Pembangunan Gudang Pangan Kabupaten Boven Digoel

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 89299802
Date: 17 August 2024
Year: 2024
KLPD: Provinsi Papua Selatan
Work Unit: Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan Dan Perikanan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,144,719,520
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,144,719,520
Winner (Pemenang): CV Victoria Papua
NPWP: 210413159954000
RUP Code: 50870165
Work Location: Kabupaten Boven Digoel - Boven Digoel (Kab.)
Participants: 38
Applicants
Reason
0210413159954000Rp 1,053,383,184-
Empat Bintang Papua
07*0**3****56**0Rp 1,134,000,000-
0841795511619000--
0825259799952000--
CV Iris Liora
09*1**1****56**0Rp 1,010,000,098Kualifikasi Personil K3 yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang disyaratkan. Mohon kepada peserta agar memperhatikan kembali Dokumen Pemilihan BAB.IV LEMBAR DATA PEMILIHAN Huruf F.3.
0032251332952000--
0616000741952000--
0825431869952000--
0933129637952000--
CV Wairu Putra
08*2**1****56**0--
0762189652952000--
0701932006956000--
0030101117952000--
0031215817956000--
CV Sellah Jaya
04*6**2****52**0--
CV Animha Mandiri
04*5**5****56**0--
CV Marbiser Papua
09*4**2****56**0--
0904928520952000--
0020124855952000--
0927807669956000--
0941255549956000--
CV Tibers Papua Mandiri
04*2**3****56**0--
CV Anugerah Digoel
09*5**2****56**0--
Al Afgan
09*1**7****56**0--
CV Dua Karya Papua
06*2**9****54**0--
CV Giffer Jaya
00*6**9****52**0--
0028131530952000--
Berkat Waninggap
09*3**2****56**0--
CV Ganesha Arlio
00*7**8****52**0--
0861971380952000--
CV Hasdena Pratama
00*4**4****56**0--
CV Kurita Perkasa
04*3**0****52**0--
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0--
CV, Duta Rajawali Papua
06*9**6****56**0--
CV Wiyata Walabi
05*7**7****56**0--
CV Bomisai Abadi
09*8**2****56**0--
CV Quebeec Cahaya Mansinam
09*7**0****56**0--
0824929467952000--
Attachment
PEMERINTAH        PROVINSI     PAPUA    SELATAN                  
                                                                       
                             SFSDF                                     
                                                                       
                     Alamat Jl. Raya Mandala Merauke                   
                                                                       
                                                                       
            KERANGKA       ACUAN     KERJA     (KAK)                   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                        PEKERJAAN:                                     
                        PEKERJAAN:                                     
                                                                       
        JASA     KONSULTAN           PERENCANA                         
   JASA      KONSULTANSI            PERENCANAAN                        
                  GUDANG         PANGAN                                
    TEKNIS      PENGELOLAAN              AIR   LIMBAH                  
                                                                       
                                                                       
                       TAHUN      2024                                 
                                                                       
           (IPAL   KAWASAN        PERUMAHAN)                           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                           LOKASI:                                     
                           LOKASI:                                     
     BOVEN     DIGOEL    - PROVINSI   PAPUA     SELATAN                
     DISTRIK    MERAUKE,      KABUPATEN       MERAUKE                  
                                                                       
                                                                       
               PROVINSI     PAPUA    SELATAN                           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                         T.A  2024                                     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                    KONSULTAN      PERENCANA                           
                                                                       
                   CV. MEKANIKA   SURYA  JAYA                          
                   KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                          
                                                                       
A. URAIAN KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                                   
        Uraian Kerangka Acuan Kerja (KAK) disusun berdasarkan Kerangka Acuan
   Kerja (KAK) yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (Pejabat Penandatangan
   Kontrak) sesuai jenis pekerjaan yangakan ditenderkan, dengan ketentuan :
   1. Dapat menyebutkan merek dan tipe serta sedapat mungkin menggunakan produksi
                                                                       
      dalam negeri;                                                    
   2. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional (SNI);
   3. Metode pelaksanaan harus logis, realistis dan dapat dilaksanakan;
   4. Jangka waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metode pelaksanaan; 
   5. Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal yang
      diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;                          
                                                                       
   6. Mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan;
   7. Mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;     
   8. Mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan;
   9. Mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran.      
   10. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:                          
                                                                       
      a) Pokja Pemilihan harus memastikan bahan bangunan konstruksi sesuai hasil yang telah
         diidentifikasi oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.            
      b) Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan berbahaya dan
         beracun (B3), seperti cat, thinner, .gas acetylene, BBM, BBG, bahan peledak, dll, harus
         diberi penjelasan bahayanya, cara pengangkutan, penyimpanan, penggunaan,
         pengendalian risiko dan cara pembuangan limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau
         peraturan perundangan yang berlaku;                           
      c) Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data Keselamatan
         Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh pabrik pembuatnya, atau dari
         sumber- sumber yang berkompeten dan/atau berwenang.           
   11. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:        
       a) Pokja Pemilihan harus memastikan setiap jenis alat dan perkakas sesuai hasil yangtelah
         diidentifikasi oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.            
       b) Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem perlindungan
         atau kelengkapan pengaman untuk mencezah paparan (expose) bahaya secaralangsung
         terhadap tubuh pekerja;                                       
       c) Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat dan
         perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya, ataupun
         daripedoman/peraturan pihak yang kompeten.                    
   12. Rencana Kerja/Proses/Kegiatan:                                  
      a) Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli K3 Konstruksi/ Ahli Keselamatan
         Konstruksi/petugas Keselamatan Konstruksi atau dengan melibatkan Ahli K3
         Konstruksi/ Ahli Keselamatan Konstruksi petu.gas Keselamatan Konstruksi) harus
                                                                       
         menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan keziatan yang ditetapkan
         oleh Pejabat Penandatangan Kontrak;                           
      b) Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem perlindungan
         terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu peringatan dan kewajiban
         pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya
         pada proses tersebut;                                         
      c) Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang
         berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis
         keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
      d) Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu dari
         penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi/ Ahli Keselamatan Konstruksi;
                                                                       
      e) Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja dan/atau
         operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk melaksanakan
         jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan
         konstruksi yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
                                                                       
 13. Spesifikasi Metode Konstruksi/Metode Pelaksanaan/Metode Kerja     
     a) Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan terhadap
        setiap metode konstruksi/metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk
        mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja; 
     b) Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan dengan
        menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara, yang sesuai dengan
        kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;
                                                                       
     c) Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan menggunakan
        metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material dan
        konstruksi sementara dengan urutan kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja
        dan operator bekerja dan dapat melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan
        risiko kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;              
     d) Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis keselamatan
        pekerjaan/job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi
        biayanya. Jika semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan
        kerja dan kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat
        menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka
        metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang
        sistematis dan/atau mudah dipahami oleh pekerja/ operator;     
     e) Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya tinggi
        harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah mencakup analisis
        keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk pekerjaan di
        ketinggian, mutlak harus digunakan perancah, lantai ( platform), papan tepi, tangga kerja,
        pagar pelindung tepi, serta alat pelindung diri (APO) yang sesuai antara lain helm dan
        sabuk keselamatan agar pekerja terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran
                                                                       
        galian tanah berpasir yang mudah longsor dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak
        harus menggunakan turap dan tangga akses bagi pekerja untuk naik/turun;
      f) Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan
         berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung-jawabkan, baik dari standar yang
         berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan analisis laboratorium maupun pendapat
         ahli terkait yang independen.                                 
                                                                       
