Pemeliharaan Rutin Jalan Poros 2 (Natar - Jati Agung)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 88955802
Date: 12 June 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Lampung Selatan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,000,000,000
Winner (Pemenang): Mitra Karya Perkasa
NPWP: 810213249323000
RUP Code: 51836132
Work Location: Kec. Natar dan kec. Jati Agung - Lampung Selatan (Kab.)
Participants: 2
Applicants
0810213249323000Rp 984,939,050
0746964832322000-
Attachment
URAIAN    SINGKAT    PEKERJAAN                          
                                                                         
                     :                                                   
Kegiatan               Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah        
                       Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan  
                       Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan
                       Gedung                                            
                                                                         
                     :                                                   
Sub Kegiatan           Identifikasi, Penetapan, Penyelenggaraan Bangunan 
                       Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan untuk       
                       Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota       
                       Pemeliharaan Rutin Jalan Poros 2 (Natar – Jati    
Pekerjaan            :                                                   
                       Agung)                                            
Lokasi               : Kec. Natar dan Kec. Jati Agung                    
Sumber Dana          : APBD                                              
                                                                         
Tahun Anggaran       :  2024                                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                 BAB I                                   
                                                                         
                                UMUM                                     
                                                                         
 1.1 LATAR BELAKANG                                                      
      Pembangunan  jalan / jembatan pada umumnya  dimaksudkan untuk      
      memperlancar arus barang dan penumpang ke tempat tujuan di kota-kota yang
      dilalui atau yang dituju secara cepat, mudah, dan menyenangkan serta agar
      biaya angkut dan biaya bongkar muat barang maupun penumpang dapat  
                                                                         
      ditekan.                                                           
                                                                         
      Kebutuhan akan prasarana jalan/ jembatan yang baik merupakan sesuatu yang
      diharapkan oleh masyarakat dan merupakan faktor penunjang lancarnya
      perekonomian. Mengingat kondisi sarana jalan yang ada saat ini banyak
      kerusakan baik diakibatkan faktor alam, maupun faktor manusia dalam hal ini
      kendaraan sehingga perlu diadakan perbaikan dan peningkatan guna memenuhi
      kebutuhan lalu lintas yang makin tinggi. Di dalam proses perencanaan sebagai
      pedoman  untuk pelaksanaan perlu diperhatikan fakor-faktor, seperti
      kenyamanan, keamanan, lingkungan serta faktor lain yang mendukung  
      perencanaan lebih matang dan terencana.                            
                                                                         
      Sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 
      tentang Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang mempunyai
      peranan sangat penting dalam hal distribusi ekonomi mulai dari yang berskala
      lokal, regional maupun Nasional, berbangsa dan bernegara, yang ditujukan
                                                                         
      sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta untuk menghubungkan dan
      mengikat seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejalan dengan
      tugas pokoknya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten  
      Lampung  Selatan bertanggung jawab di dalam penyelenggaraan jalan  
      sebagaimana diamanatkan di dalam undang-undang tersebut. Dinas Pekerjaan
      Umum  dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan berupaya untuk  
      menciptakan penyelenggaraan sistem jaringan jalan yang mampu menunjang,
      mendorong dan menggerakkan pengembangan wilayah dan kawasan, memiliki
      standar dan mutu yang berkualitas melalui pembangunan, pemeliharaan, dan
      untuk meningkatkan dan pengembalian kondisi sarana dan prasarana jalan dan
      jembatan.                                                          
                                                                         
      Dalam rangka menyiapkan dokumen perencanaan maka sesuai dengan amanat
                                                                         
      Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
      Tahun 2024  Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa      
      Pemerintah Melalui Penyedia Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa     
      Konstruksi Melalui Penyedia, terutama Lampiran II Point II .2.1.3 Penetapan
      PPK menetapkan spesifikasi teknis/KAK yang telah disetujui oleh PA/KPA
      berdasarkan hasil reviu. Penetapan spesifikasi teknis/KAK dicantumkan dalam
      Dokumen Spesifikasi Teknis/KAK, maka spesifikasi teknis digunakan untuk
      pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Poros 2 (Natar – Jati Agung) Kec. Natar
      dan Kec. Jati AgungPada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang    
      Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024                      
                                                                         
