| 0839104866321000 | Rp 403,070,560 | |
| 0029412970734000 | - |
P
D
W
E
I
e
N
b
M
s it
A
e
E
:
R
S
h t
K
t p
I N
P
o m
/ / d
T A
E N
p le k P
J a la n
is d ik . la
H
De
Bm
r kup
K
I
a n
a y
u n
A
D
t o
S
g t
I
r a
eim
B
Kn
lau
U
A
P e
g a i
r k a
mSb
P
Neu.
g
A
r in
k a
o .
tdid
T
Daa,
hn
e
E
A
kam
N
a b
, Ta
Nueil
plp
:
L
K
a t e
( 0
d ik
A
n7b
2u
M
EL5d
a m
)
. la
B
6
P
m
p2 u5p
U
U
n0u g3n
N
D
T
7g
t
G
im
im
A
u
u
T
Y
r
r @ g
I
A
m
M
a
U
A
il. c o
R
N
m
PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
REHABILITASI SMP NEGERI 3 RAMAN UTARA KEC. RAMAN
UTARA
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. LATAR BELAKANG
Kabupaten Lampung Timur yang merupakan salah satu kabupaten yang memiliki satuan
Pendidikan terbesar di Provinsi Lampung, dan sangat memperhatikan kebutuhan sarana
dan prasarana Pendidikan, Salah satu Upaya yang dilakukan pemerintah Kabupaten
Lampung Timur dalam memajukan Pendidikan antara lain dengan membangun sarana
dan prasarana pendidikan guna menunjang proses belajar mengajar di sekolah dan juga
merehabilitasi bangunan pendidikan yang mengalami kerusakan, baik itu rusak sedang
maupun rusak berat;
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bertanggung jawab atas ketersediaan pelayanan
Pendidikan bagi masyarakat Lampung Timur, dan salah satu faktor pendukung upaya
tersebut adalah tersedianya fasilitas sarana dan prasarana fasilitas Pendidikan di
Kabupaten Lampung timur.
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur telah berupaya untuk membangun sarana dan
prasarana pendidikan di Kabupaten Lampung Timur yang salah satunya melalui dana
APBD dan bantuan dari Pemerintah Pusat. Melalui APBD misalnya dari sumber Dana
Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), sedangkan melalui bantuan
Pemerintah Pusat didapat dari APBN dengan program revitalisasi prasarana pendidikan.
Dan dalam rangka meningkatkan mutu Pendidikan yang salah satu nya dengan dengan
peningkatan sarana dan prasarana maka Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melalui
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengalokasikan Anggaran untuk Rehabilitasi
Sekolah Pada Perubahan APBD (APBD-P) Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran
2024;
II. MAKSUD DAN TUJUAN
MAKSUD :
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Kontraktor Pelaksana yang
memuat masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan dalam mengikuti Proses Tender dan pelaksanaan pekerjaan Konstruksi
TUJUAN :
Dengan adanya KAK ini diharapkan Kontraktor Pelaksana dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi hasil pekerjaan
konstruksi yang memenuhi persyaratan dan Spesifikasi teknis;
III. TARGET DAN SASARAN
Terlaksananya :
Pekerjaan : Rehabilitasi SMP Negeri 3 Raman Utara Kec. Raman Utara;
P
D
W
E
I
e
N
b
M
s it
A
e
E
:
R
S
h t
K
t p
I N
P
o m
/ / d
T A
E N
p le k P
J a la n
is d ik . la
H
De
Bm
r kup
K
I
a n
a y
u n
A
D
t o
S
g t
I
r a
eim
B
Kn
lau
U
A
P e
g a i
r k a
mSb
P
Neu.
g
A
r in
k a
o .
tdid
T
Daa,
hn
e
E
A
kam
N
a b
, Ta
Nueil
plp
:
L
K
a t e
( 0
d ik
A
n7b
2u
M
EL5d
a m
)
. la
B
6
P
m
p2 u5p
U
U
n0u g3n
N
D
T
7g
t
G
im
im
A
u
u
T
Y
r
r @ g
I
A
m
M
a
U
A
il. c o
R
N
m
sesuai dengan Anggaran dan Gambar kerja yang telah di susun oleh Konsultan Perencana
dan dalam Pelaksanaan Pekerjaan Tepat waktu dan pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan rencana
IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/ JASA
Organisasi : Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur
OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
NAMA PPK : ABDUL HARIS, SE, MM
NIP. 19750930 200801 1 01
NAMA PPTK : HADI PURWANTO, S.I.P.
