| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0663139004321000 | Rp 175,713,000 | 94.8 | 96.6 | - | |
| 0032005415015000 | - | - | - | Tidak hadir dalam Pembuktian Kualifikasi. | |
| 0030661136322000 | - | - | - | SBU dan UIJK tidak berlaku lagi, Tidak melampirkan SPT 2021, Bukti penguasaan tempat usaha/kantor yang dilampirkan tidak memenuhi syarat. | |
| 0747097863323000 | - | - | - | - | |
| 0031297351323000 | - | - | - | Bukti penguasaan tempat usaha/kantor yang dilampirkan tidak memenuhi syarat. | |
| 0031928476322000 | - | - | - | Bukti penguasaan tempat usaha/kantor yang dilampirkan tidak memenuhi syarat. | |
| 0768682569321000 | - | - | - | - | |
CV Ratu Sumbay | 09*2**9****21**0 | - | - | - | Bukti penguasaan tempat usaha/kantor yang dilampirkan tidak memenuhi syarat. |
CV Jaga Sakti | 09*1**0****21**0 | - | - | - | Bukti penguasaan tempat usaha/kantor yang dilampirkan tidak memenuhi syarat. |
| 0946488319629000 | - | - | - | Bukti penguasaan tempat usaha/kantor yang dilampirkan tidak memenuhi syarat. | |
| 0634122147322000 | - | - | - | Bukti penguasaan tempat usaha/kantor yang dilampirkan tidak memenuhi syarat. | |
| 0017725292429000 | - | - | - | Bukti penguasaan tempat usaha/kantor yang dilampirkan tidak memenuhi syarat. | |
| 0803623164321000 | - | - | - | - | |
| 0316778711322000 | - | - | - | - | |
| 0016240459322000 | - | - | - | - | |
| 0749691168322000 | - | - | - | - | |
| 0015508914322000 | - | - | - | - | |
Wastu Vidya Consultant | 08*6**4****23**0 | - | - | - | - |
CV Wong Bantul Sejahtera | 09*1**6****21**0 | - | - | - | - |
| 0838652295323000 | - | - | - | - | |
| 0020445474323000 | - | - | - | - | |
| 0019916915323000 | - | - | - | - | |
| 0021407465322000 | - | - | - | - | |
| 0032587537322000 | - | - | - | - | |
| 0015508989323000 | - | - | - | - | |
| 0021417647323000 | - | - | - | - | |
CV Rancang Bangun Konsultan | 09*8**3****24**0 | - | - | - | - |
| 0743842494322000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Komplek Perkantoran Pemerintah kabupaten Lampung Timur
Jalan Buay Selagai Sukadana, Telp (0725) 625037
Website : http//disdik.lampungtimurkab.go.id, email : dikbud.lampungtimur@gmail.com
URAIAN PEKERJAAN
KEGIATAN
PEMBANGUNAN SARANA, PRASARANA DAN UTILITAS SEKOLAH
PEKERJAAN
PERENCANAAN TEKNIS UTILITAS SMP NEGERI
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2023
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Komplek Perkantoran Pemerintah kabupaten Lampung Timur
Jalan Buay Selagai Sukadana, Telp (0725) 625037
Website : http//disdik.lampungtimurkab.go.id, email : dikbud.lampungtimur@gmail.com
URAIAN PEKERJAAN
1. LATAR BELAKANG Dalam rangka pembangunan pendidikan, diperlukan
perencanaan pembangunan prasarana pendidikan yang
baik dan terarah berdasarkan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
Kabupaten Lampung Timur yang merupakan salah satu
kabupaten yang memiliki satuan pendidikan terbesar di
Provinsi Lampung, sangat memperhatikan kebutuhan
prasarana pendidikan ini. Upaya yang dilakukan pemerintah
Kabupaten Lampung Timur dalam memajukan pendidikan
antara lain dengan membangun prasarana pendidikan yang
menunjang proses belajar mengajar di sekolah dan juga
merehabilitasi bangunan pendidikan yang mengalami
kerusakan, baik itu rusak sedang maupun rusak berat.
