| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0022334502323000 | Rp 313,612,740 | 85.12 | 89.6 | - | |
| 0026548800013000 | - | - | - | Bukti kepemilikan/penguasaan tempat yang dilampirkan tidak memenuhi persyaratan. | |
| 0025768292322000 | - | - | - | Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
| 0013753256061000 | - | - | - | SBU yang di lampirkan tidak memenuhi syarat. | |
| 0013717723008000 | - | - | - | SBU yang di ampirkan tidak memenuhi syarat | |
| 0316778711322000 | - | - | - | Tidak melampirkan NIB dan Bukti Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan tempat. | |
| 0965995053323000 | - | - | - | Bukti kepemilikan/penguasaan tempat yang dilampirkan tidak memenuhi persyaratan. | |
| 0957836307323000 | - | - | - | Bukti kepemilikan/penguasaan tempat yang dilampirkan tidak memenuhi persyaratan | |
| 0022040836322000 | - | 31.64 | - | Nilai evaluasi teknis tidak mencukupi nilai ambang batas minimum yang di syaratkan | |
| 0315392357542000 | - | - | - | Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
| 0013662622077000 | - | - | - | Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
| 0966520686322000 | - | - | - | Skor Kualifikasi di bawah nilai ambang batas minimum yang dipersyaratkan | |
| 0852964576323000 | - | 54.83 | - | Nilai evaluasi teknis tidak melebihi nilai ambangbatas minimum yang di syaratkan | |
| 0030327597323000 | - | - | - | Bukti kepemilikan/penguasaan tempat yang dilampirkan tidak memenuhi persyaratan. | |
| 0761739440323000 | - | - | - | Bukti kepemilikan/penguasaan tempat yang dilampirkan tidak memenuhi persyaratan (bukti sewa atas nama direktur seharusnya atas nama perusahaan). | |
| 0022652663541000 | - | - | - | Tidak hadir pada pembuktian kualifikasi. | |
| 0032664849323000 | - | - | - | - | |
PT Mulia Jaya Pradana | 09*5**2****68**0 | - | - | - | - |
| 0731144473401000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN :
KEGIATAN PENYUSUNAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS
(KLHS) RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW)
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
DINAS LINGKUNGAN HIDUP, PERUMAHAN,
KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN
Jl. Buay Selagai No. 2 Koplek Perkantoran Pemda Lampung Timur
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN
KEGIATAN PENYUSUNAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS
(KLHS) RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW)
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
1. Latar Belakang : Kajian Lingkungan Hidup Strategis, yang selanjutnya
disingkat KLHS, Kajian Lingkungan Hidup Strategis
(KLHS) adalah rangkaian analisis yang sistematis,
menyeluruh, dan partisipatif digunakan untuk memastikan
bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi
dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah
dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. (UU No. 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup) yang saat ini menjaid Undang-Undang
Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pembangunan
berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang
memadukan aspek Lingkungan Hidup, sosial, dan ekonomi
ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan
Lingkungan Hidup serta keselamatan, kemampuan,
kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan
generasi masa depan (Pasal 1 Ayat 3 UU 32 Tahun 2009
PPLH dan Pasal 1 Ayat 3 PP 46 Tahun 2016 KLHS).
Sebagaimana disebutkan dalam UU 32/2009 tentang PPLH
Pasal 15 dan PP 46/2016 tentang KLHS Pasal 2, Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS untuk
memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan
telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan
suatu wilayah dan/atau Kebijakan, Rencana dan/atau
Program (KRP). Instrumen pengelolaan lingkungan hidup
dalam kebijakan perencanaan pembangunan di Indonesia
telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(UU PPLH), serta Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia dan Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
dalam Penyusunan atau Evaluasi Rencana Pembangunan
Daerah, demikian juga dalam Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
Nomor P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016
tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan
Hidup Strategis. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46
Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian
Lingkungan Hidup Strategis Pasal 2 Ayat (2) menyatakan
bahwa KLHS wajib diintegrasikan ke dalam penyusunan
atau evaluasi rencana tata ruang wilayah (RTRW) beserta
rencana rincinya, rencana pembangunan jangka Panjang dan
Jangka menengah (RPJP dan RPJM) nasional, provinsi, dan
kabupaten/kota, termasuk memaduserasikan kebijakan,
rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan
dampak dan/ atau resiko lingkungan hidup, fungsi dan daya
dukung dan daya tampung lingkungan hidup di
provinsi/kabupaten/kota.
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016
tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan
Hidup Strategis diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
Nomor P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017.
Peraturan menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan
KLHS, yang meliputi kebijakan, rencana, dan/atau program
yang wajib dibuat dan dilaksanakan KLHS.
