| 0750457566325000 | Rp 457,089,988 | |
| 0806883229325000 | - | |
| 0019436518325000 | - | |
| 0533964722325000 | - | |
| 0903700250325000 | - | |
CV Batu Jajar | 00*3**4****25**0 | - |
| 0767250806952000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SATKER/ SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
NAMA PPK : PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
NAMA PEKERJAAN : PENINGKATAN JALAN LINGKAR PENGHUBUNG KANTOR
CAMAT DESA KUALA SEKAMPUNG KEC. SRAGI
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2023
BAB I
UMUM
1.1 LATAR BELAKANG
Pembangunan jalan / jembatan pada umumnya dimaksudkan untuk
memperlancar arus barang dan penumpang ke tempat tujuan di kota-kota yang
dilalui atau yang dituju secara cepat, mudah, dan menyenangkan serta agar
biaya angkut dan biaya bongkar muat barang maupun penumpang dapat
ditekan.
Kebutuhan akan prasarana jalan/jembatan yang baik merupakan sesuatu yang
diharapkan oleh masyarakat dan merupakan faktor penunjang lancarnya
perekonomian. Mengingat kondisi sarana jalan yang ada saat ini banyak
kerusakan baik diakibatkan faktor alam, maupun faktor manusia dalam hal ini
kendaraan sehingga perlu diadakan perbaikan dan peningkatan guna
memenuhi kebutuhan lalu lintas yang makin tinggi. Di dalam proses
perencanaan sebagai pedoman untuk pelaksanaan perlu diperhatikan fakor-
faktor, seperti kenyamanan, keamanan, lingkungan serta faktor lain yang
mendukung perencanaan lebih matang dan terencana.
Sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
tentang Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang mempunyai
peranan sangat penting dalam hal distribusi ekonomi mulai dari yang berskala
lokal, regional maupun Nasional, berbangsa dan bernegara, yang ditujukan
sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta untuk menghubungkan dan
mengikat seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejalan
dengan tugas pokoknya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Lampung Selatan bertanggung jawab di dalam penyelenggaraan
jalan sebagaimana diamanatkan di dalam undang-undang tersebut. Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan berupaya
untuk menciptakan penyelenggaraan sistem jaringan jalan yang mampu
menunjang, mendorong dan menggerakkan pengembangan wilayah dan
kawasan, memiliki standar dan mutu yang berkualitas melalui pembangunan,
pemeliharaan, dan untuk meningkatkan dan pengembalian kondisi sarana dan
prasarana jalan dan jembatan.
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN
1.2.1 MAKSUD
Maksud dari pengadaan pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar
Penghubung Kantor Camat Desa Kuala Sekampung Kec. Sragi adalah:
Peningkatan tingkat layanan jalan berupa peningkatan lapisan akhir
permukaan jalan sampai dengan perkerasan Beton
1.2.2 TUJUAN
Tujuan dari pengadaan pekerjaan konstruksi adalah :
Penyediaan prasarana jalan/ jembatan yang mempunyai tingkat
layanan yang memadai guna memperlancar arus lalu lintas, barang
dan jasa
Memperlancar kegiatan usaha dan perekonomian di daerah tersebut
Peningkatan pemerataan hasil pembangunan
1.3 TARGET/ SASARAN
Target/ sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan Peningkatan
Jalan Lingkar Penghubung Kantor Camat Desa Kuala Sekampung Kec. Sragi
secara umum adalah: Peningkatan efisiensi sistem jaringan jalan dan jembatan
di dalam sistem transportasi yang mendukung perekonomian nasional dan
sosial masyarakat serta pengembangan wilayah, melalui :
Peningkatan kualitas layanan jalan/ jembatan yang memadai guna
memperlancar arus lalu lintas, barang dan jasa,
Pengembangan akses menuju/ keluar daerah tersebut guna
memperlancar kegiatan perekonomian serta pemerataan hasil
pembangunan
1.4 NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
• K/L/D : Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan
• Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
• PPK : Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Lampung Selatan.
1.5 SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber Dana : APBD Kabupaten Lampung Selatan
b. Nilai Pagu Anggaran : Rp. 460.900.000,00
c. Nilai HPS : Sesuai pada aplikasi SPSE
1.6 RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, JANGKA WAKTU
PELAKSANAAN
a. Ruang lingkup Pekerjaan : Diisi Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup/ batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi :
Peningkatan Jalan Lingkar Penghubung Kantor Camat Desa Kuala
Sekampung Kec. Sragi meliputi : Pengadaan konstruksi berupa
pelaksanaan peningkatan jalan/ jembatan beserta pekerjaan minor yang
lain dengan volume dan spesifikasi yang ditetapkan, yang dilaksanakan
melalui ikatan kontrak Gabungan lump sum dan harga satuan dengan pihak
ketiga yang dipilih melalui proses Tender dengan sistem pasca kualifikasi.
b. Lokasi Pekerjaan
Kecamatan Sragi
c. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi, 75 Hari
Kalender / 2,5 Bulan terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK).