Jasa Konsultansi Kegiatan Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (Klhs) Rencana Tata Ruang Wilayah (Rtrw) Kabupaten Lampung Timur

Seleksi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 89100802
Status: Seleksi Ulang
Date: 2 July 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Lampung Timur
Work Unit: Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman, Dan Pertanahan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Tender - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 315,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 315,000,000
Winner (Pemenang): CV Visi Cipta Mandiri
NPWP: 022334502323000
RUP Code: 51783716
Work Location: kab. lampung timur - Lampung Timur (Kab.)
Participants: 19
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0022334502323000Rp 313,612,74085.1289.6-
0026548800013000---Bukti kepemilikan/penguasaan tempat yang dilampirkan tidak memenuhi persyaratan.
0025768292322000---Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi
0013753256061000---SBU yang di lampirkan tidak memenuhi syarat.
0013717723008000---SBU yang di ampirkan tidak memenuhi syarat
0316778711322000---Tidak melampirkan NIB dan Bukti Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan tempat.
0965995053323000---Bukti kepemilikan/penguasaan tempat yang dilampirkan tidak memenuhi persyaratan.
0957836307323000---Bukti kepemilikan/penguasaan tempat yang dilampirkan tidak memenuhi persyaratan
0022040836322000-31.64-Nilai evaluasi teknis tidak mencukupi nilai ambang batas minimum yang di syaratkan
0315392357542000---Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi
0013662622077000---Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi
0966520686322000---Skor Kualifikasi di bawah nilai ambang batas minimum yang dipersyaratkan
0852964576323000-54.83-Nilai evaluasi teknis tidak melebihi nilai ambangbatas minimum yang di syaratkan
0030327597323000---Bukti kepemilikan/penguasaan tempat yang dilampirkan tidak memenuhi persyaratan.
0761739440323000---Bukti kepemilikan/penguasaan tempat yang dilampirkan tidak memenuhi persyaratan (bukti sewa atas nama direktur seharusnya atas nama perusahaan).
0022652663541000---Tidak hadir pada pembuktian kualifikasi.
0032664849323000----
PT Mulia Jaya Pradana
09*5**2****68**0----
0731144473401000----
Attachment
URAIAN   SINGKAT  PEKERJAAN                            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                         PEKERJAAN  :                                  
   KEGIATAN  PENYUSUNAN  KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS             
            (KLHS) RENCANA TATA RUANG WILAYAH  (RTRW)                  
                  KABUPATEN  LAMPUNG  TIMUR                            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
  PEMERINTAH        KABUPATEN       LAMPUNG      TIMUR                 
                                                                       
      DINAS   LINGKUNGAN      HIDUP,  PERUMAHAN,                       
     KAWASAN     PERMUKIMAN       DAN  PERTANAHAN                      
                                                                       
      Jl. Buay Selagai No. 2 Koplek Perkantoran Pemda Lampung Timur    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                 TAHUN   ANGGARAN      2024                            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                URAIAN   SINGKAT  PEKERJAAN                            
                                                                       
                                                                       
                          PEKERJAAN                                    
   KEGIATAN  PENYUSUNAN  KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS             
            (KLHS) RENCANA TATA RUANG WILAYAH  (RTRW)                  
                  KABUPATEN  LAMPUNG  TIMUR                            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
1. Latar Belakang :  Kajian Lingkungan Hidup Strategis, yang selanjutnya
                     disingkat KLHS, Kajian Lingkungan Hidup Strategis 
                     (KLHS) adalah rangkaian analisis yang sistematis, 
                     menyeluruh, dan partisipatif digunakan untuk memastikan
                     bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi
                     dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah
                     dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. (UU No. 32
                     Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan   
                     Lingkungan Hidup) yang saat ini menjaid Undang-Undang
                     Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pembangunan
                     berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang
                     memadukan aspek Lingkungan Hidup, sosial, dan ekonomi
                     ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan
                     Lingkungan Hidup serta keselamatan, kemampuan,    
                     kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan
                                                                       
