJUAN
Tujuan dari pengadaan pekerjaan konstruksi adalah :
Penyediaan prasarana jalan/ jembatan yang mempunyai tingkat
layanan yang memadai guna memperlancar arus lalu lintas, barang
dan jasa
Memperlancar kegiatan usaha dan perekonomian di daerah tersebut
Peningkatan pemerataan hasil pembangunan
1.3 TARGET/ SASARAN
Target/ sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan Konstruksi
Pemeliharaan Rutin Jalan Poros 2 (Natar – Jati Agung) Kec. Natar dan Kec. Jati
Agung secara umum adalah: Peningkatan efisiensi sistem jaringan jalan dan
jembatan di dalam sistem transportasi yang mendukung perekonomian nasional
dan sosial masyarakat serta pengembangan wilayah, melalui :
Peningkatan kualitas layanan jalan/ jembatan yang memadai guna
memperlancar arus lalu lintas, barang dan jasa,
Pengembangan akses menuju/ keluar daerah tersebut guna
memperlancar kegiatan perekonomian serta pemerataan hasil
pembangunan
1.4 NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
• K/L/D : Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan
• Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
• PPK : Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Lampung Selatan.
1.5 SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber Dana : APBD Kabupaten Lampung Selatan
b. Nilai Pagu Anggaran : Rp. 1.000.000.000,00
c. Nilai HPS : Sesuai pada aplikasi SPSE
d. Dokumen Anggaran Belanja : DPA Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024
1.6 RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, JANGKA WAKTU
PELAKSANAAN
a. Ruang lingkup Pekerjaan : Diisi Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup/ batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi :
Pemeliharaan Rutin Jalan Poros 2 (Natar – Jati Agung) Kec. Natar dan kec.
Jati Agung, meliputi :
Pengadaan konstruksi berupa pelaksanaan peningkatan jalan/ jembatan
beserta pekerjaan minor yang lain dengan volume dan spesifikasi yang
ditetapkan, yang dilaksanakan melalui ikatan kontrak harga satuan dengan
pihak ketiga yang ditunjuk melalui proses pengadaan jasa konstruksi
(Tender) sistem pasca kualifikasi.
b. Lokasi Pekerjaan
Kecamatan Natar dan Kec. Jati Agung
c. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi, 120 (seratus
dua puluh) hari kalender terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai
Kerja(SPMK)