   14. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi                            
      a) Setiap kegiatan/peke1jaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan gambar- gambar
         konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur teknis serta metode
         pelaksanaan/konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga ahli yang mempunyai
         kompetensi yang disyaratkan, baik pekerjaan arsitektur, struktur/sipil, mekanikal,
         elektrikal, plumbing dan penataan lingkungan maupun interior dan jenis pekerjaanlain
                                                                       
         yang terkait;                                                 
      b) Setiap tenaga ahli tersebut pada butir a. di atas harus mempunyai kemampuan
         untukmelakukan proses manajemen risiko (identifikasi bahaya, penilaian risiko dan
         pengendalian risiko) yang terkait dengan disiplin ilmu dan pengalaman profesionalnya,
         dan dapat memastikan bahwa semua potensi bahaya dan risiko yang terkait pada bentuk
         rancangan, Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan metode kerja/konstruksitersebut telah
         diidentifikasi dan telah dikendalikan pada tingkat yang dapat diterima sesuai dengan
         standar teknik dan standar Keselamatan Konstruksi yang berlaku;
      c) Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran, pemindahan,
         pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan, pengambilan, pembuangan,
         pembongkaran, harus dilakukan oleh tenaga ahli dan tenaga terampil yang berkompeten
         berdasarkan gambar gambar, Kerangka Acuan Kerja (KAK), manual, pedoman dan
         standar serta rujukan yang benar dan sah atau telah disetujuioleh tenaga ahli yang
         terkait;                                                      
                                                                       
      d) Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas harus melakukan
         analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis) setiap sebelum memulai
         pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko telah diidentifikasi
         dan diberikan tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja dan/atau penyakit di
         tempat kerja;                                                 
                                                                       
B. KETERANGAN GAMBAR                                                   
   Gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh Pejabat Pembuat
   Komitmen (Pejabat Penandatangan Kontrak) secara terinci, lengka dan jelas, antara lain
   1. Peta Lokasi                                                      
   2. Site Plan                                                        
   3. Potongan memanjang                                               
                                                                       
    4. Potongan melintang                                              
   5. Detail-detail konstruksi                                         
   Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak mengacu pada hasil dokumen
   pekerjaan jasa Konsultansi Konstruksi perancangan dan/atau berkonsultasi dengan Ahli
   K3 Konstruksi/ Ahli Keselamatan Konstruksi dalam menetapkan uraian pekerjaan,
   identifikasi bahaya, dan penetapan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi pada
   Pekerjaan Konstruksi.Dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap RKK dan
   penerapan SMKK, Pejabatyang berwenang untuk menandatangani Kontrak dapat
   dibantu oleh Ahli K3 Konstruksi/ Ahli Keselamatan Konstruksi dan/atau Petugas
                                                                       
   Keselamatan Konstruksi.                                             
                                                                       
C. KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) UMUM                                     
   1. Lokasi dan Uraian Singkat Pekerjaan.                             
      Lokasi pekerjaan dapat dilihat pada peta lokasi, sedangkan uraian singkat
      pekerjaan diberikan pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) Khusus.      
                                                                       
   2. Gambar Rencana Kerja.                                            
      Gambar Rencana Kerja yang dipakai pada pelaksanaan tercantum dalam Kerangka
      Acuan Kerja (KAK) Khusus.                                        
                                                                       
   3. Spesifikasi Dasar.                                               
      Kecuali ditentukan lain, seluruh bahan yang dipakai untuk pelaksanaan pekerjaan
      harus sesuai dengan ketentuan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) Khusus dan
                                                                       
      harus mengutamakan penggunaan bahan, peralatan dan jasa produksi dalam negeri
      sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam spesifikasi Standar Nasional Indonesia
      (SNI) atau standar lainnya yang disetujui.                       
   4. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK).                        
                                                                       
      Draft Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RKK) harus sudah
      dibahas pada saat Pre Cost Meeting (PCM), Rencana Mutu Peke1jaan Konstruksi
      (RMPK) beserta lampirannya harus sudah diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh)
      hari kalender setelah diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) untuk
      mendapat persetujuan dari pejabat berwenang. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi
      (RMPK) tersebut harus memuat secara mendetail tahapan waktu dan cara
                                                                       
      pelaksanaan pekerjaan.                                           
    5. Peralatan dan Personil.                                         
      Segera setelah penandatanganan Kontrak, Penyedia Jasa harus sudah memobilisasi
      peralatan dan personil yang akan digunakan di lokasi pekerjaan diketahui dan
                                                                       
      disetujui oleh Direksi Teknis, sesuai dengan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan
      sebagaimana tertulis dalam daftar peralatan yang telah disampaikan sebelumnya.
    6. Perubahan Gambar Rencana Kerja/Redesain.                        
                                                                       
       Bilamana selama pekerjaan ditemukan masalah teknis yang mengharuskan
       terjadinya perubahan dari gambar rencana kerja, maka Penyedia Jasa harus
       membuat gambar yang diubah lengkap dengan perhitungannya sesuai dengan usulan
       dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bersangkutan, dikonsultasikan dan
       disetujui Kasie. Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai
       Papua Merauke                                                   
                                                                       
    7. Pengukuran Ulang ( Uitzet ).                                    
       7.1 Penyedia Jasa harus melaksanakan pengukuran ulang (uitzet) sebelum
         ekerjaan fisik dimulai. Segala biaya yang terkait dengan pengukuran ulang
         (uitzet) tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa. Hasil pengukuran
         ulang (uitzet) diserahkan dalam rangkap 3 (tiga).             
     7.2 Titik tetap sebagai referensi yang dipergunakan pada saat pengukuran
         ulang(uitzet), adalah Bench Mark (BM) atau Control Point (CP) yang ada di
         sekitar lokasi pekerjaan atau sesuai dengan petunjuk Direksi Teknis (Sesuai
         dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Khusus).                    
                                                                       
     7.3 Menurut Direksi Teknis keadaan lapangan telah banyak berubah sejak
         dilakukan pengukuran tersebut, atau hasil pengukuran tersebut meragukan,
         maka Direksi Teknis dapat memerintahkan kepada Penyedia Jasa untuk
         mengukur ulang sebagian atau seluruhnya.                      
     7.4 Gambar hasil pengukuran ulang (uitzet) agar diasistensikan kepada Pelaksana
         Teknis dan Direksi Teknis dan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen
         (PPK).                                                        
   8. Pembayaran Kompensasi.                                           
                                                                       