                     generasi masa depan (Pasal 1 Ayat 3 UU 32 Tahun 2009
                     PPLH dan Pasal 1 Ayat 3 PP 46 Tahun 2016 KLHS).   
                     Sebagaimana disebutkan dalam UU 32/2009 tentang PPLH
                     Pasal 15 dan PP 46/2016 tentang KLHS Pasal 2, Pemerintah
                     Pusat dan Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS untuk
                     memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan
                     telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan
                     suatu wilayah dan/atau Kebijakan, Rencana dan/atau
                     Program (KRP). Instrumen pengelolaan lingkungan hidup
                                                                       
                     dalam kebijakan perencanaan pembangunan di Indonesia
                     telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
                     tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
                     (UU PPLH), serta Peraturan Menteri Dalam Negeri   
                     Republik Indonesia dan Nomor 7 Tahun 2018 tentang 
                     Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
                     dalam Penyusunan atau Evaluasi Rencana Pembangunan
                     Daerah, demikian juga dalam Peraturan Menteri Negara
                     Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia 
                     Nomor P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang    
                     Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016
                     tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan
                     Hidup Strategis. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46
                     Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian
                     Lingkungan Hidup Strategis Pasal 2 Ayat (2) menyatakan
                                                                       
                                                                       
                     bahwa KLHS wajib diintegrasikan ke dalam penyusunan
                     atau evaluasi rencana tata ruang wilayah (RTRW) beserta
                     rencana rincinya, rencana pembangunan jangka Panjang dan
                     Jangka menengah (RPJP dan RPJM) nasional, provinsi, dan
                     kabupaten/kota, termasuk memaduserasikan kebijakan,
                     rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan
                     dampak dan/ atau resiko lingkungan hidup, fungsi dan daya
                     dukung dan daya tampung lingkungan hidup di       
                     provinsi/kabupaten/kota.                          
                     Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016
                     tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan
                     Hidup Strategis diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri
                     Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia 
                     Nomor      P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017.      
                     Peraturan menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan
                                                                       
                     KLHS, yang meliputi kebijakan, rencana, dan/atau program
                     yang wajib dibuat dan dilaksanakan KLHS.          
                     Dokumen KLHS merupakan hasil kerjasama seluruh    
                     anggota Kelompok Kerja (Pokja) KLHS dan juga seluruh
                     komponen masyarakat yang terlibat dalam proses Konsultasi
                     Publik dan uji publik. Dokumen KLHS diharapkan dapat
                     berkontribusi dalam mewujudkan keinginan masyarakat
                     Indonesia untuk menjalankan transformasi peradaban
                     masyarakat menuju kehidupan yang lebih adil, damai,
                                                                       
                     sejahtera dan berkelanjutan.                      
                     Sebagai Daerah yang pada saat ini sedang menyusun 
                     Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten       
                     Lampung Timur, maka Pemerintah Kabupaten Lampung  
                     Timur wajib melaksanakan penyusunan KLHS Rencana  
                     Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Timur.
                     KLHS ini disusun sebagai satu kesatuan dari penyusunan
                     Revisi RTRW agar perencanaan pembangunan daerah   
                     memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan. KLHS
                                                                       
                     digunakan untuk merencanakan dan mengevaluasi     
                     kebijakan, rencana, dan program yang akan atau sudah
                     ditetapkan. Dalam penyusunan kebijakan, rencana dan/atau
                     program, KLHS digunakan untuk menyiapkan alternatif
                     penyempurnaan kebijakan, rencana dan/atau program agar
                     dampak dan/atau risiko lingkungan yang tidak diharapkan
                     dapat diminimalkan, sedangkan dalam evaluasi kebijakan,
                     rencana dan/atau program, KLHS digunakan untuk    
                     mengidentifikasi dan memberikan alternatif penyempurnaan
                     kebijakan, rencana dan/atau program yang menimbulkan
                     dampak dan/atau risiko negatif terhadap lingkungan.
                                                                       
