| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0746041144321000 | Rp 444,573,497 | - | |
| 0016356149323000 | Rp 451,283,263 | Dokumen Rencana Keselamatan Kerja belum sesuai dan Tidak menyampaikan Tabel Perhitungan JKK dan JKM | |
| 0824929467952000 | - | - | |
| 0723721882321000 | - | - | |
CV Surya Agung Sai | 08*2**0****21**0 | - | - |
| 0019011717017000 | - | - | |
| 0027483502008000 | - | - | |
| 0316817790322000 | - | - |
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN GERBANG MAN INSAN CENDEKIA
LAMPUNG TIMUR
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2024
PEMBANGUNAN GERBANG MAN INSAN
CENDEKIA LAMPUNG TIMUR
1.1 Latar Belakang
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
pasal 4 huruf “a” Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari
setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan
Penyedia.
Dalam hal untuk menjaga kualitas terhadap hasil pekerjaan, maka diperlukan memilih penyedia yang
bekompeten (memahami beban pekerjaan, mengetahui item yang dikerjakan) dalam pelaksanakan
Pekerjaan Pembangunan Gerbang MAN Insan Cendekia Lampung Timur dan dapat mengetahui
kinerja penyedia barang jasa.
1.2 Maksud dan Tujuan
1.2.1. Maksud
Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah Pekerjaan Pembangunan Gerbang
MAN Insan Cendekia Lampung Timur.
1.2.2. Tujuan
Tujuan dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah terlaksananya Pekerjaan Pembangunan
Gerbang MAN Insan Cendekia Lampung Timur.
1.3 Sasaran
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan Pekerjaan Pembangunan Gerbang
MAN Insan Cendekia Lampung Timur ini adalah terselenggaranya Pelayanan masyarakat yang
maksimal.
1.4 Sumber Pendanaan
Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan konstruksi adalah Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran
2024.
1.5 Nama dan Organisasi Pengadaan Barang/Jasa
Nama pejabat pembuat komitmen satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Lampung Timur Pekerjaan Pekerjaan Pembangunan Gerbang MAN Insan Cendekia
Lampung Timur adalah RUDI AZUAN, ST., MT.
1.6 Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi ini yaitu penyedia jasa harus
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja agar hasil pekerjaan yang tepat waktu, tepat
mutu dan tepat biaya.
1.7 Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan berada di : Kabupaten Lampung Timur
Pekerjaan Pembangunan Gerbang MAN Insan Cendekia Lampung Timur
1.8 Persyaratan Dokumen Penawaran Teknis
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
pasal 4 huruf “a” Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari
setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan
Penyedia.
1.9 Persyaratan Kualifikasi Adminitrasi/Legalitas
a) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi usaha kecil, serta disyaratkan :
1. Klasifikasi Bangunan Gedung
2. Kode SubKualifikasi BG.009 KBLI 41019 (Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan
Lainnya) yang masih berlaku.
b) Peserta berbadan usaha harus memiliki Sertifikat Standar yang terverifikasi dan diterbitkan oleh
Sistem Online Single Submission (OSS) yang masih berlaku;
c) Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan (SPT Tahunan pajak 2023);
d) Mempunyai status valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib
Pajak dapat dikecualikan untuk peraturan perpajakan belum diwajibkan memiliki laporan
perpajakan tahun terakhir (KSWP), misalnya baru berdiri sebelum batas waktu laporan pajak
tahun berakhir;
e) Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan);
f) Tidak masuk dalam daftar hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan pihak terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya
tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak
sedang menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara,
kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan negara;
g) Menyampaikan Perhitungan Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)
untuk pekerjaan yang ditenderkan
1.10 Persyaratan Kualifikasi Teknis
a) Pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku
usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
b) Peserta wajib menyampaikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dilampirkan dengan Analisa
Harga Satuan Pekerjaan dan Rincian Harga Satuan Bahan dan Upah;
c) Memiliki Komitmen Pelaksanaan SMKK sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
d) Memiliki Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan Badan Usaha beserta bukti pembayaran bulan
terakhir.
h) Menyampaikan Perhitungan Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)
untuk pekerjaan yang ditenderkan
.
Sukadana, September 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
dto
RUDI AZUAN, ST., MT.
NIP. 19760112 200003 1 002