Dokumen KLHS merupakan hasil kerjasama seluruh
anggota Kelompok Kerja (Pokja) KLHS dan juga seluruh
komponen masyarakat yang terlibat dalam proses Konsultasi
Publik dan uji publik. Dokumen KLHS diharapkan dapat
berkontribusi dalam mewujudkan keinginan masyarakat
Indonesia untuk menjalankan transformasi peradaban
masyarakat menuju kehidupan yang lebih adil, damai,
sejahtera dan berkelanjutan.
Sebagai Daerah yang pada saat ini sedang menyusun
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten
Lampung Timur, maka Pemerintah Kabupaten Lampung
Timur wajib melaksanakan penyusunan KLHS Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Timur.
KLHS ini disusun sebagai satu kesatuan dari penyusunan
Revisi RTRW agar perencanaan pembangunan daerah
memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan. KLHS
digunakan untuk merencanakan dan mengevaluasi
kebijakan, rencana, dan program yang akan atau sudah
ditetapkan. Dalam penyusunan kebijakan, rencana dan/atau
program, KLHS digunakan untuk menyiapkan alternatif
penyempurnaan kebijakan, rencana dan/atau program agar
dampak dan/atau risiko lingkungan yang tidak diharapkan
dapat diminimalkan, sedangkan dalam evaluasi kebijakan,
rencana dan/atau program, KLHS digunakan untuk
mengidentifikasi dan memberikan alternatif penyempurnaan
kebijakan, rencana dan/atau program yang menimbulkan
dampak dan/atau risiko negatif terhadap lingkungan.
2. Tujuan : Tujuan dari kegiatan ini adalah agar Pemerintah Kabupaten
Lampung Timur dalam menyusun Revisi RTRW dapat
memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan yang
telah menjadi dasar keterkaitan (interpedency),
keseimbangan (equilibrium), dan keadilan (justice) dalam
pengintegrasian antara kebijakan, rencana, dan/atau program
pembangunan.
3. Sasaran : Sasaran dari kegiatan ini adalah tersedianya dokumen Kajian
Lingkungan Hidup Strategis RTRW Kabupaten Lampung
Timur yang meliputi:
1. tersusunnya kajian pengaruh Kebijakan, Rencana,
dan/atau Program terhadap kondisi Lingkungan Hidup
dan Pembangunan Berkelanjutan;
2. terumuskannya alternatif penyempurnaan Kebijakan,
Rencana, dan/atau Program; dan
3. tersusunnya rekomendasi perbaikan untuk pengambilan
keputusan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang
mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
4. tersusunnya dokumentasi KLHS RTRW Kabupaten
Lampung Timur.
4. Lokasi pekerjaan : Lokasi pekerjaan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Lampung
Timur.
5. Sumber Pendanaan : Biaya pekerjaan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Lampung
Timur bersumber dari pendanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Lampung Timur Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar
Rp 315.000.000; (tiga ratus lima belas juta rupiah) termasuk PPN
11%.
6. Nama : Yudi Irawan,S.Sos.,M.Si./NIP 19680623 198901 1 001
OrganisasiPejabat
Satuan Kerja : Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan
Pembuat komitmen
Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lampung Timur.
Data Penunjang
7. Refrensi Hukum : Dasar hukum untuk Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup
Strategis Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten
Lampung Timur ini antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber
Daya Air;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana;
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, tentang
Penataan Ruang;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah
6. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang
7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2016 tentang
Tata Cara Penyelenggaraan KLHS;
8. Peraturan Pemerintah Nomo 21 tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang
9. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun
2011 tentang Pedoman Umum Kajian Lingkungan
Hidup Strategis; dan
10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 69 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 46 tahun 2016 tentang Tata Cara
Penyelenggaraan KLHS.
11. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2023
tentang Rencana Tata Ruang Provinsi Lampung Tahun
2023-2043
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 04
tahun 2012 tentang Rencana tata Ruang Wilayah Kabupaten
Lampung Timur Tahun 2011-2031.
Ruang Lingkup
8. Lingkup Wilayah : Lingkup wilayah dalam kegiatan Penyusunan Kajian Lingkungan
Hidup Strategis RTRW Kabupaten Lampung Timur adalah
merupakan lingkup wilayah perencanaan dalam kegiatan Revisi
RTRW Kabupaten Lampung Timur tahun 2024 - 2044
9. Lingkup Kegiatan : Lingkup kegiatan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup
Strategis RTRW Kabupaten Lampung Timur berpedoman pada
UU No 32. Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun
2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan
Hidup Strategis.