                                                                         
 1.2 MAKSUD  DAN TUJUAN                                                  
                                                                         
      1.2.1 MAKSUD                                                       
           Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi Pemeliharaan Rutin Jalan
           Poros 2 (Natar – Jati Agung) Kec. Natar dan Kec. Jati Agung adalah:
           Peningkatan tingkat layanan jalan berupa peningkatan lapisan akhir
           permukaan jalan sampai dengan perkerasan                      
                                                                         
      1.2.2 TUJUAN                                                       
                                                                         
           Tujuan dari pengadaan pekerjaan konstruksi adalah :           
            Penyediaan prasarana jalan/ jembatan yang mempunyai tingkat 
             layanan yang memadai guna memperlancar arus lalu lintas, barang
             dan jasa                                                    
            Memperlancar kegiatan usaha dan perekonomian di daerah tersebut
                                                                         
            Peningkatan pemerataan hasil pembangunan                    
                                                                         
                                                                         
 1.3 TARGET/ SASARAN                                                     
      Target/ sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan Konstruksi
      Pemeliharaan Rutin Jalan Poros 2 (Natar – Jati Agung) Kec. Natar dan Kec. Jati
      Agung secara umum adalah: Peningkatan efisiensi sistem jaringan jalan dan
      jembatan di dalam sistem transportasi yang mendukung perekonomian nasional
      dan sosial masyarakat serta pengembangan wilayah, melalui :        
          Peningkatan kualitas layanan jalan/ jembatan yang memadai guna
                                                                         
           memperlancar arus lalu lintas, barang dan jasa,               
          Pengembangan  akses menuju/ keluar  daerah tersebut guna      
           memperlancar kegiatan perekonomian serta pemerataan hasil     
           pembangunan                                                   
 1.4 NAMA ORGANISASI PENGADAAN  BARANG/JASA                              
                                                                         
      • K/L/D      : Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan         
      • Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang            
                                                                         
      • PPK        : Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga          
                    Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang              
                                                                         
                    Kabupaten Lampung Selatan.                           
                                                                         
                                                                         
 1.5 SUMBER  DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                    
        a. Sumber Dana             : APBD Kabupaten Lampung Selatan      
                                                                         
        b. Nilai Pagu Anggaran     : Rp. 1.000.000.000,00                
        c. Nilai HPS               : Sesuai pada aplikasi SPSE           
                                                                         
        d. Dokumen Anggaran Belanja : DPA Dinas Pekerjaan Umum dan       
        Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 1.6 RUANG  LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, JANGKA WAKTU                      
      PELAKSANAAN                                                        
                                                                         
      a. Ruang lingkup Pekerjaan : Diisi Ruang Lingkup Pekerjaan         
        Ruang  lingkup/ batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi : 
        Pemeliharaan Rutin Jalan Poros 2 (Natar – Jati Agung) Kec. Natar dan kec.
        Jati Agung, meliputi :                                           
        Pengadaan konstruksi berupa pelaksanaan peningkatan jalan/ jembatan
        beserta pekerjaan minor yang lain dengan volume dan spesifikasi yang
        ditetapkan, yang dilaksanakan melalui ikatan kontrak harga satuan dengan
        pihak ketiga yang ditunjuk melalui proses pengadaan jasa konstruksi
        (Tender) sistem pasca kualifikasi.                               
                                                                         
      b. Lokasi Pekerjaan                                                
        Kecamatan Natar dan Kec. Jati Agung                              
                                                                         
      c. Jangka Waktu Pelaksanaan                                        
        Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi, 120 (seratus
        dua puluh) hari kalender terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai
        Kerja(SPMK)
Tenders also won by Mitra Karya Perkasa