     Semua pembayaran Kompensasi kepada Pihak Ketiga yang disebabkan oleh
     pelaksanaan pekerjaan harus ditanggung oleh Penyedia Jasa dan harus sudah
     diselesaikan sebelum serah terima pekerjaan.                      
                                                                       
   9. Tindakan Pengamanan Bagi Keselamatan Kerja.                      
      PenyediaJasa harus menyediakan perangkat keselamatan kerja, antara lain berupa
     lampu isyarat/tanda pemberitahuan adanya kegiatan pekerjaan yang cukup dan
     sesuai serta mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan untuk perlindungan
     dan keselamatan umum.                                             
                                                                       
   10. Pemberitahuan Pelaksanaan.                                      
      Penyedia Jasa harus memberitahukan secara tertulis kepada Pejabat Pembuat
                                                                       
      Komitmen (PPK) sebelum pekerjaan dimulai. Tidak boleh ada pekerjaan yang
      dapat dimulai sebelum mendapat persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
   11. Bangunan Fasilitas Umum.                                        
                                                                       
      Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap keamanan dan kelangsungan
      fungsi dari bangunan fasilitas/kepentingan umum seperti jalan, tiang listrik/telepon
      dan lain-lain yang terkena atau terpengaruh dengan adanya pelaksanaan pekerjaan.
      Untuk itu sebelum memulai pekerjaan PenyediaJasa harus mendapat persetujuan
      dari yang berwenang.                                             
                                                                       
   12. Pekerjaan Persiapan                                             
      a) Bantuan Tenaga Kerja untuk Direksi                            
                                                                       
         Penyedia Jasa harus memberi bantuan kepada Direksi Teknis dan menyediakan
        tenaga kerja yang dibutuhkan sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan
        apabila dibutuhkan dari waktu ke waktu oleh Direksi Teknis.    
      b) Peralatan Pengukuran.                                         
                                                                       
         Penyedia Jasa harus menyediakan dan memelihara peralatan pengukuran
         beserta tenaga ukur yang baik dan handal untuk dipakai sendiri oleh Direksi
         Teknis seperti terdaftar dalam Spesifikasi Khusus.            
         Alat dan perlengkapan beserta tenaga yang digunakan di lapangan pengukuran
         terlebih dahulu mendapat persetujuan Direksi Teknis, semua alat dan
         perlengkapantetap menjadi milik Penyedia Jasa.                
      c) Foto Dokumentasi.                                              
         Penyedia Jasa harus melakukan pemotretan pada lokasi yang ditentukan oleh
         Direksi Teknis. Minimum tiga gambar harus diambil pada setiap lokasi yang
         memperlihatkan kondisi sebelum, sedang dan selesai dilaksanakan. Foto pada
         tiap lokasi diambil dengan arah yang tertentu dan dalam posisi dan latar
         belakang yang tetap (dalam satu titik fokus) dan mudah dikenali sebagai tanda.
                                                                        
         Ketiga gambar dalam tahapan terse but harus disusun dalam album dan direkam
         ke dalam Hard Disk SSD Eksternal (min. 1 TB). Foto dicetak dalam 3 (tiga) set
         album dan harus diserahkan kepada Direksi Teknis pada penyelesaian
         peke1jaan.                                                     
                                                                        
      d) Pembuatan As Built Drawing.                                    
         As Built Drawing menjadi tangzung jawab Penyedia Jasa. As Build Drawing
         (ABO) agar diasistensikan kepada Pelaksana Teknis dan Direksi Teknis disetujui
         oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hasil As Built Drawing (ABO) dalam
         ukuran kertas A3 diserahkan dalam rangkap 3 (tiga).            
                                                                        
      e) Pelaporan.                                                     
         ►  Laporan Harian.                                             
            Penyedia Jasa berkewajiban membuat laporan harian untuk setiap bagian
            pekerjaan yang ditetapkan oleh Direksi Teknis, laporan ini memuat antara
                                                                        
            lain:                                                       
            •  Kondisi cuaca.                                           
                                                                        
            •  Peralatan, material dan tenaga kerja.                    
            •  Hambatan-hambatan pelaksanaan pekerjaan.                 
            •  Kemajuan pekerjaan.                                      
            •  Data pengujian laboratorium (apabila diangzap perlu)     
                                                                        
            •  Kecelakaan dalam pekerjaan.                              
            •  Semua informasi mengenai kemajuan pekerjaan.             
            •  Persiapan-persiapan pekerjaan berikutnya.                
                                                                        
            •  Hal-ha! lain yang diangzap perlu.                        
                                                                        
         ►  Laporan Kemajuan Mingzuan dan Bulanan                       
            Penyedia Jasa harus membuat laporan kemajuan pekerjaan mingzuan untuk
            diserahkan pada Direksi Teknis sebanyak 3 (tiga) rangkap, memuat:
                                                                        
            •   Peta Situasi/Lokasi.                                    
            •   Jadwal pelaksanaan (time schedule).                     
            •   Kemajuan fisik pekerjaan.                               
                                                                        
            •   Hal-ha! lain yang diangzap perlu oleh Direksi Teknis.   
            •   Laporan ini akan diperiksa oleh Direksi Teknis sewaktu- waktu
                atau secara periodik.                                   
                                                                        
            Isi Laporan Bulanan, berupa rangkuman dari Laporan Harian dan mingzuan.
                                                                        
            Seluruh laporan tersebut di atas, pembiayaannya menjadi tangzun.3 jawab
            Penyedia Jasa.                                              
     13. Kuantitas Analisa Harga Satuan                                 
         Kuantitas Analisa Harga Satuan yang terlampir pada Dokumen Lelang bersifat
                                                                        
         mengikat, terutama kuantitas untuk analisa harga satuan pekerjaan beton,
         pasangan batu dan plesteran, karena akan berpengaruh pada kualitas peke1jaan
         dimaksud.                                                      
                                                                        
  D. KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) KHUSUS                                  
    1. Lokasi Pekerjaan dan Uraian Kegiatan Lokasi Pekerjaan            
       Lokasi Pekerjaan terletak di Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel. Pekerjaan
       ini adalah "JASA KONSULTAN PERENCANA GUDANG PANGAN."             
     2. Lingku p Pekerjaan                                              
       Yang akan dilaksanakan adalah Lanjutan Penyediaan Fasilitas Penyimpanan Alat
       Berat dan Bahan Banjiran yang terdiri dari:                      
       I. Pekerjaan Persiapan, terdiri dari:                            
         1. Membersihkan Lapangan dan Perataan                          
         2. Camp Darurat Kontsruksi Kayu                                
         3. Pengukuran dan Pasangan Bouwplank                           
         4. Mobilisasi                                                  
                                                                        
