Pembangunan Jembatan Wayau/Ones (Tahap II)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 89217802
Date: 6 August 2024
Year: 2024
KLPD: Provinsi Papua Selatan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 11,400,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 8,046,572,000
Winner (Pemenang): CV Honai Jaya Perkasa
NPWP: 907742670952000
RUP Code: 51251092
Work Location: Merauke - Merauke (Kab.)
Participants: 25
Applicants
0907742670952000Rp 7,830,693,220
0941613465952000-
CV Lembah Furia
09*4**0****52**0-
PT Nusantara Baja Prima
07*0**5****11**0-
0010716181058000-
0027232750432000-
0030101117952000-
0705754059956000-
0734608425956000-
PT Gunung Baja Permata
09*1**9****35**0-
CV Wedateri
08*9**7****56**0-
CV Torpat Engineering Consultant
09*2**2****53**1-
PT Indo Trans Konstruksi
08*8**7****07**0-
CV Quebeec Cahaya Mansinam
09*7**0****56**0-
0763519691952000-
0027031806003000-
CV Noterdam Papua Prima
09*1**9****56**0-
Berkat Waninggap
09*3**2****56**0-
0639062074952000-
CV Berkat Anak Kondap
04*4**5****56**0-
Sonar Putra Papua
06*0**1****56**0-
0816293203956000-
CV Zahra Aulia Perkasa
00*6**7****29**0-
0755003704952000-
0845403351956000-
Attachment
I.  SPESIFIKASI TEKNIS/KAK DAN GAMBAR                             
                                                                  
    A. Informasi Pekerjaan                                        
    1. Dasar Hukum                                                
       1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1974. Mengenai Pokok-Pokok    
          Pemerintahan Di daerah;                                 
       2. Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang; 
       3. Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pokok 
          Pengelolaan Lingkungan Hidup;                           
       4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jalan;         
       5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu
          Lintas dan Angkutan Jalan;                              
       6. Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah Bagi
          Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;         
       7. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan
          Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
          Perumahan Rakyat;                                       
       8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai
          Dampak Lingkungan Hidup;                                
       9. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pembangunan Jalan
                                                                  
          Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua
          Barat;                                                  
       10. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan;
       11. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Usaha dan Peran
          Masyarakat Jasa Konstruksi;                             
       12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang
          Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
          Jasa konstruksi;                                        
       13. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang
          Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta turunannya;    
       14. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang /
          Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di
          Provinsi Papua dan Papua Barat;                         
       15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
          Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
          2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;       
       16. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
          Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
          Barang/Jasa Melalui Penyedia;                           
       17. Permen PUPR No. 6 Tahun 2021 Standar kegiatan usaha dan produk pada
          penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sektor pekerjaan
          umum dan perumahan rakyat.                              
       18. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
          Perizinan Berusaha Berbasis Resiko                      
       19. Permen PUPR No. 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan
          Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan
          Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.   
       20. SE PUPR Nomor 21/SE/M/2021 Tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan
          Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi,
          dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi Kerja
          Konstruksi.                                             
       21. Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Penetapan Anggaran
          Pendapatan Belanja Daerah                               
       22. Dokumen   Pelaksanaan Anggaran   (DPA)    No           
          DPA/A.1/1.03.1.04.0.001.0000/001/2024 Tanggal 1 Februari 2024 pada
          Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan
          Rakyat Provinsi Papua Selatan.                          
                                                                  
   2. Latar Belakang                                              
          Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting
                                                                  
       dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam
       pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, wilayah negara, dan fungsi
       masyarakat serta dalam memajukan kesejahteraan umum sebagaimana
       dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
       Indonesia Tahun 1945.                                      
                                                                  
       Jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan
       penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta
       lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah
       agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan antar daerah,
       membentuk dan memperkukuh kesatuan nasional untuk memantapkan
       pertahanan dan keamanan nasional, serta membentuk struktur ruang dalam
       rangka mewujudkan sasaran pembangunan nasional.            
                                                                  
       Penyelenggara jalan mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk
       membina jalan sesuai dengan kewenangannya.                 
                                                                  
                                                                  
                                                                  
   3. Maksud dan Tujuan                                           
      a. Maksud : Melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Wayau/Ones
        (Tahap II).                                               
      b. Tujuan : Tersedianya jalan yang aman dan nyaman bagi masyarakat
        pengguna Jalan tersebut.                                  
                                                                  
