Pembuatan Pagar Goa Jepang Biak

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10202744000
Date: 19 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kebudayaan
Work Unit: Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah Xxii
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 693,540,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 687,020,800
Winner (Pemenang): CV Victoria Papua
NPWP: 210413159954000
RUP Code: 59404524
Work Location: Biak - Biak Numfor (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN    SINGKAT                                   
                                                                          
               PEKERJAAN     JASA  KONSTRUKSI                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 SATKER              : BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XXII          
                                                                          
 NAMA PPK            : DESSY PF. DONGGORI, S.E.                           
                                                                          
 NAMA PEKERJAAN      : PEMBUATAN PAGAR GOA JEPANG BIAK                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  DIREKTORAT   JENDERAL PELINDUNGAN,  KEBUDAYAAN   DAN  TRADISI           
                                                                          
                                                                          
                    KEMENTERIAN  KEBUDAYAAN                               
                                                                          
                      TAHUN  ANGGARAN  2025                               
                     URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
              PEMBUATAN PAVING BLOCK HALAMAN KANTOR                       
             BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XXII                    
                                                                          
                                                                          
1.  LATAR        :  Goa Binsari, atau dikenal dengan nama Goa Jepang Biak merupakan
    BELAKANG        objek wisata sejarah di Kabupaten Biak Numfor. Gua ini disebut Goa
                    Jepang di karena dulunya pernah digunakan sebagai tempat
                    persembunyian dan perlindungan tentara Jepang semasa Perang Dunia
                    II, menyisakan terowongan dan sisa-sisa bangunan serta melihat artefak
                    yang masih ada dari masa perang seperti ratusan tengkorak tentara
                                                                          
                    Jepang, senjata, peluru, helm/ topi tentara Jepang, bom, peralatan
                    makan minum, katana/ pedang samurai, alat-alat kedokteran, serta
                    benda-benda milik sekutu seperti pesawat, bom, dan baling-baling
                    pesawat. . Sehingga menjadikan tempat ini sebagai situs sejarah dan
                    bagian penting dari warisan sejarah Papua dan mengingatkan akan
                    pengorbanan dan keberanian para prajurit dalam mempertahankan
                    wilayah mereka. Lokasi goa Jepang berada pada kawasan Kampung
                                                                          
                    Wisata Binsari Kecamatan Samofa Kabupaten Biak Numfor.
                    Dalam melaksanakan kegiatan pelestarian dan pelindungan cagar
                    budaya ini, perlu adanya tindakan perawatan sehingga keberadaannya
                    bisa terjaga dan lestari sehingga cagar budaya (CB), objek yang diduga
                    cagar budaya (ODCB) dan objek pemajuan kebudayaan (OPK) tidak
                    rusak, hilang ataupun punah. Dengan maksud dan tujuan itulah BPK
                    Wilayah XXII sebagai pelaksana dalam pelindungan cagar budaya (CB),
                                                                          
                    objek diduga cagar budaya (ODCB) dan objek pemajuan kebudayaan
                    (OPK) menganggap perlu dilakukannya tindakan pelindungan berupa
                    pembuatan pagar untuk menjaga keberadaan Goa Jepang Biak.
                                                                          
                    Atas dasar pemikiran tersebut maka dipandang perlu untuk menyusun
                    dan atau membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference
                    (TOR) untuk digunakan sebagai acuan dan pedoman kerja Penyedia Jasa
                    Konstruksi.                                           
                                                                          
2.  MAKSUD DAN   :  Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Penyedia
    TUJUAN          Jasa Konstruksi yang memuat masukan, azas, kinerja, dan proses yang
                                                                          
                    harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan
                    diinterprestasikan kedalam pelaksanaan tugas Penyedia Jasa
                    Konstruksi.                                           
                    Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR) ini dibuat
                    dengan tujuan .                                       
                     a. Menjelaskan tujuan dan lingkup tugas Penyedia Jasa Konstruksi
                                                                          
                        dengan jenis keahlian yang diperlukan.            
                     b. Penyedia Jasa Konstruksi yang diserahi pekerjaan ini wajib
                        memaksimalkan profesionalisme selaku Penyedia Jasa Konstruksi
                        untuk melaksanakan pekerjaan Jasa Konstruksi. Hal ini
                        dimaksudkan agar diperoleh hasil pekerjaan Konstruksi yang
                        berkualitas dan mencakup segala persyaratan yang ditetapkan
                        dan dapat dipertanggungjawabkan guna melaksanakan pekerjaan
                        Pembuatan Pagar                                   
                                                                          
                                                                          
3.  TARGET/      :  Target/sasaran yang ingin dicapai adalah terlaksananya kegiatan
    SASARAN         Pembuatan Pagar Goa Jepang Biak, yang repsesentatif dengan
                    memaksimalkan waktu dan anggaran yang tersedia.       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
4.  DASAR HUKUM  :  Untuk pekerjaan perecanaan berlaku ketentuan-ketentuan seperti
                    standar, pedoman dan peraturan yang berlaku, antara lain :
                      a. Undang undang No.11 tahun 2010 tentang cagar budaya, Pasal
                         1, nomor 29: Pengembangan adalah peningkatan potensi nilai,
                                                                          