         5. As Build Drawing dan Laporan                                
         6. SMKKK                                                       
       II. Pekerjaan Tanah,terdiri dari:                                
         1. Galian Tanah Pondasi Titik > 1 m                            
         2. Galian Tanah Pondasi Menerus ≤ 1 m                          
         3. Urug Kembali Tanah Biasa Sedalam 1 M                        
         4. Timbunan Tanah Pilihan Peninggian Lantai                    
         5. Urugan Pasir Bawah Pondasi Telapak t = 5 cm                 
         6. Urugan Pasir Bawah Pondasi t = 5 cm                         
         7. Urugan Pasir Bawah Lantai t = 5 cm                          
         8. Urugan Pasir Bawah Lantai Rabat dan Salurant = 5 cm         
         9. Urugan Pasir Bawah Plat Injak t = 10 cm                     
       III. Pekerjaan Pondasi, terdiri dari:                            
         1. Pondasi Menerus Campuran Beton Mutu Sedang Sirtu, Lokal - Manual
         2. Bekisting Pondasi, Kayu Kelas III                           
         3. Pekerjaan Saluran Campuran Beton Mutu Sedang Sirtu, Lokal - Manual
       IV. Pekerjaan Struktur Beton dan Besi, terdiri dari:             
         1. Pekerjaan Lantai Kerja Pondasi Telapak t = 5 cm, Campuran Beton Sirtu,
            Lokal                                                       
         2. Pekerjaan Cor lantai t= 10 cm, Campuran Beton Sirtu, Lokal - Manual
         3. Pekerjaan Cor lantai Rabat t= 10 cm, Campuran Beton Sirtu, Lokal - Manual
         4. Pekerjaan Cor lantai Saluran t= 7 cm, Campuran Beton Sirtu, Lokal - Manual
         5. Pekerjaan Cor Plat Injak t= 10 cm, Campuran Beton Sirtu, Lokal - Manual
         6. Pekerjaan Pondasi Telapak Uk. 20/100/100                    
         7. Pekerjaan Beton Bertulang Kolom Pedestal 30/30,             
         8. Pekerjaan Sloof uk 20/30                                    
       V. Pekerjaan Struktur Baja, terdiri dari:                        
         1. Pengadaan & Pabrikasi Baja Profil WF 200.100.5,5.8, Kolom baja
         2. Pengadaan & Pabrikasi Baja Profil WF 200.100.5,5.8, Ring Balk
         3. Pengadaan & Pabrikasi Baja Profil WF 200.100.5,5.8, Kuda -Kuda
         4. Pengadaan & Pabrikasi Kanal Kait 75.35.15.2.3, Gording      
         5. Erection Baja Profil WF 200.100.5,5.8, & Kanal Kait 75.45.15.2.3
         6. Bracing Plat. 12 mm                                         
         7. Angkur Baut dia. 30 mm                                      
         8. Baut Dia, 3/8" - 12.0/15.0 + Mur - Ring                     
         9. Pengandaan Baja Sling baja galvanis dia. 12 mm + Aksesoris  
         10. Pelapisan Bidang Besi-Baja Dengan Meny                     
         11. Pengecatan Permukaan Baja                                  
       VI. Pekerjaan Atap, terdiri dari:                                
         1. Atap Spandek Zincalume Tebal 0.35 mm                        
         2. Bubungan Nok Spandek 0,3 mm                                 
       VII. Pekerjaan Arsitektur, terdiri dari:                         
         1. Pasangan Dinding Hebel 10 x 20 x 60 cm                      
         2. Plesteran Dinding Camp. 1 PC : 3 PS, (Pasir Lokal)          
         3. Acian Dinding                                               
         4. Plesteran Saluran Camp. 1 PC : 3 PS, (Pasir Lokal)          
         5. Lantai Ubin Keramik Ukuran 60 x 60 cm                       
         6. Plint Ubin Teraso Ukuran 10 x 60 cm                         
         7. Cat bidang tembok (2 lapis dengan roll)                     
         8. Ventilasi Baja Hollow                                       
         9. Pas. Pintu Foolding Gate + Kusen Baja dan Accesoris ( 175 x 240)
         10. Pengadanaan Dudukan Material, Kayu Kelas II                
                                                                        
       VIII. Pekerjaan Instalasi Listrik, terdiri dari:                 
         1. Penyambungan Listrik PLN 5000 Wat                           
         2. Lampu highbay 50w gantung                                   
         3. Instalasi Stop Kontak                                       
         4. Instalasi Listrik (Kabel NYA 2.5 mm)                        
         5. Saklar Ganda                                                
         6. MCB                                                         
       IX. Pekerjaan Finishin, terdiri dari:                            
         1. Pembersihan Akhir                                           
                                                                        
   3. Persyaratan dan Peraturan                                         
     Semua dalam kontrak ini harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi
     persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan Standar Normalisasi Indonesia
     (SNI), Standar Industri Indonesia (SIi), Peraturan Nasional maupun Peraturan
     Setempat yang berlaku atas jenis dan bahan tersebut, peraturan-peraturan tersebut
     antara lain:                                                       
      1. Perpers No. 70 tahun 2010 dengan Lampran-lampirannya.          
      2. 2. Peraturan Umum tentang Kontraktor Pembangunan di Indonesia atau
        Algemene Voorwarden Voor Deuitvoering Bij Aanneming Van Openbare
        Werken (AV) 1941                                                
      3. SNI 03-2445-1991 I SK SNI S-05-1990-F, Spesifikasi kayu zergajian untuk
                                                                        
        bangunan rumah dan Gedung                                       
      4. SNI 03-2353-1987 / SNI 4.3-53.1987 / UDC, Spesifikasi kayu awet untuk
        perumahan dan Gedung.                                           
      5. SK SNI S-04-1989-F, Spesifikasi bahan bangunan A (Bahan bangunan bukan
        logam)                                                          
      6. SK SNI-06-1989, Spesifikasi began bangunan bagian B (Bahan bangunan dari
        besi/baja)                                                      
      7. SK SNI-06-1989-F, Spesifikasi bahan bangunan bagian C (Bahan bangunan dari
        logam bukan besi)                                               
      8. SNI 03-2408-1991 / SK SNI T-09-1990- F, Tata cara pengecatan logam
      9. SNI 03-2495-1991, Spesifikasi bahan tambahan untuk beton       
      10. SK SNI 03-1994-03, Spesifikasi peralatan pemasangan dinding bata dan plesteran
     11. SNI 03-1726-1989 / SK SNI 1-03-53-1987, Tata cara perencanaan ketahanan
       gem pa untuk rumah dan gedung                                    
     12. SNI 03-2835-1992 I SKSNIT-01-1991-03, Tata cara perhitungan harga satuan
       persiapan da tanah untuk bangunan sederhana                      
                                                                        
