URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN JASA KONSTRUKSI
SATKER : BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XXII
NAMA PPK : DESSY PF. DONGGORI, S.E.
NAMA PEKERJAAN : PEMBUATAN PAGAR GOA JEPANG BIAK
DIREKTORAT JENDERAL PELINDUNGAN, KEBUDAYAAN DAN TRADISI
KEMENTERIAN KEBUDAYAAN
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBUATAN PAVING BLOCK HALAMAN KANTOR
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XXII
1. LATAR : Goa Binsari, atau dikenal dengan nama Goa Jepang Biak merupakan
BELAKANG objek wisata sejarah di Kabupaten Biak Numfor. Gua ini disebut Goa
Jepang di karena dulunya pernah digunakan sebagai tempat
persembunyian dan perlindungan tentara Jepang semasa Perang Dunia
II, menyisakan terowongan dan sisa-sisa bangunan serta melihat artefak
yang masih ada dari masa perang seperti ratusan tengkorak tentara
Jepang, senjata, peluru, helm/ topi tentara Jepang, bom, peralatan
makan minum, katana/ pedang samurai, alat-alat kedokteran, serta
benda-benda milik sekutu seperti pesawat, bom, dan baling-baling
pesawat. . Sehingga menjadikan tempat ini sebagai situs sejarah dan
bagian penting dari warisan sejarah Papua dan mengingatkan akan
pengorbanan dan keberanian para prajurit dalam mempertahankan
wilayah mereka. Lokasi goa Jepang berada pada kawasan Kampung
Wisata Binsari Kecamatan Samofa Kabupaten Biak Numfor.
Dalam melaksanakan kegiatan pelestarian dan pelindungan cagar
budaya ini, perlu adanya tindakan perawatan sehingga keberadaannya
bisa terjaga dan lestari sehingga cagar budaya (CB), objek yang diduga
cagar budaya (ODCB) dan objek pemajuan kebudayaan (OPK) tidak
rusak, hilang ataupun punah. Dengan maksud dan tujuan itulah BPK
Wilayah XXII sebagai pelaksana dalam pelindungan cagar budaya (CB),
objek diduga cagar budaya (ODCB) dan objek pemajuan kebudayaan
(OPK) menganggap perlu dilakukannya tindakan pelindungan berupa
pembuatan pagar untuk menjaga keberadaan Goa Jepang Biak.
Atas dasar pemikiran tersebut maka dipandang perlu untuk menyusun
dan atau membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference
(TOR) untuk digunakan sebagai acuan dan pedoman kerja Penyedia Jasa
Konstruksi.
2. MAKSUD DAN : Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Penyedia
TUJUAN Jasa Konstruksi yang memuat masukan, azas, kinerja, dan proses yang
harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan
diinterprestasikan kedalam pelaksanaan tugas Penyedia Jasa
Konstruksi.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR) ini dibuat
dengan tujuan .
a. Menjelaskan tujuan dan lingkup tugas Penyedia Jasa Konstruksi
dengan jenis keahlian yang diperlukan.
b. Penyedia Jasa Konstruksi yang diserahi pekerjaan ini wajib
memaksimalkan profesionalisme selaku Penyedia Jasa Konstruksi
untuk melaksanakan pekerjaan Jasa Konstruksi. Hal ini
dimaksudkan agar diperoleh hasil pekerjaan Konstruksi yang
berkualitas dan mencakup segala persyaratan yang ditetapkan
dan dapat dipertanggungjawabkan guna melaksanakan pekerjaan
Pembuatan Pagar
3. TARGET/ : Target/sasaran yang ingin dicapai adalah terlaksananya kegiatan
SASARAN Pembuatan Pagar Goa Jepang Biak, yang repsesentatif dengan
memaksimalkan waktu dan anggaran yang tersedia.
4. DASAR HUKUM : Untuk pekerjaan perecanaan berlaku ketentuan-ketentuan seperti
standar, pedoman dan peraturan yang berlaku, antara lain :
a. Undang undang No.11 tahun 2010 tentang cagar budaya, Pasal
1, nomor 29: Pengembangan adalah peningkatan potensi nilai,
informasi, dan promosi Cagar Budaya serta pemanfaatannya
melalui Penelitian, Revitalisasi, dan Adaptasi secara
berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan
Pelestarian.