10. Peralatan, Material, : Ruang lingkup pekerjaan antara lain :
Personil dan
a) Lingkup bahasan Penyusunan Penyusunan Kajian
Fasilitas dari
Lingkungan Hidup Strategis RTRW Kabupaten
Pejabat Pembuat
Lampung Timur ini disesuaikan dengan Peraturan
Komitmen
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penyusunan KLHS adalah sebagai berikut :
b) Identifikasi pemangku kepentingan
c) Identifikasi isu-isu dan permasalahan lingkungan hidup
strategis yang diperkirakan akan saling berpengaruh
terhadap kebijakan, rencana dan program yang disusun.
d) Pengkajian pengaruh kebijakan, rencana dan program
terhadap lingkungan hidup di kawasan perencanaan.
e) Perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana
dan program.
f) Rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan
kebijakan, rencana dan program yang mengintegrasikan
prinsip pembangunan berkelanjutan.
g) Pendokumentasian KLHS
h) Penjaminan Kualitas KLHS
i) Melakukan kegiatan Pelaporan dan Tinjauan (reporting
and review);
j) Finalisasi Laporan dan Penyerahan Laporan
11. Peralatan dan : Keluaran utama yang dihasilkan dari pekerjaan ini adalah
Material, dari
Kajian Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Penyedia Jasa
RTRW Kabupaten Lampung Timur, yang secara umum
Konsultansi
berupa laporan-laporan sebagai berikut :
12.Lingkup : Penyedia jasa harus menyediakan semua fasilitas dan peralatan
Kewenangan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
Penyedia Jasa Sedangkan metodologi dan pendekatan yang dipergunakan adalah
dengan memperhatikan kebutuhan dan kesesuaian terhadap aturan
yang berlaku, dengan poin-poin sebagai berikut:
a. Memahami KAK dan memberikan komentar tanggapan
b. Kualitas Metodologi
c. Rencana Kerja dan Organisasi
d. Fasiltas Pendukung sesuai KAK.
13. Jangka Waktu : Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan/pengadaan Jasa
Penyelesaian Konsultansi Kajian Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup
Kegiatan Strategis RTRW Kabupaten Lampung Timur adalah 4
(empat) bulan atau 120 (seratus dua puluh) hari kalender
terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK). Penyedia harus membuat jadual rencana yang jelas
mengenai penanganan pekerjaan (time schedule) dan jumlah
personil yang akan ditugaskan (manning schedule).
14. Personel
Jmlah
Posisi Kualifikasi
Org Bulan
Tenaga Ahli Penyusun (Profesionalis Staff)
1. Team Leader/Ahli S1 Teknik PWK/Sipil/Arsitektur pada universitas 4,0 OB
Perencanaan Wilayah yang telah terakreditasi atau diakui oleh BAN-PT.
dan Kota
Pengalaman kerja minimal 2 (Dua) tahun,
memiliki identitas diri (KTP/SIM/Paspor) dan
memiliki sertifikat pelatihan KLHS.
2. Ahli Lingkungan S1 Lingkungan pada universitas yang telah 4,0 OB
terakreditasi atau diakui oleh BAN-PT,
Pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun, memiliki
Identitas Diri (KTP/SIM/Paspor) dan memiliki
referensi kerja pada setiap pengalaman kerja
sejenis.
3. Ahli Ekonomi S1 Jurusan Ekonomi Pembangunan/Ekonomi yang 4 OB
Pembangunan telah terakreditasi atau diakui oleh BAN-PT,
Pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun, memiliki
Identitas Diri (KTP/SIM/Paspor) dan memiliki
referensi kerja pada setiap pengalaman kerja
sejenis.
Tenaga Ahli Penunjang
Assisten Ahli Pendidikan Sarjana Teknik Geodesi/Perencanaan 3,0 OB
Pemetaan/GIS Wilayah/Lingkungan minimal tingkat strata satu
(S1) dengan pengalaman professional minimal 1
(satu) tahun di bidang pemetaan/GIS kajian
lingkungan hidup.
Laporan
Laporan yang disampaikan berupa hard copy dan soft copy dengan dokumen dalam
format .doc (microsoft word) dengan skala asli (tidak diperkecil), yaitu berupa:
15. Laporan
a. Laporan Pendahuluan : Laporan Pendahuluan minimal memuat:
1. Pemahaman dan tanggapan terhadap Kerangka Acuan Kerja,
yang meliputi latar belakang, maksud dan tujuan, landasan
hukum.
2. Rencana pencapaian sasaran, mencakup jadwal kerja,
target/sasaran, alokasi tenaga ahli, dan sebagainya.
