| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0210413159954000 | Rp 1,053,383,184 | - | |
Empat Bintang Papua | 07*0**3****56**0 | Rp 1,134,000,000 | - |
| 0841795511619000 | - | - | |
| 0825259799952000 | - | - | |
CV Iris Liora | 09*1**1****56**0 | Rp 1,010,000,098 | Kualifikasi Personil K3 yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang disyaratkan. Mohon kepada peserta agar memperhatikan kembali Dokumen Pemilihan BAB.IV LEMBAR DATA PEMILIHAN Huruf F.3. |
| 0032251332952000 | - | - | |
| 0616000741952000 | - | - | |
| 0825431869952000 | - | - | |
| 0933129637952000 | - | - | |
CV Wairu Putra | 08*2**1****56**0 | - | - |
| 0762189652952000 | - | - | |
| 0701932006956000 | - | - | |
| 0030101117952000 | - | - | |
| 0031215817956000 | - | - | |
CV Sellah Jaya | 04*6**2****52**0 | - | - |
CV Animha Mandiri | 04*5**5****56**0 | - | - |
CV Marbiser Papua | 09*4**2****56**0 | - | - |
| 0904928520952000 | - | - | |
| 0020124855952000 | - | - | |
| 0927807669956000 | - | - | |
| 0941255549956000 | - | - | |
CV Tibers Papua Mandiri | 04*2**3****56**0 | - | - |
CV Anugerah Digoel | 09*5**2****56**0 | - | - |
Al Afgan | 09*1**7****56**0 | - | - |
CV Dua Karya Papua | 06*2**9****54**0 | - | - |
CV Giffer Jaya | 00*6**9****52**0 | - | - |
| 0028131530952000 | - | - | |
Berkat Waninggap | 09*3**2****56**0 | - | - |
CV Ganesha Arlio | 00*7**8****52**0 | - | - |
| 0861971380952000 | - | - | |
CV Hasdena Pratama | 00*4**4****56**0 | - | - |
CV Kurita Perkasa | 04*3**0****52**0 | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
CV, Duta Rajawali Papua | 06*9**6****56**0 | - | - |
CV Wiyata Walabi | 05*7**7****56**0 | - | - |
CV Bomisai Abadi | 09*8**2****56**0 | - | - |
CV Quebeec Cahaya Mansinam | 09*7**0****56**0 | - | - |
| 0824929467952000 | - | - |
PEMERINTAH PROVINSI PAPUA SELATAN
SFSDF
Alamat Jl. Raya Mandala Merauke
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN:
PEKERJAAN:
JASA KONSULTAN PERENCANA
JASA KONSULTANSI PERENCANAAN
GUDANG PANGAN
TEKNIS PENGELOLAAN AIR LIMBAH
TAHUN 2024
(IPAL KAWASAN PERUMAHAN)
LOKASI:
LOKASI:
BOVEN DIGOEL - PROVINSI PAPUA SELATAN
DISTRIK MERAUKE, KABUPATEN MERAUKE
PROVINSI PAPUA SELATAN
T.A 2024
KONSULTAN PERENCANA
CV. MEKANIKA SURYA JAYA
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
A. URAIAN KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Uraian Kerangka Acuan Kerja (KAK) disusun berdasarkan Kerangka Acuan
Kerja (KAK) yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (Pejabat Penandatangan
Kontrak) sesuai jenis pekerjaan yangakan ditenderkan, dengan ketentuan :
1. Dapat menyebutkan merek dan tipe serta sedapat mungkin menggunakan produksi
dalam negeri;
2. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional (SNI);
3. Metode pelaksanaan harus logis, realistis dan dapat dilaksanakan;
4. Jangka waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metode pelaksanaan;
5. Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
6. Mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan;
7. Mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;
8. Mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan;
9. Mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran.
10. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:
a) Pokja Pemilihan harus memastikan bahan bangunan konstruksi sesuai hasil yang telah
diidentifikasi oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
b) Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan berbahaya dan
beracun (B3), seperti cat, thinner, .gas acetylene, BBM, BBG, bahan peledak, dll, harus
diberi penjelasan bahayanya, cara pengangkutan, penyimpanan, penggunaan,
pengendalian risiko dan cara pembuangan limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau
peraturan perundangan yang berlaku;
c) Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data Keselamatan
Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh pabrik pembuatnya, atau dari
sumber- sumber yang berkompeten dan/atau berwenang.
11. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
a) Pokja Pemilihan harus memastikan setiap jenis alat dan perkakas sesuai hasil yangtelah
diidentifikasi oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
b) Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem perlindungan
atau kelengkapan pengaman untuk mencezah paparan (expose) bahaya secaralangsung
terhadap tubuh pekerja;
c) Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat dan
perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya, ataupun
daripedoman/peraturan pihak yang kompeten.
12. Rencana Kerja/Proses/Kegiatan:
a) Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli K3 Konstruksi/ Ahli Keselamatan
Konstruksi/petugas Keselamatan Konstruksi atau dengan melibatkan Ahli K3
Konstruksi/ Ahli Keselamatan Konstruksi petu.gas Keselamatan Konstruksi) harus
menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan keziatan yang ditetapkan
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak;
b) Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem perlindungan
terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu peringatan dan kewajiban
pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya
pada proses tersebut;
c) Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang
berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis
keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
d) Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu dari
penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi/ Ahli Keselamatan Konstruksi;
e) Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja dan/atau
operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk melaksanakan
jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan
konstruksi yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
13. Spesifikasi Metode Konstruksi/Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
a) Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan terhadap
setiap metode konstruksi/metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk
mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
b) Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan dengan
menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara, yang sesuai dengan
kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;
c) Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan menggunakan
metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material dan
konstruksi sementara dengan urutan kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja
dan operator bekerja dan dapat melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan
risiko kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
d) Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis keselamatan
pekerjaan/job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi
biayanya. Jika semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan
kerja dan kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat
menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka
metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang
sistematis dan/atau mudah dipahami oleh pekerja/ operator;
e) Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya tinggi
harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah mencakup analisis
keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk pekerjaan di
ketinggian, mutlak harus digunakan perancah, lantai ( platform), papan tepi, tangga kerja,
pagar pelindung tepi, serta alat pelindung diri (APO) yang sesuai antara lain helm dan
sabuk keselamatan agar pekerja terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran
galian tanah berpasir yang mudah longsor dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak
harus menggunakan turap dan tangga akses bagi pekerja untuk naik/turun;
f) Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan
berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung-jawabkan, baik dari standar yang
berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan analisis laboratorium maupun pendapat
ahli terkait yang independen.
14. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
a) Setiap kegiatan/peke1jaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan gambar- gambar
konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur teknis serta metode
pelaksanaan/konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga ahli yang mempunyai
kompetensi yang disyaratkan, baik pekerjaan arsitektur, struktur/sipil, mekanikal,
elektrikal, plumbing dan penataan lingkungan maupun interior dan jenis pekerjaanlain
yang terkait;
b) Setiap tenaga ahli tersebut pada butir a. di atas harus mempunyai kemampuan
untukmelakukan proses manajemen risiko (identifikasi bahaya, penilaian risiko dan
pengendalian risiko) yang terkait dengan disiplin ilmu dan pengalaman profesionalnya,
dan dapat memastikan bahwa semua potensi bahaya dan risiko yang terkait pada bentuk
rancangan, Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan metode kerja/konstruksitersebut telah
diidentifikasi dan telah dikendalikan pada tingkat yang dapat diterima sesuai dengan
standar teknik dan standar Keselamatan Konstruksi yang berlaku;
c) Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran, pemindahan,
pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan, pengambilan, pembuangan,
pembongkaran, harus dilakukan oleh tenaga ahli dan tenaga terampil yang berkompeten
berdasarkan gambar gambar, Kerangka Acuan Kerja (KAK), manual, pedoman dan
standar serta rujukan yang benar dan sah atau telah disetujuioleh tenaga ahli yang
terkait;
d) Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas harus melakukan
analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis) setiap sebelum memulai
pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko telah diidentifikasi
dan diberikan tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja dan/atau penyakit di
tempat kerja;
B. KETERANGAN GAMBAR
Gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen (Pejabat Penandatangan Kontrak) secara terinci, lengka dan jelas, antara lain
1. Peta Lokasi
2. Site Plan
3. Potongan memanjang
4. Potongan melintang
5. Detail-detail konstruksi
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak mengacu pada hasil dokumen
pekerjaan jasa Konsultansi Konstruksi perancangan dan/atau berkonsultasi dengan Ahli
K3 Konstruksi/ Ahli Keselamatan Konstruksi dalam menetapkan uraian pekerjaan,
identifikasi bahaya, dan penetapan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi pada
Pekerjaan Konstruksi.Dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap RKK dan
penerapan SMKK, Pejabatyang berwenang untuk menandatangani Kontrak dapat
dibantu oleh Ahli K3 Konstruksi/ Ahli Keselamatan Konstruksi dan/atau Petugas
Keselamatan Konstruksi.
C. KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) UMUM
1. Lokasi dan Uraian Singkat Pekerjaan.
Lokasi pekerjaan dapat dilihat pada peta lokasi, sedangkan uraian singkat
pekerjaan diberikan pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) Khusus.
2. Gambar Rencana Kerja.
Gambar Rencana Kerja yang dipakai pada pelaksanaan tercantum dalam Kerangka
Acuan Kerja (KAK) Khusus.
3. Spesifikasi Dasar.
Kecuali ditentukan lain, seluruh bahan yang dipakai untuk pelaksanaan pekerjaan
harus sesuai dengan ketentuan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) Khusus dan
harus mengutamakan penggunaan bahan, peralatan dan jasa produksi dalam negeri
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam spesifikasi Standar Nasional Indonesia
(SNI) atau standar lainnya yang disetujui.
4. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK).
Draft Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RKK) harus sudah
dibahas pada saat Pre Cost Meeting (PCM), Rencana Mutu Peke1jaan Konstruksi
(RMPK) beserta lampirannya harus sudah diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh)
hari kalender setelah diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) untuk
mendapat persetujuan dari pejabat berwenang. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi
(RMPK) tersebut harus memuat secara mendetail tahapan waktu dan cara
pelaksanaan pekerjaan.
5. Peralatan dan Personil.
Segera setelah penandatanganan Kontrak, Penyedia Jasa harus sudah memobilisasi
peralatan dan personil yang akan digunakan di lokasi pekerjaan diketahui dan
disetujui oleh Direksi Teknis, sesuai dengan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan
sebagaimana tertulis dalam daftar peralatan yang telah disampaikan sebelumnya.
6. Perubahan Gambar Rencana Kerja/Redesain.
Bilamana selama pekerjaan ditemukan masalah teknis yang mengharuskan
terjadinya perubahan dari gambar rencana kerja, maka Penyedia Jasa harus
membuat gambar yang diubah lengkap dengan perhitungannya sesuai dengan usulan
dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bersangkutan, dikonsultasikan dan
disetujui Kasie. Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai
Papua Merauke
7. Pengukuran Ulang ( Uitzet ).
7.1 Penyedia Jasa harus melaksanakan pengukuran ulang (uitzet) sebelum
ekerjaan fisik dimulai. Segala biaya yang terkait dengan pengukuran ulang
(uitzet) tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa. Hasil pengukuran
ulang (uitzet) diserahkan dalam rangkap 3 (tiga).
7.2 Titik tetap sebagai referensi yang dipergunakan pada saat pengukuran
ulang(uitzet), adalah Bench Mark (BM) atau Control Point (CP) yang ada di
sekitar lokasi pekerjaan atau sesuai dengan petunjuk Direksi Teknis (Sesuai
dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Khusus).
7.3 Menurut Direksi Teknis keadaan lapangan telah banyak berubah sejak
dilakukan pengukuran tersebut, atau hasil pengukuran tersebut meragukan,
maka Direksi Teknis dapat memerintahkan kepada Penyedia Jasa untuk
mengukur ulang sebagian atau seluruhnya.
7.4 Gambar hasil pengukuran ulang (uitzet) agar diasistensikan kepada Pelaksana
Teknis dan Direksi Teknis dan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK).
8. Pembayaran Kompensasi.
Semua pembayaran Kompensasi kepada Pihak Ketiga yang disebabkan oleh
pelaksanaan pekerjaan harus ditanggung oleh Penyedia Jasa dan harus sudah
diselesaikan sebelum serah terima pekerjaan.