                         informasi, dan promosi Cagar Budaya serta pemanfaatannya
                         melalui Penelitian, Revitalisasi, dan Adaptasi secara
                         berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan
                         Pelestarian.                                     
                      b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/2013
                         Tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan; 
                                                                          
                      c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 221PRTlM12018
                         Tentang Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
                      d. Permen PU No. 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem
                         Manajemen Keselamatan Kerja (SMKK)               
                      e. Peraturan Menteri PUPR RI no 19 tahun 2021 tentang Pedoman
                         Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya yang
                                                                          
                         Dilestarikan.                                    
                      f. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa
                         Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman   
                         Pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia.
                      g. Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 46 Tahun 2025 tentang
                         Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
                         2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah    
                                                                          
                      h. Peraturan Menteri Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang
                         Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kebudayaan 
                                                                          
5.  NAMA         :  Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
    ORGANISASI      barang dan Jasa :                                     
    PENGADAAN       a. K/L/D/I  : KEMENTERIAN KEBUDAYAAN                  
    BARANG/JASA     b. Satker   : Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XXII
                    c. PPK      : Dessy PF Donggori, S.E.                 
                                                                          
6.  SUMBER DANA  : a. Sumber Dana :                                       
    DAN ANGGARAN     DIPA Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XXII Tahun Anggaran
                     2025                                                 
                   b. Total Pagu Anggaran :                               
                                                                          
                      Rp. 693.540.000,- (Enam Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Lima Ratus
                      Empat Puluh Ribu Rupiah)                            
                   c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) :                     
                     Rp. 687.020.800,- (Enam Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Dua Puluh
                     Ribu Delapan Ratus Ribu Rupiah)                      
                                                                          
7.  RUANG LINGKUP, : a. Ruang lingkup pekerjaan                           
                                                                          
    LOKASI             1. Pekerjaan Awal                                  
    PEKERJAAN DAN      2. Pekerjaan Pondasi dan Beton                     
    FASILITAS          3. Pekerjaan Dinding dan Pagar Besi Hollow         
    PENUNJANG          4. Pekerjaan Gazebo                                
                       5. Pekerjaan Akhir                                 
                                                                          
                     b. Lokasi : Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XXII, Jl. Isele Waena
                                                                          
                       Kampung, Kota Jayapura Provinsi Papua              
                                                                          
                     c. Fasilitas penunjang : Pejabat Pembuat Komitmen memfasilitasi
                      Penyedia jasa dalam melakukan pengawasan berupa adanya
                      Personil Pengelola Teknis Kegiatan dan rapat-rapat koordinasi dan
                      evaluasi                                            
                                                                          
8.  WAKTU        :  90 (sembilan puluh) hari kalender, terhitung sejak ditandatanganinya
                                                                          
    PELAKSANAAN     SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja)                     
    YANG                                                                  
    DIPERLUKAN                                                            
                                                                          
9   PRODUKSI     :  Semua kegiatan pekerjaan berdasarkan KAK/ Spesifikasi Teknis ini
    DALAM NEGERI    wajib memperhitungkan TKDN dan harus dilakukan oleh tenaga kerja
                    dan tenaga ahli dari dalam negeri                     
                                                                          
                                                                          
10  PERSYARATAN  :  Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
    KERJASAMA       pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut
                    harus dipatuhi : Tidak diperbolehkan melakukan kerja sama.
                                                                          
15  ALIH         :  Jika diperlukan, penyedia jasa konsultansi berkewajiban untuk
    PENGETAHUAN     menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
                                                                          
                    pengetahuan kepada personel satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen.
                                        Jayapura, ……………2025               
                                                                          
                                        PPK Balai Pelestarian Kebudayaan  
                                        Wilayah XXII                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                        Dessy PF Donggori, S.E.           
                                        NIP. 198012172014042002
Tenders also won by CV Victoria Papua
Authority
28 July 2022Pematangan Lahan Hunian Prajurit Di Salawati Sorong Tahap IIIKementerian PertahananRp 15,015,000,000
19 March 2024Pembangunan Ruang Kelas Baru ( Rkb ) Beserta Perabotnya Sd Paket III Sd Inpres Timika VIIKab. MimikaRp 4,680,000,000
23 May 2022Pembangunan Sarpras Posal Skow SaeKementerian PertahananRp 4,500,000,000
10 June 2019Renovasi/Rehabilitasi Puskesmas Yenggarbun (Kecamatan Supiori Utara,desa Warsa)Kab. SupioriRp 1,609,999,050
8 September 2025Pembangunan Rumah Layak Huni Di Kota JayapuraProvinsi PapuaRp 1,450,000,000
17 August 2024Pembangunan Gudang Pangan Kabupaten Boven DigoelProvinsi Papua SelatanRp 1,144,719,520
29 September 2024Pembangunan Homestay Di Distrik Biak KotaKab. Biak NumforRp 837,000,000
17 July 2024Rehabilitasi Fasilitasi Pelabuhan Saribi Sisi Darat Rehabilitasi GudangKab. Biak NumforRp 250,000,000