2. Tujuan         :  Tujuan dari kegiatan ini adalah agar Pemerintah Kabupaten
                     Lampung Timur dalam menyusun Revisi RTRW dapat    
                     memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan yang
                     telah menjadi dasar keterkaitan (interpedency),   
                     keseimbangan (equilibrium), dan keadilan (justice) dalam
                                                                       
                     pengintegrasian antara kebijakan, rencana, dan/atau program
                     pembangunan.                                      
3. Sasaran        :  Sasaran dari kegiatan ini adalah tersedianya dokumen Kajian
                     Lingkungan Hidup Strategis RTRW Kabupaten Lampung 
                     Timur yang meliputi:                              
                     1. tersusunnya kajian pengaruh Kebijakan, Rencana,
                       dan/atau Program terhadap kondisi Lingkungan Hidup
                       dan Pembangunan Berkelanjutan;                  
                     2. terumuskannya alternatif penyempurnaan Kebijakan,
                       Rencana, dan/atau Program; dan                  
                     3. tersusunnya rekomendasi perbaikan untuk pengambilan
                       keputusan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang
                       mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
                     4. tersusunnya dokumentasi KLHS RTRW Kabupaten    
                       Lampung Timur.                                  
                                                                       
4. Lokasi pekerjaan : Lokasi pekerjaan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
                     Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Lampung
                     Timur.                                            
5. Sumber Pendanaan : Biaya pekerjaan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
                     Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Lampung
                     Timur bersumber dari pendanaan Anggaran Pendapatan dan
                     Belanja Daerah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
                     Lampung Timur Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar  
                     Rp 315.000.000; (tiga ratus lima belas juta rupiah) termasuk PPN
                     11%.                                              
6. Nama           :  Yudi Irawan,S.Sos.,M.Si./NIP 19680623 198901 1 001
  OrganisasiPejabat                                                    
                     Satuan Kerja : Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan
  Pembuat komitmen                                                     
                     Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lampung Timur.
                         Data Penunjang                                
                                                                       
7. Refrensi Hukum :  Dasar hukum untuk Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup
                     Strategis Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten
                     Lampung Timur ini antara lain:                    
                     1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber
                       Daya Air;                                       
                     2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang      
                       Penanggulangan Bencana;                         
                     3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, tentang     
                       Penataan Ruang;                                 
                     4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang      
                                                                       
                       Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;  
                     5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang      
                       Pemerintah Daerah                               
                     6. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan
                       Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
                       2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
                       Undang                                          
                     7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2016 tentang
                       Tata Cara Penyelenggaraan KLHS;                 
                                                                       
                     8. Peraturan Pemerintah Nomo 21 tahun 2021 tentang
                        Penyelenggaraan Penataan Ruang                 
                     9. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun
                        2011 tentang Pedoman Umum Kajian Lingkungan    
                        Hidup Strategis; dan                           
                     10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
                        Nomor 69 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan
                        Pemerintah Nomor 46 tahun 2016 tentang Tata Cara
                        Penyelenggaraan KLHS.                          
                     11. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2023
                        tentang Rencana Tata Ruang Provinsi Lampung Tahun
                        2023-2043                                      
                     12. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 04
                        tahun 2012 tentang Rencana tata Ruang Wilayah Kabupaten
                        Lampung Timur Tahun 2011-2031.                 
                                                                       
                     Ruang Lingkup                                     
8. Lingkup Wilayah : Lingkup wilayah dalam kegiatan Penyusunan Kajian Lingkungan
                     Hidup Strategis RTRW Kabupaten Lampung Timur adalah
                     merupakan lingkup wilayah perencanaan dalam kegiatan Revisi
                     RTRW Kabupaten Lampung Timur tahun 2024 - 2044    
                                                                       
9. Lingkup Kegiatan : Lingkup kegiatan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup
                     Strategis RTRW Kabupaten Lampung Timur berpedoman pada
                     UU No 32. Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
                     Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun
                     2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan
                     Hidup Strategis.                                  
                                                                       