9. Tindakan Pengamanan Bagi Keselamatan Kerja.
PenyediaJasa harus menyediakan perangkat keselamatan kerja, antara lain berupa
lampu isyarat/tanda pemberitahuan adanya kegiatan pekerjaan yang cukup dan
sesuai serta mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan untuk perlindungan
dan keselamatan umum.
10. Pemberitahuan Pelaksanaan.
Penyedia Jasa harus memberitahukan secara tertulis kepada Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) sebelum pekerjaan dimulai. Tidak boleh ada pekerjaan yang
dapat dimulai sebelum mendapat persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
11. Bangunan Fasilitas Umum.
Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap keamanan dan kelangsungan
fungsi dari bangunan fasilitas/kepentingan umum seperti jalan, tiang listrik/telepon
dan lain-lain yang terkena atau terpengaruh dengan adanya pelaksanaan pekerjaan.
Untuk itu sebelum memulai pekerjaan PenyediaJasa harus mendapat persetujuan
dari yang berwenang.
12. Pekerjaan Persiapan
a) Bantuan Tenaga Kerja untuk Direksi
Penyedia Jasa harus memberi bantuan kepada Direksi Teknis dan menyediakan
tenaga kerja yang dibutuhkan sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan
apabila dibutuhkan dari waktu ke waktu oleh Direksi Teknis.
b) Peralatan Pengukuran.
Penyedia Jasa harus menyediakan dan memelihara peralatan pengukuran
beserta tenaga ukur yang baik dan handal untuk dipakai sendiri oleh Direksi
Teknis seperti terdaftar dalam Spesifikasi Khusus.
Alat dan perlengkapan beserta tenaga yang digunakan di lapangan pengukuran
terlebih dahulu mendapat persetujuan Direksi Teknis, semua alat dan
perlengkapantetap menjadi milik Penyedia Jasa.
c) Foto Dokumentasi.
Penyedia Jasa harus melakukan pemotretan pada lokasi yang ditentukan oleh
Direksi Teknis. Minimum tiga gambar harus diambil pada setiap lokasi yang
memperlihatkan kondisi sebelum, sedang dan selesai dilaksanakan. Foto pada
tiap lokasi diambil dengan arah yang tertentu dan dalam posisi dan latar
belakang yang tetap (dalam satu titik fokus) dan mudah dikenali sebagai tanda.
Ketiga gambar dalam tahapan terse but harus disusun dalam album dan direkam
ke dalam Hard Disk SSD Eksternal (min. 1 TB). Foto dicetak dalam 3 (tiga) set
album dan harus diserahkan kepada Direksi Teknis pada penyelesaian
peke1jaan.
d) Pembuatan As Built Drawing.
As Built Drawing menjadi tangzung jawab Penyedia Jasa. As Build Drawing
(ABO) agar diasistensikan kepada Pelaksana Teknis dan Direksi Teknis disetujui
oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hasil As Built Drawing (ABO) dalam
ukuran kertas A3 diserahkan dalam rangkap 3 (tiga).
e) Pelaporan.
► Laporan Harian.
Penyedia Jasa berkewajiban membuat laporan harian untuk setiap bagian
pekerjaan yang ditetapkan oleh Direksi Teknis, laporan ini memuat antara
lain:
• Kondisi cuaca.
• Peralatan, material dan tenaga kerja.
• Hambatan-hambatan pelaksanaan pekerjaan.
• Kemajuan pekerjaan.
• Data pengujian laboratorium (apabila diangzap perlu)
• Kecelakaan dalam pekerjaan.
• Semua informasi mengenai kemajuan pekerjaan.
• Persiapan-persiapan pekerjaan berikutnya.
• Hal-ha! lain yang diangzap perlu.
► Laporan Kemajuan Mingzuan dan Bulanan
Penyedia Jasa harus membuat laporan kemajuan pekerjaan mingzuan untuk
diserahkan pada Direksi Teknis sebanyak 3 (tiga) rangkap, memuat:
• Peta Situasi/Lokasi.
• Jadwal pelaksanaan (time schedule).
• Kemajuan fisik pekerjaan.
• Hal-ha! lain yang diangzap perlu oleh Direksi Teknis.
• Laporan ini akan diperiksa oleh Direksi Teknis sewaktu- waktu
atau secara periodik.
Isi Laporan Bulanan, berupa rangkuman dari Laporan Harian dan mingzuan.
Seluruh laporan tersebut di atas, pembiayaannya menjadi tangzun.3 jawab
Penyedia Jasa.
13. Kuantitas Analisa Harga Satuan
Kuantitas Analisa Harga Satuan yang terlampir pada Dokumen Lelang bersifat
mengikat, terutama kuantitas untuk analisa harga satuan pekerjaan beton,
pasangan batu dan plesteran, karena akan berpengaruh pada kualitas peke1jaan
dimaksud.
D. KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) KHUSUS
1. Lokasi Pekerjaan dan Uraian Kegiatan Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan terletak di Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel. Pekerjaan
ini adalah "JASA KONSULTAN PERENCANA GUDANG PANGAN."
