| 0839104866321000 | Rp 323,882,622 | |
Ardiatun Jaya Saing | 09*2**6****27**0 | - |
| 0316817790322000 | - | |
| 0723721882321000 | - | |
CV Surya Agung Sai | 08*2**0****21**0 | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - |
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN :
REHABILITASI BPU KECAMATAN SUKADANA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2024
SPESIFIKASI KONSTRUKSI
REHABILITASI BPU KECAMATAN SUKADANA
1.1 Latar Belakang
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
pasal 4 huruf “a” Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari
setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan
Penyedia.
Dalam hal untuk menjaga kualitas terhadap hasil pekerjaan, maka diperlukan memilih penyedia yang
bekompeten (memahami beban pekerjaan, mengetahui item yang dikerjakan) dalam pelaksanakan
Pekerjaan Rehabilitasi BPU Kecamatan Sukadana dan dapat mengetahui kinerja penyedia barang
jasa.
1.2 Maksud dan Tujuan
1.2.1. Maksud
Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah Pekerjaan Rehabilitasi BPU
Kecamatan Sukadana.
1.2.2. Tujuan
Tujuan dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah terlaksananya Pekerjaan Rehabilitasi
BPU Kecamatan Sukadana.
1.3 Sasaran
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan Pekerjaan Rehabilitasi BPU
Kecamatan Sukadana ini adalah terselenggaranya Pelayanan masyarakat yang maksimal.
1.4 Sumber Pendanaan
Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan konstruksi adalah Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
1.5 Nama dan Organisasi Pengadaan Barang/Jasa
Nama pejabat pembuat komitmen satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Lampung Timur Pekerjaan Pekerjaan Rehabilitasi BPU Kecamatan Sukadana adalah
RUDI AZUAN, ST., MT.
1.6 Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi ini yaitu penyedia jasa harus
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja agar hasil pekerjaan yang tepat waktu, tepat mutu
dan tepat biaya.
1.7 Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan berada di : Kabupaten Lampung Timur
Pekerjaan Rehabilitasi BPU Kecamatan Sukadana
1.8 Persyaratan Dokumen Penawaran Teknis
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
pasal 4 huruf “a” Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari
setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan
Penyedia.
1.9 Syarat Kualifikasi
a) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi usaha kecil, serta disyaratkan :
1. Klasifikasi Bangunan Gedung
2. Kode SubKualifikasi BG.009 (Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Lainnya) yang
masih berlaku.
Sukadana, September 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
dto
RUDI AZUAN, ST., MT.
NIP. 19760112 200003 1 200