Pembangunan Ruang Uks Smpn 3 Natar

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9351802
Date: 6 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Lampung Selatan
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 266,907,500
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 266,851,320
Winner (Pemenang): CV Jalasena Pratama
NPWP: 815622212322000
RUP Code: 43496476
Work Location: SMPN 3 Natar Kec. Natar Lampung Selatan - Lampung Selatan (Kab.)
Participants: 10
Applicants
0815622212322000Rp 264,832,910
0926100231323000-
0846521896323000-
0411509904323000-
0533964722325000-
0957464167323000-
0859058596911000-
0959301458321000-
0838045870325000-
0023336738407000-
Attachment
URAIAN     SINGKAT    PEKERJAAN                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     SATKER/SKPD : DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN LAMPUNG SELATAN             
                                                                          
     NAMA PPK    : PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DINAS PENDIDIKAN              
                                                                          
                   KABUPATEN LAMPUNG SELATAN                              
                                                                          
     SUMBER DANA : DAK TAHUN ANGGARAN 2023                                
                                                                          
     NAMA PAKET  : PEMBANGUNAN RUANG UKS SMPN 3 NATAR                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        DINAS PENDIDIKAN                                  
                                                                          
                  KABUPATEN   LAMPUNG  SELATAN                            
                      TAHUN  ANGGARAN   2023                              
                               BAB I                                      
                                                                          
                               UMUM                                       
 1.1 LATAR BELAKANG                                                       
                                                                          
   Sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
   Nasional diatur bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang
   memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan
                                                                          
   intelektual, sosial, emosional dan kejiwaan peserta didik, dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
   2005 tentang standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
   Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 mewajibkan setiap satuan pendidikan memliki sarana dan prasarana
   pendidikan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan
   mutu pendidikan.                                                       
   Upaya peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan melalui upaya pemenuhan standar saran dan prasarana
   pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional di bidang pendidikan. Oleh karena itu untuk
   mewujudkan sarana dan prasaran pendidikan untuk menunjang proses belajar mengajar melalui Satuan Kerja
   Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung SelatanTahun Anggaran 2023, diadakan kegiatan Pengelolaan
   Pendidikan Sekolah Menengah Pertama, Pembangunan Ruang Unit Kesehatan Sekolah
                                                                          
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN                                                     
                                                                          
   I.2.1 MAKSUD                                                           
      Terealisasi Pembangunan Ruang UKS SMPN 3 Natar Sesuai Dengan Pedoman Teknis Bangunan agar
      dapat dimanfaatkan kegiatan belajar mengajar.                       
                                                                          
   I.2.2 TUJUAN                                                           
                                                                          
      Menyediakan ruang belajar/ruang penunjang lainnya yang nyaman dan aman untuk proses pembelajaran.
      Penyedia Jasa dapat melaksanakan tugas dan tanggung kewajiban serta tanggung jawabnya dengan baik
      sesuai dengan spesifikasi teknis dan jasa yang diinginkan.          
                                                                          
1.3. TARGET/SASARAN                                                       
                                                                          
   Sasaran dari Pekerjaan Pembangunan Ruang UKS SMPN 3 Natar adalah memenuhi kebutuhan sarana dan
   prasarana pendidikan agar terlaksananya kegiatan belajar mengajar dengan baik dalam rangka meningkatkan
   mutu pendidikan.                                                       
                                                                          
1.4 NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA                                 
   K/L/D       : Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan              
                                                                          
   SATKER/SKPD : Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan               
   PPK         : Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan
1.5 SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                       
                                                                          
   Sumber Dana       : APBD Kabupaten Lampung Selatan                     
   Nilai Pagu        : Sesuai Apliksi SPSE                                
   Nilai Harga Perkiraan Sendiri : Sesuai Apliksi SPSE                    
                                                                          
1.6 RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, JANGKA WAKTU PELAKSANAAN             
   a. Ruang lingkup Pekerjaan : Ruang lingkup pekerjaan meliputi dari pekerjaan persiapan sampai selesai
                       sesuai degan daftar kuantitas dan biaya serta spesifikasi yang ditetapkan.
                                                                          
   b. Lokasi Pekerjaan : SMPN 3 Natar Kec. Natar Lampung Selatan          
   c. Jangka Waktu Pelaksanaa : 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
Tenders also won by CV Jalasena Pratama
Authority
16 March 2022Rekonstruksi Jalan Sumber Sari - Kedaung (37) Kec. SragiKab. Lampung SelatanRp 3,735,000,000
18 April 2022Pembangunan Gedung Kelas Baru Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Tulang Bawang Kab. Tulang BawangKementerian AgamaRp 2,649,989,000
29 April 2021Pembangunan Gedung Kelas Baru Min 1 Lampung UtaraKementerian AgamaRp 2,519,500,000
10 June 2021Revitalisasi Sman 3 Menggala (Dak 2021) Fa-4Provinsi LampungRp 1,686,211,000
11 September 2022Pengadaan Patung Plaza ProtokolKab. Tulang Bawang BaratRp 1,200,000,000
16 May 2023Rehabilitasi Ruang Kelas Sd N MargasariKab. Lampung SelatanRp 724,036,950
8 October 2019Peningkatan Jalan Kekatung - Sungai Nibung Kecamatan Dente TeladasPemerintah Daerah Kabupaten Tulang BawangRp 549,827,000
6 May 2021Belanja Barang Untuk Dijual/Diserahkan Kepada Masyarakat Pembangunan Ruang Uks , Pembangunan Ruang Guru, Dan Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer (Sd Islam Terpadu Hidayatul Muslimin)Kab. Tulang BawangRp 493,526,000
12 May 2021Pekerjaan Pembangunan Ruang Laboratorium Biologi Smas Muhammadiyah Tubohan - Dak SmaProvinsi Sumatera SelatanRp 417,558,000
4 May 2021Pekerjaan Pembangunan Ruang Laboratorium Fisika Sman 15 Oku - DakProvinsi Sumatera SelatanRp 417,558,000