2. Lingku p Pekerjaan
Yang akan dilaksanakan adalah Lanjutan Penyediaan Fasilitas Penyimpanan Alat
Berat dan Bahan Banjiran yang terdiri dari:
I. Pekerjaan Persiapan, terdiri dari:
1. Membersihkan Lapangan dan Perataan
2. Camp Darurat Kontsruksi Kayu
3. Pengukuran dan Pasangan Bouwplank
4. Mobilisasi
5. As Build Drawing dan Laporan
6. SMKKK
II. Pekerjaan Tanah,terdiri dari:
1. Galian Tanah Pondasi Titik > 1 m
2. Galian Tanah Pondasi Menerus ≤ 1 m
3. Urug Kembali Tanah Biasa Sedalam 1 M
4. Timbunan Tanah Pilihan Peninggian Lantai
5. Urugan Pasir Bawah Pondasi Telapak t = 5 cm
6. Urugan Pasir Bawah Pondasi t = 5 cm
7. Urugan Pasir Bawah Lantai t = 5 cm
8. Urugan Pasir Bawah Lantai Rabat dan Salurant = 5 cm
9. Urugan Pasir Bawah Plat Injak t = 10 cm
III. Pekerjaan Pondasi, terdiri dari:
1. Pondasi Menerus Campuran Beton Mutu Sedang Sirtu, Lokal - Manual
2. Bekisting Pondasi, Kayu Kelas III
3. Pekerjaan Saluran Campuran Beton Mutu Sedang Sirtu, Lokal - Manual
IV. Pekerjaan Struktur Beton dan Besi, terdiri dari:
1. Pekerjaan Lantai Kerja Pondasi Telapak t = 5 cm, Campuran Beton Sirtu,
Lokal
2. Pekerjaan Cor lantai t= 10 cm, Campuran Beton Sirtu, Lokal - Manual
3. Pekerjaan Cor lantai Rabat t= 10 cm, Campuran Beton Sirtu, Lokal - Manual
4. Pekerjaan Cor lantai Saluran t= 7 cm, Campuran Beton Sirtu, Lokal - Manual
5. Pekerjaan Cor Plat Injak t= 10 cm, Campuran Beton Sirtu, Lokal - Manual
6. Pekerjaan Pondasi Telapak Uk. 20/100/100
7. Pekerjaan Beton Bertulang Kolom Pedestal 30/30,
8. Pekerjaan Sloof uk 20/30
V. Pekerjaan Struktur Baja, terdiri dari:
1. Pengadaan & Pabrikasi Baja Profil WF 200.100.5,5.8, Kolom baja
2. Pengadaan & Pabrikasi Baja Profil WF 200.100.5,5.8, Ring Balk
3. Pengadaan & Pabrikasi Baja Profil WF 200.100.5,5.8, Kuda -Kuda
4. Pengadaan & Pabrikasi Kanal Kait 75.35.15.2.3, Gording
5. Erection Baja Profil WF 200.100.5,5.8, & Kanal Kait 75.45.15.2.3
6. Bracing Plat. 12 mm
7. Angkur Baut dia. 30 mm
8. Baut Dia, 3/8" - 12.0/15.0 + Mur - Ring
9. Pengandaan Baja Sling baja galvanis dia. 12 mm + Aksesoris
10. Pelapisan Bidang Besi-Baja Dengan Meny
11. Pengecatan Permukaan Baja
VI. Pekerjaan Atap, terdiri dari:
1. Atap Spandek Zincalume Tebal 0.35 mm
2. Bubungan Nok Spandek 0,3 mm
VII. Pekerjaan Arsitektur, terdiri dari:
1. Pasangan Dinding Hebel 10 x 20 x 60 cm
2. Plesteran Dinding Camp. 1 PC : 3 PS, (Pasir Lokal)
3. Acian Dinding
4. Plesteran Saluran Camp. 1 PC : 3 PS, (Pasir Lokal)
5. Lantai Ubin Keramik Ukuran 60 x 60 cm
6. Plint Ubin Teraso Ukuran 10 x 60 cm
7. Cat bidang tembok (2 lapis dengan roll)
8. Ventilasi Baja Hollow
9. Pas. Pintu Foolding Gate + Kusen Baja dan Accesoris ( 175 x 240)
10. Pengadanaan Dudukan Material, Kayu Kelas II
VIII. Pekerjaan Instalasi Listrik, terdiri dari:
1. Penyambungan Listrik PLN 5000 Wat
2. Lampu highbay 50w gantung
3. Instalasi Stop Kontak
4. Instalasi Listrik (Kabel NYA 2.5 mm)
5. Saklar Ganda
6. MCB
IX. Pekerjaan Finishin, terdiri dari:
1. Pembersihan Akhir
3. Persyaratan dan Peraturan
Semua dalam kontrak ini harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi
persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan Standar Normalisasi Indonesia
(SNI), Standar Industri Indonesia (SIi), Peraturan Nasional maupun Peraturan
Setempat yang berlaku atas jenis dan bahan tersebut, peraturan-peraturan tersebut
antara lain:
1. Perpers No. 70 tahun 2010 dengan Lampran-lampirannya.
2. 2. Peraturan Umum tentang Kontraktor Pembangunan di Indonesia atau
Algemene Voorwarden Voor Deuitvoering Bij Aanneming Van Openbare
Werken (AV) 1941
3. SNI 03-2445-1991 I SK SNI S-05-1990-F, Spesifikasi kayu zergajian untuk
bangunan rumah dan Gedung
4. SNI 03-2353-1987 / SNI 4.3-53.1987 / UDC, Spesifikasi kayu awet untuk
perumahan dan Gedung.
5. SK SNI S-04-1989-F, Spesifikasi bahan bangunan A (Bahan bangunan bukan
logam)
6. SK SNI-06-1989, Spesifikasi began bangunan bagian B (Bahan bangunan dari
besi/baja)
7. SK SNI-06-1989-F, Spesifikasi bahan bangunan bagian C (Bahan bangunan dari
logam bukan besi)
8. SNI 03-2408-1991 / SK SNI T-09-1990- F, Tata cara pengecatan logam
9. SNI 03-2495-1991, Spesifikasi bahan tambahan untuk beton
10. SK SNI 03-1994-03, Spesifikasi peralatan pemasangan dinding bata dan plesteran
11. SNI 03-1726-1989 / SK SNI 1-03-53-1987, Tata cara perencanaan ketahanan
gem pa untuk rumah dan gedung
12. SNI 03-2835-1992 I SKSNIT-01-1991-03, Tata cara perhitungan harga satuan
persiapan da tanah untuk bangunan sederhana
13. SNI 03-2836-1992 / SK SNIT-01-1991-03,Tata cara perhitungan harga satuan
pondasi batu belah untuk bangunan sederhana
14. SNI 03-2837-1992 / SK SNI T-05-1991-03,Tata cara perhitungan harga satuan
dinding tembok dan plesteran untuk bangunan sederhana
15. SK SNI S-03-1994-03, Spesifikasi peraltan pemasangan dinding bata dan
plesteran
16. SNI 03-3434-1994 / SK SNI T-11-1992-03, Tata cara perhitungan harga satuan
kayu untuk bangunan sederhana
17. SNI 03-3435-1994 / SK SNI T-11-1992-03, Tata cara perhitungan harga satuan
penutup langit-langit untuk bangunan sederhana
18. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971/1984 (FBI 1971/1984)
19. Peraturan Konstruksi Baja Indonesia
20. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja
21. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia NI-3 1970
22. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia, NI-5 1961
23. Peraturan Semen Portland Indonesia, NI-8
24. Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1983
25. Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi Pemerintah
setempat, dalam hal permasalahan bangunan
26. Untuk bahan dan yang belum termasuk dalam standar tersebut diatas, maupun
Standar Nasional lainnya maka diberlakukan Standar Indonesia atau persyaratan
tekni/produsen bahan yang bersangkutan
4. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan yang digunakan sebagai pedoman adalah jadwal yang
telah disesuaikan dengan tanggal dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
5. Peralatan
I. Peralatan utama dalam pelaksanaan pekerjaan dan harus disediakan Penyedia Jasa
adalah:
No Jenis .Jumlah Kat>aSitas Alat (Per
Alat)
(I) (2) (3) (4)
1 Crane 1 Unit 5 ton
2 Concrete Mixer 2 Unit 0,3 m3
II. Peralatan Pengukuran yang harus disediakan oleh Penyedia Jasa dan siap
dilapangan, antara lain:
1. Meteran panjang 50 m
2. Total Station
3. Waterpass
4. Statip
III. Peralatan Dokumentasi yang harus disiapkan oleh Penyedia Jasa dan siap
dilapangan adalah Karnera Digita. Foto Dokumentasi kegiatan lapangan
diserahkan rangkap 3 (tiga) berupa album foto dan softcopy dalam Flash Disk 1
buah.