3. Metodologi dan pendekatan pelaksanaan , metode
pengumpulan, pengolahan dan analisis data, termasuk kajian
kepustakaan dan kajian teoritis serta studi kasus sejenis,
analisis pemecahan masalah, penyiapan konsep
pengembangan.
4. Gambaran umum daerah perencanaan beserta data-data dasar
termasuk peta-peta yang memadai dan dokumen-dokumen
sebagai bahan analisis awal.
5. Daftar nama anggota tim ahli dan ijazah pendidikan,
pembagian dan penjabaran tugas masing-masing
anggota tim.
6. Jadwal pelaksanaan, termasuk kerja lapangan.
7. Jadwal diskusi, asistensi maupun koordinasi terkait
penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis RTRW
Kabupaten Lampung Timur.
8. Laporan tersebut diserahkan kepada pihak pemberi
pekerjaan sebanyak 5 (lima) buku cetak jilid dalam
format kertas A4 dan penyampaian laporan sudah
termasuk laporan aslinya, diselesaikan selambatnya
30 (tiga puluh) hari kalender sejak penerbitan SPMK.
b. Laporan Antara : Laporan Antara minimal mencakup:
1. Hasil diskusi, asistensi maupun koordinasi terkait penyusunan
Kajian Lingkungan Hidup Strategis RTRW Kabupaten
Lampung Timur Perolehan masukan–masukan melalui
berbagai pilihan bentuk keterlibatan peran serta masyarakat
2. Penyusunan Isu-isu Pembangunan Berkelanjutan dan Isu
Prioritas
3. Laporan tersebut diserahkan kepada pihak pemberi pekerjaan
sebanyak 5 (lima) buku cetak jilid dalam format kertas A4 dan
penyampaian laporan sudah termasuk laporan aslinya,
diselesaikan selambatnya 80 (delapan puluh) hari kalender
sejak penerbitan SPMK.
c. Laporan Akhir : Laporan Akhir mencakup:
1. Laporan akhir penyusunan Kajian Lingkungan Hidup
Strategis RTRW Kabupaten Lampung Timur KLHS yang
sudah diasistensikan dengan Dinas Lingkungan Hidup
Provinsi .
2. Laporan tersebut diserahkan kepada pihak pemberi pekerjaan
sebanyak 5 (lima) buku cetak jilid dalam format kertas A4 dan
penyampaian laporan sudah termasuk laporan aslinya,
diselesaikan selambatnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum
berakhirnya SPMK.
16. Layout Laporan : Format Produk Laporan yang dihasilkan oleh konsultan dibuat
dalam bentuk tulisan yang dilengkapi dengan gambar, peta, foto,
dan tabel, dengan format, sebagai berikut:
1. Kertas:
a. Ukuran kertas : A4 (21 cm x 29,7 cm), 70 gram.
b. Jenis kertas : Polos, HVS, warna putih.
2. Tulisan:
a. Jenis huruf : tegak, standar.
b. Bentuk huruf : jelas, huruf cetak.
c. Spasi : 1,5 spasi.
d. Warna : tulisan, peta, gambar, dan foto yang penting
berwarna sesuai kebutuhan.
3. Sampul/Cover:
a. Bahan sampul : kertas tebal, dilaminasi, soft cover.
b. Warna sampul : akan disepakati kemudian.
c. Jilid : dijilid rapi.
d. Format sampul : desain dan tata letak tulisan pada sampul
didesain Mitra konsultan dan disetujui oleh pihak
Pengguna Jasa.
Hal-hal lain
17. Produksi dalam : Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
18. Persyaratan : Jika kerjasama dengan konsultan lain diperlukan untuk
Kerjasama pelaksanaan kegiatan ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi
19. Pedoman : Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
Pengumpulan Data berikut: Pengumpulan data lapangan dilakukan dengan
Lapangan memperhatikan Data Penunjang dalam KAK ini.
20. Alih Pengetahuan : Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personil/staf satuan kerja PPK
21. Persyaratan : Penyedia Jasa harus memiliki Sertifikasi Badan Usaha (SBU)
Kualifikasi Penyedia yaitu:
➢ Layanan Bidang Jasa Studi, Penelitian dan Bantuan
Teknik
- Sub Layanan Jasa Penelitian (1.SI.04) dan Sub
Layanan Jasa Bantuan Teknik (1.SI.05) atau
Memiliki Registerasi Lembaga Penyedia Jasa
Penyusun LPJP AMDAL dari KLHK
Sukadana, Mei 2024
Pejabat Pembuat Komitmen,
YUDI IRAWAN, S.Sos.,M.Si.
NIP 19680623 198901 1 001