Berbagai upaya membangun pendidikan di Kabupaten
Lampung Timur melalui dana APBD dan bantuan dari
Pemerintah Pusat. Melalui APBD misalnya dari sumber Dana
Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK),
sedangkan melalui bantuan Pemerintah Pusat didapat dari
APBN dengan program revitalisasi prasarana pendidikan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud disusunnya Kerangka Acuan Kerja ini adalah untuk
memberikan acuan atau panduan bagi konsultan
perencanaan dalam menyusun Jasa Konsultan
Perencanaan, dengan tujuan :
a. Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan/
rehabilitasi prasarana pendidikan.
b. Meningkatkan kualitas output pembangunan/
rehabilitasi prasarana pendidikan.
3. SASARAN Dengan adanya perencanaan ini diharapkan adanya hasil
perencanaan teknis yang baik agar dapat diaplikasikan
dengan baik dan tepat guna sehingga mendukung
tercapainya pelaksanaan fisik yang tepat waktu, konstruksi
yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan serta dapat
dirasakan manfaatnya bagi masyarakat khususnya
masyarakat Kabupaten Lampung Timur.
4. LOKASI PEKERJAAN Lokasi Pekerjaan Perencanaan Teknis Utilitas SMP Negeri
berada di Kabupaten Lamapung Timur
Adapun pekerjaan yang direncanakan adalah :
a. Rehabilitasi Toilet
1. SMP Negeri 1 Batanghari Nuban
b. Pembangunan Jamban
1. SMP Negeri 1 Marga Sekampung,
2. SMP Negeri 2 Batanghari,
3. SMP Negeri 1 Way Bungur,
4. SMP Negeri 2 Raman Utara,
5. SMP Negeri 2 Sekampung,
6. SMP Negeri 3 Batanghari Nuban,
7. SMP Negeri 1 Braja Selebah,
8. SMP Negeri 1 Purbolinggo,
9. SMP Negeri 1 Labuhan Maringgai,
10. SMP Negeri 2 Sekampung Udik,
11. SMP Negeri 3 Jabung,
12. SMP Negeri 2 Pasir Sakti
c. Pembangunan Ruang Pusat Sumber Pendidikan
Inklusif
1. SMP Negeri 1 Braja Selebah
d. Pembangunan Ruang LAB.KOM
1. SMP Negeri 1 Marga Sekampung,
2. SMP Negeri 3 Batanghari Nuban,
3. SMP Negeri 2 Way Bungur,
4. SMP Negeri 1 Mataram Baru,
5. SMP Negeri 2 Waway Karya,
6. SMP Negeri 3 Jabung,
7. SMP Negeri 2 Pasir Sakti
e. Pembangunan Ruang Tata Usaha
1. SMP Negeri 2 Marga Sekampung,
2. Smp Negeri 4 Batanghari Nuban Satap
5. SUMBER PENDANAAN Untuk pelaksanaan pekerjaan jasa konsultan ini
dianggarkan biaya dari DAK Dinas Pendidikan Dan
Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran
2023 sebesar Rp. 176.460.000,- (Seratus Tujuh Puluh
Enam Juta Empat Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) termasuk
didalamnya PPN
6. DATA DASAR Data dasar yang digunakan adalah rekapitulasi Rencana
Anggara Biaya (RAB) dan Gambar Rencana Kerja yang ada
dalam kontrak fisik
7. STANDAR TEKNIS a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor : 22/PRT/M/2018
Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor : 28/PRT/M/2016 Tentang Analisis Harga
Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum.