                                                                  
   4. Sasaran/Output                                              
      Terselenggaranya Pekerjaan Pembangunan Jembatan Wayau/Ones (Tahap II)
      yang efektif dan efisien sehingga pembangunan fisik dapat terlaksana tepat
      mutu, waktu dan biaya sebagaimana yang telah ditentukan pengguna jasa.
                                                                  
   5. Lokasi Kegiatan                                             
      Lokasi Pekerjaan ini terletak di Kabupaten Merauke          
   6. Sumber Pendanaan                                            
      a. Sumber pendanaan untuk kegiatan ini dialokasikan melalui Anggaran
         Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dana Tambahan Infrastruktur
         (DTI) Provinsi Papua Selatan yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan
         Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pekerjaan
         Umum dan Perumahan Bidang Bina Marga dengan Sub Kegiatan :
         1.03. 10.1.01.0032 Pembangunan Jembatan dengan nilai Pagu Anggaran
         Rp. 11.400.000.000 (Sebelas Miliar Empat Ratus Juta Rupiah).
      b. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk paket pekerjaan Pembangunan
         Jembatan Wayau/Ones (Tahap II) adalah sebesar Rp. 8.046.572.000
         (Delapan Miliar Empat Puluh Enam Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu
                                                                  
         Rupiah).                                                 
                                                                  
   7. Organisasi Perangkat Daerah                                 
      Paket pekerjaan ini memiliki organisasi sebagai berikut :   
      Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut (OPD) adalah Dinas
      Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Selatan. 
                                                                  
   8. Data Dasar                                                  
      Data dan Gambar Perencanaan Teknis Pembangunan Jembatan Wayau/Ones
      (Tahap II) HPS (Harga Perhitungan Sendiri) beserta data pendukung.
                                                                  
                                                                  
   9. Standar Teknis                                              
      1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang
         Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta Turunannya;     
      2. PP No. 5 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
         Berbasis Resiko                                          
      3. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan
         Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
         Perumahan Rakyat.                                        
      4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 Tentang
         Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.
      5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang
         Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
      6. Peraturan Presiden Republik Indonesia No 24 Tahun 2023 Tentang
         Rencana Induk Percepatan pembngunan Papua Tahun 2022-2041;
      7. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 18/PMK.07/2023
         Tentang Perubahan atas peraturan Menteri Keuangan No 76/PMK.07
                                                                  
         /2022 Tentang pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus;
      8. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor
         12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
         Melalui Penyedia;                                        
      9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang
         Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
      10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor :
         21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
         Konstruksi;                                              
      11. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
         11/SE/M/2019 tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem
         Manajemen Keselamatan Konstruksi.                        
      12. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 06/SE/Db/2019
         tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi
         Jalan dan Jembatan ( Revisi 1).                          
      13. Kriteria Spesifikasi Umum Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk
         Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) (No. 16.1/SE/Db/2020)
      14. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 02/SE/Db/2018
         tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi
         Jalan dan Jembatan.                                      
                                                                  
      15. Standar Prosedur Pelaksanaan (SOP) Pre Construction Meeting Nomor
         DJBM/SMM/PP/15 Tanggal 19 Juli 2012, Direktorat Jenderal Bina Marga,
         Kementerian Pekerjaan Umum.                              
      16. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan
         Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/SE/Db/2016 tentang Prosedur
         Standar Pelaksanaan Perubahan (Adendum) Kontrak.         
      17. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan
         Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/SE/Db/2015 tentang Tata Cara
         Penanganan Kontrak Kritis.                               
      18. Standar Prosedur Pelaksanaan (SOP) Show Cause Meeting Nomor
         DJBM/SMM/PP/16 Tanggal 19 Juli 2012, Direktorat Jenderal Bina Marga,
         Kementerian Pekerjaan Umum.                              
                                                                  
   10. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan                        
      Masa pelaksanaan pekerjaan adalah 90 (Sembilan Puluh) hari kalender
      terhitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
                                                                  
   11. Kualifikasi Penyedia                                       
      1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki :             
         a. NIB Berbasis resiko dan atau Izin usaha jasa kostruksi (IUJK) yang masih
           berlaku, dengan kualifikasi bidang Usaha Kecil.        
           • Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku, dengan Klasifikasi
                                                                  