     13. SNI 03-2836-1992 / SK SNIT-01-1991-03,Tata cara perhitungan harga satuan
       pondasi batu belah untuk bangunan sederhana                      
     14. SNI 03-2837-1992 / SK SNI T-05-1991-03,Tata cara perhitungan harga satuan
       dinding tembok dan plesteran untuk bangunan sederhana            
     15. SK SNI S-03-1994-03, Spesifikasi peraltan pemasangan dinding bata dan
       plesteran                                                        
     16. SNI 03-3434-1994 / SK SNI T-11-1992-03, Tata cara perhitungan harga satuan
       kayu untuk bangunan sederhana                                    
     17. SNI 03-3435-1994 / SK SNI T-11-1992-03, Tata cara perhitungan harga satuan
       penutup langit-langit untuk bangunan sederhana                   
     18. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971/1984 (FBI 1971/1984)  
     19. Peraturan Konstruksi Baja Indonesia                            
     20. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja
     21. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia NI-3 1970              
     22. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia, NI-5 1961                 
     23. Peraturan Semen Portland Indonesia, NI-8                       
     24. Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1983               
     25. Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi Pemerintah
                                                                        
       setempat, dalam hal permasalahan bangunan                        
     26. Untuk bahan dan yang belum termasuk dalam standar tersebut diatas, maupun
       Standar Nasional lainnya maka diberlakukan Standar Indonesia atau persyaratan
       tekni/produsen bahan yang bersangkutan                           
  4. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan                                       
    Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan yang digunakan sebagai pedoman adalah jadwal yang
    telah disesuaikan dengan tanggal dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
  5. Peralatan                                                          
                                                                        
    I. Peralatan utama dalam pelaksanaan pekerjaan dan harus disediakan Penyedia Jasa
       adalah:                                                          
        No         Jenis           .Jumlah     Kat>aSitas Alat (Per     
                                                    Alat)               
        (I)         (2)              (3)            (4)                 
        1   Crane                   1 Unit          5 ton               
        2   Concrete Mixer          2 Unit         0,3 m3               
     II. Peralatan Pengukuran yang harus disediakan oleh Penyedia Jasa dan siap
       dilapangan, antara lain:                                        
       1. Meteran panjang 50 m                                         
       2. Total Station                                                
       3. Waterpass                                                    
       4. Statip                                                       
                                                                       
     III. Peralatan Dokumentasi yang harus disiapkan oleh Penyedia Jasa dan siap
       dilapangan adalah Karnera Digita. Foto Dokumentasi kegiatan lapangan
       diserahkan rangkap 3 (tiga) berupa album foto dan softcopy dalam Flash Disk 1
       buah.                                                           
                                                                       
  6. PEKERJAAN PERSIAPAN                                               
     I. Lingkup Pekerjaan                                              
        1. Membersihkan Lapangan dan Perataan                          
        2. Camp Darurat Kontsruksi Kayu                                
        3. Pengukuran dan Pasangan Bouwplank                           
        4. Mobilisasi                                                  
        5. As Build Drawing dan Laporan                                
        6. SMKKK                                                       
     II. Persyaratan Bahan                                             
        1. Untuk penampungan air kerja disiapkan drum penampungan, air harus
          memenuhi kualitas yang ditentukan dalam Peraturan Beton Bertulang
          Indonesia SK-SNI-T-15-1919-03                                
                                                                       
        2. Untuk papan anama proyek digunakan tiang dari kayu dan multiplex dicat
          putih                                                        
        3. Bahan bouwplank dipakai tiang kayu kelas II uk. 5/7 dan papan kelas III
          ukuran 2/ 20 cm                                              
     III. Pedoman Pelaksanaan                                          
        1. Pembongkaran                                                
          Pembongkaran dilakukan pada pondasi lama yang berada di area pekerjaan.
          Hasil bongkaran tersebut dibuang ke luar area peke1jaan      
        2. Pembersihan lokasi bangunan dan perataan                    
          Meliputi pembersihan semua tanaman yang tumbuh dan meratakan tanah
          disekitar lokasi peke1jaan. Hasil dari pembersihan tersebut dibuang keluar
          area pekerjaan                                               
        3. Pengadaan air                                               
          Pengadaan air diambil dari pembelian dari truk tengki kemudian ditampung
          dalam bak penampingan/ drum/ dll yang telah disediakan. Kebutuhan air ini
          harus disediakan dalam jumlah yang cukup selama pelaksanaan pekerjaan. Air
          harus memenuhi syarat yang tercantum dalam Peraturan Beton Bertulang
                                                                       
          Indonesia SK-SNI-T-15-1919-03                                
        4. Pembuatan Papan Nama proyek                                 
          Membuat papan nama proyek dari papan dengan ukuran 200 x 100 cm.
          Didirikan tegak lurus kayu 5/7 cm setinggi 240 cm. Diletakkan pada tempat
          yang mudah dilihat umum. Papan nama kegiatan memuat:         
             Nama Kegiatan                                             
             Pemilik                                                   
             Kegiatan Lokasi                                           
             Kegiatan Tahun                                            
                                                                       
             Anggaran                                                  
             Sumber Dana                                               
             Nama Penyedia Jasa (Kontraktor)                           
        5. Pemasangan Bouwplank                                        
          Tiang Bouwplank harus terpasang kuat, papan diketam halus dan lurus pada
          sisi atasnya dan dipasang waterpass (timmbang air) dengan sudut-sudutnya
          harus siku                                                   
        6. Pekerjaan Penerapan SMKK                                    
          Penerapan SMKK pada kegiatan pekerjaan dilakukan dalam rangka
          pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya
          tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.               
                                                                       
          Perlengkapan bangsal kerja dapat berupa:                     
          •  Penyiapan RKK                                             
                                                                       
          •  Sosialisasi, Promosi, dan Pelatihan                       
          •  Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri              
          •  Asuransi dan perizinan                                    
                                                                       
          •  Personel Keselamatan Konstruksi                           
          •  Fasilitas Sarana Kesehatan                                
          •  Rambu dan Perlengkapan lalu lintas yang diperlukan atau manajemen
             lalu lintas                                               
          •  Kegiatan dan peralatan terkait Pengendalian Risiko        
             Keselamatan Konstruksi                                    
                                                                       
        7. Pekerjaan Pengukuran UITZET dan As Build Drawing (ABO)      
                                                                       
          Tujuan pengukuran uitzet adalah untuk memproyeksikan di lapangan, baik
          posisi maupun elevasi titik-titik yang ada pada desain. Tujuan pengukuran As
          Buid Drawing (ABO) adalah untuk memperoleh data perhitungan volume
          pekerjaan terpasang atau yang telah dilaksanakan di lapangan. Peralatan yang
          digunakan untuk pengukuran uitzet adalah 1 (satu) set Theodolit dengan
          ketelitian menit (TO), 1 (satu) set Automatic Level (Water Pass), Rambu,
          Statip dan meteran panjang 50 m dalam kondisi baik.          
                                                                       