10. Peralatan, Material, : Ruang lingkup pekerjaan antara lain :       
  Personil dan                                                         
                     a) Lingkup bahasan Penyusunan Penyusunan Kajian   
  Fasilitas dari                                                       
                       Lingkungan Hidup Strategis RTRW Kabupaten       
  Pejabat Pembuat                                                      
                       Lampung Timur ini disesuaikan dengan Peraturan  
  Komitmen                                                             
                       Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pedoman  
                       Penyusunan KLHS adalah sebagai berikut :        
                     b) Identifikasi pemangku kepentingan              
                     c) Identifikasi isu-isu dan permasalahan lingkungan hidup
                       strategis yang diperkirakan akan saling berpengaruh
                       terhadap kebijakan, rencana dan program yang disusun.
                     d) Pengkajian pengaruh kebijakan, rencana dan program
                       terhadap lingkungan hidup di kawasan perencanaan.
                     e) Perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana
                       dan program.                                    
                     f) Rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan
                       kebijakan, rencana dan program yang mengintegrasikan
                       prinsip pembangunan berkelanjutan.              
                     g) Pendokumentasian KLHS                          
                     h) Penjaminan Kualitas KLHS                       
                     i) Melakukan kegiatan Pelaporan dan Tinjauan (reporting
                       and review);                                    
                     j) Finalisasi Laporan dan Penyerahan Laporan      
11. Peralatan dan :  Keluaran utama yang dihasilkan dari pekerjaan ini adalah
  Material, dari                                                       
                     Kajian Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
  Penyedia Jasa                                                        
                     RTRW Kabupaten Lampung Timur, yang secara umum    
  Konsultansi                                                          
                     berupa laporan-laporan sebagai berikut :          
12.Lingkup        :  Penyedia jasa harus menyediakan semua fasilitas dan peralatan
  Kewenangan         yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
  Penyedia Jasa      Sedangkan metodologi dan pendekatan yang dipergunakan adalah
                     dengan memperhatikan kebutuhan dan kesesuaian terhadap aturan
                     yang berlaku, dengan poin-poin sebagai berikut:   
                     a. Memahami KAK dan memberikan komentar tanggapan 
                     b. Kualitas Metodologi                            
                     c. Rencana Kerja dan Organisasi                   
                     d. Fasiltas Pendukung sesuai KAK.                 
13. Jangka Waktu  :  Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan/pengadaan Jasa
   Penyelesaian      Konsultansi Kajian Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup
   Kegiatan          Strategis RTRW Kabupaten Lampung Timur adalah 4   
                     (empat) bulan atau 120 (seratus dua puluh) hari kalender
                     terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja
                     (SPMK). Penyedia harus membuat jadual rencana yang jelas
                     mengenai penanganan pekerjaan (time schedule) dan jumlah
                     personil yang akan ditugaskan (manning schedule). 
14. Personel                                                           
                                                      Jmlah            
      Posisi                   Kualifikasi                             
                                                     Org Bulan         
 Tenaga Ahli Penyusun (Profesionalis Staff)                            
1. Team Leader/Ahli S1 Teknik PWK/Sipil/Arsitektur pada universitas 4,0 OB
  Perencanaan Wilayah yang telah terakreditasi atau diakui oleh BAN-PT.
  dan Kota                                                             
                 Pengalaman kerja minimal 2 (Dua) tahun,               
                 memiliki identitas diri (KTP/SIM/Paspor) dan          
                 memiliki sertifikat pelatihan KLHS.                   
                                                                       
                                                                       
2. Ahli Lingkungan S1 Lingkungan pada universitas yang telah 4,0 OB    
                 terakreditasi atau diakui oleh BAN-PT,                
                 Pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun, memiliki      
                 Identitas Diri (KTP/SIM/Paspor) dan memiliki          
                 referensi kerja pada setiap pengalaman kerja          
                 sejenis.                                              
3. Ahli Ekonomi  S1 Jurusan Ekonomi Pembangunan/Ekonomi yang 4 OB      
  Pembangunan    telah terakreditasi atau diakui oleh BAN-PT,          
                                                                       
