| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0663139004321000 | Rp 236,485,500 | 95 | 96.8 | - | |
| 0032005415015000 | - | - | - | Tidak hadir dalam Pembuktian Kualifikasi | |
| 0030661136322000 | - | - | - | SBU dan UIJK tidak berlaku lagi, Tidak melampirkan SPT 2021, Bukti penguasaan tempat usaha/kantor yang dilampirkan tidak memenuhi syarat. | |
| 0017725292429000 | - | - | - | Bukti penguasaan tempat usaha/kantor yang dilampirkan tidak memenuhi syarat. | |
| 0021417647323000 | - | - | - | Bukti penguasaan tempat usaha/kantor yang dilampirkan tidak memenuhi syarat. | |
| 0747097863323000 | - | - | - | - | |
| 0031297351323000 | - | - | - | Bukti penguasaan tempat usaha/kantor yang dilampirkan tidak memenuhi syarat. | |
| 0031928476322000 | - | - | - | Bukti penguasaan tempat usaha/kantor yang dilampirkan tidak memenuhi syarat. | |
| 0768682569321000 | - | - | - | - | |
CV Ratu Sumbay | 09*2**9****21**0 | - | - | - | Bukti penguasaan tempat usaha/kantor yang dilampirkan tidak memenuhi syarat. |
CV Jaga Sakti | 09*1**0****21**0 | - | - | - | Bukti penguasaan tempat usaha/kantor yang dilampirkan tidak memenuhi syarat. |
| 0946488319629000 | - | - | - | Bukti penguasaan tempat usaha/kantor yang dilampirkan tidak memenuhi syarat. | |
| 0020913257404000 | - | - | - | Tidak hadir dalam Pembuktian Kualifikasi | |
| 0634122147322000 | - | - | - | Bukti penguasaan tempat usaha/kantor yang dilampirkan tidak memenuhi syarat. | |
| 0015508914322000 | - | - | - | - | |
| 0749691168322000 | - | - | - | - | |
Wastu Vidya Consultant | 08*6**4****23**0 | - | - | - | - |
CV Wong Bantul Sejahtera | 09*1**6****21**0 | - | - | - | - |
| 0838652295323000 | - | - | - | - | |
| 0020445474323000 | - | - | - | - | |
| 0019916915323000 | - | - | - | - | |
| 0021407465322000 | - | - | - | - | |
| 0032587537322000 | - | - | - | - | |
| 0015508989323000 | - | - | - | - | |
| 0743842494322000 | - | - | - | - | |
| 0803623164321000 | - | - | - | - | |
| 0316778711322000 | - | - | - | - | |
| 0412497653325000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Komplek Perkantoran Pemerintah kabupaten Lampung Timur
Jalan Buay Selagai Sukadana, Telp (0725) 625037
Website : http//disdik.lampungtimurkab.go.id, email : dikbud.lampungtimur@gmail.com
URAIAN PEKERJAAN
Kegiatan :
PEMBANGUNAN SARANA, PRASARANA DAN UTILITAS SEKOLAH
Pekerjaan
PERENCANAAN TEKNIS UTILITAS SD NEGERI (DAK)
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2023
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Komplek Perkantoran Pemerintah kabupaten Lampung Timur
Jalan Buay Selagai Sukadana, Telp (0725) 625037
Website : http//disdik.lampungtimurkab.go.id, email : dikbud.lampungtimur@gmail.com
URAIAN PEKERJAAN
1. LATAR BELAKANG Dalam rangka pembangunan pendidikan, diperlukan
perencanaan pembangunan prasarana pendidikan yang baik
dan terarah berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang kemudian
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Kabupaten Lampung Timur yang merupakan salah satu
kabupaten yang memiliki satuan pendidikan terbesar di
Provinsi Lampung, sangat memperhatikan kebutuhan
prasarana pendidikan ini. Upaya yang dilakukan pemerintah
Kabupaten Lampung Timur dalam memajukan pendidikan
antara lain dengan membangun prasarana pendidikan yang
menunjang proses belajar mengajar di sekolah dan juga
merehabilitasi bangunan pendidikan yang mengalami
kerusakan, baik itu rusak sedang maupun rusak berat.
Berbagai upaya membangun pendidikan di Kabupaten
Lampung Timur melalui dana APBD dan bantuan dari
Pemerintah Pusat. Melalui APBD misalnya dari sumber Dana
Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK),
sedangkan melalui bantuan Pemerintah Pusat didapat dari
APBN dengan program revitalisasi prasarana pendidikan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud disusunnya Kerangka Acuan Kerja ini adalah untuk
memberikan acuan atau panduan bagi konsultan
perencanaan dalam menyusun Perencanaan Teknis Utilitas
SD Negeri (DAK), dengan tujuan :
a. Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan/
rehabilitasi prasarana pendidikan.
b. Meningkatkan kualitas output pembangunan/rehabilitasi
prasarana pendidikan.
3. SASARAN Dengan adanya perencanaan ini diharapkan adanya hasil
perencanaan teknis yang baik agar dapat diaplikasikan
dengan baik dan tepat guna sehingga mendukung
tercapainya pelaksanaan fisik yang tepat waktu, konstruksi
yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan serta dapat
dirasakan manfaatnya bagi masyarakat khususnya
masyarakat Kabupaten Lampung Timur.