        8. Metode Pengukuran dan Pematokan                             
          a) Titik tetap sebagai referensi yang dipergunakan pada saat pengukuran
             uitzet adalah BM yang ada disekitar lokasi peke1jaan atau sesuai
             dengan petunjuk Direksi Teknis.                           
                                                                       
          b) Jarak setiap patok kearah memanjang dibuat setiap 10 m' dan patok
             dibuat dari kayu ukuran 4/6 cm, ditanam cukup kuat sehingga tidak
             mudah dicabut, bagian atas patok diberi nomor patok cat merah atau
             sesuai petunjuk Direksi Teknis.                           
          c)  Pengukuran uitzet harus dilaksanakan sebelum pekerjaan dimulai atau
              setelah menerima SPMK, untuk menentukan elevasi tanah asal serta
                                                                       
              posisi elevasi dan dimensi dari pekerjaan yang akan dilaksanakan.
          d)  Mencatat titik koordinat, rencana awal bangunan dan akhir bangunan.
          e)  Apabila menurut Direksi Teknis, keadaan lapangan telah banyak
              berubah sejak dilakukan pengukuran tersebut, ataupun hasil
              pengukuran tersebut meragukan, maka Direksi Teknis dapat 
                                                                       
              memerintahkan kepada PenyediaJasa untuk mengukur ulang sebagian
             atau seluruhnya.                                           
                                                                        
          t) Pelaksanaan pengukuran uitzet diawasi bersama oleh Direksi Teknis.
          g) Hasil Pengukuran (gambar) agar diasistensikan kepada Pelaksana
             Teknis dan Direksi Teknis.                                 
                                                                        
          h) Potongan melintang harus diambil sesuai jarak patok memanjang/
             setiap posisi patok, kecuali ditentukan lain.              
        9. Penggambaran                                                 
          Semua hasil pengukuran situasi, memanjang dan buku ukur agar  
                                                                        
          diasistensikan terlebih dahulu kepada Direksi Teknis dan Pelaksana Teknis
          untuk kemudian digambar pada kertas ukuran A3.                
          Skala yang Digunakan :                                        
                                                                        
           •  Peta Situasi, skala 1 : 1.000.                            
           •  Penampang memanjang, skala horizontal 1 : 1.000 dan vertikal 1 : 100.
                                                                        
           •  Penampang melintang, skala horizontal dan vertikal 1 : 100.
           •  Gambar situasi dan memanjang dibuat dalam rangkap 3 (tiga).
           •  Dituangkan dalam Hard Disk SSD Eksternal (min. 1 TB) 1 (satu) buah.
                                                                        
  7. PEKERJAAN TANAH/URUGAN                                             
     I. Lingku p Pekerjaan                                              
        1. Galian Tanah Pondasi Titik > 1 m                             
        2. Galian Tanah Pondasi Menerus ≤ 1 m                           
        3. Urug Kembali Tanah Biasa Sedalam 1 M                         
        4. Timbunan Tanah Pilihan Peninggian Lantai                     
        5. Urugan Pasir Bawah Pondasi Telapak t = 5 cm                  
        6. Urugan Pasir Bawah Pondasi t = 5 cm                          
        7. Urugan Pasir Bawah Lantai t = 5 cm                           
        8. Urugan Pasir Bawah Lantai Rabat dan Salurant = 5 cm          
        9. Urugan Pasir Bawah Plat Injak t = 10 cm                      
     II. Persyaratan Bahan                                              
                                                                        
        1. Untuk peninggian lantai digunakan timbunan tanah pilihan     
        2. Untuk urugan pasir digunakan pasir import                    
     III. Pedoman Pelaksanaan                                           
        1. Galian pondasi baru boleh dilaksanakan setelah bouwplank dengan
          penandaaan sumbu ke sumbu selesai diperiksa dan disetujui Pengawas
        2. Bentuk galian dilaksanakan sesuai dengan ukuran yang tertera dalam gambar.
          Apabila ditempat galian ditemukan pipa-pipa pembuang, kabel Listrik,
          telepon atau lainnya yang masih berfungsi, maka Penyedia Jasa segera
          memberitahukan kepada Pengawas atau kepada instansi yang berwenang
          untuk mendapat petunjuk penanganan selanjutnya                
        3. Penyedia jasa bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerusakan yang
          diakibatkan pekerjaan galian tersebut. Apabila pada waktu penggalian
          ditemukan benda benda purbakala, maka Penyedia Jasa wajib melaporkannya
          kepada Pemerintah Daerah setempat. Galian-galian untuk Septic-tank, saluran
          air hujan, saluran air kotor dan air bersih dilaksanakan dengan ukuran yang
          ditetapkan dalam gambar kerja dan gamabr detail               
        4. Galian diluar bangunan untuk mendapatkan tinggi lantai yang disyaratkan
          dalam gambar. Penggalian tanah ini dimaksudkan untuk mendapatkan kontur
                                                                        
          tanah yang disyaratkan dalam Site Plan                        
        5. Bila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan dalam
          gamabr, maka Penyedia Jasa harus mengisi kelebihan galian tersebut dengan
          pasir urug                                                    
        6. Dibawah pondasi telapak ada urugan pasir dengan tebal 10 cm  
        7. Dibawah pondasi dan lantai ada urugan pasir dengan tebal 5 cm
                                                                        
  8. PEKERJAAN PONDASI                                                  
     I. Lingkup Pekerjaan                                               
        1. Pondasi Menerus Campuran Beton Mutu Sedang Sirtu, Lokal - Manual
        2. Bekisting Pondasi, Kayu Kelas III                            
        3. Pekerjaan Saluran Campuran Beton Mutu Sedang Sirtu, Lokal - Manual
     II. Persyaratan Bahan                                              
        1. Pasir yang digunakan meggunakan pasir Lokal                  
        2. Cerucuk kayu yang digunakan diameter 20 cm dengan panjang 4 m
     III. Pedoman Pelaksanaan                                           
        1. Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diadakan pengukuran• pengukuran
                                                                        
          untuk as-as pondasi sesuai dengan gambar konstruksi dan dimintakan
          persetujuan Direksi tentang kesempurnaan galian               
        2. Untuk tanah yang berdaya dukung lebih kecil 0,5 kg/cm2, dibawah pondasi
          pasang cerucuk kayu gelam, kayu kelukup/bakau yag dutumbuk mencapay
          kedalaman tanah keras                                         
        3. Di bawah dasar pondasi, ada urugan pasir setebal 5 cm dan diatasnya ada
          pengecoran lantai kerja dengan tebal 5 cm                     
        4. Disamping kanan dan kiri ditimbun dengan urugan tanah        
        5. Untuk pondasi dilaksanakan dengan ukuran sesuai gambar kerja dan gambar
          detail                                                        
        6. Pelaksanaan pekerjaan pemasangan cerucuk harus dikerjakan sesuai dengan
          ukuran yang tertera dalam gambar dan petunjuk Direksi Teknis. Bahan yang
          digunakan harus mendapat persetujuan dari Direksi Teknis sebelum dipasang
          pada tempatnya.                                               
        7. Pemasangan dilakukan dengan pemancangan sedalam 4 m, sesuai gambar
          dengan jarak melintang antara cerucuk 0,5 m dan jarak memanjangnya 0,5
          m. Seluruh permukaan tiang cerucuk dibuat datar/rata sesuai dengan elevasi
                                                                        
          yangtelah ditentukan.                                         
        8. Pelaksanaan pemancangan tiang cerucuk supaya dilaksanakan pada saat air
          kering, sehingga akan memudahkan pelaksanaan maupun pemeriksaan hasil
          pekerjaan terutama pada saat penentuan elevasi permukaan tiang cerucuk.
                                                                        