6. PEKERJAAN PERSIAPAN
I. Lingkup Pekerjaan
1. Membersihkan Lapangan dan Perataan
2. Camp Darurat Kontsruksi Kayu
3. Pengukuran dan Pasangan Bouwplank
4. Mobilisasi
5. As Build Drawing dan Laporan
6. SMKKK
II. Persyaratan Bahan
1. Untuk penampungan air kerja disiapkan drum penampungan, air harus
memenuhi kualitas yang ditentukan dalam Peraturan Beton Bertulang
Indonesia SK-SNI-T-15-1919-03
2. Untuk papan anama proyek digunakan tiang dari kayu dan multiplex dicat
putih
3. Bahan bouwplank dipakai tiang kayu kelas II uk. 5/7 dan papan kelas III
ukuran 2/ 20 cm
III. Pedoman Pelaksanaan
1. Pembongkaran
Pembongkaran dilakukan pada pondasi lama yang berada di area pekerjaan.
Hasil bongkaran tersebut dibuang ke luar area peke1jaan
2. Pembersihan lokasi bangunan dan perataan
Meliputi pembersihan semua tanaman yang tumbuh dan meratakan tanah
disekitar lokasi peke1jaan. Hasil dari pembersihan tersebut dibuang keluar
area pekerjaan
3. Pengadaan air
Pengadaan air diambil dari pembelian dari truk tengki kemudian ditampung
dalam bak penampingan/ drum/ dll yang telah disediakan. Kebutuhan air ini
harus disediakan dalam jumlah yang cukup selama pelaksanaan pekerjaan. Air
harus memenuhi syarat yang tercantum dalam Peraturan Beton Bertulang
Indonesia SK-SNI-T-15-1919-03
4. Pembuatan Papan Nama proyek
Membuat papan nama proyek dari papan dengan ukuran 200 x 100 cm.
Didirikan tegak lurus kayu 5/7 cm setinggi 240 cm. Diletakkan pada tempat
yang mudah dilihat umum. Papan nama kegiatan memuat:
Nama Kegiatan
Pemilik
Kegiatan Lokasi
Kegiatan Tahun
Anggaran
Sumber Dana
Nama Penyedia Jasa (Kontraktor)
5. Pemasangan Bouwplank
Tiang Bouwplank harus terpasang kuat, papan diketam halus dan lurus pada
sisi atasnya dan dipasang waterpass (timmbang air) dengan sudut-sudutnya
harus siku
6. Pekerjaan Penerapan SMKK
Penerapan SMKK pada kegiatan pekerjaan dilakukan dalam rangka
pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya
tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Perlengkapan bangsal kerja dapat berupa:
• Penyiapan RKK
• Sosialisasi, Promosi, dan Pelatihan
• Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri
• Asuransi dan perizinan
• Personel Keselamatan Konstruksi
• Fasilitas Sarana Kesehatan
• Rambu dan Perlengkapan lalu lintas yang diperlukan atau manajemen
lalu lintas
• Kegiatan dan peralatan terkait Pengendalian Risiko
Keselamatan Konstruksi
7. Pekerjaan Pengukuran UITZET dan As Build Drawing (ABO)
Tujuan pengukuran uitzet adalah untuk memproyeksikan di lapangan, baik
posisi maupun elevasi titik-titik yang ada pada desain. Tujuan pengukuran As
Buid Drawing (ABO) adalah untuk memperoleh data perhitungan volume
pekerjaan terpasang atau yang telah dilaksanakan di lapangan. Peralatan yang
digunakan untuk pengukuran uitzet adalah 1 (satu) set Theodolit dengan
ketelitian menit (TO), 1 (satu) set Automatic Level (Water Pass), Rambu,
Statip dan meteran panjang 50 m dalam kondisi baik.
8. Metode Pengukuran dan Pematokan
a) Titik tetap sebagai referensi yang dipergunakan pada saat pengukuran
uitzet adalah BM yang ada disekitar lokasi peke1jaan atau sesuai
dengan petunjuk Direksi Teknis.
b) Jarak setiap patok kearah memanjang dibuat setiap 10 m' dan patok
dibuat dari kayu ukuran 4/6 cm, ditanam cukup kuat sehingga tidak
mudah dicabut, bagian atas patok diberi nomor patok cat merah atau
sesuai petunjuk Direksi Teknis.
c) Pengukuran uitzet harus dilaksanakan sebelum pekerjaan dimulai atau
setelah menerima SPMK, untuk menentukan elevasi tanah asal serta
posisi elevasi dan dimensi dari pekerjaan yang akan dilaksanakan.
d) Mencatat titik koordinat, rencana awal bangunan dan akhir bangunan.
e) Apabila menurut Direksi Teknis, keadaan lapangan telah banyak
berubah sejak dilakukan pengukuran tersebut, ataupun hasil
pengukuran tersebut meragukan, maka Direksi Teknis dapat
memerintahkan kepada PenyediaJasa untuk mengukur ulang sebagian
atau seluruhnya.
t) Pelaksanaan pengukuran uitzet diawasi bersama oleh Direksi Teknis.
g) Hasil Pengukuran (gambar) agar diasistensikan kepada Pelaksana
Teknis dan Direksi Teknis.
h) Potongan melintang harus diambil sesuai jarak patok memanjang/
setiap posisi patok, kecuali ditentukan lain.
