Rehab Ruang Kelas Sd Negeri Karang Anom (Dak)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 89015802
Date: 15 June 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Lampung Timur
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 875,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 875,000,000
Winner (Pemenang): CV Satria Intan Perkasa
NPWP: 968527721321000
RUP Code: 47165881
Work Location: Waway Karya - Lampung Timur (Kab.)
Participants: 2
Applicants
0968527721321000Rp 868,443,665
Ry Bangun Konstruksi
09*9**3****25**0-
Attachment
URAIAN     SINGKAT     PEKERJAAN                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                          Pekerjaan:                                    
   PEMBANGUNAN     REHAB   RUANG   KELAS  SD NEGERI  (DAK)              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 SKPD         : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN                         
                KABUPATEN LAMPUNG  TIMUR                                
                                                                        
                                                                        
 NAMA PPK     : PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                                
                DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN                         
                KABUPATEN LAMPUNG  TIMUR                                
                                                                        
 SUMBER DANA  : DAK TAHUN ANGGARAN 2024                                 
                                                                        
 NAMA PAKET   : PEMBANGUNAN  REHAB RUANG KELAS SD NEGERI (DAK)          
                SD NEGERI KARANG ANOM                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                          BAB I UMUM                                    
                                                                        
                                                                        
1.1 Latar Belakang                                                      
Sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional diatur bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal
                                                                        
menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan
                                                                        
pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional dan
kejiwaan peserta didik, dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
                                                                        
standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 mewajibkan setiap satuan pendidikan
                                                                        
memliki sarana dan prasarana pendidikan untuk menunjang proses pembelajaran yang
                                                                        
teratur dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.    
                                                                        
Upaya peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan melalui upaya pemenuhan standar
saran dan prasarana pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional di
                                                                        
bidang pendidikan. Oleh karena itu untuk mewujudkan sarana dan prasaran pendidikan
untuk menunjang proses belajar mengajar melalui Satuan Kerja Dinas Pendidikan
                                                                        
Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2024, diadakan kegiatan Pengelolaan
                                                                        
Pendidikan Sekolah Dasar, Pembangunan Perpustakaan Sekolah              
                                                                        
                                                                        
1.2 Maksud dan Tujuan                                                   
                                                                        
I.2.1 Maksud                                                            
                                                                        
Terealisasi Pembangunan Rehab Ruang Kelas SD Negeri (DAK) SD NEGERI KARANG
ANOM sesuai dengan pedoman teknis bangunan agar dapat dimanfaatkan kegiatan belajar
                                                                        
mengajar.                                                               
                                                                        
                                                                        
I.2.2 Tujuan                                                            
                                                                        
Menyediakan ruang belajar/ruang penunjang lainnya yang nyaman dan aman untuk proses
pembelajaran. Penyedia Jasa dapat melaksanakan tugas dan tanggung kewajiban serta
                                                                        
tanggung jawabnya dengan baik sesuai dengan spesifikasi teknis dan jasa yang diinginkan.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.3. Target/Sasaran                                                     
Sasaran dari Pekerjaan Pembangunan Rehab Ruang Kelas SD Negeri (DAK) SD Negeri
Karang Anom adalah memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan agar
                                                                        
terlaksananya kegiatan belajar mengajar dengan baik dalam rangka meningkatkan mutu
                                                                        
pendidikan.                                                             
                                                                        
                                                                        
1.4 Nama Organisasi Pengadaan Barang/Jasa                               
                                                                        
 KLD          : Pemerintah Kabupaten Lampung Timur                      
                                                                        
 SATKER/SKPD  : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur 
                                                                        
 PPK          : Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
                Kabupaten Lampung Timur                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.5 Sumber Dana Dan Perkiraan Biaya                                     
                                                                        
 Sumber Dana          : DAK Tahun Anggaran 2024                         
                                                                        
                        Kabupaten Lampung Timur                         
                                                                        
 Nilai Pagu           : Sesuai Aplikasi SPSE                            
                                                                        
 Nilai Harga Perkiraan Sendiri : Sesuai Aplikasi SPSE                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.6 Ruang Lingkup, Lokasi Pekerjaan, Jangka Waktu Pelaksanaan           
                                                                        
 Ruang Lingkup Pekerjaan : Ruang lingkup pekerjaan meliputi dari pekerjaan
                        persiapan sampai selesai sesuai degan daftar kuantitas
                        dan biaya serta spesifikasi yang ditetapkan.    
                                                                        
 Lokasi Pekerjaan     : SD Negeri Karang Anom                           
                                                                        
 JAngka Waktu Pelaksanaan : 120 (seratus duapuluh) hari kalender
Tenders also won by CV Satria Intan Perkasa
Authority
31 May 2023Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Gedung Kpp Pratama Kotabumi Tahun Anggaran 2023Kementerian KeuanganRp 1,626,622,000
19 June 2024Rehab Ruang Kelas Sd Negeri Asahan (Dak)Kab. Lampung TimurRp 875,000,000
26 September 2022Peningkatan Jalan Ruas Pakuan Aji-Catur Swako R.142 (Sukadana Selatan)Kab. Lampung TimurRp 716,844,421
25 September 2022Peningkatan Jalan S.D. Lataston Dusun 3 -5 Desa Tanjung Inten Kec. PurbolinggoKab. Lampung TimurRp 659,227,912
15 November 2022Pembangunan Jalan Desa Sidomakmur Dusun 1-3 Kec. MelintingKab. Lampung TimurRp 503,838,476
25 September 2022Peningkatan Jalan S.D. Lataston Dusun 5 Desa Taman Fajar Kec. PurbolinggoKab. Lampung TimurRp 470,877,080
26 September 2022Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Pakuan Aji - Tanjung Harapan R.012Kab. Lampung TimurRp 442,054,060
10 June 2024Pembangunan Ruang Kelas Baru (Rkb) Sd Negeri 1 Gunung Sugih Kecil (Dak)Kab. Lampung TimurRp 420,000,000