Belanja Hibah Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Smp Sumbangsih

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9338802
Date: 6 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Lampung Selatan
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 362,666,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 362,613,667
Winner (Pemenang): CV Bocil Nol Tujuh
NPWP: 411199300323000
RUP Code: 43496441
Work Location: SMP Sumbangsih Kec. Katibung Lampung Selatan - Lampung Selatan (Kab.)
Participants: 4
Applicants
0411199300323000Rp 359,970,940
0858053374322000-
0707753448322000-
0859058596911000-
Attachment
URAIAN     SINGKAT     PEKERJAAN                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     SATKER/SKPD : DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN LAMPUNG SELATAN             
                                                                          
     NAMA PPK    : PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DINAS PENDIDIKAN              
                   KABUPATEN LAMPUNG SELATAN                              
                                                                          
     SUMBER DANA : DAK TAHUN ANGGARAN 2023                                
                                                                          
     NAMA PAKET  : BELANJA HIBAH PEMBANGUNAN RUANG LABORATORIUM KOMPUTER  
                                                                          
                   SMP SUMBANGSIH                                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         DINAS PENDIDIKAN                                 
                  KABUPATEN   LAMPUNG   SELATAN                           
                                                                          
                      TAHUN  ANGGARAN   2023                              
                               BAB I                                      
                               UMUM                                       
                                                                          
 1.1 LATAR BELAKANG                                                       
   Sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
                                                                          
   diatur bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi
   keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial,
   emosional dan kejiwaan peserta didik, dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar
   Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13
   Tahun 2015 mewajibkan setiap satuan pendidikan memliki sarana dan prasarana pendidikan untuk menunjang
   proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
                                                                          
   Upaya peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan melalui upaya pemenuhan standar saran dan prasarana
   pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional di bidang pendidikan. Oleh karena itu untuk
   mewujudkan sarana dan prasaran pendidikan untuk menunjang proses belajar mengajar melalui Satuan Kerja
   Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung SelatanTahun Anggaran 2023, diadakan kegiatan Pengelolaan Pendidikan
   Sekolah Menengah Pertama, Pembangunan Laboratorium                     
                                                                          
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN                                                     
                                                                          
   I.2.1 MAKSUD                                                           
                                                                          
      Terealisasi Belanja Hibah Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SMP Sumbangsih Sesuai Dengan
      Pedoman Teknis Bangunan agar dapat dimanfaatkan kegiatan belajar mengajar.
                                                                          
   I.2.2 TUJUAN                                                           
      Menyediakan ruang belajar/ruang penunjang lainnya yang nyaman dan aman untuk proses pembelajaran.
                                                                          
      Penyedia Jasa dapat melaksanakan tugas dan tanggung kewajiban serta tanggung jawabnya dengan baik
      sesuai dengan spesifikasi teknis dan jasa yang diinginkan.          
                                                                          
1.3. TARGET/SASARAN                                                       
                                                                          
   Sasaran dari Pekerjaan Belanja Hibah Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SMP Sumbangsih adalah
   memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan agar terlaksananya kegiatan belajar mengajar dengan
   baik dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.                        
1.4 NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA                                 
                                                                          
   K/L/D       : Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan              
   SATKER/SKPD : Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan               
                                                                          
   PPK         : Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan
1.5 SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                       
                                                                          
   Sumber Dana       : APBD Kabupaten Lampung Selatan                     
   Nilai Pagu        : Sesuai Apliksi SPSE                                
   Nilai Harga Perkiraan Sendiri : Sesuai Apliksi SPSE                    
                                                                          
1.6 RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, JANGKA WAKTUP ELAKSANAAN             
   a. Ruang lingkup Pekerjaan : Ruang lingkup pekerjaan meliputi dari pekerjaan persiapan sampai selesai
                       sesuai degan daftar kuantitas dan biaya serta spesifikasi yang ditetapkan.
   b. Lokasi Pekerjaan : SMP Sumbangsih Kec. Katibung Lampung Selatan     
                                                                          
   c. Jangka Waktu Pelaksanaa : 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
Tenders also won by CV Bocil Nol Tujuh