9. Penggambaran
Semua hasil pengukuran situasi, memanjang dan buku ukur agar
diasistensikan terlebih dahulu kepada Direksi Teknis dan Pelaksana Teknis
untuk kemudian digambar pada kertas ukuran A3.
Skala yang Digunakan :
• Peta Situasi, skala 1 : 1.000.
• Penampang memanjang, skala horizontal 1 : 1.000 dan vertikal 1 : 100.
• Penampang melintang, skala horizontal dan vertikal 1 : 100.
• Gambar situasi dan memanjang dibuat dalam rangkap 3 (tiga).
• Dituangkan dalam Hard Disk SSD Eksternal (min. 1 TB) 1 (satu) buah.
7. PEKERJAAN TANAH/URUGAN
I. Lingku p Pekerjaan
1. Galian Tanah Pondasi Titik > 1 m
2. Galian Tanah Pondasi Menerus ≤ 1 m
3. Urug Kembali Tanah Biasa Sedalam 1 M
4. Timbunan Tanah Pilihan Peninggian Lantai
5. Urugan Pasir Bawah Pondasi Telapak t = 5 cm
6. Urugan Pasir Bawah Pondasi t = 5 cm
7. Urugan Pasir Bawah Lantai t = 5 cm
8. Urugan Pasir Bawah Lantai Rabat dan Salurant = 5 cm
9. Urugan Pasir Bawah Plat Injak t = 10 cm
II. Persyaratan Bahan
1. Untuk peninggian lantai digunakan timbunan tanah pilihan
2. Untuk urugan pasir digunakan pasir import
III. Pedoman Pelaksanaan
1. Galian pondasi baru boleh dilaksanakan setelah bouwplank dengan
penandaaan sumbu ke sumbu selesai diperiksa dan disetujui Pengawas
2. Bentuk galian dilaksanakan sesuai dengan ukuran yang tertera dalam gambar.
Apabila ditempat galian ditemukan pipa-pipa pembuang, kabel Listrik,
telepon atau lainnya yang masih berfungsi, maka Penyedia Jasa segera
memberitahukan kepada Pengawas atau kepada instansi yang berwenang
untuk mendapat petunjuk penanganan selanjutnya
3. Penyedia jasa bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerusakan yang
diakibatkan pekerjaan galian tersebut. Apabila pada waktu penggalian
ditemukan benda benda purbakala, maka Penyedia Jasa wajib melaporkannya
kepada Pemerintah Daerah setempat. Galian-galian untuk Septic-tank, saluran
air hujan, saluran air kotor dan air bersih dilaksanakan dengan ukuran yang
ditetapkan dalam gambar kerja dan gamabr detail
4. Galian diluar bangunan untuk mendapatkan tinggi lantai yang disyaratkan
dalam gambar. Penggalian tanah ini dimaksudkan untuk mendapatkan kontur
tanah yang disyaratkan dalam Site Plan
5. Bila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan dalam
gamabr, maka Penyedia Jasa harus mengisi kelebihan galian tersebut dengan
pasir urug
6. Dibawah pondasi telapak ada urugan pasir dengan tebal 10 cm
7. Dibawah pondasi dan lantai ada urugan pasir dengan tebal 5 cm
8. PEKERJAAN PONDASI
I. Lingkup Pekerjaan
1. Pondasi Menerus Campuran Beton Mutu Sedang Sirtu, Lokal - Manual
2. Bekisting Pondasi, Kayu Kelas III
3. Pekerjaan Saluran Campuran Beton Mutu Sedang Sirtu, Lokal - Manual
II. Persyaratan Bahan
1. Pasir yang digunakan meggunakan pasir Lokal
2. Cerucuk kayu yang digunakan diameter 20 cm dengan panjang 4 m
III. Pedoman Pelaksanaan
1. Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diadakan pengukuran• pengukuran
untuk as-as pondasi sesuai dengan gambar konstruksi dan dimintakan
persetujuan Direksi tentang kesempurnaan galian
2. Untuk tanah yang berdaya dukung lebih kecil 0,5 kg/cm2, dibawah pondasi
pasang cerucuk kayu gelam, kayu kelukup/bakau yag dutumbuk mencapay
kedalaman tanah keras
3. Di bawah dasar pondasi, ada urugan pasir setebal 5 cm dan diatasnya ada
pengecoran lantai kerja dengan tebal 5 cm
4. Disamping kanan dan kiri ditimbun dengan urugan tanah
5. Untuk pondasi dilaksanakan dengan ukuran sesuai gambar kerja dan gambar
detail
6. Pelaksanaan pekerjaan pemasangan cerucuk harus dikerjakan sesuai dengan
ukuran yang tertera dalam gambar dan petunjuk Direksi Teknis. Bahan yang
digunakan harus mendapat persetujuan dari Direksi Teknis sebelum dipasang
pada tempatnya.
7. Pemasangan dilakukan dengan pemancangan sedalam 4 m, sesuai gambar
dengan jarak melintang antara cerucuk 0,5 m dan jarak memanjangnya 0,5
m. Seluruh permukaan tiang cerucuk dibuat datar/rata sesuai dengan elevasi
yangtelah ditentukan.
8. Pelaksanaan pemancangan tiang cerucuk supaya dilaksanakan pada saat air
kering, sehingga akan memudahkan pelaksanaan maupun pemeriksaan hasil
pekerjaan terutama pada saat penentuan elevasi permukaan tiang cerucuk.