                 Pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun, memiliki      
                 Identitas Diri (KTP/SIM/Paspor) dan memiliki          
                 referensi kerja pada setiap pengalaman kerja          
                 sejenis.                                              
 Tenaga Ahli Penunjang                                                 
                                                                       
 Assisten Ahli   Pendidikan Sarjana Teknik Geodesi/Perencanaan 3,0 OB  
 Pemetaan/GIS    Wilayah/Lingkungan minimal tingkat strata satu        
                 (S1) dengan pengalaman professional minimal 1         
                 (satu) tahun di bidang pemetaan/GIS kajian            
                 lingkungan hidup.                                     
                                                                       
                            Laporan                                    
 Laporan yang disampaikan berupa hard copy dan soft copy dengan dokumen dalam
 format .doc (microsoft word) dengan skala asli (tidak diperkecil), yaitu berupa:
                                                                       
15. Laporan                                                            
                                                                       
 a. Laporan Pendahuluan : Laporan Pendahuluan minimal memuat:          
                     1. Pemahaman dan tanggapan terhadap Kerangka Acuan Kerja,
                       yang meliputi latar belakang, maksud dan tujuan, landasan
                       hukum.                                          
                     2. Rencana pencapaian sasaran, mencakup jadwal kerja,
                       target/sasaran, alokasi tenaga ahli, dan sebagainya.
                     3. Metodologi dan pendekatan pelaksanaan , metode 
                       pengumpulan, pengolahan dan analisis data, termasuk kajian
                       kepustakaan dan kajian teoritis serta studi kasus sejenis,
                       analisis pemecahan masalah, penyiapan konsep    
                       pengembangan.                                   
                     4. Gambaran umum daerah perencanaan beserta data-data dasar
                       termasuk peta-peta yang memadai dan dokumen-dokumen
                       sebagai bahan analisis awal.                    
                     5. Daftar nama anggota tim ahli dan ijazah pendidikan,
                       pembagian dan penjabaran tugas masing-masing    
                       anggota tim.                                    
                     6. Jadwal pelaksanaan, termasuk kerja lapangan.   
                     7. Jadwal diskusi, asistensi maupun koordinasi terkait
                       penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis RTRW
                       Kabupaten Lampung Timur.                        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                     8. Laporan tersebut diserahkan kepada pihak pemberi
                       pekerjaan sebanyak 5 (lima) buku cetak jilid dalam
                       format kertas A4 dan penyampaian laporan sudah  
                       termasuk laporan aslinya, diselesaikan selambatnya
                       30 (tiga puluh) hari kalender sejak penerbitan SPMK.
 b. Laporan Antara : Laporan Antara minimal mencakup:                  
                     1. Hasil diskusi, asistensi maupun koordinasi terkait penyusunan
                       Kajian Lingkungan Hidup Strategis RTRW Kabupaten
                       Lampung Timur Perolehan masukan–masukan melalui 
                       berbagai pilihan bentuk keterlibatan peran serta masyarakat
                     2. Penyusunan Isu-isu Pembangunan Berkelanjutan dan Isu
                       Prioritas                                       
                     3. Laporan tersebut diserahkan kepada pihak pemberi pekerjaan
                       sebanyak 5 (lima) buku cetak jilid dalam format kertas A4 dan
                       penyampaian laporan sudah termasuk laporan aslinya,
                       diselesaikan selambatnya 80 (delapan puluh) hari kalender
                       sejak penerbitan SPMK.                          
                                                                       
 c. Laporan Akhir  : Laporan Akhir mencakup:                           
                     1. Laporan akhir penyusunan Kajian Lingkungan Hidup
                       Strategis RTRW Kabupaten Lampung Timur KLHS yang
                       sudah diasistensikan dengan Dinas Lingkungan Hidup
                       Provinsi .                                      
                     2. Laporan tersebut diserahkan kepada pihak pemberi pekerjaan
                       sebanyak 5 (lima) buku cetak jilid dalam format kertas A4 dan
                       penyampaian laporan sudah termasuk laporan aslinya,
                       diselesaikan selambatnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum
                       berakhirnya SPMK.                               
 16. Layout Laporan : Format Produk Laporan yang dihasilkan oleh konsultan dibuat
                     dalam bentuk tulisan yang dilengkapi dengan gambar, peta, foto,
                     dan tabel, dengan format, sebagai berikut:        
                                                                       