             Jasa Pelaksana Konstruksi Jembatan, Jalan Layang, Terowongan,
             dan Subways SI004 KBLI 42112 (KBLI 2015) atau BS002 Bangunan
             Sipil Jembatan, Jalan Layang, Flyover, dan Underpass (KBLI 42102)
             KBLI 2020. untuk yang sudah valid dan terverifikasi OSS.
         b. Kualifikasi lainnya mengikuti ketentuan sesuai Peraturan Presiden No.
           16 Tahun 2018 beserta perubahannya dan Peraturan Lembaga
           Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
           Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui
           Penyedia.                                              
      2. Persyaratan Kualifikasi lainnya sesuai yang tercantum di Lembar Data
         Kualifikasi (LDK) pada Dokumen Pemilihan.                
B. Ruang Lingkup Pekerjaan                                        
   B.1. Spesifikasi Teknis Pekerjaan                              
                                                                  
  DIVISI 1. UMUM                                                  
                                                                  
   1.2      Mobilisasi                                            
                                                                  
 SKh-1.1.22 Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi               
   1.21     Manajemen Mutu                                        
                                                                  
  DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK                       
                                                                  
  3.1 (1)   Galian Biasa                                          
                                                                  
  3.1 (4)   Galian Struktur dengan kedalaman 0-2 meter            
  3.2 (1a)  Timbunan Biasa dari sumber galian                     
                                                                  
  DIVISI 7. STRUKTUR                                              
                                                                  
  7.1 (5a)  Beton Struktur, fc’30 Mpa (Abutmen, Lantai Jembatan, Plat Injak)
                                                                  
  7.1 (6a)  Beton Struktur, fc’ 25 Mpa (Isian Tiang Pancang, Wing Wall dan DPT)
  7.1 (10)  Beton, fc’ 10 Mpa (Lantai Kerja)                      
                                                                  
            Baja Tulangan Polos BjTP 280 (Isian Tiang Pancang dan Lantai
  7.3 (1)   Jembatan)                                             
                                                                  
            Baja Tulangan Sirip BjTS 420B (Isian Tiang, Abutmen, Wing Wall, Plat
  7.3. (4)  Injak, Lantai Jembatan, Trotoar)                      
                                                                  
  7.4 (2)   Pemasangan Baja Struktur                              
                                                                  
  7.6 (1)   Fondasi Cerucuk, Penyediaan dan Pemancangan           
                                                                  
  7.6 (14a) Pemancangan Tiang Panjang Baja Diameter 500 mm        
  7.14 (1)  Papan Nama Jembatan                                   
                                                                  
  7.16 (3a) Pipa Drainase PVC Diameter 150 mm                     
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
   B.2. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi                     
       Mengacu pada Uraian Spesifikasi Teknis B.1.                
   B.3. Spesifikasi Peralatan dan Peralatan Bangunan              
       Jenis dan jumlah peralatan utama yang dikompetisikan saat pemilihan :
                                                                  
                                                  Jumlah          
            No           Nama Alat dan Kapasitas                  
                                                  (Unit)          
             1.   Motor Grader > 100 Hp             1             
             2.   Dump Truck 4 Ton                  3             
             3.   Excavator 80-140 Hp               3             
             4.   Pile Drive + Hammer 2,5 Ton       1             
             5.   Landing Craft Tank (LCT) minimal 100 GT 1       
             6.   Truck Mixer 5 M3                  1             
                                                                  
                                                                  
       Jenis peralatan pendukung yang wajib dimiliki penyedia:    
                                                                  
                                                  Jumlah          
            No           Nama Alat dan Kapasitas                  
                                                  (Unit)          
             1.   Water Tanker 3000 – 4500 L        1             
             2.   Vibratory Roller 5-8 T            1             
             3.   Concrete Mixer 0,3 – 0,6 M2       1             
             4.   Generator Set 5 KVA               2             
                                                                  
                                                                  
   B.1. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/ Metode Kerja
       a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan
          terhadap setiap metode konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan
          persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan
          kecelakaan kerja;                                       
       b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan
          dengan menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi
          sementara, yang sesuai dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat
          dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;     
       c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan
          menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan
          alat bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan
          kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator bekerja
          dan dapat melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko
          kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;              
       d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis
                                                                  
          keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas
          pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor kondisi
          lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan
          kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta
          dipastikan dapat menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan
          konstruksi dan pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui,
          setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis
          dan/atau mudah dipahami oleh pekerja/operator;          
       e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi
          bahaya tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya
          sudah mencakup analisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis
          (JSA). Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus digunakan
          perancah, lantai kerja (platform), papan tepi, tangga kerja, pagar
          pelindung tepi, serta alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain
          helm dan sabuk keselamatan agar pekerja terlindung dari bahaya jatuh.
          Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang mudah longsor
          dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus menggunakan
          turap dan tangga akses bagi pekerja untuk naik/turun;   
       f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang
                                                                  