9. PEKERJAAN STRUKTUR BETON DAN BESI
I. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan Lantai Kerja Pondasi Telapak t = 5 cm, Campuran Beton Sirtu,
Lokal
2. Pekerjaan Cor lantai t= 10 cm, Campuran Beton Sirtu, Lokal - Manual
3. Pekerjaan Cor lantai Rabat t= 10 cm, Campuran Beton Sirtu, Lokal - Manual
4. Pekerjaan Cor lantai Saluran t= 7 cm, Campuran Beton Sirtu, Lokal - Manual
5. Pekerjaan Cor Plat Injak t= 10 cm, Campuran Beton Sirtu, Lokal - Manual
6. Pekerjaan Pondasi Telapak Uk. 20/100/100
7. Pekerjaan Beton Bertulang Kolom Pedestal 30/30,
8. Pekerjaan Sloof uk 20/30
II. Persyaratan Bahan
1. Semen
a. Digunakan Portland Cemen jeis I menurut NI-8 tahun 1972 dan
memenuhi S-400 menurut Standar Cement Portland yang digariskan oleh
Asosiasi Semen Indonesia (NI 8 tahun 1972)
b. Semen yang telah mengeras Sebagian maupun seluruhnya dalam satu zak
semen, tidak diperkenankan pemakaiannya sebagai bahan campuran
c. Penyimpanan harus sedemikian rupa sehingga terhindar dari tempat yang
lembab agar semen tidak cepat mengeras. Tempat penyimpanan semen
harus ditinggikan 30 cm dan tumpukan paling tinggi 2 m. Setiap semen
baru yang masuk harus dipisahkan dari semen yang telah ada agar
pemakaian dapat diatur dengan baik
2. Pasir Beton
Pasir yang digunakan adalah pasir lokal. Pasir beton harus berupa butir• butir
tajam dan keras, bebas dari bahan bahan organis, lumpur dan sejenisnya serta
memenuhi komposisi butir serta kekerasan sesuai dengan syarat-syarat yang
tercantum dalam Peraturan Beton Bertulang Indonesia SK-SNI-T-15- 1919-03
3. Kerikil
Kerikil yang digunakan harus bersih dan bermutu baik, serta mempunyai
gradasi dan kekerasan sesuai yang disyarakat dalam Peraturan Beton
Bertulang Indonesia SK-SNI-T-15-1919-03. Penimbunan kerikil dengan pasir
harus dipisahkan agar kedua jenis material tersebut tidak tercampur untuk
menjamin adukan beton dengan komposisi material yang tepat
4. Air
Air yang digunakan adalah air dari truk tengki, dimana harus air tawar, tidak
mengandung minyak, asam alkali, garam, bahan bahan organis atau bahan•
bahan lain yang dapat merusak beton atau baja tulangan. Dalam hal ini
sebaiknya dipakai air bersih
5. Besi Beton
a. Besi beton yang digunakan adalah baja lunak dengan mutu BjTS-40
b. Daya lekat baja tulangan harus dijaga dari kotoran, lemak, minyak, karat
lepas dan bahan lainnya
c. Besi beton harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh
disimpan diudara terbuka dalam jangka waktu panjang
d. Membengkok dan meluruskan tulangan harus dilakukan dalam keadaan
batang dingin. Tulangan harus dipotong dan dibengkokkan sesuai gamabr
dan harus disetujui Pengawas terlebih dahulu
e. Jika kontraktor tidak berhasil memperoleh diameter besi seuai dengan
yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran dengan
diameter yang terdekat dengan catatan harus mendapatkan persetujuan
dari direksi dan pengawas
f. Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak
boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang
dimaksud adalah jumlah luas). Biaya tambahan yang diakibatkan oleh
penukaran diameter besi menjadi tanggung jawab kontraktor
6. Bekisting dan Acuan
a. Bahan yang digunakan untuk cetakan dan acuan harus bermutu baik
sehingga hasil akhir konstruksi mempunyai bentuk, ukuran dan batas-
batas yang sesuai dengan yang ditunjukkan oleh gamabr rencana dan
uraian pekerjaan
b. Pembuatan cetakan dan acuan harus memenuhi ketentuan-ketentuan
didalam Peraturan Beton Bertulang Indonesia SK-SNI-T-15-1919-03
7. Pemadatan Beton dilakukan dengan cara mekanis menggunakan Concrete
Vibrator
8. Mutu Beton
Mutu beton yang digunakan adalah fc' 10 MPa, fc' 15 MPa, fc' 21 MPa dan fc'
28 MPa
III. Pedoman Pelaksanaan
1. Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis pada Direksi dan Pengawas
apabila ada perbedaan yang didapat didalam gambar konstruksi dan gambar
konstruksi dan gambar arsitektur.
a. Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ketempat
pengecoran harus dilakukan dengan cara yang disetujui oleh Direksi dan
Pengawas, yaitu:
a) Tidak berakibat pemisahan dan kehilangan bahan-bahan
b) Tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang menyolok antara
beton yang sudah dicor dan yang akan dicor, dan nilai slump untuk
berbagai pekerjaan beton harus memenuhi Peraturan Beton Indonesia
SK-SNI-T-15-1919-03
b. Beton yang sudah dicor harus dijaga agar tidak kehilangan kelembaban
untuk paling sedikit 14 (empat belas) hari. Untuk keperluan tersebut
ditetapkan cara sebagai berikut:
a) Dipergunakan karung-karung goni yang senantiasa basah sebagai
penutup beton
b) Hasil pekerjaan beton yang tidak baik seperti sarang kerikil,
permukaan tidak mengikuti bentuk yang diinginkan, munculnya
pembesian pada permukaan beton, dan lain lain yang tidak memenuhi
syarat, harus dibongkar kemabli sebagian atau seluruhnya menurut
perintah Direksi dan Pengawas. Untuk selanjutnya diganti atau
diperbaiki segera atas resiko kontraktor
c. Tebal lantai sebesar 10 cm dengan campuran beton 1Ps:2Ps;3Kr
10. PEKERJAAN STRUKTUR BAJA
I. Lingkup Peke1jaan
1. Pengadaan & Pabrikasi Baja Profil WF 200.100.5,5.8, Kolom baja
2. Pengadaan & Pabrikasi Baja Profil WF 200.100.5,5.8, Ring Balk
3. Pengadaan & Pabrikasi Baja Profil WF 200.100.5,5.8, Kuda -Kuda
4. Pengadaan & Pabrikasi Kanal Kait 75.35.15.2.3, Gording
5. Erection Baja Profil WF 200.100.5,5.8, & Kanal Kait 75.45.15.2.3
6. Bracing Plat. 12 mm
7. Angkur Baut dia. 30 mm
8. Baut Dia, 3/8" - 12.0/15.0 + Mur - Ring
9. Pengandaan Baja Sling baja galvanis dia. 12 mm + Aksesoris
10. Pelapisan Bidang Besi-Baja Dengan Meny
11. Pengecatan Permukaan Baja
II. Persyaratan Bahan
1. Profil baja yang digunakan adalah IWF 200.100.5,5.8
2. Gording kanal yang digunakan 75.35.15.2.3
3. Bracing yang digunakan menggunakan diameter 16 mm
4. Angkur yang digunakan berdiameter 30 mm
III. Pedoman Pelaksanaan
1. Baja pekerjaan dibentuk sesuai ukuran yang telah direncanakan
2. Pemasangan profil baja menggunakan crane truck
11. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
I. Lingkup Pekerjaan
1. Atap Spandek Zincalume Tebal 0.35 mm
2. Bubungan Nok Spandek 0,3 mm
II. Persyaratan Bahan
1. Untuk atap digunakan bahan aluminium dengan tebal 0,35 mm
2. Angker / baut
III. Pedoman Pelaksanaan
1. Pemasangan atap dipakukan langsung pada rangka atap / langsung pada
gording dengan menggunakan paku khusus tahan karat
2. Tiap sambungan diberi tindisan sesuai dengan spesifikasi pabrik
Minimal tindisan antara satu lembaran dengan lembaran lainnya 2,5 alur, Alur
harus dipasang merata (tidak bolak balik), sehingga hasil akhir pasang akan
rapi
3. Bubungan ditutup dengan bahan yang sama. Tindisan (Overlapping) antara
satu lembaran bubungan dengan lembaran bubungan lainnya harus sesuai
dengan persyaratan pabrik
4. Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga tidak
mengakibatkan kebocoran. Apabila terjadi kebocoran setelah pemasangannya,
maka bagian yang bocor tersebut harus dibongkar dan dipasang Kembali
dengan lembaran baru
12. PEKERJAAN ARISTEKTUR
I. Lingkup Pekerjaan
1. Pasangan Dinding Hebel 10 x 20 x 60 cm
2. Plesteran Dinding Camp. 1 PC : 3 PS, (Pasir Lokal)
3. Acian Dinding
4. Plesteran Saluran Camp. 1 PC : 3 PS, (Pasir Lokal)
5. Lantai Ubin Keramik Ukuran 60 x 60 cm
6. Plint Ubin Teraso Ukuran 10 x 60 cm
7. Cat bidang tembok (2 lapis dengan roll)
8. Ventilasi Baja Hollow
9. Pas. Pintu Foolding Gate + Kusen Baja dan Accesoris ( 175 x 240)
10. Pengadanaan Dudukan Material, Kayu Kelas II
II. Persyaratan Bahan
1. Meni kayu dan besi sekualitas Kuda Terbang, Platone atau Ftalit
2. Cat kayu sekualitas Avian, Kuda Terbang, Platone atau Ftalit
3. Cat tembok sekualitas Vinilek, Avitex, Polymix, Platone,Jotun
4. Politur sekualitas Platone
5. Plamur kayu dan dinding sekualitas Kuda Terbang dan Platone
III. Pedoman Pelaksanaan
Pekerjaan cat profil baja harus dilakukan lapis demi lapis dengan memperhatikan
waktu pengeringan jenis bahan yang digunakan. Urutan pekerjaan sebagai
berikut:
1. 2 (dua) kali pengerjaan meni kayu/ cat dasar
2. 1 (satu) kali lapos pengisi dengan plamur
3. Penghalusan dengan amplas
4. Finishing dengan cat sampai rata minimal 2 (dua) kali
13. PEKERJAAN LISTRIK
Pekerjaan instalasi listrik meliputi pemasangan seluruh jaringan instalasi didalam
bangunan dan penyambungan arus dari sumber yang telah ada sehingga arus Listrik
da pat difungsikan. Jumlah Titik Lampu, Stop Kontak dan Saklar yang harus
dipasang sesuai dengan jumlah yang tertera dalam gambar. Titik Lampu, Stop Kontak
dan Saklar mengandung maksud tempat lampu, stop kontak dan saklar yang telah
dipasang kabel-kabel yang diperlukan sehingga aurs Listrik sudah berfungsi dengan
baik
14. PEKERJAAN FINISHING
1. Pembersihan Akhir terdiri dari pembersihan peralatan dan material dari areal
lokasi pekerjaan
2. Penyerahan dokumen pelaksanaan yang dilengkapi juga dengan foto untuk 0%,| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 28 July 2022 | Pematangan Lahan Hunian Prajurit Di Salawati Sorong Tahap III | Kementerian Pertahanan | Rp 15,015,000,000 |
| 19 March 2024 | Pembangunan Ruang Kelas Baru ( Rkb ) Beserta Perabotnya Sd Paket III Sd Inpres Timika VII | Kab. Mimika | Rp 4,680,000,000 |
| 23 May 2022 | Pembangunan Sarpras Posal Skow Sae | Kementerian Pertahanan | Rp 4,500,000,000 |
| 10 June 2019 | Renovasi/Rehabilitasi Puskesmas Yenggarbun (Kecamatan Supiori Utara,desa Warsa) | Kab. Supiori | Rp 1,609,999,050 |
| 8 September 2025 | Pembangunan Rumah Layak Huni Di Kota Jayapura | Provinsi Papua | Rp 1,450,000,000 |
| 29 September 2024 | Pembangunan Homestay Di Distrik Biak Kota | Kab. Biak Numfor | Rp 837,000,000 |
| 19 June 2025 | Pembuatan Pagar Goa Jepang Biak | Kementerian Kebudayaan | Rp 693,540,000 |
| 17 July 2024 | Rehabilitasi Fasilitasi Pelabuhan Saribi Sisi Darat Rehabilitasi Gudang | Kab. Biak Numfor | Rp 250,000,000 |