c. Perangkat Lunak Pengawasan Dalam melaksanakan
Pengawasan dengan menggunakan perangkat lunak
yang kompatibel, misalnya :
• AutoCAD (Computer Aided Design) : Untuk
pekerjaan gambar/design detail baik untuk gambar
2D atau 3D;
• MS. Office : Untuk pekerjaan data dan laporan-
laporan, dll.;
8. REFRENSI HUKUM a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2018, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021, tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
b. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa melalui Penyedia
9. LINGKUP PEKERJAAN bagian pekerjaan yang tercakup dalam kegiatan ini meliputi
:
a. Kegiatan Perencanaan teknik/struktur terhadap
pekerjaan fisik yang bersangkutan yang mencakup
bidang survey kondisi tanah/wilayah, rincian dan
rencana anggaran biaya, dan waktu pelaksanaan sesuai
syarat-syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Kontrak
serta Standar-standar yang berlaku
Adapun pekerjaan yang direncanakan adalah
Perencanaan Teknis Utilitas SMP Negeri
b. Pelaporan Keluaran yang akan dihasilkan dari pekerjaan
ini berupa dokumen kegiatan, berupa Laporan
Pendahuluan, Laporan Antara, Laporan Akhir, Gambar
Teknis Bangunan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
dengan ukuran kertas format A4/F4/A3 dan juga soft
copy dalam bentuk Flashdisk dan diserahkan kepada
Pengguna Anggaran/PPK
10. KELUARAN-KELUARAN Output kegiatan ini Secara lengkap adalah Laporan yang
harus diserahkan meliputi :
a. Laporan Pendahuluan
b. Laporan Antara
c. Laporan Akhir
d. Laporan Back Up Pengeluaran
e. Dokumentasi
f. Gambar Teknis Bangunan
g. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
h. Soft copy Hasil pekerjaan
11. PERALATAN, MATERIAL, a. Peralatan yang diperbantukan dari PPK kepada
PERSONIL DAN FASILITAS Penyedia Jasa Konsultansi : Tidak ada
DARI PENGGUNA
b. Material yang diperbantukan dari PPK kepada
ANGGARAN/PPK (PPK)
Penyedia Jasa Konsultansi : Tidak ada
c. Personil : Pejabat Pembuat Komitmen akan
mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak
sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
d. Fasilitas dari PPK yang ada adalah : Kantor untuk
Konsultasi Pekerjaan di Kantor Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur
12. JADWAL TAHAPAN Penyedia Jasa harus menyusun jadwal pelaksanaan
PELAKSANAAN PEKERJAAN kegiatan selama jangka waktu yang telah disediakan
LAPORAN
13. LAPORAN PENDAHULUAN Laporan Pendahuluan yang berisikan: Pemahaman
terhadap KAK, Metodologi dan Rencana Kerja, Organisasi
Pelaksanaan kegiatan, dan Jadwal pelaksanaan. Laporan
diserahkan 7 (Tujuh) hari setelah dimulainya jasa konsultan
dan dibuat sebanyak 2 (dua) rangkap/buku.
14. LAPORAN ANTRA Laporan Bulanan yang berisikan : laporan kemajuan
pekerjaan setiap bulannya, Laporan diserahkan diakhir
bulan setelah dimulainya jasa konsultan dan dibuat
sebanyak 2 (dua) rangkap/buku.
15. LAPORAN AKHIR Laporan Akhir yang berisikan: Rangkuman seluruh
kegiatan yang telah dilakukan, berisi uraian pelaksanaan
survey pendahuluan, survey detail, pengolahan data,
asumsi-asumsi yang diambil, perhitungan biaya, penentuan
pemakaian dokumen lelang, kriteria desain yang diambil,
kesimpulan dan rekomendasi. Laporan diserahkan pada
akhir Kontrak, setelah dimulainya jasa konsultan dan dibuat
sebanyak 2 (dua) rangkap/buku
Semua laporan dan data dimasukkan dalam Soft copy Hasil
pekerjaan (Flasdisk) secara lengkap tanpa di-password baik
dalam bentuk pdf maupun asli keluaran program yang
digunakan.
HAL-HAL LAIN
16. PRODUKSI DALAM NEGERI Semua Pekerjaan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini
harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia, dengan semaksimal mungkin memanfaatkan
produk dalam negeri (jika diperlukan penunjang), kecuali
ditetapkan lain pada angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
17. PERSYARATAN KERJASAMA Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain
diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini
maka persyaratan berikut harus dipatuhi : mendapat
persetujuan dari Pengguna Anggaran/PPK
18. ALIH PENGETAHUAN Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan
dalam rangka alih pengetahuan kepada personil satuan
kerja Pengguna Anggaran/PPK.
Kuasa Pengguna Anggaran / PPK
ABDUL HARIS,SE.,MM.
NIP.1975 0930 2008 01 1015