NIP. 19800717 201001 0 010
V. SUMBER DANA DAN ANGGARAN
a. Sumber dana
Pekerjaan ini di Biayai APBD-P Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2024 pada
Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Lampung Timur
b. Pagu Anggaran
Anggaran untuk pekerjaan ini sebesar :
Pagu Anggaran : Rp 405.000.000,-
Terbilang : Empat Ratus Lima Juta Rupiah
VI. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi dapat diuraikan
sebagai berikut:
a. Dalam pelaksanaan Rehabilitasi Bangunan gedung Sekolahan sudah termasuk
pemeliharaan konstruksi.
b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen Tender yang telah disusun
oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala
tambahan dan perubahannya sesuai ketentuan teknis yang dipersyaratkan.
c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga,
dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil
pekerjaan, seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis
d. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
pengawasan konstruksi.
e. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja ( K3 )
f. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja Pelaksanaan
dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah
terima pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh PPK.
g. Semua administrasi pelaksanaan konstruksi mengikuti ketentuan yang tercantum
dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Perpres12 tahun 2021 dan Perlem LKPP No. 12
Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa melalui Penyedia;
h. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan berada di wilayah
Lampung Timur
VII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan Pekerjaan ini selama 90 (Sembilan Puluh) hari kalender terhitung
sejak keluarnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK);
Masa Pemeliharaan pekerjaan konstruksi selama 180 (seratus Delapan Puluh) hari
kalender
IX. SYARAT KUALIFIKASI
a. Memiliki kualifikasi sesuai dengan Perpres 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
barang/ Jasa Sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021;
b. Memahami ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia;
c. Memiliki Sertifikat Badan Usaha Bidang (SBU) dengan Kualifikasi Bangunan Gedung
Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Bangunan Pendidikan (BG-007) yang
masih berlaku atau Konstruksi Bangunan Pendidikan (BG 006) atau KBLI 41016;
d. Peserta berbadan usaha harus memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) atau NIB
yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) yang masih berlaku
e. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan pajak tahunan badan
usaha untuk tahun pajak 2023;
f. Mempunyai status valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
Wajib Pajak dapat dikecualikan untuk peraturan perpajakan belum diwajibkan
memiliki laporan perpajakan tahun terakhir (KSWP), misalnya baru berdiri sebelum
batas waktu laporan pajak tahun berakhir
g. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
perubahan);
h. Tidak masuk dalam daftar hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan pihak terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama
Badan Usaha tidak sedang menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak
berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
tanggungan negara;
i. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan: SKP = 5 – P, dimana P
adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan;
j. Memiliki paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dibidang konstruksi bangunan sebagai
penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi peserta Usaha Mikro,
Usaha Kecil dan koperasi kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
k. Memiliki Sertifikat Kepersertaan BPJS Ketenaga Kerjaan dan telah melunasi
pembayaran iuran BPJS bulan terakhir
VIII. TENAGA AHLI DAN PERALATAN
TENAGA AHLI
NO URAIAN PENGALAMAN JML KETERANGAN
1. Pelaksana Bangunan 1 Tahun 1 Orang Pelaksana Lapangan Pekerjaan
Gedung Gedung Jenjang 4 ( Empat) atau SKT
TA. 022 yang masih berlaku
2. Petugas K3 0 Tahun 1 orng Sertifikat Petugas K3 Konstruksi
Pengalaman 0 Tahun
Seluruh Personil Tenaga Teknis melampirkan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT), Curriculum
Vitae serta Surat referensi kerja, Surat pernyataan ditugaskan dan Tanda Peserta BPJS
Ketenagakerjaan;
PERALATAN
NO JENIS KAPASITAS JML KET
1. Pick UP 1 - 3 M3 1 unit
2. Concrete mixer 0,3 – 0,6 m3 1 unit
X. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :
1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan ( asbuilt drawings ).
2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik.
3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana konstruksi,
pekerjaan pengawasan oleh pengawas pekerjaan, beserta segala perubahan /
addendumnya.
4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi
fisik oleh pelaksana konstruksi, serta laporan akhir pengawasan, dan laporan
akhir pengawasanberkala oleh pelaksana pengawasan.
5. Berita Acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah / kurang, serah terima I dan
II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan konstruksi fisik.
6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik.
XI. SPESIFIKASI TEKNIS/ PEKERJAAN KONSTRUKSI
a. Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi :
❖ Ketentuan penggunaan bahan material yang diperlukan
❖ Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan
❖ Ketentuan penggunaan tenaga kerja
❖ Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan
❖ Ketentuan gambar kerja
❖ Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi
❖ Dll.
b. Ketentuan penggunaan tenaga kerja harus sesuai dengan peraturan yang berlaku;
c. Mengikuti rapat persiapan pelaksanaan kontrak atau Pre Construction Meeting (PCM)
yang dimulai selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah diterbitkan Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK) sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan;
d. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran harus sesuai dengan
syarat - syarat umum kontrak dan syarat – syarat khusus kontrak;
e. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan dan
Kesehatan Kerja) sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Spesifikasi teknis disajikan secara terpisah dari KAK ini
XII. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan berada di Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur
XIII. IDENTIFIKASI BAHAYA
Rencana keselamatan konstruksi dengan tingkat risiko "Kecil" sesuai table jenis
pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1 Pekerjaan Atap Jatuh Dari Ketinggian
PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK,
ABDUL HARIS, SE, MM
NIP. 19750930 200801 1 015