4. LOKASI PEKERJAAN Lokasi Pekerjaan Perencanaan Teknis Utilitas SD Negeri
(DAK) berada di Kabupaten Lamapung Timur
Adapun pekerjaan yang direncanakan adalah :
a. Rehabilitasi Ruang Kelas ( 12 Sekolah)
b. Rehabilitasi Jamban (5 Sekolah)
c. Rehabilitasi Ruang Perpustakaan (1 Sekolah)
d. Rehabilitasi Ruang Guru (2 Sekolah)
e. Rehab Ruang Kepala Sekolah (2 Sekolah)
f. Pembangunan Jamban (7 Sekolah)
g. Pembangunan UKS (10 Sekolah)
h. Pembangunan Ruang Perpustakaan (4 Sekolah)
i. Pembangunan Ruang Lab Kom (12 Sekolah)
5. SUMBER PENDANAAN Sumber dabna untuk pelaksanaan pekerjaan jasa konsultan
ini dianggarkan biaya dari DAK Dinas Pendidikan Dan
Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran
2023 sebesar Rp. 237.000.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh
Tujuh Juta Rupiah) termasuk didalamnya PPN
6. STANDAR TEKNIS a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor : 22/PRT/M/2018
Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor : 28/PRT/M/2016 Tentang Analisis Harga
Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum.
c. Perangkat Lunak Perencanaan Dalam melaksanakan
Perencanaan dengan menggunakan perangkat lunak
yang kompatibel, misalnya :
• AutoCAD (Computer Aided Design) : Untuk
pekerjaan gambar/design detail baik untuk gambar
2D atau 3D;
• MS. Office : Untuk pekerjaan data dan laporan-
laporan, dll.;
7. LINGKUP PEKERJAAN bagian pekerjaan yang tercakup dalam kegiatan ini meliputi
:
a. Kegiatan Perencanaan teknik/struktur terhadap
pekerjaan fisik yang bersangkutan yang mencakup
bidang survey kondisi tanah/wilayah, rincian dan rencana
anggaran biaya, dan waktu pelaksanaan sesuai syarat-
syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Kontrak serta
Standar-standar yang berlaku
Adapun pekerjaan yang direncanakan adalah
Perencanaan Teknis Utilitas SD Negeri (DAK).
b. Pelaporan Keluaran yang akan dihasilkan dari pekerjaan
ini berupa dokumen kegiatan, berupa Laporan
Pendahuluan, Laporan Antara, Laporan Akhir, Gambar
Teknis Bangunan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
dengan ukuran kertas format A4/F4/A3 dan juga soft
copy dalam bentuk Flashdisk dan diserahkan kepada
Pengguna Anggaran/PPK
8. KELUARAN-KELUARAN Output kegiatan ini Secara lengkap adalah Laporan yang
harus diserahkan meliputi :
a. Laporan Pendahuluan
b. Laporan Antara
c. Laporan Akhir
d. Dokumentasi
e. Gambar Teknis Bangunan
f. Engineer Estimate dan Spesifikasi Tehnik
g. Soft copy Hasil pekerjaan
9. LINGKUP KEWENANGAN Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, maka penyedia
PENYEDIA JASA jasa dapat mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi
dan seminar terkait dengan substansi pelaksanaan
pekerjaan.
10. JANGKA WAKTU Waktu Penyelesaian Pekerjaan adalah 45 (Empat Puluh Lima)
PENYELESAIAN hari kalender
PEKERJAAN
LAPORAN
11. LAPORAN PENDAHULUAN Laporan Pendahuluan yang berisikan: Pemahaman terhadap
KAK, Metodologi dan Rencana Kerja, Organisasi Pelaksanaan
kegiatan, dan Jadwal pelaksanaan. Laporan diserahkan 7
(Tujuh) hari setelah dimulainya jasa konsultan dan dibuat
sebanyak 2 (dua) rangkap/buku.
12. LAPORAN ANTARA Laporan Bulanan yang berisikan : laporan kemajuan
pekerjaan setiap bulannya, Laporan diserahkan diakhir bulan
setelah dimulainya jasa konsultan dan dibuat sebanyak 2
(dua) rangkap/buku.
13. LAPORAN AKHIR Laporan Akhir yang berisikan: Rangkuman seluruh
kegiatan yang telah dilakukan, berisi uraian pelaksanaan
survey pendahuluan, survey detail, pengolahan data, asumsi-
asumsi yang diambil, perhitungan biaya, penentuan
pemakaian dokumen lelang, kriteria desain yang diambil,
kesimpulan dan rekomendasi. Laporan diserahkan pada akhir
Kontrak, setelah dimulainya jasa konsultan dan dibuat
sebanyak 2 (dua) rangkap/buku
Semua laporan dan data dimasukkan dalam Soft copy Hasil
pekerjaan (Flasdisk) secara lengkap tanpa di-password baik
dalam bentuk pdf maupun asli keluaran program yang
digunakan.
HAL-HAL LAIN
14. PRODUKSI DALAM Semua Pekerjaan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
NEGERI dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia,
dengan semaksimal mungkin memanfaatkan produk dalam
negeri (jika diperlukan penunjang), kecuali ditetapkan lain
pada angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan
kompetensi dalam negeri.
15. PERSYARATAN Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain
KERJASAMA diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini
maka persyaratan berikut harus dipatuhi : mendapat
persetujuan dari Pengguna Anggaran/PPK
16. ALIH PENGETAHUAN Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan
dalam rangka alih pengetahuan kepada personil satuan kerja
Pengguna Anggaran/PPK.
Kuasa Pengguna Anggaran / PPK
ABDUL HARIS,SE.,MM.
NIP.1975 0930 2008 01 1015