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/2013
Tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan;
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 221PRTlM12018
Tentang Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
d. Permen PU No. 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Kerja (SMKK)
e. Peraturan Menteri PUPR RI no 19 tahun 2021 tentang Pedoman
Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya yang
Dilestarikan.
f. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia.
g. Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 46 Tahun 2025 tentang
Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
h. Peraturan Menteri Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kebudayaan
5. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
ORGANISASI barang dan Jasa :
PENGADAAN a. K/L/D/I : KEMENTERIAN KEBUDAYAAN
BARANG/JASA b. Satker : Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XXII
c. PPK : Dessy PF Donggori, S.E.
6. SUMBER DANA : a. Sumber Dana :
DAN ANGGARAN DIPA Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XXII Tahun Anggaran
2025
b. Total Pagu Anggaran :
Rp. 693.540.000,- (Enam Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Lima Ratus
Empat Puluh Ribu Rupiah)
c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) :
Rp. 687.020.800,- (Enam Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Dua Puluh
Ribu Delapan Ratus Ribu Rupiah)
7. RUANG LINGKUP, : a. Ruang lingkup pekerjaan
LOKASI 1. Pekerjaan Awal
PEKERJAAN DAN 2. Pekerjaan Pondasi dan Beton
FASILITAS 3. Pekerjaan Dinding dan Pagar Besi Hollow
PENUNJANG 4. Pekerjaan Gazebo
5. Pekerjaan Akhir
b. Lokasi : Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XXII, Jl. Isele Waena
Kampung, Kota Jayapura Provinsi Papua
c. Fasilitas penunjang : Pejabat Pembuat Komitmen memfasilitasi
Penyedia jasa dalam melakukan pengawasan berupa adanya
Personil Pengelola Teknis Kegiatan dan rapat-rapat koordinasi dan
evaluasi
8. WAKTU : 90 (sembilan puluh) hari kalender, terhitung sejak ditandatanganinya
PELAKSANAAN SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja)
YANG
DIPERLUKAN
9 PRODUKSI : Semua kegiatan pekerjaan berdasarkan KAK/ Spesifikasi Teknis ini
DALAM NEGERI wajib memperhitungkan TKDN dan harus dilakukan oleh tenaga kerja
dan tenaga ahli dari dalam negeri
10 PERSYARATAN : Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
KERJASAMA pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut
harus dipatuhi : Tidak diperbolehkan melakukan kerja sama.
15 ALIH : Jika diperlukan, penyedia jasa konsultansi berkewajiban untuk
PENGETAHUAN menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personel satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen.
Jayapura, ……………2025
PPK Balai Pelestarian Kebudayaan
Wilayah XXII
Dessy PF Donggori, S.E.
NIP. 198012172014042002| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 28 July 2022 | Pematangan Lahan Hunian Prajurit Di Salawati Sorong Tahap III | Kementerian Pertahanan | Rp 15,015,000,000 |
| 19 March 2024 | Pembangunan Ruang Kelas Baru ( Rkb ) Beserta Perabotnya Sd Paket III Sd Inpres Timika VII | Kab. Mimika | Rp 4,680,000,000 |
| 23 May 2022 | Pembangunan Sarpras Posal Skow Sae | Kementerian Pertahanan | Rp 4,500,000,000 |
| 10 June 2019 | Renovasi/Rehabilitasi Puskesmas Yenggarbun (Kecamatan Supiori Utara,desa Warsa) | Kab. Supiori | Rp 1,609,999,050 |
| 8 September 2025 | Pembangunan Rumah Layak Huni Di Kota Jayapura | Provinsi Papua | Rp 1,450,000,000 |
| 17 August 2024 | Pembangunan Gudang Pangan Kabupaten Boven Digoel | Provinsi Papua Selatan | Rp 1,144,719,520 |
| 29 September 2024 | Pembangunan Homestay Di Distrik Biak Kota | Kab. Biak Numfor | Rp 837,000,000 |
| 17 July 2024 | Rehabilitasi Fasilitasi Pelabuhan Saribi Sisi Darat Rehabilitasi Gudang | Kab. Biak Numfor | Rp 250,000,000 |