                                                                        
  9. PEKERJAAN STRUKTUR BETON DAN BESI                                  
     I. Lingkup Pekerjaan                                               
        1. Pekerjaan Lantai Kerja Pondasi Telapak t = 5 cm, Campuran Beton Sirtu,
          Lokal                                                         
        2. Pekerjaan Cor lantai t= 10 cm, Campuran Beton Sirtu, Lokal - Manual
        3. Pekerjaan Cor lantai Rabat t= 10 cm, Campuran Beton Sirtu, Lokal - Manual
        4. Pekerjaan Cor lantai Saluran t= 7 cm, Campuran Beton Sirtu, Lokal - Manual
        5. Pekerjaan Cor Plat Injak t= 10 cm, Campuran Beton Sirtu, Lokal - Manual
        6. Pekerjaan Pondasi Telapak Uk. 20/100/100                     
        7. Pekerjaan Beton Bertulang Kolom Pedestal 30/30,              
        8. Pekerjaan Sloof uk 20/30                                     
     II. Persyaratan Bahan                                              
        1. Semen                                                        
          a. Digunakan Portland Cemen jeis I menurut NI-8 tahun 1972 dan
             memenuhi S-400 menurut Standar Cement Portland yang digariskan oleh
             Asosiasi Semen Indonesia (NI 8 tahun 1972)                 
          b. Semen yang telah mengeras Sebagian maupun seluruhnya dalam satu zak
                                                                        
             semen, tidak diperkenankan pemakaiannya sebagai bahan campuran
          c. Penyimpanan harus sedemikian rupa sehingga terhindar dari tempat yang
             lembab agar semen tidak cepat mengeras. Tempat penyimpanan semen
             harus ditinggikan 30 cm dan tumpukan paling tinggi 2 m. Setiap semen
             baru yang masuk harus dipisahkan dari semen yang telah ada agar
             pemakaian dapat diatur dengan baik                         
        2. Pasir Beton                                                  
          Pasir yang digunakan adalah pasir lokal. Pasir beton harus berupa butir• butir
          tajam dan keras, bebas dari bahan bahan organis, lumpur dan sejenisnya serta
          memenuhi komposisi butir serta kekerasan sesuai dengan syarat-syarat yang
          tercantum dalam Peraturan Beton Bertulang Indonesia SK-SNI-T-15- 1919-03
        3. Kerikil                                                      
          Kerikil yang digunakan harus bersih dan bermutu baik, serta mempunyai
          gradasi dan kekerasan sesuai yang disyarakat dalam Peraturan Beton
          Bertulang Indonesia SK-SNI-T-15-1919-03. Penimbunan kerikil dengan pasir
          harus dipisahkan agar kedua jenis material tersebut tidak tercampur untuk
          menjamin adukan beton dengan komposisi material yang tepat    
                                                                        
        4. Air                                                          
          Air yang digunakan adalah air dari truk tengki, dimana harus air tawar, tidak
          mengandung minyak, asam alkali, garam, bahan bahan organis atau bahan•
          bahan lain yang dapat merusak beton atau baja tulangan. Dalam hal ini
          sebaiknya dipakai air bersih                                  
        5. Besi Beton                                                   
          a. Besi beton yang digunakan adalah baja lunak dengan mutu BjTS-40
          b. Daya lekat baja tulangan harus dijaga dari kotoran, lemak, minyak, karat
             lepas dan bahan lainnya                                    
          c. Besi beton harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh
             disimpan diudara terbuka dalam jangka waktu panjang        
          d. Membengkok dan meluruskan tulangan harus dilakukan dalam keadaan
             batang dingin. Tulangan harus dipotong dan dibengkokkan sesuai gamabr
             dan harus disetujui Pengawas terlebih dahulu               
          e. Jika kontraktor tidak berhasil memperoleh diameter besi seuai dengan
             yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran dengan
             diameter yang terdekat dengan catatan harus mendapatkan persetujuan
             dari direksi dan pengawas                                  
                                                                        
          f. Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak
             boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang
             dimaksud adalah jumlah luas). Biaya tambahan yang diakibatkan oleh
             penukaran diameter besi menjadi tanggung jawab kontraktor  
        6. Bekisting dan Acuan                                          
          a. Bahan yang digunakan untuk cetakan dan acuan harus bermutu baik
             sehingga hasil akhir konstruksi mempunyai bentuk, ukuran dan batas-
             batas yang sesuai dengan yang ditunjukkan oleh gamabr rencana dan
                                                                        
             uraian pekerjaan                                           
          b. Pembuatan cetakan dan acuan harus memenuhi ketentuan-ketentuan
             didalam Peraturan Beton Bertulang Indonesia SK-SNI-T-15-1919-03
        7. Pemadatan Beton dilakukan dengan cara mekanis menggunakan Concrete
          Vibrator                                                      
        8. Mutu Beton                                                   
          Mutu beton yang digunakan adalah fc' 10 MPa, fc' 15 MPa, fc' 21 MPa dan fc'
          28 MPa                                                        
     III. Pedoman Pelaksanaan                                           
        1. Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis pada Direksi dan Pengawas
          apabila ada perbedaan yang didapat didalam gambar konstruksi dan gambar
          konstruksi dan gambar arsitektur.                             
          a. Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ketempat  
             pengecoran harus dilakukan dengan cara yang disetujui oleh Direksi dan
             Pengawas, yaitu:                                           
             a) Tidak berakibat pemisahan dan kehilangan bahan-bahan    
             b) Tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang menyolok antara
                                                                        
                beton yang sudah dicor dan yang akan dicor, dan nilai slump untuk
                berbagai pekerjaan beton harus memenuhi Peraturan Beton Indonesia
                SK-SNI-T-15-1919-03                                     
           b. Beton yang sudah dicor harus dijaga agar tidak kehilangan kelembaban
             untuk paling sedikit 14 (empat belas) hari. Untuk keperluan tersebut
             ditetapkan cara sebagai berikut:                           
             a) Dipergunakan karung-karung goni yang senantiasa basah sebagai
                penutup beton                                           
             b) Hasil pekerjaan beton yang tidak baik seperti sarang kerikil,
                permukaan tidak mengikuti bentuk yang diinginkan, munculnya
                pembesian pada permukaan beton, dan lain lain yang tidak memenuhi
                syarat, harus dibongkar kemabli sebagian atau seluruhnya menurut
                perintah Direksi dan Pengawas. Untuk selanjutnya diganti atau
                diperbaiki segera atas resiko kontraktor                
           c. Tebal lantai sebesar 10 cm dengan campuran beton 1Ps:2Ps;3Kr
                                                                        