          diperlukan berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung- jawabkan,
          baik dari standar yang berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan
          analisis laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang independen.
       g. Pekerjaan Utama sesuai dengan mata pembayaran utama yang pokok
          dan penting yang nilainya 80% (delapan puluh per seratus) dari seluruh
          nilai pekerjaan, dihitung mulai dari mata pembayaran yang nilai bobotnya
          terbesar.                                               
       h. Pekerjaan Penunjang adalah mata pembayaran diluar mata pembayaran
          utama, sesuai point g diatas.                           
                                                                  
   B.2. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi                      
       Spesifikasi jabatan kerja konstruksi untuk Personil Manajerial yang
       dikompetisikan:                                            
       Usaha Kecil :                                              
                                                                  
         Jumlah               Pendidikan           Sertifikasi    
                 Jabatan / Posisi      Pengalaman                 
         Tenaga                Minimal           Keahlian/ Ijazah 
                                                  SKK Pelaksana   
                                SLTA/              Lapangan       
         1 org     Pelaksana            2 Tahun                   
                              Sederajat            Pekerjaan      
                                                   Jembatan       
                  Petugas K3    SLTA/            Sertifikat Petugas
         1 org                            -                       
                  Konstruksi  Sederajat           K3 Konstruksi   
                                                                  
   B.3. Kemitraan, SubKontrak, atau bentuk kerjasama lainnya.     
       1. Kemitraan pada paket ini adalah KSO dengan peerusahaan milik Orang Asli
          Papua (OAP) sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam peraturan yang
          berlaku sebagaimana diatur dalam Perpres 17 Tahun 2019. 
       2. Daftar bagian pekerjaan yang dapat disubkontrakkan :    
                                                                  
                                                                  
           No.    Jenis Pekerjaan yang wajib disubkontrakkan Volume
                                                                  
            1                   -                      -          
                                                                  
                                                                  
C. Keterangan Gambar                                              
   C.1. Peta Lokasi (Terlampir)                                   
   C.2. Lay Out (Terlampir)                                       
   C.3. Tipikal Potongan Melintang (Terlampir)                    
   C.4. Detail-detail konstruksi (Terlampir)                      
                                                                  
                                                                  
II. HARGA  PERKIRAAN  SENDIRI                                     
                                                                  
    A. JUSTIFIKASI TEKNIS PENYUSUNAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI      
     Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri mengacu pada :            
     1. Kriteria Spesifikasi Umum Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk
       Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) (No. 16.1/SE/Db/2020)
     2. Pedoman Analisa Harga Satuan sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
       dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan
                                                                  
       Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
       Perumahan Rakyat;                                          
     3. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum
       dan Perumahan Rakyat Nomor : 12/SE/Db/2022, Tanggal 21 Maret 2022
       tentang Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Bidang Jalan dan Jembatan.
     4. Harga BBM berdasarkan Acuan Harga Keekonomian PT. Pertamina Regional
       Papua Maluku bidang kontraktor.                            
     5. Dalam hal penawaran peserta tender akan dilakukan evaluasi kewajaran
       harga, maka acuan PPK berdasarkan 2 poin diatas.           
                                                                  
    B. PREFERENESI HARGA                                          
       Tidak diberikan preferensi harga.                          
                                                                  
  C. PERHITUNGAN HARGA PERHITUNGAN SENDIRI (HPS)                  
     Terlampir.                                                   
                                                                  
                                                                  
                              Merauke, 09 Agustus 2024            
                                  Ditetapkan oleh,                
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                        PEJABAT PENANDATANGANAN KONTRAK (PPK)
Tenders also won by CV Honai Jaya Perkasa
Authority
7 March 2022Penggantian Jembatan Bion (Tahap I)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 12,631,750,000
3 February 2022Preservasi Jalan Sarmi - ArbaisKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 8,472,515,000
29 April 2024Peningkatan Jaringan Irigasi D.I. Majaran - DakProvinsi Papua Barat DayaRp 7,217,005,600
18 March 2022Penanganan Longsoran Ruas Yetti - Ubrub - Yambra - Towe HitamKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 3,500,000,000
15 March 2022Rehabilitasi Jembatan Yos SudarsoKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 3,000,000,000
1 August 2020Pembangunan Ruas Jalan Kampung Ifar BesarKab. JayapuraRp 2,114,805,000