                     1. Kertas:                                        
                        a. Ukuran kertas : A4 (21 cm x 29,7 cm), 70 gram.
                        b. Jenis kertas : Polos, HVS, warna putih.     
                     2. Tulisan:                                       
                       a. Jenis huruf : tegak, standar.                
                       b. Bentuk huruf : jelas, huruf cetak.           
                       c. Spasi : 1,5 spasi.                           
                       d. Warna : tulisan, peta, gambar, dan foto yang penting
                         berwarna sesuai kebutuhan.                    
                                                                       
                     3. Sampul/Cover:                                  
                       a. Bahan sampul : kertas tebal, dilaminasi, soft cover.
                       b. Warna sampul : akan disepakati kemudian.     
                       c. Jilid : dijilid rapi.                        
                       d. Format sampul : desain dan tata letak tulisan pada sampul
                         didesain Mitra konsultan dan disetujui oleh pihak
                         Pengguna Jasa.                                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                     Hal-hal lain                                      
 17. Produksi dalam : Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
   Negeri            dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
                     ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
                     keterbatasan kompetensi dalam negeri.             
 18. Persyaratan   : Jika kerjasama dengan konsultan lain diperlukan untuk
   Kerjasama         pelaksanaan kegiatan ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi
                                                                       
 19. Pedoman       : Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
   Pengumpulan Data  berikut: Pengumpulan data lapangan dilakukan dengan
   Lapangan          memperhatikan Data Penunjang dalam KAK ini.       
 20. Alih Pengetahuan : Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
                     menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
                     pengetahuan kepada personil/staf satuan kerja PPK 
 21. Persyaratan   : Penyedia Jasa harus memiliki Sertifikasi Badan Usaha (SBU)
    Kualifikasi Penyedia yaitu:                                        
                     ➢ Layanan Bidang Jasa Studi, Penelitian dan Bantuan
                       Teknik                                          
                       -  Sub Layanan Jasa Penelitian (1.SI.04) dan Sub
                          Layanan Jasa Bantuan Teknik (1.SI.05) atau   
                          Memiliki Registerasi Lembaga Penyedia Jasa   
                          Penyusun LPJP AMDAL dari KLHK                
                                                                       
                                       Sukadana, Mei 2024              
                                     Pejabat Pembuat Komitmen,         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                    YUDI IRAWAN, S.Sos.,M.Si.          
                                     NIP 19680623 198901 1 001
Tenders also won by CV Visi Cipta Mandiri
Authority
19 February 2021Dokumen Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Minum Provinsi LampungProvinsi LampungRp 1,000,000,000
12 May 2023Penyusunan Database Keciptakaryaan Provinsi LampungPemerintah Daerah Provinsi LampungRp 900,000,000
17 February 2020Penyusunan Dokumen Dan Rancangan Peraturan Daerah Rp3kp Provinsi LampungProvinsi LampungRp 855,000,000
12 May 2022Belanja Jasa Konsultansi Penyusunan Perkada Rdtr Oss Kawasan Industri Tanggamus (Kit)Kab. TanggamusRp 800,000,000
17 June 2020Rtr Kawasan Strategis Pulau PisangKab. Pesisir BaratRp 750,000,000
2 July 2019Review Desain D.I. Lebak SemendawaiPemerintah Daerah Provinsi Sumatera SelatanRp 707,200,000
13 May 2016Evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandar LampungLPSE Kota Bandar LampungRp 615,000,000
12 February 2019Study Kelayakan Sistem Drainase PerkotaanPemerintah Daerah Kota Bandar LampungRp 600,000,000
29 April 2025Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Studi Penelitian Dan Bantuan TeknikKota Bandar LampungRp 510,000,000
8 July 2018(Bpd-08) Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kabupaten PringsewuKab. PringsewuRp 500,000,000