                                                                        
   10. PEKERJAAN STRUKTUR BAJA                                          
      I. Lingkup Peke1jaan                                              
        1. Pengadaan & Pabrikasi Baja Profil WF 200.100.5,5.8, Kolom baja
        2. Pengadaan & Pabrikasi Baja Profil WF 200.100.5,5.8, Ring Balk
        3. Pengadaan & Pabrikasi Baja Profil WF 200.100.5,5.8, Kuda -Kuda
        4. Pengadaan & Pabrikasi Kanal Kait 75.35.15.2.3, Gording       
        5. Erection Baja Profil WF 200.100.5,5.8, & Kanal Kait 75.45.15.2.3
        6. Bracing Plat. 12 mm                                          
        7. Angkur Baut dia. 30 mm                                       
        8. Baut Dia, 3/8" - 12.0/15.0 + Mur - Ring                      
                                                                        
        9. Pengandaan Baja Sling baja galvanis dia. 12 mm + Aksesoris   
        10. Pelapisan Bidang Besi-Baja Dengan Meny                      
        11. Pengecatan Permukaan Baja                                   
      II. Persyaratan Bahan                                             
        1. Profil baja yang digunakan adalah IWF 200.100.5,5.8          
        2. Gording kanal yang digunakan 75.35.15.2.3                    
        3. Bracing yang digunakan menggunakan diameter 16 mm            
        4. Angkur yang digunakan berdiameter 30 mm                      
      III. Pedoman Pelaksanaan                                          
        1. Baja pekerjaan dibentuk sesuai ukuran yang telah direncanakan
                                                                        
        2. Pemasangan profil baja menggunakan crane truck               
                                                                        
   11. PEKERJAAN PENUTUP ATAP                                           
      I. Lingkup Pekerjaan                                              
        1. Atap Spandek Zincalume Tebal 0.35 mm                         
        2. Bubungan Nok Spandek 0,3 mm                                  
      II. Persyaratan Bahan                                             
        1. Untuk atap digunakan bahan aluminium dengan tebal 0,35 mm    
        2. Angker / baut                                                
      III. Pedoman Pelaksanaan                                          
        1. Pemasangan atap dipakukan langsung pada rangka atap / langsung pada
           gording dengan menggunakan paku khusus tahan karat           
        2. Tiap sambungan diberi tindisan sesuai dengan spesifikasi pabrik
           Minimal tindisan antara satu lembaran dengan lembaran lainnya 2,5 alur, Alur
           harus dipasang merata (tidak bolak balik), sehingga hasil akhir pasang akan
           rapi                                                         
        3. Bubungan ditutup dengan bahan yang sama. Tindisan (Overlapping) antara
           satu lembaran bubungan dengan lembaran bubungan lainnya harus sesuai
                                                                        
           dengan persyaratan pabrik                                    
        4. Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga tidak
           mengakibatkan kebocoran. Apabila terjadi kebocoran setelah pemasangannya,
           maka bagian yang bocor tersebut harus dibongkar dan dipasang Kembali
           dengan lembaran baru                                         
                                                                        
   12. PEKERJAAN ARISTEKTUR                                             
      I. Lingkup Pekerjaan                                              
         1. Pasangan Dinding Hebel 10 x 20 x 60 cm                      
         2. Plesteran Dinding Camp. 1 PC : 3 PS, (Pasir Lokal)          
         3. Acian Dinding                                               
         4. Plesteran Saluran Camp. 1 PC : 3 PS, (Pasir Lokal)          
         5. Lantai Ubin Keramik Ukuran 60 x 60 cm                       
         6. Plint Ubin Teraso Ukuran 10 x 60 cm                         
         7. Cat bidang tembok (2 lapis dengan roll)                     
         8. Ventilasi Baja Hollow                                       
         9. Pas. Pintu Foolding Gate + Kusen Baja dan Accesoris ( 175 x 240)
         10. Pengadanaan Dudukan Material, Kayu Kelas II                
      II. Persyaratan Bahan                                             
         1. Meni kayu dan besi sekualitas Kuda Terbang, Platone atau Ftalit
         2. Cat kayu sekualitas Avian, Kuda Terbang, Platone atau Ftalit
         3. Cat tembok sekualitas Vinilek, Avitex, Polymix, Platone,Jotun
         4. Politur sekualitas Platone                                  
         5. Plamur kayu dan dinding sekualitas Kuda Terbang dan Platone 
      III. Pedoman Pelaksanaan                                          
         Pekerjaan cat profil baja harus dilakukan lapis demi lapis dengan memperhatikan
                                                                        
         waktu pengeringan jenis bahan yang digunakan. Urutan pekerjaan sebagai
         berikut:                                                       
         1. 2 (dua) kali pengerjaan meni kayu/ cat dasar                
         2. 1 (satu) kali lapos pengisi dengan plamur                   
         3. Penghalusan dengan amplas                                   
         4. Finishing dengan cat sampai rata minimal 2 (dua) kali       
   13. PEKERJAAN LISTRIK                                               
      Pekerjaan instalasi listrik meliputi pemasangan seluruh jaringan instalasi didalam
      bangunan dan penyambungan arus dari sumber yang telah ada sehingga arus Listrik
      da pat difungsikan. Jumlah Titik Lampu, Stop Kontak dan Saklar yang harus
      dipasang sesuai dengan jumlah yang tertera dalam gambar. Titik Lampu, Stop Kontak
      dan Saklar mengandung maksud tempat lampu, stop kontak dan saklar yang telah
      dipasang kabel-kabel yang diperlukan sehingga aurs Listrik sudah berfungsi dengan
      baik                                                             
                                                                       
                                                                       
   14. PEKERJAAN FINISHING                                             
      1. Pembersihan Akhir terdiri dari pembersihan peralatan dan material dari areal
        lokasi pekerjaan                                               
      2. Penyerahan dokumen pelaksanaan yang dilengkapi juga dengan foto untuk 0%,
Tenders also won by CV Victoria Papua
Authority
28 July 2022Pematangan Lahan Hunian Prajurit Di Salawati Sorong Tahap IIIKementerian PertahananRp 15,015,000,000
19 March 2024Pembangunan Ruang Kelas Baru ( Rkb ) Beserta Perabotnya Sd Paket III Sd Inpres Timika VIIKab. MimikaRp 4,680,000,000
23 May 2022Pembangunan Sarpras Posal Skow SaeKementerian PertahananRp 4,500,000,000
10 June 2019Renovasi/Rehabilitasi Puskesmas Yenggarbun (Kecamatan Supiori Utara,desa Warsa)Kab. SupioriRp 1,609,999,050
8 September 2025Pembangunan Rumah Layak Huni Di Kota JayapuraProvinsi PapuaRp 1,450,000,000
29 September 2024Pembangunan Homestay Di Distrik Biak KotaKab. Biak NumforRp 837,000,000
19 June 2025Pembuatan Pagar Goa Jepang BiakKementerian KebudayaanRp 693,540,000
17 July 2024Rehabilitasi Fasilitasi Pelabuhan Saribi Sisi Darat Rehabilitasi GudangKab. Biak NumforRp 250,000,000